180 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Industri Sekupang, Kav. 34
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1.LAMBAS SIMARANGKIR, 2.WIDIASTO TANTRI, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 180 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
LAMBAS SIMARANGKIR, bertempat tinggal di Kavling Bukit Melati Blok B/63, RT.001/RW.005, Kelurahan Sungai Pelunggut, Sagulung, Kota Batam;
WIDIASTO TANTRI, bertempat tinggal di Tiban II, Blok S3, No.37 Kota Batam, keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Bernat Uli Nababan,SH., Advokat, berkantor di Kantor Hukum “BERNAT ULI NABABAN,SH. & REKAN”, beralamat di Gedung Graha Sulaiman, Lantai 3 C-26, Jalan Sultan Abdurrahman No.01 Nagoya – Kota Batam, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 September 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat I dan Penggugat II;
m e l a w a n
PT.LABTECH PENTA INTERNATIONAL, berkedudukan di Kawasan Industri Sekupang, Kavling 34 Sekupang, Kota Batam, PO.BOX 120, Sekupang, Batam, yang diwakili oleh Direktur, Eko Hernanto, beralamat di Kawasan Industri Sekupang, Kavling 34, Sekupang-Batam, dalam hal ini memberi kuasa kepada Al Hujjah Pohan,SH., Advokat, beralamat kantor di Komplek Bintang Raya ”REGATA” Blok A No.6, Batam Centre, Kota Batam, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Oktober 2012, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat I dan Penggugat II telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat I telah bekerja dengan Tergugat sejak tanggal 22 Agustus 2000 sampai dengan 21 Oktober 2011 (12 tahun), dan terakhir menjabat sebagai Senior Technisi 4 dengan menerima upah sebesar Rp1.872.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) perbulannya;
Bahwa demikian juga Penggugat II telah bekerja dengan Tergugat sejak 6 Januari 2002 sampai dengan 21 Oktober 2011 (10 tahun) dan terakhir menjabat sebagai Senior Technisi 4 dengan menerima upah Rp1.893.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) perbulannya;
Bahwa Penggugat I diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh Tergugat pada tanggal 21 Oktober 2011 sebagaimana Surat Tergugat yang ditujukan kepada Penggugat I Nomor: 511/Pers/PHK/X/2011, perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dimana alasan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat I yaitu dengan alasan bahwa Penggugat I telah melakukan kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf (a), huruf (b) dan huruf (f) Undang - Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Adapun kesalahan berat yang dimaksud Tergugat yaitu mengetahui dan sepakat menjual timah scrap milik Tergugat seberat lebih kurang 7 ons tanpa perintah dari atasan dan tidak jujur ketika ditanya mengenai status timah scrap tersebut;
Bahwa demikian juga Penggugat II diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh
Tergugat pada tanggal 21 Oktober 2011 sebagaimana Surat Tergugat yang
ditujukan kepada Penggugat I Nomor 512/Pers/PHK/X/2011, perihal
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dimana alasan Tergugat melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat II yaitu dengan alasan bahwa Penggugat II telah melakukan kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf (a) dan huruf (f) Undang - Undang RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Adapun kesalahan berat yang dimaksud oleh Tergugat yaitu Penggugat II mengetahui penjualan timah dan sepakat menjual timah scrap milik Tergugat seberat lebih kurang 7 ons pada bulan Juli 2011 tanpa perintah dari atasan dan tanggal 28 September 2011 dilaporkan kehilangan timah original dari lemari material dan kunci lemari yang menjadi tanggung jawab Penggugat II juga hilang;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat, dimana Tergugat tidak memberikan pesangon kepada para Penggugat dan Tergugat hanya akan memberikan uang penggantian hak;
Bahwa para Penggugat menolak pemutusan hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat dan menolak tawaran hanya pemberian uang penggantian hak saja. Hal ini para Penggugat lakukan dengan alasan bahwa pada dasarnya para Penggugat tidak ada melakukan kesalahan berat sebagaimana yang dimaksud oleh Tergugat dalam Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang - Undang RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah melawan hukum. Oleh karena ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang - Undang RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah dicabut dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012/PUU-I/2003 karena bersalah atau tidaknya seseorang diputus lewat pengadilan dengan hukum pembuktian;
Bahwa atas tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tersebut, kemudian para Penggugat mengadukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut kepada Dinas Tenagakerja Kota Batam, dan telah mengeluarkan Anjuran Nomor: B.78/TK-4/I/2012 tanggal 09 Januari 2012 yang pada pokoknya menganjurkan agar Tergugat membayar hak - hak para Penggugat sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 Undang - Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan "Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial”, namun hal ini tidak dilakukan oleh Tergugat, pada hal Tergugat menolak Anjuran tersebut;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yaitu Putusan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomor: 429/DatSus/IV/2008/ 133K/Pdt.sus.2007, tanggal 15 April 2008, menyebutkan bahwa upah selama proses perkara wajib dibayar yaitu sebanyak 6 (enam) bulan. Maka oleh karena itu para Penggugat menuntut Tergugat supaya membayar upah selama proses paling sedikit 6 bulan gaji kepada para Penggugat;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja bukan karena kesalahan para Penggugat dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang - Undang RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah dicabut dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012/PUU-I/2003, maka para Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar hak - hak para Penggugat sesuai dengan Ketentuan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu:
Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2);
Uang penghargaan masa kerja sebesar ketentuan Pasal 156 ayat (3);
Uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Upah selama proses perkara berjalan diperkirakan sebesar 6 bulan gaji;
Sehingga jumlah keseluruhannya yaitu sebesar Rp117.844.500,00 (seratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Adapun perincian perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:Penggugat I LAMBAS SIMORANGKIR:
Uang Pesangon
9 x Rp1.872.000,00 x 2 = Rp33.696.000,00;
Uang Penghargaan Masa Kerja
4 x Rp1.872.000,00 = Rp7.488.000,00
= Rp41.184.000,00;
Uang Pengantian Hak 15 % x 41.184.000,00 = Rp6.177.600,00;
Uang selama proses 6 bulan x Rp1.872.000,00 = Rp11.232.000,00;
Total = Rp58.593.600,00;
Penggugat II WIDIASTO TANTRI:
Uang Pesangon
9 x Rp1.893.000,00 x 2 =Rp34.074.000,00;
Uang Penghargaan Masa Kerja
4 x Rp1.893.000,00 = Rp7.572.000,00;
= Rp41.646.000,00;
Uang Pengantian Hak 15 % x Rp41.646.000,00 = Rp6.246.900,00; Uang selama proses 6 bulan x Rp1.893.000,00 = Rp11.358.000,00;
Total = Rp59.250.900,00;
Bahwa agar gugatan para Penggugat tidak menjadi sia-sia, para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat;
Bahwa oleh karena gugatan para Penggugat ini didukung dengan bukti - bukti outentik dan mempunyai pembuktian yang sempurna (voeledig bewijs), maka para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad) dan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perharinya apabila Tergugat tidak secara sukarela melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa kesalahan terhadap para Penggugat bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini berupa harta kekayaan bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak para Penggugat sebesar sebesar Rp117.844.500,00 (seratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I LAMBAS SIMORANGKIR:
Uang Pesangon
9 x Rp1.872.000,00 x 2 = Rp33.696.000,00;
Uang penghargaan masa kerja
4 x Rp1.872.000,00 = Rp7.488.000,00;
= Rp41.184.000,00;
Uang Pengantian Hak 15 % x 41.184.000,00 = Rp6.177.600,00;
Uang selama proses 6 bulan x Rp1.872.000,00 = Rp11.232.000,00;
Total = Rp58.593.600,00;
Penggugat II WIDIASTO TANTRI:
Uang Pesangon
9 x Rp1.893.000,00 x 2 = Rp34.074.000,00;
Uang Penghargaan Masa Kerja
4 x Rp1.893.000,00 = Rp7.572.000,00;
= Rp41.646.000,00;
Uang Pengantian Hak 15 % x Rp41.646.000,00 = Rp6.246.900,00;
Uang selama proses 6 bulan x Rp1.893.000,00 = Rp11.358.000,00;
Total = Rp59.250.900,00;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perharinya kepada para Penggugat apabila Tergugat lalai dan tidak secara sukarela melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun/ serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bijvoorraad) dan Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A t a u;
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi tentang gugatan para Penggugat adalah prematur, mengakibatkan gugatan para Penggugat menjadi cacat formal;
Bahwa gugatan para Penggugat adalah prematur atau belum saatnya untuk diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, karena sebelum para Penggugat mengajukan gugatan a quo, antara para Penggugat dengan Tergugat, belum pernah melakukan penyelesaian perkara a quo melalui perundingan bipartit, sebagaimana disyaratkan Undang - Undang No.2 Tahun 2004, yaitu:
Pasal 3 ayat (1) menegaskan:
"Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat";
Pasal 3 ayat (2) menegaskan:
"Penyelesaian perselisihan melalui bipatit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan";
Pasal 3 ayat (3) menegaskan:
"Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal";
Pasal 4 ayat (1) menegaskan:
"Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan";
Pasal 4 ayat (2) menegaskan :
"Apabila bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilampirkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas";
Pasal 6 ayat (1) menegaskan:
"Setiap perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak”;
Bahwa atas dasar juridis tersebut di atas, maka dalam perkara a quo terungkap fakta hukum bahwa antara para Penggugat dengan Tergugat belum pernah melakukan penyelesaian perkara a quo melalui perundingan bipartit, karena fakta hukum tidak pernah ada risalah perundingan bipartit yang ditandatangani oleh para Penggugat dengan Tergugat, sebagaimana hal ini diakui oleh para Penggugat dalam dalil gugatannya halaman 3 angka 8 yang menegaskan:
"Bahwa atas tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tersebut, kemudian para Penggugat mengadukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut kepada Dinas Tenagakerja Kota Batam, dan telah mengeluarkan Anjuran Nomor: B.78/TK-4/I/2012 tanggal 09 Januari 2012 yang pada pokoknya menganjurkan agar Tergugat membayar hak-hak para Penggugat sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan";
Bahwa atas fakta hukum tersebut di atas, maka nyata dan tidak terbantahkan lagi bahwa gugatan para Penggugat prematur karena tidak ada risalah perundingan bipartit yang ditandatangani oleh para Penggugat dengan Tergugat sehingga gugatan para Penggugat tidak memenuhi formal, yang demikian maka gugatan para Penggugat dengan sendirinya menjadi cacat hukum;
Bahwa oleh karena fakta hukum syarat yang ditentukan undang-undang belum terpenuhi, maka yang demikian dengan sendirinya demi hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar memberikan putusan dalam eksepsi sebagai berikut:
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memberikan Putusan Nomor 14/G/ 2012/PHI.PN.TPI., tanggal 5 September 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap para Penggugat sah menurut hukum ketenagakerjaan RI;
Menyatakan hubungan kerja para Penggugat dengan Tergugat putus demi hukum terhitung tanggal 21 Oktober 2011;
Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat I dan Penggugat II pada tanggal 5 September 2012, terhadap putusan tersebut, Penggugat I dan Penggugat II melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 September 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 September 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 09/Kas.G/2012/PHI.PN.TPI., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpingan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut pada tanggal 3 Oktober 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 29 Oktober 2012, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 7 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM ATAU TIDAK MENERAPKAN HUKUM SEBAGAIMANA MESTINYA.
Adapun di dalam gugatan para Pemohon Kasasi semula para Penggugat pada halaman 3 poin 7 bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang - Undang RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah melawan hukum, karena ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang - Undang RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah dicabut dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012/PUU-I/2003 karena bersalah atau setidaknya seseorang diputus lewat pengadilan dengan hukum pembuktian (dimuat dalam Berita Negara RI Nomor 92 Tahun 2004);
Bahwa untuk menguatkan dalil tersebut di atas, para Pemohon Kasasi semula para Penggugat telah mengajukan Bukti PP-16 yaitu berupa Anjuran Nomor: B.78/TK-4/I/2012 tanggal 09 Januari 2012 dimana dalam Anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenagakerja Kota Batam tersebut menguraikan bahwa Pasal 158 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah dicabut dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012/PUU-I/2003. Bahwa terhadap Bukti PP-16 yang para Pemohon Kasasi semula para Penggugat ajukan dalam persidangan oleh Judex Facti tidak dipertimbangkan dalam pertimbangan hukumnya dalam putusan yang dimohonkan kasasi;
Bahwa Judex Facti dalam putusan yang dimohonkan kasasi, tidak mempertimbangkan fakta hukum tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004. Bahkan Judex Facti dalam putusan yang dimohonkan kasasi dalam pertimbangan hukumnya telah berpendapat bahwa para Pemohon Kasasi semula para Penggugat telah melakukan kesalahan berat karena telah melakukan persekongkolan penjualan timah scrap milik perusahaan tanpa ijin berdasarkan bukti T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11a, T-12d, T-13, PP-4, PP-6 dan bukti PP-17. Pendapat JudexFacti dalam pertimbangan hukumnya pada putusan yang dimohonkan kasasi tersebut tanpa didukung oleh adanya bukti – bukti Putusan Pengadilan Negeri tentang bersalah tidaknya para Pemohon Kasasi semula para Penggugat telah melakukan melakukan kesalahan berat karena telah melakukan persekongkolan penjualan timah scrap milik perusahaan tanpa ijin dalam perkara pidana;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, apabila Judex Facti menerapkan hukum sebagaimana mestinya tentu saja Judex Facti akan mengabulkan gugatan para Pemohon Kasasi semula para Penggugat;
PUTUSAN TIDAK CUKUP DIPERTIMBANGKAN.
Bahwa fakta – fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan dimana berdasarkan Bukti T-7 dan saksi Dede Afandi di bawah sumpah menerangkan bahwa saksilah yang telah melakukan pencurian dengan cara membawa timah scrap ke luar perusahaan tanpa ijin, milik Termohon Kasasi semula Tergugat kemudian menjualnya dan hasil penjualan timah scrap milik Termohon Kasasi semula Tergugat tersebut diberikan kepada saksi M.Bahru Rozaqi sebagaimana keterangannya dibawah sumpah dan sesuai dengan Bukti T-8;
Bahwa fakta hukum sebagaimana yang terurai di atas, tidak terdapat ataupun terurai dalam pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan yang dimohonkan kasasi;
JUDEX FACTI TELAH BERTINDAK SEWENANG – WENANG.
Bahwa Judex Facti dalam putusan yang dimohonkan kasasi (yang sengaja para Pemohon Kasasi semula para Penggugat buat dengan huruf lebih hitam dan bergaris bawah) menguraikan:
“Menimbang, bahwa karena gugatan para Penggugat dalam gugatannya adalah (1) PHK yang dilakukan Tergugat telah menyalahi hukum ketenagakerjaan RI, serta (2) para Penggugat menuntut 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UUK, (3) para Penggugat menuntut sita jaminan dan dwangsom; maka atas pertimbangan di atas dan musyawarah Majelis Hakim bahwa dengan pernyataan sendiri para Penggugat (T-5 dan T-6), menunjukkan telah terjadi kontra produktif antara tuntutan dengan perbuatan yang dilakukan, dan kenyataannya para Penggugat telah melakukan kesalahan berat yaitu (1) persekongkolan menjual timah scrap milik perusahaan yang dapat dikategorikan pencurian timah, maka atas gugatan yang dimohonkan para Penggugat tidaklah relevan, serta (2) permohonan pemberhentian penyelidikan/ penyidikan oleh Tergugat sehingga para Penggugat menyatakan secara tertulis bahwa para Penggugat siap menerima sanksi dari perusahaan dalam bentuk apapun, maka Majelis berpendapat gugatan para Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya“;
Bahwa pertimbangan Judex Facti di atas telah menuduh para Pemohon Kasasi semula para Penggugat telah melakukan pencurian timah scrap tanpa didukung adanya saksi - saksi dan bukti surat berupa putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan para Pemohon Kasasi semula para Penggugat telah bersekongkol melakukan pencurian timah scrap milik Termohon Kasasi semula Tergugat. Justru yang terungkap di persidangan yang melakukan pencurian timah scrap tanpa ijin milik perusahaan adalah saksi Dede Afandi sebagaimana keterangannya di bawah sumpah di persidangan dan sesuai dengan bukti T-7, hal mana bersesuaian pula dengan keterangan saksi M.Bahru Rozaqi di bawah sumpah menerangkan bahwa hasil penjual timah scrap yang dicuri oleh saksi Dede Afandi diserahkan kepada saksi M.Bahru Rozaqi serta bersesuaian dengan Bukti T-8;
Demikian juga Judex Facti sebagaimana pertimbangan hukumnya tersebut di atas dalam putusan yang dimohonkan kasasi, Laporan Polisi sebagaimana Bukti T-3 dan T-4, hingga saat Memori Kasasi ini para Pemohon Kasasi semula para Penggugat sampaikan, bahwa Laporan Polisi tersebut tidak pernah dilakukan pencabutan oleh Termohon Kasasi semula Tergugat;
Di dalam pemeriksaan di persidangan terungkap bahwa Laporan Polisi sebagaimana bukti T-3 adalah laporan Termohon Kasasi semula Tergugat tentang hilangnya timah solder seberat 15 kg dari lemari di ruangan material {jawaban Tergugat poin 4 (b) dan (c) halaman 5} hal mana sesuai dengan bukti PP-8 tentang undangan klarifikasi untuk Widiasto Tantri, bukan tentang persekongkolan pencurian dan penjualan timah scrap tanpa ijin milik Termohon Kasasi semula Tergugat;
Bahwa dengan pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan yang dimohonkan kasasi tersebut di atas, tanpa didukung dengan bukti-bukti surat dan saksi-saksi di persidangan, Judex Facti telah bertindak sewenang-wenang oleh karena dengan pertimbangan hukumnya tersebut telah berpihak kepada Termohon Kasasi semula Tergugat dengan menolak gugatan para Pemohon Kasasi semula para Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi tertanggal 3 Oktober 2012 dan Kontra Memori Kasasi tertanggal 7 November 2012, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadian Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena para Penggugat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata dan terbukti bahwa para Penggugat telah melakukan kesalahan berat, sebagaimana tertulis dalam Surat Pernyataan Penggugat I (T5) dan Surat Pernyataan Penggugat II (T6), oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU No.13 Tahun 2003 jo. Pasal 54 huruf b Peraturan Perusahaan PT.Labtech Penta International tahun 2011-2013, maka Pemutusan Hubungan Kerja para Penggugat oleh Tergugat adalah beralasan dan sesuai dengan ketentutan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: 1.LAMBAS SIMARANGKIR., 2.WIDIASTO TANTRI, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1.LAMBAS SIMARANGKIR, 2.WIDIASTO TANTRI, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2013 oleh H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BERNARD,SH.,MH., dan H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI, masing-masing sebagai Hakim – Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
TTD/BERNARD,SH.,MH. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH.
Panitera Pengganti
TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.