120/Pid.Sus/2016/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 120/Pid.Sus/2016/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUTRISNO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUTRISNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orangf lain meninggal Dunia" 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(Satu) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 1(satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan : 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1(satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Supra Nopol N-2997-JQ. - 1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Nopol N-2997-JQ - 1(Satu) lembar SIM C an. Sutrisno. Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 120/Pid.B/2016/PN.Mlg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa:
N a m a : SUTRISNO ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur / tgl. lahir : 47 tahun / 19 Maret 1969 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Perum Bumi Banjararum Asri R-24 RT.10, RW.11 Ds.Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Perangkat Desa ;
Terdakwa didampingi oleh penasehat hukum yang bernama ADI PUDJIANTO,SH dan SOEHARTOYO,SH yang beralamat di Jalan Flamboyan No. 78 RT.12 RW.03 Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, berdasarkan surat kuasa tertanggal 10 Maret 2016 ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 8 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Malang, sejak tanggal 24 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang, sejak tanggal 25 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan;
Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
M E N U N T U T:
Menyatakan terdakwa SUTRISNO bersalah melakukan tindak pidana :karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal Dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 (4) UURI NO. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTRISNO berupa pidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangkan selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Menyatakan Barang bukti berupa :
1(satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Supra Nopol N-2997-JQ
1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Nopol N-2997-JQ
1(Satu) lembar SIM C an. Sutrisno.
(dikembalikan kepada terdakwa).
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa telah mengajukan nota pembelaannya tertanggal 28 April 2016 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal tertanggal 23 Februari 2016 sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SUTRISNO pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam tahun 2015, bertempat di Jl. S. Supriyadi depan rumah no. 07 Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yakni korban AXL FAUSTIN VICTORY meninggal dunia. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diawal dakwaan terdakwa yang mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda Supra No.Pol. N-2997-JQ dalam kecepatan 60 km/jam masuk pada perseneleng 4 (empat) sendirian dari arah selatan menuju ke utara yang pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut mendahului kendaraan lain yang ada di depannya haluan terlalu ke kanan melebihi marka jalan sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan lagi kendaraannya dan menabrak pengemudi sepeda motor yakni saksi HASNA HESTIA NINGSIH yang melaju berlawanan arah dengannya yang membonceng anaknya dengan mengemudikan sepeda motor Honda Beat dengan No. Pol. N-3095-IF.
Bahwa akibat dari kelalaian dan penghati-hati dari diri terdakwa dalam mengemudikan sepeda motornya mengakibatkan korban AXL FAUSTIN VICTORY yang dibonceng didepan oleh ibunya yakni saksi HASNA HESTIA NINGSIH tertabrak hingga tidak sadarkan diri dan selanjutnya dirawat di RST. Soepraoen Malang dan selang sehari kemudian meninggal dunia berdasarkan hasil VER No. 57 c/XI/2015 tanggal 25 Nopember 2015 yang ditanda tangani oleh Dokter Spesialis Bedah Saraf RST. Soepraoen Malang Dr. Krisna Murti, Sp.BS terhadap korban AXL FAUSTIN VICTORY dengan kesimpulan cedera kepala berat, perdarahan otak di bawah tempurung kepala akibat benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi masing-masing bernama :
Saksi HASNA HESTIA NINGSIH, di depan persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan pada hari KAMIS tanggal 15 Oktober 2015 sekira jam 16.15 wib bertempat di Jalan S. Supriadi depan rumah No. 7 kec.sukun kota Malang;
Bahwa saat itu saksi membonceng, didepan anak saksi bernama AXL Faustin Victory, saksi mengendarai sepeda motor Honda beat Nopol N-3095-IF melintas di jalan tersebut dari utara menuju selatan;
Bahwa saat itu jalanan ramai selepas orang pulang kerja, terang dan tidak hujan, kecepatan kendaraan saksi sekira 30 km/jam melihat dari arah berlawanan terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecapatan tinggi ;
Bahwa Terdakwa yang melintas dengan sepeda motornya berusaha mendahului kendaraan yang ada didepannya berupa mikrolet dan sepeda motor lain yang berjalan beriringan dengan mikrolet tersebt, terdakwa mengambil haluan terlalu ke kanan melebihi marka jalan sehingga dengan kecapatan 60 km/jam masuk persneleng 4(empat) terdakwa tidak dapat menguasai lagi kendaraannya hingga menabrak kendaraan yang melintas berlawanan arah dengannya berkenaan depan dengan kendaraan yang dikendarai saksi ;
Bahwa selanjutnya saksi dan anak saksi AXL Faustin Victory terjatuh dan di tolong oleh masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut dibawah ke RS. Soepraon kota Malang ;
Bahwa Akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka pada bagian dahi kanan dua sentimeter diatas alis kanan sedalam setengah sentimeter dan cedera pada pergelengan tanga kiri yang mengesankan adanya patah pada tulang pergelangan kiri, sedang anaknya mengalami cedera dibagian kepala ;
Bahwa selang sehari setelah kejadian kecelakaan tersebut anak saksi Axl Faustin Victory meninggal dunia karena saksi pun sedang dirawat di Rs, Soepraoen Kota Malang ;
Bahwa Terdakwa meminta maaf atas kejadian kecelakaan yang disebabkan oleh terdakwa tersebut, dengan memberi santunan sebesar Rp. 1,000.000,- (satu juta rupiah), namun karena terdakwa menyampaikannya menyinggung perasaan saksi yang telah kehilangan anaknya maka santunan tersebut saksi tidak diterima ;
Bahwa biaya yang sudah dikeluarkan saksi untuk biaya rumah sakit sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak benar ;
Saksi ERMA YUNITA SETYOWATI, keterangannya di depan persidangan sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan perkara kecelakaan lalulintas pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira jam 15.00 wib ;
Bahwa saat itu saksi mengendarai sepeda motor Nopol N-3754-EH sepulang dari kampus Univ Kanjuruhan Kota Malang menuju rumahnya di Pakisaji Kabupaten Malang ;
Bahwa pada saat itu saksi melintas di Jl. S. Supriadi tepatnya didepan rumah No. 7 kota Malang, saksi melihat ada kendaraan sepeda motor No.pol N-2997-JQ yang berjalan berlawanan arah dengan saksi telah mendahului kendaraan didepannya melebihi marka jalan sehingga menabrak pengemudi sepeda motor Nopol. N-3095-IF yang berjalan searah dengan saksi ;
Bahwa saksi melihat motor tersebut 5 meter didepan saksi, kemudian untuk menghindari tabrakan beruntun saksi mengerem kendaraan yang saksi kemudikan karena mengerem mendadak saksi kemudian terjatuh tetapi tidak terjadi benturan dengan kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan ;
Bahwa saksi melihatnya cukup kencang karena dalam posisi menyalip/mendahului kendaraan lain didepannya ;
Bahwa saat itu jalanan ramai, cuaca terang siang hari dan pandangan bebas ;
Bahwa saksi korban dan anaknya terjatuh disebelah timur as jalan sedangkan terdakwa saksi tidak tahu ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi korban mengalami luka pada bagian dahi kanan dua sentimeter diatas alis kanan sedalam setengah sentimeter dan cedera pada pergelengan tangan kiri sedang anaknya mengalami cedera dibagian kepala ;
Bahwa sehari setelah kejadian kecelakaan tersebut anak saksi yang bernama Axl Faustin Victory meninggal dunia dalam perawatan di RS. Soepraoen Kota Malang ;
Bahwa saksi jatuh karena menghindar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak benar
Saksi CHANDRA BAGUS NUGROHO, keterangannya di depan persidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu sehubungan dengan perkara kecelakaan lalulintas pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira jam 15.00 wib ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan antara terdakwa dengan saksi korban Hasna, saksi sedang mengemudikan kendaraan sepeda motor di jalan S. Supriyadi Kota Malang berjalan dari arah selatan ke utara berada di belakang kendaraan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendahului kendaraan mikrolet, dan sepeda motor, Nopol tidak tahu yang berjalan searah didepannya haluan terlalu ke kanan melebihi marka jalan dan menabrak kendaraan saksi Hasna yang berlawanan arah;
Bahwa saksi melihat kejadian tersebut dengan jarak 5 meter dari jarak TKP kecelakaan lalulintas tersebut;
Bahwa saksi menepikan kendaraannya dan menolong korban pengemudi kendaraan sepeda motor dan mengenali korban Hasna serta anak laki lakinya ;
Bahwa saat itu jalanan ramai, cuaca terang siang hari dan pandangan bebas ;
Bahwa ada pengemudi sepeda motor Nopol. N-3754-EH yang ikut terjatuh sendiri karena menghindari kecelakaan tersebut;
Bahwas saksi korban dan anaknya terjatuh disebelah timur as jalan sedangkan terdakwa saksi tidak tahu ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi korban Hasna mengalami luka pada bagian dahi kanan dua sentimeter diatas alis kanan sedalam setengah sentimeter dan cedera pada pergelengan tangan kiri sedang anaknya mengalami cedera dibagian kepala ;
Bahwa sehari setelah kejadian kecelakaan tersebut anak saksi yang bernama Axl Faustin Victory meninggal dunia dalam perawatan di RS. Soepraoen Kota Malang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tidak benar ;
4. Saksi TRI SUCI DAN ANGGOROWATI, keterangannya di depan persidangan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya kecelakaan tersebut pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira jam 16.15 wib bertempat di Jalan S. Supriadi depan rumah No. 7 kec, sukun kota Malang;
Bahwa saksi mengemudikan kendaraan sepeda motor berjalan dari arah utara ke selatan dan melihat peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut dari jarak 30 meter, dan saksi mendengar pula bunyi braak keras akibat tumburan sepeda motor terdakwa dengan sepeda motor saksi Hasna ;
Bahwa saksi menepikan sepeda motornya dan menolong korban yang dikenalnya yakni saksi Hasna dan saksi diminta tolong oleh saksi Hasna untuk mengabarkan pada keluarganya jika saksi Hasna mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saat itu jalanan ramai selepas orang pulang kerja, terang dan tidak hujan, saksi melihat dari arah berlawanan terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecapatan tinggi ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi Hasna mengalami luka pada bagian dahi kanan dua sentimeter diatas alis kanan sedalam setengah sentimeter dan cedera pada pergelengan tanga kiri yang mengesankan adanya patah pada tulang pergelangan kiri, sedang anaknya mengalami cedera dibagian kepala ;
Bahwa saat itu jalanan ramai, cuaca terang siang hari dan pandangan bebas ;
Bahwa selang sehari setelah kejadian kecelakaan tersebut anak saksi Axl Faustin Victory meninggal dunia karena saksi pun sedang dirawat di RS. Soepraoen Kota Malang ;
Bahwa saksi tidak perhatikan, yang saksi lihat saksi Hasna terjatuh tengkurap ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tidak benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa mengajukan saksi a decharge yang keterangannya tidak di bawah sumpah bernama :
Saksi MUJIATI, di depan persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah istri terdakwa yang telah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan S, Supriadi kota Malang;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya kejadian kecelakaan lalu lintas yang yang menimpa suaminya ;
Bahwa spada saat itu saksi sedang menderita saksit dan mendengar suaminya mengalami kecelakaan ;
Bahwa terdakwa mempunyai 5(lima) orang, masih kecil kecil dan suaminya adalah pencari nafkah satu satunya dalam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut pada Hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 jam 16.00 wib di Jl. S. Supriyadi depan rumah No. 7 Kota Malang ;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor Hoda Supra Nopol. N-2997-JQ yang melintas di Jl. S. Supriyadi dari arah Kepanjen akan pulang kerumahnya di singosar;
Bahwa Terdakwa dengan kecepatan 60 KM/jam masuk perneleng 4(empat)
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang dialaminya karena ada kendaraan Mikrolet di depan terdakwa yang searah dengan terdakwa tiba tiba mengurangi kecepatan lalu terdakwa mengerem mendadak hingga sepeda motornya oleng dan terdakwa terjatuh sedangsepeda motornya oleng ke kanan dan terlibat kecelakaan dengan kendaraan sepeda motor yang tidak terdakwa ketahui Nopolnya.nya yang pengemudinya memakai seragam sekolah berjalan berlawanan arah dengan terdakwa. ;
Bahwa lalu lintas sepi, jalan aspal halus, jalan lurus, cuaca terang sore hari dan pandangan bebas ;
Bahwa terdakwa ditabrak dari belakang, bahwa terdakwa merasa tidak mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pengemudi kendaraan sepeda motor Nopol N-3095-IF namun terdakwa mengalami kecelakaan lalulintas dengan sepeda motor yang dikemudikan anak sekolah. ;
Bahwa Terdakwa tidak menyalip terdakwa hanya mengerem mendadak ;
Bahwa karena terdakwa melihat anak sekolah tersebut tidak apa-apa ;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan terdakwa merasa pusing maka terdakwa langsung pulang naik mikrolet ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman, maka untuk itu perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “setiap orang".
Unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Unsur ad.1 “setiap orang".
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang" adalah perorangan atau korporasi sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum serta tidak terdapat unsur pembenar dan/atau pemaaf dari perbuatan tindak pidana yang diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan dalam perkara ini seorang Laki-laki yang telah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis ianya bernama SUTRISNO sebagaimana sesuai dengan identitas terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga cukup alasan hukum yang membuktikan bahwa terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan dalam perkara ini adalah benar orang sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan perkara ini, dengan demikian unsur “setiap orang" telah terbukti dan terpenuhi dipersidangan;
Unsur ad.2 “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
Bahwa kejadian kecelakaan pada hari KAMIS tanggal 15 Oktober 2015 sekira jam 16.15 wib bertempat di Jalan S. Supriadi depan rumah No. 7 kec.sukun kota Malang;
Bahwa saat itu saksi Hasna Hestia Ningsih membonceng anak saksi bernama AXL Faustin Victory didepan, saksi mengendarai sepeda motor Honda beat Nopol N-3095-IF melintas di jalan tersebut dari utara menuju selatan;
Bahwa saat itu Terdakwa melintas dari arah yang berlawanan dengan sepeda motor saksi Hasna Hestia Ningsih berusaha mendahului kendaraan yang ada didepannya berupa mikrolet dan sepeda motor lain yang berjalan beriringan dengan mikrolet tersebt, kemudian terdakwa mengambil haluan terlalu ke kanan melebihi marka jalan sehingga dengan kecapatan 60 km/jam terdakwa tidak dapat menguasai lagi kendaraannya hingga menabrak kendaraan yang melintas berlawanan arah dengannya berkenaan depan dengan kendaraan yang dikendarai saksi Hasna Hestia Ningsih ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi Hasna Hestia Ningsih mengalami luka pada bagian dahi kanan dua sentimeter diatas alis kanan sedalam setengah sentimeter dan cedera pada pergelengan tanga kiri yang mengesankan adanya patah pada tulang pergelangan kiri, sedang anaknya mengalami cedera dibagian kepala ;
Bahwa selang sehari pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2015, setelah kejadian kecelakaan tersebut anak saksi Axl Faustin Victory meninggal dunia;
Bahwa berdasarkan hasil VER No. 57 c/XI/2015 tanggal 25 Nopember 2015 yang ditanda tangani oleh Dokter Spesialis Bedah Saraf RST. Soepraoen Malang Dr. Krisna Murti, Sp.BS terhadap korban AXL FAUSTIN VICTORY dengan kesimpulan cedera kepala berat, perdarahan otak di bawah tempurung kepala akibat benturan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa seharusnya terdakwa tidak mendahului kendaraan mikrolet karena ada kendaraan bermotor juga yang akan mendahului sehingga terdakwa terlalu kekanan mengambil haluan sehingga terdakwa tidak dapat menguasai lagi kendaraannya hingga menabrak kendaraan yang melintas berlawanan arah dengan terdakwa dan menabrak kendaraan yang dikendarai saksi Hasna Hestia Ningsih, dan akibat kelalaian terdakwa anak saksi Hasna Hestia Ningsih, AXL FAUSTIN VICTORY meninggal dunia akibat cedera kepala berat, perdarahan otak di bawah tempurung kepala akibat benturan dengan benda tumpul, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dimana semua unsur dalam dalam dakwaan tunggal pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan terbukti, sehingga majelis pada keyakinan bahwa terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhinya seluruh unsur pasal dimaksud, maka dalam hal ini cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk berkeyakinan bahwa terdakwa SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan Para Terdakwa, sehingga Para Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana di Indonesia, dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan akan akan dipertimbangkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putsan ini (pasal 222 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa (pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP) sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUTRISNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orangf lain meninggal Dunia"
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(Satu) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 1(satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan :
Memerintahkan barang bukti berupa :
1(satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Supra Nopol N-2997-JQ.
1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Nopol N-2997-JQ
1(Satu) lembar SIM C an. Sutrisno.
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016, oleh RINA INDRAJANTI, SH.MH sebagai Hakim Ketua, ISRIN SURYA KURNIASIH,SH., dan R. YUSTIAR NUGROHO,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah dibacakan dalam persidangan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim hakim Anggota tersebut diatas di Bantu oleh H A N A F I, SH., sebagai Panitera Pengganti pada pengadilanNegeri Malang dihadiri oleh YUNIARTI SETYORINI,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang serta Terdakwa dengan penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ISRIN SURYA KURNIASIH,SH,. RINA INDRAJANTI, SH. MH.
R. YUSTIAR NUGROHO,SH.
Panitera Pengganti
HANAFI, SH.