96/Pid.Sus/2014/PN Btl.
Putusan PN BANTUL Nomor 96/Pid.Sus/2014/PN Btl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDIYATNO Bin DARMO SUWITO (Alm)
MENGADILI • Menyatakan Terdakwa SUDIYATNO Bin DARMO SUWITO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Meninggal Dunia”; • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda Rp. 1. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; • Menetapkan agar barang bukti berupa :  1 (satu) mobil Toyota rush D 1358 PK beserta STNK atas nama Hj. POPON SUMIATI; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Hj. POPON SUMIATI melalui terdakwa SUDIYATNO;  SIM B1 atas nama SUDIYATNO; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa SUDIYATNO;  1 (satu) unit Truk Traktor Head dengan nopol L 9421 UQ beserta STNK atas nama PT. Surya Mitra Tirta Kencana; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Surya Mitra Tirta Kencana ;  SIM BII umum atas nama MOH IRWAN; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu MOH IRAWAN ;  1 (satu) Unit sepeda motor Honda Nopol AB 3607 AG beserta STNK dan SIM C atas nama AWALUDIN SUFI; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi PONIMAN;  1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Nopol AA 4717 ZC beserta STNK dan SIM C atas nama AGUS SULIS SETIYONO; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi AGUS SULIS SETIYONO; • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 96/ Pid.B / 2014 / PN Btl (Lalu Lintas)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUDIYATNO Bin DARMO SUWITO (Alm)
Tempat lahir : Purworejo.
Umur/tanggal lahir : 06 Mei 1965 / 49 Tahun.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kuwojo Rt/Rw 03/02, Bagelan, Purworejo, Jateng.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas(Sopir Toyota Rush) .
Terdakwa ditahan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 Juni 2013 sampai dengan tanggal 24 Juni 2013;
Ditangguhkan oleh Penyidik sejak tanggal 17 Juni 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2014 dengan tanggal 01 Juni 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 18 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 19 Juni 2014 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2014, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUDIYATNO BIN DARMO SUWITO ALM, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “KECELAKAAN LALU LINTAS” melanggar pasal 310 ayat (4) Undang – undang nomor 22 tahun 2009 sebagaimana dakwaanPenuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDIYATNO BIN DARMO SUWITO ALM, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) mobil Toyota rush D 1358 PK beserta STNK dan SIM B1 atas nama SUDIYATNO;
1 (satu) unit Truk Traktor Head dengan nopol L 9421 UQ beserta STNK dan SIM BII umum atas nama MOH IRWAN;
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Nopol AB 3607 AG beserta SYNK dan SIM C atas nama AWALUDIN SUFI;
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Nopol AA 4717 ZC beserta STNK dan SIM C atas nama SULISTYO;
Digunakan untuk Perkara MOH IRWAN
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2014 yang pada pokoknya Terdakwa mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut serta mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 1 Juli 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar duplik dari Terdakwa yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 1 Juli 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa terdakwa SUDIYATNO pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2013 sekira pukul 08.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Mei 2013, bertempat di Jalan Jogja wates tepatnya di dusun Plawonan (depan depot pertamina rewulu) Ds Argomulyo kec Sedayu Kab Bantul atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya dari arah timur ada kedaraan Truk (RI4) Traktor Head dengan nopol L 9421 UQ yang dikemudikan saksi MOH IRWAN (Dilakukan penuntutan secara terpidah) hendak masuk ke Depo Pertamina Rewulu, dari arah yang berlawanan terdakwa yang mengemudikan Mobil Toyota Rush dengan Nopol D 1358 PK melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Puworejo menuju Jogjakarta dengan kecepatan tinggi sehingga tidak menyadari ada 2 (dua) kendaraan roda dua yaitu sepeda motor Honda dengan Nopol AB 3607 AG yang dikemudikan oleh saksi M AWALUDIN SUFI dan sepeda motor Yamaha AA 4717 ZC yang dikemudikan oleh saksi AGUS SULIS SETIYONO. pada saat itu kedua kendaraan roda dua tersebut berjalan pelan dikarenakan ada Truk (RI4) Traktor Head dengan nopol L 9421 UQ yang dikemudikan oleh saksi MOH IRWAN (Dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) yang pada saat itu sudah berada di tengah jalan dalam posisi melintang.
Bahwa dikarenakan jarak terlalu dekat sehingga terdakwa yang mengendarai Toyota Rush dengan Nopol D 1358 PK tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak kedua sepeda motor tersebut.
bahwa akibat terdakwa menabrak kedua sepeda motor tersebut mengakibatkan penumpang dari sepeda motor Honda Nopol AB 3607 AG yaitu korban IKE NATALIA WIDIASTUTI terpental dan masuk ke dalam kolong Truk (RI4) Traktor Head dengan nopol L 9421 UQ yang dikemudikan oleh saksi MOH IRWAN (Dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) dan tepat di depan roda belakang truk tersebut sehingga badan dari korban IKE NATALIA WIDIASTUTI tergilas roda truk bagian belakang.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Korban IKE NATALIA WIDIASTUTI meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No: VR:048/2013 yang diperiksa oleh dokter Khairina Hashifah, dengan kesimpulan :
terdapat luka memar dan luka lecet di dagu, pipi kiri, dada, dan punggung, serta keluar darah dari kedua lubang hidung, mulut, akibat kekerasan benda tumpul
terdapat tanda tanda mati lemas
terdapat beberapa luka memar, lecet tekan, dan lecet geser pada tubuh lain akibat kekerasan benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang – undang nomor 22 tahun 2009;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Setelah Membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tanggal 20 Mei 2014 No.96/Pen.Pid/2014/PN.Btl, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul tanggal 20 Mei 2014 No.96/Pen.Pid/2014/PN.Btl, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, keterangan mana masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi AGUS SULIS SETIYONO Bin PAWIRO MULYO ;
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2013 sekitar pukul 08.50 WIB di Jalan Jogja Wates tepatnya di dusun Plawonan / Depan Depot Pertamina rewulu Argomulyo Sedayu Bantul telah terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan beberapa kendaraan dan saksi merupakan salah satu yang menjadi korbannya;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat saksi sedang mengendarai sepeda motor yamaha dengan Nopol AA 4717 ZC dari arah Purworejo hendak menuju kampus Yogjakarta dan sesampainya di tempat kejadian saksi melihat truk tangki yang di kemudikan oleh seseorang yang saksi tidak tahu namanya sedang memotong jalan dan hendak masuk ke Depo Pertamina Rewulu.Selanjutnya saksi berupaya untuk menghentikan kendaraan yang saksi naiki;
Bahwa kemudian pada saat saksi sudah mengungari kecepatan dan berusaha menghentikan kendaraannya tersebut saksi melihat dari spion dari arah belakang ada mobil warna putih yang melaju sangat kencang, dan sejurus kemudian saksi tertabrak dari belakang mobil Toyota Rush warna putih tersebut;
Bahwa pada saat saksi tertabrak dari belakang mobil Toyota Rush warna putih tersebut saksi sempat lepas dari sepeda motor yang dikendarainya sehingga saksi jatuh terlempar ke aspal jalan, dan pada saat yang bersamaan saksi melihat di sebelah kendaraan saksi ada yang berboncengan ( laki- laki dan perempuan ) dengan menggunakan Sepeda Motor astrea supra juga tertabrak sampai terpelanting masuk ke kolong truk tanki yang membawa BBM, yang laki – laki saksi juga tidak tahu namanya pingsan akan tetapi yang perempuan saksi juga tidak tahu namanya tergilas roda truk sebelah kanan bagian belakang, dan setelah kejadian saksi baru tahu kalau perempuan tersebut bernama IKE NATALIA WIDIASTUTI;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami sejumlah luka-luka dan setahu saksi perempuan yang bernama IKE NATALIA WIDIASTUTI meninggal dunia;
Bahwa seingat saksi mobil Toyota Rush warna putih yang menabrak saksi tersebut melaju sangat kencang dan pada saat itu saksi tidak mendengar suara rem dari mobil tersebut;
Bahwa seingat saksi akibat kecelakaan tersebut kendaraan saksi hancur dibagian bodinya, Sepeda motor Honda yang dikendarai IKE NATALIA WIDIASTUTI rusak pada slebor bagian belakang , Mobil Toyota Rush rusak pada bemper depan sebelah kiri rusak dan hancur , sedang truk saksi tidak tahu yang rusak yang mana;
Bahwa seingat saksi pada saat kecelakaan tersebut terjadi cuaca cerah dan tidak dalam kondisi hujan, dan kondisi arus lalu lintas cukup ramai ;
Bahwa seingat saksi semua biaya perbaikan sepeda motor dan biaya pengobatan saksi sudah diganti oleh pengemudi toyota rush berupa uang tunai sebesar Rp.8.500.000,- dan biaya pengobatan semuanya sekitar Rp. 8.500.000;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi TRI DARTO WIYONO;
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2013 sekitar pukul 08.50 WIB di Jalan Jogja Wates tepatnya di dusun Plawonan / Depan Depot Pertamina rewulu Argomulyo Sedayu Bantul telah terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan beberapa kendaraan;
Bahwa pada saat peristiwa kecelakaan tersebut terjadi saksi sedang berada di depan rumah dan pada saat itu saksi mendengar suara yang sangat kencang braaag... kemudian saksi lari ke arah suara tersebut dan setelah sampai di lokasi kecelakaan saksi melihat posisi truk melintang di tengah jalan dan toyota rush warna putih dengan nopol D 1458 PK dari arah barat dalam kondisi rusak setelah menabrak dua sepeda motor;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut saksi juga melhat ada beberapa orang yang menjadi korban, dua orang laki-laki dan seorang perempuan yang pada saat itu saksi lihat berada di ban sebelah kanan bagian belakang dari Tangki tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi keadaan korban yang perempuan mengalami pendarahan di bagian kepala dan kemungkinan sudah meninggal dunia di tempat kejadian karena pada saat korban sudah tidak bernapas;
Bahwa jarak rumah saksi dengan tempat kejadian kecelakaan tersebut sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) meter dan saksi pada saat kecelakaan tersebut juga ikut menolong para saksi di bantu dengan beberapa orang warga;
Bahwa seingat saksi pada saat kecelakaan tersebut terjadi cuaca cerah dan tidak dalam kondisi hujan, dan kondisi arus lalu lintas cukup ramai ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi PONIMAN Bin RANUDIRYO
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2013 sekitar pukul 08.50 WIB di Jalan Jogja Wates tepatnya di dusun Plawonan / Depan Depot Pertamina rewulu Argomulyo Sedayu Bantul telah terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan beberapa kendaraan;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi saksi sedang berada di rumah, dan tiba-tiba datang seorang petugas Polisi yang menerangkan bahwa anak saksi yang bernama M. AWALLUDIN SUFI dan IKE NATALIA WIDIASTUTI pada pagi mengalami kecelakaan di daerah Sedayu;
Bahwa setelah mendengar informasi tersebut saksi merasa shok dan hanya berdiam diri dirumah, setelah beberapa saat kemudian banyak tetangga yang datang kerumah dan memasang tenda serta menata kursi, dan akhirnya saksi baru tahu bahwa akibat kecelakaan tersebut anak saksi yang bernama IKE NATALIA WIDIASTUTI telah meninggal dunia;
Bahwa seingat saksi beberapa hari setelah kecelakaan tersebut terdakwa bersama beberapa orang utusan keluarga terdakwa telah datang kerumah saksi untuk meminta maaf dan memberikan uang santunan bela sungkawa;
Bahwa saksi sebagai orang tua merasa sangat kehilangan atas kematian IKE NATALIA WIDIASTUTI tersebut, namun karena kejadian itu merupakan musibah maka sebagai manusia biasa saksi sudah memaafkan terdakwa atas kejadian tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi HARI MURJITO
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2013 sekitar pukul 08.50 WIB di Jalan Jogja Wates tepatnya di dusun Plawonan / Depan Depot Pertamina rewulu Argomulyo Sedayu Bantul telah terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan beberapa kendaraan;
Bahwa pada saat peristiwa kecelakaan tersebut terjadi saksi sedang berada di depan rumah dan pada saat itu saksi mendengar suara yang sangat kencang braaag... kemudian saksi lari ke arah suara tersebut dan setelah sampai di lokasi kecelakaan saksi melihat posisi truk melintang di tengah jalan dan toyota rush warna putih dengan nopol D 1458 PK dari arah barat dalam kondisi rusak setelah menabrak dua sepeda motor;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut saksi juga melhat ada beberapa orang yang menjadi korban, dua orang laki-laki dan seorang perempuan yang pada saat itu saksi lihat berada di ban sebelah kanan bagian belakang dari Tangki tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi keadaan korban yang perempuan mengalami pendarahan di bagian kepala dan kemungkinan sudah meninggal dunia di tempat kejadian karena pada saat korban sudah tidak bernapas;
Bahwa jarak rumah saksi dengan tempat kejadian kecelakaan tersebut sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) meter dan saksi pada saat kecelakaan tersebut juga ikut menolong para saksi di bantu dengan beberapa orang warga;
Bahwa seingat saksi pada saat kecelakaan tersebut terjadi cuaca cerah dan tidak dalam kondisi hujan dan kondisi arus lalu lintas cukup ramai;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2013 sekitar pukul 08.50 WIB di Jalan Jogja Wates tepatnya di dusun Plawonan / Depan Depot Pertamina rewulu Argomulyo Sedayu Bantul telah terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan beberapa kendaraan dan terdakwa merupakan salah satu pelakunya;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol D 1358 PK dari arah Purworejo menuju Jogjakarta dan sesampai di Jalan Jogja Wates tepatnya di dusun Plawonan / Depan Depot Pertamina rewulu Argomulyo Sedayu Bantul, dari arah timur terlihat ada mobil tanki BBM yang sedang berhenti dan akan belok menuju arah depo pertamina, pada saat itu terdakwa mengira bahwa mobil tanki tersebut akan benar-benar berhenti akan tetapi ternyata mobil tanki tersebut langsung belok kanan kearah depo pertamina sehingga terdakwa yang melaju cukup kencang tidak bisa mengendalikan mobil yang dikendarainya dan akhirnya menabrak sepeda motor yang ada di depan terdakwa;
Bahwa sepeda motor yang ditabrak oleh terdakwa ada dua yaitu sepeda motor yamaha dengan Nopol AA-4717-ZC yang dikendarai oleh saksi Agus Sulis Setiyono dan sepeda motor Honda Nopol AB-3607-AG yang dikendarai oleh M. AWALLUDIN SUFI dan IKE NATALIA WIDIASTUTI, akibat tabrakan tersebut pengendara sepeda motor yamaha dengan Nopol AA-4717-ZC terpental jatuh keaspal dan pengendara sepeda motor Honda Nopol AB-3607-AG yang laki-laki terpental keaspal dan pingsan sedangkan yang perempuan yang bernama IKE NATALIA WIDIASTUTI terpelanting masuk ke kolong truk tanki yang membawa BBM dan terlindas ban truk tanki tersebut;
Bahwa akhirnya pengendara sepeda motor Honda Nopol AB-3607-AG yang bernama IKE NATALIA WIDIASTUTI akhirnya meninggal dunia ditempat kejadian sedangkan dua orang yang lain dibawa kerumah sakit;
Bahwa mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol D 1358 PK yang dikendarai oleh terdakwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut bukanlah milik terdakwa, mobil tersebut merpakan milik seseorang yang berasal dari Bandung dan bahkan terdakwa juga tidak mengenalnya, karena pada awalnya terdakwa hanya dimintai tolong oleh tetangganya untuk mengantarkan bosnya dari Bandung dengan mengemudikan mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol D 1358 PK menuju Yogjakarta;
Bahwa terdakwa sehari-harinya berprofesi sebagai sopir angkot dan telah memiliki SIM B 1 dan SIM C;
Bahwa seingat terdakwa cuaca pada pagi hari pada saat terjadinya kecelakaan tersebut cukup cerah dan tidak dalam kondisi hujan, dan sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa telah melihat ada mobil tanki BBM dari arah timur memberikan kode reting akan belok kearah depo pertamina, namun karena terdakwa mengira mobil tanki BBM tersebut akan berhenti terdakwa tetap melaju kencang sehingga ketika mobil tanki BBM tersebut ternyata belok kearah depo pertamina Rewolu terdakwa tidak bisa mengendalikan mobil yang dikendarainya tersebut dan akhirnya menabrak sepeda motor yang berada didepannya;
Bahwa terdakwa telah mengganti semua biaya pengobatan korban yang mengalami luka dan juga telah memperbaiki sepeda motor korban yang rusak, sedangkan untuk korban yang meninggal dunia terdakwa juga telah memberikan santunan untuk keluarga korban;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas semua peristiwa yang telah terjadi dan memohon maaf kepada korban maupun keluarga korban atas peristiwa kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti untuk diperiksa dipersidangan berupa :
1 (satu) mobil Toyota rush D 1358 PK beserta STNK dan SIM B1 atas nama SUDIYATNO;
1 (satu) unit Truk Traktor Head dengan nopol L 9421 UQ beserta STNK dan SIM BII umum atas nama MOH IRWAN;
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Nopol AB 3607 AG beserta SYNK dan SIM C atas nama AWALUDIN SUFI;
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Nopol AA 4717 ZC beserta STNK dan SIM C atas nama SULISTYO;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa dimana Para saksi dan Terdakwa mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian terhadap tindak pidana yang telah didakwakan terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa bahwa dipersidangan juga telah dibacakan Hasil Visum Et Repertum Nomor VR:048/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Lipur Riyantiningtyas, SpF, Dokter pada RSUP Dr. SARDJITO, atas nama IKE NATALIA WIDIASTUTI, dengan kesimpulan :
Jenazah wanita panjang badan seratus empat puluh enam sentimeter, berat badan lima puluh empat kilogram, golongan darah O;
terdapat luka memar dan luka lecet di dagu, pipi kiri, dada, dan punggung, serta keluar darah dari kedua lubang hidung, mulut, akibat kekerasan benda tumpul;
terdapat tanda tanda mati lemas;
terdapat beberapa luka memar, lecet tekan, dan lecet geser pada tubuh lain akibat kekerasan benda tumpul;
poin dua dan tiga berhubungan dengan sebab kematian tanpa menesampingkan sebab kematian lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan memperhatikan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2013 sekitar pukul 08.50 WIB di Jalan Jogja Wates tepatnya di dusun Plawonan / Depan Depot Pertamina rewulu Argomulyo Sedayu Bantul telah terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan beberapa kendaraan dan terdakwa merupakan salah satu pelakunya;
Bahwa benar peristiwa tersebut berawal pada saat terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol D 1358 PK dari arah Purworejo menuju Jogjakarta dan sesampai di Jalan Jogja Wates tepatnya di dusun Plawonan / Depan Depot Pertamina rewulu Argomulyo Sedayu Bantul, dari arah timur terlihat ada mobil tanki BBM yang sedang berhenti dan akan belok menuju arah depo pertamina, pada saat itu terdakwa mengira bahwa mobil tanki tersebut akan benar-benar berhenti akan tetapi ternyata mobil tanki tersebut langsung belok kanan kearah depo pertamina sehingga terdakwa yang melaju cukup kencang tidak bisa mengendalikan mobil yang dikendarainya dan akhirnya menabrak sepeda motor yang ada di depan terdakwa;
Bahwa benar sepeda motor yang ditabrak oleh terdakwa ada dua yaitu sepeda motor yamaha dengan Nopol AA-4717-ZC yang dikendarai oleh saksi Agus Sulis Setiyono dan sepeda motor Honda Nopol AB-3607-AG yang dikendarai oleh M. AWALLUDIN SUFI dan IKE NATALIA WIDIASTUTI, akibat tabrakan tersebut pengendara sepeda motor yamaha dengan Nopol AA-4717-ZC terpental jatuh keaspal dan pengendara sepeda motor Honda Nopol AB-3607-AG yang laki-laki terpental keaspal dan pingsan sedangkan yang perempuan yang bernama IKE NATALIA WIDIASTUTI terpelanting masuk ke kolong truk tanki yang membawa BBM tersebut;
Bahwa benar akhirnya pengendara sepeda motor Honda Nopol AB-3607-AG yang bernama IKE NATALIA WIDIASTUTI akhirnya meninggal dunia sebagaimana hasil visum Et Repertum No: VR:048/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Lipur Riyantiningtyas, SpF, Dokter pada RSUP Dr. SARDJITO, sedangkan dua orang yang lain dibawa kerumah sakit;
Bahwa benar mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol D 1358 PK yang dikendarai oleh terdakwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut bukanlah milik terdakwa, mobil tersebut merupakan milik seseorang yang berasal dari Bandung dan bahkan terdakwa juga tidak mengenalnya, karena pada awalnya terdakwa hanya dimintai tolong oleh tetangganya untuk mengantarkan bosnya dari Bandung dengan mengemudikan mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol D 1358 PK menuju Yogjakarta;
Bahwa benar terdakwa sehari-harinya berprofesi sebagai sopir angkot dan telah memiliki SIM B 1 dan SIM C;
Bahwa benar terdakwa cuaca pada pagi hari pada saat terjadinya kecelakaan tersebut cukup cerah dan tidak dalam kondisi hujan dan arus lalu lintas dalam keadaan cukup ramai;
Bahwa benar terdakwa telah mengganti semua biaya pengobatan korban yang mengalami luka dan juga telah memperbaiki sepeda motor korban yang rusak, sedangkan untuk korban yang meninggal dunia terdakwa juga telah memberikan santunan untuk keluarga korban;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu-lintas;
Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam perkara ini adalah orang atau seseorang yang kepadanya telah disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “setiap orang” itu menunjukkan orang atau manusia, yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dimaksud dalam ketentuan pasal yang didakwakan, dan bahwa “setiap orang” menunjukkan siapa saja yang melakukan perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “setiap orang” tidak lain adalah Terdakwa SUDIYATNO Bin DARMO SUWITO (Alm) dengan segala identitasnya seperti yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “Setiap Orang” seperti yang dimaksud dalam dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengemudikan” adalah seorang pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Sedangkan yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekaknik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi AGUS SULIS SETIYONO, saksi TRI DARTO WIYONO dan saksi HARI MURJITO dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri didepan persidangan benar bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2013 sekitar pukul 08.50 WIB, terdakwa telah mengendarai mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol D 1358 PK dimana pada saat itu saksi diminta oleh tetangganya untuk mengantar seseorang yang berasal dari Bandung yang akan pergi kedaerah Yogyakarta;
Menimbang, bahwa mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol D 1358 PK yang dikendarai oleh terdakwa pada waktu sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas adalah kendaraan bermotor yang digerakkan oleh peralatan mekaknik berupa mesin dengan bahan bakar gasoline (bensin), dengan demikian mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol D 1358 PK yang dikendarai oleh terdakwa tersebut merupakan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor” seperti yang dimaksud dalam dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu-lintas
Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons yang dimaksud dengan kelalaian/kealpaan adalah tidak adanya penghati-hati disamping dapat diduga-duganya akan timbul akibat;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Van Hamel unsur kealpaan mengandung dua syarat yaitu:
- Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum;
- Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi AGUS SULIS SETIYONO, saksi TRI DARTO WIYONO dan saksi HARI MURJITO dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri didepan persidangan benar bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2013 sekitar pukul 08.50 WIB di Jalan Jogja Wates tepatnya di dusun Plawonan / Depan Depot Pertamina rewulu Argomulyo Sedayu Bantul telah terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan beberapa kendaraan dan terdakwa merupakan salah satu pelakunya;
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat terdakwa mengemudikan Mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol D 1358 PK dari arah Purworejo menuju Jogjakarta dan sesampai di Jalan Jogja Wates tepatnya di dusun Plawonan / Depan Depot Pertamina rewulu Argomulyo Sedayu Bantul, dari arah timur terlihat ada mobil tanki BBM yang sedang memberi isyarat dengan lampu reting akan belok kekanan menuju arah depo Pertamina, pada saat itu terdakwa mengira bahwa mobil tanki tersebut akan berhenti terlebih dahulu akan tetapi ternyata mobil tanki yang telah memberi isyarat dengan lampu reting tersebut langsung belok kanan kearah depo Pertamina sehingga terdakwa yang melaju cukup kencang tidak bisa mengendalikan mobil yang dikendarainya dan akhirnya menabrak sepeda motor yang ada di depan terdakwa;
Menimbang, bahwa sepeda motor yang ditabrak oleh terdakwa tersebut ada dua yaitu sepeda motor yamaha dengan Nopol AA-4717-ZC yang dikendarai oleh saksi Agus Sulis Setiyono dan sepeda motor Honda Nopol AB-3607-AG yang dikendarai oleh M. AWALLUDIN SUFI dan IKE NATALIA WIDIASTUTI, dimana akibat tabrakan tersebut pengendara sepeda motor yamaha dengan Nopol AA-4717-ZC terpental jatuh keaspal dan pengendara sepeda motor Honda Nopol AB-3607-AG yang laki-laki terpental keaspal dan pingsan sedangkan yang perempuan yang bernama IKE NATALIA WIDIASTUTI jatuh terpelanting membentur aspal dan masuk ke kolong truk tanki yang membawa BBM tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa mengendarai Mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol D 1358 PK tersebut Terdakwa telah mengetahui kondisi dan situasi dijalan raya dimana pada saat itu suasana pagi hari cukup cerah, arus lalu lintas cukup ramai, cuaca bagus karena tidak ada hujan sedangkan kondisi jalan juga lurus, apalagi terdakwa juga telah mengetahui bahwa di jalur yang ia lalui tersebut didepannya ada mobil truk tanki BBM yang sudah memberikan isyarat/tanda reting akan belok kekanan kearah depo Pertamina, melihat kondisi yang seperti ini maka harusnya Terdakwa bisa memperkirakan dan melakukan penduga-duga serta sekaligus melakukan penghati-hati dengan cara mengerep untuk mengurangi laju kecepatan Mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol D 1358 PK yang ia kendarai dan sekaligus berhenti untuk memberi kesempatan mobil truck tanki BBM yang sudah memberi isyarat/tanda tersebut untuk terlebih dahulu belok kekanan kearah Depo Pertamina baru kemudian Terdakwa melaju kembali, namun hal ini tidak dilakukan oleh Terdakwa, dan justru Terdakwa tetap melaju dengan kecepatan tinggi tanpa mengurangi kecepatan sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya tersebut hingga akhirnya menabrak dua sepeda motor yaitu sepeda motor yamaha dengan Nopol AA-4717-ZC yang dikendarai oleh saksi Agus Sulis Setiyono dan sepeda motor Honda Nopol AB-3607-AG yang dikendarai oleh M. AWALLUDIN SUFI dan IKE NATALIA WIDIASTUTI;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas terlihat bahwa Terdakwa tidak melakukan penduga-duga terhadap akibat yang akan timbul dan disamping itu Terdakwa juga tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diatur dan diharuskan oleh hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu-lintas” seperti yang dimaksud dalam dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi PONIMAN, saksi TRI DARTO WIYONO dan saksi HARI MURJITO dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri didepan persidangan benar akibat kecelakaan tersebut korban IKE NATALIA WIDIASTUTI akhirnya meninggal dunia sebagaimana hasil visum Et Repertum No: VR:048/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Lipur Riyantiningtyas, SpF, Dokter pada RSUP Dr. SARDJITO, dengan kesimpulan:
Jenazah wanita panjang badan seratus empat puluh enam sentimeter, berat badan lima puluh empat kilogram, golongan darah O;
terdapat luka memar dan luka lecet di dagu, pipi kiri, dada, dan punggung, serta keluar darah dari kedua lubang hidung, mulut, akibat kekerasan benda tumpul;
terdapat tanda tanda mati lemas;
terdapat beberapa luka memar, lecet tekan, dan lecet geser pada tubuh lain akibat kekerasan benda tumpul;
poin dua dan tiga berhubungan dengan sebab kematian tanpa menesampingkan sebab kematian lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” seperti yang dimaksud dalam dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi adanya, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbutan pidana dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan nestapa yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang, menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah member santunan bagi keluarga korban;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini berada dalam tahanan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum khususnya mengenai status barang bukti yang dituntut supaya semua barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam rangka pembuktian perkara atas nama MOH IRAWAN, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara aquo berlangsung bahkan sampai perkara aquo diputus tidak ada satu fakta hukumpun yang menunjukkan bahwa berkas perkara atas nama MOH IRAWAN telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul dan bahkan ketika Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menunjukkan bukti surat bahwa berkas perkara atas nama MOH IRAWAN telah dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap dan siap untuk selanjutnya dilimpakahkan ke Pengadilan Negeri, Jaksa Penuntut Umum juga tidak bisa menunjukkan surat yang dimaksud, sehingga dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa semua barang bukti yang telah diajukan dalam perkara aquo haruslah dikembalikan kepada yang berhak, dan apabila nantinya dikemudian hari barang bukti tersebut memang diperlukan oleh Penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang lain maka Penyidik dapat melakukan penyitaan kembali terhadap barang bukti yang dimaksud, selanjutnya terhadap barang bukti dalam perkara aquo statusnya akan dipertimbangkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) mobil Toyota rush D 1358 PK beserta STNK atas nama Hj. POPON SUMIATI;
Karena dalam persidangan telah diakui keberadaan serta telah disita secara sah dari Terdakwa SUDIYATNO, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu Hj. POPON SUMIATI melalui terdakwa SUDIYATNO;
SIM B1 atas nama SUDIYATNO;
Karena dalam persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya oleh terdakwa SUDIYATNO dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa SUDIYATNO;
1 (satu) unit Truk Traktor Head dengan nopol L 9421 UQ beserta STNK atas nama PT. Surya Mitra Tirta Kencana
Karena dalam persidangan berdasarkan surat permohonan pinjam pakai barang bukti diakui keberadaan dan kepemilikannya oleh PT. Surya Mitra Tirta Kencana, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Surya Mitra Tirta Kencana melalui terdakwa SUDIYATNO;
SIM BII umum atas nama MOH IRWAN;
Karena berdasarkan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan barang bukti tersebut merupakan milik dari MOH IRAWAN, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu MOH IRAWAN melalui terdakwa SUDIYATNO ;
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Nopol AB 3607 AG beserta STNK dan SIM C atas nama AWALUDIN SUFI;
Karena dalam persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya oleh saksi PONIMAN dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi PONIMAN;
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Nopol AA 4717 ZC beserta STNK dan SIM C atas nama AGUS SULIS SETIYONO;
Karena dalam persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya oleh saksi AGUS SULIS SETIYONO dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi AGUS SULIS SETIYONO;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentua Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUDIYATNO Bin DARMO SUWITO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda Rp. 1. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) mobil Toyota rush D 1358 PK beserta STNK atas nama Hj. POPON SUMIATI;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Hj. POPON SUMIATI melalui terdakwa SUDIYATNO;
SIM B1 atas nama SUDIYATNO;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa SUDIYATNO;
1 (satu) unit Truk Traktor Head dengan nopol L 9421 UQ beserta STNK atas nama PT. Surya Mitra Tirta Kencana;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Surya Mitra Tirta Kencana ;
SIM BII umum atas nama MOH IRWAN;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu MOH IRAWAN ;
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Nopol AB 3607 AG beserta STNK dan SIM C atas nama AWALUDIN SUFI;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi PONIMAN;
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Nopol AA 4717 ZC beserta STNK dan SIM C atas nama AGUS SULIS SETIYONO;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi AGUS SULIS SETIYONO;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari Selasa tanggal 8 Juli 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul oleh kami: AYUN KRISTIYANTO, SH. selaku Hakim Ketua , INTAN TRI KUMALASARI, SH dan SUPANDRIYO, SH.MH masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa 15 Juli 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut serta dibantu RR. HUDIYATI Panitera pengganti dan dihadiri oleh RAKA BP, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
INTAN TRI KUMALASARI, SH.AYUN KRISTIYANTO, SH.
SUPANDRIYO, SH.MH
Panitera Pengganti
RR. HUDIYATI