1413/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1413/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut.
Other Participants (1)
- LAMP KARTINI TOBING - MARIHOT TOBING
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa I. LAMP KARTINI TOBING dan Terdakwa 2. MARIHOT TOBING terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan perdata ; - Melepaskan Terdakwa I. LAMP KARTINI TOBING dan Terdakwa 2. MARIHOT TOBING dari segala tuntutan hukum ( onslag van recht vervolging ) ; - Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula ; - Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah akta perjanjian pengalihan utang ( cessie ) No.21 tanggal 20 Pebruari 2009 dari Notaris Ny. SJARMEINI S. CHANDRA, SH. ; - 1 (satu) buah akta penyerahan secara fidusia sebagai jaminan dan pengikatan secara cessie Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 oleh Notaris Maria Andriani Kidarsa, SH ; - 1 (satu) buah akta pengakuan utang Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 ; Dinyatakan tetap dilampirkan dalam berkas perkara ; - Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
P U T U S A N
Nomor : 1413 / Pid.B / 2010 / PN. Jkt.Ut.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana secara biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
1. Nama lengkap : LAMP KARTINI TOBING
Tempat lahir : Palembang
Umur / Tgl.lahir : 61 tahun / 10 September 1948
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Ayub 8 Rt.012 / 08 Kelurahan Bidara Cina
Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
2. Nama lengkap : MARIHOT TOBING
Tempat lahir : Medan
Umur / Tgl.lahir : 54 tahun / 30 Oktober 1955
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Ayub 8 Rt.012 / 08 Kelurahan Bidara Cina
Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Wirasawsta
Para Terdakwa tidak ditahan ;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum SYAFRIZAL, SH. dan ZAINAL KOTO, SH. Advokat pada Law Office “ TARIGAN–FARID & PARTNERS yang beralamat di Jalan Dr. Saharjo, Sawo III Ujung No.22 Tebet Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Nopember 2010 ;
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan dalam Penyidikan ; -----------
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------------
Telah membaca Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa ; -------------------
Telah membaca Tanggapan Eksepsi dari Penuntut Umum ; ---------------
Telah membaca Putusan Sela Nomor : 1413 / Pid.B / 2010 / PN.Jkt.Ut. tanggal 22 Desember 2010 ; --------------------------------------------------------------------
Telah membaca Putusan Nomor : 40 / PID / 2011 / PT.DKI. tanggal 5 April 2011 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi ; -----------------------------------Setelah mendengar keterangan Terdakwa ; --------------------------------------Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -----
Setelah mendengar dan memperhatikan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-1386/JKTUT/10/2010 yang dibacakan pada persidangan tanggal 28 Juni 2011, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I. LAMP KARTINI TOBING dan Terdakwa 2. MARIHOT TOBING terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana " baik sebagai orang yang melakukan, sebagai orang yang menyuruh lakukan, atau ikut melakukan perbuatan itu dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan tertutup atau pekarangan yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atas nama orang yang berhak " sebagaimana diatur dalam pasal 167 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ; --------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. LAMP KARTINI TOBING dan Terdakwa 2. MARIHOT TOBING berupa pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ; ---------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah akta perjanjian pengalihan utang ( cessie ) No.21 tanggal 20 Pebruari 2009 dari Notaris Ny. SJARMEINI S. CHANDRA, SH. ; --------
1 (satu) buah akta penyerahan secara fidusia sebagai jaminan dan pengikatan secara cessie Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 oleh Notaris Maria Andriani Kidarsa, SH ; -----------------------------------
1 (satu) buah akta pengakuan utang Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 ; ------------------------------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; -------------------------------------------------
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (Dua ribu rupiah ) ; ----------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan tersebut telah melampirkan bukti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 198/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut. tanggal 16 Pebruari 2011 ; -----------------------------------
Setelah mendengar dan memperhatikan pembelaan/pledoi yang disampaikan secara tertulis oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa pada persidangan tanggal 05 Juli 2011 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Para Terdakwa Lamp Kartini Tobing dan Marihot Tobing tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; -----------------------------------------------------------------------
Membebaskan atau melepaskan Terdakwa Lamp Kartini Tobing dan Marihot Tobing dari segala dakwaan dan tuntutan hukum ; --------------------
Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula ; -----------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Para Terdakwa telah melampirkan 3 (tiga) bukti tertulis berupa : --------------------------------------------------------------------
1. Tanda terima uang sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dari Tn. Marihot Tobing – Jakarta untuk pembayaran 1 (satu) unit kios di Pusat Grosir Pasar pagi Mangga Dua lantai I Blok C No. 084 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Utama tertanggal 13 April 1998 ; ----------------------------------------------
2. Tanda terima uang sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) dari Tn. Marihot Tobing – Jakarta untuk pembayaran 2 (dua) unit kios di Pusat Grosir Pasar pagi Mangga Dua lantai I Blok C No. 85 dan No.92 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Utama tertanggal 13 April 1998 ; -----------------------
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 198/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut. tanggal 16 Pebruari 2011 ( dalam proses banding ) ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Pembelaan Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 12 Juli 2011 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ; -------
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Para Terdakwa mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 12 Juli 2011 yang pada pokoknya tetap pada Pledoi / Pembelaan semula ; --------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa di muka sidang oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-1285/JKT.UT/10/ 2010 tertanggal 4 Oktober 2010 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa mereka terdakwa 1. LAMP KARTINI TOBING, terdakwa 2. MARIHOT TOBING, pada hari Jum'at tanggal 20 Pebruari 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2009, bertempat di Pasar Pagi Mangga Dua Lantai 1 Blok C No. 84 dan No. 92 Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, baik sebagai orang yang melakukan, sebagai orang yang menyuruh nelakukanatau ikut melakukan perbuatan itu dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan tertutup atau pekarangan yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Pada awalnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang keduanya berstatus sebagai suami isteri memiliki usaha dagang perlengkapan muslim yang dilakukannya di Pusat Grosir Pasar Pagi Mangga Dua Lantai I Blok C No. 100-101 Pademangan Jakarta Utara. Untuk mendukung usahanya tersebut, kedua terdakwa secara tanpa hak telah menggunakan Kios No. 84 dan 92 di Lantai I Blok C Pusat Grosir Pasar Pagi - Mangga Dua Pademangan Jakarta Utara. Kedua Kios tersebut oleh kedua terdakwa digunakan untuk menampung / menyimpan barang-barang dagangan milik kedua terdakwa dan difungsikan sebagai Gudang. ; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam penggunaan kedua kios No. 84 dan 92 yang terletak di Pusat Grosir Pasar Pagi Lantai I Blok C Mangga Dua Pademangan Jakarta Utara, kedua terdakwa tidak membetitahukan dan tidak minta ijin dari pemiliknya ;
- Bahwa kedua terdakwa benar pernah diberitahu baik secara lisan maupun secara tertulis dan diminta untuk mengosongkan Kios No. 84 dan 92 oleh saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO selaku pemilik kedua kios teresebut tetapi kedua terdakwa tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut ; ---------------------
- Bahwa saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO pada bulan Agustus -September 1992 telah melakukan pembelian Cessie (Pengalihan Piutang) dari EFRI JOHNLI & CO atas dua kios no. 84 dan 92 yang terletak di Pusat Grosir Pasar Pagi Lantai I Blok C Mangga Dua Pademangan Jakarta Utara masing-masing atas nama Debitur NG TJIN TJUN dan LIM A GEK dan kedua kios tersebut semula merupakan jaminan hutang dari NG TJIN TJUN dan LIM A GEK tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagai bukti atas kepemilikan kedua Kios no. 84 dan 92 yang terletak di Pusat Grosir Pasar Pagi Lantai I Blok C Mangga Dua Pademangan Jakarta Utara atas nama saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO adalah berupa : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum Tetap yakni Putusan Nomor : 235 / PDT / G / 2009 tanggal 15 Oktober 2009 ; ---------
Adapun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 235/PDT/G/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tersebut berfungsi menguatkan bukti kepemilikan kedua kios tersebut oleh Saksi TJIONG EK KLAN als. SOEKARNO yakni berupa :
> Untuk Kios No.92 : Akta Perjanjian Jual Beli Kios / Ruangan nomor : 326 tanggal 30 September 1989 dari Notaris Ny.Emy Tjandrasasmita, SH, Akta Pemindahan Hak dan Kewajiban atas Kioa / Ruangan Pertokoan Nomor Akta 37 tanggal 6 Agustus 1992 dari Notaris Ny.Erny Tjandrasasmita, SH ;'
> Untuk Kios No. 84 : Akta Perjanjian Jual Beli Kios / Ruangan No. 22 tanggal 4 Nopember 1989 dari Notaris Ny.Erny Tjandrasasmita, SH; -------------------
> Akta Perjaian Pengalihan Piutang (Cessie) dari Notaris Ny. Sjarmini S Chandra , SH ; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah pada tanggal 20 Pebruari 2009 oleh saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO selaku pemilik sah atas kedua kios tersebut yakni Kios No. 84 dan 92 yang terletak di Pusat Grosir Pasar Pagi Lantai I Blok C Mangga Dua Pademangan Jakarta Utara diketahui kedua kios tersebut telah digunakan oleh kedua terdakwa secara melawan hak, saksi selaku pemilik maupun oleh kuasanya telah memberitahukan dan meminta agar kedua terdakwa segera mengosongkan kedua kios tersebut, tetapi kedua terdakwa tidak segera meninggalkatt dan mengosongkan kedua kios tersebut, sehingga saksi korban TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO selaku pemilik sah atas kedua kios no. 84 dan 92 merasa telah dirugikan, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwenang guna dilakukan pengusutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ; --------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Keberatan atau Eksepsi tertanggal 1 Desember 2010 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -------
I. KEBERATAN PERTAMA.
Surat Dakwan Tidak Dapat Diterima Karena Disusun Atas Dasar B.A.P. Yang Cacat Hukum, dengan alasan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa, sesuai dengan KUHAP. dimana untuk dapatnya seseorang dihadapkan pada sidang pengadilan harus terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka dan setelahnya barulah dapat dijadikan sebagai terdakwa. ; ---------------
Bahwa pada pemeriksaan ditingkat penyidikan dimana para Terdakwa belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai Tersangka. ; -----------------------------
Bahwa, bukti dimana kedua Terdakwa tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka dapat pada B.A.P. dimana tidak ada pemanggilan dan pemeriksaan Para Terdakwa sebagai Tersangka dan Terdakwa baru satu kali dipanggil sebagai Saksi dan tidak ada pemeriksaan sebagai saksi, akan tetapi yang ada hanya pemanggilan sebagai "saksi" tapi pemeriksan sebagai "Tersangka". Bahwa dalil kami sebagai Penasehat Hukum Para Terdakwa yang menyatakan bahwa Para Terdakwa belum pernah diperiksa sebagai Tersangka dapat dilihat pada B.A.P. dimana tidak ada berkas yang menyatakan bahwa Para Terdakwa pernah dipanggil dan diperiksa sebagai Tersangka. ; ------------------------
Bahwa kalaupun ada pada berkas yang berjudul " Berita Acara Peningkatan Saksi menjadi Tersangka " tertanggal 2 Juni 2009, dimana Berita Acara tersebut terkesan janggal dan penuh rekayasa, yaitu :
Bahwa pada pemeriksaan pada tanggal 2 Juni 2009 pada jam 10.30 tersebut, Para Terdakwa hanya dijelaskan dan diperiksa sebagai saksi sesuai dengan surat panggilan dan tidak pernah dijelaskan dan diperiksa sebagai Tersangka, dan Para Terdakwa tidak didampingi oleh Pengacara; --------------------------------
Bahwa, kalaupun ada Berita Acara tersebut hanya atas nama Lamp Kartini Tobing, dan tidak ada atas nama Marihot Tobing, sehingga dapat disimpulkan kalaupun benar, maka hanya berlaku untuk salah satu Terdakwa saja, dan tidak berlaku untuk Terdakwa Marihot Tobing; -------------------------------------------
Bahwa, Kalaupun benar Berita Acara tersebut, akan tetapi Berita Acara tersebut tidak ditanda tangani oleh Terdakwa, Lamp Kartini Tobing, hanya ditandatangani oleh Para Penyidik, sehingga terkesan hanya berkas yang benar - benar direkayasa; ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa, pada Berita Acara tersebut tertanggal 2 Juni 2009 pada jam 13.00 WIB, sementara pada tanggal 2 Juni 2009 pada jam 10.00 WIB Para Terdakwa telah diperiksa sebagai tersangka, sehingga rekayasa dalam perkara tersebut semakin jelas; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap Penyidik dalam perkara ini, para terdakwa telah melaporkannya ke Pihak Propam untuk Penyidikan dan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan sekarang dalam tingkat proses pemeriksaan dan Para Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan di tingkat Propam. ; ---------------
II. KEBERATAN KEDUA
Pelapor Tidak Mempunyai Kapasitas Hukum Sebagai Pelapor. ; -----------------------
Bahwa, dakwaan JPU yang didasarkan atas Laporan Pelapor yang hanya didasari atas kepemilikan Surat Pengalihan Piutang (Cessie) yang menjadikan kios - kios No.84 dan No.92 Pasar Pagi Mangga Dua Jakarta Utara sebagai jaminan, merupakan Laporan yang tidak berdasar hukum sama sekali. Didalam Undang -Undang sudah sangat jelas diletakkan posisi dan status kedudukan Surat Piutang (Cessie), dimana Surat Piutang (Cessie) merupakan Surat Piutang dan bukan kepemilikan atas jaminan yang melekat pada Cessie tersebut. Surat Piutang tersebut dapat ditagih dan telah jatuh tempo jika kreditur telah tidak membayar pada waktu yang telah ditentukan. Jika Kreditur tidak membayar pada waktu yang telah ditentukan, maka debitur dapat memintakan penetapan melalui pengadilan untuk melelag jaminan tersebut sebagai pelunasan hutang kreditur. Bahwa akan tetapi Pelapor tidak melakukan hal - hal sebagaimana ditentukan oleh Undang -Undang, bahkan cenderung untuk mengambil alih kios - kios aquo yang dijadiikan sebagai jaminan pelunasan hutang. Bahwa sesuai Undang - Undang yang berlaku bahwa bukti kepemilikan dapat berupa Aida Jual Bell maupun bukti Berita Acara Lelang yang dibuat didahapan Pejabat PPAT. Bahwa akan tetapi bukti kemilikan yang dipegang oleh Pelapor dalam perkara aquo hanya berupa Surat Pengalihan Piutang yang dikeluarkan oleh Bank yang sudah dilikwidasi belasan tahun yang silam. ; -----------------------------------------------------------------------
III. KEBERATAN KETIGA
Tindak Pidana Yang Didakwakan Bukan Merupakan Perbuatan Pidana Akan Tetapi Perbuatan Perdata. ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam pemeriksaan saksi Pelapor, Tjong Ek Kian alias Soekarno, dan dijelaskan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum pada bagian Resume pada Bab II tentang Perkara, yang menyatakan bahwa dasar bagi Pelapor dalam perkara ini adalah dimana Pelapor telah membeli Surat Pengalihan Piutang yang disebut dengan Cessie yang dikeluarkan oleh sebuah Bank yang telah dilikwidasi. Bahwa keterangan tersebut diperkuat oleh keterangan para saksi yang telah menjual Surat Pengalihan Piutang tersebut, dimana yang dijual oleh Para Saksi hanyalah Surat Piutang Cessie yang dikeluarkan oleh bank yang sudah dilikwidasi. Bahwa dalam perkara ini persoalan Perdata semakin jelas jika dilihat dari bukti - bukti yang ada pda BAP sebagaimana dalam Resume saudara Jaksa Penuntut Umum pada Bab IV tentang Barang Bukti yang menyatakan bahwa bukti - bukti pada perkara aquo hanya berupa :
1. 1 (satu) buah Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie No.21 tanggal 20 Februari 2009 ; -------------------------------------------------------------------------------
2. 1 (satu) buah Akta Penyerahan secara Fidusia sebagai Jaminan; -----------------
3. 1 (satu) buah Akta Pengakuan Hutang Nona Lim A Gek No.94 Tanggal 20 Agustus 1992. ; -------------------------------------------------------------------------------
Dimana bukti - bukti tersebut bukan merupakan bukti keppemilikan kios-kios
sebagaimana dalam perkara in casu. Bahwa dengan demikian maka semakin jelas bahwa perkara aquo bukan persoalan pidana, dimana Pelapor saat ini sedang mengajukan gugatan kepemilikan secara perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana dalam Perkara perdata No.198.Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut yang diketuai oleh Majelis Hakim Pangeran Napitulu SH MH, dan sekarang dalam tahap pembuktian dan belum ada putusan, dimana tentu harus diputus terlebih dahulu perkara kepemilkian tersebut, apakah Pelapor yang berhak memiliki kios -kios dalam perkara aquo, atau memang Terdakwa yang berhak memilikinya. ; -----
IV. KEBERATAN KEEMPAT.
Dakwaan Yang Disusun Oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum Adalah Diskualifikasi In Person atau Error In Persona Atau Exceptio In Personam. ; --------
Bahwa, Dakwaan yang disusun oleh saudara Jaksa Penuntut Umum adalah Error In Persona, karena dasar diajukan tuntutan adalah berdasarkan adanya pembelian Surat Pengalihan Piutang (Cessie) yang diterbitkan oleh sebuah Bank swasta yang telah dilikwidasi pada tahun 1998 (sebelas tahun yang silan) yang dibeli oleh Pelapor dari Perusahaan CV.Efri Jhonly pada tahun 2009, sebagaimana dalam kesaksian Pelapor dan keterangan saksi - saksi pada B.A.P. ;
Bahwa akan tetapi Bank yang telah mengeluarkan Surat Pengalihan Piutang tersebut tidak dijadikan sebagai tersangka dan jugs tidak pernah diperiksa sebagai saksi, padahal pihak Bank adalah Pihak pihak yang paling bertanggungjawab dalam pengeluaran Surat Pengalihan Piutang (Cessie) tersebut ; ----------------------
Bahwa, selain itu pihak CV.Efri Jhonly, sebagai pihak yang telah menjual Surat Pengalihan Piutang (Cessie) tersebut tidak ikut dijadikan sebagai tersangka/Terdakwa, padahal pihak yang paling bertanggungjawab dalam penjualan Surat Piutang (Cessie) tersebut adalah CV.Efri Jhonly, akan tetapi pihak CV.Efry Jhonly hanya dijadikan sebagai saksi saja dan tidak dijadikan sebagai Tersangka/Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------
V. KEBERATAN KELIMA.
Bahwa, Surat Dakwaan yang disusun oleh saudara Jaksa Penuntut Umum adalah obscuur libel, tidak jelas dan kabur dan oleh karenanya tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dengan alasan sebagaimana diuraikan berikut ini :
1. Bahwa pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan syarat tentang isi surat dakwaan ialah " harus berupa uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan" ; ---------------------------------------------------------------------
2. Bahwa, yang dimaksud dengan cermat, jelas dan lengkap, tidak saja menyebut seluruh unsur beserta dasar hukum (pasal) dari Peraturan Pidana yang didakwakan, melainkan juga menyebut secara cermat, jelas dan lengkap tentang unsur — unsur tindak pidana pasal yang didakwakan yang harus jelas pula kaitannya atau hubungannnya dengan peristiwa atau kejadian nyata yang didakwakan. ; -------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa, didalam surat dakwaan tidaklah jelas atau kabur tentang peristiwa pidana yang diajukan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum khususnya menyangkut dengan Tempus Delicti ; ------------------------------------------------------
4. Bahwa, pada surat Dakwaan yang disusun oleh saudara Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa yang menjadi dasar diajukannya dakwaan berdasarkan Tempus Delicti yaitu tindakan dari Terdakwa yang telah menyerobot kios yang berada pada Pasar Pagi No,84 dan No.92 Mangga Dua Jakarta Utara. Bahwa pada Dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Para Terdakwa telah menyerobot pada tahun 2009, padahal berdasarkan keterangan dan bukti yang diajukan oleh Para Terdakwa dimana Para Terdakwa telah membeli kios No.84 dan No.92 aquo dari pihak Bank Hutama pada tahun 1998 dan semenjak pembelian pada tahun 1998 tersebut Para Terdakwa telah menghuni dan menempati kios - kios aquo ; -----
Bahwa, logikanya bagaimana Terdakwa bisa dikatakan telah menyerobot kios -kios aquo sebagaimana diatur dalam pasal 167 (1) KUH Pidana, sementara dalam dakwaan saudara jaksa Penuntut Umum hanya menyatakan bahwa Pelapor dalam perkara aquo hanya membeli Surat Pengalihan Piutang (Cessie) pada tahun 2009, artinya pada tahun 1998 Para Terdakwa telah membeli kios - kios aquo pada bank Hutama dan telah menempati kios - kios aquo semenjak tahun 1998 tersebut ; ----
Bahwa logika saudara Jaksa Penuntut Umum yang menghubungkan pasal 167 (1) KUHP dengan perkara aquo sungguh sangat tidak dimengerti, sesuai faktanya dimana Para Terdakwa telah membeli dan telah menempati kios - kios aquo pada tahun 1998, akan tetapi saudara Jaksa Penuntut Umum menyatakan dalam dakwaannya bahwa Para Terdakwa telah melanggar pasal 167 (1) KUHP tentang penyerobotan dimana Para Terdakwa telah secara bersama-sama telah melakukan Penyerobotan atas kios - kios aquo pada tahun 2009, sementara Para terdakwa telah membeli dan menempati kios - kios aquo pada tahun 1998, artinya sebelas tahun kemudian baru Pelapor membeli Surat Pengalihah Piutang (Cessie), dan itupun bukan membeli kios - kios aquo. ; ------------------------------------
Bahwa dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum semakin kabur dan tidak jelas dengan pernyataan pada dakwaan yang menyatakan bahwa dalam B.A.P. Pelapor pada tahun 2009 telah membeli Surat Pengalihan Piutang (Cessie) dari CV. Efri Jhonly, sehingga sesuai dengan Laporan Polisi Pelapor telah melaporkan perbuatan Para Terdakwa pada tanggal 1 April 2009. ; -------------------
Bahwa kemudian pada kalimat lainnya saudara Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan bahwa Pelapor telah memiliki dasar kepemilikan atas kios - kios aquo sesuai dengan putusan perkara Perdata Nomor : 235/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut, tertanggal 15 Oktober 2009. ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa, andaikata Pelapor telah membeli Surat Pengalihan Piutang (Cessie) pada tahun 2009 dan melaporkan Para Terdakwa pada tanggal 1 April 2009, dan dengan demikian Pelapor dianggap baru memiliki pada tanggal 15 Oktober 2009 sesuai Putusan Perkara Perdata No. 235/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut, maka itu artinya bahwa pada tanggal 1 April 2009, yaitu pada saat Pelapor melaporkan Para Terdakwa ke pihak Kepolian/Penyidik atas perkara aquo, Pelapor tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah, sehingga kalaupun benar Putusan Perkara No. 235/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut, maka Pelapor baru bisa mengatakan bahwa Pelapor adalah sebagai Pemilik pada tanggal 15 Oktober 2009, yaitu setelah Putusan No. 235/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut, yaitu setelah Putusan No, 235/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut aquo diberitahukan melalui pemberitahuan surat kabar, karena putusan No. 235/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut aquo diputus secara verstek/tanpa kehadiran orang yang digugat ; -----------------------------------------------
Bahwa, pertanyaannya adalah apakah Pelapor pada tanggal 1 April 2009, yaitu
ketika melaporkan Para Terdakwa ke pihak Penyidik, yang hanya bermodalkan Surat Pengalihan Piutang (Cessie) yang diterbitkan sebuah Bank yang sudah dilikwidasi pada tahun 1998, bisa dikatakan orang yang berhak atas kios - kios aquo, sementara disisi lain saudara Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Pelapor baru memiliki bukti kepemilikan pada tanggal setelah 15 Oktober 2009. yaitu setelah putusan No. 235/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut berkekuatan hukum tetap ; --
VI. KEBERATAN KEENAM
Dakwaan Yang Diajukan Jaksa Penuntut Umum Terlalu Prematur. ; -----------------
Bahwa oleh karena yang menjadi dasar dakwaan JPU adalah menyangkut kios -kios sebagaimana tersebut diatas yang terletak di Pasar Pagi Mangga Dua Jakarta Utara, sementara bukti kepemilikan atas kios - kios aquo sedang dalam tingkat pemeriksaan dalam perkara No.198/Pdt.G/2010.PNJkt.Ut, dan belum adanya putusan atas perkara aquo yang berkekuatan hukum tetap, maka dakwaan yang diajukan oleh JPU sangat prematur. Bahwa sebagai informasi dimana Putusan perkara perdata No. 235/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut, yang menjadi dasar kepemilikan bagi Pelapor dalam dakwaan aquo, hanya berlaku bagi orang - orang yang turut digugat didalam perkara No, 235/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut aquo, sementara Para Terdakwa tidak turut digugat pada perkara perdata No. 235/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Ut, sehingga bukti kepemilikan atas kios - kios aquo yang berkaitan dengan Para Terdakwa harus menunggu sampai adanya putusan No.198Pdt.G/2010/ PN.Jkt.Ut yang berkekuatan hukum tetap, sehingga dakwaan JPU sangat premature/ terlalu dini. ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan atas keberatan - keberatan sebagaimana telah diuraikan tersebut, maka dengan ini kami dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim memutus tentang eksepsi ini sebagai berikut : --------------------------------------
Menerima Keberatan Tim Penasehat Hukum Terdakwa dengan alasan - alasannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa surat Dakwaan Jaksa Panuntut Umum Tidak Dapat Diterima karena disusun berdasarkan B.A.P. yang Cacat Hukum ; -----------------
Menyatakan bahwa Pelapor tidak mempunyai legal standing sebagai Pelapor;
Menyatakan bahwa peristiwa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan adalah peristiwa perdata dan tindak mengandung muatan pidana ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Error In Persona ; -
Menyatakan bahwa surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima karena surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. 1413/Pid.B/ 2010/PN.Jkt.Ut, yang didaftar oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 4 Oktober 2010, yang dibacakan pada sidang tanggal 23 November 2010 adalah Batal Demi Hukum ; -----------------------------------------------------------------------------
Atau setidak - tidaknya membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan perkara No. 1413 /Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut yang terdaftar pada tanggal 4 Oktober 2010, yang dibacakan pada sidang tanggal 23 November 2010 ; -----
Menyatakan bahwa Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terlalu prematur; -------------------------------------------------------------------------------------------
Mengembalikan Berkas Perkara pada Jaksa Penuntut Umum ; ---------------------
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai Orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ini. ; --------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil eksepsi para Terdakwa, Penasehat Hukum para Terdakwa telah mengajukan 8 (delapan) lembar bukti surat, yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tanggal 9 Juni 2010 yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Juni 2010 dengan No.Perkara 198/Pdt.G/2010/ PN.Jkt.Ut. diberi tanda T-1 ; -----------------
Fotocopy Surat Kuasa yang telah ditanda tangani oleh Lamp Kartini Tobing dan Martihot Tobing sebagai Para Tergugat dalam perkara No. 198/Pdt.G/ 2010/PN.Jkt.Ut. tertanggal 21 Juli 2010 diberi tanda T.2. ; --------------------------
Foto copy Relaas Panggilan atas nama Lamp. Kartini Tobing sebagai Tergugat II dalam perkara No. 198/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut. tertanggal 12 Juli 2010, diberi tanda T-3 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Relaas Panggilan atas nama Marihot Tobing sebagai Tergugat III dalam perkara No. 198/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut. tertanggal 12 Juli 2010, diberi tanda T-4 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Jawaban Tergugat II – III Konpensi/Penggugat II – III Rekonpensi perkara No. 198/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut. tertanggal 1 September 2010, diberi tanda T-5 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/110/VI/2010/YANDUAN atas nama Marihot Tobing tertanggal 1 Juni 2010, diberi tanda T-6 ; ------------
Foto copy Surat No. 017/PSBHI/01/2010 tanggal 12 Januari 2010 perihal Pemberitahuan untuk segera mengosongkan kios/Toko C No.084 dan C.092 lantai I terletak di Pusat Grosir Pasar Pagi Jl. Arteri Mangga Dua Jakarta Utara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.235/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Ut. tanggal 02 Deember 2009 atas nama Tjong Ek Kian Soekarno, diberi tanda T-7 ; --------------------------------------------------------------------------------
Foto Akta No. 21 tentang Salinan Perjanjian Pengalihan Piutang ( Cessie ) yang dikeluarkan oleh Ny. Sjarmeini S. Chandra, SH Notaris di Jakarta tertanggal 20 Pebruari 2009, diberi tanda T-8 ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti-bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya kecuali bukti T-1, T-7 dan bukti T-8 hanya copy dari copy ; -----------------------------
Menimbang, bahwa atas Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum Para Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan pendapatnya yang dibacakan pada persidangan tanggal 8 Desember 2010 yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, setelah mempelajari dengan seksama Nota Keberatan (Eksepsi) dan Penasihat Hukum Terdakwa Lamp Kartini Tobing dan Marihot Tobing, sebagaimana telah dibacakan dan disampaikan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2010 yang lalu, telah menyampaikan pokok-pokok keberatan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima Karena Disusun Atas dasar BAP Yang Cacat Hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Pelapor Tidak Mempunyai Kapasitas Hukum Sebagai Pelapor ; --------------------
Tindak Pidana Yang Didakwakan Bukan Merupakan Perbuatan Pidana Akan Tetapi Perbuatan Perdata ; -------------------------------------------------------------------
Dakwaan Yang Disusun Oleh saudara Jaksa Penuntut Umum Adalah Diskualifikasi In Person atau Error In Persona atau Exceptio In Personam ; -----
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah obscuur libel, tidak jelas dan kabur dan oleh karenanya tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP ; ----------
Dakwaan Yang Diajukan Jaksa Penuntut Umum Terlalu Prematur. ; -------------
Yang pada bagian akhir penyampaian Nota Keberatannya Tim Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut : ------------------------------------------------
Menerima keberatan tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan-alasannya;
Menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima karena disusun berdasarkan BAP yang cacat hukum ; -------------------------------
Mentakan bahwa pelapor tidak mempunyai legal standing sebagai pelapor ; ---
Menyatakan bahwa peristiwa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakaan adalah peristiwa perdata dan tidak mengandung muatan pidana ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum error in persona ; ---
Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima karena surat dakwaan jaksa Penuntut Umum No.1413/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut yang didaftar oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 4 Oktober 2010, yang dibacakan pada sidang tanggal 23 November 2010 adalah batal demi hukum ;
Atau setidak-tidaknya membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan perkara No.1413/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut yang terdaftar pada tanggal 4 Oktober 2010 yang dibacakan pada sidang tanggal 23 November 2010 ; -----
Menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terlalu premature ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Mengembalikan berkas perkara pada Jaksa Penuntut Umum ; ---------------------
10. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ini ; ---------
Menimbang, bahwa atas Keberatan atau Eksepsi dari Penasehat Hukum Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan pendapat sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Keberatan Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima Karena Disusun Atas dasar B.A.P. Yang Cacat Hukum ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa tentang surat dakwaan tidak dapat diterima karena disusun atas dasar B.A.P. yang cacat hukum hal ini tidak perlu kami tanggapi karena sudah masuk materi pokok perkara, dimana untuk membuktikannya adalah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut. ; ------------
Bahwa berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik dalam hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) KUHAP, oleh karena keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dimaksud, harus ditolak. ; ----------------
2. Keberatan tentang Pelapor Tidak Mempunyai Kapasitas Hukum Sebagai Pelapor ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keberatan penasihat hukum tentang pelapor tidak mempunyai kapasitas hukum sebagai pelapor hal ini tidak perlu kami tanggapi karena sudah masuk materi pokok perkara dan menyimpang dari ketentuan Pasal 156 KUHAP. ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini melanggar pasal 167 KUHP tidak masuk dalam tindak pidana aduan sebagaimana ketentuan dalam Bab VII pasal 72 KUHP. Oleh karena itu pelapor yaitu saksi Tjiong Ek Kian als. Sukamo yang melaporkan tindak pidana melanggar Pasal 167 KUHP adalah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) KUHAP. ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian kiranya alasan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dimaksud, harus ditolak. ; ---------------------------------------------------------------------
3. Tindak Pidana Yang Didakwakan Bukan Merupakan Perbuatan Pidana Akan Tetapi Perbuatan Perdata ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam menyampaikan keberatannya mengenai adanya bukti-bukti yang ada pada B.A.P. sebagaimana dalam resume, dimana bukti-bukti tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan kios-kios sebagaimana dalam perkara in casu, sehingga dengan demikian semakin jelas bahwa perkara aquo bukan persoalan pidana akan tetapi masuk dalam ruang lingkup hukum perdata, hal ini tidak perlu kami tanggapi karena sudah menyentuh materi pokok perkara yang nanti akan dibuktikan pada pemeriksaan persidangan selanjutnya. ; --------------------------------------------------
Dengan demikian kiranya alasan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dimaksud, harus ditolak. ; ---------------------------------------------------------------------
4. Dakwaan Yang Disusun Oleh saudara Jaksa Penuntut Umum Adalah Diskualifikasi In Person atau Error In Persona atau Exceptio In Personam;
Bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa tentang dakwaan error in persona hal ini tidak perlu kami tanggapi karena sudah masuk materi pokok perkara, dimana untuk membuktikannya adalah diperlukan pemeriksaan persidangan selanjutnya. ; ---------------------------------------------------------------------
Dengan demikian kiranya alasan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dimaksud, harus ditolak. ; ---------------------------------------------------------------------
5. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah obscuur libel, tidak jelas dan kabur dan oleh karenanya tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP ; ---------
Bahwa dalam surat dakwaan kami melanggar Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah disusun secara cermat, jelas dan Iengkap serta telah mengcover / menguraikan seluruh unsur pasal dengan fakta-fakta perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Surat Dakwaan Register Perkara Nomor : PDM- 1386/JKTUT/10/2008 atas nama atas nama terdakwa 1. Lamp Kartini Tobing dan terdakwa 2. Marihot Tobing, temyata telah memenuhi syarat yang merupakan syarat materiil sahnya Surat Dakwaan sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yakni berisi : --------------------------------------------------------------------------
a. Suatu uraian yang cermat, jelas dan Iengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa ; ---------------------------------------------------------
b. Suatu penyebutan yang tepat mengenai waktu dilakukannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa ; dan ; -----------------------------------------
c. Suatu penyebutan yang tepat mengenai tempat dilakukannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. ; -------------------------------------------------
Bahwa keberatan Penasihat hukum terdakwa tentang surat dakwaan tidak jelas dan kabur khususnya menyangkut dengan tempus delicti, menurut pendapat kami penasihat hukum terdakwa hanya menilai waktu dilakukannya tindak pidana oleh terdakwa hanya secara limitative dan bukannya secara alternative seperti yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan. Bahwa seperti yang telah kami uraikan sebelumnya, sangat sulit menentukan tempus delicti kejadian tindak pidana yang persis dan akurat, tingkat kesulitannya berada dalam kualitas yang bersifat "impossibilitas". Jika penerapan penyebutan tempus delicti mesti persis dan akurat, sehingga dituntut surat dakwaan harus menyebut secara "tunggal" dan "pasti", penegakan hukum melalui peradilan pidana (criminal justice system) akan lumpuh total, yang berakibat semua pelaku kriminal tidak bisa dituntut pertanggungjawaban hukum atas kejahatan yang mereka lakukan. Maka untuk mengantisipasi akibat dimaksud, doktrin dan praktek pengadilan telah "melenturkan" (to flex) atau "mengembangkan" (to growth) penyebutan tempus delicti. ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa surat dakwaan No. Reg. PDM- 1386/JKTUT/10/2008 atas nama atas nama terdakwa 1. Lamp Kartini Tobing dan terdakwa 2. Marihot Tobing sudah kami susun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, hal ini dengan telah dirumuskannya penyebutan tempus delicti tindak pidana terjadi secara alternative dan bukan limitative seperti yang disampaikan oleh Penasihat hukum terdakwa dalam keberatannya. ; ----------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian kiranya alasan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dimaksud, harus ditolak. ; ---------------------------------------------------------------------
7. Dakwaan Yang Diajukan Jaksa Penuntut Umum Terlalu Prematur ;
Bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa tentang yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah menyangkut kios-kios yang bukti kepemilikannya sedang dalam tingkat pemeriksaan dalam perkara No.198/Pdt.G/2010.PN.Jkt.Ut yang belum ada putusan atas perkara aquo yang berkekuatan hukum tetap, maka dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat premature, hal ini tidak perlu kami tanggapi karena sudah menyentuh materi pokok perkara yang nanti akan dibuktikan pada pemeriksaan persidangan selanjutnya. ; --------------------------------------------------
Dengan demikian kiranya alasan keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dimaksud, harus dikesampingkan. ; --------------------------------------------------------
KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, selaku Penuntut Umum kami ber- PENDAPAT kiranya Eksepsi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa 1. Lamp Kartini Tobing dan terdakwa 2. Marihot Tobing dimaksud adalah tidak berlandaskan hukum dan harus ditolak dan pada akhimya kami tutup Risalah Pendapat Penuntut Umum ini dengan permohonan kepada Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutuskan dalam Putusan Sela sebagai berikut : --------------------------
Menyatakan menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa 1. Lamp Kartini Tobing dan terdakwa 2. Marihot Tobing tersebut ; -------------------------------------
Menyatakan Surat Dakwaan Register Nomor : PDM- 1386/JKTUT/10/2008 atas nama terdakwa 1. Lamp Kartini Tobing dan terdakwa 2. Marihot Tobing sah menurut hukum sebagai dasar pemeriksaan perkara ini ; ----------------------------
Menetapkan agar sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Penasehat Hukum Para Terdakwa dan atas tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela tertanggal 22 Deember 2010 yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Mengabulkan keberatan atau eksepsi dari Penasihat Hukum Para Terdakwa ;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 04 Oktober 2010 No. Reg. Perk : PDM - 1285/JKT.UT/10/2010 atas nama Terdakwa I LAMP KARTINI TOBING dan Terdakwa II. MARIHOT TOBING tidak dapat diterima. ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menangguhkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : 1413/Pid.B/2010/ PN.Jkt.Ut. atas nama Terdakwa I. LAMP KARTINI TOBING dan Terdakwa II. MARIHOT TOBING sampai dengan adanya putusan perkara perdata No. 198/PDT.G/2010/PN.JKT.UT tertanggal 09 Juni 2010 antara saksi pelapor melawan para Terdakwa mempunyai kekuatan hukum tetap ; --------------------
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ; -------------------------------
Menimbang, bahwa atas putusan sela tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya banding berdasarkan Akta Permintaan Banding tanggal 28 Desember 2010 ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut pengadilan tingkat banding memutuskan dengan putusan tanggal 5 April 2011 yang bunyi amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ------------------------
- Membatalkan putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 1413/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut. tanggal 22 Desember 2010 ; ----------------------------
MENGADILI SENDIRI
- Menolak keberatan atau eksepsi dari Penasehat Hukum Para Terdakwa ; ------
- Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 4 Oktober 2010 nomor Reg.Perk PDM 1285/JKT.UT/10/2010 atas nama Terdakwa I. LAMP KARTINI TOBING dan Terdakwa II. MARIHOT TOBING dapat diterima ; -------
- Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara pidana nomor 1413/Pid.B/2010/PN.Jakarta Utara atas nama terdakwa I. LAMP KARTINI TOBING dan Terdakwa II. MARIHOT TOBING tanpa menunggu putusan perkara perdata nomor 198/Pdt.G/2010/PN.Jakarta Utara antara saksi pelapor melawan para terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara untuk dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditangguhkan hingga putusan akhir ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena bunyi amar putusan pengadilan tingkat banding tersebut, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dan guna membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan sebagai berikut :
1. Saksi : TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi sudah pernah diperiksa oleh Penyidik sebagai saksi pelapor dalam perkara ini dan keterangannya sudah benar dan sesuai B.A.P. Penyidik. ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sebagai pelapor dalam penyerobotan terhadap dua kios miliknya yang terletak di Pasar Pagi Mangga Dua lantai 1 Blok C No.84 dan No. 92 Jakarta Utara yang dilakukan oleh Para Terdakwa ; ---------------
- Bahwa saksi memiliki kios tersebut sejak tanggal 20 Pebruari 2009 dengan cara melakukan pembelain Cessie (Pengalihan Piutang) dari Efri Johnli & CO yang masing-masing atas nama Debitur NG TJIN TJUN dan LIM A GEK
- Bahwa bukti kepemilikan saksi terhadap kios No.84 berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Kios nomor 22 tanggal 4 Nopember 1989 dari Notaris Ny. Erny Tjandrasasmita, SH dan terhadap kios No.92 berdasarkan Akta Jual Beli kios Nomor 326 tanggal 30 September 1989 dari Notaris Ny. Erny Tjandrasasmita, SH ; ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak ada sertifikat terhadap kedua kios tersebut karena memang semua kios di Pasar Pagi Mangga Dua tidak ada yang bersertifikat ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi selain dua kios tersebut juga mempunyai 4 kios lagi ; -----------
- Bahwa saksi membeli enam kios dengan harga kurang lebih Rp. 25 juta perdua kios ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi membeli enam kios hanya dua kios ini yang bermasalah ; -----
- Bahwa Para Terdakwa telah menyerobot kedua kios saksi tersebut dengan cara menggunakannya sebagai gudang dagangannya tanpa seijin saksi sebagai pemiliknya ; ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu kapan Para Terdakwa menggunakan kios tersebut, tetapi saksi sebagai pembeli kadua kios tersebut adalah sebagai pemiliknya. ; -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah beberapa kali mengirimkan tegoran agar para terdakwa mengosongkan segera mengosongkan kedua kios tersebut, tetapi sampai sekarang belum dikosongkan juga ; ------------------------------
- Bahwa Efri Johnli & CO sudah tiga kali mengirimkan surat tegoran / somasi kepada Para Terdakwa, tetapi rupanya diabaikan oleh Para Terdakwa ; ----
- Bahwa dalam cessie terdiri dari 6 (enam) kios termasuk kedua kios No.84 dan nomor 92 yang dipakai oleh para terdakwa tersebut ; -----------------------
- Bahwa bukti lain kepemilikan saksi terhadap dua kios tersebut yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 235/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut. tanggal 15 Oktober 2009 ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan keberatan bila dikatakan menyerobot karena pihaknya memakai kios tersebut sebelum adanya cessie dan pihaknya ada bukti pembelian dari pihak pertama serta Para Terdakwa belum pernah terima surat somasi ; -------------------
2. Saksi : TUBUNIAYA PUTRA als. UCOK
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi sudah diperiksa Penyidik sebagai saksi dalam perkara ini dan keterangannya sudah benar dan sesuai dengan B.A.P. Penyidik ; ------------
- Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Efri Jhonly & Co sebagai Manager Collection sejak tahun 2007 ; ------------------------------------------------------------
- Bahwa perusahaan Efri Jhonly & Co bergerak dalam bidang Jasa Keuangan atau Pembelian Hak Tagih ( cessie ) ; ------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO pernah membeli Cessie ( pengalihan piutang ) terhadap kios di Pasar Pagi Mangga Dua di Blok C Lt. I No. 84 dan No.92 melalui perusahaan Efri Jhonly & Co ; ---------
- Bahwa setahu saksi kios No.84 dan no.92 tersebut sudah ditempati oleh Para Terdakwa untuk gudang dagangannya ; --------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu mulai kapan Para Terdakwa menempati kedua kios tersebut sebagai gudang barang-barang dagangannya ; ------------------------
- Bahwa setahu saksi seseorang yang membeli cessie atas kios tersebut dengan otomatis kepemilikan kios sudah beralih kepada pembeli cessie tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Para Terdakwa yang menempati kedua kios tersebut tetapi pernah berbicara melalui tilpon kiosnya dan mereka menjelaskan penggunaan kios tersebut sudah ada ijin dan sudah membayar kepada Bank Pesona ; -----------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi pernah ketempat kios tersebut tetapi tidak bertemu dengan Para Terdakwa dan hanya bertemu dengan karyawatinya ; ----------
- Bahwa pihak Perusahaan Efri Jhonly & Co pernah memberikan surat tegoran atau somasi terhadap pemakai kedua kios tersebut ; ------------------
- Bahwa pihak Perusahaan Efri Jhonly & Co mengirimkan penegoran sudah tiga kali, tetapi Para Terdakwa tidak juga segera mengosongkan kios tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO membeli cessie terhadap 6 (enam) kios termasuk kedua kios tersebut, dan yang empat kios dalam keadaan kosong sehingga tidak bermasalah ; --------------------------------------
- Bahwa saksi datang ke lokasi kedua kios tersebut pada tahun 2009 sebelum dibeli oleh saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO ; ----------------
- Bahwa sebenarnya Perusahaan Efri Jhonly & Co menjual cessie bukan menjual barang / kios tetapi hanya menjual tagih utang ; ----------------------
- Bahwa saksi tidak tahu sistim penjualan kios pada awalnya ; -----------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan karena mereka tidak tahu ; --------------------------------
3. Saksi : UJANG SULAIMAN
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------
- Bahwa saksi sudah diperiksa Penyidik sebagai saksi dalam perkara ini dan keterangannya sudah benar dan sesuai dengan B.A.P. Penyidik ; ------------
- Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Efri Jhonly & Co sebagai Manager Marketing sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 ; -----------------------
- Bahwa perusahaan Efri Jhonly & Co bergerak dalam bidang Jasa Keuangan atau Pembelian Hak Tagih ( cessie ) ; -------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO pernah membeli Cessie ( pengalihan piutang ) terhadap kios di Pasar Pagi Mangga Dua di Blok C Lt. I No. 84 dan No.92 melalui perusahaan Efri Jhonly & Co ; ---------
- Bahwa setahu saksi kios No.84 dan no.92 tersebut sudah ditempati oleh Para Terdakwa untuk gudang dagangannya ; --------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu mulai kapan Para Terdakwa menempati kedua kios tersebut sebagai gudang barang-barang dagangannya ; ------------------------
- Bahwa benar saksi pernah ketempat kios tersebut tetapi tidak bertemu dengan Para Terdakwa dan hanya bertemu dengan karyawatinya ; ----------
- Bahwa saksi datang ke lokasi kedua kios tersebut pada tahun 2009 sebelum dibeli oleh saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO ; ----------------
- Bahwa pihak Perusahaan Efri Jhonly & Co pernah memberikan surat tegoran atau somasi terhadap pemakai kedua kios tersebut ; ------------------
- Bahwa pihak Perusahaan Efri Jhonly & Co melalui kuasa hukumnya mengirimkan penegoran sudah tiga kali, tetapi Para Terdakwa tidak juga segera mengosongkan kios tersebut ; -------------------------------------------------
- Bahwa saksi yang mengantar surat tegoran / somasi tersebut dan saksi tidak pernah bertemu dan berbicara dengan Para Terdakwa tetapi hanya bertemu dan berbicara dengan karyawatinya ; -------------------------------------
- Bahwa saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO membeli cessie terhadap 6 (enam) kios termasuk kedua kios tersebut ; ---------------------------------------
- Bahwa sebenarnya Perusahaan Efri Jhonly & Co menjual cessie bukan menjual barang / kios tetapi hanya menjual tagih utang ; -----------------------
- Bahwa perusahaan Efri Jhonly & Co memperoleh hak menjual cessie setelah membeli dari PT. Primatama dan PT. Primatama membeli dari Bank Danamon ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah melihat transaksi-transaksi tersebut tetapi hanya melihat dalam dokumen ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Para Terdakwa menyatakan belum pernah menerima surat somasi ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Para Terdakwa mengajukan 2 (dua) orang saksi yang meringankan ( ade charge ) dan memberikan keterangan, yaitu : ------------------------------------------------------------------
1. Saksi Ade Charge : CHANDRA LIEANATA THE
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------
Bahwa saksi juga salah satu pemilik kios dekat kios yang bermasalah ini ;
Bahwa saksi tahu Para Terdakwa sejak tahun 1998 telah menggunakan kios Blok C lantai I No. 84 dan No.92 Pasar Pagi Mangga Dua Jakarta Utara
Bahwa saksi tidak pernah melihat ada yang keberatan baik dari pengembang maupun dari pihak lain atas Para Terdakwa menggunakan kedua kios tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa menggunakan kedua kios tersebut sebagai gudang penyimpan barang-barang dagangannya ; ------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu persis mengenai kepemilikan Para Terdakwa atas kedua kios tersebut, tetapi pernah diperlihatkan bukti pembayarannya ke Bank ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lupa kwitansi tersebut dikeluarkan dari bank apa ; ---------------
Bahwa bukti kepemilikan semua kios di Pasar Pagi Mangga Dua tidak ada yang bersertifikat, tetapi hanya Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa pada tahun 1998 dan mereka sudah berjualan ditempat tersebut ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan asal usul kepemilikan kios tersebut kepada Para Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli tersebut juga bisa dijaminkan sebagai agunan kredit dibank ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ade charge tersebut Terdakwa menyatakan benar ; --------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi Ade Charge : TAN TEDDY TANTULAR
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------
Bahwa saksi juga memiliki kios Blok C Lantai 1 Pasar Pagi Mangga Dua yaitu No. 94 - 98 ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu Para Terdakwa menggunakan kios Blok C lantai I No. 84 dan No.92 Pasar Pagi Mangga Dua Jakarta Utara ; -------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kapan tepatnya Para Terdakwa menggunakan kedua kios tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat ada yang keberatan baik dari pengembang maupun dari pihak lain atas Para Terdakwa menggunakan kedua kios tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa menggunakan kedua kios tersebut sebagai gudang penyimpan barang-barang dagangannya ; ------------------------------------------
Bahwa saksi tahu karena saksi sering kumpul dikios No.85 untuk ngobrol dan minun dan makan disana ; ----------------------------------------------------------
Bahwa perusahaan yang mengelola kios-kios Pasar Pagi Mangga Dua Jakarta Utara adalah PT. Praja Puri Indah ; -----------------------------------------
Bahwa bukti kepemilikan semua kios di Pasar Pagi Mangga Dua tidak ada yang bersertifikat, tetapi hanya Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) ;
Bahwa saksi tidak tahu atas kepemilikan atas kios No.84 dan no.92 tersebut tetapi setahu saksi pemiliknya Para Terdakwa ; ------------------------------------
Bahwa saksi memiliki dua kios di Pasar Pagi Mangga Dua dengan membeli kepada PT. Praja Puri Indah dengan cara 1 (satu) bayar kontan dan satu lagi dengan cara bayar angsur dan sekarang sudah lunas ; --------------------
Bahwa dokumen bukti kepemilikan yang saksi pegang hanya Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli saja dengan tanda pelunasan ; -----------------
Bahwa membayar angsuran atau pelunasan tidak ke bank tetapi membayar melalui pengembang ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli tersebut juga bisa dijaminkan sebagai agunan kredit dibank ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ade charge tersebut Terdakwa menyatakan benar ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Para Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------
Terdakwa I : LAMP KARTINI TOBING
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik ; --------------------------------
Bahwa keterangan terdakwa I dalam B.A.P. sudah benar ; --------------------
Bahwa benar Terdakwa memiliki kios di Pasar Pagi Mangga Dua Jakarta Utara yaitu di Blok C Lantai 1 No. 100 – 101 dengan nama Toko Lamp Jaya Store ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kios tersebut atas nama Terdakwa I dan atas nama Terdakwa II suami Terdakwa I yang bernama Marihot Tobing yang membelinya sejak awal pusat grosir tersebut dibuka ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II. telah menggunakan kios Blok C lantai I No. 84 dan No. 92 sejak tahun 1998 sebagai gudang barang dagangannya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menguasai kedua kios No.84, dan No.92 juga kios No.85 tersebut dengan membeli di Bank Utama seharga Rp. 125.000.000,-per kios ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ada bukti pembayaran pembelian tersebut dari Bank Utama yaitu 2 (dua) bukti tanda terima masing-masing tertanggal 13 April 1998 ; --
Bahwa pada saat Terdakwa membeli kios-kios tersebut dalam keadaan kosong dan Terdakwa menerima kunci kios dari Bank Utama ; ----------------
Bahwa yang menjadi dasar kepemilikan atas kios No.84 dan No.92 adalah surat tanda terima pembelian yang dikeluarkan oleh Bank Utama, karena Terdakwa belum melunasi pembelian kios tersebut maka akta Perjanjian Perikatan Jual Beli belum terbit ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah diberi tahu oleh saksi pelapor secara lisan untuk mengosongkan kedua kios tersebut karena mengaku sebagai pemiliknya, tetapi oleh karena Terdakwa merasa sebagai pemilk juga dan tidak ada urusan dengan saksi pelapor dan urusan terdakwa dengan Bank Utama ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa II : MARIHOT TOBING
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik ; ---------------------------------
Bahwa keterangan terdakwa I dalam B.A.P. sudah benar ; --------------------
Bahwa benar Terdakwa memiliki kios di Pasar Pagi Mangga Dua Jakarta Utara yaitu di Blok C Lantai 1 No. 100 – 101 dengan nama Toko Lamp Jaya Store ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kios tersebut atas nama Terdakwa II dan atas nama Terdakwa I Istri Terdakwa II yang bernama Lamp Kartini Tobing yang dibeli sejak awal pusat grosir tersebut dibuka ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa II dan Terdakwa I. Lamp Kartini Tobing ( istri Terdakwa II ) telah menggunakan kios Blok C lantai I No. 84 dan No. 92 sejak tahun 1998 sebagai gudang barang dagangannya ; -----------------------
Bahwa Terdakwa menguasai kedua kios No.84, dan No.92 juga kios No.85 tersebut dengan membeli di Bank Utama seharga Rp. 125.000.000,-per kios ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ada bukti pembayaran pembelian tersebut dari Bank Utama yaitu 2 (dua) bukti tanda terima masing-masing tertanggal 13 April 1998 ; --
Bahwa pada saat Terdakwa membeli kios-kios tersebut dalam keadaan kosong dan Terdakwa menerima kunci kios dari Bank Utama ; ----------------
Bahwa yang menjadi dasar kepemilikan atas kios No.84 dan No.92 adalah surat tanda terima pembelian yang dikeluarkan oleh Bank Utama, karena Terdakwa belum melunasi pembelian kios tersebut maka akta Perjanjian Perikatan Jual Beli belum terbit ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah diberi tahu oleh saksi pelapor secara lisan untuk mengosongkan kedua kios tersebut karena mengaku sebagai pemiliknya, tetapi oleh karena Terdakwa merasa sebagai pemilk juga dan tidak ada urusan dengan saksi pelapor dan urusan terdakwa dengan Bank Utama ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan bukti-bukti surat sebagaimana terlampir dalam berkas, yaitu :
1 (satu) buah akta perjanjian pengalihan utang ( cessie ) No.21 tanggal 20 Pebruari 2009 dari Notaris Ny. SJARMEINI S. CHANDRA, SH. ; ---------------
1 (satu) buah akta penyerahan secara fidusia sebagai jaminan dan pengikatan secara cessie Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 oleh Notaris Maria Andriani Kidarsa, SH ; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah akta pengakuan utang Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap segala hal atau kejadian yang terungkap dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ----------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ade charge-saksi ade charge, keterangan para Terdakwa maupun barang bukti baik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun oleh para Terdakwa, dimana diantara yang satu dan yang lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, sehingga dari hasil persidangan Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar saksi Tjong Ekian als. Soekarno telah melaporkan para Terdakwa telah melakukan Penyerobotan terhadap kios-kios yang diakui oleh saksi pelapor sebagai miliknya yaitu kios No. 84 dan 92 yang terletak di Pusat Grosir Pasar Pagi Mangga Dua Lantai I Blok C Pademangan Jakarta Utara ; ------------
Bahwa yang dijadikan sebagai dasar bukti kepemilikan saksi pelapor terhadap kios No.84 dan kios No.92 lantai I Blok C Pusat Grosir Pasar Pagi Mangga Dua Pademangan Jakarta Utara adalah : -------------------------------------------------
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 235/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut. tanggal 15 Oktober 2009 ; ---------------------------------------------------------------
Akta Perjanjian Pengalihan Piutang ( Cessie ) No.21 tanggal 20 Pebruari 2009 yang dibuat oleh Ny. Sjarmeini S.Chandra, SH Notaris di Jakarta ; ----
Akta Perjanjian Jual Beli kios No.22 tanggal 4 Nopember 1989 dan Akta Perjanjian Jual Beli kios No. 326 tanggal 30 September 1989 dari Notaris Ny. Erny Tjandrasasmito, SH adalah sebagai bukti kepemilikan atas kios No.84 dan No. 92 ; -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi pelapor menerima pengalihan tagihan piutang ( Cessie ) dari EFRI JHONLY selaku Direktur CV. EVRY JHONLY F & CD pada tanggal 20 Pebruari 2009. Masing-masing atas nama Debitur NG TJIN TJUN dan LIM A GEK ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar Surat Piutang ( Cessie ) yang dibeli oleh saksi Pelapor dari CV. EFRY JHONLY & CO semula berasal dari Bank yang telah dilikwidasi, kemudain beralih ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ), kemudain beralih kepada Bank Danamon dan kemudian beralih ke PT. Primatama Karya Sentosa, kemudian beralih le CV. EFRY JHONLY & CO. ; ---
- Bahwa benar saksi pelapor membei Tagihan Piutang ( Cessie ) dari PT. EFRY JHONLY & CO dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap tagihan masing-masing atas nama Direktur NG TJIN TJUN dan LIM A GEK ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar sekarang kios No.84 dan No.92 yang terletak di Lantai I Blok C Pusat Grosir Pasar Pagi Mangga Dua Pademangan Jakarta Utara telah dikuasai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II ; --------------------------------------------
- Bahwa benar antara saksi pelapor dengan Terdakwa I dan Terdakwa II sekarang sedang berlangsung sengketa perdata terhadap kios No.84 dan No.92 tersebut yaitu dalam perkara perdata No. 198/Pdt/G/2010/PN.Jkt.Ut. yang sekarang sedang dalam proses Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta ; --
- Bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II menguasai kios-kios No.84 dan No.92 lantai I Blok C yang terletak di Pusat Grosir Pasar Pagi Mangga Dua Pademangan Jakarta Utara, karena telah membeli kios-kios tersebut dari PT. Bank Utama dengan harga Rp. 125 juta rupiah perkiosnya ; ------------------
- Bahwa benar bukti kepemilikan Para Terdakwa terhadap kios No.84 dan No.92 adalah 2 (dua) lembar bukti tanda terima uang dari Bank Utama masing-masing bertanggal 13 April 1998 ; ---------------------------------------------------------
- Bahwa benar Para Terdakwa telah menguasai kios No.84 dan N.92 yaitu sejak tahun 1998 ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Para Terrdakwa belum pernah menerima Surat Tegoran ( Somasi ) dari CV.EFRY JHONLY & CO maupun dari saksi Pelapor ; -------------------------------
Menimbang, bahwa apakah dari fakta-fakta hukum tersebut diatas Para Terdakwa telah dapat dinyatakan terbukti bersalah atas Dakwaan Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -----------------------------
Barang siapa, ; -------------------------------------------------------------------------------
Baik sebagai orang yang melakukan, sebagai orang yang menyuruh lakukan, atau ikut melakukan perbuatan itu, ; ---------------------------------------
Dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan tertutup atau pekarangan yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, ; --------------------------------------
Tidak segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. diatas, terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah telah benar dan tepat tindakan Jaksa Penuntut Umum yang telah mengajukan perkara ini sebagai perkara pidana ; ------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan maka telah nampak dengan jelas bahwa hubungan hukum antara saksi pelapor ( Tjiong Ek Kim als. Sukarno ) dengan kios No. 84 dan kios No.92 yang terletak di Pusat Grosir Pasar Pagi lantai I Blok C Mangga Dua Pademangan Jakarta Utara, adalah bahwa saksi pelapor telah membeli Tagihan Piutang ( Cessie ) dari CV. EFRY JHONLY & CO sesuai Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No.21 tanggal 20 Pebruari 2009 atas nama Debitur NG TJIN TJUN dan LIM A GEK, yang masing-masing sebagai pemilik kios No.84 dan No.92 yang terletak di lantai I Blok C Pusat grosir Pasar Pagi Mangga Dua Pademangan Jakarta Utara, oleh karena itu saksi pelapor telah menganggap bahwa kios No.84 dan No.92 tersebut adalah sebagai miliknya ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebaliknya Terdakwa I dan Terdakwa II juga merasa sebagai orang yang berhak atas kios No.84 dan No.92 tersebut karena juga telah merasa membeli secara sah dari PT. Bank Utama pada tanggal 13 April 2008 sesuai dengan 2 (dua) lembar kwitansi bukti tanda terima uang yang telah diserahkan oleh para terdakwa kepada Majelis Hakim dalam persidangan ; --------
Menimbang, bahwa oleh karena baik saksi pelapor maupun para Terdakwa masing-masing mengaku sebagai pemilik yang sah atas kios No.84 dan No.92 yang terletak di lantai I Blok C Pusat grosir Pasar Pagi Mangga Dua Pademangan Jakarta Utara dan masing-masing telah menunjukkan surat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk mendukung alas hak mereka masing-masing ; -----------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun oleh Para Terdakwa yaitu berupa foto copy putusan perkara perdata No. 198/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut. dimana dalam putusan perkara diatas, aksi pelapor telah dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas kios No.84 dan No.92 tersebut, akan tetapi menurut pendapat Majelis putusan tersebut belum dapat djadikan dasar untuk menyatakan saksi pelapor adalah sebagai orang yang paling berhak atas kedua kios tersebut, mengingat perkara No. 198/Pdt.G/2010/ PN.Jkt.Ut. sekarang masih dalam proses upaya hukum Banding ; ----------------------
Menimbang, bahwa walaupun dalam perkara perdata No. 235/Pdt.G/2009 saksi pelapor juga sudah dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas kios No.84 dan No.92 tersebut, akan tetapi terdakwa I dan Terdakwa II tidak dilibatkan sebagai pihak dalam perkara diatas, oleh karena itu maka isi putusan perkara tersebut tidak mengikat terdakwa I dan terdakwa II ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena baik saksi pelapor maupun para terdakwa masing-masing merasa sebagai pihak yang berhak atas kios No.84 dan No.92 tersebut, dan masing-masing mempunyai bukti yang dapat dijadikan dasar untuk mendukung hak mereka terhadap kedua kios tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa permasalahan / persengketaan hukum yang terjadi antara saksi pelapor dengan para terdakwa menurut pendapat Majelis bukanlah merupakan sengketa pidana akan tetapi murni merupakan sengketa perdata. Dengan berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum akan tetapi sependapat dengan Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena sengketa / perselisihan hukum antara saksi pelapor dengan para terdakwa adalah murni merupakan sengketa perdata, maka Majelis tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal 167 ayat (1) KUHP. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Para Terdakwa ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa karena sengketa antara saksi pelapor dengan Para Terdakwa bukan merupakan permasalahan atau sengketa pidana akan tetapi murni sengketa perdata, maka Para Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum ( onslaag van recht vervolging ) ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van recht vervolging) maka hak-hak Para Terdakwa harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van recht vervolging) maka semua biaya perkara dibebankan kepada Negara ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah akta perjanjian pengalihan utang ( cessie ) No.21 tanggal 20 Pebruari 2009 dari Notaris Ny. SJARMEINI S. CHANDRA, SH. ; ---------------
1 (satu) buah akta penyerahan secara fidusia sebagai jaminan dan pengikatan secara cessie Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 oleh Notaris Maria Andriani Kidarsa, SH ; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah akta pengakuan utang Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 ; -------------------------------------------------------------------------------
akan ditentukan dalam dictum putusan dibawah ini ; --------------------------------------
Meningat pasal 167 ayat (1) KUHP. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. serta Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; --
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. LAMP KARTINI TOBING dan Terdakwa 2. MARIHOT TOBING terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan perdata ; ------------------
Melepaskan Terdakwa I. LAMP KARTINI TOBING dan Terdakwa 2. MARIHOT TOBING dari segala tuntutan hukum ( onslag van recht vervolging ) ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula ; -----------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah akta perjanjian pengalihan utang ( cessie ) No.21 tanggal 20 Pebruari 2009 dari Notaris Ny. SJARMEINI S. CHANDRA, SH. ; -------
1 (satu) buah akta penyerahan secara fidusia sebagai jaminan dan pengikatan secara cessie Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 oleh Notaris Maria Andriani Kidarsa, SH ; -----------------------------------
1 (satu) buah akta pengakuan utang Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 ; ----------------------------------------------------------------------------
Dinyatakan tetap dilampirkan dalam berkas perkara ; -------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ; ------------------------------------------
Demikinlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari : KAMIS, tanggal : 04 AGUSTUS 2011 oleh kami : H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, AJIDINNOR, SH. MH. dan H. YULISAR, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, Tanggal : 10 AGUSTUS 2011 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAMBANG SETYAWAN, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh PRADANA P. SETYARDJO, SE, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa serta Penasehat Hukumnya ; -----------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
AJIDINNOR, SH.MH. H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH.
H. YULISAR, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
BAMBANG SETYAWAN, SH.MH.