23/PID/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 23/PID/2016/PT BTN
Nama Lengkap : ROY UKAT Als. ROY Bin SUKATMA; Tempat Lahir : Tangerang; Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun/26 Februari 1997; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Kampung Sumur Bandung Rt. 001/001, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang; Agama : Islam; Pekerjaan : Tidak Bekerja;
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 9 Februari 2016, Nomor 2286/Pid.B/2015/PN.Tng., yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai lama pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa ROY UKAT Als. ROY Bin SUKATMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang menyebabkan luka berat” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau warna silver dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor23/PID/2016/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ROY UKAT Als. ROY Bin SUKATMA;
Tempat Lahir : Tangerang;
Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun/26 Februari 1997;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Sumur Bandung Rt. 001/001, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak Bekerja;
Terdakwa telah ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 19 Oktober 2015 s/d tanggal 7 November 2015;
Perpanjangan Penahanan I oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 8 November 2015 s/d tanggal 27 November 2015;
Perpanjangan Penahanan II oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 November 2015 s/d tanggal 17 Desember 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Desember 2015 s/d tanggal 4 Januari 2016;
Penetapan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 18 Desember 2015 s/d tanggal 16 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 17 Januari 2016 s/d tanggal 16 Maret 2016;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 16 Februari 2016 s/d tanggal 16 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 17 Maret 2016 s/d tanggal 15 Mei 2016;
Terdakwa didampingi oleh H. SUHODO KISMOSARJONO, S.H., H. IR. HERMANTO AHMSAL, S.H., M.M., HERMAWANTO, S.H., M.H., INDAH SAPTORINI, S.H., M.H., DEDE KUSNADI, S.H., JUNSIDI ABDILLAH, S.Pd., S.H., MUZAYIN, S.Pd., S.H., WIDHI CAHYONO PUTRO, S.H., AHMAD PARTODEWO, S.H., dan TOMI, S.H., Para Penasehat Hukum dari LBH YUSTEK beralamat di Jl. KH. Agus Salim No. 14 Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Februari 2016, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 267/SK.Pengacara/2016/PN.Tng. tanggal 17 Februari 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan, serta salinan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2286/Pid.B/2015/ PN.Tng dalam perkara terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 17 Desember 2015 2015 Nomor Reg.Perk : PDM-547/TGR/12/2015, terdakwa tersebut didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa ROY UKAT Als ROY Bin SUKATMA pada hari Minggu, taggal 19 April 2015 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Rumah saksi korban (Siti Hadijah Binti H. Hamid (alm)) Kp. Gembong Keramt Rt. 13/03 ds. Gembong, Kec. Balaraja, Kab Tangerang atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan penganiayaan yang mengakibat luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada hari Minggu tanggal 19 April 2015 sekira jam 01.00 WIB di Kp. Sumur bandung Rt. 12/03, Ds. Sumur Bandung, Kec. Jayanti, Kab. Tangerang adapun awal mula kejadian pada hari Minggu sekira jam 00.30 WIB sewaktu terdakwa ke warung Sdri. Hadijah untuk meminta makanan kepada Sdri Hadijah akan tetapi terdakwa tidak diberi. Kemudian sekira jam 01.00 WIB karena lapar terdakwa spontan masuk melalui belakang warung nasi milik Sdri. Hadijah dengan membawa satu bilah pisau dapur dengan jalan mencongkel seng belakang warung Sdri Hadijah, setelah terdakwa berhasil masuk untuk mengambil makanan terdakwa di ketahui oleh Sdri Hadijah yang kemudian
Sdri Hadiajah berteriak meminta tolong yang kemudian terdakwa merasa penak dan langsung menusuk Sdri. Hadijah dengan menggunakan satu belah pisau dapur berwarna silver milik terdakwa pada bagian perut sebanyak 2 kali, payudara sebanyak 1 kali, paha 2 kali, punggung 1 kali dan tangan 1 kali yang selanjutnya terdakwa melakukan penganiayaan secara membabi buta dan setelah melakukan penusukan tersebut terdakwa langsung melarikan diri ke persawahan supaya tidak tertangkap;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Oktober sekira jam 18.30 WIB terdakwa di tangkap oleh anggota Kepolisian yang berpakaian preman dirumah kontrakannya di Kp. Cangkudu, Ds. Cangkudu, Kec. Balajara dalam perkara penganiayaan yang terdakwa lakukan terhadap Sdri. Hadijah yang selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek Cisoka untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa ROY UKAT Als ROY terhadap saksi korban SITI HADIJAH, korban Siti HADIJAH tidak bisa melakukan ktifitas sehari-hari dan memerlukan berobat jalan. Berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 01/VER/RSP/X/2015 pada RS PARAMITHA BALARAJA Kab. Tangerang tanggal 19 Oktober 2015 telah melakukan pemeriksaan atas nama korban Khadijah, perempuan 37 Tahun dari hasil pemeriksaan pipi kiri terdapat 1 (satu) buah luka robek dengan ukur - + 0,5 x 0,5 cm. Dada dan Payudara terdapat 2 buah luka trauma benda tajam dengan ukuran 2 x 1 x 0,5 cm dan 2 x 2,5 x 2,5 cm, punggung kanan/lengan kanan belakang terdapat 1 buah luka trauma benda tajam ukuran 3 x 1 x 1,5 cm dan 3 x 1 x 2 cm, lengan kanan terdapat 7 buah luka robek dengan masing-msing ukuran 3,5 x 1,5 x 1,5 cm; 3,5 x 1 x 1 cm; 5 x 1,5 cm; 3 x 2 x 1,5 cm; 1 x 1 x 1,5 cm; lengan kiri terdapat 5 buah luka robek dengan masing-masing ukuran 3 x 1 x 1,5 cm; 5 x 1,5 x 1 cm; 6,5 x 2 x2 cm; 1 x 1 x 1 cm; 4 x 1 x 1 cm, telapak tangan kanan hingga sela-sela jari terdapat 1 buah luka robek dengan ukuran 10 x 2,5 x 2 cm. Sehingga korban dilakukan tindakan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS. Paramita Balaraja Tangerang dan selanjutnya korban dibolehkan pulang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa ROY UKAT Als ROY Bin SUKATMA pada hari Minggu, taggal 19 April 2015 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015
bertempat di Rumah saksi korban (Siti Hadijah Binti H. Hamid (alm)) Kp. Gembong Keramt Rt. 13/03 ds. Gembong, Kec. Balaraja, Kab Tangerang atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan penganiayaan yang mengakibat luka. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada hari Minggu tanggal 19 April 2015 sekira jam 01.00 WIB di Kp Sumur bandung Rt. 12/03, Ds. Sumur Bandung, Kec. Jayanti, Kab. Tangerang adapun awal mula kejadian pada hari Minggu sekira jam 00.30 WIB sewaktu terdakwa ke warung Sdri. Hadijah untuk meminta makanan kepada Sdri. Hadijah akan tetapi terdakwa tidak diberi. Kemudian sekira jam 01.00 WIB karena lapar terdakwa spontan masuk melalui belakang warung nasi milik Sdri. Hadijah dengan membawa satu bilah pisau dapur dengan jalan mencongkel seng belakang warung Sdri. Hadijah, setelah terdakwa berhasil masuk untuk mengambil makanan terdakwa di ketahui oleh Sdri. Hadijah yang kemudian Sdri. Hadijah berteriak meminta tolong yang kemudian terdakwa merasa penak dan langsung menusuk Sdri. Hadijah dengan menggunakan satu belah pisau dapaur berwarna silver milik terdakwa pada bagian perut sebanyak 2 kali, payudara sebanyak 1 kali, paha 2 kali, punggung 1 kali dan tangan 1 kali yang selanjutnya terdakwa melakukan penganiayaan secara membabi buta dan setelah melakukan penusukan tersebut terdakwa langsung melarikan diri ke persawahan supaya tidak tertangkap;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Oktober sekira jam 18.30 WIB terdakwa di tangkap oleh anggota Kepolisian yang berpakaian preman di rumah kontrakannya di Kp. Cangkudu, Ds. Cangkudu, Kec. Balajara dalam perkara penganiayaan yang terdakwa lakukan terhadap Asdr Hadiajah yang selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek Cisoka untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa ROY UKAT Als ROY terhadap saksi korban SITI HADIJAH, korban Siti HADIJAH tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari dan memerlukan berobat jalan. Berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 01/VER/RSP/X/2015 pada RS. PARAMITHA BALARAJA Kab. Tangerang tanggal 19 Oktober 2015 telah melakukan pemeriksaan atas nama korban Khadijah, perempuan 37 Tahun dari hasil pemeriksaan pipi kiri terdapat 1 (satu) buah luka robek dengan ukur - + 0,5 x 0,5 cm. Dada dan Payudara terdapat 2 buah luka trauma benda tajam dengan ukuran 2 x 1 x 0,5 cm dan 2 x 2,5 x2,5 cm, punggung kanan/lengan kanan
belakang terdapat 1 buah luka trauma benda tajam ukuran 3 x 1 x 1,5 cm dan 3 x 1 x 2 cm, lengan kanan terdapat 7 buah luka robek dengan masing-msing ukuran 3,5 x 1,5 x 1,5 cm; 3,5 x 1 x 1 cm;. 5 x 1,5 cm; 3 x 2 x 1,5 cm; 1 x 1 x 1,5 cm; lengan kiri terdapat 5 buah luka robek dengan masing-masing ukuran 3 x 1 x 1,5 cm ; 5 x 1,5 x 1 cm; 6,5 x 2 x 2 cm; 1 x 1 x 1 cm; 4 x 1 x 1 cm, telapak tangan kanan hingga sela-sela jari terdapat 1 buah luka robek dengan ukuran 10 x 2,5 x 2 cm. Sehingga korban dilakukan tindakan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS. Paramita Balaraja Tangerang dan selanjutnya korban dibolehkan pulang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum tanggal 21 Januari 2016, terdakwa tersebut dituntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ROY UKAT Als ROY Bin SUKATMA bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROY UKAT Als ROY Bin SUKATMA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pisau warna silver yang terdapat darah, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan putusan Nomor 2286/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 9 Februari 2016, adapun amar putusannya adalah sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ROY UKAT Als ROY Bin SUKATMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukian tindak pidana PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau warna silver yang terdapat darah, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Februari 2016, sebagaimana dinyatakan pada Akta Permintaan Banding Nomor 8/Akta.Pid/2015/PN.Tng Jo. Nomor 2286/Pid.B/2015/PN.Tng. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Februari 2016 secara patut dan saksama sesuai ketentuan;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Februari 2016, sebagaimana dinyatakan pada Akta Permintaan Banding Nomor 8/Akta.Pid/2015/PN.Tng Jo. Nomor 2286/Pid.B/2015/PN.Tng. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 25 Februari 2016 secara patut dan saksama sesuai ketentuan;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2286/Pid.B/2015/PN.Tng. tanggal 9 Februari 2016 tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 14 Maret 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 15 Maret 2016, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Maret 2016;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Nomor 2286/Pid.B/ 2015/PN.Tng dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten guna pemeriksaan dalam tingkat banding, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana dinyatakan pada Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara tanggal 17 Februari 2016;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menolak dengan tegas dalil judex factie yang menyatakan bahwa terdakwa tidak didampingi Pembela/Penasihat Hukum walaupun telah diberikan akan hak-haknya dipersidangan, namun tidak dipergunakan dan menghadap sendiri;
Bahwa terdakwa sejak kecil berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh RS. Mitra Keluarga bagian Radiologi, terdakwa dinyatakan adanya gangguan saraf otak yang mengakibatkan perkembangan tumbuh anak tidak normal (bukti terlampir);
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim adalah mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, karena Terdakwa tidak terbukti melanggar unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP;
Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang dikwalifikasi penganiayaan yang mengakibatkan luka berat adalah pendapat yang sangat bertentangan dengan hukum;
Berdasarkan hal-hal yang telah Penasehat Hukum uraikan diatas, jelas apa yang didakwakan Penuntut Umum dan kemudian diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini adalah telah terbukti adalah keliru. Maka dengan demikian Kami Penasehat Hukum Pembanding/Terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara ini sudilah kiranya memberikan putusan yang amarnya:
Menerima permohonan banding dari Terdakwa ROY UKAT Als. ROY Bin SUKATMA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 2286/Pid.B/2015/PN.Tng., tanggal 9 Februari 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan dakwaan atau tuntutan dari Penuntut Umum terhadap Terdakwa ROY UKAT Als. ROY Bin SUKATMA adalah tidak sah sehingga batal demi hukum karena melanggar Pasal 144 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHAP;
Menyatakan Terdakwa ROY UKAT Als. ROY Bin SUKATMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa ROY UKAT Als. ROY Bin SUKATMA dari seluruh dakwaan tersebut Pasal 351 ayat (2);
Membebaskan Terdakwa ROY UKAT Als. ROY Bin SUKATMA dari Tahanan;
Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa ROY UKAT Als. ROY Bin SUKATMA sebagaimana mestinya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap tidak didampinginya terdakwa oleh Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah dipertimbangkan dalam putusannya pada halaman 2, bahwa terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum. Pertimbangan tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan Terdakwa tanggal 19 Oktober 2015 yang dikuatkan dengan Berita Acara Penolakan Didampingi Penasehat Hukum tanggal 19 Oktober 2015. Oleh karena itu alasan memori banding Penasehat Hukum Terdakwa tidak beralasan oleh karenanya harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur dakwaan Primair Pasal 351 ayat (2) KUHP Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dalam putusannya pada halaman 7 sampai dengan halaman 9, bahwa luka yang diakibatkan oleh tusukan pisau terdakwa menyebabkan tangan korban tidak bisa mengepal lagi, hal tersebut merupakan keadaan luka yang tidak memberi harapan saksi sembuh sama sekali. Pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim Tingkat Banding adalah tepat dan benar sehingga harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan memori banding yang menyatakan terdakwa dalam kondisi gangguan pertumbuhan, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak dapat dibuktikan adanya keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 44 KUHP sehingga tidak dapat menghapuskan pidananya. Namun demikian kondisi gangguan pertumbuhan tersebut akan dipertimbangkan sebagai pengurangan lamanya terdakwa dipidana;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal
9 Februari 2016, Nomor 2286/Pid.B/2015/PN.Tng., serta Memori Banding yang
diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan tambahan pertimbangan tersebut, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya pada dakwaan Primair, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, dengan perbaikan sepanjang mengenai lama pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah dengan tepat pula dalam merumuskan atau memberikan kwalifikasi mengenai tindak pidana yang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum didalam amar putusannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 9 Februari 2016, Nomor 2286/Pid.B/2015/PN.Tng. yang dimohonkan banding tersebut diperbaiki sepanjang mengenai lama pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan Primair, dan terdakwa ditahan, maka menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundangan lainnya yang berkaitan dengan itu;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 9 Februari 2016, Nomor 2286/Pid.B/2015/PN.Tng., yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai lama pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa ROY UKAT Als. ROY Bin SUKATMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang menyebabkan luka berat”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau warna silver dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari S E N I N, tanggal 28 MARET 2016, oleh kami GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten selaku Hakim Ketua, TUMPAK SITUMORANG, S.H., M.H., dan SHARI DJATMIKO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 23/Pen.Pid/2016/PT.BTN tanggal 8 Maret 2016. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari K A M I S, tanggal 31 MARET 2016, oleh Hakim Ketua tersebut didampingi para Hakim Anggota, serta dibantu oleh WILAN WITARSIH, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa hadirnya Penuntut Umum maupun Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota, TTD, TUMPAK SITUMORANG, S.H., M.H. | Hakim Ketua, TTD, GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H., M.H. |
TTD,
SHARI DJATMIKO, S.H. Panitera Pengganti TTD, WILAN WITARSIH, S.H., M.H. |