85/Pid.Sus/2016/PN.Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 85/Pid.Sus/2016/PN.Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Abd. Rahman Tanjung
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Abd. Rahman Tanjung tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penjualan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dengan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu ) rupiah, dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 85/Pid.Sus/2016/PN.Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Abd. Rahman Tanjung.
Tempat lahir : Kisaran.
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/ 15 Juni 1991.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Wirakarya Lingkungan IV Kelurahan Teladan
Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 09 Oktober 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 08 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran I (Pertama) sejak tanggal 09 Desember 2015 sampai dengan tanggal 07 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran II (Kedua) sejak tanggal 08 Januari 2016 sampai dengan tanggal 06 Pebruari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 15 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 Mei 2016;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum secara prodeo : 1.Hidayat, S.H., 2. Lili Arianto, S.H., 3. Mahsuri Andayani, S.H., 4. Edy Priyanto, S.H., 5. Yeni, S.H., dan 6. Sartika Sari, S.H., masing-masing Advokat/ Penasihat Hukum dan Advokat Magang dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kisaran secara bersama-sama atau sendiri untuk mendampingi Terdakwa Abd. Rahman Tanjung dalam perkara Nomor 85/Pid.Sus/2016/PN.Kis;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 85/Pid.Sus/2016/PN.Kis tanggal 15 Pebruari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 85/Pid.Sus/2016/PN.Kis tanggal 17 Pebruari 2016 tentang Penentuan Hari Sidang;
Berkas pelimpahan perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABD. RAHMAN TANJUNG bersalah melakukan Tindak Pidana "Melakukan Penjualan Anak" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Ketiga Pasal 83 jo Pasal 76 F Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ABD. RAHMAN TANJUNG selama : 7 (tujuh) tahun potong tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa : uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa berupa permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merasa bersalah atas perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Terdakwa yang menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa ABD. RAHMAN TANJUNG pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di kos-kosan Pelopor Jaya Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa menawarkan seorang laki-laki (identitas tidak dikenal) kepada saksi SITI HALIMAN dengan mengatakan "kau mau main sama dia?" dan kemudian saksi SITI HALIMAH mengatakan kepada Terdakwa "maksudmu apa, kau pikir aku lonte" dan kemudian Terdakwa menjawab "kau kan butuh uang", dan dijawab oleh saksi "walaupun begitu aku tak mau, aku kan bukan lonte", lalu Terdakwa menjawab "ya udahlah nga papa, nga lama", kemudian Terdakwa terus memaksa mengatakan "ya udah cepatlah, kau kan butuh uang", kemudian Terdakwa menyuruh saksi SITI HALIMAH masuk ke dalam kamar dan di dalam kamar sudah ada seorang laki-laki (identitas tidak dikenal), kemudian laki-laki tersebut membuka baju dan celana secara bersamaan dengan saksi SITI HALIMAH membuka baju dan celana, lalu laki-laki tersebut membaringkan tubuh saksi SITI HALIMAH di tempat tidur lalu memasukkan kemaluannya langsung ke lubang vagina saksi SITI HALIMAH sampai laki-laki tersebut mengeluarkan sperma yang dibuang ke lantai, setelah selesai laki-laki tersebut keluar dan memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi SITI HALIMAH lalu datang Terdakwa meminta uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi SITI HALIMAH LUBIS;
Bahwa sekira 1 (satu) jam kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki (identitas tidak dikenal) dan 1 (satu) orang laki-laki nama NURUL AM RI HASIBUAN menemui Terdakwa, lalu Terdakwa membujuk saksi SITI HALIMAH LUBIS untuk bersetubuh dengan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut dan menjanjikan akan memberi saksi SITI HALIMAH LUBIS uang, kemudian saksi SITI HALIMAH LUBIS secara bergantian melakukan persetubuhan hanya terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut, dengan cara laki-laki kedua Membuka pakaian saksi SITI HALIMAH kemudian mencium pipi dan bibir saksi SITI HALIMAH, lalu memasukkan kelaminnya ke dalam lubang vagina saksi SITI HALIMAH, lalu menembakkan spermanya ke lantai, selanjutnya saksi SITI HALIMAH kembali memasang pakaian, kemudian masuk laki-laki ketiga membuka pakaian saksi SITI HALIMAH kemudian mencium pipi dan bibir sambil meraba-raba payudara sebelah kanan dan kiri saksi SITI HALIMAH, selanjutnya memasukkan kelaminnya ke lubang vagina saksi SITI HALIMAH dengan posisi telentang sampai laki-laki ketiga tersebut mengeluarkan sperma ke kasur, selanjutnya saksi SITI HALIMAH berpakaian, dan terhadap 1 (satu) orang laki-laki NURUL AMR1 HASIBUAN tidak melakukan persetubuhan terhadap saksi SITI HALIMAH;
Bahwa selanjutnya 2 (dua) orang laki-laki (identitas tidak dikenal) dan 1 (satu) orang laki-laki nama NURUL AM RI HASIBUAN tersebut memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa uang sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diperoleh oleh Terdakwa tersebut sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) telah Terdakwa bayarkan untuk uang kos kepada saksi IIN RAHMADSYAH MARPAUNG Alias SIBISU sedang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa pergunakan untuk makan.
Bahwa Terdakwa menyadari saksi SITI HALIMAH LUBIS masih tergolong Anak, dimana saksi SITI HALIMAH LUBIS masih 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah menikah sebelumnya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SITI HALIMAH LUBIS sangat malu dan trauma.
Bahwa sebagaimana Visum et Repertum No. 357/727 tanggal 12 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Tunggul Simanjuntak, Sp. OG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Hasil Pemeriksaan 12 Oktober 2015 jam 11.00 wib, sbb :
Kepala : Tidak ada kelainan;
Leher : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Tangan/ Kaki : Tidak ada kelainan;
Alat Kelamin : - Tampak selaput dara tidak utuh, pucat, robekan semua
sampai ke dasar pada seluruh lingkaran selaput dara.
Liang senggama dapat dilalui oleh dua jari pemeriksa.
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh, pucat, robekan seluruhnya sampai ke dasar pada seluruh lingkaran selaput dara dan liang senggama dapat dilalui oleh dua jari pemeriksa akibat liang senggama tersebut pernah dilalui oleh gesekan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang- Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau,
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa ABD. RAHMAN TANJUNG pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di kos-kosan Pelopor Jaya Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, dengan sengaja melakukan tipu muslihat; serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa menawarkan seorang laki-laki (identitas tidak dikenal) kepada saksi SITI HALIMAH dengan mengatakan "kau mau main sama dia?" dan kemudian saksi SITI HALIMAH mengatakan kepada Terdakwa "maksudmu apa, kau pikir aku lonte" dan kemudian Terdakwa menjawab "kau kan butuh uang", dan dijawab oleh saksi "walaupun begitu aku tak mau, aku kan bukan lonte", lalu Terdakwa menjawab "ya udahlah nga papa, nga lama", kemudian Terdakwa terus memaksa mengatakan "ya udah cepatlah, kau kan butuh uang", kemudian Terdakwa menyuruh saksi SITI HALIMAH masuk ke dalam kamar dan di dalam kamar sudah ada seorang laki-laki (identitas tidak dikenal), kemudian laki-laki tersebut membuka baju dan celana secara bersamaan dengan saksi SITI HALIMAH membuka baju dan celana, lalu laki-laki tersebut membaringkan tubuh saksi SITI HALIMAH di tempat tidur lalu memasukkan kemaluannya langsung ke lubang vagina saksi SITI HALIMAH sampai laki-laki tersebut mengeluarkan sperma yang dibuang ke lantai, setelah selesai laki-laki tersebut keluar dan memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi SITI HALIMAH lalu datang Terdakwa meminta uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi SITI HALIMAH LUBIS;
Bahwa sekira 1 (satu) jam kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki (identitas tidak dikenal) dan 1 (satu) orang laki-laki nama NURUL AM RI HASIBUAN menemui Terdakwa, lalu Terdakwa membujuk saksi SITI HALIMAH LUBIS untuk bersetubuh dengan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut dan menjanjikan akan memberi saksi SITI HALIMAH LUBIS uang, kemudian saksi SITI HALIMAH LUBIS secara bergantian melakukan persetubuhan hanya terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut, dengan cara laki-laki kedua Membuka pakaian saksi SITI HALIMAH kemudian mencium pipi dan bibir saksi SITI HALIMAH, lalu memasukkan kelaminnya ke dalam lubang vagina saksi SITI HALIMAH, lalu menembakkan spermanya ke lantai, selanjutnya saksi SITI HALIMAH kembali memasang pakaian, kemudian masuk laki-laki ketiga membuka pakaian saksi SITI HALIMAH kemudian mencium pipi dan bibir sambil meraba-raba payudara sebelah kanan dan kiri saksi SITI HALIMAH, selanjutnya memasukkan kelaminnya ke lubang vagina saksi SITI HALIMAH dengan posisi telentang sampai laki-laki ketiga tersebut mengeluarkan sperma ke kasur, selanjutnya saksi SITI HALIMAH berpakaian, dan terhadap 1 (satu) orang laki-laki NURUL AM RI HASIBUAN tidak melakukan persetubuhan terhadap saksi SITI HALIMAH;
Bahwa selanjutnya 2 (dua) orang laki-laki (identitas tidak dikenal) dan 1 (satu) orang laki-laki nama NURUL AMRI HASIBUAN tersebut memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa uang sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diperoleh oleh Terdakwa tersebut sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) telah Terdakwa bayarkan untuk uang kos kepada saksi IIN RAHMADSYAH MARPAUNG Alias SIBISU sedang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa pergunakan untuk makan.
Bahwa Terdakwa menyadari saksi SITI HALIMAH LUBIS masih tergolong Anak, dimana saksi SITI HALIMAH LUBIS masih 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah menikah sebelumnya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SITI HALIMAH LUBIS sangat malu dan trauma;
Bahwa sebagaimana Visum et Repertum No. 357/727 tanggal 12 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Tunggul Simanjuntak, Sp. OG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Hasil Pemeriksaan 12 Oktober 2015 jam 11.00 wib, sbb :
Kepala : Tidak ada kelainan;
Leher : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Tangan/ Kaki : Tidak ada kelainan;
Alat Kelamin : - Tampak selaput dara tidak utuh, pucat, robekan semua
sampai ke dasar pada seluruh lingkaran selaput dara.
Liang senggama dapat dilalui oleh dua jari pemeriksa.
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh, pucat, robekan seluruhnya sampai ke dasar pada seluruh lingkaran selaput dara dan liang senggama dapat dilalui oleh dua jari pemeriksa akibat liang senggama tersebut pernah dilalui oleh gesekan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau,
Ketiga :
Bahwa ia Terdakwa ABD. RAHMAN TANJUNG pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di kos-kosan Pelopor Jaya Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan Anak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa menawarkan seorang laki-laki (identitas tidak dikenal) kepada saksi SITI HALIMAN dengan mengatakan "kau mau main sama dia?" dan kemudian saksi SITI HALIMAH mengatakan kepada Terdakwa "maksudmu apa, kau pikir aku lonte" dan kemudian Terdakwa menjawab "kau kan butuh uang", dan dijawab oleh saksi "walaupun begitu aku tak mau, aku kan bukan lonte", lalu Terdakwa menjawab "ya udahlah nga papa, nga lama", kemudian Terdakwa terus memaksa mengatakan "ya udah cepatlah, kau kan butuh uang", kemudian Terdakwa menyuruh saksi SITI HALIMAH masuk ke dalam kamar dan di dalam kamar sudah ada seorang laki-laki (identitas tidak dikenal), kemudian laki-laki tersebut membuka baju dan celana secara bersamaan dengan saksi SITI HALIMAH membuka baju dan celana, lalu laki-laki tersebut membaringkan tubuh saksi SITI HALIMAH di tempat tidur lalu memasukkan kemaluannya langsung ke lubang vagina saksi SITI HALIMAH sampai laki-laki tersebut mengeluarkan sperma yang dibuang ke lantai, setelah selesai laki-laki tersebut keluar dan memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi SITI HALIMAH lalu datang Terdakwa meminta uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi SITI HALIMAH LUBIS;
Bahwa sekira 1 (satu) jam kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki (identitas tidak dikenal) dan 1 (satu) orang laki-laki nama NURUL AM RI HASIBUAN menemui Terdakwa, lalu Terdakwa membujuk saksi SITI HALIMAH LUBIS untuk bersetubuh dengan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut dan menjanjikan akan memberi saksi SITI HALIMAH LUBIS uang, kemudian saksi SITI HALIMAH LUBIS secara bergantian melakukan persetubuhan hanya terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut, dengan cara laki-laki kedua membuka pakaian saksi SITI HALIMAH kemudian mencium pipi dan bibir saksi SITI HALIMAH, lalu memasukkan kelaminnya ke dalam lubang vagina saksi SITI HALIMAH, lalu menembakkan spermanya ke lantai, selanjutnya saksi SITI HALIMAH kembali memasang pakaian, kemudian masuk laki-laki ketiga membuka pakaian saksi SITI HALIMAH kemudian mencium pipi dan bibir sambil meraba-raba payudara sebelah kanan dan kiri saksi SITI HALIMAH, selanjutnya memasukkan kelaminnya ke lubang vagina saksi SITI HALIMAH dengan posisi telentang sampai laki-laki ketiga tersebut mengeluarkan sperma ke kasur, selanjutnya saksi SITI HALIMAH berpakaian, dan terhadap 1 (satu) orang laki-laki NURUL AM RI HASIBUAN tidak melakukan persetubuhan terhadap saksi SITI HALIMAH;
Bahwa selanjutnya 2 (dua) orang laki-laki (identitas tidak dikenal) dan 1 (satu) orang laki-laki nama NURUL AM RI HASIBUAN tersebut memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa uang sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diperoleh oleh Terdakwa tersebut sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) telah Terdakwa bayarkan untuk uang kos kepada saksi IIN RAHMADSYAH MARPAUNG Alias SIBISU sedang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa pergunakan untuk makan;
Bahwa Terdakwa menyadari saksi SITI HALIMAH LUBIS masih tergolong Anak, dimana saksi SITI HALIMAH LUBIS masih 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah menikah sebelumnya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SITI HALIMAH LUBIS sangat malu dan trauma.
Bahwa sebagaimana Visum et Repertum No. 357/727 tanggal 12 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Tunggul Simanjuntak, Sp. OG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Hasil Pemeriksaan 12 Oktober 2015 jam 11.00 wib, sbb :
Kepala : Tidak ada kelainan;
Leher : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Tangan/ Kaki : Tidak ada kelainan;
Alat Kelamin : - Tampak selaput dara tidak utuh, pucat, robekan semua
sampai ke dasar pada seluruh lingkaran selaput dara.
Liang senggama dapat dilalui oleh dua jari pemeriksa.
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh, pucat, robekan seluruhnya sampai ke dasar pada seluruh lingkaran selaput dara dan liang senggama dapat dilalui oleh dua jari pemeriksa akibat liang senggama tersebut pernah dilalui oleh gesekan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 jo Pasal 76 F Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Periindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau Keberatan atas formal Surat Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Siti Halimah, di bawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa sejak 6 September 2015;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 wib di kos-kosan Pelopor Jaya Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, saksi mengalami penjualan terhadap diri saksi yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 4 (orang) laki-laki;
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi datang ke kos-kosan Pelopor Jaya untuk menemui Terdakwa dan saksi pernah cerita kepada Terdakwa bahwa saksi butuh uang karena telah memakan uang sekolah selama 3 (tiga) bulan, selanjutnya saksi pulang ke rumah namun karena di rumah tidak ada orang dan rumah dalam keadaan terkunci, lalu saksi memutuskan untuk kembali ke kos- kosan Pelopor Jaya, sehingga pada waktu dan tempat tersebut di atas datang seorang laki-laki yang saksi ketahui adalah pemilik kos menghampiri Terdakwa lalu Terdakwa menunjuk ke arah saksi, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi "kau mau main sama dia?" lalu saksi mengatakan kepada Terdakwa "maksudmu apa?, kau pikir aku lonte", kemudian Terdakwa menjawab "kau kan butuh uang", kemudian saksi jawab "walaupun begitu aku tak mau, aku kan bukan lonte", dan kemudian Terdakwa menjawab "ya udahlah nga papa, nga lama" dan kemudian Terdakwa menyuruh saksi masuk ke dalam kamar yang di dalam kamar tersebut sudah ada seorang laki-laki yang tidak saksi kenal, selanjutnya laki-laki tersebut menyetubuhi saksi dengan cara laki-laki tersebut membuka baju dan celana secara bersamaan dengan saksi membuka baju dan celana, lalu laki-laki tersebut membaringkan tubuh saksi di tempat tidur lalu memasukkan kemaluannya langsung ke lubang vagina saksi sampai laki-laki tersebut mengeluarkan sperma yang dibuang ke lantai, setelah selesai laki-laki tersebut keluar dan memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi lalu datang Terdakwa meminta uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi;
Bahwa sekira 1 (satu) jam kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki (identitas tidak dikenal) dan 1 (satu) orang laki-laki nama Nurul Amri Hasibuan menemui Terdakwa, lalu Terdakwa membujuk saksi untuk bersetubuh dengan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut dan menjanjikan akan memberi saksi uang, kemudian saksi secara bergantian melakukan persetubuhan hanya terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut, dengan cara laki-laki kedua membuka pakaian saksi kemudian mencium pipi dan bibir saksi, lalu memasukkan kelaminnya ke dalam lubang vagina saksi, lalu menembakkan spermanya ke lantai, selanjutnya saksi kembali memasang pakaian, kemudian masuk laki-laki ketiga membuka pakaian saksi kemudian mencium pipi dan bibir sambil meraba-raba payudara sebelah kanan dan kiri saksi, selanjutnya memasukkan kelaminnya ke lubang vagina saksi dengan posisi telentang sampai laki-laki ketiga tersebut mengeluarkan sperma ke kasur, selanjutnya saksi berpakaian, dan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Nurul Amri Hasibuan tidak melakukan persetubuhan terhadap saksi, karena Nurul Amri Hasibuan kenal dengan saksi dan Nurul Amri Hasibuan yang membantu saksi dan Indah Sari Setiawati keluar dari kos-kosan Pelopor Jaya tanpa sepengetahuan Terdakwa dan menginap di rumah sepupu Nurul Amri Hasibuan;
Bahwa saksi melihat laki-laki yang menyetubuhi saksi memberi uang masing-masing Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan Terdakwa tidak ada memberikan uang tersebut kepada saksi;
Bahwa selanjutnya pada malam keesokan harinya datang Terdakwa bersama-sama dengan ayah saksi, namun Terdakwa beralasan kepada ayah saksi selama saksi tidak pulang berada di rumah sepupu Nurul Amri Hasibuan, lalu ayah saksi bertanya lansung kepada saksi, dan akhirnya ayah saksi melapor ke Polres Asahan;
Bahwa adapun sehingga saksi mau sehingga terjadi penjualan tersebut adalah karena saksi terus-terus dipaksa dengan omongan membujuk dengan menjanjikan akan memberi saksi uang, sehingga saksi mau menuruti omongan Terdakwa, dan saksi takut akan ditinggal oleh Terdakwa;
Bahwa adapun yang mengetahui penjualan tersebut adalah Indah Sari Setiawati;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah disetubuhi oleh pacar saksi yang bernama Okta Rifda Ananda pada bulan Desember 2014;
Bahwa saksi masih 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah menikah sebelumnya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi sangat malu dan trauma;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian keterangan saksi, namun sebagian lagi tidak benar yaitu:
Bahwa penjualan saksi Siti Halimah Lubis adalah atas kemauan sendiri dari saksi Siti Halimah Lubis;
Menimbang, bahwa terhadap bantahan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya, dan Terdakwa tetap pada keberatannya;
Saksi Muhammad Yusuf Lubis, di bawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi membenarkan BAP saksi di Penyidik Polres Asahan;
Bahwa saksi mengetahui penjualan terhadap anak saksi yaitu Siti Halimah Lubis yaitu pada tanggal 09 Oktober 2015, dimana sebelumnya saksi dihubungi oleh seseorang laki-laki memakai No. HandPhone Siti Halimah Lubis mengatakan bahwa "Siti Halimah Lubis telah 3 (tiga) hari tidak pulang ke rumah, dan sebagai orang tua masa tidak bertanggung jawab?", lalu orang tersebut mengajak bertemu dengan saksi pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 di kos-kosan Pelopor Jaya;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 wib saksi bertemu dengan Terdakwa di kos-kosan Pelopor Jaya, lalu saksi bersama-sama dengan Terdakwa pergi keliling mencari Siti Halimah Lubis yang kemudian bertemu dengan Siti Halimah Lubis di sebuah rumah di Jalan Setia Budi bersama dengan temannya Indah Sari Setiawati;
Bahwa selanjutnya Siti Halimah Lubis mengaku kepada saksi bahwa Terdakwa telah menjual anak saksi kepada 4 (empat) orang laki-laki hidung belang untuk disetubuhi pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 wib di kos-kosan Pelopr Jaya Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan;
Bahwa menurut keterangan Siti Halimah Lubis kepada saksi bahwa laki-laki hidung belang membayar masing-masing Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa saat kejadian tersebut usia Siti Halimah Lubis masih 13 (tiga belas) tahun karena Siti Halimah Lubis lahir pada tanggal 24 Maret 2002 dan belum pernah menikah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Siti Halimah Lubis hilang keperawanannya;
Bahwa saksi korban Siti Halimah masih 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah menikah sebelumnya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Siti Halimah sangat malu dan trauma;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian keterangan saksi, namun sebagian lagi tidak benar yaitu:
Bahwa penjualan saksi Siti Halimah Lubis adalah atas kemauan sendiri dari saksi Siti Halimah Lubis;
Menimbang, bahwa terhadap bantahan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya, dan Terdakwa tetap pada keberatannya;
Saksi Indah Sari Setiawati, di bawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan BAP saksi di Penyidik Polres Asahan;
Bahwa saksi mengetahui penjualan saksi Siti Halimah Lubis oleh Terdakwa yang terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 wib di kos-kosan pelopor Jaya Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saksi sama tinggal bersama dengan Terdakwa dan Siti Halimah Lubis di kos-kosan Pelopor Jaya tersebut, dan saat terjadinya penjualan terhadap Siti Halimah Lubis saksi juga ada dijual oleh Terdakwa kepada 1 (satu) orang laki-laki;
Bahwa saksi baru kenal dengan Siti Halimah Lubis pada saat kejadian tersebut sedangkan dengan Terdakwa saksi kenal sekira 2 (dua) minggu sebelumnya di Tebing Tinggi;
Bahwa saksi juga ada mendengar pengakuan dari Siti Halimah Lubis bahwa ia disuruh oleh Terdakwa untuk melayani persetubuhan empat orang laki-laki, kemudian Siti Halimah sempat menolak dan berkata "aku gak mau gitu bang, aku kan cewekmu kenapa kau jual aku", lalu dibilang oleh Terdakwa "biar bisa bayar uang spp mu", lalu Siti Halimah dibujuk oleh Terdakwa "kau kan pacarku, kita mau bayar uang kos-kosan lagi, makan kita, kita tiga orang disini", setelah itu Siti Halimah Lubis mengikuti perkataan Terdakwa masuk ke dalam kamar melayani bersetubuh;
Bahwa saat Siti Halimah Lubis melayani persetubuhan, saksi pernah disuruh oleh Terdakwa untuk memanggil Siti Halimah Lubis yang saat itu berada di kamar mandi, karena ada dua orang laki-laki yang minta untuk dilayani bersetubuh dengan Siti Halimah Lubis;
Bahwa laki-laki ke empat yang datang untuk bersetubuh dengan Siti Halimah Lubis adalah tetangga Siti Halimah Lubis, dan laki-laki tersebut yang membawa lari saksi dan Siti Halimah Lubis dari kos-kosan Pelopor Jaya ke sebuah rumah di Jalan setia Budi;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa menjual Siti Halimah Lubis dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang;
Bahwa saksi korban Siti Halimah masih 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah menikah sebelumnya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Siti Halimah sangat malu dan trauma;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian keterangan saksi, namun sebagian lagi tidak benar yaitu:
Bahwa penjualan saksi Siti Halimah Lubis adalah atas kemauan sendiri dari saksi Siti Halimah Lubis;
Menimbang, bahwa terhadap bantahan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya, dan Terdakwa tetap pada keberatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Abd. Rahman Tanjung di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di penyidik dan keterangan Terdakwa yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa dalam memberikan keterangan di penyidik tidak ada tekanan baik itu dipaksa atau diancam;
Bahwa Terdakwa memiliki hubungan pacaran dengan saksi korban Siti Halimah Lubis;
Bahwa Terdakwa ada menyuruh saksi korban Siti Halimah untuk melayani/ berhubungan intim dengan 4 (empat) orang laki-laki hidung belang untuk mendapatkan uang;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 wib di kos-kosan Pelopor Jaya tepatnya di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan;
Bahwa Terdakwa menyuruh saksi korban Siti Halimah untuk melayani/ berhubungan intim dengan 4 (empat) orang laki-laki hidung belang oleh karena sebelumnya saksi korban Siti Halimah ada meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan pekerjaan, lalu pada saat itu Terdakwa menawarkan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak dikenal kepada saksi korban Siti Halimah dengan mengatakan "kau mau main sama dia?" dan kemudian saksi korban Siti Halimah mengatakan kepada Terdakwa "maksudmu apa, kau pikir aku lonte" dan kemudian Terdakwa menjawab "kau kan butuh uang", dan dijawab oleh saksi "walaupun begitu aku tak mau, aku kan bukan lonte", lalu Terdakwa menjawab "ya udahlah nga papa, nga lama", kemudian Terdakwa terus memaksa mengatakan "ya udah cepatlah, kau kan butuh uang", lalu Terdakwa menyuruh saksi korban Siti Halimah masuk ke dalam kamar dan di dalam kamar sudah ada seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut, setelah saksi korban Siti Halimah dengan laki-laki tersebut berhubungan intim, lalu laki-laki tersebut keluar dari dalam kamar dan memberikan uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Siti Halimah lalu datang Terdakwa meminta uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi korban Siti Halimah;
Bahwa sekira 1 (satu) jam kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang Terdakwa tidak dikenal bersama 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Nurul Amri Hasibuan menemui Terdakwa, lalu Terdakwa membujuk saksi korban Siti Halimah untuk bersetubuh dengan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut dan menjanjikan akan memberi saksi korban Siti Halimah uang, kemudian saksi korban Siti Halimah secara bergantian melakukan persetubuhan namun hanya terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang Terdakwa tidak kenal tersebut;
Bahwa selanjutnya masuk laki-laki yang ketiga untuk berhubungan intim lagi dengan saksi korban Siti Halimah, dan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Nurul Amri Hasibuan tidak melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Siti Halimah;
Bahwa selanjutnya 2 (dua) orang laki-laki yang Terdakwa tidak dikenal tersebut dan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Nurul Amri Hasibuan tersebut memberikan uang masing-masing sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa dari uang sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang diperoleh oleh Terdakwa tersebut telah dipergunakan sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar untuk uang kos kepada saksi Iin Rahmadsyah Marpaung Alias Sibisu, sedangkan uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa pergunakan untuk makan;
Bahwa Terdakwa tahu dan menyadari bahwa saksi korban Siti Halimah masih tergolong Anak, oleh karena saksi korban Siti Halimah masih berusia 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah menikah;
Bahwa benar tujuan Terdakwa menyuruh saksi korban Siti Halimah melayani laki-laki hidung belang dengan cara berhubungan intim untuk membantu biaya sekolah saksi korban Siti Halimah dan biaya kos untuk saksi Indah Sari;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu ) rupiah;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan surat bukti berupa Visum Et Repertum Visum et Repertum No. 357/727 tanggal 12 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Tunggul Simanjuntak, Sp. OG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Hasil Pemeriksaan 12 Oktober 2015 jam 11.00 wib, sbb :
Kepala : Tidak ada kelainan;
Leher : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Tangan/ Kaki : Tidak ada kelainan;
Alat Kelamin : - Tampak selaput dara tidak utuh, pucat, robekan semua
sampai ke dasar pada seluruh lingkaran selaput dara.
Liang senggama dapat dilalui oleh dua jari pemeriksa.
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh, pucat, robekan seluruhnya sampai ke dasar pada seluruh lingkaran selaput dara dan liang senggama dapat dilalui oleh dua jari pemeriksa akibat liang senggama tersebut pernah dilalui oleh gesekan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 wib di kos-kosan Pelopor Jaya tepatnya di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan;
Bahwa Terdakwa Abd. Rahman Tanjung menyuruh saksi korban Siti Halimah untuk melayani/ berhubungan intim dengan 4 (empat) orang laki-laki hidung belang oleh karena sebelumnya saksi korban Siti Halimah ada meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan pekerjaan, lalu pada saat itu Terdakwa menawarkan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak dikenal kepada saksi korban Siti Halimah dengan mengatakan "kau mau main sama dia?" dan kemudian saksi korban Siti Halimah mengatakan kepada Terdakwa "maksudmu apa, kau pikir aku lonte" dan kemudian Terdakwa menjawab "kau kan butuh uang", dan dijawab oleh saksi "walaupun begitu aku tak mau, aku kan bukan lonte", lalu Terdakwa menjawab "ya udahlah nga papa, nga lama", kemudian Terdakwa terus memaksa mengatakan "ya udah cepatlah, kau kan butuh uang", lalu Terdakwa menyuruh saksi korban Siti Halimah masuk ke dalam kamar dan di dalam kamar sudah ada seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut, setelah saksi korban Siti Halimah dengan laki-laki tersebut berhubungan intim, lalu laki-laki tersebut keluar dari dalam kamar dan memberikan uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Siti Halimah lalu datang Terdakwa meminta uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi korban Siti Halimah;
Bahwa sekira 1 (satu) jam kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang Terdakwa tidak dikenal bersama 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Nurul Amri Hasibuan menemui Terdakwa, lalu Terdakwa membujuk saksi korban Siti Halimah untuk bersetubuh dengan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut dan menjanjikan akan memberi saksi korban Siti Halimah uang, kemudian saksi korban Siti Halimah secara bergantian melakukan persetubuhan namun hanya terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang Terdakwa tidak kenal tersebut;
Bahwa selanjutnya masuk laki-laki yang ketiga untuk berhubungan intim lagi dengan saksi korban Siti Halimah, dan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Nurul Amri Hasibuan tidak melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Siti Halimah;
Bahwa selanjutnya 2 (dua) orang laki-laki yang Terdakwa tidak dikenal tersebut dan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Nurul Amri Hasibuan tersebut memberikan uang masing-masing sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa dari uang sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang diperoleh oleh Terdakwa tersebut telah dipergunakan sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar untuk uang kos kepada saksi Iin Rahmadsyah Marpaung Alias Sibisu, sedangkan uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa pergunakan untuk makan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Siti Halimah bahwa sebelum kejadian tersebut saksi datang ke kos-kosan Pelopor Jaya untuk menemui Terdakwa dan saksi pernah cerita kepada Terdakwa bahwa saksi butuh uang karena telah memakan uang sekolah selama 3 (tiga) bulan, selanjutnya saksi pulang ke rumah namun karena di rumah tidak ada orang dan rumah dalam keadaan terkunci, lalu saksi memutuskan untuk kembali ke kos- kosan Pelopor Jaya, sehingga pada waktu dan tempat tersebut di atas datang seorang laki-laki yang saksi ketahui adalah pemilik kos menghampiri Terdakwa lalu Terdakwa menunjuk ke arah saksi, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi "kau mau main sama dia?" lalu saksi mengatakan kepada Terdakwa "maksudmu apa?, kau pikir aku lonte", kemudian Terdakwa menjawab "kau kan butuh uang", kemudian saksi jawab "walaupun begitu aku tak mau, aku kan bukan lonte", dan kemudian Terdakwa menjawab "ya udahlah nga papa, nga lama" dan kemudian Terdakwa menyuruh saksi masuk ke dalam kamar yang di dalam kamar tersebut sudah ada seorang laki-laki yang tidak saksi kenal, selanjutnya laki-laki tersebut menyetubuhi saksi dengan cara laki-laki tersebut membuka baju dan celana secara bersamaan dengan saksi membuka baju dan celana, lalu laki-laki tersebut membaringkan tubuh saksi di tempat tidur lalu memasukkan kemaluannya langsung ke lubang vagina saksi sampai laki-laki tersebut mengeluarkan sperma yang dibuang ke lantai, setelah selesai laki-laki tersebut keluar dan memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi lalu datang Terdakwa meminta uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi;
Bahwa sekira 1 (satu) jam kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki (identitas tidak dikenal) dan 1 (satu) orang laki-laki nama Nurul Amri Hasibuan menemui Terdakwa, lalu Terdakwa membujuk saksi untuk bersetubuh dengan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut dan menjanjikan akan memberi saksi uang, kemudian saksi secara bergantian melakukan persetubuhan hanya terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut, dengan cara laki-laki kedua membuka pakaian saksi kemudian mencium pipi dan bibir saksi, lalu memasukkan kelaminnya ke dalam lubang vagina saksi, lalu menembakkan spermanya ke lantai, selanjutnya saksi kembali memasang pakaian, kemudian masuk laki-laki ketiga membuka pakaian saksi kemudian mencium pipi dan bibir sambil meraba-raba payudara sebelah kanan dan kiri saksi, selanjutnya memasukkan kelaminnya ke lubang vagina saksi dengan posisi telentang sampai laki-laki ketiga tersebut mengeluarkan sperma ke kasur, selanjutnya saksi berpakaian, dan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Nurul Amri Hasibuan tidak melakukan persetubuhan terhadap saksi, karena Nurul Amri Hasibuan kenal dengan saksi dan Nurul Amri Hasibuan yang membantu saksi dan Indah Sari Setiawati keluar dari kos-kosan Pelopor Jaya tanpa sepengetahuan Terdakwa dan menginap di rumah sepupu Nurul Amri Hasibuan;
Bahwa Terdakwa tahu dan menyadari bahwa saksi korban Siti Halimah masih tergolong Anak, oleh karena saksi korban Siti Halimah masih berusia 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah menikah;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Siti Halimah, saksi Muhammad Yusuf Lubis dan saksi Indah Sari Setiawati bahwa saksi korban Siti Halimah masih 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah menikah sebelumnya;
Bahwa benar tujuan Terdakwa menyuruh saksi korban Siti Halimah melayani laki-laki hidung belang dengan cara berhubungan intim untuk membantu biaya sekolah saksi korban Siti Halimah dan biaya kos untuk saksi Indah Sari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu :
Pertama : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasai 76 D Undang- Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau,
Kedua : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau,
Ketiga : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 jo Pasai 76 F Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan Surat Dakwaan yang berbentuk Alternatif, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo Pasai 76 F Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan;
Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan, karena itu perlu di cocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan, sama dengan yang dihadapkan sebagai Terdakwa dimuka sidang;
Menimbang, bahwa karena orang perseorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisasi, sehingga menurut undang-undang dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Bahwa dalam perkara ini, dimuka sidang telah dihadirkan seorang Terdakwa, lengkap identitasnya mengaku bernama Abd. Rahman Tanjung, ternyata antara identitas dengan diri orangnya, sehingga dengan demikian maka Terdakwa inilah, orang yang dimaksud dalam surat dakwaan, yang apabila nanti perbuatannya terbukti, memenuhi unsur-unsur delik lainnya, kepadanya akan dipandang sebagai pelaku delik dan dimintakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam pembahasan rumusan unsur “setiap orang” tersebut telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan surat bukti dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, telah diperoleh fakta-fakta mengenai perkara ini, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 wib di kos-kosan Pelopor Jaya tepatnya di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Abd. Rahman Tanjung menyuruh saksi korban Siti Halimah untuk melayani/ berhubungan intim dengan 4 (empat) orang laki-laki hidung belang oleh karena sebelumnya saksi korban Siti Halimah ada meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan pekerjaan, lalu pada saat itu Terdakwa menawarkan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak dikenal kepada saksi korban Siti Halimah dengan mengatakan "kau mau main sama dia?" dan kemudian saksi korban Siti Halimah mengatakan kepada Terdakwa "maksudmu apa, kau pikir aku lonte" dan kemudian Terdakwa menjawab "kau kan butuh uang", dan dijawab oleh saksi "walaupun begitu aku tak mau, aku kan bukan lonte", lalu Terdakwa menjawab "ya udahlah nga papa, nga lama", kemudian Terdakwa terus memaksa mengatakan "ya udah cepatlah, kau kan butuh uang", lalu Terdakwa menyuruh saksi korban Siti Halimah masuk ke dalam kamar dan di dalam kamar sudah ada seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut, setelah saksi korban Siti Halimah dengan laki-laki tersebut berhubungan intim, lalu laki-laki tersebut keluar dari dalam kamar dan memberikan uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Siti Halimah lalu datang Terdakwa meminta uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi korban Siti Halimah;
Menimbang, bahwa sekira 1 (satu) jam kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang Terdakwa tidak dikenal bersama 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Nurul Amri Hasibuan menemui Terdakwa, lalu Terdakwa membujuk saksi korban Siti Halimah untuk bersetubuh dengan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut dan menjanjikan akan memberi saksi korban Siti Halimah uang, kemudian saksi korban Siti Halimah secara bergantian melakukan persetubuhan namun hanya terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang Terdakwa tidak kenal tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya masuk laki-laki yang ketiga untuk berhubungan intim lagi dengan saksi korban Siti Halimah, dan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Nurul Amri Hasibuan tidak melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Siti Halimah;
Menimbang, bahwa selanjutnya 2 (dua) orang laki-laki yang Terdakwa tidak dikenal tersebut dan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Nurul Amri Hasibuan tersebut memberikan uang masing-masing sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Siti Halimah bahwa sebelum kejadian tersebut saksi korban Siti Halimah datang ke kos-kosan Pelopor Jaya untuk menemui Terdakwa dan saksi pernah cerita kepada Terdakwa bahwa saksi butuh uang karena telah memakan uang sekolah selama 3 (tiga) bulan, selanjutnya saksi pulang ke rumah namun karena di rumah tidak ada orang dan rumah dalam keadaan terkunci, lalu saksi memutuskan untuk kembali ke kos- kosan Pelopor Jaya, sehingga pada waktu dan tempat tersebut di atas datang seorang laki-laki yang saksi ketahui adalah pemilik kos menghampiri Terdakwa lalu Terdakwa menunjuk ke arah saksi, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi "kau mau main sama dia?" lalu saksi mengatakan kepada Terdakwa "maksudmu apa?, kau pikir aku lonte", kemudian Terdakwa menjawab "kau kan butuh uang", kemudian saksi jawab "walaupun begitu aku tak mau, aku kan bukan lonte", dan kemudian Terdakwa menjawab "ya udahlah nga papa, nga lama" dan kemudian Terdakwa menyuruh saksi masuk ke dalam kamar yang di dalam kamar tersebut sudah ada seorang laki-laki yang tidak saksi kenal, selanjutnya laki-laki tersebut menyetubuhi saksi dengan cara laki-laki tersebut membuka baju dan celana secara bersamaan dengan saksi membuka baju dan celana, lalu laki-laki tersebut membaringkan tubuh saksi di tempat tidur lalu memasukkan kemaluannya langsung ke lubang vagina saksi sampai laki-laki tersebut mengeluarkan sperma yang dibuang ke lantai, setelah selesai laki-laki tersebut keluar dan memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi lalu datang Terdakwa meminta uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekira 1 (satu) jam kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki (identitas tidak dikenal) dan 1 (satu) orang laki-laki nama Nurul Amri Hasibuan menemui Terdakwa, lalu Terdakwa membujuk saksi untuk bersetubuh dengan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut dan menjanjikan akan memberi saksi uang, kemudian saksi secara bergantian melakukan persetubuhan hanya terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut, dengan cara laki-laki kedua membuka pakaian saksi kemudian mencium pipi dan bibir saksi, lalu memasukkan kelaminnya ke dalam lubang vagina saksi, lalu menembakkan spermanya ke lantai, selanjutnya saksi kembali memasang pakaian, kemudian masuk laki-laki ketiga membuka pakaian saksi kemudian mencium pipi dan bibir sambil meraba-raba payudara sebelah kanan dan kiri saksi, selanjutnya memasukkan kelaminnya ke lubang vagina saksi dengan posisi telentang sampai laki-laki ketiga tersebut mengeluarkan sperma ke kasur, selanjutnya saksi berpakaian, dan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Nurul Amri Hasibuan tidak melakukan persetubuhan terhadap saksi, karena Nurul Amri Hasibuan kenal dengan saksi dan Nurul Amri Hasibuan yang membantu saksi dan Indah Sari Setiawati keluar dari kos-kosan Pelopor Jaya tanpa sepengetahuan Terdakwa dan menginap di rumah sepupu Nurul Amri Hasibuan;
Menimbang, bahwa dari uang sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang diperoleh oleh Terdakwa tersebut telah dipergunakan sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar untuk uang kos kepada saksi Iin Rahmadsyah Marpaung Alias Sibisu, sedangkan uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa pergunakan untuk makan;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa menyuruh saksi korban Siti Halimah melayani laki-laki hidung belang dengan cara berhubungan intim untuk membantu biaya sekolah saksi korban Siti Halimah dan biaya kos untuk saksi Indah Sari;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “melakukan penjualan” ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Anak” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” ;
Menimbang, bahwa setelah memahami pengertian di atas, selanjutnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukumnya mengenai unsur yang ketiga ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan bukti surat dan barang bukti yang perlihatkan di persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkna fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa Abd. Rahman Tanjung tahu dan menyadari bahwa saksi korban Siti Halimah masih tergolong Anak, oleh karena saksi korban Siti Halimah masih berusia 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah menikah, hal ini telah sesuai dengan keterangan saksi korban Siti Halimah, saksi Muhammad Yusuf Lubis dan saksi Indah Sari Setiawati yang menerangkan bahwa saksi korban Siti Halimah masih 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah menikah sebelumnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam berkas perkara telah terlampir surat bukti berupa Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Tahun Pelajaran 2013/2014 Nomor : MI.09/01.03/PP.01.1/93/2014 menerangkan bahwa Siti Halimah lahir di Kisaran, pada tanggal 24 Maret 2002 yang merupakan anak dari M. Yusuf;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 wib di kos-kosan Pelopor Jaya tepatnya di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, hal ini telah menunjukkan bahwa saksi korban pada saat kejadian masih berumur 13 (tiga belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Anak” ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 jo Pasai 76 F Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka perbuatan TerdakwaAbd. Rahman Tanjung tersebut haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan penjualan anak”, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara kepada Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda, dan apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu ) rupiah;
Oleh karena barang bukti ini merupakan hasil dari tindak pidana, dan barang bukti ini merupakan simbol negara serta masih memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti ini harus dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Terdakwa telah mengajukan permohonan keringanan hukuman secara lisan, maka terhadap permohonan tersebut sekaligus dipertimbangankan dengan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa seharusnya melindungi saksi korban Siti Halimah yang masih tergoong Anak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan merasa bersalah atas perbuatan Terdakwa;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Pidana dijatuhkan bukan quia peccatum est (karena orang membuat kejahatan) melainkan ne peccetur (supaya orang jangan melakukan kejahatan) serta perbaikan sesuatu yang rusak dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa dengan dilandasi oleh asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang mengakibatkan kerusakan individual ataupun masyarakat, maka tujuan pemidanaan harus pula ditujukan untuk memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana. Di samping itu, pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 83 jo Pasai 76 F Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Abd. Rahman Tanjung tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penjualan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dengan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu ) rupiah, dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran pada hari Rabu, tanggal 06 April 2016 oleh kami Rachmansyah, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, Hotma E.P. Sipahutar, S.H. dan Eva Rina Sihombing, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota, dan dibantu oleh M. Helmi Fadli Amhas, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh Nisye Sepriasi, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hotma E.P. Sipahutar, S.H. Rachmansyah, S.H.
Eva Rina Sihombing, S.H.
Panitera Pengganti,
M. Helmi Fadli Amhas, S.H.