5/PDT/2016/PN MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 5/PDT/2016/PN MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. T. Amir Hamzah No. 50-C Sei Agul-Medan Barat
Also in 18 other cases
- 367/Pdt.G/2013/PN Jkt.Pst (6 May 2014) — PN Jakarta Pusat
- 211/PDT/2017/PT.DKI (5 June 2017) — PT Jakarta
- 3201 K/Pdt/2017 (30 January 2018) — Mahkamah Agung
- 569/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim (7 April 2020) — PN Jakarta Timur
- 327/Pdt.G/2014/PN Mdn (23 April 2015) — PN Medan
- 415/PDT.G/2013/PN.Jkt.Tim (8 July 2014) — PN Jakarta Timur
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 5/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Dra. ROTUA E. MANURUNG, Pekerjaan Direktur PT. Dungo Reksa, bertindak untuk dan atas nama perusahaan PT. Dungo Reksa maupun untuk perorang / diri sendiri, beralamat di Jalan Sei Terjun No. 9 Medan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya H. MANGASI SIMBOLON, SH, TM. IVAN DOLI SITUMORANG, SH, MAHIDIN SEMBIRING, SH, Kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum berkantor pada H. MANGASI SIMBOLON, SH & ASSOCIATES, beralamat Kantor di Jl. Bambu II No. 69 B Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Nopember 2014, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
Lawan :
PT. ERA BANGUN JAYA, beralamat d Jalan T. Amir Hamzah No. 50 A-D Medan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya ALPONI SIJABAT, SH, dan TUMONGGO LUBIS, SH, Keduanya Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum berkantor di Lembaga Mitra Keadilan, beralamat di Jalan Bunga Mawar No. 105-C Pasar V Padang Bulan Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Juni 2014, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 30 Juni 2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dalam Register No. 327/Pdt.G/2014/PN.Mdn, tanggal 01 Juli 2014 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Dra. Rotua E.Manurung (Tergugat) menerima pinjaman uang dari PT Era Bangun Jaya (Penggugat) sebesar Rp. 1.617.117.004,55 (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Empat koma Lima Puluh Lima Rupiah), sebagaimana dalam surat pengakuan hutang Tergugat pada tanggal 3 Mei 2011, yang menyatakan Tergugat benar meminjam uang dan pasti mengembalikan seluruh uang tersebut;
Bahwa atas hutang tersebut, Tergugat juga menyatakan dalam surat pengakuan hutang mengetahui dan menyatakan telah bersedia meminjam uang dari PT Era Bangun Jaya dan bersedia mengembalikan pinjaman uang kepada PT Era Bangun Jaya paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 3 bulan Mei tahun 2011 berakhir tanggal 3 bulan Agustus tahun 2011 dengan pembayaran pelunasan hutang tersebut yang akan ditransfer ke nomor Rekening PT Era Bangun Jaya Acc. No. 106-0002320961 di Bank Mandiri KCP Medan Pulo Brayan;
Bahwa benar Tergugat sepakat dan bersedia dikenakan bunga 2 % per bulannya atas pinjaman uang tersebut sebesar ( 2 % X Rp. 1.617.117.004,55) = 32.342.340,09 (Tiga Puluh Dua Juta Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Koma Nol Sembilan Rupiah) yang akan Tergugat bayarkan setiap tanggal 3 bulan berjalan ke Rek. PT. Era Bangun Jaya Acc. No. 106-0002320961 di Bank Mandiri KCP Medan Pulo Brayan;
Bahwa Tergugat dalam pengakuannya menyatakan bersedia dan sanggup serta mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut dengan waktu yang sudah disepakati, dan apabila tergugat ingkar janji dari waktu pengembalian uang sesuai butir 2 dari surat pengakuan hutang tertanggal 3 mei 2011, maka Tergugat bersedia dikenakan denda Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) per hari keterlambatan;
Bahwa Tergugat juga menyatakan dengan tegas dalam surat pengakuan hutangnya, apabila Tergugat melakukan pelanggaran serta lalai dalam menjalankan kewajibannya dalam mengembalikan pinjaman uang tersebut di atas kepada PT. Era Bangun Jaya yang beralamat Jl. T.Amir Hamzah No. 50 A-D Medan, maka bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami PT. Era Bangun Jaya dan atas biaya hukum yang timbul dalam penyelesaian masalah dan bersedia untuk dituntut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
Bahwa untuk menunjukkan rasa tanggungjawabnya dan untuk meyakinkan Penggugat, Tergugat juga membuat surat pernyataan pada tanggal 3 Mei 2011, yang menyatakan akan menyerahkan secepatnya aset Tergugat yaitu:
Tanah dan bangunan rumah tinggal SHGB No. 174 tanggal 29 Juli 1999 an. David Lumban Tobing terletak di Jl. Se Terjun No. 2, Kel. Babura , Kecamatan Medan Baru.
Apartemen sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli No. 01093 tanggal 15 Nopember 2005 an. Rotua Evalina Manurung terletak di Apartemen Mediterania Boulevard Residences Tower North Wing/NW/15AN Kel. Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
Tanah Kavling SHM No. 80, SHM No. 83, SHM No. 87 dan SHM No. 92 an. Dra. Rotua Evaliana Manurung Jalan Dusun 1, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kepada PT. Era Bangun Jaya, dan Pihak PT Era Bangun Jaya dapat mempergunakan asset di atas untuk collateral kredit PT. Era Bangun Jaya di Bank (apabila diperlukan oleh pihak PT Era Bangun Jaya).
Bahwa namun demikian walaupun telah lewat tanggal 3 bulan Agustus 2011, ternyata Tergugat tidak juga melaksanakan kewajibannya sebagai yang meminjam uang , sebagaimana tertulis dalam isi surat pengakuan hutang tertanggal 3 Mei 2011 tersebut, yaitu:
Tergugat tidak mengembalikan pinjaman uang kepada PT Era Bangun Jaya paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 3 bulan Mei tahun 2011 berakhir tanggal 3 bulan Agustus tahun 2011 dengan pembayaran pelunasan hutang tersebut yang akan ditransfer ke nomor Rekening PT Era Bangun Jaya Acc. No. 106-0002320961 di Bank Mandiri KCP Medan Pulo Brayan;
Tergugat juga tidak membayar bunga pinjaman yang telah disepakati dikenakan bunga 2 % per bulannya atas pinjaman uang tersebut sebesar ( 2 % X Rp. 1.617.117.004,55) = 32.342.340,09 (Tiga Puluh Dua Juta Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Koma Nol Sembilan Rupiah) yang akan Tergugat bayarkan setiap tanggal 3 bulan berjalan ke Rek. PT. Era Bangun Jaya Acc. No. 106-0002320961 di Bank Mandiri KCP Medan Pulo Brayan;
Bahwa walaupun sudah lebih 3 (tiga) tahun setelah surat pernyataan Tergugat, sebagaimana tertulis dalam surat pernyataannya Tergugat tertanggal 3 Mei 2011, Tergugat juga tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan secepatnya asset Tergugat kepada Penggugst, yaitu:
Tanah dan bangunan rumah tinggal SHGB No. 174 tanggal 29 Juli 1999 an. David Lumban Tobing terletak di Jl. Sei Terjun No. 2, Kel. Babura , Kecamatan Medan Baru.
Apartemen sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli No. 01093 tanggal 15 Nopember 2005 an. Rotua Evalina Manurung terletak di Apartemen Mediterania Boulevard Residences Tower North Wing/NW/15AN Kel. Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
Tanah Kavling SHM No. 80, SHM No. 83, SHM No. 87 dan SHM No. 92 an. Dra. Rotua Evaliana Manurung Jalan Dusun 1, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang kepada PT. Era Bangun Jaya, dan Pihak PT Era Bangun Jaya dapat mempergunakan asset di atas untuk Collateral kredit PT. Era Bangun Jaya di Bank;
Bahwa sehubungan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertulis dalam surat pernyataannya tertanggal 3 Mei 2011 dengan demikian Tergugat telah terbukti beritikad tidak baik karena :
Tergugat tidak mengembalikan pinjaman uang kepada PT Era Bangun Jaya paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 3 bulan Mei tahun 2011 berakhir tanggal 3 bulan Agustus tahun 2011 dengan pembayaran pelunasan hutang tersebut yang akan ditransfer ke nomor Rekening PT Era Bangun Jaya Acc. No. 106-0002320961 di Bank Mandiri KCP Medan Pulo Brayan;
Tergugat juga tidak membayar bunga pinjaman yang telah disepakati dikenakan bunga 2 % per bulannya atas pinjaman uang tersebut sebesar ( 2 % X Rp. 1.617.117.004,55) = 32.342.340,09 (Tiga Puluh Dua Juta Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Koma Nol Sembilan Rupiah) yang akan Tergugat bayarkan setiap tanggal 3 bulan berjalan ke Rek. PT. Era Bangun Jaya Acc. No. 106-0002320961 di Bank Mandiri KCP Medan Pulo Brayan;
Tergugat tidak menyerahkan aset Tanah dan bangunan rumah tinggal SH GB No. 174 tanggal 29 Juli 1999 an. David Lumban Tobing yang terletak di Jl. Se Terjun No. 2, Kel. Babura , Kecamatan Medan Baru, kepada PT. Era Bangun Jaya;
Tergugat tidak menyerahkan aset Apartemen sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli No. 01093 tanggal 15 Nopember 2005 an. Rotua Evalina Manurung terletak di Apartemen Mediterania Boulevard Residences Tower North Wing/NW/15AN Kel. Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, kepada PT. Era Bangun Jaya;
Tergugat tidak menyerahkan Tanah Kavling SHM No. 80, SHM No. 83, SHM No. 87 dan SHM No. 92 an. Dra. Rotua Evaliana Manurung Jalan Dusun 1, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang kepada PT. Era Bangun Jaya;
Bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat yang demikian itu merupakan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi, yang sangat merugikan Penggugat;
Bahwa sebagai akibat adanya perbuatan ingkar janji/ wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat telah mengalami kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian moril dengan rincian sebagai berikut:
1. Kerugian Materiil:
Pinjaman uang dari PT Era bangun Jaya sebesar Rp. 1.617.117.004,55 (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Empat koma Lima Puluh Lima Rupiah), sebagaimana dalam surat pengakuan hutang Tergugat pada tanggal 3 Mei 2011, yang menyatakan benar meminjam uang dan pasti mengembalikan seluruh uang tersebut;
Bunga pinjaman uang 2 % per bulannya atas pinjaman uang tersebut sebesar ( 2 % X Rp. 1.617.117.004,55) = 32.342.340,09 (Tiga Puluh Dua Juta Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Koma Nol Sembilan Rupiah) selama 3 bulan berjalan yang dimulai bulan Juni, Juli, dan Agustus 2011, yaitu: 3 X 32.342.340,09 = 97.027.020,27 (Sembilan puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu dua puluh koma dua puluh tujuh), sesuai dengan surat pengakuan hutang Tergugat tanggal 3 Mei 2011;
Uang denda Rp. 5.000.000.,- (lima juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak bulan Juni 2011 sampai Tergugat mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Penggugat, sebagaimana dalam surat pengakuan hutang Tergugat tanggal 3 Mei 2011;
Jasa Advokat yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), jasa advokat tersebut ialah biaya yang timbul untuk penyelesaian masalah melalui penanganan proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana dalam surat pengakuan hutang Tergugat pada tanggal 3 Mei 2011 dalam poin 5;
2. Kerugian Moril:
Bahwa akibat ingkar janji/ wanprestasi Tergugat, maka nama baik Penggugat telah tercemar dan menurunkan harga diri Penggugat di kalangan Pengusaha, baik di Medan maupun di seluruh wilayah di Indonesia sehingga menjadi bahan pemikiran dan perhatian serius serta menyita waktu tenaga dan pikiran Penggugat, yang mengakibatkan Penggugat tidak dapat berpikir tenang dan konsentrasi dalam pekerjaan dan urusan bisnis sehingga prodiktivitas Penggugat menjadi berkurang, yang menurut hukum sangat wajar dan dapat dituntut/ dimintakan penggantiannya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah);
Bahwa selain kerugian materil dan moril tersebut di atas, Penggugat juga masih mengalami kerugian, kerugian mana yaitu tidak dapat menggunakan asset Tergugat untuk Collateral kredit PT. Era Bangun Jaya di Bank, karena sampai saat ini Tergugat tidak menyerahkan asset Tergugat kepada Penggugat, sebagaimana yang telah dijanjikan Tergugat dalam Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 3 Mei 2011, yaitu:
Tanah dan bangunan rumah tinggal SH GB No. 174 tanggal 29 Juli 1999 an. David Lumban Tobing yang terletak di Jl. Se Terjun No. 2, Kel. Babura , Kecamatan Medan Baru;
Apartemen sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli No. 01093 tanggal 15 Nopember 2005 an. Rotua Evalina Manurung terletak di Apartemen Mediterania Boulevard Residences Tower North Wing/NW/15AN Kel. Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat;
Tanah Kavling SHM No. 80, SHM No. 83, SHM No. 87 dan SHM No. 92 an. Dra. Rotua Evaliana Manurung Jalan Dusun 1, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa oleh karena Tergugat telah terbukti beritikad tidak baik dan melakukan ingkar janji/ wanprestasi, maka untuk menghindari agar putusan Pengadilan nantinya tidak sia-sia serta karena ada dugaan kuat Tergugat hendak memindah tangankan hartanya, sehubungan dengan adanya Gugatan ini, bersama ini pula Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu atas harta kekayaan Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak;
Bahwa untuk menjamin tuntutan Penggugat dalam Gugatannya ini tidak hampa dengan ini dimohonkan kepada Pengadilan untuk menyatakan batal atau tidak sah atau setidak-tidaknya tidak mempunyai daya atau kekuatan hukum segala tindakan hukum atau transaksi (baik berupa penjualan dan gadai maupun pengalihan hak lainnya dalam bentuk apapun juga) berikut segala surat yang diterbitkan oleh siapapun dan kepada siapapun juga atas objek sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat;
Bahwa agar Tergugat dapat secepatnya memenuhi isi putasan ini, maka dimohonkan supaya Tergugat dibebankan uang paksa (dwangsoom) senilai Rp. 5.000.0000,- (Lima Juta Rupiah) per hari terhitung Tergugat lalai menjalankan putusan yang telah bekekuatan hukum tetap ( In kracht van gewijsde);
Bahwa karena Gugatan ini telah didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat 1 HIR, Penggugat mohon agar putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta ( Uittvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
Bahwa sebelumnya Penggugat telah menegur Tergugat, agar beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya, namun demikian Tergugat tidak mengindahkannya, sehingga Penggugat mengajukan Gugatan dan mendaftarkannya di Pengadilan Negeri Medan;
Bahwa timbulnya perkara ini sebagai akibat adanya perbuatan ingkar janji/ wanprestasi dari Tergugat, maka sudah sepatutnya seluruh ongkos-ongkos atau biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat;
Berdasarkan seluruh uraian urain di atas, dengan ini dengan hormat dimohonkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan berkenan menetapkan suatu hari yang pasti dengan memanggil para pihak guna memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini seraya memberikan putusan :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji/ wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil, yaitu:
Mengembalikan Pinjaman uang kepada PT Era Bangun Jaya sebesar Rp. 1.617.117.004,55 (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Empat koma Lima Puluh Lima Rupiah);
Bunga pinjaman uang 2 % per bulannya atas pinjaman uang tersebut sebesar ( 2 % X Rp. 1.617.117.004,55) = 32.342.340,09 (Tiga Puluh Dua Juta Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Koma Nol Sembilan Rupiah) selama 3 bulan yaitu: 3 X 32.342.340,09 = 97.027.020,27 (sembilan puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu dua puluh koma dua puluh tujuh);
Uang denda Rp. 5.000.000.,- (lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan terhitung sejak bulan Juni 2011 sampai Tergugat mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Penggugat;
Uang jasa Advokat yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), untuk biaya penanganan proses hukum di Pengadilan Negeri Medan;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asset Tergugat kepada Penggugat untuk dapat dikuasai dan diusahai ataupun dipergunakan oleh Penggugat yaitu:
Tanah dan bangunan rumah tinggal SH GB No. 174 tanggal 29 Juli 1999 an. David Lumban Tobing terletak di Jl. Se Terjun No. 2, Kel. Babura , Kecamatan Medan Baru.
Apartemen sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli No. 01093 tanggal 15 Nopember 2005 an. Rotua Evalina Manurung terletak di Apartemen Mediterania Boulevard Residences Tower North Wing/NW/15AN Kel. Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
Tanah Kavling SHM No. 80, SHM No. 83, SHM No. 87 dan SHM No. 92 an. Dra. Rotua Evaliana Manurung Jalan Dusun 1, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi moriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah uang Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah);
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat senilai Rp. 5.000.000- (lima juta rupiah) perhari setiap kali Tergugat lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ( in kraccht van gewijsde);
Menyatakan batal atau tidak sah atau setidak-tidaknya tidak mempunyai daya atau kekuatan hukum segala tindakan hukum atau transaksi (baik berupa penjualan dan gadai maupun pengalihan hak lainnya dalam bentuk apapun juga) berikut segala surat yang diterbitkan oleh siapapun dan kepada siapapun juga atas objek sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (Uitvoerbaarr bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk menanggung atau membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalamperkara ini
Apabila Pengadilan berpendapat lain dari Penggugat, dengan ini Penggugat memohonkan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono );
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawabannya sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui secara nyata dan tegas kebenarannya.
EKSEPSI TENTANG KAPASITAS DAN KWALITAS PENGGUGAT TIDAK MEMNUHI KETENTUAN SEBAGAI BADAN HUKUM SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS SEHINGGA KEDUDUKAN SELAKU PENGGUGAT TIDAK SAH MENURUT HUKUM.
Bahwa Penggugat didalam Surat Gugatannya telah mengajukan Gugatan kepada Tergugat dengan mendalilkan dirinya adalah sebagai sebuah Badan Hukum yaitu PT. Era Bangun Jaya, akan tetapi sebagai Badan Hukum PT. Era Bangun Jaya selaku Penggugat yang bertindak di Pengadilan tidak ada diwakili oleh Direksinya atau Pengurusnya, demikian juga dalam Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada Advokatnya / Kuasa Hukumnya adalah merupakan Surat Kuasa Khusus dari Pribady Edy BAngun Sihombing dengan pekerjaan sebagai Direktur PT. Era Bangun Jaya, karena dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Juni 2014 tersebut Edy Bangun Sihombing tidak ada mencantumkan bertindak untuk mewakili PT. Era Bangun Jaya selaku Badan Hukum guna mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan dan Surat Kuasa Khusus tersebut juga tanpa stempel PT. Era Bangun Jaya, demikian juga Penggugat dalam Gugatannya tidak ada mencantumkan legalitas PT. Era BAngun Jaya berupa Akta Pendirian Perseroan Terbatas serta Nomor Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagao Badan Hukum yang telah sah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 4 Undang-Undnag Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Persroan Terbatas ;
Bahwa berdasarkan teori badan hukum, yaitu teori organ yang dikemukakan oleh Otto von Gierke (1841-1921) yang menyatakan “Badan hukum itu seperti manusia, menjadi penjelmaan yang bernar-benar ada dalam pergaulan hukum. Badan Hukum adalah realita sesungguhnya, sama halnya dengan kepribadian manusia. Badan Hukum menjadi suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ-organ Badan tersebut, misalnya anggota-anggotanya, pengurus-pengurusnya seperti manusia yang mengucapkan kehendaknya melalui mulut dan tangan Pengurusnya”. Dikutip dari buku berjudul HUKUM PERUSAHAAN, telaah Yuridis terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Persroan Terbatas, karangan DR. Tri Budiyono, Sh, M.Hum, pada halaman 02 ;
Bahwa berdasaran ketentuan-ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 ayat (5) menyatakan Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun diluar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ;
Bahwa demikian juga Pasal 92 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan : Direksi menalankan Pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan ;
Bahwa dari kutipan-kutipan gugatan sebagaimana tersebut pad ahalaman 1 Gugatannya, Penggugat yaitu PT. Era BAngun Jaya sama sekali tidak ada diwakili oleh Direksinya untuk mengajukan Gugatannya selaku Penggugat dalam perkara aquo maupun selaku pemberi kuasa terhadap Advokat / Kuasa Hukumnya tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 91 Jo. Pasal 4 UU NO. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal tentang pengesahan Perseroan Terbatas dengan demikian kedudukan Penggugat sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas ama sekali dalam perkara ini tidak diwakili oleh organ perseroan atau Direksinya sehingga jelas bertentangan dan menyimpang dari ketentuan Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 92 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga secara Standi Judicio maupun Legal Standing kedudukan Penggugat tidak sah karena itu Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
EKSEPSI TENTANG GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (EXEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya pada halaman 1 mendalilkan mengajukan Gugatan kepada Dra. Rotua E. Manurung dnegan pekerjaan Direktur PT. Dungo Reksa bertindak untuk atas nama Perusahaan PT. Dungo Reksa maupun untuk perorang / Diri sendiri;
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan Penggugat mengajukan gugatan kepada Dra. Rotua E. Manurung selaku Pribadi dan juga selaku Direktur PT. Dungo Reksa, dengan demikian gugatan ini merupakan penggabungan terhadap dua pihak yang berlainan dan masing-masing berdiri sendiri karena Dra. Rotua E. Manurung adalah pribadi tersendiri yang tidak sama dengan PT. Dungo Reksa selaku pribadi tersendiri pula yaitu sebagai Badan Hukum dengan arti kata lain Dra. Rotua E. Manurung subyek hukum yang berdiri sendiri sedangkan PT. Dungo Rekksa merupakan subyek hukum tersendiri sebagai badan hukum ;
Bahwa Perseroan Terbatas adalah merupakan Badan Hukum dan merupakan Subyek Hukum, maka segala gugatan harus ditujukan terhadap Perseroan Terbatas bukan kepada Direkturnya karena implikasi dari status Badan Hukum adalah segala pertanggaungjawaban akibat dari perbuatan Badan Hukum tersebut ditanggung oleh Badan Hukum itu sendiri, dengan demikian apabila mengajukan gugatan kepada Badan Hukum atau suatu Perseroan Terbatas tidak dapat menyatukan gugatannya juga kepada pribadi Direkturnya, karena hal tersebut adalah subyek hukum yang berbeda ;
Bahwa berdasarkan hal yang telah diuraikan tersebut diatas maka Penggugat menurut hukum harus mengajukan gugatan terhadap masing-masing pihak yaitu dengan menggugat PT. Dungo Reksa selaku Badan Hukum dan menggugat Dra. Rotua E. Manurung selaku pribadi, karena direksi tidak bertanggungjawab secara pribadi terhadap Perusahaan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menentukan “Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar Pengadilan sesuai dengan anggaran dasar “, jo. Paal 92 ayat (1) : “Direkksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan”, atau dengan perkataan lain Dra. Rotua E. Manurung dalam kedudukan sebagai Direktur PT. Dungo Reksa bertindak untuk atas nama Badan Hukum PT. Dungo Reksa adalah berbeda dengan kedudukan Dra. Rotua E. Manurung selaku pribadi;
Bahwa oleh karena PT. Dungo Reksa tidak ikut sebagai pihak dalam perkara ini maka jelas dalam gugatan ini pihaknya masih kurang yaitu PT. Dungo Reksa selaku Badan Hukum tersendiri dengan demikian gugatan Penggugat adalah kurang pihak ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah merupakan suatu gugatan yang kurang pihak, oleh karenanya adalah beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterma (niet ontvankleijke verklaard) ;
EKSEPSI TENTANG GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS / KABUR / OBSCUUR LIBEL
Bahwa Penggugat didalam gugatannya pada halaman 5 pada angka 11 telah mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa sebagai akibat adanya perbuatan ingkar janji/ wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat telah mengalami kerugian baik kerugian materiil maupun kerugian moril dengan rincian sebagai berikut:
1. Kerugian Materiil:
Pinjaman uang dari PT Era bangun Jaya sebesar Rp. 1.617.117.004,55 (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Empat koma Lima Puluh Lima Rupiah) ;
Bunga pinjaman uang 2 % per bulannya atas pinjaman uang tersebut sebesar (2% X Rp. 1.617.117.004,55) = 32.342.340,09 (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Koma Nol Sembilan Rupiah) selama tiga bulan berjalan yang dimulai pada bulan Juni, Juli, dan Agustus 2011, yaitu: 3 X 32.342.340,09 = 97.027.020,27 (Sembilan puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu dua puluh koma dua puluh tujuh), sesuai dengan surat pengakuan hutang Tergugat tanggal 3 Mei 2011 dan bunga pinjaman uang 2% perbulannya atas pinjaman uang tersebut yaitu sebesar (2% x Rp. 1.617.117.004,55) = 32.342.340,09 (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Koma Nol Sembilan Rupiah) perbulan, terhitung sejak 3 September 2011 sampai Tergugat mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Penggugat ;
Uang denda Rp. 5.000.000.,- (lima juta rupiah) perhari keterlambatan terhitung sejak bulan Juni 2011 sampai Tergugat mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Penggugat, sebagaimana dalam Surat Pengakuan Hutang Tergugat tanggal 3 Mei 2011;
Jasa Advokat yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), jasa advokat tersebut adalah biaya yang timbul untuk penyelesaian masalah melalui penanganan proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana dalam surat pengakuan hutang Tergugat pada tanggal 3 Mei 2011 dalam poin 5;
2. Kerugian Moril:
Bahwa akibat ingkar janji/ wanprestasi Tergugat, maka nama baik Penggugat telah tercemar dan menurunkan harga diri Penggugat di kalangan Pengusaha, baik di Medan maupun di seluruh wilayah di Indonesia sehingga menjadi bahan pemikiran dan perhatian serius serta menyita waktu tenaga dan pikiran Penggugat, yang mengakibatkan Penggugat tidak dapat berpikir tenang dan konsentrasi dalam pekerjaan dan urusan bisnis sehingga prodiktivitas Penggugat menjadi berkurang, yang menurut hukum sangat wajar dan dapat dituntut/ dimintakan penggantiannya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah);
Bahwa selanjutnya Penggugat didalam gugatannya pada halaman 4 pada angka 12 telah mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa selain kerugian materil dan moril tersebut di atas, Penggugat juga masih mengalami kerugian, kerugian mana yaitu tidak dapat menggunakan asset Tergugat untuk Collateral kredit PT. Era Bangun Jaya di Bank, karena sampai saat ini Tergugat tidak menyerahkan asset Tergugat kepada Penggugat, sebagaimana yang telah dijanjikan Tergugat dalam Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 3 Mei 2011, yaitu:
Tanah dan bangunan rumah tinggal SH GB No. 174 tanggal 29 Juli 1999 an. David Lumban Tobing yang terletak di Jl. Se Terjun No. 2, Kel. Babura , Kecamatan Medan Baru;
Apartemen sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli No. 01093 tanggal 15 Nopember 2005 an. Rotua Evalina Manurung terletak di Apartemen Mediterania Boulevard Residences Tower North Wing/NW/15AN Kel. Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat;
Tanah Kavling SHM No. 80, SHM No. 83, SHM No. 87 dan SHM No. 92 an. Dra. Rotua Evaliana Manurung Jalan Dusun 1, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa apabila dicermati posita gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut pada halaman 8 angka 11, Penggugat mendalilkan telah mengalami kerugian materil dan kerugian moril dan selanjutnya Penggugat pada halaman 4 angka 1 kemudian mendalilkan mengalami kerugian diluar kerugian materil dan moril sebagaimana telah didalilkan pada halaman 4 angka 11, hal ini adalah merupakan rumusan atau dalil gugtaan yang sangat membingungkan atau tidak jelas / kabur / obscuur libel, karena dalam suatu gugatan perdata maka formulasi gugatan harus memenuhi syarat formil yaitu suatu gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk) ;
Bahwa setelah mencermati dan menganalisa rumusan gugatan Penggugat tersebut diatas ternyata uraian dan rumusannya kabur atau kacau, tidak jelas dan gelap (onduidelijk) sehingga gugatan ini dapat dikwalifikasi sebagai gugatan yang mengandung cacat formil yang mengakibatkan gugatan haruslah dinyatalkan tidak dapat diterima ;
EKSEPSI DALAM GUGATAN PENGGUGAT (POSITA GUGATAN) SAMA SEKALI TIDAK SEJALAN DAN TIDAK MENDUKUNG PETITUMNYA SEHINGGA GUGATAN PENGGUGAT KABUR / TIDAK JELAS / OBSCUR LIBEL.
Bahwa selanjutnya Penggugat dalam petitumnya oada halaman 3 angka 4 telah mendalilkan :
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil, yaitu:
Mengembalikan Pinjaman uang kepada PT Era Bangun Jaya sebesar Rp. 1.617.117.004,55 (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Empat koma Lima Puluh Lima Rupiah);
Bunga pinjaman uang 2 % per bulannya atas pinjaman uang tersebut sebesar (2 % X Rp. 1.617.117.004,55) = 32.342.340,09 (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Koma Nol Sembilan Rupiah) selama tiga bulan berjalan yang dimulai pada bulan Juni, Juli, Agustus 2011 yaitu: 3 X 32.342.340,09 = 97.027.020,27 (sembilan puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu dua puluh koma dua puluh tujuh) sesuai dengan surat pengakuan hutang Tergugat tanggal 3 Mei 2011 dan bunga pinjaman uang 2 % perbulannya atas pinjaman uang tersebut yaitu sebesar (2% x Rp. 1.617.117.004,55) = 32.342.340,09 (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Koma Nol Sembilan Rupiah) perbulan, terhitung sejak 3 September 2011 sampai Tergugat mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Penggugat ;
Uang denda Rp. 5.000.000.,- (lima juta rupiah) perhari keterlambatan terhitung sejak bulan Juni 2011 sampai Tergugat mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Penggugat, sebagaimana dalam Surat Pengakuan Hutang Tergugat tanggal 3 Mei 2011 ;
Jasa Advokat yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), jasa Advokat tersebut adalah biaya yang timbul untuk penyelesaian masalah melalui penanganan proses hukum di Pengadilan Negeri Medan sebagaimana dalam surat pengakuan hutang Tergugat pada tanggal 3 Mei 2011 dalam point 5 ;
Bahwa mencermati yang dinyatakan dalam petitum Penggugat tersebut diatas tidak didukung oleh posita karena didalam surat gugatannya Penggugat tidak ada terlebih dahulu meminta ditetapkan jumlah hutang Tergugat, akan tetapi Penggugat langsung menyatakan mengalami kerugian materil sebagaimana yang dinyatakan dalam petitumnya tersebut diatas, dengan demikian petitum tersebut tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan, oleh karenanya berallasan hukum majelis hukum yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvanklijk verklaard ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat dalam Gugatannya, kecuali ada yang diakui secara tegas oleh Tergugat dalam Jawaban ini ;
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi secara mutatis mutandis dinyatakan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Jawaban ini ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada angka 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11 dan 12 yang pada pokoknya mendalilkan Tergugat ada meminjam uang dari Penggugat sebesar Rp. 1.617.117.004,55 (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Empat koma Lima Puluh Lima Rupiah) sebagaimana dalam Surat Pengakuan Hutang tertanggal 3 Mei 2011 dan Surat Pernyataan tanggal 3 Mei 2011 yang akan menyerahkan asset Tergugat kepada Penggugat, sebagaimana telah dijanjikan Tergugat dalam Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 3 Mei 2011 berupa : 1. Tanah dan Bangunan rumah tinggal SHGB No. 174 tanggal 29 Juli 1999 An. David Lumban Tobing yang terletak di Jln. Sei Terjun No. 2, Kel. Babura Kec. Medan Baru, 2. Apartemen sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli No. 01093 tanggal 5 November 2005 An. Rotua Evalina Manurung terletak di Apartemen Mediterania Boulevard Residence Tower North Wing /NW/15AN Kel. Kebun Kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, 3. Tanah Kapling SHM No. 80, SHM No. 23, SHM No. 87 dan SHM No. 92 An. Dra. Rotua Evalina Manurung Jalan Dusun I Desa Sei Tua, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat tersebut, karena Tergugat tidak pernah menerima uang berupa pinjaman dari Penggugat dan tidak pernah mendantangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 1.617.117.004,55 (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Empat koma Lima Puluh Lima Rupiah) dari Penggugat, dan juga tidak pernah menandatangani Surat Pengakuan Hutang tertanggal 3 Mei 2011 ataupun Surat Pernyataan Penyerahan barang pinjaman atas uang pinjaman tersebut tertanggal 3 Mei 2011 sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya ;
Bahwa yang benar Tergugat selaku Direksi PT. Dungo Reksa ada mempunyai hutang kredit di Bank Mandiri sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) dan sudah jatuh tempo pada bulan April 2011 ;
Bahwa terhadap pinjaman kredit ebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) tersebut Tergugat selaku Direktur PT. Dungo Reksa mengalami kesulitan keuangan untuk melunasi pinjaman kreditnya yang masih tersisa / menunggak sebesar Rp. 1.347.223.409,36 (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan koma tiga puluh enam rupiah) ;
Bahwa melihat hal tersebut, kemudian Tergugat pada bulan April 2011 menghubungi abang kandungnya yang bernama Parlindungan Manurung untuk membayarkan tunggakan kredit Tergugat selaku Direktur PT. Dungo Reksa kepad Bank Mandiri sebesar Rp. 1.347.223.409,36 (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan koma tiga puluh enam rupiah), karena abang kandung Tergugat tersebut masih mempunyai hutang kepada Tergugat selaku Direktur PT. Dungo Reksa sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) atas nama pekerjaan Pembangunan Pabrik yang belum dibayar ;
Bahwa atas permintaan Tergugat tersebut kemudian abag Tergugat yang bernama Parlindungan Manurung menyanggupinya, dan selanjutnya abang kandung Tergugat tersebut kemudian menghubungoi pihak ketiga yaitu Edy Bangun Sihombing yang merupakan menantu dari saudara perempuan Parlindungan Manurung atau kakakk kanudng Tergugat yang bernama Dorlina Manurung untuk dapat menalangi pembayaran tunggakan kredit macet atas nama Tergugat selaku direktur PT. Dungo Reksa kepad Bank Mandiri sebesar Rp. 1.347.223.409,36 (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan koma tiga puluh enam rupiah) tersebut ;
Bahwa atas permintaan dari abang kandung Tergugat tersebut kemudian pihak ketiga yaitu Edi Bangun Sihombing melakukkan pembayaran atas kredit macet atas nama Tergugat selaku Direktur PT. Dungo Reksa di Bank Mandiri sebesar Rp. Rp. 1.347.223.409,36 (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan koma tiga puluh enam rupiah), dengan demikian seluruh kredit Tergugat selaku Direktur PT. Dungo Reksa di Bank Mandiri sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) telah lunas ;
Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas, nyata tidak ada hubungan hutang piutang antara Tergugat secara pribadi dengan Penggugat sebagaimana telah didalilkan Penggugat dalam gugatannya tersebut ;
Bahwa Tergugat selaku Direktur PT. Dungo Reksa menolak dengan tegas dalil Penggugat sebagaimana pada posita dan petitumnya yang mendalilkan agar Tergugat membayar uang denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari keterlambatan terhitung sejak bulan Juni 2011 sampai dengan Tergugat mengembalikan uang pinjaman tersebut sebagaimana dalam Surat Pengakuan Hutang tertanggal 3 Mei 2011 sampai Tergugat mengembalikan uang pinjaman tersebut ;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan oleh Tergugat selaku Direktur PT. Dungo Reksa pada angkka 3 tersebut diatas, maka dalil-dalil Penggugat tersebut adalah merupakan dalil-dalil yang mengada-ada karena berdasarkan fakta-fakta yang telah dikemukakan oleh Tergugat selaku Direktur PT. Dungo Reksa tidak pernah menerima uang berupa pinjaman dari Penggugat dan tidak pernah menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 1.617.117.004,55 (satu milyar enam ratus tujuh belas juta seratus tujuh belas ribu empat koma lima puluh lima rupiah) dari Penggugat, dan juga tidak pernah menandatangani Surat Pengakuan Hutang tertanggal 5 Mei 2011 ataupun Surat Pernyataan penyerahan barang jaminan atas uang pinjaman tersebut tertanggal 3 Mei 2011 ;
Bahwa demikian juga dalil-dalil Penggugat pada angka 13 dan 14 gugatannya yang memohon kepada Pengadilan Negeri Medan untuk meletakkan Sita Jaminan (concervatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat haruslah ditolak karena tidakk beralasan hukum, dimana berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta yang telah dikemukakan oleh Tergugat selaku Direktur PT. Dungo Reksa tersebut diatas, maka nyata menurut hukum Tergugat selaku Direktur PT. Dungo Rekksa tidak pernah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat, karena sejak semula tidak ada hubungan hutang piutang antara Tergugat selaku Direktur PT. dungo Reksa dengan Penggugat ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dikemukakan oleh Tergugat tersebut maka dalil Penggugat pada halamam 5 angka 15 haruslah ditolak karena Tergugat tidak ada melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji terhadap Penggugat dengan demikian tuntutan agar terhadap Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000,- perhari sejak Tergugat lalai menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah tidak beralasan hukum dikabulkan karena tidak mempunyai dasar hukum sama sekali ;
Bahwa Tergugat juga menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat pada point 16, yang mendalilkan gugatan yang diajukan oleh didasarkan kepada bukti-bukti otentik dan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bi voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi, karena berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Tergugat selaku Direktur PT. Dungo Reksa tidak ada melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji terhadap Penggugat, karena Tergugat selaku Direktur PT. Dungo Reksa tidak ada menerima uang dari Penggugat sebesar Rp. Rp. 1.617.117.004,55 (satu milyar enam ratus tujuh belas juta seratus tujuh belas ribu empat koma lima puluh lima rupiah) atau membuat Surat pernyataan tertanggal 3 Mei 2011, untuk menyerahkan asset Tergugat kepad Penggugat berupa : 1. Tanah dan Bangunan rumah tinggal SHGB No. 174 tanggal 29 Juli 1999 An. David Lumban Tobing yang terletak di Jln. Sei Terjun No. 2, Kel. Babura Kec. Medan Baru, 2. Apartemen sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli No. 01093 tanggal 5 November 2005 An. Rotua Evalina Manurung terletak di Apartemen Mediterania Boulevard Residence Tower North Wing /NW/15AN Kel. Kebun Kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, 3. Tanah Kapling SHM No. 80, SHM No. 23, SHM No. 87 dan SHM No. 92 An. Dra. Rotua Evalina Manurung Jalan Dusun I Desa Sei Tua, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian Tergugat tersebut diatas, beralasan atau berdasarkan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat menolak seluruh gugtaan Penggugat ;
Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan oleh Tergugat dengan ini Tergugat memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan dalam perkara ini sebagai berikut:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan nomor : 327/Pdt.G/2014/PN.Mdn tanggal 23 April 2015, yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksespsi Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanrestasi ;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjaman uang kepada PT. Era Bangun Jaya sebesar Rp. 1.617.117.004, 55 (satu milyar enam ratus tujuh belas juta seratus tujuh belas ribu empat koma lima puluh lima rupiah), ditambah dengan bunga sebesar 1 (satu) persen setiap bulan sebesar Rp. 16.171.170,- (enam belas juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus tujuh puluh rupiah) terhitung sejak bulan Juni 2011 sampai dengan putusan ini dilaksanakan ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca Akte Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat, pada tanggal 6 Mei 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 327/Pdt.G/2014/PN.Mdn tanggal 23 April 2015, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 6 Agustus 2015;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tertanggal 12 Juni 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 15 Juni 2015, dan memori banding tersebut telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 6 Agustus 2015;
Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Medan, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat masing-masing pada tanggal 12 Agustus 2015, dan tanggal 6 Agustus 2015, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tertanggal 12 Juni 2015, pada prinsipnya memohon agar Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama seraya mengadili sendiri dengan amar putusan menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tersebut, Terbanding semula Penggugat tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Majelis Pengadilan Tinggi setelah mempelajari memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, melainkan hanya pengulangan yang telah disampaikan di persidangan tingkat pertama, yang ternyata telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karenanya memori banding Pembanding semula Tergugat tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 327/Pdt.G/2014/PN.Mdn tanggal 23 April 2015, dan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tertanggal 12 Juni 2015, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 327/Pdt.G/2014/PN.Mdn tanggal 23 April 2015, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan Pasal 1243 KUHPerdata serta segala peraturan yang berhubungan dengan perkara ini;
M e n g a d i l i :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 327/Pdt.G/2014/PN.Mdn tanggal 23 April 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 oleh Kami : DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL FATTAH, SH.MH. dan ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 7 Januari 2016 nomor : 5/PDT/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 8 April 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta PITER MANIK, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. ABDUL FATTAH, SH.MH. DAHLIA BRAHMANA, SH.MH.
ttd
2. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
PITER MANIK, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-