24/PDT/ 2015/ PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 24/PDT/ 2015/ PT.SMR
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Putusan PT SAMARINDA Nomor 24/PDT/ 2015/ PT.SMR
Responding side
PT. Trubaindo Coal Mining (TCM) Banpu, alamat Site Office Bunyut, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur ; Dalam hal ini Tergugat memberikan kuasa kepada AGUSTINUS,S.H., dan SINGKI GUSLOU,S.H., yang semuanya adalah Advokat beralamat di Kantor Advokat “AGUSTINUS & REKAN” di Jalan Juanda II Rukan Juanda Condoshop Blok CJ Nomor Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Mei 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat, dibawah Nomor W18-UII/40/HK.02.1/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014 , sebagai TERGUGAT/PEMBANDING; L A W A N 1. KRISTINA, Pekerjaan Tani, Alamat Kampung Payang, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur ; 2. PALKON SARTINI, SPd. Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Alamat jalan Kilip, Kelurahan Simpang Raya Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur ; 3. NURHANI, SPd. Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Alamat Rt.04, Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur ; 4. SUBURANSYAH, SH. Pekerjaan Swasta, alamat Kampung Terajuk, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur ; Dalam hal ini Para Penggugat memberikan kuasa kepada ABD. RAHMAN,S.H., ISMAIL S. PATADUNGAN,S.H., dan NURSIN,S.H. yang semuanya adalah Advokat / Penasihat Hukum, beralamat di Kantor Advokat / Penasihat Hukum “ABD. RAHMAN,S.H. & REKAN” di Jalan Lamadukeleng Rt.09 No.03 (samping SMPN 2) Kelurahan Baqa, kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Nopember 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat, dibawah Nomor W18-UII/29/HK.02.1/IV/2014 tanggal 29 April 2014 ,sebagai Para PENGGUGAT/TERBANDING;