100/Pid.Sus/2015/PN. Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 100/Pid.Sus/2015/PN. Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARIPUDIN Bin TOHIDIN
1. Menyatakan Terdakwa SARIPUDIN Bin TOHIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang diketahui berasal kawasan hutan tanpa izin; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARIPUDIN Bin TOHIDIN dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit mobil Mitsubishi warna hitam, Nomor Polisi Z-8065-NG Nomor Rangka MHMMU5TU2ECKO76787 berikut kunci kontaknya; • Kayu jati sebanyak 22 (dua puluh dua) batang atau sebanyak 2,033 m3, yang terdiri dari ukuran 2 meter sebanyak 18 (delapan belas) batang dan ukuran 1,5 meter sebanyak 4 (empat) batang; • 1 (satu) buah terpal plastik warna biru yang digunakan untuk menutup kayu jati; Dipergunakan dalam perkara atas nama Hendar Bin Marki; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 100/Pid.Sus/2015/PN. Tsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SARIPUDIN Bin TOHIDIN ;
Tempat Lahir : Ciamis ;
Umur/Tanggal Lahir : 60 tahun / Tahun 1954 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kp. Sodongwangi RT. 03 RW. 04 Desa Sindangjaya,
Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 04 Januari 2015 sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan, sebagai berikut:
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sp.Han/01/I/2015/Sat Reskrim tertanggal 05 Januari 2015, sejak tanggal 05 Januari 2015 sampai dengan tanggal 24 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 04/0.2.37/Euh.1/01/2015 tertanggal 21 Januari 2015, sejak tanggal 25 Januari 2015 sampai dengan tanggal 05 Maret 2015;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN. 126/ 0.2.37/Euh.2/03/2015 tertanggal 04 Maret 2015, sejak tanggal 04 Maret 2015 sampai dengan tanggal 23 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, berdasarkan Penetapan Nomor 100/Pid.Sus/2015/PN. Tsm tertanggal 19 Maret 2015, sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 17 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, berdasarkan Penetapan 100/Pid.Sus/2015/PN. Tsm tertanggal 09 April 2015, sejak tanggal 18 April 2015 sampai dengan tanggal 16 Juni 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun hak tersebut telah dijelaskan oleh Majelis di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca berkas perkara beserta lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan alat-alat bukti lain di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang telah diajukan di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SARIPUDIN Bin TOHIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin”, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf d Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARIPUDIN Bin TOHIDIN tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi warna hitam, Nomor Polisi Z-8065-NG Nomor Rangka MHMMU5TU2ECKO76787 berikut kunci kontaknya;
Kayu jati sebanyak 22 (dua puluh dua) batang atau sebanyak 2,033 m3, yang terdiri dari ukuran 2 meter sebanyak 18 (delapan belas) batang dan ukuran 1,5 meter sebanyak 4 (empat) batang;
1 (satu) buah terpal plastik warna biru yang digunakan untuk menutup kayu jati;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan pada perkara HENDAR Bin MARKI;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa di persidangan, yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Telah memperhatikan Tanggapan lisan dari Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, No.Reg. PDM-28/SPANA/03/2015 tertanggal 04 Maret 2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa HENDAR Bin MARKI pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Blok Genteng Kopet Petak 41 Kp. Sodongwangi Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah berupa kayu jenis jati sebanyak 22 batang atau 2,033 m3 (dua koma nol tiga tiga meter kubik), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula ketika Saksi BUDI KAMAL Bin ATJE BASUKI selaku Komandan Regu Polisi Hutan KPH Tasikmalaya menerima informasi dari masyarakat sekitar kawasan hutan yang mengatakan bahwa akan ada pengangkutan kayu jati hasil curian dari kawasan hutan Perhutani. Atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi BUDI KAMAL Bin ATJE BASUKI memerintahkan Saksi SUSANTO HERMAWAN, S.Hut Bin SUBUR dan Saksi AWAN SENJA IRAWAN Bin SUMARNA (keduanya anggota Polisi Hutan KPH Tasikmalaya) agar berkoordinasi dengan Kanit III Sat Reskrim Polres Tasikmalaya untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan selanjutnya Saksi BUDI KAMAL Bin ATJE BASUKI, Saksi SUSANTO HERMAWAN, S.Hut Bin SUBUR, Saksi AWAN SENJA IRAWAN Bin SUMARNA beserta anggota Sat Reskrim Polres Tasikmalaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi HENDAR Bin MARKI (dalam perkara lain) yang sedang mengangkut kayu jati hasil penebangan dari kawasan hutan tersebut, dengan menggunakan mobil pick up merk Mitsubishi SS warna hitam dengan Nopol Z-8065-NG dan benar ditemukan kayu jati gelondongan sebanyak 22 (dua puluh dua) batang;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan yaitu awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi SARIPUDIN Bin TOHIDIN berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi kawasan hutan blok genteng dengan membawa gergaji gongsrang milik Saksi SARIPUDIN Bin TOHIDIN sendiri dan sesampainya di lokasi tersebut, ENGKUS (DPO) sudah menunggu karena telah direncanakan terlebih dahulu, kemudian selanjutnya Saksi SARIPUDIN Bin TOHIDIN dan ENGKUS menebang kayu jati sebanyak 5 (lima) pohon dengan menggunakan gergaji gongsrang tersebut secara bergantian. Setelah pohon-pohon jati tersebut rubuh kemudian dipotong-potong menjadi gelondongan ukuran panjang 1,5 meter dan panjang 2 meter, lalu setelah itu kayu gelondongan tersebut dibawa ke pinggir jalan kampung Sodongwangi oleh DODI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra miliknya sampai dengan jam 19.00 WIB dan kayu tersebut ditumpuk di pinggir jalan, kemudian sekira jam 23.30 WIB datang Terdakwa selaku sopir dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi SS warna hitam No.Pol. Z-8065-NG milik UPING (DPO), lalu kayu-kayu tersebut oleh DODI (DPO), WANDI (DPO) dan JAMAL (DPO) dinaikkan ke dalam mobil pick up tersebut lalu ditutupi terpal warna biru supaya tidak terlihat oleh masyarakat, setelah kayu-kayu jati berbentuk gelondongan tersebut diangkut menggunakan mobil tersebut, lalu Terdakwa bersama Saksi HENDAR berangkat menuju rumah Saksi IDRIS (dalam perkara lain) di Parigi untuk menjual kayu-kayu tersebut, akan tetapi pada saat dalam perjalanan di jalan pontoon Kec. Cikalong, Terdakwa dan Saksi HENDAR diberhentikan oleh aparat kepolisian Polres Tasikmalaya dan pihak hutan, serta membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Tasikmalaya untuk diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa sebelumnya pula Terdakwa sebagai sopir pernah mengangkut kayu-kayu jati hasil penebangan yang dilakukan oleh Saksi SARIPUDIN Bin TOHIDIN di kawasan hutan blok genteng kopet petak 41 Kp. Sodongwangi Ds. Sindangjaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya tersebut dengan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap kali pengangkutannya, dimana setiap penebangan kayu tersebut Terdakwa selalu dibantu oleh kuli panggul DODI (DPO), WANDI (DPO) dan JAMAL (DPO) serta Terdakwa sendiri selaku sopir yang mengangkut kayu-kayu tersebut, yaitu:
Pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2014 sekitar jam 06.30 WIB kurang lebih sebanyak 1,2 m3 yang diangkut/dibawa untuk dijual kepada Saksi IDRIS (dalam perkara lain) (Kec. Cijulang Kabupaten Pangandaran);
Pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekitar jam 06.30 WIB kurang lebih sebanyak 0,97 m3 yang diangkut/dibawa untuk dijual kepada Saksi IDRIS (dalam perkara lain) (Kec. Cijulang Kabupaten Pangandaran);
Pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2014 kurang lebih 22 batang yang diangkut/dibawa untuk dijual kepada Saksi IDRIS (dalam perkara lain) (Kec. Cijulang Kabupaten Pangandaran);
Dimana semua uang tersebut telah habis dipergunakan oleh Terdakwa;
Bahwa dalam pemeriksaan di Polres Tasikmalaya ketika ditanyakan kepada Terdakwa tentang izin menebang kayu tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izinnya tersebut dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap kayu-kayu yang sedang diangkut oleh Terdakwa bersama Saksi HENDAR dan juga kayu yang ada di tempat Saksi IDRIS SARDI Bin DASUKI tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan diproses lebih lanjut. Terhadap barang bukti jenis ukuran dan kubikasinya kayu tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh KPH Tasikmalaya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kayu tertanggal 05 Januari 2015 dan tertanggal 06 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defen Yogi Nugraha, BsCF selaku Wakil Administrasi KPH Tasikmalaya berupa kayu jenis jati, dengan hasil pengukuran sebagai berikut:
BA Pengukuran Kayu tanggal 05 Januari 2015:
-
No. Jenis JUMLAH
BATANG
Panjang Diameter ISI KETERANGAN Sortimen M O M3 1 2 3 4 5 6 7 1.
2.
3.
Jati
A III
Jumlah A III
Jati
All Jati
Jumlah All
Jati
A I
Jumlah A I
2
1
3
2
1
2
2
1
3
11
5
3
8
150
210
150
150
200
210
210
210
210
210
30
30
28
22
25
28
25
22
19
16
0,222
0,160
0,382
0,206
0,065
0,222
0,292
0,118
0,279
0,325
0,144
0,469
Jumlah Total 22 2,033
BA Pengukuran Kayu tanggal 06 Januari 2015:
-
No. Jenis JUMLAH
BATANG
Panjang Diameter ISI KETERANGAN Sortimen M O M3 1 2 3 4 5 6 7 1.
2.
Jati
A II
Jumlah A III
Jati
A l
Jumlah A I
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
5
3
1
2
19
150
190
200
210
90
100
120
140
160
160
180
190
200
200
210
210
28
22
22
22
16
19
16
19
13
16
16
13
16
19
16
19
0,103
0,083
0,087
0,093
0,366
0,019
0,030
0,026
0,042
0,024
0,035
0,040
0,029
0,225
0,186
0,048
0,130
0,834
Jumlah Total 23 1,200
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Perum Perhutani RPH Tasikmalaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.656.000,- (lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa SARIPUDIN Bin TOHIDIN pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2015 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Cikalong-Pangandaran, tepatnya di Kp. Cirojeh Desa Sindangjaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin berupa kayu jenis jati sebanyak 22 batang atau 2,033 m3 (dua koma nol tiga tiga meter kubik), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula ketika Saksi BUDI KAMAL Bin ATJE BASUKI selaku Komandan Regu Polisi Hutan KPH Tasikmalaya menerima informasi dari masyarakat sekitar kawasan hutan yang mengatakan bahwa akan ada pengangkutan kayu jati hasil curian dari kawasan hutan Perhutani. Atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi BUDI KAMAL Bin ATJE BASUKI memerintahkan Saksi SUSANTO HERMAWAN, S.Hut Bin SUBUR dan Saksi AWAN SENJA IRAWAN Bin SUMARNA (keduanya anggota Polisi Hutan KPH Tasikmalaya) agar berkoordinasi dengan Kanit III Sat Reskrim Polres Tasikmalaya untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan selanjutnya Saksi BUDI KAMAL Bin ATJE BASUKI, Saksi SUSANTO HERMAWAN, S.Hut Bin SUBUR, Saksi AWAN SENJA IRAWAN Bin SUMARNA beserta anggota Sat Reskrim Polres Tasikmalaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi HENDAR Bin MARKI (dalam perkara lain) yang sedang mengangkut kayu jati hasil penebangan dari kawasan hutan tersebut, dengan menggunakan mobil pick up merk Mitsubishi SS warna hitam dengan Nopol Z-8065-NG dan benar ditemukan kayu jati gelondongan sebanyak 22 (dua puluh dua) batang;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan yaitu awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi SARIPUDIN Bin TOHIDIN berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi kawasan hutan blok genteng dengan membawa gergaji gongsrang milik Saksi SARIPUDIN Bin TOHIDIN sendiri dan sesampainya di lokasi tersebut, ENGKUS (DPO) sudah menunggu karena telah direncanakan terlebih dahulu, kemudian selanjutnya Saksi SARIPUDIN Bin TOHIDIN dan ENGKUS menebang kayu jati sebanyak 5 (lima) pohon dengan menggunakan gergaji gongsrang tersebut secara bergantian. Setelah pohon-pohon jati tersebut rubuh kemudian dipotong-potong menjadi gelondongan ukuran panjang 1,5 meter dan panjang 2 meter, lalu setelah itu kayu gelondongan tersebut dibawa ke pinggir jalan kampung Sodongwangi oleh DODI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra miliknya sampai dengan jam 19.00 WIB dan kayu tersebut ditumpuk di pinggir jalan, kemudian sekira jam 23.30 WIB datang Terdakwa selaku sopir dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi SS warna hitam No.Pol. Z-8065-NG milik UPING (DPO), lalu kayu-kayu tersebut oleh DODI (DPO), WANDI (DPO) dan JAMAL (DPO) dinaikkan ke dalam mobil pick up tersebut lalu ditutupi terpal warna biru supaya tidak terlihat oleh masyarakat, setelah kayu-kayu jati berbentuk gelondongan tersebut diangkut menggunakan mobil tersebut, lalu Terdakwa bersama Saksi HENDAR berangkat menuju rumah Saksi IDRIS (dalam perkara lain) di Parigi untuk menjual kayu-kayu tersebut, akan tetapi pada saat dalam perjalanan di jalan pontoon Kec. Cikalong, Terdakwa dan Saksi HENDAR diberhentikan oleh aparat kepolisian Polres Tasikmalaya dan pihak hutan, serta membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Tasikmalaya untuk diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa sebelumnya pula Terdakwa sebagai sopir pernah mengangkut kayu-kayu jati hasil penebangan yang dilakukan oleh Saksi SARIPUDIN Bin TOHIDIN di kawasan hutan blok genteng kopet petak 41 Kp. Sodongwangi Ds. Sindangjaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya tersebut dengan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap kali pengangkutannya, dimana setiap penebangan kayu tersebut Terdakwa selalu dibantu oleh kuli panggul DODI (DPO), WANDI (DPO) dan JAMAL (DPO) serta Terdakwa sendiri selaku sopir yang mengangkut kayu-kayu tersebut, yaitu:
Pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2014 sekitar jam 06.30 WIB kurang lebih sebanyak 1,2 m3 yang diangkut/dibawa untuk dijual kepada Saksi IDRIS (dalam perkara lain) (Kec. Cijulang Kabupaten Pangandaran);
Pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekitar jam 06.30 WIB kurang lebih sebanyak 0,97 m3 yang diangkut/dibawa untuk dijual kepada Saksi IDRIS (dalam perkara lain) (Kec. Cijulang Kabupaten Pangandaran);
Pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2014 kurang lebih 22 batang yang diangkut/dibawa untuk dijual kepada Saksi IDRIS (dalam perkara lain) (Kec. Cijulang Kabupaten Pangandaran);
Dimana semua uang tersebut telah habis dipergunakan oleh Terdakwa;
Bahwa dalam pemeriksaan di Polres Tasikmalaya ketika ditanyakan kepada Terdakwa tentang izin menebang kayu tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izinnya tersebut dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap kayu-kayu yang sedang diangkut oleh Terdakwa bersama Saksi HENDAR dan juga kayu yang ada di tempat Saksi IDRIS SARDI Bin DASUKI tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan diproses lebih lanjut. Terhadap barang bukti jenis ukuran dan kubikasinya kayu tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh KPH Tasikmalaya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kayu tertanggal 05 Januari 2015 dan tertanggal 06 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defen Yogi Nugraha, BsCF selaku Wakil Administrasi KPH Tasikmalaya berupa kayu jenis jati, dengan hasil pengukuran sebagai berikut:
BA Pengukuran Kayu tanggal 05 Januari 2015:
BA Pengukuran Kayu tanggal 06 Januari 2015:
| No. | Jenis | JUMLAH BATANG | Panjang | Diameter | ISI | KETERANGAN |
| Sortimen | M | O | M3 | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1. 2. 3. | Jati A III Jumlah A III Jati All Jati Jumlah All Jati A I Jumlah A I | 2 1 3 2 1 2 2 1 3 11 5 3 8 | 150 210 150 150 200 210 210 210 210 210 | 30 30 28 22 25 28 25 22 19 16 | 0,222 0,160 0,382 0,206 0,065 0,222 0,292 0,118 0,279 0,325 0,144 0,469 | |
| Jumlah Total | 22 | 2,033 |
-
No. Jenis JUMLAH
BATANG
Panjang Diameter ISI KETERANGAN Sortimen M O M3 1 2 3 4 5 6 7 1.
2.
Jati
A II
Jumlah A III
Jati
A l
Jumlah A I
1
1
1
1
4
1
1
1
1
1
1
1
1
5
3
1
2
19
150
190
200
210
90
100
120
140
160
160
180
190
200
200
210
210
28
22
22
22
16
19
16
19
13
16
16
13
16
19
16
19
0,103
0,083
0,087
0,093
0,366
0,019
0,030
0,026
0,042
0,024
0,035
0,040
0,029
0,225
0,186
0,048
0,130
0,834
Jumlah Total 23 1,200
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Perum Perhutani RPH Tasikmalaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.656.000,- (lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf d Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut tata cara agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi BUDI KAMAL Bin ATJE BASUKI:
Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi mengetahui tentang hilangnya kayu jati milik Perum Perhutani KPH Tasikmalaya;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa kayu jati yang hilang tersebut sebanyak 5 (lima) pohon yang telah dipotong-potong menjadi 22 batang log berbagai ukuran;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Perum Perhutani sebesar Rp. 5.656.000,-;
Bahwa awalnya Saksi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada gelondongan kayu yang tertumpuk di Kampung Cidahu dan akan dikeluarkan pada pukul 24.00 WIB dengan menggunakan mobil Pick Up warna hitam;
Bahwa kemudian Saksi melaporkan ke polisi, lalu Saksi bersama dengan anggota Polsek Cikalong melakukan penyelidikan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Cikalong-Pangandaran tepatnya di Kp. Cirojeh Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, ada mobil Pick Up warna hitam No.Pol. Z-8065-NG melintas, lalu diberhentikan;
Bahwa setelah diperiksa, mobil tersebut memuat gelondongan kayu jati, dan setelah ditanyakan surat-suratnya ternyata tidak ada;
Bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh Sdr. Hendar, sedangkan di sampingnya ada Terdakwa;
Bahwa kayu yang diangkut tersebut berasal dari penebangan di kawasan hutan Perhutani Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa Saksi melihat lokasi tersebut, dan ternyata ada bekas penebangan sebanyak 20 (dua puluh) pohon jati;
Bahwa pohon-pohon tersebut ditebang oleh Terdakwa dan kawan-kawannya dan dijual kepada Sdr. Idris Sardi warga Cijulang, Kab. Pangandaran;
Bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya telah menebang pohon tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada tanggal 16 Desember 2014 sebanyak 4 (empat) pohon jati, tanggal 19 Desember 2014 sebanyak 4 (empat) pohon jati, dan tanggal 22 Desember 2014 sebanyak 7 (tujuh) pohon jati;
Bahwa menurut Terdakwa, dia menebang pohon tersebut dibantu oleh Sdr. Engkus, sedangkan dalam pengangkutan dibantu oleh Sdr. Jamal, Dodi, dan Wandi;
Bahwa Sdr. Hendar mengakui mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu jati tersebut adalah milik Sdr. Uping warga Kampung Bantarpari Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kab. Tasikmalaya;
Bahwa dokumen yang diperlukan dalam pengangkutan kayu dari kawasan hutan Perhutani ke TKP Perum Perhutani dengan format DK (APUR) yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani, sedangkan dari TKP ke luar menggunakan FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota/Kab. Tasikmalaya;
Bahwa kawasan hutan Perhutani Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya merupakan kawasan KPS (Kawasan Perlindungan Setempat) yang digunakan untuk menjaga kelestarian di sekitar hutan, sehingga dilarang untuk ditebang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi AWAN SENJA IRAWAN Bin SUMARNA:
Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi mengetahui tentang hilangnya kayu jati milik Perum Perhutani KPH Tasikmalaya;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa kayu jati yang hilang tersebut sebanyak 5 (lima) pohon yang telah dipotong-potong menjadi 22 batang log berbagai ukuran;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Perum Perhutani sebesar Rp. 5.656.000,-;
Bahwa awalnya atasan Saksi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada gelondongan kayu yang tertumpuk di Kampung Cidahu dan akan dikeluarkan pada pukul 24.00 WIB dengan menggunakan mobil Pick Up warna hitam;
Bahwa kemudian Saksi bersama dengan atasan Saksi dan anggota Polsek Cikalong melakukan penyelidikan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Cikalong-Pangandaran tepatnya di Kp. Cirojeh, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, ada mobil Pick Up warna hitam No.Pol. Z-8065-NG melintas, lalu diberhentikan;
Bahwa setelah diperiksa, mobil tersebut memuat gelondongan kayu jati, dan setelah ditanyakan surat-suratnya ternyata tidak ada;
Bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh Sdr. Hendar, sedangkan di sampingnya ada Terdakwa;
Bahwa kayu yang diangkut tersebut berasal dari penebangan di kawasan hutan Perhutani Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa Saksi melihat lokasi tersebut, dan ternyata ada bekas penebangan sebanyak 20 (dua puluh) pohon jati;
Bahwa pohon-pohon tersebut ditebang oleh Terdakwa dan kawan-kawannya dan dijual kepada Sdr. Idris Sardi warga Cijulang, Kab. Pangandaran;
Bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya telah menebang pohon tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada tanggal 16 Desember 2014 sebanyak 4 (empat) pohon jati, tanggal 19 Desember 2014 sebanyak 4 (empat) pohon jati, dan tanggal 22 Desember 2014 sebanyak 7 (tujuh) pohon jati;
Bahwa menurut Terdakwa, dia menebang pohon tersebut dibantu oleh Sdr. Engkus, sedangkan dalam pengangkutan dibantu oleh Sdr. Jamal, Dodi, dan Wandi;
Bahwa Sdr. Hendar mengakui mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu jati tersebut adalah milik Sdr. Uping warga Kampung Bantarpari Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kab. Tasikmalaya;
Bahwa Terdakwa mengaku menyuruh Sdr. Hendar untuk mengangkut kayu jati tersebut dengan memberikan upah sebesar Rp. 200.000,-;
Bahwa dokumen yang diperlukan dalam pengangkutan kayu dari kawasan hutan Perhutani ke TKP Perum Perhutani dengan format DK (APUR) yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani, sedangkan dari TKP ke luar menggunakan FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota/Kab. Tasikmalaya;
Bahwa kawasan hutan Perhutani Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya merupakan kawasan KPS (Kawasan Perlindungan Setempat) yang digunakan untuk menjaga kelestarian di sekitar hutan, sehingga dilarang untuk ditebang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SUSANTO HERMAWAN, S.Hut Bin SUBUR:
Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi mengetahui tentang hilangnya kayu jati milik Perum Perhutani KPH Tasikmalaya;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa kayu jati yang hilang tersebut sebanyak 5 (lima) pohon yang telah dipotong-potong menjadi 22 batang log berbagai ukuran;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Perum Perhutani sebesar Rp. 5.656.000,-;
Bahwa awalnya atasan Saksi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada gelondongan kayu yang tertumpuk di Kampung Cidahu dan akan dikeluarkan pada pukul 24.00 WIB dengan menggunakan mobil Pick Up warna hitam;
Bahwa kemudian Saksi bersama dengan atasan Saksi dan anggota Polsek Cikalong melakukan penyelidikan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Cikalong-Pangandaran tepatnya di Kp. Cirojeh, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, ada mobil Pick Up warna hitam No.Pol. Z-8065-NG melintas, lalu diberhentikan;
Bahwa setelah diperiksa, mobil tersebut memuat gelondongan kayu jati, dan setelah ditanyakan surat-suratnya ternyata tidak ada;
Bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh Sdr. Hendar, sedangkan di sampingnya ada Terdakwa;
Bahwa kayu yang diangkut tersebut berasal dari penebangan di kawasan hutan Perhutani Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa Saksi melihat lokasi tersebut, dan ternyata ada bekas penebangan sebanyak 20 (dua puluh) pohon jati;
Bahwa pohon-pohon tersebut ditebang oleh Terdakwa dan kawan-kawannya dan dijual kepada Sdr. Idris Sardi warga Cijulang, Kab. Pangandaran;
Bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya telah menebang pohon tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada tanggal 16 Desember 2014 sebanyak 4 (empat) pohon jati, tanggal 19 Desember 2014 sebanyak 4 (empat) pohon jati, dan tanggal 22 Desember 2014 sebanyak 7 (tujuh) pohon jati;
Bahwa menurut Terdakwa, dia menebang pohon tersebut dibantu oleh Sdr. Engkus, sedangkan dalam pengangkutan dibantu oleh Sdr. Jamal, Dodi, dan Wandi;
Bahwa Sdr. Hendar mengakui mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu jati tersebut adalah milik Sdr. Uping warga Kampung Bantarpari Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kab. Tasikmalaya;
Bahwa Terdakwa mengaku menyuruh Sdr. Hendar untuk mengangkut kayu tersebut dengan memberikan upah sebesar Rp. 200.000,-;
Bahwa dokumen yang diperlukan dalam pengangkutan kayu dari kawasan hutan Perhutani ke TKP Perum Perhutani dengan format DK (APUR) yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani, sedangkan dari TKP ke luar menggunakan FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota/Kab. Tasikmalaya;
Bahwa kawasan hutan Perhutani Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya merupakan kawasan KPS (Kawasan Perlindungan Setempat) yang digunakan untuk menjaga kelestarian di sekitar hutan, sehingga dilarang untuk ditebang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi IDRIS SARDI Bin DASUKI:
Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Bahwa Saksi mengetahui tentang keberadaan kayu jati milik Perum Perhutani KPH Tasikmalaya;
Bahwa Saksi telah membeli kayu jati dari Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, pertama pada hari Kamis, tanggal 17 Desember 2014 sekitar jam 06.30 WIB sebanyak 1,2 m3 seharga Rp. 1.675.000,-, kedua pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2014 sekitar jam 06.30 WIB sebanyak 0,97 m3 seharga 1.450.000,-, ketiga pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2014 sekitar jam 06.30 WIB kurang lebih sebanyak 22 batang, dan Saksi telah memberikan uang muka sebesar Rp. 500.000,-;
Bahwa Saksi membeli kayu jati tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain;
Bahwa sebelumnya Saksi telah mengetahui bahwa kayu jati tersebut adalah hasil curian dari Perum Perhutani yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kayu jati tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Pick Up warna hitam No.Pol. Z-8065-NG yang dikemudikan oleh Sdr. Hendar;
Bahwa Saksi membeli kayu jati tersebtu tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Kayu dari pihak yang berwenang;
Bahwa Saksi telah menjual kayu tersebut kepada orang lain, yang pertama Saksi memperoleh keuntungan sebesar Rp. 375.000,- kedua sebesar Rp. 350.000,-, dan yang ketiga belum sempat terjual;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi HENDAR Bin MARKI:
Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi dan Terdakwa ditangkap oleh polisi karena terlibat perkara pengangkutan kayu jati secara illegal;
Bahwa kejadian tersebut pada pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di Jalan Raya Cikalong-Pangandaran di Kp. Cirojeh, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa Saksi telah disuruh oleh Terdakwa untuk mengangkut kayu jati tersebut, dengan mendapat upah sebesar Rp. 200.000,-;
Bahwa Saksi mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up warna hitam No.Pol. Z-8065-NG milik Sdr. Uping warga Kampung Bantarpari Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kab. Tasikmalaya;
Bahwa kayu jati yang diangkut tersebut berjumlah 22 batang dengan berbagai ukuran, dan rencananya akan dibawa ke Cijulang Kabupaten Pangandaran;
Bahwa kayu jati tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh Terdakwa dari kawasan hutan Perum Perhutani Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa sebelumnya Saksi telah mengangkut kayu jati atas suruhan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan mendapat upah seluruhnya sebesar Rp. 600.000,-, dan telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa orang yang membantu mengangkut kayu dari kawasan hutan ke mobil adalah Sdr. Wandi, Jamal, dan Dodi, yang semuanya warga Desa Sindangjaya;
Bahwa kayu jati tersebut dijual kepada Sdr. Idris Sardi, warga Cijulang Kab. Pangandaran;
Bahwa Saksi bersama Terdakwa mengangkut kayu jati tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi sebagaimana diuraikan di atas adalah keterangan yang diberikan di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 185 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan oleh Majelis kepada Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa SARIPUDIN Bin TOHIDIN, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan di BAP Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh polisi karena terlibat perkara pengangkutan kayu jati secara illegal;
Bahwa kayu jati tersebut adalah milik Perum Perhutani KPH Tasikmalaya;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa Terdakwa telah menebang kayu jati tersebut pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2015 sekitar pukul 11.00 WIB dibantu oleh Sdr. Engkus sebanyak 5 (lima) pohon jati, kemudian dipotong-potong menjadi 22 batang dengan berbagai ukuran;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Engkus menebang kayu jati tersebut dengan menggunakan gergaji gongsrang;
Bahwa kemudian kayu jati tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Pick Up warna hitam No.Pol. Z-8065-NG yang dikemudikan oleh Sdr. Hendar, dan Terdakwa duduk di sampingnya, dan rencananya akan dijual kepada Sdr. Idris Sardi yang beralamat di Cijulang, Kab. Pangandaran;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, di perjalanan tepatnya di Jalan Raya Cikalong-Pangandaran di Kp. Cirojeh, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Terdakwa dan Sdr. Hendar diberhentikan oleh polisi;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menebang kayu jati milik Perum Perhutani sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada tanggal 16 Desember 2014 sebanyak 4 (empat) pohon jati, tanggal 19 Desember 2014 sebanyak 4 (empat) pohon jati, dan tanggal 22 Desember 2014 sebanyak 7 (tujuh) pohon jati;
Bahwa dari ketiga penebangan kayu jati tersebut, Terdakwa telah menjualnya kepada Sdr. Idris Sardi dengan uang seluruhnya sebesar Rp. 4.125.000,-, dan uang tersebut telah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai lahan di Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa Terdakwa telah memberitahukan kepada Sdr. Idris Sardi tentang kayu jati tersebut adalah hasil curian dari Perum Perhutani KPH Tasikmalaya;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. Hendar mengangkut kayu jati tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa, berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi warna hitam, Nomor Polisi Z-8065-NG Nomor Rangka MHMMU5TU2ECKO76787 berikut kunci kontaknya;
Kayu jati sebanyak 22 (dua puluh dua) batang atau sebanyak 2,033 m3, yang terdiri dari ukuran 2 meter sebanyak 18 (delapan belas) batang dan ukuran 1,5 meter sebanyak 4 (empat) batang;
1 (satu) buah terpal plastik warna biru yang digunakan untuk menutup kayu jati;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Jo. Pasal 38 Ayat (2) KUHAP, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan guna menemukan kebenaran materiil dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan yang mempunyai relevansi, dipandang telah termuat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, maka diperoleh kesimpulan fakta sebagai berikut:
Bahwa Perum Perhutani KPH Tasikmalaya telah kehilangan kayu jati pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa kayu jati yang hilang tersebut sebanyak 5 (lima) pohon yang telah dipotong-potong menjadi 22 batang log berbagai ukuran, dan kerugian yang dialami oleh Perum Perhutani sebesar Rp. 5.656.000,-;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Cikalong-Pangandaran tepatnya di Kp. Cirojeh Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, ada mobil Pick Up warna hitam No.Pol. Z-8065-NG yang dikemudikan oleh Saksi Hendar Bin Marki melintas mengangkut kayu jati tersebut, dan Terdakwa duduk di samping sopir mobil tersebut, lalu diberhentikan oleh polisi;
Bahwa kayu yang diangkut tersebut berasal dari penebangan di kawasan hutan Perhutani Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan oleh Terdakwa dan dibantu oleh Sdr. Engkus;
Bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya telah menebang pohon tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada tanggal 16 Desember 2014 sebanyak 4 (empat) pohon jati, tanggal 19 Desember 2014 sebanyak 4 (empat) pohon jati, dan tanggal 22 Desember 2014 sebanyak 7 (tujuh) pohon jati;
Bahwa Terdakwa menebang pohon kayu jati tersebut dibantu oleh Sdr. Engkus, sedangkan dalam pengangkutan dibantu oleh Sdr. Jamal, Dodi, dan Wandi;
Bahwa dari ketiga penebangan kayu jati tersebut, Terdakwa telah menjualnya kepada Sdr. Idris Sardi di Cijulang, Kab. Pengandaran dengan uang seluruhnya sebesar Rp. 4.125.000,-, dan uang tersebut telah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai lahan di Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu jati tersebut adalah milik Sdr. Uping warga Kampung Bantarpari, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kab. Tasikmalaya;
Bahwa dokumen yang diperlukan dalam pengangkutan kayu dari kawasan hutan Perhutani ke TKP Perum Perhutani dengan format DK (APUR) yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani, sedangkan dari TKP ke luar menggunakan FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota/Kab. Tasikmalaya;
Bahwa kawasan hutan Perhutani Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya merupakan kawasan KPS (Kawasan Perlindungan Setempat) yang digunakan untuk menjaga kelestarian di sekitar hutan, sehingga dilarang untuk ditebang;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Hendar Bin Marki mengangkut kayu jati tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu Kesatu: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Atau Kedua: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf d Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan memilih dakwaan yang tepat untuk dipertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta tersebut di atas, yaitu Dakwaan Kedua: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf d Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Orang perseorangan;
Dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Ke-1: “Orang perseorangan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang perseorangan” di sini adalah subyek hukum pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang dapat bertanggung jawab secara hukum pidana atas perbuatannya dan mempunyai identitas yang jelas;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara di persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain SARIPUDIN Bin TOHIDIN, yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dan sudah sesuai dengan identitas pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, serta selama pemeriksaan perkara ini, Terdakwa dapat mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik dan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim. Hal ini membuktikan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun psikis oleh karenanya Terdakwa dapat dikategorikan sebagai orang/pribadi yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, maka Majelis berpendapat bahwa unsur “orang perseorangan” ini telah terpenuhi;
Unsur Ke-2: “Dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin”;
Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas memuat beberapa kualifikasi perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu macam kualifikasi perbuatan terpenuhi, maka unsur tersebut di atas harus dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, bahwa Perum Perhutani KPH Tasikmalaya telah kehilangan kayu jati pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, dimana kayu jati yang hilang tersebut sebanyak 5 (lima) pohon yang telah dipotong-potong menjadi 22 batang log berbagai ukuran, dan kerugian yang dialami oleh Perum Perhutani sebesar Rp. 5.656.000,-;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Cikalong-Pangandaran tepatnya di Kp. Cirojeh Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, ada mobil Pick Up warna hitam No.Pol. Z-8065-NG yang dikemudikan oleh oleh Saksi Hendar Bin Marki melintas mengangkut kayu jati tersebut, dan Terdakwa duduk di samping sopir mobil tersebut, lalu diberhentikan oleh polisi;
Menimbang, bahwa kayu yang diangkut tersebut berasal dari penebangan di kawasan hutan Perhutani Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan oleh Terdakwa dan dibantu oleh Sdr. Engkus;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa telah menebang pohon kayu jati milik Perum Perhutani tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada tanggal 16 Desember 2014 sebanyak 4 (empat) pohon jati, tanggal 19 Desember 2014 sebanyak 4 (empat) pohon jati, dan tanggal 22 Desember 2014 sebanyak 7 (tujuh) pohon jati, kemudian dijual oleh Terdakwa kepada Saksi Idris Sardi yang beralamat di Cijulang, Kabupaten Pangandaran;
Menimbang, bahwa dokumen yang diperlukan dalam pengangkutan kayu dari kawasan hutan Perhutani ke TKP Perum Perhutani dengan format DK (APUR) yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani, sedangkan dari TKP ke luar menggunakan FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota/Kab. Tasikmalaya;
Menimbang, bahwa kawasan hutan Perhutani Blok Genteng Kopet Petak 43 C Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya merupakan kawasan KPS (Kawasan Perlindungan Setempat) yang digunakan untuk menjaga kelestarian di sekitar hutan, sehingga dilarang untuk ditebang;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Hendar Bin Marki mengangkut kayu jati tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi Hendar Bin Marki mengangkut kayu jati milik Perum Perhutani KPH Tasikmalaya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up warna hitam No.Pol. Z-8065-NG untuk dijual kepada Saksi Idris Sardi di Cijulang Tasikmalaya, dan Terdakwa mengharapkan keuntungan dalam penjualan kayu jati tersebut, dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur inipun telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kedua Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang diketahui berasal kawasan hutan tanpa izin;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, dan dakwaan Kedua telah terbukti, maka dakwaan Kesatu tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa melakukan suatu tindak pidana tidak selalu berarti pembuatnya bersalah atas hal itu. Untuk dapat mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana diperlukan syarat-syarat untuk dapat mengenakan pidana terhadapnya karena melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian, selain telah melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dituntut ketika tindak pidana dilakukan dengan kesalahan. “The act alone does not amount to guilt, it must be accompanied by a guilty mind”. Penentuan adanya kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditentukan dari terpenuhinya seluruh isi rumusan tindak pidana (vide: Chairul Huda, 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Prenada Media, halaman 6);
Menimbang, bahwa Prof. Simon berpendapat, kesalahan adalah psychis orang yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, yang sedemikian rupa sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Jadi, yang harus diperhatikan adalah (1) keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan itu, (2) hubungan antara keadaan batin itu dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu dengan lainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Roeslan Saleh, 1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Jakarta: Aksara Baru, halaman 82-82);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan dan dihubungkan satu sama lain sebagaimana tersebut di atas, maka terlihat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut berkaitan sedemikian rupa dengan keadaan batin Terdakwa yang telah yang karena kesengajaannya mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa dilengkapi izin yang sah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up warna hitam No.Pol. Z-8065-NG;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan fakta-fakta di persidangan, maka Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, dan oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi di samping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum dan prevensi khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan Teori Tujuan Pemidanaan Integratif, diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mangandung unsur-unsur yang bersifat:
Kemanusiaan, dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelakunya;
Edukatif, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum, korban atau masyarakat;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan illegal logging;
Atas perbuatan Terdakwa tersebut, Negara sangat dirugikan;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan, sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarganya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dipandang patut dan adil;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana disebutkan pada amar putusan perkara ini lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa serta untuk memudahkan pelaksanaan putusan dalam perkara ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) huruf b KUHAP, maka cukup beralasan hukum agar Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti, berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi warna hitam, Nomor Polisi Z-8065-NG Nomor Rangka MHMMU5TU2ECKO76787 berikut kunci kontaknya;
Kayu jati sebanyak 22 (dua puluh dua) batang atau sebanyak 2,033 m3, yang terdiri dari ukuran 2 meter sebanyak 18 (delapan belas) batang dan ukuran 1,5 meter sebanyak 4 (empat) batang;
1 (satu) buah terpal plastik warna biru yang digunakan untuk menutup kayu jati;
Oleh karena masih dipergunakan dalam perkara lain, maka cukup beralasan agar dipergunakan dalam perkara atas nama Hendar Bin Marki;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, khususnya Pasal 12 huruf d Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SARIPUDIN Bin TOHIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang diketahui berasal kawasan hutan tanpa izin;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARIPUDIN Bin TOHIDIN dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi warna hitam, Nomor Polisi Z-8065-NG Nomor Rangka MHMMU5TU2ECKO76787 berikut kunci kontaknya;
Kayu jati sebanyak 22 (dua puluh dua) batang atau sebanyak 2,033 m3, yang terdiri dari ukuran 2 meter sebanyak 18 (delapan belas) batang dan ukuran 1,5 meter sebanyak 4 (empat) batang;
1 (satu) buah terpal plastik warna biru yang digunakan untuk menutup kayu jati;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Hendar Bin Marki;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari Kamis, tanggal 23 April 2015, oleh Kami: AGUS PANCARA, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, RIYANTI DESIWATI, S.H.,M.H., dan PURWANTA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HUJAEMAH, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh YOSEP RUSDIAWAN, S.H. sebagai Penuntut Umum, serta di hadapan Terdakwa tersebut;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. RIYANTI DESIWATI, S.H.,M.H. AGUS PANCARA, S.H.,M.Hum.
PURWANTA, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
HUJAEMAH, S.H.