111/Pid.Sus/2013/PN.Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 111/Pid.Sus/2013/PN.Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MELY BENEDIKTUS alias MELY anak dari DELEGAS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MELY BENEDIKTUS alias MELY anak dari DELEGAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memiliki Hasil Hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 50 (lima puluh) batang kayu olahan jenis Merpat dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M ; - 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu olahan jenis Merpat dengan ukuran 9Cmx9Cmx4M ; Dirampas untuk negara ; - Fotokopi Proposal Pembangunan Gedung Gereja Santa Clara Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara, tertanggal Tapang Ria, 28 Januari 2013 ; - Fotokopi Proposal Panitia Persiapan Pembangunan SD.03 Melamot Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara, tertanggal Tapang Ria, 17 Januari 2013 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 111/Pid.Sus/2013/PN.Stg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sintang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : MELY BENEDIKTUS alias MELY anak dari DELEGAS ;
Tempat lahir : Engkurai ;
Umur/Tgl Lahir : 25 tahun / 13 Juli 1988 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
TempatTinggal : Dusun Tapang Ria RT.01/RW - Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi ;
Agama : Katolik ;
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat Penangkapan tanggal 18 April 2013 Nomor : SP.Kap/29/IV/2013/Reskrim, sejak tanggal 18 April 2013 sampai dengan 19 April 2013 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 19 April 2013 Nomor : SP.Han/31/IV/2013/Reskrim, sejak tanggal 19 April 2013 sampai dengan tanggal 08 Mei 2013 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, tanggal 06 Mei 2013 Nomor : SPP-35/Q.1.12/Euh.1/05/2013, sejak tanggal 09 Mei 2013 sampai dengan tanggal 17 Juni 2013 ;
Penuntut Umum, tanggal 30 Mei 2013 Nomor : PRINT-147/Q.1.12/Euh.2/05/2013, sejak tanggal 30 Mei 2013 sampai dengan tanggal 18 Juni 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 07 Juni 2013 Nomor : 119/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Stg, sejak tanggal 07 Juni 2013 sampai dengan tanggal 06 Juli 2013 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 24 Juni 2013 Nomor : 119/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Stg, sejak tanggal 07 Juli 2013 sampai dengan tanggal 04 September 2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara serta surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini ;
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : 109/Q.1.12/Ep.1/06/2013, tertanggal 06 Juni 2013 ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 111/Pen.Pid/2013/PN.Stg, tertanggal 07 Juni 2013, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 111/Pen.Pid/2013/PN.Stg, tertanggal 07 Juni 2013 tentang penetapan hari sidang pertama yaitu hari Senin tanggal 17 Juni 2013 ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah membacakan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor: Reg. PDM-38/STANG/III/0513, tertanggal 15 Agustus 2013 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MELY BENEDIKTUS Als MELY Anak dari DELEGAS bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MELY BENEDIKTUS Als MELY Anak dari DELEGAS dengan pidana selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang-bukti berupa :
50 (lima puluh) batang kayu olahan jenis Merpat dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M ;
37 (tiga puluh tujuh) batang kayu olahan jenis Merpat dengan ukuran 9Cmx9Cmx4M ;
Dirampas untuk Negara ;
4.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui bersalah dan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan (Replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan (Replik) Penuntut Umum, lalu Terdakwa menyampaikan tanggapan (duplik) secara lisan dipersidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-38/STANG/III/05.13, tertanggal 23 Mei 2013 sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MELY BENEDIKTUS alias MELY anak dari DELEGAS pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya terjadi pada bulan April 2013, bertempat Dsn Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang, telah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 12.30, saksi SAIFUL ANWAR merupakan anggota Polres Melawi bersama anggota lainnya yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP JOKO SULISTIONO berangkat dari Polres Melawi menuju Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi dimana tempat tersebut merupakan target operasi kegiatan illegal loging di wilayah hukum Polres Melawi. Sekitar pukul 14.00 Wib tiba di lokasi dan saat itu juga melihat tumpukan kayu olahan sawmil, kemudian sdr. SAIFUL ANWAR menanyakan kepada warga tentang kepemilikan sawmil tersebut, tidak lama kemudian sdr. YOSEF ASIA selaku pemilik dari kayu olahan yang berada di sawmil miliknya dan sdr. YOSEF ASIA menerangkan bahwa kayu tersebut adalah miliknya sdr. YOSEF ASIA dan sebagaian adalah milik Terdakwa MELY BENEDIKTUS Alias MELY anak dari DELEGAS dengan rincian kayu YOSEF ASIA sebanyak 208 (dua ratus delapan) dimana kayu tersebut terdiri dari 97 (sembilan puluh tujuh) dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M dan 111 (seratus sebelas) dengan ukuran 9Cmx9CMx4M sedangkan kayu milik Terdakwa MELY BENEDIKTUS sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M dan 37 (tiga puluh tujuh) dengan ukuran 9Cmx9Cmx4M dimana kayu kesemuanya tersebut berjenis merpat dimana terdakwa memperoleh kayu tersebut dengan cara membeli dari masyarakat yang menggesek kayu olahan di areal PT. RAFI KAMAJAYA ABADI, selanjutnya anggota menanyakan tentang dokumen kayu olahan tersebut namun terdakwa dalam memiliki kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dari instansi yang berwenang, selanjutnya anggota menanyakan tentang dokumen kayu olahan tersebut namun terdakwa dalam memiliki kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dari instansi yang berwenang ;
Oleh karena Terdakwa telah mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, maka perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MELY BENEDIKTUS alias MELY anak dari DELEGAS pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya terjadi pada bulan April 2013, bertempat Dsn Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar pukul 12.30, saksi SAIFUL ANWAR merupakan anggota Polres Melawi bersama anggota lainnya yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP JOKO SULISTIONO berangkat dari Polres Melawi menuju Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi dimana tempat tersebut merupakan target operasi kegiatan illegal loging di wilayah hukum Polres Melawi. Sekitar pukul 14.00 Wib tiba di lokasi dan saat itu juga melihat tumpukan kayu olahan sawmil, kemudian sdr. SAIFUL ANWAR menanyakan kepada warga tentang kepemilikan sawmil tersebut, tidak lama kemudian sdr. YOSEF ASIA selaku pemilik dari kayu olahan yang berada di sawmil miliknya dan sdr. YOSEF ASIA menerangkan bahwa kayu tersebut adalah miliknya sdr. YOSEF ASIA dan sebagaian adalah milik Terdakwa MELY BENEDIKTUS Alias MELY anak dari DELEGAS dengan rincian kayu YOSEF ASIA sebanyak 208 (dua ratus delapan) dimana kayu tersebut terdiri dari 97 (sembilan puluh tujuh) dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M dan 111 (seratus sebelas) dengan ukuran 9Cmx9CMx4M sedangkan kayu milik Terdakwa MELY BENEDIKTUS sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M dan 37 (tiga puluh tujuh) dengan ukuran 9Cmx9Cmx4M dimana kayu kesemuanya tersebut berjenis merpat dimana terdakwa memperoleh kayu tersebut dengan cara membeli dari masyarakat yang menggesek kayu olahan di areal PT. RAFI KAMAJAYA ABADI, selanjutnya anggota menanyakan tentang dokumen kayu olahan tersebut namun terdakwa dalam memiliki kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dari instansi yang berwenang, selanjutnya anggota menanyakan tentang dokumen kayu olahan tersebut namun terdakwa dalam memiliki kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dari instansi yang berwenang ;
Oleh karena Terdakwa telah mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, maka perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut oleh Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya di bawah sumpah / janji sesuai dengan agamanya telah didengar dipersidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
SAIFUL ANWAR.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi adalah anggota polisi Polres Melawi ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April sekitar jam 12.30 Wib, saksi bersama dengan anggota polisi Polres Melawi dengan dipimpin Kasat Reskrim AKP Joko Sulistiono berangkat dari Polres Melawi menuju Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi untuk melakukan operasi kegiatan illegal loging di wilayah hukum Polres Melawi ;
Bahwa sekitar pukul 14.00 Wib, saksi dan anggota polisi lainnya menemukan tumpukan kayu olahan di sebuah sawmil dan setelah ditanyakan kepada warga di sekitar diketahui sawmil tersebut adalah milik YOSEF ASIA ;
Bahwa setelah 2 (dua) jam dilakukan pemeriksaan, barulah YOSEF ASIA datang ke sawmil, kemudian saksi menunjukkan surat perintah tugas operasi hutan lestari kepada YOSEF ASIA dan selanjutnya saksi bertanya mengenai kepemilikan kayu yang berada di sawmill miliknya dan atas jawaban YOSEF ASIA mengatakan kayu-kayu yang berada di sawmil sebagian miliknya dan sebagian milik Terdakwa ;
Bahwa menurut Terdakwa sawmill miliknya tidak memiliki izin ;
Bahwa YOSEF ASIA mengakui sebagai pemilik kayu sebanyak 208 (dua ratus delapan) batang dengan rincian 97 (sembilan puluh tujuh) batang ukuran 8Cmx17Cmx4M dan 111 (seratus sebelas) batang ukuran 9Cmx9Cmx4M sedangkan sisanya menurut YOSEF ASIA kayu sebanyak 50 (lima puluh) batang ukuran 8Cmx17Cmx4M dan 37 (tiga puluh tujuh) batang ukuran 9Cmx9cmx4M adalah milik Terdakwa ;
Bahwa kayu yang ditangkap di sawmil YOSEF ASIA semuanya berjenis Merpat ;
Bahwa ketika Terdakwa ditanya mengenai surat-surat atau dokumen mengenai legalitas kayu Terdakwa tidak dapat menunjukkan kepada petugas ;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa memperoleh kayu dan apa tujuan Terdakwa mengumpulkan kayu tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan adalah barang bukti yang ditemukan di sawmill YOSEF ASIA yang kepemilikannya adalah milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
SIGIT.KURNIAWAN
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi adalah anggota polisi Polres Melawi ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April sekitar jam 12.30 Wib, saksi bersama dengan anggota polisi Polres Melawi dengan dipimpin Kasat Reskrim AKP Joko Sulistiono berangkat dari Polres Melawi menuju Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi untuk melakukan operasi kegiatan illegal loging di wilayah hukum Polres Melawi ;
Bahwa sekitar pukul 14.00 Wib, saksi dan anggota polisi lainnya menemukan tumpukan kayu olahan di sebuah sawmil dan setelah saksi SAIFUL ANWAR menanyakan kepada warga di sekitar diketahui sawmil tersebut adalah milik YOSEF ASIA ;
Bahwa tidak lama setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi sawmil, YOSEF ASIA datang ke sawmil, kemudian saksi SAIFUL ANWAR menunjukkan surat perintah tugas operasi hutan lestari kepada YOSEF ASIA dan selanjutnya setelah ditanyakan mengenai kepemilikan kayu yang berada di sawmil miliknya, YOSEF ASIA mengakui kayu-kayu yang berada di sawmil sebagian miliknya dan sebagian milik Terdakwa ;
Bahwa YOSEF ASIA mengakui sebagai pemilik kayu sebanyak 208 (dua ratus delapan) batang dengan rincian 97 (sembilan puluh tujuh) batang ukuran 8Cmx17Cmx4M dan 111 (seratus sebelas) batang ukuran 9Cmx9Cmx4M sedangkan sisanya menurut YOSEF ASIA kayu sebanyak 50 (lima puluh) batang ukuran 8Cmx17Cmx4M dan 37 (tiga puluh tujuh) batang ukuran 9Cmx9cmx4M adalah milik Terdakwa ;
Bahwa kayu yang ditangkap di sawmil YOSEF ASIA semuanya berjenis Merpat ;
Bahwa ketika Terdakwa ditanya mengenai surat-surat atau dokumen mengenai legalitas kayu Terdakwa tidak dapat menunjukkan kepada petugas ;
Bahwa jarak sawmill dengan kampung sekitar ± 6 Km ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan adalah barang bukti yang ditemukan di sawmill YOSEF ASIA yang kepemilikannya adalah milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
YOSEF ASIA
Bahwa saksi adalah pemilik sawmill dimana petugas kepolisian menemukan kayu-kayu milik saksi dan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar jam 14.00 Wib, petugas kepolisian dari Polres Melawi telah menemukan kayu-kayu olahan jenis Merpat milik saksi dan Terdakwa yang disimpan di sawmill milik saksi ;
Bahwa Terdakwa menyimpan kayu milik Terdakwa di sawmill saksi pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 dengan tujuan untuk dipres atau diluruskan ;
Bahwa Terdakwa sebelum menyimpan kayu telah memberitahu saksi terlebih dahulu dan telah memberitahu juga tujuan Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah pemilik kayu sebanyak 208 (dua ratus delapan) batang jenis Merpat dengan rincian 97 (sembilan puluh tujuh) batang ukuran 8Cmx17Cmx4M dan 111 (seratus sebelas) batang ukuran 9Cmx9Cmx4M sedangkan sisanya sebanyak 50 (lima puluh) batang dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M dan 37 (tiga puluh tujuh) batang dengan ukuran 9Cmx9cmx4M jenis Merpat adalah milik Terdakwa ;
Bahwa kayu olahan milik Terdakwa tersebut diperoleh Terdakwa dari limbah kayu di areal perkebunan sawit milik PT. RAFI KAMAJAYA yang berada di Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa membeli dari orang yang melakukan penebangan dan membuat kayu tersebut menjadi olahan setelah itu Terdakwa membawa ke sawmill saksi untuk merapikan kayu yang telah berbentuk balok atau sudah diolah tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak memiliki legalitas atas kayu-kayu yang ditangkap tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa membeli kayu tersebut dengan tujuan untuk memberikan bantuan kepada gereja karena akan dilakukan pembangunan gereja di Dusun Tapang Ria serta pembangunan sekolah di Melamot ;
Bahwa saksi kenal barang bukti yang diajukan di persidangan adalah barang bukti kayu milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan ahli yang keterangannya di bawah sumpah / janji sesuai dengan agamanya telah didengar dipersidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AHLI TEMPIUS, S.Hut
Bahwa ahli berpendidikan S1 Kehutanan jurusan Budidaya Hutan ;
Bahwa ahli adalah pegawai negeri sipil pada dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Melawi sebagai staf staf bidang Konservasi sumber daya hutan pada tahun 2008 kemudian sebagai staf seksi pengendalian peredaran hasil hutan sejak tahun 2011 ;
Bahwa ahli telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas tenaga teknis Pengelolaan Hutan Lestari (perencanaan hutan) yang diselenggarakan oleh Departemen Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Produksi Lestari kemudian mengikut lagi pendidikan dan pelatihan Pengawas tenaga teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Pengujian kayu bulat) yang diselenggarakan oleh Departemen Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Produksi Lestari ;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan kayu olahan adalah hasil pengolahan langsung kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dan atau kayu bakau menjadi kayu gergajian, serpih/chip/pulp, veneer, kayu lapis dan laminated veneer lumber (LVL) berdasarkan Pasal 13 butir (7) Permenhut Nomor : P-55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara ;
Bahwa ahli menerangkan setiap orang baik pribadi atau sebagai badan hukum dapat melakukan penebangan kayu setelah mendapat izin menebang dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa ahli menerangkan setiap orang baik pribadi atau sebagai badan hukum yang telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang dapat melakukan penebangan kayu pada wilayah/lokasi/areal yang telah diizinkan dengan target sesuai yang telah ditetapkan dalam izin ;
Bahwa ahli menerangkan hasil penebangan berdasarkan izin tersebut berupa kayu bulat dilaporkan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten dan selanjutnya Dinas Kehutanan Kabupaten melakukan pemeriksaan dan pengujian kayu yang dilaporkan tersebut untuk disahkan dan diterbitkan surat perintah pembayaran PSDH-DR ke kas negara sehingga apabila kayu yang ditebang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH-Drnya oleh pemilik izin sebelum dijual maka pembeli kayu tersebut tidak perlu lagi membayar PSDH-DR ;
Menurut ahli kewajiban yang harus dipenuhi oleh perorangan atau badan hukum apabila menguasai, memiliki dan menyimpan hasil hutan berupa kayu olahan dianggap sah adalah harus memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan dan lunas PSDH dan DR ;
Bahwa ahli menerangkan setiap orang atau badan hukum dapat memanfaatkan hasil hutan berupa kayu olahan dari penebangan masyarakat maupun dari sawmil ataupun dari toko bangunan harus membayar PSDH-DR ;
Bahwa berdasarkan pengamatan saksi, bahwa Terdakwa memiliki kayu olahan sebanyak 50 (lima puluh) batang jenis Merpat dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M dan 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu olahan jenis Merpat dengan ukuran 9Cmx9Cmx4M;
Bahwa kerugian negara akibat kepemilikan kayu Terdakwa adalah PSDH sebesar Rp. 1.252.700,- (satu juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) dan DR sebesar $ US 207.63 (dua ratus tujuh koma enam puluh tiga sen dollar) ;
Bahwa kerugian negara tidak hanya berupa kerugian tidak terpungutnya PSDH-DR tetapi juga menyebabkan terganggunya kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan ahli;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan (ade charge) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah pemilik kayu olahan sebanyak 50 (lima puluh) batang dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M dan 37 (tiga puluh tujuh) batang dengan ukuran 9Cmx9cmx4M jenis Merpat yang Terdakwa simpan di sawmill milik YOSEF ASIA ;
Bahwa pada tanggal 18 April 2013 petugas kepolisian Polres Melawi telah melakukan penangkapan terhadap kayu-kayu yang berada di sawmill YOSEF ASIA ;
Bahwa Terdakwa menyimpan kayu di sawmill YOSEF ASIA pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 dengan tujuan untuk diluruskan atau dipress ;
Bahwa Terdakwa membeli kayu tersebut dari INTAN yaitu orang yang menggesek kayu di areal perusahaan sawit PT. RAFI KAMAJAYA ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa kayu-kayu tersebut merupakan limbah dari PT. RAFI KAMAJAYA ;
Bahwa kayu olahan jenis Merpat dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M, Terdakwa beli dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan ukuran 9Cmx9cmx4M, Terdakwa beli dengan harga 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa kayu olahan tersebut, Terdakwa beli dengan tujuan untuk disumbangkan kepada pembangunan gereja di Dusun Tapang Ria dan sekolah dasar yang berada di Melamot yang akan dibangun di bulan Agustus tahun 2013 ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen legalitas atas kayu-kayu tersebut ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan membeli kayu tanpa adanya dokumen legalitas atas kayu-kayu tersebut ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa di Persidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa :
50 (lima puluh) batang kayu olahan jenis Merpat dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M ;
37 (tiga puluh tujuh) batang kayu olahan jenis Merpat dengan ukuran 9Cmx9Cmx4M;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipergunakan sebagai barang-bukti yang sah di Persidangan, dan barang bukti tersebut juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ahli dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran dan Pengujian Kayu Olahan Sitaan Polres Melawi, tertanggal Nanga Pinoh 26 April 2013 yang pada pokoknya menerangkan kayu yang disita dari Terdakwa adalah kayu olahan jenis Merpat dengan jumlah 50 (lima puluh) batang dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M dan 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu olahan jenis Merpat dengan ukuran 9Cmx9Cmx4M ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah mengajukan bukti surat dalam persidangan berupa:
Fotokopi Proposal Pembangunan Gedung Gereja Santa Clara Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara, tertanggal Tapang Ria, 28 Januari 2013 (selanjutnya diisebut bukti T-1) ;
Fotokopi Proposal Panitia Persiapan Pembangunan SD.03 Melamot Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara, tertanggal Tapang Ria, 17 Januari 2013 (selanjutnya diisebut bukti T-1) ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat T-1 s/d T-2 telah dicocokkan dengan aslinya di persidangan dan seluruhnya telah diberi materai cukup sehingga dapat diterima sebagai bukti surat di dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, dan barang bukti serta bukti surat di mana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain alat bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar jam 14.00 Wib, anggota Polres Melawi telah datang ke sawmill milik saksi YOSEF ASIA alias ASIA anak dari JALAK di Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi dalam rangka melakukan operasi kegiatan illegal logging dan telah menemukan 50 (lima puluh) batang kayu olahan jenis Merpat dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M dan 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu olahan jenis Merpat dengan ukuran 9Cmx9cmx4M yang adalah milik Terdakwa yang disimpan di sawmill saksi YOSEF ASIA alias ASIA anak dari JALAK ;
Bahwa benar Terdakwa tidak berada di sawmill ketika petugas melakukan pengecekan kayu tersebut;
Bahwa benar Terdakwa menyimpan kayu di sawmill YOSEF ASIA pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 dengan tujuan untuk diluruskan atau dipress ;
Bahwa benar kayu-kayu milik Terdakwa merupakan limbah dari PT. RAFI KAMAJAYA ;
Bahwa benar Terdakwa membeli kayu kayu tersebut dari sdr. INTAN dimana kayu dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M dibeli dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk ukuran 9Cmx9cmx4M dengan harga 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa kayu olahan tersebut, Terdakwa beli dengan tujuan untuk disumbangkan kepada panitia pembangunan gereja Katolik Santa Clara di Dusun Tapang Ria dan SD. 3 Melamot Dusun Tapang Ria desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berupa faktur angkutan kayu olahan atas kayu-kayu yang berada di sawmill YOSEF ASIA alias ASIA anak dari JALAK ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa mencermati surat dakwaan Penuntut Umum ternyata surat dakwaan disusun secara alternatif yaitu :
Kesatu :
Pasal 50 Ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
atau
Kedua :
Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun surat dakwaan secara alternatif maka Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih salah satu dakwaan mana yang paling mendekati untuk dikenakan kepada perbuatan Terdakwa dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Mejelis Hakim akan memilih dakwaan Kedua yang lebih tepat dikenakan kepada perbuatan Terdakwa
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan ;
Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Ad.1. Unsur “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” adalah subyek hukum atau orang yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa MELY BENEDIKTUS alias MELY anak dari DELEGAS di mana setelah melalui pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa MELY BENEDIKTUS alias MELY anak dari DELEGAS adalah subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, dan di persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa dan identitasnya sama dengan dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa MELY BENEDIKTUS alias MELY anak dari DELEGAS dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan tersebut, Terdakwa mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi dan ahli ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 dari pasal di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Hasil Hutan” ;
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau”, sehingga bersifat alternatif dan
apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, karena telah terpenuhilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja adalah “seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu”, jadi pelaku harus mengerti dan menghendaki perbuatan yang dilakukan serta akibatnya, dengan demikian sengaja atau kesengajaan dapat dirumuskan sebagai melaksanakan sesuatu perbuatan yang di dorong oleh sesuatu keinginan untuk berbuat atau bertindak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Hasil Hutan berdasarkan Pasal 1 angka 13 dalam Undang-undang No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan, dan berdasarkan pengertian tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa kayu olahan jenis Merpat termasuk di dalam pengertian hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar jam 14.00 Wib, saksi SAIFUL ANWAR bersama-sama dengan anggota Polres Melawi telah datang ke sawmill milik YOSEF ASIA alias ASIA anak dari JALAK di Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi dalam rangka melakukan operasi kegiatan illegal logging dan telah menemukan 50 (lima puluh) batang kayu olahan Jenis Merpat dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M dan 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu olahan jenis Merpat ukuran 9Cmx9cmx4M yang kesemuanya adalah milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa Terdakwa sebagai salah satu donatur yang ikut serta dalam usaha Pembangunan Gereja Katolik Santa Clara Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi dan Pembangunan SD 03 Melamot Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi yang telah berencana menyumbangkan sejumlah kayu yang diperoleh Terdakwa dengan membeli dari sdr. INTAN yang menjual kayu kepada Terdakwa dimana kayu-kayu tersebut menurut pengakuan sdr. INTAN ditebang dari hasil limbah kayu perusahaan sawit yaitu PT. RAFI KAMAJAYA dengan harga untuk ukuran 8Cmx17Cmx4M sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan untuk ukuran 9Cmx9Cmx4M sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa kayu-kayu tersebut telah Terdakwa simpan di sawmill milik saksi YOSEF ASIA alias ASIA anak dari JALAK dengan tujuan untuk dipress atau diluruskan dan setelah selesai maka akan diserahkan Terdakwa untuk digunakan sebagai material pembangunan gereja dan sekolah sebagaimana yang direncanakan akan dibangun di bulan Agustus tahun 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah sengaja membeli kayu dari sdr. INTAN dan selanjutnya kayu yang telah dimiliki Terdakwa kemudian diluruskan di sawmill milik saksi YOSEF ASIA alias ASIA anak dari JALAK dan setelah selesai akan digunakan untuk Pembangunan Gereja Katolik Santa Clara Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi dan Pembangunan SD 03 Melamot Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi, dengan demikian unsur ke-2 dari Pasal tersebut di atas yaitu “dengan sengaja memiliki hasil hutan” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar jam 14.00 Wib, saksi SAIFUL ANWAR bersama-sama dengan anggota Polres Melawi telah datang ke sawmill milik YOSEF ASIA alias ASIA anak dari JALAK di Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi dalam rangka kegiatan operasi illegal logging dan telah menemukan 50 (lima puluh) batang kayu olahan jenis Merpat dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M dan 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu olahan jenis Merpat ukuran 9Cmx9cmx4M yang kesemuanya adalah milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa mengakui tidak pernah mengurus surat-surat ijin untuk pemanfaatan kayu tersebut sehingga Terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas yang menyertai kayu-kayu tersebut ketika ditanyai oleh petugas kepolisian Polres Melawi ;
Menimbang, bahwa ahli menerangkan dokumen yang diperlukan untuk seseorang atau badan hukum dalam menyimpan atau mengumpulkan hasil hutan berupa kayu olahan adalah dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yaitu berupa faktur angkutan kayu olahan (FA-KO) atau nota perusahaan berdasarkan pasal 13 butir (1) huruf d Permenhut nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan Negara, sehingga apabila dokumen tersebut tidak ada maka kayu hasil hutan tersebut tidak sah dan selain itu akibat pemanfaatan hasil hutan yang tidak mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah menyebabkan terganggunya kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan hidup akibat dari tidak dipungutnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yaitu sebesar Rp 533.250,- (lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Dana Reboisasi (DR) sebesar $ 91.69 (sembilan puluh satu koma enam puluh sembilan sen dollar US) yang merupakan hak Negara atas hasil hutan yang diperoleh oleh Negara dalam rangka menjamin keberlangsungan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup setelah hasil hutan tersebut dimanfaatkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan surat surat berkaitan dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur ke-3 dari pasal diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan tersebut dalam Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “ Memiliki Hasil Hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ” ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya oleh karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak ikut berperan serta dalam program pemberantasan tindak pidana illegal loging sebagaimana yang digalakkan oleh Pemerintah ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang, menyesali perbuatan Terdakwa dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Perbuatan Terdakwa memiliki kayu tersebut untuk kepentingan sosial yakni untuk pembangunan gereja Santa Clara Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi dan pembangunan SD 03 Melamot Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi ;
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan Terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sudah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim, pidana yang pantas dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah pidana penjara dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya dalam Pasal 78 ayat (7) selain pidana penjara juga adanya pidana denda yang dikenakan kepada Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim juga akan menentukan pidana denda kepada terdakwa, namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 50 (lima puluh) batang kayu olahan jenis Merpat dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M dan 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu olahan jenis Merpat dengan ukuran 9Cmx9Cmx4M yang mana kayu-kayu tersebut merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa fotokopi Proposal Pembangunan Gedung Gereja Santa Clara Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara, tertanggal Tapang Ria, 28 Januari 2013 dan fotokopi Proposal Panitia Persiapan Pembangunan SD.03 Melamot Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara, tertanggal Tapang Ria, 17 Januari 2013 yang mana bukti-bukti tersebut merupakan alasan-alasan dalam pembelaan Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan tetap terlampir di dalam berkas ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan mempedomani Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman beserta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
----------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MELY BENEDIKTUS alias MELY anak dari DELEGAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memiliki Hasil Hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” ;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
50 (lima puluh) batang kayu olahan jenis Merpat dengan ukuran 8Cmx17Cmx4M ;
37 (tiga puluh tujuh) batang kayu olahan jenis Merpat dengan ukuran 9Cmx9Cmx4M ;
Dirampas untuk negara ;
Fotokopi Proposal Pembangunan Gedung Gereja Santa Clara Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara, tertanggal Tapang Ria, 28 Januari 2013 ;
Fotokopi Proposal Panitia Persiapan Pembangunan SD.03 Melamot Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara, tertanggal Tapang Ria, 17 Januari 2013 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2013, oleh MASLIKAN,SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, PARLIN MANGATAS BONA TUA,SH., dan AGUSTINUS SANGKAKALA, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah diucapkan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh DJAMIATUL ICHWAN, SH., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh ENDANG DARSONO,SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang dan dihadiri pula Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
PARLIN MANGATAS BONA TUA, SH. MASLIKAN,SH.
AGUSTINUS SANGKAKALA, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
DJAMIATUL ICHWAN, SH.