4/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 4/TIPIKOR/2015/PT.BDG
KARNIAWATI
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa I tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 18 Desember 2014 Nomor : 83/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg atas nama Terdakwa KARNIAWATI, S.Pd yang dimintakan banding dalam perkara ini, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya : 1. Menyataka Terdakwa KARNIAWATI, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer 2. Membebaskan Terdakwa KARNIAWATI, S.Pd oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut 3. Menyatakan Terdakwa KARNIAWATI, S.Pd tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan subsidair - 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KARNIAWATI, S.Pd tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, serta denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa : (1) 1 (satu) lembar legalisir petikan dari surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 306. L/VI/76 tanggal 30 September 1976. (2) 1 (satu) lembar legalisir petikan Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 821. 27/Kep.133-KKD/2009 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tanggal 01 Juni 2009. (3) 1 (satu) lembar legalisir Lampiran I Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 821. 27/Kep.133-KKD/2009 tanggal 01 Juni 2009. (4) 1 (satu) lembar legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800/431-KKD/2009 tanggal 19 Juni 2009. dikembalikan kepada terdakwa I Karniawati, S.Pd. (5) 1 (satu) eksemplar asli P.H.O Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012. (6) 1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Perubahan Pekerjaan Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012. (7) 1 (satu) eksemplar asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 1 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012. (8) 1 (satu) eksemplar legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 2 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012. (9) 1 (satu) eksemplar asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 3 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012. (10) 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah (246/SD.BM-5/X/2012) tanggal 23 Oktober 2012 tentang Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri Baros Mandiri 5 Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar Kota Cimahi Tahun Ajaran 2012. (11) 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah (046/SD.BM-5/IV/2013) tanggal 12 April 2013 tentang Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri Baros Mandiri 5 Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar Kota Cimahi Tahun Ajaran 2012. (12) 1 (satu) lembar asli bukti pembayaran telah terima dari Bendahara Rehab Bantuan DAK Tahun 2012 uang sebesar Rp. 99. 416. 000,- (sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu rupiah) untuk pembayaran Pengeluaran Pembelian Barang Material dan Upah Pegawai Tahap 3 tanggal 23 April 2013. (13) 1 (satu) lembar surat pernyataan menyatakan pada hari ini Kamis, 24 April 2013 menyerahkan sepenuhnya sisa saldo biaya pelaksanaan Baros Mandiri 5 Tahap I sampai dengan Tahap III sebesar Rp. 67. 585. 815,- (enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima belas rupiah) tertanggal 24 April 2013. (14) 1 (satu) lembar kuitansi asli telah terima Kuasa Pengguna Anggaran uang sejumlah Rp. 166. 800. 000,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran tahap II (30%) pekerjaan rehabilitasi berat ruang kelas SDN Baros Mandiri 5 pada Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Sesuai Surat Perjanjian Nomor : 909/3534-Dissikpora/2012 tanggal 26 Nopember 2012 dengan nilai sebesar Rp. 566. 000. 000,- (15) 1 (satu) lembar asli surat Nomor : 900/279-SDN.Baros Mandiri 5/XII/2012 perihal Permohonan Pembayaran Tahap 2 (30%) tertanggal Desember 2012. (16) 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penjelasan Kegiatan Rehab Ruang Kelas DAK Tahun Anggaran 2012 Kota Cimahi Nomor: 909/4146-Disdikpora/2012 tanggal 28 Desember 2012 untuk pembayaran termijn 40%. (17) 1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 909/-Disdikpora/2012 tahun 2012 untuk pembayaran termin 30%. (18) 1 (satu) eksemplar asli Laporan Penggunaan Dana Rehabilitasi Ruang Kelas Peralihan Tahap III Tahun 2012. dikembalikan kepada saksi Rina Sri Mulyani Hadi. (19) 1 (satu) buah buku tabungan asli Bank BJB PPS DAK 2012 SDN Baros Mandiri 5 dari tanggal 26/11/12 – 08/03/ 13. (20) 1 (satu) buah buku tabungan asli Bank BJB PPS DAK 2012 SDN Baros Mandiri 5 dari tanggal 09/01/13 – 22/05/ 13. (21) 1 (satu) buah asli kuitansi telah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran uang sejumlah Rp. 222. 400. 000,- (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran termin uang muka 40% pekerjaan rehabilitasi berat ruang kelas SDN Baros Mandiri 5 pada kegiatan optimalisasi sarana dan prasarana pendidikan sesuai suear perjanjian nomor : 909/3534-Disdikpora/2012 tanggal 26 Nopember 2012 dengan nilai sebesar Rp. 556. 000. 000,-. (22) 1 (satu) eksemplar asli Surat Perjanjian Antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi dengan SDN Baros Mandiri 5 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD (Swakelola) pada Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Nomor : 909/3534-Disdikpora/2012 tanggal 26 November 2012. (23) 1 (satu) eksemplar asli Surat Perjanjian Antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi dengan SDN Baros Mandiri 5 tentang Lanjutan Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD (Swakelola) pada Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : 909/ 0083. 4-Disdikpora/2013 tanggal 11 Januari 2013. (24) 1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 909/3749-Disdikpora/2012 tanggal 27 November 2012. (25) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 418/SPM/LS-BL.BM/ 1. 01. 01/IV/2012 tanggal 27 Desember 2012 jumlah SPM yang dibayarkan Rp. 166. 800. 000,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah). (26) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kota Cimahi dari Kuasa BUD Nomor : 2562/ SP2D/LS-DAK/ 1. 01. 01/IV/2012 tanggal : Cimahi, 04 Desember 2012 Tahun Anggaran 2012 jumlah yang dimintakan Rp. 222. 400. 000,-. (27) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 286/SPM/LS-BL.BM/ 1. 01. 01/IV/2012 tanggal 26 Nopember 2012 jumlah SPM yang dibayarkan Rp. 222. 400. 000,- (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah). (28) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kota Cimahi dari Kuasa BUD Nomor : 3585/SP2D/LS-DAK/ 1. 01. 01/IV/2012 tanggal : Cimahi, 29 Desember 2012 Tahun Anggaran 2012 jumlah yang dimintakan Rp. 166. 800. 000,-. (29) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Pemerikntah Kota Cimahi dari Kuasa BUD Nomor : 0329/ SP2D/BL/2013 tanggal : Cimahi, 18 April 2013 Tahun Anggaran 2013 jumlah yang dimintakan Rp. 113. 311. 600,-. (30) 1 (satu) buah buku asli Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa. (31) 1 (satu) eksemplar asli Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 978/Kep.381-Disdikpora/2013 tentang Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Untuk Sekolah Dasar Negeri dan Swasta Serta Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta Kota Cimahi Tahun Anggaran 2013. dikembalikan kepada saksi Edi Setiadi, S.Pd. (32) 1 (satu) buah buku fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa. (33) 1 (satu) eksemplar legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 2 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012. (34) 1 (satu) lembar surat pernyataan menyatakan Pada hari ini Kamis, 24 April 2013 menyerahkan seluruhnya sisa saldo biaya pelaksanaan Baros Mandiri 5 Tahap I sampai dengan Tahap III sebesar Rp. 67. 585. 815,- (enam puluh tuju juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima belas rupiah) tertanggal 24 April 2013. tetap terlampir dalam berkas perkara (35) Uang tunai sejumlah Rp. 37. 220. 000,- ( tiga puluh tuju juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) (36) Uang tunai sejumlah Rp. 70. 000. 000,- (tujuh puluh juta rupiah). dirampas untuk Negara cq. Pemerintah Kota Cimahi Cq. SDN Baros Mandiri 5 Kota Cimahi 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 4/TIPIKOR/2015/PT. BDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara terdakwa,
| : | KARNIAWATI, S.Pd |
| Tempat Lahir | : | Bandung |
| Umur/ tanggal lahir | : | 58 tahun / 31 Januari 1955 |
| Jenis kelamin | : | Perempuan |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jl. Zamrud A-1 No.7 Rt.005/012 Kel. Tanimulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | PNS (Kepala Sekolah) |
| Pendidikan | : | S-1 (Strata Satu) |
| : | PAULUS NOCH BOLLA |
| Tempat Lahir | : | Cimahi Bandung |
| Umur/ tanggal lahir | : | 56 tahun / 31 Mei 1958 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jl. Pasir Kumeli Atas No.23 Rt.001/022 Kel. Baros Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi |
| Agama | : | Kristen Protestan |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Pendidikan | : | SMA |
Terhadap Terdakwa I telah dilakukan penahanan Kota oleh :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan ; ---------------------------------------------
Penuntut Umum tidak dilakukan Penahanan ; ----------------------------------
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak 11 September 2014 sampai dengan 10 Oktober 2014 ; -----------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak 11 Oktober 2014 sampai dengan 09 Desember 2014 ; ---------------
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 08 Januari 2015 ; --------------------------------------------------
Terhadap Terdakwa II telah dilakukan penahanan RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 06 September 2014 ; -----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2014 ; --------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak tanggal 11 September 2014 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2014 ; ----------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak tanggal 11 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 09 Desember 2014 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 08 Januari 2015 ; --------------------------------------------------
Pada pemeriksaan peradilan tingkat banding, Terdakwa I didampingi oleh Penasihat Hukum : (1) M.H. BAHRUL HIDAYAT, SH, MH., (2) HERI HAERUL KUSDINAR, SH, (3) AIRLANGGA GAUTAMA, SH, dari Kantor Hukum APSARA NUSANTARA, beralamat di Jln. Wartawan I No. 22 B Turangga - Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 September 2014 ; --------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; ------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 23 Pebruari 2015 Nomor : 4/PEN/TIPIKOR/2015/PT.BDG. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; ---------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 18 Desember 2014 Nomor : 83/Pid.Sus/TPK/2014/ PN.Bdg ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi No.Reg.Perk : PDS-01/CIMAH/08/2014 tanggal 29 Agustus 2014 dimana Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa I KARNAWATI, S.Pd selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri Baros Mandiri 5 Kota Cimahi berdasarkan Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 821.27/KEP.133-KKD/2009 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Kepala Sekolah dilingkungan Pemerintah Kota Cimahi tanggal 01 Juni 2009 bersama-sama dengan terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA selaku Ketua Komite Sekolah Dasar Negeri Baros Mandiri 5 Kota Cimahi berdasarkan Surat Keputusan Kepala SD Negeri Baros Mandiri 5 No. 246/SD.BM-5/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 sebagai pengawas pekerjaan, pada bulan Nopember 2012 sampai dengan Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2012 dan tahun 2013, bertempat di Sekolah Dasar Negeri Baros Mandiri 5 Kota Cimahi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 909/KEP.291-Disdikpora/2012 tanggal 22 Juni 2012 tentang penetapan penerimaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar Negeri dan Swasta Kota Cimahi tahun 2012, dalam Keputusan tersebut SD Negeri Baros Mandiri 5 mendapatkan bantuan dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.556.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) untuk Rehabilitasi 8 ruang kelas, dengan metode yang digunakan dalam kegiatan optimalisasi sarana dan prasarana pendidikan Dana Alokasi Khusus adalah Swakelola.
Bahwa sekitar bulan Oktober tahun 2012, terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SD Negeri Baros Mandiri 5 Kota Cimahi mengajukan proposal untuk rehabilitasi 11 ruang kelas yang rusak kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kota Cimahi. Terhadap proposal tersebut Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga melakukan peninjauan dan pendataan ruangan serta memanggil terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. dengan maksud memberitahukan bantuan untuk SD Negeri Baros Mandiri 5 yang disetujui hanya sebanyak 8 ruang kelas dari yang diajukan 11 ruang kelas.
Bahwa berdasarkan peraturan-peraturan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 56 tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan tahun anggaran 2012 untuk sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa menyatakan bahwa:
Komite Sekolah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010. Dalam konteks DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012, Komite Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat sekolah.
Panitia Pembangunan mempunyai tugas dan fungsi antara lain sebagai berikut :
Melaksanakan rehabilitasi ruang kelas rusak berat dan atau rehabilitasi ruang kelas rusak sedang, pembangunan ruang kelas baru, pembangunan ruang perpustakaan dengan mekanisme swakelola sesuai dengan peraturan perundangan.
Melaksanakan rehabilitasi ruang kelas rusak berat dan atau rehabilitasi ruang kelas rusak sedang, pembangunan ruang kelas baru, pembangunan ruang perpustakaan sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis.
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan segala kegiatan berkenaan dengan kegiatan rehabilitasi atau pembangunan baik administrasi keuangan maupun teknis. Buku-buku yang digunakan untuk mencatat keluar masuknya dana dan dokumentasi lainnya harus berada di sekolah dan dapat dilihat sewaktu-waktu oleh semua anggota masyarakat.
Menyusun laporan teknis dan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana dan pelaksanaan rehabilitasi atau pembangunan yang menggunakan dana tersebut serta hasil pembangunan kepada seluruh anggota masyarakat, dan Dinas Pendidikan Kota Cimahi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 54 tahun 2010 yang dirubah dengan Nomor : 70 tahun 2012 tentang pengadaan Barang /Jasa Pemerintah pada Pasal 5 Menyatakan
” Pengadaan barang /jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip”
Efisien, berarti pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
Efektif, berarti pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
Transparan, berarti menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Bidang Pendidikan;
Akuntabel, berarti pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dapat dipertanggungjawabkan;
Kepatutan, yaitu penjabaran kegiatan DAK Bidang Pendidikan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
Manfaat, berarti pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat;
Lampiran II huruf C bagian L ayat (4) a menyatakan “Seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan”.
Surat Perjanjian antara Dinas Pendidikan dan olahraga Kota Cimahi dengan SD Negeri Baros Mandiri 5 Nomor : 909/3534-Disdikpora/2012 tanggal 26 November 2012 tentang pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi berat ruang kelas SD (Swakelola) pada kegiatan Optimalisasi Sarana dan prasarana Pendidikan tahun anggaran 2012 dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan “Pihak Kedua bersedia untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Pedoman Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis”.
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor : 56 Tahun 2011 dan Perubahan Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor : 61 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2013 untuk SD dan SDLB, selanjutnya terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. selaku Kepala Sekolah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor. 246/SD.BM-5/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri Baros Mandiri 5 Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar Kota Cimahi Tahun Ajaran 2012, dengan susunan panitia sebagai berikut :
Penanggung jawab : KARNIAWATI, S.Pd (Kepala sekolah SDN Baros Mandiri 5)
II. Tim Perencana : ERGA SETA SETIAWAN
III. Tim Pelaksana :
1. DEDI SUTADI, Spd (Ketua Pelaksana)
2. YOYO (Sekretaris)
3. RINA SRI MULYANI, Spd (Bendahara)
4. AGUS (Penanggung jawab teknis)
5. FRITZ GULTOM (Pejabat pengadaan)
IV. Tim Pengawas :
1. PAULUS NOCH BOLLA
2. EDI
3. SRI YUNI
4. CUCU
5. ROSMAWAR
Bahwa setelah terbentuknya Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat 8 ruang kelas, kemudian pihak sekolah yakni SDN Baros Mandiri 5 melakukan MOU dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Cimahi dalam bentuk Surat Perjanjian (Kontrak) No. 909/3534-Disdikpora/2012 tanggal 26 November 2012 dengan nilai sebesar Rp.556.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh saksi HENDRA GUNAWAN, S.Sos selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Cimahi dan terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd selaku Kepala Sekolah SDN Baros Mandiri 5 sebagai Penanggungjawab dalam Pelaksana Pembangunan Rehab 8 Ruang Kelas SD Negeri Baros Mandiri 5.
Bahwa Surat Perjanjian (Kontrak) No. 909/3534-Disdikpora/2012 tanggal 26 November 2012 tersebut digunakan sebagai persyaratan untuk permohonan pencairan tahap ke I sebesar 40% dengan nominal sebesar Rp.222.400.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa setelah dana cair dan masuk ke rekening sekolah SDN Baros Mandiri 5 selanjutnya pada bulan Nopember 2012 pihak sekolah melaksanakan pekerjaan pembangunan Rehab Berat 8 Ruang Kelas yang dikerjakan oleh terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA.
Bahwa terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA sebagai pengawas dalam susunan Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat 8 ruang kelas SDN Baros Mandiri 5 yang dibentuk oleh terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SDN Baros Mandiri 5.
Bahwa mekanisme pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa atau Pihak Kedua berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 909/3534-Disdikpora/ 2012 tanggal 26 November 2012 tentang pelaksanaan pembangunan pekerjaan Rehab Berat 8 Ruang Kelas SD Negeri Baros Mandiri 5 Tahun Anggaran 2012 pada pasal 5 ayat (3) berbunyi “Penyaluran Dana dapat dilakukan dengan cara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut” :
Kepada Pihak Kedua dapat diberikan uang muka sebesar 40 % ( empat Puluh Persen) dari nilai Kontrak, apabila Pihak Kedua telah menyiapkan Tim Swakelola.
Tahap II pencairan dapat dilakukan 30% apabila pekerjaan telah mencapai 30% (tiga puluh Persen).
Tahap III pencairan dapat dilakukan 30% apabila pekerjaan telah mencapai 60%.
Bahwa terhadap pembangunan pekerjaan Rehab Berat 8 Ruang Kelas SD Negeri Baros Mandiri 5 Tahun Anggaran 2012 dilakukan pencairan anggaran dengan termin sebagai berikut :
Tahap I pembayaran dilakukan 40 % tanggal 03 Desember 2012 sebesar Rp. 222.400.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Dua juta empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor 909/3749-Disdikpora/2012 antara saksi Hendra Gunawan, S.Pd selaku KPA dengan terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. selaku Kepala Sekolah.
Tahap II pembayaran dilakukan 30% tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp. 166.800.000,- sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 418/SPM/LS-BL.BM/1.01.01/IV/2012 pada saat pekerjaan tersebut 30 %.
Tahap III pembayaran dilakukan 30% tanggal 10 April 2013 sebesar Rp.113.311.600,- sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0052/SPM/LS.BJ/1.01.01/I/2013, dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0052/SPM/LS.BJ/1.01.01/I/2013 sebesar Rp.53.488.400, pada saat pekerjaan tersebut 70 %.
Bahwa untuk pembayaran tahap II dan tahap III dilengkapi dengan bukti Laporan Perkembangan Pekerjaan yang dibuat oleh terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SD Negeri Baros Mandiri 5.
Bahwa pekerjaan Rehab Berat 8 Ruang Kelas SD Negeri Baros Mandiri 5 telah selesai 100 % pada tanggal 04 Februari 2013 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Poli Teknik Bandung (Polban) pada tanggal 20 November 2013, ditemukan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan dari hasil pemeriksaan kuantitas terjadi kekurangan volume pada material bangunan pekerjaan rehabilitasi SDN Baros Mandiri 5 dengan perincian sebagai berikut :
1. Pekerjaan atap
Pada pekerjaan rangka atap volume kayu baru yang dipasang adalah 5.23 m³ yang seharusnya dalam kontrak adalah 21.24 m³ sehingga ada selisih sebesar 16.01 m³ (kayu bekas bongkaran) atau setara dengan nilai nominalnya Rp. 89.053.726,-
Pada pekerjaan penutup atap yang terpasang adalah 500.64 m² dari yang seharusnya dalam kontrak adalah 682.35 m², dari luas 500.64 m² tersebut sebagian adalah genteng lama yang hanya di cat dengan volume 228 m² dan yang baru hanya berjumlah 3000 bh / genteng atau 272.64 m². Sehingga volume ada selisih sebesar Rp.6.725.107,- dari kualitas material adalah selisih sebesar Rp.5.331.780,-
pada pekerjaan genteng ada kerugian kualitas genteng sebesar (37.010 – 13.625) x 228 = Rp. 5.331.780,-
2. Pekerjaan Plafond
Untuk pekerjaan rangka plafond, penutup plafond dan list plafond sudah sesuai dengan volume kontrak, bahkan yang terpasang melebihi volume kontrak, namun dari ukuran kayu yang dipasang adalah (5 x 7) cm terdapat dari selisih dari hasil analisa harga satuan, yang seharusnya volume kayu adalah 0.0023 m³ untuk tiap 1m² rangka plafond, tetapi yang terpasang adalah ukuran kayu 5 x 7 cm x 4 = 0.014 m² untuk tiap 1 m² rangka plafond, akibatnya analisa harga satuan berkurang sebesar Rp. 35.924,- jika dikalikan volume kontrak sebesar 368.34 m², maka ada selisih harga sebesar Rp. 13.232.422,-
3. Pekerjaan Dinding
Pada pekerjaan dinding yaitu pemasangan bata terdapat selisih sebesar 248.94 m², dalam volume kontrak pasang bata yang harus dipasang adalah 414.94 m² tetapi dari hasil pemeriksaan hanya terpasang dengan volume 166.01 m², sehingga selisih jumlah nominalnya adalah Rp. 23.225.635,-
Untuk pekerjaan plesteran volume kontrak adalah 951.90 m² yang dikerjakan sesuai dengan pemeriksaan 104.24 m² sehingga ada selisih volume sebesar 847.66 m² atau setara dengan nilai nominalnya adalah Rp. 26. 082.421,-
Untuk pekerjaan acian volume kontrak adalah 951.90 m yang telah dikerjakan adalah 352.83 m, sehingga ada selisih volume sebesar 599.08 m atau setara dengan nominal Rp. 13.257.529,-
Untuk sub item pekerjaan cat dinding didalam kotrak tidak melakukan pekerjaan cat dasar sehingga volume yang dikerjakan sebesar 352.83 m² harus dikurangi dengan harga analisa satuan cat dasar yaitu Rp. 1.887 / m², sehingga ada selisih yaitu 352.83 m² x Rp. 1887 = Rp. 665.790,-
4. Pekerjaan Pintu dan Jendela
Untuk pekerjaan pintu dan jendela yang terdapat selisih volume, yaitu untuk kusen dengan volume kayu 0.18 m³ atau dengan nominal Rp. 1.208.628,-
Untuk daun pintu ada selisih volume sebesar 3.73 m² atau dengan nominal Rp. 1.514.750,
Untuk daun jendela ada selisih volume sebesar 9.03 m² dengan nominal Rp. 2.893.031,-
Untuk cat kusen dan jendela selisih volume sebesar 118.09 m atau dengan nominal Rp. 6.024.465,-
5. Pekerjaan Mechanical dan Electrical
Untuk panjang kabel type NYM yang terpasang pada setiap ruangan kelas adalah 128.3 m yang seharusnya dalam kontrak adalah 281.6 m sehingga terdapat selisih volume sebesar 153.3m, atau dengan nominal Rp. 1.692.432,-
Untuk pekerjaan instalasi air kotor, tidak ditemukan ada pekerjaan tersebut sehingga selisih volume yang didapatkan sebesar 190.40 m atau setara denagn nominal Rp. 24.060.848,-
6. Pekerjaan Meubel
Pada pekerjaan meubel berupa kursi, meja dan politer sudah sesuai dengan volume dalam kontrak sehingga tidak ada selisih volume antara yang dikerjakan dengan volume dalam kontrak.
TOTAL SELISIH KUALITAS MATERIAL yang didapatkan adalah
Pada Pekerjaan Genteng sebesar RP. 5.331.780,-
Pada Pekerjaan Rangka Plafond Rp. 13.232.423,-
Pada Pekerjaan Cat dinding sebesar Rp. 665.790,-
Rp. 19.229.993,-
TOTAL SELISIH Pemeriksaan dengan kontrak adalah sebesar Rp.194.987.866,- ditambah dengan selisih kualitas material sebesar Rp.19.229.993,- maka, didapatkan TOTAL sebesar Rp. 214.217.859,- (dua ratus empat belas juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).
Bahwa terhadap pembangunan rehabilitasi 8 ruang kelas tersebut terdapat selisih antara volume rencana anggaran biaya (kontrak) dengan pekerjaan yang terpasang sebesar Rp. 214.217.859,- (dua ratus empat belas juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan).
Bahwa terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. telah mengambil alih seluruh pengelolaan dana pelaksanaan pekerjaan pembangunan rehab berat 8 ruang kelas SD Negeri Baros Mandiri 5 yang seharusnya menjadi tanggung jawab saksi Rina Sri Mulyani selaku Bendahara berdasarkan Surat Keputusan Nomor. 246/SD.BM-5/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri Baros Mandiri 5 Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar Kota Cimahi Tahun Ajaran 2012.
Bahwa terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA telah mengambil alih pelaksanaan fisik dan pengadaan barang yang seharusnya menjadi tanggung jawab saksi Agus Mulyadi selaku Penanggung Jawab berdasarkan Surat Keputusan Nomor. 246/SD.BM-5/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri Baros Mandiri 5 Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar Kota Cimahi Tahun Ajaran 2012.
Bahwa perbuatan terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. bersama-sama dengan terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA yang tidak mengfungsikan Panitia Pembangunan Sekolah (PPS) tersebut dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan rehab 8 ruang kelas di SD Negeri Baros Mandiri 5 menyebabkan ditemukannya kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun kuantitas terdapat kekurangan volume pada material bangunan sehingga bertentangan dengan Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor : 56 Tahun 2011 dan Perubahan Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor : 61 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2013 untuk SD dan SDLB dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 54 tahun 2010 tentang perubahan Perpres Nomor : 70 tahun 2012 tentang pengadaan Barang /Jasa Pemerintah pada Pasal 5 dan Lampiran II huruf C bagian L ayat (4) a serta Surat Perjanjian antara Dinas Pendidikan dan olahraga Kota Cimahi dengan SD Negeri Baros Mandiri 5 tentang pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi berat ruang kelas SD (Swakelola) pada kegiatan Optimalisasi Sarana dan prasarana Pendidikan tahun anggaran 2012 dalam pasal 2 ayat 2.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. bersama-sama dengan terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA tersebut diatas telah memperkaya terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. dan/atau terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA sebesar Rp. 214.217.859,- (dua ratus empat belas juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) yang diperoleh dari selisih antara volume rencana anggaran biaya (kontrak) dengan pekerjaan yang terpasang sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 214.217.859,- (dua ratus empat belas juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah itu sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli dari Poli Teknik Bandung (Polban) pada tanggal 20 November 2013.
Bahwa Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ; -------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa I KARNAWATI selaku kepala Sekolah Dasar Negeri Baros Mandiri 5 Kota Cimahi berdasarkan 821.27/KEP.133-KKD/2009 tentang Penganggakatan Dalam Jabatan Kepala Sekolah dilingkungan Pemerintah Kota Cimahi tanggal 01 Juni 2009 bersama-sama dengan terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA, selaku ketua komite Sekolah Dasar Negeri Baros Mandiri 5 Kota Cimahi berdasarkan Surat Keputusan Kepala SD Negeri Baros Mandiri 5 No. 246/SD.BM-5/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 sebagai pengawas pekerjaan, pada bulan Nopember 2012 sampai dengan Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2012 dan tahun 2013, bertempat di Sekolah Dasar Negeri Baros Mandiri 5 Kota Cimahi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 909/KEP.291-Disdikpora/2012 tanggal 22 Juni 2012 tentang penetapan penerimaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar Negeri dan Swasta Kota Cimahi tahun 2012, dalam Keputusan tersebut SD Negeri Baros Mandiri 5 mendapatkan bantuan dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.556.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) untuk Rehabilitasi 8 ruang kelas, dengan metode yang digunakan dalam kegiatan optimalisasi sarana dan prasarana pendidikan Dana Alokasi Khusus adalah Swakelola.
Bahwa sekitar bulan Oktober tahun 2012, terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SD Negeri Baros Mandiri 5 Kota Cimahi mengajukan proposal untuk rehabilitasi 11 ruang kelas yang rusak kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kota Cimahi. Terhadap proposal tersebut Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga melakukan peninjauan dan pendataan ruangan serta memanggil terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. dengan maksud memberitahukan bantuan untuk SD Negeri Baros Mandiri 5 yang disetujui hanya sebanyak 8 ruang kelas dari yang diajukan 11 ruang kelas.
Bahwa berdasarkan peraturan-peraturan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 56 tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan tahun anggaran 2012 untuk sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa menyatakan bahwa:
Komite Sekolah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010. Dalam konteks DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012, Komite Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat sekolah.
Panitia Pembangunan mempunyai tugas dan fungsi antara lain sebagai berikut:
Melaksanakan rehabilitasi ruang kelas rusak berat dan atau rehabilitasi ruang kelas rusak sedang, pembangunan ruang kelas baru, pembangunan ruang perpustakaan dengan mekanisme swakelola sesuai dengan peraturan perundangan.
Melaksanakan rehabilitasi ruang kelas rusak berat dan atau rehabilitasi ruang kelas rusak sedang, pembangunan ruang kelas baru, pembangunan ruang perpustakaan sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis.
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan segala kegiatan berkenaan dengan kegiatan rehabilitasi atau pembangunan baik administrasi keuangan maupun teknis. Buku-buku yang digunakan untuk mencatat keluar masuknya dana dan dokumentasi lainnya harus berada di sekolah dan dapat dilihat sewaktu-waktu oleh semua anggota masyarakat.
Menyusun laporan teknis dan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana dan pelaksanaan rehabilitasi atau pembangunan yang menggunakan dana tersebut serta hasil pembangunan kepada seluruh anggota masyarakat, dan Dinas Pendidikan Kota Cimahi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 54 tahun 2010 yang dirubah dengan Nomor : 70 tahun 2012 tentang pengadaan Barang /Jasa Pemerintah pada Pasal 5 Menyatakan
” Pengadaan barang /jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip” :
Efisien, berarti pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
Efektif, berarti pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
Transparan, berarti menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Bidang Pendidikan;
Akuntabel, berarti pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dapat dipertanggungjawabkan;
Kepatutan, yaitu penjabaran kegiatan DAK Bidang Pendidikan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
Manfaat, berarti pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Lampiran II huruf C bagian L ayat (4) a menyatakan “Seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan”.
Surat Perjanjian antara Dinas Pendidikan dan olahraga Kota Cimahi dengan SD Negeri Baros Mandiri 5 tentang pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi berat ruang kelas SD (Swakelola) pada kegiatan Optimalisasi Sarana dan prasarana Pendidikan tahun anggaran 2012 dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan ” Pihak Kedua bersedia untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Pedoman Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis”.
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor : 56 Tahun 2011 dan Perubahan Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor : 61 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2013 untuk SD dan SDLB, selanjutnya terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. selaku Kepala Sekolah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor. 246/SD.BM-5/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri Baros Mandiri 5 Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar Kota Cimahi Tahun Ajaran 2012, dengan susunan panitia sebagai berikut :
Penanggung jawab : KARNIAWATI, S.Pd (Kepala sekolah SDN Baros Mandiri 5)
II. Tim Perencana : ERGA SETA SETIAWAN
III. Tim Pelaksana : 1. DEDI SUTADI, Spd (Ketua Pelaksana)
2. YOYO (Sekretaris)
3. RINA SRI MULYANI, Spd (Bendahara)
4. AGUS (Penanggung jawab teknis)
5. FRITZ GULTOM (Pejabat pengadaan)
IV. Tim Pengawas : 1. PAULUS NOCH BOLLA
2. EDI
3. SRI YUNI
4. CUCU
5. ROSMAWAR
Bahwa sesuai Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor : 56 Tahun 2011 dan Perubahan Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor : 61 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2013 untuk SD dan SDLB dimana panitia yang telah terbentuk mempunyai tugas sebagai berikut :
Terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. selaku Penanggung Jawab mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Mengikuti sosialisasi/bimbingan teknis tentang pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan;
Menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi ;
Mengangkat Panitia Pembangunan Sekolah yang bertugas melaksanakan pembangunan Rehab 8 Ruang Kelas secara musyawarah, demokratis dan transparan;
Menerbitkan surat keputusan penetapan Panitia Pembangunan;
Melaporkan penerimaan dana bantuan kepada Dinas Pendidikan Kota Cimahi segera setelah dana bantuan masuk ke rekening sekolah;
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) di sekolahnya; dan
Melakukan serah terima aset milik negara dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi setelah pelaksanaan kegiatan selesai.
Terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA selaku Komite Sekolah :
Melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010. Dalam konteks DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012, Komite Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat sekolah.
Bahwa setelah terbentuknya Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat 8 ruang kelas, kemudian pihak sekolah yakni SDN Baros Mandiri 5 melakukan MOU dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Cimahi dalam bentuk Surat Perjanjian (Kontrak) No. 909/3534-Disdikpora/2012 tanggal 26 November 2012 dengan nilai sebesar Rp.556.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh saksi HENDRA GUNAWAN, S.Sos selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Cimahi dan terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SDN Baros Mandiri 5 sebagai Penanggungjawab dalam Pelaksana Pembangunan Rehab 8 Ruang Kelas SD Negeri Baros Mandiri 5.
Bahwa Surat Perjanjian (Kontrak) No. 909/3534-Disdikpora/2012 tanggal 26 November 2012 tersebut digunakan sebagai persyaratan untuk permohonan pencairan tahap ke I sebesar 40% dengan nominal sebesar Rp.222.400.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa setelah dana cair dan masuk ke rekening sekolah SDN Baros Mandiri 5 selanjutnya pada bulan Nopember 2012 pihak sekolah melaksanakan pekerjaan pembangunan Rehab Berat 8 Ruang Kelas yang dikerjakan oleh terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA.
Bahwa terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA sebagai pengawas dalam susunan Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat 8 ruang kelas SDN Baros Mandiri 5 yang dibentuk oleh terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SDN Baros Mandiri 5.
Bahwa mekanisme pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa atau Pihak Kedua berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 909/3534-Disdikpora/ 2012 tanggal 26 November 2012 tentang pelaksanaan pembangunan pekerjaan Rehab Berat 8 Ruang Kelas SD Negeri Baros Mandiri 5 Tahun Anggaran 2012 pada pasal 5 ayat (3) berbunyi “Penyaluran Dana dapat dilakukan dengan cara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut” :
Kepada Pihak Kedua dapat diberikan uang muka sebesar 40 % (empat Puluh Persen) dari nilai Kontrak, apabila Pihak Kedua telah menyiapkan Tim Swakelola.
Tahap II pencairan dapat dilakukan 30% apabila pekerjaan telah mencapai 30% (tiga puluh Persen).
Tahap III pencairan dapat dilakukan 30% apabila pekerjaan telah mencapai 60%.
Bahwa terhadap pembangunan pekerjaan Rehab Berat 8 Ruang Kelas SD Negeri Baros Mandiri 5 Tahun Anggaran 2012 dilakukan pencairan anggaran dengan termin sebagai berikut :
Tahap I pembayaran dilakukan 40 % tanggal 03 Desember 2012 sebesar Rp. 222.400.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Dua juta empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor 909/3749-Disdikpora/2012 antara saksi Hendra Gunawan, S.Pd selaku KPA dengan terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. selaku Kepala Sekolah.
Tahap II pembayaran dilakukan 30% tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp. 166.800.000,- sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 418/SPM/LS-BL.BM/1.01.01/IV/2012 pada saat pekerjaan tersebut 30 %.
Tahap III pembayaran dilakukan 30% tanggal 10 April 2013 sebesar Rp. 113.311.600,- sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0052/SPM/LS.BJ/1.01.01/I/2013, dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0052/SPM/LS.BJ/1.01.01/I/2013 sebesar Rp. 53.488.400,- pada saat pekerjaan tersebut 70 %.
Bahwa untuk pembayaran tahap II dan tahap III dilengkapi dengan bukti Laporan Perkembangan Pekerjaan yang dibuat oleh terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SD Negeri Baros Mandiri 5.
Bahwa pekerjaan Rehab Berat 8 Ruang Kelas SD Negeri Baros Mandiri 5 telah selesai 100 % pada tanggal 04 Februari 2013 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Poli Teknik Bandung (Polban) pada tanggal 20 November 2013, ditemukan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan dari hasil pemeriksaan kuantitas terjadi kekurangan volume pada material bangunan pekerjaan rehabilitasi SDN Baros Mandiri 5 dengan perincian sebagai berikut:
Pekerjaan atap
Pada pekerjaan rangka atap volume kayu baru yang dipasang adalah 5.23 m³ yang seharusnya dalam kontrak adalah 21.24 m³ sehingga ada selisih sebesar 16.01 m³ (kayu bekas bongkaran) atau setara dengan nilai nominalnya Rp. 89.053.726,-
Pada pekerjaan penutup atap yang terpasang adalah 500.64 m² dari yang seharusnya dalam kontrak adalah 682.35 m², dari luas 500.64 m² tersebut sebagian adalah genteng lama yang hanya di cat dengan volume 228 m² dan yang baru hanya berjumlah 3000 bh / genteng atau 272.64 m². Sehingga volume ada selisih sebesar Rp.6.725.107,- dari kualitas material adalah selisih sebesar Rp.5.331.780,-
pada pekerjaan genteng ada kerugian kualitas genteng sebesar (37.010 – 13.625) x 228 = Rp. 5.331.780,-
Pekerjaan Plafond
Untuk pekerjaan rangka plafond, penutup plafond dan list plafond sudah sesuai dengan volume kontrak, bahkan yang terpasang melebihi volume kontrak, namun dari ukuran kayu yang dipasang adalah (5 x 7) cm terdapat dari selisih dari hasil analisa harga satuan, yang seharusnya volume kayu adalah 0.0023 m³ untuk tiap 1m² rangka plafond, tetapi yang terpasang adalah ukuran kayu 5 x 7 cm x 4 = 0.014 m² untuk tiap 1m² rangka plafond, akibatnya analisa harga satuan berkurang sebesar Rp. 35.924,- jika dikalikan volume kontrak sebesar 368.34 m², maka ada selisih harga sebesar Rp. 13.232.422,-
Pekerjaan Dinding
Pada pekerjaan dinding yaitu pemasangan bata terdapat selisih sebesar 248.94 m², dalam volume kontrak pasang bata yang harus dipasang adalah 414.94 m² tetapi dari hasil pemeriksaan hanya terpasang dengan volume 166.01 m², sehingga selisih jumlah nominalnya adalah Rp. 23.225.635,-
Untuk pekerjaan plesteran volume kontrak adalah 951.90 m² yang dikerjakan sesuai dengan pemeriksaan 104.24 m² sehingga ada selisih volume sebesar 847.66 m² atau setara dengan nilai nominalnya adalah Rp. 26. 082.421,-
Untuk pekerjaan acian volume kontrak adalah 951.90 m yang telah dikerjakan adalah 352.83 m, sehingga ada selisih volume sebesar 599.08 m atau setara dengan nominal Rp. 13.257.529,-
Untuk sub item pekerjaan cat dinding didalam kotrak tidak melakukan pekerjaan cat dasar sehingga volume yang dikerjakan sebesar 352.83 m² harus dikurangi dengan harga analisa satuan cat dasar yaitu Rp. 1.887 / m², sehingga ada selisih yaitu 352.83 m² x Rp. 1887 = Rp. 665.790,-
Pekerjaan Pintu dan Jendela
Untuk pekerjaan pintu dan jendela yang terdapat selisih volume, yaitu untuk kusen dengan volume kayu 0.18 m³ atau dengan nominal Rp. 1.208.628,-
Untuk daun pintu ada selisih volume sebesar 3.73 m² atau dengan nominal Rp. 1.514.750,
Untuk daun jendela ada selisih volume sebesar 9.03 m² dengan nominal Rp. 2.893.031,-
Untuk cat kusen dan jendela selisih volume sebesar 118.09 m atau dengan nominal Rp. 6.024.465,-
Pekerjaan Mechanical dan Electrical
Untuk panjang kabel type NYM yang terpasang pada setiap ruangan kelas adalah 128.3 m yang seharusnya dalam kontrak adalah 281.6 m sehingga terdapat selisih volume sebesar 153.3m, atau dengan nominal Rp. 1.692.432,-
Untuk pekerjaan instalasi air kotor, tidak ditemukan ada pekerjaan tersebut sehingga selisih volume yang didapatkan sebesar 190.40 m atau setara denagn nominal Rp. 24.060.848,-
Pekerjaan Meubel
Pada pekerjaan meubel berupa kursi, meja dan politer sudah sesuai dengan volume dalam kontrak sehingga tidak ada selisih volume antara yang dikerjakan dengan volume dalam kontrak.
TOTAL SELISIH KUALITAS MATERIAL yang didapatkan adalah
Pada Pekerjaan Genteng sebesar Rp. 5.331.780,-
Pada Pekerjaan Rangka Plafond Rp. 13.232.423,-
P
ada Pekerjaan Cat dinding sebesar Rp. 665.790,-
Rp. 19.229.993,-
TOTAL SELISIH Pemeriksaan dengan kontrak adalah sebesar Rp.194.987.866,- ditambah dengan selisih kualitas material sebesar Rp.19.229.993,- maka, didapatkan TOTAL sebesar Rp. 214.217.859,- (dua ratus empat belas juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).
Bahwa terhadap pembangunan rehabilitasi 8 ruang kelas tersebut terdapat selisih antara volume rencana anggaran biaya (kontrak) dengan pekerjaan yang terpasang sebesar Rp. 214.217.859,- (dua ratus empat belas juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan).
Bahwa terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. telah mengambil alih seluruh pengelolaan dana pelaksanaan pekerjaan pembangunan rehab berat 8 ruang kelas SD Negeri Baros Mandiri 5 yang seharusnya menjadi tanggung jawab saksi Rina Sri Mulyani selaku Bendahara berdasarkan Surat Keputusan Nomor. 246/SD.BM-5/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri Baros Mandiri 5 Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar Kota Cimahi Tahun Ajaran 2012.
Bahwa terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA telah mengambil alih pelaksanaan fisik dan pengadaan barang yang seharusnya menjadi tanggung jawab saksi Agus Mulyadi selaku Penanggung Jawab berdasarkan Surat Keputusan Nomor. 246/SD.BM-5/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri Baros Mandiri 5 Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar Kota Cimahi Tahun Ajaran 2012.
Bahwa perbuatan terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. bersama-sama dengan terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA yang tidak mengfungsikan Panitia Pembangunan Sekolah (PPS) tersebut dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan rehab 8 ruang kelas di SD Negeri Baros Mandiri 5 menyebabkan ditemukannya kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun kuantitas terdapat kekurangan volume pada material bangunan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, karena :
Terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. selaku Penanggung Jawab sesuai Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor : 56 Tahun 2011 dan Perubahan Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor : 61 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2013 untuk SD dan SDLB dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 54 tahun 2010 tentang perubahan Perpres Nomor : 70 tahun 2012 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 5 dan Lampiran II huruf C bagian L ayat (4) a serta Surat Perjanjian antara Dinas Pendidikan dan olahraga Kota Cimahi dengan SD Negeri Baros Mandiri 5 tentang pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi berat ruang kelas SD (Swakelola) pada kegiatan Optimalisasi Sarana dan prasarana Pendidikan tahun anggaran 2012 dalam pasal 2 ayat (2) seharusnya bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) di sekolahnya dan tidak mengambil alih seluruh pengelolaan dana pelaksanaan pekerjaan pembangunan rehab berat 8 ruang kelas SD Negeri Baros Mandiri 5 serta menerima hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA selaku Komite Sekolah sesuai Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor : 56 Tahun 2011 dan Perubahan Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor : 61 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2013 untuk SD dan SDLB dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 54 tahun 2010 tentang perubahan Perpres Nomor : 70 tahun 2012 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 5 dan Lampiran II huruf C bagian L ayat (4) a serta Surat Perjanjian antara Dinas Pendidikan dan olahraga Kota Cimahi dengan SD Negeri Baros Mandiri 5 tentang pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi berat ruang kelas SD (Swakelola) pada kegiatan Optimalisasi Sarana dan prasarana Pendidikan tahun anggaran 2012 dalam pasal 2 ayat (2) seharusnya melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat sekolah, bukan melaksanakan pekerjaan pembangunan rehab berat 8 ruang kelas SD Negeri Baros Mandiri 5 tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. bersama-sama dengan terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA tersebut diatas telah menguntungkan terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd. dan/atau terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA sebesar Rp.214.217.859,- (dua ratus empat belas juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) yang diperoleh dari selisih antara volume rencana anggaran biaya (kontrak) dengan pekerjaan yang terpasang sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 214.217.859,- (dua ratus empat belas juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah itu sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli dari Poli Teknik Bandung (Polban) pada tanggal 20 November 2013.
Bahwa Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ; ---
Telah membaca surat tuntutan pidana ( requisitoir ) Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-01/CMH/05/2014 tanggal 26 Nopember 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd bersama-sama dengan Terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ; -----------------------------
Membebaskan Terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd dan Terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA dalam dakwaan Primair ; -------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd dan Terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ; --------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah segera ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; --------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Membayar uang pengganti khusus untuk terdakwa II Paulus Noch Bolla sebesar sebesar Rp. 206.413.859,- (dua ratus enam juta empat ratus tiga belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) yang terperinci sebesar Rp.106.997.859,- (seratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan) ditambah dengan Rp. 99.416.000,- (sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; -------------------------------------------
Menyatakan barang bukti Berupa:
1 (satu) lembar legalisir petikan dari surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 306.L/VI/76 tanggal 30 September 1976.
1 (satu) lembar legalisir petikan Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 821.27/Kep.133-KKD/2009 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tanggal 01 Juni 2009.
1 (satu) lembar legalisir Lampiran I Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 821.27/Kep.133-KKD/2009 tanggal 01 Juni 2009.
1 (satu) lembar legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800/431-KKD/2009 tanggal 19 Juni 2009.
1 (satu) eksemplar asli P.H.O Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Perubahan Pekerjaan Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) eksemplar asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 1 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) eksemplar legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 2 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) eksemplar asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 3 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah (246/SD.BM-5/X/2012) tanggal 23 Oktober 2012 tentang Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri Baros Mandiri 5 Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar Kota Cimahi Tahun Ajaran 2012.
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah (046/SD.BM-5/IV/2013) tanggal 12 April 2013 tentang Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri Baros Mandiri 5 Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar Kota Cimahi Tahun Ajaran 2012.
1 (satu) lembar asli bukti pembayaran telah terima dari Bendahara Rehab Bantuan DAK Tahun 2012; uang sebesar Rp. 99.416.000,- (sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu rupiah) untuk pembayaran Pengeluaran Pembelian Barang Material dan Upah Pegawai Tahap 3 tanggal 23 April 2013.
1 (satu) lembar surat pernyataan menyatakan pada hari ini Kamis, 24 April 2013 menyerahkan sepenuhnya sisa saldo biaya pelaksanaan Baros Mandiri 5 Tahap I sampai dengan Tahap III sebesar Rp. 67.585.815,- (enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima belas rupiah) tertanggal 24 April 2013.
1 (satu) lembar kuitansi asli telah terima Kuasa Pengguna Anggaran uang sejumlah Rp. 166.800.000,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran tahap II (30%) pekerjaan rehabilitasi berat ruang kelas SDN Baros Mandiri 5 pada Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Sesuai Surat Perjanjian Nomor : 909/3534-Dissikpora/2012 tanggal 26 Nopember 2012 dengan nilai sebesar Rp.566.000.000,-
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 900/279-SDN.Baros Mandiri 5/XII/2012 perihal Permohonan Pembayaran Tahap 2 (30%) tertanggal Desember 2012.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Penjelasan Kegiatan Rehab Ruang Kelas DAK Tahun Anggaran 2012 Kota Cimahi Nomor : 909/4146-Disdikpora/ 2012 tanggal 28 Desember 2012 untuk pembayaran termijn 40%.
1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 909/-Disdikpora/2012 tahun 2012 untuk pembayaran termin 30%.
1 (satu) eksemplar asli Laporan Penggunaan Dana Rehabilitasi Ruang Kelas Peralihan Tahap III Tahun 2012.
1 (satu) buah buku tabungan asli Bank BJB; PPS DAK 2012 SDN Baros Mandiri 5 dari tanggal 26/11/12 – 08/03/13.
1 (satu) buah buku tabungan asli Bank BJB; PPS DAK 2012 SDN Baros Mandiri 5 dari tanggal 09/01/13 – 22/05/13.
1 (satu) buah asli kuitansi telah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran uang sejumlah Rp. 222.400.000,- (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran termin uang muka 40% pekerjaan rehabilitasi berat ruang kelas SDN Baros Mandiri 5 pada kegiatan optimalisasi sarana dan prasarana pendidikan sesuai surat perjanjian nomor : 909/3534-Disdikpora/2012 tanggal 26 Nopember 2012 dengan nilai sebesar Rp. 556.000.000,-.
1 (satu) eksemplar asli Surat Perjanjian Antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi dengan SDN Baros Mandiri 5 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD (Swakelola) pada Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Nomor : 909/3534-Disdikpora/2012 tanggal 26 November 2012.
1 (satu) eksemplar asli Surat Perjanjian Antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi dengan SDN Baros Mandiri 5 tentang Lanjutan Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD (Swakelola) pada Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : 909/0083.4-Disdikpora/2013 tanggal 11 Januari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 909/3749-Disdikpora/2012 tanggal 27 November 2012.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 418/SPM/LS-BL.BM/1.01.01/IV/2012 tanggal 27 Desember 2012 jumlah SPM yang dibayarkan Rp. 166.800.000,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kota Cimahi dari Kuasa BUD; Nomor : 2562/SP2D/LS-DAK/1.01.01/IV/2012 tanggal : Cimahi, 04 Desember 2012 Tahun Anggaran 2012; jumlah yang dimintakan Rp. 222.400.000,-.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 286/SPM/LS-BL.BM/1.01.01/IV/2012 tanggal 26 Nopember 2012 jumlah SPM yang dibayarkan Rp. 222.400.000,- (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kota Cimahi dari Kuasa BUD; Nomor : 3585/SP2D/LS-DAK/1.01.01/IV/2012 tanggal : Cimahi, 29 Desember 2012 Tahun Anggaran 2012; jumlah yang dimintakan Rp. 166.800.000,-.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kota Cimahi dari Kuasa BUD; Nomor : 0329/SP2D/BL/2013 tanggal : Cimahi, 18 April 2013 Tahun Anggaran 2013; jumlah yang dimintakan Rp.113.311.600,-.
1 (satu) buah buku asli Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
1 (satu) eksemplar asli Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 978/Kep.381-Disdikpora/2013 tentang Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Untuk Sekolah Dasar Negeri dan Swasta Serta Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta Kota Cimahi Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) buah buku fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
1 (satu) eksemplar legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 2 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) lembar surat pernyataan menyatakan Pada hari ini Kamis, 24 April 2013 menyerahkan seluruhnya sisa saldo biaya pelaksanaan Baros Mandiri 5 Tahap I sampai dengan Tahap III sebesar Rp. 67.585.815,- (enam puluh tuju juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima belas rupiah) tertanggal 24 April 2013.
Uang tunai sejumlah Rp. 37.220.000,- ( tiga puluh tuju juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Dari Poin 01 sampai poin 04 dikembalikan kepada terdakwa I Karniawati, S.Pd.
Dari poin 05 sampai dengan poin 19 dikembalikan kepada saksi Rina Sri Mulyani Hadi.
Poin 20 sampai dengan poin 31 dikembalikan kepada saksi Edi Setiadi, S.Pd.
Dari poin 32 sampai dengan poin 34 tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama terdakwa I Karniawati dan terdakwa II Paulus Noch Bolla.
Poin 35 sampai dengan poin 36 dirampas untuk Pemerintah Kota Cimahi Cq. SD. Baros Mandiri 5 Kota Cimahi dan di pergunakan untuk menutupi uang pengganti.
Menetapkan agar para terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan tanggal 18 Desember 2014 Nomor : 83/Pid.sus/TPK/2014/PN.Bdg. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd dan Terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer ; -
Membebaskan Terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd dan Terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ; -----------------
Menyatakan Terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd dan Terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subside ; -------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KARNIAWATI, S.Pd tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, 4 (empat) Bulan, serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan ; --------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, serta denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 4 (empat) bulan kurungan ; --------------------------------
Menghukum Terdakwa II PAULUS NOCH BOLLA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 206.413.859,- (dua ratus enam juta empat ratus tiga belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, 6 (enam) bulan ; --------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar legalisir petikan dari surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 306.L/VI/76 tanggal 30 September 1976.
1 (satu) lembar legalisir petikan Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 821.27/Kep.133-KKD/2009 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tanggal 01 Juni 2009.
1 (satu) lembar legalisir Lampiran I Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 821.27/Kep.133-KKD/2009 tanggal 01 Juni 2009.
1 (satu) lembar legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800/431-KKD/2009 tanggal 19 Juni 2009.
dikembalikan kepada terdakwa I Karniawati, S.Pd.
1 (satu) eksemplar asli P.H.O Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Perubahan Pekerjaan Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) eksemplar asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 1 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) eksemplar legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 2 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) eksemplar asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 3 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah (246/SD.BM-5/X/2012) tanggal 23 Oktober 2012 tentang Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri Baros Mandiri 5 Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar Kota Cimahi Tahun Ajaran 2012.
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah (046/SD.BM-5/IV/2013) tanggal 12 April 2013 tentang Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri Baros Mandiri 5 Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar Kota Cimahi Tahun Ajaran 2012.
1 (satu) lembar asli bukti pembayaran telah terima dari Bendahara Rehab Bantuan DAK Tahun 2012; uang sebesar Rp. 99.416.000,- (sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu rupiah) untuk pembayaran Pengeluaran Pembelian Barang Material dan Upah Pegawai Tahap 3 tanggal 23 April 2013.
1 (satu) lembar surat pernyataan menyatakan pada hari ini Kamis, 24 April 2013 menyerahkan sepenuhnya sisa saldo biaya pelaksanaan Baros Mandiri 5 Tahap I sampai dengan Tahap III sebesar Rp.67.585.815,- (enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima belas rupiah) tertanggal 24 April 2013.
1 (satu) lembar kuitansi asli telah terima Kuasa Pengguna Anggaran uang sejumlah Rp. 166.800.000,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran tahap II (30%) pekerjaan rehabilitasi berat ruang kelas SDN Baros Mandiri 5 pada Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Sesuai Surat Perjanjian Nomor : 909/3534-Dissikpora/2012 tanggal 26 Nopember 2012 dengan nilai sebesar Rp. 566.000.000,-
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 900/279-SDN.Baros Mandiri 5/XII/2012 perihal Permohonan Pembayaran Tahap 2 (30%) tertanggal Desember 2012.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Penjelasan Kegiatan Rehab Ruang Kelas DAK Tahun Anggaran 2012 Kota Cimahi Nomor : 909/4146-Disdikpora/2012 tanggal 28 Desember 2012 untuk pembayaran termijn 40%.
1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 909/-Disdikpora/2012 tahun 2012 untuk pembayaran termin 30%.
1 (satu) eksemplar asli Laporan Penggunaan Dana Rehabilitasi Ruang Kelas Peralihan Tahap III Tahun 2012.
dikembalikan kepada saksi Rina Sri Mulyani Hadi.
1 (satu) buah buku tabungan asli Bank BJB; PPS DAK 2012 SDN Baros Mandiri 5 dari tanggal 26/11/12 – 08/03/13.
1 (satu) buah buku tabungan asli Bank BJB; PPS DAK 2012 SDN Baros Mandiri 5 dari tanggal 09/01/13 – 22/05/13.
1 (satu) buah asli kuitansi telah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran uang sejumlah Rp. 222.400.000,- (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran termin uang muka 40% pekerjaan rehabilitasi berat ruang kelas SDN Baros Mandiri 5 pada kegiatan optimalisasi sarana dan prasarana pendidikan sesuai suear perjanjian nomor : 909/3534-Disdikpora/2012 tanggal 26 Nopember 2012 dengan nilai sebesar Rp. 556.000.000,-.
1 (satu) eksemplar asli Surat Perjanjian Antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi dengan SDN Baros Mandiri 5 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD (Swakelola) pada Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Nomor : 909/3534-Disdikpora/2012 tanggal 26 November 2012.
1 (satu) eksemplar asli Surat Perjanjian Antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi dengan SDN Baros Mandiri 5 tentang Lanjutan Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD (Swakelola) pada Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : 909/0083.4-Disdikpora/2013 tanggal 11 Januari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 909/3749-Disdikpora/2012 tanggal 27 November 2012.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 418/SPM/LS-BL.BM/1.01.01/IV/2012 tanggal 27 Desember 2012 jumlah SPM yang dibayarkan Rp. 166.800.000,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Pemerikntah Kota Cimahi dari Kuasa BUD; Nomor : 2562/SP2D/LS-DAK/1.01.01/IV/ 2012 tanggal : Cimahi, 04 Desember 2012 Tahun Anggaran 2012; jumlah yang dimintakan Rp. 222.400.000,-.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 286/SPM/LS-BL.BM/1.01.01/IV/2012 tanggal 26 Nopember 2012 jumlah SPM yang dibayarkan Rp. 222.400.000,- (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kota Cimahi dari Kuasa BUD; Nomor : 3585/SP2D/LS-DAK/1.01.01/IV/ 2012 tanggal : Cimahi, 29 Desember 2012 Tahun Anggaran 2012; jumlah yang dimintakan Rp. 166.800.000,-.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Pemerikntah Kota Cimahi dari Kuasa BUD; Nomor : 0329/SP2D/BL/2013 tanggal : Cimahi, 18 April 2013 Tahun Anggaran 2013; jumlah yang dimintakan Rp. 113.311.600,-.
1 (satu) buah buku asli Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
1 (satu) eksemplar asli Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 978/Kep.381-Disdikpora/2013 tentang Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Untuk Sekolah Dasar Negeri dan Swasta Serta Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta Kota Cimahi Tahun Anggaran 2013.
dikembalikan kepada saksi Edi Setiadi, S.Pd.
1 (satu) buah buku fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
1 (satu) eksemplar legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 2 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) lemabr surat pernyataan menyatakan Pada hari ini Kamis, 24 April 2013 menyerahkan seluruhnya sisa saldo biaya pelaksanaan Baros Mandiri 5 Tahap I sampai dengan Tahap III sebesar Rp. 67.585.815,- ( enam puluh tuju juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima belas rupiah) tertanggal 24 April 2013.
tetap terlampir dalam berkas perkara;
Uang tunai sejumlah Rp. 37.220.000,- ( tiga puluh tuju juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
dirampas untuk Negara cq. Pemerintah Kota Cimahi Cq. SDN Baros Mandiri 5 Kota Cimahi;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut Penuntut Umum dan Terdakwa I melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 29 Desember 2014, sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 30/Akta.Pid.Sus/2014/PN.Bdg, permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa I tersebut telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Terdakwa I dan Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 30 desember 2014;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 13 Januari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 15 Januari 2015, memori banding mana telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Terdakwa I pada tanggal 16 Januari 2015 ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan memori banding tertanggal 14 Januari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 14 Januari 2015 secara seksama ; -------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 16 Januari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 Januari 2015, kontra memori banding mana telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Terdakwa I pada tanggal 19 Januari 2015 ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah diberitahukan dengan cara seksama dan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung selama 7 ( tujuh ) hari kerja terhitung mulai tanggal 17 Februari 2015 sampai dengan tanggal 27 Februari 2015 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tersebut dijatuhkan pada tanggal 18 Desember 2014 dengan dihadiri oleh Penuntut Umum maupun terdakwa I dan Penasihat Hukumnya, dan selanjutnya Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa I Karniawati, S.Pd mengajukan permohonan banding pada tanggal 29 Desember 2014, sedangkan Panitera/Sekretaris menerangkan bahwa permohonan banding dari Penuntut Umum maupun Kuasa Hukum Terdakwa I telah melampaui batas waktu sebagaimana yang telah ditentukan, namun menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi permohonan banding tersebut tersebut masih terpenuhi, karena batas akhir pernyataan banding yaitu tanggal 25 Desember 2014 merupakan hari Natal sedangkan tanggal 26 Desember 2014 libur bersama, kemudian tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Desember 2014 jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, dengan demikian permohonan banding dari Penuntut Umum maupun terdakwa I tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu permohonan banding dari Penuntut Umum maupun terdakwa I tersebut secara formal dapat diterima ; -
Menimbang, bahwa Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 Januari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 14 Januari 2015 tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini, namun mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa I Penuntut Umum berpendapat masih terlalu ringan sehingga kurang memenuhi rasa keadilan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum berpendapat oleh karena Terdakwa I dalam jabatannya sebagai Kepala Sekolah juga sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan rehab berat 8 ruang kelas SD Negeri Baros Mandiri 5 tidak memfungsikan panitia yang telah dibentuk oleh Terdkwa I sendiri, melainkan mengambil alih pelaksanaan pekerjaan pembangunan rehab tersebut bersama-sama dengan terdakwa PAULUS NOCH BOLLA serta mengambil alih seluruh pengelolaan dana yang seharusnya menjadi tanggung jawab Sdri. Rina Sri Mulyani selaku bendahara, sementara itu terdakwa PAULUS NOCH BOLLA mengambil alih pelaksanaan fisik dan pengadaan barang yang seharusnya menjadi tanggung jawab Sdr. Agus Mulyadi selaku penanggung jawab teknis dan Sdr. Fritz Gultom selaku pejabat pengadaan barang ; --------------
Bahwa perbuatan Terdakwa I tersebut berakibat pada hasil kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dimana dalam pelaksanaan pekerjaan rehab 8 ruang kelas terdapat penambahan 2 ruang kelas yang tidak terdapat didalam RAB dan sampai dengan selesai pekerjaan penambahan ruang kelas tersebut tidak terdapat Berita Acara Perubahannya, selain itu hasil dari pelaksanaan rehab 8 ruang kelas SD Negeri Baros Mandiri 5 dari 8 ruang kelas, 2 (dua) ruang kelas tidak bisa dipakai untuk kegiatan belajar mengajar dikarenakan ruangan kelas tidak memenuhi standar nasional ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa I tertanggal 14 Januari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 14 Januari 2015 tersebut pada pokoknya berkeberatan terhadap pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan ;
Bahwa petunjuk teknis pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) tentang Rehab Sarana dan Prasarana Pendidikan tahun anggaran 2012 yang diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 56 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa yang menyatakan ”apabila terdapat sisa dana dalam pelaksanaan DAK pendidikan maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk menambah volume atau sasaran sesuai dengan peruntukannya” (lampiran I Peraturan Menteri tersebut, khususnya huruf VII angka 5) ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi : saksi Edi Setiadi, S.Pd.MM, saksi Hj. Hartati, S.Pd.Msi, saksi Hendra Gunawan, S.Sos yang menerangkan bahwa perubahan volume pekerjaan rehab 8 ruang kelas menjadi 10 kelas didasarkan Konsultan Pengawas sesuai dengan Juknis Nomor 56 tahun 2011 dan nomor 616 tahun 2012 pada Bab 7 acuan pengadaan DAK Bidang Pendidikan tahun 2012 nomor 5 halaman 11 ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Ir. Iskandar MT dalam laporannya hanya menghitung 8 ruang kelas saja tidak menghitung 10 ruang kelas yang direhabilitasi serta hanya melakukan investigasi terhadap struktur bangunan, sedangkang bagian yang tertanam yaitu struktur bawah (pondasi) tidak dilakukan ; Pengukuran dan perhitungan volume seluruh pekerjaan hanya dilakukan terhadap item-item yang terbuka/terlihat tidak terhadap item-item yang tertanam/tertutup/tidak dapat terlihat diasumsikan sesuai dengan gambar RAB ;
Bahwa berdasarkan fakta dan berdasarkan hukum, dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak dapat membuktikan secara nyata adanya kerugian negara seperti yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasehat Hukum Terdakwa I tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan jawaban-jawaban sebagai berikut :
Bahwa keberatan-keberatan Penasehat Hukum Terdakwa sudah pernah diuraikan dalam nota pembelaan/pledoi Penasehat Hukum Terdakwa dipersidangan dan telah kami tanggapi didalam replik/ tanggapan terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, sehingga materi yang dituangkan dalam memori banding tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa I dalam Memori Bandingnya tersebut diatas akan dipertimbangkan pada bagian lain dalam putusan ini ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal pertimbangkan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Primair, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat, pertimbangan hukum sedemikian oleh Pengadilan Tingkat Pertama yang pada kesimpulan akhirnya menyatakan Terdakwa I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yaitu pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama sedemikian tersebut dapat diambil alih sebagai pertimbangan sendiri Pengadilan Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini ; --------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal pertimbangkan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Subsidair, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang berkesimpulan bahwa keseluruhan unsur pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan pada dakwaan subsidair telah terpenuhi, sehingga Terdakwa I harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut - adalah juga telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama demikian tersebut juga diambil alih sebagai pertimbangan sendiri Pengadilan Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan dan memandang perlu untuk memperbaiki karena lamanya pidana yang dijatuhkan masih dianggap terlalu ringan dengan alasan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Terdakwa I dalam jabatannya sebagai Kepala Sekolah juga sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan rehab berat 8 ruang kelas SD Negeri Baros Mandiri 5 tidak memfungsikan panitia yang telah dibentuk oleh Terdkwa I sendiri, melainkan mengambil alih pelaksanaan pekerjaan pembangunan rehab tersebut bersama-sama dengan terdakwa PAULUS NOCH BOLLA serta mengambil alih seluruh pengelolaan dana yang seharusnya menjadi tanggung jawab Sdri. Rina Sri Mulyani selaku bendahara, sementara itu terdakwa PAULUS NOCH BOLLA mengambil alih pelaksanaan fisik dan pengadaan barang yang seharusnya menjadi tanggung jawab Sdr. Agus Mulyadi selaku penanggung jawab teknis dan Sdr. Fritz Gultom selaku pejabat pengadaan barang ; -------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa I tersebut berakibat pada hasil kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dimana dalam pelaksanaan pekerjaan rehab 8 ruang kelas terdapat penambahan 2 ruang kelas yang tidak terdapat didalam RAB dan sampai dengan selesai pekerjaan penambahan ruang kelas tersebut tidak terdapat Berita Acara Perubahannya, selain itu hasil dari pelaksanaan rehab 8 ruang kelas SD Negeri Baros Mandiri 5 dari 8 ruang kelas, 2 (dua) ruang kelas tidak bisa dipakai untuk kegiatan belajar mengajar dikarenakan ruangan kelas tidak memenuhi standar nasional ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karenanya penjatuhan pidana yang diputuskan oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dirasakan belum memenuhi tujuan-tujuan pemidanaan dan juga belum memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat Indonesia yang saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, sehingga pemidanaan demikian akan diperbaiki dengan memperberat sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana disebut terdahulu, maka keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 18 Desember 2014 Nomor : 83/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg, atas nama Terdakwa Karniawati, S.Pd yang dimintakan banding dalam perkara ini akan diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada diluar tahanan, sedangkan Terdakwa dijatuhi hukuman penjara maka berdasarkan pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 tahun 1981 harus diperintahkan supaya ditahan ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan ; --------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [ KUHAP ] serta ketentuan perundang-undangan lain yang terkait perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa I tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 18 Desember 2014 Nomor : 83/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg atas nama Terdakwa KARNIAWATI, S.Pd yang dimintakan banding dalam perkara ini, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya :
Menyataka Terdakwa KARNIAWATI, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer ; --------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa KARNIAWATI, S.Pd oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ; -------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa KARNIAWATI, S.Pd tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan subsidair ; -
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KARNIAWATI, S.Pd tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan ; -----
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------
Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan ; ---------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar legalisir petikan dari surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 306.L/VI/76 tanggal 30 September 1976.
1 (satu) lembar legalisir petikan Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 821.27/Kep.133-KKD/2009 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tanggal 01 Juni 2009.
1 (satu) lembar legalisir Lampiran I Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 821.27/Kep.133-KKD/2009 tanggal 01 Juni 2009.
1 (satu) lembar legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800/431-KKD/2009 tanggal 19 Juni 2009.
dikembalikan kepada terdakwa I Karniawati, S.Pd.
1 (satu) eksemplar asli P.H.O Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Perubahan Pekerjaan Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) eksemplar asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 1 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) eksemplar legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 2 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) eksemplar asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 3 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah (246/SD.BM-5/X/2012) tanggal 23 Oktober 2012 tentang Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri Baros Mandiri 5 Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar Kota Cimahi Tahun Ajaran 2012.
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah (046/SD.BM-5/IV/2013) tanggal 12 April 2013 tentang Panitia Pembangunan Sekolah Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar SD Negeri Baros Mandiri 5 Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar Kota Cimahi Tahun Ajaran 2012.
1 (satu) lembar asli bukti pembayaran telah terima dari Bendahara Rehab Bantuan DAK Tahun 2012; uang sebesar Rp. 99.416.000,- (sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu rupiah) untuk pembayaran Pengeluaran Pembelian Barang Material dan Upah Pegawai Tahap 3 tanggal 23 April 2013.
1 (satu) lembar surat pernyataan menyatakan pada hari ini Kamis, 24 April 2013 menyerahkan sepenuhnya sisa saldo biaya pelaksanaan Baros Mandiri 5 Tahap I sampai dengan Tahap III sebesar Rp. 67.585.815,- (enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima belas rupiah) tertanggal 24 April 2013.
1 (satu) lembar kuitansi asli telah terima Kuasa Pengguna Anggaran uang sejumlah Rp. 166.800.000,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran tahap II (30%) pekerjaan rehabilitasi berat ruang kelas SDN Baros Mandiri 5 pada Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Sesuai Surat Perjanjian Nomor : 909/3534-Dissikpora/2012 tanggal 26 Nopember 2012 dengan nilai sebesar Rp. 566.000.000,-
1 (satu) lembar asli surat Nomor : 900/279-SDN.Baros Mandiri 5/XII/2012 perihal Permohonan Pembayaran Tahap 2 (30%) tertanggal Desember 2012.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Penjelasan Kegiatan Rehab Ruang Kelas DAK Tahun Anggaran 2012 Kota Cimahi Nomor: 909/4146-Disdikpora/2012 tanggal 28 Desember 2012 untuk pembayaran termijn 40%.
1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 909/-Disdikpora/2012 tahun 2012 untuk pembayaran termin 30%.
1 (satu) eksemplar asli Laporan Penggunaan Dana Rehabilitasi Ruang Kelas Peralihan Tahap III Tahun 2012.
dikembalikan kepada saksi Rina Sri Mulyani Hadi.
1 (satu) buah buku tabungan asli Bank BJB; PPS DAK 2012 SDN Baros Mandiri 5 dari tanggal 26/11/12 – 08/03/13.
1 (satu) buah buku tabungan asli Bank BJB; PPS DAK 2012 SDN Baros Mandiri 5 dari tanggal 09/01/13 – 22/05/13.
1 (satu) buah asli kuitansi telah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran uang sejumlah Rp. 222.400.000,- (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran termin uang muka 40% pekerjaan rehabilitasi berat ruang kelas SDN Baros Mandiri 5 pada kegiatan optimalisasi sarana dan prasarana pendidikan sesuai suear perjanjian nomor : 909/3534-Disdikpora/2012 tanggal 26 Nopember 2012 dengan nilai sebesar Rp. 556.000.000,-.
1 (satu) eksemplar asli Surat Perjanjian Antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi dengan SDN Baros Mandiri 5 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD (Swakelola) pada Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Nomor : 909/3534-Disdikpora/2012 tanggal 26 November 2012.
1 (satu) eksemplar asli Surat Perjanjian Antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi dengan SDN Baros Mandiri 5 tentang Lanjutan Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD (Swakelola) pada Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : 909/0083.4-Disdikpora/2013 tanggal 11 Januari 2013.
1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 909/3749-Disdikpora/2012 tanggal 27 November 2012.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 418/SPM/LS-BL.BM/1.01.01/IV/2012 tanggal 27 Desember 2012 jumlah SPM yang dibayarkan Rp. 166.800.000,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kota Cimahi dari Kuasa BUD; Nomor : 2562/ SP2D/LS-DAK/1.01.01/IV/2012 tanggal : Cimahi, 04 Desember 2012 Tahun Anggaran 2012; jumlah yang dimintakan Rp.222.400.000,-.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 286/SPM/LS-BL.BM/1.01.01/IV/2012 tanggal 26 Nopember 2012 jumlah SPM yang dibayarkan Rp. 222.400.000,- (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kota Cimahi dari Kuasa BUD; Nomor : 3585/SP2D/LS-DAK/ 1.01.01/IV/2012 tanggal : Cimahi, 29 Desember 2012 Tahun Anggaran 2012; jumlah yang dimintakan Rp. 166.800.000,-.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Pemerikntah Kota Cimahi dari Kuasa BUD; Nomor : 0329/ SP2D/BL/2013 tanggal : Cimahi, 18 April 2013 Tahun Anggaran 2013; jumlah yang dimintakan Rp. 113.311.600,-.
1 (satu) buah buku asli Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
1 (satu) eksemplar asli Keputusan Walikota Cimahi Nomor : 978/Kep.381-Disdikpora/2013 tentang Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Untuk Sekolah Dasar Negeri dan Swasta Serta Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta Kota Cimahi Tahun Anggaran 2013.
dikembalikan kepada saksi Edi Setiadi, S.Pd.
1 (satu) buah buku fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
1 (satu) eksemplar legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan Tahap 2 Kegiatan Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan Rehabilitasi 8 Ruang Kelas SDN Baros Mandiri 5 Tahun 2012.
1 (satu) lembar surat pernyataan menyatakan Pada hari ini Kamis, 24 April 2013 menyerahkan seluruhnya sisa saldo biaya pelaksanaan Baros Mandiri 5 Tahap I sampai dengan Tahap III sebesar Rp. 67.585.815,- (enam puluh tuju juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima belas rupiah) tertanggal 24 April 2013.
tetap terlampir dalam berkas perkara;
Uang tunai sejumlah Rp. 37.220.000,- ( tiga puluh tuju juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
dirampas untuk Negara cq. Pemerintah Kota Cimahi Cq. SDN Baros Mandiri 5 Kota Cimahi;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung, pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2015, oleh HARTONO ABDUL MURAD, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DJAMER PASARIBU, SH., Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi dan H. HENING TYASTANTO, SH., MH., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung masing-masing sebagai Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 4/PEN/TIPIKOR/2015/PT.BDG tertanggal 23 Februari 2015, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri para Hakim Anggota serta dibantu oleh NURDIANA, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
DJAMER PASARIBU, SH., HARTONO ABDUL MURAD, SH., MH.
H. HENING TYASTANTO, SH., MH. PANITERA PENGGANTI
NURDIANA, SH.