51/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Putusan PN BUNTOK Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MITNO Bin H.IJUR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MITNO Bin H. IJUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penyimpanan Minyak Bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Memerintahkan agar pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : - Uang sebesar Rp. 27.048.000,- ( dua puluh tujuh juta empat puluh delapan ribu rupiah) hasil dari lelang Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 4.000 (empat ribu) liter yang terisi dalam 20 (dua puluh) buah drum ; Dirampas untuk Negara ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PENGADILAN NEGERI
BUNTOK
___________________
P U T U S A N
Nomor : 51 / Pid.Sus / 2015 / PN Bnt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | MITNO Bin H. IJUR ; |
| Tempat lahir | : | Rangga Ilung (Barsel) ; |
| Umur / tanggal lahir | : | 39 tahun / 08 Juli 1975 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Desa Rangga Ilung Rt. 02 Rw. 01, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta (Pedagang) ; |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca dan meneliti surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buntok No. 51/Pen.Pid/2015/PN Bnt tertanggal 11 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok No. 51/Pen.Pid./2015/PN Bnt tertanggal 11 Juni 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah mendengar di persidangan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, Reg.Perk.No : PDM-31/BNTOK/Euh.2/05/2015 tertanggal 11 Juni 2015 ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan :
Menyatakan terdakwa MITNO bin H. IJUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa dilengkapi Izin Usaha Penyimpanan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa MITNO bin H. IJUR berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 27.048.000,- (dua puluh tujuh juta empat puluh delapan ribu rupiah) hasil dari lelang bahan bakar minyak berupa solar sebanyak ± 4.000 liter di dalam 20 buah drum ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum dan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutan dan Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MITNO bin H. IJUR pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pikul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2015, bertempat di Desa Rangga Ilung Rt. 02 Rw. 01, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penyimpanan Bahan Bakar minyak berupa minyak solar sebanyak ± 4000 (empat ribu) liter yang tersimpan dalam 20 (dua puluh) buah drum tanpa dilengkapi Izin usaha Penyimpanan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi Deny Sumarna dan saksi Panji Kemara (selanjutnya disebut Anggota Polres Barsel) mendapatkan tugas atau perintah dari pimpinannya untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengangkut dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa dilengkapi Ijin di Kecamatan Jenamas, kemudian atas perintah tugas tersebut Anggota Polres Barsel melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi sebuah gudang di samping rumah terdakwa MITNO yang berada di Desa Rangga Ilung RT. 02 RW. 01, Kecamatan Jenamas Buntok, Kabupaten Barito Selatan, lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang ternyata di dalam gudang samping rumah terdakwa MITNO tersebut ditemukan Bahan Bakar Minyak berupa minyak solar sebanyak ± 4.000 (empat ribu) liter yang terseimpan dalam 20 (dua puluh) buah drum, yang mana selanjutnya saat ditanyakan kepada terdakwa mengakui bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah milik terdakwa MITNO sendiri yang diperolehnya berasal dari semua kapal yang melintas atau sandar di Desa Rangga Ilung atau hasil dari jasa service dan minyak jatah tambat yang terdakwa beli dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), yang kemudian BBM solar tersebut dijual lagi oleh terdakwa MITNO dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah). Selanjutnya saat ditanyakan kepada terdakwa MITNO apakah terdakwa ada mempunyai surat ijin penyimpanan bahan bakar minyak dalam hal menyimpan bahan bakar minyak tersebut, terdakwa mengakui tidak mempunyai Surat Ijin Usaha Penyimpanan dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c jo. pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi di persidangan di bawah sumpah sesuai dengan agama/kepercayaannya masing-masing yang memberikan keterangan yang mana untuk saksi ABDUL MUHAEMIEN bin ISHAK dibacakan keterangannya yang diberikan dihadapan Penyidik, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi NIKA bin ABDULLAH :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan ditemukannya BBM yang ditimbun atau disimpan di dalam drum, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar jam 15.00 wib di gudang belakang rumah di pinggir Sungai DAS Barito Desa Rangga Ilung Rt. 002 Rw. 001 Kec. Jenamas Kab. Barsel, Prop. Kalteng.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui berapa banyak BBM yang disimpan oleh Terdakwa MITNO Bin H. IJUR namun menurut keterangan Terdakwa MITNO Bin H. IJUR BBM jenis solar yang ditimbun atau disimpan oleh Terdakwa MITNO Bin H. IJUR di gudang belakang rumah dipinggir Sungai DAS Barito adalah sebanyak + 4000 (empat ribu) liter yang di isi didalam 20 (dua puluh) buah drum.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah didalam menyimpan atau menimbun BBM tersebut Terdakwa MITNO Bin H. IJUR ada memiliki surat ijin usaha penyimpanan atau penimbunan dari pemerintah yang berwenang tentang Minyak dan Gas Bumi.
Saksi DENY SUMARNA, SH bin SUMARNO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan ditemukannya BBM yang ditimbun atau disimpan dengan menggunakan drum di sebuah gudang di Desa Rangga Ilung, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar jam 15.00 wib di Desa Rangga Ilung Rt. 002 Rw. 01 Kec. Jenamas Kab. Barsel Prop. Kalteng.
Bahwa saksi mendapat tugas atau perintah dari pimpinannya untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengangkut dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa dilengkapi Ijin di Kecamatan Jenamas, kemudian atas perintah tugas tersebut Anggota Polres Barsel melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi sebuah gudang di samping rumah terdakwa MITNO yang berada di Desa Rangga Ilung RT.02 RW.01 Kecamatan Jenamas Buntok Kabupaten Barito Selatan, lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang ternyata didalam gudang samping rumah terdakwa MITNO tersebut ditemukan Bahan Bakar Minyak berupa minyak solar sebanyak +4.000 (empat ribu) liter yang tersimpan dalam 20 (duapuluh) buah drum.
Bahwa BBM yang telah diamankan ke Polres Barsel saat itu adalah BBM jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa MITNO Bin H. IJUR dan saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa MITNO Bin H. IJUR memperoleh atau mendapatkan BBM jenis solar tersebut.
Bahwa didalam menyimpan atau menimbun BBM tersebut Terdakwa MITNO Bin H. IJUR tidak memiliki surat ijin usaha penyimpanan atau penimbunan dari pemerintah yang berwenang tentang Minyak dan Gas Bumi.
Saksi PANJI KEMARA bin ASMARANTURASAT :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan ditemukannya BBM yang ditimbun atau disimpan dengan menggunakan drum di sebuah gudang di Desa Rangga Ilung, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar jam 15.00 wib di Desa Rangga Ilung Rt. 002 Rw. 01 Kec. Jenamas Kab. Barsel Prop. Kalteng.
Bahwa saksi mendapat tugas atau perintah dari pimpinannya untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengangkut dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa dilengkapi Ijin di Kecamatan Jenamas, kemudian atas perintah tugas tersebut Anggota Polres Barsel melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi sebuah gudang di samping rumah terdakwa MITNO yang berada di Desa Rangga Ilung RT.02 RW.01 Kecamatan Jenamas Buntok Kabupaten Barito Selatan, lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang ternyata didalam gudang samping rumah terdakwa MITNO tersebut ditemukan Bahan Bakar Minyak berupa minyak solar sebanyak +4.000 (empat ribu) liter yang tersimpan dalam 20 (duapuluh) buah drum.
Bahwa BBM yang telah diamankan ke Polres Barsel saat itu adalah BBM jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa MITNO Bin H. IJUR dan saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa MITNO Bin H. IJUR memperoleh atau mendapatkan BBM jenis solar tersebut.
Bahwa didalam menyimpan atau menimbun BBM tersebut Terdakwa MITNO Bin H. IJUR tidak memiliki surat ijin usaha penyimpanan atau penimbunan dari pemerintah yang berwenang tentang Minyak dan Gas Bumi
Saksi (Ahli) ABDUL MUHAEMIEN bin ISHAK :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa Ahli menerangkan untuk tahun anggaran 2015 BPH Migas telah menugaskan PT. PERTAMINA (Persero) dengan pendamping PT. AKR, Corp. TBK untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu (BBM yang di subsidi pemerintah) diseluruh wilayah NKRI sampai dengan titik serah (SPBU, SPBB, SPDN, SPBN, APMS dan AMT) sesuai ketentuan dalam Nomor : 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu sebagaimana telah di ubah dengan Perpres RI Nomor 45 tahun 2009 dan terakhir di ubah dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Dan Mekanisme pendistribusiannya secara rinci ditetapkan dan diatur oleh masing-masing Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dari BPH Migas, Ahli juga menerangkan khusus untuk jenis BBM tertentu (BBM bersubsidi) berdasarkan ketentuan dalam pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyaktelah disebutkan bahwa badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk BBM nonsubsidi volume yang dapat disimpan seharusnya disesuaikan dengan kafasitas penyimpanan yang dimiliki dan perkiraan kebutuhan ril baik sebagai konsumen pengguna maupun sebagai penyalur serta mengingat sifat dan jenis dari BBM termasuk barang berbahaya, mudah terbakar, mudah susut kuantitas/kualitas dan mudah mencemari lingkungan.
Bahwa terhadap kegiatan yang dilakukan dengan membeli BBM jenis solar non subsidi dari kapal-kapal yang selanjutnya ditimbun di gudang dan atau rumah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah sebagimana dimaksud dalam pasal 23 dan 32 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 28 dan atau pasal 69 PP No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Migas tidak dapat dibenarkan karena penyaluran atau penyimpanan BBM memerlukan ijin khusus dalam mengangkut dan menyimpan BBM yang mudah terbakar serta mudah menguap dan selanjutnya setiap kegiatan usaha hilir Migas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah ahli sebutkan diatas yaitu pasal 32 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas yang berbunyi setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir sebagaimana dalam pasal 23 wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jadi yang dilakukan oleh Terdakwa MITNO Bin H. IJUR melanggar ketentuan dalam pasal 53 huruf c UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan bagi diri terdakwa (saksi A de Charge) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa MITNO bin H. IJUR telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diajukan kepersidangan sehubungan dengan terdakwa ditangkap karena menimbun BBM yang disimpan dengan menggunakan drum di sebuah gudang tempat tinggal terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar jam 15.00 wib di gudang/rumah terdakwa di pinggir Sungai DAS Barito Desa Rangga Ilung Rt. 002 Rw. 001 Kec. Jenamas Kab. Barsel, Prop. Kalimantan Tengah. Dan terdakwa menerangkan bahwa BBM tersebut adalah BBM jenis solar.
Bahwa BBM yang telah ditemukan oleh anggota kepolisian di pinggir Sungai DAS Barito Desa Rangga Ilung Rt. 002 Rw. 001 Kec. Jenamas Kab. Barsel, Prop. Kalimantan Tengah tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan terdakwa mendapatkan BBM tersebut yaitu hasil dari jasa service dan minyak jatah tambat setiap kapal toug boat yang melintas di Desa Rangga Ilung yang kemudian terdakwa kumpulkan sedikit demi sedikit sampai menjadi cukup banyak kemudian terdakwa simpan di gudang/rumah terdakwa di pinggir Sungai DAS Barito Desa Rangga Ilung, dan BBM yang terdakwa simpan di gudang/rumah terdakwa tersebut sebanyak + 4000 (empat ribu) liter dan BBM jenis solar tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per liternya dan rencananya BBM jenis solar tersebut akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) per-liternya.
Bahwa terdakwa akan menjual BBM jenis solar tersebut kepada masyarakat atau kepada siapa saja yang mau membelinya di Desa Rangga Ilung namun didalam menyimpan atau menimbun BBM tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah yang berwenang
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 27.048.000,- ( dua puluh tujuh juta empat puluh delapan ribu rupiah) hasil dari lelang Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak ± 4.000 (empat ribu) liter yang terisi dalam 20 (dua puluh) buah drum ;
barang bukti tersebut telah di sita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa sendiri, kemudian dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, akhirnya Majelis Hakim dalam perkara ini memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan dengan terdakwa ditangkap karena menimbun BBM yang disimpan dengan menggunakan drum di sebuah gudang tempat tinggal terdakwa ;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar jam 15.00 wib di gudang/rumah terdakwa di pinggir Sungai DAS Barito Desa Rangga Ilung Rt. 002 Rw. 001 Kec. Jenamas Kab. Barsel, Prop. Kalimantan Tengah. Dan terdakwa menerangkan bahwa BBM tersebut adalah BBM jenis solar.
Bahwa benar BBM yang telah ditemukan oleh anggota kepolisian di pinggir Sungai DAS Barito Desa Rangga Ilung Rt. 002 Rw. 001 Kec. Jenamas Kab. Barsel, Prop. Kalimantan Tengah tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan terdakwa mendapatkan BBM tersebut yaitu hasil dari jasa service dan minyak jatah tambat setiap kapal toug boat yang melintas di Desa Rangga Ilung yang kemudian terdakwa kumpulkan sedikit demi sedikit sampai menjadi cukup banyak kemudian terdakwa simpan di gudang/rumah terdakwa di pinggir Sungai DAS Barito Desa Rangga Ilung, dan BBM yang terdakwa simpan di gudang/rumah terdakwa tersebut sebanyak + 4000 (empat ribu) liter dan BBM jenis solar tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per liternya dan rencananya BBM jenis solar tersebut akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) per-liternya.
Bahwa benar terdakwa akan menjual BBM jenis solar tersebut kepada masyarakat atau kepada siapa saja yang mau membelinya di Desa Rangga Ilung namun didalam menyimpan atau menimbun BBM tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah yang berwenang
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka terlebih dahulu harus diteliti apakah fakta hukum yang terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Tunggal, yaitu perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan sesuai dengan fakta hukum di persidangan, yaitu Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa dilengkapi Izin Usaha Penyimpanan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menilai apakah perbuatan terdakwa/rangkaian perbuatan terdakwa yang telah didakwakan kepadanya tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “setiap orang” :
Bahwa unsur setiap orang merujuk pada kata “barang siapa” yang merupakan subyek hukum dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tegasnya, menurut YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyatakan bahwa terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung-jawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadirkan seseorang yang mengaku bernama MITNO bin H. IJUR yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan dibenarkan pula oleh para saksi, sehingga tidaklah terdapat kekeliruan orang dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, bahwa orang yang diajukan kepersidangan adalah benar Terdakwa MITNO bin H. IJUR, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “ Melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa dilengkapi Izin Usaha Penyimpanan “ :
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud “Minyak Bumi” adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa air atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Bahan Bakar Minyak” menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Penyimpanan” menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Ijin Usaha” menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah ijin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli terhadap kegiatan yang dilakukan dengan membeli BBM jenis solar non subsidi dari kapal-kapal yang selanjutnya ditimbun di gudang dan atau rumah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dan 32 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 28 dan atau pasal 69 PP No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Migas tidak dapat dibenarkan karena penyaluran atau penyimpanan BBM memerlukan ijin khusus dalam mengangkut dan menyimpan BBM yang mudah terbakar serta mudah menguap dan selanjutnya setiap kegiatan usaha hilir Migas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah ahli sebutkan diatas yaitu pasal 32 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas yang berbunyi setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir sebagaimana dalam pasal 23 wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jadi yang dilakukan oleh Terdakwa MITNO Bin H. IJUR melanggar ketentuan dalam pasal 53 huruf c UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan Terdakwa MITNO bin H. IJUR telah melakukan penyimpanan, yang diketahui karena berawal adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi DENY SUMARNA dan PANJI KEMARA mendapatkan tugas atau perintah dari pimpinannya untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengangkut dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa dilengkapi Ijin di Kecamatan Jenamas, kemudian atas perintah tugas tersebut Anggota Polres Barsel melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi sebuah gudang di samping rumah terdakwa MITNO yang berada di Desa Rangga Ilung RT.02 RW.01 Kecamatan Jenamas Buntok Kabupaten Barito Selatan, lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang ternyata didalam gudang samping rumah terdakwa MITNO tersebut ditemukan Bahan Bakar Minyak berupa minyak solar sebanyak +4.000 (empat ribu) liter yang tersimpan dalam 20 (duapuluh) buah drum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, penyimpanan yang dilakukan oleh Terdakwa ditujukan untuk kegiatan usaha minyak bumi, karena Terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut dengan cara membeli dari semua kapal yang melintas atau sandar di Desa Rangga Ilung atau hasil dari jasa servic dan minyak jatah tambat yang terdakwa beli dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) , yang kemudian BBM solar tersebut dijual lagi oleh terdakwa MITNO dengan harga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Bahan Bakar Minyak jenis solar merupakan salah satu hasil olahan minyak bumi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 UU No. 22 Tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa penyimpanan yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan tanpa ijin usaha penyimpanan, karena Terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin usaha penyimpanan bahan bakar minyak yang berada di gudang samping rumah milik terdakwa, ketika diminta oleh saksi Deny Sumarna, SH dan saksi Panji Kemara selaku Anggota Polres Barito Selatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan penyimpanan Minyak Bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan ” ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti tidak adanya alasan-alasan penghapus atau pembenar tindak pidana pada diri atau perbuatan Terdakwa, mempertimbangkan seluruh aspek dari pembelaan terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sudah sepantasnya Terdakwa dijatuhi Pidana ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dapat mempersulit masyarakat untuk memperoleh bahan bakar minyak karena terhambatnya distribusi langsung ke masyarakat
Menimbang, bahwa Terdakwa cukup kooperatif dipersidangan karena telah bersikap sopan dan selalu menghadiri persidangan tepat waktu meskipun tidak ditahan, sehingga mempermudah pemeriksaan di Pengadilan dan Terdakwa dalam persidangan juga telah mengemukakan bahwa ia menyesali perbuatannya ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menguraikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa guna penerapan pidana yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, sebagai berikut berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menghambat distribusi BBM kepada masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dikenal kumulasi dua hukuman pokok yaitu pidana penjara dan denda, sehingga selain dikenakan pidana badan berupa penjara, terdakwa juga harus dikenakan pidana denda yang besarannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa dalam surat Tuntutannya, Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa untuk dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Terdakwa memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar Terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana Terdakwa dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim memandang tepat dan adil apabila kepada diri Terdakwa dijatuhi pidana bersyarat sebagaimana di maksud dalam Pasal 14 huruf a ayat (1) KUHP yang maksudnya, walaupun Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, namun pidana penjara yang dijatuhkan kepada diri terdakwa tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan berakhir, yang mana lamanya pidana bersyarat tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari Tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan sependapat terhadap lamanya pidana bersyarat dan pidana kurungan pengganti pidana denda, yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana bersyarat, pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda kepada Terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 58 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terhadap barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 27.048.000,- ( dua puluh tujuh juta empat puluh delapan ribu rupiah) hasil dari lelang Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 4.000 (empat ribu) liter yang terisi dalam 20 (dua puluh) buah drum ;
oleh karena barang bukti tersebut diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta telah dilakukan pelelangan, maka beralasan bagi Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa segala hal yang termuat dalam berita acara persidangan secara mutatis – mutandis dianggap termuat dan telah turut dipertimbangkan pula menjadi bagian dari putusan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Memperhatikan : Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MITNO Bin H. IJUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penyimpanan Minyak Bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan agar pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 27.048.000,- ( dua puluh tujuh juta empat puluh delapan ribu rupiah) hasil dari lelang Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 4.000 (empat ribu) liter yang terisi dalam 20 (dua puluh) buah drum ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari : RABU, tanggal 24 Juni 2015, oleh kami : ESTHAR OKTAVI, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, PRADITIA DANINDRA, S.H., M.H. dan AGUSTINUS, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 25 Juni 2015, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh SRIPAH NADIAWATI, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh YUSHAR, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
PRADITIA DANINDRA, S.H., M.H. ESTHAR OKTAVI, S.H., M.H.
A G U S T I N U S, S.H.
Panitera Pengganti,
SRIPAH NADIAWATI, S.H.