Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. ROHADI EKO SETIAWAN Als WAWAN BIN MUNADI HARDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa M. ROHADI EKO SETIAWAN Als WAWAN BIN MUNADI HARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tanpa Keahlian Dan Kewenangan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan, Khasiat Dan Kemanfaatan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 5.120 (lima ribu seratus dua puluh) butir pil dobel L; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam putih; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN Njk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : M.ROHADI EKO SETIAWAN Als WAWAN BIN MUNADI
HARDI;
Tempat lahir : Surabaya;
Umur/tgl.lahir : 33 tahun/11 Mei 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. A. Yani III No. 12 Desa Payaman Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Maret 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 8 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 16 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan tanggal 4 Juni 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 16 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dalam akhir uraiannya mohon kepada Majelis agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa M. ROHADI EKO SETIAWAN ALS WAWAN BIN MUNADI HARDI secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ROHADI EKO SETIAWAN ALS WAWAN BIN MUNADI HARDI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ROHADI EKO SETIAWAN ALS WAWAN BIN MUNADI HARDI berupa pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidiair 7 (tujuh) BULAN kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
5.120 (lima ribu seratus dua puluh) butir pil Dobel L;
1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam putih;
dirampas untuk di musnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa M. ROHADI EKO SETIAWAN ALS WAWAN BIN MUNADI HARDI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu ribu) rupiah;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan, pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum maupun Duplik dari Terdakwa secara lisan yang masing-masing menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 18 Mei 2016 Nomor Register Perkara: PDM- /NGJK/05/2016 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa M. ROHADI EKO SETIAWAN als. WAWAN bin MUNADI HARDI, pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2016 sekira pukul 15.00 WIB dan Hari Rabu, tanggal 16 Maret 2016 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2016, bertempat di Dsn. Bedingin Rt.003 Rw. 004, Ds. Sukorejo, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk dan di A. Yani III No. 12, Ds. Payaman, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa M. ROHADI EKO SETIAWAN als. WAWAN bin MUNADI HARDI sering membeli pil jenis dobel L tanpa disertai resep dokter, dari seseorang yang mengaku bernama TOTOK HARIANTO (masih termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk dikonsumsi sendiri. Karena Terdakwa juga ingin mendapat keuntungan dari jual beli pil Dobel L tersebut, lalu Terdakwa membeli pil dobel L dalam jumlah banyak dari TOTOK HARIANTO tersebut, dan terakhir dilakukan pada Hari Senin, tanggal 14 Maret 2016 sekira jam 09.00 WIB di rumah Terdakwa yang terletak di A. Yani III No. 12, Ds. Payaman, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk, sebanyak 8 (delapan) loop atau kurang lebih 8000 (delapan) ribu butir dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta puluh ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas oleh Terdakwa;
Selanjutnya pil dobel L dengan bentuk bulat berwarna putih dan ditengahnya terdapat tulisan huruf LL tersebut lalu dikemas ulang oleh Terdakwa dalam plastik kecil namun tidak tercantum komposisi bahan, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya, kemudian ditawarkan kepada teman-temannya yang berminat membeli ataupun dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa, diantaranya dijual kepada LULUK ARIANTO sebanyak 1 (satu) loop atau kurang lebih 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dijual kepada SENTIKO RIAN MBODHO als. RIAN sebanyak 4 (empat) boks atau kurang lebih 360 (tiga ratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 240.000, - (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Dari penjualan pil dobel L tersebut Terdakwa mendapat keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp. 50.000,- yang digunakan untuk membiayai kebutuhan Terdakwa sehari-hari maupun pil untuk dikonsumsi sendiri;
Hingga akhirnya pada Hari Jumat, tanggal 18 Maret 2016 sekira jam 08.00 WIB di rumah LULUK ARIANTO di Dsn. Bedingin Rt.003 Rw. 004, Ds. Sukorejo, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Nganjuk, karena ada informasi jika Terdakwa telah mengedarkan pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sisa pil dobel L yang masih disimpan Terdakwa sebanyak kurang lebih 5.120 (lima ribu seratus dua puluh) butir dimana Terdakwa juga tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L tersebut dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan;
Bahwa terhadap barang bukti yang disita telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab. 2899/NOF/2016, tertanggal 05 April 2016 dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu:
Saksi Yudha Kristiawan, yang diperiksa secara terpisah dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Sdr. M ROHADI EKO SETIAWAN ALS WAWAN pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 sekira jam 08.00 WIB bertempat di Dusun Bedingin Rt 003 Rw. 004 Desa Sukorejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, karena Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa merupakan hasil pengembangan penyelidikan peredaran obat terlarang di wilayah Wilangan, Kab. Nganjuk yaitu setelah mengamankan Sdr. LULUK ARIANTO yang saat ditangkap berada di warung kopi Depan Gor termasuk Kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk;
Bahwa dari keterangan Sdr. LULUK ARIANTO diketahui jika pil dobel L yang dibawanya tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa M. ROHADI EKO SETIAWAN ALS WAWAN, sebanyak 1 (satu) lop berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), pada hari senin tanggal 14 Maret 2016 sekitar jam 15.00 WIB di rumah Sdr. LULUK ARIANTO dengan alamat Dusun Bedingin Rt. 003 Rw. 004 Kelurahan/Desa Sukorejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 sekira jam 08.00 WIB bertempat di rumah Sdr. LULUK ARIANTO di dusun Bedingin Rt. 003 Rw. 004 Desa Sukorejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, dan saat dilakukan pemeriksaan tersebut, Terdakwa mengakui jika telah menjual pil dobel L kepada LULUK ARIANTO sebanyak 1 (satu) lop berisi 1000 (seribu) butir, serta dijual kepada Sdr. SENTIKO RIAN MBODHO ALS RIAN sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama pada pada hari dan tanggal lupa bulan Pebruari 2016 sekira jam 18.30 WIB sebanyak 1 (satu) kit/9 (sembilan) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang kedua pada hari dan tanggal lupa namun sekitar bulan pebruari 2016 dan selisih 3 (tiga) hari dari pembelian yang pertama sekira jam 18.30 WIB sebanyak 1 (satu) kit/9 (sembilan) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 18.30 WIB sebanyak 4 (empat) box/360 (tiga ratus enam puluh) butir dengan harga Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Sdr. KLOWOR pada hari Minggu tanggal 28 Pebruari 2016 sekira jam 10.00 WIB sebanyak 1 (satu) lop/1000 (seribu) butir dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kepada Sdr. BIMA pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 sekira jam 16.00 WIB sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupah), kepada Sdr. ANTOK pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira jam 18.30 WIB sebanyak 1 (satu) lop / 1000 (seribu) butir dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari temannya yang bernama TOTOK HARIANTO pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 sekira jam 15.00 WIB di rumah Terdakwa termasuk di Jalan A Yani III No. 12 Kelurahan Payaman Kecamatan / Kabupaten Nganjuk sebanyak 8 (delapan) lop /8000 (delapan ribu) butir harga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa maksud Terdakwa membeli pil dobel L dalam jumlah banyak tersebut adalah untuk dijual kembali kepada teman-temannya yang berminat membeli dan memesan pil kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan yang dipakai untuk membiayai kebutuhan Terdakwa sehari-hari ataupun untuk dikonsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, serta tidak mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan tidak menggunakan resep dokter;
Bahwa Terdakwa ternyata sebelumnya sudah pernah dihukum karena mengedarkan pil dobel;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Luluk Harianto, yang diperiksa secara terpisah dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membeli pil dobel L dari Terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 sekira jam 15.00 WIB bertempat di rumah Saksi di Dusun Bedingin Rt. 003 Rw. 004 Kelurahan/Desa Sukorejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, dengan cara Saksi sms kepada Terdakwa “menanyakan ada barang (pil dobel ) gak?” Dan dijawab oleh Terdakwa ada setelah itu Terdakwa datang kerumah Saksi untuk mengantar pil dobel L pesanan dari Saksi;
Bahwa Saksi menerima pil yang telah dibelinya dari Terdakwa tersebut tanpa dikemas, dan tidak dijelaskan oleh Terdakwa mengenai komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya;
Bahwa Saksi diamankan oleh Polisi karena kedapatan telah membawa pil dobel L sebanyak 296 butir ketika berada di warung kopi depan Gor pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 termasuk kelurahan Begadung Kecamatan Kabupaten Nganjuk ketika sedang menjual;
Bahwa ciri-ciri pil dobel L yang telah diedarkan Tedakwa tersebut adalah berbentuk bulat warna putih ditengahnya ada tulisan LL;
Bahwa Saksi membeli pil Dobel L dari Terdakwa adalah untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kepada orang lain;
Bahwa saat menerima pil dobel L, Saksi dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian atau obat obatan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat resmi;
Bahwa Saksi dua kali membeli pil dobel L dari Terdakwa sejumlah 1 (satu) loop atau kurang lebih 1000 butir;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa kemudian juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membeli pil dobel L dengan cara menghubungi Sdr. TOTOK HARIANTO lalu Terdakwa dan Sdr. TOTOK HARIANTO bertemu di rumah Terdakwa di Jalan a Yani III No. 12 Kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, untuk tranSaksi pil Dobel L sebanyak 8 (delapan) lop/8000 (delapan ribu) butir dengan harga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli pil dobel L tersebut untuk ditawarkan kepada teman-temannya dan untuk dikonsumsi sendiri;
Bahwa pil dobel L yang diperolehnya dari TOTOK HARIYANTO kemudian Terdakwa jual kepada Sdr. SENTIKO RIAN BODHO als RIAN, Sdr. LULUK ARIFIANTO, Sdr. KLOWOR, Sdr. BIMA dan Sdr. ANTOK;
Bahwa Terdakwa memperoleh pil dobel L dari TOTOK HARIANTO sudah dikemas dalam plastik bening, bekas bungkus rokok sehingga tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya.
Bahwa maksud Terdakwa menjual pil dobel L untuk mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per lop/1000 (seribu) butir;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian / obat obatan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat;
Bahwa pada saat memperoleh pil dobel L dari TOTOK HARIANTO tersebut, Terdakwa tidak menggunakan resep dokter dan juga tidak dalam kondisi sakit;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas polres Nganjuk pada pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 sekira jam 08.00 WIB di rumah Sdr. LULUK ARIANTO di Dsn. Bedingin Rt. 003 Rw. 004 Desa Sukorejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk;
Bahwa Terdakwa mengaku sudah pernah dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan, karena kejahatan yang sama;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cabang Surabaya No. LAB.: 2899/NOF/2016 yang dibuat pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 dengan kesimpulan: bahwa barang bukti No. 4538/2016/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, ternyata Terdakwa tidak mengajukan Saksi-Saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
5.120 (lima ribu seratus dua puluh) butir pil dobel L;
1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam putih;
Yang mana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini serta telah diperlihatkan kepada Para Saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti lalu dilihat dalam kaitan yang satu dengan lainnya, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 sekira jam 08.00 WIB bertempat di Dusun Bedingin Rt 003 Rw. 004 Desa Sukorejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Nganjuk antara lain Saksi Yudha Kristiawan karena Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar berupa pil dobel L kepada Saksi Luluk Arianto;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa merupakan hasil pengembangan penyelidikan peredaran obat terlarang di wilayah Wilangan, Kab. Nganjuk yaitu setelah mengamankan Sdr. LULUK ARIANTO yang saat ditangkap berada di warung kopi Depan Gor termasuk Kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk;
Bahwa dari keterangan Sdr. LULUK ARIANTO diketahui jika pil dobel L yang dibawanya tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa, sebanyak 1 (satu) lop berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), pada hari senin tanggal 14 Maret 2016 sekitar jam 15.00 WIB di rumah Sdr. LULUK ARIANTO dengan alamat Dusun Bedingin Rt. 003 Rw. 004 Kelurahan/Desa Sukorejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk;
Bahwa selain dijual kepada Saksi Luluk Arianto, Terdakwa juga telah menjual kepada Sdr. SENTIKO RIAN MBODHO ALS RIAN sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama pada pada hari dan tanggal lupa bulan Pebruari 2016 sekira jam 18.30 WIB sebanyak 1 (satu) kit/9 (sembilan) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang kedua pada hari dan tanggal lupa namun sekitar bulan pebruari 2016 dan selisih 3 (tiga) hari dari pembelian yang pertama sekira jam 18.30 WIB sebanyak 1 (satu) kit/9 (sembilan) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 18.30 WIB sebanyak 4 (empat) box/360 (tiga ratus enam puluh) butir dengan harga Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah), Terdakwa juga telah menjual kepada Sdr. KLOWOR pada hari Minggu tanggal 28 Pebruari 2016 sekira jam 10.00 WIB sebanyak 1 (satu) lop/1000 (seribu) butir dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), Terdakwa menjual pil dobel L tersebut kepada Sdr. BIMA pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 sekira jam 16.00 WIB sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupah), serta Terdakwa menjual kepada Sdr. ANTOK pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira jam 18.30 WIB sebanyak 1 (satu) lop / 1000 (seribu) butir dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari temannya yang bernama TOTOK HARIANTO pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 sekira jam 15.00 WIB di rumah Terdakwa termasuk di Jalan A Yani III No. 12 Kelurahan Payaman Kecamatan / Kabupaten Nganjuk sebanyak 8 (delapan) lop /8000 (delapan ribu) butir harga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa maksud Terdakwa membeli pil dobel L dalam jumlah banyak tersebut adalah untuk dijual kembali kepada teman-temannya yang berminat membeli dan memesan pil kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan yang dipakai untuk membiayai kebutuhan Terdakwa sehari-hari ataupun untuk dikonsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, serta tidak mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan tidak menggunakan resep dokter;
Bahwa Terdakwa ternyata sebelumnya sudah pernah dihukum karena mengedarkan pil dobel;
Bahwa Saksi-Saksi dan Terdakwa telah membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana uraian dibawah ini;
Menimbang, bahwa kemudian untuk dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dimaksud;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang identik dengan unsur barangsiapa, yang pada dasarnya menunjuk pada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidak-tidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, hal mana sesuai dengan kaedah dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkan bahwa setiap orang adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam setiap tindakannya;
Menimbang, bahwa menunjuk pada subyek hukum dalam perkara ini, telah dihadapkan ke persidangan seseorang yang bernama M. Rohadi Eko Setiawan Als. Wawan Bin Munadi Hardi yang telah dibenarkan identitasnya oleh yang bersangkutan maupun Para Saksi dan selama proses pemeriksaan di persidangan Terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya menurut hukum, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam diri Terdakwa tersebut;
Unsur “Dengan Sengaja”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan Terdakwa dengan diliputi oleh willens (menghendaki) dan wetens (mengetahui) sehingga merupakan perbuatan yang dalam ilmu hukum dapat dikualifikasi sebagai kesengajaan sebagai maksud (opset als oogmerk), kesengajaan dengan kepastian (opset zekerheiddsbewustzinj) dan kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis) yang diwujudkan dalam bentuk serangkaian perbuatan Terdakwa yaitu Terdakwa membeli pil dobel L kepada Sdr. Totok Harianto pada hari Senin tanggal 14 maret 2016 sekitar jam 09.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jl. A. Yani III No. 112 Desa Payaman Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk sebanyak 8 (delapan) lop berisi 8000 (delapan ribu) pil dobel L dengan harga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menjual pil dobel L tersebut ke Saksi Luluk Arianto pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 sekitar jam 15.00 WIB bertempat di rumah Saksi Luluk di Dusun Bedingin RT. 003 RW. 004 Kel./Desa Sukorejo Kec. Loceret Kab. Nganjuk, sebanyak 1 (satu) lop berisi 1000 (seribu) butir pil dobel L dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Bahwa selain menjual pil dobel L kepada Saksi Luluk Arianto, Terdakwa juga telah menjual kepada Sdr. SENTIKO RIAN MBODHO ALS RIAN sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama pada pada hari dan tanggal lupa bulan Pebruari 2016 sekira jam 18.30 WIB sebanyak 1 (satu) kit/9 (sembilan) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang kedua pada hari dan tanggal lupa namun sekitar bulan pebruari 2016 dan selisih 3 (tiga) hari dari pembelian yang pertama sekira jam 18.30 WIB sebanyak 1 (satu) kit/9 (sembilan) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 18.30 WIB sebanyak 4 (empat) box/360 (tiga ratus enam puluh) butir dengan harga Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah), Terdakwa juga telah menjual kepada Sdr. KLOWOR pada hari Minggu tanggal 28 Pebruari 2016 sekira jam 10.00 WIB sebanyak 1 (satu) lop/1000 (seribu) butir dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), Terdakwa menjual pil dobel L tersebut kepada Sdr. BIMA pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 sekira jam 16.00 WIB sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupah), serta Terdakwa menjual kepada Sdr. ANTOK pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira jam 18.30 WIB sebanyak 1 (satu) lop / 1000 (seribu) butir dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui manfaat obat LL tersebut untuk menenangkan pikiran serta dosis yang Terdakwa minum adalah 2-3 butir untuk sekali minum adalah rangkaian gambaran dari adanya suatu wetens (pengetahuan) dan
willens (kehendak) yang memberikan keyakinan kepada Terdakwa mengetahui dan menghendaki perbuatannya yaitu membeli dan menjual kembali pil dobel L tersebut diatas dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan akan kepastian, oleh karena itu unsur dengan sengaja telah terbukti;
Unsur “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3)”
Menimbang, bahwa Pasal 98 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi:
ayat (2) : “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”
ayat (3) : “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, peredaran, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standard mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti bahwa Terdakwa bukanlah seorang dokter, bukan juga seorang apoteker atau asisten apoteker sehingga Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi/obat-obatan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal mengedarkan sediaan farmasi tetapi Terdakwa tetap melakukan kegiatan mengedarkan obat-obatan maka Terdakwa jelas tidak mempunyai kewenangan dan ternyata rumah/tempat tinggal Terdakwa bukan merupakan gudang sarana sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bahwa obat dobel L mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang termasuk Daftar Obat Keras dan obat dobel L digunakan untuk pengobatan Parkinson yang mempunyai reaksi untuk menenangkan pikiran dan dapat menimbulkan halusinasi dan obat ini hanya bisa dibeli di Apotik dengan resep dokter sehingga penjualan obat LL yang dilakukan oleh Terdakwa jelas tidak memenuhi standard, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu karena tidak melalui jalur resmi. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik berupa alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka kepada Terdakwa dapat dijatuhi lebih dari satu jenis pidana pokok, yaitu selain dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara juga sekaligus dapat dijatuhi pula pidana pokok berupa pidana denda, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus digantikan (disubsidairkan) dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta Majelis Hakim juga melihat tidak ada alasan untuk mengalihkan status penahanan Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
5.120 (lima ribu seratus dua puluh) butir pil dobel L;
Karena merupakan barang atau jenis obat yang berbahaya, maka perlu dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam putih;
Karena merupakan masih bernilai ekonomis, maka akan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka atas dasar Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa M. ROHADI EKO SETIAWAN Als WAWAN BIN MUNADI HARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tanpa Keahlian Dan Kewenangan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan, Khasiat Dan Kemanfaatan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menetapkan barang bukti berupa:
5.120 (lima ribu seratus dua puluh) butir pil dobel L;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam putih;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Senintanggal 13 Juni 2016 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk oleh kami: FX. HANUNG DWI WIBOWO, SH., MH., selaku Hakim Ketua, DYAH NUR SANTI, SH. dan ANTON RIZAL SETIAWAN, SH., MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MUJIONO, SH., M.Hum., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh REZA PRASETYO HANDONO, SH., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(Ttd) (Ttd)
DYAH NUR SANTI, SH. FX. HANUNG DWI WIBOWO, SH.,MH.
(Ttd)
ANTON RIZAL SETIAWAN, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
MUJIONO, SH.,M.Hum.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
MUJIONO, SH.,M.Hum.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
MUCH. SJAMSUL ARIFIN, SH.MH
NIP. 19580613 198103 1 004