2/Pid.B/2017/PN Cjr.(LLAJ)
Putusan PN CIANJUR Nomor 2/Pid.B/2017/PN Cjr.(LLAJ)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YOYO YANTO Bin TARMEN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YOYO YANTO Bin TARMEN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat “ sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - - 1(satu) unit truck Hino Light No.Pol B.9513-WYT dan - 1(satu) lembar STNK Kendaraan Truck Hino Light No.Pol B.9513- WYT atas nama PT Neoline Global Mandiri, dikembalikan kepada PT. Neoline Global Mandiri; - 1(satu) buah SIM BII Umum atas nama Yoyo Yanto dan - - 1(satu) buah KTP atas nama Yoyo Yanto, dikembalikan kepada Terdakwa Yoyo Yanto Bin Tarmen; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.B/2017/PN Cjr.(LLAJ)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : YOYO YANTO Bin TARMEN;
Tempat lahir : Bandung;
Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun/ 10 Mei 1963;
Jenis kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Pojok RT 03/11 Desa Ciburuy,
Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 15 Novem ber 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 November 2016 sampai dengan tanggal 25 Desember 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 6 Januari 2017 sampai dengan tanggal 4 Februari 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 5 Februari 2017 sampai dengan tanggal 5 April 2017 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 2/Pen.Pid./2017/PN Cjr. tanggal 6 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2/Pen.Pid/2017/PN.Cjr tanggal 6 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat –surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah memeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum, tertanggal 14 Maret 2017 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YOYO YANTO Bin TARMEN secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam surat Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOYO YANTO Bin TARMEN dengan pidana penjara selama 01 (satu) Tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
01 (satu) unit kendaraan truck Hino Light No.Pol. B.9513 WYT , 01 (satu) lembar STNK kendaraan truck Hino Light No.Pol. B 9513.WYT atas nama PT Neoline Global Mandiri, 01 (satu) buah SIM B.II Umum atas nama Yoyo Yanto dan 01 (satu) KTP atas nama Yoyo Yanto kembali pada Terdakwa ;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya mohon Terdakwa dijatuhi hukuman seringan – ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan yaitu sebagai berikut:
Bahwa terdakwa YOYO YANTO BIN TARMEN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam bulan Juni tahun 2016 bertempat di Desa Sukamaju Kampung Cibitung RT 01/05 Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira jam 18.30 WIB terdakwa YOYO YANTO BIN TARMEN mengemudikan kendaraan Hino dump truck No.Pol.B.9513.WYT bermuatan pasir melaju dari arah Cikole menuju ke arah Coblong, dimana pada saat yang bersamaan saksi korban anak MUHAMMAD AKBAR SIDIQ berjalan menuju ke Masjid untuk melaksanakan sholat Tarawih, dengan terlebih dahulu mengambil sepeda milik saksi anak korban MUHAMMAD AKBAR SIDIQ yang disimpan di pinggir jalan dekat tumpukan pasir di sisi badan jalan sebelah kiri arah Cikole Jalan Sukamaju Kampung Cibitung RT 01/05 Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, saat itu saksi anak korban melihat ada sebuah kendaraan Hino dump truck No.Pol.B.9513.WYT yang dikemudikan oleh terdakwa YOYO YANTO BIN TARMEN, lalu saksi anak korban MUHAMMAD AKBAR SIDIQ berhenti dan berdiri diatas tumpukan pasir, saat itu terdakwa YOYO YANTO BIN TARMEN tidak berusaha mengurangi laju kecepatan kendaraannya maupun membunyikan klakson kendaraannya dan karena ketidak hati-hatian terdakwa, ketika kendaraan Hino dump truck yang dikemudikan terdakwa melintas di dekat saksi anak korban MUHAMMAD AKBAR SIDIQ yang tiba-tiba kaki kanannya terpeleset dan jatuh dengan posisi terlentang tepat dibawah kendaraan Hino dump truk yang dikemudikan terdakwa, hingga tidak terelakkan manakala kaki kanan saksi anak korban MUHAMMAD AKBAR SIDIQ terlintas ban belakang sebelah kanan kendaraan Hino dump truck yang dikemudikan terdakwa yang saat itu tidak mengetahui kejadian tersebut, sementara saksi anak korban MUHAMMAD AKBAR SIDIQ segera di larikan ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan intensif kepada saksi korban anak MUHAMMAD AKBAR SIDIQ sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Dr. Hasan Sadikin Bandung No.TU.02.02/B31.3.1/121/XI/2016, No.Rekam Media : 0001548362 yang ditandatangani oleh Dokter SMF Ilmu Bedah Plastik dr. Almahita, Sp.BP-RE dan diketahui oleh Dokter SMF Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal dr. Naomi Yosiau, Sp.F yang dalam hasil pemeriksaan menyimpulkan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap korban, laki-laki, warna negara Indonesia, berumur sekitar sepuluh tahun, rujukan dari Rumah Sakit Tingkat Dua Dustira dengan luka pada tungkai kanan mengalami infeksi.
Dari hasil pemeriksaan fisik didapatkan luka terbuka pada tungkai kanan atas, yang mengalami infeksi, terdapat perubahan bentuk, warna kuning, dan pada tungkai kanan terdapat luka yang sudah terjahit disertai jaringan yang sudah mati warna kehitaman dan terpasang alat penarik untuk meluruskan tulang, nyeri pada perabaan dan pergerakan terbatas karena nyeri;
Pada korban dilakukan pemantauan tanda-tanda vital, pemberian obat anti nyeri melalui pembuluh darah, pemberian obat antibiotik lewat pembuluh darah, pemberian obat penawar asam lambung lewat pembuluh darah, pemberian cairan infus lewat pembuluh darah, penanganan awal pada luka yang infeksi sebelum dilakukan tindakan operasi, rencana melepaskan alat penarik untuk meluruskan tulang, pembersihan luka, pemasangan pin logam untuk fiksasi, perawatan luka dan perawatan bersama (bedah tulang, anastesi dan anak). Pada tanggal tujuh bulan Juli tahun dua ribu enam belas dilakukan penilaian kedua buah zakar dan pembersihan luka dari jaringan mati dan pemasangan plat untuk fiksasi eksterna pada tulang paha di ruang operasi. Pada tanggal lima belas Juli dua ribu enam belas dilakukan tindakan pembersihan luka di ruang operasi. Diberikan diet tinggi kalori tinggi protein, ekstra putih telur, susu empat kali seratus lima puluh mililiter dan minum per oral enam ratus mililiter per dua puluh empat jam, serta kapsul garam. Pada tanggal dua puluh Juli dua ribu enam belas berdasarkan hasil keputusan tim dokter, korban dialih rawat ke bedah plastik dan rawat bersama dengan bagian fisioterapi dan gizi. Rencana tutup luka dengan cangkok kulit, korban dipersiapkan terlebih dahulu untuk perbaikan keadaan umum dan mengatasi infeksi. Pada tanggal dua puluh dua Juli dua ribu enam belas dilakukan tindakan pembersihan luka dari jaringan mati di ruang operasi. Pada tanggal dua puluh sembilan Juli dua ribu enam belas dilakukan pembersihan luka dari jaringan mati, pencangkokan kulit dan ditutup menggunakan sponge (VAC) di ruang operasi;
Pada tanggal tiga Agustus dua ribu enam belas dilakukan tindakan ganti verban di ruang operasi. Pada tanggal delapan Agustus dua ribu enam belas dilakukan tindakan pembersihan luka dari jariang mati di ruang operasi. Diberikan diet tambahan susu tinggi protein dua kali satu kotak dan albumin kapsul. Pada tanggal lima belas Agustus dua ribu enam belas dilakukan tindakan pencangkokan kulit di ruang operasi. Pada tanggal sembilan belas Agustus dua ribu enam belas dilakukan pembersihan luka dari jaringan mati di ruang operasi. Pada tanggal dua puluh enam Agustus dua ribu enam belas dilakukan tindakan pembersihan luka dari jaringan mati dan pencangkokan kulit di ruang operasi;
Selama perawatan keadaan umum dan luka korban membaik, tungkai dan pergelangan kaki kanan dapat digerakkan tetapi belum dapat berjalan. Pada tanggal dua lima Oktober dua ribu enam belas diperbolehkan pulang dan dianjurkan untuk kontrol ke poli spesialis bedah plastik dan bedah tulang;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi FADHLY MARTIYUS RAHMAN Bin YUSKELANA dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti sekarang ini diperiksa dipersidangan sehubungan dengan ada kejadian kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekitar jam 18.30 WIB di Jl. Desa Sukamaju Kp. Cibitung Rt. 01/05 Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan Hino dump truck No.Pol: B- 9513-WYT yang telah melindas kaki seorang anak laki-laki yang tidak saya ketahun identitasnya namun belakang baru diketahui bernama Muhammad Akbar Sidiq;
Bahwa pengemudi kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT yaitu Sdr. Yoyo Yanto sedangkan pemiliknya yaitu saya sendiri;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr Yoyo Yanto kenal karena dia adalah orang yang mengemudikan kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT milik Saksi namun dengannya tidak ada hubungan keluarga, sedangkan saya dengan Sdr. Muhammad Akbar Sidiq selain tidak kenal juga tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi tidak mengetahui langsung kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa Saksi hingga bisa mengetahui bahwa kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT milik Saksi terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira jam 24.00 Wib sewaktu Saksi sedang berada di rumah Saksi yang beralamat di Jl. Puri Mutiara HI Rt. 04/01 Kel. Cipete Selatan Kec. Cilandak Kota Jakarta Selatan, dan yang memberi tahu Saksi tentang kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu Sdr. Yoyo Yanto selaku pengemudi kendaraan tersebut;
Bahwa sebagaimana informasi yang Saksi dapat dari Sdr. Yoyo Yanto bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut untuk kondisi korban yang terlindas itu mengalami luka patah terbuka dibagian paha sebelah kanan sedangkan kendaraannya tidak mengalami kerusakan apa-apa dan pengemudinya pun tidak mengalami luka-luka;
Bahwa barang bukti yang diajukan adalah benar ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin BADRU, dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti sekarang ini diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan ada kejadian kecelakaan Lalu lintas;
Bahwa awal mula kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira jam 18.30 WIB ketika Saksi keluar dan gerbang rumah Saksi, kemudian Saksi melihat ada kendaraan Hino dump truck No.Pol; B-9513-WYT bermuatan pasir melintas di depan rumah Saksi dari arah Cikole menuju arah Coblong, selanjutnya ketika Saksi sedang menutup pintu pagar rumah tersebut (posisi Saksi sambil berdiri membelakangi jalan) tiba-tiba Saksi mendengar jeritan suara anak kecil bilang "ADUUUHH...", kemudian Saksi pun spontan melihat ke arah kiri dan temyata yang menjerit itu adalah korban Sdr. Muhammad Akbar Sidiq yang posisi nya telungkup sedangkan posisi kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT itu sudah dalam posisi berhenti melewati posisi Sdr. Muhammad Akbar Sidiq Kemudian pada saat itu juga Saksi langsung berlari mendekat ke Sdr. Muhammad Akbar Sidiq dan ketika Saksi dekati itu Saksi lihat kaki kanannya dalam keadaan luka yang penuh dengan lumuran darah, lalu Saksi langsung angkat (pangku) dan ketika Saksi angkat itu kaki kanannya Sdr. Muhammad Akbar Sidiq malah terkulai lemas;
Bahwa ketika Saksi melihat kondisi Sdr. Muhammad Akbar Sidiq seperti itu lalu Saksi pun langsung membawa Sdr. Muhammad Akbar Sidiq menuju ke rumahnya untuk di serahkan kepada Sdr. Idan (bapaknya Sdr. Muhammad Akbar Sidiq), akan tetapi pada saat itu Sdr. Idan malah langsung pingsan hingga akhirnya Saksi bersama dengan Sdr. Asep (tetangga Saksi) langsung membawa Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, menuju ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan atas luka yang diderita oleh Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, setelah tiba di Puskesmas tersebut tidak lama kemudian datang orang tuanya Sdr. Muhammad Akbar Sidiq dan Saksipun langsung pulang kembali ke rumah Saksi;
Bahwa tujuan Sdr. Muhammad Akbar Sidiq hingga berdiri di atas tumpukan pasir tersebut Saksi tidak mengetahui, namun sebelumnya Saksi sempat melihat Sdr. Muhammad Akbar Sidiq sedang berdiri diatas tumpukan pasir yang sebagian menumpuk dibahu jalan sebelah kiri arah Cikole dan sebagaian lagi pasir tersebut menumpuk di sisi badan jalan sebelah kiri arah Cikole, kemudian dari arah Cikole menuju ke arah Coblong ada kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9523-WYT bermuatan pasir dikemudikan oleh Sdr. Yoyo yang sedang melaju, jadi ada kemungkinan maksud dan tujuan Sdr. Muhammad Akbar Sidiq berdiri di atas tumpukan pasir tersebut yaitu untuk menghindar atau memberikan kesempatan kepada kendaraan Hino dump truck No.Pol; B-9513-WYT yang dikemudikan oleh Sdr. Yoyo;
Bahwa Saksi melihat kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT beberapa saat sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh Sdr. Muhammad Akbar Sidiq itu dalam jarak sekitar 10-15 M (sepuluh sampai lima belas meter);
Bahwa yang Saksi ketahui bahwa kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT tersebut sebelum melintas di hadapan Sdr. Muhammad Akbar Sidiq tidak memberikan isyarat apa-apa baik itu dengan menggunakan klakson atau menggunakan lampu utama kendaraan tersebut (lampunya dikedip-kedipkan);
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut memang di seputaran tempat kejadian sedang banyak orang terutama anak-anak yang sedang berlalu lalang di jalan tersebut ada juga yang sedang berkumpul/nongkrong di pinggir jalan itu;
Bahwa memang dijalan tersebut setiap harinya selalu banyak orang yang lalu lalang atau yang berkumpul/nongkrong, terutama pada pagi hari banyak anak-anak yang berangkat sekolah, sedangkan sore harinya terutama pada waktu maghrib banyak orang-orang (dari mulai anak-anak sampai orang tua) pada berangkat menuju ke masjid. Dan bahkan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut kebetulan sedang dibulan ramadhan, jadi beberapa saat setelah maghrib itu selalu ramai oleh orang dewasa maupun anak-anak yang mau berangkat ke masjid untuk melaksanakan shalat tarawih;
Bahwa menurut Saksi bahwa orang-orang yang sedang berlalu lalang dan yang sedang berkumpul/nongkrong dipinggir jalan tersebut dapat di lihat atau diketahui oleh Sdr. YOYO selaku pengemudi kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT yang pada saat itu sedang melintas di jalan tersebut, karena keberadaan orang-orang yang lalu lalang itu persis di jalan yang dilintasi oleh kendaraan yang dikemudikan oleh Sdr. Yoyo begitu juga orang-orang yang sedang berkumpul/ nongkrongpun persis di pinggir jalan yang dilintasinya juga;
Bahwa untuk lebar jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut kurang lebih sekitar 250 cm (dua ratus lima puluh centi meter);
Bahwa setahu Saksi bahwa jalan tersebut tidak bisa dilalui oleh dua unit kendaraan jenis truck dengan cara berpapasan karena lebar jalannya itu sempit, dan sekalipun kendaraan jenis truck berpapasan dengan sepeda motor pun salah satu dari kendaraan itu harus berhenti dulu baik itu kendaraan truck atau kendaraan sepeda motor, dan bahkan satu unit kendaraan jenis truck pun apabila lewat/melintas di jalan tersebut harus melaju;
Bahwa pada saat Kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT yang dikemudikan oleh Sdr. Yoyo sedang melaju dan berpapasan dengan Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, yang sedang berdiri di atas tumpukan pasir sambil memegang/ menuntun sepeda miliknya itu saya tidak melihat apakah kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT yang dikemudi kan oleh Sdr. Yoyo itu berhenti dulu atau tidak. Dan saya melihat kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT baru berhenti sekitar 5 (lima) meter setelah melindas kaki kanan Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, dan berhentinyapun setelah diteriaki oleh Sdr. ASEP dengan kata-kata "EUREUN... EUREUN IEU AYA NU KAGELENG" yang artinya "BERHENTI... BERHENTI INI ADA YANG TERLINDAS;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa foto tersebut adalah foto Sdr. Yoyo selaku pengemudi kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT tersebut yaitu ketika Nopol kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT berhenti melaju setelah melindas kaki kanan Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, dan orang tersebut seketika itu juga Saksi sempat lihat masih duduk di jok kemudi sambil memegang kemudi/setir kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT, namun pada saat itu Saksi belum mengetahui. Sedangkan Saksi mengetahui nama pengemudi kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT tersebut bernama Sdr. Yoyo yaitu beberapa minggu setelah kejadian dan Saksi ketahuinya itu dari Sdr. Idan dan Sdr. Asep yang mengatakannya kepada Saksi;
Bahwa kondisi korban sebagaimana informasi yang saya dengar dari Sdr. IDAN (bapak Sdr. Muhammad Akbar Sidiq) bahwa Sdr. Muhammad Akbar Sidiq setelah mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut sempat dilakukan perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, dan Sdr. Muhammad Akbar Sidiq diperboleh kan pulang oleh pihak rumah sakit itu sekitar akhir bulan Oktober 2016. Dan sepulangnya dari Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung sampai dengan sekarang, Sdr. Muhammad Akbar Sidiq sama sekali belum bisa melakukan aktifitas seperti biasa. Kakinya belum bisa digerakan), karena luka yang dialaminya itu belum sembuh;
Bahwa barang bukti yang diajukan benar;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
3. Saksi ASEP BADAR Bin H MUNAWAR, yang keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sekarang ini dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian sehubungan dengan ada kejadian kecelakaan Lalu lintas;
Bahwa kejadian kecelakaan Lalu lintas tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekitar jam 18.30 Wib di Jl. Desa Sukamaju Kp. Cibitung Rt. 01/05 Desa Sukamaju Kec. Cibeber Kab. Cianjur;
Bahwa awal mula kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira jam 18.30 Wib ketika saya sedang menjaga warung di rumah saya tiba-tiba datang Sdr. Muhammad Akbar Sidiq dengan menggunakan sepeda miliknya untuk jajan/beli makanan di warung saya tersebut, setelah Sdr. Muhammad Akbar Sidiq selesai jajan lalu diapun pergi lagi menuju ke arah rumahnya (melaju di jalan Desa Sukamanah dan arah Coblong menuju arah Cikole) sambil menaiki sepeda miliknya itu;
Bahwa sekitar beberapa meter Sdr. Muhammad Akbar Sidiq mengayuh sepeda nya itu tiba-tiba datang kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT bermuatan pasir melaju dari arah Cikole menuju arah Coblong, kemudian saya lihat Sdr. Muhammad Akbar Sidiq pun langsung ke pinggir dan berhenti di tumpukan pasir yang posisi pasir tersebut yang sebagian besar numpuk di bahu jalan sebelah kiri arah Cikole dan agak sedikit lagi numpuk ke sisi badan jalan sebelah kiri arah Cikole;
Bahwa kemudian pada saat itu Sdr. Muhammad Akbar Sidiq pun langsung turun berdiri sambil kedua tangannya memegang stang sepedanya itu dengan posisi sepeda ada di sebelah kiri tubuh Sdr. Muhammad Akbar Sidiq lalu pada saat kendaraan Hino dump truck tersebut melintas di samping tubuh Sdr. Muhammad Akbar Sidiq tersebut, tiba-tiba kaki kanan Sdr. Muhammad Akbar Sidiq itu terpeleset kaki kanannya itu masuk ke bawah/kolong kendaraan Hino dump truck dan terlindas oleh ban belakang sebelah kanan, lalu pada saat itu juga Sdr. Muhammad Akbar Sidiq pun langsung menjerit kesakitan dan saya melihat Sdr. RAHMAT yang post sedang berdiri didekat Sdr. Muhammad Akbar Sidiq langsung memangku, Muhammad Akbar Sidiq selanjutnya ketika saya melihat tindakan Sdr. Rahmat seperti itu lalu sayapun spontan langsung menaiki sepeda motor milik saya membawa Sdr. Muhammad Akbar Sidiq bersama Sdr. Rahmat menuju Puskesmas terdekat dan oleh pihak Puskesmaspun langsung di rujuk ke rumah Cianjur;
Bahwa untuk pengemudi kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT tersebut pada awalnya saya tidak mengetahui, namun belakangan baru saya ketahui bahwa pengemudi kendaraan tersebut bemama Sdr. YOYO;
Bahwa dengan Sdr. Muhammad Akbar Sidiq selain kenal juga ada hubungan keluarga yang mana dia adalah keponakan saya, sedangkan saya dengan Sdr. YOYO tidak kenal juga tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pemilik kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut saya tidak mengetahuinya;
Bahwa setelah mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut kondisi Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, mengalami luka patah tulang dibagian kaki kanan dan bahkan kulit berikul daging nyapun terkelupas serta banyak mengeluarkan darah;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut kondisi kendaraan Hino dump truck No.Pol: B-9513-WYT tidak mengalami kerusakan apa-apa dan pengemudinya pun tidak mengalami luka;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut ketika itu saya langsung membawa Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, menuju ke Puskesmas terdekat dan selanjutnya Sdr. Muhammad Akbar Sidiq langsung dibawa oleh bapaknya (Sdr. IDAN) ke Rumah Sakit Daerah Cianjur;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian kecelakaan Lalu lintas tersebut memang jalan lurus, datar, rusak/bergelombang, di lalui dua arah;
Bahwa untuk kondisi cuaca di tempat kejadian kecelakaan pada saat terjadi kecelakaan Lalu lintas tersebut memang sedang cerah malam hari;
Bahwa untuk kondisi penerangan di seputaran jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut memang kondisinya hanya diterangi oleh lampu yang terpancar dari tiap-tiap rumah yang berada di pinggir jalan tersebut;
Bahwa kondisi arus lalu lintas pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut memang cukup sepi (jarang ada kendaraan yang melintas) baik itu dari arah Cikole maupun dari arah Cobfong;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut selain saya yang posisinya ada di seberang jalan ada juga Sdr. Rahmat;
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat yaitu :
Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Dr. Hasan Sadikin Bandung No.TU.02.02/B31.3.1/121/XI/2016, No.Rekam Media : 0001548362 yang ditandatangani oleh Dokter SMF Ilmu Bedah Plastik dr. Almahita, Sp.BP-RE dan diketahui oleh Dokter SMF Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal dr. Naomi Yosiau, Sp.F yang dalam hasil pemeriksaan menyimpulkan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap korban, laki-laki, warna negara Indonesia, berumur sekitar sepuluh tahun, rujukan dari Rumah Sakit Tingkat Dua Dustira dengan luka pada tungkai kanan mengalami infeksi;
Dari hasil pemeriksaan fisik didapatkan luka terbuka pada tungkai kanan atas, yang mengalami infeksi, terdapat perubahan bentuk, warna kuning, dan pada tungkai kanan terdapat luka yang sudah terjahit disertai jaringan yang sudah mati warna kehitaman dan terpasang alat penarik untuk meluruskan tulang, nyeri pada perabaan dan pergerakan terbatas karena nyeri;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum dan tidak pernah terlibat perkara pidana lainnya;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira jam 18.30 WIB di Jl. Desa Sukamaju Kp. Cibitung Rt. 01/05 Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang Terdakwa maksud tersebut yaitu adanya kendaraan yang telah melindas kaki seorang anak kecil;
Bahwa jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu Hino Dump Truck No.Pol: B-9513-WYT;
Bahwa pengemudi kendaraan Hino Dump Truck No.Pol: B-9513-WYT tersebut yaitu Terdakwa sendiri ;
Bahwa pada awalnya Terdakwa tidak mengetahui siapa orang yang telah terlindas oleh kendaraan tersebut, akan tetapi belakangan baru Terdakwa ketahui bahwa orang tersebut bernama Sdr. Muhammad Akbar Sidiq;
Bahwa Terdakwa dengan Sdr. Muhammad Akbar Sidiq tersebut tidak kenal juga tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada saat itu Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, sedang berdiri di atas tumpukan pasir dibahu jalan sebelah kanan arah Coblong, kemudian Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, menghentikan kendaraan yang sedang Terdakwa kemudikan, selanjutnya ketika Terdakwa hentikan kendaraan yang saya kemudikan itu, lalu Sdr. Muhammad Akbar Sidiq meminta uang kepada Terdakwa dan Terdakwa memberinya sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Selanjutnya pada saat itu Terdakwa kembali melajukan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tersebut, dan ketika roda ban kendaraan Terdakwa baru berputar sekitar 1 (satu) atau 2 (dua) putaran saja tiba-tiba Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, yang sedang berdiri diatas tumpukan pasir itu jatuh terpeieset sendiri hingga kaki kanannya itu masuk ke bawah kolong kendaraan dan terlindas oleh ban belakang sebelah kanan;
Bahwa pada saat Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, jatuh terpeleset dari atas tumpukan pasir tersebut Terdakwa tidak melihatnya;
Bahwa Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, jatuh terpeleset dikarenakan Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, berdiri di atas tumpukan pasir itu berdua dengan seorang laki-iaki dewasa yang tidak saya ketahui identitasnya dan jarak antara Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, dengan laki-laki dewasa itu kurang lebih ada satu meter, kemudian jarak antara Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, ke kendaraan yang Terdakwa kemudikanpun kurang lebih sekitar 80 Cm (delapan puluh centi meter). Jadi dengan jarak seperti itu saya bisa katakan bahwa Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, jatuhnya itu bukan karena tersenggol oleh kendaraan yang Terdakwa kemudikan maupun sengaja di dorong oleh laki-laki dewasa yang ada di sampingnya itu, kemudian Terdakwa melihat tumpukan pasir tempat dimana Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, itu berdiripun memang dalam keadaan kering dan agak sedikit mengeras, jadi siapapun yang menginjak tumpukan pasir yang kondisi nya seperti itu pasti akan rentan terpelset, selain itu juga saya sendiri sempat men dengar ada suara layaknya orang sedang terpeleset (seperti gesekan pasir dengan alas kakf) dan dibarengi dengan suara teriakan "ADUUH...), selanjutnya setelah saya menoleh kebelakang ternyata Sdr. Muhammad Akbar Sidiq sudah langsung ada yang memangku oleh seorang laki-laki yang tidak saya ketahui identitasnya. Kemudian seketika itu juga saya langsung turun dari kendaraan dan mencoba melihat kebelakang kendaraan, dan saat itu saya lihat di sisi badan jalan sebelah kanan arah Coblong ada bekas tetesan darah, selanjutnya Terdakwa kembali masuk kendaraan dengan maksud mau memindahkan kendaraan untuk di parkir di tempat yang agak luas, akan tetapi warga setempat yang mengetahui kejadian itu langsung menghadang Terdakwa dan membawa Terdakwa ke sebuah rumah yang tidak saya ketahui identitas pemilik rumah itu (lokasi rumahnya beberapa meter dari tempat kejadian) dengan maksud untuk menyelesaikan kejadian tersebut dengan keluarga Sdr. Muhammad Akbar Sidiq dan tidak lama kemudian Muhammad Akbar Sidiq disuruh kembali/menunggu oleh beberapa orang warga setempat di lokasi tambang pasir tempat Terdakwa ngambil pasir;
Bahwa Terdakwa lihat kondisi Sdr. Muhammad Akbar Sidiq sebelum terlindas oleh ban belakang sebelah kanan kendaraan yang saya kemudikan itu masih sehat atau normal;
Bahwa kondisi Sdr. Muhammad Akbar Sidiq, setelah terlindas oleh ban belakang sebelah kanan kendaraan yang Terdakwa kemudikan itu Terdakwa tidak mengetahui secara pasti, karena pada saat kejadian Terdakwa langsung turun dari kendaraan Terdakwa dan langsung menuju ke posisi dimana Sdr. Muhammad Akbar Sidiq terlindas, akan tetapi Sdr. Muhammad Akbar Sidiq , itu keburu dipangku dan di bawa oleh seorang laki-laki dewasa yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut kendaraan yang saya kemudikan itu sedang terisi penuh muatan pasir;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian itu itu memang hanya cukup di lalui oleh satu kendaraan/mobil saja, karena lebar jalannya itu kurang lebih sekitar 2,5 meter (dua setengah meter), kemudian permukaan jalannya itu beraspal yang tidak begitu rata, tidak ada marka jalan, tidak ada lampu penerangan jalan;
Bahwa pada saat kejadian kondisi cuaca cukup cerah, malam hari;
Bahwa kondisi kendaraan sebelum dan setelah kejadian masih tetap normal/ tidak ada kerusakan;
Bahwa pemilik kendaraan yang Terdakwa kemudikan itu bemama Sdr. Neo;
Bahwa perasaan Terdakwa setelah mengalami kecelakaan ini jelas terasa kaget dan merasa kasihan terhadap Sdr. Muhammad Akbar Sidiq yang menjadi korban kecelakaan itu, dan bahkan Terdakwa menyesali atas kejadian tersebut;
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 1(satu) unit kendaraan Hino Light truck No.Pol B-9513-WYT ;
- 1(satu) lembar STNK Kendaraan Hino Light truck No.Pol B-9513-
WYT atas nama PT Neoline Global Mandiri;
- 1(satu) buah SIM BII Umum atas nama Yoyo Yanto;
- 1(satu) buah KTP atas nama Yoyo Yanto;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan kepada Para Saksi dan Terdakwa dalam persidangan dimana Para Saksi dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan dalam Berita Acara Persidangan, Majelis Hakim ambil alih dan menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas yaitu dari keterangan saksi, bukti surat visum, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira jam 18.30 WIB Terdakwa mengemudikan kendaraan Hino dump truck No.Pol.B-9513-WYT bermuatan pasir melaju dari arah Cikole menuju ke arah Coblong, dimana pada saat yang bersamaan korban Muhammad Akbar Sidiq berjalan menuju ke Masjid untuk melaksanakan sholat Tarawih, dengan terlebih dahulu mengambil sepeda milik korban Muhammad Akbar Sidiq yang disimpan di pinggir jalan dekat tumpukan pasir di sisi badan jalan sebelah kiri arah Cikole Jalan Sukamaju Kampung Cibitung RT 01/05 Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, saat itu korban melihat ada sebuah kendaraan Hino dump truck No.Pol.B.9513.WYT yang dikemudikan oleh Terdakwa lalu korban Muhammad Akbar Sidiq berhenti dan berdiri diatas tumpukan pasir, saat itu Terdakwa tidak berusaha mengurangi laju kecepatan kendaraannya maupun membunyikan klakson kendaraannya dan karena ketidak hati-hatian Terdakwa, ketika kendaraan Hino dump truck yang dikemudikan Terdakwa melintas di dekat korban yang tiba-tiba kaki kanannya terpeleset dan jatuh dengan posisi terlentang tepat dibawah kendaraan Hino dump truk yang dikemudikan Terdakwa, hingga kaki kanan korban Muhammad Akbar Sidiq terlindas ban belakang sebelah kanan kendaraan Hino dump truck yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa benar korban Muhammad Akbar Sidiq segera di larikan ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan intensif kepada korban Muhammad Akbar Sidiq sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Dr. Hasan Sadikin Bandung No.TU.02.02/B31.3.1/121/XI/2016, No.Rekam Media : 0001548362 yang ditandatangani oleh Dokter SMF Ilmu Bedah Plastik dr. Almahita, Sp.BP-RE dan diketahui oleh Dokter SMF Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal dr. Naomi Yosiau, Sp.F yang dalam hasil pemeriksaan menyimpulkan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap korban, laki-laki, warna negara Indonesia, berumur sekitar sepuluh tahun, rujukan dari Rumah Sakit Tingkat Dua Dustira dengan luka pada tungkai kanan mengalami infeksi;
Dari hasil pemeriksaan fisik didapatkan luka terbuka pada tungkai kanan atas, yang mengalami infeksi, terdapat perubahan bentuk, warna kuning, dan pada tungkai kanan terdapat luka yang sudah terjahit disertai jaringan yang sudah mati warna kehitaman dan terpasang alat penarik untuk meluruskan tulang, nyeri pada perabaan dan pergerakan terbatas karena nyeri;
Bahwa benar kondisi jalan di tempat kejadian itu itu memang hanya cukup di lalui oleh satu kendaraan/Mobil saja, karena lebar jalannya itu kurang lebih sekitar 2,5 Meter (dua setengah meter), kemudian permukaan jalannya itu beraspal yang tidak begitu rata, tidak ada marka jalan, tidak ada lampu penerangan jalan;
Bahwa benar pada saat kejadian kondisi cuaca cukup cerah, malam hari;
Bahwa benar kondisi kendaraan sebelum dan setelah kejadian masih tetap normal / tidak ada kerusakan;
Bahwa benar telah ada kesepakatan tidak menuntut antara Idan Sutisna sebagai orang tua korban Muhammad Akbar Sidiq dengan Terdakwa tertanggal 30 Juli 2016;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum kehadapan persidangan dengan surat dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa dakwaan Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu yang menyebutkan ;
„Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)“;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur dalam dakwaan Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang ” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum, yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan harus orang yang sehal akal pikirannya, bukan orang gila atau sakit ingatan, yang nantinya perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan benar bernama YOYO YANTO Bin TARMEN yang identitasnya seperti tersebut dalam surat dakwaan, keterangan tersebut juga bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yaitu Saksi Fadhly Martiyus Rahman Bin Yuskelana, Saksi Rahmat Hidayat Bin Badru, Saksi Asep Badar Bin H .Munawar (keterangannya dibacakan dipersidangan) dan bersesuaian dengan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan yang saling bersesuaian dengan demikian person atau subyek hukum yang dimaksudkan dalam surat dakwaan adalah sama dengan yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, sehat jasmani dan rohani serta bukanlah orang gila atau orang yang sakit ingatan dengan demikian Majelis Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa Terdakwa YOYO YANTO Bin TARMEN mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila dakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan demikian Terdakwa YOYO YANTO Bin TARMEN adalah subyek hukum yang termaksud dalam surat dakwaan yaitu memenuhi unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan yakni unsur “setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor adalah membawa atau mengendarai kendaraan yang untuk jalannya menggunakan tenaga yang mempunyai motor atau setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ( Pasal 1 butir 8 Undang -undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) berarti tidak menduga – duga, tidak berhati – hati sebagaimana diharuskan hukum (Van Hammel) dan kelalaian dibagi dua yaitu kelalaian (culpa) yang disadari (bewuste) dan kelalaian (culpa) yang tidak disadari (on bewuste);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas (Pasal 1 butir 23 Undang -undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan luka berat sebagaimana ketentuan Pasal 90 Kitab undang – undang Hukum Pidana (KUHP) adalah penyakit atau luka yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu panca indra, kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya menggugurkan atau membunuh anak kandungan ibu:
Menimbang bahwa dari keterangan Saksi Fadhly Martiyus Rahman Bin Yuskelana, Saksi Rahmat Hidayat Bin Badru, Saksi Asep Badar Bin H .Munawar (keterangannya dibacakan dipersidangan) dan bersesuaian dengan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan yang saling bersesuaian dengan bukti surat Visum dan barang bukti bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira jam 18.30 WIB Terdakwa mengemudikan kendaraan Hino dump truck No.Pol.B-9513-WYT bermuatan pasir melaju dari arah Cikole menuju ke arah Coblong, dimana pada saat yang bersamaan korban Muhammad Akbar Sidiq berjalan menuju ke Masjid untuk melaksanakan sholat Tarawih, dengan terlebih dahulu mengambil sepeda milik korban Muhammad Akbar Sidiq yang disimpan di pinggir jalan dekat tumpukan pasir di sisi badan jalan sebelah kiri arah Cikole Jalan Sukamaju Kampung Cibitung RT 01/05 Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, saat itu korban melihat ada sebuah kendaraan Hino dump truck No.Pol.B-9513-WYT yang dikemudikan oleh Terdakwa lalu korban Muhammad Akbar Sidiq berhenti dan berdiri diatas tumpukan pasir, saat itu Terdakwa tidak berusaha mengurangi laju kecepatan kendaraannya maupun membunyikan klakson kendaraannya dan karena ketidak hati-hatian Terdakwa, ketika kendaraan Hino dump truck yang dikemudikan Terdakwa melintas di dekat korban yang tiba-tiba kaki kanannya terpeleset dan jatuh dengan posisi terlentang tepat dibawah kendaraan Hino dump truk yang dikemudikan Terdakwa, hingga kaki kanan korban Muhammad Akbar Sidiq terlindas ban belakang sebelah kanan kendaraan Hino dump truck yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa korban Muhammad Akbar Sidiq segera di larikan ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan intensif kepada korban Muhammad Akbar Sidiq sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Dr. Hasan Sadikin Bandung No.TU.02.02/B31.3.1/121/XI/2016, No.Rekam Media : 0001548362 yang ditandatangani oleh Dokter SMF Ilmu Bedah Plastik dr. Almahita, Sp.BP-RE dan diketahui oleh Dokter SMF Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal dr. Naomi Yosiau, Sp.F yang dalam hasil pemeriksaan menyimpulkan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap korban, laki-laki, warna negara Indonesia, berumur sekitar sepuluh tahun, rujukan dari Rumah Sakit Tingkat Dua Dustira dengan luka pada tungkai kanan mengalami infeksi;
Dari hasil pemeriksaan fisik didapatkan luka terbuka pada tungkai kanan atas, yang mengalami infeksi, terdapat perubahan bentuk, warna kuning, dan pada tungkai kanan terdapat luka yang sudah terjahit disertai jaringan yang sudah mati warna kehitaman dan terpasang alat penarik untuk meluruskan tulang, nyeri pada perabaan dan pergerakan terbatas karena nyeri;
Menimbang, bahwa Terdakwa dari keterangan Saksi Fadhly Martiyus Rahman Bin Yuskelana, Saksi Rahmat Hidayat Bin Badru, Saksi Asep Badar Bin H .Munawar (keterangannya dibacakan dipersidangan) dan bersesuaian dengan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan yang saling bersesuaian dengan bukti surat Visum dan barang bukti terbukti Terdakwa mengemudikan kendaraan Hino dump truck No.Pol.B-9513-WYT bermuatan pasir melaju dari arah Cikole menuju ke arah Coblong, Jalan Desa Sukamaju Kampung Cibitung RT 01/05 Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, saat terjadinya kecelakaan melindas kaki korban Muhammad Akbar Sidiq dan perbuatan Terdakwa tersebut termasuk membawa atau mengendarai kendaraan yang untuk jalannya menggunakan tenaga yang mempunyai motor atau setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel sehingga termasuk mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Fadhly Martiyus Rahman Bin Yuskelana, Saksi Rahmat Hidayat Bin Badru, Saksi Asep Badar Bin H .Munawar (Keterangannya dibacakan dipersidangan) dan bersesuaian dengan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan yang saling bersesuaian dengan bukti surat Visum dan barang bukti bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira jam 18.30 WIB Terdakwa mengemudikan kendaraan Hino dump truck No.Pol.B-9513-WYT bermuatan pasir melaju dari arah Cikole menuju ke arah Coblong, dimana pada saat yang bersamaan korban Muhammad Akbar Sidiq berjalan menuju ke Masjid untuk melaksanakan sholat Tarawih, dengan terlebih dahulu mengambil sepeda milik korban Muhammad Akbar Sidiq yang disimpan di pinggir jalan dekat tumpukan pasir di sisi badan jalan sebelah kiri arah Cikole Jalan Sukamaju Kampung Cibitung RT 01/05 Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, saat itu korban melihat ada sebuah kendaraan Hino dump truck No.Pol.B.9513.WYT yang dikemudikan oleh Terdakwa lalu korban Muhammad Akbar Sidiq berhenti dan berdiri diatas tumpukan pasir, saat itu Terdakwa tidak berusaha mengurangi laju kecepatan kendaraannya maupun membunyikan klakson kendaraannya dan karena ketidak hati-hatian Terdakwa, ketika kendaraan Hino dump truck yang dikemudikan Terdakwa melintas di dekat korban yang tiba-tiba kaki kanannya terpeleset dan jatuh dengan posisi terlentang tepat dibawah kendaraan Hino dump truk yang dikemudikan Terdakwa, hingga kaki kanan korban Muhammad Akbar Sidiq terlindas ban belakang sebelah kanan kendaraan Hino dump truck yang dikemudikan Terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak berhati –hati saat melewati jalan kecil yaitu jalan Sukamaju Kampung Cibitung RT 01/05 Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur yang dari keterangan Saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian bahwa hanya memiliki lebar 2,5 meter, serta Terdakwa tidak membunyikan klakson serta melihat spion terlebih dahulu saat melewati jalan yang ada anak kecil di pinggirnya menurut Majelis Hakim dimana seharusnya Terdakwa berhati – hati saat melewati korban tersebut dan berjalan pelan karena tidak dilakukan maka termasuk kelalaian (culpa) yang dalam hal ini kelalaian yang disadari (culpa bewuste);
Menimbang bahwa Terdakwa yang mengemudikan Hino dump truck No.Pol.B-9513-WYT bermuatan pasir pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira jam 18.30 WIB di jalan Sukamaju Kampung Cibitung RT 01/05 Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur dan kemudian saat melewati korban dimana kaki kanannya korban terpeleset dan jatuh dengan posisi terlentang tepat dibawah kendaraan Hino dump truk yang dikemudikan Terdakwa, hingga kaki kanan korban Muhammad Akbar Sidiq terlindas ban belakang sebelah kanan kendaraan Hino dump truck yang dikemudikan Terdakwa, dan perbuatan Terdakwa tersebut termasuk suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia sehingga masuk pengertian kecelakaan lalu lintas;
Menimbang bahwa dari keterangan Saksi Fadhly Martiyus Rahman Bin Yuskelana, Saksi Rahmat Hidayat Bin Badru, Saksi Asep Badar Bin H .Munawar (keterangannya dibacakan dipersidangan) dan bersesuaian dengan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan yang saling bersesuaian dengan bukti surat Visum dan barang bukti bahwa kaki kanannya korban terpeleset dan jatuh dengan posisi terlentang tepat dibawah kendaraan Hino dump truk yang dikemudikan Terdakwa, hingga kaki kanan korban Muhammad Akbar Sidiq terlindas ban belakang sebelah kanan kendaraan Hino dump truck yang dikemudikan Terdakwa, sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Dr. Hasan Sadikin Bandung No.TU.02.02/B31.3.1/121/XI/2016, No.Rekam Media : 0001548362 yang ditandatangani oleh Dokter SMF Ilmu Bedah Plastik dr. Almahita, Sp.BP-RE dan diketahui oleh Dokter SMF Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal dr. Naomi Yosiau, Sp.F yang dalam hasil pemeriksaan menyimpulkan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap korban, laki-laki, warna negara Indonesia, berumur sekitar sepuluh tahun, rujukan dari Rumah Sakit Tingkat Dua Dustira dengan luka pada tungkai kanan mengalami infeksi;
Dari hasil pemeriksaan fisik didapatkan luka terbuka pada tungkai kanan atas, yang mengalami infeksi, terdapat perubahan bentuk, warna kuning, dan pada tungkai kanan terdapat luka yang sudah terjahit disertai jaringan yang sudah mati warna kehitaman dan terpasang alat penarik untuk meluruskan tulang, nyeri pada perabaan dan pergerakan terbatas karena nyeri;
Menimbang bahwa bukti surat visum tersebut pada intinya bahwa luka pada kaki korban Muhammad Akbar Sidiq sulit untuk dapat dikatakan akan sembuh lagi dengan sempurna sehingga termasuk kedalam pengertian korban mengalami luka berat sebagaimana Pasal 90 Kitab Undang – undang Hukum Pidana;
Menimbang bahwa karena seluruh unsur dari yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan telah memenuhi syarat minimum pembuktian dan Majelis Hakim dari alat bukti tersebut telah memperoleh keyakinan dan sependapat dengan Penuntut Umum serta dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik alasan pembenar maupun pemaaf, karenanya apa yang telah terbukti ia lakukan diatas haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan perbuatan Terdakwa yaitu Terdakwa YOYO YANTO Bin TARMEN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana” Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat “sebagaimana dalam dakwaan tunggal yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan Terdakwa tidak mempunyai cukup alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun pemaaf, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa sebelumnya ditahan dengan penahanan rutan maka lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu berupa :
1(satu) unit Truck Hino Light No.Pol B.9513-WYT dan 1(satu) lembar STNK Kendaraan Truck Hino Light No.Pol B.9513-WYT atas nama PT Neoline Global Mandiri, karena terbukti bahwa barang bukti tersebut ada hubungannya dengan perkara ini sebagai barang yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut, namun karena dalam persidangan terbukti milik PT. Neoline Global Mandiri dan bukan milik Terdakwa oleh karena itu haruslah dikembalikan kepada PT. Neoline Global Mandiri;
1(satu) buah SIM BII Umum atas nama Yoyo Yanto dan 1(satu) buah KTP atas nama Yoyo Yanto, karena terbukti bahwa barang bukti tersebut ada hubungannya dengan perkara ini dan dalam persidangan terbukti milik Terdakwa serta disita dari Terdakwa oleh karena itu haruslah dikembalikan kepada Terdakwa Yoyo Yanto Bin Tarmen;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka terhadap Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana, namun tujuan pemidanaan adalah bersifat preventif, korektif dan edukatif serta bukanlah sebagai balasan atas perbuatan Terdakwa sehingga pada akhirnya akan berperan sebagai sarana untuk pembinaan bagi Terdakwa agar nantinya dapat memperbaiki kesalahannya dan dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat sebagai orang yang baik, sehingga sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim perlu mempertimbangkan pula keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Telah ada kesepakatan tidak menuntut antara Idan Sutisna sebagai orang tua korban Muhammad Akbar Sidiq dengan Terdakwa tertanggal 30 Juli 2016;
Memperhatikan hasil musyawarah Majelis Hakim untuk mengambil putusan dalam perkara ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang –undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YOYO YANTO Bin TARMEN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat “ sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) unit truck Hino Light No.Pol B.9513-WYT dan
- 1(satu) lembar STNK Kendaraan Truck Hino Light No.Pol B.9513-
WYT atas nama PT Neoline Global Mandiri,
dikembalikan kepada PT. Neoline Global Mandiri;
- 1(satu) buah SIM BII Umum atas nama Yoyo Yanto dan - - 1(satu) buah KTP atas nama Yoyo Yanto,
dikembalikan kepada Terdakwa Yoyo Yanto Bin Tarmen;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 oleh Eva Meita Theodora P, S,H., sebagai Hakim Ketua, Glorious Anggundoro, S.H., dan Patti Arimbi, S.H, M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hadi Saputra, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur serta dihadiri oleh Iman Suryaman, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Glorious Anggundoro, S.H. Eva Meita Theodora P, S,H.
Ttd
Patti Arimbi, S,H. M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Hadi, Saputra, S.H.