354/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TJEN KA HIH Alias AKAI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TJEN KA HIH Als AKAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemberi Fidusia menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia";—— —— — — — 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TJEN KA HIH Als AKAI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;-—— — 3. Memerintahkan barang bukti berupa : —-— —— - 3 (tiga) lembar Surat perjanjian pembiayaan konsumen;-——— — -1 (satu) buah BPKB, an.Tjen Ka Hih;———————— ——— -1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia; — —— - Kesemuanya Dikembalikan kepada PT CENTRAL SENTOSA FINANCE;- 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);—— — — —-- —
Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN. Jkt.Tim.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
„_-__- Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara-perkara
pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaaan biasa
telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :--
Nama lengkap : TJEN KA HIH Als AKAI ;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur atau tanggal lahir : 43 Tahun /19 September 1970 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;-- ———
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Kernolog Dalam IV/21 RT.006 / 08
Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen,
Jakarta Pusat;—
Agama : Kristen; — —
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA;— —— —---——
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;- — -
Pengadilan Negeri tersebut; — —
Setelah membaca : — —-—-—
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor
354/Pid.Sus/2016/PN. Jkt.Tim tanggal 06 April 2016 tentang Penunjukan
Majelis Hakim ;Penetapan Majelis Hakim Nomor; 354/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim tanggal 12
April 2016 tentang penetapan hari sidang ;—-—-——Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;— —
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, danTerdakwa serta
memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;-—
Setelah membaca dan memperhatikan Tuntutan Pidana (Requisitoir)
Penuntut Umum Reg. Perk. : PDM-206/JKTM/03/2016 yang dibacakan pada
persidangan hari SENIN, tanggal 23 Mei 2016 yang pada pokoknya Penuntut
Umum menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut: —
Menyatakan Terdakwa TJEN KA HIH Als.AKAI telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja
telah mengalihkan , menggadaikan, atau menyewakan benda yang
menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia",sebagaimana diatur
dalam Pasal 36 Undang-Undang RI. Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia;—— —— — — —Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaTJEN KA HIH Als AKAI dengan
pidana penjara selama 1 (satu) tahundengan perintah ditahan dan denda
sebesarRp.2.000.000,-(dua juta rupiah) Subsiadair 4 (empat) bulan
kurungan, dengan perintah ditahan; -— ——-Menyatakan barang bukti berupa :-- ———-—— ——-—
- 3 (tiga) lembar Surat perjanjian pembiayaan konsumen;—
-1 (satu) buah BPKB an.Tjen Ka Hih;~— ———-————————
-1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dikembalikan kepada
PT.CENTRAL SENTOSA FINANCE;— ——
Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara
sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);—— —
Setelah mendengar Pembelaan (Pleidooi) dari Terdakwa yang
disampaikan secara tertulis, pada persidangan tanggal 31.Mei 2016 yang
pada pokoknya bahwa Terdakwa mohon kebijaksanaan dan rasa Iba Kepada
Majelis Hakim dengan alasan, bahwa Terdakwa merasa bersalah dan
menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahannya
tersebut, dan Terdakwa berjanji akan membayar sisa hutangtangnya
tersebut kepada pihak PT.CS Finance;- -— ———-—-—-
Halaman 2 dari 15 halaman Putusan Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim.
.—— Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan
secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya dan Duplik dari
Terdakwa yang juga disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mereka
tetap pada pembelaannya ;
....... Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan karena
didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam
Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-206/JKTM/03/2016,
tanggal 28 Mei 2016 sebagai berikut — —
Dakwaan: —
...... Bahwa Terdakwa TJEN KA HIH Als.AKAIpada hari Rabu,tanggal
27 Nopember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
Nopember tahun 2013 bertempat di Kantor Cabang PT.CS Finance Jalan
Jatinegara Barat No.54 E Plasa Bukit Duri,Jakarta Timur,atau setidak-
tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Timur 'Telah mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia"— — -—
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:—
Pada tanggal 01 Maret 2013 terdakwa melakukan aplikasi pembayaran
melalui PT.CS Finance dan setelah dilakukan survey, maka nasabah atas
nama terdakwa mendapatkan kendaraan yang akan dikredit yaitu satu unit
sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD warna biru putih Nopol B 6711 PVG,
No.Rangka: MH8BG41CADJ950543 No.Mesin:G4200ID030981. Pada
awalnya cicilan atas motor tersebut dibayarkan oleh terdakwa secara lancar
hingga enam bulan, tetapi pada bulan ketujuh dan seterusnya terdakwa tidak
lagi melakukan pembayaran, hingga akhirnya pada tanggal 27 Nopember
2013, terdakwa dipanggil ke Kantor Cabang PT.CSFinance, untuk dimintakan
pertanggungjawabannya, tetapi ternyata terdakwa telah menggadaikan satu
Halaman 3 dari 15 halaman Putusan Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim.
unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD warna biru putih Nopol B 6711
PVG yang masih kredit tersebut kepada Sdr. HELUS KUNCORO (DPO)
sebesar Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) tanpa
sepengetahuan PT.CS Finance;
Bahwa alas an terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut karena
terdakwa butuh uang untuk bayar kontrakan serta bayar anak sekolah,
sehingga pada bulan ketiga cicilan, terdakwa telah menggadaikan sepeda
motor tersebut kepada Sdr.HELUS KUNCORO, dengan perjanjian
Sdr.HELUS KUNCORO akan melanjutkan pembayaran kredit, tetapi
kenyataan baik terdakwa maupun Sdr.HELUS KUNCORO tidak meneruskan
pembayaran cicilan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD warna
biru putih Nopol B 6711 PVG;—— ——-—— — »
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.CS Finance mengalami kerugian
kurang lebih sebesar Rp 19.000.000,-(Sembilan belas juta rupiah};-———
—— Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia;— —------—-——
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut,
Terdakwa menyatakan telah mengerti tentang isi dan maksudnya serta ia
tidak mengajukan keberatan (eksepsi);——-——-—-—-—————
__— Menimbang, bahwa untuk menghadapi perkaranya di
persidangan Terdakwa menolak didampingi oleh Penasehat Hukum dan ia
menyatakan menghadap sendiri di persidangan ;—— -—
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang
bukti di persidangan sebagai berikut: — ——-——
3 (tiga) lembar Surat perjanjian pembiayaan konsumen;— —
1 (satu) buah BPKB an.Tjen Ka Hih;-~ ——————
-1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia;-— —
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan
Saksi-Saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: —-
SAKSI I : FERDINAND HUTABARAT;— ——
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi tidak ada hubungan
keluarga;Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada
Penyidik dan keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan
Penyidikan sudah benar;——— ——-— —-
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Nopember 2016bertempat di Kantor
Cabang PT.CS Finance Jalan Jatinegara Barat No.54 E Plasa Bukit
Duri,Jakarta Timur,pada saat terdakwa dipanggil datang ke Kantor
Cabang PT. CS Finance .terdakwa telah mengakui menggadaikan satu
unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD warna biru putih Nopol B
6711 PVG yang masih kredit tersebut kepada Sdr. HELUS KUNCORO
(DPO) sebesar Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) tanpa
sepengetahuan PT.CS Finance;
Bahwa awalnya terdakwa pada tanggal 01 Maret 2013, melakukan
aplikasi pembiayaan melalui PT.CS Finance, dan setelah dilakukan
survey maka terdakwa selaku nasabah mendapatkan fasilitas kredit satu
unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD warna biru putih No.Pol. B
6711 PVG, No. Rangka: MH8BG41CADJ950543, No.Mesin
G4200ID030981.;—— — —— — —
Bahwa terdakwa dalam pembiayaan sepeda motor tersebut seharusnya
setiap bulannya terdakwa berkewajiban membayar cicilan sebesar Rp.
612000,-(enam ratus dua belas ribu) selama 24 bulan, dan terdakwa baru
memenuhi kewajibannya tersebut sebanyak 6 (enam) kali cicilan, dan
membayar uang DP sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah);—
Bahwa selanjutnya Terdakwa dilaporka ke Polres Jakarta Timur untuk
diproses lebih lanjut; — ——~—
Halaman 5 dari 15 halaman Putusan Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;—
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkan
SAKSI II:HERMAWAN : —
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga
maupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik
dan keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan sudah
benar;— ~
Bahwa saksi bekerja di PT.CS Finance dan terdakwa adalah Nasabah di
PT CS Finance tersebut; — —
Bahwa terdakwa pada tanggal 01 Maret 2013, melakukan aplikasi
pembiayaan melalui PT.CS Finance, dan setelah dilakukan survey maka
terdakwa selaku nasabah mendapatkan fasilitas kredit satu unit sepeda
motor Suzuki Satria FU 150 SCD warna biru putih No.Pol. B 6711
PVG.No.Rangka: MH8BG41CADJ950543 No.Mesin G4200ID030981.;—
Bahwa awalnya cicilan/angsuran atas sepeda motor tersebut berjalan
lancar dibayar oleh terdakwa selama enam bulan, tetapi pada bulan ke
tujuh dan seterusnya terdakwa tidak lagi melakukan pembayaran, hingga
akhirnya pada tanggal 27 Nopember 2013 terdakwa dipanggil kekantor
cabang PT.CS Finance untuk dimintai pertanggung jawabannya tetapi
ternyata terdakwa telah menggadaikan satu unit sepeda motor Suzuki
Satria FU 150 SCD warna biru putih No.Pol. B 6711 PVG tersebut
kepada Sdr.HELUS KUNCORO sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima
ratus ribu rupiah) dengan tanpa sepengetahuan PT.CS Finance;——
Bahwa terdakwa dalam pembiayaan sepeda motor tersebut seharusnya
setiap bulannya terdakwa berkewajiban membayar cicilan sebesar
Rp.612.000,-(enam ratus dua belas ribu) selama 24 bulan, dan Terdakwa
baru memenuhi kewajibannya tersebut sebanyak 6 (enam) kali cicilan,
dan membayar uang DP sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);—
Halaman 6 dari 15 halaman Putusan Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN.Jkt. Tim.
Bahwa samapai saat ini sepeda motor dan orang yang menggadainya
yaitu Sdr.HELUS KUNCORO tidak pernah ditemukan, dan sdr.HELUS
KUNCORO juga tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan
membayar cicilan atas pembiayaanSepeda motorSuzuki Satria FU 150
SCD warna biru putih No.Pol. B 6711 PVG tersebut;--———
Bahwa selanjutnya Terdakwa dilaporkan oleh pihak PT.CS Finance ke
Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;—
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;-- —
_—- Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan
Terdakwa TJEN KA HIH Als AKAI yang pada pokoknya sebagai berikut:—-
Bahwa Terdakwa sudah pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan
Terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar ;Bahwa terdakwa pada tanggal 01 Maret 2013, melakukan aplikasi
pembiayaan melalui PT.CS Finance, dan setelah dilakukan survey maka
terdakwa selaku nasabah mendapatkan fasilitas kredit satu unit sepeda
motor Suzuki Satria FU 150 SCD warna biru putih No.Pol. B 6711
PVG.No.Rangka: MH8BG41CADJ950543 No.Mesin G4200ID030981.;—
Bahwa awalnya cicilan/angsuran atas sepeda motor tersebut berjalan
lancar dibayar oleh Terdakwa selama enam bulan, tetapi pada bulan ke
tujuh dan seterusnya Terdakwa tidak lagi melakukan pembayaran, hingga
akhirnya pada tanggal 27 Nopember 2013 Terdakwa dipanggil kekantor
cabang PT.CS Finance untuk dimintai pertanggung jawabannya tetapi
ternyata Terdakwa telah menggadaikan satu unit sepeda motor Suzuki
Satria FU 150 SCD warna biru putih No.Pol. B 6711 PVG tersebut
kepada Sdr.HELUS KUNCORO seebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima
ratus ribu rupiah) dengan tanpa sepengetahuan PT.CS Finance;—
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Nopember 2013 sekira jam 14.30
Wita bertempat di Kantor Cabang PT.CS Finance Jalan Jatinegara Barat
Halaman 7 dari 15 halaman Putusan Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN.Jkt. Tim.
No.54 E Plasa Bukit Duri,Jakarta Timur, terdakwa mengakuitelah
menggadaikan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD warna biru putih
No.Pol. B 6711 PVG yang masih menjadi Jaminan Fidusia kepada orang
lain yaitu Sdr.HELUS KUNCORO , dengan tanpa mendapat persetujuan
dari PT.CS Finance selaku Kreditur yang memberikan pembiayaan
dengan Jaminan Fidusia atas pembelian Sepeda motorSuzuki Satria FU
150 SCD warna biru putih No.Pol. B 6711 PVG tersebut;—-—— —
Bahwa terdakwa dalam pembiayaan sepeda motor tersebut seharusnya
setiap bulannya terdakwa berkewajiban membayar cicilan sebesar Rp.
612000,-(enam ratus dua belas ribu) selama 24 bulan, dan terdakwa baru
memenuhi kewajibannya tersebut sebanyak 6 (enam) kali cicilan, dan
membayar uang DP sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa samapai saat ini sepeda motor dan orang yang menggadainya
yaitu Sdr.HELUS KUNCORO tidak pernah ditemukan, dan sdr.HELUS
KUNCORO juga tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan
membayar cicilan atas pembiayaanSepeda motorSuzuki Satria FU 150
SCD warna biru putih No.Pol. B 6711 PVG tersebut;-——————
Bahwa Terdakwa I membenarkan barang bukti yang diajukan di
persidangan ;-— — —Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak
akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum ;-—-—
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; —
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum ;--—
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka
segala sesuatu yang tersurat dalam berita acara persidangan yang sekiranya
relevan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan, ikut dipertimbangkan dalam
putusan ini;— —-——-—— —
Menimbang, bahwa setelah Penuntut Umum mengajukan Tuntutan
Pidana (Requisitoir) dan atas Tuntutan Pidana tersebut selanjutnya Terdakwa
Halaman 8 dari 15 halaman Putusan Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim.
mengajukan Pembelaan (Pleidooi), maka sampailah saatnya bagi Majelis
Hakim untuk membahas perkara ini dalam uraian pertimbangan seperti
tersebut di bawah ini; — ~
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan para saksi yang
dihubungan denganketerangan Terdakwa dan adanya barang bukti yang
diajukan dipersidangan maka telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai
berikut: —
Bahwa terdakwaTJEN KA HIH Als.AKAIpada tanggal 01 Maret 2013,
melakukan aplikasi pembiayaan melalui PT.CS Finance, dan setelah
dilakukan survey maka terdakwa selaku nasabah mendapatkan fasilitas
kredit satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD warna biru putih
No.Pol. B 6711 PVG,No.Rangka: MH8BG41CADJ950543 No.Mesin
G4200ID030981.;——-—-———-———————— — ——-Bahwa terdakwa TJEN KA HIH Als.AKAItelah menggadaikan/mengalihkan
obyek yang menjadi jaminan fidusia berupa satu unit sepeda motor Suzuki
Satria FU 150 SCD warna biru putih No.Pol. B 6711 PVG.No.Rangka:
MH8BG41CADJ950543 No.Mesin G4200ID030981, kepada Sdr.HELUS
KUNCORO sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah),
dengan tanpa mendapat persetujuan dari PT.CS Finance selaku Kreditur
yang memberikan pembiayaan dengan Jaminan Fidusia atas pembelian
Sepeda motor tersebut; ——— ——————~Bahwa terdakwa TJEN KA HIH Als. AKAI maupun Sdr.HELUS KUNCORO
tidak meneruskan pembayaran satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU
150 SCD warna biru putih No.Pol. B 6711 PVG tersebut kepafa pihak
PT.CS Finance;-—™————— —— ——————...Bahwa terdakwa dalam pembiayaan sepeda motor tersebut seharusnya
setiap bulannya terdakwa berkewajiban membayar cicilan sebesar Rp.
612000,-(enam ratus dua belas ribu) selama 24 bulan, dan terdakwa barumemenuhi kewajibannya tersebut sebanyak 6 (enam) kali cicilan, dan
membayar uang DP sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan
dakwaan TUNGGAL yaitu : melanggar Pasal 36 Undang-Uncicilan dang RI
Nomor 42 Tahun 199 tentang Jaminan Fidusia;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum
dengan Surat Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 36 Undang-Undang
RI Nomor 42 Tahun 199 tentang Jaminan Fidusia yang unsur-unsurnya
sebagai berikut;—-— ——-— — -----Pemberi Fidusia; — — —-—-—
Dilarang mengalihkan , menggadaikan, atau menyewakan benda yang
menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari penerima FidusiaMereka yang
melakukan,yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga
bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah; ~ -
Ad. 1. Tentang unsur" Pemberi Fidusia" ;--
— Menimbang, bahwa yang dimaksud "Pemberi Fidusia" menurut
Rumusan UU RI.No.42 Tahun 1999 adalah sama dengan terminology kata
"Barang Siapa", jadi yang dimaksud setiap orang adalah orang atau
manusia sebagai subyek hukum yang menjadi Terdakwa karena dituntut,
diperiksa dan diadili di sidang Pengadilan (sebagaimana ketentuan yang
dituangkan dalam pasal 1 angka 15 KUHAP) jadi orang disini adalah orang
yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan sebagaimana yang
diuraikan dalam surat dakwaan, oleh sebab itu penekanan dalam unsur ini
adalah kehadiran Terdakwa atau orang tersebut yang identitasnya sesuai
dengan surat dakwaan, sedangkan masalah terbukti tidaknya melakukan
perbuatan akan tergantung dalam pembuktian unsur materiil dari dakwaan
yang bersangkutan ; —-————
Halaman 10 dari 15 halaman Putusan Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN.Jkt. Tim.
_____ Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan Terdakwa TJEN
KA HIH Als AKAI sebagai Terdakwa, yang diawal persidangan telah
memebanrkan identitas dirinya sebagaimana yang tertulis dalam Surat
Dakwaan Penuntut Umum tersebut, dengan demikian menurut Majelis Hakimunsur "Pemberi Fidusia" telah terpenuhi;
Ad. .2. Tentang unsur "Dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang
dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima Fidusia"; —
_____ Menimbang, bahwa dalam rumusanPasal 23 ayat (2) jo.Pasal
36Undang-undang RI. Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
menentukan bahwa Pemberi Fidusia dalam hal mengalihkan, atau
menggadaikan,atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi
obyek jaminan fidusia, harus dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;—-— —— —-
—— Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi :FERDINAND
HUTABARAT, dan HERMAWAN dihubungan denganketerangan Terdakwa
dan barang bukti,yang saling bersesuaian maka terbukti bahwa terdakwa
telah menggadaikan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD warna biru
putih No.Pol. B 6711 PVG yang masih menjadi Jaminan Fidusia kepada
orang lain yaitu Sdr.HELUS KUNCORO sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta
lima ratus ribu rupiah), dengan tanpa mendapat persetujuan dari PT.CS
Finance selaku Kreditur yang memberikan pembiayaan dengan Jaminan
Fidusia atas pembelian Sepeda motorSuzuki Satria FU 150 SCD warna biruputih No.Pol. B 6711 PVG tersebut;-— _——_—_—
Menimbang, bahwa berdasarkan ataspertimbangan-pertimbangan
hukum tersebut di atas, maka terbuktilah bahwa Terdakwa telah
mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Penerima Fidusia";——-——-
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ad.2. ini pun telah
terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ; ——
„— Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur
dalam Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia maka Majelis Hakim telah mendapatkan bukti yang sah
dan dari bukti tersebut diperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut yang
kwalifikasinya : "Pemberi Fidusia menggadaikan benda yang menjadi
obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia" ;-- —-——— — —-
——- Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, tidak
terbukti adanya alasan-alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan
hukum dari perbuatan Terdakwa, maka mereka haruslah dinyatakan dapatmempertanggung jawabkan kesalahannya dengan dijatuhi pidana ;——
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari
perbuatan para Terdakwa sebagai pertimbangan berat-ringannya pidana yangakan dijatuhkan kepada Terdakwa ; —~———— —-—
Hal-hal yang memberatkan:-- — --———-————
Perbuatan Terdakwa menyalah gunakan kepercayaan yang diberikan oleh
Pihak PT CS Finance;-———————— ———-———Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga Jaminan Fiducia;——
Pebuatan terdakwa merugikan orang lain;-—-—— — —
Terdakwa sudah pernah dikuhum;——-—-——————— —-
Hal-hal yang meringankan:— ——
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga memudahkan
jalannya persidangan ;Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan
mengulangi perbuatan yang melanggar hukum ;Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;--
....... Menimbang, bahwa Pasal 36 UU RI. No. 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia menentukan, bahwa ancaman pidananya bersifat kumulatif
yaitu pidana penjara dan denda, sehingga Majelis Hakim disampingmenjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda ;—
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal
yang memberatkan dan meringankan pidana dan mengingat pula bahwa
tujuan penjatuhan pidana atas diri Terdakwa bukanlah untuk pembalasan,
tetapi bersifat edukatif, korektif dan preventif, maka Majelis Hakim tidak akan
menjatuhkan pidana maksimal, melainkan Majelis Hakim akan menjatuhkan
pidana penjara selama waktu tertentu dan pidana denda sebagaimana tertera
dalam amar putusan di bawah ini yang dipandang telah setimpal dengankesalahan Terdakwa ;—— —-— ———————-—
—- Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa dinyatakan bersalahdan
dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAPkepadaTerdakwadibebani pula untuk membayar biaya perkara ; — -
_.._.__ Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti berupa :-——--
- 3 (tiga) lembar Surat perjanjian pembiayaan konsumen;--—
-1 (satu) buah BPKB an.Tjen Ka Hih;———————————-—
-1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia; — —.........—..
Karena terbukti masih menjadi Jaminan Fidusia maka cukup belasan hukum
dikembalikan kepada PT CENTRSAL SENTOSA FINANCE; — ——
Mengingat Pasal 36 jo pasal 23 ayat (2)Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pasal-
pasal dari peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa TJEN KA HIH Als AKAI telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemberi Fidusia
menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang
dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima
Fidusia";—— —— — — —Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TJEN KA HIH Als AKAI oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan
Pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah), dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan
pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;-—— —Memerintahkan barang bukti berupa : —-— —— -----
- 3 (tiga) lembar Surat perjanjian pembiayaan konsumen;-——— —
-1 (satu) buah BPKB, an.Tjen Ka Hih;———————— ———
-1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia; — —— -
Kesemuanya Dikembalikan kepada PT CENTRAL SENTOSA FINANCE;-
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00
(dua ribu rupiah);—— — — —-- —
Demikian diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari RABU, tanggal 08 JUNI 2016
oleh kami GEDE ARIAWAN, S.H..M.H, sebagai Hakim Ketua, PORMAN
SITUMORANG, S.H.,M.H. dan ERIS SUDJARWANTO, S.H.,M.H. masing-
masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang
yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim
Ketua didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh INA
SUSILAYANTI, S.H. Panitera Pengganti, dihadiri oleh ASRY R
PURWANINGS1H, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta
Timur, dan Terdakwa ;
Hakim Anggota II
ANTO. S.H..M.H.
Panitera Rengganti,
INA SuSILAYANTI, S.H.