MENGADILI:
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu di Kabupaten Buleleng pada tanggal 18 Agustus 1990 dan telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 22 April 2009, Nomor: 15/WNI/Swn/Am/2008 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
4. Menyatakan hukum agar anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama: 1. ANAK PERTAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, Laki-laki, lahir di Singaraja tanggal 17 Mei 1991, 2. ANAK KEDUA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, laki-laki, lahir di Singaraja tanggal 03 Mei 1996, 3. ANAK KETIGA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, perempuan, lahir di Singaraja tanggal 16 Juni 1999, Anak anak tersebut Tetap dalam asuhan Tergugat, dengan tidak menutup kesempatan kepada Penggugat sebagai Ibu kandungnya untuk menjenguk guna melimpahkan kasih sayangnya kepada ketiga anak tersebut. 5. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng di Singaraja dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.481.000,- (Empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016, oleh kami: COKORDA GEDE ARTHANA, SH., MH selaku Hakim Ketua, FATARONY, SH. dan DIAH ASTUTI, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, KETUT MALIASTRA, SH. Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat. Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua, FATARONY, SH. COKORDA GEDE ARTHANA, SH., MH DIAH ASTUTI, SH., MH. Panitera Pengganti KETUT MALIASTRA, SH. Perincian Biaya Perkara Biaya:
1. Pendaftaran : Rp. 30.000,-
2. ATK : Rp. 50.000,-
3. Panggilan : Rp. 380.000,-
4. PNBP : Rp. 10.000,-
5. Redaksi : Rp. 5.000,-
6. Materai : Rp. 6.000,-
Jumlah : Rp. 481.000,- (Empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).