159/Pid.B/2013/PN-TANJUNGBALAI
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 159/Pid.B/2013/PN-TANJUNGBALAI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HAZMI ZUANDA - MULIADI
MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa I. HAZMI ZUANDA dan Terdakwa II. MULIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. HAZMI ZUANDA dan Terdakwa II. MULIADI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan serta denda Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kapal Motor KM Bunga Tanjung GT.06 No.1481 PHB S7 - 1(satu) unit Kompas Kapal tanpa Merk ; Dirampas untuk Negara - Dokumen kapal berupa : 1(satu) lembar daftar awak kapal (Crew List) - 1(satu) Unit Hand Phone Merk NEXT Type 919 warna Coklat Imel :357856341008799 beserta Sim Card Simpati No.621002752581134301 Dirampas untuk dimusnahkan - 926 (Sembilan ratus dua puluh enam) karung @ + 9 Kg Bawang Merah dan 74 (Tujuh puluh empat) karung @ + 9 Kg Bawang Putih Telah dimusnahkan; 6. Menghukum para Terdakwa dibebani untuk membayar ongkos perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
No. 159/Pid.B/2013/PN- TB.
“DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung balai yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana berikut di bawah ini, dalam perkara terdakwa ;------------------------------------------------------------------
Tempat Lahir : Tanjung Balai ;
Umur atau tanggal lahir : 26 Tahun/07 Juni 19807;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : PT. Timur Jaya Beting Kuala Kapias Jalan Cicak Rowo Lingk.VII Kota Tanjung Balai ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Kepala Kamar Mesin Kapal KM. Bunga Tanjung
GT.6 No.1481/PHB/S.7 ;
Pendidikan : SMA ;
Nama lengkap : MULIADI
Tempat Lahir : Pinrang ;
Umur atau tanggal lahir : 30 Tahun/13 Juni 1982 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Desa Teppo Benteng Propinsi Sulawesi Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Anak Buah kapal KM. Bunga Tanjung GT.6
No.1481/PHB/S.7 ;
Pendidikan : SD ;
Para Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan ;
Penyidik sejak tanggal 18 Maret 2013s/d tanggal 06 April 2013 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2013 s/d tanggal 16 Mei 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 April 2013 s/d tanggal 18 Mei 2013 ;
Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2013 s/d tanggal 11 Juni 2013 ;
Perpanjang Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juni 2013 s/d tanggal : 10 Agustus 2013 ;
Para Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tanjung balai tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :-----------------------
Menyatakan terdakwa HAZMI ZUANDA dan terdakwa MULIADI secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan “ Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) “, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana ;
Menghukum terdakwa HAZMI ZUANDA dan terdakwa MULIADI masing-masing selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal Motor KM. Bunga Tanjung GT 06 No. 1481. PHB. S.7.
1 (satu) unit kompas kapal tanpa merk.
Dirampas untuk negara.
Dokumen Kapal berupa 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (Crew List).
1 (satu) unit Hand phone merk NEXT Type 919 warna coklat Imei : 357856341008799 beserta Sim Card Simpati No. 621002752581134301.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 926 (Sembilan Dua Ratus Dua Puluh Enam) karung @ + 9 Kg Bawang Merah dan 74 (Tujuh puluh Empat) karung @ + 9 Kg Bawang putih.
Telah dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, para Terdakwa pada pokoknya tidak mengajukan pembelaan, akan tetapi para Terdakwa hanya mohon keringanan hukuman para Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, sedangkan para Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan ini oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut ;------------------------------------------------ PRIMAIR
Bahwa Terdakwa HAZMI ZUANDA selaku Kepala Kamar Mesin Kapal KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 dan MULIADI selaku ABK (Anak Buah Kapal) bersama dengan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selaku Nakhoda (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencaharian Orang) pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret dalam tahun 2013, bertempat di sekitar Perairan Tanjung Siapi-api Kab. Asahan posisi Koordinat 030 02’ 000” LU - 1000 05’ 030” BT atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain dimana sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya oleh karena Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan Tanjungbalai dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)”, yaitu Bawang Merah sebanyak 926 (sembilan ratus dua puluh enam) karung @ ± 9 Kg dan Bawang Putih sebanyak 74 (tujuh puluh empat) karung @ ± 9 Kg yang berasal dari Malaysia atau setidak-tidaknya berasal dari luar daerah Negara Indonesia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bermula sekitar akhir bulan Februari 2013 datanglah Sopian Alias Iyan menawarkan kepada Terdakwa Hazmi Zuanda untuk pergi ke Port Klang Malaysia lalu Terdakwa Hazmi Zuanda menyetujuinya kemudian Terdakwa Hazmi Zuanda berfoto untuk kelengkapan Seaman Book (Buku Pelaut) dan menyerahkan foto tersebut pada hari itu juga, lalu esok harinya datang Dayat dan memberikan pinjaman sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa Muliadi ditawarkan oleh Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek untuk pergi ke Port Klang Malaysia lalu Terdakwa Muliadi menyetujuinya kemudian berfoto untuk kelengkapan Seaman Book (Buku Pelaut) dan menyerahkan foto tersebut pada malam hari itu juga kepada Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek. ;
Kemudian Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selaku Nakhoda KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 bersama Terdakwa Hazmi Zuanda selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) dan Terdakwa Muliadi selaku ABK (Anak Buah Kapal) berangkat menuju Port Klang Malaysia pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 03.00 wib dari Tangkahan Wak Mahmud Beting Kuala Kapias Tanjungbalai Asahan dengan muatan kosong dan tiba di Port Klang Malaysia pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia dan bersandar di dermaga Asa Niaga Port Klang Malaysia. Setelah sampai di pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, Terdakwa Hazmi Zuanda menambat tali dibantu oleh Terdakwa Muliadi sedangkan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek merapatkan kapal, kemudian Terdakwa Hazmi Zuanda dan Terdakwa Muliadi mulai memasak, kemudian sekitar pukul 13.00 waktu Malaysia Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek naik ke atas untuk cap muka dan lapor ke Imigrasi Malaysia sedangkan Terdakwa Hazmi Zuanda dan Terdakwa Muliadi tinggal dikapal untuk menjaga kapal ;
Setelah cap muka sekitar pukul 16.00 waktu Malaysia Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek kembali ke kapal. Setelah 4 (empat) hari di Malaysia terdakwa Hazmi Zuanda ikut bekerja membantu bongkar container dengan gaji 50 (lima puluh) Ringgit perhari, sedangkan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek dan Terdakwa Muliadi tetap tinggal di kapal. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2013 sekira pukul 17.00 waktu Malaysia Terdakwa Hazmi Zuanda bersama Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek mulai memuat barang berupa Bawang Merah dan Bawang Putih ke dalam kapal KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7, lalu sekira pukul 18.00 waktu Malaysia Terdakwa Hazmi Zuanda bersama Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selesai memuat Bawang Merah sebanyak 926 (sembilan ratus dua puluh enam) karung @ ± 9 Kg dan Bawang Putih sebanyak 74 (tujuh puluh empat) karung @ ± 9 Kg kedalam kapal KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7. ;
Setelah itu Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selaku Nakhoda memutuskan akan berangkat dari Port Klang Malaysia kembali ke Tanjungbalai pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 karena alasan tidak ada uang untuk membeli bahan bakar. Kemudian Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selaku Nakhoda meminta minyak (bahan bakar) kepada kapal lain yang sandar di Port Klang Malaysia lalu pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang menuju Tanjungbalai Asahan. Namun pada saat KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 sampai di sekitar Perairan Tanjung Siapi-api Kab. Asahan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 04.00 wib Terdakwa Hazmi Zuanda bersama Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek ditangkap oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai. ;
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan kapal berupa Bawang Merah sebanyak 926 (sembilan ratus dua puluh enam) karung @ ± 9 Kg dan Bawang Putih sebanyak 74 (tujuh puluh empat) karung @ ± 9 Kg berasal dari Port Klang Malaysia yang tidak dilindungi dengan dokumen Kepabeanan yang Sah yaitu Manifest (Daftar Muatan Kapal). Selanjutnya Terdakwa Hazmi Zuanda, Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek bersama Kapal KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 beserta muatannya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, namun Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek berhasil melarikan diri dari kamar mandi ruang Penyidikan pada saat menunggu giliran diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa Terdakwa Hazmi Zuanda dan Terdakwa Muliadi mengetahui bahwa Bawang Merah sebanyak 926 (sembilan ratus dua puluh enam) karung @ ± 9 Kg dan Bawang Putih sebanyak 74 (tujuh puluh empat) karung @ ± 9 Kg yang dibawa oleh Terdakwa Hazmi Zuanda dan Terdakwa Muliadi dari Malaysia adalah tanpa dilindungi dengan dokumen Kepabeanan yang Sah yaitu Manifest (Daftar Muatan Kapal) yang dengan tujuan untuk dijual ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa HAZMI ZUANDA selaku Kepala Kamar Mesin Kapal KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 dan MULIADI selaku ABK (Anak Buah Kapal) bersama dengan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selaku Nakhoda (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencaharian Orang) pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret dalam tahun 2013, bertempat di sekitar Perairan Tanjung Siapi-api Kab. Asahan posisi Koordinat 030 02’ 000” LU - 1000 05’ 030” BT atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain dimana sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya oleh karena Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan Tanjungbalai dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan menimbu, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102”, yaitu Bawang Merah sebanyak 926 (sembilan ratus dua puluh enam) karung @ ± 9 Kg dan Bawang Putih sebanyak 74 (tujuh puluh empat) karung @ ± 9 Kg yang berasal dari Malaysia atau setidak-tidaknya berasal dari luar daerah Negara Indonesia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
Bermula sekitar akhir bulan Februari 2013 datanglah Sopian Alias Iyan menawarkan kepada Terdakwa Hazmi Zuanda untuk pergi ke Port Klang Malaysia lalu Terdakwa Hazmi Zuanda menyetujuinya kemudian Terdakwa Hazmi Zuanda berfoto untuk kelengkapan Seaman Book (Buku Pelaut) dan menyerahkan foto tersebut pada hari itu juga, lalu esok harinya datang Dayat dan memberikan pinjaman sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa Muliadi ditawarkan oleh Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek untuk pergi ke Port Klang Malaysia lalu Terdakwa Muliadi menyetujuinya kemudian berfoto untuk kelengkapan Seaman Book (Buku Pelaut) dan menyerahkan foto tersebut pada malam hari itu juga kepada Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek ;
Kemudian Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selaku Nakhoda KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 bersama Terdakwa Hazmi Zuanda selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) dan Terdakwa Muliadi selaku ABK (Anak Buah Kapal) berangkat menuju Port Klang Malaysia pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 03.00 wib dari Tangkahan Wak Mahmud Beting Kuala Kapias Tanjungbalai Asahan dengan muatan kosong dan tiba di Port Klang Malaysia pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia dan bersandar di dermaga Asa Niaga Port Klang Malaysia. Setelah sampai di pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, Terdakwa Hazmi Zuanda menambat tali dibantu oleh Terdakwa Muliadi sedangkan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek merapatkan kapal, kemudian Terdakwa Hazmi Zuanda dan Terdakwa Muliadi mulai memasak, kemudian sekitar pukul 13.00 waktu Malaysia Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek naik ke atas untuk cap muka dan lapor ke Imigrasi Malaysia sedangkan Terdakwa Hazmi Zuanda dan Terdakwa Muliadi tinggal dikapal untuk menjaga kapal ;
Setelah cap muka sekitar pukul 16.00 waktu Malaysia Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek kembali ke kapal. Setelah 4 (empat) hari di Malaysia terdakwa Hazmi Zuanda ikut bekerja membantu bongkar container dengan gaji 50 (lima puluh) Ringgit perhari, sedangkan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek dan Terdakwa Muliadi tetap tinggal di kapal. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2013 sekira pukul 17.00 waktu Malaysia Terdakwa Hazmi Zuanda bersama Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek mulai memuat barang berupa Bawang Merah dan Bawang Putih ke dalam kapal KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7, lalu sekira pukul 18.00 waktu Malaysia Terdakwa Hazmi Zuanda bersama Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selesai memuat Bawang Merah sebanyak 926 (sembilan ratus dua puluh enam) karung @ ± 9 Kg dan Bawang Putih sebanyak 74 (tujuh puluh empat) karung @ ± 9 Kg kedalam kapal KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7. ;
Setelah itu Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selaku Nakhoda memutuskan akan berangkat dari Port Klang Malaysia kembali ke Tanjungbalai pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 karena alasan tidak ada uang untuk membeli bahan bakar. Kemudian Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selaku Nakhoda meminta minyak (bahan bakar) kepada kapal lain yang sandar di Port Klang Malaysia lalu pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang menuju Tanjungbalai Asahan. Namun pada saat KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 sampai di sekitar Perairan Tanjung Siapi-api Kab. Asahan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 04.00 wib Terdakwa Hazmi Zuanda bersama Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek ditangkap oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai. ;
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan kapal berupa Bawang Merah sebanyak 926 (sembilan ratus dua puluh enam) karung @ ± 9 Kg dan Bawang Putih sebanyak 74 (tujuh puluh empat) karung @ ± 9 Kg berasal dari Port Klang Malaysia yang tidak dilindungi dengan dokumen Kepabeanan yang Sah yaitu Manifest (Daftar Muatan Kapal). Selanjutnya Terdakwa Hazmi Zuanda, Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek bersama Kapal KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 beserta muatannya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, namun Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek berhasil melarikan diri dari kamar mandi ruang Penyidikan pada saat menunggu giliran diperiksa oleh Penyidik. ;
Bahwa Terdakwa Hazmi Zuanda dan Terdakwa Muliadi mengetahui bahwa Bawang Merah sebanyak 926 (sembilan ratus dua puluh enam) karung @ ± 9 Kg dan Bawang Putih sebanyak 74 (tujuh puluh empat) karung @ ± 9 Kg yang dibawa oleh Terdakwa Hazmi Zuanda dan Terdakwa Muliadi dari Malaysia adalah tanpa dilindungi dengan dokumen Kepabeanan yang Sah yaitu Manifest (Daftar Muatan Kapal) yang dengan tujuan untuk dijual ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang bahwa selanjutnya Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut yang masing-masing bernama : --------------------------------------------------------------
Saksi. I. ASWIADI pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan Dasar hukum saksi melakukan penindakan terhadap kapal KM. BUNGA TANJUNG GT.06 No.1481/PHB/S.7 di sekitar perairan Tanjung Siapi-api Kab. Asahan adalah Surat Perintah Patroli Nomor : SPRINT – 10 /WBC.02/BD.04/2013 tanggal 13 Maret 2013 tentang Melakukan Pemantauan, melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran ketentuan pabean, dan melakukan pelaksanaan penindakan di bidang kepabeanan seuai Peraturan Perundang-undangan dan Surat Perintah Berlayar Nomor : SPB – 054 /WBC.02/BD.04/2013 tanggal 13 Maret 2013. ;
Bahwa saksi menerangkan Lokasi pada saat melakukan penangkapan kapal KM. Bunga Tanjung GT.06 No.1481/PHB/S.7 yaitu di posisi perairan 03° 02’ 000” LU dan 100° 05’ 030” BT di sekitar perairan Tanjung Siapi-api Kab. Asahan Provinsi Sumatera Utara Indonesia. ;
Bahwa saksi menerangkan Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 04.00 WIB kami melihat kapal di perairan Tanjung Siapi-api, kemudian kami merapat ke kapal tersebut untuk memeriksa kapal tersebut dan kedapatan membawa muatan berupa Bawang Merah dan Bawang Putih yang merupakan barang dilarang untuk diimpor. Selanjutnya, kami menanyakan dokumen kapal kepada Nakhoda Sdr. EDY SAHRIAL alias ALENG alias ALEK dan dia mengatakan kepada Komandan Patroli (Kopat) tidak ada dokumen apapun termasuk manifest yang menerangkan muatan berupa Bawang Merah sebanyak 926 (Sembilan Dua Ratus Dua Puluh Enam) karung @ + 9 Kg dan Bawang putih sebanyak 74 (Tujuh puluh Empat) karung @ + 9 Kg. ;
Bahwa saksi menerangkan selanjutnya dua orang awak kapal diamankan ke Kapal Patroli BC 8005 Kanwil DJBC Sumatera Utara, dan satu orang tetap tinggal diatas kapal KM. Bunga Tanjung GT.06 No.1481/PHB/S.7 yaitu Hazmi Zuanda selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), selanjutnya Kopat melapor kepada Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Sumatera Utara melalui telepon dan Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Sumatera Utara memerintahkan kapal KM. Bunga Tanjung GT.06 No.1481/PHB/S.7 untuk ditarik ke Kanwil DJBC Sumatera Utara di Belawan. ;
Bahwa saksi menerangkan yang ditemukan di Kapal KM. BUNGA TANJUNG GT.06 No.1481/PHB/S.7 pada saat pemeriksaan yaitu Bawang Merah sebanyak 926 (Sembilan Dua Ratus Dua Puluh Enam) karung @ + 9 Kg dan Bawang putih sebanyak 74 (Tujuh puluh Empat) karung @ + 9 Kg, 1 (satu) unit kompas kapal tanpa merk, 1 (satu) unit Hand phone merk “NEXT”, Type : 919, warna coklat beserta Sim Card Telkomsel dan Sim Card Hotlink; serta 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (Crew List). ;
Saksi II. SYAHRIAL pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan Dasar hukum saksi melakukan penindakan terhadap kapal KM. BUNGA TANJUNG GT.06 No.1481/PHB/S.7 di sekitar perairan Tanjung Siapi-api Kab. Asahan adalah Surat Perintah Patroli Nomor : SPRINT – 10 /WBC.02/BD.04/2013 tanggal 13 Maret 2013 tentang Melakukan Pemantauan, melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran ketentuan pabean, dan melakukan pelaksanaan penindakan di bidang kepabeanan seuai Peraturan Perundang-undangan dan Surat Perintah Berlayar Nomor : SPB – 054 /WBC.02/BD.04/2013 tanggal 13 Maret 2013.;
Bahwa saksi menerangkan Lokasi pada saat melakukan penangkapan kapal KM. Bunga Tanjung GT.06 No.1481/PHB/S.7 yaitu di posisi perairan 03° 02’ 000” LU dan 100° 05’ 030” BT di sekitar perairan Tanjung Siapi-api Kab. Asahan Provinsi Sumatera Utara Indonesia.;
Bahwa saksi menerangkan Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 04.00 WIB kami melihat kapal di perairan Tanjung Siapi-api, kemudian kami merapat ke kapal tersebut untuk memeriksa kapal tersebut dan kedapatan membawa muatan berupa Bawang Merah dan Bawang Putih yang merupakan barang dilarang untuk diimpor. Selanjutnya, kami menanyakan dokumen kapal kepada Nakhoda Sdr. EDY SAHRIAL alias ALENG alias ALEK dan dia mengatakan kepada Komandan Patroli (Kopat) tidak ada dokumen apapun termasuk manifest yang menerangkan muatan berupa Bawang Merah sebanyak 926 (Sembilan Dua Ratus Dua Puluh Enam) karung @ + 9 Kg dan Bawang putih sebanyak 74 (Tujuh puluh Empat) karung @ + 9 Kg.;
Bahwa saksi menerangkan selanjutnya dua orang awak kapal diamankan ke Kapal Patroli BC 8005 Kanwil DJBC Sumatera Utara, dan satu orang tetap tinggal diatas kapal KM. Bunga Tanjung GT.06 No.1481/PHB/S.7 yaitu Hazmi Zuanda selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), selanjutnya Kopat melapor kepada Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Sumatera Utara melalui telepon dan Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Sumatera Utara memerintahkan kapal KM. Bunga Tanjung GT.06 No.1481/PHB/S.7 untuk ditarik ke Kanwil DJBC Sumatera Utara di Belawan. ;
Bahwa saksi menerangkan yang ditemukan di Kapal KM. BUNGA TANJUNG GT.06 No.1481/PHB/S.7 pada saat pemeriksaan yaitu Bawang Merah sebanyak 926 (Sembilan Dua Ratus Dua Puluh Enam) karung @ + 9 Kg dan Bawang putih sebanyak 74 (Tujuh puluh Empat) karung @ + 9 Kg, 1 (satu) unit kompas kapal tanpa merk, 1 (satu) unit Hand phone merk “NEXT”, Type : 919, warna coklat beserta Sim Card Telkomsel dan Sim Card Hotlink; serta 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (Crew List). ;
.
Saksi III. NUGROHO WALUYO SEJATI, SE, MM. pada pokoknya dibawah sumpah
menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Jabatan saksi adalah sebagai Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung dan tugas saksi adalah Pengadministrasian penerimaan negara. Penerimaan dan pengadministrasian Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang kemudian didaftarkan sebagai BC.1.0 dan Manifest Kedatangan maupun Keberangkatan yang kemudian didaftarkan sebagai BC.1.1. ;
Bahwa saksi menerangkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 74/PMK.01/2009 wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung meliputi Pelabuhan Teluk Nibung dan Bagan Asahan, Tanjung Tiram, Tanjung Leidong, Labuhan Bilik sampai Rantau Prapat dan daerah Perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan termasuk wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung. ;
Bahwa saksi menerangkan sebelum kedatangannya pengangkut atau agen pelayaran yang ditunjuk harus mengajukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung paling lambat 24 jam sebelum kedatangan kapal. Untuk waktu pelayaran kurang dari 24 jam maka RKSP tetap wajib diserahkan paling lambat sebelum kedatangan kapal tersebut. RKSP tersebut setelah diterima KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung selanjutnya didaftar sebagai dokumen BC.1.0. Pada saat kedatangan kapal, pengangkut atau agen yang ditunjuk wajib menyerahkan Manifest yang paling lambat harus sudah diserahkan sebelum melakukan pembongkaran atau jika waktu bongkar masih lama maka paling lambat 24 jam setelah kedatangan kapal. Manifest tersebut setelah diterima KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung selanjutnya didaftar sebagai dokumen BC.1.1. ;
Bahwa saksi menerangkan sebelum keberangkatan kapal, pengangkut atau agen pelayaran yang ditunjuk wajib menyerahkan Manifest. Manifest adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut. Manifest tersebut setelah diterima KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung selanjutnya didaftar sebagai dokumen BC.1.1. Terhadap kapal yang berangkat ke luar negeri tanpa muatan tetap wajib mengajukan manifest dengan penjelasan muatan nihil. ;
Bahwa saksi menerangkan untuk kapal yang datang dari luar negeri yang akan sandar atau bongkar di luar Kawasan Pabean, maka hal itu hanya bisa dilakukan setelah mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan dari Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung. Atas keberangkatan KM. Bunga Tanjung GT. 6 No.1481/PHB/S.7 ke Port Klang, Malaysia tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 03.00 WIB dari Tangkahan Wak Mahmud, Beting Kuala Kapias,Tanjung Balai Asahan tidak pernah ada prosedur kepabeanan apapun yang diajukan oleh pengangkut KM. Bunga Tanjung GT. 6 No.1481/PHB/S.7 atau agen yang ditunjuk. Dan Atas rencana kedatangan KM. Bunga Tanjung GT. 6 No.1481/PHB/S.7 dari Port Klang, Malaysia tanggal 15 Maret 2013 pukul 04.00 WIB tujuan Tanjung balai tidak pernah ada prosedur kepabeanan apapun yang diajukan oleh pengangkut KM. Bunga Tanjung GT. 6 No.1481/PHB/S.7 atau agen yang ditunjuk. ;
Bahwa saksi menerangkan yang wajib menyerahkan adalah Pengangkut yaitu orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/ atau orang. Dan karena Nakhoda atau orang kuasanya adalah orang yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, maka Nakhoda atau orang kuasanya adalah pengangkut. ;
Saksi IV. ARIE SWASONO HERLAMBANG pada pokoknya dibawah sumpah
menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Jabatan Saksi saat ini adalah sebagai Kepala Kasi Pelayanan Kepabeanan Dan Cukai Dan Dukungan Teknis Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung. Dalam jabatan tersebut tugas Saksi melakukan pelayanan teknis dan fasilitas dibidang kepabeanan dan cukai. ;
Bahwa saksi menerangkan Pasal 2 (1) disebutkan bahwa “ barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terhutang bea masuk, Dengan demikian pada saat barang telah melintas perbatasan dan masuk ke dalam perairan Negara Indonesia barang tersebut telah terhutang bea masuknya dan karenanya harus tunduk pada ketentuan perundangan kepabeanan Indonesia dan barang tersebut telah menjadi obyek pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. ;
Bahwa saksi menerangkan Dasar hukum diatas jelas bahwa kegiatan mengangkut barang impor berupa 5.970 (lima ribu sembilan ratus tujuh puluh) karung @ 10 Kg Bawang Bombay Gold Quality dari Port Klang, Malaysia, dimana kapal pengangkutnya telah memasuki wilayah daerah sekitar Perairan TPI Kuala Bagan, Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, sudah dapat dikategorikan sebagai barang impor yang harus tunduk pada ketentuan perundangan kepabeanan Indonesia. ;
Bahwa pada Pasal 7 A ayat 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dinyatakan bahwa “ pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki wilayah pabean wajib mencantumkan barang impor yang dimuatnya dalam manifest, Hal ini berarti bahwa manifest adalah dokumen pelindung pengangkut pada saat memasuki daerah pabean Indonesia. Dimana tentunya setiap barang harus diberitahukan dengan benar, jumlah dan jenisnya pada manifest tersebut. ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.04/2006 yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 108/PMK.04/2006 dinyatakan “ Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, Yang dimaksud Manifest pada Pasal 7 A ayat 2 tersebut adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut. Hal ini sesuai dengan uraian penjelasan pasal tersebut. ;
Bahwa karena Nakhoda atau orang, kuasanya adalah penanggung jawab pengoperasian kapal pada saat memasuki daerah pabean Indonesia, maka Nakhoda kapal atau orang, kuasanya adalah pengangkut yg mempunyai tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Pasal 7A ayat 2 diatas. ;
Bahwa Impor Bawang Merah dan Putih dalam kondisi baik dibatasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Untuk persyaratan impor ke dalam wilayah Republik Indonesia terdapat pada Pasal 8 ayat (1) dan Tempat Pemasukan untuk Umbi Lapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b. ;
Bahwa karena importasi Umbi Lapis Segar, termasuk Bawang Merah dan Putih ke dalam wilayah Republik Indonesia dibatasi hanya pada tempat pemasukan yang tersebut pada Pasal 8 ayat (1) huruf b, Dengan demikian pemasukan Bawang Merah dan Putih melalui Pelabuhan Teluk Nibung tidak diizinkan. ;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 A ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 108/PMK.04/2006 dinyatakan “ adanya kewajiban Pengangkut untuk menyerahkan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) kepada Kantor Bea dan Cukai tujuan kedatangan dimana RKSP ini harus sudah diserahkan 24 jam sebelum kedatangan kapal atau setidaknya sebelum kedatangan kapal ;
Bahwa kewajiban lainnya adalah pada saat kedatangan kapal dimana Pengangkut juga wajib menyerahkan Manifest. Dimana maksimal penyerahan tersebut adalah sebelum dilakukan pembongkaran barang, Jika Pengangkut akan sandar dan bongkar di pelabuhan atau kade tertentu di luar pelabuhan umum maka Pengangkut juga wajib mengajukan permohonan ijin kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai tujuan kedatangan untuk diawasi pembongkarannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, selanjutnya para Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan bermula sekitar akhir bulan Februari 2013 datanglah Sopian Alias Iyan menawarkan kepada Terdakwa Hazmi Zuanda untuk pergi ke Port Klang Malaysia lalu Terdakwa Hazmi Zuanda menyetujuinya kemudian Terdakwa Hazmi Zuanda berfoto untuk kelengkapan Seaman Book (Buku Pelaut) dan menyerahkan foto tersebut pada hari itu juga, lalu esok harinya datang Dayat dan memberikan pinjaman sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa Muliadi ditawarkan oleh Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek untuk pergi ke Port Klang Malaysia lalu Terdakwa Muliadi menyetujuinya kemudian berfoto untuk kelengkapan Seaman Book (Buku Pelaut) dan menyerahkan foto tersebut pada malam hari itu juga kepada Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek. ;
Bahwa terdakwa menerangkan kemudian Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selaku Nakhoda KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 bersama Terdakwa Hazmi Zuanda selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) dan Terdakwa Muliadi selaku ABK (Anak Buah Kapal) berangkat menuju Port Klang Malaysia pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 03.00 wib dari Tangkahan Wak Mahmud Beting Kuala Kapias Tanjungbalai Asahan dengan muatan kosong dan tiba di Port Klang Malaysia pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia dan bersandar di dermaga Asa Niaga Port Klang Malaysia. Setelah sampai di pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, Terdakwa Hazmi Zuanda menambat tali dibantu oleh Terdakwa Muliadi sedangkan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek merapatkan kapal, kemudian Terdakwa Hazmi Zuanda dan Terdakwa Muliadi mulai memasak, kemudian sekitar pukul 13.00 waktu Malaysia Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek naik ke atas untuk cap muka dan lapor ke Imigrasi Malaysia sedangkan Terdakwa Hazmi Zuanda dan Terdakwa Muliadi tinggal dikapal untuk menjaga kapal.;
Bahwa terdakwa menerangkan setelah cap muka sekitar pukul 16.00 waktu Malaysia Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek kembali ke kapal. Setelah 4 (empat) hari di Malaysia terdakwa Hazmi Zuanda ikut bekerja membantu bongkar container dengan gaji 50 (lima puluh) Ringgit perhari, sedangkan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek dan Terdakwa Muliadi tetap tinggal di kapal. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2013 sekira pukul 17.00 waktu Malaysia Terdakwa Hazmi Zuanda bersama Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek mulai memuat barang berupa Bawang Merah dan Bawang Putih ke dalam kapal KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7, lalu sekira pukul 18.00 waktu Malaysia Terdakwa Hazmi Zuanda bersama Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selesai memuat Bawang Merah sebanyak 926 (sembilan ratus dua puluh enam) karung @ ± 9 Kg dan Bawang Putih sebanyak 74 (tujuh puluh empat) karung @ ± 9 Kg kedalam kapal KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7.;
Bahwa terdakwa menerangkan setelah itu Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selaku Nakhoda memutuskan akan berangkat dari Port Klang Malaysia kembali ke Tanjungbalai pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 karena alasan tidak ada uang untuk membeli bahan bakar. Kemudian Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selaku Nakhoda meminta minyak (bahan bakar) kepada kapal lain yang sandar di Port Klang Malaysia lalu pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang menuju Tanjungbalai Asahan. Namun pada saat KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 sampai di sekitar Perairan Tanjung Siapi-api Kab. Asahan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 04.00 wib Terdakwa Hazmi Zuanda bersama Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek ditangkap oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai.;
Bahwa terdakwa menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan kapal berupa Bawang Merah sebanyak 926 (sembilan ratus dua puluh enam) karung @ ± 9 Kg dan Bawang Putih sebanyak 74 (tujuh puluh empat) karung @ ± 9 Kg berasal dari Port Klang Malaysia yang tidak dilindungi dengan dokumen Kepabeanan yang Sah yaitu Manifest (Daftar Muatan Kapal). Selanjutnya Terdakwa Hazmi Zuanda, Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek bersama Kapal KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 beserta muatannya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, namun Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek berhasil melarikan diri dari kamar mandi ruang Penyidikan pada saat menunggu giliran diperiksa oleh Penyidik. ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) unit Kapal Motor KM. Bunga Tanjung GT 06 No. 1481. PHB. S.7, 926 (Sembilan Dua Ratus Dua Puluh Enam) karung @ + 9 Kg Bawang Merah dan 74 (Tujuh puluh Empat) karung @ + 9 Kg Bawang putih, 1 (satu) unit kompas kapal tanpa merk, 1 (satu) unit Hand phone merk NEXT Type 919 warna coklat Imei : 357856341008799 beserta Sim Card Simpati No. 621002752581134301, Dokumen Kapal berupa 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (Crew List) ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai alat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim dan telah diperlihatkan kepada para saksi dan para Terdakwa, dimana saksi dan para Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam pemeriksaan di sidang, maka diperoleh fakta-fakta hukum antara lain :
Bahwa terdakwa menerangkan bermula sekitar akhir bulan Februari 2013 datanglah Sopian Alias Iyan menawarkan kepada Terdakwa Hazmi Zuanda untuk pergi ke Port Klang Malaysia lalu Terdakwa Hazmi Zuanda menyetujuinya kemudian Terdakwa Hazmi Zuanda berfoto untuk kelengkapan Seaman Book (Buku Pelaut) dan menyerahkan foto tersebut pada hari itu juga, lalu esok harinya datang Dayat dan memberikan pinjaman sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa Muliadi ditawarkan oleh Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek untuk pergi ke Port Klang Malaysia lalu Terdakwa Muliadi menyetujuinya kemudian berfoto untuk kelengkapan Seaman Book (Buku Pelaut) dan menyerahkan foto tersebut pada malam hari itu juga kepada Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek. ;
Bahwa terdakwa menerangkan kemudian Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selaku Nakhoda KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 bersama Terdakwa Hazmi Zuanda selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) dan Terdakwa Muliadi selaku ABK (Anak Buah Kapal) berangkat menuju Port Klang Malaysia pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 03.00 wib dari Tangkahan Wak Mahmud Beting Kuala Kapias Tanjungbalai Asahan dengan muatan kosong dan tiba di Port Klang Malaysia pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia dan bersandar di dermaga Asa Niaga Port Klang Malaysia. Setelah sampai di pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, Terdakwa Hazmi Zuanda menambat tali dibantu oleh Terdakwa Muliadi sedangkan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek merapatkan kapal, kemudian Terdakwa Hazmi Zuanda dan Terdakwa Muliadi mulai memasak, kemudian sekitar pukul 13.00 waktu Malaysia Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek naik ke atas untuk cap muka dan lapor ke Imigrasi Malaysia sedangkan Terdakwa Hazmi Zuanda dan Terdakwa Muliadi tinggal dikapal untuk menjaga kapal.;
Bahwa terdakwa menerangkan setelah cap muka sekitar pukul 16.00 waktu Malaysia Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek kembali ke kapal. Setelah 4 (empat) hari di Malaysia terdakwa Hazmi Zuanda ikut bekerja membantu bongkar container dengan gaji 50 (lima puluh) Ringgit perhari, sedangkan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek dan Terdakwa Muliadi tetap tinggal di kapal. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2013 sekira pukul 17.00 waktu Malaysia Terdakwa Hazmi Zuanda bersama Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek mulai memuat barang berupa Bawang Merah dan Bawang Putih ke dalam kapal KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7, lalu sekira pukul 18.00 waktu Malaysia Terdakwa Hazmi Zuanda bersama Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selesai memuat Bawang Merah sebanyak 926 (sembilan ratus dua puluh enam) karung @ ± 9 Kg dan Bawang Putih sebanyak 74 (tujuh puluh empat) karung @ ± 9 Kg kedalam kapal KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7.;
Bahwa terdakwa menerangkan setelah itu Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selaku Nakhoda memutuskan akan berangkat dari Port Klang Malaysia kembali ke Tanjungbalai pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 karena alasan tidak ada uang untuk membeli bahan bakar. Kemudian Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selaku Nakhoda meminta minyak (bahan bakar) kepada kapal lain yang sandar di Port Klang Malaysia lalu pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang menuju Tanjungbalai Asahan. Namun pada saat KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 sampai di sekitar Perairan Tanjung Siapi-api Kab. Asahan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 04.00 wib Terdakwa Hazmi Zuanda bersama Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek ditangkap oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai.;
Bahwa terdakwa menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan kapal berupa Bawang Merah sebanyak 926 (sembilan ratus dua puluh enam) karung @ ± 9 Kg dan Bawang Putih sebanyak 74 (tujuh puluh empat) karung @ ± 9 Kg berasal dari Port Klang Malaysia yang tidak dilindungi dengan dokumen Kepabeanan yang Sah yaitu Manifest (Daftar Muatan Kapal). Selanjutnya Terdakwa Hazmi Zuanda, Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek bersama Kapal KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 beserta muatannya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, namun Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek berhasil melarikan diri dari kamar mandi ruang Penyidikan pada saat menunggu giliran diperiksa oleh Penyidik. ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pertimbangan putusan ini maka Majelis Hakim menunjuk kepada Berita Acara Persidangan oleh karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa didepan persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan sebagai berikut :
PRIMAIR : Melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana ;
SUBSIDAIR Melanggar Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan maka, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar hukum sebagai mana didakwa oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Primair yakni Melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang No.10 Tahun tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Barang siapa.
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest ;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang selaku subjek hukum yang dapat melakukan dan mempertangung jawabkan perbuatanya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkan para Terdakwa dengan indentitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan pula oleh para Terdakwa, indentitas para Terdakwa tersebut diatas dikuatkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dipersidangan bahwa benar orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut sehingga dengan demikian tidak terdapat lagi Error in Persona dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap para Terdakwa yang diajukan dipersidangan selain mempunyai indentitas sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan berlangsung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dengan demikian terdakwa dianggap mampu bertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukannya itu. ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut Unsur barang siapa telah terpenuhi .
Ad. 2. Unsur Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest ;
Menimbang, bahwa unsur ini telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa bermula akhir bulan Februari 2013 Sopian Alias Iyan menawarkan kepada Terdakwa Hazmi Zuanda untuk pergi ke Port Klang Malaysia lalu Terdakwa Hazmi Zuanda menyetujuinya, lalu esok harinya Dayat memberikan pinjaman sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa Hazmi Zuanda, sedangkan Terdakwa Muliadi ditawarkan oleh Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek untuk pergi ke Port Klang Malaysia lalu Terdakwa Muliadi menyetujuinya. Kemudian Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selaku Nakhoda KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 bersama Terdakwa Hazmi Zuanda selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) dan Terdakwa Muliadi selaku ABK (Anak Buah Kapal) berangkat menuju Port Klang Malaysia pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 03.00 wib dari Tangkahan Wak Mahmud Beting Kuala Kapias Tanjungbalai Asahan dengan muatan kosong dan tiba di Port Klang Malaysia pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia dan bersandar di dermaga Asa Niaga Port Klang Malaysia. Setelah sampai di pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, Terdakwa Hazmi Zuanda menambat tali dibantu oleh Terdakwa Muliadi sedangkan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek merapatkan kapal, kemudian sekitar pukul 13.00 waktu Malaysia Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek naik ke atas untuk cap muka dan lapor ke Imigrasi Malaysia sedangkan Terdakwa Hazmi Zuanda dan Terdakwa Muliadi tinggal dikapal untuk menjaga kapal. Setelah cap muka sekitar pukul 16.00 waktu Malaysia Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek kembali ke kapal. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2013 sekira pukul 17.00 waktu Malaysia Terdakwa Hazmi Zuanda bersama Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek mulai memuat barang berupa Bawang Merah dan Bawang Putih ke dalam kapal KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7, lalu sekira pukul 18.00 waktu Malaysia Terdakwa Hazmi Zuanda bersama Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek selesai memuat Bawang Merah sebanyak 926 (sembilan ratus dua puluh enam) karung @ ± 9 Kg dan Bawang Putih sebanyak 74 (tujuh puluh empat) karung @ ± 9 Kg kedalam kapal KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7. Lalu pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang menuju Tanjungbalai Asahan. Namun pada saat KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 sampai di sekitar Perairan Tanjung Siapi-api Kab. Asahan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 04.00 wib Terdakwa Hazmi Zuanda bersama Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek ditangkap oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan kapal berupa Bawang Merah sebanyak 926 (sembilan ratus dua puluh enam) karung @ ± 9 Kg dan Bawang Putih sebanyak 74 (tujuh puluh empat) karung @ ± 9 Kg berasal dari Port Klang Malaysia yang tidak dilindungi dengan dokumen Kepabeanan yang Sah yaitu Manifest (Daftar Muatan Kapal). Selanjutnya Terdakwa Hazmi Zuanda, Terdakwa Muliadi dan Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek bersama Kapal KM. Bunga Tanjung GT.6 No. 1481/PHB/S.7 beserta muatannya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, namun Edy Syahrial Alias Aleng Alias Alek berhasil melarikan diri dari kamar mandi ruang Penyidikan pada saat menunggu giliran diperiksa oleh Penyidik ; dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;
Menimbang, bahwa setelah menguraikan dakwaan yang didakwakan serta dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan, dan karena tidak ada hal- hal yang dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf atas kesalahan para Terdakwa dan alasan pembenar atas perbuatannya, berarti terhadap para Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan yang dilakukannya, sehingga dengan demikian para Terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan atasnya dan harus dinyatakan bersalah serta dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya keseluruhan dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa terbukti sah secara hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut maka terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan para Terdakwa, baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 KUHAP patut dan adil apabila lamanya para Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa cukup alasan untuk dijatuhi pidana dan pra Terdakwa masih berada dalam tahanan, maka mengingat Pasal 193 ayat (2) KUHAP terhadapnya diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) unit Kapal Motor KM. Bunga Tanjung GT 06 No. 1481. PHB. S.7, 926 (Sembilan Dua Ratus Dua Puluh Enam) karung @ + 9 Kg Bawang Merah dan 74 (Tujuh puluh Empat) karung @ + 9 Kg Bawang putih, 1 (satu) unit kompas kapal tanpa merk, 1 (satu) unit Hand phone merk NEXT Type 919 warna coklat Imei : 357856341008799 beserta Sim Card Simpati No. 621002752581134301, Dokumen Kapal berupa 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal (Crew List) bahwa mengingat sifat ketentuan tentang barang bukti adalah tidak imperatif, maka dirampas atau tidaknya barang termaksud merupakan wewenang sepenuhnya “judex factie”, yang selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP biaya perkara ini dibebankan kepada para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap para Terdakwa bukanlah bertujuan untuk balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan kepastian hukum, sehingga dapat menumbuh-kembangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi para Terdakwa
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa melanggar Hukum ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Para Terdakwa menyesal atas perbuatannya.;
Para Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum. ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 102 huruf a Undang-Undang No.10 Tahun tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. HAZMI ZUANDA dan Terdakwa II. MULIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest ”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. HAZMI ZUANDA dan Terdakwa II. MULIADI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan serta denda Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kapal Motor KM Bunga Tanjung GT.06 No.1481 PHB S7
- 1(satu) unit Kompas Kapal tanpa Merk ;
Dirampas untuk Negara
- Dokumen kapal berupa : 1(satu) lembar daftar awak kapal (Crew List)
- 1(satu) Unit Hand Phone Merk NEXT Type 919 warna Coklat Imel :357856341008799
beserta Sim Card Simpati No.621002752581134301
Dirampas untuk dimusnahkan
- 926 (Sembilan ratus dua puluh enam) karung @ + 9 Kg Bawang Merah dan 74 (Tujuh puluh empat) karung @ + 9 Kg Bawang Putih
Telah dimusnahkan
Menghukum para Terdakwa dibebani untuk membayar ongkos perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada hari SELASA tanggal 23 Juli 2013, oleh kami RINTO LEONI MANULLANG, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RISBARITA SIMARANGKIR, SH dan FIRDAUS SYAFAAT, SH.MH masing – masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA, tanggal 30 Juli 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh kami RINTO LEONI MANULLANG, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RISBARITA SIMARANGKIR, SH dan AURORA QUINTINA, SH.MH masing – masing sebagai Hakim Anggota. serta dibantu oleh SUPRAYETNO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai, dengan dihadiri oleh HENTIN PASARIBU, SH.MH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dihadapan paraTerdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis :
RISBARITA SIMARANGKIR, SH RINTO LEONI MANULLANG,SH.
AURORA QUINTINA, SH.MH
Panitera Pengganti :
SUPRAYETNO