71/PID.SUS/2014/PN Bbs
Putusan PN BREBES Nomor 71/PID.SUS/2014/PN Bbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ITANG ILVANA Bin UUNG SARUKUN
MENGADILI 1. Menyatakan TerdakwaITANG ILVANA Bin UUNG SARUKUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersals.s.ah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ITANG ILVANA Bin UUNG SARUKUN itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa ITANG ILVANA Bin UUNG SARUKUN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket bungkus plastic klip kecil berisi serbuk shabu-shabu dengan berat 0,526 gram ; - 1 (satu) set alat hisap/bong shabu-shabu yang terbuat dari kaca ; - 1 (satu) charger handphone warna hitam merk Nokia ; - 1 (satu) tas warna hitam merk Hezeel Farm ; - 1 (satu) boks filter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki; - 1 (satu) handphone merk Nokia tipe 1202 warna biru abu-abu dengan no. simcard 083844172524; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan Reg. No. : 71/Pid.Sus/2014/PN.BBS
P U T U S A N
Nomor 71/Pid.Sus/2014/PN Bbs
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Brebes yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa : ------------------
Nama lengkap : ITANG ILVANA Bin UUNG SARUKUN ;
Tempat lahir : Brebes ;
Umur/Tgl.lahir : 25 Tahun / 30 Mei 1989 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Agama : Islam ;
Tempat tinggal : Dukuh KarangturiRt. 06 Rw. 01 Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes ;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum ANAS TOTO, SH. Advokat/Pengacara dari Kantor Advokad/Pengacara ANAS TOTO & REKAN yang berkantor di Jalan Macam Putih No.17 Desa Kalipucang Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, yang ditunjuk oleh Hakim Pengadilan Negeri Brebes berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum Nomor 20/Pen.Pid/2014/PN.Bbs., tertanggal16 Juli 2014 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 22April 2014 s/d tanggal11 Mei 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal12 Mei 2014 s/d tanggal 20 Juni 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal19 Juni 2014 s/d tanggal08 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Brebes, sejak tanggal03 Juli 2014 s/d tanggal01Agustus 2014 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Brebes, sejak tanggal 02Agustus 2014 s/d tanggal30 September 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes Nomor :71/Pid.B/ 2014/ PN.Bbs tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah mendengarkan dan memperhatikan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti lainnya;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar dan membaca Tuntutan pidana dari Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM- 17/ BREBES/ EPL/06/2014 yang telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal21Agustus 2014. Yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Brebes memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa ITANG ILVANA Bin UUNG SARUKUN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan KEDUA : Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ITANG ILVANA Bin UUNG SARUKUN berupa pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket bungkus plastic klip kecil berisi serbuk shabu-shabu dengan berat 0,526 gram ;
- 1 (satu) set alat hisap/bong shabu-shabu yang terbuat dari kaca ;
1 (satu) charger handphone warna hitam merk Nokia ;
- 1 (satu) tas warna hitam merk Hezeel Farm ;
- 1 (satu) boks filter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki;
- 1 (satu) handphone merk Nokia tipe 1202 warna biru abu-abu dengan no. simcard 083844172524 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500. (duaribu lima ratus ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan tertulis dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Pembelaan dari Terdakwa sendiri masing-masing tertanggal28Agustus2014 yang disampaikan di persidangan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya sedangkan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tetap dengan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU:
----------- Bahwa Terdakwa ITANG ILVANA BIN UUNG SARUKUN pada hari SENIN tanggal 21 April2014 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan April 2014 bertempat diDk. Karangturi Rt 06 Rw 01 Ds. Bumiayu Kec. Bumiayu Kab. Brebes atau setidak-tidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Brebes yang berhak memeriksadan mengadili perkara ini, tanpa hakatau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yangdilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2014 sekira pukul 13.00 WIB saat TerdakwaITANG ILVANA BIN UUNG SARUKUN bermain ke rumah pamannya di Jakarta bertemu dengantemannya yang bernama YAYAN dan selanjutnya YAYAN memberika nomor handphone temannyayang bernama BRAM PRAMUDITA dengan maksud apabila terdakwa berniat hendak membeli shabu-shabu bisa menghubungi nomor tersebut akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak menanggapi dan hanya menyimpan nomor tersebut. Selanjutnya setelah beberapa lama pada awal bulanPebruari 2014 Terdakwa berkeinginan membeli shabu-shabu dan kemudian menelpon BRAMPRAMUDITA akan tetapi handphonenya tidak aktif. Terdakwa berusaha menelpon kembali yangakhirnya bisa bicara dengan BRAM PRAMUDITA dan Terdakwa mengemukakan niatnya hendakmembeli shabu-shabu yang kemudian terjadilah transaksi yang pertama bertempat di PGC (PusatGrosir Glilitan) Jakarta Timur Terdakwa membeli shabu-shabu seberat 1 gram dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tigaratus ribu rupiah) melalui anak buah atau kurir dari BRAM PRAMUDITA ;
Bahwa selanjutnya pada awal bulan Maret 2014 karena merasa ketagihan Terdakwa meneleponBRAM PRAMUDITA untuk membeli shabu-shabu dan seperti biasa terjadilah transaksi yang keduabertempat di tempat yang sama yakni di PGC (Pusat Grosir Cililitan) Jakarta Timur Terdakwamembeli shabu-shabu seberat 2 gram dengan harga Rp 2.600.000,- (dua juta enamratus riburupiah) melalui anak buah atau kurir dari BRAM PRAMUDITA ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa kembalimenelepon BRAM PRAMUDITA untuk membeli shabu-shabu dan seperti biasa terjadilah transaksiyang kedua bertempat di tempat yang sama yakni di PGC (Pusat Grosir Cililitan) Jakarta TimurTerdakwa membeli shabu-shabu seberat 1,5 gram dengan harga Rp 1.950.000,- (satu jutasembilan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui anak buah atau kurir dari BRAM PRAMUDITA.Selanjutnya Terdakwa dari Jakarta pulang ke rumahnya di Dk. Karangturi Rt 06 Rw 01 Ds.Bumiayu Kec. Bumiayu Kab. Brebes dan keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 6 April 2014sekira pukul 16.00 WIB setelah sampai di rumah Terdakwa membagi 1 (satu) paket shabu-shabuseberat 1,5 gram dibagi menjadi 3 (tiga) paket dan kemudian 1 (satu) paket dikonsumsi olehTerdakwa sendiri di dalam kamarnya dengan menggunakan alat hisapnya berupa bong shabumiliknya sedang 2 (dua) paket sisanya Terdakwa simpan di dalam charger handphone merk Nokiawarna hitam yang ditaruh dalam tas warna hitam merk Hezel Farm dengan posisi tas tergantungdi samping pintu dapur sedangkan sedangkan 1 (satu) set alat hisap berupa bong shabu disimpanoleh Terdakwa di dalam boks filter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki yang disimpanoleh Terdakwa di dalam lemari antara tumpukan onderdil sepeda motor ;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwamengambil 1 (satu) paket shabu-shabu yang disimpan dalam charger handphone Nokia kemudianTerdakwa memakai shabu-shabu tersebut dengan alat hisapnya berupa bong shabu untuk dirinyasendiri di dalam kamar sampai sekira pukul 17.00 WIB. Setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi shabu-shabu tersebut. Terdakwa kembali menyimpan 1 (satu) paket sisanya Terdakwa simpan di dalam charger handphone merk Nokia warna hitam yang ditaruh dalam tas warna hitam merk Hezel Farm dengan posisi tas tergantung disamping pintu dapur sedangkan 1 (satu) set alat hisap berupa bong shabu di dalam boks filter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari antara tumpukan onderdil sepeda motor ;
Bahwa sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa sedang istirahat di dalam kamar tidur datang 3(tiga) petugas dari Satuan Narkoba Polres Brebes yang kemudian bersama dengan Ketua RT danseorang warga sebagai saksi kemudian petugas dari Satuan Narkoba Polres Brebes melakukanpenggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket shabu-shabu dan setelah ditimbang seberat 0,526gram dibungkus plastik klip kecil di dalam charger handphone merk Nokia warna hitam yangditaruh dalam tas "warna hitam merk Hezel Farm dengan posisi tas tergantung di samping pintudapur dan 1 (satu) set alat hisap berupa bong shabu di dalam boks filter udara sepeda motorwarna hitam merk Suzuki di dalam lemari antara tumpukan onderdil sepeda motor yangselanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Sat Res Narkoba PolresBrebes untuk diproses perkaranya ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 409/NNF/2014hari JUMAT tanggal 25 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAYUK MURTI RAHAYU,IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETO, S.SI yang disita dari tersangka ITANG ILVANABIN UUNG SARUKUN menyatakan Barang Bukti yang diberi No. LAB : 409/NNF/2014 berupa 1(satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka diberi nomorbarang bukti : BB-970/2014/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal denganberat 0,526 gram ;
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil METAMFETAMINA POSITIF;
Kesimpulan pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB – BB-970/2014/NNFberupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat 0,526 gram tersebut diatasadalah mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61(enampuluh satu) lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti : BB-970/2014/NNF berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisiserbuk kristal dengan berat keseluruhan 0,526 gram sisanya berupa serbuk Kristal seberat 0,518 gram ;
Sisa barang bukti tersebut kemudian dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benangpengikat warna putih, diberi lak dan disegel kembali ;
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa ITANG ILVANA BIN UUNG SARUKUN pada hari SENIN tanggal 21 April2014 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan April 2014 bertempat diDk. Karangturi Rt 06 Rw 01 Ds. Bumiayu Kec. Bumiayu Kab. Brebes atau setidak-tidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Brebes yang berhak memeriksadan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lainsebagai berikut ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2014 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa ITANG ILVANA BIN UUNG SARUKUN bermain ke rumah pamannya di Jakarta bertemu dengan temannya yang bernama YAYAN dan selanjutnya YAYAN memberika nomor handphone temannya yang bernama BRAM PRAMUDITA dengan maksud apabila terdakwa berniat hendak membeli shabu-shabu bisa menghubungi nomor tersebut akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak menanggapi dan hanya menyimpan nomor tersebut. Selanjutnya setelah beberapa lama pada awal bulan Pebruari 2014 Terdakwa berkeinginan membeli shabu-shabu dan kemudian menelpon BRAM PRAMUDITA akan tetapi handphonenya tidak aktif. Terdakwa berusaha menelpon kembali yang akhirnya bisa bicara dengan BRAM PRAMUDITA dan Terdakwa mengemukakan niatnya hendak membeli shabu-shabu yang kemudian terjadilah transaksi yang pertama bertempat di PGC (Pusat Grosir Glilitan) Jakarta Timur Terdakwa membeli shabu-shabu seberat 1 gram dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) melalui anak buah atau kurir dari BRAM PRAMUDITA ;
Bahwa selanjutnya pada awal bulan Maret 2014 karena merasa ketagihan Terdakwa menelepon BRAM PRAMUDITA untuk membeli shabu-shabu dan seperti biasa terjadilah transaksi yang kedua bertempat di tempat yang sama yakni di PGC (Pusat Grosir Cililitan) Jakarta Timur Terdakwa membeli shabu-shabu seberat 2 gram dengan harga Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) melalui anak buah atau kurir dari BRAM PRAMUDITA ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa kembali menelepon BRAM PRAMUDITA untuk membeli shabu-shabu dan seperti biasa terjadilah transaksi yang kedua bertempat di tempat yang sama yakni di PGC (Pusat Grosir Cililitan) Jakarta TimurTerdakwa membeli shabu-shabu seberat 1,5 gram dengan harga Rp 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui anak buah atau kurir dari BRAM PRAMUDITA. Selanjutnya Terdakwa dari Jakarta pulang ke rumahnya di Dk. Karangturi Rt 06 Rw 01 Ds.Bumiayu Kec. Bumiayu Kab. Brebes dan keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB setelah sampai di rumah Terdakwa membagi 1 (satu) paket shabu-shabu seberat 1,5 gram dibagi menjadi 3 (tiga) paket dan kemudian 1 (satu) paket dikonsumsi olehTerdakwa sendiri di dalam kamarnya dengan menggunakan alat hisapnya berupa bong shabu miliknya sedang 2 (dua) paket sisanya Terdakwa simpan di dalam charger handphone merk Nokia warna hitam yang ditaruh dalam tas warna hitam merk Hezel Farm dengan posisi tas tergantung di samping pintu dapur sedangkan sedangkan 1 (satu) set alat hisap berupa bong shabu disimpan
oleh Terdakwa di dalam boks filter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki yang disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari antara tumpukan onderdil sepeda motor ;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwamengambil 1 (satu) paket shabu-shabu yang disimpan dalam charger handphone Nokia kemudianTerdakwa memakai shabu-shabu tersebut dengan alat hisapnya berupa bong shabu untuk dirinyasendiri di dalam kamar sampai sekira pukul 17.00 WIB. Setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi shabu-shabu tersebut. Terdakwa kembali menyimpan 1 (satu) paket sisanya Terdakwa simpan di dalam charger handphone merk Nokia warna hitam yang ditaruh dalam tas warna hitam merk Hezel Farm dengan posisi tas tergantung disamping pintu dapur sedangkan 1 (satu) set alat hisap berupa bong shabu di dalam boks filter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari antara tumpukan onderdil sepeda motor ;
Bahwa sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa sedang istirahat di dalam kamar tidur datang 3 (tiga) petugas dari Satuan Narkoba Polres Brebes yang kemudian bersama dengan Ketua RT dan seorang warga sebagai saksi kemudian petugas dari Satuan Narkoba Polres Brebes melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket shabu-shabu dan setelah ditimbang seberat 0,526 gram dibungkus plastik klip kecil di dalam charger handphone merk Nokia warna hitam yang ditaruh dalam tas "warna hitam merk Hezel Farm dengan posisi tas tergantung di samping pintu dapur dan 1 (satu) set alat hisap berupa bong shabu di dalam boks filter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki di dalam lemari antara tumpukan onderdil sepeda motor yang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Brebes untuk diproses perkaranya ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 409/NNF/2014hari JUMAT tanggal 25 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAYUK MURTI RAHAYU,IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETO, S.SI yang disita dari tersangka ITANG ILVANA BIN UUNG SARUKUN menyatakan Barang Bukti yang diberi No. LAB : 409/NNF/2014 berupa 1(satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka diberi nomorbarang bukti : BB-970/2014/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal denganberat 0,526 gram ;
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil METAMFETAMINA POSITIF;
Kesimpulan pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB – BB-970/2014/NNFberupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat 0,526 gram tersebut diatasadalah mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61(enampuluh satu) lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti : BB-970/2014/NNF berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisiserbuk kristal dengan berat keseluruhan 0,526 gram sisanya berupa serbuk Kristal seberat 0,518 gram ;
Sisa barang bukti tersebut kemudian dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benangpengikat warna putih, diberi lak dan disegel kembali ;
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah menerangkan, bahwa ia telah mendengar, mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut ; -
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi di persidangan, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sebagai berikut:
1.Saksi ANDHI MUGIYARTO;
- Bahwa Saksi adalah anggota Polisi di Satuan Narkoba Polres Brebes ;
- Bahwa Saksi yang melakukan penangkapan pada hari Senin, tanggal 21 April 2014 bersama dengan Briptu AFRI AGUS SETIAWAN dan Aiptu GATOT DARYANTO pada saat sedang melakukan penyelidikan mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Bumiayu ;
Bahwa Saksi sebelumnya mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa Terdakwa diduga telah memiliki, menyimpan dan menguasaishabu-shabu di dalam rumahnya tepatnya di Dukuh Karangturi Rt 06 Rw 01, Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes ;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Saksi bersama dengan Briptu AFRI AGUS SETIAWAN dan Aiptu GATOTDARYANTO langsung menuju rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan mobilkijang untuk mengecek kebenaran informasi tersebut;
Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Saksi bertiga sampai di rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa kemudian mereka bertiga menanyakan identitas Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya Briptu AFRI AGUS SETIAWAN memanggil Ketua RT dan 2 orang wargalingkungan rumah Terdakwa untuk menyaksikan penggeledahan pada diriTerdakwa maupun di dalam rumah Terdakwa ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat 0,526 gram yang dibungkus plastik klip kecil yang disimpan di dalam chargerhandphone merk Nokia warna hitam yang ditaruh dalam tas warna hitam merk Hezel Farmdengan dengan posisi tas tergantung di samping pintu dapur, 1 (satu) set alat hisap berupa bongshabu yang terbuat dari kaca di dalam boks filter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki yang disimpan di dalam lemari diletakkan di antara tumpukan onderdil sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone merkNokia tipe 1202 warna biru abu-abu dengan nomor simcard 083844172524 di letakkan di atas kursi di dalamkamar Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya mereka bertiga membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Sat Res. Narkoba Polres Brebes untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa shabu-Shabu, alat isap/bong Shabu-Shabu dan handphone tersebut diakui olehTerdakwa adalah miliknya ;
Bahwa shabu-shabu tersebut menurut keterangan Terdakwa dibeli dari BRAMPRAMUDITA di PGC (Pusat Grosir Cililitan) Jakarta Timur ;
Bahwa Terdakwa membeli shabu-shabuseberat 1,5 gram dengan harga Rp 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh riburupiah) melalui kurir ;
Bahwa Terdakwa dari Jakarta pulang kerumahnya di Dukuh Karangturi Rt 06 Rw 01 Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes ;
Bahwa keesokanharinya pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB setelah sampai di rumahTerdakwa membagi 1 (satu) paket shabu-
shabu seberat 1,5 gram tersebut menjadi 3 (tiga) paketdan kemudian 1 (satu) paket dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri di dalam kamarnya denganmenggunakan alat hisapnya berupa bong shabu miliknya, sedangkan 2 (dua) paket sisanya lagi Terdakwa simpan di dalam charger handphone merk Nokia warna hitam yang ditaruh dalam taswarna hitam merk Hezel Farm dengan posisi tas tergantung di samping pintu dapur sedangkan1 (satu) set alat hisap berupa bong shabu disimpan oleh Terdakwa di dalam boksfilter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki yang disimpan oleh Terdakwa di dalamlemari diantara tumpukan onderdil sepeda motor;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan ;
Bahwa Terdakwa memiliki atau menguasai barang berupa ganja tersebut tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang ; --------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
2.Saksi AFRI AGUS SETIAWAN;
Bahwa Saksi adalah anggota Polisi di Satuan Narkoba Polres Brebes ;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan pada hari Senin, tanggal 21 April 2014 bersama dengan saksi ANDHI MUGIYARTO dan Aiptu GATOT DARYANTO pada saat sedang melakukan penyelidikan mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Bumiayu ;
Bahwa Saksi sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa diduga telah memiliki, menyimpan dan menguasai shabu-shabu di dalam rumahnya tepatnya di Dukuh Karangturi Rt 06 Rw 01, Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes ;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Saksi bersama dengan saksi ANDHI MUGIYARTO dan Aiptu GATOT DARYANTO langsung menuju rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan mobil kijang untuk mengecek kebenaran informasi tersebut ;
Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Saksi bertiga sampai di rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa kemudian mereka bertiga menanyakan identitas Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya Saksimemanggil Ketua RT dan 2 orang warga lingkungan rumah Terdakwa untuk menyaksikan penggeledahan pada diri Terdakwa maupun di dalam rumah Terdakwa ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat 0,526 gram yang dibungkus plastik klip kecil yang disimpan di dalam chargerhandphone merk Nokia warna hitam yang ditaruh dalam tas warna hitam merk Hezel Farmdengan dengan posisi tas tergantung di samping pintu dapur, 1 (satu) set alat hisap berupa bong shabu yang terbuat dari kaca di dalam boks filter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki yang disimpan di dalam lemari diletakkan di antara tumpukan onderdil sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 1202 warna biru abu-abu dengan nomor simcard 083844172524 di letakkan di atas kursi di dalam kamar Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya mereka bertiga membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Sat Res. Narkoba Polres Brebes untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa shabu-Shabu, alat isap/bong Shabu-Shabu dan handphone tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya ;
Bahwa shabu-shabu tersebut menurut keterangan Terdakwa dibeli dari BRAM PRAMUDITA di PGC (Pusat Grosir Cililitan) Jakarta Timur ;
Bahwa Terdakwa membeli shabu-shabu seberat 1,5 gram dengan harga Rp 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui kurir ;
Bahwa Terdakwa dari Jakarta pulang kerumahnya di Dukuh Karangturi Rt 06 Rw 01 Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes ;
Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB setelah sampai di rumah Terdakwa membagi 1 (satu) paket shabu-shabu seberat 1,5 gram tersebut menjadi 3 (tiga) paket dan kemudian 1 (satu) paket dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri di dalam kamarnya dengan menggunakan alat hisapnya berupa bong shabu miliknya, sedangkan 2 (dua) paket sisanya lagi Terdakwa simpan di dalam charger handphone merk Nokia warna hitam yang ditaruh dalam tas warna hitam merk Hezel Farm dengan posisi tas tergantung di samping pintu dapur sedangkan 1 (satu) set alat hisap berupa bong shabu disimpan oleh Terdakwa di dalam boks filter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki yang disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari diantara tumpukan onderdil sepeda motor ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan ;
Bahwa Terdakwa memiliki atau menguasai barang berupa ganja tersebut tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang ; --------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dimuka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari SENIN tanggal 21 April 2014 sekira pukul 19.00 WIB dirumahnya di Dukuh Karangturi Rt 06 Rw 01 Desa Bumiayu, Kecamatan. Bumiayu, Kabupaten Brebes ;
Bahwa saat penangkapan tersebut, Terdakwa sedang duduk-duduk diareal persawahan bersama teman-temannya, yaitu FIRMAN SYAH, AZIZ MUHRONI, TONDIdan IMAM ABDUL ROZAK ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2014 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa sedang main dirumah pamannya di Jakarta, Terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama YAYAN, dan selanjutnya YAYAN memberikan nomor handphone temannya yang bernama BRAM PRAMUDITAdengan maksud apabila Terdakwa berniat hendak membeli shabu-shabu bisa menghubunginomor tersebut;
Bahwaawalnya Terdakwa tidak menanggapi dan hanya menyimpannomor tersebut;
Bahwa padabulan Pebruari 2014 Terdakwaingin membeli shabu-shabu, kemudian menelepon BRAM PRAMUDITA tetapi saat itu handphone BRAM PRAMUDITA tidak aktif ;
Bahwa Terdakwa kembali menelepon dan berbicara langsung dengan BRAM PRAMUDITA untuk membeli shabu-shabu ;
Bahwa transaksi yang pertama dilakukan di PGC (Pusat GrosirCililitan) Jakarta Timur Terdakwa membeli shabu-shabu seberat 1 gram dengan harga Rp1.300.000,- (satu juta tigaratus ribu rupiah) melalui anak buah atau kurir dari BRAMPRAMUDITA;
Bahwa selanjutnya pada awal bulan Maret 2014 karena merasa ketagihan Terdakwa kembali menelepon BRAM PRAMUDITA untuk membeli shabu-shabu dan seperti biasa transaksi yang kedua bertempat di PGC (Pusat Grosir Cililitan)Jakarta Timur, Terdakwa membeli shabu-shabu seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enamratus ribu rupiah) melalui anak buah atau kurir dari BRAMPRAMUDITA;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwakembali menelepon BRAM PRAMUDITA untuk membeli shabu-shabu dan transaksi di tempat yang sama yakni di PGC (Pusat GrosirCililitan) Jakarta Timur, Terdakwa membeli shabu-shabu seberat 1,5 gram dengan harga Rp1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui anak buah atau kurir dariBRAM PRAMUDITA ;
Bahwa saat Terdakwa dari Jakarta pulang ke rumahnya di Dukuh KarangturiRt 06 Rw 01 Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, keesokan harinya pada hari Minggutanggal 6 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB setelah sampai di rumah Terdakwa membagi 1(satu) paket shabu-shabu seberat 1,5 gram dibagi menjadi 3 (tiga) paket dan kemudian 1(satu) paket dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri di dalam kamarnya dengan menggunakan alathisapnya berupa bong shabu miliknya, sedang 2 (dua) paket sisanya Terdakwa simpan di dalamcharger handphone merk Nokia warna hitam yang ditaruh dalam tas warna hitam merk HezelFarm dengan posisi tas tergantung di samping pintu dapur, sedangkan 1 (satu) alat hisap berupa bong shabu disimpan oleh Terdakwa di dalam boks filter udara sepeda motorwarna hitam merk Suzuki yang disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari di antara tumpukanonderdil sepeda motor;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwamengambil 1 (satu) paket shabu-shabu yang disimpan dalam charger handphone Nokia, kemudian Terdakwa memakai shabu-shabu tersebut dengan alat hisapnya berupa bong shabuuntuk dirinya sendiri di dalam kamar, sekira pukul 17.00 WIB. Setelah Terdakwa selesaimengkonsumsi shabu-shabu tersebut, Terdakwa kembali menyimpan 1 (satu) paket sisanyadi dalam charger handphone merk Nokia warna hitam, yang ditaruh didalamtas warna hitam merk Hezel Farm dengan posisi tas tergantung di samping pintu dapur, sedangkan 1 (satu) set alat hisap berupa bong shabu di dalam boks filter udara sepeda motorwarna litam merk Suzuki disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari antara tumpukan onderdilsepeda motor;
Bahwa sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa sedang istirahat di dalam kamar, datang 3(tiga) petugas dari Satuan Narkoba Polres Brebes bersama-sama dengan Ketua RTdan seorang warga ;
Bahwa Satuan Narkoba Polres Brebesmelakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket shabu-shabu, seberat 0,526 gram dibungkus plastik klip kecil di dalam charger handphone merk Nokiawarna hitam yang ditaruh dalam tas warna hitam merk Hezel Farm dengan posisi tastergantung di samping pintu dapur, dan 1 (satu) set alat hisap berupa bong shabu di dalamboks filter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki di dalam lemari antara tumpukanonderdil sepeda motor ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) paket bungkus plastic klip kecil berisi serbuk shabu-shabu dengan berat 0,526 gram ;
1 (satu) set alat hisap/bong shabu-shabu yang terbuat dari kaca ;
1 (satu) charger handphone warna hitam merk Nokia ;
1 (satu) tas warna hitam merk Hezeel Farm ;
1 (satu) boks filter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki;
1 (satu) handphone merk Nokia tipe 1202 warna biru abu-abu dengan no. simcard 083844172524 ;
yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diakui keberadaannya oleh Saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 409/NNF/2014 hari JUM’AT, tanggal 25April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc, IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETO, S. SI selaku Pemeriksa dengan Kesimpulan pemeriksaan di dapat hasil METAMFETAMINA POSITIF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Nomor BB-970/2014/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat 0,526 gram adalah mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dalam dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dimuka persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti setelah satu sama lain dihubungkan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari SENIN tanggal 21 April 2014 sekira pukul 19.00 WIB dirumahnya di Dukuh Karangturi Rt 06 Rw 01 Desa Bumiayu, Kecamatan. Bumiayu, Kabupaten Brebes ;
Bahwa saat penangkapan tersebut, Terdakwa sedang duduk-duduk diareal persawahan bersama teman-temannya, yaitu FIRMAN SYAH, AZIZ MUHRONI, TONDI dan IMAM ABDUL ROZAK ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2014 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa sedang main dirumah pamannya di Jakarta, Terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama YAYAN, dan selanjutnya YAYAN memberikan nomor handphone temannya yang bernama BRAM PRAMUDITA dengan maksud apabila Terdakwa berniat hendak membeli shabu-shabu bisa menghubungi nomor tersebut ;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak menanggapi dan hanya menyimpan nomor tersebut ;
Bahwa pada bulan Pebruari 2014 Terdakwa ingin membeli shabu-shabu, kemudian menelepon BRAM PRAMUDITA tetapi saat itu handphone BRAM PRAMUDITA tidak aktif ;
Bahwa Terdakwa kembali menelepon dan berbicara langsung dengan BRAM PRAMUDITA untuk membeli shabu-shabu ;
Bahwa transaksi yang pertama dilakukan di PGC (Pusat Grosir Cililitan) Jakarta Timur Terdakwa membeli shabu-shabu seberat 1 gram dengan harga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) melalui anak buah atau kurir dari BRAM PRAMUDITA ;
Bahwa selanjutnya pada awal bulan Maret 2014 karena merasa ketagihan Terdakwa kembali menelepon BRAM PRAMUDITA untuk membeli shabu-shabu dan seperti biasa transaksi yang kedua bertempat di PGC (Pusat Grosir Cililitan) Jakarta Timur, Terdakwa membeli shabu-shabu seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) melalui anak buah atau kurir dari BRAM PRAMUDITA;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 April 2014 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa kembali menelepon BRAM PRAMUDITA untuk membeli shabu-shabu dan transaksi di tempat yang sama yakni di PGC (Pusat GrosirCililitan) Jakarta Timur, Terdakwa membeli shabu-shabu seberat 1,5 gram dengan harga Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui anak buah atau kurir dari BRAM PRAMUDITA ;
Bahwa saat Terdakwa dari Jakarta pulang ke rumahnya di Dukuh Karangturi Rt 06 Rw 01 Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB setelah sampai di rumah Terdakwa membagi 1 (satu) paket shabu-shabu seberat 1,5 gram dibagi menjadi 3 (tiga) paket dan kemudian 1 (satu) paket dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri di dalam kamarnya dengan menggunakan alat hisapnya berupa bong shabu miliknya, sedang 2 (dua) paket sisanya Terdakwa simpan di dalam charger handphone merk Nokia warna hitam yang
ditaruh dalam tas warna hitam merk Hezel Farm dengan posisi tas tergantung di samping pintu dapur, sedangkan 1 (satu) alat hisap berupa bong shabu disimpan oleh Terdakwa di dalam boks filter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki yang disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari di antara tumpukan onderdil sepeda motor ;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu-shabu yang disimpan dalam charger handphone Nokia, kemudian Terdakwa memakai shabu-shabu tersebut dengan alat hisapnya berupa bong shabu untuk dirinya sendiri di dalam kamar, sekira pukul 17.00 WIB. Setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi shabu-shabu tersebut, Terdakwa kembali menyimpan 1 (satu) paket sisanya di dalam charger handphone merk Nokia warna hitam, yang ditaruh didalam tas warna hitam merk Hezel Farm dengan posisi tas tergantung di samping pintu dapur, sedangkan 1 (satu) set alat hisap berupa bong shabu di dalam boks filter udara sepeda motor warna litam merk Suzuki disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari antara tumpukan onderdil sepeda motor ;
Bahwa sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa sedang istirahat di dalam kamar, datang 3 (tiga) petugas dari Satuan Narkoba Polres Brebes bersama-sama dengan Ketua RT dan seorang warga ;
Bahwa Satuan Narkoba Polres Brebes melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket shabu-shabu, seberat 0,526 gram dibungkus plastik klip kecil di dalam charger handphone merk Nokia warna hitam yang ditaruh dalam tas warna hitam merk Hezel Farm dengan posisi tas tergantung di samping pintu dapur, dan 1 (satu) set alat hisap berupa bong shabu di dalam boks filter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki di dalam lemari antara tumpukan onderdil sepeda motor ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim akan meneliti apakah Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu KESATU melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 atau KEDUA melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Majelis Hakim akan memilih atau menunjuk salah satu untuk membuktikan serta mempertimbangkan pasal – pasal yang didakwakan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dakwaan alternativ keduaPasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur - unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum ;
Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan ;
Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur diatas sebagai berikut ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang”, pada dasarnya menunjuk pada “siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang
didakwakan, atau setidak-tidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam suatu perkara yang diajukan dan diperiksa di depan persidangan” ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “Setiap orang” tersebut, sesuai dengan kaedah yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkan bahwa, “Barang siapa atau “HIJ” adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggung-jawaban dalam setiap tindakannya” ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” yang dimaksud dalam perkara ini adalah siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa perlunya dipertimbangkan unsur “Setiap orang” adalah dengan maksud untuk mencegah terjadinya error in persona atau salah menghadapkan Terdakwa ke muka persidangan, sedangkan mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, baru dapat ditentukan setelah mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya ;
Menimbang, bahwa menunjuk pada subyek hukum dalam perkara ini, telah dihadapkan kepersidangan seseorang yang bernama ITANG ILVANA Bin UUNG SARUKUN, yang telah dibenarkan identitasnya oleh yang bersangkutan, sebagaimana identitas yang tercantum di dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, benar yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah ITANG ILVANA Bin UUNG SARUKUN, sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga oleh karenanya Majelis berpendirian tidak ada kesalahan (error in persona) tentang Terdakwa yang diajukan di depan persidangan perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur “Tanpa Hak atau Melawan Hukum ” ;
Menimbang, bahwa sub unsur ini bersifat alternatif sehingga cukup apabila salah satu unsur telah terpenuhi atau tidak terbukti, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa “tanpa hak” merupakan perbuatan yang dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang karena perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, pada pasal 7 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan pada pasal 8 ayat (1) menyebutkan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, ayat (2) menyebutkan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang telah dikonfirmasikan keterangannya dipersidangan, telah diperoleh fakta-fakta hukum bahwa keberadaan shabu-shabu dengan berat masing-masing :
1 (satu) paket bungkus plastic klip kecil berisi serbuk shabu-shabu dengan berat 0,526 gram ;
1 (satu) set alat hisap/bong shabu-shabu yang terbuat dari kaca ;
merupakan milik dari Terdakwa yang dibawa dari Jakartadengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Tanpa hak atau melawan hukum”telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur “Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan ;
Menimbang, bahwa sub unsur ini bersifat alternatif sehingga cukup apabila salah satu unsur telah terpenuhi, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa “Memiliki" mempunyai arti mempunyai, maka haruslah benar-benar sebagai pemilik, tidak peduli apakah secara fisik barang ada pada tangannya atau tidak ;
Menimbang, bahwa “Memiliki”, harus pula dilihat bagaimana cara barang tersebut menjadi miliknya. Jika sesorang kedapatan membawa narkotika tidaklah secara otomatis dapat dianggap sebagai pemiliknya. Kepemilikan dapat diperoleh dari pemberian, dengan cara menanam sendiri, membeli, atau cara-cara lain seperti hibah atau dengan cara lain, yang harus ada hubungan langsung antara pelaku dengan barang tersebut ;
Menimbang, bahwa “Menyimpan”, mempunyai arti menaruh ditempat yang aman agar tidak rusak, hilang, atau ada perlakuan khusus terhadap barang, sehingga harus diperlakukan dengan cara meletakkan ditempat yang disediakan dan aman. Menyimpan dapat diartikan dengan menyembunyikan, yang merupakan tindakan agar hanya pelaku sendiri atau orang-orang yang merupakan kelompoknya yang mengetahui dimana benda tersebut berada ;
Menimbang, bahwa "Menguasai" berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti berkuasa atas sesuatu, memegang kekuasaan atas sesuatu ;
Menimbang, bahwa seseorang dikatakan menguasai barang apabila dapat berkuasa atas apa yang dikuasainya, orang tersebut dapat mengendalikan sesuatu yang ada dalam kekuasaanya, tidak diperlukan apakah benda tersebut ada dalam kekuasaannya secara fisik atau tidak. Menguasai tidak harus dan tidak perlu sebagai pemilik, yang penting pelaku telah dapat bertindak seolah-olah ia adalah pemiliknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2014 saat saksi Briptu AFRI AGUS SETIAWANsedang bersama dengan saksi Briptu ANDHI MUGIYARTO dan Aiptu GATOT DARYANTO sedangmelakukan penyelidikan tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Bumiayu telah menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa diduga telahmemiliki, menyimpan dan menguasai shabu-shabu di dalam rumahnya di Dukuh Karangturi Rt. 06Rw. 01 Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, atas informasi tersebut saksi Briptu AFRIAGUS SETIAWAN bersama dengan saksi Briptu ANDHI MUGIYARTO dan Aiptu GATOT DARYANTOlangsung menuju rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan mobil kijang untukmengecek kebenaran informasi tersebut, bersama dengan Ketua RT dan 2 (dua) orang warga lingkungan sekitar rumah untuk menyaksikan saat dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa, sampai di rumah Terdakwa sekira pukul 19.00 WIB bertemu dengan Terdakwa,saat dilakukan penggeledahan saksi Briptu AFRI AGUS SETIAWAN, saksi Briptu ANDHI MUGIYARTO dan Aiptu GATOT DARYANTO menemukan 1 (satu) paketshabu-shabu yang setelah ditimbang seberat 0,526 gram dibungkus plastik klip kecil di dalamcharger handphone merk Nokia warna hitam yang ditaruh dalam tas warna hitam merk HezelFarm dengan posisi tas tergantung di samping pintu dapur, dan 1 (satu) set alat hisap berupabong shabu yang terbuat dari kaca di dalam boks filter udara sepeda motor warna hitam merkSuzuki yang disimpan di dalam lemari diantara tumpukan onderdil sepeda motor, dan 1 (satu) unit handphonemerk Nokia tipe 1202 warna biru abu-abu dengan nomor simcard 083844172524 terletak di atas kursidalam kamar Terdakwa, shabu-shabu, alat isap/bong Shabu-Shabu dan handphone tersebutdiakui oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa,bahwa shabu-shabu tersebut menurut keterangan Terdakwa dibeli dari BRAM PRAMUDITA di PGC (Pusat Grosir Cililitan) Jakarta Timur, dan Terdakwa membeli shabu-shabu seberat 1,5 gram dengan harga Rp 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui anak buah atau kurir dari BRAM PRAMUDITA, dan pada saat Terdakwa dari Jakarta pulang kerumahnya di Dukuh Karangturi Rt 06 Rw 01 Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 6 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB setelah sampai di rumah Terdakwa membagi 1 (satu) paket shabu-shabu seberat 1,5 gram tersebut menjadi 3 (tiga) paket dan kemudian 1 (satu) paket dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri di dalam kamarnya dengan menggunakan alat hisapnya berupa bong shabu miliknya, sedangkan 2 (dua) paket sisanya lagi Terdakwa simpan di dalam charger handphone merk Nokia warna hitam yang ditaruh dalam tas warna hitam merk Hezel Farm dengan posisi tas tergantung di samping pintu dapur sedangkan 1 (satu) set alat hisap berupa bong shabu disimpan oleh Terdakwa di dalam boks filter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki yang disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari diantara tumpukan onderdil sepeda motor, berdasarkan fakta dalam persidangan tersebut telah jelas bahwa barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan ” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
A.d. 4. Unsur “Narkotika Golongan I bukan tanaman” ;
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 409/NNF/2014 hari JUMAT tanggal 25April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAYUK MURTI RAHAYU, IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETO, S.SI yang disita dari terdakwa ITANG ILVANA BIN UUNG SARUKUN menyatakan Barang Bukti yang diberi No. LAB : 409/NNF/2014 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka diberi nomor barang bukti : BB-970/2014/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat 0,526 gram, setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil adalah METAMFETAMINA POSITIFdan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Narkotika Golongan I bukan tanaman” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur telah terpenuhi, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Keduayaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan Terdakwa tidak mempunyai cukup alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun pemaaf, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk menyengsarakan pelaku tindak pidana ataupun sebagai upaya balas dendam, akan tetapi pemidanaan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menyadarkan dan mendidik, supaya pelaku tindak pidana menjadi insaf, menyadari kesalahannya, serta menjadi cermin untuk memperbaiki tingkah lakunya dikemudian hari, dan disamping itu juga memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dengan menghargai dan mentaati norma-norma agama, norma hukum, kesusilaan dan kesopanan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan yang sah dan selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara dengan penahanan yang sah pula, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 Ayat (1) KUHP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selain ancaman pidana penjara ditentukan pula mengenai ancaman pidana denda sehingga dengan demikian Majelis berpendapat bahwa terhadap Terdakwa sepatutnyalah dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini :
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, serta pidana yang dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang dijalani, sehingga tidak adanya alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) k KUHAP, cukup beralasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket bungkus plastic klip kecil berisi serbuk shabu-shabu dengan berat 0,526 gram ;
- 1 (satu) set alat hisap/bong shabu-shabu yang terbuat dari kaca ;
- 1 (satu) charger handphone warna hitam merk Nokia ;
- 1 (satu) tas warna hitam merk Hezeel Farm ;
- 1 (satu) boks filter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki;
- 1 (satu) handphone merk Nokia tipe 1202 warna biru abu-abu dengan no. simcard 083844172524 ;
Dipersidangan terungkap bahwa barang bukti tersebut merupakan barang yang digunakan dalam tindak pidana dalam perkara Terdakwa, sehingga barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana pada diri Terdakwa, yaitu :
Hal-Hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa dilakukan bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-Hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sudah tepat dan adil ;
Mengingat, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaITANG ILVANA Bin UUNG SARUKUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersals.s.ah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ITANG ILVANA Bin UUNG SARUKUN itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa ITANG ILVANA Bin UUNG SARUKUN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket bungkus plastic klip kecil berisi serbuk shabu-shabu dengan berat 0,526 gram ;
- 1 (satu) set alat hisap/bong shabu-shabu yang terbuat dari kaca ;
- 1 (satu) charger handphone warna hitam merk Nokia ;
- 1 (satu) tas warna hitam merk Hezeel Farm ;
- 1 (satu) boks filter udara sepeda motor warna hitam merk Suzuki;
- 1 (satu) handphone merk Nokia tipe 1202 warna biru abu-abu dengan no. simcard 083844172524;
Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes pada hari KAMIS, tanggal 04 SEPTEMBER 2014 oleh kami H. SLAMET SURIPTO, SH., MHum., Hakim Ketua Majelis, IWAN GUNAWAN, SH., MH., dan RIZQA YUNIA, SH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 18 SEPTEMBER 2014 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SUTRIONO, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Brebes, dan dihadiri oleh MOHAMAD AMIRUDIN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes serta dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
Ketua Majelis Hakim,
H. SLAMET SURIPTO, SH., M.Hum.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
IWAN GUNAWAN, SH., MH. RIZQA YUNIA, SH.
Panitera Pengganti,
SUTRIONO, SH.