23/Pdt/2014/PT.SULTRA
Putusan PT KENDARI Nomor 23/Pdt/2014/PT.SULTRA
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
- TERGUGAT / PEMBANDING : KADIR SANDEWA - PENGGUGAT / TERBANDING : DADANG PRADANATA, Dkk
- MENGADILI : • Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat tersebut ; DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI. • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 62/Pdt.G/2012/PN.Kdi. yang dimohonkan banding ; DALAM POKOK PERKARA. • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 62/Pdt.G /2012/PN.Kdi. tanggal 31 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; DAN MENGADILI SENDIRI : • Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk seluruhnya ; • Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding telah ditetapkan sebanyak Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; DALAM REKONPENSI. • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 62/Pdt.G / 2012/PN.Kdi. yang dimohonkan banding tersebut ; • Menetapkan ongkos perkara dalam rekonpensi adalah nihil
P U T U S A N
Nomor : 23/Pdt/2014/PT.SULTRA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
KADIR SANDEWA, Pekerjaan Anggota TNI AD , bertempat tinggal di Jln. Ahmad Yani Lorong Sinar surya No.5 Kota Kendari, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya: MUH. NATSIR HARIS, SH, Advokad/Pengacara dan Penasihat Hukum, alamat : Komplek BTN Batu Marupa Indah Blok G3 No. 6 Poasia Kota Kendari berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Juli 2012, selanjutnya semula sebagai Tergugat sekarang Pembanding ; -----
Melawan:
1.DADANG PRADANATA, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jln Daeng Tata I No. 18 Kel. Parang Tambung Kec. Tamalate Kota Makasar ;----
2.DADE PRAT UNTARTI, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jln. MT. Haryono Kel. Lalolara Kec. Kambu Kota Kendari ; ---------------------
3.JAJI PRADZA KATHERIEN MEADS, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. Daeng Tata I No. 18 Kel. Parang Tambung Kec. Tamalate Kota makasar ; -------------------------------------
4.BERNHARDY RALDA,SH.MH, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jln. Daeng Tata I No. 18 Kel. Parang Tambung Kec. Tamalate Kota Makasar ; --------------------------------------------
(Kesemuanya adalah ahli waris dari Kolonel CZI PURN. TINDAK DJIOEN) ; ----------------
Yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya MUHAMMAD DAHLANMOGA,SH.MH. dan RISKANAWATI,SH, Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor pada kantor Hukum " M. DAHLAN MOGA & ASSOCIATES " Jln. MT. Haryono No. 9 A Telp. 0401- 3194709 Kambu, Kendari - Sultra berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Mei 2012, selanjutnya semula sebagai para Penggugat sekarang sebagai para Terbanding; ---------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; ------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kendari, tanggal 31 Juli 2013 Nomor: 62/Pdt.G/2012/PN.Kdi. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;
Dalam Pokok perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa tanah sengketa seluas 15.800 M2 terletak di Kelurahan Anduonohu, Kec. Poasia Kota Kendari dengan batas-batas :
Sebetah Utara berbatas dengan tanah Penggugat ;
Sebetah Timur berbatas dengan tanah tanah Kapten Jasmin ;
Sebelah Setatan berbatas dengan Jalan raya ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Penggugat ;
Adalah tanah milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan dari tanah Penggugat seluas 40.000 M2 ;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan secara hukum bahwa semua bentuk surat-surat, termasuk Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah No. 12/AGR/DESA/1974 Tanggal 20 Oktober 1974, bukti tertutis apapun nama dan bentuknya yang ada kaitannya dengan tanah Penggugat yang menimbulkan hak atau penguasaan dari dan atau kepada Tergugat tidak berkekuatan hokum ;
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan penggugat rekonpensi;
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi :
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa telah membaca Surat Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 62/Pdt.G/2012/PN.Kdi. tanggal 31 Juli 2013 yang telah disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri tersebut, kepada Kuasa Tergugat tertanggal 26 Agustus 2013 ;-
Menimbang, bahwa telah pula membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kendari yang menyatakan bahwa pada tanggal 05 September 2013 Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kendari, tanggal 31 Juli 2013, Nomor: 62/Pdt.G/2012/PN.Kdi. diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 17 September 2013 yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Para Penggugat/ParaTerbanding ; ----
Menimbang, bahwa telah pula membaca Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding yang disampaikan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kendari tertanggal 18 Nopember 2013 kepada Kuasa Hukum ParaTerbanding ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat memori banding tersebut, Para Terbanding telah mengajukan surat kontra memori banding, tertanggal 05 Desember 2013, dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dan diserahkan secara sah pada tanggal 16 Desember 2013 Kepada pihak Pembanding ; --------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula membaca Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) yang ditujukan kepada Pembanding tertanggal 03 Pebruari 2014, dan kepada Para Terbanding tertanggal 04 Pebruari 2014 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendari guna memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak berperkara untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan tersebut ; -------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan permohonan banding dari Pembanding/dahulu Tergugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menilai bahwa permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, dan oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding, dahulu Tergugat dalam memori bandingnya tertanggal 03 Oktober 2013 telah mengajukan alasan-alasan keberatan atas putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi.
Bahwa Pembanding tetap berpendapat bila gugatan Para Terbanding tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan, karena gugatan tersebut masih kurang pihak mengingat Pembanding memperoleh tanah sengketa dari penyerahan/pengalihan tanah yang dilakukan oleh ahli waris almarhum Nyalla Rahim, sehingga mereka pun seharusnya turut digugat dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, sudah sepatutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan gugatan Para Terbanding/dahulu Para Penggugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara.
Bahwa bukti sertifikat yang telah diajukan Para Penggugat/Para Terbanding guna membuktikan keabsahan haknya atas tanah sengketa telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, sehingga dengan demikian Para Penggugat dianggap tidak mampu membuktikan gugatannya dan oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah seharusnya menjatuhkan putusan menolak seluruh gugatan Para Penggugat/Para Pembanding;
Bahwa demikian pula mengenai saksi-saksi yang telah diajukan Para Penggugat/Para Terbanding dalam perkara aquo adalah saksi-saksi yang menerangkan di sidang hanya berdasarkan atas cerita yang didapat dari almarhum Tindak Djioen, sehingga keterangan saksi-saksi tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian sesuai azas hukum sebagai keterangan saksi de auditu;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan kesalahan karena tidak mempertimbangkan dengan benar mengenai bukti surat Pembanding T-3, sekalipun aslinya tidak dapat ditunjukkan di sidang karena telah hilang, namun tentang kehilangan tersebut telah pula dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari pihak Kepolisian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan keberatan sebagaimana terurai tersebut di atas, Pembanding/dahulu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan memberi putusan yang amarnya berbunyi :
Dalam Eksepsi.
Mengabulkan Eksepsi Tergugat ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara.
Dalam Konpensi.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan hukum penguasaan yang dilakukan oleh Penggugat atas tanah sengketa adalah tidak sah menurut hukum ;
Dalam Rekonpensi.
Mengabulkan gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum pengalihan penguasaan atas sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah No.12/AGR/DESA/1974, tanggal 20 Oktober 1974 antara Lengah dengan H. Nyalla Rahim adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan hukum sebidang tanah seluas kurang lebih 15.800 M2 yang terletak (dahulu) desa Anduonohu, kecamatan Poasia, kabupaten Kendari (sekarang) kelurahan Anduonohu, kecamatan Poasia, kota Kendari sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah No.12/AGR/DESA/1974, tanggal 20 Oktober 1974 adalah sah milik Tergugat ;
Menyatakan hukum penguasaan yang dilakukan oleh Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi atas tanah milik Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi seluas kurang lebih 15.800 M2 yang terletak (dahulu) desa Anduonohu, kecamatan Poasia, kabupaten Kendari (sekarang) kelurahan Anduonohu, kecamatan Poasia, kota Kendari sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah No.12/AGR/DESA/1974, tanggal 20 Oktober 1974 adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar kerugian kepada Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi sebesar Rp.25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar rupiah) sebagai kompensasi atas perbuatannya terhadap Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi.
Menghukum Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau: Ex aequo et bono ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Para Terbanding / dahulu Para Penggugat telah menyampaikan tanggapannya sebagaimana terurai dalam kontra memori bandingnya tertanggal 05 Desember 2013, dan menurut Majelis Hakim Tingkat Banding kontra memori banding tersebut pada pokoknya telah menolak memori banding dari Pembanding/dahulu Tergugat dan selanjutnya mohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menjatuhkan putusan yang amarnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari No.62/Pdt.G/2012/PN.Kdi. tertanggal 31 Juli 2013 ; ---------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Tergugat/Pembanding telah pula mengajukan bukti surat tambahan berupa putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 335.K/TUN/2011, tanggal 28 Nopember 2011 dan putusan Mahkamah Agung Nomor: 31 PK/TUN2013, tanggal 24 April 2013, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding berdasarkan Putusan-Sela Nomor: 23/Pdt/2014/ PT.Sultra, tanggal 24 Maret 2014 perlu kiranya melakukan pemeriksaan tambahan atas bukti-bukti surat aquo dengan memerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk hadir dalam persidangan di tingkat banding ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan memperhatikan secara cermat dan seksama seluruh berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 31 Juli 2013, Nomor: 62/Pdt.G/2012/PN.Kdi. dan pula telah membaca serta memperhatikan surat memori banding dari Pembanding tertanggal 03 Oktober 2013 dan surat kontra memori banding dari Para Terbanding tertanggal 5 Desember 2013, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Dalam Eksepsi.
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama terkait dengan eksepsi yang pada pokoknya telah menolak eksepsi Tergugat seluruhnya, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding putusan tentang eksepsi tersebut dipandang sudah tepat dan benar secara hukum, dan dapat diambil alih sebagai pertimbangan di tingkat banding, oleh karena itu putusan dalam eksepsi aquo dapat dipertahankan dan dikuatkan ; -------
Dalam Konpensi.
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam konpensi, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat sebagaimana akan dipertimbangkan di bawah ini ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mencermati dalil-dalil yang terurai dalam surat gugatan Para Penggugat/Para Terbanding, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyimpulkan bahwa gugatan tersebut pada hakekatnya menyangkut tentang sengketa kepemilikan atas sebidang tanah ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan hukum agraria yang berlaku, maka sebagai bukti autentik atas kepemilikan sebidang tanah di Indonesia adalah berupa surat sertifikat, bahkan sertifikat adalah merupakan bukti terkuat bila dibandingkan dengan bukti-bukti surat lainnya terkait dengan tanah ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa guna membuktikan dasar haknya tersebut, Para Penggugat/Para Terbanding di persidangan tingkat pertama telah mengajukan beberapa bukti surat diantaranya adalah berupa bukti Sertifikat Hak Milik No. 37 Desa Andonuhu, diberi tanda P-15 dan Sertifikat Hak Milik No. 38 Desa Andonuhu, diberi tanda P-16 masing-masing atas nama Tindak Djioen, dan kedua sertifikat tersebut terbit berdasarkan atas Surat Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor: 11/HM/1979, tanggal 16 Januari 1979 (bukti P-5) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan memperhatikan bukti Tergugat/Pembanding berupa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 29/G/2010/PTUN.Kdi tanggal 20 Januari 2011, diberi tanda T-2 dan bukti tambahan yang diajukan Tergugat ditingkat banding berupa putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 335.K/TUN/2011, tanggal 28 Nopember 2011 serta putusan Mahkamah Agung Nomor: 31 PK/TUN2013, tanggal 24 April 2013, maka dapat disimpulkan bahwa telah ada suatu keputusan hukum yang bersifat tetap tentang pembatalan atas kedua Sertifikat Hak Milik Nomor: 37 dan Nomor:38 atas nama Tindak Djioen sebagaimana bukti P-15 dan P-16 tersebut di atas ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu bila dicermati dengan seksama apa yang menjadi dasar pertimbangan pembatalan kedua sertifikat tersebut, seperti terurai dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor: 29/G/2010/PTUN.Kdi. tanggal 20 Januari 2011 yang dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 38 dan 39 telah menguraikan bahwa Surat Keputusan atas nama Gubernur KDH Tk.I Sultra oleh Kepala Direktorat Agraria Tk.I dengan obyek sengketa mengenai tanggal serta gambar situasi yang dalam obyek sengketa tercantum tanggal 24 Januari 1980 dengan No.102, sedangkan dalam risalah pemeriksaan serta Keputusan Gubernur No.11/HM/1979 yang merupakan prasyarat hukum terbitnya obyek sengketa tercantum tanggal 20 Juni 1977 dengan No. 235 dan No.120 ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan data-data seperti tersebut di atas, maka berdasarkan ketentuan PP. No.10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, proses pensertifikatan obyek sengketa yang demikian tidaklah sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga keberadaan obyek sengketa haruslah dinyatakan batal ; ----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah pula mempertimbangkan bahwa sesuai Hukum Administrasi Negara suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) dinyatakan batal, apabila mengalami atau mengandung kekurangan syarat-syarat yuridis yang seharusnya dipenuhi dan bersifat menentukan keabsahan penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut ; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana terurai di atas, dengan dibatalkannya Sertifikat Hak Milik No. 37 dan No. 38 yang masing-masing atas nama Tindak Djioen (bukti P-15,P-16) serta tentang keberadaan SK. Gubernur Kepala Daerah TK.I Sultra No. 11/HM/1979, tanggal 16 Januari 1979 (bukti P-5) yang secara substansial masih dipermasalahkan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa Para Penggugat/Para Terbanding dinilai
belum mampu untuk membuktikan alas haknya atas tanah sengketa, maka dengan demikian dalil pokok gugatan Para Penggugat/Para Terbanding tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum, sehingga terkait dengan tuntutan Para Penggugat/Para Terbanding untuk selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan aquo haruslah ditolak untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 62/Pdt.G /2012/PN.Kdi. tanggal 31 Juli 2013 dalam konpensi tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri sebagaimana akan diputuskan dalam amar putusan di bawah ini ; -------------------------------------------------
Dalam Rekonpensi.
Menimbang, bahwa selanjutnya terkait dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam rekonpensi, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding dipandang sudah tepat dan benar, sehingga oleh karena itu pertimbangan tersebut dapat diambil alih sebagai pertimbangan di tingkat banding, dan dengan demikian putusan dalam rekonpensi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ; ----
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terbanding/Para Penggugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini, maka sudah sepatutnya pula dihukum untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan nanti ; ----------------------------------------------------------
Mengingat Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang- Undang No. 2 Tahun 1986 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 yang selanjutnya ditambah dan diubah dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 dan pasal-pasal dari R.Bg. serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang bersangkutan ; --------------------------
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat tersebut ;
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 62/Pdt.G/2012/PN.Kdi. yang dimohonkan banding ;
DALAM POKOK PERKARA.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 62/Pdt.G /2012/PN.Kdi. tanggal 31 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;
DAN MENGADILI SENDIRI:
Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding telah ditetapkan sebanyak Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
DALAM REKONPENSI.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 62/Pdt.G / 2012/PN.Kdi. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menetapkan ongkos perkara dalam rekonpensi adalah nihil ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2014 oleh kami Ganjar Susilo,SH.,MH. selaku Ketua Majelis dengan Ronius,SH. dan G.Ngurah Arthanaya,SH.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, tanggal 28 Pebruari 2014, Nomor : 23/PEN.PDT/2014/PT.SULTRA. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dihadiri oleh Muhammad Iqbal,SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara ; -----------------------------------
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
Ttd. Ttd.
RONIUS, SH GANJAR SUSILO, SH.MH.
Ttd.
G. NGURAH ARTHANAYA, SH.,M.Hum.
Panitera Pengganti :
Ttd.
MUHAMMAD IQBAL, SH.
Rincian biaya perkara Perdata Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi/Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Turunan sesuai dengan aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Wakil Panitera,
P A R T O N O, S.H
NIP. 19550324 1981 03 1 002