02/Pid.Sus/2012/PN.Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 02/Pid.Sus/2012/PN.Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KARNADI Bin KUSEN
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
P U T U S A N
NOMOR : 02 / PID. SUS / 2012 / PN PML
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya atas nama terdakwa :
Nama lengkap : KARNADI Bin KUSEN;
Tempat lahir : Pemalang;
Umur/tgl. Lahir : 43 tahun / tahun 1968;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ds. Kebongede Rt. 01 Rw. 04 Kec. Bantar Bolang
Kab. Pemalang ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh bangunan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Desember 2011 dan selanjutnya ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 20 Desember 2011 sampai dengan 09 Januari 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2012 sampai dengan tanggal 17 Januari 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Januari 2012 sampai dengan tanggal 29 Januari 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Pemalang sejak tanggal 30 Januari 2012 sampai dengan tanggal 28 Februari 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang sejak tanggal 29 Februari 2012 sampai dengan 28 April 2012;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum dan akan menghadapi sendiri selama persidangan perkara ini berlangsung;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang No. 02/Pen.Pid/2012/PN PML tertanggal 30 Januari 2012 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut;
Setelah membaca surat penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 31 Januari 2012 No.02/Pen.Pid./2012/PN.Pml tentang penentuan hari pertama persidangan perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa serta melihat barang buktinya di persidangan;
Setelah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-01/Pmala/Euh.2/01/2012 yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 27 Februari 2012 yang pada pokoknya:
Menyatakan terdakwa KARNADI Bin KUSEN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ menebang pohon atau memanen kayu jati tanpa ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 5 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KARNADI Bin KUSEN selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan agar barang bukti berupa :
-1(satu) batang kayu jati dikembalikan kepada pihak Perhutani Pemalang ;
- 1(satu) buah kampak/perkul dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan supaya terdakwa KARNADI Bin KUSEN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan/pledoi tetapi secara lisan mengajukan permohonan agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan pidana dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 25 Januari 2012 No. Reg. Perk.: PDM-01/Pmala/Euh.2/01/2012 terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa KARNADI Bin KUSEN pada hari Senin tanggal 19 Desember 2011 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 bertempat di hutan jati Petak 78 C RPH Sokawati BKPH Sokawati Kec.Ampelgading Kab.Pemalang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang , telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas mula-mula terdakwa KARNADI Bin KUSEN berangkat dari rumahnya Desa Kebongede Kec.Bantarbolang Kab.Pemalang dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah Kampak / perkul lalu naik Truk dan setelah sampai di Desa Sokawati Kec.Ampelgading Kab.Pemalang kemudian terdakwa turun dan menuju ke hutan jati Petak 78 C RPH Sokawati BPKH Sokawati Kec.Ampelgading Kab.Pemalang , setelah sampai ditempat tersebut ternyata sudah ada Sdr.JIDUN , Sdr.NARJO , Sdr.UNTUNG dan Sdr. PUR dan pada saat itu mereka sedang mengambil bonggolan kayu jati selanjutnya terdakwa memilih salah satu pohon kayu jati yang masih tumbuh / berdiri tegak lalu dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah Kampak / perkul yang sudah dipersiapkan sebelumnya kemudian terdakwa menebang pohon kayu jati tersebut setelah pohon kayu jati roboh selanjutnya memotong kayu jati dengan panjang 3 (tiga) meter dengan diameter 13 Cm dan dibelah-belah menjadi kayu bakar sedangkan rencananya kayu jati tersebut akan dijual terdakwa tetapi belum sempat membawa kayu jati tersebut terdakwa ditangkap / diamankan saksi RUSMONO Bin KASMARI, saksi DARMAN Bin MULYONO dan saksi KHRISMANTO Bin RAME beserta barang buktinya selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Ampelgading untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sedangkan Sdr. JIDUN , Sdr. NARJO, Sdr. UNTUNG dan Sdr. PUR berhasil melarikan diri (belum tertangkap) .
Akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani Pemalang menderita kerugian sebesar Rp. 10.263.829,- (sepuluh juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh Sembilan rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi DARMAN Bin MULYONO :
Bahwa pada hari senin tanggal 19 Desember 2011 sekira jam 09.00Wib saksi bersama saksi Krismanto , Rusmono dan teman lainnya sedang melakukan Patroli rutin di RPH Sokawati BKPH Sokawati, saksi mendengar ada suara orang memotong pohon lalu terdengar suara pohon roboh di petak 78 C RPH Sokawati kemudian saksi bersama saksi Krismanto mengintai ternyata ada 5 orang selesai menebang kayu selanjutnya mereka mau saksi tangkap namun mereka melarikan diri dan hanya dapat menangkap satu orang yang bernama Karnadi Bin Kusen;
Bahwa ditempat lokasi kejadian saksi melihat ada satu pohon yang baru ditebang dan sudah dipotong;
Bahwa terdakwa memotong pohon tersebut dengan mempergunakan alat berupa Kampak;
Bahwa kayu yang tebang terdakwa berupa kayu bulat panjang 3 meter diameter 13 cm;
Bahwa pohon tersebut ditebang di petak 78 C RPH Sokawati;
Bahwa kayu tersebut menurut terdakwa akan dipergunakan untuk kayu bakar;
Bahwa pada saat ditanya tentang surat-surat yang resmi untuk memotong kayu terdakwa tidak dapat menunjukkan;
Bahwa kayu yang ditebang terdakwa berada didalam hutan jati milik perhutani;
Bahwa usia kayu jati tersebut kurang lebih 16 tahun dan belum saatnya untuk dipanen;
Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polsek Ampelgading berikut barang buktinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
2. Saksi KRISMANTO Bin RAME :
Bahwa pada hari senin tanggal 19 Desember 2011 sekira jam 09.00Wib saksi bersama saksi Darman , Rusmono dan teman lainnya sedang melakukan Patroli rutin di RPH Sokawati BKPH Sokawati, saksi mendengar ada suara orang memotong pohon lalu terdengar suara pohon roboh di petak 78 C RPH Sokawati kemudian saksi bersama saksi Krismanto mengintai ternyata ada 5 orang selesai menebang kayu selanjutnya mereka mau saksi tangkap namun mereka melarikan diri dan hanya dapat menangkap satu orang yang bernama Karnadi Bin Kusen;
Bahwa terdakwa menebang satu pohon jati;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat-surat resmi untuk menebang kayu jati tersebut;
Bahwa umur kayu jati tersebut kira-kira 16 tahun;
Bahwa pohon jati tersebut ditebang terdakwa dengan menggunakan kampak/perkul;
Bahwa pohon jati yang ditebang terdakwa adalah pohon milik Perhutani RPH Sokawati BKPH Sokawati;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak perhutani Pemalang menderita kerugian seluruhnya Rp. 10.263.829,- terdiri dari lingkungan hidup sebesar Rp. 10.000.000,- tunggak kayu sebesar Rp. 204.000,- dan kerugian pohon sebesar Rp. 59.829,-;
Bahwa kayu jati tersebut berasal dari hutan produksi;
Bahwa terdakwa lari namun pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menebang kayu tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi RUSMONO Bin KASMARI :
Bahwa pada hari senin tanggal 19 Desember 2011 sekira jam 09.00Wib saksi bersama teman-teman karyawan Perhutani BKPH Sokawati mengadakan patroli rutin;
Bahwa sesampainya di hutan petak 78 C desa Sokawati ada pembagian tugas menjadi 2 bagian, saksi bersama teman-teman naik keatas sedangkan Darman, Krismanto masuk ke petak 78 C;
Bahwa selanjutnya Darman dan Krismanto keluar dari hutan membawa seorang laki-laki berikut kayu dan perkul setelah ditanya laki-laki tersebut mengaku bernama Karnadi Bin Kusen beralamat di desa Kebongede Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang;
Bahwa selanjutnya saksi bersama teman- teman membawa Karnadi berikut barang bukti kayu jati panjang 3 meter diameter 13 cm dan 3 buah perkul ke kantor Asper untuk dilaporkan ke polsek Ampelgading;
Bahwa pohon yang ditebang terdakwa pohon baru bukan memotong pohon yang sudah roboh;
Bahwa pohon yang ditebang terdakwa adalah milik perhutani ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa umur kayu jati tersebut lebih kurang 16 tahun karena baru ditanam tahun 1995;
Bahwa kayu jati tersebut berasal dari hutan petak 78 C BPKH Sokawati Kecamatan Ampel Gading Kabupaten Pemalang;
Bahwa Perhutani menderita kerugian Rp. 263.829,-;
Bahwa kerugian lingkungan hidup atas penebangan pohon tersebut adalah Rp. 10.000.000,-;
Bahwa pohon tersebut belum layak panen;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2011 sekitar pukul 09.00WIB bertempat dihutan jati petak 78 C desa Sokawati Kecamatan Ampel gading Kabupaten Pemalang terdakwa ditangkap oleh petugas perhutani karena telah menebang pohon jati tanpa ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terdakwa menebang 1 (satu) batang pohon yang masih berdiri lalu terdakwa potong dengan ukuran 3 meter dan kayu tersebut berdiameter 13 cm;
Bahwa kayu jati tersebut rencananya akan dibuat untuk keperluan sendiri yaitu untuk kayu bakar;
Bahwa terdakwa memilih kayu jati yang paling kecil dan mudah ditebang dipetak 78 C tersebut;
Bahwa kayu tersebut kayu milik perhutani;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menebang kayu tersebut;
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari sebagai buruh bangunan;
Bahwa terdakwa menebang pohon tersebut selama ¼ jam;
Bahwa terdakwa membawa perkul/kampak dari rumah untuk membelah kayu;
Bahwa jarak rumah terdakwa dengan hutan jati tersebut lebih kurang 2 km;
Bahwa terdakwa pergi kehutan tersebut dengan menumpang truk yang mau ke Sokawati;
Bahwa kayu jati tersebut akan dipotong-potong buat kayu bakar dengan ukuran 40 cm;
Bahwa pada saat masuk ke petak 78 C tersebut disana sudah ada orang yang bernama Naryo, Untung, Pur, dan Jidun;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum di dalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti ke persidangan yaitu 1 (satu) batang kayu jati , 1 (satu) buah kampak/perkul terhadap barang bukti tersebut baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti sebagaimana tersebut di atas apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis memperoleh adanya fakta yuridis dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2011 sekitar pukul 09.00WIB bertempat dihutan jati petak 78 C desa Sokawati Kecamatan Ampel gading Kabupaten Pemalang terdakwa Karnadi ditangkap oleh saksi Darman Bin Mulyono, Krismanto , Rusmono petugas perhutani karena telah menebang pohon jati tanpa ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terdakwa menebang 1 (satu) batang pohon yang masih berdiri lalu terdakwa potong dengan ukuran 3 meter dan kayu tersebut berdiameter 13 cm;
Bahwa kayu tersebut kayu milik perhutani RPH Sokawati BKPH Sokawati;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menebang kayu tersebut;
Bahwa terdakwa membawa perkul/kampak dari rumah untuk menebang kayu tersebut;
Bahwa ditempat lokasi kejadian saksi Darman Bin Mulyono melihat ada satu pohon yang baru ditebang dan sudah dipotong;
Bahwa umur kayu jati tersebut lebih kurang 16 tahun karena baru ditanam tahun 1995;
Bahwa Perhutani menderita kerugian Rp. 263.829,-;
Bahwa kerugian lingkungan hidup atas penebangan pohon tersebut adalah Rp. 10.000.000,-;
Bahwa kayu jati tersebut rencananya akan dibuat untuk keperluan sendiri yaitu untuk kayu bakar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meninjau apakah dengan fakta yuridis yang telah ternyata tersebut terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana dalam pasal Undang-undang hukum pidana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, dan untuk itu akan dipertimbangkan apakah unsur-unsurnya telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 5 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan;
Menimbang, bahwa Pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 5 UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang dilarang
Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang;
Ad. 1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-satu tersebut di atas yaitu “setiap orang” Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana.
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang atau pribadi yang beridentitas seperti apa yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa untuk menetapkan apakah benar para terdakwa subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan apakah terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Jika benar terdakwa melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal undang-undang hukum pidana yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “setiap orang” tersebut telah terpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Ad. 2. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-dua di atas Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Senin tanggal 19 Desember 2011 sekitar pukul 09.00WIB bertempat dihutan jati petak 78 C desa Sokawati Kecamatan Ampel gading Kabupaten Pemalang terdakwa Karnadi Bin kusen ditangkap oleh saksi Darman Bin Mulyono, Krismanto , Rusmono petugas perhutani karena telah menebang 1 (satu) batang pohon yang masih berdiri milik perhutani RPH Sokawati BKPH Sokawati dengan cara menebang pohon lalu dipotong dengan menggunakan perkul/kampak yang dibawa terdakwa dari rumah dengan ukuran 3 meter dan kayu tersebut berdiameter 13 cm dan terdakwa menebang pohon tersebut tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Darman Bin Mulyono ditempat kejadian yaitu di hutan jati petak 78 C desa Sokawati saksi melihat satu tunggak pohon yang baru ditebang dan pada saat terdakwa ditangkap terdakwa membawa potongan pohon jati dengan ukuran 3 meter dan diameter 13 cm sebagaimana tunggak pohon tersebut dan berdasarkan keterangan terdakwa terdakwa mengakui bahwa terdakwalah yang telah menebang pohon tersebut hingga terdakwa potong menjadi potongan 3 meter;
Menimbang, bahwa pohon jati tersebut berdasarkan keterangan saksi Darman, saksi Krismanto dan saksi Rusmono ditebang terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu dari pihak perhutani dan berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut kayu jati yang ditebang terdakwa belum layak panen karena baru ditanam pada tahun 1995 sehingga tidak dikeluarkan ijin untuk memanen dan berdasarkan fakta terdakwa bukanlah pegawai Perhutani yang diberi wewenang untuk memanen kayu jati;
Menimbang, bahwa terdakwa mengakui bahwa terdakwa memang menebang pohon jati tersebut namun bukan untuk dijual tetapi untuk dipergunakan sebagai kayu bakar sehingga terdakwa memilih pohon jati yang tidak berukuran besar;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah membawa perkul/kampak dari rumah lalu memasuki hutan jati milik Perhutani serta menebang satu pohon jati dengan demikian Menurut Majelis terdakwa menyadari akan perbuatannya ia mengetahui bahwa hutan jati tersebut milik perhutani dan terdakwa tetap berkehandak untuk mengambil pohon jati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ke-dua, dari pasal 50 ayat 3 huruf e UU RI no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan maka dengan sendirinya pula unsur ke-1 “barang siapa” di muka telah terpenuhi pula bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur dari pasal 50 ayat 3 huruf e UU RI no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, maka Majelis berpendapat dan sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya bahwa dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya sehingga berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;.
Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang didakwakan mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut kepada terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana ketentuan pada Pasal 78 ayat 5 UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan apabila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman berupa kurungan pengganti yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menetapkan pidananya kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi terdakwa sebagai berikut
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak lingkungan hidup;
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang mengenai perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selain itu tujuan pemidanaan pada saat ini tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah, akan tetapi juga bertujuan untuk mendidik agar terdakwa yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali kepada jalan yang benar serta dapat pula memberikan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya dari perbuatan-perbuatan yang mengancamnya.
Menimbang, bahwa mengenai permohonan terdakwa yang memohon keringanan hukuman, menurut Majelis dapat diterima dengan alasan-alasan sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat telah tepat dan adil kiranya pidana yang jatuhkan terhadap diri terdakwa adalah sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan yaitu berupa : 1 (satu) batang kayu jati, karena dipersidangan terbukti ditebang dari kawasan hutan yang ada dalam pengelolaan RPH Sokawati, BKPH Sokawati KPH Pemalang maka ditetapkan untuk dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Pemalang sedangkan 1 (satu) buah kampak / perkul karena terbukti digunakan untuk menebang pohon perhutani maka ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar beaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat akan pasal-pasal dari Undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan terutama pasal 50 ayat 3 huruf e UU RI no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo pasal 78 ayat 5 UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, serta peraturan-peraturan lain yang bersesuaian ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KARNADI Bin KUSEN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Menebang pohon didalam hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dan 15(lima belas) hari serta denda sebesar Rp. 200.000,-;
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa selama pemeriksaan dalam perkara ini dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1(satu) batang kayu jati dikembalikan kepada pihak Perhutani Pemalang;
- 1 (satu) buah kampak/perkul dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari Senin tanggal 5 Maret 2012, oleh kami AHMAD YASIN, SH.MH Sebagai Hakim Ketua, BENNY OCTAVIANUS, SH. MH dan SRI SULASTUTI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh EKO NURWADI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang dan dihadiri oleh T. DWI PURWANTO,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang serta terdakwa tersebut;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
BENNY OCTAVIANUS,SH.MH AHMAD YASIN, SH.MH.
ttd
SRI SULASTUTI, SH.
Panitera Pengganti
ttd
EKO NURWADI, SH
CATATAN ;
Dicatat disini bahwa berdasarkan akta diterima nomor : 02/Pid.Sus/ 2012/PN.Pml, tanggal 05 Maret 2012, baik Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Panitera Pengganti,
ttd
EKO NURWADI, SH
Salinan sesuai dengan aslinya,
Panitera,
S U M A’ U N, SH
Nip. 19590201.198003.1.006