228 / PID.SUS /2013 / PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 228 / PID.SUS /2013 / PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JEFF REVANDI als PETER
HUKUM 1 TAHUN
-
P
U T U S A N
NOMOR : 228 / PID.SUS /2013 / PN.TNG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------Pengadilan Negeri Tangerang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JEFF REVANDI als PETER;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur/tgl. lahir : 25 Tahun / 07 Juli 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Muara Karang Blok D.9 B/12 Rt. 03/015, Kel.Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara;
Agama : Budha ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : S 2;
(-).Terdakwa ditahan sejak tanggal 08 November 2012 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama FRANS PAULUS, SH.,MH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum FRANS PAULUS & PARTNER Law Firm yang beralamat di Wisma Bhakti Mulia Building 4th Floor, Suite 403 Jl.Kramat Raya 160 Jakarta;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa;
Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JEFF REVANDI als PETER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sesuai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-59/TNG/01/2013, tanggal Januari 2013, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan Ketiga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEFF REVANDI als PETER, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu berat netto seluruhnya 6,4226 gram dan diperoleh 1 (satu) buah cangklong Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3461 gram sehingga keseluruhan Narkotika shabu dengan netto 7,768 gram (sisa Lab : 6,4135 gram) ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit HP Blackberry warna hitam berikut simcard dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas surat tuntutan dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 18 Maret 2013 yang pada pokoknya, sebagai berikut :
Meminta kepada Hakim, untuk secara cermat memeriksa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Menerima nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum atas nama Terdakwa;
Menolak tuntutan hukum (requisitor) Sdr. Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya;
Menetapkan untuk memerintahkan Terdakwa tetap menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui dan atau rehabilitasi baik yang ditunjuk oleh Pengadilan maupun Yayasan Kelima yang sebelumnya telah dijalani oleh Terdakwa;
Menentukan biaya perkara dibebankan seluruhnya kepada negara;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum secara lisan mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dihadapkan kepersidang ini dengan dakwaan alternatif sebagai berikut ;
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa JEFF REFANDY als PETER, pada hari Sabtu tanggal 03 November 2012 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di kediaman saksi Youzar Syahmi (dilakukan penuntutan secara terpisah) di kamar 4016 Apartemen Newton Jl. Petojo Utara VII No. 8 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
Awalnya pada hari Minggu tanggal 04 November 2012 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Terminal II E Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta Kel. Benda Kec. Benda Tangerang saksi Zefanya Chain (Anggota Polresta Bandara Soekarno Hatta) yang sedang bertugas melakukan observasi wilayah ditempat tersebut kemudian mendapatkan informasi dari seorang pengguna jasa yang memberitahukan jika Newton Residence Jl. Petojo Utara VII No. 8 Jakarta Pusat terdapat pengedar Narkotika Jenis Shabu dengan nomor telepon 085811551500;
Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Zefanya Chain menghubungi nomor telepon tersebut yang ternyata diangkat oleh Terdakwa Jeff Refandy, selanjutnya antara saksi Zefanya Chain dan Terdakwa Jeff Refandy terlibat komunikasi hingga keduanya bersepakat untuk melakukan jual beli Narkotika jenis shabu pada hari Senin tanggal 05 November 2012 sekira pukul 20.21 Wib bertempat di Terminal II F Bandara Soekarno Hatta;
Setelah waktunya tiba, ternyata Terdakwa Jeff Refandy tidak kunjung datang sehingga saat itu saksi Zefanya Chain kembali menghubungi Terdakwa Jeff Refandy untuk menanyakan apakah barang pesanannya sudah ada, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa Jeff Refandy jika barang pesanannya sudah ada dan saat itu Terdakwa Jeff Refandy juga meminta kepada saksi Zefanya Chain agar datang ke tempat tinggal Terdakwa Jeff Refandy di Kamar 3008 Apartemen Newton Jl. Petojo Utara VII No. 8 Jakarta Pusat untuk mengambil barang pesanannya tersebut, setelah menutup telepon kemudian saksi Zefanya Chain bersama-sama dengan kedua rekannya saksi Joko Edy dan saksi Hendry Wahyu langsung bergerak mendatangi kediaman Terdakwa Jeff Refandy;
Dan sekira pukul 21.30 wib akhirnya mereka sampai di lokasi yang dimaksud, selanjutnya dengan sigap mereka berhasil mengamankan Terdakwa Jeff Refandy yang saat itu sempat melakukan perlawanan dan hendak menelan sejumlah narkotika jenis shabu ke dalam mulutnya, namun usaha yang dilakukan oleh Jeff Refandy tersebut dapat digagalkan oleh mereka yang saat itu berhasil mengeluarkan 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 6,4226 (enam koma empat dua dua enam) gram dari dalam mulut Terdakwa Jeff Refandy. Selain itu setelah dilakukan penggeledahan terhadap kediaman Terdakwa Jeff Refandy di kamar 3008 Apartemen Newton mereka kembali berhasil menemukan 1 (satu) buah cangklong Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,3461 (nol koma tiga empat enam satu) gram yang terletak di dalam sebuah tas kotak warna coklat yang berada di atas meja TV kamar, sehingga keseluruhan barang bukti Narkotika jenis shabu yang diperoleh dari Terdakwa Jeff Refandy saat itu dengan berat netto 6,7687 (enam koma tujuh enam delapan tujuh) gram, atas kejadian tersebut Terdakwa Jeff Refandy beserta barang Buktinya langsung diamankan ke kantor Polresta Bandara Soekarno Hatta guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terungkap jika Terdakwa Jeff Refandy mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membelinya beberapa kali kepada saksi Youzar Syahmi yang bertempat di kamar 4016 Apartemen Newton, Jakarta Pusat, namun untuk yang terakhir kalinya baik Terdakwa Jeff Refandy maupun saksi Youzar Syahmi mengaku jika pada hari Sabtu tanggal 03 November 2012 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di kediaman saksi Youzar Syahmi di kamar 4016 Apartemen Newton Jakarta Pusat Terdakwa Jeff Refandy telah membeli 5 (lima) gram Narkotika jenis shabu kepada saksi Youzar Syahmi dengan harga sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya. Adapun rencananya Narkotika jenis shabu tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa Jeff Refandy dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gramnya, namun belum sempat Narkotika tersebut terjual ternyata Terdakwa Jeff Refandy telah ditangkap oleh petugas dari Polresta Bandara Soekarno Hatta;
Bahwa Terdakwa Jeff Refandy dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I ternyata tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3150/NNF/2012 tanggal 30 November 2012 dengan hasil kesimpulan 8 (delapan) item barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 6,7687 (enam koma tujuh enam delapan tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa JEFF REFANDY als PETER, pada hari Senin tanggal 05 November 2012 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di kediaman Terdakwa dikamar 3008 Apartemen Newton Jl. Petojo Utara VII No. 8 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
Awalnya pada hari Minggu tanggal 04 November 2012 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Terminal II E Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta Kel. Benda Kec. Benda Tangerang saksi Zefanya Chain (Anggota Polresta Bandara Soekarno Hatta) yang sedang bertugas melakukan observasi wilayah ditempat tersebut kemudian mendapatkan informasi dari seorang pengguna jasa yang memberitahukan jika Newton Residence Jl. Petojo Utara VII No. 8 Jakarta Pusat terdapat pengedar Narkotika Jenis Shabu dengan nomor telepon 085811551500;
Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Zefanya Chain menghubungi nomor telepon tersebut yang ternyata diangkat oleh Terdakwa Jeff Refandy, selanjutnya antara saksi Zefanya Chain dan Terdakwa Jeff Refandy terlibat komunikasi hingga keduanya bersepakat untuk melakukan jual beli Narkotika jenis shabu pada hari Senin tanggal 05 November 2012 sekira pukul 20.21 Wib bertempat di Terminal II F Bandara Soekarno Hatta;
Setelah waktunya tiba, ternyata Terdakwa Jeff Refandy tidak kunjung datang sehingga saat itu saksi Zefanya Chain kembali menghubungi Terdakwa Jeff Refandy untuk menanyakan apakah barang pesanannya sudah ada, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa Jeff Refandy jika barang pesanannya sudah ada dan saat itu Terdakwa Jeff Refandy juga meminta kepada saksi Zefanya Chain agar datang ke tempat tinggal Terdakwa Jeff Refandy di Kamar 3008 Apartemen Newton Jl. Petojo Utara VII No. 8 Jakarta Pusat untuk mengambil barang pesanannya tersebut, setelah menutup telepon kemudian saksi Zefanya Chain bersama-sama dengan kedua rekannya saksi Joko Edy dan saksi Hendry Wahyu langsung bergerak mendatangi kediaman Terdakwa Jeff Refandy;
Dan sekira pukul 21.30 wib akhirnya mereka sampai di lokasi yang dimaksud, selanjutnya dengan sigap mereka berhasil mengamankan Terdakwa Jeff Refandy yang saat itu sempat melakukan perlawanan dan hendak menelan sejumlah narkotika jenis shabu ke dalam mulutnya, namun usaha yang dilakukan oleh Jeff Refandy tersebut dapat digagalkan oleh mereka yang saat itu berhasil mengeluarkan 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 6,4226 (enam koma empat dua dua enam) gram dari dalam mulut Terdakwa Jeff Refandy. Selain itu setelah dilakukan penggeledahan terhadap kediaman Terdakwa Jeff Refandy di kamar 3008 Apartemen Newton mereka kembali berhasil menemukan 1 (satu) buah cangklong Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,3461 (nol koma tiga empat enam satu) gram yang terletak di dalam sebuah tas kotak warna coklat yang berada di atas meja TV kamar, sehingga keseluruhan barang bukti Narkotika jenis shabu yang diperoleh dari Terdakwa Jeff Refandy saat itu dengan berat netto 6,7687 (enam koma tujuh enam delapan tujuh) gram, atas kejadian tersebut Terdakwa Jeff Refandy beserta barang Buktinya langsung diamankan ke kantor Polresta Bandara Soekarno Hatta guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terungkap jika Terdakwa Jeff Refandy mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut terakhir kalinya pada hari Sabtu tanggal 03 November 2012 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di kediaman saksi Youzar Syahmi di kamar 4016 Apartemen Newton Jakarta Pusat dengan cara membelinya dengan harga sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya;
Bahwa Terdakwa Jeff Refandy dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I ternyata tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3150/NNF/2012 tanggal 30 November 2012 dengan hasil kesimpulan 8 (delapan) item barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 6,7687 (enam koma tujuh enam delapan tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa JEFF REFANDY als PETER, pada hari Senin tanggal 05 November 2012 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di kediaman saksi Youzar Syahmi (dilakukan penuntutan secara terpisah) di kamar 4016 Apartemen Newton Jl. Petojo Utara VII No. 8 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
Awalnya pada hari Minggu tanggal 04 November 2012 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Terminal II E Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta Kel. Benda Kec. Benda Tangerang saksi Zefanya Chain (Anggota Polresta Bandara Soekarno Hatta) yang sedang bertugas melakukan observasi wilayah ditempat tersebut kemudian mendapatkan informasi dari seorang pengguna jasa yang memberitahukan jika Newton Residence Jl. Petojo Utara VII No. 8 Jakarta Pusat terdapat pengedar Narkotika Jenis Shabu dengan nomor telepon 085811551500;
Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Zefanya Chain menghubungi nomor telepon tersebut yang ternyata diangkat oleh Terdakwa Jeff Refandy, selanjutnya antara saksi Zefanya Chain dan Terdakwa Jeff Refandy terlibat komunikasi hingga keduanya bersepakat untuk melakukan jual beli Narkotika jenis shabu pada hari Senin tanggal 05 November 2012 sekira pukul 20.21 Wib bertempat di Terminal II F Bandara Soekarno Hatta;
Setelah waktunya tiba, ternyata Terdakwa Jeff Refandy tidak kunjung datang sehingga saat itu saksi Zefanya Chain kembali menghubungi Terdakwa Jeff Refandy untuk menanyakan apakah barang pesanannya sudah ada, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa Jeff Refandy jika barang pesananya sudah ada dan saat itu Terdakwa Jeff Refandy juga meminta kepada saksi Zefanya Chain agar datang ke tempat tinggal Terdakwa Jeff Refandy di Kamar 3008 Apartemen Newton Jl. Petojo Utara VII No. 8 Jakarta Pusat untuk mengambil barang pesanannya tersebut, setelah menutup telepon kemudian saksi Zefanya Chain bersama-sama dengan kedua rekannya saksi Joko Edy dan saksi Hendry Wahyu langsung bergerak mendatangi kediaman Terdakwa Jeff Refandy;
Dan sekira pukul 21.30 wib akhirnya mereka sampai di lokasi yang dimaksud, selanjutnya dengan sigap mereka berhasil mengamankan Terdakwa Jeff Refandy yang saat itu sempat melakukan perlawanan dan hendak menelan sejumlah narkotika jenis shabu ke dalam mulutnya, namun usaha yang dilakukan oleh Jeff Refandy tersebut dapat digagalkan oleh mereka yang saat itu berhasil mengeluarkan 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 6,4226 (enam koma empat dua dua enam) gram dari dalam mulut Terdakwa Jeff Refandy. Selain itu setelah dilakukan penggeledahan terhadap kediaman Terdakwa Jeff Refandy di kamar 3008 Apartemen Newton mereka kembali berhasil menemukan 1 (satu) buah cangklong Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,3461 (nol koma tiga empat enam satu) gram yang terletak di dalam sebuah tas kotak warna coklat yang berada di atas meja TV kamar, sehingga keseluruhan barang bukti Narkotika jenis shabu yang diperoleh dari Terdakwa Jeff Refandy saat itu dengan berat netto 6,7687 (enam koma tujuh enam delapan tujuh) gram, atas kejadian tersebut Terdakwa Jeff Refandy beserta barang Buktinya langsung diamankan ke kantor Polresta Bandara Soekarno Hatta guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terungkap jika Terdakwa Jeff Refandy mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut terakhir kalinya pada hari Sabtu tanggal 03 November 2012 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di kediaman saksi Youzar Syahmi di kamar 4016 Apartemen Newton Jakarta Pusat dengan cara membelinya dengan harga sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya dan Terdakwa Jeff Refandy sendiri telah menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut beberapa kali namun untuk yang terakhir kalinya dirinya mengaku menggunakannya pada hari Senin tangga 05 November 2012 sekira pukul 12.00 wib bertempat di kediamannya di kamar 3008 Apartemen Newton Jakarta Pusat dengan cara yaitu pertama-tama Terdakwa Jeff Refandy membuat bong (alat hisap) dengan menggunakan botol aqua, setelah itu tutup botol aqua tersebut dilubangin di dua tempat dan diberi sedotan, selanjutnya Terdakwa Jeff Refandy menghaluskan aluminium foil dan meletakkan kristal shabu ke dalam aluminium foil tersebut, setelah selesai kemudian Terdakwa Jeff Refandy membakarnya dengan korek api sampai kristal shabu tersebut mencair dan mengeluarkan asap, setelah itu Terdakwa Jeff Refandy menghisapnya seperti menghisap rokok secara berulang kali sampai dengan habis;
Bahwa Terdakwa Jeff Refandy dalam hal menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut ternyata tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Surat hasil Rekam Medis yang dikeluarkan oleh Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Usada Insani pada tanggal 06 November 2012 sekira pukul 21.37 Wib yang telah melakukan tes urine terhadap seorang pasien atas nama Sdr. Zef Refandy dengan kesimpulan urine mengandung Methamphetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) dengan nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi HENDRI WAHYU UTOMO:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan membenarkan seluruh keterangan saksi;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Joko Edhy Triprasetyo, dan saksi Zefanya Chain telah menangkap Terdakwa pada hari Senin tanggal 05 November 2012 sekira pukul 12.00 wib di kediaman Terdakwa di kamar 3008 Apartemen Newton Jl. Petojo Utara VIII No. 8 Jakarta Pusat;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 4 November 2012 sekira pukul 09.00 Wib saksi Zefanya Chain melakukan observasi dan mendapatkan informasi bahwa ada penyalahgunaan Narkotika dialamat Terdakwa di Apartemen Newton Jl. Petojo Utara VIII No. 8 Jakarta Pusat;
Bahwa kemudian saksi Zefanya Chain menghubungi nomor telepon 085811551500 yang diangkat oleh Terdakwa kemudian terjadi kesepakatan transaksi jual beli shabu ;
Bahwa Terdakwa mengaku memperoleh Shabu tersebut dari saksi yuzar Syahmi Als Pace;
Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis shabu tanpa ada izin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa tidak ada tanggapan;
Saksi ZEFANYA CHAIN:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan membenarkan seluruh keterangan saksi;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Joko Edhy Triprasetyo, dan saksi Hendri Wahyu Utomo telah menangkap Terdakwa pada hari Senin tanggal 05 November 2012 sekira pukul 12.00 wib di kediaman Terdakwa di kamar 3008 Apartemen Newton Jl. Petojo Utara VIII No. 8 Jakarta Pusat;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 4 November 2012 sekira pukul 09.00 Wib saksi melakukan observasi dan mendapatkan informasi bahwa ada penyalahgunaan Narkotika dialamat Terdakwa di Apartemen Newton Jl. Petojo Utara VIII No. 8 Jakarta Pusat;
Bahwa kemudian saksi menghubungi nomor telepon 085811551500 yang diangkat oleh Terdakwa kemudian terjadi kesepakatan transaksi jual beli shabu ;
Bahwa Terdakwa mengaku memperoleh Shabu tersebut dari saksi Yuzar Syahmi Als Pace;
Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis shabu tanpa ada izin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa tidak ada tanggapan;
Saksi YOUZAR SYAHMI als PACE:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan membenarkan seluruh keterangan saksi;
Bahwa saksi ditangkap pada hari Senin tanggal 5 November 2012 sekira jam 22.00 Wib di kamar 4016 Newton Residence Jl. Petojo Utara VII, No. 8 Jakarta Pusat;
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika Golongan I Jenis shabu dari saksi dengan cara membeli secara transfer dan Terdakwa kurang lebih sudah 4 kali membeli dari saksi;
Bahwa harga 5 gram shabu dijual seharga Rp.1.300.000,- ;
Bahwa saksi dalam menjual Narkotika jenis shabu tanpa ada izin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa JEFF REVANDI ALS PETER telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 November 2012 sekira pukul 12.00 wib di kediaman Terdakwa di kamar 3008 Apartemen Newton Jl. Petojo Utara VIII No. 8 Jakarta Pusat, Terdakwa telah ditangkap sedang menyalahgunakan Narkotika oleh Petugas Kepolisian Bandara Soekarno Hatta;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa menyimpan dimulut Terdakwa 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah cangklong narkotika jenis shabu yang terletak di dalam tas kotak warna coklat yang berada di atas meja TV kamar Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 4 November 2012 sekira pukul 09.00 wib, ada yang menelepon Terdakwa menghubungi nomor telepon 085811551500 yang diangkat oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian transaksi terjadi dan sepakat di Terminal II F Bandara Soekarno Hatta bertempat di terminal 2 E Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa tidak datang dan meminta saksi Zefanya Chain dan saksi Wahyu Hendri Utomo dan saksi Joko Edy Prasetyo, SH menuju ke tempat tinggal Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa ditangkap dan Terdakwa beserta barang Buktinya diamankan ke Polres Soekarno Hatta;
Bahwa Terdakwa menggunakan shabu tersebut dengan cara meletakkan shabu ke alat bong kemudian membakarnya dengan menggunakan korek api dan setelah berasap barulah Terdakwa menghisapnya berulang kali hingga habis;
Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis shabu tanpa ada izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang terbukti dipersidangan yaitu melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Unsur 1. “setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana, dalam arti orang atau siapa saja sebagai pelaku perbuatan pidana dan pelaku tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa Terdakwa JEFF REVANDI ALS PETER, yang setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, dan Terdakwa mengerti isi dari dakwaan dan dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Unsur 2. “Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan mulai dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa bahwa pada hari Senin tanggal 05 November 2012 sekira pukul 12.00 wib di kediaman Terdakwa di kamar 3008 Apartemen Newton Jl. Petojo Utara VIII No. 8 Jakarta Pusat, Terdakwa telah ditangkap sedang menyalahgunakan Narkotika oleh Petugas Kepolisian Bandara Soekarno Hatta dan pada saat ditangkap Terdakwa menyimpan dimulut Terdakwa 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah cangklong narkotika jenis shabu yang terletak di dalam tas kotak warna coklat yang berada di atas meja TV kamar Terdakwa kemudian Terdakwa ditangkap dan Terdakwa beserta barang Buktinya diamankan ke Polres Soekarno Hatta;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah didalam pemberantasan narkotika;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa masih muda dan masih dapat memperbaiki diri;
Adanya rekomendasi dari dokter Yayasan KELIMA;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, statusnya akan ditentukan sebagaimana diktum putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan dibawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;
Mengingat pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tentang Narkotika, serta pasal-pasal Undang-undang yang berhubungan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JEFF REVANDI als PETER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEFF REVANDI als PETER, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu berat netto seluruhnya 6,4226 gram dan diperoleh 1 (satu) buah cangklong Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3461 gram sehingga keseluruhan Narkotika shabu dengan netto 7,768 gram (sisa Lab : 6,4135 gram) ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit HP Blackberry warna hitam berikut simcard dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari : RABU, tanggal 24 APRIL 2013 oleh kami ABDUL HUTAPEA, SH., selaku Hakim Ketua Sidang, AVRITS, SH., dan GERCHAT PASARIBU, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TANTRI YANTI, SH.MH., selaku Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh ANGGARA SURYANAGARA, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, AVRITS, SH. | HAKIM KETUA SIDANG, ABDUL HUTAPEA. SH. |
| GERCHAT PASARIBU, SH. | PANITERA PENGGANTI, TANTRI YANTI, SH.MH |