9/Pid.Sus/2014/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 9/Pid.Sus/2014/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NUR KHOLIL ALIAS KAWIL BIN RUPO KUSAENI
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa NUR KHOLIL ALIAS KAWIL BIN RUPO KUSAENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN, ATAU MEMBAWA PSIKOTROPIKA ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NUR KHOLIL ALIAS KAWIL BIN RUPO KUSAENI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa - 7 (tujuh) butir pil jenis Riklona 2 atau clonozepam; - 20 (dua puluh) strip @ 10 butir total 200 (dua ratus) butir obat trihexphinedryl; - 45 (empat puluh lima) box @ 20 (dua puluh) butir total 900 (sembilan ratus) butir obat code 15; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 09/Pid.Sus/2014/PN.Kdl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : NUR KHOLIL ALIAS KAWIL BIN RUPO KUSAENI
Tempat lahir : Kendal
Umur / Tgl. lahir : 32 tahun / 09 Oktober 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kumpulrejo RT.08/RW.02
Kec. Patebon Kabupaten Kendal
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : STM (lulus)
Terdakwa ditahan sejak tanggal 20 Januari 2014 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca seluruh berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan surat tuntutan tertanggal 27 Maret 2014 No. Reg. Perk: PDM – 13/KNDAL/Euh.2/3/2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa NUR KHOLIL Alias KAWIL Bin RUPO KUSAENI bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika” sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa
7 (tujuh) butir pil jenis Riklona 2 atau clonozepam;
20 (dua puluh) strip @ 10 butir total 200 (dua ratus) butir obat trihexphinedryl;
45 (empat puluh lima) box @ 20 (dua puluh) butir total 900 (sembilan ratus) butir obat code 15;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokonya mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa di muka persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaannya tertanggal 21 Januari 2014, Nomor : Reg.Perk. PDM-7/ KNDAL/Epp.2/1/2014, yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN :
------- Bahwa terdakwa NUR KHOLIL Alias KAWIL Bin RUPO KUSAENI pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 bertempat di Desa Kumpulrejo Rt 08 Rw 02 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, berupa 7 (tujuh) butir pil jenis Riklona 2 Clonazepam 2 mg, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa sebelumnya Satuan Narkoba Polres Kendal mendapat informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran penyalahgunaan pil pada kalangan pelajar dan pemuda di kecamatan Patebon, lalu didapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Kumpulrejo Rt 08 Rw 02 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal ada sekelompok pemuda menggunakan pil / obat terlarang, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan benar di rumah tersebut ada seorang laki-laki yaitu terdakwa yang mengaku selesai mengkonsumsi pil jenis Riklona 2, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan pil jenis Riklona 2 sebanyak 7 (tujuh) butir yang disimpan di dalam lemari pakaian yang terletak di dalam kamar yang diakui milik terdakwa dan ditemukan juga obat Trihexphinedryl sebanyak 20 (dua puluh) strip dan obat Kode 15 sebanyak 45 box yang diakui milik Arifin Alias Demit dan Dono (keduanya DPO), dimana terdakwa mendapatkan pil Riklona 2 tersebut dengan cara sekira pukul 07.00 WIB Arifin datang ke rumah terdakwa, kemudian Arifin memberikan secara cuma-cuma pil Riklona sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada terdakwa, lalu terdakwa bersama Arifin mengkonsumsi pil tersebut masing-masing sebanyak 1 (satu) butir, lalu Arifin menelepon Dono agar datang ke rumah terdakwa, kemudian Dono datang lalu diberikan pil Riklona 2 sebanyak 1 (satu) butir, dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir pil Riklona 2, terdakwa simpan di dalam lemari pakaian milik terdakwa, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Arifin dan Dono pergi dari rumah terdakwa, lalu sekira pukul 13.00 WIB Arifin dan Dono datang lagi ke rumah terdakwa sambil membawa obat Trihexphinedryl sebanyak 20 (dua puluh) strip dan obat Kode 15 sebanyak 45 box, kemudian terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut di lemari pakaian milik terdakwa, lalu Arifin dan Dono pergi, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB petugas dari Polres Kendal datang ke rumah terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat-obatan yang diduga psikotropika dan masuk dalam daftar obat keras / daftar G yaitu Riklona 2, Trihexphinedryl, dan obat Kode 15 disimpan di dalam lemari pakaian milik terdakwa, adapun maksud dan tujuan terdakwa mengkonsumsi pil Riklona tersebut adalah untuk ngoplo dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang atau tidak mempunyai resep dari dokter untuk kepentingan pengobatan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 63/NPF/2014 tanggal 20 Januari 2014 oleh pemeriksa Yayuk Murti Rahayu, B.Sc., Ibnu Sutarto, ST., dan Eko Fery Prasetyo, S.Si terhadap 7 (tujuh) butir tablet kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg dengan kesimpulan mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, 10 (sepuluh) butir tablet kemasan bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2mg dengan kesimpulan mengandung TRIHEXPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G, dan 20 (dua puluh) butir tablet kemasan bertuliskan CODE 15 Dextromethorphan Hbr 15 mg dengan kesimpulan mengandung DEXTROMETHORPHAN.
----- Perbuatan terdakwa NUR KHOLIL Alias KAWIL Bin RUPO KHUSAENI diatur dan diancam pidana Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di depan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang GATOT SANTOWI BIN PURWANTO dan BASUKI Bin KAMARUN, di persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi-I. GATOT SANTOWI BIN PURWANTO:
Bahwa saksi tahu mengapa di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 sekira pukul 16.30 WIB di rumah terdakwa Nur Kholil masuk Desa Kumpulrejo Rt 08 Rw 02 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, saksi bersama tim Narkoba Polres Kendal telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah kedapatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan obat pil jenis Riklona 2 atau Clonazepam yang diduga Psikotropika Golongan IV sebanyak 7 (tujuh) butir;
Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran penyalahgunaan pil pada kalangan pelajar dan pemuda di kecamatan Patebon, lalu kami mendapatkan informasi di sebuah rumah di Desa Kumpulrejo Rt 08 Rw 02 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal ada sekelompok pemuda sedang menggunakan pil, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan di rumah tersebut ada seorang laki-laki yaitu terdakwa dan mengaku habis mengkonsumsi pil BI (clonazepam), selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan pil jenis Riklona 2 sebanyak 7 (tujuh) butir yang disimpan di dalam lemari pakaian yang terletak di dalam kamar yang diakui milik terdakwa dan ditemukan juga obat Trihexphinedryl sebanyak 20 (dua puluh) strip dan obat Kode 15 sebanyak 45 box yang diakui milik Arifin (DPO) ;
Bahwa terdakwa mengaku mendapat pil Riklona 2 sebanyak 10 (sepuluh) butir dari Arifin Alias Demit (DPO) yang telah dikonsumsi sebanyak 3 (tiga) butir oleh terdakwa, Arifin, dan Dono (DPO) masing-masing 1 (satu) butir dan sisanya 7 (tujuh) butir disimpan terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang atau tidak mempunyai resep dari dokter untuk kepentingan pengobatan ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi-II. BASUKI Bin KAMARUN:
Bahwa saksi tahu mengapa di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 sekira pukul 16.30 WIB di rumah terdakwa Nur Kholil masuk Desa Kumpulrejo Rt 08 Rw 02 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, saksi sebagai Kepala Desa Kumpulrejo telah menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas dari Polres Kendal dan di dalam lemari pakaian ditemukan pil yang pembungkusnya ada tulisan Riklona 2, pil Trihex dan Code 15, selanjutnya pil-pil tersebut dubawa ke Polres Kendal;
Bahwa saksi tidak melihat ketika dilakukan penggeledahan, karena saksi baru datang ketika barang sudah ditemukan yaitu di dalam lemari pakaian yang diakui milik terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui ketika terdakwa bersama teman-temannya mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut, dan saksi tidak pernah mendengar terdakwa sering mengkonsumsinya;
Bahwa sepengetahuan saksi selama ini di desa Kumpulrejo belum pernah ada kejadian seperti ini, baru kali ini ada yang mengkonsumsi obat-obatan terlarang;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
TERDAKWA : NUR KHOLIL ALIAS KAWIL BIN RUPO KUSAENI:
Bahwa terdakwa tahu mengapa di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 sekira pukul 16.30 WIB di rumah terdakwa masuk Desa Kumpulrejo Rt 08 Rw 02 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, terdakwa telah ditangkap karena telah kedapatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan obat pil jenis Riklona 2 atau Clonazepam yang diduga Psikotropika Golongan IV sebanyak 7 (tujuh) butir, 20 (dua puluh) strip @ 10 butir total 200 (dua ratus) butir obat trihexphinedryl, dan 45 (empat puluh lima) box @ 20 (dua puluh) butir total 900 (sembilan ratus) butir obat code 15;
Bahwa sebelumnya sekira pukul 07.00 WIB, Arifin (DPO) memberikan 10 (sepuluh) butir pil jenis Riklona 2 kepada terdakwa, lalu terdakwa bersama Arifin dan Dono (DPO) menkonsumsinya bersama-sama masing-masing 1 (satu) butir dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir terdakwa simpan di dalam lemari pakaian yang terletak di dalam kamar tidur terdakwa;
Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Arifin dan Dono pergi dari rumah terdakwa, lalu terdakwa tidur, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Arifin dan Dono datang ke rumah terdakwa lalu menitipkan barang berupa pil Trihex dan Code 15, kemudian barang-barang tersebut disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa;
Bahwa sekira pukul 16.30 WIB datang petugas dari Polres Kendal menjelaskan maksud kedatangannya ke rumah terdakwa, lalu terdakwa mengakui habis mengkonsumsi pil jenis Riklona 2 atau Clonozepam, kemudian terdakwa menunjukkan sisa pil tersebut dan menjelaskan kalau pil tersebut adalah milik terdakwa, dan pada saat itu juga petugas menemukan obat Trihexphinedryl sebanyak 20 (dua puluh) strip dan obat Kode 15 sebanyak 45 box yang terdakwa terangkan merupakan titipan dari Arifin dan Dono.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang atau tidak mempunyai resep dari dokter untuk kepentingan pengobatan.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka Majelis memperoleh fakta yang merupakan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 sekira pukul 16.30 WIB di rumah terdakwa masuk Desa Kumpulrejo Rt 08 Rw 02 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, terdakwa telah ditangkap karena telah kedapatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan obat pil jenis Riklona 2 atau Clonazepam yang diduga Psikotropika Golongan IV sebanyak 7 (tujuh) butir, 20 (dua puluh) strip @ 10 butir total 200 (dua ratus) butir obat trihexphinedryl, dan 45 (empat puluh lima) box @ 20 (dua puluh) butir total 900 (sembilan ratus) butir obat code 15.
Bahwa benar sebelumnya sekira pukul 07.00 WIB, Arifin (DPO) memberikan 10 (sepuluh) butir pil jenis Riklona 2 kepada terdakwa, lalu terdakwa bersama Arifin dan Dono (DPO) menkonsumsinya bersama-sama masing-masing 1 (satu) butir dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir terdakwa simpan di dalam lemari pakaian yang terletak di dalam kamar tidur terdakwa.
Bahwa benar sekira pukul 16.30 WIB datang petugas dari Polres Kendal menjelaskan maksud kedatangannya ke rumah terdakwa, lalu terdakwa mengakui habis mengkonsumsi pil jenis Riklona 2 atau Clonozepam, kemudian terdakwa menunjukkan sisa pil tersebut dan menjelaskan kalau pil tersebut adalah milik terdakwa, dan pada saat itu juga petugas menemukan obat Trihexphinedryl sebanyak 20 (dua puluh) strip dan obat Kode 15 sebanyak 45 box yang terdakwa terangkan merupakan titipan dari Arifin dan Dono.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang atau tidak mempunyai resep dari dokter untuk kepentingan pengobatan.
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan serta kepada terdakwa dapat pula dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut dengan surat dakwaan, yaitu Melanggar Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa :
Unsur secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya, Majelis akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini:
Unsur ke-1: “barangsiapa“
Menimbang, Yang dimaksud barang siapa adalah Subyek hukumannya yaitu pribadi hukum kodrati yaitu manusia yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berdasarkan fakta di persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 sekira pukul 16.30 WIB di Desa Kumpulrejo Rt 08 Rw 02 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, Satuan Narkoba Polres Kendal telah menangkap seseorang yang diduga menyimpan Psikotropika Golongan IV, dimana setelah ditanyakan orang tersebut mengaku bernama NUR KHOLIL Alias KAWIL Bin RUPO KUSAENI, yang mana dalam persidangan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan didukung oleh keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri, serta terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 telah terpenuhi;
Unsur ke-2: “Unsur secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”
Menurut keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 sekira pukul 16.30 WIB di Desa Kumpulrejo Rt 08 Rw 02 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, Satuan Narkoba Polres Kendal telah menangkap terdakwa Nur Kholil, dimana sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Desa Kumpulrejo ada peredaran obat terlarang, kemudian dilakukan penggerebekan dan didapati terdakwa sedang tertidur setelah mengkonsumsi pil Riklona dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pil jenis Riklona 2 sebanyak 7 (tujuh) butir yang disimpan di dalam lemari pakaian yang terletak di dalam kamar yang diakui milik terdakwa dan ditemukan juga obat Trihexphinedryl sebanyak 20 (dua puluh) strip dan obat Kode 15 sebanyak 45 box yang diakui milik Arifin Alias Demit dan Dono (keduanya DPO), kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap pil-pil tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 63/NPF/2014 tanggal 20 Januari 2014 oleh pemeriksa Yayuk Murti Rahayu, B.Sc., Ibnu Sutarto, ST., dan Eko Fery Prasetyo, S.Si terhadap 7 (tujuh) butir tablet kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg dengan kesimpulan mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, 10 (sepuluh) butir tablet kemasan bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2mg dengan kesimpulan mengandung TRIHEXPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G, dan 20 (dua puluh) butir tablet kemasan bertuliskan CODE 15 Dextromethorphan Hbr 15 mg dengan kesimpulan mengandung DEXTROMETHORPHAN.;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka unsur ke-2 telah terbukti secara sah menurut hukum .
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan semua unsur Pasal yang didakwakan kepada terdakwa, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Terdakwa, sehingga sudah sepatutnya Terdakwa dihukum untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP/Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka ada alasan yang sah bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepada mereka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidananya;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana Narkoba;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang sudah pantas, layak dan adil;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Peraturan-Peraturan Hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa NUR KHOLIL ALIAS KAWIL BIN RUPO KUSAENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN, ATAU MEMBAWA PSIKOTROPIKA ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NUR KHOLIL ALIAS KAWIL BIN RUPO KUSAENI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa
7 (tujuh) butir pil jenis Riklona 2 atau clonozepam;
20 (dua puluh) strip @ 10 butir total 200 (dua ratus) butir obat trihexphinedryl;
45 (empat puluh lima) box @ 20 (dua puluh) butir total 900 (sembilan ratus) butir obat code 15;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang dilaksanakan pada hari: KAMIS, TANGGAL 04 APRIL 2014, oleh kami MULYADI, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, JENI NUGRAHA DJULIS, S.H., M.Hum. Dan YUDI NOVIANDRI, S.H., M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis yang sama dengan dibantu oleh SUGONDO, S.H. Panitera Pengganti dihadapan N. KRISTIN A, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan Terdakwa;
Ketua Majelis Hakim,
MULYADI, S.H., M.H.
Hakim-Hakim Anggota,
1. JENI NUGRAHA D., S.H., M.Hum 2. YUDI NOVIANDDRI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
S U G O N D O, S.H.