184/PDT/2012/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 184/PDT/2012/PT-MDN
Other Participants (1)
OCTO BEKMAND SIMANJUNTAK, DK PT. TRI BAHTERA SRIKANDI
BATAL
P U T U S A N
NOMOR : 184 / PDT / 2012 / PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili Perkara-perkara Perdata dalam Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara : --------------------------------------------------------------
1.OCTO BERMAND SIMANJUNTAK, pekerjaan swasta, alamat Jalan T.Amir Hamzah Blok F/72 Medan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya PATAR BRONSON SITINJAK,SH - Advokat yang berkantor di Jalan Ayahanda No.52 D Medan , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 November 2011 sebagai PEMBANDING dahulu TERGUGAT ; ------
L A W A N
1.PT.TRI BAHTERA SRIKANDI, berdasarkan Akata Perseroan No.13 tertanggal 18 Desember 2007 qq.Akta No.20 tertanggal 21 Januari 2011, yang diwakili oleh Drs.IGNASIUS SAGO, Jabatan Direktur, Alamat Komplek Setia Budi Business Point Blok B No.15 Medan Sunggal, Sumatera Utara, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada DANIEL TOURINO VOLL, SH – Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung di PROTEKI LAW FIRM, yang beralamat di Jakarta City Centre Hyperstore (JACC), Lt.3A Blok H2 No.01-2, Jl.Thamrin Boulevard Jakarta 14250, dan untuk sementara waktu dalam kasus ini, memilih domisili surat menyurat di Jalan Glugur No.38 Medan 20112, Sumatera Utara, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 2 September 2011, sebagai TERBANDING dahulu PENGGUGAT ; -----------
EVELINE………..
2.EVELINE SAGO, pekerjaan swasta, alamat Jalan Kejaksaan No.5 F Medan, sebagai TURUT TERBANDING dahulu TURUT TERGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
----- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi tanggal 03 Juli 2012 Nomor : 512/Pdt.G/2011/PN.Mdn ; -------------------------------------------------
----- Telah mempelajari berkas perkara beserta surat yang berkaitan ; ------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Gugatan kepada Tergugat dan Turut Tergugat tertanggal 19 Oktober 2011, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 Oktober 2011 pada register No.512/Pdt.G/2011/PN.Mdn. yang telah direvisi tanggal 16 November 2011, sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah perusahan yang didirikan pada tanggal 18 Desember di tahun 2007, berdasarkan Akta Pendirian No.13, di hadapan Notaris Soeparno, S.H., Notaris di Medan, yang mana salah satu maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya bergerak di bidang Pertanian dan Perkebunan ;
Kemudian di awal tahun 2008, Penggugat mencari lahan Perkebunan Kelapa Sawit di daerah Mandailing Natal untuk dijadikan sebagai kegiatan usaha Perseroan. Dan atas tawaran dari salah satu pemegang saham Perseroan yakni Turut Tergugat, akhirnya tercapai kesepakatan secara lisan untuk membeli ataupun mengambil alih lahan Tergugat untuk dijadikan Asset Pengembangan usaha Perkebunan Perseroan ;
Selanjutnya atas kesepakan bersama secara lisan dari para pemegang saham Penggugat, disepakati untuk mengambil alih Obyek Asset Perseroan tersebut sebagai Asset yang akan mendukung kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Penggugat, dengan mempercayakan Pihak Turut Tergugat untuk mengurus Peralihan Hak ataupun melakukan Pembelian dan Pembayaran terlebih
dahulu atas Obyek lahan sawit termaksud dengan menggunakan
biaya sendiri, sedangkan Penggugat akan melakukan Pembiayaan
di atas ……….
di atas Obyek Lahan Sawit, terkait dengan Perawatan dan
Pemupukan serta Penyisipan Tanaman Kelapa Sawit, sambil menunggu Pengurusan Legalitas atas Obyek termaksud ; -----------
Bahwa dalam rangka merealisasikan Tujuan Bersama antara Pihak Penggugat dan Turut Tergugat, maka akhirnya Turut Tergugat membeli lahan Pihak Tergugat dan melakukan Perjanjian Jual Beli / Ganti Rugi Tanah di bawah tangan dengan Pihak Tergugat, dengan Surat Perjanjian Jual Beli / Ganti Rugi Tanah tertanggal 4 Maret 2008, hal mana dalam Surat Perjanjian termaksud Pihak Tergugat selaku Pihak Penjual, menyatakan menjamin Lahan Pertanian Perkebunan yang dijualnya tersebut bebas dari masalah dan tidak ada silang sengketa dengan Pihak Lain dan juga pihak Turut Tergugat sudah Iangsung berhak ataupun dapat mengusahakan Lahan Perkebunan tersebut. Adapun penyelesaian pembayarannya telah dilaksanakan sejak Penandatanganan Perjanjian, sesuai amanat Pasal 2 dan 3 Perjanjian tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah setelah berselang waktu 2 (dua) tahun dari Perjanjian JualBeli/Ganti Rugi Tanah antara Pihak Tergugat dengan Pihak Turut Tergugat dan seluruh pembayaran harga tanah telah dilunaskan oleh Pihak Turut Tergugat kepada Tergugat, serta Pengurusan Administrasi Perizinan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan Perseroan Penggugat sudah berjalan menuju kelengkapan tahap awal, maka atas Persetujuan dan kesepakatan lisan dengan Turut Tergugat dan Tergugat, akhirnya Penggugat menyelesaikan kelengkapan Administrasi Peralihan Hak atas Obyek Perseroan sebagai Asset Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Perseroan dan melakukan Peralihan Langsung atas Obyek Perseroan dengan pihak Tergugat, berdasarkan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi, yakni Akta No.19 s/d 36 yang dibuat dihadapan Notaris Soeparno, S.H., Notaris di Medan, tertanggal 24 September 2010 ; ----------
6. Bahwa terkait dengan hal Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi sebagaimana yang dimaksud Point 5 tersebut di atas, kembali Pihak Tergugat menegaskan beberapa hal penting terkait legalitas pemilikannya atas Obyek Asset Perseroan, antara lain : -------------------------
Menjamin atas tanah tersebut hanya Tergugat selaku Penjual yang berhak melepaskan hak-haknya dan menanggung. Pihak Penggugat selaku Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan
apapun ……….
apapun berupa apapun dari pihak manapun dan membebaskan Pihak Pengugat dari segala Tuntutan perihal tersebut di atas ; ------------------
Menjamin sepenuhnya atas tanah tersebut dalam keadaan baik dan tanpa ada pihak-pihak ketiga dapat menyatakan mempunyai suatu ataupun hak-hak lain berupa apapun juga di atas tanah tersebut dan karenanya Tergugat menyatakan membebaskan Penggugat dan segala tuntutan dari pihak lain mengenai hak-hak tersebut di atas ; ----
7. Bahwa awalnya Pihak Tergugat mendukung dan turut serta dalam berbagai pengurusan izin-izin untuk legalitas Usaha Perkebunan Penggugat, terbukti dengan adanya upaya-upaya berikut : ---------------------
Surat tertanggal 1 Oktober 2009, yang ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal di Panyambungan, perihal keberatan adanya Pemberian Izin Lokasi kepada Pihak lain ; -------------------------------------
Surat tertanggal 10 Februari 2010, yang ditujukan kepada Direktur Direktorat Sengketa Pertanahan, Jakarta Selatan, perihal Keberatan atas Pengukuran dan Pematokan di atas Obyek Asset Perseroan ; -----------------------------------------------------------------------------
Surat tertanggal 7 April 2010, yang ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal tentang Permohonan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) ; ---
Surat Kuasa Khusus kepada Sdr. Junirwan Kurnia, S.H. Cs. tertanggal 12 April 2010, dari Law Office Kurniawan & Associates ; ------
Surat dari Kuasa Hukum Tergugat, No.40/JK/Keb/IV/2010, tertanggal 12 April 2010, yang ditujukan kepada Kakanwil BPN Prov. Sumut, tentang tindak lanjut Surat Keberatan ; ------------------------
Surat dari Kuasa Hukum Tergugat, No.45/JKagp/IV/2010, tertanggal 12 April 2010, yang ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal, tentangTanggapan terhadap Pemberitahuan ; ------------------------
Surat dari Kuasa Hukum Tergugat, No.87/JK/Per/X11/2010, tertanggal 12 April 2010, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Bapak Deputi Bidang
Pengkajian dan Penanganan Sengketa Pertanahan dan Konflik Pertanahan Ub. Bapak Direktur Sengketa Pertanahan, perihal Mohon Penjelasan ; -------------------------------------------------------------------
8. Berkat dukungan dari Surat-surat Tergugat tersebut, yang ditambah dengan Surat Permohonan Penggugat Kepada Bupati Mandailing Natal
tertanggal ………
tertanggal 22 September 2010, perihal Permohonan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Sikapas, maka keluarlah Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 525/043/K/2011, tentang Izin Lokasi PT. Tri Bahtera Srikandi di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 22 Februari 2011, setelah sebelumnya Badan Pertanahan Nasional RI telah mengeluarkan beberapa Surat Penjelasan Penting, terkait Status Obyek Asset Perseroan, yakni antara lain : -----------------------------------------------------------
1. Surat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 220/1-12.13/Xll/2010, tertanggal 9 Desember 2010 tentang Tindak Lanjut Keberatan, yang Inti Materinya : Bahwa Areal yang diajukan keberatan oleh Octo Bermand Simanjuntak, tidak termasuk dalam Areal PT. Madina Argo Lestari (PT.MAL) dan telah di-Inclave (dikeluarkan) pada saat pengukuran yang dilukiskan pada Peta Bidang Tanah Nomor : 004-02.18-2010 tanggal 8 Maret 2010, tertera pada catatan angka (2) antara lain disebutkan : ------------------------------------------------------------------------------
Bidang K seluas 163,56 Ha ; ----------------------------------
Bidang L seluas 23,31 Ha ; -----------------------------------
Bidang M seluas 400,87 Ha ; ----------------------------------
Surat Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Nomor : 2094/300.9/X11/2010, tertanggal 14 Desember 2010, Perihal Keberatan, yang Inti materinya : Bahwa areal yang diklaim Sdr. Octo Bermand Simanjuntak tersebut, telah di-Inclave (dikeluarkan) pada saat pengukuran yang dilukiskan pada Peta Bidang Tanah Nomor : 004-02.18-2010 tanggal 8 Maret 2010, tertera pada catatan angka (2) antara lain disebutkan : -------------------
Bidang K seluas 163,56 Ha ; ----------------------------------------
Bidang L seluas 23,31 Ha ; -------------------------------------
Bidang M seluas 400, 87 Ha ; -------------------------------------------
S
urat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3883/26.1-600/XXI/2010, tertanggal 29 Desember 2010, perihal Penjelasan, yang ditujukan Kepada Sdr. Junirwan Kurnia, S.H. selaku Kuasa Hukum Sdr. Octo Bermand Simanjuntak, yang Inti Materinya : -------------------------------------------------------------------------------
a.Bahwa………
Bahwa Areal yang diklaim Sdr. Octo Bermand Simanjuntak tersebut telah di-Inclave (dikeluarkan) pada saat pengukuran, sebagimana digambarkan pada Peta Bidang tanah Nomor : 004-02.18-2010 Tanggal 8 Maret 2010, tertera pada catatan angka (2) antara lain disebutkan : ----------------------------------------
Bidang K seluas 163,56 Ha ; ----------------------------------
Bidang L seluas 23,31 Ha ; ------------------------------
Bidang M seluas 400,87 Ha ; ---------------------------------
Tanah seluas ± 515 Ha, yang di-Klaim Milik Sdr. Octo Bermand Simanjuntak sebagimana telah di-Inclave pada Peta Bidang Tanah Nomor 004-02.18-2010 tanggal 8 Maret 2010, tidak ada Hubungan Hukum sama sekali dengan PT. Madina Agro Lestari ;
Bahwa belakangan ini, tepatnya pada tanggal 29 April 2011, pihak Tergugat melayangkan Surat tertanggal 29 April 2011 perihal Surat Pemberitahuan dan Penjelasan, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jalan Sisinga Mangaraja No.2, di Jakarta Selatan, hal mana Inti Materi suratnya adalah Memohon kepada Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia untuk tidak memproses segala bentuk Permohonan Surat-Menyurat yang berkaitan dengan Obyek Perkara ; -----------------------------------------
B
ahwa atas Perbuatan Tergugat yang melayangkan Surat tertanggal 29 April 2011 sebagaimana termaksud Point 9, maka Tergugat telah melanggar kewajibannya yang terkait dengan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi, yakni Akta No.19 S/d 36, yang dibuat dihadapan Notaris Soeparno, S.H., Notaris di Medan, qq. Surat Perjanjian Jual Beli/Ganti Rugi Tanah, tertanggal 4 Maret 2008, untuk mendukung segala Proses Pengurusan Administrasi Perizinan Pihak Penggugat dan juga telah Melanggar Hak Penggugat untuk memperoleh Hak Guna Usaha dan Perizinan lainnya, karena telah berusaha menghalang-halangi Penggugat dalam rangka mengurus Kelengkapan Administrai Perizinan untuk Perkebunan Kelapa Sawit serta Hak Guna Usaha (HGU) atas Obyek Perkara yang sebenarnya sudah Mutlak menjadi Asset Milik Penggugat ; --------------------------------------------------------Bahwa atas Perbuatan Tergugat sebagaimana disebutkan pada Point 9 dan 10 di atas, patutlah kiranya jika Tergugat dinyatakan telah
melakukan ……….
melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yakni tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendukung Penggugat melakukan Proses Pengurusan Administrasi Perizinan Pihak Penggugat dan juga telah melanggar Hak Penggugat untuk memperoleh Hak Guna Usaha dan Perizinan lainnya dengan cara menghalang-halangi Penggugat dalam rangka mengurus Kelengkapan Administrasi Perizinan untuk Perkebunan Kelapa Sawit Khususnya Hak Guna Usaha melalui Suratnya tertanggal 29 April 2011 tersebut ; ------------------------------------
Akibat dari Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat dengan tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendukung Penggugat melakukan Proses Pengurusan Administrasi Perizinan Pihak Penggugat dan juga telah melanggar Hak Penggugat untuk memperoleh Hak Guna Usaha dan Perizinan lainnya dengan cara menghalang-halangi Penggugat dalam rangka mengurus Kelengkapan Administrasi Perizinan untuk Perkebunan Kelapa Sawit Khususnya Hak Guna Usaha melalui Suratnya tertanggal 29 April 2011 tersebut sehingga seluruh Proses Pengurusan tersebut terhenti, maka Pihak Penggugat telah dirugikan, baik secara materil maupun Imateriil, karena bila mana Perizinan Perkebunan Penggugat Berjalan Lancar ataupun tidak Terhenti dan Proses Pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) atas Obyek Perkara telah dapat terealisasi, maka Obyek Perkara yang seluas ± 515 Ha beserta legalitas Perizinan dan Alas Haknya tersebut, dapat memberi Manfaat Usaha/Penghasilan kepada Penggugat, berupa Kontrak Kerjasama Pengelolaan Lahan Perkebunan Sawit dengan Pihak Ketiga dengan Skala Per 5 (lima) Tahun, dengan Nilai Kontrak sebagaimana perincian sebagai berikut : ----------------------------------------
K
7
ERUGIAN MATERIL : ------------------------------------------------------------------Total Aset Kebun Kelapa Sawit : ± 515 Ha ; ---------------------------
Nilai Kontrak Per- Ha / Per Tahun : Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Total Kerugian = 515 x Rp.15.000.000,- x 5 tahun = Rp.38.625.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------
Oleh karena itu, atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat, secara nyata telah merugikan Penggugat secara Materil sebesar : Rp.38.625.000.000,- (tiga puluh delapan milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
KERUGIAN ………
KERUGIAN IMMATERIL : ---------------------------------------------------------------
Selain Kerugian Materiil tersebut, Pihak Penggugat juga mengalami Keadaan Tekanan Psikis karena Pengurusan izin-Izin Perkebunan dan Legalitas Hak Guna Usaha atas Obyek Asset Perseroan terhenti, padahal merupakan Hak Penggugat secara mutlak, sehingga Penggugat merasa dirugikan secara Immateriil yang jika diperhitungkan dengan uang, kerugian imateriil Penggugat adalah sebesar : = Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ; -------------------------------------
Bahwa karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, menimbulkan kerugian yang nyata terhadap diri Penggugat, maka sudah sepatutnyalah jika Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagaimana yang telah diperinci pada Point 12, menurut Kesalahan dan Perbuatan Melawan Hukum yang diperbuat ; -----------------------------------------------
Karena Peralihan atas Obyek Asset Perseroan dari tangan Pihak Tergugat, dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai hukum berdasarkan Akta Pelepasan Hak dengan ganti rugi, yakni Akta No.19 s/d 36 yang dibuat dihadapan Notaris Soeparno, S.H., Notaris di Medan, tertanggal 24 September 2010 dan seluruh harga atas Obyek
Asset Perseroan telah dilunaskan oleh Pihak Turut Tergugat yang mana juga telah diterima Pihak Tergugat, sehingga Hubungan Hak Kepemilikan Tergugat atas Obyek Asset Perseroan sudah tidak ada lagi, maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari itikat tidak baik Pihak Tergugat serta dari Tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukannya sebagimana tersebut pada Point 9 dan 10, maka patutlah kiranya Pengadilan menyatakan bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik sehingga perlu diperlindungi secara hukum dan juga menyatakan Peralihan Hak Atas Obyek Asset Perseroan telah Resmi dan Sah menurut Hukum menjadi milik Penggugat, sejak tanggal pembuatan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi, yakni Akta No.19 s/d 36 yang dibuat dihadapan Notaris Soeparno, S.H., Notaris di Medan, tertanggal 24 September 2010, serta menyatakan membebankan tanggung jawab pengurusan kepada Pihak Tergugat, apabila dikemudian hari ada tuntutan dari pihak ketiga ataupun pihak lain terkait dengan permasalahan klaim pemilikan di atas Obyek Asset Perseroan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa ……….
Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih lanjut dan memberi kepastian hukum kepada Pihak Penggugat dari tindakan-tindakan Tergugat, berupa tindakan Pengalihan Hak, Penjualan ataupun Tindakan Penggadaian terhadap Obyek Lahan milik Para Penggugat, maka perlu diletakkan Sita Jaminan dan kemudian Penjagaan serta Pemeliharaannya diserahkan kepada Pihak Penggugat, sampai Perkara ini selesai diperiksa dan diputus Pengadilan hingga Peradilan Tingkat Akhir serta telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terhadap Obyek Asset Perseroan, yakni Lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas + 515 Ha, yang terletak di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara ; -----
Menimbang, bahwa terhadap Surat Gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukan Jawaban tertanggal 9 Februari 2012 sebagai berikut : ---------------
DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------------
PARA PIHAK TIDAK LENGKAP (Exceptio Plurium Litis Consortium) : -----------
Bahwa perlu kami tegaskan, Tergugat mendapat tanah terperkara dari masyarakat Sikapas Kabupaten Mandailing Natal, lalu Penggugat membuat perjanjian jual beli lahan perkebunan tersebut kepada saudari Turut Tergugat (EVELINE SAGO), kemudian atas permintaan Turut Tergugat dan Penggugat, agar membuatkan Pelepasan hak dengan ganti rugi kembali kepada 67 (enam puluh tujuh) orang karyawan Turut Tergugat dan Penggugat, bahwa kemudian Turut Tergugat dan Penggugat kembali menyuruh Tergugat untuk membuat lagi pelepasan hak atas tanah antara Tergugat dengan Penggugat, Jadi Gugatan Penggugat sangatlah tidak jelas dan kurang para pihak didalamnya, karena Penggugat tidak turut menggugat 67 (enam puluh tujuh ) orang karyawannya ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa akan semua hal tersebut diatas, perjanjian jual belinya dilakukan berdasarkan perjanjian dan dihadapan Notaris : ----------------------------------
Perjanjian jual beli antara Tergugat dan Turut Tergugat pada tanggal 4 Maret 2008 ; ---------------------------------------------------------------------------
Pelepasan hak dengan ganti rugi antara Tergugat dengan 67 (enam puluh tujuh) orang karyawan Turut Tergugat dan Penggugat pada sekitar tahun 2009, yang mana perjanjian ini dibuat dihadapan Notaris Sondang Matiur Hutagalung, S.H. di Penyabungan ; -------------------------
Pelepasan………..
Pelepasan hak atas tanah antara Tergugat dengan Penggugat, pada sekitar tahun 2010, yang mana perjanjian ini dibuat dihadapan Notaris Soeparno, S.H. di Medan ; ----------------------------------------------------------
Dan karena perjanjian tersebut dibuat di hadapan Pejabat yang ditunjuk oleh Negara yaitu Notaris, maka untuk itu kedua (2) orang Notaris yaitu, Notaris Sondang Matiur Hutagalung, S.H. dan Notaris Soeparno, S.H., harus juga turut ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, dan begitu juga dengan 67 orang karyawan Penggugat dan Turut Tergugat ; ------------------
Bahwa apabila ke 67 (enam puluh tujuh) orang karyawan dan kedua (2) orang Notaris yang membuat perjanjian tidak ikut digugat dalam perkara aquo sehingga mengakibatkan kurangnya para pihak, sehingga gugatan Penggugat menjadi tidak sempurna / lengkap, maka atas Gugatan yang tidak sempurna harus dinyatakan tidak dapat diterima ; -------------------------
Vide "Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 151 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 Jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 disebutkan Gugatan tidak dapat diterima karena adanya kesalahan pihak - pihak yang seharusnya ikut digugat tetapi tidak digugat, oleh karena itu cukup beralasan apabila gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard ) ; ------------------------------------------------------------------------------
Vide "Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 186/R/Pdt/1984 ; ----------
Vide "Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 1125 K/Pdt/1984 ; ---------
Bahwa mengingat Tergugat memperoleh tanah tersebut dari masyarakat Sikapas Kabupaten Mandailing Natal, maka sudah seharusnya Penggugat juga ikut memasukkan masyarakat tersebut sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini. (Vide "Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 1883 K/Pdt/1984) ; --------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI : ---------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan dalam Eksepsi secara mutatis-mutandis mohon dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini dan tidak perlu diulangi lagi ; ---------------------------
Bahwa Tergugat dengan tegas membantah dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui dalam Jawaban Tergugat ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa ………..
Bahwa Penggugat terlalu mengada-ada dan berbohong, dengan mengatakan pada tahun 2008 Penggugat dan Turut Tergugat sepakat secara lisan (tidak dapat dibuktikan kebenarannya) untuk membeli lahan milik Tergugat. Karena Tergugat tidak pernah menjual lahan perkebunan milik Tergugat kepada Penggugat, apalagi untuk asset Pembangunan usaha Perkebunan Perseroan, akan tetapi Tergugat membuat perjanjian jual beli perkebunannya kepada kepada Turut Tergugat saja dengan harga yang tertera di perjanjian sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyard rupiah), dan hanya sebagai pembeli perorangan tanpa ada mengatas-namakan suatu perusahaan ataupun Perkebunan Perseroan (fotocopy perjanjian terlampir) ; ---------------------------------------------------------
Bahwa terhadap perjanjian jual beli atas lahan tersebut di atas, segala alas hak atas lahan I tanah perkebunan tersebut telah diserahkan Tergugat kepada Turut Tergugat sebagai pembeli, hal ini dapat Tergugat buktikan didalam acara Pembuktian nantinya ; -----------------------------------
Bahwa perlu Tergugat jelaskan sekali lagi, dalam hal perjanjian jual beli antara Tergugat dengan Turut Tergugat, sangatlah tidak pantas dicampuri oleh Penggugat, karena Penggugat sama sekali tidak mempunyai kapasitas di dalam perjanjian jual beli tersebut ; -----------------------------------
Bahwa Penggugat telah mengakui dalam jawabannya pada point ke-3 (tiga) dan ke-5 (lima) dengan mengatakan bahwa Turut Tergugat membayar lahan perkebunan milik Penggugat dengan menggunakan biaya sendiri, jadi sudah jelas-jelas Penggugat tidak mempunyai andil atau kewenangan dalam hal jual beli tersebut. Maka dalil Penggugat pada point ke-3 (tiga) adalah fakta yang bohong dan sudah sepatutnya dikesampingkan; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa lagi-lagi Penggugat telah berbohong dengan mengatakan dari perjanjian jual beli antara Turut Tergugat dengan Tergugat telah dilunasi dan kemudian mengatakan atas dasar kesepakatan lisan (yang tidak bisa dibuktikan Penggugat) antara Tergugat dengan Turut Tergugat dan akhirnya Penggugat menyelesaikan seluruh kelengkapan Administrasi, bahwa hal tersebut sangatlah bertentangan dengan fakta yang sebenarnya yaitu : ------------------------------------------------------------------------
Atas permintaan Turut Tergugat dan Penggugat yang menyarankan agar Pelepasan hak dengan ganti rugi lahan milik Tergugat dibuat lagi kepada 67 (enam puluh tujuh) orang karyawan milik Penggugat pada
sekitar ………
sekitar tahun 2009, agar mendapat kemudahan surat Prona dari Pertanahan katanya, akan tetapi hal tersebut tidak terealisasi ; -----------
Sehingga Turut Tergugat dan Penggugat kembali mendatangi Tergugat meminta tolong untuk kembali membuat pelepasan hak atas tanah kepada Penggugat dan saudara EDYSA (yang mewakili PT. Tri Bahtera Srikandi) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat juga berbohong tentang pengurusan terhadap segala ijin terhadap perkebunan Penggugat, yang benar adalah Penggugat telah betul-betul memanfaatkan Tergugat dalam seluruh hal yang menyangkut perkebunan tersebut di atas, mulai dari menyediakan Pengacara, membuat surat-surat tanpa sepengetahuan dari Tergugat dan sampai-sampai menjebloskan Tergugat kedalam penjara karena dituduh menguasai lahan perkebunan dengan luasan tertentu tanpa memiliki hak / izin Usaha Perkebunan, jadi Penggugat memang benar-benar memanfaatkan Tergugat, karena semua hal tersebut dibuat tanpa seijin dari Tergugat (dan perlu kami tegaskan sekali lagi dalam jawaban ini, terhadap surat menyurat tersebut adalah tanpa sepengetahuan Tergugat, dan Tergugat juga telah mencabut segala bentuk kuasa yang diberikan Tergugat kepada Pengacara yang disediakan oleh Penggugat yaitu Junirwan Kurnia, S.H. dan Rekan) ; ---------------------------------------------------
Bahwa terhadap keluarnya ijin Lokasi PT. Tri Bahtera Srikandi yang didalilkan oleh Penggugat berikut segala Surat Penjelasan Penting menyangkut lahan perkebunan tersebut di atas adalah suatu kebohongan dan kekeliruan, karena keluarnya ijin tersebut telah menyalahi prosedur dan ini dapat dibuktikan dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 48/G/2011/PTUN-MDN yang memutuskan : ---------
------------------------------------- M E N G A D I L I : ----------------------------------
Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal 525/043/K/2011 tertanggal 22 February 2011 tentang ijin lokasi PT. Tri Bahtera Srikandi di Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara ; ------------------------------------
Mewajibkan Tergugat (Bupati Mandailing Natal) untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal 525/043/K/2011 tentang ljin Lokasi PT. Tri Bahtera Srikandi di Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara (fotocopy putusan pengadilan terlampir) ; ----------------------------------------
Bahwa……..
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada point 14 (empat belas) juga yang menyatakan sudah tidak ada lagi hubungan hak kepemilikan atas obyek adalah salah, ini dapat dibuktikan bahwa Tergugat masih memiliki hak atas obyek tersebut dengan dihukumnnya Tergugat di Pengadilan Negeri Penyabungan didakwa melanggar Undang-undang Perkebunan Pasal 46 ayat (1) UURI No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yaitu : menguasai lahan perkebunan dengan luasan tertentu tanpa memiliki hak / izin Usaha Perkebunan. Dengan kata lain tidaklah mungkin Tergugat dihukum menguasai suatu lahan kalaulah lahan tersebut bukan miliknya ; -------------
Bahwa dengan dihukumnya Tergugat dan dikenakan Pasal 46 ayat (1) UURI No.18 Tahun 2004 tersebut berarti, Tergugat masih sebagai Pemilik yang sah atas lahan terperkara sekarang, karena tidaklah mungkin Tergugat dihukum menguasai lahan tanpa hak apabila lahan tersebut bukan miliknya ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat terlalu mengada-ada dengan mengatakan meletakkan sita jaminan atas perkebunan tersebut kepada Penggugat, karena mulai dari dibuatnya perjanjian jual beli perkebunan tersebut, segala hak dan proses atas perkebunan telah beralih kepada Turut Tergugat, jadi sangatlah tidak mungkin Penggugat memohon letak sita jaminan terhadap perkebunan tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa lebih ironisnya lagi, akibat dari perbuatan Turut Tergugat dan Penggugat, sekarang Tergugat mendapat tagihan dari kantor Pajak dengan mengatakan Tergugat telah menunggak pajak sebesar ± Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) akibat dari ulah Penggugat yang membuat akte pelepasan hak atas tanah perkebunan tersebut antara Penggugat dan Tergugat di Notaris Soeparno, S.H., padahal akte tersebut adalah fiktif dan akal-akalan dari Penggugat ; --------
----- Menimbang, bahwa mengutip isi salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 15 Mei 2012 Nomor : 512 / Pdt.G / 2011 / PN-Mdn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi dari Tergugat ; ----------------------------------------------------
DALAM PROVISI : ------------------------------------------------------------------------------
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat ; ---------------------------------------
DALAM ………..
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melanggar kewajibannya yang terkait dengan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.19 s.d. No.36, yang dibuat dihadapan Notaris Soeparno, S.H. di Medan, qq. Surat Perjanjian Jual Beli/ Ganti Rugi Tanah tertanggal 4 Maret 2008, untuk mendukung segala proses pengurusan administrasi perizinan dan untuk memperoleh Hak Guna Usaha dan Perizinan lainnya atas obyek perkara yang sudah mutlak menjadi asset milik Penggugat; --------
Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikat baik yang harus dilindungi secara hukum dan peralihan hak atas obyek asset Perseroan telah sah menurut hukum menjadi milik Penggugat sejak tanggal pembuatan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No.19 s/d No.36 tertanggal 24 September 2010 ; ----------------------------------
Memerintahkan Tergugat untuk mendukung dan tidak mempersulit segala upaya Penggugat dalam rangka proses pengurusan izin-izin perkebunan dan Hak Guna Usaha atas obyek asset Perseroan ; -----------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------------
Membaca Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Mei 2012 Nomor : 512/Pdt.G/2011/PN.Mdn, yang telah diberitahukan kepada Turut Tergugat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca Risalah Akta Permohonan Banding Nomor : 85 / 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Mei 2012 Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 15 Mei 2012 Nomor : 512/Pdt.G/ 2011/PN.Mdn, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada
Kuasa……….
Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 01 Juni 2012 serta kepada Turut Tergugat / Turut Terbanding tanggal 18 Juni 2012 ; ------------------------------------------------
---- Membaca Relaas pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara banding kepada kedua belah pihak yang berperkara ataupun masing – masing Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding kepada Kuasa Hukum Penggugat/ Terbanding pada tanggal 12 Juni 2012 serta kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding telah diberitahukan pada tanggal 18 Juni 2012, yang ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan,yang menerangkan bahwa kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Perdata Nomor : 512/Pdt.G/2011/PN-Mdn, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diberitahukan ; ---------------------
TENTANG HUKUMNYA
----- Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara Formal dapat diterima ;
----- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama salinan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 15 Mei 2012 Nomor : 512/Pdt.G/2011/PN-Mdn dan berkas perkara beserta surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut, Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------
bahwa terhadap putusan Sela tentang Penggabungan Penggugat Intervensi maupun putusan Sela tentang Kewenangan mengadili, Tuntutan Provisi dan eksepsi, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan Negeri telah memberikan pertimbangan hukum secara tepat dan benar. Karena itu pertimbangan hukum dimaksud diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang ……..
----- Menimbang seterusnya, bahwa tentang Pokok Perkara dalam persengketaan ini Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut ;------------
a. Jika dipandang pada satu sisi saja adanya pembuktian dari Penggugat/Terbanding, khususnya pada bukti bertanda P.5.a sampai dengan P.5.r berupa Akta Authentik tentang Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 24 September 2010, maka benar bahwa Pelepasan Hak dari Pembanding / Tergugat kepada Terbanding / Penggugat adalah sah menurut hukum. Akan tetapi menurut Pengadilan Tinggi lahirnya bukti-bukti tentang Pelepasan Hak itu harus dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa hukum lainnya yang terungkap sebagai fakta persidangan yang dalam putusan Pengadilan Negeri belum diuraikan dan dipertimbangkan, karena menurut Pengadilan Tinggi peristiwa-peristiwa hukum dimaksud menjadi landasan : apakah bukti adanya pelepasan hak mengandung cacat hukum apa tidak ? ; ----------------------------------------
b. bahwa sebagai sebuah Akta Authentik, dalam perkara ini adalah Akta Pelepasan Hak, didalamnya memuat tentang kesepakatan-kesepakatan dari kedua belah pihak yaitu Pembanding / Tergugat dengan Terbanding / Penggugat. Karena itu untuk menyatakan ada atau tidaknya cacat hukum, hal itu menyangkut pada soal :
“ Apakah dalam kesepakatan-kesepakatan itu bersih dari unsur-unsur Dwang (Pemaksaan), Dwaling (Kekhilapan atau kekeliruan), Bedrog (Penipuan) dan Misbruik van Onstandigheden ( Penyalahgunaan keadaan)”.Dengan perkataan lain, jika dalam kesepakatan-kesepakatan itu / Perjanjian–perjanjian yang dilakukan mengandung salah satu unsur yang disebut diatas,maka kesepakatan / perjanjian itu harus dibatalkan ; ---------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa dalam perkara ini secara berurutan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
---- Pertama : Berdasarkan bukti bertanda P2 sama dengan bukti bertanda T1 berupa Surat Perjanjian jual beli / Ganti Rugi Tanah secara di bawah tangan tanggal 4 Maret 2008 antara Pembanding/Penggugat sebagai penjual dengan Turut Terbanding / Turut Tergugat sebagai pembeli dengan obyek perikatan / jual beli / Ganti Rugi Tanah berupa tanah perkebunan yang sekarang menjadi obyek sengketa ; -----------
bahwa ………
---- bahwa sebagai realisasi perjanjian tersebut Tergugat / Pembanding telah menerima pembayaran uang sebesar Rp.5.959.700.000.- (lima milyard sembilan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) vide : bukti pembayaran bertanda P4 (pembayaran berlangsung dari tanggal 4 Maret 2008 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2009 ) ; --------
---- bahwa perjanjian jual beli / ganti rugi tanah diatas dilakukan oleh Turut Tergugat/Turut Terbanding adalah bersesuaian dengan maksud Penggugat/Terbanding sebagaimana tersebut dalam gugatan angka 2, 3 dan 4 (vide putusan akhir halaman 2 dan 3 ) ; ------------------------------------
---- bahwa terhadap obyek sengketa berdasarkan bukti bertanda P.5-R sama dengan bukti bertanda T.71 s/d T.88 diterbitkan Akta Notaris tentang Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi dan disebutkan dalam akte dimaksud secara keseluruhan Penggugat/Terbanding membayar dan Tergugat / Pembanding menerima pembayaran sebesar Rp.31.539.000.000.- (tiga puluh satu milyard lima ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa diantara perjanjian jual beli antara Pembanding / Tergugat dengan Turut Terbanding / Turut Tergugat (bukti bertanda P2 / T1) disatu pihak dengan Akte Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi antara Pembanding/Tergugat dengan Terbanding/Penggugat (bukti bertanda P.5a s/d P.5r sama dengan bukti bertanda T.71 s/d T.88) dipihak lain, yang selanjutnya dihubungkan dengan maksud gugatan angka 2, 3 dan 4 , menurut Pengadilan Tinggi konstruksi hukum yang dimaksudkan itu menjadi tidak ada kejelasan, berkaitan dengan soal : ------------------------------
---- bahwa didalam Akte Pelepasan Hak tidak ada kejelasan bagaimana dengan surat Perjanjian jual beli beserta pembayaran yang telah diterima oleh Pembanding / Tergugat dari Turut Terbanding / Turut Tergugat ; -----------------------------------------------------------------------------------
Dengan perkataan lain : bahwa situasi kejiwaan yang ada pada Pembanding/Tergugat tidak terdapat pilihan lain kecuali menuruti kehendak Pembanding/Tergugat menandatangani Akte Pelepasan Hak dikarenakan telah menerima pembayaran dari Turut Terbanding / Turut Tergugat sebagai Pemegang Saham pada Perusahaan Penggugat / Terbanding sebesar Rp.5.959.700.000.- (lima milyard sembilan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------
bahwa ………
---- bahwa diantara Surat Perjanjian jual beli dibawah tangan dengan Akte Pelepasan Hak, konstruksi hukum yang dapat ditarik dengan menghubungkan fakta yang terbukti dalam sidang adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
1. Penggugat / Terbanding mengetahui dengan pasti bahwa surat perjanjian jual beli antara Pembanding / Tergugat dengan Turut Terbanding / Turut Tergugat, ada dan berlaku antara keduanya ;
2. Turut Terbanding / Turut Tergugat mengakui dan membenarkan gugatan Penggugat / Terbanding ;
3. Terdapat perbedaan yang hakiki tentang Peristiwa Hukum dan Hubungan Hukum yaitu :
a.Pada Surat Perjanjian jual beli :
- Peristiwa hukumnya terjadi pada tanggal 4 Maret 2008 sedangkan hubungan hukumnya perikatan antara orang dengan orang dalam kualitan pribadi ;
b.Pada Akta Pelepasan Hak :
- Peristiwa hukumnya adalah Pelepasan Hak dengan ganti
rugi antara orang selaku pribadi dengan Badan Hukum.
---- Menimbang, bahwa hubungan hukum transaksi pelepasan hak atas tanah antara pribadi menurut Pengadilan Tinggi tidak secara otomatis dapat diteruskan dan diberlakukan menjadi hubungan hukum transaksi pelepasan hak atas tanah antara pribadi dengan Badan Hukum, in casu adalah Perusahaan Penggugat / Terbanding ; -----------------------------------------
---- Menimbang, bahwa dari konstruksi hukum diatas menurut Pengadilan Tinggi, terbukti jelas bahwa “Perjanjian Jual Bali” sebelumnya menurut Etika moral dalam lapangan hukum keperdataan Menjadi Penghalang untuk dilakukan perikatan berikutnya dalam hal ini adalah “Pelepasa Hak” antara Pembanding/Tergugat dengan Terbanding / Penggugat ; ------------------
---- Kedua : tentang keberadaan bukti bertanda T.4 s/d T.70 berupa Akte Notaris tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi ;
---- bahwa bukti–bukti tersebut tidak diperlihatkan aslinya di persidangan ;
---- bahwa obyeknya adalah sama dengan bukti bertanda P.5a s/d P.5 r akte No.19 s/d Nomor 36 ;
bahwa ……….
---- bahwa Pelepasan Hak Atas Tanah diterbitkan pada tanggal 11 Pebruari 2009 kepada para pegawai Perusahaan Penggugat / Terbanding ;
---- Menimbang, bahwa kendatipun bukti-bukti dimaksud tidak diperlihatkan aslinya, akan tetapi dengan menunjuk dan menghubungkan bukti-bukti lainnya yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat yaitu :
a. bukti bertanda T1, yang sama dengan bukti Terbanding / Penggugat bertanda P2 ;
b. bukti bertanda T.71 s/d T.88, yang sama dengan bukti Terbanding / Penggugat bertanda P.5a s/d P.5 r ;
c. bukti bertanda T.90 dan ;
d. Keterangan saksi dari Pembanding/Tergugat yang bernama Safri Harahap (mantan Kepala Desa) ;
Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa bukti dari Pembanding/Tergugat bertanda T.4 s/d T.70 terdapat PERSANGKAAN / bahwa bukti tersebut adalah benar ada dan diketahui Terbanding / Penggugat ;
---- Menimbang, bahwa dikarenakan transaksi pelepasan hak atas tanah tersebut pada bukti bertanda T.4 s/d T,70 dilakukan sebelum adanya transaksi pelepasan hak tersebut pada bukti bertanda T.71 s/d T.88 yang sama dengan bukti bertanda P.5a s/d P.5r, yang kesemuanya berobyek pada tanah perkebunan yang sama, maka menurut hukum transaksi Pelepasan Hak yang terdahulu menjadi penghalang yang sah untuk dilakukan transaksi pelepasan hak yang kemudian, dalam kasus ini adalah pelepasan hak atas tanah kepada Terbanding / Penggugat ( vide : bukti bertanda P.5a s/d P.5r atau T.71 s/d T.88) ; -----------------------------------------
---- Menimbang, selanjutnya bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, baik yang pertama maupun pertimbangan hukum yang kedua, dapat disimpulkan bahwa transaksi pelepasan hak atas tanah yang dilakukan antara Pembanding/Tergugat dengan Terbanding / Penggugat dengan akte Notaris (vide bukti bertanda P.5a s/d P.5r atau T.71 s/d T.88), menurut hukum harus dibatalkan dikarenakan ; --------------------------------------
secara ………
a. secara moral dan etika dalam hubungan keperdataan terhalang oleh transaksi dibawah tangan berupa surat perjanjian jual beli/ganti rugi tanah antara Pembanding/Tergugat dengan Turut Terbanding / Turut Tergugat tanggal 4 Maret 2008 ;
b. Secara Yuridis terhalang oleh akte Notaris tentang pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi antara Pembanding/Tergugat dengan 67 orang (Tohom Sihite dkk) tanggal 11 Pebruari 2009 (vide : bukti bertanda T.4 s/d T.70) ; -----------------------------------------------------------------
c. Bahwa transaksi pelepasan hak atas tanah tersebut pada bukti bertanda P.5a s/d P.5r atau T.71 s/d T.88, adalah merupakan bentuk Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Onstandigheden) yang dilakukan oleh Penggugat / Terbanding terhadap Tergugat / Pembanding yang berada dalam situasi tidak adanya kebebasan kehendak dalam melakukan transaksi ; ---------------------------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka menurut hukum gugat Penggugat / Terbanding yang bersumber utama pada akta Notaris tentang Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut pada bukti bertanda P.5a s/d P.5r akte Nomor : 19 s/d nomor : 36 harus dinyatakan ditolak seluruhnya ; --------------------------------------------------------------------------------------
---- Menimbang, dikarenakan gugatan Penggugat / Terbanding ditolak, maka menurut hukum harus dihukum supaya membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 15 Mei 2012 Nomor : 512/Pdt.G/2011/PN.Mdn yang dimintakan banding harus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan seperti tersebut dibawah ini ; --------------------------------
---- Mengingat, ketentuan-ketentuan hukum acara perdata dalam RBg ; Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang tentang Peradilan Umum serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------
MENGADILI ………
M E N G A D I L I
--- Menerima permintaan banding dari Pembanding / Tergugat OCTO
BERMAND SIMANJUNTAK ; -------------------------------------------------------------
--- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 15 Mei 2012 Nomor : 512/Pdt.G/2011/PN.Mdn, yang dimintakan banding, dan ;-------------
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI ;
---Menolak Eksepsi dari Tergugat / Pembanding tersebut ; ------------------------
DALAM PROVISI ;
---Menolak tuntutan provisi dari Penggugat / Terbanding ; --------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;
---Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya ; ------------------
---Menghukum Penggugat / Terbanding supaya membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari SELASA tanggal 07 AGUSTUS 2012 oleh Kami : UNTUNG WIDARTO, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, GATOT SUHARNOTO, SH dan DR.H.NARDIMAN, SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, masing - masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam pemeriksaan perkara ditingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 03 Juli 2012 Nomor :184/PDT/2012/PT-MDN Putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 08 AGUSTUS 2012 oleh Hakim Ketua
tersebut ………
tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut diatas serta ROSELINA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasanya.
Hakim- Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
GATOT SUHARNOTO, SH UNTUNG WIDARTO, SH.MH,
ttd
DR.H.NARDIMAN, SH.MH
Panitera Pengganti,
ttd
ROSELINA, SH.
Ongkos – Ongkos :
1 M e t e r a i .................... Rp. 6.000.-
2. R e d a k s i .................... Rp. 5.000.-
3. Pemberkasan .................. Rp. 196.000.-
Rp. 150.000.-
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
PANITERA
TJATUR WAHJOE B.SP, SH.M.Hum
Nip.19630517 199103 1003