189/Pid.B/2016/PN.Sda
Putusan PN SIDOARJO Nomor 189/Pid.B/2016/PN.Sda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
S U P R I Y O
1. Menyatakan terdakwa S U P R I Y O telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG DITETAPKAN SEBAGAI BARANG YANG DILARANG UNTUK DIPERDAGANGKAN SECARA BERLANJUT”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari
P U T U S A N
Nomor : 189/Pid.B/2016/PN.Sda
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara– perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
-
Nama lengkap : S U P R I Y O; Tempat lahir : Blora; Umur / tanggal lahir : 50 tahun / 15 Mei 1965; Jenis kelamin : Laki-lak;i Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Dsn. Tempel Rt 5 Rw 1 Ds. Tempel, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Swasta / pedagang; Pendidikan : SMP;
Terdakwa sejak Penyidikan tidak dilakukan Penahanan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, sekalipun telah diberikan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca surat surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar pembacaan nota tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokok memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, sebagai berikut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUPRIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ekonomi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal1 sub 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d jo ayat (2) dan (3) UU No. 7/Drt/1955 jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo. Permendag Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 jo Permentan RI Nomor : 130/Permentan/SR/11/2014 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRIYO dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.;
Menyatakan barang bukti berupa :
10 Zak pupuk bersubsidi jenis Petroganik atau setara 400 Kg
2 Zak Pupuk bersubsidi jenis ZA
2 Zak pupuk bersubsidi jenis Phonska
2 zak pupuk bersubsidi jenis Urea
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar nota pembelian dengan nominal Rp. 132.000,-terlampir dalam Berkas perkara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut terdakwa secara lisan menyatakan mohon keringan hukuman;
Menimbang , bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa SUPRIYO antara bulan April 2015 s/d September 2015 setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Tempel Rt 5 Rw 1 Ds. Tempel, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu melakukan Tindak Pidana Ekonomi, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden no. 15 Tahun 2011 Jo. Pasal 1 Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 disebutkan “ Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok tani/ petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah disektor pertanian yang meliputi pupuk Urea, SP-36, ZA dan NPK dan telah ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan;
Sedangkan pasal 21 ayat (2) Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 disebutkan “pihak lain selain Produsen, Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 130/Permentan/SR.130/11/20014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) adalah sebagai berikut :
Pupuk Urea = Rp. 1.800,-/Kg
Pupuk SP-36 = Rp. 2.000,-/Kg
Pupuk ZA = Rp. 1.400,-/Kg
Pupuk NPK = Rp. 2.300,-/Kg
Pupuk Organik = Rp. 500,-/Kg
Bahwa terdakwa SUPRIYO sebagai pedagang memiliki toko yang menjual kebutuhan pokok rumah tangga dan berbagai macam peralatan pertanian di Dusun Tempel Rt 5 Rw 1 Ds. Tempel, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;
Bahwa dalam kurun waktu antara bulan April 2015 s/d September 2015 tanpa ada dokumen pendukung yang sah terdakwa telah memperjual belikan pupuk bersubsidi dengan cara membeli pupuk dari seseorang sekitar tempat usaha terdakwa yaitu :
Pupuk bersubsidi Pemerintah jenis urea per satu sak netto 50 Kg sebanyak 3 sak;
Pupuk bersubsidi Pemerintah jenis ZA per satu sak netto 50 Kg sebanyak 3 sak;
Pupuk bersubsidi Pemerintah jenis Phonska per satu sak netto 50 Kg sebanyak 3 sak;
Pupuk bersubsidi Pemerintah jenis Petroganik per satu sak netto 40 Kg sebanyak 10 sak;
Bahwa selanjutnya pupuk bersubsidi Pemerintah tersebut terdakwa jual dengan cara eceran yaitu :
Pupuk bersubsidi Pemerintah jenis urea per satu kantong plastic berat 1 Kg seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) / 1 Kg dan sudah terjual sebanyak 1 sak;
Pupuk bersubsidi Pemerintah jenis ZA per satu kantong plastic berat 1 Kg seharga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) / 1 Kg dan sudah terjual sebanyak 1 sak;
Pupuk bersubsidi Pemerintah jenis Phonska per satu kantong plastic berat 1 Kg seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) / 1 Kg dan sudah terjual sebanyak 1 sak;
Pupuk bersubsidi Pemerintah jenis Petroganik per satu kantong plastic berat 1 Kg seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) / 1 Kg;
Bahwa terdakwa juga telah menjual 1 sak pupuk urea bersubsidi kepada sdr. BAMBANG PRASETYO WIDIGDO dengan harga Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Bahwa terdakwa termasuk pihak lain selain Produsen. Distributor an pengecer yang dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) dan tidak menggunakan RDKK pupuk bersubsidi telah memenuhi unsur tindak pidana dalam UU No. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Jo. Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo Permentan RI Nomor 130/Permentan/SR/11/2014 tanggal 27 Nopember 2014 yang terkait dengan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menjual tidak menggunakan RDKK, jo. Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, sebagaimana keterangan ahli DR TOETIK RAHAYUNINGSIH SH.MHum;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 sub 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d jo ayat (2) dan (3) UU No. 7/Drt/1955 jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo. Permendag Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 jo Permentan RI Nomor : 130/Permentan/SR/11/2014 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SUPRIYO antara bulan April 2015 s/d September 2015 setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Tempel Rt 5 Rw 1 Ds. Tempel, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan /atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 disebutkan :
Pasal 35 ayat (1) : Pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa untuk kepentingan Nasional;
Pasal 35 ayat (2): Barang dan atau Jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden no. 15 Tahun 2011 Jo. Pasal 1 Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah disektor pertanian yang meliputi pupuk Urea, SP-36, ZA dan NPK dan telah ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan
Sedangkan pasal 21 ayat (2) Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 disebutkan “pihak lain selain Produsen, Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi”;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 130/Permentan/SR.130/11/20014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) adalah sebagai berikut :
Pupuk Urea = Rp. 1.800,-/Kg
Pupuk SP-36 = Rp. 2.000,-/Kg
Pupuk ZA = Rp. 1.400,-/Kg
Pupuk NPK = Rp. 2.300,-/Kg
Pupuk Organik = Rp. 500,-/Kg
Bahwa terdakwa SUPRIYO sebagai pedagang memiliki toko yang menjual kebutuhan pokok rumah tangga dan berbagai macam peralatan pertanian di Dusun Tempel Rt 5 Rw 1 Ds. Tempel, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo
Bahwa dalam kurun waktu antara bulan April 2015 s/d September 2015 tanpa ada dokumen pendukung yang sah terdakwa telah memperdagangkan pupuk bersubsidi dengan cara membeli pupuk dari seseorang sekitar tempat usaha terdakwa yaitu :
Pupuk bersubsidi Pemerintah jenis urea per satu sak netto 50 Kg sebanyak 3 sak
Pupuk bersubsidi Pemerintah jenis ZA per satu sak netto 50 Kg sebanyak 3 sak
Pupuk bersubsidi Pemerintah jenis Phonska per satu sak netto 50 Kg sebanyak 3 sak
Pupuk bersubsidi Pemerintah jenis Petroganik per satu sak netto 40 Kg sebanyak 10 sak
Bahwa selanjutnya pupuk bersubsidi Pemerintah tersebut terdakwa jual dengan cara eceran yaitu :
Pupuk bersubsidi Pemerintah jenis urea per satu kantong plastic berat 1 Kg seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) / 1 Kg dan sudah terjual sebanyak 1 sak.
Pupuk bersubsidi Pemerintah jenis ZA per satu kantong plastic berat 1 Kg seharga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) / 1 Kg dan sudah terjual sebanyak 1 sak
Pupuk bersubsidi Pemerintah jenis Phonska per satu kantong plastic berat 1 Kg seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) / 1 Kg dan sudah terjual sebanyak 1 sak
Pupuk bersubsidi Pemerintah jenis Petroganik per satu kantong plastic berat 1 Kg seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) / 1 Kg
Bahwa terdakwa juga telah menjual 1 sak pupuk urea bersubsidi kepada sdr. BAMBANG PRASETYO WIDIGDO dengan harga Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo. Permendag Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 jo Permentan RI Nomor : 130/Permentan/SR/11/2014 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang bahwa guna membuktikan kebenaran dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang dalam persidangan telah memberikan keterangannya dengan dibawah sumpah pada pokoknya, sebagai berikut :
1. SAKSI : SUGIANTO.,SH.
- Saksi bersama dengan rekan dalam satu tim yaitu Purwadi dan Rudi Hariyanto telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Terdakwa kami tangkap terkait dengan adanya laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya, yang menerangkan bahwa terdakwa telah diduga menjual pupuk bersubsidi Pemerintah kepada Petani diatas Harga Eceran Tertinggi (HET);
- Terdakwa diamankan oleh Petugas pada hari Kamis tanggal 10 September 2016 bertempat di Toko milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Tempel Rt 05 Rw 01 Desa Tempel Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo;
- Saat itu terdakwa baru saja melayani seorang pembeli yang bernama Bambang Prasetyo Widigdo, yang saat itu baru saja membeli pupuk jenis Urea sebanyak 1 (satu) zak dengan harga Rp.132.000,00 (seratus tiga puluh dua ribu rupiah); Pada Bambang Prasetyo Widagdo kami menemukan kwitansi pembelian dari Kios Terdakwa tertulis pupuk jenis Urea sebanyak 1 (satu) zak dengan harga Rp.132.000,00;
- Setelah kami mengamankan Terdakwa di Kiosnya kami melakukan penggeledahan di lokasi tersebut, dan kami menemukan 10 (sepuluh) zak pupuk subsidi petroganik setara dengan 400 Kg, 2 (dua) zak pupuk subsidi ZA setara dengan 100 Kg, 2 (dua) zak pupuk subsidi Phonska setara dengan 100 Kg, 1 (satu) zak pupuk Urea subsidi setara dengan 50 Kg, yang selanjutnya kami jadikan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa;
- Semua Pupuk itu dalam keadaan dibungkus karung per zak, dan tidak ada yang dikemas perkilogram;
- Di Kios Terdakwa selain Pupuk, ada juga menjual barang- barang lainnya seperti pestisida, dan lainnya yang terkait dengan pertanian;
- Saksi tahu kalau itu pupuk bersubsidi yaitu dari kemasannya yang tertulis “Pupuk Bersubsidi Dalam Pengawasan”;
- Menurut Keterangan Terdakwa saat di interogasi menerangkan bahwa ia mendapatkan pupuk-pupuk tersebut dari seseorang yang terdakwa pun tidak bisa menyebutkan namanya yang memasoknya;
- Menurut pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa menerima pasokan pupuk-pupuk tersebut baru satu kali;
- Bambang Prasetyo Widigdo tidak ikut kami amankan;
- Setahu saksi, semestinya pupuk-pupuk tersebut hanya boleh diperjualbelikan dengan harga standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dan toko atau kios yang menjualnya pun ditunjuk khusus tidak sembarang kios dapat menjualnya, selain itu penjualan pupuk-pupuk tersebut juga harus dilaporkan ke Dinas Pertanian dan Perdagangan;
- Di wilayah tersebut toko atau kios terdakwa tidak termasuk kios yang ditunjuk untuk menjual pupuk-pupuk bersubsidi;
- Selain menjual pupuk, Terdakwa menjual alat-alat pertanian, obat-obatan pertanian dan pupuk-pupuk bersubsidi tersebut; Pupuk yang dijual oleh terdakwa semuanya merupakan pupuk bersubsidi;
- Berdasarkan pengakuan Terdakwa, selain menjual kepada Bambang Prasetyo Widigdo Terdakwa juga ada menjual kepada orang lain, tapi terdakwa tidak dapat menyebutkan namanya;
- Di Kios tersebut, Terdakwa tidak memiliki karyawan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
2. SAKSI : ZULIATI
- Saksi adalah istri dari terdakwa;
- Suami saksi memiliki toko yang menjual pakan ternak, pupuk dan obat-obat serta peralatan pertanian;
Toko tersebut ada di emperan tempat slipan padi milik orang tua saksi yang beralamat di di Dusun Tempel Rt 05 Rw 01 Desa Tempel Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo;
- Saksi tidak mengetahui kalau terdakwa selama ini telah menjual pupuk bersubsidi di toko tersebut;
Saksi tidak pernah datang ke toko tersebut, meski jaraknya tidak terlalu jauh namun saksi sibuk dengan urusan rumah tangga;
- Keterangan saksi dalam BAP Penyidikan adalah benar keterangan dari saksi;
- Keterangan saksi dalam BAP Penyidik saksi tanda tangani, tetapi isinya tidak saksi baca semua;
- Suami saksi pernah bercerita kalau diamankan dan dimintai keterangan oleh Polisi terkait dengan penjualan pupuk bersubsidi, terdakwa bilang saksi bingung tidak mengerti;
- Saksi tidak pernah datang ke toko terdakwa tersebut; (Selanjutnya Hakim Ketua menunjukkan BAP Penyidik point 10 kepada saksi; Saksi menjawab : saksi tidak tahu;
- Saksi tadi menerangkan kalau saksi tidak mengetahui tentang keterkaitan terdakwa menjual pupuk bersubsidi; Selanjutnya Hakim Ketua membacakan dan menunjukan kepada saksi dalam BAP Penyidik poin 6, 8, dan 12; Saksi menjawab tidak tahu;
- Yang saksi tahu di toko tersebut hanya menjual pakan ternak, obat-obatan pertanian dan alat-alat pertanian;
- Kegiatan saksi adalah mengurus rumah tangga seperti ibu rumah tangga pada umumnya, mengantar dan menjemput anak saksi sekolah;
- Jarak rumah dengan toko terdakwa kurang lebih 1 (satu) kilo meter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa saksi pernah ke toko tersebut 1 (satu) kali dan memang saksi tidak mengetahui kalau terdakwa menjual pupuk bersubsidi;
3. SAKSI HARIYANTO
- Benar saksi yang memeriksa dan meminta keterangan saksi Zuliati;
- Pada waktu memeriksa saksi Zuliati, saksi mengajukan pertanyaan dengan mempergunakan bahasa Indonesia, dan setiap pertanyaan dijawab dengan baik oleh saksi;
- Ada 17 (tujuh belas) pertanyaan dan semua dijawab oleh saksi Zulliati dengan baik dan jelas dan keterangannya saksi ketik;
- Setelah selesai pemeriksaan saksi bacakan satu persatu hasil ketikan tersebut dan saksi berikan hasil ketikan tersebut kepada saksi ZULIATI selanjutnya karena tidak ada bantahan saksi langsung menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut;
- Keterangan saksi Zuliati saat di Penyidik seperti dalam BAP Penyidik no 6, 8, 10, dan 12 itu merupakan keterangan saksi ZULIATI sendiri;
- Semua keterangan yang terdapat dalam BAP Penyidik adalah benar berdasarkan keterangan saksi ZULIATI tanpa ada rekayasa;
- Penyidik tidak ada melakukan penekanan ataupun paksaan pada waktu melakukan pemeriksaan terhadap saksi Zuliati;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan; Demikian juga saksi ZULIATI pun membenarkan semua keterangannya di dalam BAP Penyidik dan menarik keterangannya pada persidangan yang lalu;
4. RUDI HARIYANTO.,S.H
- Terdakwa kami amankan terkait dengan adanya penjualan pupuk bersubsidi tanpa ijin dari Pihak yang berwenang dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET);
- Pupuk bersubsidi yang dijual oleh terdakwa adalah: jenis Petroganik, ZA, Urea dan Phonska;
- Terdakwa menjualnya di Toko milik terdakwa yang berlokasi di Dusun Tempel RT 05 RW 01 Desa Tempel Kecamatan Krian Kabupaten Sidoajo;
- Saat mengamankan Terakwa saat itu kami bertiga, yaitu saksi dan rekan saksi bernama Iknasius Purwadi dan Sugianto;
- Kami mengetahuinya Terdakwa menjual pupuk bersubsidi yaitu berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang mengatakan bahwa di toko milik terdakwa tersebut, terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin dari yang berwenang juga tanpa dilengkapi surat-surat, dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi;
- Saat itu di di depan tokonya Terdakwa, Kami melihat seorang laki-laki yang kemudian kami tahu bernama Bambang Prasetyo W baru saja selesai melakukan membeli pupuk bersubsdi dari terdakwa; Lalu kami mengamankan Bambang Prasetyo dan pada diri Bambang kami mendapat 1 (satu) zak pupuk jenis Urea bersubsidi dengan berat 50 (lima puluh) kilogram beserta nota pembelian pupuk dari tokonya Terdakwa seharga Rp.132.000,00 (seratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Saat itu Kami mengamankan Bambang di depan toko milik terdakwa setelah selesai membeli pupuk urea sebanyak 1 (satu) karung seharga Rp.132.000,00;
- Terdakwa menjual pupuk bersubsidi itu diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan;
- Harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, yaitu :
- Untuk Pupuk Urea Rp.1.800,00/kilo sedangkan terdakwa menjual dengan harga Rp.3.000,00/kilo;
- Untuk Pupuk ZA Rp.1.400,00/kilo sedangkan terdakwa menjual dengan harga Rp.2.000,00/kilo;
- Untuk Pupuk Phonska Rp.2.300,00/kilo sedangkan terdakwa menjual dengan harga Rp.2.500,00/kilo;
- Untuk Pupuk Organik Rp.500,00/kilo sedangkan terdakwa menjual dengan harga Rp.1.000,00/kilo;
- Terdakwa mendapatkan pupuk-pupuk bersubsidi tersebut dari seseorang yang datang ke toko Terdakwa menawarkan pupuk tersebut dan saat itu terdakwa tertarik dan membelinya dan menjualnya kembali di toko milik terdakwa, orang tersebut datang berulang, namun terdakwa tidak mengetahui siapa nama dan dimana alamat orang tersebut serta darimana orang tersebut mendapatkan pupuk-pupuk tersebut;
- Luasnya toko Terdakwa kurang lebih 3m X 4m; Di toko Terdakwa ada juga menjual barang-barang lain seperti alat-alat dan obat-obatan untuk keperluan pertanian;
- Kami menerima informasi terdakwa menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 pagi dan siangnya sekitar Pukul 12.00 Wib kami langsung ke lokasi Toko terdakwa sesuai infomasi informasi kami terima;
- Di Toko Terdakwa, saat itu Kami menemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) zak pupuk subsidi petroganik dengan berat seluruhnya 400 Kg, 2 (dua) zak pupuk subsidi ZA dengan berat seluruhnya 100 Kg, 2 (dua) zak pupuk subsidi Phonska dengan berat seluruhnya 100 Kg, 1 (satu) zak pupuk Urea subsidi dengan berat 50 Kg;
- Kami dapat mengetahui pupuk yang dijual oleh Terdakwa adalah pupuk bersubsidi yaitu dari kemasan pupuk tersebut terdapat tulisan Pupuk bersubsidi Pemerintah;
- Saat kami tanyakan, terdakwa tidak dapat menunjukkan dan tidak mempunyai surat-surat untuk menjual pupuk bersubsidi;
- Berdasarkan pengakuan dari terdakwa, orang yang memasok pupuk-pupuk tersebut bukanlah dari distributor karena dia adalah pribadi atau perorangan; Serta hanya satu orang saja yang menjual pupuk bersubsidi kepada Terdakwa; Siapa pemasoknya, Terdakwa tidak mengetahui identitas pemasok tersebut;
- Terdakwa menjual pupuk bersubsidi tersebut, menurut keterangan terdakwa sudah kurang lebih 1 ½ tahun;
- Selain Bambang yang telah membeli pupuk dari terdakwa;Berdasarkan keterangan terdakwa, ada banyak orang yang merupakan penduduk sekitar toko tersebut yang telah membeli pupuk dari terdakwa, namun terdakwa tidak bisa menyebutkan namanya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan, namun hanya menambahkan keterangan bahwa terdakwa selain menjual pupuk dalam kemasan karung, terdakwa juga menjual pupuk dalam bentuk kiloan;
5. Ir. ALI SON’ANY.,MM (keterangan ahli)
- Ahli dinas selama ini di Kantor Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur;
- Jabatan ahli adalah sebagai Kepala Seksi Sarana Produksi di Bidang Sarana Prasarana sejak bulan Nopember 2007;
- Tugas tanggung jawab ahli di Kantor Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur adalah mengawasi pupuk dan pestisida di wilayah Jawa Timur;
- Saksi pernah mengikuti pelatihan berkenaan dengan distribusi pupuk bersubsidi;
- Peraturan yang mengatur tentang pendistribusian pupuk bersubsidi yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK);
- Untuk wilayah Jawa Timur dan khususnya Kabupaten Sidoarjo ada produsen pupuk yang ditunjuk untuk pengadaan pupuk bersubsidi, yaitu untuk pupuk jenis urea produsen yang ditunjuk adalah PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dan untuk jenis lainnya adalah PT Petro Kimia Gresik;
- Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014, sebagai berikut :
- Urea Rp.1.800,00/Kilogram;
- SP-36 Rp.2.000,00 /Kilogram;
- ZA Rp.1.400,00/Kilogram;
- NPK Rp.2.300,00/Kilogram;
- Petroganik Rp.500,00/Kilogram;
- Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi ada pengawasan khusus yang dilakukan oleh Dinas Pertanian yaitu Tim Pengawas Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida di Wilayah yang bersangkutan;
- Produsen Pupuk bersubsidi ditunjuk oleh Pemerintah, Distributor sebagai penyalur dari produsen kepada Kios yang menjual langsung ke Petani juga ditunjuk secara khusus demikian juga dengan Kios yang menjual pupuk bersubsidi ditunjuk berdasarkan surat instansi yang berwenang;
- Yang boleh membeli pupuk bersubsidi adalah Para Petani (tanaman Pangan, Perkebunan Rakyat dan Peternak) yang terdapat dalam RDKK dan diluar itu tidak boleh, sedangkan berapa banyak pupuk yang dibeli terserah, namun masing-masing petani biasanya memiliki jatah tertentu berdasarkan data yang ada;
- RDKK disusun pertahun ;
- Apabila di salah satu pengecer ternyata ada jatah pupuk yang tersisa/ tidak terjual dikarenakan adanya petani ataupun kelompok tani yang tidak membeli seluruhnya jatah pupuk yang telah tercantum dalam RDKK, maka jatah kios pengecer tersebut yang tercantum dalam RDKK untuk tahun berikutnya dikurangkan dengan jumlah pupuk yang tersisa pada tahun berjalan;
- Alur dari penyaluran pupuk bersubsidi adalah dari Produsen (Pabrik yang ditunjuk untuk memproduksi pupuk) kepada Distributor (Badan usaha yang ditunjuk produsen pupuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada Kios Pengecer/Agen/Kios pupuk bersubsidi sebagai penyalur yang ditunjuk resmi oleh distributor untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sesuai RDKK yang diajukan;
- Ada syarat khusus kios untuk menjual pupuk bersubsidi yaitu harus memiliki Surat Ijin (SIUP) dari Instansi terkait (Departemen Perdagangan) dan juga harus memiliki surat penunjukkan dari Distributor setempat;
- SIUP tersebut sama seperti SIUP bagi Kios/toko pada umumnya;
- Di Kios/Toko yang ditunjuk menjual pupuk bersubsidi ada ditempelkan semacam stiker yang bertuliskan “Penyalur Resmi Pupuk Bersubsidi dan Nama Produsennya”;
- Terhadap penjualan Pupuk bersubsidi, Kios/toko yang ditunjuk ada kewajiban melaporkan tentang penjualannya pupuk bersubsidi yaitu secara berkala Kios/Toko yang ditunjuk harus melaporkan tentang penjualan pupuk bersubsidi tersebut kepada Distributor yang menunjuknya dengan disertai kwitansi khusus, dan kwitansi tersebut dibuat rangkap dua (untuk Pembeli dan Pelaporan) berisi jumlah pupuk, harga pupuk dan nama pembelinya;
- Pengecer diperbolehkan untuk menjual pupuk bersubsidi dalam jumlah kiloan / eceran, sepanjang jatahnya masih ada seperti tercatat dalam RDKK untuk petani / kelompok tani tersebut;
- Pupuk bersubsidi dikemas per 50 Kilogram dan di kemasannya ada tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah”;
- Syaratnya Petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam RDKK;
Menimbang, bahwa ahli yang bernama Dr. Toetik Rahayuningsih.,SH.,M. Hum, menurut Penuntut Umum telah dipanggil secara sah dan patut beberapa kali, tetapi tidak bisa dihadirkan, karena sibuk; Oleh karenanya atas permintaan Penuntut Umum dan dengan persetujuan Terdakwa, keterangan saksi tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan tingkat Penyidikan dibacakan di persidangan, yang isinya dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, dalam persidangan telah didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Terdakwa menjual pupuk bersubsidi sejak kurang lebih satu setengah tahun yang lalu;
- Terdakwa menjual pupuk bersubsidi di Kios milik Terdakwa yang berdiri di lokasi tanah tempat slip padi milik mertua di Dusun Tempel Rt 05 Rw 01 Desa Tempel Kecamatan Krian Kabupaten Sidoajo;
- Pupuk bersubsidi yang Terdakwa jual di kios tersebut adalah jenis Urea, ZA, Petroganik, dan NPK (Ponska);
- Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual pupuk bersubsidi tersebut;
- Terdakwa tidak mengetahui adanya aturan yang mengatur tentang penjualan pupuk bersubsidi yang harus ada ijin terlebih dahulu dari Pihak yang berwenang;
- Yang telah membeli pupuk bersubsidi di kios terdakwa adalah orang-orang yang kebetulan membeli pakan ayam di kios Terdakwa;
- Terdakwa menjual pupuk bersubsidi per zak dan eceran perkilogram yang dikemas dalam plastik;
- Terdakwa mendapat pupuk bersubsidi dari seseorang yang datang menawarkan ke kios Terdakwa dan pupuk nya pun langsung diantar oleh orang tersebut; Tetapi Terdakwa tidak mengetahui identitas orang tersebut, hanya kenal wajahnya saja;
- Ada yang membeli pupuk bersubsidi ke kios Terdakwa per zak (per karung) tetapi hanya beberapa orang saja, yang banyak adalah membeli dalam jumlah eceran perkilogram;
- Terdakwa mengetahui pupuk-pupuk yang Terdakwa jual adalah pupuk bersubsidi;
- Terdakwa kenal dengan yang bernama Bambang setelah Terdakwa diamankan dan Terdakwa baru tahu namanya adalah Bambang, dia adalah orang yang terakhir membeli pupuk bersubsidi jenis urea kepada Terdakwa sebelum Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian;
- Saat itu Bambang membeli pupuk urea sebanyak 1 (satu) zak/karung dengan berat 50 kilogram seharga Rp.132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) saat itu dia membayar lunas dan pupuknya dibawa sendiri oleh Bambang dengan mempergunakan sepeda motor;
- Bambang itu seingat terdakwa dia baru pertama kali membeli pupuk dari Terdakwa saat itu;
- Awal Terdakwa menjual pupuk yaitu ada seseorang datang ke kios terdakwa dan menawarkan pupuk tersebut, Terdakwa tertarik saat itu Terdakwa beli pupuk jenis urea sebanyak 1 (satu) zak berat 50 kg dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa kemas ulang perkilogram dengan memasukkannya ke dalam plastik, demikian selanjutnya Terdakwa pun membeli dari orang tersebut sesuai dengan kebutuhan tetapi jumlah pesanan Terdakwa tidak pernah banyak;
- Seingat Terdakwa ada beberapa kali membeli pupuk bersubsidi dari orang yang sama tersebut beberapa kali yang tanggal dan bulannya lupa, tetapi jarak waktunya sekitar satu atau dua bulan, dengan perincian sebagai berikut :
- pertama, Terdakwa membeli pupuk Urea sebanyak 1 (satu) zak isi 50 Kg dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
- kedua, Terdakwa membeli pupuk ZA sebanyak 1 zak isi 50 Kg dengan harga Rp.90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah);
- ketiga, Terdakwa membeli pupuk ZA sebanyak 2 zak masing-masing berisi 50 Kg dengan harga persak Rp.90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah);
- keempat, Terdakwa membeli pupuk jenis Ponska sebanyak 1 zak isi 50 Kg dengan harga Rp.110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah);
- kelima, Terdakwa membeli pupuk jenis Ponska sebanyak 1 zak isi 50 Kg dengan harga Rp.110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah);
- terakhir, Terdakwa membeli pupuk petrorganik sebanyak 10 zak masing-masing berisi 40 Kg dengan harga persak Rp.16.000,-(enam belas ribu rupiah);
- Pupuk Urea Terdakwa jual dengan harga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) perkilogram;
- Pupuk ZA Terdakwa jual dengan harga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) perkilogram;
- Pupuk Ponska Terdakwa jual dengan harga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram;
- Pupuk Petrorganik Terdakwa jual dengan harga Rp.1.000,- (seribu rupiah) perkilogram;
- Selain pupuk tersebut di kios itu juga menjual gas elpiji, air mineral isi ulang, rokok dan obat-obatan pertanian serta pakan ternak;
- Terdakwa dalam menjalankan usahanya tidak memiliki surat ijin usaha semacam SIUP, SITU dan NPWP;
- Terdakwa sekarang mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa menyalahi aturan yang ada;
- Sebelumnya Terdakwa tidak mengetahuinya; dan Terdakwa merasa bersalah;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdapat barang bukti berupa :
10 (sepuluh) zak pupuk subsidi petroganik + 400 Kg;
2 (dua) zak pupuk subsidi ZA +100 Kg;
2 (dua) zak pupuk subsidi Phonska +100 Kg;
2 (satu) zak pupuk Urea subsidi + 100 Kg;
1 (satu) lembar nota pembelian dengan nominal Rp.132.000,00 (seratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, serta diperkuat dengan barang bukti; Majelis Hakim dapat memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUPRIYO mempunyai usaha kios/toko yang menjual berbagai macam alat pertanian dan kebutuhan rumah tangga, terletak di Dusun Tempel Rt 5 Rw 1 Desa Tempel, Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo;
Bahwa Kios Terdakwa pada bulan April 2015 s/d September 2015, selain menjual alat-alat pertanian dan kebutuhan rumah tangga, juga menjual Pupuk Bersubsidi jenis Urea, ZA, NPK Phonska dan Petroganik kepada individu masyarakat di Kecamatan Krian, antara lain Terdakwa menjual pupuk bersubsidi kepada saksi Bambang Prasetyo Widigdo sebanyak 1 (satu) zak/karung dengan berat 50 kilogram seharga Rp.132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh saksi Sugiyanto dan Rudi Hariyanto petugas kepolisian POLDA Jatim, di Kios Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) zak pupuk subsidi petroganik + 400 Kg;
2 (dua) zak pupuk subsidi ZA +100 Kg;
2 (dua) zak pupuk subsidi Phonska +100 Kg;
2 (satu) zak pupuk Urea subsidi + 100 Kg;
Bahwa Terdakwa menjual Pupuk Bersubsidi padahal Kios atau Toko Terdakwa bukanlah Pengecer Pupuk Bersubsidi yang telah di tunjuk oleh Distributor Pupuk Bersubsidi, dan Kios Terdakwa juga tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta tidak disertai dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara Distributor dengan Pengecer, sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 1 April 2013;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi dari seseorang yang namanya dan alamatnya tidak diketahui oleh Terdakwa; Terdakwa hanya mengenali fisik oranya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pupuk Bersubsidi dengan cara membeli beberapa kali dari orang yang sama, yang tanggal dan bulannya lupa, tetapi jarak waktunya sekitar satu atau dua bulan, dengan perincian sebagai berikut :
- pertama, Terdakwa membeli pupuk Urea sebanyak 1 (satu) zak isi 50 Kg dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
- kedua, Terdakwa membeli pupuk ZA sebanyak 1 (satu) zak isi 50 Kg dengan harga Rp.90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah);
- ketiga, Terdakwa membeli pupuk ZA sebanyak 2 (dua) zak masing-masing berisi 50 Kg dengan harga perzak Rp.90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah);
- keempat, Terdakwa membeli pupuk jenis Ponska sebanyak 1 (satu) zak isi 50 Kg dengan harga Rp.110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah);
- kelima, Terdakwa membeli pupuk jenis Ponska sebanyak 1 (satu) zak isi 50 Kg dengan harga Rp.110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah);
- terakhir, Terdakwa membeli pupuk petroorganik sebanyak 10 (sepuluh) zak masing-masing berisi 40 Kg dengan harga persak Rp.16.000,-(enam belas ribu rupiah);
7. Bahwa selanjutnya pupuk bersubsidi Pemerintah tersebut terdakwa jual dengan cara eceran yaitu :
- Pupuk Urea Terdakwa jual dengan harga Rp.3.000,- (tiga ribu - rupiah) perkilogram;
- Pupuk ZA Terdakwa jual dengan harga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) perkilogram;
- Pupuk Ponska Terdakwa jual dengan harga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram;
- Pupuk Petrorganik Terdakwa jual dengan harga Rp.1.000,- (seribu rupiah) perkilogram;
Disamping terdakwa juga telah menjual 1 zak pupuk urea bersubsidi kepada sdr. BAMBANG PRASETYO WIDIGDO dengan harga Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum tersebut diatas; Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terhadap terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan bentuk dakwaaan Alternatif, yang diformulasikan dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU : Pasal 1 sub 3 e jo Pasal 6 ayat (1) huruf d jo ayat (2) dan 3 Undang Undang No. 7/Drt/1955 jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo Permentan RI No. 130/Permentan/SR/11/2014 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
ATAU
KEDUA : Pasal 110 Undang Undang No. 7 tahun 2014 jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo Permentan RI No. 130/Permentan/SR/11/2014 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum diformulasikan dalam bentuk altermatif dimana antara dakwaan Kesatu dengan dakwaan Kedua saling mengecualikan satu dengan lainnya, dan hanya satu dakwaan saja yang harus dibuktikan, dan bila tidak terbukti, barulah dibuktikan dakwaan berikutnya; Serta Majelis Hakim bebas memilih dakwaan mana yang terlebih dahulu yang harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum, yaitu Pasal 110 Undang Undang No. 7 tahun 2014, yang memuat unsur- unsur sebagai berikut :
Setiap Pelaku Usaha;
Memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden;
Ad. 1. Unsur Setiap Pelaku Usaha :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Pelaku Usaha” dalam rumusan pasal tersebut adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan;(pasal 1 angka 14 Undang Undang No. 7 tahun 2014);
Bahwa yang dimaksud dengan Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi; (Pasal 1 angka 1 Undang Undang No. 7 tahun 2014);
Menimbang, bahwa dalam hal ini, yang dimaksudkan “Pelaku Usaha” adalah terdakwa bernama SUPRIYO yang setelah dicocokkan identitasnya dipersidangan, ternyata identitas terdakwa sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan; Dimana pekerjaan terdakwa adalah pedagang; Maka berdasarkan uraian pertimbangan ini, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Pelaku Usaha” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden;
Menimbang, bahwa tidak semua barang/jasa yang ada di wilayah hukum NKRI dapat dengan bebas di perdagangkan, karena dalam hal- hal tertentu Pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa untuk kepentingan nasional dengan alasan-alasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 35 Undang Undang No. 7 tahun 2014; Dimana Barang dan/atau Jasa yang dilarang atau dibatasi Perdagangannya ditetapkan dengan Peraturan Presiden; (vide : Pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 Undang Undang No. 7 tahun 2014);
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011, ditetapkan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, yang meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, dan Pupuk NPK. (3);
Bahwa Pengawasan tersebut mencakup Pengadaan dan Penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi, serta waktu pengadaan dan penyaluran;
Menimbang, bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelengggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; (vide pasal 1 ke 1 Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013);
Menimbang, bahwa pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013, yang mekanisme pada pokoknya sebagai berikut :
PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pihak yang mewakili pemerintah menunjuk/menetapkan PRODUSEN sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran Pupuk bersubsidi di Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu;
PRODUSEN menunjuk DISTRIBUTOR sebagai pelaksana penyaluran Pupuk Bersubsidi dengan wilayah tanggung jawab di tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa tertentu;
DISTRIBUTOR yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan :
Bergerak di bidang usaha perdagangan umum;
Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kekdudukannya;
Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan , Surat Tempat Izin Usaha Perdagangan;
Memiliki atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya;
Mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap Kecamatan dan/ atau Desa di wilayah tanggung jawabnya;
Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan untuk penunjukan Distributor baru; dan
Memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan yang di persyaratkan oleh Produsen;
Hubungan kerja Produsen dengan Distributor diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Produsen dengan Distributor;
DISTRIBUTOR menunjuk PENGECER sebagai pelaksana penyaluran Pupuk Bersubsidi dengan wilayah tanggung jawab di tingkat Kecamatan/Desa tertentu;
Penunjukan Pengecer harus mendapatkan persetujuan dari PRODUSEN, dan Pengecer yang ditunjuk oleh Distrobutor harus memenuhi persyaratan :
Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum;
Memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya;
Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan;
Hubungan kerja Distributor dengan Pengecer diatur dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara Distributor dengan Pengecer;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 ditentukan : Pihak lain yang bukan Produesn, Distributor dan Pengecer yang ditunjuk, yang memperjual belikan Pupuk Bersusidi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa mengenai Pengecer antara lain diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013, yaitu sebagai berikut :
(1). Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan prinsip 6 (enam) Tepat di Lini IV kepada Petani dan.atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK;
(2). Tugas dan tanggung jawab Pengecer :
a. bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/Petani;
b. bertanggung jawab menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya;
c. bertanggung jawab dan menjamin persediaan atas semua jenis Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Distributor;
d. melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai Konsumen akhir sesuai dangan lingkup wilayah tanggung jawabnya;
e. menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku dalam kemasan 50 Kg, 40 Kg, atau 20 Kg dengan penyerahan barang di Kios Pengecer;
f. wajib memasang papan nama dengan ukuran 0, 50 x 0, 75 meter sebagai Pengecer Resmi dari Distributor yang ditunjuk oleh Produsen;
g. wajib memasang daftar Harga sesuai HET yang berlaku;
Menimbang, bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk tahun Anggaran 2015 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, senbagai berikut :
Pupuk Urea = Rp. 1.800,-/Kg;
Pupuk SP-36 = Rp. 2.000,-/Kg;
Pupuk ZA = Rp. 1.400,-/Kg;
Pupuk NPK = Rp. 2.300,-/Kg;
Pupuk Organik = Rp. 500,-/Kg;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta : terdakwa mempunyai usaha Toko atau Kios berjualan alat- alat pertanian dan kebutuhan pokok rumah tangga bertempat di Dusun Tempel RT 5 RW 1 Desa Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo; Dimana dalam kurun waktu antara bulan April 2015 sampai dengan bulan September 2015 terdakwa telah menjual Pupuk Bersubsidi jenis Pupuk Urea antara lain kepada BAMBANG PRASETYO WIDIGDO sebanyak 1 (satu) zak dengan harga Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah); Selain itu Terdakwa juga menjual Pupuk Bersubsidi Pemerintah dengan cara eceran kepada orang orang yang terdakwa tidak kenal nama dan alamatnya, yaitu :
Pupuk bersubsidi jenis urea per satu kantong plastik berat 1 (satu) Kilogram seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) perkilogram dan sudah terjual sebanyak 1(satu) zak;
Pupuk bersubsidi jenis ZA per satu kantong plastik berat 1 (satu) Kilogram seharga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) perkilogram dan sudah terjual sebanyak 1 (satu) zak;
Pupuk bersubsidi jenis Phonska per satu kantong plastik berat 1(satu) Kilogram seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram dan sudah terjual sebanyak 1 (satu) zak;
Pupuk bersubsidi jenis Petroganik per satu kantong plastik berat 1(satu) Kilogram seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perkilogram;
Bahwa di Kios Terdakwa tersebut ditemukan Pupuk Bersubsidi, sebagaimana barang bukti, yaitu :
10 (sepuluh) zak pupuk subsidi petroganik + 400 Kg;
2 (dua) zak pupuk subsidi ZA +100 Kg;
2 (dua) zak pupuk subsidi Phonska +100 Kg;
2 (satu) zak pupuk Urea subsidi + 100 Kg;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pupuk bersubsidi tersebut dengan cara membeli pupuk dari seseorang yang terdakwa tidak kenal, yaitu :
- pertama, Terdakwa membeli pupuk Urea sebanyak 1 (satu) zak isi 50 Kg dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
- kedua, Terdakwa membeli pupuk ZA sebanyak 1 (satu) zak isi 50 Kg dengan harga Rp.90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah);
- ketiga, Terdakwa membeli pupuk ZA sebanyak 2 (dua) zak masing-masing berisi 50 Kg dengan harga perzak Rp.90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah);
- keempat, Terdakwa membeli pupuk jenis Ponska sebanyak 1 (satu) zak isi 50 Kg dengan harga Rp.110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah);
- kelima, Terdakwa membeli pupuk jenis Ponska sebanyak 1 (satu) zak isi 50 Kg dengan harga Rp.110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah);
- terakhir, Terdakwa membeli pupuk petroorganik sebanyak 10 (sepuluh) zak masing-masing berisi 40 Kg dengan harga persak Rp.16.000,-(enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam persidanga terungkap fakta, Terdakwa menjual Pupuk Bersubsidi sebagaimana terurai diatas padahal Kios atau Toko Terdakwa bukanlah Pengecer Pupuk Bersubsidi yang telah di tunjuk oleh Distributor Pupuk Bersubsidi, dan Kios Terdakwa juga tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta tidak disertai dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara Distributor dengan Pengecer, sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 1 April 2013; Selain itu juga Terdakwa menjual Pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi; Maka berdasarkan fakta ini unsur “Memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden” telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa dakwaan Kedua Penuntut Umum di yunctokan dengan ketentuan pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan berlanjut (vorgezette handeling); Dimana untuk dapat dikualifisir sebagai “perbuatan berlanjut” haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya harus sejenis;
Timbul dari satu kehendak yang terlarang;
Antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya dilakukan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa dalam kurun waktu antara bulan April 2015 sampai dengan bulan September 2015 telah menjual Pupuk Bersubsidi jenis Pupuk Urea antara lain kepada BAMBANG PRASETYO WIDIGDO sebanyak 1 (satu) zak dengan harga Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah); Selain itu Terdakwa juga menjual Pupuk Bersubsidi dengan cara eceran perkilogram kepada orang orang yang terdakwa tidak kenal nama dan alamatnya, yaitu :
Pupuk bersubsidi jenis urea per satu kantong plastik berat 1 (satu) Kilogram seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) perkilogram dan sudah terjual sebanyak 1(satu) zak;
Pupuk bersubsidi jenis ZA per satu kantong plastik berat 1 (satu) Kilogram seharga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) perkilogram dan sudah terjual sebanyak 1 (satu) zak;
Pupuk bersubsidi jenis Phonska per satu kantong plastik berat 1(satu) Kilogram seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogram dan sudah terjual sebanyak 1 (satu) zak;
Pupuk bersubsidi jenis Petroganik per satu kantong plastik berat 1(satu) Kilogram seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perkilogram;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan lebih dari satu kali, yang ditimbulkan dari satu kehendak yang terlarang, dan dilakukan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, maka perbuatan Terdakwa ini dikualifisir sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana ketentuan pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tindak pidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang berpendapat bahwa Dakwaan Kesatu yang terbukti menurut hukum, dengan alasan- alasan sebagai berikut :
Bahwa Dakwaan Kesatu Penuntut Umum adalah melanggar Pasal 1 sub 3 e jo Pasal 6 ayat (1) huruf d jo ayat (2) dan 3 Undang Undang No. 7/Drt/1955 jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo Permentan RI No. 130/Permentan/SR/11/2014 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Bahwa Pasal 1 sub 3 e Undang Undang No. 7/Drt/1955, berbunyi sebagai berikut :
“pelanggaran sesuatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undanglain, sekadar undang-undang itu menyebut pelanggaran itu sebagai tindak pidana ekonomi”;
Bahwa pasal 6 ayat (1) huruf d jo ayat (2) dan 3 Undang Undang No. 7/Drt/1955, berbunyi sebagai berikut :
“ dalam hal pelanggaran yang berdasarkan pasal 1 sub 3e dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan dan hukuman denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah, atau dengan salah satu dari hukuman pidana itu”. (ayat 1);
Jika harga barang, dengan mana atau mengenai mana tindak pidana ekonomi itu dilakukan, atau yang diperoleh baik seluruhnya, maupun sebagian karena tindak pidana ekonomi itu, lebih tinggi daripada seperempat bagian hukuman denda tertinggi yang disebut dalam ayat 1 sub a sampai dengan d, hukuman denda itu dapat ditentukan setinggi-tingginya empat kali harga barang itu (ayat 2);
Lain daripada itu dapat dijatuhkan juga hukuman-hukuman tersebut dalam pasal 7 ayat 1 atau tindakan tata tertib tersebut dalam pasal 8, dengan tidak mengurangi dalam hal-hal yang memungkinkannya dijatuhkannya tindakan tata tertib yang ditentukan dalam peraturan lain (ayat 3);
Bahwa menurut Pasal 1 sub 3 e Undang Undang No. 7/Drt/1955, suatu pelanggaran haruslah ditentukan didalam undang-undang, dimana Undang Undang No. 7/Drt/1955 masih menunjuk pada undang-undang lain, yang dalam undang undang itu harus menyebut sebagai tindak pidana ekonomi;
Bahwa dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 1 sub 3 e jo Pasal 6 ayat (1) huruf d jo ayat (2) dan 3 Undang Undang No. 7/Drt/1955; Dimana Undang Undang No. 7/Drt/1955 itu tidak di yonctokan dengan Undang Undang, yang seharusnya ketentuan Pasal 1 sub 3 e itu masih harus di yonctokan dengan undang undang lain, karena undang undang lain itulah yang menegaskan adanya suatu tindak pidana ekonomi;
Dakwaan Kesatu Penuntut Umum meyonctokan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo Permentan RI No. 130/Permentan/SR/11/2014 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Dimana peraturan-peraturan tersebut tidak mengatur atau memuat ketentuan tindak pidana dan sanksi pidana, melainkan hanya mengatur tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, pengadaan dan penyalurannya; Bahwa dengan demikian ketentuan-ketentuan yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tidak memuat aturan tindak pidana yang dilanggar oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian majelis hakim berkesimpulan terdakwa menurut hukum mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena tedakwa mampu bertanggungjawab, maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya karenanya cukup beralasan bagi majelis untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana, namun sebelumnya akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi sehingga tepat sasaran;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan menyatakan penyesalannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan serta sifat dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dihubungkan dengan fungsi penghukuman yang bersifat preventif, edukatif, rehabilitatif dan kuratif; Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat : Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa S U P R I Y O telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG DITETAPKAN SEBAGAI BARANG YANG DILARANG UNTUK DIPERDAGANGKAN SECARA BERLANJUT”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari
Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) zak pupuk subsidi petroganik + 400 Kg;
2 (dua) zak pupuk subsidi ZA +100 Kg;
2 (dua) zak pupuk subsidi Phonska +100 Kg;
2 (satu) zak pupuk Urea subsidi + 100 Kg;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
Sedangkan 1 (satu) lembar nota pembelian dengan nominal Rp. 132. 000, - (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari Selasa tangga 19 Juli 2016 oleh kami KADIM, SH, MH, sebagai Hakim Ketua , I KETUT SUARTA, SH dan NOVA FLORY BUNDA, SH.M.Hum, masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal 26 Juli 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim ketua serta Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh ADE YULIANTI WAHYUNI, SH, sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh WAHID.,SH, Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
I KETUT SUARTA, SHKADIM, SH.MH
NOVA FLORY BUNDA, SH.M.Hum
Penitera Pengganti,
ADE YULIANTI WAHYUNI, SH