244/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 244/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARI SUKARNO Alias NANOK Bin BUNADI
1. Menyatakan Terdakwa ARI SUKARNO Alias NANOK Bin BUNADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARI SUKARNO Alias NANOK Bin BUNADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dan pidana denda Rp. 200.000,-( dua ratus ribu rupiah ).dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan .; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - Obat jenis Trihexyphenidil sebanyak 40 (empat puluh) butir; - 1 (satu) plastik klip yang berisikan obat jenis Trihexyphenidil warna putih berlogo Y berisikan 5 (lima) butir; Dirampas untuk dimusnahkan; - Dan uang tunai Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 244/Pid.Sus/2016/PN.Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ARI SUKARNO Alias NANOK Bin BUNADI
Tempat lahir : Jember
Umur/tanggal lahir : 25 tahun/5 Juni 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan Desa Kraton Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai dengan tanggal 2 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 3 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan tanggal 2 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor : 244/Pid.Sus/2016/PN. Jmr tanggal 4 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor : 244/Pid.Sus/2016/PN. Jmr tanggal 25 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 244/Pid.Sus/2016/PN. Jmr tanggal 5 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ARI SUKARNO Alias NANOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan menyimpan obat keras”, sebagaimana diatur dan tersebut dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tanggal 31 Maret 2016;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARI SUKARNO Alias NANOK dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda terhadap Terdakwa ARI SUKARNO Alias NANOK sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Obat jenis Trihexyphenidil sebanyak 40 (empat puluh) butir;
1 (satu) plastik klip yang berisikan obat jenis Trihexyphenidil warna putih berlogo Y berisikan 5 (lima) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Dan uang tunai Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa ARI SUKARNO Alias NANOK pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013, bertempat di Dusun Krajan Desa Kraton Kecamatan Kencong Kabupaten Jember atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, Terdakwa yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sebelumnya Terdakwa membeli Obat jenis Trihexyphenidil (trex) dari Sdr. IMAM dan SUGIK (dalam lidik) tanpa menggunakan resep dokter, untuk obat jenis Dextro Terdakwa ARI SUKARNO als NANOK membeli setiap 1 (satu) box berisi 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), sedangkan untuk trihexyphenidyl setiap 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir seharga Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) selanjuntya oleh Terdakwa tanpa ijin dari pihak berwenang obat-obat tersebut dijual kepada orang lain dengan harga setiap klip obat jenis dextro berisi 10 (sepuluh) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga setiap 100 butir Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 70.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), sedangkan untuk obat jenis Trihexyphenidyl setiap klip berisi 5 (lima) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga setiap 100 butir Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), dan setelah perbuatan terdakwa diketahui oleh Petugas selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kencong untuk proses hokum lebih lanjut, Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli ternyata obat yang dijual Terdakwa tersebut tergolong obat keras sebagaimana Berita Acara Keterangan Ahli nomor : 440/8929/414/2016 tanggal 7 Maret 2016 oleh Abdul Munif, dimana pemakainnya / penjualannya harus dengan resep dokter dan di Apotik.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU:
KEDUA:
Bahwa Terdakwa ARI SUKARNO Alias NANOK pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013, bertempat di Dusun Krajan Desa Kraton Kecamatan Kencong Kabupaten Jember. atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, Terdakwa yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sebelumnya terdakwa membeli Obat jenis Trihexyphenidil (trex) dari Sdr. IMAM dan SUGIK (dalam lidik) tanpa menggunakan resep dokter, untuk obat jenis Dextro Terdakwa ARI SUKARNO als NANOK membeli setiap 1 (satu) box berisi 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), sedangkan untuk trihexyphenidyl setiap 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir seharga Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) selanjuntya oleh Terdakwa tanpa ijin dari pihak berwenang obat-obat tersebut dijual kepada orang lain dengan harga setiap klip obat jenis dextro berisi 10 (sepuluh) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga setiap 100 butir Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 70.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), sedangkan untuk obat jenis Trihexyphenidyl setiap klip berisi 5 (lima) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga setiap 100 butir Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), dan setelah perbuatan Terdakwa diketahui oleh Petugas selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian, kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kencong untuk proses hukum lebih lanjut, Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli ternyata obat yang dijual Terdakwa tersebut tergolong obat keras sebagaimana Berita Acara Keterangan Ahli nomor : 440/8929/414/2016 tanggal 7 Maret 2016 oleh Abdul Munif, dimana pemakaiannya / penjualannya harus dengan resep dokter dan di Apotik.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DEDY KURNIAWAN, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekitar jam 20.00 WIB saksi menangkap Terdakwa di rumah Terdakwa di Dusun Krajan Kecamatan Kencong Kabupaten Jember karena menjual obat keras jenis Trhexyphenidil tanpa ijin yang berwenang, yang mana dari penggeledahan saksi mengamankan obat jenis Trihexyphenidil sebanyak 40 (empat puluh) butir, 1 (satu) plastik klip yang berisikan obat jenis Trihexyphenidil warna putih berlogo Y berisikan 5 (lima) butir dan uang tunai hasil penjualan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
AKHMAD ARIFIN, dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekitar jam 20.00 WIB saksi menangkap Terdakwa di rumah Terdakwa di Dusun Krajan Kecamatan Kencong Kabupaten Jember karena menjual obat keras jenis Trhexyphenidil tanpa ijin yang berwenang, yang mana dari penggeledahan saksi mengamankan obat jenis Trihexyphenidil sebanyak 40 (empat puluh) butir, 1 (satu) plastik klip yang berisikan obat jenis Trihexyphenidil warna putih berlogo Y berisikan 5 (lima) butir dan uang tunai hasil penjualan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap di rumah Terdakwa di Dusun Krajan Kecamatan Kencong Kabupaten Jember karena menjual obat keras jenis Trhexyphenidil;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyphenidil dan dextro dengan membeli dari Sugik yaitu Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box dextro dan Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box Trihexyphenidil;
Bahwa benar uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat keras;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obat keras tersebut tanpa resep dokter;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa:
Obat jenis Trihexyphenidil sebanyak 40 (empat puluh) butir;
1 (satu) plastik klip yang berisikan obat jenis Trihexyphenidil warna putih berlogo Y berisikan 5 (lima) butir;
Dan uang tunai Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
yang telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa ditangkap di rumah Terdakwa di Dusun Krajan Kecamatan Kencong Kabupaten Jember karena menjual obat keras jenis Trhexyphenidil tanpa ijin yang berwenang, yang mana dari penggeledahan saksi mengamankan obat jenis Trihexyphenidil sebanyak 40 (empat puluh) butir, 1 (satu) plastik klip yang berisikan obat jenis Trihexyphenidil warna putih berlogo Y berisikan 5 (lima) butir dan uang tunai hasil penjualan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim langsung memilih dakwaan kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur ”Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa pada penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak ada satu pasalpun yang menjelaskan definisi ”setiap orang”;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim mengartikan frasa “setiap orang” adalah menunjuk pada subjek hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban secara yuridis;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa ARI SUKARNO Alias NANOK Bin BUNADI telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan yang didakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan, yang identitasnya sama dengan yang tersebut dalam surat dakwaan, hal mana dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan akan orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa ;
Menimbang, dengan demikian unsur ke-1 telah terbukti;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa unsur ke-2 ini tiap elemen dari unsur ini adalah satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan sehingga harus dibuktikan seluruh elemen unsur ke-2 tersebut secara kumulatif;
Menimbang, bahwa prosedur untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan : Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa ditangkap di rumah Terdakwa di Dusun Krajan Kecamatan Kencong Kabupaten Jember karena menjual obat keras jenis Trhexyphenidil tanpa ijin yang berwenang, yang mana dari penggeledahan saksi mengamankan obat jenis Trihexyphenidil sebanyak 40 (empat puluh) butir, 1 (satu) plastik klip yang berisikan obat jenis Trihexyphenidil warna putih berlogo Y berisikan 5 (lima) butir dan uang tunai hasil penjualan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh obat trexypenidhil dan dextro dengan membeli dari Sugik yaitu Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box dextro dan Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box Trihexyphenidil dan Terdakwa menjual obat trex jenis holy itu tanpa resep dokter;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang tidak sesuai ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
Obat jenis Trihexyphenidil sebanyak 40 (empat puluh) butir;
1 (satu) plastik klip yang berisikan obat jenis Trihexyphenidil warna putih berlogo Y berisikan 5 (lima) butir;
Dan uang tunai Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Akan ditentukan statusnya sebagaimana amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARI SUKARNO Alias NANOK Bin BUNADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARI SUKARNO Alias NANOK Bin BUNADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dan pidana denda Rp. 200.000,-( dua ratus ribu rupiah ).dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan .;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
Obat jenis Trihexyphenidil sebanyak 40 (empat puluh) butir;
1 (satu) plastik klip yang berisikan obat jenis Trihexyphenidil warna putih berlogo Y berisikan 5 (lima) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Dan uang tunai Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2016, oleh WAHYU WIDURI, SH., MHum, sebagai Hakim Ketua, ANDRI NATANAEL PARTOGI, SH dan SRI MURNIATI, SH., MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DJATIMURNI, SmHk, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh GUNAWAN, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANDRI NATANAEL PARTOGI, SH WAHYU WIDURI, SH., MHum
SRI MURNIATI, SH., MHum
Panitera Pengganti,
DJATIMURNI, SmHk