86/Pdt.G/2014/PN.Slt.
Putusan PN SALATIGA Nomor 86/Pdt.G/2014/PN.Slt.
LIA CRISTILIA, Usia 35 tahun,Pekerjaan karyawan swasta, bertempat tinggal di Perum Dirgantara Blok B-8, RT 08, Rw 03, Kel. Dukuh, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga. Diwakili kuasanya Bayu Adi Susetyo, SH., Agung Pitra Maulana, SH., Heni Dwi Anggreani, SH., Wahyuni, SH., para Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Bayu Adi Susetyo, SH & Rekan berkedudukan di Jl. Imam Bonjol No. 23 A Salatiga, berdasarkan surat kuasa tanggal 6 Desember 2014, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;-------- M E L A W A N SIGIT ADITYA, pekerjaan karyawan swasta, agama Kristen, bertempat tinggal di Perum Dirgantara Blok H-8, Rt.08, Rw.03, Kel. Dukuh, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga. Diwakili kuasanya Yakub Adi Krisanto, SH., MH., Advokat pada kantor Hukum Yakub Adi Krisanto & Rekan berkedudukan di Ruko Jend. Sudirman (Apotik Bunda) Jl. Jendral Sudirman No.5, 2nd floor, Kel. Salatiga, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;