51/PDT/2018/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 51/PDT/2018/PT BTN
Other Participants (1)
Opponent (1)
PT. MASCOT INTERNATIONAL, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia beralamat di Pergudangan Bandara Benda Permai No. 68, Blok F 23, Tangerang, Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama Edy Kurniya Djati, S.H., Joko Sulaksono, S.H., Andi Irwanda Ismunandar, S.H., dan Agustinus Soter, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum HENDRA, DJATI & SANTOSO (HDS PARTNERSHIP) yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Pusat Bisnis Thamrin City Lantai 7 Suite 725, Jl. Thamrin Boulevard, Jakarta Pusat 10230, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 November 2016, semula disebut PENGGUGAT selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING. M e l a w a n: 1. HJ. BADRIYAH, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 3671035107700001, beralamat di Batujaya Utara, RT. 002, RW. 003, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Dalam hai ini telah memberikan kuasa kepada: Michael Agustin, S.H, Ardian Pratomo, S.H., Jati Prihantono, S.H., Abdul Ghofur, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum MANP Lawyers Litigation and Corporate (selanjutnya disebut ”MANP Lawyers”) beralamat di Palma One Building 7th Floor Suite #709 Jalan HR. Rasuna Said Kav. X2 No.4 Jakarta Selatan 12950 – INDONESIA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Januari 2018, semula disebut TERGUGAT I, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I. 2. MOH. KHUSNI, beralamat Warga Negara Indonesia, beralamat di Batujaya Utara, RT. 002, RW. 003, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, semula sebagai TERGUGAT II, selanjutnya disebut sebagaiTERBANDING II. 3. PUJIANTO, Warga Negara Indonesia, beralamat di Batujaya Timur, RT. 006, RW. 005, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, semulasebagai Tergugat III, selanjutnya disebut TERBANDING III.
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat. - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 901/Pdt.G/2016/PN.Tng. tanggal 14 September 2017 yang dimohonkan banding. MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI: - Menolak permohonan provisi Pembanding semula Penggugat. DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian. 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menyatakan tuntutan ganti kerugian matriil dan immatriil “tidak dapat diterima”. 4. Menghukum para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). DALAM REKONPENSI: - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi semula Tergugat I Dalam Konpensi untuk seluruhnya. - Menghukum Penggugat Rekonpensi semula Tergugat I Dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir N I H I L.
P
NOMOR 51/PDT/2018/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. MASCOT INTERNATIONAL, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia beralamat di Pergudangan Bandara Benda Permai No. 68, Blok F 23, Tangerang, Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama Edy Kurniya Djati, S.H., Joko Sulaksono, S.H., Andi Irwanda Ismunandar, S.H., dan Agustinus Soter, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum HENDRA, DJATI & SANTOSO (HDS PARTNERSHIP) yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Pusat Bisnis Thamrin City Lantai 7 Suite 725, Jl. Thamrin Boulevard, Jakarta Pusat 10230, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 November 2016, semula disebut PENGGUGAT selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING.
M e l a w a n:
HJ. BADRIYAH, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 3671035107700001, beralamat di Batujaya Utara, RT. 002, RW. 003, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Dalam hai ini telah memberikan kuasa kepada: Michael Agustin, S.H, Ardian Pratomo, S.H., Jati Prihantono, S.H., Abdul Ghofur, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum MANP Lawyers Litigation and Corporate (selanjutnya disebut ”MANP Lawyers”) beralamat di Palma One Building 7th Floor Suite #709 Jalan HR. Rasuna Said Kav. X2 No.4 Jakarta Selatan 12950 – INDONESIA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Januari 2018, semula disebut TERGUGAT I, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I.
MOH. KHUSNI, beralamat Warga Negara Indonesia, beralamat di Batujaya Utara, RT. 002, RW. 003, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, semula sebagai TERGUGAT II, selanjutnya disebut sebagaiTERBANDING II.
3. PUJIANTO, Warga Negara Indonesia, beralamat di Batujaya Timur, RT. 006, RW. 005, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, semulasebagai Tergugat III, selanjutnya disebut TERBANDING III.
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi BantenNomor 51/PEN/PDT/2018/PT BTN tanggal 15 Maret 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 901/Pdt.G/2016/PN Tng tanggal 14 September 2017.
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat - Tergugat berdasarkan surat gugatannya tertanggal 14 Desember 2016, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 14 Desember 2016 dibawah register nomor : 901/Pdt.G/2016/ PN.TNG, dengan dalil yang berbunyi sebagai berikut:
MENGENAI KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI GUGATAN PENGGUGAT
Bahwa perkara ini adalah perkara perdata yaitu mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 juncto Pasal 1366 juncto Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Bahwa Tergugat I adalah Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 3671035107700001, beralamat di Batujaya Utara, RT. 002, RW. 003, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Bahwa Tergugat II adalah Warga Negara Indonesia, beralamat di Batujaya Utara, RT. 002, RW. 003, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Bahwa Tergugat III adalah Warga Negara Indonesia, beralamat di Batujaya Timur, RT. 006, RW. 005, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan sesuai dengan prinsip”actor sequitur forum rei”, gugatan Penggugat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi atas wilayah yang meliputi tempat tinggal Tergugat atau salah satu Tergugat apabila Tergugatnya lebih dari satu, maka Penggugat mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Tangerang karena Para Tergugat dalam gugatan a quo seluruhnya beralamat atau berdomisili di wilayah Tangerang yang merupakan yurisdiksi/kewenangan dari Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan ketentuan tersebut di atas. Oleh karenanya, sudah sepatutnya gugatan a quo diterima.
PERISTIWA - PERISTIWA YANG MENJADI DASAR GUGATAN
Bahwa Penggugat adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 127 Tanggal 18 Oktober 2006, dibuat di hadapan Drajat Darmadji, S.H. Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan Nomor W7-03462 HT.01.01-TH.2007 tertanggal 02 April 2007.
Bahwa Penggugat menjalankan usaha di bidang penjualan dan distribusi suku cadang/spare part kendaraan bermotor dan memiliki gudang penyimpanan yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Batuceper, Kota Tangerang.
Bahwa pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 sekitar pukul 14.30 WIB telah terjadi kebakaran di lapak besi tua dan bengkel pemotongan mobil (“Bengkel”) milik Tergugat I yang beralamat di Jalan Garuda, RT. 002, RW. 003, Batujaya Utara, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang atau terletak di sebelah bangunan kantor dan gudang milik Penggugat, yang disebabkan karena kesalahan berupa kelalaian atau kurang hati-hatinya karyawan Tergugat I yaitu Tergugat II dan Tergugat III sehingga menimbulkan kebakaran tersebut.
Bahwa kebakaran terjadi pada jam kerja Bengkel milik Tergugat I yang awalnya bersumber dari dalam Bengkel Milik Tergugat I. Kebakaran kemudian merambat dan membakar bangunan kantor dan gudang beserta seluruh isinya milik Penggugat. Atas peristiwa kebakaran tersebut, Penggugat telah membuat laporan kejadian di Kantor Polisi Sektor Batuceper pada tanggal 8 September 2016 dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B/41/IX/2016/Reskrim.
Bahwa kebakaran sebagaimana diuraikan di atas merupakan peristiwa faktual yang terjadi secara nyata berdasarkan informasi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (“SP2HP”) dari Kantor Polisi Sektor Batuceper Nomor B/59/IX/2016/Sek btc., tanggal 8 September 2016 dan Nomor B/71/XII/2016/Sek.Btc. tanggal 8 Desember 2016, di mana hal ini telah cukup membuktikan bahwa kebakaran berawal dari Bengkel milik Tergugat I, yang kemudian merembet ke bangunan kantor dan gudang milik Penggugat yang disebabkan karena kesalahan berupa kelalaian atau kurang hati-hatinya Tergugat II dan Tergugat III dalam melakukan pekerjaannya berdasarkan perintah dari Tergugat I selaku majikan dari Tergugat II dan Tergugat III.
Bahwa berdasarkan informasi yang Penggugat terima dari warga sekitar lokasi Bengkel Tergugat I, kebakaran tersebut bukanlah kebakaran yang pertama kali terjadi, karena sebelumnya telah terjadi pula beberapa kebakaran di Bengkel Tergugat I, namun kebakaran-kebakaran tersebut dapat dipadamkan tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak lain di sekitar bengkel Tergugat I.
Bahwa pada kebakaran yang terjadi pada tanggal 5 September 2016 tersebut, bangunan kantor dan gudang milik Penggugat yang berada persis di sebelah Bengkel Tergugat I juga ikut terbakar karena api yang bersumber dari Bengkel Tergugat I yang diduga selain disebabkan karena kesalahan berupa kelalaian atau kurang hati-hatinya Tergugat II dan Tergugat III dalam melakukan pekerjaan, juga disebabkan karena tidak tersedianya sarana yang memadai maupun karena tidak adanya standard prosedur kerja di Bengkel milik Tergugat I, sehingga mengakibatkan bangunan kantor dan gudang berikut seluruh isinya yang merupakan persediaan barang milik Penggugat berupa suku cadang/spare part kendaraan seluruhnya musnah terbakar dan tidak dapat diselamatkan.
PENGGUGAT MENGALAMI KERUGIAN TOTAL SENILAI RP.54.000.000.000 (LIMA PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH) AKIBAT KEBAKARAN GUDANG MILIK TERGUGAT I YANG MEREMBET KE BANGUNAN KANTOR DAN GUDANG MILIKPENGGUGAT.
Bahwa akibat dari kebakaran tersebut Penggugat mengalami kerugian yang hingga saat ini dapat Penggugat hitung total senilai Rp.54.000.000.000 (lima puluh empat miliar Rupiah) yang merupakan total kerugian materiil pada saat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang. Kerugian tersebut di atas belum termasuk kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat.
Bahwa pada tanggal 20 September 2016, atas inisiatif Tergugat I sebagai pemilik bengkel sekaligus pihak yang merasa menyebabkan terjadinya kebakaran yang menimbulkan kerugian tersebut telah diadakan pertemuan antara Tergugat I dengan Penggugat guna menyelesaikan permasalahan yang ada, namun dalam pertemuan tersebut tidak tercapai kesepakatan apa pun karena Tergugat I menawarkan nilai ganti rugi yang besarnya hanya sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta Rupiah) yang merupakan jumlah yang sangat sedikit dibandingkan dengan nilai kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat. Selain itu, nilai ganti rugi yang Tergugat I tawarkan itu pun akan diangsur pembayarannya, sehingga penawaran tersebut tentu tidak dapat diterima oleh Penggugat.
Bahwa pada tanggal 23 September 2016 telah diadakan pertemuan kedua, di mana Tergugat I kembali menawarkan pembayaran nilai ganti rugi sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) dengan cara angsuran kepada Penggugat. Tentu saja Penggugat tetap menolak penawaran dari Tergugat I tersebut karena nilainya masih terlalu sedikit dibandingkan dengan nilai kerugian yang secara nyata diderita oleh Penggugat.
Bahwa setelah kedua pertemuan tersebut, telah diadakan pula beberapa pertemuan antara Tergugat I dengan Penggugat, namun dalam pertemuan tersebut masih belum dapat dicapai kesepakatan apa pun antara Tergugat I dengan Penggugat karena ganti rugi yang ditawarkan oleh Tergugat I masih terlalu jauh dari kerugian yang secara nyata diderita oleh Penggugat.
Bahwa oleh karena tidak adanya kemajuan yang signifikan dari pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Penggugat terutama dalam hal penawaran nilai ganti rugi dari Tergugat I, maka Penggugat kemudian mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) kepada Tergugat I pada tanggal 1 November 2016.
Bahwa sebagai tindak lanjut karena tidak adanya tanggapan yang serius dari Tergugat I terhadap Surat Peringatan (Somasi) dari Penggugat, Penggugat kemudian mengirimkan kembali Surat Peringatan (Somasi) Kedua kepada Tergugat I tertanggal 16 November 2016. Namun demikian, sampai dengan diajukannya gugatan ini, Penggugat I masih belum memberikan respon yang serius sehingga masih belum tercapai suatu penyelesaian.
Bahwa berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 juncto Pasal 1366 juncto Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), maka akibat dari kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran karena kesalahan berupa kelalaian atau kurang hati-hatinya Tergugat II dan Tergugat III dalam melakukan pekerjaannya atas perintah dari Tergugat I selaku majikan dari Tergugat II dan Tergugat III dapat dimintakan tuntutan ganti rugi kepada Tergugat I selaku majikan dan pemilik Bengkel. Oleh karenanya, berdasarkan hal tersebut Penggugat selaku korban yang menderita kerugian berhak menuntut ganti kerugian kepada Tergugat I.
DASAR HUKUM GUGATAN
Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena kesalahan berupa kelalaian atau kurang hati-hati dalam melakukan pekerjaannya yang mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap Penggugat.
Bahwa perbuatan-perbuatan Para Tergugat yang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum tersebut didasarkan pada hukum dan perundang-undangan di Indonesia, yurisprudensi maupun doktrin yang dapat Penggugat uraikan di bawah ini:
Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia menyebutkan bahwa:
“Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut dapat ditarik unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagai berikut:
Adanya perbuatan (melawan hukum/onrechtmatig).
Adanya kerugian (schadel), antara tindakan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat (causaliteitverband).
Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).
Bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7 Juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanya unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, yakni sebagai berikut:
Suatu Perbuatan Melawan Hukum
Adanya perbuatan Tergugat yang bersifat melawan hukum.
Kerugian
Adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat.
Kesalahan atau Kelalaian
Adanya kesalahan atau kelalaian pada pihak Tergugat.
Hubungan Kausal
Adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian pihak Penggugat dengan kesalahan atau perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat.
Bahwa perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUH Perdata adalah karena memenuhi unsur-unsur pada Pasal 1365 sebagai berikut:
Adanya suatu perbuatan.
Suatu Perbuatan Melawan Hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya.Perbuatan di sini meliputi perbuatan aktif (berbuat sesuatu) maupun pasif (tidak berbuat sesuatu), padahal secara hukum orang tersebut diwajibkan untuk patuh terhadap perintah undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan (public order and morals).
Peristiwa kebakaran yang bersumber dari Bengkel Tergugat I yang disebabkan karena kesalahan berupa kelalaian atau kurang hati-hatinya Tergugat II dan Tergugat III juga bisa disebabkan karena tidak tersedianya sarana yang memadai maupun karena tidak adanya standard prosedur kerja di Bengkel Tergugat I, sehingga mengakibatkan bangunan kantor dan gudang berikut seluruh isinya yang merupakan persediaan barang Penggugat berupa suku cadang/spare part kendaraan ikut musnah terbakar dan tidak dapat diselamatkan. Seandainya Tergugat II dan Tergugat III bekerja lebih berhati-hati tentu peristiwa kebakaran dapat dicegah.Apalagi mengingat bengkel tempat Tergugat II dan Tergugat III bekerja sudah mengalami beberapa kali kebakaran.
Perbuatan tersebut melawan hukum.
Manakala pelaku tidak melaksanakan apa yang diwajibkan oleh undang-undang, ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka perbuatan pelaku dalam hal ini dianggap telah melanggar hukum, sehingga mempunyai konsekwensi tersendiri yang dapat dituntut oleh pihak lain yang merasa dirugikan.
Hal ini sejalan dengan Putusan Hoge Raad Negeri Belanda tertanggal 31 Januari 1919 yang menyebutkan bahwa:
Standard baku (standardarrest) Hoge Raad tertanggal 31 Januari 1919 mengenai pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) menyatakan:
“Pengertian Onrechtmatige daad termasuk pula perbuatan yang memperkosa suatu hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan atau dengan suatu kepatutan di dalam masyarakat baik terhadap orang maupun benda lain”.
(Chidir Ali, SH., Badan Hukum, halaman 202, Alumni, Bandung, 1999).
Berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Batuceper menyatakan bahwa kebakaran berasal dari Bengkel milik Tergugat I yang kemudian merembet ke bangunan kantor dan gudang milik Penggugat. Bahwa kebakaran adalah sebagai akibat kesalahan berupa kelalaian atau kurang hati-hatinya karyawan Tergugat I yaitu Tergugat II dan Tergugat III dalam melakukan pekerjaannya. Karena kebakaran tersebut, gudang dan kantor milik Penggugat juga ikut terbakar sehingga seluruh isinya pun musnah terbakar. Dengan demikian, dari keterangan SP2HP tersebut adalah suatu fakta yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Para Tergugat bahwa Tergugat II dan Tergugat III tidak melaksanakan apa yang diwajibkan oleh undang-undang, ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka perbuatan dari Tergugat II dan Tergugat III dalam hal ini dianggap telah melanggar hukum.
Adanya kerugian bagi korban.
Kerugian terdiri dari kerugian materil dan kerugian immateril.Akibat suatu perbuatan melawan hukum harus timbul adanya kerugian di pihak korban, sehingga membuktikan adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum secara luas. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.mengenai unsur kerugian sebagai berikut:
“Kerugian kini harus diambil dalam arti yang luas, tidak hanya mengenai kekayaan harta benda seseorang, melainkan juga mengenai kepentingan-kepentingan lain dari seorang manusia, yaitu tubuh, jiwa dan kehormatan seorang”
(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum: Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, halaman 16, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000).
Unsur Kerugian telah terpenuhi karena perbuatan Para Tergugat sebagaimana diuraikan di atas telah menimbulkan kerugian yang secara nyata diderita oleh Penggugat, yang tidak hanya berupa kerugian materiil berupa bangunan kantor dan gudang serta sediaan suku cadang yang terbakar, namun juga kerugian atas waktu dan kehormatan Penggugat sebagai perusahaan yang bonafid dan mempunyai nama baik di Indonesia serta kegagalan dalam mencapai target perusahaan.
Adanya Kesalahan atau Kelalaian pada Para Tergugat
Unsur Kesalahan atau kelalaian atau kurang hati-hatinya telah terpenuhi karena perbuatan Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana diuraikan di atas merupakan perilaku yang salah atau lalai, tercela dan mengakibatkan kerugian bagi Penggugat serta harus dipertanggungjawabkan oleh Para Tergugat.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat J. Satrio, S.H. yang menyatakan mengenai unsur kesalahan sebagaimana berikut:
“......”kesalahan/schuld”disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilaku yang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku”
(J. Satrio, S.H., Hukum Perikatan, halaman 90 dan 91, Alumni, Bandung, Cetakan Ketiga, 1999).
Lebih lanjut, unsur kesalahan dari Tergugat II dan Tergugat III tersebut terpenuhi karena secara jelas disebutkan/diutarakan dalam gugatan a quo yaitu berupa kelalaian atau kurang hati-hatinya Tergugat II dan Tergugat III dalam melakukan pekerjaannya atas perintah Tergugat I sebagai majikan sekaligus pemilik Bengkel. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. yang menyatakan bahwa:
“... Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harus mengutarakan .......tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak Tergugat”
(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum: Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000).
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Hubungan kausal merupakan salah satu ciri pokok dari adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum.Perbuatan Melawan Hukum dalam hal ini harus dilihat secara materiil.Dikatakan materiil karena sifat Perbuatan Melawan Hukum dalam hal ini harus dilihat sebagai suatu kesatuan tentang akibat yang ditimbulkan oleh pelaku terhadap diri pihak korban.
Pada kebakaran yang terjadi pada tanggal 5 September 2016, bangunan kantor dan gudang milik Penggugat yang berada persis di sebelah Bengkel Tergugat I juga ikut terbakar karena api yang bersumber dari Bengkel Tergugat I yang selain disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya Tergugat II dan Tergugat III juga karena tidak tersedianya sarana yang memadai maupun karena tidak adanya standard prosedur kerja di bengkel Tergugat I, sehingga mengakibatkan bangunan kantor dan gudang berikut seluruh isinya yang merupakan persediaan barang Penggugat berupa suku cadang/spare part kendaraan musnah terbakar dan tidak dapat diselamatkan. Dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III dengan kerugian yang dialami oleh Penggugat.Hubungan kausal ini merupakan salah satu ciri pokok dari adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas dasar kesalahan berupa kelalaian atau kurang hati-hati dalam melakukan kegiatannya yang mengakibatkan kebakaran yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
Tergugat I Selaku Pemilik Bengkel Juga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Karena Tidak Mengawasi Cara Bekerja Dari Tergugat II Dan Tergugat III Yang Menimbulkan Kerugian Bagi Penggugat.
Pasal 1366 KUH Perdata Indonesia menyebutkan bahwa:
“Setiap orang bertanggung-jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”
Bahwa berdasarkan Pasal 1366 KUH Perdata, sebagai seorang pemilik Bengkel, sudah menjadi kewajiban bagi Tergugat I untuk mengawasi dengan baik bagaimana para karyawannya bekerja. Apalagi berdasarkan informasi yang Penggugat terima dari warga sekitar lokasi bengkel Tergugat I, kebakaran yang terjadi pada tanggal 5 September 2016 bukanlah yang pertama kali, karena sebelumnya telah terjadi pula beberapa kebakaran di bengkel Tergugat I.
Bahwa yang terjadi adalah Tergugat I mengabaikan hal tersebut, sehingga Tergugat I telah lalai atau kurang hati-hati dalam menjalankan usahanya. Peristiwa kebakaran untuk kesekian kalinya terjadi lagi karena Para Tergugat tidak memperhatikan faktor keselamatan dalam bekerja dengan akibat kerugian bagi Penggugat karena ikut terbakarnya bangunan kantor dan gudang milik Penggugat yang bersebelahan dengan bengkel milik Tergugat I.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa Tergugat I selaku pemilik Bengkel Juga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena lalai atau tidak hati-hati dalam menjalankan usahanya terutama dengan tidak mengawasi cara bekerja Tergugat II dan Tergugat III yang telah menyebabkan kebakaran dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Oleh karenanya, cukup beralasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan dang anti rugi terhadap Tergugat I atas seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.
Bahwa selain tanggung jawab Tergugat I karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Tergugat I sebagai majikan dari Tergugat II dan Tergugat III berdasarkan Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (3) KUH Perdata harus bertanggung-jawab dan mengganti kerugian yang timbul dari kebakaran tersebut kepada Penggugat.
Mengenai tanggung jawab majikan atau pemilik usaha atas kerugian yang disebabkan dari perbuatan yang dilakukan oleh karyawannya yaitu Tergugat I dan Tergugat II diatur dalam Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (2) KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1367 ayat (1):
“Seorang tidak saja bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”.
Pasal 1367 ayat (3):
“Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung-jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”.
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III adalah karyawan Tergugat I yang telah menyebabkan terjadinya kebakaran karena kelalaian atau kurang hati-hati dalam melakukan pekerjaan atas perintah Tergugat I sebagai majikan sekaligus pemilik Bengkel sehingga menyebabkan kerugian bagi Penggugat.Maka, berdasarkan Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (3) KUH Perdata, Tergugat I harus bertanggung-jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III, dan oleh karenanya Tergugat I berkewajiban untuk mengganti kerugian yang timbul atas kesalahan Tergugat II dan Tergugat III tersebut.
Bahwa mengenai penegasan atau konfirmasi bahwa Para Tergugat bersalah atas kelalaian atau kurang hati-hati dalam melakukan pekerjaan telah pula terbukti dengan adanya pertemuan antara Tergugat I dan Penggugat guna membicarakan pembayaran ganti rugi yang merupakan inisiatif dari Tergugat I di mana hal ini mencerminkan pengakuan secara tidak langsung dari Tergugat I bahwa Tergugat I adalah pihak yang bertanggung-jawab atas kerugian yang timbul dari kebakaran tersebut.
Bahwa meskipun antara Tergugat I dan Penggugat telah beberapa kali mengadakan pertemuan guna membicarakan jalan keluar atas permasalahan yang ada namun tetap tidak timbul itikad baik dari Tergugat I untuk menyelesaikan permasalahan tersebut karena penawaran pembayaran ganti kerugian yang nilainya sangat kecil dan sangat jauh dari nilai kerugian yang secara nyata diderita oleh Penggugat.
Bahkan hingga Penggugat mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) tertanggal 1 November 2016 dan Surat Peringatan (Somasi) kedua kepada Tergugat I tertanggal 16 November 2016, masih belum ada tanggapan yang serius dari pihak Tergugat I, sehingga masih belum tercapai suatu kesepakatan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tersebut.
Bahwa terkait tanggung jawab majikan atau pemilik usaha atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh karyawannya, Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. berpendapat sebagai berikut:
“…… kesalahan si buruh sebagai subjek perbuatan melanggar hukum adalah berwujud lain dari kesalahan si majikan”.
(Perbuatan Melanggar Hukum, Cetakan Keenam, Penerbit Sumur Bandung, 1976, hal. 68.)
Dengan demikian, karena kesalahan berupa kelalaian atau tidak hati-hati dalam melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III yang merupakan perbuatan melanggar adalah wujud lain dari kesalahan dari Tergugat I selaku Majikan dari Tergugat II dan Tergugat III, oleh karenanya kesalahan Tergugat II dan Tergugat III adalah kesalahan dari Tergugat I, sehingga demikian pula halnya dengan kerugian yang timbul akibat kesalahan tersebut juga menjadi tanggung jawab Tergugat I.
Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagaimana terdapat pada Putusan Mahkamah Agung No. 60 K/Pdt/2005 tertanggal 31 Januari 2008 yang menyatakan:
“Bahwa Pasal 1367 KUH Perdata mewajibkan Tergugat I selaku Majikan bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat II”.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi tersebut maka semakin menguatkan mengenai tanggung jawab majikan dalam hal ini Tergugat I atas kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat yang dilakukan oleh karyawannya yaitu Tergugat II dan Tergugat III.
Bahwa mengenai kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., dalam bukunya, Perbuatan Melanggar Hukum: Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, halaman 16, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000 menyebutkan mengenai unsur Kerugian sebagai berikut:
“Kerugian kini harus diambil dalam arti yang luas, tidak hanya mengenai kekayaan harta benda seseorang, melainkan juga mengenai kepentingan-kepentingan lain dari seorang manusia, yaitu tubuh, jiwa dan kehormatan seorang”.
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Para Tergugat telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Akibat dari kebakaran tersebut mengakibatkan bangunan kantor dan gudang berikut seluruh isinya yang merupakan persediaan barang Penggugat berupa suku cadang/spare part kendaraan musnah terbakar dan tidak dapat diselamatkan. Karena hal tersebut Penggugat mengalami kerugian yang hingga saat didaftarkannya gugatan ini dapat Penggugat hitung total senilai Rp.54.000.000.000 (lima puluh empat miliar Rupiah) yang merupakan total kerugian materiil.
Kerugian Immateriil:
Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Para Tergugat juga telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian secara immateriil yakni kerugian atas waktu dan kehormatan Penggugat sebagai perusahaan yang bonafid dan mempunyai nama baik di Indonesia, dan kegagalan dalam mencapai target perusahaan serta ketidakpastian atas kelanjutan usaha dalam bidang penjualan dan distribusi suku cadang/spare part kendaraan tersebut, sehingga Penggugat mengalami kerugian moril yang tak ternilai harganya, namun apabila dinilai dalam bentuk uang jumlahnya tidak kurang dari Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah). Dengan demikian, Para Tergugat harus memberikan ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah).
Bahwa dengan dasar alasan agar gugatan Penggugat ini tidak sia-sia dan terdapat pula kecurigaan yang beralasan dari Penggugat bahwa Para Tergugat berusaha menghindar dan melepaskan tanggung jawab dan kewajiban-kewajibannya kepada Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda Tergugat I atau setidaknya milik Tergugat II dan Tergugat III yang terdiri dari:
Tanah Hak Milik No. 36, terletak di RT 04, RW 06, Desa Batusari, seluas 234 m2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) atas nama Haji Rakso berdasarkan Akta Jual Beli No. 33/2006 tertanggal 23 Maret 2006, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik Sdr. Sugiat
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Jaelani
- Selatan : Tanah Milik Sdr. Amsari
- Barat : Tanah Milik Sdr. Odik
Tanah Hak Milik Persil Nomor 30.S.I. C.589.SPPT.005-0047, seluas 165 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, atas nama Haji Rekso berdasarkan Akta Jual Beli No. 99/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si, PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Margono
- Timur : Tanah milik Sdr. H. Basirun
- Selatan : Tanah milik Sdr. Tong Ngiat Tjin
- Barat : Tanah milik Sdr. H. Nana
Tanah Hak Milik Nomor HM. 1233 seluas 88 m2 (delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Haji Rakso terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 98/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Garuda
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Sayuti
- Selatan : Sutra Indah
- Barat : Tanah Milik Sdr. H. Rakso
Tanah Hak Milik Persil No. 30.S.I, Blok 005, Kohir Nomor C.848 seluas 1.084m2 (seribu delapan puluh empat meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah, terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 110/2004 tertanggal 20 Agustus 2004, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Jamaludin H. Sabeni
- Timur : Jalan PAP
- Selatan : Tanah milik KOPTI
- Barat : Tanah milik KOPTI
Tanah Hak Milik Blok 005 Kohir Nomor: SPPT.005-0099 seluas 802 m2 (delapan ratus dua meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/2000 tertanggal 8 September 2000 yang dibuat di hadapan A Damiati, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik H. Namol/H. Musa
- Timur : Tanah milik H. Mardani
- Selatan : Jalan PAP
- Barat : Tanah Milik Faulus/Tong Ngiat Tjin
Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) akan diajukan secara tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Gugatan ini.
Bahwa alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas didukung dengan alat bukti yang sah menurut hukum dan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dan/atau ahli apabila diperlukan, yang akan diajukan pada acara/agenda pembuktian di dalam persidangan dan oleh karenanya cukup beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar kiranya berkenan menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvorradverklark), walaupun ada Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.
E. PETITUM PENGGUGAT
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa:
Tanah Hak Milik No. 36, terletak di RT 04, RW 06, Desa Batusari, seluas 234 m2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) atas nama Haji Rakso berdasarkan Akta Jual Beli No. 33/2006 tertanggal 23 Maret 2006, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik Sdr. Sugiat
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Jaelani
- Selatan : Tanah Milik Sdr. Amsari
- Barat : Tanah Milik Sdr. Odik
Tanah Hak Milik Persil Nomor 30.S.I. C.589.SPPT.005-0047, seluas 165 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, atas nama Haji Rekso berdasarkan Akta Jual Beli No. 99/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si, PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Margono
- Timur : Tanah milik Sdr. H. Basirun
- Selatan : Tanah milik Sdr. Tong Ngiat Tjin
- Barat : Tanah milik Sdr. H. Nana
Tanah Hak Milik Nomor HM. 1233 seluas 88 m2 (delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Haji Rakso terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 98/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Garuda
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Sayuti
- Selatan : Sutra Indah
- Barat : Tanah Milik Sdr. H. Rakso
Tanah Hak Milik Persil No. 30.S.I, Blok 005, Kohir Nomor C.848 seluas 1.084m2 (seribu delapan puluh empat meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah, terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 110/2004 tertanggal 20 Agustus 2004, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Jamaludin H. Sabeni
- Timur : Jalan PAP
- Selatan : Tanah milik KOPTI
- Barat : Tanah milik KOPTI
Tanah Hak Milik Blok 005 Kohir Nomor: SPPT.005-0099 seluas 802 m2 (delapan ratus dua meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/2000 tertanggal 8 September 2000 yang dibuat di hadapan A Damiati, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik H. Namol/H. Musa
- Timur : Tanah milik H. Mardani
- Selatan : Jalan PAP
- Barat : Tanah Milik Faulus/Tong Ngiat Tjin
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Menyatakan Tergugat I selaku majikan dari Tergugat II dan Tergugat III bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III.
Menghukum Tergugat I setidaknya bersama Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian:
Kerugian Materiil sejumlah Rp.54.000.000.000 (lima puluh empat miliar Rupiah).
Kerugian Immateriil sejumlah Rp15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah).
Sehingga total kerugian yang harus diganti oleh Tergugat I setidaknya bersama Tergugat II dan Tergugat III adalah sebesar Rp.69.000.000.000 (enam puluh sembilan miliar Rupiah) dan wajib dibayarkan kepada Penggugat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyatakan sah peletakan sita jaminan atas harta benda milik Para Tergugat yang terdiri dari:
Tanah Hak Milik No. 36, terletak di RT 04, RW 06, Desa Batusari, seluas 234 m2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) atas nama Haji Rakso berdasarkan Akta Jual Beli No. 33/2006 tertanggal 23 Maret 2006, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik Sdr. Sugiat
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Jaelani
- Selatan : Tanah Milik Sdr. Amsari
- Barat : Tanah Milik Sdr. Odik
Tanah Hak Milik Persil Nomor 30.S.I. C.589.SPPT.005-0047, seluas 165 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, atas nama Haji Rekso berdasarkan Akta Jual Beli No. 99/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si, PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Margono
- Timur : Tanah milik Sdr. H. Basirun
- Selatan : Tanah milik Sdr. Tong Ngiat Tjin
- Barat : Tanah milik Sdr. H. Nana
Tanah Hak Milik Nomor HM. 1233 seluas 88 m2 (delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Haji Rakso terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 98/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Garuda
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Sayuti
- Selatan : Sutra Indah
- Barat : Tanah Milik Sdr. H. Rakso
Tanah Hak Milik Persil No. 30.S.I, Blok 005, Kohir Nomor C.848 seluas 1.084m2 (seribu delapan puluh empat meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah, terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 110/2004 tertanggal 20 Agustus 2004, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Jamaludin H. Sabeni
- Timur : Jalan PAP
- Selatan : Tanah milik KOPTI
- Barat : Tanah milik KOPTI
Tanah Hak Milik Blok 005 Kohir Nomor: SPPT.005-0099 seluas 802 m2 (delapan ratus dua meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/2000 tertanggal 8 September 2000 yang dibuat di hadapan A Damiati, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik H. Namol/H. Musa
- Timur : Tanah milik H. Mardani
- Selatan : Jalan PAP
- Barat : Tanah Milik Faulus/Tong Ngiat Tjin
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan perubahan gugatan tertanggal 9 Maret 2017 sebagai berikut:
Pada halaman 5huruf C. angka 13. tentang kerugian materiil Penggugat yang sebelumnya tertulis:
PENGGUGAT MENGALAMI KERUGIAN TOTAL SENILAI RP.54.000.000.000 (LIMA PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH) AKIBAT KEBAKARAN GUDANG MILIK TERGUGAT I YANG MEREMBET KE BANGUNAN KANTOR DAN GUDANG MILIK PENGGUGAT.
13. Bahwa akibat dari kebakaran tersebut Penggugat mengalami kerugian yang hingga saat ini dapat Penggugat hitung total senilai Rp.54.000.000.000 (lima puluh empat miliar Rupiah) yang merupakan total kerugian materiil pada saat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang. Kerugian tersebut di atas belum termasuk kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat.
Diubah menjadi:
PENGGUGAT MENGALAMI KERUGIAN MATERIIL TOTAL SENILAI RP.55.471.062.085 (LIMA PULUH LIMA MILIAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH SATU JUTA ENAM PULUH DUA RIBU DELAPAN PULUH LIMA RUPIAH) AKIBAT KEBAKARAN GUDANG MILIK TERGUGAT I YANG MEREMBET KE BANGUNAN KANTOR DAN GUDANG MILIK PENGGUGAT.
13. Bahwa akibat dari kebakaran tersebut Penggugat mengalami kerugian materiil yang hingga saat ini dapat Penggugat hitung total senilai Rp.55.471.062.085 (lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu delapan puluh lima Rupiah) yang merupakan total kerugian materiil pada saat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang. Kerugian tersebut di atas belum termasuk kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat.
2. Pada halaman 18angka 33. tentang kerugian materiil Penggugat yang sebelumnya tertulis:
Kerugian Materiil:
Akibat dari kebakaran tersebut mengakibatkan bangunan kantor dan gudang berikut seluruh isinya yang merupakan persediaan barang Penggugat berupa suku cadang/spare part kendaraan musnah terbakar dan tidak dapat diselamatkan. Karena hal tersebut Penggugat mengalami kerugian yang hingga saat didaftarkannya gugatan ini dapat Penggugat hitung total senilai Rp.54.000.000.000 (lima puluh empat miliar Rupiah) yang merupakan total kerugian materiil.
Diubah menjadi:
Kerugian Materiil:
Akibat dari kebakaran tersebut mengakibatkan bangunan kantor dan gudang berikut seluruh isinya yang merupakan persediaan barang Penggugat berupa suku cadang/spare part kendaraan musnah terbakar dan tidak dapat diselamatkan. Karena hal tersebut Penggugat mengalami kerugian yang hingga saat didaftarkannya gugatan ini dapat Penggugat hitung total senilai Rp.55.471.062.085 (lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu delapan puluh lima Rupiah) yang merupakan total kerugian materiil. Adapun total kerugian materiil tersebut dapat Penggugat sampaikan perinciannya sebagai berikut:
-
No. Keterangan Nilai / Biaya 1. Persediaan Barang Berupa Spare Part/Suku Cadang Kendaraan dan Barang Umum RP.28.621.493.535,57 2. Biaya Impor Barang dan Ekspedisi RP.5.873.232.049,27 3. Biaya Pembangunan Kantor dan Gudang RP.20.976.336.500,00 Total Kerugian Materiil Rp.55.471.062.085,00
3. Pada halaman 19 s.d. 21,angka 34, poin 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 tentang sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta-harta Para Tergugatyang sebelumnya tertulis:
Bahwa dengan dasar alasan agar gugatan Penggugat ini tidaksia-sia dan terdapat pula kecurigaan yang beralasan dari Penggugat bahwa Para Tergugat berusaha menghindar dan melepaskan tanggung jawab dan kewajiban-kewajibannya kepada Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda Tergugat I atau setidaknya milik Tergugat II dan Tergugat III yang terdiri dari:
Tanah Hak Milik No. 36, terletak di RT 04, RW 06, Desa Batusari, seluas 234 m2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) atas nama Haji Rakso berdasarkan Akta Jual Beli No. 33/2006 tertanggal 23 Maret 2006, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik Sdr. Sugiat
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Jaelani
- Selatan : Tanah Milik Sdr. Amsari
- Barat : Tanah Milik Sdr. Odik
Tanah Hak Milik Persil Nomor 30.S.I. C.589.SPPT.005-0047, seluas 165 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, atas nama Haji Rekso berdasarkan Akta Jual Beli No. 99/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si, PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Margono
- Timur : Tanah milik Sdr. H. Basirun
- Selatan : Tanah milik Sdr. Tong Ngiat Tjin
- Barat : Tanah milik Sdr. H. Nana
Tanah Hak Milik Nomor HM. 1233 seluas 88 m2 (delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Haji Rakso terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 98/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Garuda
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Sayuti
- Selatan : Sutra Indah
- Barat : Tanah Milik Sdr. H. Rakso
Tanah Hak Milik Persil No. 30.S.I, Blok 005, Kohir Nomor C.848 seluas 1.084m2 (seribu delapan puluh empat meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah, terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 110/2004 tertanggal 20 Agustus 2004, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Jamaludin H. Sabeni
- Timur : Jalan PAP
- Selatan : Tanah milik KOPTI
- Barat : Tanah milik KOPTI
Tanah Hak Milik Blok 005 Kohir Nomor: SPPT.005-0099 seluas 802 m2 (delapan ratus dua meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/2000 tertanggal 8 September 2000 yang dibuat di hadapan A Damiati, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik H. Namol/H. Musa
- Timur : Tanah milik H. Mardani
- Selatan : Jalan PAP
- Barat : Tanah Milik Faulus/Tong Ngiat Tjin
Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) akan diajukan secara tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Gugatan ini.
Bahwa alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas didukung dengan alat bukti yang sah menurut hukum dan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dan/atau ahli apabila diperlukan, yang akan diajukan pada acara/agenda pembuktian di dalam persidangan dan oleh karenanya cukup beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar kiranya berkenan menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvorradverklark), walaupun ada Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.
Diubah menjadi:
Bahwa dengan dasar alasan agar gugatan Penggugat ini tidak illusoir dan sia-sia,serta terdapat pula kecurigaan yang beralasan dari Penggugat bahwa Para Tergugat berusaha menghindar dan melepaskan tanggung jawab dan kewajiban-kewajibannya kepada Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda Tergugat I atau setidaknya milik Tergugat II dan Tergugat III yang terdiri dari:
Tanah Hak Milik No. 36, terletak di RT 04, RW 06, Desa Batusari, seluas 234 m2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) atas nama Haji Rakso berdasarkan Akta Jual Beli No. 33/2006 tertanggal 23 Maret 2006, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik Sdr. Sugiat
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Jaelani
- Selatan : Tanah Milik Sdr. Amsari
- Barat : Tanah Milik Sdr. Odik
Tanah Hak Milik Persil Nomor 30.S.I. C.589.SPPT.005-0047, seluas 165 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, atas nama Haji Rekso berdasarkan Akta Jual Beli No. 99/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si, PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Margono
- Timur : Tanah milik Sdr. H. Basirun
- Selatan : Tanah milik Sdr. Tong Ngiat Tjin
- Barat : Tanah milik Sdr. H. Nana
Tanah Hak Milik Nomor HM. 1233 seluas 88 m2 (delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Haji Rakso terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 98/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Garuda
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Sayuti
- Selatan : Sutra Indah
- Barat : Tanah Milik Sdr. H. Rakso
Tanah Hak Milik Persil No. 30.S.I, Blok 005, Kohir Nomor C.848 seluas 1.084m2 (seribu delapan puluh empat meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah, terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 110/2004 tertanggal 20 Agustus 2004, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Jamaludin H. Sabeni
- Timur : Jalan PAP
- Selatan : Tanah milik KOPTI
- Barat : Tanah milik KOPTI
Tanah Hak Milik Blok 005 Kohir Nomor: SPPT.005-0099 seluas 802 m2 (delapan ratus dua meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/2000 tertanggal 8 September 2000 yang dibuat di hadapan A Damiati, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik H. Namol/H. Musa
- Timur : Tanah milik H. Mardani
- Selatan : Jalan PAP
- Barat : Tanah Milik Faulus/Tong Ngiat Tjin
Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 32.11.280.006.005-0019.0, seluas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Rakso, H/Badriyah, Hj., terletak di Kompleks Duwan I, RT.000, RW.00,Kelurahan Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Satu bidang tanah seluas 9.977 m2 (sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) atas nama Rakso, terletak di Kompleks Duwan I, RT.000, RW.00, Kelurahan Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Satu bidang tanah seluas 3.655 m2 (tiga ribu enam ratus lima puluh lima meter persegi) atas nama Rakso, terletak di Kompleks Kaligirang, RT.000, RW.00, Kelurahan Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Bahwa alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas didukung dengan alat bukti yang sah menurut hukum dan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dan/atau ahli apabila diperlukan, yang akan diajukan pada acara/agenda pembuktian di dalam persidangan dan oleh karenanya cukup beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar kiranya berkenan menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvorradverklark), walaupun ada Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.
4. Pada halaman 22 s.d. 23, poin 1, 2, 3, 4 dan 5 tentang Petitum Penggugat, Dalam Provisi, yang sebelumnya tertulis:
DALAM PROVISI:
Menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa:
Tanah Hak Milik No. 36, terletak di RT 04, RW 06, Desa Batusari, seluas 234 m2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) atas nama Haji Rakso berdasarkan Akta Jual Beli No. 33/2006 tertanggal 23 Maret 2006, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik Sdr. Sugiat
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Jaelani
- Selatan : Tanah Milik Sdr. Amsari
- Barat : Tanah Milik Sdr. Odik
Tanah Hak Milik Persil Nomor 30.S.I. C.589.SPPT.005-0047, seluas 165 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, atas nama Haji Rekso berdasarkan Akta Jual Beli No. 99/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si, PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Margono
- Timur : Tanah milik Sdr. H. Basirun
- Selatan : Tanah milik Sdr. Tong Ngiat Tjin
- Barat : Tanah milik Sdr. H. Nana
Tanah Hak Milik Nomor HM. 1233 seluas 88 m2 (delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Haji Rakso terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 98/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Garuda
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Sayuti
- Selatan : Sutra Indah
- Barat : Tanah Milik Sdr. H. Rakso
Tanah Hak Milik Persil No. 30.S.I, Blok 005, Kohir Nomor C.848 seluas 1.084m2 (seribu delapan puluh empat meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah, terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 110/2004 tertanggal 20 Agustus 2004, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Jamaludin H. Sabeni
- Timur : Jalan PAP
- Selatan : Tanah milik KOPTI
- Barat : Tanah milik KOPTI
Tanah Hak Milik Blok 005 Kohir Nomor: SPPT.005-0099 seluas 802 m2 (delapan ratus dua meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/2000 tertanggal 8 September 2000 yang dibuat di hadapan A Damiati, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik H. Namol/H. Musa
- Timur : Tanah milik H. Mardani
- Selatan : Jalan PAP
- Barat : Tanah Milik Faulus/Tong Ngiat Tjin
Diubah menjadi:
DALAM PROVISI:
Menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa:
Tanah Hak Milik No. 36, terletak di RT 04, RW 06, Desa Batusari, seluas 234 m2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) atas nama Haji Rakso berdasarkan Akta Jual Beli No. 33/2006 tertanggal 23 Maret 2006, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik Sdr. Sugiat
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Jaelani
- Selatan : Tanah Milik Sdr. Amsari
- Barat : Tanah Milik Sdr. Odik
Tanah Hak Milik Persil Nomor 30.S.I. C.589.SPPT.005-0047, seluas 165 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, atas nama Haji Rekso berdasarkan Akta Jual Beli No. 99/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si, PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Margono
- Timur : Tanah milik Sdr. H. Basirun
- Selatan : Tanah milik Sdr. Tong Ngiat Tjin
- Barat : Tanah milik Sdr. H. Nana
Tanah Hak Milik Nomor HM. 1233 seluas 88 m2 (delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Haji Rakso terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 98/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Garuda
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Sayuti
- Selatan : Sutra Indah
- Barat : Tanah Milik Sdr. H. Rakso
Tanah Hak Milik Persil No. 30.S.I, Blok 005, Kohir Nomor C.848 seluas 1.084m2 (seribu delapan puluh empat meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah, terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 110/2004 tertanggal 20 Agustus 2004, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Jamaludin H. Sabeni
- Timur : Jalan PAP
- Selatan : Tanah milik KOPTI
- Barat : Tanah milik KOPTI
Tanah Hak Milik Blok 005 Kohir Nomor: SPPT.005-0099 seluas 802 m2 (delapan ratus dua meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/2000 tertanggal 8 September 2000 yang dibuat di hadapan A Damiati, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik H. Namol/H. Musa
- Timur : Tanah milik H. Mardani
- Selatan : Jalan PAP
- Barat : Tanah Milik Faulus/Tong Ngiat Tjin
Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 32.11.280.006.005-0019.0, seluas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Rakso, H/Badriyah, Hj., terletak di Kompleks Duwan I, RT.000, RW.00, Kelurahan Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Satu bidang tanah seluas 9.977 m2 (sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) atas nama Rakso, terletak di Kompleks Duwan I, RT.000, RW.00, Kelurahan Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Satu bidang tanah seluas 3.655 m2 (tiga ribu enam ratus lima puluh lima meter persegi) atas nama Rakso, terletak di Kompleks Kaligirang, RT.000, RW.00, Kelurahan Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
5. Pada halaman 24 poin 4 tentang Petitum Penggugat, Dalam Pokok Perkara, Primair, yang sebelumnya tertulis:
Menghukum Tergugat I setidaknya bersama Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian:
Kerugian Materiil sejumlah Rp.54.000.000.000 (lima puluh empat miliar Rupiah).
Kerugian Immateriil sejumlah Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah).
Sehingga total kerugian yang harus diganti oleh Tergugat I setidaknya bersama Tergugat II dan Tergugat III adalah sebesar Rp.69.000.000.000 (enam puluh sembilan miliar Rupiah) dan wajib dibayarkan kepada Penggugat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Diubah menjadi:
Menghukum Tergugat I setidaknya bersama Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian:
Kerugian Materiil sejumlah Rp.55.471.062.085 (lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu delapan puluh lima Rupiah).
Kerugian Immateriil sejumlah Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah).
Sehingga total kerugian yang harus diganti oleh Tergugat I setidaknya bersama Tergugat II dan Tergugat III adalah sebesar Rp.70.471.062.085 (tujuh puluh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu delapan puluh lima Rupiah) dan wajib dibayarkan kepada Penggugat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Pada halaman 24 s.d. 26, poin 5 tentang Petitum Penggugat, Dalam Pokok Perkara, Primair, yang sebelumnya tertulis:
Menyatakan sah peletakan sita jaminan atas harta benda milik Para Tergugat yang terdiri dari:
Tanah Hak Milik No. 36, terletak di RT 04, RW 06, Desa Batusari, seluas 234 m2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) atas nama Haji Rakso berdasarkan Akta Jual Beli No. 33/2006 tertanggal 23 Maret 2006, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik Sdr. Sugiat
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Jaelani
- Selatan : Tanah Milik Sdr. Amsari
- Barat : Tanah Milik Sdr. Odik
Tanah Hak Milik Persil Nomor 30.S.I. C.589.SPPT.005-0047, seluas 165 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, atas nama Haji Rekso berdasarkan Akta Jual Beli No. 99/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si, PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Margono
- Timur : Tanah milik Sdr. H. Basirun
- Selatan : Tanah milik Sdr. Tong Ngiat Tjin
- Barat : Tanah milik Sdr. H. Nana
Tanah Hak Milik Nomor HM. 1233 seluas 88 m2 (delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Haji Rakso terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 98/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Garuda
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Sayuti
- Selatan : Sutra Indah
- Barat : Tanah Milik Sdr. H. Rakso
Tanah Hak Milik Persil No. 30.S.I, Blok 005, Kohir Nomor C.848 seluas 1.084m2 (seribu delapan puluh empat meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah, terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 110/2004 tertanggal 20 Agustus 2004, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Jamaludin H. Sabeni
- Timur : Jalan PAP
- Selatan : Tanah milik KOPTI
- Barat : Tanah milik KOPTI
Tanah Hak Milik Blok 005 Kohir Nomor: SPPT.005-0099 seluas 802 m2 (delapan ratus dua meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/2000 tertanggal 8 September 2000 yang dibuat di hadapan A Damiati, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik H. Namol/H. Musa
- Timur : Tanah milik H. Mardani
- Selatan : Jalan PAP
- Barat : Tanah Milik Faulus/Tong Ngiat Tjin
Diubah menjadi:
5. Menyatakan sah peletakan sita jaminan atas harta benda milik Para Tergugat yang terdiri dari:
Tanah Hak Milik No. 36, terletak di RT 04, RW 06, Desa Batusari, seluas 234 m2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) atas nama Haji Rakso berdasarkan Akta Jual Beli No. 33/2006 tertanggal 23 Maret 2006, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik Sdr. Sugiat
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Jaelani
- Selatan : Tanah Milik Sdr. Amsari
- Barat : Tanah Milik Sdr. Odik
Tanah Hak Milik Persil Nomor 30.S.I. C.589.SPPT.005-0047, seluas 165 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, atas nama Haji Rekso berdasarkan Akta Jual Beli No. 99/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si, PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Margono
- Timur : Tanah milik Sdr. H. Basirun
- Selatan : Tanah milik Sdr. Tong Ngiat Tjin
- Barat : Tanah milik Sdr. H. Nana
Tanah Hak Milik Nomor HM. 1233 seluas 88 m2 (delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Haji Rakso terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 98/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Garuda
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Sayuti
- Selatan : Sutra Indah
- Barat : Tanah Milik Sdr. H. Rakso
Tanah Hak Milik Persil No. 30.S.I, Blok 005, Kohir Nomor C.848 seluas 1.084m2 (seribu delapan puluh empat meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah, terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 110/2004 tertanggal 20 Agustus 2004, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Jamaludin H. Sabeni
- Timur : Jalan PAP
- Selatan : Tanah milik KOPTI
- Barat : Tanah milik KOPTI
Tanah Hak Milik Blok 005 Kohir Nomor: SPPT.005-0099 seluas 802 m2 (delapan ratus dua meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/2000 tertanggal 8 September 2000 yang dibuat di hadapan A Damiati, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik H. Namol/H. Musa
- Timur : Tanah milik H. Mardani
- Selatan : Jalan PAP
- Barat : Tanah Milik Faulus/Tong Ngiat Tjin
Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 32.11.280.006.005-0019.0, seluas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Rakso, H/Badriyah, Hj., terletak di Kompleks Duwan I, RT.000, RW.00, Kelurahan Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Satu bidang tanah seluas 9.977 m2 (sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) atas nama Rakso, terletak di Kompleks Duwan I, RT.000, RW.00, Kelurahan Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Satu bidang tanah seluas 3.655 m2 (tiga ribu enam ratus lima puluh lima meter persegi) atasnama Rakso,terletak di Kompleks Kaligirang, RT.000, RW.00, Kelurahan Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat hadir kuasanya Joko Sulaksono, S.H., Dkk, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 November 2016,untuk Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, hadir kuasanya Michael Agustin, S.H , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Januari 2017,.
Menimbang, bahwa walaupun kepada para pihak telah diberikan waktu untuk berdamai melalui”Mediasi”akan tetapi tidak berhasil, sebagaimana laporan dari mediator pada tanggal 2 Maret 2017,sehingga gugatan Penggugat dibacakan dan atas pertanyaan Majelis Hakim , Kuasa Penggugat menyatakan ada perbaikan pada gugatannya dan selanjutnya menyerahkan perbaikan tersebut dipersidangan pada tanggal 9 Maret 2017.
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, telah mengajukan jawaban pada tanggal 23 Maret 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
JAWABAN TERGUGAT I
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI
PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI TELAH MELAKUKAN PERUBAHAN FUNDAMENTAL TERHADAP POSITA DAN PETITUM GUGATAN KONPENSI SEHINGGA HAL TERSEBUT MERUGIKAN KEPENTINGAN DAN HAK TERGUGAT I KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI
Bahwa Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi telah mengajukan perubahan materi gugatan konpensi yang meliputi penambahan pokok posita dan petitum. Perubahan pokok gugatan konpensi tersebut telah disampaikan dan dianggap telah dibacakan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dihadapan Majelis Hakim pada saat sidang pada tanggal 9 Maret 2017. Atas perubahan gugatan konpensi tersebut dalam persidangan kami telah menyampaikan keberatan dan telah dicatat oleh Panitera Pengganti.
Bahwa atas perubahan pokok gugatan konpensi dalam perkara a quo pada dasarnya harus ditolak karena bertentangan dengan pasal 127 Reglement op de Rechsvordering (RV) yang berbunyi:”Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya”. (vide bukti TI -1).
Bahwa atas perubahan pokok gugatan konpensi dalam perkara a quo pada prinsipnya telah mengubah materi pokok perkara sehingga hal tersebut harus ditolak. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MA No.547 K/Sip/1973 yang menyatakan: “perubahan gugatan mengenai materi pokok perkara adalah perubahan tentang pokok gugatan, oleh karena itu harus ditolak”(vide bukti TI -2).
Bahwa atas perubahan pokok gugatan konpensi dalam perkara a quo pada prinsipnya telah mengubah materi pokok perkara sehingga hal tersebut harus ditolak. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MA No. 1043 K/ Sip/1971 yang menyatakan: “Yurisprudensi mengizinkan perubahan gugatan atau tambahan asal hal itu tidak mengakibatkan perubahan posita, dan pihak tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri”(vide bukti TI -3).
Berdasarkan hal- hal yang telah diuraikan diatas maka Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memeriksa dan menolak Gugatan Penggugat Konpensi atau setidak- tidaknya menyatakan Gugatan Konpensi tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Bahwa selanjutnya Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan sela atas Eksepsi yang kami ajukan sebelum memeriksa pokok perkara hal tersebut dikarenakan Gugatan Penggugat Konpensi bertentangan dengan kaidah hukum acara perdata.
DALAM POKOK PERKARA:
GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI TIDAK DISERTAI DENGAN SCIENTIFIC EVIDENCE YANG MENYEBABKAN KEBAKARAN GUDANG MILIK PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sebagaimana dimaksud dalam Gugatan Konpensi perkara a quo, kecuali yang secara nyata-nyata diakui oleh Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi.
Bahwa selanjutnya, hal-hal yang telah disampaikan dalam bagian eksepsi di atas, sepanjang relevan, merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pokok perkara ini.
Bahwa Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi telah mendalilkan adanya peristiwa kebakaran yang terjadi pada tanggal 5 September 2016 bersumber dan disebabkan dari Bengkel milik Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi sehingga mengakibatkan kebakaran gudang beserta isinya milik Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi.
Bahwa Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah menyatakan pada tanggal 5 September 2016 telah terjadi kebakaran pada Bengkel milik Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi namun Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dengan tegas menolak dalil- dalil gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi yang menyatakan Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi sebagai penyebab kebakaran pada gudang milik Penggugat Konpensi. Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dengan ini mensomir Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk memberikan bukti- bukti ilmiah (scientific evidence) guna membuktikan penyebab kebakaran pada gudang milik Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi.
Bahwa Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dalam menjalankan usahanya telah menerapkan prinsip kehati- hatian dalam melaksanakan pekerjaan dengan menyediakan alat pemadam kebakaran dan air yang cukup sehingga mitigasi resiko telah dipersiapkan sejak dini. Dengan ini Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi menolak dalil- dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi yang menyatakan Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah berbuat lalai dalam mengelola usaha pemotongan besi tua dalam bengkel milik Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi.
Bahwa Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Kantor Polisi Sektor Batuceper melalui Laporan Polisi Nomor: LP.B/41/IX/2016/Reskrim tanggal 8 September 2016. Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi juga menggunakan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dari Polsek Batuceper nomor B/59/IX/2016/Sek BTC tanggal 8 September 2016 sebagai alat bukti dalam perkara a quo.
Bahwa SP2HP bukan merupakan scientific evidence (bukti ilmiah) untuk membuktikan adanya penyebab peristiwa kebakaran sebagaimana telah didalilkan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi. SP2HP merupakan dokumen yang diterbitkan Kepolisian untuk menjalankan prinsip- prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara pidana. Bahwa SP2HP sendiri dibagi menjadi lima (5) format, yakni:
1. FORMAT A1: Perihal”Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan”dibuat penyidik setelah 3 hari menerima Laporan.
2. FORMAT A2: Perihal”Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan”Apabila perkara tersebut Tersangkanya belum tertangkap/terungkap dan masih dalam proses Penyelidikan.
3. FORMAT A3: Perihal”Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan”Apabila dalam Proses Penyelidikan ditemukan Bukti Permulaan yang cukup dan dapat ditingkatkan untuk proses Penyidikan.
4. FORMAT A4: Perihal”Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan” Dibuat secara bertahap selama perkara tersebut dalam proses Penyidikan sampai dengan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti ke JPU ( Tahap II ).
5. FORMAT A5: Perihal”Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan / Penyidikan” Apabila perkara tersebut proses Penyidikan / Penyelidikannya dihentikan dengan alasan:
a. Perkaranya Bukan Tindak Pidana.
b. Perkaranya Tidak Cukup Bukti/ Kadaluwarsa.
c. Tersangkanya Meninggal Dunia.
d. Tersangkanya dinyatakan Gila yang dikuatkan dengan Surat Keterangan Saksi Ahli...dll. (vide bukti TI-4)
Bahwa format SP2HP yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi termasuk kategori Format 1 yang pada intinya pemberitahuan atas laporan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi. Dokumen tersebut tidak bisa serta merta dapat dijadikan sebagai alat bukti persangkaan sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR/ Pasal RBG.
TERGUGAT I KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI MENYANGKAL ATAS TUDUHAN SEBAGAI PENYEBAB KEBAKARAN SEBAGAIMANA TELAH DIDALILKAN OLEH PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI
Bahwa berdasarkan dokumen yang pada intinya berisi mengenai kecepatan angin dan arah angin pada tanggal 5 September 2016 (pada saat peristiwa kebakaran) yang diterima Tergugat I Konpensi/ Penggugat Konpensi dari BMKG (Badan Meteorologi dan Geofisika) Stasiun Geofisika Tangerang dan Stasiun Meteorologi Soekarno Hatta sebagai berikut:
(vide bukti TI - 5)
-
Stasiun Kecepatan Angin Rata- Rata (knot) Arah Angin Terbanyak (deg) Kecepatan Angin Terbesar (knot) Arah Angin Saat Kecepatan Maksimum (deg) Stasiun Geofisika Tangerang 3 NE 6 23 Stasiun Meteorologi Soekarno Hatta 3 NE 7 50
Bahwa berdasarkan dokumen yang pada intinya berisi mengenai suhu, kelembapan, curah hujan, lama penyinaran pada tanggal 5 September 2016 (pada saat peristiwa kebakaran) yang diterima Tergugat I Konpensi/ Penggugat Konpensi dari BMKG (Badan Meteorologi dan Geofisika) Stasiun Geofisika Tangerang dan Stasiun Meteorologi Soekarno Hatta sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan data yang diterbitkan BMKG (Badan Meteorologi dan Geofisika) Stasiun Geofisika Tangerang dan Stasiun Meteorologi Soekarno Hatta arah angin dan kecepatan angin pada saat peristiwa kebakaran pada tanggal 5 September 2016 berhembus ke arah NE (North East) – Timur Laut sementara gudang milik Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi I berada di sebelah barat gudang yang terbakar milik Tergugat I Konpensi/ Penggugat Konpensi.
Bahwa dikarenakan ada perbedaan arah angin dan letak tempat kebakaran dengan gudang milik Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dengan gudang yang terbakar milik Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, maka dengan ini secara tegas kami menolak dalil- dalil Pengguat Konpensi/ Tergugat I Rekonpensi yang menyatakan api merembet dari gudang milik Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi serta menolak dalil- dalil Penguggat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi yang menyatakan penyebab kebakaran pada gudang milik Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi disebabkan oleh kebakaran pada gudang milik Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi.
| Stasiun | Suhu Minimum | Suhu Maximum | Suhu Rata- Rata | Kelembapan Rata- Rata | Curah Hujan | Lama Penyinaran | |
| 1 Stasiun Geofisika Tangerang 24 33,2 28,7 78 1,6 | 3,2 | ||||||
| Stasiun Meteorologi Soekarno Hatta | 24,6 | 32,4 | 28,5 | 76 | 20,6 | 999 | |
PEMBERI KERJA (MAJIKAN) TIDAK SERTA MERTA DAPAT DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN APABILA TERJADI KELALAIAN YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III merupakan pekerja yang melakukan pemborongan pada tempat usaha milik Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi. Dalam menjalankan pekerjaan tersebut Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan prinsip kehati- hatian.
Bahwa apabila secara hukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dapat membuktikan jikalau penyebab kebakaran adalah kelalaian dari Tergugat II dan Tergugat III maka tidak serta merta Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III.
Bahwa rumusan pertanggungjawaban dalam pasal 1367 KUHPerdata sebagaimana disebutkan tersebut masih sangat umum dan luas sehingga agak menyulitkan dalam aplikasinya. Untuk dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum dalam konteks pekerjaan, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi:
Perbuatan tersebut pada asasnya harus terjadi selama jam kerja dan di tempat tertentu yang ditetapkan dalam menjalankan pekerjaan.
Karyawan sekurang- kurangnya telah dimotivasi untuk tujuan melayani majikan.
Perbuatan tersebut terjadi berkaitan dengan menjalankan tugas- tugas yang sah yang diberikan majikan kepada karyawan.
Berdasarkan kriteria- kriteria tersebut, jelas tidak semua kelalaian yang dilakukan oleh karyawan dengan serta merta dapat dilimpahkan pada atau menjadi beban majikannya.
NILAI GANTI RUGI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI JUMLAHNYA TIDAK WAJAR DAN TIDAK DIHITUNG BERDASARKAN HASIL APRAISAL OLEH TENAGA PROFESIONAL DAN KOMPETEN
Bahwa ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sebagaimana telah diubah sebagai berikut:
-
Jenis Kerugian Nilai dalam awal gugatan Nilai setelah diubah Kerugian Materiil Rp.54.000.000.000,- Rp.55.471.062.085,- Kerugian Immateriil Rp.15.000.000.000,- Rp.15.000.000.000,-
Bahwa terhadap nilai ganti rugi materiil sebagaimana diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sebagaimana telah diubah dalam gugatan dan telah dianggap dibacakan di hadapan Majelis Hakim perkara a quo pada tanggal 9 Maret 2017 secara prinsip kami tolak karena bertentangan dengan kaidah hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 127 RV.
Bahwa perubahan materi gugatan dalam posita dan petitum dalam gugatan konpensi sangat merugikan hak dan kepentingan Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak perubahan materi gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi.
Bahwa terhadap nilai ganti rugi materiil dan immateriil sebagaimana diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dengan ini secara tegas kami tolak karena sebagai Perusahan yang diklaim memiliki reputasi internasional telah mengasuransikan bangunan dan isi bangunan tersebut. Hal tersebut setidaknya diakui oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi pada saat penyelesaian melalui musyawarah mufakat.
Bahwa seandainya Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dibebani kewajiban untuk membayar ganti rugi tentunya harus didasarkan pada prinsip kewajaran dan kemampuan yang dimiliki oleh Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi mengingat gudang beserta isinya telah diasuransikan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi.
Bahwa terhadap nilai ganti rugi materiil dan immateriil sebagaimana diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dengan ini kami tolak karena sebagai Perusahan yang diklaim memiliki reputasi internasional tidak memakai hasil penghitungan yang dilakukan oleh tenaga appraisal yang profesional dan kompeten sehingga jumlah rumusan ganti rugi tanpa disertai dasar penghitungan yang akurat.
Bahwa nilai ganti rugi tersebut setidaknya harus dirinci, hal tersebut sebagaimana diatur dalam putusan MA-RI Nomor 19 K/Sip/1983, tanggal 31 Oktober 1983 dengan kaidah putusan sebagai berikut:”karena gugatan ganti rugi tidak dirinci, lagi pula belum diperiksa oleh judex-facti, gugatan ganti rugi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima”.
B
ahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat I Rekonpensi tidak dilandasi dengan argumentasi hukum yang jelas sehingga Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan pertimbangan dan putusan hukum yang adil agar Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dibebaskan dari tuntutan ganti rugi tersebut karena Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi masih memiliki niat baik untuk menyelesaikan perkara a quo secara patut dan wajar.
SITA JAMINAN YANG DIAJUKAN TIDAK SAH KARENA BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI, PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DAN KAIDAH HUKUM ACARA PERDATA YANG BERLAKU
Bahwa terhadap sita jaminan sebagaimana diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sebagaimana telah diubah dalam gugatan (dengan menambah obyek sita jaminan) dan telah dianggap dibacakan di hadapan Majelis Hakim perkara a quo pada tanggal 9 Maret 2017 secara prinsip kami tolak karena bertentangan dengan kaidah hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 127 RV.
Bahwa perubahan materi gugatan dalam posita dan petitum dalam gugatan konpensi sangat merugikan hak dan kepentingan Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak perubahan materi gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi.
Bahwa identitas obyek sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan menyebutkan secara detail dokumen kepemilikan tanah merupakan perbuatan melawan hukum. Dokumen bukti kepemilkan tanah merupakan dokumen privat yang mana hak privasi atas kepemilikan dokumen tanah tersebut telah diatur dan dilindungi oleh Konstitusi dan peraturan perundang- undangan. Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi menyatakan keberatan atas diaksesnya dokumen kepemilikan tanah secara illegal oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi.
Bahwa terhadap obyek sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dengan tegas kami tolak dikarenakan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi tidak dapat menjelaskan dan membuktikan dalil- dalil gugatannya.
Bahwa terhadap obyek sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dengan tegas kami tolak dikarenakan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi tidak dapat menjelaskan dan membuktikan kausalitas antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPer.
Bahwa sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat I Rekonpensi tidak dilandasi dengan argumentasi hukum yang jelas sehingga Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan pertimbangan dan putusan hukum yang adil agar obyek sita jaminan milik Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk diangkat karena Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi masih memiliki niat baik untuk menyelesaikan perkara a quo secara patut dan wajar
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta- fakta sebagaimana telah disampaikan oleh Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan untuk memutuskan dalam perkara Konpensi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA KONPENSI:
Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalil- dalil yang telah disampaikan dalam jawaban gugatan konpensi sebagaimana telah dinyatakan sebelumnya diatas sepanjang relevan, mohon dianggap dipergunakan kembali dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam gugatan rekonpensi.
DOKUMEN BUKTI KEPEMILIKAN TANAH MERUPAKAN DOKUMEN PRIVAT MILIK PENGGUGAT REKONPENSI DAN TIDAK PERNAH DIBERIKAN KEPADA TERGUGAT REKONPENSI
Bahwa dalam materi gugatan konpensi mengenai obyek sita jaminan milik Penggugat Konpensi, Tergugat Rekonpensi telah mencantumkan dokumen privat kepemilikan tanah milik Penggugat Rekonpensi secara detail berupa: Nomor Sertifikat Hak Milik, Nomor Persil Tanah, Akta Jual Beli, Nomor Persil, Nomor Kohir.
Bahwa pencatuman dokumen privat bukti kepemilikan tanah atas obyek sita jaminan milik Penggugat Rekonpensi sebagaimana telah dinyatakan oleh Tergugat Rekonpensi dalam gugatan konpensi merupakan hal yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan kaidah hukum acara perdata yang berlaku.
Bahwa dokumen yang secara substansi berisi tentang informasi kepemilikan tanah milik Penggugat Rekonpensi merupakan arsip yang disimpan oleh Lembaga Negara dan Badan Pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal 1 huruf (a) Undang- undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan (UU Kearsipan) yang berbunyi sebagai berikut:
“Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan "arsip”ialah:
a. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah”. (vide bukti P-1)
Bahwa arsip dokumen kepemilikan tanah milik Penggugat Rekonpensi salinannya disimpan pada Kantor Kelurahan jika obyek tanah tersebut belum bersertifikat dan pada Kantor Badan Pertanahan Negara di Kabupaten/ Kota jika obyek tanah tersebut telah bersertifikat.
Bahwa telah jelas dan nyata jika dokumen tersebut telah disimpan oleh Lembaga Negara dan Badan- Badan Pemerintahan. Dalam hal ini Lembaga Negara dan Badan- Badan Pemerintahan merupakan pemilik arsip yang syah berdasarkan Undang- undang Kearsipan. Tindakan Tergugat Rekonpensi mengetahui dan memiliki dokumen tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 11 UU Kearsipan, yakni:
Istilah "memiliki”dalam ayat (1) pasal ini ialah sikap perbuatan sebagai pemilik yang sah terhadap sesuatu barang, yakni sikap perbuatan menguasai barang itu seolah-olah ia pemiliknya, yang dengan demikian ia dapat berbuat sekehendak hatinya atas barang tersebut. Dalam hal ini tidak dipersoalkan perbuatan-perbuatan yang mendahului pemilikan tersebut. Hal-hal ini telah ditampung dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (vide bukti P-2)
Bahwa Penggugat Rekonpensi dengan ini mensomir kepada Tergugat Rekonpensi untuk membuktikan asal usul cara memperoleh dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Penggugat Rekonpensi telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAHWA TERGUGAT REKONPENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MELANGGAR HAK SUBYEKTIF (HAK PRIVASI) PENGGUGAT REKONPENSI ATAS DOKUMEN KEPEMILIKAN TANAH YANG DIMILIKI OLEH PENGGUGAT REKONPENSI
Bahwa dokumen kepemilikan tanah milik Penggugat Rekonpensi merupakan dokumen privat bukan dokumen publik. Dokumen privat tersebut merupakan bagian dari hak atas privasi warga negara yang dilindungi oleh Konstitusi dan peraturan perundang- undangan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12 Undang- undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). (vide bukti P-3)
Bahwa jaminan perlindungan hak atas privasi warganegara sesungguhnya secara khusus telah dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. (vide bukti P-4).
Bahwa jaminan perlindungan hak atas privasi warganegara diatur juga dalam peraturan perundang- undangan yang secara substantif ditujukan untuk mengatur perlindungan data pribadi secara nyata diatur dalam beberapa Undang- undang antara lain:
pasal 11 UU Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan –ketentuan Pokok Kearsipan,
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-undang, ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun”. (vide bukti P-5)
Pasal 14 ayat (2) Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”. (vide bukti P-6).
Bahwa Penggugat Rekonpensi sama sekali tidak pernah memberikan salinan dokumen kepemilikan tanah tersebut kepada Tergugat Rekonpensi dan/atau memberikan kuasa kepada Tergugat Rekonpensi untuk mengakses dokumen kepemilikan tanah tersebut pada Lembaga Negara dan Badan- Badan Pemerintahan yang berwenang.
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi mengakses dokumen kepemilikan tanah milik Penggugat Rekonpensi secara illegal merupakan tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan peraturan perundang- undangan serta melanggar hak subyektif Penggugat Rekonpensi. Penggugat Rekonpensi dengan ini mensomir tindakan Tergugat Rekonpensi.
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi merupakan perbuatan melawan hukum dengan bentuk melanggar dengan hak subyektif Penggugat Rekonpensi sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPer.
AKIBAT DARI PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT REKONPENSI MAKA PENGGUGAT REKONPENSI MENGALAMI KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL
Bahwa atas perbuatan Tergugat Rekonpensi sebagaimana yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 14 di atas, merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi, dan oleh karena itu telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa untuk itu adalah sangat patut akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Penggugat Konpensi berupa kerugian materiil sebagai akibat diaksesnya dokumen tanah milik Penggugat Rekonpensi secara illegal oleh Tergugat Rekonpensi, dengan perincian sebagai berikut:
Tertundanya rencana Penggugat Rekonpensi untuk mengembangkan usaha dengan modal yang bersumber dari penjualan sebidang tanah seluas 1.084 m2 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang terletak di Kelurahan Batujaya Kecamatan Batuceper Kota Tangerang.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi telah mengalami kerugian immateriil karena telah tercoreng nama baiknya, untuk itu adalah patut jika Tergugat Rekonpensi dihukum pula untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah).
Bahwa selanjutnya terhadap tuntutan ganti rugi materiil dan ganti rugi immateriil yang diajukan Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi maka Tergugat Rekonpensi agar bertanggungjawab untuk membayar ganti kerugian tersebut.
Bahwa agar gugatan rekonpensi ini tidak menjadi sia- sia maka kami memohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat Rekonpensi, yakni:
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Garuda RT 02/ RW 03 Kelurahan Batujaya Kecamatan Batuceper Kota Tangerang dengan batas- batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : tanah milik ahli waris (alm) H. Rakso
Sebelah Timur : tanah milik ahli waris (alm) H. Rakso
Sebelah Selatan :Jalan Garuda di Kelurahan Batujaya
Sebelah Barat : tanah milik KH. Nur Iskandar SQ
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan oleh alat – alat bukti yang cukup dan otentik serta mengingat akan ketentuan pasal 180 ayat (1) HIR maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun Kasasi.
Bahwa berdasarkan hal- hal tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara ini, berkenan untuk memutuskan dalam Rekonpensi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat Rekonpensi.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah).
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas tanah dan bangunan milik Tergugat Rekonpensi, yaitu:
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Garuda RT 02/RW 03 Kelurahan Batujaya Kecamatan Batuceper Kota Tangerang dengan batas- batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : tanah milik ahli waris (alm) H. Rakso
Sebelah Timur : tanah milik ahli waris (alm) H. Rakso
Sebelah Selatan : Jalan Garuda di Kelurahan Batujaya
Sebelah Barat : tanah milik KH. Nur Iskandar SQ
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak Putusan dalam perkara ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
JAWABAN TERGUGAT II
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR KARENA TIDAK MAMPU MENDALILKAN HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT II SERTA TIDAK ADA RELEVANSI ANTARA POSITA DENGAN PETITUM
Bahwa Tergugat II merupakan karyawan dari Tergugat I oleh karena itu pertanggungjawabannya disampaikan kepada Tergugat I sebagai Majikan bukan kepada Penggugat. Bahwa dalam gugatan perkara a quo bertentangan dengan ssas dasar utama yang penting dalam hukum acara perdata kita adalah asas pointd'interet point d'action, yang berarti bahwa barangsiapa mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan. Kepentingan di sini bukan asal setiap kepentingan, tetapi kepentingan hukum secara langsung, yaitu kepentingan yang dilandasi dengan adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat.
Bahwa berdasarkan doktrin hukum Respondeat Superior Liability adalah salah satu doktrin utama yang diterima luas sebagai dasar pertanggungjawaban majikan dalam konteks menjalankan pekerjaan. Menurut doktrin respondeat superior liability ini, seorang majikan bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai atau karyawannya jika karyawan tersebut bertindak masih dalam menjalankan pekerjaannya atau dalam lingkup pekerjaannya.
Bahwa dalam gugatan perkara a quo, Penggugat telah salah menarik Tergugat II sebagai para pihak dalam perkara a quo, selain itu Penggugat tidak dapat mendalilkan apa yang menjadi pokok perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat II. Berdasarkan Yurisprudensi Putusan MA-RI No.4.K/Sip/1958, tanggal 13 Desember 1958 dengan kaidah putusan:”syarat materiil daripada gugatan. Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak”.
Bahwa posita gugatan gugatan kabur dan tidak memilik relevansi dengan petitum terutama menyangkut kepentingan dan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II sebagaimana diterangkan dalam gugatan perkara a quo, maka jelas dan tak terbantahkan gugatan yang demikian telah melanggar tertib hukum acara yang menyebabkan gugatan kabur/tidak jelas (obscuur libel). Hal tersebut ditegaskan berdasarkan Yurisprudensi Putusan MA-RI No.492.K/Sip/1970 tanggal 21 Nopember 1970 dengan kaidah putusan sebagai berikut:”Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa-apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima”
serta Yursiprudensi Putusan MA-RI No.582.K/Sip/1973, tanggal 18 Desember 1975 dengan kaidah putusan:”karena petitum gugatan adalah tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Bahwa dengan demikian terhadap Posita (fundamentum petendi) yang didalilkan oleh Penggugat dalam perkara a quo tidak memiliki dasar hukum (rechtgrond) yang jelas, sehingga terhadap dalil gugatan yang demikian tentunya tidak memenuhi syarat gugatan (een duidelijke en bepaalde conclusie) sebagaimana diatur pasal 8 Reglement op de Rechsvordering (RV).
Bahwa berdasarkan uraian pada angka (1) sampai dengan angka (4), di atas, memiliki dasar hukum apabila Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat atau setidak- tidaknya Gugatan untuk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) .
Bahwa selanjutnya berdasarkan tertib hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berlebihan apabila Tergugat mohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo, berkenan memeriksa terlebih dahulu pada bagian Eksepsi pada Jawaban atas Gugatan perkara a quo, hal tersebut didasarkan pula atas pengakuan yang tak terbantahkan oleh Penggugat dan telah menjadi fakta hukum dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam gugatan a quo.
Bahwa selanjutnya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan sela atas Eksepsi yang kami ajukan sebelum memeriksa pokok perkara hal tersebut dikarenakan Gugatan Penggugat Konpensi bertentangan dengan hukum acara perdata.
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Gugatan perkara a quo, kecuali yang secara nyata-nyata diakui oleh Tergugat.
Bahwa selanjutnya, hal-hal yang telah disampaikan dalam bagian eksepsi di atas, sepanjang relevan, merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pokok perkara ini.
Bahwa berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata yang menjadi landasan bagi pertanggungjawaban majikan terhadap perbuatan melawan hukum dalam konteks pekerjaan antara lain mengatur mengenai tanggung jawab majikan dan orang yang mewakilkan urusannya terhadap orang yang dipekerjakannya.
Bahwa Tergugat II merupakan karyawan pekerja borongan yang bekerja pada tempat usaha milik Tergugat I sehingga berdasarkan pasal 1367 pertanggung jawaban Tergugat II berada pada Tergugat I sebagai majikan. Oleh karena itu Penggugat telah salah menarik Tergugat II sebagai para pihak dalam perkara a quo.
Bahwa Penggugat telah mendalilkan adanya peristiwa kebakaran yang terjadi pada tanggal 5 September 2016 bersumber dari dalam Bengkel milik Tergugat I sehingga mengakibatkan kebakaran gudang beserta isinya milik Penggugat.
Bahwa Tergugat II dalam menjalankan pekerjaanya telah menerapkan prinsip kehati- hatian dalam melaksanakan pekerjaan dengan menyediakan alat pemadam kebakaran dan air yang cukup sehingga mitigasi resiko telah dipersiapkan sejak dini. Dengan ini Tergugat II menolak dalil- dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang menyatakan Tergugat II telah berbuat lalai dalam menjalankan pekerjaan pemotongan besi tua dalam bengkel milik Tergugat I.
Bahwa Penggugat telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Kantor Polisi Sektor Batuceper melalui Laporan Polisi Nomor: LP.B/41/IX/2016/Reskrim tanggal 8 September 2016. Penggugat juga menggunakan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dari Polsek Batuceper nomor B/59/IX/2016/Sek BTC tanggal 8 September 2016 sebagai alat bukti dalam perkara a quo.
Bahwa SP2HP bukan merupakan scientific evidence (bukti ilmiah) untuk membuktikan adanya penyebab peristiwa kebakaran sebagaimana telah didalilkan oleh Penggugat Konpensi. SP2HP merupakan dokumen yang diterbitkan Kepolisian untuk menjalankan prinsip- prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara pidana. Bahwa SP2HP sendiri dibagi menjadi lima (5) format, yakni:
1. FORMAT A1: Perihal”Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan”dibuat penyidik setelah 3 hari menerima Laporan.
2. FORMAT A2: Perihal”Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan”Apabila perkara tersebut Tersangkanya belum tertangkap/terungkap dan masih dalam proses Penyelidikan.
3. FORMAT A3: Perihal”Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan "Apabila dalam Proses Penyelidikan ditemukan Bukti Permulaan yang cukup dan dapat ditingkatkan untuk proses Penyidikan.
4. FORMAT A4: Perihal”Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan "Dibuat secara bertahap selama perkara tersebut dalam proses Penyidikan sampai dengan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti ke JPU ( Tahap II ).
5. FORMAT A5: Perihal”Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan”Apabila perkara tersebut proses Penyidikan / Penyelidikannya dihentikan dengan alasan:
a. Perkaranya Bukan Tindak Pidana.
b. Perkaranya Tidak Cukup Bukti/ Kadaluwarsa.
c. Tersangkanya Meninggal Dunia.
d. Tersangkanya dinyatakan Gila yang dikuatkan dengan Surat Keterangan Saksi Ahli...dll.
Bahwa format SP2HP yang diajukan oleh Penggugat termasuk kategori Format 1 yang pada intinya pemberitahuan atas laporan yang diajukan oleh Penggugat. Dokumen tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti persangkaan sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR/ Pasal RBG.
Bahwa berdasarkan dokumen yang pada intinya berisi mengenai kecepatan angin dan arah angin pada tanggal 5 September 2016 (pada saat peristiwa kebakaran) yang diterima Tergugat II dari BMKG (Badan Meteorologi dan Geofisika) Stasiun Geofisika Tangerang dan Stasiun Meteorologi Soekarno Hatta sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan dokumen yang pada intinya berisi mengenai suhu, kelembapan, curah hujan, lama penyinaran pada tanggal 5 September 2016 (pada saat peristiwa kebakaran) yang diterima Tergugat II dari BMKG (Badan Meteorologi dan Geofisika) Stasiun Geofisika Tangerang dan Stasiun Meteorologi Soekarno Hatta sebagai berikut:
| Stasiun | Kecepatan Angin Rata- Rata (knot) | Arah Angin Terbanyak (deg) | Kecepatan Angin Terbesar (knot) | Arah Angin Saat Kecepatan Maksimum (deg) |
| Stasiun Geofisika Tangerang | 3 | NE | 6 | 23 |
| Stasiun Meteorologi Soekarno Hatta | 3 | NE | 7 | 50 |
-
Stasiun Suhu Minimum Suhu Maximum Suhu Rata- Rata Kelembapan Rata- Rata Curah Hujan Lama Penyinaran Stasiun Geofisika Tangerang 24 33,2 28,7 78 11,6 3,2 Stasiun Meteorologi Soekarno Hatta 24,6 32,4 28,5 76 20,6 999
Bahwa berdasarkan data yang diterbitkan BMKG (Badan Meteorologi dan Geofisika) Stasiun Geofisika Tangerang dan Stasiun Meteorologi Soekarno Hatta arah angin dan kecepatan angin pada saat peristiwa kebakaran pada tanggal 5 September 2016 berhembus ke arah NE (North East) – Timur Laut sementara gudang milik Penggugat berada di sebelah barat gudang yang terbakar milik Tergugat I.
Bahwa dikarenakan ada perbedaan arah angin dan letak tempat kebakaran dengan gudang milik Penggugat dengan gudang yang terbakar milik Tergugat I, maka dengan ini secara tegas kami menolak dalil- dalil Pengguat yang menyatakan api merembet dari gudang milik Tergugat I serta menolak dalil- dalil Penguggat yang menyatakan penyebab kebakaran pada gudang milik Penggugat disebabkan oleh kebakaran pada gudang milik Tergugat I.
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta- fakta sebagaimana telah disampaikan oleh Tergugat II tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan untuk memutuskan dalam perkara a quo sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat II seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Menghukum Penggugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
JAWABAN TERGUGAT III
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA SERTA TERGUGAT III TIDAK MEMENUHI KUALIFIKASI SEBAGAI TERGUGAT DALAM PERKARAA QUO
Bahwa dalam gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang telah menyebut nama PUJIANTO yang beralamat di Batujaya Timur, RT 006/ RW 005 Kelurahan Batujaya Kecamatan Batuceper Kota Tangerang Provinsi Banten sebagai Tergugat III dalam perkara a quo.
Bahwa sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga Tergugat III, identitas Tergugat III yang benar dengan nama PUJIATNO (BUKAN PUJIANTO)dengan alamat di Taman Raya Rajeg J-17/16 RT 010/ RW 007 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten TANGERANG.
Bahwa Penggugat juga telah mengajukan perubahan gugatan sebagaimana telah disampaikan dan dianggap telah dibacakan oleh Penggugat dihadapan Majelis Hakim pada saat sidang pada tanggal 9 Maret 2017. Namun Penggugat tidak mengajukan perubahan identitas Tergugat III sebagai subyek dalam perkara a quo.
Bahwa sesuai dengan fakta tersebut gugatan Penggugat nyata- nyata Error in Personakarena Tergugat III BUKAN bernama PUJIANTO melainkan PUJIATNO, serta Tergugat III bukan orang yangberkepentingan untuk digugat karena tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat III (Gemis aan voodaning heid).
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR KARENA TIDAK MAMPU MENDALILKAN HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT III SERTA TIDAK ADA RELEVANSI ANTARA POSITA DENGAN PETITUM
Bahwa Tergugat III merupakan karyawan dari Tergugat I oleh karena itu pertanggungjawabannya disampaikan kepada Tergugat I sebagai Majikan bukan kepada Penggugat. Bahwa dalam gugatan perkara a quo bertentangan dengan Asas dasar utama yang penting dalam hukum acara perdata yakni asas pointd'interet point d'action, yang berarti bahwa barangsiapa mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan. Kepentingan di sini bukan asal setiap kepentingan, tetapi kepentingan hukum secara langsung, yaitu kepentingan yang dilandasi dengan adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat.
Bahwa berdasarkan doktrin hukum Respondeat Superior Liability adalah salah satu doktrin utama yang diterima luas sebagai dasar pertanggungjawaban majikan dalam konteks menjalankan pekerjaan. Menurut doktrin respondeat superior liability ini, seorang majikan bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai atau karyawannya jika karyawan tersebut bertindak masih dalam menjalankan pekerjaannya atau dalam lingkup pekerjaannya.
Bahwa gugatan Penggugat telah salah menarik Tergugat III sebagai para pihak dalam perkara a quo, selain itu Penggugat tidak dapat mendalilkan apa yang menjadi pokok perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat III. Berdasarkan Yurisprudensi Putusan MA-RI No.4.K/Sip/1958, tanggal 13 Desember 1958 dengan kaidah putusan: syarat materiil daripada gugatan. Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak
Bahwa posita gugatan gugatan kabur dan tidak memilik relevansi dengan petitum terutama menyangkut kepentingan dan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat III sebagaimana diterangkan dalam gugatan perkara a quo, maka Jelas dan tak terbantahkan gugatan yang demikian telah melanggar tertib hukum acara yang menyebabkan gugatan kabur/tidak jelas (obscuur libel). Hal tersebut ditegaskan berdasarkan beberapa Yurisprudensi dengan kaidah putusan sebagai berikut:
Putusan MA-RI No.492.K/Sip/1970 tanggal 21 Nopember 1970 dengan kaidah putusan:”Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa-apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Putusan MA-RI No.582.K/Sip/1973, tanggal 18 Desember 1975 dengan kaidah putusan: karena petitum gugatan adalah tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima
Bahwa dengan demikian terhadap Posita (fundamentum petendi) yang didalilkan oleh Penggugat dalam perkara a quo tidak memiliki dasar hukum (rechtgrond) yang jelas, sehingga terhadap dalil gugatan yang demikian tentunya tidak memenuhi syarat gugatan (een duidelijke en bepaalde conclusie) sebagaimana diatur pasal 8 Reglement op de Rechsvordering (RV).
Bahwa berdasarkan uraian pada angka (1) sampai dengan angka (4), di atas, memiliki dasar hukum apabila Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat atau setidak- tidaknya Gugatan untuk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) .
Bahwa selanjutnya berdasarkan tertib hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berlebihan apabila Tergugat III mohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo, berkenan memeriksa terlebih dahulu pada bagian Eksepsi pada Jawaban atas Gugatan perkara a quo, hal tersebut didasarkan pula atas pengakuan yang tak terbantahkan oleh Penggugat dan telah menjadi fakta hukum dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam gugatana quo.
Bahwa selanjutnya Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan sela atas Eksepsi yang kami ajukan sebelum memeriksa pokok perkara hal tersebut dikarenakan Gugatan Penggugat bertentangan dengan hukum acara perdata.
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Gugatan perkara a quo, kecuali yang secara nyata-nyata diakui oleh Tergugat III.
Bahwa selanjutnya, hal-hal yang telah disampaikan dalam bagian eksepsi di atas, sepanjang relevan, merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pokok perkara ini.
Bahwa berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata yang menjadi landasan bagi pertanggungjawaban majikan terhadap perbuatan melawan hukum dalam konteks pekerjaan antara lain mengatur mengenai tanggung jawab majikan dan orang yang mewakilkan urusannya terhadap orang yang dipekerjakannya.
Bahwa Tergugat III merupakan karyawan pekerja borongan yang bekerja pada tempat usaha milik Tergugat I sehingga berdasarkan pasal 1367 pertanggung jawaban Tergugat III berada pada Tergugat I sebagai majikan. Oleh karena itu Penggugat telah salah menarik Tergugat III sebagai para pihak dalam perkara a quo.
Bahwa Penggugat telah mendalilkan adanya peristiwa kebakaran yang terjadi pada tanggal 5 September 2016 bersumber dari dalam Bengkel milik Tergugat I sehingga mengakibatkan kebakaran gudang beserta isinya milik Penggugat.
Bahwa Tergugat III dalam menjalankan pekerjaanya telah menerapkan prinsip kehati- hatian dalam melaksanakan pekerjaan dengan menyediakan alat pemadam kebakaran dan air yang cukup sehingga mitigasi resiko telah dipersiapkan sejak dini. Dengan ini Tergugat III menolak dalil- dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang menyatakan Tergugat III telah berbuat lalai dalam mengelola usaha pemotongan besi tua dalam bengkel milik Tergugat I.
Bahwa Penggugat telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Kantor Polisi Sektor Batuceper melalui Laporan Polisi Nomor: LP.B/41/IX/2016/Reskrim tanggal 8 September 2016. Penggugat juga menggunakan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dari Polsek Batuceper nomor B/59/IX/2016/Sek BTC tanggal 8 September 2016 sebagai alat bukti dalam perkara a quo.
Bahwa SP2HP bukan merupakan scientific evidence (bukti ilmiah) untuk membuktikan adanya penyebab peristiwa kebakaran sebagaimana telah didalilkan oleh Penggugat Konpensi. SP2HP merupakan dokumen yang diterbitkan Kepolisian untuk menjalankan prinsip- prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara pidana. Bahwa SP2HP sendiri dibagi menjadi lima (5) format, yakni:
1. FORMAT A1: Perihal”Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan”dibuat penyidik setelah 3 hari menerima Laporan.
2. FORMAT A2: Perihal”Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan”Apabila perkara tersebut Tersangkanya belum tertangkap/terungkap dan masih dalam proses Penyelidikan.
3. FORMAT A3: Perihal”Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan "Apabila dalam Proses Penyelidikan ditemukan Bukti Permulaan yang cukup dan dapat ditingkatkan untuk proses Penyidikan.
4. FORMAT A4: Perihal”Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan "Dibuat secara bertahap selama perkara tersebut dalam proses Penyidikan sampai dengan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti ke JPU ( Tahap II ).
5. FORMAT A5: Perihal”Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan / Penyidikan”Apabila perkara tersebut proses Penyidikan / Penyelidikannya dihentikan dengan alasan:
a. Perkaranya Bukan Tindak Pidana.
b. Perkaranya Tidak Cukup Bukti/ Kadaluwarsa.
c. Tersangkanya Meninggal Dunia.
d. Tersangkanya dinyatakan Gila yang dikuatkan dengan Surat Keterangan Saksi Ahli...dll.
Bahwa format SP2HP yang diajukan oleh Penggugat termasuk kategori Format 1 yang pada intinya pemberitahuan atas laporan yang diajukan oleh Penggugat. Dokumen tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti persangkaan sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR/ Pasal RBG.
Bahwa berdasarkan dokumen yang pada intinya berisi mengenai kecepatan angin dan arah angin pada tanggal 5 September 2016 (pada saat peristiwa kebakaran) yang diterima Tergugat III dari BMKG (Badan Meteorologi dan Geofisika) Stasiun Geofisika Tangerang dan Stasiun Meteorologi Soekarno Hatta sebagai berikut:
-
Stasiun Kecepatan Angin Rata- Rata (knot) Arah Angin Terbanyak (deg) Kecepatan Angin Terbesar (knot) Arah Angin Saat Kecepatan Maksimum (deg) Stasiun Geofisika Tangerang 3 NE 6 23 Stasiun Meteorologi Soekarno Hatta 3 NE 7 50
Bahwa berdasarkan dokumen yang pada intinya berisi mengenai suhu, kelembapan, curah hujan, lama penyinaran pada tanggal 5 September 2016 (pada saat peristiwa kebakaran) yang diterima Tergugat III dari BMKG (Badan Meteorologi dan Geofisika) Stasiun Geofisika Tangerang dan Stasiun Meteorologi Soekarno Hatta sebagai berikut:
-
Stasiun Suhu Minimum Suhu Maximum Suhu Rata- Rata Kelembapan Rata- Rata Curah Hujan Lama Penyinaran Stasiun Geofisika Tangerang 24 33,2 28,7 78 11,6 3,2 Stasiun Meteorologi Soekarno Hatta 24,6 32,4 28,5 76 20,6 999
Bahwa berdasarkan data yang diterbitkan BMKG (Badan Meteorologi dan Geofisika) Stasiun Geofisika Tangerang dan Stasiun Meteorologi Soekarno Hatta arah angin dan kecepatan angin pada saat peristiwa kebakaran pada tanggal 5 September 2016 berhembus ke arah NE (North East) – Timur Laut sementara gudang milik Penggugat berada di sebelah barat gudang yang terbakar milik Tergugat I.
Bahwa dikarenakan ada perbedaan arah angin dan letak tempat kebakaran dengan gudang milik Penggugat dengan gudang yang terbakar milik Tergugat I, maka dengan ini secara tegas kami menolak dalil- dalil Pengguat yang menyatakan api merembet dari gudang milik Tergugat I serta menolak dalil- dalil Penguggat yang menyatakan penyebab kebakaran pada gudang milik Penggugat disebabkan oleh kebakaran pada gudang milik Tergugat I.
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta- fakta sebagaimana telah disampaikan oleh Tergugat III tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan untuk memutuskan dalam perkara a quo sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat III seluruhnya.
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menghukum Penggugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban dari pihak Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, Penggugat mengajukan Repliknya tertanggal 27 April 2017.
Menimbang, bahwa atas Replik dari Penggugat pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, mengajukan Dupliknya pada tanggal 10 Mei 2017.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan Nomor 901/Pdt.G/2016/PN.TNG pada tanggal 14 September 2017, yang amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak Tuntutan Provisi Penggugat .
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Para Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya .
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi seluruhnya.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.643.000,- (satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwaPenggugat telah menyatakan banding terhadap putusan tersebut berdasarkan Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor 901/Pdt.G/2016/PN Tng tanggal 27 September 2017, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan olehPengadilan Negeri Tangerang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Para Tergugat melalui Kuasanya sebagaimana tersebut dalam Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding tanggal 15 Januari 2018.
Menimbang, bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 30 Oktober 2017, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Para Terbanding, dahulu Para Tergugat melalui Kuasanya sebagaimana tersebut dalam Surat Pemberitahuan Pernyerahan Memori Banding tanggal 15 Januari 2018.
Menimbang, bahwa Tergugat I sebagai Terbanding I telah mengajukan kontra memori banding yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 24 Januari 2018, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang kepada Kuasa HukumPembandingsebagaimana tersebut dalam Relaas Pernyerahan Kontra Memori Banding tanggal 20 Maret 2018, dan kepada TerbandingII dan TerbandingIII telah diserahkan kontra memori banding sebgaimana tersebut dalam Relaas Pernyerahan Kontra Memori Banding masing-masing tanggal 22 Maret 2018.
Menimbang, bahwa untuk memeriksa berkas perkara, Pengadilan Negeri Tangerangtelah memberitahukan kepada Pembanding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas(Inzage)pada tanggal 12 Januari 2018, dan kepada Para Terbanding pada tanggal 15 Januari 2018, untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini tersebut.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan Undang-Undang,oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara besertaturunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 901/Pdt.G/2016/PN Tng tanggal 14 September 2017.
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 901/Pdt.G/2016/PN Tng tanggal 14 September 2017 tersebut, dengan alasan yang selengkapnya seperti tersebutdalam memori bandingnya tanggal14 Desember 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Provisi
Bahwa Judex Factie tidak memberikan pertimbangan hukum yang matang, terperinci dan berdasar hukum dalam menolak Permohonan Provisi tersebut.
Bahwa dasar alasan diajukannya Permohonan Provisi ini adalah agar gugatan Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menjadi tidak sia-sia.
Bahwa dengan demikian Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta kaidah hukum acara perdata. Oleh karenanya Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk mengabulkan Permohonan Provisi dari Pembanding/ Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengenai Sita Jaminan ini.
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
Eksepsi Para Terbanding/Para Tergugat
Bahwa Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sepakat dengan Judex Factie yang telah menolak Eksepsi yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Tergugat sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Judex Factie pada halaman 78 – 79 Putusan No. 901/2016. Dengan demikian Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak membahas lebih lanjut mengenai hal ini.
Dalam Pokok Perkara
Judex Factie Telah Salah Dalam Penerapan Hukum Mengenai Tuntutan Perbuatan Melawan Hukum Dan Ganti Kerugian Yang Diajukan Oleh Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.
Dalam Pertimbangannya, Judex Factie Telah Mengakui dan Menyatakan Terjadinya Kebakaran Akibat Kelalaian/Kesalahan Para Terbanding/Para Tergugat Sebagai Perbuatan Melawan Hukum, Namun Judex Factie Justru Menolak Tuntutan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian yang Diajukan Dalam Gugatan Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.
Bahwa Putusan Judex Factie yang menolak tuntutan mengenai Perbuatan Melawan Hukum telah tidak berkesesuaian, bertolak belakang dan sangat bertentangan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibuatnya sendiri sebagaimana tersebut di atas, terlebih lagi terhadap Bukti P-22 yang merupakan Petikan Putusan Perkara Pidana terhadap Pelaku Kebakaran yang juga merupakan Tergugat II dan Tergugat III dalam perkara perdata ini dimana putusan pidana tersebut telah memutus mereka bersalah karena telah terbukti mengakibatkan terjadinya kebakaran sehingga pengadilan menghukum masing-masing 1 (satu) tahun pidana penjara terhadap Mohamad Khusni Bin Alm. Mukidi (Tergugat II) dan Pujiatno als. Puji Bin Hadi Sumarto (Tergugat III) dan putusan tersebut pun telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde). Dengan adanya fakta bahwa Judex Factiesama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan pertimbangan hukum yang dibuatnya sendiri dalam membuat putusan.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan dalam pertimbangan-pertimbangan yang dibuatnya Judex Factie telah mengakui dan menyatakan terjadinya kebakaran adalah akibat kelalaian/kesalahan Para Terbanding/Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Para Terbanding/Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu karena kelalaian mereka telah menyebabkan kebakaran di tempat usaha milik Terbanding I/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang terjadi pada pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 sekitar pukul 14.30 WIB. Kebakaran tersebut kemudian merembet ke gudang dan kantor milik Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi. Karena gudang dan kantor milik Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpesi terbakar maka Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengalami kerugian milyaran Rupiah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Judex Factie dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagaimana tersebut di atas, maka seharusnya Judex Factie mengabulkan tuntutan untuk menyatakan bahwa Para Terbanding/Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian bagi Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.
Karena Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Maka Demi Hukum Seharusnya Judex Factie Memberikan Hukuman Kepada Para Terbanding/ Para Tergugat Berupa Pembayaran Ganti Kerugian.
Bahwa terkait dengan pertanggung-jawaban hukum atas akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Terbanding/Para Tergugat diatur pada Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia yang mengatur sebagai berikut:”Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata sudah sepatutnya Para Terbanding/Para Tergugat diwajibkan untuk mengganti kerugian kepada Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.
Bahwa selain tanggung jawab Tergugat I karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Tergugat I sebagai majikan dari Tergugat II dan Tergugat III berdasarkan Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (3) KUH Perdata harus bertanggung-jawab dan mengganti kerugian yang timbul dari kebakaran tersebut kepada Penggugat.
Bahwa telah sangat jelas dalam perkara initerdapat adanya hubungan kausal antara Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Para Terbanding/Para Tergugat dengan kerugian yang diderita oleh Pembanding/ Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.Hubungan kausal merupakan salah satu ciri pokok dari adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum.
Karena Telah Memberikan Perincian Ganti Kerugian Yang Dituntut Dalam Gugatannya, Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi Menolak Putusan Judex Factie Yang Telah Menolak Tuntutan Ganti Rugi Dengan Pertimbangan ”Tidak Merinci Ganti Kerugian Yang Dituntut”.
Bahwa dalam proses persidangan pada tingkat pertama, Pembanding/ Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpesi telah merinci seluruh kerugian yang diderita oleh Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Para Terbanding/Para Tergugat, yaitu berupa kerugian materiil dan immateriil yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Akibat dari kebakaran tersebut mengakibatkan bangunan kantor dan gudang berikut seluruh isinya yang merupakan persediaan barang Pembanding/ Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpesi berupa suku cadang/spare part kendaraan musnah terbakar dan tidak dapat diselamatkan. Sebagai akibatnya, Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengalami kerugian yang hingga saat didaftarkannya gugatan ini dapat Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi hitung total senilai Rp55.471.062.085 (lima puluh lima milyar empat ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu delapan puluh lima Rupiah) yang merupakan total kerugian materiil. Adapun total kerugian materiil tersebut dapat Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sampaikan perinciannya sebagai berikut:
| No. | Keterangan | Nilai / Biaya |
| 1. | Persediaan Barang Berupa Spare Part/Suku Cadang Kendaraan dan Barang Umum | Rp 28.621.493.535,57 |
| 2. | Biaya Impor Barang dan Ekspedisi | Rp 5.873.232.049,27 |
| 3. | Biaya Pembangunan Kantor dan Gudang | Rp 20.976.336.500,00 |
| Total Kerugian Materiil | Rp55.471.062.085,00 |
Bahkan Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah memberikan perincian lebih lengkap dari perincian tersebut di atas yang tertuang pada Bukti P-6 -Perhitungan Kerugian, yang dapat Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sampaikan kembali berikut ini:
| NO | DESCRIPTION | NILAI | KETERANGAN PERSENTASE BIAYA IMPORT BARANG (%) | ||||||
| NILAI BARANG IMPORT | BIAYA SHIPPING | BIAYA EXPEDISI IMPORT | |||||||
| 1 | COINTAINER | ||||||||
| CONT 3 OKT 2015 | $35,754 | Rp482,673,735 | $1,083.00 | Rp14,620,500 | 135,000,000.00 | 31 | |||
| CONT 1 NOV 2015 | $59,797 | Rp807,253,965 | $1,103.00 | Rp14,890,500 | 125,000,000.00 | 17 | |||
| CONT 3 JAN 2016 | $52,956 | Rp714,908,700 | $1,140.00 | Rp15,390,000 | 130,000,000.00 | 20 | |||
| CONT 1 APRIL 2016 | $62,889 | Rp849,000,960 | $1,054.00 | Rp14,229,000 | 135,000,000.00 | 18 | |||
| CONT 5 JULY 2016 | $67,602 | Rp912,627,675 | $1,060.00 | Rp14,310,000 | 135,000,000.00 | 16 | |||
| TOTAL ESTIMASI BIAYA | 21 | ||||||||
| TOTAL BARANG UMUM | 28,621,493,535.57 | 5,873,232,049 | |||||||
| BIAYA PEMBANGUNAN | |||||||||
| NO | DESCRIPTION | BIAYA PEMBANGUNAN | |||||||
| 1 | KONTRAK ASIA NUSA GRAHA | 14,433,800,000 | |||||||
| 2 | KONTRAK ASIA NUSA GRAHA KERJA TAMBAH KURANG 1 | 333,709,000 | |||||||
| 3 | KONTRAK ASIA NUSA GRAHA KERJA TAMBAH KURANG 2 | 1,617,200,000 | |||||||
| 4 | KONTRAK VIBERO THP 1 | 152,200,000 | |||||||
| 5 | KONTRAK VIBERO THP 2 | 158,000,000 | |||||||
| 6 | CCTV | 132,050,000 | |||||||
| 7 | KONTRAK HOIST LIFT | 250,000,000 | |||||||
| 8 | PT BANTRUNK KONTRAK RAK | 2,500,000,000 | |||||||
| 9 | KONTRAK BEN RIZKI RAK | 165,210,000 | |||||||
| 10 | KONTRAK PT REAFO | 232,100,000 | |||||||
| 11 | METAL DETECTOR | 6,050,000 | |||||||
| 12 | PT FORME LIVING INTERNATIONAL | 40,022,500 | |||||||
| 13 | LIGHTVOLUTION | 8,900,000 | |||||||
| 14 | KURSI PALAZZO | 33,915,000 | |||||||
| 15 | DESIGN FEE SUGIATO DAN REKAN | 37,000,000 | |||||||
| 16 | ALUMUNIUM FOIL | 72,000,000 | |||||||
| 17 | TT PENYARINGAN AIR ADVANCE | 10,996,000 | |||||||
| 18 | BIAYA COR SALURAN GUDANG GARUDA | 35,000,000 | |||||||
| 19 | DESIGN V CONCEPT GARUDA | 100,000,000 | |||||||
| 20 | BIAYA MATERIAL CCTV | 12,044,000 | |||||||
| 21 | BIAYA PEKERJAAN TIANG PANCANG PT. PANTONPILE | 196,099,200 | |||||||
| 22 | BIAYA PENGADAAN TIANG PANCANG PT. PANTONPILE | 450,040,800 | |||||||
| TOTAL BIAYA PEMBANGUNAN | 20,976,336,500 | ||||||||
| TOTAL BIAYA | 55,471,062,085 | ||||||||
Kerugian Immateriil:
Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Para Terbanding/Para Tergugat juga telah mengakibatkan Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengalami kerugian secara
Bahwa perincian mengenai ganti rugi ini telah sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku. Kerugian Materiil yang diderita oleh Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah diuraikan secara lebih detail dan sistematis sebagaimana terlihat pada Bukti P-6. Perhitungan kerugian tersebut dilakukan oleh Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi secara
0 materiil berdasarkan bukti-bukti pembayaran dan pengeluaran dalam mengadakan Bangunan Gudang dan Kantor berikut seluruh isinya (Bukti Pembanding - 2).Bahwa tidak ada satu aturan pun dalam hukum di Indonesia yang mengatur batas-batas perincian tuntutan ganti kerugian untuk disampaikan dalam suatu gugatan apalagi ketentuan bahwa suatu perincian nilai ganti rugi yang dituntut harus berdasarkan hasil penilaian ahli penaksir sebagaimana tersebut dalam pertimbangan Judex Factie di atas.
Bahwa Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menolak pertimbangan Judex Factie yang telah mengesampingkan dan menolak tuntutan ganti rugi
0 immateriil dari Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan alasan tidak ada buktinya. Pertimbangan Judex Factie ini sangat tidak adil. kerugian immaterial adalah kerugian yang didasarkan pada sesuatu yang tidak terlihat namun sangat dirasakan oleh penderita kerugian, seperti ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup (M.A. Moegni Djojodirdjo, S.H., dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, halaman 76, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979).Bahwa majikan harus bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh karyawannya. (Putusan Mahkamah Agung No. 60 K/Pdt/2005 Tanggal 31 Januari 2008).
Dalam Rekonpensi
Dalam gugatan Rekonpensi ini Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tetap pada pendiriannya sebagaimana tertuang pada Replik dan Jawaban Rekonpensi tertanggal 6 April 2017.Pembanding/Penggugat Rekonpensi/Tergugat Rekonpensi menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Terbanding I/Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Pembanding/Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi.
Gugatan Rekonpensi Tidak Memiliki Relevansi Dengan Gugatan Konpensi
Bahwa meskipun ketentuan peraturan perundang-undang tidak mensyaratkan koneksitas antara gugatan Rekonpensi dengan Konpensi, ternyata praktik peradilan cenderung menerapkannya. Seolah-oleh koneksitas merupakan syarat materiil gugatan rekonvensi. M. Yahya Harahap, S.H. (Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal. 475) menyatakan sebagai berikut:
“Gugatan Rekonpensi baru dianggap sah dan dapat diterima (admissible) untuk diakumulasi dengan gugatan Konpensi, apabila terpenuhi syarat:
terdapat faktor pertautan hubungan mengenai dasar hukum dan kejadian yang relevan antara gugatan Konpensi dengan Rekonpensi. dan
hubungan pertautan itu sangat erat (innerlijke samen hangen), sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara efektif dalam satu proses dan putusan.
Berdasarkan uraian tersebut, gugatan Rekonpensi mesti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gugatan Konpensi. Sebagai contoh A menggugat B untuk menyerahkan tanah yang telah dibelinya dari B, lalu B dapat pula mengajukan gugatan Rekonpensi terhadap A dengan tuntutan agar A melunasi pembayaran yang masih tersisa ditambah ganti rugi. Dalam hal ini hubungan konesitasnya adalah perjanjian jual beli tanah.
Karena Tidak Memiliki Dasar Hukum Dengan Demikian Gugatan Rekonpensi Atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum Tidak Dapat Diterima
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pembanding/ Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten berkenan menyatakan gugatan Rekonpensi ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Pembanding/ Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang terhormat untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 901/Pdt.G/2016/ PN.Tng tanggal 14 September 2017.
Selanjutnya mengadili sendiri dan memutuskan:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak seluruh Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Tergugat II serta Tergugat III.
DALAM PROVISI:
Menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa:
Tanah Hak Milik No. 36, terletak di RT 04, RW 06, Desa Batusari, seluas 234 m2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) atas nama Haji Rakso berdasarkan Akta Jual Beli No. 33/2006 tertanggal 23 Maret 2006, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik Sdr. Sugiat
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Jaelani
- Selatan : Tanah Milik Sdr. Amsari
- Barat : Tanah Milik Sdr. Odik
Tanah Hak Milik Persil Nomor 30.S.I. C.589.SPPT.005-0047, seluas 165 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, atas nama Haji Rekso berdasarkan Akta Jual Beli No. 99/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si, PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Margono
- Timur : Tanah milik Sdr. H. Basirun
- Selatan : Tanah milik Sdr. Tong Ngiat Tjin
- Barat : Tanah milik Sdr. H. Nana
Tanah Hak Milik Nomor HM. 1233 seluas 88 m2 (delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Haji Rakso terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 98/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Garuda
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Sayuti
- Selatan : Sutra Indah
- Barat : Tanah Milik Sdr. H. Rakso
4. Tanah Hak Milik Persil No. 30.S.I, Blok 005, Kohir Nomor C.848 seluas 1.084m2 (seribu delapan puluh empat meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah, terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 110/2004 tertanggal 20 Agustus 2004, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Jamaludin H. Sabeni
- Timur : Jalan PAP
- Selatan : Tanah milik KOPTI
- Barat : Tanah milik KOPTI
5. Tanah Hak Milik Blok 005 Kohir Nomor: SPPT.005-0099 seluas 802 m2 (delapan ratus dua meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/2000 tertanggal 8 September 2000 yang dibuat di hadapan A Damiati, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik H. Namol/H. Musa
Timur : Tanah milik H. Mardani
Selatan : Jalan PAP
Barat : Tanah Milik Faulus/Tong Ngiat Tjin
6. Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 32.11.280.006.005-0019.0, seluas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Rakso, H/Badriyah, Hj., terletak di Kompleks Duwan I, RT.000, RW.00,Kelurahan Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Satu bidang tanah seluas 9.977 m2 (sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) atas nama Rakso, terletak di Kompleks Duwan I, RT.000, RW.00, Kelurahan Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Satu bidang tanah seluas 3.655 m2 (tiga ribu enam ratus lima puluh lima meter persegi) atas nama Rakso, terletak di Kompleks Kaligirang, RT.000, RW.00, Kelurahan Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Menyatakan Tergugat I selaku majikan dari Tergugat II dan Tergugat III bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III.
Menghukum Tergugat I setidaknya bersama Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian:
Kerugian Materiil sejumlah Rp55.471.062.085 (lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu delapan puluh lima Rupiah).
Kerugian Immateriil sejumlah Rp15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah).
Sehingga total kerugian yang harus diganti oleh Tergugat I setidaknya bersama Tergugat II dan Tergugat III adalah sebesar Rp70.471.062.085 (tujuh puluh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu delapan puluh lima Rupiah) dan wajib dibayarkan kepada Penggugat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyatakan sah peletakan sita jaminan atas harta benda milik Para Tergugat yang terdiri dari:
Tanah Hak Milik No. 36, terletak di RT 04, RW 06, Desa Batusari, seluas 234 m2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) atas nama Haji Rakso berdasarkan Akta Jual Beli No. 33/2006 tertanggal 23 Maret 2006, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik Sdr. Sugiat
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Jaelani
- Selatan : Tanah Milik Sdr. Amsari
- Barat : Tanah Milik Sdr. Odik
Tanah Hak Milik Persil Nomor 30.S.I. C.589.SPPT.005-0047, seluas 165 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, atas nama Haji Rekso berdasarkan Akta Jual Beli No. 99/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si, PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Margono
- Timur : Tanah milik Sdr. H. Basirun
- Selatan : Tanah milik Sdr. Tong Ngiat Tjin
- Barat : Tanah milik Sdr. H. Nana
Tanah Hak Milik Nomor HM. 1233 seluas 88 m2 (delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Haji Rakso terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 98/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Haji Damiati, S.H., M.Si., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Garuda
- Timur : Tanah Milik Sdr. H. Sayuti
- Selatan : Sutra Indah
- Barat : Tanah Milik Sdr. H. Rakso
Tanah Hak Milik Persil No. 30.S.I, Blok 005, Kohir Nomor C.848 seluas 1.084m2 (seribu delapan puluh empat meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah, terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 110/2004 tertanggal 20 Agustus 2004, yang dibuat di hadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Sdr. Jamaludin H. Sabeni
- Timur : Jalan PAP
- Selatan : Tanah milik KOPTI
- Barat : Tanah milik KOPTI
Tanah Hak Milik Blok 005 Kohir Nomor: SPPT.005-0099 seluas 802 m2 (delapan ratus dua meter persegi) atas nama Rakso/Badriyah terletak di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kotamadya Tangerang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/2000 tertanggal 8 September 2000 yang dibuat di hadapan A Damiati, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik H. Namol/H. Musa
- Timur : Tanah milik H. Mardani
- Selatan : Jalan PAP
- Barat : Tanah Milik Faulus/Tong Ngiat Tjin
Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 32.11.280.006.005-0019.0, seluas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Rakso, H/Badriyah, Hj., terletak di Kompleks Duwan I, RT.000, RW.00, Kelurahan Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Satu bidang tanah seluas 9.977 m2 (sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) atas nama Rakso, terletak di Kompleks Duwan I, RT.000, RW.00, Kelurahan Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Satu bidang tanah seluas 3.655 m2 (tiga ribu enam ratus lima puluh lima meter persegi) atasnama Rakso,terletak di Kompleks Kaligirang, RT.000, RW.00, Kelurahan Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk keseluruhannya.
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa untuk menanggapi memori banding tersebut TerbandingI telah mengajukan kotra memori banding yang selengkapnya sebagaimana tersebut dalam kontra memori bandingnya tanggal 24 Januari 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Provisi
PEMBANDING/PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI TIDAK MEMAHAMI URGENSI PUTUSAN PROVISI DAN MENCAMPURADUKKAN SISTEM PUTUSAN PROVISI DENGAN SITA JAMINAN
Bahwa Judex Facti sudah benar dalam menerapkan hukumnya dalam mempertimbangkan dan memutuskan tentang tidak ada melakukan sita karena dalam posita gugatan Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak dijelaskan mengenai urgensi yang jelas sebagai dasar diajukannya petitum putusan provisi.
Bahwa Judex Facti sudah benar dalam menerapkan hukumnya dalam mempertimbangkan dan memutuskan tentang tidak ada melakukan sita mengingat dalam petitum gugatan Pembanding/Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi mencampuradukkan antara esensi putusan provisionil dengan permintaan sita jaminan. Berdasarkan sistem, penyitaan telah diatur dalam pasal 227 HIR tentang sita jaminan (Conservatoir Beslag),
Bahwa Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak memahami esensi dari putusan provisi sebagaimana diatur dalam pasal 180 HIR jo pasal 191 RBG. Putusan provisi merupakan keputusan yang bersifat sementara yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok dijatuhkan. Dengan demikian, putusan provisi tidak boleh mengenai materi pokok perkara, tetapi hanya terbatas mengenai tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan, misalnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah terperkara dengan ancaman hukuman membayar uang paksa. Penegasan itu dikemukakan dalam Putusan MA No.1788 K/Sip/1976 jo Putusan MA No. 279 K/Sip/1976 dengan kaidah putusan: Gugatan Provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan sementara dari hakim mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara. Gugatan atau permohonan provisi yang berisi pokok perkara harus ditolak. Putusan provisi harus diambil dan dijatuhkan berdasar gugatan provisi.
Bahwa Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi SAMA SEKALI tidak pernah menyampaikan gugatan provisi baik itu secara terpisah ataupun berbarengan dengan gugatan pokok NAMUN TIBA-TIBA MUNCUL PETITUM PUTUSAN PROVISI sehingga tidak ada landasan hukum yang menjadi dasar untuk diajukan putusan provisi selain itu tidak ada urgensi yang dijadikan dalil untuk mengajukan putusan provisi. Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi juga telah mencampuradukkan sistem sita jaminan kedalam petitum putusan provisi sehingga SANGAT WAJAR DAN BERALASAN JIKA MAJELIS HAKIM MENOLAK PERMOHONAN PUTUSAN PROVISI serta MAJELIS HAKIM TELAH BENAR MEMBUAT PERTIMBANGAN HUKUM DAN PUTUSAN HUKUM
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
Terbanding/Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi pada prinsipnya mohon kepada majelis hakim tingkat banding untuk memeriksa dan mengadili permohonan eksepsi sebagaimana dimaksud dalam putusan 901/Pdt.G/2016/ PN.TNG tertanggal 14 September 2017 .
Dalam Pokok Perkara.
Bahwa Judex Facti sudah benar dalam menerapkan hukumnya dalam menyusun pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud dalam halaman 84 yakni:
“Menimbang, bahwa dari alat- alat bukti yang diajukan penggugat sebagaimana diuraikan diatas dalam hubungannya satu sama lain, penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.”
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Judex Facti sudah benar dalam membuat pertimbangan hukum dan menerapkan kaidah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Dalam perkara a quo, Terbanding/Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak terkait dengan putusan perkara pidana atas Terdakwa Mohamad Khusni Bin Alm. Mukidi dan Pujiatno als. Puji Bin Hadi Sumarto sehingga putusan pidana tersebut bukan merupakan alat bukti untuk memperkuat dalil gugatan Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.
Bahwa dalam ketentuan perbuatan melawan hukum terdapat dua unsur yang harus dibuktikan, yang terdiri dari: a) adanya kesalahan dari pelaku baik disengaja (wilfull) atau karena kelalaian (negligence), b) kerugian yang dialami, merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan pertimbangan hukum dan putusan dalam perkara a quo penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya serta alat bukti yang diajukan tidak memiliki kesesuaian (hubungan) satu sama lainnya. Alat bukti yang diajukan Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi juga alat bukti persangkaan yang tidak didukung dengan alat bukti lain seperti: bukti tulisan, saksi, pengakuan dan sumpah.
Bahwa dikarenakan penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya serta alat bukti yang diajukan tidak memiliki kesesuaian (hubungan) satu sama lainnya maka kami mohon kepada majelis hakim tingkat banding agar menolak dalil-dalil sebagaimana diajukan oleh Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam memori banding.
Bahwa Judex Facti sudah benar dalam menerapkan hukumnya dalam menyusun pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud dalam halaman 83-84 yakni:
“Menimbang, bahwa menurut majelis perhitungan besarnya kerugian yang dialami Penggugat yang tertuang dalam bukti P-7 tersebut tidak jelas atau tidak akurat, karena selain dibuat dan disusun sendiri oleh Penggugat, dalam bukti P-7 tidak disertai bukti-bukti pendukung lainnya, seperti misalnya kwitansi-kwitansi atau bukti transfer pembayaran barang atau jasa, daftar jenis-jenis barang beserta harganya, surat invoice dan bukti pembayar lainnya.”
“Menimbang, bahwa untuk membuktikan nilai kerugian akibat kebakaran tersebut menurut majelis harus dibentuk tim penaksir yang profesional dan kompeten sehingga akan ditemukan nilai perhitungan yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dan dari hasil penghitungan itulah nanti yang akan dapat dijadikan bukti tentang besarnya kerugian yang diderita penggugat.“
“Menimbang, bahwa oleh karena itu maka bukti P-7 tersebut menurut Majelis Hakim tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.”
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka menurut Majelis dalil penggugat yang menyatakan bahwa akibat kebakaran pada tanggal 5 September 2016 di gedung kantor dan gudangnya, Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp.55.471.062.085,- (lima puluh lima milyar empat ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) tidak dapat dibuktikan oleh penggugat dan oleh karena itu harus ditolak.”
“Menimbang, bahwa mengenai tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), di persidangan penggugat tidak mengajukan bukti yang dapat membuktikan dalilnya, sehingga menurut Majelis kerugian immateriil penggugat tersebut tidak terbukti dan harus ditolak.”
“Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA-RI Nomor 556.K/Sip/1980, tanggal 28 Mei 1983, menyatakan”Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti harus ditolak:”
“Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA-RI Nomor 459.K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975 menyatakan,”Dalam surat gugatan baik posita maupun petitumnya menuntut agar Tergugat dihukum membayar”uang ganti rugi”kepada Penggugat. Hakim baru dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi tersebut, bilamana penggugat dapat membuktikan secara terperinci kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut.”
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, karena penggugat tidak dapat membuktikan tentang kerugiannya, maka tuntutan agar para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp.70.471.062.085,- (tujuh puluh milyar empat ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) kepada penggugat harus ditolak.
Bahwa dalil-dalil sebagaimana diajukan oleh Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam memori banding halaman 12-17 angka 12-angka 15 adalah dalil yang tidak berdasar karena:
perhitungan besarnya kerugian yang dialami Penggugat yang tertuang dalam bukti P-7 tersebut tidak jelas atau tidak akurat, karena selain dibuat dan disusun sendiri oleh Penggugat, dalam bukti P-7 tidak disertai bukti-bukti pendukung lainnya, seperti misalnya kwitansi-kwitansi atau bukti transfer pembayaran barang atau jasa, daftar jenis-jenis barang beserta harganya, surat invoice dan bukti pembayar lainnya
untuk membuktikan nilai kerugian akibat kebakaran tersebut menurut majelis harus dibentuk tim penaksir yang profesional dan kompeten sehingga akan ditemukan nilai perhitungan yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dan dari hasil penghitungan itulah nanti yang akan dapat dijadikan bukti tentang besarnya kerugian yang diderita penggugat.
Bahwa dikarenakan penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya serta alat bukti yang diajukan tidak memiliki kualifikasi sebagai alat bukti tertulis yang syah berdasarkan pasal 164 HIR maka kami mohon kepada majelis hakim tingkat banding agar menolak dalil-dalil sebagaimana diajukan oleh Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam memori banding.
Dalam Rekonpensi
Bahwa Terbanding/Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi tetap pada dalil gugatan rekonpensi sebagaimana telah diajukan dalam pemeriksaan perkara a quo di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 23 Maret 2017.
Bahwa tindakan Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengakses data-data tanah milik Terbanding/Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi di Tangerang dan Cirebon adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar peraturan perundang-undangan yakni:
Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945
Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12 Undang- undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pasal 1 ayat (2), pasal 16 ayat (2), pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), pasal 44 ayat (1) huruf h dan i Undang- undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
Pasal 189, pasal 191, pasal 192 Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Bahwa Terbanding/Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi sama sekali tidak pernah memberikan salinan dokumen kepemilikan tanah tersebut kepada Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan/atau memberikan kuasa kepada Pembanding/Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk mengakses dokumen kepemilikan tanah tersebut pada Lembaga Negara dan Badan- Badan Pemerintahan yang berwenang.
Bahwa tindakan Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi memiliki dokumen kepemilikan tanah milik Terbanding/Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara illegal merupakan tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta melanggar hak subyektif Penggugat Rekonpensi.
Bahwa untuk itu adalah sangat patut akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Terbanding/ Tergugat I Konpensi/Penggugat Konpensi berupa kerugian materiil sebagai akibat diaksesnya dokumen tanah milik Terbanding/Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi secara illegal oleh Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, dengan perincian sebagai berikut:
Tertundanya rencana Terbanding/Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk mengembangkan usaha dengan modal yang bersumber dari penjualan sebidang tanah seluas 1.084 m2 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang terletak di Kelurahan Batujaya Kecamatan Batuceper Kota Tangerang. Biaya ganti rugi tanah tersebut diajukan konsinyasi oleh Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi karena memiliki dokumen pertanahan milik Terbanding/Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi.
Bahwa akibat perbuatan Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, Penggugat Terbanding/Tergugat I Konpensi/Rekonpensi telah mengalami kerugian immateriil karena telah tercoreng nama baiknya, untuk itu adalah patut jika Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dihukum pula untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Terbanding/Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah).
Bahwa agar gugatan rekonpensi ini tidak menjadi sia-sia maka kami memohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, yakni:
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Garuda RT 02/ RW 03 Kelurahan Batujaya Kecamatan Batuceper Kota Tangerang dengan batas- batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : tanah milik ahli waris (alm) H. Rakso
Sebelah Timur : tanah milik ahli waris (alm) H. Rakso
Sebelah Selatan : Jalan Garuda di Kelurahan Batujaya
Sebelah Barat : tanah milik KH. Nur Iskandar SQ
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan oleh alat-alat bukti yang cukup dan otentik serta mengingat akan ketentuan pasal 180 ayat (1) HIR maka Terbanding/Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun Kasasi.
Berdasarkan kepada dasar dan alasan-alasan hukum Kontra Memori Banding sebagaimana telah disampaikan di atas, maka dengan ini Terbanding/Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten di Banten agar berkenan mengambil Putusan hukum dalam perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding/ Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 901/Pdt.G/2016/PN.Tng tertanggal 14 September 2017
Menghukum Pembanding/Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini serta perkara Banding.
Dalam Konpensi:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Terbanding/Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi seluruhnya.
Menyatakan gugatan Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima
Dalam Provisi:
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga atas sita jaminan yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi terhadap harta milik Terbanding/Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagai berikut:
Tanah Hak Milik No.36, terletak di RT 04/RW 06 Desa Batusari seluas 234m2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) atas nama H. Rakso berdasarkan Akta Jual Beli No.33/2006 tertanggal 23 Maret 2006 yang dibuat dihadapan Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : tanah milik Sugiat
Timur : tanah milik H. Jaelani
Selatan : tanah milik Amsari
Barat : tanah milik Odik
Tanah Hak Milik Persil Nomor 30.S.I. C.589.SPPT.005-0047, seluas 165m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Batujaya Kecamatan Batuceper Kotamadya Tangerang atas nama H. Rakso berdasarkan Akta Jual Beli No.99/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat dihadapan Haji Damiati, S.H.,M.Si., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : tanah milik Margono
Timur : tanah milik H. Basirun
Selatan : tanah milik Tong Ngiat Tjin
Barat : tanah milik H. Nana
Tanah Hak Milik Nomor HM 1233, seluas 88m2 (delapan puluh delapan meter persegi) atas nama H. Rakso terletak di Kelurahan Batujaya Kecamatan Batuceper Kotamadya Tangerang berdasarkan Akta Jual Beli No.98/2010 tertanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat dihadapan Haji Damiati, S.H., M.Si., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalan Garuda
Timur : tanah milik H. Sayuti
Selatan : Sutra Indah
Barat : tanah milik H. Rakso
Tanah Hak Milik Persil No.30.S.I Blok 005 Kohir nomor C.848 seluas 1.084m2 (seribu delapan puluh empat meter persegi), atas nama Rakso/Badriyah terletak di Kelurahan Batujaya Kecamatan Batuceper Kotamadya Tangerang berdasarkan Akta Jual Beli No.110/2004 tertanggal 20 Agustus 2004 yang dibuat dihadapan
Drs. Haji Jusuf Hamdani, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : tanah milik Jamaludin H. Sabeni
Timur : Jalan PAP
Selatan : tanah milik KOPTI
Barat : tanah milik KOPTI
Tanah Hak Milik Blok 005 Kohir Nomor:SPPT 005-0099 seluas 802m2 (delapan ratus dua meter persegi), atas nama Rakso/Badriyah terletak di Kelurahan Batujaya Kecamatan Batuceper Kotamadya Tangerang berdasarkan Akta Jual Beli No.49/2000 tertanggal 8 September 2000 yang dibuat dihadapan A Damiati, S.H., PPAT wilayah Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : tanah milik H. Namol/ H. Musa
Timur : tanah milik H. Mardani
Selatan : Jalan PAP
Barat : tanah milik Faulus/Tong Ngiat Tjin
Tanah dengan Nomor Obyek Pajak (NOP): 32.11.280.006.005-0019.0 seluas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi) atas nama H. Rakso/ Hj. Badriyah terletak di Kompleks Duwan I RT 000/ RW 00 Kelurahan Panguragan Lor Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Satu bidang tanah seluas 9.977 m2 (sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) atas nama Rakso terletak di Kompleks Duwan I RT 000/ RW 00 Kelurahan Panguragan Lor Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Satu bidang tanah seluas 3.655 m2 (tiga ribu enam ratus lima puluh lima meter persegi) atas nama Rakso terletak di Kompleks Duwan I RT 000/ RW 00 Kelurahan Panguragan Lor Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Dalam Rekonpensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat Rekonpensi.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah).
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas tanah dan bangunan milik Tergugat Rekonpensi, yaitu:
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Garuda RT 02/RW 03 Kelurahan Batujaya Kecamatan Batuceper Kota Tangerang dengan batas- batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : tanah milik ahli waris (alm) H. Rakso
Sebelah Timur : tanah milik ahli waris (alm) H. Rakso
Sebelah Selatan : Jalan Garuda di Kelurahan Batujaya
Sebelah Barat : tanah milik KH. Nur Iskandar SQ
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak Putusan dalam perkara ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Atau apabila Majelis yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa untuk menanggapi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, dan memori banding serta kontra memori banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkannya seperti tersebut di bawah ini.
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat.
Menimbang, bahwa tuntutan provisi yang diajukan oleh penggugat adalah sita jaminan berupa 8 (delapan) bidang tanah sebagaimana tersebut di dalam gugatannya.
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat dengan alasan yang pada pokoknya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak melakukan sita jaminan terhadap bidang-bidang tanah dalam gugatan provisi tersebut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri Tangerang menolak tuntutan provisi tersebut, dengan menambah pertimbangan seperti tersebut di bawah ini.
Menimbang, bahwa tuntutan provisi yang sering juga disebut gugatan provisi merupakan salah satu gugatan yang asesor pada gugatan pokok yang berisi permintaan agar pengadilan mengeluarkan suatu putusan sementara yang memerintahkan dilakukan suatu tindakan yang sifatnya sementara sampai gugatan pokok dijatuhkan putusan akhir.
Menimbang, bahwa syarat formi tuntutan provisi adalah:
Memuat alasan diajukan tuntutan provisi termasuk urgensi dan relevansinya dengan gugatan pokok.
Mengemukakan dengan jelas tindakan sementara yang dimohonkan.
Tindakan yang dimohonkan tidak boleh mengenai pokok perkara.
Jika terdapat tuntutan provisi dalam proses pemeriksaan gugatan, maka gugatan provisi terlebih dahulu diperiksa, dan pemeriksaan gugatan pokok ditangguhkan.
Menimbang, Putusan provisi adalah merupakan salah satu jenis putusan sela, yang bersifat sementara yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan. Dengan demikian jika putusan provisi dikabulkan, maka putusan tersebut tidak boleh mengenai materi pokok perkara, tetapi hanya terbatas mengenai tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan, misalnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah terperkara dengan ancaman hukuman membayar uang paksa.
Tujuan gugatan provisi adalah agar segera dilakukan tindakan untuk menghindari akan timbulnya kerugian sebelum dijatuhkan putusan akhir.
Menimbang, bahwa bila ditinjau dari syarat-syarat Tuntutan provisi tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa sita jaminan tersebut bukan merupakan objek gugatan provisi karena tidak ada keterkaitannya secara langsung dengan objek gugatan perkara pokok, sehingga tidak ada urgensinya untuk segera diputus dalam gugatan provisi.
Menimbang, bahwa meskipun sita yang dimohonkan Penggugat bukan merupkan objek gugatan provisi, namun untuk meletakkan sita jaminan tentunya pemohon sita harus memenuhi kewajiban untuk menyetorkan biaya sita kepada pengadilan. Apabila kewajiban tidak dipenuhi, maka sita tidak akan dilakukan.
Menimbang, bahwa Penggugat belum memenuhi kewajibannya, sehingga pengadilan tidak meletakkan sita tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka tuntutan provisi tersebut ditolak.
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, Pengadilan Negeri Tangerang menolak Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat, dengan pertimbangan yang pada pokoknya seperti tersebut berikut ini:
Bahwa Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi dari Tergugat I yaitu Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah melakukan perubahan Fundamental terhadap Posita dan Petitum gugatan Konpensi sehingga hal tersebut merugikan kepentingan dan hak Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi.
Bahwa Penggugat telah mengajukan perubahan gugatan tertanggal 9 Maret 2017.
Bahwa perubahan gugatan tersebut pada pokoknya adalah mengenai besarnya ganti kerugian materiil yang dituntut oleh Penggugat yang semula Rp.54.000.000.000,- menjadi Rp.55.471.062.085 dan perubahan tuntutan tentang sita jaminan yang semula 5 (lima) bidang tanah menjadi 8 (delapan) bidang tanah.
Bahwa menurut Buku Pedoman Teknis administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Mahkamah Agung RI, perubahan gugatan dapat dilakukan sebelum Tergugat mengajukan jawaban apabila sudah ada jawaban dari tergugat, maka perubahan harus dengan persetujuan tergugat (pasal 127 Rv) dan perubahan tersebut dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan azas-azas hukum perdata, tidak merubah atau menyimpangi dari kejadian materiil (pasal 127 Rv: asal tidak mengubah atau menambah petitum, pokok perkara, dasar dari gugatan).
Perubahan gugatan dilarang:
Apabila berdasarkan atas keadaan/fakta/peristiwa hukum yang sama dituntut hal yang lain (dimohon suatu pelaksanaan hal yang lain).
Penggugat mengemukakan/mendalilkan keadaan fakta hukum yang baru dalam gugatan yang dirubah.
Bahwa perubahan gugatan yang diajukan Penggugat tersebut diajukan sebelum Tergugat mengajukan jawaban dan setelah Majelis mencermati perubahan tersebut adalah mengenai besarnya ganti kerugian materiil yang dituntut dan perubahan tentang jumlah bidang tanah yang dimohonkan sita jaminan, menurut Majelis perubahan tersebut tidak merubah atau menyimpangi dari kejadian materiil tidak mengubah pokok perkara dan dasar dari gugatan a quo sehingga menurut Majelis perubahan gugatan yang diajukan Penggugat tersebut tidak bertentangan dengan pasal 127 Rv dan dapat diterima.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka eksepsi Tergugat I ini tidak berdasar hukum dan harus ditolak.
Bahwa mengenai eksepsi dari Terugat II dan Tergugat III, yaitu tentang gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur,menurut Majelis sudah masuk ke pokok perkara, maka menurut hukum eksepsi-eksepsi tersebut akan diputus bersama dengan pokok perkara.
Eksepsi Tergugat III, yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat Error In Persona serta Tergugat III tidak memenuhi kwalifikasi sebagai tergugat dalam perkara a quo, menurut Majelis dalam jawabannya Tergugat III sudah melakukan pembetulan tentang nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orangnya adalah sama yaitu Tergugat III yang mana dalam gugatan tertulis Pujianto yang sebenarnya adalah bernama Pujiatno, menurut Majelis, dengan adanya pembetulan tersebut dengan sendirinya Tergugat III mengakui bahwa memang dia adalah benar orang yang dimaksud Penggugat sebagai Tergugat III, oleh karena itu eksepsi Tergugat III tersebut tidak beralasan dan harus ditolak.
Menimbang, bahwa setelah mencermati pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri, oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan sendiri, dan selanjutnya menyatakan menolak eksepsi para Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Penggugat seluruhnya, dengan pertimbangan yang pada pokoknya seperti tersebut berikut ini:
Bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya menuntut agar Para Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat, karena pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 sekitar pukul 14.30 WIB telah terjadi kebakaran di lapak besi tua dan bengkel pemotongan mobil milik Tergugat I yang beralamat di Jalan Garuda, RT. 002, RW. 003, Batujaya Utara, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang atau terletak di sebelah bangunan kantor dan gudang milik Penggugat, yang disebabkan karena kesalahan berupa kelalaian atau kurang hati-hatinya karyawan Tergugat I yaitu Tergugat II dan Tergugat III sehingga menimbulkan kebakaran tersebut. Kebakaran tersebut merambat ke bangunan kantor dan gudang milik Penggugat yang berada tepat disebelah usaha Tergugat I tersebut. Akibat kebakaran tersebut bangunan kantor dan gudang berikut seluruh isinya yang merupakan persediaan barang Penggugat berupa suku cadang/spare part kendaraan ikut musnah terbakar sehingga mengakibatkan Penggugat menderita kerugian Materiil sebesar Rp.55.471.062.085 (lima puluh lima milyar empat ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.15.000.000,000,-(Lima belas milyar rupiah) total seluruh kerugian adalah Rp.70.471.062.085 (tujuh puluh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah).
Bahwa atas dalil dari Penggugat tersebut pihak Para Tergugat telah menyangkalnya atau menolaknya dengan mengatakan:
Bahwa Tergugat I dalam menjalankan usahanya telah menerapkan prinsip kehati- hatian dalam melaksanakan pekerjaan dengan menyediakan alat pemadam kebakaran dan air yang cukup sehingga mitigasi resiko telah dipersiapkan sejak dini.
Bahwa berdasarkan data yang diterbitkan BMKG (Badan Meteorologi dan Geofisika) Stasiun Geofisika Tangerang dan Stasiun Meteorologi Soekarno Hatta arah angin dan kecepatan angin pada saat peristiwa kebakaran pada tanggal 5 September 2016 berhembus ke arah NE (North East) – Timur Laut sementara gudang milik Penggugat berada di sebelah barat gudang yang terbakar milik Tergugat I.
Bahwa dikarenakan ada perbedaan arah angin dan letak tempat kebakaran dengan gudang milik Penggugat dengan gudang yang terbakar milik Tergugat I maka Tergugat menolak bahwa penyebab kebakaran gudang milik Penggugat karena api yang merembet dari gudang milik Tergugat I.
Bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai, apakah benar akibat kebakaran yang terjadi pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 sekitar pukul 14.30 WIB di lapak besi tua dan bengkel pemotongan mobil milik Tergugat I yang beralamat di Jalan Garuda, RT. 002, RW. 003, Batujaya Utara, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang atau terletak di sebelah bangunan kantor dan gudang milik Penggugat mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, sehingga Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.
Bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan usahanya dibidang penjualan dan distribusi suku cadang/spare part kendaraan bermotor yang beralamat di Jalan Garuda, RT. 002, RW. 003, Batujaya Utara, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Bahwa Tergugat I mempunyai usaha lapak besi tua / bengkel pemotongan mobil.
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III adalah karyawan di usaha pemotongan besi tua atau bengkel milik Tergugat I.
Bahwa pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 sekitar pukul 14.30 WIB telah terjadi kebakaran di lapak besi tua dan bengkel pemotongan mobil milik Tergugat I yang beralamat di Jalan Garuda, RT. 002, RW. 003, Batujaya Utara, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang atau terletak di sebelah bangunan kantor dan gudang milik Penggugat.
Bahwa kebakaran tersebutterjadi juga pada bangunan kantor dan gudang milik Penggugat yang terletak disebelah bengkel atau lapak pemotongan besi tua milik Tergugat I .
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dengan adanya kejadian / peristiwa kebakaran pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 sekitar pukul 14.30 WIB.
Bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut diatas.
Bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti P-1 sampai dengan P-22 dan 2 (dua) saksiyaitu 1.Saksi Rusli dan 2. Saksi Saeful Anwar.
Bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu alat bukti surat P-3, P-4, P-5 adalah tentang foto atau gambar dan berita pada saat kejadian kebakaran pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 sekitar pukul 14.30 WIB di tempat usaha Tergugat I dan gedung milik Penggugat, Bukti P-6 adalah rekaman CCTV dari gudang milik Penggugat pada saat kejadian kebakaran, Bukti P-8 dan P-9 adalah Laporan/Pengaduan Nomor LP.B/41/IX/2016/Reskrim Polsek Batuceper, tanggal 08 September 2016 tentang kebakaran pada hari Senin tanggal 05 September 2016, Bukti P-22 adalah Petikan Putusan Nomor 686/Pid.B/2017/PN.Tng atas nama terdakwa Mohamad Khusni Bin Alm Mukidi (Tergugat II) dan Pujiatno als.Puji Bin Hadi Sumarto (Tergugat III) serta keterangan saksi Rusli dan Saksi Saeful Anwar yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 sekira pukul 14.30 Wib telah terjadi kebakaran di Jalan Garuda, RT. 002, RW. 003, Batujaya Utara, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, bahwa api berasal dari bengkel/tempat usaha pemotongan besi tua milik Tergugat I dan merembet ke bangunan kantor/gudang PT.Mascot International (Penggugat).
Bahwa dari pertimbangan tersebut diatas telah ternyata bahwa kebakaran yang terjadi digedung kantor dan gudang milik Penggugat pada tanggal 5 September 2016 tersebut adalah akibat berasal kebakaran yang bermula dari tempat usaha pemotongan besi tua atau bengkel milik Tergugat I.
Bahwa menurut dalil Penggugat akibat kebakaran tersebut bangunan kantor dan gudang berikut seluruh isinya yang merupakan persediaan barang Penggugat berupa suku cadang/spare part kendaraan ikut musnah terbakar sehingga mengakibatkan Penggugat menderita kerugian Materiil sebesar Rp.55.471.062.085 (lima puluh lima milyar empat ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.15.000.000,000,-(Lima belas milyar rupiah) total seluruh kerugian adalah Rp.70.471.062.085 (tujuh puluh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah).
Bahwa untuk membuktikan kerugiannya Penggugat telah mengajukan bukti bertanda P-7 yaitu perincian/perhitungan kerugian yang dibuat oleh Penggugat akibat kebakaran tersebut.
Bahwa setelah Majelis mencermati bukti P-7 tersebut Penggugat dalam mengajukan kerugian/ganti rugi tidak memperinci dengan jelas jenis barang/sparepart apa saja, merknya apa, harga perunitnya berapa, berasal dari negara mana dan berapa banyak barang/sparepart yang tersimpan di gudangnya, hanya tertulis tentang Description cointainer, besarnya Nilai Barang Import, besarnya Biaya Shipping, besarnya Biaya Ekspedisi Import, dan Total Barang Umum sebesar 28,621,493.535.57 Keterangan besarnya Persentase Biaya Import Barang 5,873.232,049 dan dalam Biaya Pembangunan tertulis 20,976.336,500 disitu hanya menjelaskan tentang besarnya kontrak pembangunan dengan Asia Nusa Graha, besarnya kontrak vibero tahap1 dan 2, cctv, besarnya kontrak hoist lift, besarnya PT Bantrunk rak, besarnya kontrak PT Reafo, metal detector, PT Forme Living International, Linghtvolution dan kursi palazzo akhirnya Total Biaya 55,471.062,085.
Bahwa menurut Majelis perhitungan besarnya kerugian yang dialami Penggugat yang tertuang dalam bukti P-7 tersebut tidak jelas atau tidak akurat ,karena selain dibuat dan disusun sendiri oleh Penggugat, dalam bukti P-7 tidak disertai bukti-bukti pendukung lainnya, seperti misalnya kwitansi-kwitansi atau bukti transfer pembayaran barang atau jasa, daftar jenis-jenis barang beserta harganya, surat invoice dan bukti pembayar lainnya.
Bahwa untuk membuktikan nilai kerugian akibat kebakaran tersebut menurut Majelis harus dibentuk tim penaksir yang profesional dan kompeten sehingga akan ditemukan nilai perhitungan yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dan dari hasil penghitungan itulah nanti yang akan dapat dijadikan bukti tentang besarnya kerugian yang diderita Penggugat.
Bahwa oleh karena itu maka bukti P-7 tersebut menurut Majelis Hakim tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
Bahwa alat bukti surat P-3, P-4, P-5 adalah tentang foto atau gambar dan berita pada saat kejadian kebakaran pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 sekitar pukul 14.30 WIB di gedung milik Penggugat, Bukti P-6 adalah rekaman CCTV dari gudang milik Penggugat pada saat kejadian kebakaran.
Bahwa dari rekaman cctv tersebut terlihat barang-barang milik Penggugat berupa tumpukan kardus-kardus akan tetapi tidak terlihat isi dari kardus itu barang apa dan berapa banyak jumlah, sehingga bukti tersebut menurut Majelis bukti tersebut tidak dapat menggambarkan dengan jelas kerugian dari Penggugat.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis dalil Penggugat yang menyatakan bahwa akibat kebakaran pada tanggal 5 September 2016 di gedung kantor dan gudangnya, Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp.55.471.062.085 (lima puluh lima milyar empat ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat dan oleh karena itu harus ditolak.
Bahwa mengenai tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp.15.000.000,000,-(Lima belas milyar rupiah), dipersidangan Penggugat tidak ada mengajukan bukti yang dapat membuktikan dalilnya, sehingga menurut Majelis kerugian immateriil Penggugat tersebut tidak terbukti dan harus ditolak.
Menimbang, bahwa menanggapi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut yang pada akhirnya menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkannya seperti tersebut di bawah ini.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri tersebut dan menjadikan sebagai pertimbangan sendiri, yang berdasarkan pertimbangan tersebut telah terbukti bahwa pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 sekira pukul 14.30 Wib telah terjadi kebakaran di Jalan Garuda, RT. 002, RW. 003, Batujaya Utara, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, bahwa api berasal dari bengkel/tempat usaha pemotongan besi tua milik Tergugat I dan merembet ke bangunan kantor/gudang PT.Mascot International milik Penggugat.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas telah ternyata bahwa kebakaran yang terjadi digedung kantor dan gudang milik Penggugat pada tanggal 5 September 2016 tersebut adalah akibat kebakaran yang bermula berasal dari tempat usaha pemotongan besi tua atau bengkel milik Tergugat I.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dengan adanya kejadian / peristiwa kebakaran pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 sekitar pukul 14.30 WIB tersebut.
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu alat bukti surat P-3, P-4, P-5 adalah tentang foto atau gambar dan berita pada saat kejadian kebakaran pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 sekitar pukul 14.30 WIB di tempat usaha Tergugat I dan gedung milik Penggugat, Bukti P-6 adalah rekaman CCTV dari gudang milik Penggugat pada saat kejadian kebakaran, Bukti P-8 dan P-9 adalah Laporan/Pengaduan Nomor LP.B/41/IX/2016/Reskrim Polsek Batuceper, tanggal 08 September 2016 tentang kebakaran pada hari Senin tanggal 05 September 2016, Bukti P-22 adalah Petikan Putusan Nomor 686/Pid.B/2017/PN.Tng atas nama terdakwa Mohamad Khusni Bin Alm Mukidi (Tergugat II) dan Pujiatno als.Puji Bin Hadi Sumarto (Tergugat III) serta keterangan saksi Rusli dan Saksi Saeful Anwar yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 sekira pukul 14.30 Wib telah terjadi kebakaran di Jalan Garuda, RT. 002, RW. 003, Batujaya Utara, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, bahwa api berasal dari bengkel/tempat usaha pemotongan besi tua milik Tergugat I dan merembet ke bangunan kantor/gudang PT.Mascot International (Penggugat).
Menimbang, bahwa TergugatI adalah majikan dari Tergugat-II dan Tergugat-III yang mempekerjakan TergugatII dan TergugatIII pada di tempat usaha pemotongan besi tua atau bengkel milik Tergugat I (tempat asal mula terjadinya kebakaran yang akhirnya merembet ke bangunan kantor/gudang PT.Mascot International milik Penggugat.
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti tersebut bahwa kebakaran pada kantor/gudang milik penggugat adalah akibat kelalaian TergugatII dan TergugatIII, serta kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh TergugatI terhadap kinerja TergugatII dan TergugatIII, sehingga termasuk juga sebagai bagian dari kelalaian Tergugat-I
Berdasarkanpertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ), sehingga merugikan Penggugat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim pengadilan tinggi tidak sependapat dengan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Menimbang, bahwa pada Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia mengatur sebagai berikut:
“Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Menimbang, bahwa selain tanggung jawab Tergugat I karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum, juga sebagai majikan dari Tergugat II dan Tergugat III berdasarkan Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (3) KUH Perdata harus bertanggung-jawab dan mengganti kerugian yang timbul dari kebakaran tersebut kepada Penggugat.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh ketiga Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan tuntutan ganti kerugian Materiil sebesar Rp.55.471.062.085 (lima puluh lima milyar empat ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.15.000.000,000,-(Lima belas milyar rupiah) total seluruh kerugian adalah Rp.70.471.062.085 (tujuh puluh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kerugiannya Penggugat telah mengajukan bukti bertanda P-7 yaitu perincian/perhitungan kerugian yang dibuat oleh Penggugat akibat kebakaran tersebut.
Menimbang, bahwa menanggapi tuntutan ganti kerugian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah mempertimbangkannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa setelah Majelis mencermati bukti P-7 tersebut Penggugat dalam mengajukan kerugian/ganti rugi tidak memperinci dengan jelas jenis barang/sparepart apa saja, merknya apa, harga perunitnya berapa, berasal dari negara mana dan berapa banyak barang/sparepart yang tersimpan di gudangnya, hanya tertulis tentang Description cointainer, besarnya Nilai Barang Import, besarnya Biaya Shipping, besarnya Biaya Ekspedisi Import, dan Total Barang Umum sebesar 28,621,493.535.57 Keterangan besarnya Persentase Biaya Import Barang 5,873.232,049 dan dalam Biaya Pembangunan tertulis 20,976.336,500 disitu hanya menjelaskan tentang besarnya kontrak pembangunan dengan Asia Nusa Graha, besarnya kontrak vibero tahap1 dan 2, cctv, besarnya kontrak hoist lift, besarnya PT Bantrunk rak, besarnya kontrak PT Reafo, metal detector, PT Forme Living International, Linghtvolution dan kursi palazzo akhirnya Total Biaya 55,471.062,085.
Bahwa menurut Majelis perhitungan besarnya kerugian yang dialami Penggugat yang tertuang dalam bukti P-7 tersebut tidak jelas atau tidak akurat ,karena selain dibuat dan disusun sendiri oleh Penggugat, dalam bukti P-7 tidak disertai bukti-bukti pendukung lainnya, seperti misalnya kwitansi-kwitansi atau bukti transfer pembayaran barang atau jasa, daftar jenis-jenis barang beserta harganya, surat invoice dan bukti pembayar lainnya.
Bahwa untuk membuktikan nilai kerugian akibat kebakaran tersebut menurut Majelis harus dibentuk tim penaksir yang profesional dan kompeten sehingga akan ditemukan nilai perhitungan yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dan dari hasil penghitungan itulah nanti yang akan dapat dijadikan bukti tentang besarnya kerugian yang diderita Penggugat.
Bahwa oleh karena itu maka bukti P-7 tersebut menurut Majelis Hakim tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
Bahwa alat bukti surat P-3, P-4, P-5 adalah tentang foto atau gambar dan berita pada saat kejadian kebakaran pada hari Senin, tanggal 5 September 2016 sekitar pukul 14.30 WIB di gedung milik Penggugat, Bukti P-6 adalah rekaman CCTV dari gudang milik Penggugat pada saat kejadian kebakaran.
Bahwa dari rekaman cctv tersebut terlihat barang-barang milik Penggugat berupa tumpukan kardus-kardus akan tetapi tidak terlihat isi dari kardus itu barang apa dan berapa banyak jumlah, sehingga bukti tersebut menurut Majelis bukti tersebut tidak dapat menggambarkan dengan jelas kerugian dari Penggugat.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis dalil Penggugat yang menyatakan bahwa akibat kebakaran pada tanggal 5 September 2016 di gedung kantor dan gudangnya, Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp.55.471.062.085 (lima puluh lima milyar empat ratus tujuh puluh satu juta enam puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat dan oleh karena itu harus ditolak.
Bahwa mengenai tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp.15.000.000,000,-(Lima belas milyar rupiah), dipersidangan Penggugat tidak ada mengajukan bukti yang dapat membuktikan dalilnya, sehingga menurut Majelis kerugian immateriil Penggugat tersebut tidak terbukti dan harus ditolak.
Menimbang bahwa setelah mencermati pertimbangan Majelis Hakim pengadilan negeri tersebut Majelis Hakim pengadilan tinggi sependapat dengan pertimbangannya, oleh karena itu pertimbangannya tersebut diambil alih menjadi pertimbangan sendiri dalam mempertimbangkan tuntutan ganti kerugian tersebut.
Menimbang bahwa akan tetapi Majelis Hakim pengadilan tinggi tidak sependapat dengan Majelis Hakim pengadilan negeri yang berpendapat bahwa tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh Penggugat harus ditolak.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan melawan hukum tersebut Penggugat telah mengalami kerugian, akan tetapi untuk membuktikan nilai kerugian akibat kebakaran tersebut menurut Majelis Hakim harus dibentuk tim penaksir yang profesional dan kompeten sehingga akan ditemukan nilai perhitungan yang jelas, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Dari hasil penghitungan itulah nanti yang akan dapat dijadikan bukti tentang besarnya kerugian yang diderita Penggugat, sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh Penggugat”tidak dapat diterima”.
DALAM REKONPENSI:
Menimbang, Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Penggugat Rekonpensi dengan pertimbangan yang pada pokoknya seperti tersebut berikut ini.
Menimbang, bahwa pada pokoknyaPenggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi mendalilkan gugatannya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi karena dalam materi gugatan konpensi mengenai obyek sita jaminan milik Penggugat Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah mencantumkan dokumen privat kepemilikan tanah milik Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi secara detail berupa: Nomor Sertifikat Hak Milik, Nomor Persil Tanah, Akta Jual Beli, Nomor Persil, Nomor Kohir.
Bahwa pencantuman dokumen privat bukti kepemilikan tanah atas obyek sita jaminan milik Penggugat Rekonpensi sebagaimana telah dinyatakan oleh Tergugat Rekonpensi dalam gugatan konpensi merupakan hal yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan kaidah hukum acara perdata yang berlaku.
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi merupakan perbuatan melawan hukum dengan bentuk melanggar hak subyektif Penggugat Rekonpensi sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPer.
Bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi tersebut, pada pokoknya adalah merupakan penyangkalan atau bantahan terhadap gugatan Konpensi, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi dalam gugatan Rekonpensinya tersebut, telah dipertimbangkan dalam Gugatan Konpensi, sehingga dengan demikian tidak perlu dipertimbangkan lagi dalam gugatan Rekonpensi.
Menimbang, bahwa setelah membaca pertimbangan tersebut, Majelis Hakim pengadilan tinggi berpendapat bahwa pertimbangan pengadilan negeri tersebut telah tepat, oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alaih menjadi pertimbangan sendiri, dengan menambah pertimbangan seperti di bawah ini.
Menimbang, bahwa pencantuman dokumen privat bukti kepemilikan tanah atas obyek sita jaminan milik Penggugat Rekonpensi sebagaimana telah dinyatakan oleh Tergugat Rekonpensi dalam gugatan konpensi, adalah upaya yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi untuk menjamin gugatannya dalam gugatan konpensi. Hal tersebut menurut Majelis Hakim bukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut tuntutan Penggugat Rekonpensi agar Tergugat Rekonpensi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah tidak tidak berdasarkan hukum, oleh karena itu harus ditolak.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut memori bandingPembanding sangat beralasan berdasarkan hukum karena Pembanding semula Penggugat telah dapat membuktikan sebagian dari dalil gugatannya bahwa:Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III Dalam Konpensi telah melakukan”Perbuatan Melawan Hukum”, sedangkan Penggugat Dalam Rekonpensi tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 901/Pdt.G/2016/PN Tng. tanggal 14 September 2017 tersebut tidak tepat.Oleh karena itu harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri.
Menimbang, bahwa karena Terbanding I, II dan III dipihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara Dalam Konpensi secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar tersebut dalam diktum putusan ini.
Menimbang, bahwa karena Penggugat Rekonpensi tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, maka Penggugat Dalam Rekonpensi semula Tergugat I Dalam Konpensi harus dihukum membayar biaya perkara Dalam Rekonpensi yang hingga saat ini ditaksir nihil.
Mengingat Pasal 136 HIR, Pasal 163 HIR, Pasal 164 HIR serta Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal lain dari Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 901/Pdt.G/2016/PN.Tng. tanggal 14 September 2017 yang dimohonkan banding.
MENGADILI SENDIRI:
DALAM PROVISI:
Menolak permohonan provisi Pembanding semula Penggugat.
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian.
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan tuntutan ganti kerugian matriil dan immatriil “tidak dapat diterima”.
Menghukum para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi semula Tergugat I Dalam Konpensi untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat Rekonpensi semula Tergugat I Dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir N I H I L.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten, pada hari Kamis, tanggal 5 April 2018 oleh kami : Dr.H.NARDIMAN,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, BENAR KARO-KARO, S.H.,M.H., dan MASRUDDIN CANIAGO, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan di dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 23 April 2018 oleh Hakim Ketua didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. TOHIRI BIN ASNGAT, S.H. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
1. BENAR KARO-KARO, S.H.,M.H. Dr.H. NARDIMAN, S.H., M.H.
MASRUDDIN CANIAGO, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
H. TOHIRI BIN ASNGAT, S.H.
Perincian Biaya Banding :
Materai Rp 6.000,-
Redaksi Rp 5.000,-
Administrasi Rp 139.000,-
Jumlah ………………………. Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)