83/Pid.SUS/2013/PN-SIM
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 83/Pid.SUS/2013/PN-SIM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan-I bukan tanaman “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus kecil/amp kristal putih diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik; - 1 (satu) buah kaca pirex diduga mengandung Narkotika jenis shabu; - 1 (satu) unit hand phone merk Veneira - 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki Ninja warna biru tanpa nomor polisi; Dipergunakan dalam perkara An.terdakwa AKMAL SARAGIH ALIAS ALEX; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 83/Pid.SUS/2013/PN-SIM.-
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA.
Tempat Lahir : Perdagangan.
Umur/Tanggal Lahir : 27 Tahun/28 Desember 1985.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Gang Mawar Lingkungan VIII Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 28 Nopember 2012 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan-I bukan tanaman“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kecil/amp kristal putih diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik;
1 (satu) buah kaca pirex diduga mengandung Narkotika jenis shabu;
1 (satu) unit hand phone merk Veneira
1 (satu) unit sepeda motor kawasaki Ninja warna biru tanpa nomor polisi
Agar dipergunakan dalam perkara lain An.AKMAL SARAGIH ALIAS ALEX;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan/ pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa secara liasan didepan persidangan yang pada pokoknya mohon Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menghukum terdakwa yang seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan atas pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum tersebut Jaksa Penuntut Umum secara lisan menanggapinya yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA bersama-sama dengan terdakwa AKMAL SARAGIH ALIAS ALEX (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) pada hari Selasa Tanggal 27 Nopember 2012 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember Tahun 2012, bertempat di Simpang Mayang Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simalungun, ”Percobaan atan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus kecil/amp Narkotika diduga jenis shabu-shabu yang berdasarkan hasil Penimbangan Barang Bukti dari PERUM PEGADAIAN Nomor : 121/BAP-0120/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 mempunyai berat 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab. : 6682/NNF/2012 tanggal 14 Desember 2012 menyatakan barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyarataan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka di dalam nya terdapat: : A. 1 (satu) bungkus pelastik kecil berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) B. 1 (satu) pipa kaca kecil berisi lekatan kristal berwarna putih dengan berat 0,83 gr (nol koma delapan tiga gram) Barang Bukti A dan B diduga mengandung Narkotika milik tersangka atas nama AKMAL SARAGIH ALIAS ALEX dan RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA, dan setelah di lakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil adalah barang bukti dengan hasil adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine Nomor Lab. : 6490/NNF/2012 tanggal 10 Desember 2012 menyatakan barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol pelastik berisi 25 ml (dua puluh lima milliliter) urine diduga mengandung Narkotika milik tersangka atas nama RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA, dan setelah di lakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil adalah barang bukti dengan hasil adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Sebelumnya pada Hari Senin Tanggal 26 Nopember 2012 sekira Pukul 22.00 WIB bertempat di Tangkahan Pasir Indra Pura Kecamatan Indra Pura Kabupaten Batubara terdakwa membeli Narkotika jenis shabu-shabu dari seorang laki-laki bernama Berti sebanyak 2 (dua) paket dengan perincian paket yang agak kecil dibeli dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan paket yang agak besar dibeli dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), adapun maksud dan tujuan terdakwa membeli Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah untuk dipakai/dihisap bersama dengan terdakwa Rika Handayani Alias Rika, sedangkan sebagian lagi akan diserahkan/diberikan kepada kawan terdakwa jika ada yang memintanya, kemudian paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan Harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) telah habis dipakai terdakwa dan terdakwa Rika Handayani Alias Rika serta Berti (dpo), sedangkan 1 (satu) paket lagi dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada terdakwa Rika handayani Alias Rika untuk dipegangnya, lalu setelah Narkotika jenis shabu-shabu terdakwa serahkan kepada terdakwa Rika handayani Alias Rika kemudian terdakwa dan terdakwa Rika Handayani Alias Rika pergi ke Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan pada saat terdakwa dan terdakwa Rika Handayani Alias Rika sedang berada di Simpang Mayang Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, tiba-tiba terdakwa dan terdakwa Rika Handayani Alias Rika diperintahkan oleh 3 (tiga) orang laki-Iaki yang mengaku Aparat Kepolisian dari Polsek Perdagangan, lalu terdakwa Rika Handayani Alias Rika menjatuhkan Narkotika jenis shabu-shabu yang dipegangnya itu, kemudian Polisi memerintahkan terdakwa Rika Handayani Alias Rika mengambil Narkotika jenis shabu-shabu yang dijatuhkan tersebut, selanjutnya Polisi menyita 1 (satu) paket kecil shabu-shabu yang sebelumnya dibeli terdakwa dari Berti tersebut, kemudian terdakwa dan terdakwa Rika Handayani Alias Rika ditangkap dan dibawa ke Polsek Perdagangan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Simalungun guna Penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA bersama-sama dengan terdakwa AKMAL SARAGIH ALIAS ALEX (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) pada hari Selasa Tanggal 27 Nopember 2012 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember Tahun 2012, bertempat di Simpang Mayang Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simalungun, ”Percobaan atan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus kecil/amp Narkotika diduga jenis shabu-shabu yang berdasarkan hasil Penimbangan Barang Bukti dari PERUM PEGADAIAN Nomor : 121/BAP-0120/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 mempunyai berat 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab. : 6682/NNF/2012 tanggal 14 Desember 2012 menyatakan barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyarataan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka di dalam nya terdapat: : A. 1 (satu) bungkus pelastik kecil berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) B. 1 (satu) pipa kaca kecil berisi lekatan kristal berwarna putih dengan berat 0,83 gr (nol koma delapan tiga gram) Barang Bukti A dan B diduga mengandung Narkotika milik tersangka atas nama AKMAL SARAGIH ALIAS ALEX dan RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA, dan setelah di lakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil adalah barang bukti dengan hasil adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine Nomor Lab. : 6490/NNF/2012 tanggal 10 Desember 2012 menyatakan barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol pelastik berisi 25 ml (dua puluh lima milliliter) urine diduga mengandung Narkotika milik tersangka atas nama RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA, dan setelah di lakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil adalah barang bukti dengan hasil adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Sebelumnya pada Hari Senin Tanggal 26 Nopember 2012 sekira Pukul 22.00 WIB bertempat di Tangkahan Pasir Indra Pura Kecamatan Indra Pura Kabupaten Batubara terdakwa membeli Narkotika jenis shabu-shabu dari seorang laki-laki bernama Berti sebanyak 2 (dua) paket dengan perincian paket yang agak kecil dibeli dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan paket yang agak besar dibeli dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), adapun maksud dan tujuan terdakwa membeli Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah untuk dipakai/dihisap bersama dengan terdakwa Rika Handayani Alias Rika, sedangkan sebagian lagi akan diserahkan/diberikan kepada kawan terdakwa jika ada yang memintanya, kemudian paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan Harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) telah habis dipakai terdakwa dan terdakwa Rika Handayani Alias Rika serta Berti (dpo), sedangkan 1 (satu) paket lagi dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada terdakwa Rika handayani Alias Rika untuk dipegangnya, lalu setelah Narkotika jenis shabu-shabu terdakwa serahkan kepada terdakwa Rika handayani Alias Rika kemudian terdakwa dan terdakwa Rika Handayani Alias Rika pergi ke Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan pada saat terdakwa dan terdakwa Rika Handayani Alias Rika sedang berada di Simpang Mayang Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, tiba-tiba terdakwa dan terdakwa Rika Handayani Alias Rika diperintahkan oleh 3 (tiga) orang laki-Iaki yang mengaku Aparat Kepolisian dari Polsek Perdagangan, lalu terdakwa Rika Handayani Alias Rika menjatuhkan Narkotika jenis shabu-shabu yang dipegangnya itu, kemudian Polisi memerintahkan terdakwa Rika Handayani Alias Rika mengambil Narkotika jenis shabu-shabu yang dijatuhkan tersebut, selanjutnya Polisi menyita 1 (satu) paket kecil shabu-shabu yang sebelumnya dibeli terdakwa dari Berti tersebut, kemudian terdakwa dan terdakwa Rika Handayani Alias Rika ditangkap dan dibawa ke Polsek Perdagangan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Simalungun guna Penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA bersama-sama dengan terdakwa AKMAL SARAGIH ALIAS ALEX (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) pada hari Selasa Tanggal 27 Nopember 2012 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember Tahun 2012, bertempat di Simpang Mayang Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simalungun, ”Adalah Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” berupa 1 (satu) bungkus kecil/amp Narkotika diduga jenis shabu-shabu yang berdasarkan hasil Penimbangan Barang Bukti dari PERUM PEGADAIAN Nomor : 121/BAP-0120/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 mempunyai berat 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab. : 6682/NNF/2012 tanggal 14 Desember 2012 menyatakan barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyarataan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka di dalam nya terdapat: : A. 1 (satu) bungkus pelastik kecil berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) B. 1 (satu) pipa kaca kecil berisi lekatan kristal berwarna putih dengan berat 0,83 gr (nol koma delapan tiga gram) Barang Bukti A dan B diduga mengandung Narkotika milik tersangka atas nama AKMAL SARAGIH ALIAS ALEX dan RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA, dan setelah di lakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil adalah barang bukti dengan hasil adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine Nomor Lab. : 6490/NNF/2012 tanggal 10 Desember 2012 menyatakan barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol pelastik berisi 25 ml (dua puluh lima milliliter) urine diduga mengandung Narkotika milik tersangka atas nama RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA, dan setelah di lakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil adalah barang bukti dengan hasil adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Sebelumnya pada Hari Senin Tanggal 26 Nopember 2012 sekira Pukul 22.00 WIB bertempat di Tangkahan Pasir Indra Pura Kecamatan Indra Pura Kabupaten Batubara terdakwa membeli Narkotika jenis shabu-shabu dari seorang laki-laki bernama Berti sebanyak 2 (dua) paket dengan perincian paket yang agak kecil dibeli dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan paket yang agak besar dibeli dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), adapun maksud dan tujuan terdakwa membeli Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah untuk dipakai/dihisap bersama dengan terdakwa Rika Handayani Alias Rika, sedangkan sebagian lagi akan diserahkan/diberikan kepada kawan terdakwa jika ada yang memintanya, kemudian paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan Harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) telah habis dipakai terdakwa dan terdakwa Rika Handayani Alias Rika serta Berti (dpo), sedangkan 1 (satu) paket lagi dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada terdakwa Rika handayani Alias Rika untuk dipegangnya, lalu setelah Narkotika jenis shabu-shabu terdakwa serahkan kepada terdakwa Rika handayani Alias Rika kemudian terdakwa dan terdakwa Rika Handayani Alias Rika pergi ke Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan pada saat terdakwa dan terdakwa Rika Handayani Alias Rika sedang berada di Simpang Mayang Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, tiba-tiba terdakwa dan terdakwa Rika Handayani Alias Rika diperintahkan oleh 3 (tiga) orang laki-Iaki yang mengaku Aparat Kepolisian dari Polsek Perdagangan, lalu terdakwa Rika Handayani Alias Rika menjatuhkan Narkotika jenis shabu-shabu yang dipegangnya itu, kemudian Polisi memerintahkan terdakwa Rika Handayani Alias Rika mengambil Narkotika jenis shabu-shabu yang dijatuhkan tersebut, selanjutnya Polisi menyita 1 (satu) paket kecil shabu-shabu yang sebelumnya dibeli terdakwa dari Berti tersebut, kemudian terdakwa dan terdakwa Rika Handayani Alias Rika ditangkap dan dibawa ke Polsek Perdagangan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Simalungun guna Penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan maksud dan isinya serta tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang telah disumpah terlebih dahulu dan telah didengar keterangannya didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI MUSLIM, SH;
Bahwa saksi adalah Anggota Kepolisian ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya sesuai dengan Berita acara pemeriksaan pada penyidik ;
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 27 Nopember 2012 sekira Pukul 01.00 Wib, saksi bersama temannya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Simpang Mayang, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun karena memiliki 1 (satu) bungkus kecil Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang sedang memakai Narkotika jenis sabu dan setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Akmal Saragih Alias Alex selanjutnya saksi melakukan pencarian terhadap Akmal dan menemukan Akmal bersama terdakwa berboncengan naik sepeda motor;
Bahwa cara terdakwa memiliki Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama BERTI (DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus kecil yang rencananya untuk dipakai bersama temannya;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian ketika sedang melintas di Jalan Simpang Mayang dengan berboncengan naik sepeda motor bersama Akmal sambil membawa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa saksi bersama temannya membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polres Simalungun untuk diproses selanjutnya sesuai dengan hukum;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan apapun;
SAKSI SUKISNO;
Bahwa saksi adalah Anggota Kepolisian ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya sesuai dengan Berita acara pemeriksaan pada penyidik ;
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 27 Nopember 2012 sekira Pukul 01.00 Wib, saksi bersama temannya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Simpang Mayang, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun karena memiliki 1 (satu) bungkus kecil Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang sedang memakai Narkotika jenis sabu dan setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Akmal Saragih Alias Alex selanjutnya saksi melakukan pencarian terhadap Akmal dan menemukan Akmal bersama terdakwa berboncengan naik sepeda motor;
Bahwa cara terdakwa memiliki Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama BERTI (DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus kecil yang rencananya untuk dipakai bersama temannya;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian ketika sedang melintas di Jalan Simpang Mayang dengan berboncengan naik sepeda motor bersama Akmal sambil membawa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa saksi bersama temannya membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polres Simalungun untuk diproses selanjutnya sesuai dengan hukum;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan apapun;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya sesuai dengan Berita acara pemeriksaan pada penyidik ;
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 27 Nopember 2012 sekira Pukul 01.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi di Jalan Simpang Mayang, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun karena memiliki 1 (satu) bungkus kecil Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa cara terdakwa memiliki Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama BERTI (DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus kecil yang rencananya untuk dipakai terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian ketika sedang melintas di Jalan Simpang Mayang dengan berboncengan naik sepeda motor bersama Akmal sambil membawa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa Terdakwa dibawa bersama barang bukti ke Polres Simalungun untuk diproses selanjutnya sesuai dengan hukum;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki Narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kecil/amp kristal putih diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik, 1 (satu) buah kaca pirex diduga mengandung Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit hand phone merk Veneira, 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki Ninja warna biru tanpa nomor polisi, yang telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa Tanggal 27 Nopember 2012 sekira Pukul 01.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi di Jalan Simpang Mayang, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun karena memiliki 1 (satu) bungkus kecil Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa benar cara terdakwa memiliki Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama BERTI (DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus kecil yang rencananya untuk dipakai terdakwa;
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian ketika sedang melintas di Jalan Simpang Mayang dengan berboncengan naik sepeda motor bersama Akmal sambil membawa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa benar Terdakwa dibawa bersama barang bukti ke Polres Simalungun untuk diproses selanjutnya sesuai dengan hukum;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki Narkotika jenis sabu tersebut;
Bahwa benar terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, barang bukti, serta fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah termuat lengkap dalam Berita Acara persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan secara Alternatif yaitu melanggar:
Kesatu : Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
Kedua : Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
Kedua : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Alternatif, maka Majelis Hakim bebas memilih dakwaan mana yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu, oleh karena itu Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan yang kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Barang Siapa;
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;
Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa adalah subjek hukum atau pendukung hak yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum kedepan persidangan yaitu terdakwa RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA dengan membenarkan identitasnya dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas unsur Barang Siapa telah terpenuhi dan Terbukti ;
Unsur Percobaan atan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini, bahwa benar pada hari Selasa Tanggal 27 Nopember 2012 sekira Pukul 01.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi di Jalan Simpang Mayang, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun karena memiliki 1 (satu) bungkus kecil Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan cara membeli dari temannya yang bernama BERTI (DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus kecil yang rencananya untuk dipakai terdakwa dan setelah kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian saksi-saksi menanyakan kepada Terdakwa apakah ada ijin untuk memiliki Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, atas pertanyaan saksi-saksi tersebut, terdakwa menjawab tidak ada ijin dari pihak penguasa yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas unsur ini telah terpenuhinya;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam surat dakwaan atau kedua Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa harus dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat mengahapuskan sifat pidana pada diri Terdakwa baik berupa alasan pemaaf maupun pembenar dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan kesalahan Terdakwa dan Majelis Hakim akan menghukum berdasarkan tujuan penghukuman yang bersifat menjerakan sekaligus memperbaiki (pembinaan) pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan bersalah dan dihukum, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, Majelis Hakim memandang perlu untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kecil/amp kristal putih diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik, 1 (satu) buah kaca pirex diduga mengandung Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit hand phone merk Veneira, 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki Ninja warna biru tanpa nomor polisi, akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan bersalah dan dihukum, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukum terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dipersidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Mengingat dan Memperhatikan segala ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan-I bukan tanaman “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIKA HANDAYANI ALIAS RIKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kecil/amp kristal putih diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik;
1 (satu) buah kaca pirex diduga mengandung Narkotika jenis shabu;
1 (satu) unit hand phone merk Veneira
1 (satu) unit sepeda motor kawasaki Ninja warna biru tanpa nomor polisi;
Dipergunakan dalam perkara An.terdakwa AKMAL SARAGIH ALIAS ALEX;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Kamis, tanggal 23 Mei 2013 oleh kami : RAMSES PASARIBU, SH,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MONALISA AT SIAGIAN, SH,MH dan HERIYANTI, SH,MH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh kami Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh RAMLI sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri : SAUT BENARD, SH sebagai Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
MONALISA AT SIAGIAN, SH,MH RAMSES PASARIBU, SH,MH
HERIYANTI, SH,MH
PANITERA PENGGANTI,
R A M L I