251/Pid.Sus/2019/PN Pkb
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 251/Pid.Sus/2019/PN Pkb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Fransisca Siambaton, SH Terdakwa: Alamsyah Bin Wardata
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ALAMSYAH BIN WARDATA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ALAMSYAH BIN WARDATA selama 7 (tujuh) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menyatakan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil truk merk mitshubishi canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS Noka MHMFE74P48K018666 Nosin 4D34TF37052 An HERI SUSANTO ; 1 (satu) buah kunci kontak mobil truk merk mitshubishi canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS Noka MHMFE74P48K018666 Nosin 4D34TF37052 An HERI SUSANTO. Bahan bakar jenis solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen = 2418 liter. 1 (satu) buah STNK Mobil truk merk mitshubishi canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS Noka MHMFE74P48K018666 Nosin 4D34TF37052 An HERI SUSANTO. 1 (satu) buah hp merk strawberry warna hitam. 13 (tiga belas) nota pembelian minyak. 1 (satu) buah tanda pengenal pengawas SPBU an. JUM’AH (Pengawas); 1 (satu) buah hp merk samsung warna putih. 1 (satu) buah buku rekap pembelian minyak. 1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama SUDIRMAN BIN MUHAMMAD; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah )
PUTUSAN
Nomor 251/Pid.Sus/2019/PN Pkb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Alamsyah Bin Wardata;
2. Tempat lahir : Babat Toman;
3. Umur/Tanggal lahir : 51/17 Juli 1968;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Perumnas Griya Mulya Blok B RT40/02 Kel. Rimba Asam Kec. Betung Kab. Banyuasin;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pedagang;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Maret 2019 sampai dengan tanggal 19 Maret 2019;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2019 sampai dengan tanggal 7 April 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2019 sampai dengan tanggal 17 Mei 2019;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2019 sampai dengan tanggal 4 Juni 2019;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Mei 2019 sampai dengan tanggal 25 Juni 2019;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Juni 2019 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2019;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 251/Pid.Sus/2019/PN Pkb tanggal 27 Mei 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 251/Pid.Sus/2019/PN Pkb tanggal 27 Mei 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ALAMSYAH BIN WARDATA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakanpengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALAMSYAH BIN WARDATA berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan dikurangi penangkapan dan penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil truk merk mitshubishi canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS Noka MHMFE74P48K018666 Nosin 4D34TF37052 An HERI SUSANTO;
1 (satu) buah kunci kontak mobil truk merk mitshubishi canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS Noka MHMFE74P48K018666 Nosin 4D34TF37052 An HERI SUSANTO;
Bahan bakar jenis solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen = 2418 liter;
1 (satu) buah STNK Mobil truk merk mitshubishi canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS Noka MHMFE74P48K018666 Nosin 4D34TF37052 An HERI SUSANTO;
1 (satu) buah hp merk strawberry warna hitam;
13 (tiga belas) nota pembelian minyak;
1 (satu) buah tanda pengenal pengawas SPBU an. JUM’AH (Pengawas);;
1 (satu) buah hp merk samsung warna putih;
1 (satu) buah buku rekap pembelian minyak;
1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa SUDIRMAN BIN MUHAMMAD;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya menyatakan mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukannya dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia terdakwa ALAMSYAH BIN WARDATA bersama-sama dengan saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR, saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD, saksi JUM’AH BIN ZAKARIA dan saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO (yang keempatnya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di depan SPBU SALBIAH SENEN nomor register 24.307.36 Jalan Palembang-Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu bahan bakar minyak jenis Solar sebanyak 2.418 (dua ribu empat ratus delapan belas) Liter yang dimasukkan ke dalam 78 (tujuh puluh delapan) buah jerigen ukuran 31 (tiga puluh satu) Liter, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekira jam 10.00 Wib, saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO bersama dengan saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN dan saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN datang ke rumah saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR untuk memesan minyak solar sebanyak 150 (seratus lima puluh) jerigen dan saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO menyerahkan uang kepada saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sore harinya saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO datang lagi menyerahkan uang untuk pembelian minyak solar kepada saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa setelah saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR menerima uang pembelian minyak solar dari saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO kemudian saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR meminta terdakwa dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD untuk melakukan pengisian minyak solar di SPBU SALBIAH SENEN sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen kemudian saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN dan saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN yang merupakan sopir dan kernet mobil truck merk Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS menurunkan 51 (lima puluh satu) jerigen dari dalam truck dan jerigen tersebut disambut terdakwa dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD kemudian terdakwa dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD membawa jerigen tersebut ke SPBU SALBIAH SENEN selanjutnya saksi JUM’AH BIN ZAKARIA memerintahkan saksi ETIK SUTRA BIN MASNAN selaku operator pengisian di SPBU SALBIAH SENEN untuk mengisi minyak solar sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen tersebut kemudian terdakwa dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD beserta tukang ojek mengangkut minyak solar sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen yang telah diisi tersebut ke depan SPBU SALBIAH SENEN lalu saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN dan saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN mengangkut minyak solar tersebut ke dalam truck merk Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS kemudian sore harinya saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO menyerahkan lagi uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk memenuhi pembayaran minyak solar sesuai pesanan saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 09.00 Wib, saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR meminta saksi tedakwa dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD untuk melakukan pengisian minyak solar di SPBU SALBIAH SENEN sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD bertanya “dikit nian (sedikit sekali)” dan dijawab terdakwa “memang dikasih jatah pak Oki 27 derigen (memang diberi jatah pak Oki 27 jerigen)” lalu saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD menjawab “iyo (iya)” kemudian terdakwa dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD beserta tukang ojek melakukan pengisian minyak solar di SPBU SALBIAH SENEN lalu minyak solar tersebut diangkut ke belakang mobil truck merk Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS yang diparkir diseberang SPBI SALBIAH SENEN lalu saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN dan saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN mengangkut minyak solar tersebut ke dalam truck merk Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS dan saat itu datang saksi WAHYU FEBRIAN BIN JAZILI dan saksi ARIF SAPTA RIADI BIN TUSINO (yang keduanya merupakan anggota kepolisian) bersama dengan tim melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS dan ditemukan 78 (tujuh puluh delapan) derigen bahan bakar minyak solar yang merupakan minyak yang disubsidi pemerintah;
Bahwa saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO membeli minyak solar tersebut dari SPBU SALBIAH SENEN melalui saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter ditambah dengan uang jerigen sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per-jeringen dan uang jerigen tersebut diserahkan saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR kepada saksi AHMAD YANUAR SYAUKI BIN H. YUSUF SENEN selaku pemilik SPBU SALBIAH SENEN sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per-jerigen, lalu saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR membayar tukang ojek sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per-jerigen dan sisanya dibagi 3 (tiga) antara terdakwa, saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD;
Bahwa pembelian bahan bakar minyak subsidi tersebut dilakukan dengan sistem deposit, jadi apabila terdakwa, saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD memiliki deposit barulah terdakwa, saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD dapat membeli minyak subsidi solar di SPBU SALBIAH SENEN milik saksi AHMAD YANUAR SYAUKI BIN H. YUSUF SENEN dan kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2017 dan pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR telah mentransfer uang pembelian minyak solar tersebut ke rekening Mandiri atas nama AHMAD YANUAR SY sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh untuk mengangkut dan menjual kembali bahan bakar minyak subsidi jenis solar sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi WAHYU FEBRIAN BIN JAILILI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 11.00 Wib di depan SPBU SALBIAH SENEN nomor register 24.307.36 di Jalan Palembang-Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sehubungan karena melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar tanpa ada ijin;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD, saksi SUTARIDIN ALS YUSUP BIN UMAR, saksi JUM’AH BIN ZAKARIA, saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO, saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN dan saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan anggota polisi dari Polres Banyuasin melakukan patroli ke daerah Betung dan saat itu saksi melihat ada orang yang lalu lalang membawa jerigen ke depan SPBU Salbiah Senen selanjutnya saksi bersama dengan tim melihat 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi Canter warna kuning No. Pol. BG 9875 FIS yang didalamnya terdapat jerigen dan saat saksi bersama dengan tim mendekati mobil truck tersebut ternyata jerigen tersebut berisi minyak solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen dan saat itu saksi melihat saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO, saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN dan saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN disamping truk tersebut ;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan tim menanyakan darimana minyak solar tersebut dan berdasarkan pengakuan saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO bahwa minyak solar tersebut dibeli dari saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR ;
Bahwa saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO menghubungi saksi SUTARIDIN ALS YUSUP melalui handphone untuk memesan 150 (seratus lima puluh) jerigen minyak solar kepada saksi SUTARIDIN ALS YUSUP lalu saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO menyerahkan uang panjar untuk pembelian minyak solar tersebut kepada saksi SUTARIDIN ALS YUSUP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian saksi SUTARIDIN ALS YUSUP melakukan pemesanan kepada saksi JUM’AH BIN ZAKARIA selaku pihak SPBU Salbiah Senen dan setelah sepakat dengan saksi JUM’AH BIN ZAKARIA kemudian saksi SUTARIDIN ALS YUSUP menyuruh tukang ojek mengisi minyak solar ke dalam jerigen sambil tukang ojek membawa catatan dari saksi SUTARIDIN ALS YUSUP;
Bahwa sesampainya di SPBU Salbiah Senen maka operator SPBU yang telah diperintahkan oleh Saksi JUM’AH BIN ZAKARIA melakukan pengisian minyak solar ke dalam jerigen yang dibawa tukang ojek dan setelah minyak solar terisi didalam 51 (lima puluh satu) jerigen kemudian jerigen berisi minyak solar tersebut dibawa terdakwa dan tukang ojek ke depan SPBU Salbiah Senen untuk dimasukkan ke dalam truck ;
Bahwa pada sore harinya, saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO melakukan pembayaran atas pembelian minyak solar tersebut kepada saksi SUTARIDIN ALS YUSUP sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan keesokan harinya dengan cara yang sama operator SPBU Salbiah Senen mengisi minyak solar ke dalam 27 (dua puluh tujuh) jerigen dan jerigen tersebut selanjutnya dibawa ke depan SPBU Salbiah Senen dan dimasukkan ke dalam truck ;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan minyak solar tersebut sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per-jerigen dan solar tersebut dijual dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter ;
Bahwa keuntungan penjualan minyak solar tersebut diterima oleh saksi Sutaridin dari saksi HERISAM sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per-jerigen kemudian saksi Sutaridin menyerahkan keuntungan tersebut kepada saksi JUM’AH sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per-jerigen, tukang ojek sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan sisanya dibagi 3 (tiga) antara saksi Sutraidin, saksi Sudirman dan terdakwa;
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Sudirman dan saksi Sutaridin melakukan pengisian minyak solar ke dalam jerigen tersebut dengan cara saksi Sutaridin melakukan koordinasi langsung dengan saksi JUM’AH BIN ZAKARIA selaku pihak SPBU;
Bahwa saksi Sutaridin bekerjasama dengan terdakwa dan saksi Sudirman untuk melakukan penjualan minyak solar dalam jerigen kepada saksi Herisam dimana saksi Sutaridin sebagai koordinator;
Bahwa sebelumnya saksi Sutaridin memiliki ijin untuk melakukan niaga bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah tersebut namun pada saat kejadian surat tersebut tidak berlaku lagi;
Bahwa peran terdakwa dalam melakukan penyalahgunaaan niaga atau pengangkutan minyak solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen = 2.418 Liter adalah sebagai orang yang membeli dan mengambil minyak di SPBU untuk di bawa ke depan SPBU dan dijual kembali oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi SUTARIDIN dan saksi SUDIRMAN ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
2. Saksi ARIF SAPTA RIADI BIN TUSINO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 11.00 Wib di depan SPBU SALBIAH SENEN nomor register 24.307.36 di Jalan Palembang-Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sehubungan karena melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar tanpa ada ijin;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD, saksi SUTARIDIN ALS YUSUP BIN UMAR, saksi JUM’AH BIN ZAKARIA, saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO, saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN dan saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan anggota polisi dari Polres Banyuasin melakukan patroli ke daerah Betung dan saat itu saksi melihat ada orang yang lalu lalang membawa jerigen ke depan SPBU Salbiah Senen selanjutnya saksi bersama dengan tim melihat 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi Canter warna kuning No. Pol. BG 9875 FIS yang didalamnya terdapat jerigen dan saat saksi bersama dengan tim mendekati mobil truck tersebut ternyata jerigen tersebut berisi minyak solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen dan saat itu saksi melihat saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO, saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN dan saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN disamping truk tersebut;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan tim menanyakan darimana minyak solar tersebut dan berdasarkan pengakuan saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO bahwa minyak solar tersebut dibeli dari saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR;
Bahwa saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO menghubungi saksi SUTARIDIN ALS YUSUP melalui handphone untuk memesan 150 (seratus lima puluh) jerigen minyak solar kepada saksi SUTARIDIN ALS YUSUP lalu saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO menyerahkan uang panjar untuk pembelian minyak solar tersebut kepada saksi SUTARIDIN ALS YUSUP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian saksi SUTARIDIN ALS YUSUP melakukan pemesanan kepada saksi JUM’AH BIN ZAKARIA selaku pihak SPBU Salbiah Senen dan setelah sepakat dengan saksi JUM’AH BIN ZAKARIA kemudian saksi SUTARIDIN ALS YUSUP menyuruh tukang ojek mengisi minyak solar ke dalam jerigen sambil tukang ojek membawa catatan jumlah minyak solar dari saksi SUTARIDIN ALS YUSUP;
Bahwa sesampainya di SPBU Salbiah Senen, operator SPBU yang telah diperintahkan oleh Saksi JUM’AH BIN ZAKARIA melakukan pengisian minyak solar ke dalam jerigen yang dibawa tukang ojek dan setelah minyak solar terisi didalam 51 (lima puluh satu) jerigen kemudian jerigen berisi minyak solar tersebut dibawa tukang ojek ke depan SPBU Salbiah Senen untuk dimasukkan ke dalam truck ;
Bahwa pada sore harinya, saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO melakukan pembayaran atas pembelian minyak solar tersebut kepada saksi SUTARIDIN ALS YUSUP sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan keesokan harinya dengan cara yang sama operator SPBU Salbiah Senen mengisi minyak solar ke dalam 27 (dua puluh tujuh) jerigen dan jerigen tersebut selanjutnya dibawa ke depan SPBU Salbiah Senen dan dimasukkan ke dalam truck ;
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan minyak solar tersebut sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per-jerigen dan solar tersebut dijual dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter;
Bahwa keuntungan penjualan minyak solar tersebut diterima oleh saksi Sutaridin kemudian saksi Sutaridin menyerahkan keuntungan tersebut kepada saksi JUM’AH sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per-jerigen, tukang ojek sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan sisanya dibagi 3 (tiga) antara saksi Sutraidin, saksi Sudirman dan terdakwa;
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Sudirman Bin Muhammad dan saksi Sutaridin melakukan pengisian minyak solar ke dalam jerigen tersebut dengan cara saksi Sutaridin melakukan koordinasi langsung dengan saksi JUM’AH BIN ZAKARIA selaku pihak SPBU ;
Bahwa saksi Sutaridin bekerjasama dengan terdakwa dan saksi Sudirman untuk melakukan penjualan minyak solar dalam jerigen kepada saksi Herisam dimana saksi Sutaridin sebagai koordinator ;
Bahwa benar saksi SUTARIDIN ALS YUSUP sebelumnya memiliki ijin untuk melakukan niaga bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah tersebut namun pada saat kejadian surat tersebut tidak berlaku lagi;
Bahwa peran terdakwa dalam melakukan penyalahgunaaan niaga atau pengangkutan minyak solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen = 2.418 Liter adalah sebagai orang yang membeli dan mengambil minyak di SPBU untuk di bawa ke depan SPBU dan dijual kembali oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi SUTARIDIN dan saksi SUDIRMAN ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi ETIK SUTRA BINTI MASNAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan penjualan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 11.00 Wib di depan SPBU SALBIAH SENEN nomor register 24.307.36 di Jalan Palembang-Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
Bahwa saksi merupakan operator pengisian minyak di SPBU Salbiah Senen dan saksi sudah 1 (satu) tahun bekerja sebagai operator pengisian bahan bakar minyak di SPBU Salbiah Senen;
Bahwa jam operasional SPBU Salbiah Senen dari jam 06.30 Wib sampai dengan jam 20.00 Wib;
Bahwa saksi sebagai operator bekerja mulai jam 06.30 wib dan berganti shift pukul 14.30 wib dan dalam melaksanakan tugas saksi bertanggung jawab kepada Pengawas SPBU yaitu saksi JUM’AH BIN ZAKARIA;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Alamsyah karena terdakwa merupakan orang yang membeli minyak bersubsidi jenis solar dan premium dengan menggunakan jerigen dan saksi ada menjual minyak solar kepada terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekitar jam 09.00 Wib;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 09.00 wib saksi ada melakukan pengisian minyak solar ke dalam jerigen yang merupakan pesanan saksi SUTARIDIN ALS YUSUP;
Bahwa saksi mengisi minyak solar bersubsidi ke dalam wadah dirigen dengan ukuran 31 (tiga puluh satu) liter, dan pada saat itu saksi telah mengisi sekitar 27 (dua puluh tujuh) jerigen atau 837 (delapan ratus tiga puluh tujuh) liter minyak solar;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa membeli minyak dari SPBU Salbiah Senen dengan cara bekerjasama dengan saksi Sutaridin dan saksi Sudirman;
Bahwa pengawas SPBU Sdr. JUM’AH mengetahui penjualan minyak bersubsidi dengan menggunakan jerigen tersebut karena saksi mengisi jerigen milik terdakwa berdasarkan perintah dari Sdr. JUM’AH BIN ZAKARIA;
Bahwa saksi menjual minyak solar tersebut seharga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-jerigen dan yang menerima pembayaran atas penjualan minyak solar tersebut adalah Sdr. JUM’AH atau langsung kepada Sdr. OKI melalui transfer bank dengan nomor rekening milik Sdr. OKI;
Bahwa saksi melakukan pengisian bahan bakar minyak solar ke dalam jerigen milik terdakwa dengan cara terdakwa membawa catatan yang berisi jumlah minyak solar yang saksi harus isi kemudian saksi membawa catatan tersebut kepada Sdr. JUM’AH BIN ZAKARIA dan setelah disetujui oleh Sdr. JUM’AH kemudian saksi melakukan pengisian minyak solar sesuai yang tercantum didalam nota tersebut kemudian saksi Sutaridin akan melakukan pembayaran kepada Sdr. JUM’AH atau langsung ke Sdr. OKI;
Bahwa jumlah transaksi penjualan solar tersebut diperoleh dari nota catatan yang dibawa terdakwa jika akan membeli minyak solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen ke SPBU dengan cara nota tersebut diberikan kepada saksi lalu saksi tanda tangani nota tersebut untuk dikumpulkan setelah selesai pengisian seluruh jerigen barulah saksi menjumlahkan notanya kemudian saksi berikan kepada Sdr. JUM’AH selaku pengawas untuk menghitung uang penjualan solar bersubsidi tersebut untuk dilaporkan kepada Sdr. OKI selaku pimpinan SPBU;
Bahwa sepengetahuan saksi penjualan minyak bersubsidi kepada masyarakat yang mengendarai kendaraan roda 2 dan roda 4 sedangkan penjualan dengan menggunakan jerigen tidak boleh dilakukan karena merupakan minyak bersubsidi untuk kendaraan;
Bahwa saksi mau melakukan pengisian minyak solar tersebut ke dalam jerigen karena pengawas SPBU Sdr. JUM’AH memerintahkan saksi untuk melakukan pengisian minyak solar tersebut;
Bahwa pengangkutan minyak jenis solar yang dilakukan terdakwa bersama dengan tukang ojek dari rumah saksi Sutaridin ke SPBU Salbiah Senen kemudian jerigen yang telah terisi minyak solar tersebut dikumpulkan di rumah saksi Sutaridin dan selanjutnya saksi tidak mengetahui lagi;
Bahwa saksi menjual solar tersebut dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter;;
Bahwa selain terdakwa, saksi Sutaridin dan saksi Sudirman tidak ada orang lain yang melakukan pengisian minyak dengan menggunakan jerigen di SPBU Salbiah Senen;
Bahwa terdakwa dan Sdr. Sudirman juga menjadi tukang ojek yang melakukan pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen karena terdakwa dan Sdr. Sudirman bekerjasama dengan Sdr. Sutaridin dalam melakukan penjualan minyak solar dalam jerigen tersebut;
Bahwa saksi tidak mendapat keuntungan dari melakukan penjualan kepada terdakwa dengan menggunakan jerigen tersebut namun yang saksi ketahui pihak SPBU Salbiah Senen sdr. JUM’AH menerima uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk setiap jerigen minyak bersubsidi yang diisi di SPBU Salbiah Senen;
Bahwa saksi membenarkan keterangan selebihnya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang saksi terangkan dihadapan penyidik
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi SUTARIDIN ALS USUP BIN UMAR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan penjualan dan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 11.00 Wib di depan SPBU SALBIAH SENEN nomor register 24.307.36 Jalan Palembang-Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten memperoleh minyak subsidi jenis solar dari SPBU SALBIAH SENEN nomor register Banyuasin;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yaitu rekan kerja saksi dalam jual beli minyak bersubsidi pemerintah;
Bahwa pada saat penangkapan anggota polisi mengamankan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen yang masing-masing jerigen berisi + 31 (tiga puluh satu) liter yang akan dibawa ke Jambi;
Bahwa minyak solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning Nopol : B 9875 FIS;
Bahwa minyak solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen tersebut saksi peroleh dengan cara membeli dari Sdr. JUM’AH selaku pengawas SPBU Salbiah Senen kemudian minyak solar tersebut dipindahkan ke jerigen selanjutnya dibawah ke rumah saksi yang terletak didepan SPBU Salbiah Senen dengan menggunakan jasa ojek sepeda motor;
Bahwa saksi melakukan penjualan minyak solar dalam jerigen tersebut bersama-sama dengan terdakwa dan Sdr. Sudirman;
Bahwa benar saksi memiliki surat UKM untuk ijin melakukan niaga bahan bakar minyak namun pada saat kejadian surat tersebut sudah tidak berlaku lagi dan surat tersebut saksi buat dengan diketahui oleh Lurah, Camat dan Kapolsek Betung;
Bahwa berdasarkan UKM tersebut, saksi bisa melakukan penjualan minyak subsidi ke warga pelosok dengan membawa pengantar dari pemerintah setempat dimana tempat warga tersebut berdomisili;
Bahwa UKM tersebut adalah milik saksi bersama dengan terdakwa dan saksi SUDIRMAN;
Bahwa terdakwa dan saksi SUDIRMAN tidak memiliki UKM sendiri-sendiri;
Bahwa apabila ada warga yang membeli minyak subsidi dengan tidak membawa surat pengantar dari pemerintah setempat maka tidak saksi layani;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira jam 10.00 Wib, saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO datang ke rumah saksi untuk memesan minyak solar sebanyak 150 (seratus lima puluh) jerigen ;
Bahwa Sdr. Herisam membeli minyak solar tersebut tanpa membawa surat-surat apapun untuk diperlihatkan kepada saksi;
Bahwa saksi dan saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO sepakat harga minyak solar tersebut adalah Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter ditambah dengan uang jerigen sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per-jerigen;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO menyerahkan uang kepada saksi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sore harinya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa setelah menerima uang tersebut kemudian saksi meminta terdakwa, Sdr. Sudirman serta tukang ojek lainnya untuk melakukan pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen sambil saksi menyerahkan nota yang didalamnya terdapat jumlah minyak solar yang akan diisi terdakwa dan tukang ojek ke dalam jerigen dan nota tersebut akan diserahkan oleh terdakwa dan tukang ojek kepada operator pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen;
Bahwa setelah saksi meminta tukang ojek dan terdakwa serta Sdr. Sudirman melakukan pengisian minyak solar tersebut kemudian Sdr. JUM’AH BIN ZAKARIA menghubungi saksi melalui handphone dan Sdr. JUM’AH BIN ZAKARIA berkata “banyakke ape yang ngembek solar tu” dan saksi menjawab “kalo pacak seratus lebeh” lalu Sdr. JUM’AH BIN ZAKARIA menjawab “jangan, ambek separoh bae yong” dan saat itu Sdr. JUM’AH hanya mengizinkan mengisi minyak solar sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 saksi JUM’AH BIN ZAKARIA menelepon saksi dan meminta agar saksi mengirim uang minyak solar tersebut kepada Sdr. Oki selanjutnya saksi mentransfer uang pembelian minyak solar ke rekening Mandiri atas nama Ahmad Yanuar Sy sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut merupakan uang pesanan minyak solar dari Sdr. Herisam digabung dengan pembelian orang lain yang saksi terima;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 09.00 Wib, saksi meminta terdakwa dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD serta tukang ojek lainnya untuk melakukan pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen dan setelah dilakukan pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen kemudian minyak solar tersebut diangkut ke depan SPBU untuk dimasukkan kernet dan sopir ke dalam truk ;
Bahwa setiap pengisian bahan bakar minyak subsidi jenis solar tersebut, terdapat keuntungan sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per-jerigen dan uang tersebut saksi serahkan kepada Sdr. JUM’AH selaku pihak SPBU Salbiah Senen sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per-jerigen dan terhadap uang tersebut dbuatkan tanda terima dari saksi kepada Sdr. JUM’AH;
Bahwa dari uang jerigen tersebut saksi bayarkan kepada tukang ojek sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per-jerigen dan sisanya dibagi 3 (tiga) antara saksi, terdakwa dan Sdr. SUDIRMAN BIN MUHAMMAD;
Bahwa UKM yang saksi miliki bersama dengan terdakwa saksi Sdr. Sudirman adalah surat izin untuk mengambil minyak yang disubsdi dengan menggunakan jerigen dengan batasan tertentu;
Bahwa surat UKM tersebut diketahui oleh Lurah Rimba Asam, Camat Betung dan Disperindag Kabupaten Banyuasin;
Bahwa surat UKM tersebut tidak berlaku lagi karena dari Disperindag Kabupaten Banyuasin tidak mengeluarkan lagi surat izin tersebut untuk melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan Bakar yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa saksi bersama-sama dengan terdakwa dan sdr SUDIRMAN yang mengatur pembelian bahan bakar subsidi tersebut dimana bahan bakar tersebut akan diperjualbelikan kembali kepada masyarakat;
Bahwa saksi mengetahui bahwa kegiatan yang dilakukan jual/beli dan pengangkutan menggunakan jerigen untuk bahan bakar yang disubsidi tidak boleh dilakukan dan dilarang oleh pihak Pemerintah dalam hal ini pihak Pertamina;
Bahwa sebelumnya telah ada solar yang berhasil dikirimkan Sdr. Herisam ke Jambi yaitu sebanyak 114 (seratus empat belas) jerigen dan minyak solar tersebut Sdr. Herisam beli dari SPBU Salbiah Senen melalui saksi, saksi Sudirman dan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan penjualan dan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 11.00 Wib di depan SPBU SALBIAH SENEN nomor register 24.307.36 Jalan Palembang-Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
Bahwa pada saat penangkapan anggota polisi mengamankan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen yang masing-masing jerigen berisi + 31 (tiga puluh satu) liter yang akan dibawa ke Jambi;
Bahwa minyak solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning Nopol : B 9875 FIS;
Bahwa minyak solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen tersebut dibeli dari SPBU Salbiah Senen 2430736 yang terletak di Jalan Palembang-Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
Bahwa yang melakukan pembelian minyak solar tersebut ke SPBU Salbiah Senen adalah saksi bersama dengan terdakwa dan Sdr. Sutaridin;
Bahwa yang menyediakan modal untuk membeli minyak solar tersebut ke SPBU Salbiah Senen adalah Sdr. HERISAM dan yang menerima uang untuk pembelian ke SPBU adalah saksi Sutaridin dan pembayarannya dilakukan Sdr. HERISAN secara tunai kepada saksi Sutaridin;
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa dan saksi Sutaridin memiliki surat UKM dimana saksi Sutaridin sebagai ketua;
Bahwa surat UKM tersebut memberikan ijin untuk melakukan penjualan minyak menggunakan jerigen kepada warga masyarakat yang tinggal di pelosok;
Bahwa awalnya modal dalam kegiatan jual beli minyak tersebut merupakan kerjasama antara saksi dengan terdakwa dan saksi Sutaridin dan keuntungan dari penjualan minyak tersebut akan dibagi 3 (tiga) antara saksi, terdakwa dan saksi Sutaridin;
Bahwa saksi tidak memiliki UKM sendiri dan yang memiliki UKM hanya saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR;
Bahwa pada awalnya saksi HERISAM memesan minyak solar kepada saksi Sutaridin sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter dan uang untuk pembelian minyak solar tersebut telah diserahkan Sdr. HERISAM kepada saksi Sutaridin sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dilakukan pembayaran dalam 2 (dua) kali penyerahan, yang pertama pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekira pukul 10:00 WIB di rumah saksi Sutaridin sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekira pukul 16:00 WIB di rumah saksi Sutaridin, Sdr. HERISAM menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Sutaridin;
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa juga ikut menjadi tukang ojek yang melakukan pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen dengan menggunakan jerigen;
Bahwa saksi membeli minyak solar dari SPBU Salbiah Senen seharga Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter dan terdapat keuntungan dari penjualan minyak solar jerigen kepada Sdr. Herisam yaitu sebesar Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per-jerigen dan uang jerigen tersebut saksi Sutaridin serahkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per-jerigen kepada pengawas SPBU Sdr. JUM’AH, uang ojek pengisian minyak ke SPBU sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per jerigen dan sisanya dibagi 3 (tiga) antara saksi, terdakwa dan saksi Sutaridin;
Bahwa sepengetahuan saksi minyak solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen tersebut akan dibawa ke Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi.dan minyak tersebut akan dijual kembali salah satunya ke pihak perusahaan/industri di Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun;
Bahwa sepengetahuan saksi minyak yang mendapat subsidi dari pemerintah yaitu solar, tidak boleh dibeli dengan menggunakan jerigen dari SPBU untuk dijual kembali kepada pihak perusahaan tanpa surat izin;
Bahwa saksi ikut dalam kegiatan pembelian minyak bersubsidi yaitu solar dan bensin dari SPBU Salbiah Senen yang akan dijual kembali oleh pihak pembeli/penyedia modal kepada pihak perusahaan ataupun warga lain dengan menggunakan jerigen sejak tahun 2017 dan sudah berlangsung sekitar 3 (tiga) tahun;
Bahwa pada awalnya Sdr. HERISAM memberikan uang sebayak 2 (dua) kali dengan total sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai kepada saksi Sutaridin bersama dengan 78 (tujuh puluh delapan) jerigen kosong, lalu uang tersebut dikelola oleh saksi bersama dengan terdakwa dan saksi Sutaridin kemudian saksi Sutaridin menghubungi pihak SPBU Sdr. JUM’AH dan setelah sepakat kemudian saksi Sutaridin menyuruh saksi, terdakwa dan tukang ojek untuk melakukan pengisian jerigen ke SPBU Salbiah Senen sambil tukang ojek membawa nota dari saksi Sutaridin dan pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 pihak SPBU Salbiah Senen telah melakukan pengisian minyak solar sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen dan keesokan harinya pihak SPBU Salbiah Senen melakukan lagi pengisian minyak solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen dan yang melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak solar tersebut adalah saksi Sutaridin kepada pihak SPBU;
Bahwa saksi tidak memiliki UKM dan yang memiliki UKM adalah saksi Sutaridin dimana saksi sebagai wakil UKM tersebut;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekitar jam 10:00 WIB Sdr. HERISAM bersama dengan 2 (dua) orang temannya datang menemui saksi Sutaridin dirumahnya dengan mengendarai mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning sambil membawa jerigen di dalam bak mobil truk tersebut dengan tujuan untuk membeli minyak solar di SPBU Salbiah Senen dan saat itu Sdr. HERISAM menyerahkan uang kepada saksi Sutaridin yang jumlahnya saksi tidak mengetahui namun berdasarkan keterangan saksi Sutaridin sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi Sutaridin menyuruh saksi dan terdakwa untuk melakukan pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen dengan cara saksi Sutaridin berkata kepada saksi ”Herisam hari ni nak ngisi solar 51 derigen,tolong isike” lalu saksi menjawab”iya”.;
Bahwa kemudian sopir dan kernet mobil truk menurunkan jerigen yang ada di bak mobil truk sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen sedangkan saksi bersama dengan terdakwa menyambut jerigen yang diturunkan oleh sopir dan kernet tersebut dan setelah jerigen tersebut diturunkan kemudian saksi dan terdakwa bersama dengan tukang ojek lainnya melakukan pengisian minyak solar ke SPBU Salbiah Senen melalui Sdr. JUM’AH selaku pengawas SPBU Salbiah Senen dengan membawa nota yang berisi jumlah isian solar dari saksi Sutaridin;
Bahwa setelah selesai melakukan pengisian solar dengan menggunakan jerigen kemudian jerigen tersebut dibawa ke belakang mobil truk yang diparkir diseberang SPBU Salbiah Senen lalu secara berangsur-angsur sopir dan kernet mobil truck menaikkan jerigen berisi solar tersebut ke dalam bak mobil truk Canter;
Bahwa saksi menerima uang upah melakukan pengisian minyak solar tersebut di SPBU Salbiah Senen dari saksi Sutaridin sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dengan rincian Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) uang jerigen dan Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) uang ojek saksi;
Bahwa keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekitar jam 09:00 WIB, saksi Sutaridin kembali menyuruh saksi dan terdakwa untuk melakukan pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen dan saat itu saksi sempat bertanya kepada saksi Sutaridin ”dikit nian” dan dijawab saksi Sutaridin ”memang dikasih jatah pak OKI 27 derigen” lalu saksi dan terdakwa serta tukang ojek lainnya melakukan pengisian solar dengan menggunakan jerigen sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen kemudian jerigen berisi minyak solar tersebut dibawa ke seberang SPBU Salbiah Senen dan dimasukkan ke dalam bak truk mobil canter oleh sopir dan kernet tersebut dan pada saat itu saksi belum mendapat upah;
Bahwa sebelumnya telah ada solar yang berhasil dikirimkan Sdr. Herisam ke Jambi yaitu sebanyak 114 (seratus empat belas) jerigen dan minyak solar tersebut Sdr. Herisam beli dari SPBU Salbiah Senen melalui saksi, terdakwa dan saksi Sutaridin;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi JUM’AH BIN ZAKARIA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan penjualan dan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 11.00 Wib di depan SPBU SALBIAH SENEN nomor register 24.307.36 di Jalan Palembang-Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
Bahwa saksi merupakan pengawas SPBU Salbiah Senen nomor register 24.307.36 yang terletak di Jalan Palembang-Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
Bahwa tugas saksi selaku pengawas SPBU Salbiah Senen adalah menerima pengiriman bahan bakar minyak dari petamina, melakukan pengecekan minyak dalam tangki penyimpanan milik SPBU Salbiah Senen, mengawasi kerja dan kegiatan operator pengisian bahan bakar, mengawasi aktivitas yang dapat membahayakan kesalamatan kerja karyawan;
Bahwa saksi mengetahui kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan Bakar yang disubsidi Pemerintah yang terjadi di SPBU Salbiah Senen tersebut karena saksi selaku pihak SPBU Salbiah Senen menerima uang setoran dari saksi SUTARIDIN ALS YUSUP yang membeli bahan bakar yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa kegiatan penjualan minyak subsidi pemerintah dengan menggunakan jerigen dilakukan dengan cara pembeli yang akan membeli bahan bakar yang disubsidi Pemerintah melakukan koordinasi dengan saksi SUTARIDIN ALS YUSUP selaku kordinator bersama-sama dengan Terdakwa SUDIRMAN dan saksi ALAMSYAH yang mengatur pembelian bahan bakar subsidi tersebut dimana bahan bakar tersebut akan diperjualbelikan kembali kepada masyarakat, dan pembeli yang akan membeli menggunakan jerigen harus mengantri terlebih dahulu di tempat saksi SUTARIDIN kemudian saksi SUTARIDIN menyuruh tukang ojek untuk melakukan pengisian bahan bakar di SPBU Salbiah Senen dimana sebelumnya saksi SUTARIDIN telah memberitahu kepada saksi bahwa ada pengisian minyak dengan menggunakan jerigen selanjutnya saksi akan mengarahkan pengisian jerigen kepada operator SPBU untuk mengisikan bahan bakar minyak yang disubsidi;
Bahwa dari penjualan minyak solar jerigen tersebut, pihak SPBU Salbiah Senen menerima uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per-jerigen yang uangnya saksi terima dari saksi SUTARIDIN dan setiap penyerahan uang jerigen dari saksi SUTARIDIN kepada saksi, saksi SUTARIDIN membuat tanda terima dalam buku rekap yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa buku rekap penyerahan uang jerigen dari saksi SUTARIDIN kepada saksi berisi catatan tertulis jumlah total uang keseluruahan yang diterima dalam sehari dimana didalam catatan tersebut terdapat tanggal, jumlah total pembelian minyak jerigen, jumlah uang dan tanda tangan saksi selaku penerima uang setoran dari kegiatan jual beli minyak solar subsidi tersebut;
Bahwa jumlah bahan bakar minyak solar yang diterima oleh SPBU Salbiah Senen setiap pengisian dari pihak Pertamina sebanyak + 8.000 liter;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019, saksi SUTARIDIN ada menghubungi saksi melalui handphone dan memberitahukan akan mengambil minyak solar sebanyak 150 (seratus lima puluh) jerigen dan saksi memperbolehkan saksi SUTARIDIN mengambil minyak solar di SPBU Salbiah Senen secara bertahap dan pada tanggal hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 dilakukan pengisian minyak solar sebannyak 51 (lima puluh satu) jerigen dan keesokan harinya tanggal 18 Maret 2019 saksi memperbolehkan saksi SUTARIDIN melakukan pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen;
Bahwa tidak diperkenankan memperjualbelikan minyak subsidi dengan menggunakan jerigen;
Bahwa saksi membatasi jumlah penjualan minyak solar tersebut setiap harinya dan saksi tidak memperbolehkan melakukan pengisian dalam jumlah banyak sekaligus;
Bahwa dari kegiatan tersebut saksi mendapat 1 (satu) bungkus rokok LA Light setiap harinya dari saksi SUTARIDIN;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan penjualan dan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 11.00 Wib di depan SPBU SALBIAH SENEN nomor register 24.307.36 di Jalan Palembang-Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi SUTARIDIN ALS YUSUP karena saksi memesan solar melalui saksi SUTARIDIN namun saksi tidak terlalu kenal dengan Terdakwa SUDIRMAN ;
Bahwa pada awalnya saksi mengetahui saksi SUTARIDIN menjual solar karena saksi melintas didepan rumah saksi SUTARIDIN kemudian saksi memesan solar kepada saksi SUTARIDIN dan disanggupi saksi SUTARIDIN dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter dan ditambah uang jerigen sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per-jerigen;
Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekira jam 10.00 Wib, saksi datang ke rumah saksi SUTARIDIN memesan minyak solar sebanyak 150 (seratus lima puluh) jerigen dan saat itu saksi menyerahkan uang kepada saksi SUTARIDIN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian saksi SUTARIDIN menghubungi pihak SPBU Salbiah Senen dan dilakukan pengisian minyak solar sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen kemudian minyak tersebut dari SPBU Salbiah Senen dibawa ke depan SPBU SALBIAH SENEN lalu saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN dan saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN mengangkut minyak solar tersebut ke dalam truck merk Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS dan sore harinya untuk memenuhi pembayaran minyak solar sesuai pesanan saksi lalu saksi menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi SUTARIDIN dan minyak baru dilakukan pengisian lagi keesokan harinya tanggal 18 Maret 2019 ;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 09.00 Wib, pihak SPBU Salbiah Senen melakukan pengisian minyak solar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen yang dibawa tukang ojek kemudian minyak solar tersebut dibawa tukang ojek ke depan SPBU SALBIAH SENEN lalu saksi LASMAN EFENDI dan saksi RIKI ANDIKA mengangkut minyak solar tersebut ke dalam truck merk Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS dan saat itu datang anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS dan ditemukan 78 (tujuh puluh delapan) jerigen bahan bakar minyak solar didalam mobil truck tersebut ;
Bahwa minyak solar tersebut merupakan minyak yang disubsidi pemerintah ;
Bahwa sebelumnya sudah ada minyak yang berhasil diangkut ke Jambi sebanyak 114 (seratus empat belas jerigen) dan minyak solar tersebut dipergunakan untuk perusahaan ;
Bahwa rencananya 78 (tujuh puluh delapan) jerigen minyak solar tersebut akan dibawa ke daerah singkut Jambi dan minyak solar tersebut saksi jual lagi kepada Sdr. DAYAT ;
Bahwa yang melakukan pembelian minyak solar tersebut adalah saksi sendiri dengan menggunakan uang saksi sendiri dan saksi membeli solar tersebut melalui saksi SUTARIDIN ;
Bahwa keuntungan yang saksi dapat dari penjualan minyak solar subsidi tersebut sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per-jerigen kemudian untuk saksi LASMAN diberi upah untuk satu kali rit sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah dan untuk saksi RIKI mendapatkan upah untuk satu kali rit sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi sendiri disamping uang makan dan bensin.
Bahwa saksi kenal dengan saksi SUTARIDIN dan saksi SUTARIDIN bukan petugas di SPBU Salbiah Senen akan tetapi saksi SUTARIDIN kenal dengan petugas di SPBU Salbiah Senen;
Bahwa saksi memesan minyak subsidi melalui saksi SUTARIDIN sebanyak 150 jerigen (4.650 liter) dan saksi telah melakukan pembayaran minyak tersebut sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dalam 2 (dua) kali pembayaran dan sisanya akan saksi bayar setelah mencukupi 150 jerigen tersebut ;
Bahwa jumlah yang akan saksi bayarkan kepada saksi SUTARIDIN akan dihitung seluruhnya setelah minyak solar mencukupi 150 jerigen sesuai pesanan saksi ;
Bahwa ketika saksi menemui saksi SUTARIDIN untuk membeli minyak solar, saat itu saksi tidak membawa dokumen apapun dan hanya melakukan negoisasi dengan saksi SUTARIDIN ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan penjualan dan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 11.00 Wib di depan SPBU SALBIAH SENEN nomor register 24.307.36 di Jalan Palembang-Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa benar peran saksi dalam niaga dan pengangkutan minyak subsidi jenis solar tersebut adalah sebagai sopir yang akan mengangkut minyak solar yang dibeli dari SPBU Salbiah Senen dengan menggunakan mobil truck Mitsubishi No. Pol. B 9875 FIS ;
Bahwa minyak solar tersebut akan saksi bawa ke Sarolangun Jambi ;
Bahwa saksi mengangkut minyak solar tersebut bersama dengan saksi LASMAN EFENDI yang merupakan kernet ;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan 78 (tujuh puluh delapan) jerigen minyak solar didalam 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning Nopol : B 9875 FIS dan minyak solar tersebut adalah milik saksi Herisam ;
Bahwa saksi Herisam memperoleh minyak solar tersebut dengan cara membeli dari saksi SUTARIDIN selaku pemilik kios yang ada didepan SPBU Salbiah Senen ;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi SUTARIDIN telah bekerjasama dengan pihak SPBU Salbiah Senen dan saksi hanya menunggu pengisian minyak solar yang dilakukan saksi SUTARIDIN bersama dengan rekan-rekannya di SPBU Salbiah Senen ;
Bahwa saksi sudah pernah mengangkut minyak solar ke Jambi dan minyak solar tersebut saksi Herisam peroleh dengan cara membeli dari saksi SUTARIDIN sebanyak 114 (seratus empat belas) jerigen ;
Bahwa upah yang saksi terima dalam pengangkutan minyak solar tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sekali jalan diluar uang makan dan minyak kendaraan ;
Bahwa saksi tidak memiliki ijin untuk melakukan pengangkutan minyak solar tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan penjualan dan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 11.00 Wib di depan SPBU SALBIAH SENEN nomor register 24.307.36 Jalan Palembang-Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa peran saksi dalam niaga dan pengangkutan minyak subsidi jenis solar tersebut adalah sebagai kernet yang membantu sopir untuk mengangkut minyak solar yang dibeli dari SPBU Salbiah Senen dengan menggunakan mobil truck Mitsubishi No. Pol. B 9875 FIS ;
Bahwa minyak solar tersebut akan saksi bawa ke Sarolangun Jambi ;
Bahwa saksi mengangkut minyak solar tersebut bersama dengan saksi RIKI ANDIKA yang merupakan sopir truck ;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan 78 (tujuh puluh delapan) jerigen minyak solar didalam 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning Nopol : B 9875 FIS dan minyak solar tersebut adalah milik saksi Herisam ;
Bahwa saksi Herisam memperoleh minyak solar tersebut dengan cara membeli dari saksi SUTARIDIN selaku pemilik kios yang ada didepan SPBU Salbiah Senen ;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi SUTARIDIN telah bekerjasama dengan pihak SPBU Salbiah Senen dan saksi hanya menunggu pengisian minyak solar yang dilakukan saksi SUTARIDIN bersama dengan rekan-rekannya di SPBU Salbiah Senen ;
Bahwa saksi sudah pernah mengangkut minyak solar ke Jambi dan minyak solar tersebut saksi Herisam peroleh dengan cara membeli dari Terdakwa sebanyak 114 (seratus empat belas) jerigen ;
Bahwa upah yang saksi terima dalam pengangkutan minyak solar tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sekali jalan diluar uang makan dan minyak kendaraan ;
Bahwa saksi tidak memiliki ijin untuk melakukan pengangkutan minyak solar tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Saksi Ahli IRWAN ADINATA, ST, MT, atas persetujuan Terdakwa keterangan saksi ahli dibawah sumpah dihadapan penyidik dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Ahli bekerja sebagai PNS pada BPH Migas dengan jabatan sebagai Analis Pipa Transmisi dan Distribusi Gas Bumi;
Bahwa saksi Ahli sudah sering menjadi saksi Ahli dalam perkara baik ditingkat penyidikan maupun persidangan;
Bahwa saksi Ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli untuk Polda Metro Jaya, Polsek Siantan, Polda Sumatera Selatan, Polres Bulungan, Polres Sidoarjo dan lain-lain;
Bahwa saksi Ahli memiliki dasar untuk memberikan keterangan Ahli yaitu : pelatihan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha hilir migas di Pusdiklat Migas Cepu, Pelatihan Workshop Evaluasi Mutu BBM melalui Uji Lab. Fisika/Kimia dan Lab. Unjuk Kerja di Lemigas Jakarta, Surat Permohonan Pemeriksaan Bantuan Ahli dari Kapolres Banyuasin dan Surat Penunjukan Ahli dari Kepala BPH Migas;
Bahwa unsur setiap orang dalam pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 adalah Perorangan atau badan usaha yang berkedudukan di wilayah NKRI;
Bahwa untuk kegiatan yang dilakukan saksi SUTARIDIN ALIAS YUSUP, Dkk termasuk dalam unsur pasal Setiap orang;
Bahwa untuk badan usaha dalam hal ini adalah SPBU termasuk dalam pasal setiap orang;
Bahwa unsur penyalahgunaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan oleh perorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bbm, kegiatan penyimpangan alokasi bbm (penggunaan BBM subsidi tidak sesuai dengan peruntukannya untuk konsumen pengguna BBM bersubsidi berupa : Rumah tangga, usaha mikro, transportasi, usaha perikanan, usaha pertanian dan pelayanan umum), pengangkutan dan penjualan bbm keluar negeri;
Bahwa ketentuan yang mengatur tentang jenis minyak bersubdisi yaitu peraturan Presiden Republik Indonesia No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagaimana dirubah dalam peraturan Presiden Republik Indonesia No. 43 tahun 2018;
Bahwa berdasarkan perpres 191 tahun 2018 pasal 3 bahwa jenis bbm bersubsidi terdiri dari atas minyak tanah dan minyak solar;
Bahwa dalam hal ini kegiatan yang dilakukan oleh SUTARIDIN Als YUSUP, Dkk telah melakukan kegiatan pengangkutan dan niaga minyak solar bersubsidi yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan masyarakat dan negara karena terjadi penyimpangan alokasi minyak solar bersubsidi kepada yang bukan peruntukannya;
Bahwa yang dimaksud kegiatan hilir migas adalah kegiatan yang bertumpu pada usaha pengolahan, penyimpanan dan niaga migas,
Bahwa untuk pengawasan izin dilakukan oleh BPH Migas sedangkan untuk kebijakan kegiatan hilir migas dilakukan oleh Kementerian ESDM cq. Dirjen Migas;
Bahwa kegiatan yang dilakukan dalam perkara ini melanggar peraturan tentang kegiatan hilir migas yaitu penyimpangan alokasi minyak solar bersubsidi kepada yang bukan peruntukannya;
Bahwa yang harus dipenuhi oleh badan usaha atau perorangan apabila ingin melakukan niaga dibidang hilir yaitu memiliki izin niaga migas dari Kepala BPKM An. Menteri ESDM;
Bahwa kegiatan penyediaan dan pendistribusian minyak bersubsidi hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang mendapatkan penugasan oleh pemerintah (PT. Pertamina dan PT. AKR Corp. Tbk) beserta penyalurnya (SPBU, APMS, SPBN, SPBB) yang terikat perjanjian kerjasama dengan badan usaha tersebut sehingga diluar kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan niaga BBM bersubsidi ;
Bahwa pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah menggunakan jerigen harus menggunakan Surat Rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Lurah/Kepala Desa, Kepala Pelabuhan Perikanan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa ditangkap sehubungan dengan penjualan dan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 11.00 Wib di depan SPBU SALBIAH SENEN nomor register 24.307.36 Jalan Palembang-Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
Bahwa pada saat penangkapan anggota polisi mengamankan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen yang masing-masing jerigen berisi + 31 (tiga puluh satu) liter yang akan dibawa ke Jambi;
Bahwa minyak solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning Nopol : B 9875 FIS;
Bahwa minyak solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen tersebut dibeli dari SPBU Salbiah Senen 2430736 yang terletak di Jalan Palembang-Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
Bahwa yang melakukan pembelian minyak solar tersebut ke SPBU Salbiah Senen adalah terdakwa bersama dengan Sdr. Sutaridin dan Sdr. Sudirman;
Bahwa yang menyediakan modal untuk membeli minyak solar tersebut ke SPBU Salbiah Senen adalah Sdr. HERISAM dan yang menerima uang untuk pembelian ke SPBU adalah Sdr. Sutaridin dan pembayarannya dilakukan Sdr. HERISAN secara tunai kepada Sdr. Sutaridin;
Bahwa terdakwa bersama dengan Sdr. Sutaridin dan Sdr. Sudirman memiliki surat UKM dimana Sdr. Sutaridin sebagai ketua;
Bahwa surat UKM tersebut memberikan ijin untuk melakukan penjualan minyak menggunakan jerigen kepada warga masyarakat yang tinggal di pelosok;
Bahwa terdakwa tidak memiliki UKM sendiri dan yang memiliki UKM hanya Sdr. Sutaridin Alias Usup Bin Umar;
Bahwa awalnya modal dalam kegiatan jual beli minyak tersebut merupakan kerjasama antara terdakwa dengan Sdr. Sutaridin dan Sdr. Sudirman dan keuntungan dari penjualan minyak tersebut akan dibagi 3 (tiga) antara terdakwa, Sdr. Sutaridin dan Sdr. Sudirman;
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut dari SPBU Salbiah Senen;
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar tersebut di SPBU Salbiah senen dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter;
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU Salbiah Senen dengan cara Sdr. Sutaridin selaku Ketua UKM menunjukan surat UKM ke SPBU Salbiah Senen untuk pembelian minyak bersubsidi namun saat ini surat tersebut sudah tidak berlaku lagi;
Bahwa cara terdakwa bersama dengan Sdr. Sutaridin dan Sdr. Sudirman melakukan kegiatan penjualan minyak subsidi tersebut yaitu bahan bakar minyak bersubsidi dibawa tukang ojek ke rumah Sdr. Sutaridin kemudian pembeli datang ke rumah Sdr. Sutaridin untuk membeli minyak solar tersebut;
Bahwa terkadang terdakwa bersama dengan Sdr. Sudirman juga menjadi tukang ojek yang membeli bahan bakar minyak solar dalam jerigen ke SPBU Salbiah Senen;
Bahwa terdakwa bersama dengan Sdr. Sutaridin dan Sdr. Sudirman menjual bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut dengan harga Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter dan setiap jerigen terdapat biaya tambahan sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per-jerigen;
Bahwa yang melakukan pembayaran kepada pihak SPBU adalah Sdr. Sutaridin kemudian uang jerigen sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per-jerigen tersebut Sdr. Sutaridin serahkan kepada Sdr. Jum’ah selaku pihak SPBU sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), untuk tukang ojek Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan sisanya Sdr. Sutaridin bagi 3 (tiga) antara terdakwa, Sdr. Sutaridin dan Sdr. Sudirman;
Bahwa keuntungan terdakwa dari menjual bahan bakar minyak solar tersebut kepada Sdr. Herisam sebanyak Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa bahan bakar jenis solar yang telah terdakwa beli dari SPBU Salbiah Senen dan dijual kembali adalah bahan bakar minyak yang subsidi pemerintah;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah tersebut tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan menggunakan jerigen;
Bahwa pada awalnya Sdr. HERISAM memesan minyak solar kepada Sdr. Sutaridin sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter dan uang untuk pembelian minyak solar tersebut telah diserahkan Sdr. HERISAM kepada Sdr. Sutaridin sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dilakukan pembayaran dalam 2 (dua) kali penyerahan, yang pertama pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekira pukul 10:00 WIB di rumah Sdr. Sutaridin sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekira pukul 16:00 WIB di rumah Sdr. Sutaridin, Sdr. HERISAM menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Sdr. Sutaridin;
Bahwa terdakwa juga ikut menjadi tukang ojek yang melakukan pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen dengan menggunakan jerigen tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki UKM dan yang memiliki UKM adalah Sdr. Sutaridin;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekitar jam 10:00 WIB Sdr. HERISAM bersama dengan 2 (dua) orang temannya datang menemui Sdr. Sutaridin dirumahnya dengan mengendarai mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning sambil membawa jerigen di dalam bak mobil truk tersebut dengan tujuan untuk membeli minyak solar di SPBU Salbiah Senen dan saat itu Sdr. HERISAM menyerahkan uang kepada Sdr. Sutaridin yang jumlahnya terdakwa tidak mengetahui namun berdasarkan keterangan Sdr. Sutaridin sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa selanjutnya Sdr. Sutaridin menyuruh terdakwa dan Sdr. Sudirman untuk melakukan pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen kemudian sopir dan kernet mobil truk menurunkan jerigen yang ada di bak mobil truk sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen sedangkan terdakwa bersama dengan Sdr. Sudirman menyambut jerigen yang diturunkan oleh sopir dan kernet tersebut dan setelah jerigen tersebut diturunkan kemudian terdakwa dan Sdr. Sudirman bersama dengan tukang ojek lainnya melakukan pengisian minyak solar ke SPBU Salbiah Senen melalui Sdr. JUM’AH selaku pengawas SPBU Salbiah Senen dengan membawa nota yang berisi jumlah isian solar dari Sdr. Sutaridin;
Bahwa setelah selesai melakukan pengisian solar dengan menggunakan jerigen kemudian jerigen tersebut dibawa ke belakang mobil truk yang diparkir diseberang SPBU Salbiah Senen lalu secara berangsur-angsur sopir dan kernet mobil truck menaikkan jerigen berisi solar tersebut ke dalam bak mobil truk Canter;
Bahwa terdakwa menerima uang upah melakukan pengisian minyak solar tersebut di SPBU Salbiah Senen sebesar Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) uang jerigen;
Bahwa keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekitar jam 09:00 WIB, Sdr. Sutaridin kembali menyuruh terdakwa dan Sdr. Sudriman untuk melakukan pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen lalu terdakwa dan Sdr. ALAMSYAH serta tukang ojek lainnya melakukan pengisian solar dengan menggunakan jerigen sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen sambil membawa nota yang berisi jumlah isian solar dari Sdr. Sutaridin kemudian jerigen berisi minyak solar tersebut dibawa ke seberang SPBU Salbiah Senen dan dimasukkan ke dalam bak truk mobil canter oleh sopir dan kernet tersebut;
Bahwa sebelumnya telah ada solar yang berhasil dikirimkan Sdr. Herisam ke Jambi yaitu sebanyak 114 (seratus empat belas) jerigen dan minyak solar tersebut Sdr. Herisam beli dari SPBU Salbiah Senen melalui terdakwa, Sdr. Sutaridin dan Sdr. Sudirman ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge,) meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil truk merk mitshubishi canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS Noka MHMFE74P48K018666 Nosin 4D34TF37052 An. HERI SUSANTO;
1 (satu) buah kunci kontak mobil truk merk mitshubishi canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS Noka MHMFE74P48K018666 Nosin 4D34TF37052 An HERI SUSANTO;
Bahan bakar jenis solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen = 2418 liter.
1 (satu) buah STNK Mobil truk merk mitshubishi canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS Noka MHMFE74P48K018666 Nosin 4D34TF37052 An HERI SUSANTO;
1 (satu) buah hp merk strawberry warna hitam;
13 (tiga belas) nota pembelian minyak;
1 (satu) buah tanda pengenal pengawas SPBU an. JUM’AH (Pengawas);
1 (satu) buah hp merk samsung warna putih;
1 (satu) buah buku rekap pembelian minyak;
1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan membenarkannya karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekira jam 10.00 Wib, saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO bersama dengan saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN dan saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN datang ke rumah saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR memesan minyak solar sebanyak 150 (seratus lima puluh) jerigen;
Bahwa saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR dan saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO sepakat harga minyak solar tersebut adalah Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter ditambah dengan uang jerigen sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per-jerigen dan setelah sepakat kemudian saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO menyerahkan uang pembelian minyak solar kepada saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO tidak ada membawa/menunjukkan surat dari pemerintah setempat untuk membeli minyak solar dari saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR;
Bahwa setelah menerima uang dari saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO kemudian saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR meminta terdakwa, saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD dan tukang ojek lainnya untuk melakukan pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen dengan menggunakan jerigen yang telah dipersiapkan saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO;
Bahwa sebelum terdakwa, saksi Sudirman dan tukang ojek lainnya melakukan pengisian minyak solar ke SPBU Salbiah Senen telah terlebih dulu saksi Sutaridin Alias Usup menghubungi saksi Jum’ah Bin Zakaria dan memberitahukan mengenai pesanan minyak solar tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa, saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD dan tukang ojek lainnya pergi ke SPBU Salbiah Senen sambil membawa jerigen dan nota dari saksi Sutaridin Alias Usup Bin Umar yang didalam nota tersebut terdapat jumlah isian minyak solar yang akan dilakukan tukang ojek di SPBU Salbiah Senen;
Bahwa setelah saksi Sutaridin Alias Usup Bin Umar menghubungi saksi Jum’ah Bin Zakaria yang membatasi pembelian minyak solar di SPBU Salbiah Senen selanjutnya saksi JUM’AH BIN ZAKARIA memerintahkan saksi ETIK SUTRA BIN MASNAN selaku operator pengisian di SPBU Salbiah Senen untuk mengisi minyak solar sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen;
Bahwa setelah selesai melakukan pengisian, kemudian terdakwa dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD beserta tukang ojek mengangkut minyak solar sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen yang telah diisi tersebut ke depan SPBU Salbiah Senen yang disana saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN dan saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN sudah menunggu kemudian saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN dan saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN mengangkut 51 (lima puluh satu) jerigen minyak solar tersebut ke dalam truck merk Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS;
Bahwa sore harinya saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Sutaridin Alias Usup Bin Umar;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 09.00 Wib, saksi Sutaridin Alias Usup Bin Umar meminta terdakwa dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD dan tukang ojek lain untuk melakukan pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen kemudian terdakwa dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD beserta tukang ojek melakukan pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen dan mengangangkutnya ke depan SPBU SALBIAH SENEN kemudian saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN dan saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN yang telah menunggu didepan SPBU selanjutnya mengangkut minyak solar tersebut ke dalam truck merk Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS;
Bahwa setiap pengisian bahan bakar minyak subsidi jenis solar tersebut terdapat keuntungan sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per-jerigen;
Bahwa yang menerima pembayaran minyak solar dan uang jerigen tersebut dari saksi Herisam Alias Bujang Bin Sirianto adalah saksi Sutaridin Alias Usup Bin Umar;
Bahwa setelah menerima pembayaran dari saksi Herisam Alias Bujang Bin Sirianto kemudian saksi Sutaridin Alias Usup Bin Umar membayar uang jerigen kepada saksi JUM’AH BIN ZAKARIA sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per-jerigen dan terhadap penerimaan uang jerigen tersebut dibuatkan tanda terima yang ditandatangani oleh saksi JUM’AH BIN ZAKARIA;
Bahwa dari uang jerigen tersebut, saksi Sutaridin Alias Usup Bin Umar bayarkan untuk tukang ojek sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per-jerigen dan sisanya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per-jerigen dibagi 3 (tiga) antara terdakwa, saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD;
Bahwa yang harus dipenuhi oleh badan usaha atau perorangan apabila ingin melakukan niaga dibidang hilir yaitu memiliki izin niaga migas dari Kepala BPKM An. Menteri ESDM namun dalam hal ini terdakwa bersama dengan saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR, saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD, saksi JUM’AH BIN ZAKARIA dan saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO (yang keempatnya dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak memiliki izin tersebut;
Bahwa pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah menggunakan jerigen harus menggunakan Surat Rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Lurah/Kepala Desa, Kepala Pelabuhan Perikanan dan dalam hal ini terdakwa bersama dengan saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR, saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD, saksi JUM’AH BIN ZAKARIA dan saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO (yang keempatnya dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak memiliki surat rekomendasi untuk pembelian minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR, saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD, saksi JUM’AH BIN ZAKARIA dan saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO merugikan masyarakat dan Negara karena terjadi penyimpangan alokasi minyak solar bersubsidi kepada yang bukan peruntukannya;
Bahwa barang bukti 78 (tujuh puluh delapan) jerigen bahan bakar minyak solar yang ditemukan didalam mobil truck tersebut adalah minyak solar yang dibeli terdakwa bersama dengan saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD di SPBU Salbiah Senen melalui saksi JUM’AH BIN ZAKARIA;
Bahwa 78 (tujuh puluh delapan) jerigen bahan bakar minyak solar yang ditemukan didalam mobil truck tersebut merupakan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
3. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas yaitu “setiap orang” Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum 1 (satu) orang laki-laki sebagai Terdakwa yang bernama ALAMSYAH BIN WARDATA, atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menetapkan apakah benar Terdakwa subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan apakah Terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal undang-undang hukum pidana yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “setiap orang” tersebut telah terpenuhi bahwa Terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi adanya dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut;
Ad.2. Unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan (salah satu kegiatan usaha hilir) berdasarkan Pasal 1 Angka 12 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi dan yang dapat melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha milik Daerah, Koperasi atau Usaha kecil, Badan Usaha Swasta (berdasarkan Pasal 9 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta penjelasan pasal 15 ayat 2 PP No.36 tahun 2004 tentang Migas, syarat-syarat yang harus di penuhi dalam melakukan kegiatan usaha hilir sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Angka 2 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya tentang kegiatan usaha hilir yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, Profil Perusahaan (Company Profile), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Daftar Perusahaan, Surat Keterangan domisili perusahaan, Surat Informasi sumber Pendanaan, Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan, Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah adalah Bahan Bakar Minyak yang dalam penjualannya kepada masyarakat sebagian harganya disubsidi pemerintah, dan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah adalah premium, solar dan minyak tanah;
Menimbang, bahwa yang dapat mengambil BBM dari Pertamina adalah Badan Usaha baik perseorangan maupun badan hukum yang sudah terdaftar menjadi agen penyalur resmi PT. Pertamina Persero lembaga penyalur resmi atau konsumen / industri yang telah terdaftar di Pertamina (SPBU, SITU, SPBN, APMS, SPDN, Industri dan Pool Konsumen, AMT) dan untuk menjadi agen penyalur resmi Pertamina terlebih dahulu dilampiri SIUP, SITU, NPWP, TDP dan lain-lain yang dipersyaratkan untuk mendirikan badan usaha, setelah itu mendapat surat penunjukkan dari Pertamina sebagai penyalur resmi BBM;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dalam ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, (penggunaan BBM Subsidi tidak sesuai peruntukannya untuk konsumen pengguna BBM bersubsidi berupa : rumah tangga, usaha mikro, transportasi, usaha perikanan, usaha pertanian dan pelayanan umum) pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri. Berdasarkan Pasal 3 Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusiandan harga jual eceran bahan bakar minyak bahwa jenis bahan bakar minyak bersubsidi terdiri atas minyak tanah dan minyak solar.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, bahwa Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekira jam 10.00 Wib, saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO bersama dengan saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN dan saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN datang ke rumah saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR memesan minyak solar sebanyak 150 (seratus lima puluh) jerigen;
Menimbang, bahwa benar saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR dan saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO sepakat harga minyak solar tersebut adalah Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter ditambah dengan uang jerigen sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per-jerigen dan setelah sepakat kemudian saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO menyerahkan uang pembelian minyak solar kepada saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa benar saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO tidak ada membawa/menunjukkan surat dari pemerintah setempat untuk membeli minyak solar dari saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR;
Menimbang, bahwa benar setelah menerima uang dari saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO kemudian saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR meminta terdakwa, saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD dan tukang ojek lainnya untuk melakukan pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen dengan menggunakan jerigen yang telah dipersiapkan saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO;
Menimbang, bahwa benar sebelum terdakwa, saksi Sudirman dan tukang ojek lainnya melakukan pengisian minyak solar ke SPBU Salbiah Senen telah terlebih dulu saksi Sutaridin Alias Usup menghubungi saksi Jum’ah Bin Zakaria dan memberitahukan mengenai pesanan minyak solar tersebut;
Menimbang, bahwa benar selanjutnya terdakwa, saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD dan tukang ojek lainnya pergi ke SPBU Salbiah Senen sambil membawa jerigen dan nota dari saksi Sutaridin Alias Usup Bin Umar yang didalam nota tersebut terdapat jumlah isian minyak solar yang akan dilakukan tukang ojek di SPBU Salbiah Senen;
Menimbang, bahwa benar setelah saksi Sutaridin Alias Usup Bin Umar menghubungi saksi Jum’ah Bin Zakaria yang membatasi pembelian minyak solar di SPBU Salbiah Senen selanjutnya saksi JUM’AH BIN ZAKARIA memerintahkan saksi ETIK SUTRA BIN MASNAN selaku operator pengisian di SPBU Salbiah Senen untuk mengisi minyak solar sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen;
Menimbang, bahwa benar setelah selesai melakukan pengisian, kemudian terdakwa dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD beserta tukang ojek mengangkut minyak solar sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen yang telah diisi tersebut ke depan SPBU Salbiah Senen yang disana saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN dan saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN sudah menunggu kemudian saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN dan saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN mengangkut 51 (lima puluh satu) jerigen minyak solar tersebut ke dalam truck merk Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS;
Menimbang, bahwa benar sore harinya saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Sutaridin Alias Usup Bin Umar;
Menimbang, bahwa benar kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 09.00 Wib, saksi Sutaridin Alias Usup Bin Umar meminta terdakwa dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD dan tukang ojek lain untuk melakukan pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jerigen kemudian terdakwa dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD beserta tukang ojek melakukan pengisian minyak solar di SPBU Salbiah Senen dan mengangangkutnya ke depan SPBU SALBIAH SENEN kemudian saksi LASMAN EFENDI BIN SANROHLAN dan saksi RIKI ANDIKA BIN DARMIN yang telah menunggu didepan SPBU selanjutnya mengangkut minyak solar tersebut ke dalam truck merk Mitsubishi Canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS;
Menimbang, bahwa benar setiap pengisian bahan bakar minyak subsidi jenis solar tersebut terdapat keuntungan sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per-jerigen;
Menimbang, bahwa benar yang menerima pembayaran minyak solar dan uang jerigen tersebut dari saksi Herisam Alias Bujang Bin Sirianto adalah saksi Sutaridin Alias Usup Bin Umar;
Menimbang, bahwa benar setelah menerima pembayaran dari saksi Herisam Alias Bujang Bin Sirianto kemudian saksi Sutaridin Alias Usup Bin Umar membayar uang jerigen kepada saksi JUM’AH BIN ZAKARIA sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per-jerigen dan terhadap penerimaan uang jerigen tersebut dibuatkan tanda terima yang ditandatangani oleh saksi JUM’AH BIN ZAKARIA;
Menimbang, bahwa benar dari uang jerigen tersebut, saksi Sutaridin Alias Usup Bin Umar bayarkan untuk tukang ojek sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per-jerigen dan sisanya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per-jerigen dibagi 3 (tiga) antara terdakwa, saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD;
Menimbang, bahwa benar yang harus dipenuhi oleh badan usaha atau perorangan apabila ingin melakukan niaga dibidang hilir yaitu memiliki izin niaga migas dari Kepala BPKM An. Menteri ESDM namun dalam hal ini terdakwa bersama dengan saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR, saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD, saksi JUM’AH BIN ZAKARIA dan saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO (yang keempatnya dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak memiliki izin tersebut;
Menimbang, bahwa pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah menggunakan jerigen harus menggunakan Surat Rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Lurah/Kepala Desa, Kepala Pelabuhan Perikanan dan dalam hal ini terdakwa bersama dengan saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR, saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD, saksi JUM’AH BIN ZAKARIA dan saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO (yang keempatnya dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak memiliki surat rekomendasi untuk pembelian minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR, saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD, saksi JUM’AH BIN ZAKARIA dan saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO merugikan masyarakat dan Negara karena terjadi penyimpangan alokasi minyak solar bersubsidi kepada yang bukan peruntukannya;
Menimbang, bahwa benar barang bukti 78 (tujuh puluh delapan) jerigen bahan bakar minyak solar yang ditemukan didalam mobil truck tersebut adalah minyak solar yang dibeli terdakwa bersama dengan saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD di SPBU Salbiah Senen melalui saksi JUM’AH BIN ZAKARIA;
Menimbang, bahwa benar 78 (tujuh puluh delapan) jerigen bahan bakar minyak solar yang ditemukan didalam mobil truck tersebut merupakan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah” telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa dalam unsur ketiga ini dapat dibedakan adanya 3 (tiga) orang sebagai pelaku tindak pidana yaitu :
1. Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain;
3. Orang yang turut serta melakukan (medepleger) sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan;
Sehingga akan dapat ditentukan peranan dari Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut, terbukti adanya kerja sama diantara Terdakwa bersama-sama dengan saksi SUTARIDIN ALS YUSUP BIN UMAR, saksi ALAMSYAH BIN WARDATA, saksi JUM’AH BIN ZAKARIA dan saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO (yang kesemuanya dilakukan penuntutan secara terpisah);
Menimbang, bahwa Terdakwa ALAMSYAH BIN WARDATA membelikan minyak ke SPBU Salbiah Senen dengan membawa nota dari saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR yang berisi jumlah jerigen yang akan diisi oleh operator pengisian minyak solar dan terdakwa bersama-sama dengan saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD melakukan pengelolaan penjualan minyak solar dengan menggunakan jerigen;
Menimbang, bahwa Saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR menerima uang dari pembeli minyak solar kemudian melakukan pemesanan minyak solar ke SPBU Salbiah Senen melalui saksi JUM’AH BIN ZAKARIA dan membayarkannya kepada pihak SPBU Salbiah Senen dan saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR bersama-sama dengan terdakwa dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD melakukan pengelolaan penjualan minyak solar dengan menggunakan jerigen dan saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR juga membagi-bagikan keuntungan dari penjualan minyak solar dengan menggunakan jerigen tersebut;
Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa Saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD membelikan minyak ke SPBU Salbiah Senen dengan membawa nota dari saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR yang berisi jumlah jerigen yang akan diisi oleh operator pengisian minyak solar dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD bersama-sama dengan terdakwa dan saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR melakukan pengelolaan penjualan minyak solar dengan menggunakan jerigen;
Menimbang, bahwa saksi JUM’AH BIN ZAKARIA mengatur jumlah minyak solar yang dijual kepada terdakwa, saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD dan saksi JUM’AH BIN ZAKARIA memerintahkan operator untuk melakukan pengisian minyak solar dengan menggunakan jerigen dan menerima uang jerigen sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per-jerigen dari saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR;
Menimbang, bahwa saksi HERISAM ALIAS BUJANG BIN SIRIANTO orang yang melakukan pemesanan minyak solar sebanyak 150 (seratus lima puluh jerigen) kepada saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR tanpa menunjukkan surat pengantar dari pemerintah setempat untuk pembelian minyak dengan menggunakan jerigen untuk kemudian dikirimkan ke Jambi dimana saksi SUTARIDIN ALIAS USUP BIN UMAR melakukan penjualan minyak solar tersebut bersama-sama dengan terdakwa dan saksi SUDIRMAN BIN MUHAMMAD;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan“ telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil truk merk mitshubishi canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS Noka MHMFE74P48K018666 Nosin 4D34TF37052 An HERI SUSANTO, 1 (satu) buah kunci kontak mobil truk merk mitshubishi canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS Noka MHMFE74P48K018666 Nosin 4D34TF37052 An HERI SUSANTO, bahan bakar jenis solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen = 2418 liter, 1 (satu) buah STNK Mobil truk merk mitshubishi canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS Noka MHMFE74P48K018666 Nosin 4D34TF37052 An HERI SUSANTO, 1 (satu) buah hp merk strawberry warna hitam, 13 (tiga belas) nota pembelian minyak, 1 (satu) buah tanda pengenal pengawas SPBU an. JUM’AH (Pengawas), 1 (satu) buah hp merk samsung warna putih, 1 (satu) buah buku rekap pembelian minyak, 1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam, yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara SUDIRMAN BIN MUHAMMAD, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara SUDIRMAN BIN MUHAMMAD;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan kelangkaan BBM jenis Solar sehingga merugikan pemerintah dan Masyarakat Banyuasin;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ALAMSYAH BIN WARDATA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta menyalahgunakanpengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyakyang disubsidi pemerintah”;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ALAMSYAH BIN WARDATA selama 7 (tujuh) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil truk merk mitshubishi canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS Noka MHMFE74P48K018666 Nosin 4D34TF37052 An HERI SUSANTO ;
1 (satu) buah kunci kontak mobil truk merk mitshubishi canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS Noka MHMFE74P48K018666 Nosin 4D34TF37052 An HERI SUSANTO.
Bahan bakar jenis solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jerigen = 2418 liter.
1 (satu) buah STNK Mobil truk merk mitshubishi canter warna kuning Nomor Polisi B 9875 FIS Noka MHMFE74P48K018666 Nosin 4D34TF37052 An HERI SUSANTO.
1 (satu) buah hp merk strawberry warna hitam.
13 (tiga belas) nota pembelian minyak.
1 (satu) buah tanda pengenal pengawas SPBU an. JUM’AH (Pengawas);
1 (satu) buah hp merk samsung warna putih.
1 (satu) buah buku rekap pembelian minyak.
1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama SUDIRMAN BIN MUHAMMAD;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah )
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 oleh kami: YUDI NOVIANDRI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, SILVI ARIANI, S.H.,M.H dan M. ALWI, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh KHOIRUL MUNAWAR, S.T., S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, serta dihadiri oleh FRANSISCA SIAMBATON, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuasin dan di hadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Silvi Ariani, S.H., M.H. Yudi Noviandri, S.H., M.H.
M. Alwi, S.H
Panitera Pengganti,
Khoirul Munawar, S.T., S.H., M.H.