277/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 277/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS SISWANTO Bin MULUT
1. Menyatakan terdakwa AGUS SISWANTO Bin MULUT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan ; 4. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu jati dengan panjang 270 cm, dan diameter 16 cm, dikembalikan kepada Perhutani BKPH Lodoyo Barat KPH Blitar dan 1(satu) buah perkul/kapak dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Limaribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 277 / Pid.Sus / 2014 / PN.Blt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blitar, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AGUS SISWANTO Bin MULUT,
Tempat lahir : Blitar,
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun,
Jenis Kelamin : Laki-laki,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat tinggal : Dusun Sumbergalah RT.03/01 Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar,
A g a m a : Islam,
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 07 April 2014 sampai dengan 26 April 2014;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2014 sampai dengan 05 Juni 2014;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2014 sampai dengan 18 Juni 2014;
4. Hakim Pengadilan Negeri Blitar sejak tanggal 13 Juni 2014 sampai dengan 12 Juli 2014;
5. Ketua Pengadilan Negeri Blitar, sejak tangga 13 Juli 2014 sampai dengan 10 September 2014;
Terdakwa dalam perkara ini tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, tanggal 06 Januari 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUS SISWANTO Bin MULUT, bersalah melakukan tindak pidana Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang kami dakwakan dalam surat dakwaan pasal 78 (5) jo. 50 ayat (3) huruf e UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SISWANTO Bin MULUT, dengan hukuman penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu jati dirampas untuk Negara Cq. Perhutani dan 1 (satu) buah perkul/kapak dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( limaribu rupiah) ;
Telah mendengar nota pembelaan (pledoi) secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan-alasan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi, terdakwa belum pernah dihukum ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tanggal 11 Juni 2014, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa, AGUS SISWANTO Bin MULUT, pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 sekira jam 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2014, bertempat di dalam kawasan hutan RPH Kepek Petak 105-A yang terletak di Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeni Blitar, telah menebang pohon atau memanen, atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
bahwa terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas,dihutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabatan yang berwenang, melakukan penebangan sebuah pohon jati dengan menggunakan perkul / kapak ;
Bahwa setelah pohon jati tersebut roboh akibat ditebang terdakwa, lalu oleh terdakwa dipotong dengan menggunakan perkul / kapak dengan ukuran panjang 270 cm dan diameter 16 cm ;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan pohon jati tersebut dengan maksud untuk dimiliki atau dijual namun terdakwa tertangkap petugas dari Perhutani yang melakukan patroli karena menenabang pohon atau memanen, atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan ancam Pidana dalam pasal 78 ayat (5) j.o. 50 ayat (3) huruf e UU Nomor 19 Tahun 2004, tentang perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di persidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Blitar untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi di bawah sumpah menurut Hukum Agamanya masing-masing telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam berita acara sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi IBNU HAFAS :
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik Kepolisian adalah benar ;
Bahwa yang saksi ketahui tentang adanya tindak pidana menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut saksi ketahui pada hari Minggu tanggal 06 April 2014 sekira jam 05.00 Wib. di petak 105 A, RPH Kepek BKPH Lodoyo Barat KPH Blitar ;
Bahwa benar yang ditebang oleh terdakwa pohon kayu jati milik Perhutani ;
Bahwa terdakwa menebang kayu jati tersebut dengan menggunakan sebuah kapak dan yang ditebang terdakwa sebanyak satu buah pohon ;
Bahwa setelah pohon kayu jati tersebut dirobohkan kemudian oleh terdakwa dipotong dengan ukuran panjang 270 cm, dengan diameter 16 cm, kubikasi 0,063 M-3 ;
Bahwa bada waktu itu saksi bersama beberapa anggota Polmob Perhutani KPH Blitar, diantaranya EKO, MUDJIONO, HADI dan saksi, melakukan patroli di RPH Kepek BKPH Lodoyo Barat KPH Blitar, di Petak 105-A, kami mendengar ada orang yang sedang menebang pohon ;
Bahwa selanjutnya kami mendatangi arah suara tersebut, dan ternyata benar ada orang yang sedang menebang pohon kayu jati dengan menggunakan kapak, yang selanjutnya kami melakukan penyergapan terhadap terdakwa;
Bahwa pohon kayu jati tersebut pohon yang masih hidup dan masih berumur 13 tahun ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kayu jati tersebut akan dijual untuk makan ;
Bahwa setahu saksi terdakwa baru satu kali ini mengambil kayu milik Perhutani ?
Bahwa dengan adanya kejadian ini pihak Perhutani mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 652.000,- ;
Bahwa terdakwa menebang atau mengambil pohon kayu jati tersebut tidak ada izin dari pihak Perhutani ;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa mengaku baru satu kali ini mengambil kayu dari hutan ;
Menimbang, bahwa didengar atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi PUGUH SANTOSO :
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik Kepolisian adalah benar ;
Bahwa yang saksi ketahui tentang adanya tindak pidana menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 06 April 2014 sekira jam 05.00 Wib. di petak 105 A, RPH Kepek BKPH Lodoyo Barat KPH Blitar ;
Bahwa yang ditebang oleh terdakwa pohon kayu jati milik Perhutani ;
Bahwa terdakwa menebang kayu jati tersebut dengan menggunakan sebuah kapak dan yang ditebang terdakwa sebanyak satu buah pohon ;
Bahwa pada waktu itu yang mengetahui secara langsung adalah anggota Polmob Perhutani KPH Blitar, diantaranya Sdr.MUDJIONO dan Sdr.IBNU HAFAS ;
Bahwa pohon kayu jati yang ditebang terdakwa tersebut masih berumur 13 tahun dan pohon kayu jati tersebut layak tebang pada umur antara 35-40 tahun dan pohon kayu jati tersebut tanaman th. 2001 ;
Bahwa benar terdakwa menebang dan mengambil kayu jati tersebut tidak ada izin dari pihak Perhutani ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kayu jati tersebut akan dijual untuk makan ;
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp. 652.000,- ;
Menimbang, bahwa didengar atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam berita acara sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saya pernah diperiksa dihadapan Penyidik Kepolisian ;
Bahwa keterangan yang saya berikan dihadapan Penyidik Kepolisian adalah benar ;
Bahwa benar saya dihadapkan didepan persidangan ini karena saya telah kedapatan menebang atau memungut atau memanen hasil hutan tanpa seizin yang berwenang ;
Bahwa benar kejadian pada hari Minggu tanggal 06 April 2014 sekira jam 05.00 Wib. di petak 105 A, RPH Kepek Desa Ngeni Kec.Wonotirto, Kab. Blitar ;
Bahwa benar perbuatan tersebut saya lakukan sendirian tidak ada temannya ;
Bahwa benar Kayu jati yang saya ambil dan saya tebang sebanyak 1 (satu) pohon kayu jati saja ;
Bahwa benar saya baru satu kali ini menebang atau mengambil kayu jati milik Perhutani tersebut ;
Bahwa benar pada waktu menebang pohon kayu jati tersebut saya menggunakan alat sebuah prekul atau kapak milik saya sendiri ;
Bahwa benar sebelumnya saya sudah tahu kalau pohon kayu jati tersebut berada didalam kawasan hutan milik Negara yang dikelola oleh pihak Perhutani ;
Bahwa benar kayu jati tersebut rencananya akan saya jual untuk makan sehari-hari ;
Bahwa benar pada waktu menebang atau mengambil kayu jati tersebut saya tidak ada izin dari pihak Perhutani ;
Bahwa benar dengan adanya kejadian ini saya merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa benar saya belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti dihubungkan satu sama lain saling bersesuaian sehingga dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagaimana termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, turut dipertimbangkan karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman, maka untuk itu perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal 78 ayat (5) Jo. 50 ayat (3) huruf e UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah terdakwa AGUS SISWANTO Bin MULUT, yang selama dipersidangan tidak diketemukan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menebang pohon atau memanen, atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang :
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa yang satu sama lain saling bersesuaian, bahwa terdakwa telah melakukan penebangan sebuah pohon kayu jati dalam kawasan hutan petak 105-A RPH. Kepek BKPH Lodoyo Barat KPH Blitar tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraiakan tersebut diatas dan termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal, sehingga dengan demikian Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) batang kayu jati dengan panjang 270 cm, dan diameter 16 cm, dan telah disita secara sah harus dikembalikan kepada Perhutani BKPH Lodoyo Barat KPH Blitar dan 1 (satu) buah perkul/kapak dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dengan menerima hukuman berupa pemidanaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang dijatuhkan melebihi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses pemeriksaan berada dalam tahanan maka diperintahkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa dapat merusak kelestarian hutan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku berterus terang dan sopan dipersidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 78 ayat (5) Jo.50 (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AGUS SISWANTO Bin MULUT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu jati dengan panjang 270 cm, dan diameter 16 cm, dikembalikan kepada Perhutani BKPH Lodoyo Barat KPH Blitar dan 1(satu) buah perkul/kapak dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Limaribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari : S E N I N, tanggal 07 J U L I 2014, oleh kami RAIS TORODJI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ISRIN SURYA KURNIASIH,SH. dan BENHARD MANGASI LUMBAN TORUAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUDJIANTO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar dan dihadiri oleh ABDUL RAHMAN, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar, serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
ttd. ttd.
ISRIN SURYA KURNIASIH, SH. RAIS TORODJI, SH.MH.
ttd.
BENHARD MANGASI LUMBAN TORUAN, SH.
Panitera Pengganti,
ttd.
MUDJIANTO, SH.
Catatan :
Dicatat disini bahwa Putusan tersebut pada tanggal 07-07-2014, telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena Terdakwa dan Penuntut Umum telah menerima baik putusan ;
Panitera Pengganti,
ttd.
MUDJIANTO,SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya
Panitera Pengadilan Negeri Blitar,
H.M.KHUSAIRI ANWAR, SH.MH.
NIP. 19590729 198203 1 003