62/PID/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 62/PID/2018/PT KDI
- Terdakwa : TAMRIN UNTA, dkk.
- MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 06 Juni 2018, Nomor : 36/Pid.B/2018/PN.Adl., sekedar mengenai masa pemidanaan terhadap Terdakwa-Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa 1. TAMRIN UNTA Alias GERI, Terdakwa 2. SUDIRMAN SAKO, dan Terdakwa 3. DARWIS Bin BEDDU Alias ODE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar Terdakwa-Terdakwa tetap berada dalam Tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) karung pecahan kaca anjungan kapal TB. Lestari Jaya dan 1 (satu) stick alat pancing, dirampas untuk dimusnahkan 6. Menghukum Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat di banding ditentukan sebesar Rp. 5000. 00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 62/PID/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Tinggi Kendari yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa-Terdakwa :
Nama lengkap : TAMRIN UNTA.
Tempat lahir : Tinanggea.
Umur / tanggal lahir : 35 tahun / 05 Mei 1982.
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Akuni, Kecamatan Tinanggea,
Kabupaten Konawe Selatan.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Security PT. Rafa Ataya.
Nama lengkap : SUDIRMAN SAKO.
Tempat lahir : Tinanggea.
Umur / tanggal lahir : 36 tahun / 01 Januari 1981.
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Lasuai, Kecamatan Tinanggea,
Kabupaten Konawe Selatan.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Nelayan.
Nama lengkap : DARWIS Bin BEDDU Alias ODE.
Tempat lahir : Tinanggea.
Umur / tanggal lahir : 22 tahun / 01 Juli 1995.
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Akuri, Kecamatan Tinanggea,
Kabupaten Konawe Selatan.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Nelayan.
Terdakwa-Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 17 Januari 2018 sampai dengan tanggal 05 Februari 2018 ;
Penangguhan penahanan untuk Terdakwa 1 Tamrin Unta Alias Geri, sejak tanggal 19 Januari 2018 sampai dengan tanggal 21 Januari 2018;
Pencabutan penangguhan penahanan untuk Terdakwa 1 sejak tanggal 22 Januari 2018 ;
Perpanjangan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk Terdakwa 1, sejak tanggal 08 Februari 2018 sampai dengan tanggal 19 Maret 2018, sedangkan untuk Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 sejak tanggal 06 Februari 2018 sampai dengan tanggal 17 Maret 2018 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Maret 2018 sampai dengan tanggal 27 Maret 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, sejak tanggal 26 Maret 2018 sampai dengan tanggal 24 April 2018 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Andoolo, sejak tanggal 25 April 2018 dengan tanggal 23 Juni 2018 ;
Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 07 Juni 2018 sampai dengan tanggal 06 Juli 2018 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 07 Juli 2018 sampai dengan tanggal 04 September 2018 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan Putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 06 Juni 2018, Nomor : 36/Pid.B/2018/PN.Adl., dalam perkara Terdakwa -Terdakwa tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 20 Mare 2018, No.Reg.Perkara No.PDM-09/Rp.9/EPP.2/03/2018, Terdakwa - Terdakwa didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN:
Pertama :
Bahwa Terdakwa 1 TAMRIN UNTA Alias GERI, Terdakwa 2 SUDIRMAN SAKO dan Terdakwa 3 DARWIS Bin BEDDU Alias ODE, serta SARIFUDDIN NAJEK, SELEWING BEDU dan ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN,yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Rabu tanggal 01 November 2017 sekitar jam 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, bertempat diatas kapal TB LESTARI JAYA yang kandas di Muara Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo, “di muka umum bersama-sama dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa 1 Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut ;
Berawal dari Saksi ERWIN GAYUS selaku mahasiswa koordinator aksi, AMIR PADAK selaku koordinator aksi dan Saksi H.UDDIN. S selaku pendana aksi dan ADIN selaku mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Terdakwa 1 , Terdakwa 2, dan Terdakwa 3 bersama-sama rombongan yang berjumlah sekitar 300 (tiga ratus) orang berkumpul di pelabuhan TPI Desa Akuni Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang berasal dari Kelurahan Tinanggea, Desa Akuni, Desa Mandike, pulau Bero dan Desa Torobulu dan Desa Lakara, akan melakukan aksi unjuk rasa ke pelabuhan JT PT. BAULA PETRA BUANA untuk menuntut hak ganti rugi petani rumput laut yang terkena dampak pencemaran akibat aktifitas PT. BAULA PETRA BUANA ;
Bahwa rombongan yang berjumlah sekitar 300 (tiga ratus) orang yang dipimpin oleh Saksi ERWIN GAYUS selaku Mahasiswa koordinator aksi, dengan menggunakan sekitar 90 (sembilan puluh) perahu motor menuju ke pelabuhan JT. PT. BAULA PETRA BUANA untuk melakukan orasi ;
Bahwa diantara 90 (sembilan puluh) perahu motor yang digunakan untuk melakukan orasi ke JP. PT. BAULAPETRA BUANA tersebut, 1 (satu) perahu motor yang ditumpangi Terdakwa 2, Terdakwa 3, SARIFUDDIN NAJEK, RUSTAM DG. MATAWANG dan Terdakwa 1 sendiri, tidak menuju ke pelabuhan JT PT. BAULA PETRA BUANA tetapi menuju ke kapal TB LESTARI untuk melakukan kegiatan aksi di atas kapal TB. LESTARI JAYA ;
Bahwa sesampainya di kapal TB. LESTARI JAYA, kemudian Terdakwa 2, Terdakwa 3, SARIFUDDIN NAJEK, RUSTAM DG.MATAWANG dan Terdakwa 1 langsung naik ke atas kapal TB.LESTARI JAYA yang sementara kandas di muara Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, sambil berteriak-teriak dan menanyakan keberadaan kapten kapal TB. LESTARI JAYA, yang saat itu ABK kapal TB. LESTARI JAYA yakni Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI berada di ruang tengah dibawah anjungan, Saksi MUH. YAMIN Alias YAMIN berada di anjungan kapal TB. LESTARI JAYA sementara sarapan pagi dan ngopi bersama-sama Saksi LA ODE MUHAMMAD Alias MUHAMMAD (nakhoda/kapten), MISRAN (Mualim 1), SUMARSONO (Juru minyak) dan DARLIS (Juru mudi), oleh karena tidak mendapatkan kapten kapal, selanjutnya Terdakwa 1 (pelaku pertama) dengan ciri-ciri perawakan tubuh kekar, tinggi 160 cm, berkulit sawo matang, rambut hitam, memakai baju kaos oblong lengan pendek warna hitam, celana pendek warna putih, memakai penutup wajah, memakai tas selempang warna coklat dan memegang / membawa senjata tajam jenis samurai langsung melakukan kekerasan terhadap barang-barang yang ada diatas kapal TB. LESTARI JAYA dengan cara memecahkan kaca jendela anjungan sebelah kanan kapal yang diikuti oleh Terdakwa 2 (pelaku kedua) dengan ciri-ciri perawakan tubuh sedang, tinggi 160 cm , berkulit sawo matang, memakai pakaian switer warna merah, celana panjang warna gelap (coklat) dan memegang/membawa sebatang besi beton panjang 1 (satu) meter memecahkan kaca-kaca dan balon lampu yang terdapat dianjungan kapal, SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga) dengan ciri-ciri perawakan tubuh sedang, tinggi badan 165 cm, berkulit sawo matang, memakai switer warna putih, memakai penutup wajah , memegang/membawa alat pemukul berupa besi pipa memecahkan kaca-kaca dan balon lampu yang terdapat pada anjungan kapal, SELEWING BEDU (pelaku keempat) perawakan tubuh besar, tinggi 165 cm berkulit sawo matang, memakai pakai baju kaos warna cerah/belang-belang (merah putih biru muda) celana pendek warna biru,memakai topi warna putih, memakai penutup wajah, memegang/membawa senjata tajam jenis parang panjang memecahkan kaca-kaca dan balon lampu yang terdapatpadaanjungan kapal,terdakwa 3 (pelaku kelima) dengan ciri-ciri perawakan tubuh sedang, tinggi sekitar 165 cm, berkulit sawo matang, memakai switer warna hitam, baju polos warna putih, celana panjang jeans warna gelap, memakai topi (songkok Bugis) warna hitam emas, memakai penutup wajah, memegang/membawa senjata tajam jenis parang panjang, memecahkan kaca-kaca dan balon lampu yang terdapat pada anjungan kapal, ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam) perawakan tubuh gemuk tinggi 165 cm, berkulit sawo matang, memakai jaket warna gelap/coklat muda, celana pendekwarna coklat kantong samping, memakai topi warna gelap, memakai penutup wajah, memegang/membawa senjata tajam jenis parang panjang, memecahkan kaca-kaca dan balon lampu yang terdapat pada anjungan kapal, sehingga Para ABK kapal TB LESTARI JAYA lari ke kamar mesin untuk menyelamatkan diri dari kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam) ;
Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam) meninggalkan kapal TB. LESTARI JAYA menuju ke kapal yang lain yang sementara kandas di samping kapal TB. LESTARI JAYA, kemudian datang Saksi KADIR yang bersandar di kapal TB LESTARI dan naik keatas kapal menyampaikan semua ABK kapal TB. LESTARI JAYA telah menyampaikan kepada Terdakwa 1, Terdakwa 2, SARIFUDDIN NAJEK, SELEWING BEDU, Terdakwa 3, dan ARJUN BEDU untuk UNTUK TIDAK MELAKUKAN PENGRUSAKAN DAN PENGANIAYAAN TERHADAP CREW KAPAL, NAMUN TIDAK MENDENGARKANNYA ;
Bahwa sekitar jam 08.30 Wita, Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam) kembali mendatangi kapal TB. LESTARI JAYA dengan menggunakan 2 (dua) unit perahu motor kecil dan naik keatas kapal TB. LESTARI JAYA menyampaikan agar kapal TB. LESTARI JAYA segera meninggalkan tongkang BG. Minanga 06 dan mengancam seluruh ABK kapal LESTARI JAYA dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai, parang panjang dan pipa besi yang mereka bawa, hingga Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN bersama Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI(KKM), Saksi ANGGIANDAR JAYA PUTRA (Masinis 2), DARLIS (Juru mudi), dan JAKARIA (Juru mudi), lompat ke laut untuk menyelamatkan diri dan berenang ke kapal sebelah namun dikejar oleh Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam), sehingga menangkap JAKARIA (Juru mudi), sedangkan Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI (KKM) dan DARLIS (Juru mudi) balik kembali ke atas tongkang kemudian Terdakwa 1 (pelaku pertama), SELEWING BEDU (pelaku keempat), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam), kembali melakukan pengrusakan dengan memecahkan kaca kapal TB. LESTARI JAYA dan Terdakwa 2 (pelaku kedua),SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), dan Terdakwa 3 (pelaku kelima), mengejar Saksi MUH. YAMIN Alias YAMIN, Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI dan Saksi ANGGI ANDAR JAYA PUTRA dan DARLIS ke atas tongkang sehingga Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN bersama Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI (KKM), Saksi ANGGIANDAR JAYA PUTRA (Masinis 2), DARLIS (Juru mudi) kembali ke atas kapal TB. LESTARI JAYA dan disaat itu Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN langsung dipukul oleh Terdakwa 2 (pelaku kedua) dengan cara menginjak pada bagian tubuh dan lengan sebelah kanan, SARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga) memukul pada samping kanan kepala bagian belakang dengan menggunakan tangan kosong hingga terjatuh, Terdakwa 2 (pelaku kedua) menginjak-injak tubuh saksi MUH. YAMIN Alias YAMIN, DARLIS (Juru mudi) dipukul dengan menggunakan kepalan tinju oleh Terdakwa 2 (pelaku kedua) dan SARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga) hingga jatuh, Saksi ANGGI ANDAR JAYA PUTRA (Masinis 2) dipukul dengan menggunakan kepala tinju oleh Terdakwa 2 (pelaku kedua) dan SARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga) pada bagian wajah sebelah kanan dan kiri sebanyak 2 (dua) kali hingga terjatuh, Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI dipukul oleh Terdakwa 1 (pelaku pertama) dengan menggunakan tangan kosong pada bagian kepala sebelah kiri, Terdakwa 2 (pelaku kedua) memukul dengan menggunakan pipa kearah bahu sebelah kiri hingga terjatuh dan Terdakwa 3 (pelaku kelima) menginjak bagian tubuh dan bagian punggung dan saat itu seorang Nelayan yang bernama Saksi KADIR naik ke atas kapal TB. LESTARI JAYA untuk melerai/menghalangi Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK(pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam). Selanjutnya Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUNSAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam) mengancam jika kapal tidak bergerak / meninggalkan tongkang dalam waktu satu jam maka kapal TB. LESTARI JAYA akan dibom, kemudian Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam), dengan menggunakan 2 (dua) unit perahu motor kecil pergi meninggalkan kapal TB. LESTARI JAYA ;
Bahwa selanjutnya Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN bersama Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI (KKM), Saksi ANGGIANDAR JAYA PUTRA (Masinis 2), DARLIS (Juru mudi), JAKARIA (Juru mudi), dan krew lainnya dievakuasi / diselamatkan oleh Saksi KADIR menuju Rumah Kepala Desa Bungin Permai dan Kepala Desa menghubungi Kapolsek Tinanggea, kemudian datang seorang nelayan mengantar Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN , Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI, Saksi ANGGIANDAR JAYA PUTRA, DARLIS (Juru mudi), JAKARIA (Juru mudi), dan krew lainnya menyebrang ke TPI dan dijemput oleh Kapolsek Tinanggea, dan atas kejadian tersebut Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI melaporkan kepada pihak Polda Sultra guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam), barang-barang yang di atas kapal TB. LESTARI JAYA, 12 (dua belas) buah kaca anjungan, 12 (dua) belas) lampu pender, 1 (satu) buah remot Televisi, 1 (satu) buah kotak P3K 1 (satu) buah lampu panjang yang ada diruangan kapal rusak, pecah sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, 1 (satu) buah teropong, 1 (satu) buah kaca mata, 1 (satu) buah pancing jalar, 1 (satu) pasang sepatu sefty dan 2 (dua) buah senter hilang ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam), Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI mengalami luka gores pada bagian bawah puting susu sebelah kiri ukuran tiga kali satu sentimeter batas tegas warna kemerahan, luka bengkak pada lengan kiri atas ukuran nol koma dua kali nol koma satu sentimeter batas tegas warna kulit sama dengan warna sekitarnya dengan kesimpulan :
Pemeriksaan luar pada korban ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban disebabkan oleh benturan benda tumpul, sebagaimana bunyi VISUM ET REPERTUM Nomor : B/619/XI/2017/Rumkit tanggal 02 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ARIF BUDIMAN selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Kendari dan Saksi MUH. YAMIN Alias YAMIN mengalami luka gores pada kepala samping kanan di belakang telinga kanan ukuran nol koma tujuh kali nol koma lima sentimeter batas tegas warna kemerahan dengan kesimpulan :
Pemeriksaan luar pada korban, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban disebabkan oleh benturan benda tumpul, sebagaimana bunyi VISUM ET REPERTUM Nomor : B/618/XI/2017/Rumkit tanggal 02 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ARIF BUDIMAN selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Kendari ;
Perbuatan Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP ;
Atau,
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa 1 TAMRIN UNTA Alias GERI, Terdakwa 2 SUDIRMAN SAKO dan Terdakwa 3 DARWIS Bin BEDDU Alias ODE, serta SELEWING BEDU, ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN dan SARIFUDDIN NAJEK, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Rabu tanggal 01 November 2017 sekitar jam 08.00, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di atas kapal TB LESTARI JAYA yang kandas di Muara Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo, “dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :
Berawal dari Saksi ERWIN GAYUS selaku Mahasiswa koordinator aksi, AMIR PADAK selaku koordinator aksi dan Saksi H. UDDIN. S selaku pendana aksi dan ADIN selaku mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Terdakwa 1 , Terdakwa 2, dan Terdakwa 3 bersama-sama rombongan yang berjumlah sekitar 300 (tiga ratus) orang berkumpul di pelabuhan TPIDesa Akuni Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatanyang berasal dari Kelurahan Tinanggea, Desa Akuni, Desa Mandike, pulau Bero dan Desa Torobulu dan Desa Lakara, akan melakukan aksi unjuk rasa ke pelabuhan JT PT. BAULA PETRA BUANA untuk menuntut hak ganti rugi petani rumput laut yang terkena dampak pencemaran akibat aktifitas PT. BAULA PETRA BUANA ;
Bahwa rombongan yang berjumlah sekitar 300 (tiga ratus) orang yang dipimpin oleh Saksi ERWIN GAYUS selaku Mahasiswa koordinator aksi, dengan menggunakan sekitar 90 (sembilan puluh) perahu motor menuju ke pelabuhan JT. PT. BAULA PETRA BUANA untuk melakukan orasi ;
Bahwa diantara 90 (sembilan puluh) perahu motor yang digunakan untuk melakukan orasi ke JP. PT. BAULAPETRA BUANA tersebut, 1 (satu) perahu motor yang ditumpangi Terdakwa 2, Terdakwa 3, SARIFUDDIN NAJEK, RUSTAM DG. MATAWANG dan Terdakwa 1 sendiri, tidak menuju ke pelabuhan JT PT. BAULA PETRA BUANA tetapi menuju ke kapal TB LESTARI untuk melakukan kegiatan aksi di atas kapal TB. LESTARI JAYA ;
Bahwa sesampainya di kapal TB. LESTARI JAYA, kemudian Terdakwa 2, Terdakwa 3, SARIFUDDIN NAJEK, RUSTAM DG. MATAWANG dan Terdakwa 1 langsung naik ke atas kapal TB. LESTARI JAYA yang sementara kandas di muara Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, sambil berteriak-teriak dan menanyakan keberadaan kapten kapal TB. LESTARI JAYA, yang saat itu ABK kapal TB. LESTARI JAYA yakni Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI berada di ruang tengah di bawah anjungan, Saksi MUH. YAMIN Alias YAMIN berada di anjungan kapal TB. LESTARI JAYA sementara sarapan pagi dan ngopi bersama-sama Saksi LA ODE MUHAMMAD Alias MUHAMMAD (nakhoda/kapten), MISRAN (Mualim 1), SUMARSONO (Juru minyak) dan DARLIS (Juru mudi), oleh karena tidak mendapatkan kapten kapal, selanjutnya Terdakwa 1 (pelaku pertama) dengan ciri-ciri perawakan tubuh kekar, tinggi 160 cm, berkulit sawo matang, rambut hitam, memakai baju kaos oblong lengan pendek warna hitam, celana pendek warna putih, memakai penutup wajah, memakai tas selempang warna coklat dan memegang / membawa senjata tajam jenis samurai langsung melakukan kekerasan terhadap barang-barang yang ada diatas kapal TB. LESTARI JAYA dengan cara memecahkan kaca jendela anjungan sebelah kanan kapal yang diikuti oleh Terdakwa 2 (pelaku kedua) dengan ciri-ciri perawakan tubuh sedang, tinggi 160 cm , berkulit sawo matang, memakai pakaian switer warna merah, celana panjang warna gelap (coklat) dan memegang/membawa sebatang besi beton panjang 1 (satu) meter memecahkan kaca-kaca dan balon lampu yang terdapat dianjungan kapal, SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga) dengan ciri-ciri perawakan tubuh sedang, tinggi badan 165 cm, berkulit sawo matang, memakai switer warna putih, memakai penutup wajah , memegang/membawa alat pemukul berupa besi pipa memecahkan kaca-kaca dan balon lampu yang terdapat pada anjungan kapal, SELEWING BEDU (pelaku keempat) perawakan tubuh besar, tinggi 165 cm berkulit sawo matang, memakai pakai baju kaos warna cerah/belang-belang (merah putih biru muda) celana pendek warna biru,memakai topi warna putih, memakai penutup wajah, memegang / membawa senjata tajam jenis parang panjang memecahkan kaca-kaca dan balon lampu yang terdapatpadaanjungan kapal,terdakwa 3 (pelaku kelima)dengan ciri-ciri perawakan tubuh sedang, tinggi sekitar 165 cm, berkulit sawo matang, memakai switer warna hitam, baju polos warna putih, celana panjang jeans warna gelap, memakai topi (songkok Bugis) warna hitam emas, memakai penutup wajah, memegang / membawa senjata tajam jenis parang panjang, memecahkan kaca-kaca dan balon lampu yang terdapat pada anjungan kapal, ARJUN SAPUTRA AliasARJUN (pelaku keenam) perawakan tubuh gemuk tinggi 165 cm, berkulit sawo matang, memakai jaket warna gelap/coklat muda, celana pendekwarna coklat kantong samping, memakai topi warna gelap, memakai penutup wajah, memegang / membawa senjata tajam jenis parang panjang, memecahkan kaca-kaca dan balon lampu yang terdapat pada anjungan kapal, sehingga para ABK kapal TB LESTARI JAYA lari ke kamar mesin untuk menyelamatkan diri dari kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku ke empat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam) ;
Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN BEDU (pelaku keenam) meninggalkan kapal TB. LESTARI JAYA menuju ke kapal yang lain yang sementara kandas di samping kapal TB. LESTARI JAYA, kemudian datang Saksi KADIR yang bersandar di kapal TB LESTARI dan naik ke atas kapal menyampaikan semua ABK kapal TB. LESTARI JAYA telah menyampaikan kepada Terdakwa 1, Terdakwa 2 SARIFUDDIN NAJEK, SELEWING BEDU, Terdakwa 3, dan ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN untuk UNTUK TIDAK MELAKUKAN PENGRUSAKAN DAN PENGANIAYAAN TERHADAP CREW KAPAL, NAMUN TIDAK MENDENGARKANNYA ;
Bahwa sekitar jam 08.30 Wita, Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua),SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam) kembali mendatangi kapal TB. LESTARI JAYA dengan menggunakan 2 (dua) unit perahu motor kecil dan naik ke atas kapal TB. LESTARI JAYAmenyampaikan agar kapal TB. LESTARI JAYA segera meninggalkan tongkang BG. Minanga 06 dan mengancam seluruh ABK kapal LESTARI JAYA dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai, parang panjang dan pipa besi yang mereka bawa, hingga Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN bersama Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI (KKM), Saksi ANGGIANDAR JAYA PUTRA (Masinis 2), DARLIS (Juru mudi), dan JAKARIA (Juru mudi), lompat ke laut untuk menyelamatkan diri dan berenang ke kapal sebelah namun dikejar oleh Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam), sehingga menangkap JAKARIA (Juru mudi), sedangkan saksi WENLI DOODOH Alias WENLI (KKM)dan DARLIS (Juru mudi) balik kembali ke atas tongkang kemudian Terdakwa 1 (pelaku pertama), SELEWING BEDU (pelaku keempat), ARJUN BEDU (pelaku keenam), kembali melakukan pengrusakan dengan memecahkan kaca kapal TB. LESTARI JAYA dan Terdakwa 2 (pelaku kedua),SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), dan Terdakwa 3 (pelaku kelima), mengejar Saksi MUH. YAMIN Alias YAMIN, Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI dan Saksi ANGGI ANDAR JAYA PUTRA dan DARLIS ke atas tongkang sehingga Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN bersama Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI (KKM), Saksi ANGGIANDAR JAYA PUTRA (Masinis 2), DARLIS (Juru mudi) kembali ke atas kapal TB. LESTARI JAYA dan disaat itu Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN langsung dipukul oleh Terdakwa 2 (pelaku kedua) dengan cara menginjak pada bagian tubuh dan lengan sebelah kanan, SARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga) memukul pada samping kanan kepala bagian belakang dengan menggunakan tangan kosong hingga terjatuh, Terdakwa 2 (pelaku kedua) menginjak-injak tubuh Saksi MUH. YAMIN Alias YAMIN, DARLIS (Juru mudi) dipukul dengan menggunakan kepalan tinju oleh Terdakwa 2 (pelaku kedua) dan SARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga) hingga jatuh, Saksi ANGGI ANDAR JAYA PUTRA (Masinis 2) dipukul dengan menggunakan kepalan tinju oleh Terdakwa 2 (pelaku kedua) dan SARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga) pada bagian wajah sebelah kanan dan kiri sebanyak 2 (dua) kali hingga terjatuh, Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI dipukul oleh Terdakwa 1 (pelaku pertama) dengan menggunakan tangan kosong pada bagian kepala sebelah kiri, Terdakwa 2 (pelaku kedua) memukul dengan menggunakan pipa ke arah bahu sebelah kiri hingga terjatuh dan Terdakwa 3 (pelaku kelima) menginjak bagian tubuh dan bagian punggung dan saat itu seorang Nelayan yang bernama Saksi KADIR naik ke atas kapal TB. LESTARI JAYA untuk merelai / menghalangi Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam). Selanjutnya Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam), mengancam jika kapal tidak bergerak / meninggalkan tongkang dalam waktu satu jam maka kapal TB. LESTARI JAYA akan dibom, kemudian Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam), dengan menggunakan 2 (dua) unit perahu motor kecil pergi meninggalkan kapal TB. LESTARI JAYA ;
Bahwa selanjutnya Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN bersama Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI (KKM), Saksi ANGGIANDAR JAYA PUTRA (Masinis 2), DARLIS (Juru mudi), JAKARIA (Juru mudi), dan krew lainnya dievakuasi / diselamatkan oleh Saksi KADIR menuju Rumah Kepala Desa Bungin Permai dan Kepala Desa menghubungi Kapolsek Tinanggea, kemudian datang seorang nelayan mengantar Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN , Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI, Saksi ANGGIANDAR JAYA PUTRA, DARLIS (Juru mudi), JAKARIA (Juru mudi), dan krew lainnya menyebrang ke TPI dan dijemput oleh Kapolsek Tinanggea, dan atas kejadian tersebut Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI melaporkan kepada pihak Polda Sultra guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam), barang-barang yang di atas kepal TB. LESTARI JAYA 12 (dua belas) buah kaca anjungan, 12 (dua) belas) lampu pender, 1 (satu) buah remot Televisi, 1 (satu) buah kotak P3K 1 (satu) buah lampu panjang yang ada diruangan kapal rusak, pecah sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, 1 (satu) buah teropong, 1 (satu) buah kaca mata, 1(satu) buah pancing jalar, 1 (satu) pasang sepatu sefty dan 2 (dua) buah senter hilang ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam), Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI mengalami luka gores pada bagian bawah puting susu sebelah kiri ukuran tiga kali satu sentimeter batas tegas warna kemerahan, luka bengkak pada lengan kiri atas ukuran nol koma dua kali nol koma satu sentimeter batas tegas warna kulit sama dengan warna sekitarnya dengan kesimpulan :
Pemeriksaan luar pada korban ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban disebabkan oleh benturan benda tumpul, sebagaimana bunyi VISUM ET REPERTUM Nomor : B/619/XI/2017/Rumkit tanggal 02 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ARIF BUDIMAN selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sdakit Bhayangkara Kendari dan Saksi MUH. YAMIN Alias YAMIN mengalami luka gores pada kepala samping kanan di belakang telinga kanan ukuran nol koma tujuh kali nol koma lima sentimeter batas tegas warna kemerahan dengan kesimpulan :
Pemeriksaan luar pada korban, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban disebabkan oleh benturan benda tumpul, sebagaimana bunyi VISUM ET REPERTUM Nomor : B/618/XI/2017/Rumkit tanggal 02 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ARIF BUDIMAN selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Kendari ;
Perbuatan Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP ;
Atau,
Ketiga :
Bahwa Terdakwa 1 TAMRIN UNTA Alias GERI, Terdakwa 2 SUDIRMAN SAKO dan Terdakwa 3 DARWIS Bin BEDDU Alias ODE, bersama-sama atau turut serta dengan SELEWING BEDU, ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN dan SARIFUDDIN NAJEK yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Rabu tanggal 01 November 2017 sekitar jam 08.00, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di atas kapal TB LESTARI JAYA yang kandas di Muara Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo, telah melakukan “Penganiayaan “ terhadap Saksi WENLY DOODO Alias WENLY, dan Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa 1 Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :
Berawal dari Saksi ERWIN GAYUS selaku Mahasiswa koordinator aksi, AMIR PADAK selaku koordinator aksi dan Saksi H.UDDIN.S selaku pendana aksi dan ADIN selaku mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan Terdakwa 3 bersama-sama rombongan yang berjumlah sekitar 300 (tiga ratus) orang berkumpul di pelabuhan TPI Desa Akuni Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang berasal dari Kelurahan Tinanggea, Desa Akuni, Desa Mandike, pulau Bero dan Desa Torobulu dan Desa Lakara, akan melakukan aksi unjuk rasa ke pelabuhan JT PT. BAULA PETRA BUANA untuk menuntut hak ganti rugi petani rumput laut yang terkena dampak pencemaran akibat aktifitas PT. BAULA PETRA BUANA ;
Bahwa rombongan yang berjumlah sekitar 300 (tiga ratus) orang yang dipimpin oleh Saksi ERWIN GAYUS selaku Mahasiswa koordinator aksi, dengan menggunakan sekitar 90 (sembilan puluh) perahu motor menuju ke pelabuhan JT. PT. BAULA PETRA BUANA untuk melakukan orasi ;
Bahwa diantara 90 (sembilan puluh) perahu motor yang digunakan untuk melakukan orasi ke JP. PT. BAULAPETRA BUANA tersebut, 1 (satu) perahu motor yang ditumpangi Terdakwa 2, Terdakwa 3, SARIFUDDIN NAJEK, RUSTAM DG. MATAWANG dan Terdakwa 1 sendiri, tidak menuju ke pelabuhan JT PT. BAULA PETRA BUANA tetapi menuju ke kapal TB LESTARI untuk melakukan kegiatan aksi di atas kapal TB. LESTARI JAYA ;
Sekitar jam 08.30 Wita, Terdakwa 1 (pelaku pertama) dengan ciri-ciri perawakan tubuh kekar, tinggi 160 cm, berkulit sawo matang, rambut hitam, memakai baju kaos oblong lengan pendek warna hitam, celana pendek warna putih, memakai penutup wajah, memakai tas selempang warna coklat dan memegang/membawa senjata tajam jenis samurai , terdakwa 2 (pelaku kedua) dengan ciri-ciri perawakan tubuh sedang, tinggi 160 cm , berkulit sawo matang, memakai pakaian switer warna merah, celana panjang warna gelap (coklat) dan memegang / membawa sebatang besi beton panjang 1 (satu) meter, SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga) , dengan ciri-ciri perawakan tubuh sedang, tinggi badan 165 cm, berkulit sawo matang, memakai switer warna putih, memakai penutup wajah , memegang / membawa alat pemukul berupa besi pipa, SELEWING BEDU (pelaku keempat)dengan ciri-ciri perawakan tubuh besar, tinggi 165 cm berkulit sawo matang, memakai pakai baju kaos warna cerah/belang-belang (merah putih biru muda) celana pendek warna biru,memakai topi warna putih, memakai penutup wajah, memegang/membawa senjata tajam jenis parang panjang, perawakan tubuh besar, tinggi 165 cm berkulit sawo matang, memakai pakai baju kaos warna cerah/belang-belang (merah putih biru muda) celana pendek warna biru,memakai topi warna putih, memakai penutup wajah, memegang membawa senjata tajam jenis parang panjang, terdakwa 3 (pelaku kelima) dengan ciri-ciri perawakan tubuh sedang, tinggi sekitar 165 cm, berkulit sawo matang, memakai switer warna hitam, baju polos warna putih, celana panjang jeans warna gelap, memakai topi (songkok Bugis) warna hitam emas, memakai penutup wajah, memegang/membawa senjata tajam jenis parang panjang, ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam) perawakan tubuh gemuk tinggi 165 cm, berkulit sawo matang, memakai jaket warna gelap/coklat muda, celana pendekwarna coklat kantong samping, memakai topi warna gelap, memakai penutup wajah, memegang/membawa senjata tajam jenis parang panjang, dengan menggunakan dengan menggunakan 2 (dua) unit perahu motor kecil menuju kapal dan naik keatas kapal TB. LESTARI JAYA menyampaikan agar kapal TB. LESTARI JAYA segera meninggalkan tongkang BG. Minanga 06 dan mengancam seluruh ABK kapal LESTARI JAYA dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai, parang panjang dan pipa besi yang mereka bawa, kemudian melakukan penganiayaan dengan cara Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN dipukul oleh Terdakwa 2 (pelaku kedua) dengan cara menginjak pada bagian tubuh dan lengan sebelah kanan, SARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga) memukul pada samping kanan kepala bagian belakang dengan menggunakan tangan kosong hingga terjatuh, kemudian Terdakwa 2 (pelaku kedua) menginjak-injak tubuh Saksi MUH. YAMIN Alias YAMIN, DARLIS (Juru mudi) dipukul dengan menggunakan kepalan tinju oleh Terdakwa 2 (pelaku kedua) dan SARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga) hingga jatuh, Saksi ANGGI ANDAR JAYA PUTRA (Masinis 2) dipukul dengan menggunakan kepalan tinju oleh Terdakwa 2 (pelaku kedua) dan SARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga) pada bagian wajah sebelah kanan dan kiri sebanyak 2 (dua) kali hingga terjatuh, Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI dipukul oleh Terdakwa 1 (pelaku pertama) dengan menggunakan tangan kosong pada bagian kepala sebelah kiri, Terdakwa 2 (pelaku kedua) memukul dengan menggunakan pipa kearah bahu sebelah kiri hingga terjatuh dan terdakwa 3 (pelaku kelima) menginjak bagian tubuh dan bagian punggung dan saat itu seorang Nelayan yang bernama Saksi KADIR naik ke atas kapal TB. LESTARI JAYA untuk melerai/menghalangi Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam) untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap ABK kapal TB. LESTARI ;
Tidak berapa lama setelah Terdakwa 1, Terdakwa 2, SARIFUDDIN NAJEK, Terdakwa 3, SELEWING BEDU dan ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN melakukan penganiayaan terhadap ABK kapal TB. LESTARI JAYA meninggalkan kapal TB. KLESTARI JAYA kemudian Terdakwa 1 mengatakan kepada Saksi KADIR dalam Bahasa Bugis “ JA‘ LALO MOPAUKA IA MACALLA KORO “ yang berarti JANGAN MEMANG KAMU SEBUT SAYA MEMUKUL DISITU, SEPUPU “ ;
Bahwa selanjutnya Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN bersama Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI (KKM), Saksi ANGGI ANDAR JAYA PUTRA (Masinis 2), DARLIS (Juru mudi), JAKARIA (Juru mudi), dan krew lainnya dievakuasi / diselamatkan oleh Saksi KADIR menuju Rumah Kepala Desa Bungin Permai dan Kepala Desa menghubungi Kapolsek Tinanggea, kemudian datang seorang nelayan mengantar Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN , Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI, Saksi ANGGI ANDAR JAYA PUTRA, DARLIS (Juru mudi), JAKARIA (Juru mudi), dan krew lainnya menyeberang ke TPI dan dijemput oleh Kapolsek Tinanggea, dan atas kejadian tersebut Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI melaporkan kepada pihak Polda Sultra guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam), Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI mengalami luka gores pada bagian bawah puting susu sebelah kiri ukuran tiga kali satu sentimeter batas tegas warna kemerahan, luka bengkak pada lengan kiri atas ukuran nol koma dua kali nol koma satu sentimeter batas tegas warna kulit sama dengan warna sekitarnya dengan kesimpulan :
Pemeriksaan luar pada korban ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban disebabkan oleh benturan benda tumpul, sebagaimana bunyi VISUM ET REPERTUM Nomor : B/619/XI/2017/Rumkit tanggal 02 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ARIF BUDIMAN selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Kendari dan Saksi MUH. YAMIN Alias YAMIN mengalami luka gores pada kepala samping kanan di belakang telinga kanan ukuran nol koma tujuh kali nol koma lima sentimeter batas tegas warna kemerahan dengan kesimpulan :
Pemeriksaan luar pada korban, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban disebabkan oleh benturan benda tumpul, sebagaimana bunyi VISUM ET REPERTUM Nomor : B/618/XI/2017/Rumkit tanggal 02 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ARIF BUDIMAN selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Kendari ;
Perbuatan Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Atau,
Keempat :
Bahwa ia Terdakwa 1 TAMRIN UNTA Alias GERI, Terdakwa 2 SUDIRMAN SAKO dan Terdakwa 3 DARWIS Bin BEDDU Alias ODE, bersama-sama atau turut serta dengan SELEWING BEDU, ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN dan SARIFUDDIN NAJEK yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Rabu tanggal 01 November 2017 sekitar jam 08.00, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, bertempat diatas kapal TB LESTARI JAYA yang kandas di Muara Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo, “Dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain,perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa 1 Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :
Berawal dari Saksi ERWIN GAYUS selaku Mahasiswa koordinator aksi, AMIR PADAK selaku koordinator aksi dan Saksi H. UDDIN. S selaku pendana aksi dan ADIN selaku mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Terdakwa 1 , Terdakwa 2, dan Terdakwa 3 bersama-sama rombongan yang berjumlah sekitar 300 (tiga ratus) orang berkumpul di pelabuhan TPI Desa Akuni Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang berasal dari Kelurahan Tinanggea, Desa Akuni, Desa Mandike, pulau Bero dan Desa Torobulu dan Desa Lakara, akan melakukan aksi unjuk rasa ke pelabuhan JT PT. BAULA PETRA BUANA untuk menuntut hak ganti rugi petani rumput laut yang terkena dampak pencemaran akibat aktifitas PT. BAULA PETRA BUANA ;
Bahwa rombongan yang berjumlah sekitar 300 (tiga ratus) orang yang dipimpin oleh Saksi ERWIN GAYUS selaku Mahasiswa koordinator aksi, dengan menggunakan sekitar 90 (sembilan puluh) perahu motor menuju ke pelabuhan JT. PT. BAULA PETRA BUANA untuk melakukan orasi ;
Bahwa diantara 90 (sembilan puluh) perahu motor yang digunakan untuk melakukan orasi ke JP. PT. BAULAPETRA BUANA tersebut, 1 (satu) perahu motor yang ditumpangi Terdakwa 2, Terdakwa 3, SARIFUDDIN NAJEK, RUSTAM DG. MATAWANG dan Terdakwa 1 sendiri, tidak menuju ke pelabuhan JT PT. BAULA PETRA BUANA tetapi menuju ke kapal TB LESTARI untuk melakukan kegiatan aksi di atas kapal TB. LESTARI JAYA ;
Bahwa sesampainya di kapal TB. LESTARI JAYA, kemudian Terdakwa 2, Terdakwa 3, SARIFUDDIN NAJEK, RUSTAM DG. MATAWANG dan Terdakwa 1 langsung naik ke atas kapal TB. LESTARI JAYA yang sementara kandas di muara Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, sambil berteriak-teriak dan menanyakan keberadaan kapten kapal TB. LESTARI JAYA, yang saat itu ABK kapal TB. LESTARI JAYA yakni Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI berada di ruang tengah dibawah anjungan, Saksi MUH. YAMIN Alias YAMIN berada di anjungan kapal TB. LESTARI JAYA sementara sarapan pagi dan ngopi bersama-sama Saksi LA ODE MUHAMMAD Alias MUHAMMAD (nakhoda/kapten), MISRAN (Mualim 1), SUMARSONO (Juru minyak) dan DARLIS (Juru mudi), oleh karena tidak mendapatkan kapten kapal, selanjutnya Terdakwa 1 (pelaku pertama) dengan ciri-ciri perawakan tubuh kekar, tinggi 160 cm, berkulit sawo matang, rambut hitam, memakai baju kaos oblong lengan pendek warna hitam, celana pendek warna putih, memakai penutup wajah, memakai tas selempang warna coklat dan memegang/membawa senjata tajam jenis samurai langsung melakukan kekerasan terhadap barang-barang kapal TB. LESTARI JAYA dengan cara memecahkan kaca jendela anjungan sebelah kanan kapal TB. LESTARI JAYA yang diikuti oleh Terdakwa 2 (pelaku kedua) dengan ciri-ciri perawakan tubuh sedang, tinggi 160 cm , berkulit sawo matang, memakai pakaian switer warna merah, celana panjang warna gelap (coklat) dan memegang/membawa sebatang besi beton panjang 1 (satu) meter memecahkan kaca-kaca dan balon lampu yang terdapat dianjungan kapal, SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga) dengan ciri-ciri perawakan tubuh sedang, tinggi badan 165 cm, berkulit sawo matang, memakai switer warna putih, memakai penutup wajah , memegang/membawa alat pemukul berupa besi pipa memecahkan kaca-kaca dan balon lampu yang terdapat pada anjungan kapal, SELEWING BEDU (pelaku keempat) perawakan tubuh besar, tinggi 165 cm berkulit sawo matang, memakai pakai baju kaos warna cerah/belang-belang (merah putih biru muda) celana pendek warna biru,memakai topi warna putih, memakai penutup wajah, memegang/membawa senjata tajam jenis parang panjang memecahkan kaca-kaca dan balon lampu yang terdapat pada anjungan kapal, Terdakwa 3 (pelaku kelima) dengan ciri-ciri perawakan tubuh sedang, tinggi sekitar 165 cm, berkulit sawo matang, memakai switer warna hitam, baju polos warna putih, celana panjang jeans warna gelap, memakai topi (songkok Bugis) warna hitam emas, memakai penutup wajah, memegang/membawa senjata tajam jenis parang panjang, memecahkan kaca-kaca dan balon lampu yang terdapat pada anjungan kapal, ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam) perawakan tubuh gemuk tinggi 165 cm, berkulit sawo matang, memakai jaket warna gelap/coklat muda, celana pendek warna coklat kantong samping, memakai topi warna gelap, memakai penutup wajah, memegang / membawa senjata tajam jenis parang panjang, memecahkan kaca-kaca dan balon lampu yang terdapat pada anjungan kapal, sehingga para ABK kapal TB LESTARI JAYA lari ke kamar mesin untuk menyelamatkan diri dari kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku ke empat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam) ;
Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN BEDU (pelaku keenam) meninggalkan kapal TB. LESTARI JAYA menuju ke kapal yang lain yang sementara kandas di samping kapal TB. LESTARI JAYA, kemudian datang Saksi KADIR yang bersandar di kapal TB LESTARI dan naik ke atas kapal TB. LESTARI JAYA, menyampaikan semua ABK kapal TB. LESTARI JAYA TELAH MENYAMPAIKAN KEPADA Terdakwa 1, Terdakwa 2 SARIFUDDIN NAJEK, SELEWING BEDU, Terdakwa 3, dan ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN untuk UNTUK TIDAK MELAKUKAN PENGRUSAKAN DAN PENGANIAYAAN TERHADAP CREW KAPAL, NAMUN TIDAK MENDENGARKANNYA ;
Bahwa sekitar jam 08.30 Wita, Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam) kembali mendatangi kapal TB. LESTARI JAYA dengan menggunakan 2 (dua) unit perahu motor kecil dan naik ke atas kapal TB. LESTARI JAYA menyampaikan agar kapal TB. LESTARI JAYA segera meninggalkan tongkang BG. Minanga 06 dan mengancam seluruh ABK kapal LESTARI JAYA dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai, parang panjang dan pipa besi yang mereka bawa, hingga Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN bersama Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI (KKM), Saksi ANGGIANDAR JAYA PUTRA (Masinis 2), DARLIS (Juru mudi), dan JAKARIA (Juru mudi), lompat ke laut untuk menyelamatkan diri dan berenang ke kapal sebelah namun di kejar oleh Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam), sehingga menangkap JAKARIA (Juru mudi), sedangkan Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI (KKM) dan DARLIS (Juru mudi) balik kembali ke atas tongkang dan Terdakwa 1 (pelaku pertama), SELEWING BEDU (pelaku keempat), ARJUN BEDU (pelaku keenam), kembali melakukan pengrusakan dengan memecahkan kaca kapal TB. LESTARI JAYA dan Terdakwa 2 (pelaku kedua),SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), dan Terdakwa 3 (pelaku kelima), mengejar Saksi MUH. YAMIN Alias YAMIN, Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI dan Saksi ANGGI ANDAR JAYA PUTRA dan DARLIS naik ke atas tongkang sehingga Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN bersama Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI (KKM), Saksi ANGGIANDAR JAYA PUTRA (Masinis 2), DARLIS (Juru mudi) kembali ke atas kapal TB. LESTARI JAYA ;
Tidak berapa lama setelah Terdakwa 1, Terdakwa 2, SARIFUDDIN NAJEK, Terdakwa 3, SELEWING BEDU dan ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN melakukan pengrusakan terhadap barang-barang milik kapal TB. LESTARI JAYA kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, SARIFUDDIN NAJEK, Terdakwa 3, SELEWING BEDU dan ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN meninggalkan kapal TB. KLESTARI JAYA Kemudian ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN mengatakan kepada Saksi KADIR dalam Bahasa Bugis “ JA’ LALO MOPAUKA YA MAKASOLANG KORO ”, yang artinya “ JANGAN PERNAH KAU BILANG SAYA YANG MERUSAK DISITU “ mengatakan kepada Saksi KADIR dalam Bahasa Bugis “ JA‘ LALO MOPAUKA IA MACALLA KORO “ yang berarti JANGAN MEMANG KAMU SEBUT SAYA MEMUKUL DISITU, SEPUPU “ ;
Bahwa selanjutnya Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN bersama Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI (KKM), saksi ANGGI ANDAR JAYA PUTRA (Masinis 2), DARLIS (Juru mudi), JAKARIA (Juru mudi), dan krew lainnya dievakuasi / diselamatkan oleh Saksi KADIR menuju Rumah Kepala Desa Bungin Permai dan Kepala Desa menghubungi Kapolsek Tinanggea, kemudian datang seorang nelayan mengantar Saksi MUH.YAMIN Alias YAMIN , Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI, Saksi ANGGI ANDAR JAYA PUTRA, DARLIS (Juru mudi), JAKARIA (Juru mudi), dan krew lainnya menyebrang ke TPI dan dijemput oleh Kapolsek Tinanggea, dan atas kejadian tersebut Saksi WENLI DOODOH Alias WENLI melaporkan kepada pihak Polda Sultra guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 (pelaku pertama), Terdakwa 2 (pelaku kedua), SYARIFUDDIN NAJEK (pelaku ketiga), SELEWING BEDU (pelaku keempat), Terdakwa 3 (pelaku kelima), ARJUN SAPUTRA Alias ARJUN (pelaku keenam), barang-barang yang diatas kapal TB. LESTARI JAYA 12 (dua belas) buah kaca anjungan, 12 (dua belas) lampu pender, 1 (satu) buah remot Televisi, 1 (satu) buah kotak P3K 1 (satu) buah lampu panjang yang ada diruangan kapaln rusak, pecah sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, 1 (satu) buah teropong, 1 (satu) buah kaca mata, 1(satu) buah pancing jalar, 1 (satu)pasang sepatu sefty dan 2 (dua) buah senter hilang ;
Perbuatan Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 31 Mei 2018, No.Reg. Perkara : 05/Rp-9/Ep.2/03/2018, Terdakwa-Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
MenyatakanTerdakwa I TAMRIN UNTA ALS GERI, Terdakwa II SUDIRMAN SAKO dan terdakwa III DARWIS ALS ODE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang mengakibatkan hancurnya barang tersebut dan mengakibatkan luka-luka,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 170 ayat (2) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I TAMRIN UNTA ALS GERI, Terdakwa II SUDIRMAN SAKO dan Terdakwa III DARWIS ALS ODE masing masing berupa pidana penjara selama2 (dua) tahun, dengan dikurangi selama para Terdakwatersebut berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar para Terdakwatersebut tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (satu) karung pecahan kaca anjungan Kapal TB Lestari Jaya ;
1 (satu) batang ujung Stik alat Pancing ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar para Terdakwatersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas Tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Andoolo pada tanggal 06 Juni 2018 telah menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I TAMRIN UNTA Alias GERI, Terdakwa II SUDIRMAN SAKO dan Terdakwa III DARWIS Bin BEDDU Alias ODE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwatetap ditahan ;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan tersebut Penuntut Umum pada tanggal 7 Juni 2018 telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Andoolo, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 6/Akta.Pid/2018/PN.Adl., dan permintaan banding tersebut pada tanggal 22 Juni 2018 telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa-Terdakwa;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak menyerahkan Memori Banding ;
Menimbang, bahwa kepada Penasehat Hukum Terdakwa maupun kepada Penuntut Umum pada tanggal 21 Juni 2018 telah diberitahu untuk memeriksa berkas perkara ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat Banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karenanya permintaan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara serta Putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 06 Juni 2018, Nomor : 36/Pid.B/2018/PN.Adl., Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan sependapat terhadap seluruh pertimbangan hukum maupun Pasal yang terbukti terhadap diri Terdakwa-Terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Andoolo, yaitu Terdakwa-Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif pertama, melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.,, namun demikian Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya masa pemidanaan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa –Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan Tinggi akan memperbaiki dan menentukan sendiri lamanya masa pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa-Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini, dengan pertimbangan bahwa putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo adalah terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera terhadap diri Terdakwa-Terdakwa, serta tidak sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa-Terdakwa yang telah berlaku sangat brutal, anarkhis, yaitu telah melakukan kekerasan terhadap orang dengan cara memukul menggunakan pipa, meninju,dan menginjak saksi-saksi korban, yaitu Saksi Muh. Yamin, Darlis, Anggi Andar Jaya Putra, dan Saksi Wenli Doodoh, yang berakibat sebagaimana tersebut dalam visum et repertum yang dibuat oleh Dokter, serta telah melakukan kekerasan yaitu pengrusakan terhadap barang-barang yang berada di kapal TB. Lestari Jaya dalam jumlah barang dan kerugian yang cukup banyak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, lamanya masa pemidanaan yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa-Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan Tingkat Banding di bawah ini adalah telah sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa-Terdakwa serta telah sesuai dengan rasa keadilan baik bagi diri Terdakwa-Terdakwa, bagi diri korban maupun bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga akan menentukan mengenai status barang bukti dalam perkara ini yang dalam putusan Pengadilan Negeri meskipun telah dipertimbangkan namun tidak ditentukan statusnya di dalam amar putusan ;
Mengingat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP., maupun ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 06 Juni 2018, Nomor : 36/Pid.B/2018/PN.Adl., sekedar mengenai masa pemidanaan terhadap Terdakwa-Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa 1. TAMRIN UNTA Alias GERI, Terdakwa 2. SUDIRMAN SAKO, dan Terdakwa 3. DARWIS Bin BEDDU Alias ODE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa-Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) karung pecahan kaca anjungan kapal TB. Lestari Jaya dan 1 (satu) stick alat pancing, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat di banding ditentukan sebesar Rp. 5000.00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh kami : H.GATOT SUSANTO, S.H. M.H. Hakim Tinggi sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan RISTI INDRIJANI, S.H. dan PURWADI, S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 2 Juli 2018, Nomor : 62/Pen.Pid/2018/PT.KDI. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari Selasa, Tanggal 31 Juli 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, GARITING HENDRAWINATA., S.H., sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
RISTI INDRIJANI, S.H. H.GATOT SUSANTO, S.H. M.H.
ttd
PURWADI, S.H. M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
GARITING HENDRAWINATA., S.H.