27/Pid.Sus/2015/PN.Rbg
Putusan PN REMBANG Nomor 27/Pid.Sus/2015/PN.Rbg
Other Participants (1)
MUSAFAK, SE Bin MUYIN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa MUSAFAK SE Bin MUYIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan yang tidak memiliki SIUP”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir ; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) unit kapal KMN Dwi Manunggal Makmur 5 ; b. 1 (satu) set alat jaring cangkrang panjang ± 15 meter warna biru tua dan hitam ; c. 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No. L.6/KM.62/148/X/2014 diterbitkan Syahbandar Pelabuhan Rembang tanggal 17 Oktober 2014 Jam 14.00 Wib beserta Crew List; d. 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No. 209/17.X/C/2014 diterbitkan Syahbandar Pelabuhan Perikanan Rembang tanggal 17 Oktober 2014 Jam 10.30 Wib beserta daftar anak buah kapal; e. 1 (satu) lembar Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan Nomor : JWN.I.14.02966 diterbitkan Pengawas Perikanan Rembang tanggal 17 Oktober 2014 Jam 09.45 Wib; f. 1 (satu) lembar Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) No. : 552/SIPI/DKP/ 07/2012 tertanggal Semarang 31 Juli 2012 dan berlaku sampai tanggal 20 Juli 2015; g. 1 (satu) lembar Foto copy SIUP Penangkapan No. : 152/SIUP/DPK/ 04/2006 tertanggal Semarang 11 April 2006; h. 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. : 164/Gc dikeluarkan di Juwana tanggal 30 September 2000; i. 1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No. : PK.001/909/71/ UPP.Jwn-2014 tertanggal Juwana tanggal 04 Juni 2014; j. 1 (satu) lembar Pas Besar No. PK.205/199/V/UPP.Jwn-14 tertanggal Juwana 04 Juni 2014; k. 1 (satu) lembar Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran 100 M ³ s/d 850 M ³ Nomor : PK.002/41/9/UPP.Rbg-2014 dikeluarkan di Rembang tanggal 13 Agustus 2014 berlaku sampai tanggal 12 November 2014; l. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) sebagai Nahkoda Nomor : PK.305/463/39/ UPP.Jwn-2012 atas nama MUNIT tertanggal Juwana 12 September 2012; m. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) sebagai KKM nomor PK.305/467/39/UPP.Jwn-2012 atas nama Jevri Susanto tertanggal Juwana 12 September 2012; n. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : PK.109/4/VI/UPP.Jwn-14 tentang penggantian mesin induk KMN. DWI MANUNGGAL MAKMUR 5 tertanggal Juwana 4 Juni 2014 beserta lampiran; o. 1 (satu) lembar halaman tambahan pada sertifikat kelaikan dari pengawakan kapal penangkap ikan Nomor : PK.304/142/11/UPP.JWN-2014; p. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Surat Izin Penangkap Ikan Nomor : 28/SIPI/RBG/ VIII/2014 Rembang tertanggal 29 Agustus 2014; q. 1 (satu) lembar Buku Kesehatan KMN. DWI MANUNGGAL MAKMUR 5; r. 1 (satu) lembar Buku Sijil KMN. DWI MANUNGGAL MAKMUR 5; s. 2 (dua) buku laporan dan kedatangan KMN. DWI MANUNGGAL MAKMUR 5; t. 1 (satu) lembar nota penjualan ikan jenis telo sebanyak 2,604 ton dengan harga Rp.9.895.000,00 (Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ; u. 1 (satu) lembar nota penjualan ikan jenis abangan sebanyak 608 Kg dengan harga Rp.3.830.000,00 (tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) ; v. 1 (satu) lembar nota penjualan ikan jenis pirek sebanyak 974 Kg harga Rp.1.948.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ; w. 1 (satu) lembar nota penjualan ikan jenis abangan sebanyak 2,27 Ton dengan harga Rp.6.437.000,00 (enam juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ; x. 1 (satu) lembar nota pembayaran restribusi kepada TPI Desa Tasikagung hasil penjualan tangkapan ikan KMN.Dwi Manunggal Makmur 5 sebesar Rp.1.495.000,00 (satu juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ; y. Kwitansi pembelian No.1 tertanggal Rembang Agustus 2013 senilai Rp.675.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas pembelian 1 Unit KMN Dwi Manunggal Makmur 5 beserta alat tangkap cantrang dan dokumen kapal dari H.Kurdi kepada H.Musafak ; Dikembalikan kepada terdakwa ; z. Uang sejumlah Rp.22.110.000,00 (dua puluh dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) lembar, pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) lembar, dan pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 440 (empat ratus empat puluh) lembar ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);