700/Pid.Sus/2014/PN. Psp. Sbh.-
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 700/Pid.Sus/2014/PN. Psp. Sbh.-
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAHBAN MUDA SIREGAR
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SAHBAN MUDA SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga “; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 700/Pid.Sus/2014/PN. Psp. Sbh.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Sibuhuan pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SAHBAN MUDA SIREGAR ;
Tempat lahir : Pasar Ujungbatu ;
Umur / tanggal lahir : 35 Tahun / 12 Desember 1978 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Pasar Ujungbatu Kec. Sosa Kab. Padanglawas ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2014 s/d sekarang ini ;
Terdakwa menyatakan dengan tegas menghadap sendiri didepan persidangan dengan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan terdakwa SAHBAN MUDA SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Kekerasan dalam Rumah Tangga ” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAHBAN MUDA SIREGAR berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Kesatu ;
---------Bahwa terdakwa SAHBAN MUDA SIREGAR pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekitar pukul 03.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Oktober tahun 2014 bertempat di rumah saksi Roslaini Nasution di Desa Pasar Ujungbatu Kec. Sosa Kab. Padanglawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan “ melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yaitu terhadap saksi Roslaini Nasution yang merupakan istri terdakwa yang dinikahi terdakwa pada tanggal 10 Mei 2000 di Desa Pasar Ujungbatu Kec. Sosa Kab. Padanglawas berdasarkan Surat Keterangan Nikah Nomor : 470/426/KD/XI/2014 tanggal 11 Nopember 2014 yang dibuat oleh Maralohot Nasution selaku Kepala Desa Pasar Ujungbatu Kec. Sosa Kab. Padanglawas ”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi Roslaini Nasution sedang tidur didatangi oleh terdakwa dan dibangunkan dengan menyenter mata saksi Roslaini Nasution dengan menggunakan senter mancis lalu saksi Roslaini Nasution terbangun yang ketika bangun terdakwa bertanya sedang apa saksi Roslaini Nasution tadi malam atau apakah saksi Roslaini Nasution telah selingkuh dan dijawab oleh saksi Roslaini Nasution bahwa saksi Roslaini Nasution tidak selingkuh dan sedang capek karena berjualan namun terdakwa tidak terima akan jawaban saksi Roslaini Nasution lalu berdiri diatas tempat tidur saksi Roslaini Nasution sambil memaki saksi Roslaini Nasution sehingga saksi Roslaini Nasution meninggalkan terdakwa namun terdakwa langsung menarik kerah baju saksi Roslaini Nasution dan memukul dagu sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali lalu memegang dan menarik tangan sebelah kiri saksi Roslaini Nasution dengan keras menuju kamar lalu menendang paha sebelah kiri dengan menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 1(satu) kali sehingga saksi Roslaini Nasution kesakitan kemudian saksi Roslaini Nasution membawa anak saksi Roslaini Nasution pergi menuju rumah Kepala Desa untuk memperoleh perlindungan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Roslaini Nasution mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum No. 1895/VER/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 An. Roslaini Nasution yang dibuat oleh dr. Sukri Habibi P. Daulay dokter pada Puskesmas Pasar Ujungbatu dengan uraian pemeriksaan :
Wajah : Dijumpai luka lembam didagu sebelah kanan dengan ukuran 1 cm x 1 cm
Anggota gerak atas : Dijumpai luka lembam dilengan sebelah kiri dengan ukuran ± 1 cm
Anggota gerak bawah : Dijumpai lua lembam dipaha sebelah kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm
Dengan kesimpulan : Dijumpai luka lembam didagu sebelah kanan, luka lembam di lengan sebelah kiri, dan luka lembam dipaha sebelah kiri disebabkan trauma benda tumpul.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Atau ;
Kedua ;
---------Bahwa terdakwa SAHBAN MUDA SIREGAR pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekitar pukul 03.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Oktober tahun 2014 bertempat di rumah saksi Roslaini Nasution di Desa Pasar Ujungbatu Kec. Sosa Kab. Padanglawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan “ melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan pejabat atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari yaitu terhadap saksi Roslaini Nasution yang merupakan istri terdakwa yang dinikahi terdakwa pada tanggal 10 Mei 2000 di Desa Pasar Ujungbatu Kec. Sosa Kab. Padanglawas berdasarkan Surat Keterangan Nikah Nomor : 470/426/KD/XI/2014 tanggal 11 Nopember 2014 yang dibuat oleh Maralohot Nasution selaku Kepala Desa Pasar Ujungbatu Kec. Sosa Kab. Padanglawas ”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi Roslaini Nasution sedang tidur didatangi oleh terdakwa dan dibangunkan dengan menyenter mata saksi Roslaini Nasution dengan menggunakan senter mancis lalu saksi Roslaini Nasution terbangun yang ketika bangun terdakwa bertanya sedang apa saksi Roslaini Nasution tadi malam atau apakah saksi Roslaini Nasution telah selingkuh dan dijawab oleh saksi Roslaini Nasution bahwa saksi Roslaini Nasution tidak selingkuh dan sedang capek karena berjualan namun terdakwa tidak terima akan jawaban saksi Roslaini Nasution lalu berdiri diatas tempat tidur saksi Roslaini Nasution sambil memaki saksi Roslaini Nasution sehingga saksi Roslaini Nasution meninggalkan terdakwa namun terdakwa langsung menarik kerah baju saksi Roslaini Nasution dan memukul dagu sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali lalu memegang dan menarik tangan sebelah kiri saksi Roslaini Nasution dengan keras menuju kamar lalu menendang paha sebelah kiri dengan menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 1(satu) kali sehingga saksi Roslaini Nasution kesakitan kemudian saksi Roslaini Nasution membawa anak saksi Roslaini Nasution pergi menuju rumah Kepala Desa untuk memperoleh perlindungan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Roslaini Nasution mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum No. 1895/VER/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 An. Roslaini Nasution yang dibuat oleh dr. Sukri Habibi P. Daulay dokter pada Puskesmas Pasar Ujungbatu dengan uraian pemeriksaan :
Wajah : Dijumpai luka lembam didagu sebelah kanan dengan ukuran 1 cm x 1 cm
Anggota gerak atas : Dijumpai luka lembam dilengan sebelah kiri dengan ukuran ± 1 cm
Anggota gerak bawah : Dijumpai lua lembam dipaha sebelah kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm
Dengan kesimpulan : Dijumpai luka lembam didagu sebelah kanan, luka lembam di lengan sebelah kiri, dan luka lembam dipaha sebelah kiri disebabkan trauma benda tumpul.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Atau ;
Ketiga ;
---------Bahwa terdakwa SAHBAN MUDA SIREGAR pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekitar pukul 03.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Oktober tahun 2014 bertempat di rumah saksi Roslaini Nasution di Desa Pasar Ujungbatu Kec. Sosa Kab. Padanglawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan “ melakukan penganiayaan ”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi Roslaini Nasution sedang tidur didatangi oleh terdakwa dan dibangunkan dengan menyenter mata saksi Roslaini Nasution dengan menggunakan senter mancis lalu saksi Roslaini Nasution terbangun yang ketika bangun terdakwa bertanya sedang apa saksi Roslaini Nasution tadi malam atau apakah saksi Roslaini Nasution telah selingkuh dan dijawab oleh saksi Roslaini Nasution bahwa saksi Roslaini Nasution tidak selingkuh dan sedang capek karena berjualan namun terdakwa tidak terima akan jawaban saksi Roslaini Nasution lalu berdiri diatas tempat tidur saksi Roslaini Nasution sambil memaki saksi Roslaini Nasution sehingga saksi Roslaini Nasution meninggalkan terdakwa namun terdakwa langsung menarik kerah baju saksi Roslaini Nasution dan memukul dagu sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali lalu memegang dan menarik tangan sebelah kiri saksi Roslaini Nasution dengan keras menuju kamar lalu menendang paha sebelah kiri dengan menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 1(satu) kali sehingga saksi Roslaini Nasution kesakitan kemudian saksi Roslaini Nasution membawa anak saksi Roslaini Nasution pergi menuju rumah Kepala Desa untuk memperoleh perlindungan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Roslaini Nasution mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum No. 1895/VER/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 An. Roslaini Nasution yang dibuat oleh dr. Sukri Habibi P. Daulay dokter pada Puskesmas Pasar Ujungbatu dengan uraian pemeriksaan :
Wajah : Dijumpai luka lembam didagu sebelah kanan dengan ukuran 1 cm x 1 cm
Anggota gerak atas : Dijumpai luka lembam dilengan sebelah kiri dengan ukuran ± 1 cm
Anggota gerak bawah : Dijumpai lua lembam dipaha sebelah kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm
Dengan kesimpulan : Dijumpai luka lembam didagu sebelah kanan, luka lembam di lengan sebelah kiri, dan luka lembam dipaha sebelah kiri disebabkan trauma benda tumpul.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP .
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Roslaini Nasution, Duma Intan Hasibuan, Samsiah Hasibuan, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya ;
Saksi I : ROSLAINI NASUTION ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekitar pukul 03.00 Wib bertempat di
rumah saksi Roslaini Nasution di Desa Pasar Ujungbatu Kec. Sosa Kab. Padanglawas, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi dengan cara memukul dagu sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali memukul tangan sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menendang paha sebelah kiri dengan menggunakan kaki terdakwa sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa benar sebab terdakwa melakukan penganiayaan tersebut karena saksi dibilang terdakwa selingkuh dan saksi menjawab saksi jualan bukan selingkuh ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa maka saksi mengalami luka lembam didagu sebelah kanan, luka lembam dilengan sebelah kiri, dan luka lembam dipaha sebelah kiri ;
Saksi II : DUMA INTAN HASIBUAN ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekitar pukul 03.00 Wib bertempat di rumah saksi Roslaini Nasution di Desa Pasar Ujungbatu Kec. Sosa Kab. Padanglawas, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara memukul dagu sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali memukul tangan sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menendang paha sebelah kiri dengan menggunakan kaki terdakwa sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa benar saksi mengetahui karena saksi dengar ada ribut-ribut kemudian saksi melerainya dan saksi bilang jangan ribut-ribut kemudian menantau saksi pergi melarikan diri meninggalkan rumahnya tersebut ;
Bahwa benar sebab terdakwa melakukan penganiayaan tersebut karena saksi korban dibilang terdakwa selingkuh dan saksi korban menjawab saksi korban jualan bukan selingkuh ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka lembam didagu sebelah kanan, luka lembam dilengan sebelah kiri, dan luka lembam dipaha sebelah kiri ;
Saksi III : SAMSIAH HASIBUAN ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekitar pukul 03.00 Wib bertempat di rumah saksi Roslaini Nasution di Desa Pasar Ujungbatu Kec. Sosa Kab. Padanglawas, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ;
Bahwa benar saksi mengetahui penganiyaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban karena saksi korban melarikan diri dari rumahnya kemudian ianya datang kerumah ku sehingga saksi korban bercerita bahwa ianya dianiaya oleh terdakwa tersebut ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui hanya saksi korban datang kerumah saksi dan saksi melihat dagunya serta tangannya terdapat luka-luka lembam ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka lembam didagu sebelah kanan, luka lembam dilengan sebelah kiri, dan luka lembam dipaha sebelah kiri ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekitar pukul 03.00 Wib bertempat di rumah saksi Roslaini Nasution di Desa Pasar Ujungbatu Kec. Sosa Kab. Padanglawas, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ;
Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara memukul dagu sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali memukul tangan sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menendang paha sebelah kiri dengan menggunakan kaki terdakwa sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka lembam didagu sebelah kanan, luka lembam dilengan sebelah kiri, dan luka lembam dipaha sebelah kiri ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Atau Kedua melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Atau Ketiga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis akan memilih dakwaan yang dianggap terbukti oleh karena itu Majelis memilih dakwaan Kedua melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Menimbang bahwa unsur barang siapa adalah setiap orang atau subjek hukum yang melakukan perbuatan yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya
Bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan terdakwa mengakui perbuatannya serta mampu bertanggungjawab dan dari diri para terdakwa tidak ada ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang sifatnya dapat menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam hal ini terdakwa adalah terdakwa Sahban Muda Siregar
Bahwa para terdakwa juga mengakui identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Menimbang bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa berdasarkan saksi Roslaini Nasution, saksi Duma Intan Hasibuan, saksi Samsiah Hasibuan dan terdakwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekitar pukul 03.00 Wib di rumah
saksi Roslaini Nasution di Desa Pasar Ujungbatu Kec. Sosa Kab. Padanglawas yang dilakukan terdakwa Sahban Muda Siregar terhadap saksi Roslaini Nasution
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Roslaini Nasution dan terdakwa yang menerangkan terdakwa sering cemburu karena saksi yang merupakan penjaga warung kopi Ramah kepada pembeli sehingga sering memarahi dan menganiaya saksi
Bahwa berdasarkan saksi Roslaini Nasution, saksi Duma Intan Hasibuan, saksi Samsiah Hasibuan dan terdakwa yang menerangakan terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah dengan cara memukul dagu sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali memukul tangan sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menendang paha sebelah kiri dengan menggunakan kaki terdakwa sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan pejabat atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Roslaini Nasution dan terdakwa dan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nikah Nomor : 470/426/KD/XI/2014 tanggal 11 Nopember 2014 yang dibuat oleh Maralohot Nasution selaku Kepala Desa Pasar Ujungbatu Kec. Sosa Kab. Padanglawas yang menerangkan saksi Roslaini Nasution dan terdakwa telah menikah selama 10 tahun dikarunia 4 (empat) orang anak
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Roslaini Nasution dan terdakwa yang menerangkan terdakwa sering cemburu karena saksi yang merupakan penjaga warung kopi ramah kepada pembeli sehingga sering memarahi dan menganiaya saksi
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Roslaini Nasution, saksi Duma Intan Hasibuan, saksi Samsiah Hasibuan dan terdakwa serta Visum Et Repertum No. 1895/VER/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 An. Roslaini Nasution yang dibuat oleh dr. Sukri Habibi P. Daulay dokter pada Puskesmas Pasar Ujungbatu yang menerangkan akibat perbuatan terdakwa saksi Roslaini Nasution mengalami luka lembam di dagu sebelah kanan luka lembam dilengan sebelah kiri dan luka lembam di paha sebelah kiri
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Kedua tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Kedua melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini,
Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana,
baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah dalam Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sudah berdamai dengan saksi Roslaini Nasution ;
Terdakwa berterus terang sehingga mempermudah jalannya persidangan ;
Mengingat, Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SAHBAN MUDA SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga “;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang bersidang di Sibuhuan, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 oleh kami FAISAL, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD SHOBIRIN, SH. M. Hum. dan FERRY HARDIANSYAH, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh FAISAL, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD SHOBIRIN, SH. M. Hum. dan FERRY HARDIANSYAH, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dihadiri oleh HASRAN HASIBUAN. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh PAUL DERA BRATA SINULINGGA, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum serta dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis,
MUHAMMAD SHOBIRIN, SH. M. Hum. FAISAL, SH. MH.
FERRY HARDIANSYAH, SH. MH.
Panitera Pengganti,
HASRAN HASIBUAN.