2787 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2787 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Rajawali Lantai 23, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot#5.1
Also in 9 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ELEANOR RAYMENT, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 2787 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
ELEANOR RAYMENT, bertempat tinggal di 22/5 Keast PI, Nerang, Queensland, Australia 4211, dalam hal ini memberi kuasa kepada Poltak Hutadjulu, S.H., M.BA., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, pada kantor Law Office Poltak Hutadjulu & Partners, beralamat di Jalan Manggis Nomor 62, Blok A, Cinere Estate, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Maret 2012, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
melawan:
PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA;
RUBY VANADINO;
Keduanya berkedudukan di Prudential Tower Lantai 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 79, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Irma Sukardi, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat, pada PT Jalatama Artha Berjangka, beralamat di Plaza Bapindo Menara Mandiri Lantai 20, Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 September 2013, Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat/ Para Pembanding;
dan
FRANS BERNHARD LANGITAN, bertempat tinggal di Jalan Tanjung Nomor 172 Blok B, Cinere Estate, Depok, Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/ Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/ Para Pembanding dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Turut Tergugat/ Turut Terbanding, di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa dalam perkara a quo, para pihak baik Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II tunduk dalam klausul penyelesaian perselisihan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Amanat tertanggal 16 September 2011 dimana disepakati perihal perselisihan yang terjadi yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat akan dibawa penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (bukti P1);
2. Bahwa PT Jalatama Artha Berjangka (Tergugat I) adalah Perusahaan Pialang yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
Berdasarkan Pasal 1 butir 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Perusahaan Pialang atau Pialang Perdagangan Berjangka atau Pialang Berjangka adalah: badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah, dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut;
3. Bahwa kegiatan perusahaan pialang sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, hanya dapat dilakukan oleh orang perseorangan, yang telah memperoleh ijin sebagai wakil pialang berjangka yang telah ditetapkan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) yang mana prosedur/tata cara perolehan/pemberian ijinnya diatur secara khusus dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 57/BAPPEBTI/KP/9/2005, tertanggal 27 September 2005 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka;
4. Bahwa dalam perkara a quo, Ruby Vanadino (Tergugat II) berperan sebagai Wakil Pialang Berjangka yang bertanggung jawab dan bekerja untuk PT Jalatama Artha Berjangka (Tergugat I);
5. Bahwa dalam menjalankan kegiatannya tersebut, baik Perusahaan Pialang dan Wakil Pialang Berjangka wajib berpedoman kepada berbagai ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, yaitu antara lain:
a) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
c) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997;
d) PP Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;
e) Peraturan Kepala Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Nomor 57/BAPPEBTI/KP/9/2005, tanggal 27 September 2005 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka;
f) Surat Edaran Kepala Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) kepada Direktur-Direktur Utama Perusahaan Pialang Berjangka Nomor 141/BAPEBBTI/SE/10/2010, tanggal 15 Oktober 2010, tentang Larangan pialang berjangka untuk melakukan transaksi kontrak berjangka untuk rekening nasabah tanpa perintah nasabah;
g) Surat Edaran Kepala Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) kepada Para Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka Nomor 81/BAPPEBTI/5/2005, tanggal 11 Mei 2005, mengenai Peringatan kembali akan ketentuan penerimaan amanat nasabah yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan pialang berjangka sehubungan dengan banyaknya pengaduan masyarakat terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi;
6. Bahwa selain berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, berdasarkan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata bahwa semua pihak dalam perkara a quo waiib berpedoman pada perjanjian yang dibuat diantara para pihak dalam hal ini berupa Dokumen pembukaan rekening transaksi (bukti P1) (Trading Account Opening Document) yang terdiri dari Pemberitahuan Adanya Resiko (Risk Disclosure) dan Perjanjian Pemberian Amanat (Order Agreement);
7. Bahwa yang memperkenalkan Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah Turut Tergugat (Frans B. Langitan) yang merupakan seorang tenaga pemasaran dari PT. Jalatama Artha Berjangka (Tergugat I) sebagaimana dibuktikan dengan bukti P2;
8. Bahwa pada tanggal 16 September 2011, diantara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II telah ditandatangani Dokumen Pembukaan Rekening Transaksi (Trading Account Opening Document) yang terdiri dari Pemberitahuan Adanya Resiko (Risk Disclosure) dan Perjanjian Pemberian Amanat (Order Agreeement) sebagaimana yang tertera dalam bukti P1;
9. Bahwa terdapat dokumen Spesifikasi Kontrak Gulir Loco London Gold (bukti P3) dan dokumen Peraturan Transaksi Kontrak Loco London Gold (bukti P4) yang merupakan lampiran dari dokumen pembukaan rekening transaksi, yang dalam perjanjian tersebut dicantumkan bahwa lampiran-lampiran dimaksud merupakan satu kesatuan dengan perjanjian sehingga tidak terpisahkan dengan perjanjian tersebut yang dibuat antara para pihak, meliputi Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
10. Bahwa untuk melaksanakan perjanjian tersebut, nasabah Penggugat diwajibkan menyetorkan sejumlah uang/dana sebagai bentuk margin awal ke nomor rekening Tergugat I - PT Jalatama Artha Berjangka Nomor 035-3171-175 Bank Central Asia Jakarta yang merupakan segregated account sebagaimana yang ditetapkan oleh Bappebti;
11. Bahwa untuk melaksanakan perjanjian sebagaimana yang dipersyaratkan, berdasarkan bukti P5 (Account Ledger), bukti P6, dan bukti P7, tercatat Penggugat telah menyetorkan dana/deposit sebesar USD332.41 dan USD9,960.00 ke nomor rekening Tergugat I atas nama PT Jalatama Artha Berjangka dengan Nomor Rekening 035-171175 Bank Central Asia Jakarta, sehingga berdasarkan bukti P5 tersebut, deposit Penggugat pada tanggal 7 Oktober 2011 telah tercatat sebesar USD10,292.41;
12. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2011 sebagaimana dalam bukti P8, Penggugat kembali menyetorkan dana sebesar USD30,000 ke Nomor Rekening Tergugat I - PT Jalatama Artha Berjangka Nomor 035-171175 Bank Central Asia Jakarta, dan pada tanggal 14 Oktober 2011 sebagaimana yang tertera dalam bukti P5, tercatat deposit Penggugat adalah sebesar USD29,960.00 sehingga dengan demikian sebagaimana dalam bukti P5 tersebut, total dana/deposit Penggugat pada tanggal 14 Oktober 2011 adalah sebesar USD50.658.93;
13. Bahwa berdasarkan perjanjian pemberian amanat yang ditandatangani antara Penggugat sebagai nasabah dengan Tergugat II sebagai wakil pialang berjangka, menyatakan bahwa atas dana yang telah disetorkan Penggugat ke Tergugat I, hanya akan dikelola oleh Tergugat II sebagai wakil pialang berjangkanya;
14. Bahwa masalah kemudian muncul ketika pada tanggal 17 Oktober 2011 sebagaimana dalam bukti P5, Tergugat II atas otorisasi Tergugat I melakukan transaksi sebesar 30 Lot (XULF 30 NB 1692.80) atas account nasabah Penggugat, yang transaksi 30 Lot tersebut telah menyebabkan terjadinya kondisi Call Margin atas account Penggugat;
15. Bahwa kondisi Call Margin yang terjadi atas account nasabah Penggugat yang diakibatkan oleh karena transaksi 30 Lot (XULF 30 NB 1692.80) yang dilakukan Tergugat II/Tergugat I tersebut telah menyimpang/melanggar dari ketentuan yang diatur dalam perjanjian yang ada yaitu Spesifikasi Kontrak Gulir Loco London Gold yang diperdagangkan mengenai jumlah batas maksimum satuan lot yang dapat ditransaksikan;
Berdasarkan Spesifikasi Kontrak Gulir Loco London Gold yang ditransaksikan di Bursa Berjangka Jakarta sebagaimana bukti P3, ketentuan mengenai jumlah satuan lot yang dapat ditransaksikan yaitu minimum sebesar 6 Lot (dan berlaku untuk kelipatannya) serta maksimum 18 Lot untuk setiap amanatnya;
16. Bahwa kondisi call margin yang diakibatkan oleh transaksi 30 Lot yang dilakukan Tergugat II/Tergugat I tersebut telah mengharuskan Penggugat untuk menyetorkan sejumlah dana kembali sebesar USD48,000 pada saat itu, namun hingga surat gugatan ini diajukan, hanya sebesar USD938.27 saja yang dapat direalisasikan Penggugat kepada Tergugat I, sebagaimana bukti P5;
USD938.27 tersebut terdiri dari USD760.00 pada tanggal 18 Oktober 2011 (bukti P9), dan penyetoran sebesar USD178.27 pada tanggal 19 Oktober 2011 (bukti P10) yang semuanya secara lengkap tercantum dalam bukti P5;
17. Bahwa tindakan Tergugat II/Tergugat I tersebut di atas yang telah melanggar ketentuan perjanjian yang menyebabkan terjadinya kondisi call margin bagi account Penggugat yang pada akhirnya telah mengakibatkan dana Penggugat di dalam accountnya pada tanggal 20 Oktober 2011 sebagaimana bukti P5 hanya tertinggal sebesar USD255.50 saja, merupakan suatu kerugian besar bagi nasabah Penggugat;
18. Bahwa dalam perkara a quo Penggugat sebagai nasabah merasa sangat dirugikan akan tindakan Tergugat II/Tergugat I yang telah menyimpangi/ melanggar perjanjian yang ada dengan melakukan transaksi yang melebihi batas maksimum transaksi yang telah ditentukan dalam perjanjian;
19. Bahwa perbuatan Tergugat II/Tergugat I berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1243 KUHPerdata, merupakan suatu perbuatan wanprestasi yang berbentuk melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan;
Tergugat II/Tergugat I telah melakukan transaksi sebesar 30 Lot pada tanggal 17 Oktober 2005 yang telah melebihi jumlah batas maksimum transaksi, yang menurut perjanjian, hal tersebut tidak boleh dilakukan;
20. Bahwa tidak dipenuhinya perjanjian oleh Tergugat II/Tergugat I maka berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata mewajibkan Tergugat II/Tergugat I untuk mengganti segala kerugian, termasuk biaya dan bunga yang timbul/ diakibatkan oleh pelanggaran mereka akan perjanjian tersebut;
21. Bahwa berdasarkan bukti P.11, Penggugat secara pribadi telah menyurati pihak Tergugat l/Tergugat II perihal kerugian yang dialaminya, namun jawaban yang tidak memuaskan dari Tergugat I dan mengingat domisili Penggugat yang berada di luar negeri (Australia), mengharuskan Penggugat untuk melanjutkan perkara a quo dengan menunjuk kuasa hukum Penggugat sebagai pihak yang mewakili segala kepentingan hukum Penggugat perihal perkara a quo di Indonesia;
22. Bahwa berdasarkan bukti P.12 dan bukti P.13, Penggugat melalui kuasa hukum Penggugat telah melayangkan surat somasi kepada Tergugat I-perusahaan pialang berjangka sebagai pihak yang sah yang telah menerima penyetoran langsung investasi Penggugat, Penggugat menuntut pengembalian seluruh aspek kerugiannya, meliputi total deposit yang telah disetorkan maupun keuntungan yang telah diperolehnya;
Namun dikarenakan tidak mendapatkan tanggapan yang berarti, hingga akhirnya pada tanggal 3 Februari 2011 berdasarkan bukti P.14, Penggugat melalui kuasa hukumnya mengadukan perkara a quo ke Bursa Berjangka Jakarta, dan pada tanggal 29 Februari 2011 berdasarkan bukti P.15, diselenggarakan mediasi oleh pihak Bursa Berjangka Jakarta bagi para pihak yang bersengketa, namun tidak kunjung mendapat jalan keluar;
23. Bahwa dalam gugatan ini, sebagaimana yang telah diakui pihak Tergugat I kepada Penggugat dalam suratnya tertanggal 30 November 2011 dengan Nomor Surat CMP.Pru/Nsb/11/XI-05 (bukti P.16), total deposit yang telah disetorkan Penggugat kepada Tergugat I yang kemudian dikelola oleh Tergugat II adalah sebesar USD41,190.68;
24. Bahwa dalam perjalanannya, dari investasi USD41,190.68 tersebut telah menghasilkan keuntungan/bunga bagi Penggugat sebesar USD111,208.62 (selisih dari USD152,399.30 dikurangi USD41,190.68) berdasarkan formulasi perhitungan yang tertuang dalam bukti P.17, dimana formulasi perhitungan ini dapat dibuktikan merupakan suatu perhitungan keuntungan yang sah yang akan diperoleh nasabah Penggugat, apabila transaksi sebesar 30 Lot (XULF 30 NB 1692.80) pada tanggal 17 Oktober 2011 tersebut tidak terjadi;
25. Bahwa perhitungan keuntungan sebesar USD111,208.62 sebagaimana disebutkan di atas, adalah bunga yang merupakan bentuk kerugian berupa kehilangan keuntungan yang merupakan suatu akibat langsung dari tidak dipenuhinya perjanjian yang dengan demikian, berdasarkan Pasal 1247 KUHPerdata dan Pasal 1248 KUHPerdata demi hukum Penggugat berhak menagih pembayaran sejumlah keuntungan tersebut dari Tergugat II/Tergugat I, dan di saat yang sama, demi hukum, pihak Tergugat II/Tergugat I wajib mengembalikan jumlah tersebut kepada nasabah Penggugat;
26. Bahwa dalam perkara a quo, Penggugat juga telah mengeluarkan biaya-biaya berupa biaya pengadilan, transport-transport sidang serta biaya Advokat & Pengacara seluruhnya sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
27. Bahwa dimohonkan juga kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya-biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
28. Bahwa berdasarkan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan Pasal 1340 Ayat (1) yang menyatakan bahwa persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya dengan ini Penggugat meminta pertanggung jawaban dari pihak Tergugat II dan Tergugat I sebagai pihak yang ada dalam perjanjian serta turut menandatangani dokumen pembukaan rekening transaksi dengan Penggugat untuk bertanggung jawab atas perbuatan wanprestasi yang dilakukannya dengan mengganti segala kerugian yang telah diakibatkannya bagi nasabah Penggugat, yang juga meliputi biaya dan bunga selain kerugian dimaksud;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi/ingkar janji atas isi perjanjian pemberian amanat, Dokumen pemberitahuan adanya resiko dalam Dokumen Pembukaan Rekening Transaksi tertanggal 16 September 2011;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat segera dan sekaligus:
3.1. Seluruh deposit investasi Penggugat yang telah disetor ke rekening segregated account Tergugat l PT Jalatama Artha Berjangka, Bank BCA Jakarta Nomor 035-171175 sebesar USD41.190,68;
3.2. Seluruh keuntungan/bunga sebesar USD111.208,62 yang seyogyanya diperoleh Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan transaksi 30 lot (XULT 30 NB 1692.80) pada tanggal 17 Oktober 2011 yang menyebabkan kondisi call margin yang telah merugikan Penggugat;
3.3. Biaya pengadilan, transport-transport sidang dan biaya Advokat & Pengacara, seluruhnya sebesar Rp75.000.000,00;
4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan Hakim dalam perkara perdata ini;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsider:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
A. Surat kuasa Penggugat tidak memenuhi persyaratan formalitas;
Bahwa Surat Kuasa Penggugat tertanggal 1 Maret 2012 dalam halaman 1 angka 1 menyebutkan pada pokoknya bahwa pemberi kuasa memberikan kuasa kepada penerima kuasa antara lain untuk: membuat, menandatangani serta mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat...;
Bahwa dari rumusan sebagaimana tersebut di atas, surat kuasa Penggugat secara nyata tidak memenuhi persyaratan formalitas surat kuasa sebagaimana yang dipersyaratkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA Nomor 1 Tahun 1971 jo. SEMA Nomor 6 Tahun 1994 dimana menurut M. Yahya Harahap sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, suatu surat kuasa khusus harus dengan jelas dan tegas disebutkan hal-hal sebagai berikut:
Secara spesifik kehendak untuk berperkara di pengadilan negeri tertentu sesuai dengan kompetensi relatif;
Identitas para pihak yang berperkara;
Menyebut secara ringkas dan konkrit pokok perkara dan objek yang diperkarakan;
Mencantumkan tanggal serta tanda tangan pemberi kuasa;
Syarat-syarat tersebut di atas bersifat kumulatif sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka surat kuasa tersebut menjadi tidak sah karena mengandung cacat formil;
Bahwa kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1712 K/Pdt/1984 juga menegaskan bahwa surat kuasa yang tidak menyebut pihak atau subjek maupun objek perkara dianggap tidak memenuhi syarat formalitas sebagaimana yang digariskan dan dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA Nomor 1 Tahun 1971;
Bahwa karena surat kuasa Penggugat secara jelas dan nyata tidak menyebutkan pokok perkara dan objek apa yang diperkarakan dan hanya menyebutkan pada pokoknya bahwa pemberi kuasa memberikan kuasa kepada penerima kuasa antara lain untuk: membuat, menandatangani serta mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat... , maka dengan demikian surat kuasa Penggugat tidak memenuhi formalitas syarat-syarat sebagaimana diatur dan dipersyaratkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA Nomor 1 Tahun 1971 jo. SEMA Nomor 6 Tahun 1994. Oleh karena gugatan Penggugat diajukan berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat-syarat formalitas sebagaimana yang diatur dalam hukum acara perdata sebagaimana telah disebutkan di atas, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
B. Eksepsi gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
Bahwa Penggugat dalam halaman 4 angka 12 gugatannya menguraikan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2011 sebagaimana dalam bukti P.8, Penggugat kembali menyetorkan dana sebesar USD30,000 ke Nomor Rekening Tergugat I PT. Jalatama Artha Berjangka Nomor 035-171175 Bank Central Asia Jakarta, dan pada tanggal 14 Oktober 2011 sebagaimana yang tertera dalam bukti P.5, tercatat deposit Penggugat adalah sebesar USD29,960.00 sehingga dengan demikian sebagaimana dalam bukti P5 tersebut, total dana/deposit Penggugat pada tanggal 14 Oktober 2011 adalah sebesar USD50,658.93;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Penggugat dalam posita gugatannya, total dana/deposit Penggugat seluruhnya sebesar USD50,658.93;
Bahwa meskipun dalam posita gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa total dana atau deposit Penggugat sebesar USD50,658.93, namun dalam halaman 8 angka 3.1 petitum gugatannya, Penggugat justru meminta kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat segera dan sekaligus:
Seluruh deposit investasi Penggugat yang telah disetor ke rekening segregated account Tergugat I PT. Jalatama Artha Berjangka, Bank BCA Jakarta Nomor L 035-171175 sebesar USD41.190,68;
Bahwa dengan demikian secara jelas dan nyata terdapat ketidaksesuaian antara bagian posita dengan petitum dalam gugatan Penggugat. Ketidaksesuaian antara posita dan petitum gugatan tersebut menjadikan gugatan Penggugat menjadi tidak terang (onduideiijk). Padahal hukum acara perdata mensyaratkan secara jelas dan tegas bahwa antara petitum dengan posita harus berhubungan dan bersesuaian satu sama lain. Artinya petitum haruslah didukung oleh posita, yang menguraikan baik fakta maupun segi hukumnya, yang diuraikan secara lengkap dan jelas dalam gugatan. Bila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1075 K/Sip/1982 tanggal 8 Desember 1982 yang kaidah hukumnya menyatakan pada pokoknya bahwa pertentangan antara posita gugatan dengan petitum gugatan menjadikan gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena ketidaksesuaian antara bagian posita dengan petitum dalam gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat adalah gugatan yang kabur (obscuur libel) sehingga sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa selain hal tersebut di atas, kaburnya gugatan Penggugat secara nyata juga terlihat dalam petitum gugatan dimana Penggugat meminta Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi, padahal secara jelas, Penggugat dalam bagian posita gugatannya sama sekali tidak pernah menguraikan dalil dan atau alasan terkait dengan permintaan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 720 K/Pdt/1997 tanggal 9 Maret 1999 telah menegaskan pada pokoknya bahwa petitum suatu gugatan perdata harus didasarkan dan didukung oleh posita atau dalil-dalil gugatannya yang diuraikan secara jelas sehingga akan nampak adanya hubungan yang berkaitan satu sama lain dengan petitumnya;
Bahwa dengan demikian, karena gugatan Penggugat dalam petitumnya telah meminta Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) padahal faktanya dalam bagian posita gugatannya sama sekali tidak didukung atau tidak dicantumkan dalil-dalil terkait permintaan atau petitum tersebut, maka gugatan Penggugat secara jelas dan nyata kabur dan dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima;
C. Eksepsi kekeliruan pihak (error in persona);
Bahwa Penggugat dalam gugatannya menarik atau memposisikan Ruby Vanadino yang merupakan wakil pialang dari Tergugat I sebagai Tergugat II dalam perkara a quo. Lebih jauh lagi, Penggugat bahkan dalam petitum gugatannya meminta pada pokoknya agar Ruby Vanadino (Tergugat II) dinyatakan telah wanprestasi/ingkar janji. Hal mana secara jelas dan nyata keliru karena Ruby Vanadino selaku wakil pialang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya adalah bertindak untuk dan atas nama Tergugat I sebagaimana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. (Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi );
Bahwa ketentuan dalam bagian penjelasan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi berbunyi: Wakil pialang berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan pialang berjangka, melaksanakan sebagian fungsi pialang berjangka. Wakil pialang berjangka, atas nama perusahaan, berwenang berhubungan langsung dengan calon nasabah atau nasabah dalam rangka menyalurkan amanat nasabah untuk transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka....;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Ruby Vanadino yang merupakan wakil pialang dari Tergugat I, melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam kegiatan perdagangan berjangka komiditi untuk dan atas nama Tergugat I selaku perusahaan pialang berjangka;
Bahwa ketentuan Pasal 1340 ayat 1 KUHPerdata berbunyi: suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya . Sehingga oleh karena itu dokumen pembukaan rekening transaksi, pemberitahuan adanya resiko, dan perjanjian pemberian amanat sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya secara hukum hanya mengikat Penggugat selaku nasabah dan Tergugat I selaku perusahaan pialang berjangka;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, karena Penggugat dalam gugatannya memposisikan Ruby Vanadino sebagai Tergugat II dan dalam petitum gugatan meminta Tergugat II untuk dinyatakan ingkar janji/wanprestasi padahal nyata-nyata Ruby Vanadino selaku wakil pialang Tergugat I hanya melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi untuk dan atas nama Tergugat I selaku perusahaan pialang berjangka sehingga karenanya tidak terikat dalam perjanjian apapun dengan Penggugat selaku nasabah;
Bahwa selain hal tersebut di atas, Penggugat juga keliru dalam memposisikan Frans Bernhard Langitan selaku Turut Tergugat dalam perkara a quo;
Bahwa yang dimaksud dengan Turut Tergugat menurut hukum acara perdata adalah pihak yang bukan Penggugat dan bukan pula Tergugat tetapi demi lengkapnya pihak-pihak harus diikutsertakan sekedar untuk tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan. Faktanya, dalam perkara a quo, Frans Bernhard Langitan memiliki peranan sebagai tenaga pemasaran atau business advisor sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 576/JAB-V/IX/2011 tanggal 14 September 2011 dan Pernyataan Untuk Bergabung Sebagai Business Advisor tertanggal 16 September 2011. Dalam hal ini, masuknva Penggugat menjadi nasabah Tergugat I adalah atas peranan Frans Bernhard Langitan. Dengan demikian sudah seharusnya Penggugat memposisikan Frans Bernhard Langitan sebagai Tergugat dalam perkara a quo, dan bukan Turut Tergugat;
Bahwa karena Penggugat nyata-nyata telah terbukti keliru memposisikan Ruby Vanadino selaku Tergugat II, dan lebih jauh lagi juga telah keliru memposisikan Bernhard Langitan sebagai Turut Tergugat padahal seharusnya diposisikan sebagai Tergugat maka gugatan Penggugat secara jelas dan nyata salah pihak (error in persona) dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankeiijk verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 176/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 20 November 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi atas isi Perjanjian Pemberian Amanat tertanggal 16 September 2011;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang kepada Penggugat segera dan sekaligus seluruh deposit investasi Penggugat yang telah disetor ke rekening segregated account Tergugat I, PT Jalatama Artha Berjangka, pada Bank BCA Jakarta Nomor 035-171175 sebesar USD41.190,68 Dollar Amerika Serikat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
5. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I, II putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 88/PDT/2013/PT.DKI tanggal 2 April 2013 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 November 2012, Nomor 176/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat semula Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 15 Juli 2013 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 1 Maret 2012 diajukan permohonan kasasi sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 66/Srt.Pdt.Kas/2013/PN.Jkt.Pst Jo. Nomor 176/PDT.G/2012/ PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 2 Agustus 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada Para Tergugat/Para Pembanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 19 September 2013;
Kemudian Para Termohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 September 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
1. Bahwa Pemohon Kasasi pada pokoknya keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (Judex Facti) dalam memutus perkara a quo;
2. Bahwa putusan pengadilan tingkat banding (Judex Facti) telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan gugatan Penggugat (Terbanding/Pemohon Kasasi) tidak dapat diterima terkait diterimanya eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II (Pembanding I, Pembanding II/Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II) melalui permohonan bandingnya;
3. Bahwa eksepsi yang dimaksud adalah mengenai surat kuasa dari Penggugat (Terbanding/Pemohon Kasasi) yang menurut pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Kedua (Judex Facti) tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR juncto SEMA Nomor 01 Tahun 1971 juncto SEMA Nomor 06 Tahun 1994, yang oleh karenanya Surat Kuasa Penggugat tertanggal 1 Maret 2012 tersebut adalah surat kuasa yang tidak memenuhi persyaratan formalitas dan untuk itu dinyatakan sebagai bukan surat kuasa khusus;
4. Bahwa Pasal 123 ayat (1) HIR juncto SEMA Nomor 01 Tahun 1971 juncto SEMA Nomor 06 Tahun 1994 mengatur perihal surat kuasa khusus yaitu surat kuasa yang dipergunakan untuk beracara di pengadilan, harus bersifat khusus, dan bukan bersifat umum. Artinya di dalam surat kuasa tersebut harus jelas disebutkan pemberian kuasa adalah khusus untuk mengajukan gugatan dihadapan pengadilan terhadap pihak-pihak tertentu, dan dalam hal-hal apa yang secara tegas dikuasakan kepada penerima kuasa . Kutipan tersebut sesuai dengan kutipan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Putusan Nomor 176/Pdt.G.2012/PN.Jkt.Pst halaman 49;
5. Bahwa lebih lanjut, Majelis Hakim pada tingkat pertama dalam pertimbangannya halaman 49 menyatakan: tujuan dibuatnya surat kuasa khusus adalah agar pemberian kuasa tersebut tidak terlampau umum yang dapat berakibat pada penyalahgunaan pemberian kuasa yang dapat merugikan pihak lain maupun si pemberi kuasa;
6. Bahwa lebih lanjut, berangkat dari dasar ketentuan dasar soal Surat Kuasa Khusus dalam Pasal 123 ayat (1) HIR juncto SEMA Nomor 01 Tahun 1971 juncto SEMA Nomor 06 Tahun 1994 tersebut, M. Yahya Harahap kemudian merumuskan hal-hal yang perlu disebutkan dalam suatu surat kuasa khusus demi memenuhi syarat formalitas suatu surat kuasa khusus, yaitu meliputi:
1) Secara spesifik kehendak untuk berperkara di Pengadilan Negeri tertentu sesuai kompetensi relatif;
2) ldentitas para pihak yang berperkara;
3) Menyebut secara ringkas dan konkrit pokok perkara dan objek yang diperkarakan, dan;
4) Mencantumkan tanggal serta tanda tangan pemberi kuasa;
7. Bahwa surat kuasa Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Terbanding) tertanggal 1 Maret 2012 telah memenuhi keseluruhan hal-hal yang dimaksud M. Yahya Harapan sebagaimana disebutkan di atas, yaitu:
1) Surat kuasa Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Terbanding) telah menyatakan kehendaknya untuk berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini telah sesuai dengan kompetensi relatif gugatan;
2) Surat Kuasa Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Terbanding) telah mencantumkan rinci identitas para pihak yang berperkara, yaitu:
Elanor Rayment, dalam kedudukannya sebagai Penggugat, beralamat di U.22 Mclarens Reach, 5 Keats Palace, Nerang, Queensland, Australia, melawan:
PT Jalatama Artha Berjangka, dalam kedudukannya sebagai Tergugat I, beralamat di Prudential Tower Lantai 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 79, Jakarta Selatan 12910;
Ruby Vanadino, dalam kedudukannya sebagai Tergugat II, beralamat di Prudential Tower Lantai 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 79, Jakarta Selatan 12910, dan;
Frans B. Langitan, dalam kedudukannya sebagai Turut Tergugat, beralamat di Jalan Tanjung Nomor 172 Blok B, Cinere Estate, Kecamatan Limo, Kota Depok 16514;
3) Surat kuasa Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Terbanding) telah menyatakan secara ringkas tentang pokok perkara yang hendak diperkarakan, yaitu gugatan perkara perdata di Pengadilan Jakarta Pusat;
4) Surat kuasa Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Terbanding) telah mencantumkan tanggal 01 Maret 2012 serta tanda tangan pemberi kuasa yaitu Eleanor Rayment;
8. Bahwa dengan dipenuhinya keseluruhan syarat yang diharuskan dalam suatu surat kuasa khusus sebagaimana diuraikan di atas, surat kuasa Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Penggugat) dengan demikian sah sebagai surat kuasa khusus, dan karenanya dapat dipergunakan secara sah beracara di pengadilan;
9. Bahwa selain ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR juncto SEMA Nomor 01 Tahun 1971 juncto SEMA Nomor 06 Tahun 1994, terdapat pula ketentuan lain yang dijadikan pedoman bagi pembuatan surat kuasa khusus, yaitu Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Edisi tahun 2007 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, dalam halaman 54 angka 3 dan 4, yaitu:
Angka 3: Surat kuasa khusus mencantumkan secara jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu dengan subjek dan objek tertentu pula;
Surat kuasa Pemohon Kasasi telah nyata mencantumkan keperluan tertentu dengan subjek dan objek tertentu pula (penerima kuasa mewakili/mendampingi pemberi kuasa sebagai Penggugat untuk: 1). Membuat, menandatangani serta mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap: PT Jalatama Artha Berjangka Tergugat I, Ruby Vanadino Tergugat Il, dan Frans B. Langitan Turut Tergugat; 2). Membuat, menandatangani dan mengajukan dan menerima surat-surat dan atau bukti-bukti yang diperlukan untuk itu; 3). Menghadap pejabat dan instansi yang terkait dengan perkara a quo);
Angka 4: Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat ...;
Surat kuasa Pemohon Kasasi telah nyata dan jelas menyebutkan bahwa Pemohon Kasasi bernama Eleanor Rayment adalah Penggugat, dan PT Jalatama Artha Berjangka, Ruby Vanadino, serta Frans B. Langitan masing-masing sebagai Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat;
10. Bahwa selanjutnya terkait perkara a quo, Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya halaman 6 Putusan Nomor 88/Pdt/2013/PT.DKI, telah menyatakan Surat Kuasa Penggugat (Pemohon Kasasi/Terbanding) tertanggal 1 Maret 2012 adalah bukan surat kuasa khusus dan karenanya tidak memenuhi persyaratan formil surat kuasa sehingga gugatan Penggugat (Pemohon Kasasi/Terbanding) tidak dapat diterima;
11. Bahwa alasan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dalam pertimbangan putusannya mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum tentang surat kuasa khusus yang telah dijabarkan Pemohon Kasasi dalam memori kasasi ini, yaitu 151 memori kasasi ini angka 1-9;
12. Bahwa dari uraian Pemohon Kasasi sebagaimana dimaksud pada angka 1-9 dari isi memori kasasi, terbukti tiada haI yang dilanggar oleh Pemohon Kasasi perihal pembuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Maret 2012, sebab nyata isinya telah memenuhi seluruh syarat yang ditentukan oleh peraturan dan hukum yang berlaku;
13. Bahwa surat kuasa khusus yang dibuat Pemohon Kasasi tertanggal 01 Maret 2012, pembuatannya telah sesuai dengan tujuan semula dan filosofi dasar Pasal 123 HIR tentang pembuatan surat kuasa yaitu agar pemberian kuasa tersebut tidak terlampau umum yang dapat berakibat pada penyalahgunaan pemberian kuasa yang dapat merugikan pihak lain maupun si pemberi kuasa;
14. Bahwa dengan dibuktikannya pemenuhan semua unsur-unsur formalitas suatu Surat Kuasa Khusus berdasarkan Pasal 123 ayat (1) HIR juncto SEMA Nomor 01 Tahun 1971 juncto SEMA Nomor 06 Tahun 1994 dan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Edisi tahun 2007 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI halaman 54 angka 3 dan 4, maka sangatlah tidak adil apabila Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding kemudian memutuskan menyatakan gugatan Penggugat (PEmohon Kasasi/Terbanding) tidak dapat diterima;
15. Bahwa penerapan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding keliru apabila menyatakan Pemohon Kasasi dalam surat gugatannya tidak menyebutkan secara ringkas pokok perkara yang diperkarakan. Buktinya, terdapat penyebutan membuat, menandatangani, serta mengajukan gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan pendapat hukum yang benar bahwa kalimat tersebut telah menyebutkan secara jelas apa yang menjadi perselisihan dan objek yang diperkarakan, yaitu gugatan perdata;
16. Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa menyebut secara ringkas pokok perkara sebagaimana yang diisyaratkan dalam ketentuan soal surat kuasa khusus adalah bukan seperti yang dicantumkan oleh amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta a quo;
17. Bahwa sesungguhnya dalam perkara perdata kita hanya mengenal 2 macam perkara, yaitu: 1). Perkara gugatan, 2). Perkara permohonan, dimana dalam perkara gugatan Majelis Hakim yang memeriksa perkara akan mengeluarkan produk hukum berbentuk putusan, sedangkan dalam perkara permohonan produk hukum yang akan dihasilkan adalah berupa penetapan;
18. Bahwa sesungguhnya kedua macam perkara di atas adalah sangat berbeda untuk itulah sesungguhnya diperlukan suatu surat kuasa khusus yang menggambarkan jelas kehendak pemberi kuasa, apakah akan mengajukan permohonan, atau gugatan, sebagaimana diisyaratkan dalam PasaI 123 ayat (1) HIR juncto SEMA Nomor 01 Tahun 1971 juncto SEMA Nomor 06 Tahun 1994 dan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Edisi tahun 2007;
19. Majelis Hakim Yang Terhormat, inilah yang sebenarnya dimaksud dalam point 3 dari uraian Yahya Harahap tentang hal-hal yang perlu dicantumkan dalam surat kuasa khusus menyebut secara ringkas pokok perkara , yaitu apakah yang dikehendaki oleh pemberi kuasa adalah mengajukan gugatan, atau permohonan;
20. Bahwa perihal maksud dari menyebut secara ringkas pokok perkara sebagaimana dimaksud di atas telah disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya halaman 49: menimbang bahwa setelah meneliti dengan saksama isi surat kuasa Penggugat tersebut, majelis berpendapat bahwa penyebutan... membuat, menandatangani serta mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menurut hemat majelis sudah dapat diartikan si pemberi kuasa telah menyebutkan secara jelas apa yang menjadi perseIisihan dan objek yang diperkarakan, yaitu suatu gugatan perdata;
21. Majelis Hakim Yang Terhormat, bahwa mengenai keabsahan surat kuasa adaIah sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim untuk menilai perihaI keabsahan surat kuasa tersebut, dan bahwa yang Pemohon Kasasi maksudkan telah memenuhi unsur-unsur surat kuasa yang benar adalah sebagaimana apa yang telah dijelaskan di atas;
22. Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa dalam perkara a quo, MajeIis Hakim pada Tingkat Pertama telah memahami mengenai maksud dari surat kuasa dari pemberi kuasa, dalam hal ini surat kuasa dari Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Terbanding) sebagaimana dimaksud, dengan dituangkannya pemahaman tersebut daIam Putusan PengadiIan Nomor 176/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Pst tertanggaI 20 November 2012 yang menurut Pemohon Kasasi sebagai putusan yang tepat serta telah memenuhi rasa keadiIan dari pencari kebenaran;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 2 Agustus 2013 dan jawaban memori tanggal 27 September 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 88/PDT/2013/PT.DKI tanggal 2 April 2013 yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 176/Pdt.G/2012/PN.Jkt. Pst. Tanggal 20 November 2011 tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak terdapat kekhilafan Hakim serta kesalahan dalam penerapan hukum pada putusan Judex Facti;
Bahwa sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, untuk dapat mengajukan gugatan, kuasa Penggugat haruslah mendapat surat kuasa khusus untuk dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri setempat;
Bahwa dalam perkara a quo ternyata surat gugatan yang diajukan belum ada surat kuasa khusus yang diberikan oleh Penggugat kepada kuasanya, sebagaimana pembuktian dalam perkara a quo, sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat formal diajukan sebagai gugatan, dan gugatan yang diajukan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Eleanor Rayment, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ELEANOR RAYMENT, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2015, oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota Ketua
Ttd./ Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. Ttd.
Ttd./ Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn. Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti
M e t e r a i ……………. Rp 6.000,00 Ttd.
R e d a k s i …………... Rp 5.000,00 Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.
Administrasi Kasasi Rp489.000,00
--------------------------------------------------------- +
Jumlah.………… Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 196103131988031003