46/PID.SUS/2014/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 46/PID.SUS/2014/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SAIPUL HADI alias EPUL
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SAIPUL HADI alias EPUL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SAIPUL HADI alias EPUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“menggunakan Narkotika bagi diri sendiri”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kepal lampu warna putih dan botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua buah pipet platik warna putih yang salah satu pipet plastiknya tersebut disambung dengan pipet kaca; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 46/PID.SUS/2013/PN.MTR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :--------------------
| Nama lengkap | : | SAIPUL HADI alias EPUL; |
| Tempat lahir | : | Karang Tapen; |
| Umur/tanggal lahir | : | 30 Tahun/ 19 Januari 1984; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Ismail Marjuki Lingkungan Karang Tapen RT.02 Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik BNN Provinsi NTB Nomor : SP-Han/01/XII/2013/BNNP Tanggal 12 Desember 2013, sejak tanggal 12 Desember 2013 s/d tanggal 01 Januari 2014 (Rutan);-------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : 64/P.2.4/Euh.1/12/2013 Tanggal 30 Desember 2013, sejak tanggal 01 Januari 2014 s/d tanggal 09 Februari 2014 (Rutan);------------------------------------------
Penahanan oleh Penuntut Umum Nomor : Print-16/P.2.10/Euh.2/02/2014 Tanggal 05 Februari 2014, sejak tanggal 05 Februari 2014 s/d tanggal 24 Februari 2014 (Rutan);---------------------------------------------------------------
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 46/PID.SUS/2014/PN.MTR Tanggal 10 Februari 2014, sejak tanggal 10 Februari 2014 s/d tanggal 11 Maret 2014 (Rutan);-------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 46/PID.SUS/2014/PN.MTR Tanggal 24 Februari 2014, sejak tanggal 12 Maret 2014 s/d tanggal 10 Mei 2014;----------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang masing-masing bernama 1. ZIHNUL MUSFI,SH., 2. USEP SYARIF HIDAYAT,SH. Keduanya sama Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Advokat Rakyat beralamat di Perumahan Kopajali No. 9 Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram – NTB berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 039/SK.AR/PID-NAR/XII/2013 Tertanggal 20 Desember 2013 dan telah di Register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram No. 33/SK.PID/2014/PN.MTR Tanggal 17 Februari 2014;-----------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;--------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara;---------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;--------
Telah memperhatikan barang bukti;----------------------------------------------
Telah mendengar uraian Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Mataram yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :--------------------
Menyatakan Terdakwa SAIFUL HADI alias EPUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, sebagaimana dakwaan Subsidair;---
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAIFUL HADI alias EPUL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;---
Menyatakan barang bukti :
Barang bukti Narkotika berupa :
1 (satu) bungkus platik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu masing-masing berat bruto 0,28 gram dan 0,30 gram (total berat bruto 0,58 gram);-----
1 (satu) bungkus platik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,35 gram dan juga terdapat 1 (satu) buah potongan pipet plastik;-------------------------------------------
Keterangan : Barang diduga Narkotika dengan total keseluruhan 0,93 gram tersebut diatas disisihkan untuk pembuktian perkara dengan perincian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Untuk kepentingan Lab : 2 (dua) bungkus klip bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu masing-masing berat 0,04 gram dan 0,40 gram (total 0,08 gram);-----------------------------------------
Untuk dimusnahkan : 2 (dua) bungkus platik klip transparan salah satu diantaranya terdapat 2 (dua) poketan yang berisikan Narkotika golongan I jenis shabu dengan keseluruhan berat bruto 0,85 gram;-------
Barang bukti tersebut telah dimusnahkan ditingkat Penyidikan oleh Penyidik BNNP NTB;-------------------------------------------------------------------
Barang bukti berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kepal lampu warna putih dan botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua buah pipet platik warna putih yang salah satu pipet plastiknya tersebut disambung dengan pipet kaca;--------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------
Membebankan supaya Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);-
----------------------------------
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara lisan dimuka persidangan yang pada pokoknya : mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa menyesal, dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga karena telah memiliki 1 (satu) isteri dan 2 (dua) orang anak;--------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa memohon mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa menyesal, dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga karena telah memiliki 1 (satu) isteri dan 2 (dua) orang anak;----------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam hal ini telah mengajukan Replik secara lisan bertetap pada Tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa Terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan bertetap pada pembelaannya;---
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan dengan Surat Dakwaan NOMOR REG.PERK : PDM-19/MATAR/02/2013 Tanggal 06 Februari 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Primair :
Bahwa ia Terdakwa SAIPUL HADI alias EPUL, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekira jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013, bertempat di dalam sebauh rumah yang beralamat di Jalan Palapa II Lingkungan Karang Tapen RT. 01, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang mengandung Metamfetamin, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 bermula dari petugas dari Badan Narkotika Nasioanal Provinsi (BNNP) NTB yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi Narkoba di Lingkungan Karang Tapen yang dilakukan SAIPUL HADI alias EPUL (Terdakwa), selanjutnya setelah mangantongi ciri-ciri pelaku petugas BNNP NTB melakukan penyelidikan dan pemantauan ditempat dimaksud lalu pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekira jam 21.00 Wita petugas BNNP NTB melihat Terdakwa melintas menggunakan sepeda motor didepan petugas BNNP NTB yang sedang melakukan pengintaian, selanjutnya petugas BNNP NTB dengan didampingi oleh Ketua RT setempat mengikutinya sampai Terdakwa memasuki sebuah rumah di Jalan Palapa II Lingkungan Karang Tapen RT.01, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram selanjutnya sekira jam 21.30 Wita petugas BNNP NTB langsung mengikuti Terdakwa yang ternyata masuk rumah tersebut dan saat itu Terdakwa membuang sesuatu barang dengan tangan kirinya ke belakang kursi yang kemudian oleh petugas BNNP NTB Terdakwa disuruh mengambilnya dan ternyata barang tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu sesuai dengan pengakuan Terdakwa pada waktu itu, setelah dilakukan introgasi oleh petugas BNNP NTB Terdakwa mengakui bahwa masih ada Narkoba lain yang disimpan dirumahnya selanjutnya petugas BNNP NTB melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Jalan Ismail Marzuki Lingkungan Karang Tapen RT. 02 Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang disaksikan oleh RT dan warga setempat dan didalam almari di kamar Terdakwa petugas BNNP NTB menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kepala lampu warna putih dan botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua buah pipet plastik warna putih yang salah satu pipet plastiknya tersebut di sambung dengan pipet kaca dan saat itu barang-barang dimaksud diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;--------------------------
Bahwa setelah Terdakwa dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut adalah milik ADI JOING (DPO) dan Terdakwa mendapatkan Narkotiak jenis shabu tersebut dengan cara membeli melalui sdr. MANG KEROK (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekira jam 20.00 Wita di rumahnya MANG KEROK yang beralamat di Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram yang menurut rencana shabu tersebut akan dipakai bersama ADI JOING;-------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut;--------------------------
Terhadap barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu masing-masing berat bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram (total 0,58 gram) dan barang bukti yang ditemukan di kamar rumah Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram selanjutnya disisihkan sebagian masing-masing seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram sebagai contoh untuk dilakukan pemeriksaan atau pengujian oleh Badan POM RI Mataram dan pada hasil pengujian dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tersebut dalam Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika Dan Komplemen Laboraturium Narkotika dan Psikotropika (Badan POM RI) Nomor : 207/N-INS/U/MR/13 Tanggal 16 Desember 2013 dan Nomor : 208/N-INS/U/MTR/13 Tanggal 16 Desember 2013;------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa SAIPUL HADI alias EPUL, pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan Primair, secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa shabu yang mengandung Metamfetamin, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 bermula dari petugas dari Badan Narkotika Nasioanal Provinsi (BNNP) NTB yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi Narkoba di Lingkungan Karang Tapen yang dilakukan SAIPUL HADI alias EPUL (Terdakwa), telah menangkap sebuah rumah di Jalan Palapa II Lingkungan Karang Tapen RT.01, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang saat itu ketika petugas BNNP NTB mendatangi rumah dimaksud Terdakwa langsung membuang sesuatu barang dengan tangan kirinya ke belakang kursi yang kemudian oleh petugas BNNP NTB Terdakwa disuruh mengambilnya dan ternyata barang tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu sesuai dengan pengakuan Terdakwa pada waktu itu;-----------------------
Bahwa setelah dilakukan introgasi oleh petugas BNNP NTB Terdakwa mengakui bahwa masih ada Narkoba lain yang disimpan dirumahnya selanjutnya petugas BNNP NTB melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Jalan Ismail Marzuki Lingkungan Karang Tapen RT. 02 Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang disaksikan oleh RT dan warga setempat dan didalam almari di kamar Terdakwa petugas BNNP NTB menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kepala lampu warna putih dan botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua buah pipet plastik warna putih yang salah satu pipet plastiknya tersebut di sambung dengan pipet kaca dan saat itu barang-barang dimaksud diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;--------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut adalah milik ADI JOING (DPO) dan Terdakwa mendapatkan Narkotiak jenis shabu tersebut dengan cara membeli melalui sdr. MANG KEROK (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekira jam 20.00 Wita di rumahnya MANG KEROK yang beralamat di Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram yang menurut rencana shabu tersebut akan dipakai bersama ADI JOING dan Terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya Terdakwa telah beberapa kali memakai shabu dan yang terakhir kali Terdakwa memakai shabu pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2013 sekira jam 15.30 Wita dirumah Terdakwa dengan cara Terdakwa menyiapkan botol yang telah diisi air setengah kemudian pada tutup botol itu dilubangi sebanyak dua lubang yang gunanya supaya bisa dimasukan pipet plastik, salah satu pipet plastik yang ada didalam botol dan menyentuh air harus ditutup kemudian diberi lubang kecil dan dibagian ujung luar dimasukan ke dalam air harus ditutup kemudian diberi lubang kecil dan dibagian ujung luar dimasukan ke dalam tabung kaca,sedangkan untuk pipet plastik yang satunya tidak masuk ke dalam air (menggantung) yang ujunganya digunakan untuk dihisap. jadi tabung kaca sebelumnya diisi Narkotika jenis shabu dengan bantuan potongan pipet sebagai skop, setelah shabu berada didalam tabung kaca kemudian ujung pipet dimasukan kedalamnya dan shabu yang berada didalam tabung kaca dibakar dengan korek api yang sudah dimodifikasi, sementara ujung pipet yang satunya Terdakwa hisap;----------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu masing-masing berat bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram (total 0,58 gram) dan barang bukti yang ditemukan di kamar rumah Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram selanjutnya disisihkan sebagian masing-masing seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram sebagai contoh untuk dilakukan pemeriksaan atau pengujian oleh Badan POM RI Mataram dan pada hasil pengujian dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tersebut dalam Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika Dan Komplemen Laboraturium Narkotika dan Psikotropika (Badan POM RI) Nomor : 207/N-INS/U/MR/13 Tanggal 16 Desember 2013 dan Nomor : 208/N-INS/U/MTR/13 Tanggal 16 Desember 2013;------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa sesuai dengan Laporan Hasil Uji Pemeriksaan Narkoba oleh BNNP NTB Tanggal 10 Desember 2013 Nomor : 01/XII/BNNP/2013 hasil Pemeriksaan positif pada parameter Amphetamin dan Metamfetamin (shabu);-------------------------------
Bahwa dalam penggunaan Narkotika Golongan I berupa Ampehetamin dan Metamfetamin (shabu) dimaksud ternyata Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan bukan sebagai terapi atau pengobatan oleh dokter;--------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut umum mengajukan saksi – saksi masing-masing bernama : 1. LALU NOER MASHALLIHUL MURSALAH RAK P, 2. I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA, 3. HAMDAN., 4. FAJAR., 5. CHAERUDIN alias UDIN., 6. HAIRUDIN alias MOLON, dan Ahli yang bernama Drs. H. NUR RACHMAT, Apt. yang masing-masing di persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Saksi LALU NOER MASHALLIHUL MURSALAH RAK P.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi NTB dan keterangan saksi tersebut benar;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pengetahuan saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah bahwa saksi bersama dengan sdr. I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa karena telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama sdr. I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB melakukan penangkapan dan penggelahan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekitar jam 21.30 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Palapa II Lingkungan Karang Tapen RT. 01, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama sdr. I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB mengetahui jika Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekitar jam 20.00 wita;------------------------
Bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut saksi bersama bersama sdr. I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan dan sekitar jam 21.00 Wita saksi melihat Terdakwa melintas didepan saksi dengan menggunakan sepeda motornya masuk ke dalam gang setelah itu saksi langsung mengikuti Terdakwa;-------
Bahwa sekitar jam 21.30 Wita dan saksi melihat Terdakwa masuk ke dalam sebuah rumah, setelah Terdakwa berada di dalam sebuah rumah tersebut saksi bersama sdr. I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi bersama sdr. I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB masuk kedalam sebuah rumah tersebut, Terdakwa sedang duduk bersama kedua temannya yang saksi tidak kenal sehingga kedua teman Terdakwa tersebut melarikan diri ketika melihat saksi bersama sdr. I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB masuk kedalam sebuah rumah tersebut;------------------------------------------
Bahwa saksi melihat Terdakwa membuang Narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kirinya sehingga saksi menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut;------------------------------------
Bahwa barang bukti yang saksi temukan pada saat saksi bersama sdr. I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat di sebuah rumah ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu masing-masing seberat 0,28 gram dan 0,30 gram dengan total 0,58 (nol koma lima delapan) gram; Ditemukan pada saat Terdakwa membuang dengan menggunakan tangan kirinya; 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram; 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kepala lampu warna putih dan botol plastik yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik warna putih yang salah satu pipet plastiknya tersebut di sambung dengan pipet kaca; Ditemukan di dalam kamar tidur rumah Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak Terdakwa membuang Narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kirinya tersebut sekitar 2 (dua) meter;-----------------
Bahwa yang menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa adalah Ketua RT setempat yaitu sdr. HAMDAN dan sdr. CHAERUDIN alias UDIN dan sdr. KHAERUDIN alias MOLON;----------------------
Bahwa setelah saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengaku jika Narkotika jenis shabu tersebut milik sdr. ADI JOING dan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. MANG KEROK yang beralamat di Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekitar jam 20.00 wita;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa, tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut adalah akan dipakai bersama dengan sdr. ADI JOING;-
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut;-
Bahwa setelah saksi bersama sdr. I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Terdakwa langsung dilakukan tes urine dan hasil tes urine Terdakwa tersebut positif mengandung Narkotika jenis shabu;-----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Narkotika jenis shabu, beserta alat-alat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu milik Terdakwa yang saksi temukan pada saat saksi melakukan penaangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat di rumah Terdakwa;----------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;----------------
Saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi NTB dan keterangan saksi tersebut benar;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pengetahuan saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah bahwa saksi bersama dengan sdr. LALU NOER MASHALLIHUL MURSALAH RAK P beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa karena telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama sdr. LALU NOER MASHALLIHUL MURSALAH RAK P beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB melakukan penangkapan dan penggelahan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekitar jam 21.30 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Palapa II Lingkungan Karang Tapen RT. 01, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;------------------------------------------
Bahwa saksi bersama sdr. LALU NOER MASHALLIHUL MURSALAH RAK P beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB mengetahui jika Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekitar jam 20.00 wita;------------------------
Bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut saksi bersama bersama sdr. LALU NOER MASHALLIHUL MURSALAH RAK P beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan dan sekitar jam 21.00 Wita saksi melihat Terdakwa melintas didepan saksi dengan menggunakan sepeda motornya masuk ke dalam gang setelah itu saksi langsung mengikuti Terdakwa;-------
Bahwa sekitar jam 21.30 Wita dan saksi melihat Terdakwa masuk ke dalam sebuah rumah, setelah Terdakwa berada di dalam sebuah rumah tersebut saksi bersama sdr. LALU NOER MASHALLIHUL MURSALAH RAK P beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;-------------------------
Bahwa pada saat saksi bersama sdr. LALU NOER MASHALLIHUL MURSALAH RAK P beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB masuk kedalam sebuah rumah tersebut, Terdakwa sedang duduk bersama kedua temannya yang saksi tidak kenal sehingga kedua teman Terdakwa tersebut melarikan diri ketika melihat saksi bersama sdr. LALU NOER MASHALLIHUL MURSALAH RAK P beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB masuk kedalam sebuah rumah tersebut;------------------------------------------
Bahwa saksi melihat Terdakwa membuang Narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kirinya sehingga saksi menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut;------------------------------------
Bahwa barang bukti yang saksi temukan pada saat saksi bersama sdr. LALU NOER MASHALLIHUL MURSALAH RAK P beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat di sebuah rumah ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu masing-masing seberat 0,28 gram dan 0,30 gram dengan total 0,58 (nol koma lima delapan) gram; Ditemukan pada saat Terdakwa membuang dengan menggunakan tangan kirinya; 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram; 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kepala lampu warna putih dan botol plastik yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik warna putih yang salah satu pipet plastiknya tersebut di sambung dengan pipet kaca; Ditemukan di dalam kamar tidur rumah Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak Terdakwa membuang Narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kirinya tersebut sekitar 2 (dua) meter;-----------------
Bahwa yang menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa adalah Ketua RT setempat yaitu sdr. HAMDAN dan sdr. CHAERUDIN alias UDIN dan sdr. KHAERUDIN alias MOLON;----------------------
Bahwa setelah saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengaku jika Narkotika jenis shabu tersebut milik sdr. ADI JOING dan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. MANG KEROK yang beralamat di Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekitar jam 20.00 wita;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa, tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut adalah akan dipakai bersama dengan sdr. ADI JOING;-
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut;-
Bahwa setelah saksi bersama sdr. LALU NOER MASHALLIHUL MURSALAH RAK P beserta tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Terdakwa langsung dilakukan tes urine dan hasil tes urine Terdakwa tersebut positif mengandung Narkotika jenis shabu;-----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Narkotika jenis shabu, beserta alat-alat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu milik Terdakwa yang saksi temukan pada saat saksi melakukan penaangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat di rumah Terdakwa;----------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;----------------
Saksi HAMDAN;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada penyidik penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi NTB dan keterangan saksi tersebut benar;---------------------------------------------------
Bahwa pengetahuan saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah bahwa saksi menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang merupakan warga RT saksi yang dilakukan oleh Petugas BNN Provinsi NTB karena Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu;----------------------------
Bahwa saksi menyaksikan proses penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh Petugas BNN Provinsi NTB pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekitar jam 21.30 Wita bertempat di rumah sdr. SAURI (ADI. JOING) dan dirumah Terdakwa di Jalan Palapa II Lingkungan Karang Tapen RT. 01, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merupakan Ketua RT. 01 dan Ketua RT. 02 Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, sedangkan Terdakwa tinggal di RT. 02;--------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui jika petugas BNN Provinsi NTB telah melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa karena saksi ditelpon oleh Kepala Lingkungan Karang Tapen yang mengatakan “ada polisi yang melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap warga lingkungan RT kamu” sehingga saksi diminta untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;---------------------
Bahwa setelah saksi mendapat telpon dari Kepala Lingkungan Karang Tapen tersebut, kemudian saksi langsung menuju rumah sdr. SAURI (ADI JOING) dan setibanya dirumah sdr. SAURI saksi melihat petugas BNN Provinsi NTB sudah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh petugas BNN Provinsi NTB pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat dirumah sdr. SAURI (ADI JOING) tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik yang digulung kecil yang berisikan shabu;----------------------------------------------------------
Bahwa petugas BNN Provinsi NTB menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik yang digulung kecil yang berisikan shabu tersebut bertempat diatas meja di ruang tamu rumah sdr. SAURI (ADI JOING);--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas BNN Provinsi NTB bertempat dirumah sdr. SAURI (ADI JOING) bersama sdr. CHAERUDIN alias UDIN, dan sdr. KHAERUDIN;-----
Bahwa selain dirumah sdr. SAURI (ADI JOING) petugas BNN Provinsi NTB juga melakukan penggeledahan bertempat dirumah Terdakwa;--------------
Bahwa barang bukti yang temukan oleh petugas BNN Provinsi NTB pada saat melakukan penggeledahan bertempat dirumah Terdakwa tersebut adalah : 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kepala lampu warna putih dan botol plastik yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik warna putih yang salah satu pipet plastiknya tersebut di sambung dengan pipet kaca Ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa;-------------------------------------------------
Bahwa saksi menyaksikan proses penggeledahan bertempat dirumah Terdakwa bersama dengan sdr. FAJAR;--------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan Terdakwa memiliki, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;----------------------------
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui Narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik siapa, dan setelah petugas BNN Provinsi NTB mengintrogasi Terdakwa baru saksi mengetahu jika 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik yang digulung kecil yang berisikan shabu tersebut milik Terdakwa;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Narkotika jenis shabu, beserta alat-alat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu milik Terdakwa yang ditemukan oleh petugas BNN Provinsi NTB pada saat saksi menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat dirumah sdr. SAURI (ADI JOING) dan bertempat dirumah Terdakwa;-------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;----------------
Saksi FAJAR;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi NTB dan keterangan saksi tersebut benar;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pengetahuan saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah bahwa saksi menyaksikan proses penggeledahan terhadap Terdakwa yang merupakan tetangga saksi yang dilakukan oleh Petugas BNN Provinsi NTB karena Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu;-----------------------------------------------
Bahwa saksi menyaksikan proses pengeledahan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh Petugas BNN Provinsi NTB pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekitar jam 21.30 Wita bertempat dirumah Terdakwa di Jalan Ismail Marjuki Lingkungan Karang Tapen RT. 02, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;-----------------------------------------
Bawa saksi mengetahui jika petugas BNN Provinsi NTB telah melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa karena saksi mendengar ada keributan di dekat rumah saksi;-----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendengar keributan tersebut saksi langsung keluar rumah dan melihat beberapa petugas BNN Provinsi NTB melakukan penggeledahan bertempat dirumah Terdakwa, kemudian salah satu dari petugas BNN Provinsi NTB tersebut meminta saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa;---------------
Bahwa saksi menyaksikan proses penggeledahan bertempat dirumah Terdakwa tersebut bersama dengan sdr. HAMDAN yang merupakan Ketua RT.02 tempat Terdakwa tinggal;----------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang temukan oleh petugas BNN Provinsi NTB pada saat melakukan penggeledahan bertempat dirumah Terdakwa tersebut adalah : 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kepala lampu warna putih dan botol plastik yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik warna putih yang salah satu pipet plastiknya tersebut di sambung dengan pipet kaca, Ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa;-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan Terdakwa memiliki, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu beserta alat-alat untuk menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;---------------------------
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui barang bukti yang ditemukan oleh petugas BNN Provinsi NTB tersebut milik siapa, dan setelah petugas BNN Provinsi NTB mengintrogasi Terdakwa baru saksi mengetahu jika barang bukti tersebut milik Terdakwa;---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Narkotika jenis shabu, beserta alat-alat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu milik Terdakwa yang ditemukan oleh petugas BNN Provinso NTB pada saat saksi menyaksikan proses penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat dirumah Terdakwa;----------
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;----------------
Saksi CHAERUDIN alias UDIN, keterangannya dibacakan dalam persidangan sesuai dengan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Tanggal 16 Desember 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa hanya sebatas sebagai warga Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat dirumah sdr. SAURI yang dilakukan oleh petugas BNN Provinsi NTB karena Terdakwa telah memiliki Narkotika jenis shabu;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekitar jam 21.30 Wita bertempat dirumahnya sdr. SAURI yang beralamat di Jalan Palapa II Lingkungan Karang Tapen RT. 01, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi diminta bantuan oleh Kepala Lingkungan Karang Tapen untuk ikut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat dirumah sdr. SAURI;----------------------------------------
Bahwa yang menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan dirumahnya sdr. SAURI tersebut adalah saksi bersama sdr. KHAIRUDIN alias MOLON dan sdr. HAMDAN yang merupakan Ketua RT setempat;---------------
Bahwa saksi melihat petugas BNN Provinsi NTB masuk kedalam rumah sdr. SAURI dan saksi melihat Terdakwa ada didalam rumah itu sedang memegang sesuatu barang berupa 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik yang digulung kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu;----------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik yang digulung kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut ditemukan oleh petugas BNN Provinsi NTB dari tangan Terdakwa;------------
Bahwa saksi tidak menyaksikan proses penggeledahan bertempat dirumah Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;----------------
Saksi HAERUDIN alias MOLON, keterangannya dibacakan dalam persidangan sesuai dengan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Tanggal 17 Desember 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa hanya sebatas sebagai warga Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat dirumah sdr. SAURI yang dilakukan oleh petugas BNN Provinsi NTB karena Terdakwa telah memiliki Narkotika jenis shabu;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekitar jam 21.30 Wita bertempat dirumahnya sdr. SAURI yang beralamat di Jalan Palapa II Lingkungan Karang Tapen RT. 01, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi diminta bantuan oleh Kepala Lingkungan Karang Tapen untuk ikut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat dirumah sdr. SAURI;----------------------------------------
Bahwa yang menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan dirumahnya sdr. SAURI tersebut adalah saksi bersama sdr. CHAERUDIN alias UDIN dan sdr. HAMDAN yang merupakan Ketua RT setempat;-----------
Bahwa saksi melihat petugas BNN Provinsi NTB masuk kedalam rumah sdr. SAURI dan saksi melihat Terdakwa ada didalam rumah itu sedang memegang sesuatu barang berupa 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik yang digulung kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu;----------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik yang digulung kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut ditemukan oleh petugas BNN Provinsi NTB dari tangan Terdakwa;------------
Bahwa saksi tidak menyaksikan proses penggeledahan bertempat dirumah Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;----------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Ahli yang telah disumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Ahli Drs. NUR RACHMAT, Apt;
Bahwa Ahli sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi NTB dan keterangan Ahli tersebut benar;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengetahuan Ahli sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah bahwa pada tanggal 10 Desember 2013 sekitar jam 09.00 Wita Ahli diminta oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi NTB untuk melakukan pemeriksaan urine Terdakwa karena Terdakwa terindikasi telah menggunakan Narkotika jenis shabu;------------------------------------------
Bahwa cara Ahli melakukan pemeriksaan urine Terdakwa adalah :--------------
Terdakwa diregistrasi dengan mengisi formulir data riwayat penyakit yang pernah diderita;-----------------------------------------------------------------------
Memberi pot urine kepada yang bersangkutan untuk diambil sampel urine;------------------------------------------------------------------------------------
Di toilet urine diambil kurang lebih ½ pot dibawah pengawasan petugas agar kemurnian urine terjaga;------------------------------------------------------
Yang bersangkutan memberikan urine kepada Ahli dibawah pengawasan petugas;---------------------------------------------------------------------------------
Sampel urine diuji menggunakan multi sren test panel 5 parameter method immune assay;---------------------------------------------------------------
Bahwa alat yang Ahli pergunakan untuk melakukan pemeriksaan urine Terdakwa adalah MULTI DRUG MULTI SREEN TEST URINE dengan 5 parameter terdiri dari parameter, methamphetamine, amphetamine, THC/Ganja, morpin dan benzodiazepin;-------------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan urine dari Terdakwa tersebut adalah positif mengadung parameter amphetamine dan metamphetamin (shabu);-------------
Bahwa selain tes urine Ahli bersama team juga melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa berupa tes darah, tes rambut, tes mata, serta tes nadi dan semua tes tersebut Terdakwa positif menggkonsumsi Narkotika jenis shabu;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa batas waktu Terdakwa diketahui menggkonsumsi Narkotika jenis shabu setelah dilakukan tes urine adalah 3 sampai 5 hari;------------------------
Bahwa jarak seseorang negatif setelah tes urine dilakukan sejak mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah setelah 6 hari;-----------------------
Bahwa Ahli tidak mengetahui proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh tim dari Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB;------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Ahli tersebut diatas Terdakwa membenarkannya;-------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah memberikan keterangan pada penyidik BNN Provinsi NTB dan keterangan Terdakwa tersebut benar;---------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan dimuka persidangan ini karena Terdakwa telah ditangkap oleh petugas BNN Provinsi NTB karena telah memiliki dan menggunakan Narkotika jenis shabu;--------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh petugas BNN Provinsi NTB pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 sekitar jam 21.30 Wita bertempat dirumah sdr. SAURI yang beralamat di Jalan Palapa II Lingkungan Karang Tapen RT. 01, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;---
Bahwa tujuan Terdakwa memiliki Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah untuk digunakan/konsumsi bersama dengan keempat orang teman Terdakwa yang salah satunya bernama sdr. ADI JOING;----------------------------
Bahwa Terdakwa belum sempat mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut karena Terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNN Provinsi NTB;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah petugas BNN Provinsi NTB yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sekitar 6 (enam) orang;----------------------
Bahwa yang ditemukan oleh petugas BNN Provinsi NTB pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat dirumah sdr. ADI JOING tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu;------------------------
Bahwa petugas BNN Provinsi NTB menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu tersebut ditemukan dibelakang kursi tempat Terdakwa duduk;------------------
Bahwa sebelum petugas BNN Provinsi NTB masuk kedalam rumah ADI JOING, Terdakwa bersama keempat teman Terdakwa dan salah satunya bernama sdr. ADI JOING akan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri, lalu secara tiba-tiba petugas BNN Provinsi NTB masuk ke dalam rumah sdr. ADI JOING sehingga Terdakwa langsung membuang 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan tangan kiri ke belakang kursi tempat Terdakwa duduk;---------------------------------------------------------
Bahwa keempat teman Terdakwa tersebut tidak ditangkap oleh petugas BNN Provinsi NTB karena berhasil melarikan diri pada saat petugas BNN Provinsi NTB masuk kedalam rumah sdr. ADI JOING;------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. MANG KEROK bertempat dirumanya sdr. MANG KEROK yang beralamat di Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;-------------------------------
Bahwa yang menyuruh Terdakwa untuk membeli 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu tersebut adalah sdr. ADI JOING dan yang memberikan Terdakwa uang untuk membeli Narkotika jenis shabu tersebut adalah sdr. ADI JOING;-----------------
Bahwa setelah petugas BNN Provinsi NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan bertempat dirumah sdr. ADI JOING, petugas BNN Provinsi NTB juga melakukan penggeledahan bertempat dirumah Terdakwa yang terletak di Jalan Ismail Marzuki RT. 02 Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;---------------------------------------------
Bahwa yang ditemukan oleh petugas BNN Provinsi NTB pada saat melakukan penggeledahan bertempat dirumah Terdakwa tersebut adalah : 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kepala lampu warna putih dan botol plastik yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik warna putih yang salah satu pipet plastiknya tersebut di sambung dengan pipet kaca, Ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa tepatnya diatas lemari;-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi terkait untuk memiliki Narkotika jenis shabu tersebut;--------------------------------------------------------
Bahwa Tujuan Terdakwa memiliki Narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk digunakan bersama keempat teman Terdakwa;------------------------------
Bahwa Terdakwa telah menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu sejak bulan Juni 2010;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terakhir Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sebelum petugas BNN Provinsi NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa adalah pad hari Minggu tanggal 8 Desember 2013 sekitar jam 15.30 Wita bertempat dirumah Terdakwa;--------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah Terdakwa menyiapakan botol yang telah diisi air setengah, kemudian pada tutup botol dilubangi sebanyak dua lubang yang gunanya agar bisa dimasukan pipet plastik, salah satu pipet plastik yang ada didalam botol dan menyentuh air harus ditutup kemudian diberi lubang kecil dan bagian ujung luar dimasukan ke dalam tabung kaca, sedangkan untuk pipet plastik yang satunya tidak masuk kedalam air (menggantung) yang ujungnya digunakan untuk dihisap dan tabung kaca sebelum diisi Narkotika jenis shabu dengan bantuan potongan pipet sebagai skop, setelah shabu berada didalam tabung kaca kemudian ujung pipet dimasukan kedalamnya dan shabu yang berada didalam tabung kaca dibakar dengan korek api yang sudah dimodifikasi, sementara ujung pipet yang satunya Terdakwa hisap;-----------------------------
Bahwa yang Terdakwa rasakan setelah menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu adalah badan rasa terasa segar dan selalu fit jika Terdakwa berkerja menservice Handpone;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal karena telah memiliki dan menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu;------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dihukum dalam kasus penganiayaan pada tahun 2008, dan Terdakwa dihukum selama lima bulan;--------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditemukan oleh petugas BNN Provinsi NTB pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat dirumah sdr. ADI JOING dan bertempat dirumah Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah diperlihatkan di persidangan, berupa : 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kepala lampu warna putih dan botol platik yang pada tutupnya terdapat dua buah pipet plastik warna putih yang salah satu pipet plastiknya tersebut di sambung dengan pipet kaca;------------------------------ Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus platik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu masing-masing berat bruto 0,28 gram dan 0,30 gram (total berat bruto 0,58 gram), 1 (satu) bungkus platik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,35 gram dan juga terdapat 1 (satu) buah potongan pipet plastik (keterangan : barang Narkotika dengan total keseluruhan 0,93 gram tersebut diatas disisihkan untuk pembuktian perkara dengan perincian sebagai berikut : untuk kepentingan Lab : 2 (dua) bungkus klip bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu masing-masing berat 0,04 gram dan 0,40 gram (total 0,08 gram), Untuk dimusnahkan : 2 (dua) bungkus platik klip transparan salah satu diantaranya terdapat 2 (dua) poketan yang berisikan Narkotika golongan I jenis shabu dengan keseluruhan berat bruto 0,85 gram, barang bukti tersebut telah dimusnahkan ditingkat Penyidikan oleh Penyidik BNNP NTB;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Hasil Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika Dan Komplemen Laboraturium Narkotika dan Psikotropika (Badan POM RI) Nomor : 207/N-INS/U/MR/13 Tanggal 16 Desember 2013 dan Nomor : 208/N-INS/U/MTR/13 Tanggal 16 Desember 2013 yang dilakukan di Balai Besar POM Mataram bahwa sampel barang bukti kristal putih positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I;------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil pemeriksaan Urine Terdakwa sesuai dengan Laporan Hasil Uji Pemeriksaan Narkoba oleh BNNP NTB Tanggal 10 Desember 2013 Nomor : 01/XII/BNNP/2013 Tanggal 10 Desember 2013 hasil pemeriksaan positif pada parameter Amphetamin dan Metamfetamin (shabu);-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta keterangan Ahli dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :--------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan dimuka persidangan ini karena pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2013 sekitar jam 21.30 Wita bertempat di rumah sdr. ADI JOING (DPO) yang beralamat di Jalan Palapa II Lingkungan Karang Tapen RT.01, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa karena telah membawa, memiliki Narkotika jenis shabu-shabu;---------------------------------
Bahwa saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB mengetahui jika Terdakwa telah memiliki Narkotika jenis shabu setelah mendapat laporan dari masyarakat;-----------------------------------------
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan ditempat dimaksud;---------------------------------
Bahwa sekitar jam 21.00 wita, saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB melihat Terdakwa melintas dan selanjutnya saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB langsung mengikuti Terdakwa;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB melihat Terdakwa masuk kedalam rumah sdr. ADI JOING dan setibanya dirumah sdr. ADI JONG saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB melihat Terdakwa membuang Narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kirinya ke belakang kursi;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA, menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus platik bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih jenis shabu;--------------
Bahwa Terdakwa mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis shabu yang disimpan dirumahnya di Jalan Ismail Marzuki Lingkungan Karang Tapen RT. 02, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, sehingga saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB langsung melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa;--------------------------
Bahwa dirumah Terdakwa saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih jenis shabu dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kepala lampu warna putih dan botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua buah pipet plastik warna putih yang salah satu pipet plastiknya tersebut di sambung dengan pipet kaca, Ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa tepatnya diatas lemari;--------------------------------------------------
Bahwa yang menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat dirumah sdr. ADI JOING adalah saksi HAMDAN selaku Ketua RT setempat dan saksi CHAERUDIN alias UDIN dan yang menyaksikan proses penggeledahan bertempat dirumah Terdakwa tersebut adalah saksi FAJAR dan saksi HAERUDIN alias MOLON;---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. MANG KEROK bertempat dirumanya sdr. MANG KEROK yang beralamat di Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;-------------------------------
Bahwa yang menyuruh Terdakwa untuk membeli 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu tersebut adalah sdr. ADI JOING dan yang memberikan Terdakwa uang untuk membeli Narkotika jenis shabu tersebut adalah sdr. ADI JOING;-----------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi terkait untuk memiliki Narkotika jenis shabu tersebut;--------------------------------------------------------
Bahwa tujuan Terdakwa memiliki Narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk digunakan bersama dengan sdr. ADI JOING;----------------------------------
Bahwa Terdakwa telah menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu sejak bulan Juni 2010;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terakhir Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sebelum petugas BNN Provinsi NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa adalah pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2013 sekitar jam 15.30 Wita bertempat dirumah Terdakwa;--------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah Terdakwa menyiapakan botol yang telah diisi air setengah, kemudian pada tutup botol dilubangi sebanyak dua lubang yang gunanya agar bisa dimasukan pipet plastik, salah satu pipet plastik yang ada didalam botol dan menyentuh air harus ditutup kemudian diberi lubang kecil dan bagian ujung luar dimasukan ke dalam tabung kaca, sedangkan untuk pipet plastik yang satunya tidak masuk kedalam air (menggantung) yang ujungnya digunakan untuk dihisap dan tabung kaca sebelum diisi Narkotika jenis shabu dengan bantuan potongan pipet sebagai skop, setelah shabu berada didalam tabung kaca kemudian ujung pipet dimasukan kedalamnya dan shabu yang berada didalam tabung kaca dibakar dengan korek api yang sudah dimodifikasi, sementara ujung pipet yang satunya Terdakwa hisap;-----------------------------
Bahwa yang Terdakwa rasakan setelah menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu adalah badan rasa terasa segar dan selalu fit jika Terdakwa berkerja menservice Handpone;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal karena telah memiliki dan menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu;------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dihukum dalam kasus penganiayaan pada tahun 2008, dan Terdakwa dihukum selama lima bulan;--------------------
Bahwa dipersidangan telah dibacakan Hasil Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika Dan Komplemen Laboraturium Narkotika dan Psikotropika (Badan POM RI) Nomor : 207/N-INS/U/MR/13 Tanggal 16 Desember 2013 dan Nomor : 208/N-INS/U/MTR/13 Tanggal 16 Desember 2013 yang dilakukan di Balai Besar POM Mataram bahwa sampel barang bukti kristal putih positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I;-------------------------------------------------
Bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil pemeriksaan Urine Terdakwa sesuai dengan Laporan Hasil Uji Pemeriksaan Narkoba oleh BNNP NTB Tanggal 10 Desember 2013 Nomor : 01/XII/BNNP/2013 Tanggal 10 Desember 2013 hasil pemeriksaan positif pada parameter Amphetamin dan Metamfetamin (shabu);------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di Persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam Putusan ini, maka untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;---------------------------
Menimbang, bahwa untuk mengadili perkara ini, Majelis Hakim telah dengan seksama mempelajari uraian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;-------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas, yaitu :----------------------------
| Primair | : | Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-------- |
| Subsidair | : | Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------- |
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun Secara Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :--------------------
Setiap Orang;-------------------------------------------------------------------------
Secara tanpa hak dan melawan Hukum;----------------------------------------
Secara melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;-------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu persatu yaitu sebagai berikut :-----------------------------
Unsur 1. “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah bahwa dakwaan ditujukan kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana selaku pendukung hak dan kewajiban, yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan segala perbuatannya menurut hukum pidana;------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa SAIPUL HADI alias EPUL ke persidangan dengan identitas sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang telah dibenarkan oleh Terdakwa, dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada satu alasanpun untuk mengecualikan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, oleh sebab itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;--------------------------------------------------------------------------------------
Unsur 2. “Secara tanpa hak dan melawan hukum”
Menimbang, bahwa unsur selanjutnya adalah dengan tanpa hak dan melawan hukum Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :---------
Menimbang, bahwa Unsur tanpa hak dan melawan Hukum disini tidak mempunyai hak/kewenangan, sehingga harus ada ijin dari pihak terkait maupun pihak yang berwenang dan apabila dihubungkan dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009, bahwa seseorang memiliki Narkotika Golongan I harus ada izin dari pihak yang berwenang;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana hasil Laboratorium terhadap barang bukti atas perkara Terdakwa ini , bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus platik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu masing-masing berat bruto 0,28 gram dan 0,30 gram (total berat bruto 0,58 gram), 1 (satu) bungkus platik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,35 gram termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman hanya dapat disalurkan oleh Pabrik obat tertentu atau Pedagang Farmasi tertentu, kepada lembaga Ilmu Pengetahuan, dengan demikian Narkotika hanya dapat disalurkan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Pabrik Obat atau Farmasi yang telah mendapat ijin dari pihak yang berwenang, sehingga disini tidak semua badan hukum maupun perorangan dapat memanfaatkan maupun mengeluarkannya kecuali dengan ijin dari pihak yang berwenang;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didepan persidangan atas barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah membenarkannya bahwa barang bukti tersebutlah yang disita oleh saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat dirumah sdr. SAURI (ADI JOING) di Jalan Palapa II Lingkungan Karang Tapen RT. 01 Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan dirumah Terdakwa di Jalan Ismail Marzuki Lingkungan Karang Tapen RT. 02, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;-------
Menimbang, bahwa didepan persidangan sebagaimana keterangan Terdakwa bahwa barang bukti berupa berupa 1 (satu) bungkus platik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu masing-masing berat bruto 0,28 gram dan 0,30 gram (total berat bruto 0,58 gram), 1 (satu) bungkus platik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,35 gram tersebut bukan miliknya melainkan milik sdr. ADI JOING yang merupakan teman Terdakwa karena Terdakwa disuruh oleh sdr. ADI JOING untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan sdr. ADI JOING memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut kepada seorang yang bernama MANG KEROK bertempat dirumah sdr. MANG KEROK yang beralamat di Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa diintrogasi oleh saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB Terdakwa menjawab bahwa shabu-shabu tersebut akan dipakai atau dikonsumsi dengan teman Terdakwa yang bernama sdr. ADI JOING;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terungkap dipersidangan Terdakwa adalah seseorang yang bukan berprofesi sebagai tenaga medis maupun seseorang yang mempunyai hak untuk menerima maupun membeli barang-bukti tersebut, yang hal ini terbukti pada saat tersebut Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk itu walaupun Terdakwa mengakui shabu tersebut bukan miliknya karena dia bukanlah yang berhak atau mendapatkan ijin untuk memiliki atau menyimpan shabu tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memiliki Narkotika berupa berupa 1 (satu) bungkus platik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu masing-masing berat bruto 0,28 gram dan 0,30 gram (total berat bruto 0,58 gram), 1 (satu) bungkus platik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,35 gram tanpa mempunyai kewenangan ataupun ijin dari yang berwenang, dengan demikian “unsur secara tanpa hak dan melawan hukum terpenuhi”;----------------------------------------------------------------------------------
Unsur 3. “Unsur secara melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini adalah bersifat alternatif dalam artinya tidak semua kegiatan tersebut harus terjadi, sehingga apabila hanya satu kegiatanpun terjadi maka unsur tersebut telah terbukti dan terpenuhi;-----
Menimbang, bahwa sebagaimana hasil Laboratorium terhadap barang bukti atas perkara Terdakwa ini , bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus platik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu masing-masing berat bruto 0,28 gram dan 0,30 gram (total berat bruto 0,58 gram), 1 (satu) bungkus platik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,35 gram termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman hanya dapat disalurkan oleh Pabrik obat tertentu atau Pedagang Farmasi tertentu, kepada lembaga Ilmu Pengetahuan, dengan demikian Narkotika hanya dapat disalurkan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Pabrik Obat atau Farmasi yang telah mendapat ijin dari pihak yang berwenang, sehingga disini tidak semua badan hukum maupun perorangan dapat memanfaatkan maupun mengeluarkannya kecuali dengan ijin dari pihak yang berwenang;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didepan persidangan atas barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah membenarkannya bahwa barang bukti tersebutlah yang disita oleh saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat dirumah sdr. SAURI (ADI JOING) di Jalan Palapa II Lingkungan Karang Tapen RT. 01 Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan dirumah Terdakwa di Jalan Ismail Marzuki Lingkungan Karang Tapen RT. 02, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;-------
Menimbang, bahwa didepan persidangan sebagaimana keterangan Terdakwa bahwa barang bukti berupa berupa 1 (satu) bungkus platik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu masing-masing berat bruto 0,28 gram dan 0,30 gram (total berat bruto 0,58 gram), 1 (satu) bungkus platik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,35 gram tersebut bukan miliknya melainkan milik sdr. ADI JOING yang merupakan teman Terdakwa karena Terdakwa disuruh oleh sdr. ADI JOING untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan sdr. ADI JOING memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut kepada seorang yang bernama MANG KEROK bertempat dirumah sdr. MANG KEROK yang beralamat di Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa diintrogasi oleh saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB Terdakwa menjawab bahwa shabu-shabu tersebut akan dipakai atau dikonsumsi dengan teman Terdakwa yang bernama sdr. ADI JOING;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Terdakwa akan memakai Narkotika dan tujuannya memiliki hanya untuk dipakai untuk diri sendiri, dengan demikian “unsurmemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” tidak terpenuhi;-----------------------------
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dari dakwaan Primair, maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut dan oleh karenanya harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :------------------------------
Setiap Orang;
Menggunakan Narkotika bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa unsur ke-1 telah terpenuhi dalam dakwaan primair, maka dalam dakwaan subsidair dengan mengambil alih dakwaan primair harus telah terpenuhi;-------------------------------------------------------------------------------
Unsur, 2. “Unsur menggunakan Narkotika bagi diri sendiri”;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta Hukum yang terungkap dipersidangan, telah terjadi rangkaian peristiwa sebagai berikut :-------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan dimuka persidangan ini karena pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2013 sekitar jam 21.30 Wita bertempat di rumah sdr. ADI JOING (DPO) yang beralamat di Jalan Palapa II Lingkungan Karang Tapen RT.01, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa karena telah membawa, memiliki Narkotika jenis shabu-shabu;---------------------------------
Bahwa saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB mengetahui jika Terdakwa telah memiliki Narkotika jenis shabu setelah mendapat laporan dari masyarakat;-----------------------------------------
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan ditempat dimaksud;---------------------------------
Bahwa sekitar jam 21.00 wita, saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB melihat Terdakwa melintas dan selanjutnya saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB langsung mengikuti Terdakwa;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB melihat Terdakwa masuk kedalam rumah sdr. ADI JOING dan setibanya dirumah sdr. ADI JONG saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB melihat Terdakwa membuang Narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kirinya ke belakang kursi;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA, menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus platik bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih jenis shabu;--------------
Bahwa Terdakwa mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis shabu yang disimpan dirumahnya di Jalan Ismail Marzuki Lingkungan Karang Tapen RT. 02, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, sehingga saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB langsung melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa;--------------------------
Bahwa dirumah Terdakwa saksi LALU NOER MASHALIHUL MURSALAH RAK P dan saksi I GUSTI LANANG NGURAH SUPARWATA beserta aparat Kepolisian yang ditugaskan di BNNP NTB menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih jenis shabu dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kepala lampu warna putih dan botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua buah pipet plastik warna putih yang salah satu pipet plastiknya tersebut di sambung dengan pipet kaca, Ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa tepatnya diatas lemari;--------------------------------------------------
Bahwa yang menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat dirumah sdr. ADI JOING adalah saksi HAMDAN selaku Ketua RT setempat dan saksi CHAERUDIN alias UDIN dan yang menyaksikan proses penggeledahan bertempat dirumah Terdakwa tersebut adalah saksi FAJAR dan saksi HAERUDIN alias MOLON;---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. MANG KEROK bertempat dirumanya sdr. MANG KEROK yang beralamat di Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;-------------------------------
Bahwa yang menyuruh Terdakwa untuk membeli 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu tersebut adalah sdr. ADI JOING dan yang memberikan Terdakwa uang untuk membeli Narkotika jenis shabu tersebut adalah sdr. ADI JOING;-----------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi terkait untuk memiliki Narkotika jenis shabu tersebut;--------------------------------------------------------
Bahwa tujuan Terdakwa memiliki Narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk digunakan bersama dengan sdr. ADI JOING;----------------------------------
Bahwa Terdakwa telah menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu sejak bulan Juni 2010;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terakhir Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sebelum petugas BNN Provinsi NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa adalah pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2013 sekitar jam 15.30 Wita bertempat dirumah Terdakwa;--------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah Terdakwa menyiapakan botol yang telah diisi air setengah, kemudian pada tutup botol dilubangi sebanyak dua lubang yang gunanya agar bisa dimasukan pipet plastik, salah satu pipet plastik yang ada didalam botol dan menyentuh air harus ditutup kemudian diberi lubang kecil dan bagian ujung luar dimasukan ke dalam tabung kaca, sedangkan untuk pipet plastik yang satunya tidak masuk kedalam air (menggantung) yang ujungnya digunakan untuk dihisap dan tabung kaca sebelum diisi Narkotika jenis shabu dengan bantuan potongan pipet sebagai skop, setelah shabu berada didalam tabung kaca kemudian ujung pipet dimasukan kedalamnya dan shabu yang berada didalam tabung kaca dibakar dengan korek api yang sudah dimodifikasi, sementara ujung pipet yang satunya Terdakwa hisap;-----------------------------
Bahwa yang Terdakwa rasakan setelah menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu adalah badan rasa terasa segar dan selalu fit jika Terdakwa berkerja menservice Handpone;-------------------------------------------------------------------
Bahwa dipersidangan telah dibacakan Hasil Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika Dan Komplemen Laboraturium Narkotika dan Psikotropika (Badan POM RI) Nomor : 207/N-INS/U/MR/13 Tanggal 16 Desember 2013 dan Nomor : 208/N-INS/U/MTR/13 Tanggal 16 Desember 2013 yang dilakukan di Balai Besar POM Mataram bahwa sampel barang bukti kristal putih positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I;-------------------------------------------------
Bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil pemeriksaan Urine Terdakwa sesuai dengan Laporan Hasil Uji Pemeriksaan Narkoba oleh BNNP NTB Tanggal 10 Desember 2013 Nomor : 01/XII/BNNP/2013 Tanggal 10 Desember 2013 hasil pemeriksaan positif pada parameter Amphetamin dan Metamfetamin (shabu);------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Terdakwa memiliki Narkotika dan tujuannya memiliki hanya untuk dipakai untuk diri sendiri, dengan demikian unsur “menggunakan Narkotika bagi diri sendiri terpenuhi”;-----------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan Narkotika bagi diri sendiri”;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan secara lisan yang telah diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan pembelaan secara lisan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa menyesal, dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga karena telah memiliki 1 (satu) isteri dan 2 (dua) orang anakmaka menurut Majelis Hakim alasan-alasan dalam pembelaan tersebut dapat dijadikan dasar pertimbangan sebagai alasan yang dapat meringankan hukuman bagi Terdakwa;-------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya dan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;----
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, menurut ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa Terdakwa;------------------
HAL HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika;-----------------------
Terdakwa sebelumnya telah dihukum terkait kasus penganiayaan;------------
HAL HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;----------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada didalam tahanan didasarkan pada surat perintah atau surat penetapan yang sah maka selama Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk memudahkan Penuntut Umum melaksanakan putusan ini serta untuk mencegah Terdakwa agar tidak melarikan diri, maka sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, Majelis Hakim perlu menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------- Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus platik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu masing-masing berat bruto 0,28 gram dan 0,30 gram (total berat bruto 0,58 gram), 1 (satu) bungkus platik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,35 gram dan juga terdapat 1 (satu) buah potongan pipet plastik, keterangan : barang bukti Narkotika dengan total keseluruhan 0,93 gram tersebut diatas disisihkan untuk pembuktian perkara dengan perincian sebagai berikut :------------------------
Untuk kepentingan Lab : 2 (dua) bungkus klip bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu masing-masing berat 0,04 gram dan 0,40 gram (total 0,08 gram);------------------------------------------------------------------
Untuk dimusnahkan : 2 (dua) bungkus platik klip transparan salah satu diantaranya terdapat 2 (dua) poketan yang berisikan Narkotika golongan I jenis shabu dengan keseluruhan berat bruto 0,85 gram;---------------------------
Barang bukti tersebut telah dimusnahkan ditingkat Penyidikan oleh Penyidik BNNP NTB sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor : Sp Sita/O2.E/XII/2013 BNNP Tanggal 30 Desember 2013 sehingga barang bukti tersebut tidak perlu dicantumkan didalam amar putusan, dan mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kepal lampu warna putih dan botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua buah pipet platik warna putih yang salah satu pipet plastiknya tersebut disambung dengan pipet kaca karena barang bukti tersebut terbukti milik Terdakwa, dan barang bukti tersebut ada kekhawatiran akan disalahgunakan maka wajar dan patut apabila barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;--------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SAIPUL HADI alias EPUL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;----------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;-----------------
Menyatakan Terdakwa SAIPUL HADI alias EPUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“menggunakan Narkotika bagi diri sendiri”;------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong yang terbuat dari kepal lampu warna putih dan botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua buah pipet platik warna putih yang salah satu pipet plastiknya tersebut disambung dengan pipet kaca;---
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Mataram pada hari : SELASA, Tanggal 25 MARET 2014 oleh kami : I KETUT WIARTHA, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hj. NURUL HIDAYAH, SH.,MH. dan ABU ACHMAD SIDQI AMSYA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari hari itu juga dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh IRFANULLAH,SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klas I A Mataram, yang dihadiri oleh JAHRUDIN, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;---
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. Hj. NURUL HIDAYAH, SH.,MH. I KETUT WIARTHA, SH.,MH.
ttd
2.ABU ACHMAD SIDQI AMSYA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
IRFANULLAH, SH.
Catatan : Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan upaya hukum Banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 25 November 2013;
Untuk turunan resmi sesuai dengan aslinya,
PENGADILAN NEGERI KLAS I A MATARAM
PANITERA / SEKRETARIS,
S U L A I M A N, SH.,MH.
NIP. 19600322 198203 1 004