33/Pid.Sus/2012/PN.Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 33/Pid.Sus/2012/PN.Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUCH. ZAINAL ARIFIN Alias IPIN Bin JAMALI (Terdakwa)
Pidana penjara 1 th 6 bln denda Rp. 10.000.000,- subs 1bln penjara
P
U T U S A N
Nomor : 33/Pid.Sus./2012/PN.Pwt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa : -------------------------------------------------------------
| Nama | : | MUCH. ZAINAL ARIFIN Alias IPIN Bin JAMALI ; ---------------------------------------- |
| Tempat lahir | : | Wonosobo ; ------------------------------------- |
| Tanggal lahir/Umur | : | 20 Nopember 1976 / 36 tahun ; ------------ |
| Jenis Kalamin | : | Laki-laki ; --------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; ------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Kampung Sawah Dalem Rt. 01/011 Kecamatan Pinang, Kabupaten Tangerang Kota ; -------------------------------------------- |
| Agama | : | Islam ; ------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Swasta ; ----------------------------------------- |
| Pendidikan | : | SMA ; -------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan oleh : --------
Penyidik, tanggal 04 April 2012, No.Pol. : SP.Han/ 68/IV/2012/Reskrim, sejak tanggal 04 April 2012 s/d tanggal 23 April 2012 ; --------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 19 April 2012, No.: B-806/0.3.14/-Ep.1/04/2012, sejak tanggal 24 April 2012 s/d tanggal 02 Juni 2012 ; -------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 21 Mei 2012, No. Nomor : Print-693/0.3.14/-Euh.2/05/2012, sejak tanggal 21 Mei 2012 s/d tanggal 9 Juni 2012 ; --------------------------------------------------------
Hakim, tanggal 31 Mei 2012, No. 33/Pen.Pid.Sus/2012/-PN.Pwt, sejak tanggal 31 Mei 2012 s/d tanggal 29 Juni 2012 ; -----------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal tanggal 30 Juni 2012 Nomor: 33/Pid.Sus/2012/PN.Pwt. sejak tanggal 30 Juni 2012 sampai dengan 28 Agustus 2012 ; -----------------------------------------
Terdakwa dipersidangan didampingi PRANOTO, S.H.,M.H., Anggota Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, beralamat di Kampus Universitas Jenderal Soedirman, Jl. H.R. Bunyamin, Grendeng, Purwokerto berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 33/Pen.Pid. Sus/2012/PN.Pwt. tanggal 12 Juni 2012 ; -----------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; ----------------------------------
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 33/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Pwt. tertanggal 31 Mei 2012 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini ; -----------
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 33/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Pwt. tanggal 04 Juni 2012 tentang hari sidang ; -----------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ini ; -----------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di
persidangan ; ----------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan
Telah memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 17 Juli 2012 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MUCH. ZAINAL ARIFIN Alias IPIN Bin JAMALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan KEDUA Pasal 245 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP ; ----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MUCH. ZAINAL ARIFIN Alias IPIN Bin JAMALI selama : 3 (tiga) Tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa ; ---------------------------------------
1 (satu) buah amplop coklat berisi uang rupiah palsu sebesar Rp 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), terdiri dari 78 lembar pecahan Rp 100.000,- digunakan dalam perkara Kaslam Alias Sudarso Bin Trimo Sumarto; --------------
1 (satu) buah Handphone merk CROSS type G1Q warna merah putih dengan Nomor SIM Card 08521098333 dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------------------
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis tertanggal 24 Juli 2012 oleh Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan dengan memperhatikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum serta memberikan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan : -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan terlarang tersebut ; ------------------
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------
Bahwa terdakwa masih muda usia dan belum menikmati hasil dari perbuatannya dan terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut ; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan terpisah dari isteri yang baru saja melahirkan ; ------------------------------------
Bahwa terdakwa berlaku sopan di persidangan ; -----------------------
Telah mendengar tanggapan / Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dalam Dupliknya yang disampaikan secara lisan pada pokoknya tetap pada pembelaannya/pledoinya ; ----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No.REG.PERK. : PDM-33/PKRTO/Euh.2/ 05/2012, tertanggal 28 Mei 2012 sebagai berikut :
PERTAMA : ------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MUCH. ZAINAL ARIFIN Alias IPIN Bin JAMALI pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 sekira pukul 18.30 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2012 di Jalan S Parman ikut Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 sekira jam 18.30 Wib berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh saksi Andriyanto dan saksi Teguh Setiyono terhadap saksi Kalsam Alias Sudarso Bin Trimo Sumarto (diajukan dalam berkas terpisah) yang pada saat tersebut sedang bertransaksi uang palsu di dalam mobil di Jalan S Parman ikut Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Kaslam Alias Sudarso Bin Trimo Waluyo (Alm) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna coklat yang berisi uang palsu sebanyak 78 lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 unit handphone nokia type 1200 warna hitam dengan sim card 082135752066 ; --------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Kaslam Alias Sudarso mengakui bahwa uang palsu tersebut diperoleh dengan cara sebelumnya saksi Kaslam Alias Sudarso pada hari Senin tanggal 2 April 2012 sekira jam 08.00 Wib menghubungi Terdakwa untuk memesan uang palsu melalui handphone dan dijawab oleh Terdakwa nanti saya tanyakan dulu ke saksi Anwarudin Alias Anwar (berkas terpisah) melalui handphone setelah itu Terdakwa menghubungi saksi Anwarudin Alias Anwar dan saksi Anwarudin menjawab ada ; --------------------------------------------------------------------
Setelah itu Terdakwa menghubungi saksi Kaslam Alias Sudarso melalui handphone yang menyatakan bahwa uang palsu ada lalu saksi Kaslam Alias Sudarso memberikan uang transport kepada Terdakwa untuk saksi Anwarudin Alias Anwar, kemudian oleh Terdakwa uang tersebut Terdakwa transfer ke rekenik milik saksi Awarudin Alias Anwar ; ----------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi Anwarudin Alias Anwar menerima uang transferan dari Terdakwa lalu sekitar jam 19.00 wib saksi Anwarudin Alias Anwar berangkat dari Kuningan Jawa Barat dengan mengendarai mobil Toyota Avanza No Pol E 1259 KL menuju ke Cilacap, namun sebelumnya Saksi Anwarudin Alias Anwar menjemput saksi Aan Fitriani Alias Uban untuk mengantar saksi Anwarudin ke Cilacap, dimana saksi Aan Fitriani sebagai sopir dengan upah sebesar Rp 200.000,- ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Cilacap pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 sekitar jam 07.00 wib dan bertemu di bengkel milik Terdakwa, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi saksi Kaslam Alias Sudarso melalui handphone yang memberitahukan bahwa saksi Anwarudin Alias Anwar yang membawa uang palsu yang telah dipesan sudah berada di Cilacap, dan saksi Kaslam Alias Sudarso memberitahukan agar bertemu di Ajibarang ; ----
Bahwa kemudian sekitar jam 14.00 wib saksi Anwarudin Alias Anwar, Terdakwa dan saksi Aan Fitriani Alias Uban berangkat dari Cilacap menuju Ajibarang dengan mengendari mobil Avanza No Pol E 1259 KL ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Ajibarang saksi Anwarudin Alias Anwar dan Terdakwa bertemu dengan saksi Kaslam Alias Sudarso di warung kopi selanjutnya Terdakwa bersama-sama saksi Anwarudin Alias Anwar dan saksi Kaslam Alias Sudarso masuk ke dalam mobil Avanza No Pol E 1259 KL setelah berada di dalam mobil saksi Anwarudin Alias Anwar menyerahkan 1 amplop coklat berisi 78 lembar uang paslu pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama saksi Anwarudin Alias Anwar dan saksi Kaslam Alias Sudarso pergi menuju ke Purwokerto ; --
Bahwa sesampainya di Purwokerto sekitar jam 17.00 wib tepatnya di daerah Terminal Lama Terdakwa dan saksi Kaslam Alias Sudarso turun dari mobil menuju warung kopi setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 amplop coklat yang berisi 78 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 kepada saksi Kaslam Alias Sudarso, setelah saksi Kaslam Alias Sudarso menerima amplop tersebut lalu berjalan menuju arah Jalan S Parman dengan maksud hendak bertemu dengan pembeli uang palsu tersebut, setelah bertemu pada saat hendak bertransaksi datang saksi Andriyanto dan saksi Teguh Setiyono dan melakukan penangkapan ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Kaslam Alias Sudarso, Terdakwa mengakui bahwa uang palsu sejumlah 78 lembar pecahan Rp 100.000 yang dibungkus dalam amplop coklat adalah milik saksi Anwarudin Alias Anwar yang didapat melaui Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi Anwarudin Alias Anwar dan Terdakwa di Jalan Gerilya tepatnya di perempatan lampu merah ikut Desa Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas ; ---------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa
dan saksi Anwarudin Alias Anwar, saksi Anwarudin Alias Anwar mengakui bahwa uang palsu sejumlah 78 lembar pecahan Rp 100.000 yang dibungkus dalam amplop coklat adalah miliknya yang didapat dari RUSLAN (DPO), yang akan ada pembeli melalui saksi Kaslam Alias Sudarso dengan perbandingan 1 : 3 dan apabila transaksi berhasil, uang asli dari penjualan uang palsu tersebut hasilnya akan dibagi 3 yaitu untuk Terdakwa, saksi Anwarudin Alias Anwar dan saksi saksi Kaslam Alias Sudarso ; -----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya oleh Bank Indonesia Purwokerto No 14/20/DHK/Pwt. tanggal 17 April 2012 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Perwakilan Rusly Albas menyatakan bahwa pecahan Rp 100.000 no Seri LDP475311 sd LDP475399 sebayak 77 lembar dan pecahan Rp 100.000 no seri DGO223053 sebanyak 1 lembar dinyatakan Palsu ; ----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP ; --------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MUCH. ZAINAL ARIFIN Als IPIN Bin JAMALI pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 sekira pukul.18.30 Wib setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2012 di Jalan S Parman ikut Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan,untuk melakukan keajahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 sekira jam 18.30 wib berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Saksi Andriyanto dan saksi Teguh Setiyono terhadap saksi Kalsam Alias Sudarso Bin Trimo Sumarto (Alm) (diajukan dalam berkas terpisah) yang pada saat tersebut sedang bertransaksi uang palsu di dalam mobil di Jalan S Parman ikut Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Kaslam Alias Sudarso Bin Trimo Waluyo (Alm) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna coklat yang berisi uang palsu sebanyak 78 lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 unit handphone nokia type 1200 warna hitam dengan simcard 082135752066 ; ---------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Kaslam Alias Sudarso, mengakui bahwa uang palsu tersebut diperoleh dengan cara sebelumnya saksi Kaslam Alias Sudarso pada hari Senin tanggal 2 April 2012 sekira jam 08.00 wib menghubungi Terdakwa untuk memesan uang palsu melalui handphone dan dijawab oleh Terdakwa nanti saya tanyakan dulu ke saksi Anwarudin Alias Anwar (berkas terpisah) melalui handphone setelah itu Terdakwa menghubungi saksi Anwarudin Alias Anwar dan saksi Anwarudin menjawab ada ; --------------------------------------------------------------------
Setelah itu Terdakwa menghubungi saksi Kaslam Alias Sudarso melalui handphone yang menyatakan bahwa uang palsu ada lalu saksi Kaslam Alias Sudarso memberikan uang transport kepada Terdakwa untuk saksi Anwarudin Alias Anwar, kemudian oleh Terdakwa uang tersebut Terdakwa transfer ke rekenik milik saksi Anwarudin Alias Anwar ; ---------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi Anwarudin Alias Anwar menerima uang transferan dari Terdakwa lalu sekitar jam 19.00 wib saksi Anwarudin Alias Anwar berangkat dari Kuningan Jawa Barat dengan mengendarai mobil Toyota Avanza No Pol E 1259 KL menuju ke Cilacap, namun sebelumnya saksi Anwarudin Alias Anwar menjemput saksi Aan Fitriani Alias Uban untuk mengantar saksi Anwarudin ke Cilacap, dimana saksi Aan Fitriani sebagai sopir dengan upah sebesar Rp 200.000 ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Cilacap pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 sekitar jam 07.00 wib dan bertemu di bengkel milik Terdakwa, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi saksi Kaslam Alias Sudarso melalui handphone yang memberitahukan bahwa saksi Anwarudin Alias Anwar yang membawa uang palsu yang telah dipesan sudah berada di Cilacap, dan saksi Kaslam Alias Sudarso memberitahukan agar bertemu di Ajibarang ; ----
Bahwa kemudian sekitar jam 14.00 wib saksi Anwarudin Alias Anwar, Terdakwa dan saksi Aan Fitriani Alias Uban berangkat dari Cilacap menuju Ajibarang dengan mengendari mobil Avanza No Pol E 1259 KL ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Ajibarang saksi Anwarudin Alias Anwar dan Terdakwa bertemu dengan saksi Kaslam Alias Sudarso di warung kopi selanjutnya Terdakwa bersama-sama saksi Anwarudin Alias Anwar dan saksi Kaslam Alias Sudarso masuk ke dalam mobil Avanza No Pol E 1259 KL setelah berada di dalam mobil saksi Anwarudin Alias Anwar menyerahkan 1 amplop coklat berisi 78 lembar uang paslu pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama saksi Anwarudin Alias Anwar dan saksi Kaslam Alias Sudarso pergi menuju ke Purwokerto ; -
Bahwa sesampainya di Purwokerto sekitar jam 17.00 wib tepatnya di daerah Terminal Lama Terdakwa dan saksi Kaslam Alias Sudarso turun dari mobil menuju warung kopi setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 amplop coklat yang berisi 78 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 kepada saksi Kaslam Alias Sudarso, setelah saksi Kaslam Alias Sudarso menerima amplop tersebut lalu berjalan menuju arah Jalan S Parman dengan maksud hendak bertemu dengan pembeli uang palsu tersebut, setelah bertemu pada saat hendak bertransaksi datang saksi Andriyanto dan saksi Teguh Setiyono dan melakukan penangkapan ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Kaslam Alias Sudarso, Terdakwa mengakui bahwa uang palsu sejumlah 78 lembar pecahan Rp 100.000 yang dibungkus dalam amplop coklat adalah milik Saksi Anwarudin Alias Anwar yang didapat melaui Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi Anwarudin Alias Anwar dan Terdakwa di Jalan Gerilya tepatnya di perempatan lampu merah ikut Desa Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas ; ---------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Anwarudin Alias Anwar, saksi Anwarudin Alias Anwar mengakui bahwa uang palsu sejumlah 78 lembar pecahan Rp 100.000 yang dibungkus dalam amplop coklat adalah miliknya yang didapat dari RUSLAN (DPO), yang akan ada pembeli melalui saksi Kaslam Alias Sudarso dengan perbandingan 1 : 3 dan apabila transaksi berhasil, uang asli dari penjualan uang palsu tersebut hasilnya akan dibagi 3 yaitu untuk Terdakwa, saksi Anwarudin Alias Anwar dan saksi saksi Kaslam Alias Sudarso ; ----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya oleh Bank Indonesia Purwokerto No 14/20/DHK/Pwt. tanggal 17 April 2012 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Perwakilan Rusly Albas menyatakan bahwa pecahan Rp 100.000 no Seri LDP475311 sd LDP475399 sebayak 77 lembar dan pecahan Rp 100.000 no seri DGO223053 sebanyak 1 lembar dinyatakan Palsu ; ----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP ; --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MUCH. ZAINAL ARIFIN Als IPIN Bin JAMALI pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 sekira pukul 18.30 Wib setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2012 di Jalan S Parman ikut Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahunyai bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun menyimpan atau memasukan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan,untuk melakukan keajahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 sekira jam 18.30 wib berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh saksi Andriyanto dan saksi Teguh Setiyono terhadap saksi Kalsam Alias Sudarso Bin Trimo Sumarto (Alm) (diajukan dalam berkas terpisah) yang pada saat tersebut sedang bertransaksi uang palsu di dalam mobil di Jalan S Parman ikut Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, setelah dilakukan penangkapan terhadap Saksi Kaslam Alias Sudarso Bin Trimo Waluyo (Alm) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna coklat yang berisi uang palsu sebanyak 78 lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 unit handphone nokia type 1200 warna hitam dengan simcard 082135752066 ; ---------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Kaslam Alias Sudarso, mengakui bahwa uang palsu tersebut diperoleh dengan cara sebelumnya saksi Kaslam Alias Sudarso pada hari Senin tanggal 2 April 2012 sekira jam 08.00 wib menghubungi Terdakwa untuk memesan uang palsu melalui handphone dan dijawab oleh Terdakwa nanti saya tanyakan dulu ke saksi Anwarudin Alias Anwar (berkas terpisah) melalui handphone setelah itu Terdakwa menghubungi saksi Anwarudin Alias Anwar dan saksi Anwarudin
menjawab ada ; --------------------------------------------------------------------
Setelah itu Terdakwa menghubungi saksi Kaslam Alias Sudarso melalui handphone yang menyatakan bahwa uang palsu ada lalu saksi Kaslam Alias Sudarso memberikan uang transport kepada Terdakwa untuk saksi Anwarudin Alias Anwar, kemudian oleh Terdakwa uang tersebut Terdakwa transfer ke rekenik milik saksi Anwarudin Alias Anwar ; ---------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi Anwarudin Alias Anwar menerima uang transferan dari Terdakwa lalu sekitar jam 19.00 wib saksi Anwarudin Alias Anwar berangkat dari Kuningan Jawa Barat dengan mengendarai mobil Toyota Avanza No Pol E 1259 KL menuju ke Cilacap, namun sebelumnya Saksi Anwarudin Alias Anwar menjemput saksi Aan Fitriani Alias Uban untuk mengantar saksi Anwarudin ke Cilacap, dimana saksi Aan Fitriani sebagai sopir dengan upah sebesar Rp 200.000 ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Cilacap pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 sekitar jam 07.00 wib dan bertemu di bengkel milik Terdakwa, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Kaslam Alias Sudarso melalui handphone yang memberitahukan bahwa Saksi Anwarudin Alias Anwar yang membawa uang palsu yang telah dipesan sudah berada di Cilacap, dan Saksi Kaslam Alias Sudarso memberitahukan agar bertemu di Ajibarang ; ----
Bahwa kemudian sekitar jam 14.00 wib saksi Anwarudin Alias Anwar, Terdakwa dan saksi Aan Fitriani Alias Uban berangkat dari Cilacap menuju Ajibarang dengan mengendari mobil Avanza No Pol E 1259 KL ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Ajibarang saksi Anwarudin Alias
Anwar dan Terdakwa bertemu dengan saksi Kaslam Alias Sudarso di warung kopi selanjutnya Terdakwa bersama-sama saksi Anwarudin Alias Anwar dan saksi Kaslam Alias Sudarso masuk ke dalam mobil Avanza No Pol E 1259 KL setelah berada di dalam mobil saksi Anwarudin Alias Anwar menyerahkan 1 amplop coklat berisi 78 lembar uang paslu pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi Anwarudin Alias Anwar dan saksi Kaslam Alias Sudarso pergi menuju ke Purwokerto ; --
Bahwa sesampainya di Purwokerto sekitar jam 17.00 wib tepatnya di daerah Terminal Lama Terdakwa dan saksi Kaslam Alias Sudarso turun dari mobil menuju warung kopi setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 amplop coklat yang berisi 78 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 kepada saksi Kaslam Alias Sudarso, setelah saksi Kaslam Alias Sudarso menerima amplop tersebut lalu berjalan menuju arah Jalan S Parman dengan maksud hendak bertemu dengan pembeli uang palsu tersebut, setelah bertemu pada saat hendak bertransaksi datang saksi Andriyanto dan saksi Teguh Setiyono dan melakukan penangkapan ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Kaslam Alias Sudarso, Terdakwa mengakui bahwa uang palsu sejumlah 78 lembar pecahan Rp 100.000 yang dibungkus dalam amplop coklat adalah milik saksi Anwarudin Alias Anwar yang didapat melaui Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap daksi Anwarudin Alias Anwar dan Terdakwa di Jalan Gerilya tepatnya di perempatan lampu merah ikut Desa Karangpucung Kecamatan
Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas ; ---------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Anwarudin Alias Anwar, saksi Anwarudin Alias Anwar mengakui bahwa uang palsu sejumlah 78 lembar pecahan Rp 100.000 yang dibungkus dalam amplop coklat adalah miliknya yang didapat dari RUSLAN (DPO), yang akan ada pembeli melalui saksi Kaslam Alias Sudarso dengan perbandingan 1 : 3 dan apabila transaksi berhasil, uang asli dari penjualan uang palsu tersebut hasilnya akan dibagi 3 yaitu untuk Terdakwa, saksi Anwarudin Alias Anwar dan saksi Kaslam Alias Sudarso ; -----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya oleh Bank Indonesia Purwokerto No 14/20/DHK/Pwt. tanggal 17 April 2012 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Perwakilan Rusly Albas menyatakan bahwa pecahan Rp 100.000 no Seri LDP475311 sd LDP475399 sebayak 77 lembar dan pecahan Rp 100.000 no seri DGO223053 sebanyak 1 lembar dinyatakan Palsu ; ----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
1 (satu) buah amplop coklat berisi uang rupiah palsu sebesar Rp 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), terdiri dari : 78 lembar pecahan Rp 100.000,- ; --------------------------------------
1 (satu) buah Handphone merk CROSS type G1Q warna merah putih dengan Nomor SIM Card 08521098333 ; -----------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi, dan ahli di persidangan yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah, sebagai berikut :
Saksi ANDRIYANTO AW, S.H.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ; --------------------------------------------------------
Bahwa sebelum memberikan keterangan di persidangan, saksi telah memberikan keterangan di hadapan Penyidik, dan keterangan saksi dalam Berita Acara penyidik adalah benar ; -----
Bahwa saksi adalah Anggota Kepolisian Resort Banyumas ; -------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 sekitar jam 18.30 Wib saksi mendapat informasi aka nada transaksi uang palsu dan saksi sebelumnya telah berhubungan dengan informen bahwa orang yang membawa uang palsu akan datang di depan masjid di jalan S. Parman turut Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas lalu datang Sdr. Kaslam yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan informen dengan membawa uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang dibungkus dengan amplop coklat ; --------------
Bahwa setelah itu saksi melakukan penangkapan bersama dengan Briptu Teguh Setiyono terhadap Sdr Kaslam dan kedapatan membawa uang palsu pecahan Rp 100.000 yang dibungkus dengan amplop coklat sebanyak 78 lembar dan 1 (satu) unit handphone Nokia type 1200 berikut simcard-nya ; ---
Bahwa menurut keterangan Sdr Kaslam uang tersebut diperoleh dari Terdakwa lalu saksi memerintahkan Sdr Kaslam untuk menghubungi Terdakwa yang menyatakan bahwa transaksi berhasil dan aman serta menanyakan posisi Terdakwa dimana dan Terdakwa mengatakan posisinya ada di perempatan lampu merah Jalan Gerilya; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama team menuju ke Jalan Gerilya tepatnya di depan Yamaha Mataram Sakti di dalam sebuah mobil Avanza No.Pol. E-1259-KL dimana Terdakwa menunggu bersama Sdr Anwarudin dan Sdr Aan Fitriani sopir rental ; ------------------------
Bahwa kemudian saksi bersama team melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama Sdr Anwarudin dan ketika ditanya mereka megakui bahwa 78 lembar uang pecahan Rp 100.000 palsu yang ada di tangan Sdr Kaslam adalah milik Anwarudin yang sebelumnya Terdakwa pesan karena satu hari sebelumnya Kaslam memesan kepada Terdakwa karena ada calon pembeli ; --
Bahwa kemudian saksi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa: 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang pecahan Rp 100.000 palsu dan satu buah handphone Cross warna merah putih ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ; --------------------------------------
Saksi Hj. IDA HAMIDAH
Bahwa Terdakwa kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum memberikan keterangan di persidangan, saksi telah memberikan keterangan di hadapan Penyidik, dan keterangan saksi dalam Berita Acara penyidik adalah benar ; -----
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2012 sekitar jam 16.00 Wib di rumah saksi di Desa Kalapagunung Rt.03 Rw.01 Kecamatan Kramat Mulya Kabupaten Kuningan atau di Jalan Raya Klapa Gunung No.61 Kramat Mulya Kuningan, Sdr Anwarudin menyewa mobil milik saksi dengan perjanjian akan dirental mulai tanggal 10 Maret 2012 selama 3 (tiga) hari dengan jatuh tempo tanggal 13 Maret 2012 namun hingga sekarang mobil tersebut belum dikembalikan ; ----------------------------------
Bahwa kemudian ternyata mobil sudah disita oleh Polres Banyumas karena mobil tersebut telah digunakan sebagai sarana atau alat untuk mengedarkan uang palsu ; ---------------------------
Bahwa setahu saksi mobil tersebut dirental oleh sdr Anwarudin ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Maret 2012 sekitar jam 15.00 Wib saksi melaporkan ke Polsek Kramatmulya ; -------------
Bahwa BPKB mobil tersebut sekarang masih berada di ADIRA Finance karena mobil tersebut masih kredit ; ------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti mobil Avanza yang diajukan di muka persidangan ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ; --------------------------------------
Saksi TEGUH SETIYONO
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ; --------------------------------------------------------
Bahwa sebelum memberikan keterangan di persidangan, saksi
telah memberikan keterangan di hadapan Penyidik, dan keterangan saksi dalam Berita Acara penyidik adalah benar ; -----
Bahwa saksi adalah Anggota Kepolisian Resort Banyumas ; -------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 sekitar jam 18.30 Wib saksi mendapat informasi aka nada transaksi uang palsu dan saksi sebelumnya telah berhubungan dengan informen bahwa orang yang membawa uang palsu akan datang di depan masjid di jalan S Parman turut Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas lalu datang Sdr Kaslam Alias sudarso yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan informen dengan membawa uang palsu pecahan Rp 100.000 yang dibungkus dengan amplop coklat ; ----
Bahwa setelah itu saksi melakukan penangkapan bersama dengan Briptu Andriyanto AW, S.H. terhadap Sdr Kaslam Alias Sudarso dan kedapatan membawa uang palsu pecahan Rp 100.000 yang dibungkus dengan amplop coklat sebanyak 78 lembar dan 1 (satu) unit handphone Cross type G1Q warna merah putih berikut simcardnya ; --------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Sdr Kaslam Alias Sudarso uang tersebut diperoleh dari Terdakwa lalu saksi memerintahkan Sdr Kaslam untuk menghubungi Terdakwa yang menyatakan bahwa transaksi berhasil dan aman serta menanyakan posisi Terdakwa dimana dan Terdakwa mengatakan posisinya ada di perempatan lampu merah Jalan Gerilya; --------------------------------------------
Bahwa saksi bersama team menuju ke Jalan Gerilya tepatnya di depan Yamaha Mataram Sakti di dalam sebuah mobil Avanza No.Pol. E-1259-KL dimana Terdakwa bersama Sdr Anwarudin
dan Sdr Aan Fitriani sopir rental ; --------------------------------------
Bahwa kemudian saksi bersama team melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama Sdr Anwarudin dan ketika ditanya mereka megakui bahwa 78 lembar uang pecahan Rp 100.000 palsu yang ada di tangan Sdr Kaslam adalah milik Anwarudin yang sebelumnya Terdakwa pesan karena satu hari sebelumnya Sdr Kaslam memesan kepada Terdakwa karena ada calon pembeli ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa: 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang pecahan Rp 100.000 palsu dan satu buah handphone Cross warna merah putih ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di muka persidangan ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ; --------------------------------------
Saksi KASLAM Alias SUDARSO Bin TRIMO SUMARTO
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum memberikan keterangan di persidangan, saksi telah memberikan keterangan di hadapan Penyidik, dan keterangan saksi dalam Berita Acara penyidik adalah benar ; -----
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 April 2012 sekitar jam 19.00 Wib di dekat terminal lama saksi ditangkap oleh Petugas karena telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 yang saksi dapat dari Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Bahwa uang merah atau uang palsu tersebut hendak ditukar
dengan uang asli dengan perbandingan 1 : 3 ; -----------------------
Bahwa keuntungan yang didapat nantinya masing-masing mendapat bagian Rp. 1.000.000 ; --------------------------------------
Bahwa awalnya saksi menghubungi Terdakwa melalui handphone untuk memesan uang merahan lalu Terdakwa janji bertemu di Ajirbarang kemudian pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 sekitar jam 15.00 Wib Terdakwa dating bersama-sama Sdr Anwarudin Alias Anwar menghampiri saksi di pinggir jalan dengan menggunakan mobil Avanza, lalu saksi masuk ke dalam mobil yang dikendarai oleh Sdr Anwarudin Alias Anwar, kemudian Terdakwa menunjukkan amplop coklat berisi uang merahan kepada saksi ; --------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi bersama Terdakwa dan Sdr Anwarudin Alias Anwar menuju ke Purwokerto ; -----------------------------------
Bahwa sesampainya di terminal lama Purwokerto saksi turun dari mobil dengan membawa amplop coklat berisi uang merahan dari Terdakwa kemudian menuju ke depan masjid terminal lama dengan maksud untuk menemui pembelinya ; -----------------------
Bahwa tidak lama kemudian dating petugas dari Polres Banyumas yang menanyakan amplop coklat kepada saksi, selanjutnya saksi ditangkap ; --------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di muka persidangan ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ; --------------------------------------
Saksi ANWARUDIN Alias ANWAR Bin UMAR
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan
Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum memberikan keterangan di persidangan, saksi telah memberikan keterangan di hadapan Penyidik, dan keterangan saksi dalam Berita Acara penyidik adalah benar ; -----
Bahwa pada hari Senin tanggal 2 April 2012 saksi berangkat dari Kuningan bersama Sdr Aan Fitriani sebagai sopir menuju ke Cilacap ke rumah Terdakwa untuk mengantarkan pesanan uang merahan pecahan Rp 100.000 sebanyak 78 lembar ; ---------------
Bahwa saksi akhirnya ditangkap oleh petugas yang sebelumnya telah menangkap Sdr Kaslam Alias Sudarso karena telah bertransaksi uang palsu tersebut ; -------------------------------------
Bahwa uang palsu yang disita tersebut saksi peroleh dari Sdr Ruslan (DPO) di Boyolali ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di muka persidangan ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadirkan ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut : -------------
Ahli FIRDAUS, S.H.
Bahwa sebelum memberikan keterangan di persidangan, ahli telah memberikan keterangan dihadapan Penyidik, dan keterangan saksi dalam Berita Acara penyidik adalah benar ; ---
Bahwa ahli bekerja di Bank Indonesia Purwokerto sejak bulan Desember 1994 dengan jabatan sebagai Kasir Muda II, tugas-tugas saksi adalah menghitung dan mensortasi uang setoran yang berasal dari eksternal (bank dan non bank) dan setoran internal, sebagai tenaga penyuluh dalam cirri-ciri keaslian uang rupiah ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa atas permintaan Polres Banyumas ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti untuk perkara an. Terdakwa Much Zainal Arifin Alias Ipin Bin Jamali yaitu berupa uang kertas pecahan Rp 100.000 sebanyak 78 lembar, sehingga jumlah totalnya Rp 78.000.000 ; ---------------------------
Bahwa dari hasil pemeriksaan/penelitian uang kertas pecahan Rp 100.000 emisi tahun 2004 adalah sebagai berikut : -----------
Dari tanda pengaman pada bahan uang ditemukan : -----------
Jenis bahan kertas biasa yang tidak memendar di bawah sinar ultra violet; ---------------------------------------------------
Benang pengaman ada merupakan hasil cetak ; --------------
Terdapat tanda air yang tidak dapat dikenali ; ----------------
Dari tanda pengaman pada teknik cetak uang ditemukan : ---
Pada invisible ink ada ; --------------------------------------------
Pada nomor seri Runtutan 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka dengan ukuran tidak simetris (makin membesar) yang tidak memendar di bawah sinar ultra violet dan tidak berubah warna, baik pada bagian kiri bawah maupun kanan atas ; ---------------------------------------------------------
Pada Optical Variable Ink tinta tidak berubah warna, hanya tampak satu warna kuning keemasan ; ------------------------
Pada Mikro Teks tidak terbaca atau buram ; ------------------
Pada Variable Ink memendar di bawah sinar ultra violet ; --
Dari hasil pemeriksaan tanda pengaman lainnya ditemukan :
Pada Latent Image tidak ada ; ------------------------------------
Pada Rectoverso bukan merupakan satu kesatuan yang utuh ; -----------------------------------------------------------------
Pada Intaglio tulisan dan gambar licin ; ------------------------
Pada Blind code tidak ada ; ---------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diperiksa semuanya palsu dan telah ditulis/diberi tanda palsu dengan lubang-lubang kecil ; ----------
Bahwa cara mengetahui bahwa uang asli atau palsu ada 2 macam cara yaitu pertama tanpa alat dan kedua dengan menggunakan alat ; ------------------------------------------------------
Bahwa tanpa alat disebut dengan 3 D yaitu dilihat diraba dan diterawang ; ---------------------------------------------------------------
Dilihat : dipojok kanan nada optikal variable, bisa berubah warna ungu atau hijau ; ------------------------------------------------
Diraba : terasa kasar dan ada benang pengaman ; -----------------
Diterawang : jika diterawang ada tanda air gambar pahlawan nasional ; ------------------------------------------------------------------
Dengan menggunakan alat yaitu menggunakan alat pembesar atau Ultra Violet ; --------------------------------------------------------
Jika menggunakan alat kaca pembesar pada sudut kanan atas akan terlihat logo pancasila dan ada tulisan Bank Indonesia. Jika menggunakan sinar ultra violet maka akan memendar dan berubah warna ; ----------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap uang pecahan Rp 100.000, masyarakat jadi takut transaksi menggunakan uang pecahan tersebut, dan wibawa pemerintah
dalam hal ini BI menjadi berkurang ; --------------------------------
Bahwa untuk mengurangi peredaran uang palsu, BI men sosialisasikan dengan 3 D, dan setiap ada uang baru dari BI selalu mengumunkan dengan memasang leaflet di ATM, Supermarket, di bank-bank dan di pasar-pasar ; ------------------
Bahwa yang berwenang mencetak dan mengeluarkan uang asli adalah Bank Indonesia, dan perorangan tidak diperbolehkan untuk mencetak uang ; --------------------------------------------------
Bahwa uang asli nomor serinya berbeda, jika ada yang sama berarti salah satunya palsu ; -------------------------------------------
Bahwa untuk tuna netra ada ciri – ciri khusus yaitu kode untuk orang buta, Untuk pecahan Rp 100.000 ada lingkaran 2 jika uang tersebut sudah aus lingkaran tidak bisa dilihat tetapi untuk orang tuna netra masih dapat mengenalinya ; --------------
Bahwa untuk pecahan Rp 100.000 ukurannya panjang 15,1 X 6,5 cm ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi AAN FITRIANI Bin HAMSIN telah dipanggil oleh Penuntut Umum akan tetapi tidak hadir di persidangan, atas permohonan Penuntut Umum dengan persetujuan Terdakwa keterangan saksi tersebut yang telah diberikan di depan Penyidik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------
7. Saksi AAN FITRIANI Bin HAMSIN : ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ; --------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 April 2012 sekitar Jam
19.00.Wib, diajak Anwarudin untuk menjadi sopir dengan bayaran Rp. 200.000,- ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi membawa mobil sampai daerah Ciamis kemudian Anwarudin ganti menyetir sampai ke Cilacap ; -----------------------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 3 April 2012, saksi bersama Anwarudin sampai di Cilacap Jam. 07.00 Wib dirumah Terdakwa MUCH. ZAINAL ARIFIN Alias IPIN Bin JAMALI, kemudian sekitar Jam. 14.00. Wib saksi bersama-sama Anwarudin dan Terdakwa sampai di Ajibarang untuk menemui KASLAM Alias SUDARSO Bin TRIMO SUMARTO ;--------------------
Bahwa sekitar jam. 15.00. Wib. saksi bersama-sama dengan Anwarudin Terdakwa, dan KASLAM pergi menuju Purwokerto dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza tersebut ;---------------
Bahwa sampai di Purwokerto sekitar Jam.18.00.Wib tepatnya di daerah Terminal Lama berhenti di dekat warung kopi, saksi melihat Anwarudin menyerahkan amplop warna coklat kepada KASLAM melalui Terdakwa kemudian KASLAM keluar dari mobil sendirian pergi dengan berjalan kaki, sedangkan saksi bersama-sama dengan Terdakwa dan Anwarudin pergi keliling daerah Purwokerto, tak lama kemudian Terdakwa di telepon KASLAM lalu kami bertiga menuju ke arah Terminal lama untuk mencari KASLAM, saat sampai di Jl. Gerilya Purwokerto tepatnya di perempatan lampu merah ikut Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dihentikan petugas lalu dibawa ke Polres Banyumas ; --------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan .---------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat dalam perkara ini berupa : ------------------------
Hasil Penelitian atas uang yang diragukan keasliannya oleh Bank Indonesia Purwokerto No.14/20/DHK/Pwt, tanggal 17 April 2012 yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Perwakilan Rusly Albas menyatakan bahwa pecahan Rp. 100.000,- Nomor Seri LDP475311 s/d LDP475399 sebanyak 77 lembar dan pecahan Rp. 100.000,- Nomor Seri DG0223053 sebanyak 1 lembar dinyatakan palsu ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) walaupun telah diberikan haknya untuk itu ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah menerangkan yang pada pokoknya, sebagai berikut : ---------------------
Bahwa sebelum memberikan keterangan di persidangan, Terdakwa telah memberikan keterangan di hadapan Penyidik, dan keterangan saksi dalam Berita Acara penyidik adalah benar ; ------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 2 April 2012 sekitar jam 08.00 Wib Kaslam Alias Sudarso Bin Trimo Sumarto telah menghubungi Terdakwa untuk memesan uang palsu melalui handphone dan dijawab Terdakwa ‘nanti saya tanyakan dulu ke Anwarudin’, setelah itu Terdakwa menghubungi Anwarudin Alias Anwar dan dijawab ada
Bahwa setelah Terdakwa menghubungi Kaslam melalui handphone dan mengatakan ada, lalu Kaslam memberikan uang transport kepada Terdakwa untuk Anwarudin, kemudian oleh Terdakwa uang tersebut ditransfer ke rekening Anwarudin ; ------------------------------
Bahwa setelah Anwarudin menerima uang transferan dari Terdakwa
kemudian Anwarudin berangkat dari Kuningan dengan mengendarai mobil Toyota Avanza No.Pol. E 1259 KL menuju ke Cilacap, namun sebelumnya Anwarudin menjemput Aan Fitriani Alias Uban untuk mengantar Anwarudin ke Cilacap dan Aan Fitriani sebagai sopir dengan upah Rp 200.000 ; ----------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Cilacap pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 sekitar jam 07.00 Wib Anwarudin bertemu Terdakwa di bengkel milik Terdakwa, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi Kaslam melalui handphone memberitahukan bahwa Anwarudin yang membawa uang palsu sudah berada di Cilacap dan memberitahukan supaya Kaslam bertemu di Ajibarang ; ---------------
Bahwa sekitar jam 14.00 Wib Anwarudin, Terdakwa dan Aan Fitriani Alias Uban berangkat dari Cilacap menuju Ajibarang dengan mengendarai mobil Toyota Avanza tersebut dan sesampainya di Ajibarang Anwarudin dan Terdakwa bertemu dengan Kaslam di warung kopi, selanjutnya Terdakwa bersama-sama Anwarudin dan Kaslam masuk ke dalam mobil Avanza dan di dalam mobil Anwarudin menyerahkan 1 (satu) amplop coklat berisi 78 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 kepada Terdakwa selanjutnya bersama-sama pergi ke Purwokerto ; ---------------------------------------
Bahwa sesampainya di Purwokerto sekitar jam 17.00 Wib tepatnya di daerah Terminal Lama Terdakwa dan Kaslam turun dari mobil menuju ke warung kopi setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) amplop coklat yang berisi 78 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 kepada Kaslam, setelah Kaslam menerima amplop tersebut kemudian berjalan menuju ke arah Jalan S. Parman dengan maksud hendak bertemu dengan pembelinya, namun setelah bertemu pada saat sedang transaksi datang saksi Andriyanto dan saksi Teguh Setiyono untuk melakukan penangkapan ; --------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Kaslam, Terdakwa mengakui bahwa uang palsu tersebut adalah milik Anwarudin dan saat itu Terdakwa dan Anwarudin sedang menunggu di perempatan lampu merah ikut Desa Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas ; ---------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Anwarudin mengakui bahwa uang palsu sejumlah 78 lembar pecahan Rp 100.000 yang dibungkus amplop coklat adalah miliknya yang didapat dari Ruslan (DPO) dan selanjutnya uang palsu sejumlah 78 lembar pecahan Rp 100.000 akan dijual dengan perbandingan 1 : 3 dengan uang aseli dan hasilnya akan dibagi 3 yaitu untuk Anwraudin, Kaslam dan Terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di dekat lampu merah ikut Desa Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, terdakwa telah ditangkap petugas dari Polres Banyumas ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat ditangkap saksi sedang berada di dalam mobil
Toyota Avanza No.Pol. E-1259-KL milik saksi Hj. Ida Hamidah yang disewa oleh saksi Anwarudin Alias Anwar dan saksi Aan Fitriani Alias Uban ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya saksi Kaslam telah menghubungi Terdakwa melalui handphone untuk memesan uang palsu dan Terdakwa kemudian menghubungi saksi Anwarudin Alias Anwar ; -
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 sekitar jam 07.00 Wib saksi Anwarudin yang telah membawa uang palsu, menghampiri Terdakwa di bengkel milik Terdakwa untuk selanjutnya bertemu dengan saksi Kaslam Alias Sudarso di Ajibarang ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam perjalanan menuju Puwokerto saksi Anwarudin menyerahkan 1 (satu) amplop coklat berisi 78 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- kepada Terdakwa ; --------------------------------
Bahwa benar terdakwa bersama saksi Anwarudin, saksi Kaslam dan saksi Aan Fitriani tiba di Purwokerto sekitar jam 17.00 Wib dan tepatnya di daerah Terminal Lama, saksi Kaslam turun menuju ke arah jalan S Parman dengan maksud hendak bertemu dengan pembeli uang palsu dan pada saat sedang bertransaksi saksi Andriyanto dan saksi Teguh Setiyono yang merupakan Petugas Polres Banyumas untuk melakukan penangkapan terhadap saksi Kasalm ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan terhadap saksi Kaslam ditemukan uang palsu sejumlah 78 lembar pecahan Rp 100.000,- yang dibungkus amplop coklat, yang semula berasal dari penyerahan saksi Anwarudin, yang menurut pengakuannya diperoleh dari orang yang bernama Ruslan (DPO) ; --------------------
Bahwa benar uang palsu tersebut rencananya akan dijual dengan perbandingan 3:1 dan hasilnya akan dibagi 3 yaitu untuk saksi Anwarudin, saksi Kaslam dan Terdakwa ; --------------------------------
Bahwa benar dari hasil pemeriksaan/penelitian dan keterangan ahli Firdaus, S.H., barang bukti berupa 78 (tujuh puluh delapan lembar) uang kertas pecahan Rp 100.000,- emisi tahun 2004 adalah palsu ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan maka segala hal yang terjadi di persidangan ditunjuk Berita Acara Persidangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan yang saling bersesuaian yang didukung dengan barang bukti yang ada, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : ------------------
PERTAMA : -------------------------------------------------------------------------
Primair : melakukan tindak pidana “Sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu” melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP ; ----------------------------------------------
Subsidair: melakukan tindak pidana “Sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” melanggar Pasal 36 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP ; ----------------------------------------------
A T A U : -----------------------------------------------------------------------
KEDUA : melakukan tindak pidana “Sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, sengaja mengedarkan uang kertas yang asli dan tidak dipalsu, yang pada waktu diterima diketahuinya tidak asli atau dipalsu, melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP ; -------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah mempelajari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan kata Kesatu “atau” Kedua maka Majelis Hakim berpendapat bentuk dakwaan tersebut diatas adalah disusun secara alternatif dimana dalam Dakwaan KESATU PRIMAIR Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, Dakwaan KESATU SUBSIDAIR Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP “ATAU” Dakwaan KEDUA Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP ; ------------------------
Menimbang, bahwa karena Majelis Hakim berpendapat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum sebagai dakwaan dalam bentuk alternatif, dimana dalam dakwaan ini kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana yang masing masing berbeda dengan uraian faktanya namun berhubungan satu dengan lainnya, namun demikian yang dibuktikan hanyalah satu dakwaan saja ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam bentuk dakwaan alternatif ini setelah memperhatikan surat dakwaan dan hasil pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur unsur salah satu dakwaan tersebut, oleh karena itu maka majelis hakim akan memilih dakwaan mana yang paling tepat diterapkan kepada terdakwa ; ---------
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis berpendapat surat dakwaan tersusun secara kombinasi, dakwaan alternatif Kesatu atau Kedua dan dalam dakwaan Kesatu terdiri dari primair dan subsidair ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Primair maupun Kesatu Subsidair, Penuntut Umum perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang merupakan aturan pidana khusus, sedangkan dalam dakwaan Kedua perbuatan terdakwa melanggar Pasal 245 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP yang merupakan aturan pidana umum ; ------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 63 ayat (2) KUHP menentukan “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan” ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa didakwa melanggar aturan pidana umum dan aturan pidana khusus maka Majelis akan langsung menerapkan dan mempertimbangkan dakwaan Kesatu yang merupakan aturan pidana khusus ; ---------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu, tersusun secara subsidaritas, yaitu terdakwa telah didakwa : --------------------------------
Primair : melakukan tindak pidana melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP ; -----------------------------------------------------
Subsidair: melakukan tindak pidana melanggar Pasal 36 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena dakwaan Kesatu tersusun secara subsidaritas, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan Primair, apabila dakwaan tersebut tidak terbukti selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu Primair terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, yang unsur-unsur sebagai berikut : -------------------
Setiap orang ; ------------------------------------------------------------------
Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu ; --------------------------------------------------
Yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan ; ---------------------------------------------
Ad.1. UnsurSetiap orang ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang identitasnya jelas, diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan kepadanya ; ----------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa bernama MUCH. ZAINAL ARIFIN Alias IPIN Bin JAMALI, yang membenarkan identitasnya seperti dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa tidak ada kekeliruan orang (error in persona) yang disangka telah melakukan tindak pidana tersebut adalah benar MUCH. ZAINAL ARIFIN Alias IPIN Bin JAMALI ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dari perbuatan yang didakwakan ; ----------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu ; ----------------------------
Menimbang, bahwa mengedarkan mempunyai pengertian membuat barang beredar, atau barang berpindah tangan dan dilepas dari kekuasaannya, sedangkan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu berarti menukar barang dengan cara jual beli. Kedua perbuatan dihubungkan dengan frasa “dan/atau” yang berarti apabila salah satu perbuatan tersebut dapat dilakukan bersamaan atau salah satu perbuatan saja yang dilakukan maka unsur ini telah terpenuhi ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa terdakwa bersama saksi Kaslam dan saksi Anwarudin telah ditangkap pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di dekat lampu merah ikut Desa Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, karena menukarkan uang Rupiah palsu dengan uang Rupiah asli ; -------------
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa telah dihubungi melalui handphone oleh saksi Kaslam Alias Sudarso untuk memesan uang palsu dan Terdakwa kemudian menghubungi saksi Anwarudin Alias Anwar. Pada hari Selasa tanggal 3 April 2012 sekitar jam 07.00 Wib saksi Anwarudin yang telah membawa uang Rupiah palsu, menjemput Terdakwa di bengkel milik Terdakwa untuk selanjutnya bertemu dengan saksi Kaslam Alias Sudarso di Ajibarang dengan maksud akan mendatangi pembeli yang telah memesan uang di Purwokerto dengan mengendarai mobil Toyota Avanza No.Pol. E-1259-KL milik saksi Hj. Ida Hamidah yang telah disewa oleh saksi Anwarudin
Menimbang, bahwa dalam perjalanan menuju Puwokerto saksi Anwarudin menyerahkan 1 (satu) amplop coklat berisi 78 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- kepada Terdakwa dan selanjutnya diserahkan kepada saksi Kaslam ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa pada waktu menerima sebuah amplop coklat dari saksi Anwarudin sudah mengetahui kalau uang tersebut adalah palsu, namun Terdakwa tetap menyerahkan amplop tersebut kepada saksi Kaslam untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain dengan perbandingan 1 (satu) lembar uang Rupiah asli ditukar dengan 3 (tiga) lembar uang Rupiah palsu dan rencananya hasil penjualan uang palsu tersebut hasilnya akan dibagi 3 yaitu untuk Terdakwa, saksi Anwarudin Alias Anwar dan saksi Kaslam Alias Sudarso ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sekitar pukul 17.00 Wib. saksi Kaslam turun di jalan S Parman dekat Terminal Lama Purwokerto untuk bertemu dengan pembeli uang palsu dan pada saat sedang bertransaksi saksi Andriyanto dan saksi Teguh Setiyono yang merupakan Petugas Polres Banyumas untuk melakukan penangkapan terhadap saksi Kaslam ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Firdaus di persidangan dan berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya oleh Bank Indonesia Purwokerto No.14/20/DHK/Pwt, tanggal 17 April 2012 yang ditanda tangani oleh Deputi kepala Perwakilan RUSLY ALBAS menyatakan bahwa pecahan Rp. 100.000,- nomor Seri LDP475311 s/d LDP475399 sebanyak 77 lembar dan pecahan Rp. 100.000,- nomor Seri DG0223053 sebanyak 1 lembar dinyatakan palsu ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas telah nyata adanya maksud yang diwujudkan dengan perbuatan menukarkan uang rupiah palsu dengan uang Rupiah asli, sehingga Terdakwa telah mengedarkan uang palsu ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur kedua telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ; ------------------------------------------
Ad. 3. Unsurmemberi kesempatan, sarana atau keterangan, untuk melakukan kejahatan ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, telah terbukti Terdakwa yang telah dihubungi oleh saksi Kaslam untuk mencari uang Rupiah palsu kemudian menghubungi saksi Anwarudin dan setelah uang palsu yang dipesan diperoleh maka Terdakwa bersama saksi Anwarudi dan saksi Kaslam menuju ke Purwokerto dengan mengendarai mobil Toyota Avanza No.Pol. E-1259-KL bersama saksi Aan Fitriani, untuk bertemu dengan pembeli ; -----------------------
Menimbang, bahwa saksi Kaslam telah membuat kesepakatan dengan pembeli yang akan ditemuinya di Purwokerto untuk menjual atau menukar uang Rupiah palsu dengan uang Rupiah asli dengan perbandingan 3 : 1 dan hasil penjualannya akan dibagi tiga diantara mereka dengan bagian masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perbuatan terdakwa yang menghubungi saksi Anwarudin untuk mendapatkan uang Rupiah palsu dan ikut bersama-sama menemui pembeli di Purwokerto merupakan perbuatan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Dengan demikian maka unsur ketiga ini telah terpenuhi pula oleh perbuatan terdakwa ; -
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur selain unsur Kesatu “setiap orang” tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa sendiri bukan oleh orang lain, sedangkan dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan dengan demikian maka unsur Kesatu juga telah terbukti ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur dari Pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis telah mendapatkan bukti-bukti yang menurut hukum, dari bukti mana Majelis memperoleh keyakinan bahwa terdakwa MUCH. ZAINAL ARIFIN Alias IPIN Bin JAMALI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu” seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Primair, dan karena tidak ditemukan alasan pemaaf yang meniadakan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang meniadakan kesalahan dalam diri terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan salah dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana ; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Primair telah terbukti, maka dakwaan Kesatu Subsidair tidak dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah dikenakan penahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk menangguhkan atau mengalihkan jenis penahanan terdakwa, maka diperintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ; -----
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bersifat komulatif, yaitu pidana penjara dan denda, dan berdasarkan Pasal 40 maka apabila terpidana perseorangan tidak mampu membayar, pidana denda diganti dengan pidana kurungan ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan (pledoi) yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dan disamping itu, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peran terdakwa dalam perkara ini hanya orang yang memperkenalkan saksi Kaslam kepada Anwarudin, oleh karena itu untuk pembelaan Terdakwa ini dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam ataupun merendahkan harkat martabatnya, tetapi sebagai sarana untuk menyadarkan Terdakwa akan kesalahannya dan untuk membina Terdakwa agar menjadi orang taat hukum, sekaligus mampu menjadi daya tangkal bagi Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut, namun harus seimbang dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat ; ------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : --------------
1 (satu) buah amplop coklat berisi uang rupiah palsu sebesar Rp 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) terdiri dari 78 lembar pecahan Rp. 100.000, oleh karena masih dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa KASLAM Alias SUDARSO Bin SUMARTO, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa tersebut ; -----------------------------------------------------------
1 (satu) buah handphone merk Cross type G1Q warna merah putih dengan Sim Card 08521098333, oleh karena merupakan alat untuk melakukan tindak pidana yang bernilai ekonomis maka sepatutnya dirampas untuk negara ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ; --------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak salah satu sendi perekonomian Negara ; ------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional ; -----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat ; -----
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ; -------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; --------------------------------------------
Terdakwa selaku kepala keluarga mempunyai tanggungan keluarga
Mengingat ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUCH. ZAINAL ARIFIN Alias IPIN Bin JAMALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengedarkan Rupiah
yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu” ; -------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUCH. ZAINAL ARIFIN Alias IPIN Bin JAMALI dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; -------------
Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; -------------------------
Menetapka barang bukti berupa: -------------------------------------------
1 (satu) buah amplop coklat berisi uang rupiah palsu sebesar Rp 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) terdiri dari 78 lembar pecahan Rp 100.000,- ; -------------------------------------
Dipergunakan dalam perkara atas nama KASLAM AliasSUDARSO Bin SUMARTO ; dan -------------------------------------------
1 (satu) buah handphone merk Cross type G1Q warna merah putih dengan Sim Card 08521098333 ; --------------------------------
Dirampas untuk negara ; ---------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ; -----------------------
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari : SELASA, tanggal 31 Juli 2012, oleh kami : HARI MARIYANTO, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, BUDI SETYAWAN, S.H., dan JULI HANDAYANI, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal 7 Agustus 2012, oleh Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh NUNIEK JANI SUSTIANTIN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto dihadiri oleh AFRI ERAWATI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto di hadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa ; ---------------------------------------------------
Hakim Ketua,
ttd
HARI MARIYANTO, S.H.,M.H.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
ttd ttd
BUDI SETYAWAN, S.H. JULI HANDAYANI, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd
NUNIEK JANI SUSTIANTIN, S.H.