362/Pid.Sus/2019/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 362/Pid.Sus/2019/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PINTAR SIMBOLON, SH Terdakwa: ENDRA Als GUNTUR Bin UBEN
Menyatakan Terdakwa Endra Als Guntur Bin Uben, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Penadahan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Endra Als Guntur Bin Uben oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 136 (seratus tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit ; Dikembalikan kepada PT. KMB 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna kuning tanpa nopol dengan nomor rangka 5TP QQ44K242Q72 nomor mesin 5TP-704108 ; 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nopol dengan nomor rangka M1 133 1 B 002A J365439 nomor mesin 31B-365495 ; 1 (satu) unit sepeda motor merk honda blade warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH1 JBH 110 BK031724 nomor mesin JBH1E 1035531; Dirampas untuk Negara ; 3 (tiga) buah keranjang terbuat dari rotan ; 2 (dua) buah tojok (alat untuk menaikkan buah kelapa sawit) Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 362/Pid.B/2019/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Endra Als Guntur Bin Uben
Tempat lahir : Luwuk Kowan
U m u r/tanggal lahir : 26 tahun / 23 Desember 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Andjar Soegianto Km. 12 RT.01, RW. 002, Desa Luwuk Kowan, Kec. Antang Kalang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng ;
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Juli 2019;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan :
1. Penyidik, sejak tanggal 27 Juli 2019 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2019;
2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 24 September 2019 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 23 September 2019 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2019 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 9 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2019 ;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 8 Nopember 2019 sampai dengan 6 Januari 2019 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Agung Adysetiono, SH dan Bambang Nugroho, SH, Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum, berkantor di Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum Eka Hapakat atau di Posbakum Pengadilan Negeri Sampit yang beralamat di Jalan KH. Dewantara Jalan Merak Gang Merak 2 No. 13 RT. 21 RW. 05 Kel. Baamang Hilir Kec. Baamang, berdasarkan Surat Kuasa Nomor tanggal 07 Oktober 2019;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Berkas perkara atas nama Terdakwa Endra Als Guntur Bin Uben beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Endra Als Guntur Bin Uben terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana “Percobaan mengangkut sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Endra Als Guntur Bin Uben dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
136 (seratus tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. KMB ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna kuning tanpa nopol dengan nomor rangka 5TP QQ44K242Q72 nomor mesin 5TP-704108 ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nopol dengan nomor rangka M1 133 1 B 002A J365439 nomor mesin 31B-365495 ;
1 (satu) unit sepeda motor merk honda blade warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH1 JBH 110 BK031724 nomor mesin JBH1E 1035531 ;
Masing-masing dirampas untuk negara ;
3 (tiga) buah keranjang terbuat dari rotan ;
2 (dua) buah tojok (alat untuk menaikkan buah kelapa sawit);
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mohon keringanan hukuman, menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa ENDRA als GUNTUR bin UBEN bersama - sama dengan Sdr. UCOK, Sdr. IRUN dan Sdr. PAK DE (masing – masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira jam 17.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juli Tahun 2019 bertempat di Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia Desa. Agung Mulya Kec. Telaga Antang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ENDRA als GUNTUR bin UBEN bersama - sama dengan Sdr. UCOK, Sdr. IRUN dan Sdr. PAK DE (masing – masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -
Berawal pada hari Kamis tanggal 25 juli 2019 sekira jam 13.00 WIB, Sdr. UCOK, Sdr. IRUN dan Sdr. PAK DE mendatangi terdakwa ke rumah orang tua terdakwa di Desa Luwuk Kowan, kemudian sdr. UCOK mengajak terdakwa mengangkut buah dengan mengatakan, ” Ayo bantu saya angkut buah yang hari kemarin” Lalu terdakwa bertanya, Buah dari mana? ” dan Sdr. UCOK menjawab, ” dari lahan plasma” kemudian terdakwa mengatakan, ” tidak mau, nanti ditangkap orang” lalu Sdr. UCOK berkata, ” tenang saja buahnya sudah aman, sudah ada di lahan pribadi ” lalu terdakwa pun berkata, ” yang bener aja kamu ” dan dijawab oleh sdr. UCOK, ”tenang aja saya jamin nanti kalau sudah ditimbang saya bagi kamu ” Oleh karena dijanjikan akan mendapatkan bagian, maka terdakwa pun ikut dengan sdr UCOK,Sdr IRUN dan Sdr PAK DE menuju Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia tempat buah Kelapa Sawit dimaksud ditumpuk dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor. Sdr. IRUN mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna kuning tanpa Nopol, Terdakwa berboncengan dengan Sdr. PAK DE mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru tanpa Nopol dan Sdr. UCOK mengendarai sepeda motor honda Blade warna hitam tanpa Nopol. Masing – masing sepeda motor tersebut dipasang keranjang yang terbuat dari anyaman rotan dengan membawa perlengkapan lain berupa 2 (dua) buah tojok. Setelah tiba di tempat tersebut, baru sekira jam 17.30 wib sdr UCOK mengatakan, ” ayo kita angkut” dan terdakwa pun langsung memungut dan menaikkan buah kelapa sawit tersebut ke atas keranjang rotan yang berada di atas sepeda motor menggunakan tojok dan pada saat terdakwa baru menaikkan sekitar 4 (empat) janjang buah kelapa sawit ke atas keranjang, tiba tiba datang anggota Security PT. KMB memerintahkan jangan bergerak kemudian Sdr UCOK dan Sdr IRUN, sdr. PAK DE langsung lari sambil menyuruh terdakwa lari dan terdakwa pun ikut lari namun berhasil ditangkap oleh pihak keamanan PT. KMB. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa buah Kelapa Sawit sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) janjang diserahkan kepada pihak yang berwajib;
Bahwa maksud terdakwa bersama Sdr. UCOK, Sdr. IRUN dan Sdr. PAK DE memanen atau memungut buah Kelapa Sawit milik PT.KMB yang bermitra dengan Koperasi Mekar Jaya tersebut adalah untuk dijual dan dari hasil penjualan buah Kelapa Sawit tersebut selanjutnya akan dibagi - bagi sehingga masing – masing mendapatkan uang, namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan yang berhak yaitu PT. KMB yang bermitra dengan Koperasi Mekar Jaya, dan mengakibatkan PT.KMB yang bermitra dengan Koperasi Mekar Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 2.992.000,- (Dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ;
ATAU
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa ENDRA als GUNTUR bin UBEN bersama - sama dengan Sdr. UCOK, Sdr. IRUN dan Sdr. PAK DE (masing – masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira jam 17.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juli Tahun 2019 bertempat di Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia Desa. Agung Mulya Kec. Telaga Antang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ENDRA als GUNTUR bin UBEN bersama - sama dengan Sdr. UCOK, Sdr. IRUN dan Sdr. PAK DE (masing – masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 25 juli 2019 sekira jam 13.00 WIB, Sdr. UCOK, Sdr. IRUN dan Sdr. PAK DE mendatangi terdakwa ke rumah orang tua terdakwa di Desa Luwuk Kowan, kemudian sdr. UCOK mengajak terdakwa mengangkut buah dengan mengatakan, ” Ayo bantu saya angkut buah yang hari kemarin” Lalu terdakwa bertanya, Buah dari mana? ” dan Sdr. UCOK menjawab, ” dari lahan plasma” kemudian terdakwa mengatakan, ” tidak mau, nanti ditangkap orang” lalu Sdr. UCOK berkata, ” tenang saja buahnya sudah aman, sudah ada di lahan pribadi ” lalu terdakwa pun berkata, ” yang bener aja kamu ” dan dijawab oleh sdr. UCOK, ”tenang aja saya jamin nanti kalau sudah ditimbang saya bagi kamu ” Oleh karena dijanjikan akan mendapatkan bagian, maka terdakwa pun ikut dengan sdr UCOK,Sdr IRUN dan Sdr PAK DE menuju Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia tempat buah Kelapa Sawit dimaksud ditumpuk dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor. Sdr. UCOK berboncengan dengan terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna kuning tanpa Nopol, sdr.IRUN mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru tanpa Nopol dan Sdr. PAK DE mengendarai sepeda motor honda Blade warna hitam tanpa Nopol. Masing – masing sepeda motor tersebut dipasang keranjang yang terbuat dari anyaman rotan dengan membawa perlengkapan lain berupa 2 (dua) buah tojok. Setelah tiba di tempat tersebut, baru sekira jam 17.30 wib sdr UCOK mengatakan, ” ayo kita angkut” dan terdakwa pun langsung mengangkut buah tersebut ke atas keranjang rotan yang berada di atas sepeda motor menggunakan tojok dan pada saat terdakwa baru menaikkan sekitar 4 (empat) janjang buah kelapa sawit ke atas keranjang, tiba tiba datang anggota Security PT. KMB memerintahkan agar jangan bergerak kemudian Sdr UCOK dan Sdr IRUN, sdr. PAK DE langsung lari sambil menyuruh terdakwa lari dan terdakwa pun ikut lari namun berhasil ditangkap oleh pihak keamanan PT. KMB. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa buah Kelapa Sawit sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) janjang diserahkan kepada pihak yang berwajib;
Bahwa maksud terdakwa bersama Sdr. UCOK, Sdr. IRUN dan Sdr. PAK DE memanen atau memungut buah Kelapa Sawit milik PT.KMB yang bermitra dengan Koperasi Mekar Jaya tersebut adalah untuk dijual dan dari hasil penjualan buah Kelapa Sawit tersebut selanjutnya akan dibagi - bagi sehingga masing – masing mendapatkan uang, namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan yang berhak yaitu PT. KMB yang bermitra dengan Koperasi Mekar Jaya, dan mengakibatkan PT.KMB yang bermitra dengan Koperasi Mekar Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 2.992.000,- (Dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP
ATAU
Ketiga :
Bahwa ia Terdakwa ENDRA als GUNTUR bin UBEN, pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira jam 17.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juli Tahun 2019 bertempat di Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia Desa. Agung Mulya Kec. Telaga Antang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ENDRA als GUNTUR bin UBEN dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 25 juli 2019 sekira jam 13.00 WIB, Sdr. UCOK, Sdr. IRUN dan Sdr. PAK DE mendatangi terdakwa ke rumah orang tua terdakwa di Desa Luwuk Kowan, kemudian sdr. UCOK mengajak terdakwa mengangkut buah dengan mengatakan, ” Ayo bantu saya angkut buah yang hari kemarin” Lalu terdakwa bertanya, Buah dari mana? ” dan Sdr. UCOK menjawab, ” dari lahan plasma” kemudian terdakwa mengatakan, ” tidak mau, nanti ditangkap orang” lalu Sdr. UCOK berkata, ” tenang saja buahnya sudah aman, sudah ada di lahan pribadi ” lalu terdakwa pun berkata, ” yang bener aja kamu ” dan dijawab oleh sdr. UCOK, ”tenang aja saya jamin nanti kalau sudah ditimbang saya bagi kamu ” Oleh karena dijanjikan akan mendapatkan bagian, maka terdakwa pun ikut dengan sdr UCOK,Sdr IRUN dan Sdr PAK DE menuju Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia tempat buah Kelapa Sawit dimaksud ditumpuk dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor. Sdr. UCOK berboncengan dengan terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna kuning tanpa Nopol, sdr.IRUN mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru tanpa Nopol dan Sdr. PAK DE mengendarai sepeda motor honda Blade warna hitam tanpa Nopol. Masing – masing sepeda motor tersebut dipasang keranjang yang terbuat dari anyaman rotan dengan membawa perlengkapan lain berupa 2 (dua) buah tojok. Setelah tiba di tempat tersebut, baru sekira jam 17.30 wib sdr UCOK mengatakan, ” ayo kita angkut” dan terdakwa pun langsung mengangkut buah tersebut ke atas keranjang rotan yang berada di atas sepeda motor menggunakan tojok dan pada saat terdakwa baru menaikkan sekitar 4 (empat) janjang buah kelapa sawit ke atas keranjang, tiba tiba datang anggota Security PT. KMB memerintahkan jangan bergerak kemudian Sdr UCOK dan Sdr IRUN, sdr. PAK DE langsung lari sambil menyuruh terdakwa lari dan terdakwa pun ikut lari namun berhasil ditangkap oleh pihak keamanan PT. KMB. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa buah Kelapa Sawit sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) janjang diserahkan kepada pihak yang berwajib;
Bahwa maksud terdakwa mengangkut buah Kelapa Sawit tersebut adalah untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan sesuai dengan yang dijanjikan oleh sdr. UCOK yaitu 50 % (lima puluh perseratus) dari bagian yang Sdr. UCOK, sdr. DIRUN, sdr. PAK DE dapatkan masing – masing. Jika Sdr. UCOK, sdr. IRUN dan Sdr. PAK DE masing masing mendapatkan Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah) maka terdakwa hanya mendapat Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), demikian seterusnya karena terdakwa hanya ikut sejak perbuatan mengangkut buah Kelapa Sawit saja;
Bahwa terdakwa mengetahui buah Kelapa Sawit yang diangkutnya adalah buah Kelapa Sawit milik PT.KMB yang bermitra dengan Koperasi Mekar Jaya yang secara tidak sah dipanen oleh Sdr. UCOK, Sdr. IRUN dan Sdr. PAK DE.
Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT.KMB yang bermitra dengan Koperasi Mekar Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 2.992.000,- (Dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke – 1 KUHP ;
ATAU
Keempat :
Bahwa ia Terdakwa ENDRA als GUNTUR bin UBEN pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira jam 17.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juli Tahun 2019 bertempat di Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia Desa. Agung Mulya Kec. Telaga Antang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 25 juli 2019 sekira jam 13.00 WIB, Sdr. UCOK, Sdr. IRUN dan Sdr. PAK DE mendatangi terdakwa ke rumah orang tua terdakwa di Desa Luwuk Kowan, kemudian sdr. UCOK mengajak terdakwa mengangkut buah dengan mengatakan, ” Ayo bantu saya angkut buah yang hari kemarin” Lalu terdakwa bertanya, Buah dari mana? ” dan Sdr. UCOK menjawab, ” dari lahan plasma” kemudian terdakwa mengatakan, ” tidak mau, nanti ditangkap orang” lalu Sdr. UCOK berkata, ” tenang saja buahnya sudah aman, sudah ada di lahan pribadi ” lalu terdakwa pun berkata, ” yang bener aja kamu ” dan dijawab oleh sdr. UCOK, ”tenang aja saya jamin nanti kalau sudah ditimbang saya bagi kamu ” Oleh karena dijanjikan akan mendapatkan bagian, maka terdakwa pun ikut dengan sdr UCOK,Sdr IRUN dan Sdr PAK DE menuju Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia tempat buah Kelapa Sawit dimaksud ditumpuk dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor. Sdr. UCOK berboncengan dengan terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna kuning tanpa Nopol, sdr.IRUN mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru tanpa Nopol dan Sdr. PAK DE mengendarai sepeda motor honda Blade warna hitam tanpa Nopol. Masing – masing sepeda motor tersebut dipasang keranjang yang terbuat dari anyaman rotan dengan membawa perlengkapan lain berupa 2 (dua) buah tojok. Setelah tiba di tempat tersebut, baru sekira jam 17.30 wib sdr UCOK mengatakan, ” ayo kita angkut” dan terdakwa pun langsung mengangkut buah tersebut ke atas keranjang rotan yang berada di atas sepeda motor menggunakan tojok dan pada saat terdakwa baru menaikkan sekitar 4 (empat) janjang buah kelapa sawit ke atas keranjang, tiba tiba datang anggota Security PT. KMB memerintahkan jangan bergerak kemudian Sdr UCOK dan Sdr IRUN, sdr. PAK DE langsung lari sambil menyuruh terdakwa lari dan terdakwa pun ikut lari namun berhasil ditangkap oleh pihak keamanan PT. KMB. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa buah Kelapa Sawit sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) janjang diserahkan kepada pihak yang berwajib;
Bahwa maksud terdakwa mengangkut buah Kelapa Sawit tersebut adalah untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan sesuai dengan yang dijanjikan oleh sdr. UCOK yaitu 50 % (lima puluh perseratus) dari bagian yang Sdr. UCOK, sdr. DIRUN, sdr. PAK DE dapatkan masing – masing. Jika Sdr. UCOK, sdr. IRUN dan Sdr. PAK DE masing masing mendapatkan Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah) maka terdakwa hanya mendapat Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), demikian seterusnya karena terdakwa hanya ikut sejak perbuatan mengangkut buah Kelapa Sawit saja;
Bahwa terdakwa mengetahui buah Kelapa Sawit yang diangkutnya adalah buah Kelapa Sawit milik PT.KMB yang bermitra dengan Koperasi Mekar Jaya yang secara tidak sah dipanen oleh Sdr. UCOK, Sdr. IRUN dan Sdr. PAK DE.
Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT.KMB yang bermitra dengan Koperasi Mekar Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 2.992.000,- (Dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke – 1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa mengerti dan memahami isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
1. Seprianus Minus Bin Yosep Langkut, dengan berjanji memberikan keterangannya dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 wib bertempat di Kebun plasma milik koperasi Ds Agung Mulya di Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia Ds Agung Mulya, Kec.Tel, Kab.Kotim, saksi Minus, dengan saksi Alfianor dan saksi Supriadi telah mengamankan terdakwa yang mencoba mengangkut tandan buah sawit dengan menggunakan sepeda motor, dimana diketahui buah sawit tersebut merupakan milik Plasma PT KMB yang diambil tanpa ijin oleh teman terdakwa yang saat itu melarikan diri ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 05.00 wib saksi bersama anggota security lainnya melakukan patroli di Kebun plasma milik koperasi Ds Agung Mulya di Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia Ds Agung Mulya, Kec.Tel, Kab.Kotim, pada saat patroli tersebut kami melihat banyak bekas pemanenan buah kelapa sawit padahal belum waktu kerja, dan kami mendengar suara sepeda motor dari tengah kebun kelapa sawit, kemudian kami melakukan pengintaian dan meilhat tiga buah sepeda motor sedang mengangkut buah kelapa sawit dari kebun plasma PT KMB menuju ke kebun milik warga yang kemudian di tumpuk di tengah kebun milik warga tersebut, dan hal tersebut dilakukan beulang kali, akan tetapi pada saat itu kami tidak mengetahui secara jelas siapa orang yang mengangkut dan mengambil kelapa sawit dari kebun perusahaan PT KMB, setelah itu kami melaporkan kejadian kepada pimpinan dan kami diperintahkan untuk melakukan pengintaiam kembali, kemudian sekitar pukul 14.00 wib kami melakukan pengintaian tidak jauh dari penumukan buah sawit yang di panen dari kebun plasma PT.KMB tanpa ijin tersebut, setelah kurang lebih satu jam mengintai kami melihat 5 orang datang dengan menggunakan 3 (tiga) buah sepeda motor yang ada keranjangnya, pada saat mereka mulai memasukkan buah kelapa sawit ke dalam keranjang motor kami keluar dan mengatakan jangan bergerak, seketika itu juga mereka berlarian melarikan diri dan dari mereka yang melarikan diri tersebut kami hanya dapat mengamankan terdakwa, dan setelah di interogasi terdakwa mengakui di suruh temannya yang bernama Ucok yang melarikan diri untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sebelumnya di ambil tanpa ijin dari kebun plasma PT KMB, setelah itu kami menginvetarisir buah kelapa sawit tersebut dan didapatkan total sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) tandan kelapa sawit, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor security dan kemudian diserahkan kepada phak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 136 (seratus tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna kuning tanpa nopol dengan nomor rangka 5TP QQ44K242Q72 nomor mesin 5TP-704108, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nopol dengan nomor rangka M1 133 1 B 002A J365439 nomor mesin 31B-365495, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda blade warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH1 JBH 110 BK031724 nomor mesin JBH1E 1035531, 3 (tiga) buah keranjang terbuat dari rotan, 2 (dua) buah tojok (alat untuk menaikkan buah kelapa sawit), adalah barang bukti yang ikut diamankan saat penangkapan terdakwa ;
Atas keterangan Saksi sebagaimana tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
2. Alfianoor Bin Hamsan, dengan bersumpah memberikan keterangannya dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 wib bertempat di Kebun plasma milik koperasi Ds Agung Mulya di Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia Ds Agung Mulya, Kec.Tel, Kab.Kotim, saksi Minus, dengan saksi Seprianus Minus Bin Yosep Langkut dan saksi Supriadi telah mengamankan terdakwa yang mencoba mengangkut tandan buah sawit dengan menggunakan sepeda motor, dimana diketahui buah sawit tersebut merupakan milik Plasma PT KMB yang diambil tanpa ijin oleh teman terdakwa yang saat itu melarikan diri ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 05.00 wib saksi bersama anggota security lainnya melakukan patroli di Kebun plasma milik koperasi Ds Agung Mulya di Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia Ds Agung Mulya, Kec.Tel, Kab.Kotim, pada saat patroli tersebut kami melihat banyak bekas pemanenan buah kelapa sawit padahal belum waktu kerja, dan kami mendengar suara sepeda motor dari tengah kebun kelapa sawit, kemudian kami melakukan pengintaian dan meilhat tiga buah sepeda motor sedang mengangkut buah kelapa sawit dari kebun plasma PT KMB menuju ke kebun milik warga yang kemudian di tumpuk di tengah kebun milik warga tersebut, dan hal tersebut dilakukan beulang kali, akan tetapi pada saat itu kami tidak mengetahui secara jelas siapa orang yang mengangkut dan mengambil kelapa sawit dari kebun perusahaan PT KMB, setelah itu kami melaporkan kejadian kepada pimpinan dan kami diperintahkan untuk melakukan pengintaiam kembali, kemudian sekitar pukul 14.00 wib kami melakukan pengintaian tidak jauh dari penumukan buah sawit yang di panen dari kebun plasma PT.KMB tanpa ijin tersebut, setelah kurang lebih satu jam mengintai kami melihat 5 orang datang dengan menggunakan 3 (tiga) buah sepeda motor yang ada keranjangnya, pada saat mereka mulai memasukkan buah kelapa sawit ke dalam keranjang motor kami keluar dan mengatakan jangan bergerak, seketika itu juga mereka berlarian melarikan diri dan dari mereka yang melarikan diri tersebut kami hanya dapat mengamankan terdakwa, dan setelah di interogasi terdakwa mengakui di suruh temannya yang bernama Ucok yang melarikan diri untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sebelumnya di ambil tanpa ijin dari kebun plasma PT KMB, setelah itu kami menginvetarisir buah kelapa sawit tersebut dan didapatkan total sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) tandan kelapa sawit, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor security dan kemudian diserahkan kepada phak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 136 (seratus tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna kuning tanpa nopol dengan nomor rangka 5TP QQ44K242Q72 nomor mesin 5TP-704108, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nopol dengan nomor rangka M1 133 1 B 002A J365439 nomor mesin 31B-365495, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda blade warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH1 JBH 110 BK031724 nomor mesin JBH1E 1035531, 3 (tiga) buah keranjang terbuat dari rotan, 2 (dua) buah tojok (alat untuk menaikkan buah kelapa sawit), adalah barang bukti yang ikut diamankan saat penangkapan terdakwa ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
3. Supriadi Bin Muhammad Amin, dengan bersumpah memberikan keterangannya dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 wib bertempat di Kebun plasma milik koperasi Ds Agung Mulya di Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia Ds Agung Mulya, Kec.Tel, Kab.Kotim, saksi Minus, dengan saksi Alfianor dan saksi Supriadi telah mengamankan terdakwa yang mencoba mengangkut tandan buah sawit dengan menggunakan sepeda motor, dimana diketahui buah sawit tersebut merupakan milik Plasma PT KMB yang diambil tanpa ijin oleh teman terdakwa yang saat itu melarikan diri ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 05.00 wib saksi bersama anggota security lainnya melakukan patroli di Kebun plasma milik koperasi Ds Agung Mulya di Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia Ds Agung Mulya, Kec.Tel, Kab.Kotim, pada saat patroli tersebut kami melihat banyak bekas pemanenan buah kelapa sawit padahal belum waktu kerja, dan kami mendengar suara sepeda motor dari tengah kebun kelapa sawit, kemudian kami melakukan pengintaian dan meilhat tiga buah sepeda motor sedang mengangkut buah kelapa sawit dari kebun plasma PT KMB menuju ke kebun milik warga yang kemudian di tumpuk di tengah kebun milik warga tersebut, dan hal tersebut dilakukan beulang kali, akan tetapi pada saat itu kami tidak mengetahui secara jelas siapa orang yang mengangkut dan mengambil kelapa sawit dari kebun perusahaan PT KMB, setelah itu kami melaporkan kejadian kepada pimpinan dan kami diperintahkan untuk melakukan pengintaiam kembali, kemudian sekitar pukul 14.00 wib kami melakukan pengintaian tidak jauh dari penumukan buah sawit yang di panen dari kebun plasma PT.KMB tanpa ijin tersebut, setelah kurang lebih satu jam mengintai kami melihat 5 orang datang dengan menggunakan 3 (tiga) buah sepeda motor yang ada keranjangnya, pada saat mereka mulai memasukkan buah kelapa sawit ke dalam keranjang motor kami keluar dan mengatakan jangan bergerak, seketika itu juga mereka berlarian melarikan diri dan dari mereka yang melarikan diri tersebut kami hanya dapat mengamankan terdakwa, dan setelah di interogasi terdakwa mengakui di suruh temannya yang bernama Ucok yang melarikan diri untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sebelumnya di ambil tanpa ijin dari kebun plasma PT KMB, setelah itu kami menginvetarisir buah kelapa sawit tersebut dan didapatkan total sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) tandan kelapa sawit, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor security dan kemudian diserahkan kepada phak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 136 (seratus tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna kuning tanpa nopol dengan nomor rangka 5TP QQ44K242Q72 nomor mesin 5TP-704108, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nopol dengan nomor rangka M1 133 1 B 002A J365439 nomor mesin 31B-365495, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda blade warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH1 JBH 110 BK031724 nomor mesin JBH1E 1035531, 3 (tiga) buah keranjang terbuat dari rotan, 2 (dua) buah tojok (alat untuk menaikkan buah kelapa sawit), adalah barang bukti yang ikut diamankan saat penangkapan terdakwa ;
Atas keterangan Saksi sebagaimana tersebut diatas Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
4. Budi Sugiarto Bin Suparjo, dengan bersumpah memberikan keterangannya dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 wib bertempat di Kebun plasma milik koperasi Ds Agung Mulya di Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia Ds Agung Mulya, Kec.Tel, Kab.Kotim, saksi Minus, dengan saksi Alfianor dan saksi Supriadi telah mengamankan terdakwa yang mencoba mengangkut tandan buah sawit dengan menggunakan sepeda motor, dimana diketahui buah sawit tersebut merupakan milik Plasma PT KMB yang diambil tanpa ijin oleh teman terdakwa yang saat itu melarikan diri ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 wib saksi mendapat informasi pihak security PT KMB telah mengamankan 1 orang dari orang-orang yang telah mengambil buah kelapa sawit dari kebun plasma PT KMB, dan setelah di interogasi terdakwa mengakui di suruh temannya yang bernama Ucok yang melarikan diri untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sebelumnya di ambil tanpa ijin dari kebun plasma PT KMB, setelah itu kami menginvetarisir buah kelapa sawit tersebut dan didapatkan total sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) tandan kelapa sawit, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor security dan kemudian diserahkan kepada phak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 136 (seratus tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna kuning tanpa nopol dengan nomor rangka 5TP QQ44K242Q72 nomor mesin 5TP-704108, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nopol dengan nomor rangka M1 133 1 B 002A J365439 nomor mesin 31B-365495, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda blade warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH1 JBH 110 BK031724 nomor mesin JBH1E 1035531, 3 (tiga) buah keranjang terbuat dari rotan, 2 (dua) buah tojok (alat untuk menaikkan buah kelapa sawit), adalah barang bukti yang ikut diamankan saat penangkapan terdakwa ; ;
Atas keterangan Saksi sebagaimana tersebut diatas Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
5. Tri Winanto Bin Mardijo Wikromo, dengan bersumpah memberikan keterangannya dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 wib bertempat di Kebun plasma milik koperasi Ds Agung Mulya di Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia Ds Agung Mulya, Kec.Tel, Kab.Kotim, saksi Minus, dengan saksi Alfianor dan saksi Supriadi telah mengamankan terdakwa yang mencoba mengangkut tandan buah sawit dengan menggunakan sepeda motor, dimana diketahui buah sawit tersebut merupakan milik Plasma PT KMB yang diambil tanpa ijin oleh teman terdakwa yang saat itu melarikan diri ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 06.00 wib, saksi mendapat laporan adanya pemanenan buah kelapa sawit oleh orang yang tidak diketahui tidak ada ijin untuk memanen di kebun plasma PT KMB, setelah mendapat laporan tersebut saksi memerintahkan untuk melakukan pengintaiam kembali, kemudian sekitar pukul 14.00 wib pihak security melakukan pengintaian tidak jauh dari penumukan buah sawit yang di panen dari kebun plasma PT.KMB tanpa ijin tersebut, setelah kurang lebih satu jam mengintai security mengintai melihat 5 orang datang dengan menggunakan 3 (tiga) buah sepeda motor yang ada keranjangnya, pada saat mereka mulai memasukkan buah kelapa sawit ke dalam keranjang motor pihak security keluar dan mengatakan jangan bergerak, seketika itu juga mereka berlarian melarikan diri dan dari mereka yang melarikan diri tersebut pihak security hanya dapat mengamankan terdakwa, dan setelah di interogasi terdakwa mengakui di suruh temannya yang bernama Ucok yang melarikan diri untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sebelumnya di ambil tanpa ijin dari kebun plasma PT KMB, setelah itu dilakukan invetarisir buah kelapa sawit tersebut dan didapatkan total sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) tandan kelapa sawit, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor security dan kemudian diserahkan kepada phak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 136 (seratus tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna kuning tanpa nopol dengan nomor rangka 5TP QQ44K242Q72 nomor mesin 5TP-704108, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nopol dengan nomor rangka M1 133 1 B 002A J365439 nomor mesin 31B-365495, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda blade warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH1 JBH 110 BK031724 nomor mesin JBH1E 1035531, 3 (tiga) buah keranjang terbuat dari rotan, 2 (dua) buah tojok (alat untuk menaikkan buah kelapa sawit), adalah barang bukti yang ikut diamankan saat penangkapan terdakwa ;
Atas keterangan Saksi sebagaimana tersebut diatas Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 wib bertempat di Kebun plasma milik koperasi Ds Agung Mulya di Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia Ds Agung Mulya, Kec.Tel, Kab.Kotim, security PT KMB telah mengamankan terdakwa yang mencoba mengangkut tandan buah sawit dengan menggunakan sepeda motor, dimana diketahui buah sawit tersebut merupakan milik Plasma PT KMB yang diambil tanpa ijin oleh teman terdakwa yang saat itu melarikan diri;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 juli 2019 sekira jam 13.00 WIB, Sdr. UCOK, Sdr. IRUN dan Sdr. PAK DE mendatangi terdakwa ke rumah orang tua terdakwa di Desa Luwuk Kowan, kemudian sdr. UCOK mengajak terdakwa mengangkut buah dengan mengatakan, ”Ayo bantu saya angkut buah yang hari kemarin” Lalu terdakwa bertanya, “Buah dari mana?” dan Sdr. UCOK menjawab, ”dari lahan plasma” kemudian terdakwa mengatakan, ”tidak mau, nanti ditangkap orang” lalu Sdr. UCOK berkata, ” tenang saja buahnya sudah aman, sudah ada di lahan pribadi” lalu terdakwa pun berkata, ”yang bener aja kamu” dan dijawab oleh sdr. UCOK, ”tenang aja saya jamin nanti kalau sudah ditimbang saya bagi kamu” Oleh karena dijanjikan akan mendapatkan bagian, maka terdakwa pun ikut dengan sdr UCOK,Sdr IRUN dan Sdr PAK DE menuju Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia tempat buah Kelapa Sawit dimaksud ditumpuk dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor. Sdr. UCOK berboncengan dengan terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna kuning tanpa Nopol, sdr.IRUN mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru tanpa Nopol dan Sdr. PAK DE mengendarai sepeda motor honda Blade warna hitam tanpa Nopol. Masing – masing sepeda motor tersebut dipasang keranjang yang terbuat dari anyaman rotan dengan membawa perlengkapan lain berupa 2 (dua) buah tojok. Setelah tiba di tempat tersebut, baru sekira jam 17.30 wib sdr UCOK mengatakan, ”ayo kita angkut” dan terdakwa pun langsung mengangkut buah tersebut ke atas keranjang rotan yang berada di atas sepeda motor menggunakan tojok dan pada saat terdakwa baru menaikkan sekitar 4 (empat) janjang buah kelapa sawit ke atas keranjang, tiba tiba datang anggota Security PT. KMB memerintahkan jangan bergerak kemudian Sdr UCOK dan Sdr IRUN, sdr. PAK DE langsung lari sambil menyuruh terdakwa lari dan terdakwa pun ikut lari namun berhasil ditangkap oleh pihak keamanan PT. KMB. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa buah Kelapa Sawit sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) janjang diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum ;
Bahwa terdakwa sebelumnya sudah mengetahui jika buah kelapa sawit yang diangkut tersebut adalah diambil dari kebun plasma PT KMB tanpa ijin ;
Bahwa terdakwa mau ikut mengangkut buah kelapa sawit tersebut karena dijanjikan oleh teman terdakwa yang bernama Ucok mendapat bagian upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta terdakwa belum pernah di hukum ;
Bahwa sepeda motor yang turut diamankan terdakwa tidak mengetahui kepemilikannya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa 136 (seratus tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna kuning tanpa nopol dengan nomor rangka 5TP QQ44K242Q72 nomor mesin 5TP-704108, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nopol dengan nomor rangka M1 133 1 B 002A J365439 nomor mesin 31B-365495, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda blade warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH1 JBH 110 BK031724 nomor mesin JBH1E 1035531, 3 (tiga) buah keranjang terbuat dari rotan, 2 (dua) buah tojok (alat untuk menaikkan buah kelapa sawit), adalah barang bukti yang ikut diamankan saat penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
136 (seratus tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna kuning tanpa nopol dengan nomor rangka 5TP QQ44K242Q72 nomor mesin 5TP-704108, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nopol dengan nomor rangka M1 133 1 B 002A J365439 nomor mesin 31B-365495, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda blade warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH1 JBH 110 BK031724 nomor mesin JBH1E 1035531, 3 (tiga) buah keranjang terbuat dari rotan, 2 (dua) buah tojok (alat untuk menaikkan buah kelapa sawit) ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini segala sesuatu yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan akan tetapi belum termuat dalam putusan ini telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian,maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 wib bertempat di Kebun plasma milik koperasi Ds Agung Mulya di Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia Ds Agung Mulya, Kec.Tel, Kab.Kotim, security PT KMB telah mengamankan terdakwa yang mencoba mengangkut tandan buah sawit dengan menggunakan sepeda motor, dimana diketahui buah sawit tersebut merupakan milik Plasma PT KMB yang diambil tanpa ijin oleh teman terdakwa yang saat itu melarikan diri;
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 25 juli 2019 sekira jam 13.00 WIB, Sdr. UCOK, Sdr. IRUN dan Sdr. PAK DE mendatangi terdakwa ke rumah orang tua terdakwa di Desa Luwuk Kowan, kemudian sdr. UCOK mengajak terdakwa mengangkut buah dengan mengatakan, ”Ayo bantu saya angkut buah yang hari kemarin” Lalu terdakwa bertanya, “Buah dari mana?” dan Sdr. UCOK menjawab, ”dari lahan plasma” kemudian terdakwa mengatakan, ”tidak mau, nanti ditangkap orang” lalu Sdr. UCOK berkata, ”tenang saja buahnya sudah aman, sudah ada di lahan pribadi” lalu terdakwa pun berkata, ”yang bener aja kamu” dan dijawab oleh sdr. UCOK, ”tenang aja saya jamin nanti kalau sudah ditimbang saya bagi kamu” Oleh karena dijanjikan akan mendapatkan bagian, maka terdakwa pun ikut dengan sdr UCOK,Sdr IRUN dan Sdr PAK DE menuju Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia tempat buah Kelapa Sawit dimaksud ditumpuk dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor. Sdr. UCOK berboncengan dengan terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna kuning tanpa Nopol, sdr.IRUN mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru tanpa Nopol dan Sdr. PAK DE mengendarai sepeda motor honda Blade warna hitam tanpa Nopol. Masing – masing sepeda motor tersebut dipasang keranjang yang terbuat dari anyaman rotan dengan membawa perlengkapan lain berupa 2 (dua) buah tojok. Setelah tiba di tempat tersebut, baru sekira jam 17.30 wib sdr UCOK mengatakan, ”ayo kita angkut” dan terdakwa pun langsung mengangkut buah tersebut ke atas keranjang rotan yang berada di atas sepeda motor menggunakan tojok dan pada saat terdakwa baru menaikkan sekitar 4 (empat) janjang buah kelapa sawit ke atas keranjang, tiba tiba datang anggota Security PT. KMB memerintahkan jangan bergerak kemudian Sdr UCOK dan Sdr IRUN, sdr. PAK DE langsung lari sambil menyuruh terdakwa lari dan terdakwa pun ikut lari namun berhasil ditangkap oleh pihak keamanan PT. KMB. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa buah Kelapa Sawit sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) janjang diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum ;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya sudah mengetahui jika buah kelapa sawit yang diangkut tersebut adalah diambil dari kebun plasma PT KMB tanpa ijin ;
Bahwa benar terdakwa mau ikut mengangkut buah kelapa sawit tersebut karena dijanjikan oleh teman terdakwa yang bernama Ucok mendapat bagian upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar sepeda motor yang turut diamankan terdakwa tidak mengetahui kepemilikannya ;
Bahwa benar terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta terdakwa belum pernah di hukum ;
Bahwa benar saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti berupa 136 (seratus tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna kuning tanpa nopol dengan nomor rangka 5TP QQ44K242Q72 nomor mesin 5TP-704108, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nopol dengan nomor rangka M1 133 1 B 002A J365439 nomor mesin 31B-365495, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda blade warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH1 JBH 110 BK031724 nomor mesin JBH1E 1035531, 3 (tiga) buah keranjang terbuat dari rotan, 2 (dua) buah tojok (alat untuk menaikkan buah kelapa sawit), adalah barang bukti yang ikut diamankan saat penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan ke empat Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut;
Barang Siapa ;
Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk meraih untung: menjual, menyewakan menukarkan, menggadaikan, mengangkut menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari kejahatan ;
Niat untuk itu telah nyata adanya perbuatan permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan tersebut bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa“ dalam unsur pasal ini adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut selain dari manusia pribadi (naturlijke persoon) dan juga badan hukum (recht persoon) ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan dihadapkannya Terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan yang termuat dalam syarat formalnya telah diakui oleh Terdakwa Endra Als Guntur Bin Uben, serta keterangan saksi, sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalah Terdakwa Endra Als Guntur Bin Uben ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk meraih untung, menjual, menyewakan menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari kejahatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk meraih untung: menjual, menyewakan menukarkan, menggadaikan, mengangkut menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari kejahatan adalah suatu perbuatan yang bersifat alternatif, dengan artian untuk terpenuhi dan terbuktinya klasifikasi dari unsur tersebut tidak perlu harus terpenuhi dan terbukti secara keseluruhan redaksionalnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 wib bertempat di Kebun plasma milik koperasi Ds Agung Mulya di Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia Ds Agung Mulya, Kec.Tel, Kab.Kotim, security PT KMB telah mengamankan terdakwa yang mencoba mengangkut tandan buah sawit dengan menggunakan sepeda motor, dimana diketahui buah sawit tersebut merupakan milik Plasma PT KMB yang diambil tanpa ijin oleh teman terdakwa yang saat itu melarikan diri ;
Menimbang bahwa benar berdasarkan fakta-fakta hukum diketahui benar awalnya pada hari Kamis tanggal 25 juli 2019 sekira jam 13.00 WIB, Sdr. UCOK, Sdr. IRUN dan Sdr. PAK DE mendatangi terdakwa ke rumah orang tua terdakwa di Desa Luwuk Kowan, kemudian sdr. UCOK mengajak terdakwa mengangkut buah dengan mengatakan, ”Ayo bantu saya angkut buah yang hari kemarin” Lalu terdakwa bertanya, “Buah dari mana?” dan Sdr. UCOK menjawab, ”dari lahan plasma” kemudian terdakwa mengatakan, ”tidak mau, nanti ditangkap orang” lalu Sdr. UCOK berkata, ”tenang saja buahnya sudah aman, sudah ada di lahan pribadi” lalu terdakwa pun berkata, ”yang bener aja kamu” dan dijawab oleh sdr. UCOK, ”tenang aja saya jamin nanti kalau sudah ditimbang saya bagi kamu” Oleh karena dijanjikan akan mendapatkan bagian, maka terdakwa pun ikut dengan sdr UCOK, Sdr IRUN dan Sdr PAK DE menuju Blok A 5 Divisi 1 Beringin Agung Estate PT. Karya Makmur Bahagia tempat buah Kelapa Sawit dimaksud ditumpuk dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor. Sdr. UCOK berboncengan dengan terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna kuning tanpa Nopol, sdr.IRUN mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru tanpa Nopol dan Sdr. PAK DE mengendarai sepeda motor honda Blade warna hitam tanpa Nopol. Masing – masing sepeda motor tersebut dipasang keranjang yang terbuat dari anyaman rotan dengan membawa perlengkapan lain berupa 2 (dua) buah tojok. Setelah tiba di tempat tersebut, baru sekira jam 17.30 wib sdr UCOK mengatakan, ”ayo kita angkut” dan terdakwa pun langsung mengangkut buah tersebut ke atas keranjang rotan yang berada di atas sepeda motor menggunakan tojok dan pada saat terdakwa baru menaikkan sekitar 4 (empat) janjang buah kelapa sawit ke atas keranjang, tiba tiba datang anggota Security PT. KMB memerintahkan jangan bergerak kemudian Sdr UCOK dan Sdr IRUN, sdr. PAK DE langsung lari sambil menyuruh terdakwa lari dan terdakwa pun ikut lari namun berhasil ditangkap oleh pihak keamanan PT. KMB. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa buah Kelapa Sawit sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) janjang diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diketahui benar terdakwa sebelumnya sudah mengetahui jika buah kelapa sawit yang diangkut tersebut adalah diambil dari kebun plasma PT KMB tanpa ijin ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Niat untuk itu telah nyata adanya perbuatan permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan tersebut bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta-fakta hukum yang telah terbukti dalam uraian pertimbangan unsur sebelumnya diketahui bahwa perbuatan terdakwa telah ada perbuatan permulaan yakni sudah memasukkan beberapa janjang buah kelapa sawit ke dalam wadah yang ada di atas motor untuk dilakukan pengangkutan, akan tetapi terdakwa tidak sempat mengangkut buah sawit yang diketahuinya di dapat dari hasil kejahatan tersebut, dikarenakan keburu ditangkap pihak security PT KMB ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Percobaan Penadahan” sebagaimana dalam dakwaan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan yang terbukti dan juga berkenanan dengan penjatuhan pidananya, dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan para pemilik kebun sawit ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan di Persidangan barang bukti berupa :
136 (seratus tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit ;
dan di Persidangan telah diketahui dan diakui kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT. KMB ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna kuning tanpa nopol dengan nomor rangka 5TP QQ44K242Q72 nomor mesin 5TP-704108 ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nopol dengan nomor rangka M1 133 1 B 002A J365439 nomor mesin 31B-365495 ;
1 (satu) unit sepeda motor merk honda blade warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH1 JBH 110 BK031724 nomor mesin JBH1E 1035531 ;
dan di Persidangan telah diketahui dan diakui sebagai alat untuk melakukan kejahatan serta tidak ada yang mengakui dan mengetahui kepemilikannya dan barang bukti tersebut bernilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut di rampas untuk negara ;
3 (tiga) buah keranjang terbuat dari rotan ;
2 (dua) buah tojok (alat untuk menaikkan buah kelapa sawit) ;
dan di Persidangan telah diketahui dan diakui sebagai alat untuk melakukan kejahatan dimaksud, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut di rampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 480 ke-1 KUHP jo 53 ayat (1) KUHP, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Endra Als Guntur Bin Uben, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Penadahan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Endra Als Guntur Bin Uben oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
136 (seratus tiga puluh enam) tandan buah kelapa sawit ;
Dikembalikan kepada PT. KMB
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna kuning tanpa nopol dengan nomor rangka 5TP QQ44K242Q72 nomor mesin 5TP-704108 ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nopol dengan nomor rangka M1 133 1 B 002A J365439 nomor mesin 31B-365495 ;
1 (satu) unit sepeda motor merk honda blade warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH1 JBH 110 BK031724 nomor mesin JBH1E 1035531;
Dirampas untuk Negara ;
3 (tiga) buah keranjang terbuat dari rotan ;
2 (dua) buah tojok (alat untuk menaikkan buah kelapa sawit)
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2019 oleh kami H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Paisol, S.H., M.H., dan Edi Rosadi, S.H, M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut dibacakan pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh Sopyani Devi, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit serta dihadiri oleh Pintar Simbolon, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukmnya;
Hakim – Hakim Anggota : Paisol, S.H., M.H. Edi Rosadi, S.H, M.H. | Hakim Ketua Majelis H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Sopyani Devi, S.H.