355/ Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 355/ Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERISON Als ERI Bin ANUWIR (Alm)
pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 12 (dua belas) hari, serta denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
P U T U S A N
Nomor 355/ Pid.Sus/2014/PN.Bkn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : ERISON Als ERI Bin ANUWIR (Alm)
Tempat Lahir : Bukit Tinggi
Umur / Tanggal lahir : 48 Tahun / 21 Juni 1966
Jenis Kelamin : Laki-laki
K e b a n g s a a n : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Muhammad Ali RT.04 RW.02 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Pedagang
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Juli 2014;
Terdakwa telah dilakukan penahanan sebagai berikut:
Penyidik sejak tanggal 24 Juli 2014 s/d tanggal 12 Agustus 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang sejak tanggal 13 Agustus 2014 s/d tanggal 10 September 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 September 2014 s/d tanggal 18 September 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 19 September 2014 s/d tanggal 18 Oktober 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memutus:
Menyatakan Terdakwa ERISON Als ERI Bin ANUWIR (Alm), terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERISON Als ERI Bin ANUWIR (Alm), dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Toyota Avanza BM 1924 SC ; No. Rangka : MHFM1C4JAKO45571 No. Mesin ; DBX3289 An. Pemilik TUTI SATRA NEGARA ;
1 (satu) lembar STNK Avanza BM 1924 SC ; No. Rangka : MHFM1C4JAKO45571 ; No.Mesin ; DBX3289 An. Pemilik TUTI SATRA NEGARA ;
1 (satu) buah SIM A atas nama ERISON dengan Nomor SIM 660609295375 ;
dikembalikan kepadaTerdakwa ERISON Ars ERI Bin ANUWIR (Alm) ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Smash BM 3118 TS dengan Nomor Rangka MH8FD110C4J-727818 DAN Nomor Mesin 8402-ID-762316 atas nama YOSPI;
dikembalikan kepada JEPRIL Als JEP Bin ZULKIFLI KORA (Alm)
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000, (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan/Pledoi secara tertulis namun mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan, karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ERISON Als ERI Bin ANUWIR (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Jl. Umum Pekanbaru-Bangkinang Km. 20 Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar atau setidak–tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban atau orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira pukul 09.00 wib terdakwa ERISON Als ERI Bin ANUWIR (Alm) berangkat dari Pekanbaru menuju ke arah Bangkinang dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1924 SC warna hitam, kemudian sesampainya di Jl. Umum Pekanbaru - Bangkinang Km. 20 Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar terdakwa yang mengemudikan mobil Toyota Avanza BM 1924 SC milik terdakwa dengan kecepatan lebih kurang 60-70 km/jam bergerak mengambil jalan agak kekanan hendak mendahului sepeda motor yang bergerak didepan mobil yang terdakwa kemudikan, lalu dari arah Bangkinang - Pekanbaru yang berlawanan dengan terdakwa datang 1 (satu) unit mobil L.300 kemudian terdakwa kembali ke jalur kiri posisi terdakwa semula, selanjutnya dari arah belakang mobil L.300 tersebut datang 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash BM 3118 TS yang dikendarai oleh korban SYAIFUL (meninggal dunia) yang berboncengan dengan saksi JEFRIL dengan kecepatan 60 km/jam mendahului mobil L.300 yang berlawanan dengan terdakwa tersebut, karena terdakwa tidak memberikan ruang yang cukup maka mobil Toyota Avanza BM 1924 SC yang terdakwa kemudikan yang berada di badan jalan jalur kiri arah Pekanbaru-Bangkinang langsung menabrak sepeda motor Suzuki Smash BM 3118 TS yang dikendarai oleh korban SYAIFUL (meninggal dunia) yang berboncengan dengan saksi JEFRIL tersebut sehingga kecelakaan tidak terhindarkan lagi.
Selanjutnya sepeda motor Suzuki Smash BM 3118 TS yang dikendarai oleh korban SYAIFUL (meninggal dunia) yang berboncengan dengan saksi JEFRIL menabrak bagian depan mobil Toyota Avanza BM 1924 SC yang terdakwa kemudikan yang mengakibatkan korban SYAIFUL bersama-sama dengan saksi JEFRIL terlempar hingga ke jalur sebelah kanan dari arah Pekanbaru – Bangkinang sedangkan sepeda motor Suzuki Smash yang dikemudikan SYAIFUL (meninggal dunia) masuk hingga kebagian bawah mobil Toyota Avanza BM 1924 SC yang terdakwa kemudikan dengan kecepatan 60-70 km/jam hingga terseret ke bahu jalan jalur sebelah kanan dari arah Pekanbaru-Bangkinang.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa ERISON Als ERI Bin ANUWIR (Alm) tersebut, mengakibatkan saksi JEPRIL Als JEP Bin ZULKIFLI KORA (Alm) mengalami luka memar pada bagian dahi, kaki dan punggung sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 16/RSAB-PNM/VER/VII/KH tanggal 10 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh dr. REZA SURYA DAHRMA, Dokter pada RS. Awal Bros Panam - Pekanbaru, sedangkan korban SYAIFUL akhirnya meninggal dunia, sebagaimana dalam surat keterangan hasil pemeriksaan luar jenazah (Visum et Repertum) No : 15/RSAB-PNM/VER/VII/KH tanggal 10 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh dr. REZA SURYA DAHRMA, Dokter pada RS. Awal Bros Panam-Pekanbaru, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Visum et Repertum Nomor : 16/RSAB-PNM/VER/VII/KH tanggal 10 Agustus 2014 an. Saksi JEPRIL Als JEP Bin ZULKIFLI KORA (Alm) :
Hasil Pemeriksaan :
Pada dahi 2 cm dari garis tengah, 1 cm di atas alis mata kiri didapatkan memar disertai luka lecet dengan diameter terbesar 4 cm ;
Pada tulang selangka sebelah kiri didapatkan bengkok tulang disertai nyeri tekan;
Pada dada sebelah kanan bagian belakang, 5 cm dari garis tengah tubuh dan 7 cm dibawah bahu didapatkan luka lecet dan memar dengan diameter terbesar 10 cm ;
Pada jari kelingking tangan sebelah kanan, 1 cm dari ujung jari dodapatkan luka robek dengan ukuran 3x1 cm, tepi tidak rata dasar jaringan lemak ;
Pada paha sebelah kanan, didapatkan bengkok, disertai bengkak ;
Terhadap Pasien dilakukan :
Pemeriksaan CT Scan Kepala : Kecurigaan terdapat perdarahan pada daerah ventrikel otak ;
Pemeriksaan rontgent dada : Didapatkan patah tulang selangka bagian kiri ;
Pemeriksaan rontgent tulang paha kanan : Didapatkan patah tulang paha bagian tengah ;
Pemberian obat-obatan di Unit Gawat Darurat dan korban dirujuk ke RS. Eka Hospital Pekanbaru untuk dilakukan Operasi.
Kesimpulan :
Ditemukan memar disertai luka lecet pada dahi sebelah kiri, patah tulang selangka bagian kiri, luka lecet dan memar di bagian punggung sebelah kanan, luka robek jari kelingking tangan kanan, patah tulang paha sebelah kanan dan perdarahan di daerah ventrikel otak, akibat cedera tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 16/RSAB-PNM/VER/VII/KH tanggal 10 Agustus 2014 an. Saksi SYAIFUL ;
Hasil Pemeriksaan :
Pada daerah bibir bagian atas, 1 sentimeter dari garis tengah tubuh, setengah sentimeter dari bibir atas ditemukan luka robek ukuran empat kali dua sentimeter pinggir tidak rata dasar otot disertai memar disekeliling luka ;
Pada daerah bibir bagian bawah sebelah kiri, setengah sentimeter dari garis tengah tubuh, setengah sentimeter dari bibir bawah ditemukan luka robek ukuran lima kali dua sentimeter, tepi tidak rata, dasar otot disertai memar disekeliling luka ;
Keluar darah warna merah kehitaman dari hidung ;
Pada daerah dada, lima sentimeter dari garis tengah tubuh kearah kiri dan sepuluh senntimeter dibawah tulang selangka ditemukan memar multiple, dengan diameter terbesar lima sentimeter, dan didapatkan derik tulang pada perabaan ;
Pada daerah dada sebelah kanan, empat sentimeter dari garis tengah tubuh dan tujuh sentimeter dibawah tulang selangka didapatkan memar multiple, dengan diameter terbesar tujuh sentimeter, dan didapatkan derik tulang pada perabaan ;
Pada daerah perut, dibagian tengah tubuh, tiga sentimeter dibawah pusat didapatkan memar dan luka lecet multiple ;
Pada bawah pergelangan tangan kanan dan kiri didapatkan luka robek disertai penonjolan tulang dari kedua lengan ;
Pada kantong buah zakar didapatkan luka robek ukuran sepuluh sentimeter dengan dasar jaringan lemak mengitari buah zakar ;
Pada daerah paha sebelah kiri didapatkan bengkak disertai memar dan tampak bengkok ;
Kesimpulan :
Ditemukan sudah meninggal dunia. Ditemukan luka robek disertai memar disekeliling luka didaerah wajah, memar disertai derik tulang dada bagian depan, memar disertai luka lecet didaerah perut bawah, luka robek dan penonjolan tulang pada kedua pergelangan tangan kanan dan kiri, luka robek pada buah Zakar, dan bengkak disertai memar dan bengkok pada paha bagian kiri akibat cedera tumpul.
Perbuatan Terdakwa ERISON Als ERI Bin ANUWIR (Alm) tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Tamar Sanjaya Als Tamar Bin Abuzar :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut pada Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekitar pukul 12.00 wib di Jalan Umum Pekanbaru-Bangkinang Km 20 Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut, saksi sedang berada di warung milik saksi yang mana berjarak + 3 (tiga) meter dari tempat terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti awal mula terjadinya kecelakaan tersebut nanun saksi ada mendengar suara benturan keras dan saksi melihat ada 2 (dua) orang yang mengendarai sepeda motor sudah dalam kondisi tergeletak di tengah jalan ;
Bahwa saksi yang mengantarkan 2 (dua) orang yang mengendarai sepeda motor yang tergeletak tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros Panam-Pekanbaru namun kemudian saksi tinggalkan karena saksi dimintai ikut ke Kantor Polisi;
Bahwa saksi melihat kondisi korban yang 1 (satu) orang dalam kondisi keluar darah dari belakang kepala sedangkan 1 (satu) orang lagi saksi tidak pastikan;
Bahwa cuaca pada saat terjadinya kecelakaan tersebut adalah bagus serta arus lalu lintas sedang dalam situasi ramai karena siang hari serta kondisi jalan pada saat itu cukup bagus dan beraspal;
Zul Hafiandy :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari informasi keluarga korban yang bernama Jefril;
Bahwa saksi mengetahui kondisi Jefril setelah kejadian kecelakaan tersebut yakni pada bagian tangan mengalami patah dan sampai pada saat persidangan tersebut Jefril masih menjalani pengobatan rutin secara medis dan secara tradisional;
Bahwa saksi ikut dalam perdamaian yang terjadi antara terdakwa, keluarga terdakwa serta Jefril dan keluarga Jefril;
Bahwa perdamaian yang dimaksud telah terwujud serta Jefril dan keluarga tidak akan menuntut sesuatu hal dikemudian hari;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut pada Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekitar pukul 12.00 wib di Jalan Umum Pekanbaru-Bangkinang Km 20 Desa Rimba Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar;
Bahwa cuaca pada saat terjadinya kecelakaan tersebut adalah bagus serta arus lalu lintas sedang dalam situasi ramai karena siang hari serta kondisi jalan pada saat itu cukup bagus dan beraspal;
Bahwa terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1924 SC warna hitam dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang dengan kecepatan 60-70 km/jam;
Bahwa terdakwa dengan kecepatan lebih kurang 60-70 km/jam bergerak mengnmbil jalan agak kekanan hendak mendahului sepeda motor yang bergerak di depan mobil yang terdakwa kemudikan, lalu dari arah Bangkinang-Pekanbaru yang berlawanan dengan terdakwa datang 1 (satu) unit mobil L.300 kemudian terdakwa kembali ke jalur kiri posisi terdakwa semula, selanjutnya dari arah belakang mobil L.300 tersebut datang 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash BM 3118 TS yang dikendarai oleh korban Syaiful (meninggal dunia) yang berboncengan dengan saksi Jefril dengnn kecepatan 60 km/jam mendahului mobil L.300 yang berlawanan dengan terdakwa tersebut, karena terdakwa tidak memberikan ruang yang cukup rangka mobil Toyota Avanza BM 1924 SC yang Terdakwa kemudikan yang berada di badan jalan jalur kiri arah Pekanbaru-Bangkinang langsung menabrak sepeda motor Suzuki Smash BM 3118 TS yang dikendaai oleh korban Syaiful (meninggal dunia) yang berboncengan dengan saksi Jefril tersabut sehingga kecelakaan tidak terhindarkan lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum sebagai berikut :
Visum et Repertum Nomor : 16/RSAB-PNM/VER/VII/KH tanggal 10 Agustus 2014 an. Saksi JEPRIL Als JEP Bin ZULKIFLI KORA (Alm) :
Hasil Pemeriksaan :
Pada dahi 2 cm dari garis tengah, 1 cm di atas alis mata kiri didapatkan memar disertai luka lecet dengan diameter terbesar 4 cm ;
Pada tulang selangka sebelah kiri didapatkan bengkok tulang disertai nyeri tekan;
Pada dada sebelah kanan bagian belakang, 5 cm dari garis tengah tubuh dan 7 cm dibawah bahu didapatkan luka lecet dan memar dengan diameter terbesar 10 cm ;
Pada jari kelingking tangan sebelah kanan, 1 cm dari ujung jari dodapatkan luka robek dengan ukuran 3x1 cm, tepi tidak rata dasar jaringan lemak ;
Pada paha sebelah kanan, didapatkan bengkok, disertai bengkak ;
Terhadap Pasien dilakukan :
Pemeriksaan CT Scan Kepala : Kecurigaan terdapat perdarahan pada daerah ventrikel otak ;
Pemeriksaan rontgent dada : Didapatkan patah tulang selangka bagian kiri ;
Pemeriksaan rontgent tulang paha kanan : Didapatkan patah tulang paha bagian tengah ;
Pemberian obat-obatan di Unit Gawat Darurat dan korban dirujuk ke RS. Eka Hospital Pekanbaru untuk dilakukan Operasi.
Kesimpulan :
Ditemukan memar disertai luka lecet pada dahi sebelah kiri, patah tulang selangka bagian kiri, luka lecet dan memar di bagian punggung sebelah kanan, luka robek jari kelingking tangan kanan, patah tulang paha sebelah kanan dan perdarahan di daerah ventrikel otak, akibat cedera tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 16/RSAB-PNM/VER/VII/KH tanggal 10 Agustus 2014 an. Saksi SYAIFUL ;
Hasil Pemeriksaan :
Pada daerah bibir bagian atas, 1 sentimeter dari garis tengah tubuh, setengah sentimeter dari bibir atas ditemukan luka robek ukuran empat kali dua sentimeter pinggir tidak rata dasar otot disertai memar disekeliling luka ;
Pada daerah bibir bagian bawah sebelah kiri, setengah sentimeter dari garis tengah tubuh, setengah sentimeter dari bibir bawah ditemukan luka robek ukuran lima kali dua sentimeter, tepi tidak rata, dasar otot disertai memar disekeliling luka ;
Keluar darah warna merah kehitaman dari hidung ;
Pada daerah dada, lima sentimeter dari garis tengah tubuh kearah kiri dan sepuluh senntimeter dibawah tulang selangka ditemukan memar multiple, dengan diameter terbesar lima sentimeter, dan didapatkan derik tulang pada perabaan ;
Pada daerah dada sebelah kanan, empat sentimeter dari garis tengah tubuh dan tujuh sentimeter dibawah tulang selangka didapatkan memar multiple, dengan diameter terbesar tujuh sentimeter, dan didapatkan derik tulang pada perabaan ;
Pada daerah perut, dibagian tengah tubuh, tiga sentimeter dibawah pusat didapatkan memar dan luka lecet multiple ;
Pada bawah pergelangan tangan kanan dan kiri didapatkan luka robek disertai penonjolan tulang dari kedua lengan ;
Pada kantong buah zakar didapatkan luka robek ukuran sepuluh sentimeter dengan dasar jaringan lemak mengitari buah zakar ;
Pada daerah paha sebelah kiri didapatkan bengkak disertai memar dan tampak bengkok ;
Kesimpulan :
Ditemukan sudah meninggal dunia. Ditemukan luka robek disertai memar disekeliling luka didaerah wajah, memar disertai derik tulang dada bagian depan, memar disertai luka lecet didaerah perut bawah, luka robek dan penonjolan tulang pada kedua pergelangan tangan kanan dan kiri, luka robek pada buah Zakar, dan bengkak disertai memar dan bengkok pada paha bagian kiri akibat cedera tumpul.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Toyota Avanza BM 1924 SC ; No. Rangka : MHFM1C4JAKO45571 No. Mesin ; DBX3289 An. Pemilik TUTI SATRA NEGARA ;
1 (satu) lembar STNK Avanza BM 1924 SC ; No. Rangka : MHFM1C4JAKO45571 ; No.Mesin ; DBX3289 An. Pemilik TUTI SATRA NEGARA ;
1 (satu) buah SIM A atas nama ERISON dengan Nomor SIM 660609295375 ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Smash BM 3118 TS dengan Nomor Rangka MH8FD110C4J-727818 DAN Nomor Mesin 8402-ID-762316 atas nama YOSPI ;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju ke arah Bangkinang dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1924 SC warna hitam, sesampainya di Jl. Umum Pekanbaru-Bangkinang Km. 20 Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar terdakwa yang mengemudikan mobil Toyota Avanza BM 1924 SC milik terdakwa dengan kecepatan lebih kurang 60-70 km/jam bergerak mengambil jalan agak kekanan hendak mendahului sepeda motor yang bergerak didepan mobil yang terdakwa kemudikan;
Bahwa dari arah Bangkinang-Pekanbaru yang berlawanan dengan terdakwa datang 1 (satu) unit mobil L.300 kemudian terdakwa kembali ke jalur kiri posisi terdakwa semula, selanjutnya dari arah belakang mobil L.300 tersebut datang 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash BM 3118 TS yang dikendarai oleh korban Syaiful (meninggal dunia) yang berboncengan dengan saksi Jefril dengan kecepatan 60 km/jam mendahului mobil L.300 yang berlawanan dengan terdakwa tersebut, karena terdakwa tidak memberikan ruang yang cukup maka mobil Toyota Avanza BM 1924 SC yang terdakwa kemudikan yang berada di badan jalan jalur kiri arah Pekanbaru-Bangkinang langsung menabrak sepeda motor Suzuki Smash BM 3118 TS yang dikendarai oleh korban Syaiful (meninggal dunia) yang berboncengan dengan saksi Jefril tersebut sehingga kecelakaan tidak terhindarkan lagi.
Selanjutnya sepeda motor Suzuki Smash BM 3118 TS yang dikendarai oleh korban Syaiful (meninggal dunia) yang berboncengan dengan saksi Jefril menabrak bagian depan mobil Toyota Avanza BM 1924 SC yang terdakwa kemudikan yang mengakibatkan korban Syaiful bersama-sama dengan saksi Jefril terlempar hingga ke jalur sebelah kanan dari arah Pekanbaru-Bangkinang sedangkan sepeda motor Suzuki Smash yang dikemudikan Syaiful (meninggal dunia) masuk hingga kebagian bawah mobil Toyota Avanza BM 1924 SC yang terdakwa kemudikan dengan kecepatan 60-70 km/jam hingga terseret ke bahu jalan jalur sebelah kanan dari arah Pekanbaru-Bangkinang.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi Jefril Als Jef Bin Zulkifli Kora (Alm) mengalami luka memar pada bagian dahi, kaki dan punggung sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 16/RSAB-PNM/VER/VII/KH tanggal 10 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh dr.Reza Surya Dahrma, Dokter pada RS. Awal Bros Panam - Pekanbaru, sedangkan korban Syaiful akhirnya meninggal dunia, sebagaimana dalam surat keterangan hasil pemeriksaan luar jenazah (Visum et Repertum) No : 15/RSAB-PNM/VER/VII/KH tanggal 10 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh dr.Reza Surya Dahrma, Dokter pada RS. Awal Bros Panam-Pekanbaru;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis, apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya antara lain:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban atau orang lain meninggal dunia;
Ad.1Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah unsur pasal yang menandakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan para saksi, identitas Terdakwa cocok dan sesuai dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga yang dimaksud subyek hukum dalam Surat Dakwaan tersebut adalah Terdakwa ERISON Als ERI Bin ANUWIR (Alm), sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan kemuka persidangan dan Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, maka demikian unsur ad.1 telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) yang menurut ilmu pengetahuan berupa :
Tindakan yang dilakukan merupakan tindakan kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 229 Ayat (4) “Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju ke arah Bangkinang dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1924 SC warna hitam, sesampainya di Jl. Umum Pekanbaru-Bangkinang Km. 20 Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar terdakwa yang mengemudikan mobil Toyota Avanza BM 1924 SC milik terdakwa dengan kecepatan lebih kurang 60-70 km/jam bergerak mengambil jalan agak kekanan hendak mendahului sepeda motor yang bergerak didepan mobil yang terdakwa kemudikan;
Menimbang, bahwa dari arah Bangkinang-Pekanbaru yang berlawanan dengan terdakwa datang 1 (satu) unit mobil L.300 kemudian terdakwa kembali ke jalur kiri posisi terdakwa semula, selanjutnya dari arah belakang mobil L.300 tersebut datang 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash BM 3118 TS yang dikendarai oleh korban Syaiful (meninggal dunia) yang berboncengan dengan saksi Jefril dengan kecepatan 60 km/jam mendahului mobil L.300 yang berlawanan dengan terdakwa tersebut, karena terdakwa tidak memberikan ruang yang cukup maka mobil Toyota Avanza BM 1924 SC yang terdakwa kemudikan yang berada di badan jalan jalur kiri arah Pekanbaru-Bangkinang langsung menabrak sepeda motor Suzuki Smash BM 3118 TS yang dikendarai oleh korban Syaiful (meninggal dunia) yang berboncengan dengan saksi Jefril tersebut sehingga kecelakaan tidak terhindarkan lagi.
Menimbang, bahwa selanjutnya sepeda motor Suzuki Smash BM 3118 TS yang dikendarai oleh korban Syaiful (meninggal dunia) yang berboncengan dengan saksi Jefril menabrak bagian depan mobil Toyota Avanza BM 1924 SC yang terdakwa kemudikan yang mengakibatkan korban Syaiful bersama-sama dengan saksi Jefril terlempar hingga ke jalur sebelah kanan dari arah Pekanbaru-Bangkinang sedangkan sepeda motor Suzuki Smash yang dikemudikan Syaiful (meninggal dunia) masuk hingga kebagian bawah mobil Toyota Avanza BM 1924 SC yang terdakwa kemudikan dengan kecepatan 60-70 km/jam hingga terseret ke bahu jalan jalur sebelah kanan dari arah Pekanbaru-Bangkinang.
Menimbang, bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi Jefril Als Jef Bin Zulkifli Kora (Alm) mengalami luka memar pada bagian dahi, kaki dan punggung sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 16/RSAB-PNM/VER/VII/KH tanggal 10 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh dr.Reza Surya Dahrma, Dokter pada RS. Awal Bros Panam - Pekanbaru, sedangkan korban Syaiful akhirnya meninggal dunia, sebagaimana dalam surat keterangan hasil pemeriksaan luar jenazah (Visum et Repertum) No : 15/RSAB-PNM/VER/VII/KH tanggal 10 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh dr.Reza Surya Dahrma, Dokter pada RS. Awal Bros Panam-Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan tunggal tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan adanya fakta atau keadaan yang menunjukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat serta pertanggung jawaban pidana bagi diri Terdakwa, baik itu alasan pembenar, hal itu dapat terlihat dikarenakan pada saat melakukan perbuatannya tersebut, kondisi dari jiwa Terdakwa dalam keadaan normal atau tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan ataupun alasan pemaaf, karena pada saat melakukan perbuatannya itu Terdakwa bukan/tidak dalam melaksanakan perintah jabatan, dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut, sebagaimana dimaksud dan tercantum dalam ancaman pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Putusan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam amar putusan di bawah ini sudah cukup adil, karena hakekat dari penjatuhan hukuman adalah untuk menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa maupun masyarakat sehingga tindak pidana tersebut tidak terulang lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kbm Toyota Avanza BM 1924 SC ; No. Rangka : MHFM1C4JAKO45571 No. Mesin ; DBX3289 An. Pemilik TUTI SATRA NEGARA, 1 (satu) lembar STNK Avanza BM 1924 SC ; No. Rangka : MHFM1C4JAKO45571 ; No.Mesin ; DBX3289 An. Pemilik TUTI SATRA NEGARA, 1 (satu) buah SIM A atas nama ERISON dengan Nomor SIM 660609295375, oleh karena pemeriksaan perkara ini telah selesai, maka telah berdasarkan hukum diperintahkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepadaTerdakwa ERISON Ars ERI Bin ANUWIR (Alm) sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Smash BM 3118 TS dengan Nomor Rangka MH8FD110C4J-727818 DAN Nomor Mesin 8402-ID-762316 atas nama YOSPI berdasarkan hukum diperintahkan dikembalikan kepada JEPRIL Als JEP Bin ZULKIFLI KORA (Alm);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Syaiful meninggal dunia;
Yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa antara pihak Terdakwa dengan pihak korban sudah terjadi perdamaian;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ERISON Als ERI Bin ANUWIR (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 12 (dua belas) hari, serta denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Toyota Avanza BM 1924 SC ; No. Rangka : MHFM1C4JAKO45571 No. Mesin ; DBX3289 An. Pemilik TUTI SATRA NEGARA ;
1 (satu) lembar STNK Avanza BM 1924 SC ; No. Rangka : MHFM1C4JAKO45571 ; No.Mesin ; DBX3289 An. Pemilik TUTI SATRA NEGARA ;
1 (satu) buah SIM A atas nama ERISON dengan Nomor SIM 660609295375 ;
dikembalikan kepadaTerdakwa ERISON Ars ERI Bin ANUWIR (Alm) ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Smash BM 3118 TS dengan Nomor Rangka MH8FD110C4J-727818 DAN Nomor Mesin 8402-ID-762316 atas nama YOSPI ;
dikembalikan kepada JEPRIL Als JEP Bin ZULKIFLI KORA (Alm)
Menetapkan agar Terdakwa membayarbiayaperkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, pada hari : KAMIS tanggal 02 Oktober 2014 oleh kami MOH.SUTARWADI,SH.sebagai Hakim Ketua Majelis, ANGGALANTON BOANG MANALU, SH.MH. dan AHMAD FADIL,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh SULISTYO ANDHI BAWONO,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan dihadiri oleh SRI MADONA RASDY, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ANGGALANTON BOANG MANALU,SH,MH MOH.SUTARWADI,SH
AHMAD FADIL,SH
Panitera Pengganti,
SULISTYO ANDHI BAWONO,SH