65/Pid.Sus/2014/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 65/Pid.Sus/2014/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HJ. HOSNA binti H. ABU HASAN
1. Menyatakan terdakwa HJ. HOSNA binti H. ABU HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA SECARA TANPA HAK MENGEDARKAN ATAU MENJUAL BARANG HASIL PELANGGARAN HAK CIPTA”
P U T U S A N
Nomor : 65/Pid.Sus/2014/PN.Kd.Mn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HJ. HOSNA binti H. ABU HASAN
Tempat lahir : Bangkalan
Umur/Tgl.lahir : 43 tahun / 16 Desember 1969
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Nori No.9 B Kelurahan Nambangan Lor,
Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pedagang (Toko Irama Nusantara Pasar Sleko
Kota Madiun)
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penahanan Penuntut Umum dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 ;
Hakim dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan tanggal 25 April 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat – surat dan berkas – berkas yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-07/MDN/Euh.2/03/2014, tanggal : 25 Juni 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HJ. HOSNA binti H. ABU HASAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN ATAU MENJUAL KEPADA UMUM SUATU CIPTAAN ATAU BARANG HASIL PELANGGARAN HAK CIPTA” sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HJ. HOSNA binti H. ABU HASAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Surat Keputusan Dewan Pimpinan Rapat Umum Anggota APPRI Jawa Timur Nomor : 250/KEP-APPRI/XII/2011 tanggal 17 Desember 2011 tentang Pengangkatan Badan Pengurus APPRI Jawa Timur ;
1 (satu) lembar Surat Kuasa tertanggal 07 Juli 2013 dari Ketua Umum APPRI Jatim kepada BENO GESTANTO untuk mewakili semua anggota APPRI dalam memberikan keterangan kepada penyidik Kepolisian terkait pelanggaran Hak Cipta ;
1 (satu) bendel Surat Tugas Nomor : 405/APPRI/VII/2013 tertanggal 07 Juni 2013 tentang Penugasan (diantaranya kepada BENO GESTANTO) untuk memantau peredaran VCD Bajakan dan kemudian melapor kepada Polri apabila ditemukan pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ;
1 (satu) bendel Foto Copy Sertifikat Merk yang diberikan Dirjen HAKI kepada APPRI Jawa Timur dengan nomor pendaftaran merk : IDM000300332 tanggal 5 April 2011 ;
1 (satu) keping VCD Original yang berjudul Duel Artis Top Hits Campursari Didi Kempot vs Sidiq ;
1 (satu) keping VCD Original yang berjudul Campursari Jhandut Ngidam Pentol ;
TETAP TERLAMPIR DIDALAM BERKAS PERKARA ;
825 (delapan ratus dua puluh lima) keping VCD berbagai judul yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta yang diantaranya berupa 1 (satu) keeping VCD dengan cover yang berjudul “Bintang-Bintang Koplo Inbox 4-1”, adapun isi VCD tersebut lagu yang berjudul diantaranya Nyidam Penthol dan Wedi Karo Bojomu” ;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menolak permohonan Terdakwa tersebut dan tetap pada tuntutan pidananya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg.Perk. : PDM-07/MDN/Euh.2/03/2014, tanggal : 26 Maret 2014 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HJ. HOSNA binti H. ABU HASAN pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2013, bertempat di Toko Irama Nusantara Pasar Sleko Kios No.2 Jl.Trunojoyo Kota Madiun atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, “Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekitar pukul 15.00 WIB di Toko Irama Nusantara Pasar Sleko Kios No. 02 Jl.Trunojoyo Kota Madiun terdakwa HJ. HOSNA binti H. ABU HASAN telah menjual berbagai macam VCD tidak asli (bajakan) yang diantaranya berjudul “BINTANG BINTANG KOPLO INBOX 4 IN 1” yang di dalamnya terdapat lagu berjudul “NYIDAM PENTOL” dan “WEDI KARO BOJOMU” ciptaan saksi FARIED DAVIDSON. Hal itu diketahui setelah saksi BENO GUSTANTO Anggota APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rakaman Indonesia) Jawa Timur dan saksi FARIED DAVIDSON mendatangi toko milik terdakwa HJ. HOSNA binti H.ABU HASAN yakni Toko Irama Nusantara Pasar Sleko Kios No.2 Jl.Trunojoyo Kota Madiun. Bahwa terdakwa HJ. HOSNA binti H.ABU HASAN menjual VCD tidak asli (bajakan) tersebut tanpa seijin pencipta lagunya yakni saksi FARIED DAVIDSON atau pihak SRD Record yakni pihak yang berwenang atau berhak untuk memproduksi atau mengedarkan lagu tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa HJ. HOSNA binti H.ABU HASAN tersebut saksi FARIED DAVIDSON dan pihak APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia) Jawa Timur dirugikan secara materiil karena tidak memperoleh royalty dari penjualan CVD tidak asli (bajakan) tersebut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 72 ayat (2) UURI No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang terdiri dari :
Keterangan 4 (empat) orang saksi ;
Berkas Perkara Kepolisian Resort Madiun Kota , Nomor : BP/15/XII/2013/Satreskrim, tanggal 19 Desember 2013 atas nama tersangka HJ. HOSNA binti H.ABU HASAN ;
Keterangan Terdakwa HJ. HOSNA binti H.ABU HASAN ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
DHARMANTO, SE
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tapi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa sehubungan dengan terdakwa telah menjual CVD bajakan ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekitar pukul 15.00 WIB saksi mendapat laporan dari perwakilan APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia) yang bernama saksi BENO GESTANTO dan sdr. FARIED DAVIDSON sebagai pencipta lagu, yang melaporkan bahwa terdakwa telah menjual CVD bajakan kepada umum, selanjutnya saksi bersama tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa di Toko Irama Nusantara Pasar Sleko Kios No.2 Jl. Trunojoyo Kota Madiun pada sekitar pukul 16.00 WIB ;
Bahwa saksi melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa bersama tim diantaranya saksi DONI HENDRI W, SE bersama saksi pelapor yaitu saksi BENO GESTANTO perwakilan dari APPRI dan sdr. FARIED DAVIDSON sebagai pencipta lagu ;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan ada yang menyaksikan yaitu anak terdakwa yang bernama MOH. WAHYU ILYAS dan terdakwa sendiri ;
Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut saksi menemukan barang bukti berupa 825 keping VCD bajakan berbagai macam lagu diantaranya lagu NGIDAM PENTHOL dan WEDI KARO BOJOMU ciptaan FARIED DAVIDSON ;
Bahwa selain VCD bajakan ada juga VCD yang asli ;
Bahwa perbandingan antara jumlah VCD bajakan dengan VCD asli lebih banyak yang VCD asli ;
Bahwa saksi bisa membedakan VCD bajakan dengan VCD asli dengan cara melihat covernya ;
Bahwa saksi tidak sempat menanyakan dari mana terdakwa mendapatkan VCD bajakan tersebut ;
Bahwa VCD bajakan tersebut diperjual belikan oleh terdakwa rata-rata 1 keping dijual Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa harga VCD dan MP3 sama yaitu Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa VCD dan MP3 bajakan yang dilaporkan oleh saksi BENO GESTANTO dan sdr. FARIED DAVIDSON adalah VCD yang ada lagu NGIDAM PENTHOL dan WEDI KARO BOJOMU, karena lagu NGIDAM PENTHOL dan WEDI KARO BOJOMU merupakan ciptaan sdr. FARIED DAVIDSON ;
Bahwa tempat VCD bajakan dibedakan dari VCD asli VCD bajakan ditempatkan di keranjang sedangkan VCD yang asli dipajang di atas rak ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
DONI HENDRI WIJAYA, SE
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tapi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa sehubungan dengan terdakwa telah menjual VCD bajakan ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekitar pukul 15.00 WIB saksi mendapat laporan dari perwakilan APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia) yang bernama saksi BENO GESTANTO dan sdr. FARIED DAVIDSON sebagai pencipta lagu, yang melaporkan bahwa terdakwa telah menjual VCD bajakan kepada umum, selanjutnya saksi bersama tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa di Toko Irama Nusantara Pasar Sleko Kios No.2 Jl. Trunojoyo Kota Madiun pada sekitar pukul 16.00 WIB ;
Bahwa saksi melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa bersama tim diantaranya saksi DHARMANTO, SE bersama saksi pelapor yaitu saksi BENO GESTANTO perwakilan dari APPRI dan sdr. FARIED DAVIDSON sebagai pencipta lagu ;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan ada yang menyaksikan yaitu anak terdakwa yang bernama MOH. WAHYU ILYAS dan terdakwa sendiri ;
Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut saksi menemukan barang bukti berupa 825 keping VCD bajakan berbagai macam lagu diantaranya lagu NGIDAM PENTHOL dan WEDI KARO BOJOMU ciptaan FARIED DAVIDSON ;
Bahwa selain VCD bajakan ada juga VCD yang asli ;
Bahwa perbandingan antara jumlah VCD bajakan dengan VCD asli lebih banyak yang VCD asli ;
Bahwa saksi bisa membedakan VCD bajakan dengan VCD asli dengan cara melihat covernya ;
Bahwa saksi tidak sempat menanyakan dari mana terdakwa mendapatkan VCD bajakan tersebut ;
Bahwa VCD bajakan tersebut diperjual belikan oleh terdakwa rata-rata 1 keping dijual Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa harga VCD dan MP3 sama yaitu Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa VCD dan MP3 bajakan yang dilaporkan oleh saksi BENO GESTANTO dan sdr. FARIED DAVIDSON adalah VCD yang ada lagu NGIDAM PENTHOL dan WEDI KARO BOJOMU, karena lagu NGIDAM PENTHOL dan WEDI KARO BOJOMU merupakan ciptaan sdr. FARIED DAVIDSON ;
Bahwa tempat VCD bajakan dibedakan dari VCD asli VCD bajakan ditempatkan di keranjang sedangkan VCD yang asli dipajang di atas rak ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
BENO GESTANTO
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah mengenai perbuatan terdakwa yang telah melakukan pelanggaran hak cipta yaitu mengedarkan VCD bajakan ;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari sales bahwa terdakwa mengedarkan VCD bajakan di Madiun, selanjutnya saksi bersama sdr. FARIED DAVIDSON (pencipta lagu) mendatangi Toko Irama Nusantara milik terdakwa dan ternyata benar di toko milik terdakwa tersebut menjual VCD bajakan ;
Bahwa setelah saksi mengetahui terdakwa menjual VCD bajakan, yang saksi lakukan selanjutnya adalah melaporkan ke Polres Madiun Kota, selanjutnya tim dari Polres Madiun Kota bersama-sama saksi dan sdr. FARIED DAVIDSON melakukan penggeledahan di Toko Irama Nusantara milik terdakwa pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Toko Irama Nusantara Pasar Sleko Kios No.2 Jl. Trunojoyo Kota Madiun dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa VCD bajakan berupa : VCD yang berisi lagu-lagu, MP3 dan film sebagaimana yang ditunjukkan di persidangan ;
Bahwa kapasitas saksi dalam hal perkara yang menyangkut pelanggaran hak cipta adalah karena saksi sebagai pengurus APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia) yang menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum APPRI Jawa Timur yang memantau peredaran VCD bajakan di seluruh Indonesia khusunya wilayah Bali, Jawa Timur dan Jawa Tengah ;
Bahwa kepentingan APPRI dalam perkara ini adalah karena ada produk VCD di bawah naungan APPRI yang ikut dibajak dan dijual oleh terdakwa ;
Bahwa selain menjadi penyalur rekaman APPRI juga memproduksi rekaman pada tahun 2006 sampai 2007, lalu sempat vakum beberapa tahun dan kira-kira 2 bulan yang lalu baru produksi lagi ;
Bahwa APPRI membawahi perusahaan rekaman yaitu 60 perusahaan rekaman di Jawa Timur dan diluar Jawa Timur 10 perusahaan rekaman ;
Bahwa dalam penggeledahan tersebut ada produksi APPRI yang dibajak dan yang dijual terdakwa sebanyak 10 keping ;
Bahwa VCD bajakan yang dijual terdakwa diantaranya VCD produksi Sandi Record pimpinan Asmuni Abdu yang ada lagunya Ngidam Penthol dan Wedi Karo Bojomu ciptaan Faried Davidson dan penyanyinya Shodik duet Suliana ;
Bahwa dalam peredaran VCD bajakan tersebut kapasitas terdakwa sebagai apa hanya pengecer ;
Bahwa setahu saksi terdakwa mendapatkan VCD bajakan dari Jakarta ;
Bahwa dengan adanya VCD bajakan tersebut pihak-pihak yang dirugikan adalah negara karena tidak mendapatkan pemasukan dari pajak pertambahan nilai, pencipta lagu karena tidak menerima royalti , dan perusahaan rekaman karena tidak menerima hak ekonomi atau eksklusif dari peredaran VCD tersebut serta penyanyi karena tidak mendapatkan bayaran dari perusahaan rekaman ;
Bahwa dalam perkara ini APPRI juga dirugikan karena tidak menerima hak ekonomi atau eksklusif karena APPRI yang menaungi produksi rekaman – rekaman tersebut ;
Bahwa dengan adanya bajakan tersebut kerugian yang ditanggung perusahaan rekaman sekitar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per album dengan perincian untuk biaya pengambilan gambar, pengambilan suara, editing, mixing, cetak cover, cetak keping VCD, pembayaran PPn sampai lulus sensor ;
Bahwa besarnya biaya produksi VCD yang original per keping VCD sebesar Rp.4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) dan dijual dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) , sedangkan kalau VCD bajakan biaya produksi sebesar Rp.2.000, 00 (dua ribu rupiah) dan dijual ke agen Rp.3.000, 00 (tiga ribu rupiah) dan dijual ke masyarakat Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Bahwa selain VCD bajakan terdakwa juga menjual VCD yang original ;
Bahwa untuk VCD yang original terdakwa ada ijin jualnya sedangkan yang bajakan tidak ada ijin ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan juga telah didengar keterangan saksi ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
TRI PRIYONO, SH
Bahwa saksi bekerja pada Kanwil Departemen Hukum dan HAM Propinsi Jawa Timur sejak tahun 1993 dan jabatan saya sebagai Staf Pelaksana Bidang Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual ;
Bahwa sebagai ahli saksi memiliki pendidikan formal terakhir Sarjana Hukum Unair Surabaya, sedangkan pendidikan non formal / dikjur berupa Latihan dasar bidang HKI , Diklat Aparatur Penegak Hukum bidang HKI (PPNS) , dan Program IASTP bidang HKI ;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah karena terdakwa telah diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta yaitu mengedarkan VCD bajakan ;
Bahwa yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa pelanggaran yang dilakukan terdakwa termasuk kategori dengan sengaja tanpa hak memperbanyak Hak Cipta ;
Bahwa perbedaan VCD asli dan VCD bajakan adalah berdasarkan Standarisasi Produk Cakram Optik Isi yang dikeluarkan organisasi profesi di Indonesia yang diantaranya ASIREVI (Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia), AIVI (Asosiasi Industri Video Indonesia) dan GAPSIREVI (Gabungan Pengusaha Industri Rekaman Video Indonesia) untuk membedakan VCD asli dan VCD bajakan adalah, bahwa ciri-ciri VCD asli / original :
Pada sampul kemasan/cover terdapat :
Hologram ;
Nomor dan tanggal STLS (Surat Tanda Lolos Sensor) ;
Stiker Ppn ;
Pada cakram optik bagian depan terdapat :
Lingkar luar mencantumkan nama perusahaan / studio rumah produksi, judul album ;
CD Hologram ;
Pada cakram optik bagian belakang terdapat :
Lingkar luar mencantumkan judul album ;
Lingkar dalam mencantumkan kode produksi ;
Sedangkan ciri-ciri CVD bajakan :
Sampul/covernya berupa foto copy ;
Tidak ada hologram ;
Tidak ada nomor / tanggal STLS ;
Harga lebih murah dibandingkan asli / original ;
Bahwa APPRI adalah salah satu organisasi profesi resmi yang ada di Jawa Timur bidang rekaman khusus lagu-lagu ;
Bahwa menurut saksi barang – barang bukti berupa VCD yang diajukan di depan persidangan adalah VCD Bajakan , karena mempunyai ciri – ciri sampul/covernya berupa foto copy, tidak ada hologram, tidak ada nomor / tanggal STLS ;
Bahwa VCD bajakan bisa ditempeli hologram tetapi mudah lepas sedangkan hologram pada VCD asli/original merupakan hasil teknologi tinggi karena pencetakannya pakai mesin sehingga menyatu dengan keping VCD ;
Bahwa hak yang melekat pada Pemegang Hak Cipta diantaranya memperbanyak dan mengumumkan hasil ciptaannya ;
Bahwa dalam perkara VCD bajakan ini ada pihak yang dirugikan yaitu :
Negara karena tidak mendapatkan pemasukan dari pajak pertambahan nilai ;
Pencipta lagu karena tidak menerima royalti ;
Perusahaan rekaman karena tidak menerima hak ekonomi atau eksklusif , dan
Penyanyi karena tidak mendapatkan bayaran dari perusahaan rekaman ;
Bahwa menurut saksi masih banyaknya VCD bajakan karena sebagai jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan ;
Bahwa pelanggaran Hak Cipta merupakan delik biasa dan masih banyaknya pengecer VCD bajakan dan bukan produser VCD bajakan yang tidak ditindak karena wewenang untuk menindak adalah merupakan wewenang kepolisian ;
Bahwa secara kualitas VCD asli / original dengan VCD bajakan bagus VCD yang asli ;
Bahwa masyarakat lebih suka membeli VCD bajakan karena VCD bajakan harganya lebih murah ;
Bahwa produsen VCD asli / original tidak bisa menekan harga jual VCD menjadi murah karena produksi VCD asli / original biaya produksinya mahal ;
Bahwa pemerintah telah melakukan tindakan preventif berupa penyuluhan - penyuluhan dan sosialisasi, dalam hal ini ada 3 otoritas (instansi) yang telah melakukan penyuluhan dan sosialisasi, yaitu :
Departemen Hukum dan HAM bidang Hak Cipta ;
Disperindag bidang Produksi dan
Infokom di bidang pengedaran ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi – saksi di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang-barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bendel Surat Keputusan Dewan Pimpinan Rapat Umum Anggota APPRI Jawa Timur Nomor : 250/KEP-APPRI/XII/2011 tanggal 17 Desember 2011 tentang Pengangkatan Badan Pengurus APPRI Jawa Timur ;
1 (satu) lembar Surat Kuasa tertanggal 07 Juli 2013 dari Ketua Umum APPRI Jatim kepada BENO GESTANTO untuk mewakili semua anggota APPRI dalam memberikan keterangan kepada penyidik Kepolisian terkait pelanggaran Hak Cipta ;
1 (satu) bendel Surat Tugas Nomor : 405/APPRI/VII/2013 tertanggal 07 Juni 2013 tentang Penugasan (diantaranya kepada BENO GESTANTO) untuk memantau peredaran VCD Bajakan dan kemudian melapor kepada Polri apabila ditemukan pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ;
1 (satu) bendel Foto Copy Sertifikat Merk yang diberikan Dirjen HAKI kepada APPRI Jawa Timur dengan nomor pendaftaran merk : IDM000300332 tanggal 5 April 2011 ;
1 (satu) keping VCD Original yang berjudul Duel Artis Top Hits Campursari Didi Kempot vs Sidiq ;
1 (satu) keping VCD Original yang berjudul Campursari Jhandut Ngidam Pentol ;
825 (delapan ratus dua puluh lima) keping VCD berbagai judul yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta yang diantaranya berupa 1 (satu) keeping VCD dengan cover yang berjudul “Bintang-Bintang Koplo Inbox 4-1”, adapun isi VCD tersebut lagu yang berjudul diantaranya Nyidam Penthol dan Wedi Karo Bojomu” ;
Barang bukti mana telah melalui penyitaan yang sah sehingga dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa barang – barang bukti tersebut telah dibenarkan baik oleh para saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) baginya walaupun kesempatan untuk itu telah diberikan kepadanya oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di persidangan karena dugaan melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta ;
Bahwa terdakwa adalah pedagang VCD sejak tahun 2000 dan memiliki Toko Irama Nusantara di Pasar Sleko Kios Nomor 2 Jl. Trunojoyo Kota Madiun;
Bahwa di toko terdakwa tersebut selain menjual VCD juga menjual barang elektronik seperti VCD player ;
Bahwa VCD yang terdakwa jual adalah VCD asli sedangkan VCD yang bajakan hanya untuk sampingan untuk bonus kepada konsumen yang membeli VCD player ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekitar pukul 16.00 WIB toko milik terdakwa didatangi oleh petugas dan kemudian dilakukan penggeledahan ;
Bahwa dari hasil penggeledahan dari toko terdakwa tersebut ditemukan VCD bajakan diantaranya seperti yang ditunjukkan di persidangan ;
Bahwa jumlah VCD bajakan yang disita petugas waktu itu banyak sekali terdakwa tidak sempat menghitung yang menurut perkiraan terdakwa lebih dari 100 keping VCD ;
Bahwa terdakwa bisa membedakan mana VCD asli dan mana yang bajakan, kalau VCD yang asli terdapat kode produksi, hologram, nomor / tanggal STLS (Surat Tanda Lulus Sensor), pada keping ada gambar dan judul album asli, sedangkan yang bajakan tidak ada kode produksi, hologram, nomor / tanggal STLS (Surat Tanda Lulus Sensor), pada keping VCD kadang hanya polos kadang ada gambar dan judul album tetapi berupa foto copy ;
Bahwa untuk VCD asli terdakwa membeli dari sales dari Surabaya, Malang dan Ponorogo sedangkan yang VCD bajakan terdakwa beli dari Sragen dari sdr. SAM dengan cara menyuruh anak terdakwa yang bernama Mohammad Ilyas untuk mengambil ke Sragen ;
Bahwa terdakwa mengambil VCD bajakan ke Sragen pada setiap 2 (dua) minggu sekali rata – rata sebanyak 1000 (seribu) keping ;
Bahwa selain membeli dari Sragen terdakwa juga membeli VCD bajakan dari sales yang datang ke toko terdakwa dengan cara bayar tunai ;
Bahwa VCD yang disita petugas dari toko terdakwa hanya VCD bajakan , VCD yang asli tidak disita ;
Bahwa VCD yang asli terdakwa beli dengan harga Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan terdakwa jual dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp.12.000,00 (dua belas ribu rupiah), sedangkan VCD bajakan terdakwa beli dengan harga Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan terdakwa jual dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa tahu kalau VCD yang terdakwa jual tersebut adalah VCD bajakan namun tetap terdakwa jual karena terdakwa membelinya dengan harga murah dan lebih banyak pembelinya karena harganya yang lebih murah ;
Bahwa VCD yang terdakwa jual ada yang produksi APPRI sebanyak 10 (sepuluh) keping ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian dalam persidangan sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini, menunjuk Berita Acara Persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pedagang VCD sejak tahun 2000 dan memiliki Toko Irama Nusantara di Pasar Sleko Kios Nomor 2 Jl. Trunojoyo Kota Madiun;
Bahwa di toko terdakwa tersebut selain menjual VCD juga menjual barang elektronik seperti VCD player ;
Bahwa selain menjual VCD asli terdakwa juga menjual VCD bajakan ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekitar pukul 16.00 WIB toko milik terdakwa didatangi oleh saksi DHARMANTO, SE, saksi DONI HENDRI WIJAYA, SE, saksi BENO GESTANTO dan sdr. FARIED DAVIDSON dan kemudian dilakukan penggeledahan ;
Bahwa dari hasil penggeledahan dari toko terdakwa tersebut ditemukan VCD bajakan diantaranya VCD milik sdr. FARIED DAVIDSON seperti yang ditunjukkan di persidangan ;
Bahwa terdakwa tidak meminta ijin kepada sdr. FARIED DAVIDSON waktu menjual VCD bajakan milik sdr. FARIED ;
Bahwa jumlah VCD bajakan yang disita petugas berjumlah kurang lebih 825 (delapan ratus dua puluh lima) keping VCD ;
Bahwa terdakwa bisa membedakan mana VCD asli dan mana yang bajakan, kalau VCD yang asli terdapat kode produksi, hologram, nomor / tanggal STLS (Surat Tanda Lulus Sensor), pada keping ada gambar dan judul album asli, sedangkan yang bajakan tidak ada kode produksi, hologram, nomor / tanggal STLS (Surat Tanda Lulus Sensor), pada keping VCD kadang hanya polos kadang ada gambar dan judul album tetapi berupa foto copy ;
Bahwa untuk VCD asli terdakwa membeli dari sales dari Surabaya, Malang dan Ponorogo sedangkan yang VCD bajakan terdakwa beli dari Sragen dari sdr. SAM dengan cara menyuruh anak terdakwa yang bernama Mohammad Ilyas untuk mengambil ke Sragen ;
Bahwa terdakwa mengambil VCD bajakan ke Sragen pada setiap 2 (dua) minggu sekali rata – rata sebanyak 1000 (seribu) keping ;
Bahwa selain membeli dari Sragen terdakwa juga membeli VCD bajakan dari sales yang datang ke toko terdakwa dengan cara bayar tunai ;
Bahwa VCD yang disita petugas dari toko terdakwa hanya VCD bajakan , VCD yang asli tidak disita ;
Bahwa VCD yang asli terdakwa beli dengan harga Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan terdakwa jual dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp.12.000,00 (dua belas ribu rupiah), sedangkan VCD bajakan terdakwa beli dengan harga Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan terdakwa jual dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa tahu kalau VCD yang terdakwa jual tersebut adalah VCD bajakan namun tetap terdakwa jual karena terdakwa membelinya dengan harga murah dan lebih banyak pembelinya karena harganya yang lebih murah ;
Bahwa VCD bajakan yang dijual terdakwa diantaranya VCD produksi Sandi Record pimpinan Asmuni Abdu yang ada lagunya Ngidam Penthol dan Wedi Karo Bojomu ciptaan Faried Davidson dan penyanyinya Shodik duet Suliana ;
Bahwa VCD bajakan produksi APPRI yang terdakwa jual sejumlah 10 (sepuluh) keping ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 72 ayat (2) UURI No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan unsur – unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja mengedarkan atau menjual kepada umum ;
Suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta ;
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa”
Bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang siapa” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah menerangkan mengenai identitas dirinya yang ternyata bersesuaian dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik , demikian pula berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena Terdakwa adalah subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini, maka mengenai unsur “Barangsiapa” harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengajamengedarkan atau menjual kepada umum ”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dengan sengaja” menurut pendapat para ahli hukum telah memberikan pengertian yang dimaksud “dengan sengaja” atau “kesengajaan” (opzet) ;
Menimbang, bahwa pertanggung jawaban pidana selalu didasarkan pada adanya kesalahan (schuld). Kesalahan tersebut menunjukkan terhadap sikap batin tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan, untuk itu perlu dibuktikan adanya kesengajaan dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa inti dari “opzet” atau kesengajaan itu ialah willens (menghendaki) dan witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa tindakan-tindakan, orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa keadaan-keadaan, terdakwa itu cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut (“Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara”, Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. Cetakan pertama sinar baru, hal 441) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yaitu berdasarkan keterangan saksi DHARMANTO, SE, saksi DONI HENDRI WIJAYA, SE, saksi BENO GESTANTO dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti berupa 825 (delapan ratus dua puluh lima) keping VCD bajakan, 10 (sepuluh) keping diantaranya produksi APPRI, maka benar bahwa terdakwa telah menjual VCD bajakan di miliknya Toko Irama Nusantara di Pasar Sleko Kios Nomor 2 Jl. Trunojoyo Kota Madiun padahal terdakwa tahu kalau VCD yang terdakwa jual tersebut adalah VCD bajakan namun tetap terdakwa jual karena terdakwa membelinya dengan harga murah dan lebih banyak pembelinya karena harganya yang lebih murah, sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut maka telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa telah memiliki maksud dan tujuan untuk mengedarkan atau menjual VCD bajakan, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, mengenai unsur ”Dengan sengaja mengedarkan atau menjual kepada umum” harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur “Suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta”
Menimbang, bahwa pengertian “Hak cipta” menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “Ciptaan” menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yaitu berdasarkan keterangan saksi DHARMANTO, SE, saksi DONI HENDRI WIJAYA, SE, saksi BENO GESTANTO, saksi TRI PRIYONO, SH dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti berupa 825 (delapan ratus dua puluh lima) keping VCD bajakan, 10 (sepuluh) keping diantaranya produksi APPRI, maka benar bahwa terdakwa telah menjual VCD bajakan di miliknya Toko Irama Nusantara di Pasar Sleko Kios Nomor 2 Jl. Trunojoyo Kota Madiun, karena VCD yang dijual tersebut memiliki ciri – ciri sampul/covernya berupa foto copy, tidak ada hologram, tidak ada nomor / tanggal STLS, harga lebih murah dibandingkan asli / original dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual VCD bajakan tersebut baik dari APPRI maupun dari sdr . FARIED DAVIDSON yang salah satu VCD bajakannya dijual oleh terdakwa, sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut maka telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa telah memiliki maksud dan tujuan untuk mengedarkan atau menjual “Suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta”, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, mengenai unsur “Suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta” harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata seluruh unsur dari Pasal 72 ayat (2) UURI No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa , sehingga oleh karena itu dakwaan penuntut umum harus dinyatakan terbukti oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan yaitu Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta kecuali mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena dakwaan penuntut umum telah dinyatakan terbukti oleh perbuatan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
DENGAN SENGAJA SECARA TANPA HAK MENGEDARKAN ATAU MENJUAL BARANG HASIL PELANGGARAN HAK CIPTA dan oleh karenanya terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ;
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya kesalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ;
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis menilai terdakwa HJ. HOSNA binti H. ABU HASAN mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa kemampuan terdakwa tersebut dapat diketahui dari keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa ia mengetahui dan menyadari bahwa tindakan mengedarkan atau menjual barang hasil pelanggaran hak cipta merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum , namun karena tuntutan tingginya kebutuhan ekonomi maka terdakwa melakukan perbuatan tersebut padahal dalam keadaan yang demikian seharusnya akal sehat terdakwa dapat membimbing kehendaknya untuk tidak melakukan perbuatan pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai permohonan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam permohonannya terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana yang seringan – ringannya kepada terdakwa karena terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan penuntut umum, Majelis telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa sehingga Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka Majelis menolak permohonan terdakwa tersebut sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Majelis berpendapat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) bendel Surat Keputusan Dewan Pimpinan Rapat Umum Anggota APPRI Jawa Timur Nomor : 250/KEP-APPRI/XII/2011 tanggal 17 Desember 2011 tentang Pengangkatan Badan Pengurus APPRI Jawa Timur, 1 (satu) lembar Surat Kuasa tertanggal 07 Juli 2013 dari Ketua Umum APPRI Jatim kepada BENO GESTANTO untuk mewakili semua anggota APPRI dalam memberikan keterangan kepada penyidik Kepolisian terkait pelanggaran Hak Cipta, 1 (satu) bendel Surat Tugas Nomor : 405/APPRI/VII/2013 tertanggal 07 Juni 2013 tentang Penugasan (diantaranya kepada BENO GESTANTO) untuk memantau peredaran VCD Bajakan dan kemudian melapor kepada Polri apabila ditemukan pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, 1 (satu) bendel Foto Copy Sertifikat Merk yang diberikan Dirjen HAKI kepada APPRI Jawa Timur dengan nomor pendaftaran merk : IDM000300332 tanggal 5 April 2011, 1 (satu) keping VCD Original yang berjudul Duel Artis Top Hits Campursari Didi Kempot vs Sidiq, 1 (satu) keping VCD Original yang berjudul Campursari Jhandut Ngidam Pentol oleh karena barang – barang bukti tersebut diperlukan untuk pembuktian perkara ini maka mengenai barang-barang bukti tersebut TETAP TERLAMPIR DI DALAM BERKAS PERKARA sedangkan mengenai barang bukti berupa 825 (delapan ratus dua puluh lima) keping VCD berbagai judul yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta yang diantaranya berupa 1 (satu) keeping VCD dengan cover yang berjudul “Bintang-Bintang Koplo Inbox 4-1”, adapun isi VCD tersebut lagu yang berjudul diantaranya Nyidam Penthol dan Wedi Karo Bojomu”, oleh karena barang – barang bukti tersebut merupakan hasil dari kejahatan maka terhadap barang – barang bukti tersebut DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dengan jenis penahanan kota dan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani, maka sesuai dengan Pasal 22 ayat (5) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seperlima dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP Majelis memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari Terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas pelanggaran Hak Cipta ;
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara dan Pemegang Hak Cipta ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berhubungan dengan putusan ini, khususnya Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta jo Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HJ. HOSNA binti H. ABU HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA SECARA TANPA HAK MENGEDARKAN ATAU MENJUAL BARANG HASIL PELANGGARAN HAK CIPTA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HJ. HOSNA binti H. ABU HASAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Surat Keputusan Dewan Pimpinan Rapat Umum Anggota APPRI Jawa Timur Nomor : 250/KEP-APPRI/XII/2011 tanggal 17 Desember 2011 tentang Pengangkatan Badan Pengurus APPRI Jawa Timur ;
1 (satu) lembar Surat Kuasa tertanggal 07 Juli 2013 dari Ketua Umum APPRI Jatim kepada BENO GESTANTO untuk mewakili semua anggota APPRI dalam memberikan keterangan kepada penyidik Kepolisian terkait pelanggaran Hak Cipta ;
1 (satu) bendel Surat Tugas Nomor : 405/APPRI/VII/2013 tertanggal 07 Juni 2013 tentang Penugasan (diantaranya kepada BENO GESTANTO) untuk memantau peredaran VCD Bajakan dan kemudian melapor kepada Polri apabila ditemukan pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ;
1 (satu) bendel Foto Copy Sertifikat Merk yang diberikan Dirjen HAKI kepada APPRI Jawa Timur dengan nomor pendaftaran merk : IDM000300332 tanggal 5 April 2011 ;
1 (satu) keping VCD Original yang berjudul Duel Artis Top Hits Campursari Didi Kempot vs Sidiq ;
1 (satu) keping VCD Original yang berjudul Campursari Jhandut Ngidam Pentol ;
TETAP TERLAMPIR DIDALAM BERKAS PERKARA ;
825 (delapan ratus dua puluh lima) keping VCD berbagai judul yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta yang diantaranya berupa 1 (satu) keeping VCD dengan cover yang berjudul “Bintang-Bintang Koplo Inbox 4-1”, adapun isi VCD tersebut lagu yang berjudul diantaranya Nyidam Penthol dan Wedi Karo Bojomu” ;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari RABU, tanggal 2 Juli 2014 oleh kami SUPENO, SH.,MHum sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWA GEDE RAI AGUNG P., SH dan MAULIA MARTWENTY INE, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh SAMSUL HADI EFFENDI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh FUAT ZAMRONI, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
DEWA GEDE RAI A. P, SH SUPENO, SH, MHum
MAULIA MARTWENTY INE, SH, MH
Panitera Pengganti
SAMSUL HADI EFFENDI, SH