242/Pid.Sus/2014/PN Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 242/Pid.Sus/2014/PN Bwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUDI NOVIANTO Bin PAULUS WARTO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YUDI NOVIANTO Bin PAULUS WARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA IJIN MENEBANG POHON DALAM KAWASAN HUTAN, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) BULAN, dan denda sejumlah Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (SATU) BULAN; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan panjang 210 cm diameter 22 cm, Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,00 (Seribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor242/Pid.Sus/2014/PN Bwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili dan memutus perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : YUDI NOVIANTO Bin PAULUS WARTO;
Tempat lahir : Banyuwangi;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun/16 Nopember 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Sumberjati RT. 04 RW. IV, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : --;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Pebruari 2014;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 18 Maret 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan tanggal 27 April 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2014 sampai dengan tanggal 12 Mei 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 8 Mei 2014 sampai dengan tanggal 6 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 7 Juni 2014 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 242/Pid.Sus/2014/PN Bwi tanggal 8 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 242/Pid.Sus/2014/PN Bwi tanggal 8 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YUDI NOVIANTO Bin PAULUS WARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo. Ayat (2) Jo. Pasal 12 huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusahan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp.5000.000,- Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan panjang 210 cm diameter 22 cm;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan pula supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor PDM-67/0.5.21/Epp.2/04/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang isinya sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa YUDI NOVIANTO Bin PAULUS WARTO bersama-sama EDI Als. GOFAR, SUBUR dan SANTO (ketiganya belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2014 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2014, bertempat dalam kawasan hutan petak 79 g kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang melakukan atau turut serta melakukan, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Petugas Perum Perhutani antara lain saksi Susianto dan saksi Dika Irfan Riyanto bersama Petugas Perum Perhutani yang lain melakukan patroli rutin dalam rangka pengamanan kawasan hutan. Pada saat petugas Perum Perhutani tersebut sampai di Petak 79 g kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi, mereka mendengar ada pohon yang roboh, kemudian para petugas perum perhutani tersebut berusaha mencari sumber suara pohon roboh tersebut, dan setelah sekitar 5 (lima) menit mencari sumber suara tersebut, selanjutnya Petugas Perum Perhutani melihat terdakwa sedang memikul atau memanggul kayu jati bersama dengan seseorang yang bemama EDI Als. GOFAR (DPO), sedangkan dua orang teman terdakwa yang lain yaitu SUBUR dan SANTO (keduanya belum tertangkap) sedang menebang kayu jati yang lainnya.
Bahwa pada saat petugas Perhutani menghentikan dan menangkap terdakwa, EDY Als. GOFAR, SUBUR dan SANTO berhasil melarikan diri sehingga hanya terdakwa yang berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 210 cm dengan diameter 22 cm.
Bahwa I (satu) batang kayu jati gelondongan tersebut merupakan hasil tebangan pohon di Petak 79 g kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, dan akan diangkut atau dibawa terdakwa ke sebelah timur sungal di sekitar tempat tersebut dan akan dijadikan satu dengan kayu-kayu jati yang sudah ditebang sebelumnya dan selanjutnya akan dibawa keluar dari kawasan hutan tersebut.
Bahwa dalam mengangkut atau menguasai kayu jati yang merupakan kayu hutan tersebut, terdakwa tidak melengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan kerugian Negara dalam hal ini Perum Perhutani sebesar kurang lebih Rp. 227.199,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa YUDI NOVIANTO Bin PAULUS WARTO bersama-sama EDI Als. GOFAR, SUBUR dan SANTO (ketiganya belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 26 Pebruani 2014 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2014, bertempat dalam kawasan hutan petak 79 g kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang melakukan atau turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Petugas Perum Perhutani antara lain saksi Susianto dan saksi Dika Irfan Riyanto bersama Petugas Perum Perhutani yang lain melakukan patroli rutin dalam rangka pengamanan kawasan hutan. Pada saat petugas Perum Perhutani tersebut sampai di Petak 79 g kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi, mereka mendengar ada pohon yang roboh, kemudian para petugas perum perhutani tersebut berusaha mencari sumber suara pohon roboh tersebut, dan setelah sekitar 5 (lima) menit mencari sumber suara tersebut, selanjutnya Petugas Perum Perhutani melihat terdakwa sedang memikul atau memanggul kayu jati yang telah ditebang bersama dengan seseorang yang bernama EDI Als. GOFAR (DPO), sedangkan dua orang teman terdakwa yang lain yaitu SUBUR dan SANTO (keduanya belum tertangkap) sedang menebang kayu jati yang lainnya.
Bahwa pada saat petugas Perhutani menghentikan dan menangkap terdakwa, EDY Als. GOFAR, SUBUR dan SANTO berhasil melarikan diri sehingga hanya terdakwa yang berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa I (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 210 cm dengan diameter 22 cm.
Bahwa I (satu) batang kayu jati gelondongan tersebut merupakan hasil tebangan pohon di Petak 79 g kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, dan akan diangkut atau dibawa terdakwa ke sebelah timur sungai di sekitar tempat tersebut dan akan dijadikan satu dengan kayu-kayu jati yang sudah ditebang sebelumnya dan selanjutnya akan dibawa keluar dari kawasan hutan tersebut.
Bahwa terdakwa bersama EDI Als. GOFAR, SUBUR dan SANTO, dalam menebang kayu jati di kawasan hutan petak 79 g kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi tersebut tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Bahwa terdakwa bersama EDI Als. GOFAR, SUBUR dan SANTO, bertempat tingal di sekitar kawasan hutan Karetan tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan kerugian Negara dalam hal ini Perum Perhutani sebesar kurang lebih Rp. 227.199,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo. Ayat (2) Jo. Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
JARWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam BAP;
Bahwa Saksi adalah Karyawan Perhutani menjabat sebagai KRPH karetan BKBH Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di depan persidangan sehubungan dengan pencurian kayu jati di dalam kawasan Hutan Karetan;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2014 pukul 13.30 wib di Petak 79 g dalam kawasan Hutan RPH Karetan BKPH Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa pada hari itu Saksi mendapat telpon dari Saksi SUSIANTO bahwa ia telah menangkap seorang laki-laki yang sedang memikul kayu jati di dalam kawasan Hutan RPH Karetan Petak 79 g;
Bahwa kemudian Saksi menuju ke Lokasi penangkapan dan sesampai disana Saksi melihat Terdakwa sudah diborgol dan disebelahnya ada sebatang kayu jati;
Bahwa saat itu Saksi Susianto bersama dengan Saksi Dika;
Bahwa menurut informasi Susianto, pelakunya yang memikul kayu ada 2 (dua) orang tetapi yang satunya berhasil melarikan diri;
Bahwa selanjutnya Saksi melihat lokasi penebangan kayu dan memang benar di Petak 79 g Saksi menemukan ada 3 (tiga) tunggak kayu yang bekas dipotong;
Bahwa saat penangkapan yang dibawa Terdakwa hanya I (satu) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang 200 cm dan diameter 22 cm;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan adalah benar kayu jati yang dibawa Terdakwa dan temannya yang melarikan diri dengan cara dipanggul berdua;
Bahwa kerugian Perhutani akibat perbuatan Terdakwa adatah sebesar Rp. 227.199,00 (Dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah);
Bahwa lokasi penebangan kayu ada di Hutan Karetan yang merupakan kawasan hutan produksi;
Bahwa terdakwa setahu Saksi bertempat tinggal di sekitar kawasan Hutan Karetan yaitu rumahnya sekitar 500 meter dari kawasan hutan;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
SUSIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar keterangan dan tanda tangan Saksi dalam BAP Penyidik;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di depan persidangan sehubungan dengan pencurian kayu jati di dalam kawasan Hutan Karetan;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2014 pukul 13.30 wib di Petak 79 g dalam kawasan hutan RPH Karetan BKPH karetan Kec. Piurwoharjo kab. Banyuwangi.
Bahwa awalnya Petugas Perum Perhutani antara lain saksi dan saksi Dika Irfan Riyanto bersama Petugas Perum Perhutani yang lain melakukan patrol rutin dalam rangka pengamanan kawasan hutan. Pada saat petugas Perum Perhutani tersebut sampai di Petak 79 g kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa saat patroli rutin Saksi bersama Saksi Dika Irfan Riyanto dan Petugas yang lain mendengar ada suara pohon yang roboh, kemudian Para Petugas Perum Perhutani tersebut berusaha mencari sumber suara pohon roboh tersebut, dan setelah sekitar 5(lima) menit mencari sumber suara tersebut, selanjutnya Petugas Perum Perhutani melihat Terdakwa sedang memikul atau memanggul kayu jati yang telah ditebang bersama dengan seseorang yang bemama EDI Als. GOFAR (DPO), sedangkan dua orang teman Terdakwa yang lain yaitu SUBUR dan SANTO (keduanya belum tertangkap) sedang menebang kayu jati yang lainnya;
Bahwa pada saat Petugas Perhutani menghentikan dan menangkap Terdakwa, saat itu EDI Als. GOFAR, SUBUR dan SANTO berhasil melarikan diri, sehingga hanya Terdakwa yang berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 210 cm dan diameter 22 cm;
Bahwa I (satu) batang kayu jati gelondongan tersebut merupakan hasil tebangan pohon di Petak 79 g kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, dan akan diangkut atau dibawa oleh Terdakwa ke sebelah tImur sungai di sekitar tempat tersebut dan akan dijadikan satu dengan kayu-kayu jati yang sudah ditebang sebelumnya dan selanjutnya akan dibawa keluar dari kawasan hutan tersebut;
Bahwa Terdakwa bersama EDI Als. GOFAR, SUBUR dan SANTO, dalam menebang kayu jati di petak 79 g kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi tersebut tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa bertempat tingal di sekitar kawasan hutan Karetan tersebut;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Perum Perhutani mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 227.199,00 (Dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah);
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
DIKA IRFAN RIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar keterangan dan tanda tangan saksi dalam BAP Penyidik;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di depan persidangan sehubungan dengan pencurian kayu di dalam kawasan Hutan Karetan;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2014 pukul 13.30 wib di Petak 79 g dalam kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa awalnya Petugas Perum Perhutani antara lain Saksi dan Saksi Susianto bersama Petugas Perum Perhutani yang lain melakukan patroli rutin dalam rangka pengamanan kawasan hutan;
Bahwa saat patroli tersebut mendengar ada suara pohon yang roboh, kemudian Saksi bersama Para Petugas Perum Perhutani berusaha mencari sumber suara pohon roboh tersebut, dan setelah sekitar 5 (lima) menit mencari sumber suara tersebut, selanjutnya Petugas Perum Perhutani melihat Terdakwa sedang memikul atau memanggul kayu jati yang telah ditebang bersama dengan seseorang yang bernama EDI Als. GOFAR (DPO), sedangkan dua orang teman Terdakwa yang lain yaitu SUBUR dan SANTO (keduanya belum tertangkap) sedang menebang kayu jati yang lainnya;
Bahwa pada saat petugas Perhutani menghentikan dan menangkap Terdakwa, saat itu EDI Als. GOFAR, SUBUR dan SANTO berhasil melarikan diri, sehingga hanya Terdakwa yang berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan panjang 210 cm dan diameter 22 cm;
Bahwa 1 (satu) batang kayu jati gelondongan tersebut merupakan hasil tebangan pohon di Petak 79 g kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, dan akan diangkut atau dibawa oleh Terdakwa ke sebelah timur sungal di sekitar tempat tersebut dan akan dijadikan satu dengan kayu-kayu jati yang sudah ditebang sebelumnya dan selanjutnya akan dibawa keluar dari kawasan hutan tersebut;
Bahwa Terdakwa bersama EDI Als. GOFAR, SUBUR dan SANTO, dalam menebang kayu jati di petak 79 g kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi tersebut tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa bertempat tingal di sekitar kawasan hutan Karetan tersebut;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Perum Perhutani mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 227.199,00 (Dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah);
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan Dakwaan Jaksa/Penuntut umum;
Bahwa keterangan dan tanda tangan Terdakwa yang tertuang dalam berkas perkara/BAP Penyidik benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Perhutani pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2014 pukul 13.30 wib di Petak 79g dalam kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petuas Perhutani karena saat itu membantu mengangkut kayu yang telah ditebang oleh Subur, Santo dan Edi;
Bahwa awalnya Terdakwa sedang memanen jagung di sawahnya, selanjutnya Edi dari kejauhan meminta air minum, sehingga Terdakwa mendekati dan memberi air minum;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dimintai tolong untuk ikut membawa potongan kayu jati gelondongan dengan cara dipikul berdua ke arah jalan;
Bahwa ketika sedang memikul kayu tersebut datang Petugas Perhutani dan menangkap Terdakwa, sedangkan Edi, Subur, dan Santo berhasil melarikan diri;
Bahwa benar Terdakwa bertempat tinggal di sekitar hutan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu akan digunakan untuk apa kayu jati tersebut;
Bahwa benar tidak ada ijin untuk membawa atau menebang kayu jati tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah kayu jati gelondongan yang dipikul Terdakwa bersama Edi dengan panjang 210 cm dan diameter 22 cm;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan panjang 210 cm diameter 22 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2014 pukul 13.30 wib ditangkap oleh Petugas Perhutani di Petak 79g dalam kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa benar saat ditangkap Terdakwa memikul kayu jati bersama Edi, sedangkan Subur dan Santo sedang menebang pohon jati yang lain;
Bahwa benar hanya Terdakwa yang berhasil ditangkap Petugas Perhutani, sedangkan Edi, Subur, dan Santo berhasil melarikan diri (DPO);
Bahwa benar kayu jati yang dipikul Terdakwa bersama Edi masih berupa gelondongan dengan panjang 210 cm dan diameter 22 cm yang merupakan hasil penebangan di Petak 79 g dalam kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa benar Perum Perhutani mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 227.199,00 (Dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto ayat (2) juncto Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Melakukan penebangan dalam kawasan hutan;
Tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim / Majelis Hakim* mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Yang dimaksud dengan ” Setiap Orang ” adalah setiap subjek hukum, baik orang maupun korporasi atau badan hukum yang mempunyai kemampuan dan kecakapan untuk bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan, bahwa yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah seorang anak laki - laki yang bernama YUDI NOVIANTO Bin PAULUS WARTO. Terdakwa dalam persidangan telah diperiksa identitasnya dan telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas. Terdakwa juga menunjukkan kemampuan dan kecakapannya dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dengan demikian Terdakwa adalah seorang yang meskipun belum dewasa tetapi telah mampu serta cakap bertanggung jawab secara hukum atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ” Setiap Orang ” ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Melakukan penebangan dalam kawasan hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan Para Saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri benar Terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2014 pukul 13.30 wib ditangkap oleh Petugas Perhutani di Petak 79g dalam kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, dan saat ditangkap Terdakwa sedang memikul kayu jati gelondongan bersama Edi dengan panjang 210 cm dan diameter 22 cm yang merupakan hasil penebangan di Petak 79 g dalam kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, sedangkan Subur dan Santo sedang menebang pohon jati yang lain. Bahwa benar Terdakwa bersama Edi Subur, dan Santo dalam melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang, dan benar hanya Terdakwa yang berhasil ditangkap Petugas Perhutani lalu diproses secara hukum lebih lanjut, sedangkan Edi, Subur, dan Santo berhasil melarikan diri (DPO);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3Tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan Para Saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri benar Terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2014 pukul 13.30 wib ditangkap oleh Petugas Perhutani di Petak 79g dalam kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, dan saat ditangkap Terdakwa sedang memikul kayu jati gelondongan bersama Edi dengan panjang 210 cm dan diameter 22 cm yang merupakan hasil penebangan di Petak 79 g dalam kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, sedangkan Subur dan Santo sedang menebang pohon jati yang lain. Bahwa benar Terdakwa bersama Edi Subur, dan Santo dalam melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang, dan benar hanya Terdakwa yang berhasil ditangkap Petugas Perhutani lalu diproses secara hukum lebih lanjut, sedangkan Edi, Subur, dan Santo berhasil melarikan diri (DPO);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 4. Dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan Para Saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri benar Terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2014 pukul 13.30 wib ditangkap oleh Petugas Perhutani di Petak 79g dalam kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, dan saat ditangkap Terdakwa sedang memikul kayu jati gelondongan bersama Edi dengan panjang 210 cm dan diameter 22 cm yang merupakan hasil penebangan di Petak 79 g dalam kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, sedangkan Subur dan Santo sedang menebang pohon jati yang lain. Bahwa benar Terdakwa bersama Edi Subur, dan Santo dalam melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang, dan benar hanya Terdakwa yang berhasil ditangkap Petugas Perhutani lalu diproses secara hukum lebih lanjut, sedangkan Edi, Subur, dan Santo berhasil melarikan diri (DPO);
Menimbang, bahwa benar Terdakwa bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto ayat (2) juncto Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa hukuman tersebut bukanlah merupakan pembalasan terhadap diri Terdakwa atas perbuatannya, melainkan sebagai pembinaan terhadap Terdakwa agar setelah menjalani hukuman tersebut Terdakwa berkelakuan baik dan dapat hidup normal kembali di tengah-tengah masyarakat tanpa melakukan lagi perbuatan-perbuatan yang dapat diancam pidana ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa atas perbuatannya, sehingga terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Tedakwa selama pemeriksaan telah menjalani tahanan maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada alasan mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa juga harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbutan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pihak lain dalam hal ini Perhutani;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto ayat (2) juncto Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YUDI NOVIANTO Bin PAULUS WARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA IJIN MENEBANG POHON DALAM KAWASAN HUTAN, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) BULAN, dan denda sejumlah Rp.500.000,00(Lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (SATU) BULAN;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan panjang 210 cm diameter 22 cm, Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,00 (Seribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada hari SELASA, TANGGAL 10 JUNI 2014, oleh I GUSTI AYU SUSILAWATI, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, AHMAD RASJID, S.H. dan I KETUT SOMANASA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A’AN TASBIANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyuwangi, serta dihadiri oleh BUDHI CAHYONO NS., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. ACHMAD RASJID, S.H.
I GUSTI AYU SUSILAWATI, S.H.,M.H.
2. I KETUT SOMANASA, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
A’AN TASBIANTO, S.H.