292/Pid.Sus/2015/PN-Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 292/Pid.Sus/2015/PN-Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Candra
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwaCandratelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka ringan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade tanpa plat. Dikembalikan kepada Terdakwa Candra. - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat. Dikembalikan kepada saksi Ibrahim. 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
P U T U S A N
No.292/Pid.Sus/2015/PN-Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara – perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| : | Candra; |
| : | Desa Karang Baru; |
| : | 24 Tahun / 20 September 1991; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Stasiun Dusun Dusun I Karang Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara; |
| : | Islam; |
| : | Swasta. |
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 292/Pid.Sus/2015/PN Kis tanggal 11 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 292/Pid.Sus/2015/PN Kis tanggal 15 juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti suratyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.Menyatakan Terdakwa Candra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah serta dapat di pertanggung jawabkan telah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan denda Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
3.Menetapkan agar barang bukti yang berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade tanpa plat.
Dikembalikan kepada Terdakwa Candra.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat.
Dikembalikan kepada saksi Ibrahim.
4.Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00, (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa pada dasarnya tidak mengajukan pembelaan melainkan hanya memohon keringanan hukuman dan mohon putusan yang seadil – adilnya dengan alasan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji akan berhati-hati dalam mengendarai kendaraaan bermotor.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan dengan dakwaan berbentuk dakwaan kumulatif sebagai berikut :
KESATU :
------ Bahwa dia terdakwa CANDRA, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di Jalinsum Medan-Kisaran KM 131-132 di depan Pekan kamis Desa Karang Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yaitu Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu HAJIZAH Alias KHODIJAH, yang dilakukan oleh terdakwa CANDRA dengan cara sebagai berikut :
------ Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa CANDRA pulang ke rumah dari tempat kerja dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat datang dari arah Medan menuju arah Kisaran kemudian terdakwa CANDRA melihat di pinggir jalan sebelah kanan (simpang pala kebun) dari arah Jalinsum Medan menuju Kisaran terlihat Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM dan berboncengan dengan seorang perempuan bernama HAJIZAH menyebrang berbelok menuju arah Kisaran lalu terdakwa CANDRA tetap mengendarai sepeda motor Honda Blade tanpa plat menuju arah Kisaran sehingga posisi Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM dan berboncengan dengan seorang perempuan bernama HAJIZAH berada di depan Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat yang dikendarai oleh terdakwa CANDRA setelah itu terdakwa CANDRA mendahului Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dimana kondisi jalan pada saat terdakwa CANDRA mendahului Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM jalan lurus bebas pandangan, kering, rata serta baik dan beraspal hotmik, cuaca cerah pada malam hari dan arus lalu lintas sepi namun sebelum terdakwa CANDRA mendahului Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM dimana terdakwa CANDRA tidak memberikan tanda suara berupa klakson dan lampu isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan untuk mendahului Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM apalagi terdakwa CANDRA pada saat mengendarai Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat untuk mendahului Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM merasa gugup atau kurang hati-hati sehingga bagian depan Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat yang dikendarai oleh terdakwa CANDRA menabrak knalpot bagian belakang Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM pada jalur jalan sebelah kiri dari arah Medan sehingga saksi korban IBRAHIM terhempas ke aspal sebelah kiri dari arah Medan-Kisaran dengan posisi telentang dan istri saksi korban yang bernama korban HAJIZAH terhempas di pinggir badan jalan sebelah kiri dengan posisi telentang yang tidak jauh dari posisi Sepeda Motor Suzuki smash tanpa plat juga terhempas ke pinggir badan jalan sebelah kiri sedangkan terdakwa CANDRA dan Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat yang dikendarainya terjatuh di pinggir jalan sebelah kiri dimana pada saat terjatuh terdakwa CANDRA masih berada di atas sepeda motor yang dikendarainya kemudian terdakwa CANDRA melarikan diri sambil meninggalkan Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat yang dikendarainya di pinggir jalan sebelah kiri;
------ Akibat perbuatan terdakwa CANDRA tersebut, mengakibatkan korban HAJIZAH Alias KHODIJAH meninggal dunia di RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 370/62 tanggal 16 Februari 2015 atas nama HAJIZAH / KHODIJAH yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faisal Muslim, Dokter pemeriksa pada RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran yang mengambil hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : - Luka robek pada belakang kepala sampai tengkorak kepala Pld 4x4xtulang tengkorak;
- Hematom pada mata kanan diameter 4 cm;
Leher : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan;
Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan;
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai tanda-tanda trauma seperti di atas diduga akibat trauma tumpul dan penyebab kematian diduga akibat benturan keras pada daerah kepala,
Dan pada saat dirujuk ke RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran dinyatakan Meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 23.00 Wib di RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran sesuai dengan Surat Kematian No.470/39/2015 tanggal 10 Februari 2015 di tanda tangani oleh SITI AMINAH, Kepala Desa Karang Baru;
Perbuatan terdakwa CANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------
DAN
KEDUA :
------ Bahwa dia terdakwa CANDRA, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di Jalinsum Medan-Kisaran KM 131-132 di depan Pekan kamis Desa Karang Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yaitu Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan yaitu IBRAHIM dan kerusakan kendaraan yaitu Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat, yang dilakukan oleh terdakwa CANDRA dengan cara sebagai berikut :
------ Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa CANDRA pulang ke rumah dari tempat kerja dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat datang dari arah Medan menuju arah Kisaran kemudian terdakwa CANDRA melihat di pinggir jalan sebelah kanan (simpang pala kebun) dari arah Jalinsum Medan menuju Kisaran terlihat Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM dan berboncengan dengan seorang perempuan bernama HAJIZAH menyebrang berbelok menuju arah Kisaran lalu terdakwa CANDRA tetap mengendarai sepeda motor Honda Blade tanpa plat menuju arah Kisaran sehingga posisi Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM dan berboncengan dengan seorang perempuan bernama HAJIZAH berada di depan Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat yang dikendarai oleh terdakwa CANDRA setelah itu terdakwa CANDRA mendahului Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dimana kondisi jalan pada saat terdakwa CANDRA mendahului Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM jalan lurus bebas pandangan, kering, rata serta baik dan beraspal hotmik, cuaca cerah pada malam hari dan arus lalu lintas sepi namun sebelum terdakwa CANDRA mendahului Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM dimana terdakwa CANDRA tidak memberikan tanda suara berupa klakson dan lampu isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan untuk mendahului Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM apalagi terdakwa CANDRA pada saat mengendarai Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat untuk mendahului Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM merasa gugup atau kurang hati-hati sehingga bagian depan Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat yang dikendarai oleh terdakwa CANDRA menabrak knalpot bagian belakang Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa plat yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM pada jalur jalan sebelah kiri dari arah Medan sehingga saksi korban IBRAHIM terhempas ke aspal sebelah kiri dari arah Medan-Kisaran dengan posisi telentang dan istri saksi korban yang bernama korban HAJIZAH terhempas di pinggir badan jalan sebelah kiri dengan posisi telentang yang tidak jauh dari posisi Sepeda Motor Suzuki smash tanpa plat juga terhempas ke pinggir badan jalan sebelah kiri sedangkan terdakwa CANDRA dan Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat yang dikendarainya terjatuh di pinggir jalan sebelah kiri dimana pada saat terjatuh terdakwa CANDRA masih berada di atas sepeda motor yang dikendarainya kemudian terdakwa CANDRA melarikan diri sambil meninggalkan Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat yang dikendarainya di pinggir jalan sebelah kiri;
------ Akibat perbuatan terdakwa CANDRA tersebut, mengakibatkan saksi korban IBRAHIM mengalami Luka Lecet, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 01/II/2015 tanggal 05 Februari 2015 atas nama IBRAHIM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Pristiwana Damanik, Dokter pada Klinik UGD Binjai Baru yang mengambil hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala : Tidak ada kelainan;
Leher : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Tangan : Luka lecet pada bagian jari tangan kanan;
Kaki : Luka Lecet pada bagian jari kaki bagian kanan;
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar, Luka di atas diduga diakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas,
Dan Kerusakan Sepeda Motor Suzuki tanpa plat milik saksi korban IBRAHIM mengalami kerusakan pada bagian belakang sepeda motor tersebut;
Perbuatan terdakwa CANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah memanggil saksi – saksi didepan persidangan sebagai berikut:
SaksiAjurman Marpaung dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tingkat Penyidikan;
Bahwapada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 19.25 Wib bertempat di Jalinsum Medan-Kisaran KM 131-132 tepatnya di depan Pajak Kamis Desa Karang Baru Kecamatan Petatal Kabupaten Batu Bara, telah terjadi tabrakan antara Sepeda Motor Honda Blade Nomor Polisi tidak dikenal yang dikendarai oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenal dengan Sepeda Motor Suzuki Smash Nomor Polisi yang tidak dikenal yang dikendarai oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenal dan berboncengan dengan seorang perempuan yang tidak dikenal oleh saksi;
Bahwa pada saat terjadi tabrakan saksi berada di rumahnya yang beralamat di Desa Karang Baru Kecamatan Petatal Kabupaten Batu Bara dengan jarak dari tempat kejadian sekitar 8 menit perjalanan sehingga saksi tidak mengetahui langsung kejadian tersebut karena setelah kejadian saksi datang dan langsung memberikan pertolongan mencari mobil untuk tumpangan yaitu ke Unit PJR Sat Lantas yang berada di Desa Petatal dekat dengan kejadian dan saksi juga membawa korban ke Rumah Sakit terdekat dan membantu mengangkat korban ke mobil;
Bahwa terjadinya tabrakan antara Sepeda Motor Honda Blade yang tidak dikenal nomor polisinya dan Sepeda motor Suzuki Smash yang tidak dikenal nomor polisinya berada di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Medan dan Kisaran;
Bahwa setelah terjadi tabrakan saksi melihat kedua korban pengendara yang tidak dikenal saksi berada di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Medan menuju Kisaran dan posisi kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat;
Bahwa saat terjadinya tabrakan, cuaca cerah pada malam hari, beraspal hotmik, kering, baik, jalan lurus, bebas pandangan, terdapat marka jalan, sebelah kanan warung dan kiri adalah pajak kamis;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut saksi melihat korban pengendara yang tidak dikenal menderita luka-luka dan korban yang dibonceng meninggal dunia dimana saksi mengetahuinya dari suara pengeras pengumuman di mesjid dekat rumah yang beralamat Desa Karang Baru Kecamatan Petatal Kabupaten Batu Bara
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Ibrahim (saksi korban dan ahli waris) dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di Berita Acara Persidangan (BAP) pada tingkat Penyidikan;
Bahwapada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Jalinsum Medan-Kisaran KM 131-132 tepatnya di depan pasar modern (Pekan Kamis) Desa Karang Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara telah terjadi tabrakan/kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi dikendarai oleh saksi korban berboncengan dengan istri saksi korban yaitu HAJIZAH / KHODIJAH (Meninggal Dunia) dengan Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh terdakwa CANDRA;
Bahwa saksi korban mengendarai sepeda motor Suzuki smash tanpa nomor polisi berboncengan dengan istri saksi korban yang bernama HAJIZAH datang dari arah Medan menuju Kisaran berjalan di belakang searah dengan satu unit Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh terdakwa kemudian saksi korban ditabrak bagian belakang sepeda motor Suzuki smash oleh terdakwa, setelah itu saksi korban dan istri saksi korban beserta sepeda motor Suzuki smash tanpa nomor polisi jatuh pada pinggir badan jalan kiri dari arah Medan sedangkan terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi juga ikut terjatuh dan langsung melarikan diri;
Bahwa jarak sepeda motor saksi korban dengan sepeda motor terdakwa kurang lebih 7 (tujuh) meter dengan dugaan kecepatan sekira 40 (empat puluh) km/jam;
Bahwa pada kecelakaan lalu lintas tersebut yang bersentuhan adalah antara bagian belakang Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi bersentuhan dengan bagian depan Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi tepatnya pada badan jalan sebelah kiri dari arah Medan kemudian setelah kejadian posisi Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban jatuh di luar badan jalan sebelah kiri berdekatan dengan posisi saksi korban jatuh dari arah Medan dan posisi istri saksi korban yaitu HAJIZAH berada di tepi jalan bagian kiri yang berdekatan dengan posisi saksi korban pada pinggir badan jalan kiri dekat dengan posisi jatuhnya sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi;
Bahwa pada saat kejadian kondisi jalan beraspal hotmix baik, kering, lurus, cuaca cerah malam hari, arus lalu lintas sepi dan lokasi kejadian pada sebelah kanan adanya warung dan kiri adanya rumah pajak;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dikarenakan kelalaiannya dan kurang memperhatikan dari si pengedara Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi korban mengalami luka-luka ringan dan istri saksi korban yaitu HAJIZAH mengalami luka berat di bagian kepala belakang dirawat di UGD Binjai Baru kemudian dirujuk di RSU Kisaran namun istri saksi korban yaitu HAJIZAH meninggal dunia serta Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi mengalami kerusakan (tidak dapat diterangkan secara rinci kerusakan oleh saksi korban).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Jalinsum Medan-Kisaran KM 131-132 di depan Pekan kamis Desa Karang Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh terdakwa dengan Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM;
Bahwa pada saat terdakwa pulang ke rumah dari tempat kerja dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi datang dari arah Medan menuju arah Kisaran kemudian setiba di tempat kejadian terdakwa melihat di pinggir jalan sebelah kanan (simpang pala kebun) dari arah jalinsum Medan menuju Kisaran terlihat sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM yang berboncengan dengan seorang perempuan bernama HAJIZAH menyebrang berbelok menuju arah Kisaran lalu terdakwa tetap mengendarai sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi menuju arah Kisaran sehingga posisi sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM yang berboncengan dengan seorang perempuan bernama HAJIZAH berada di depan Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh terdakwa setelah itu tersangka hendak mendahului sepeda motor yang dikendarai saksi korban IBRAHIM dengan kecepatan sekitar 60 km/jam namun terdakwa tidak memberikan tanda klakson dan lampu isyarat akan menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan disertai terdakwa gugup atau kurang hati-hati sehingga bagian depan sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh terdakwa menabrak bagian belakang Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM pada jalur jalan sebelah kiri dari arah Medan;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas kondisi cuaca cerah pada malam hari, jalan lurus bebas pandangan, kering, rata serta baik dan beraspal hotmik, tidak ada rambu-rambu lalu lintas serta lalu lintas terdapat garis putih berada di tengah jalan namun garis putih putus-putus, arus lalu lintas sepi dan lancer dan sebelah kanan warung dan kiri adalah pekan kamis;
Bahwa penyebab terjadi kecelakaan lalu lintas dikarenakan pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi hendak mendahului sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM merasa gugup dan kurang hati-hati sehingga terdakwa lalai dalam mengendarai sepeda motornya;
Bahwa terdakwa memeriksa kelayakan jalannya sepeda motor Honda Blade NK-5789-UAA dalam kondisi baik dan bagus;
Bahwa terdakwa tidak ada dipengaruhi minuman yang mengandung Alkohol dan tidak ada memakai Narkoba pada saat mengendarai Sepeda Motor Honda Blade BK-5789-UAA;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa mengalami luka ringan dan Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi mengalami kerusakan pada bagian depan sedangkan saksi korban IBRAHIM mengalami luka-luka dan istri saksi korban yaitu HAJIZAH mengalami luka berat hingga meninggal dunia serta sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi milik saksi korban IBRAHIM mengalami kerusakan di bagian belakang.
Benar terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana tersebut diatas selengkapnya termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut umum juga telah memperlihatkan foto barang bukti di depan persidangan baik kepada terdakwa yaitu - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade tanpa plat., - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat, barang bukti mana telah disita menurut hukum sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti untuk dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa surat yang berhubungan dengan perkara ini yaitu sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor : 370/62 tanggal 16 Februari 2015 atas nama HAJIZAH / KHODIJAH yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faisal Muslim, Dokter pemeriksa pada RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran yang mengambil hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : - Luka robek pada belakang kepala sampai tengkorak kepala Pld 4x4xtulang tengkorak, - Hematom pada mata kanan diameter 4 cm;
Leher : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan;
Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan;
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai tanda-tanda trauma seperti di atas diduga akibat trauma tumpul dan penyebab kematian diduga akibat benturan keras pada daerah kepala,
Dan pada saat dirujuk ke RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran dinyatakan Meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 23.00 Wib di RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran sesuai dengan Surat Kematian No.470/39/2015 tanggal 10 Februari 2015 di tanda tangani oleh SITI AMINAH, Kepala Desa Karang Baru;
Visum Et Repertum Nomor : 01/II/2015 tanggal 05 Februari 2015 atas nama IBRAHIM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Pristiwana Damanik, Dokter pada Klinik UGD Binjai Baru yang mengambil hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala : Tidak ada kelainan;
Leher : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Tangan : Luka lecet pada bagian jari tangan kanan;
Kaki : Luka Lecet pada bagian jari kaki bagian kanan;
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar, Luka di atas diduga diakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas,
Dan Kerusakan Sepeda Motor Suzuki tanpa plat milik saksi korban IBRAHIM mengalami kerusakan pada bagian belakang sepeda motor tersebut;
Menimbang, bahwa Visum Et Repertum tersebut diatas dibuat oleh dokter yang pada waktu memangku jabatannya terlebih dahulu telah disumpah, maka kesimpulan Visum Et Repertum tersebut diambil oleh majelis hakim sebagai kesimpulan sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta hasil visum et repertum yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Jalinsum Medan-Kisaran KM 131-132 di depan Pekan kamis Desa Karang Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh terdakwa dengan Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM;
Bahwa pada saat terdakwa pulang ke rumah dari tempat kerja dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi datang dari arah Medan menuju arah Kisaran kemudian setiba di tempat kejadian terdakwa melihat di pinggir jalan sebelah kanan (simpang pala kebun) dari arah jalinsum Medan menuju Kisaran terlihat sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM yang berboncengan dengan seorang perempuan bernama HAJIZAH menyebrang berbelok menuju arah Kisaran lalu terdakwa tetap mengendarai sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi menuju arah Kisaran sehingga posisi sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM yang berboncengan dengan seorang perempuan bernama HAJIZAH berada di depan Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh terdakwa setelah itu tersangka hendak mendahului sepeda motor yang dikendarai saksi korban IBRAHIM dengan kecepatan sekitar 60 km/jam namun terdakwa tidak memberikan tanda klakson dan lampu isyarat akan menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan disertai terdakwa gugup atau kurang hati-hati sehingga bagian depan sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh terdakwa menabrak bagian belakang Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM pada jalur jalan sebelah kiri dari arah Medan;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas kondisi cuaca cerah pada malam hari, jalan lurus bebas pandangan, kering, rata serta baik dan beraspal hotmik, tidak ada rambu-rambu lalu lintas serta lalu lintas terdapat garis putih berada di tengah jalan namun garis putih putus-putus, arus lalu lintas sepi dan lancar dan sebelah kanan warung dan kiri adalah pekan kamis;
Bahwa penyebab terjadi kecelakaan lalu lintas dikarenakan pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi hendak mendahului sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM merasa gugup dan kurang hati-hati sehingga terdakwa lalai dalam mengendarai sepeda motornya;
Bahwa terdakwa memeriksa kelayakan jalannya sepeda motor Honda Blade NK-5789-UAA dalam kondisi baik dan bagus;
Bahwa terdakwa tidak ada dipengaruhi minuman yang mengandung Alkohol dan tidak ada memakai Narkoba pada saat mengendarai Sepeda Motor Honda Blade BK-5789-UAA;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa mengalami luka ringan dan Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi mengalami kerusakan pada bagian depan sedangkan saksi korban IBRAHIM mengalami luka-luka dan istri saksi korban yaitu HAJIZAH mengalami luka berat hingga meninggal dunia serta sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi milik saksi korban IBRAHIM mengalami kerusakan di bagian belakang.
Visum Et Repertum Nomor : 370/62 tanggal 16 Februari 2015 atas nama HAJIZAH / KHODIJAH yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faisal Muslim, Dokter pemeriksa pada RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran yang mengambil hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : - Luka robek pada belakang kepala sampai tengkorak kepala Pld 4x4xtulang tengkorak, - Hematom pada mata kanan diameter 4 cm;
Leher : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan;
Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan;
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai tanda-tanda trauma seperti di atas diduga akibat trauma tumpul dan penyebab kematian diduga akibat benturan keras pada daerah kepala,
Dan pada saat dirujuk ke RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran dinyatakan Meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 23.00 Wib di RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran sesuai dengan Surat Kematian No.470/39/2015 tanggal 10 Februari 2015 di tanda tangani oleh SITI AMINAH, Kepala Desa Karang Baru;
Visum Et Repertum Nomor : 01/II/2015 tanggal 05 Februari 2015 atas nama IBRAHIM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Pristiwana Damanik, Dokter pada Klinik UGD Binjai Baru yang mengambil hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala : Tidak ada kelainan;
Leher : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Tangan : Luka lecet pada bagian jari tangan kanan;
Kaki : Luka Lecet pada bagian jari kaki bagian kanan;
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar, Luka di atas diduga diakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas,
Dan Kerusakan Sepeda Motor Suzuki tanpa plat milik saksi korban IBRAHIM mengalami kerusakan pada bagian belakang sepeda motor tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalu lintas
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad.1. Unsur “Setiap orang”:
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” ini adalah tiap-tiap orang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab terhadap segala sesuatu perbuatannya.Unsur ini hanya untuk memperlihatkan bahwa si pelaku adalah orang yang jelas identitasnya. Kekaburan identitas pelaku dapat membatalkan surat dakwaan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum terdakwa Candra lengkap dengan identitasnya sebagaimana tersebut diatas, dan diakui pula oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri dan dibenarkan oleh saksi-saksi sehingga tidak terdapat adanya kesalahan orang (error in persona), mengenai apakah terdakwa sebagai pelaku dalam surat dakwaan penuntut umum akan dibuktikan dalam unsur berikutnya, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
ad.2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Jalinsum Medan-Kisaran KM 131-132 di depan Pekan kamis Desa Karang Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh terdakwa dengan Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM;
Bahwa pada saat terdakwa pulang ke rumah dari tempat kerja dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi datang dari arah Medan menuju arah Kisaran kemudian setiba di tempat kejadian terdakwa melihat di pinggir jalan sebelah kanan (simpang pala kebun) dari arah jalinsum Medan menuju Kisaran terlihat sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM yang berboncengan dengan seorang perempuan bernama HAJIZAH menyebrang berbelok menuju arah Kisaran lalu terdakwa tetap mengendarai sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi menuju arah Kisaran sehingga posisi sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM yang berboncengan dengan seorang perempuan bernama HAJIZAH berada di depan Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh terdakwa setelah itu tersangka hendak mendahului sepeda motor yang dikendarai saksi korban IBRAHIM dengan kecepatan sekitar 60 km/jam namun terdakwa tidak memberikan tanda klakson dan lampu isyarat akan menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan disertai terdakwa gugup atau kurang hati-hati sehingga bagian depan sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh terdakwa menabrak bagian belakang Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM pada jalur jalan sebelah kiri dari arah Medan;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas kondisi cuaca cerah pada malam hari, jalan lurus bebas pandangan, kering, rata serta baik dan beraspal hotmik, tidak ada rambu-rambu lalu lintas serta lalu lintas terdapat garis putih berada di tengah jalan namun garis putih putus-putus, arus lalu lintas sepi dan lancar dan sebelah kanan warung dan kiri adalah pekan kamis;
Bahwa penyebab terjadi kecelakaan lalu lintas dikarenakan pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi hendak mendahului sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM merasa gugup dan kurang hati-hati sehingga terdakwa lalai dalam mengendarai sepeda motornya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas telah nyata bahwa terdakwa mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalu lintas, dengan demikian unsur ini telah terbukti;
ad.3Unsur “Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa akibat tabrakan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia;
Visum Et Repertum Nomor : 370/62 tanggal 16 Februari 2015 atas nama HAJIZAH / KHODIJAH yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faisal Muslim, Dokter pemeriksa pada RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran yang mengambil hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala : - Luka robek pada belakang kepala sampai tengkorak kepala Pld 4x4xtulang tengkorak, - Hematom pada mata kanan diameter 4 cm;
Leher : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan;
Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan;
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai tanda-tanda trauma seperti di atas diduga akibat trauma tumpul dan penyebab kematian diduga akibat benturan keras pada daerah kepala,
Dan pada saat dirujuk ke RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran dinyatakan Meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 23.00 Wib di RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran sesuai dengan Surat Kematian No.470/39/2015 tanggal 10 Februari 2015 di tanda tangani oleh SITI AMINAH, Kepala Desa Karang Baru;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanyang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalu lintas
Mengakibatkan orang lain luka ringan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad.1. Unsur “Setiap orang”:
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” ini adalah tiap-tiap orang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab terhadap segala sesuatu perbuatannya.Unsur ini hanya untuk memperlihatkan bahwa si pelaku adalah orang yang jelas identitasnya. Kekaburan identitas pelaku dapat membatalkan surat dakwaan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum terdakwa Candra lengkap dengan identitasnya sebagaimana tersebut diatas, dan diakui pula oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri dan dibenarkan oleh saksi-saksi sehingga tidak terdapat adanya kesalahan orang (error in persona), mengenai apakah terdakwa sebagai pelaku dalam surat dakwaan penuntut umum akan dibuktikan dalam unsur berikutnya, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
ad.2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa sesui dengan fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Jalinsum Medan-Kisaran KM 131-132 di depan Pekan kamis Desa Karang Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh terdakwa dengan Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM;
Bahwa pada saat terdakwa pulang ke rumah dari tempat kerja dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi datang dari arah Medan menuju arah Kisaran kemudian setiba di tempat kejadian terdakwa melihat di pinggir jalan sebelah kanan (simpang pala kebun) dari arah jalinsum Medan menuju Kisaran terlihat sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM yang berboncengan dengan seorang perempuan bernama HAJIZAH menyebrang berbelok menuju arah Kisaran lalu terdakwa tetap mengendarai sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi menuju arah Kisaran sehingga posisi sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM yang berboncengan dengan seorang perempuan bernama HAJIZAH berada di depan Sepeda Motor Honda Blade tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh terdakwa setelah itu tersangka hendak mendahului sepeda motor yang dikendarai saksi korban IBRAHIM dengan kecepatan sekitar 60 km/jam namun terdakwa tidak memberikan tanda klakson dan lampu isyarat akan menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan disertai terdakwa gugup atau kurang hati-hati sehingga bagian depan sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh terdakwa menabrak bagian belakang Sepeda Motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM pada jalur jalan sebelah kiri dari arah Medan;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas kondisi cuaca cerah pada malam hari, jalan lurus bebas pandangan, kering, rata serta baik dan beraspal hotmik, tidak ada rambu-rambu lalu lintas serta lalu lintas terdapat garis putih berada di tengah jalan namun garis putih putus-putus, arus lalu lintas sepi dan lancar dan sebelah kanan warung dan kiri adalah pekan kamis;
Bahwa penyebab terjadi kecelakaan lalu lintas dikarenakan pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi hendak mendahului sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban IBRAHIM merasa gugup dan kurang hati-hati sehingga terdakwa lalai dalam mengendarai sepeda motornya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas telah nyata bahwa terdakwa mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalu lintas, dengan demikian unsur ini telah terbukti;
ad.3Unsur “Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Ringan” :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa akibat tabrakan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang luka ringan;
Visum Et Repertum Nomor : 01/II/2015 tanggal 05 Februari 2015 atas nama IBRAHIM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Pristiwana Damanik, Dokter pada Klinik UGD Binjai Baru yang mengambil hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala : Tidak ada kelainan;
Leher : Tidak ada kelainan;
Dada : Tidak ada kelainan;
Perut : Tidak ada kelainan;
Tangan : Luka lecet pada bagian jari tangan kanan;
Kaki : Luka Lecet pada bagian jari kaki bagian kanan;
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar, Luka di atas diduga diakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas,
Dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaankedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan pertama sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanakarena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Musyawarah Majelis Hakim dan tujuan pemidanaan yaitu bukan semata-mata untuk pembalasan atas perbuatan terdakwa melainkan untuk mendidik Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya agar berhati-hati mengendarai kendaraan bermotor serta telah berdamai antara Terdakwa dan ahli waris sekaligus saksi korban maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade tanpa plat yang telah disita dari Terdakwa Candra maka dikembalikan kepada Terdakwa Candra.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat yang telah disita dari saksi Ibrahim maka dikembalikan kepada saksi Ibrahim.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Hajizah meninggal dunia;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Ibrahim mengalami luka ringan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa dan saksi korban serta ahli waris korban yang meninggal dunia sudah melakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwaCandratelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka ringan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade tanpa plat.
Dikembalikan kepada Terdakwa Candra.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat.
Dikembalikan kepada saksi Ibrahim.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran pada hari Selasa, tanggal 01 September 2015 oleh kami Jasael, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Rachmansyah, S.H., dan Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ali Ustaz sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh Julita Rismayadi Purba, S.H, sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Rachmansyah, S.H. Jasael, S.H., M.H.
Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ali Ustaz