15/Pid.Sus/2013/PN. Tgl
Putusan PN TEGAL Nomor 15/Pid.Sus/2013/PN. Tgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SUMARNO Bin SALIM (Alm) ;
1. Menyatakan Terdakwa SUMARNO Bin SALIM (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menyatakan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan Barang Bukti berupa :  (satu) buah celana dalam warna putih ;  1 (satu) buah baju kulot motif bunga ;  1 (satu) buah celana pendek kulot warna putih, dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SITI ROKAYAH ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 15/Pid.Sus/2013/PN. Tgl
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pengadilan Negeri Tegal yang mengadili perkara-parkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
| N a m a L e n g k a p | : | SUMARNO Bin SALIM (Alm) ; |
| Tempat Lahir | : | Tegal ; |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 08 Agustus 1952 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Agama | : | Islam ; |
| P e k e r j a a n | : | Buruh ; |
| Tempat tinggal | : | Kelurahan Kalinyamat Kulon RT.04 RW.02 Kecamatan Margadana Kota Tegal ; |
| Pendidikan | : | SD (tidak tamat), |
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum JOKO SUSANTO, SH, Advokad/Pengacara, berkantor di Jalan Garuda No.36 Kota Tegal, berdasarkan Penetapan Nomor 15/Pid.Sus/2013/PN.Tgl tanggal 15 April 2013 ;
Terdakwa ditahan dalam perkara ini :
Penyidik, sejak tanggal 12 Pebruari 2013 s/d 03 Maret 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Maret 2013 s/d 12 April 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Maret 2013 s/d 13 April 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 28 Maret 2013 s/d 26 April 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 April 2013 s/d 25 Juni 2013 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal tanggal 28 Maret 2013 Nomor 15/Pen.Pid/2013/PN.Tgl tentang Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tanggal 28 Maret 2013 Nomor 15/Pid.Sus/2013/PN.Tgl tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SUMARNO Bin SALIM (Alm) beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SUMARNO Bin SALIM (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Alternatif Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUMARNO Bin SALIM (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana dalam warna putih motif bunga ;
1 (satu) buah celana pendek kulot warna putih ;
Dikembalikan kepada saksi USWATHUN KHASANAH Binti DUSMAN (Alm) ;
Menetapkan supaya Terdakwa SUMARNO Bin SALIM (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengarkan pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis tertanggal 29 Pebruari 2012, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara liasan serta Duplik Terdakwa secara lisan yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaannya tertanggal 24 September 2012 Nomor : PDM – 301/MGL/10/2012, Terdakwa diajukan ke persidangan atas dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu :
DAKWAAN,
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa SUMARNO Bin SALIM (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidk dapat diingat lagi oleh Tedakwa sekiatr bulan Juli 2012 pukul 17.30 Wib. Dan setengah bulan kemudian masih dalam bulan Juli 2012 sekiatr pukul 13.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalm bulan Juli 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di pekarangan rumah dan didalam kamar sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Kalinyamat Kulon RT.04 RW.02 Kecamatan Margadana Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hkum Pengadilan Negeri Tegal, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUMARNO Bin SLIM (alm) telah melakukan persetubuhan dengan saksi USWATHUN KHASANAH yang masih berusia anak, persetubuhan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali masing-masing sebelum melakukan persetubuhan Terdakwamelakukan bujuk rayu kepada saksi USWATHUN KHASANAH dengan menyampaikan secara pelan kata-kata “ TUN, dolanan yuh” sambil menunjukan kode atau isyarat berhubungan intim kepada saksi USWATHUN KHASANAH dengan cara jari telunjuk melingkar di ibujari ;
Bahwa persetubuhan yang pertma dilakukan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa memanggil saksi USWATHUN KHASANAH yang pada saat itu saksi USWATHUN KHASANAH yang sedang berada di depan rumah dengan kata-kata “TUN mene (TUN kesini)” kemudian saksi USWATHUN KHASANAH mendekati Terdakwa, selanjutnya saksi USWATHUN KHASANAH diajak oleh Terdakwa ke pekarangan sebelah kanan rumahkemudian Terdakwa mengajak saksi USWATHUN KHASANAH duduk sambil kedua tanganTerdakwa memegang paha dan pantat saksi USWATHUN KHASNAH dan pada saat itu juga Terdakwa menyampaikan kepada saksi USWATHUN KHASANAH “TUN dolanan yuh” sambil menunjukan kode atau isyarat kepada saksi USWATHUN KHASNAH untuk berhubungan intim dengan cara jari telunjuk melingkar di ibu jari dan juga celana dalam berikut celana pendek kulot yang sedang dipakai oleh saksi USWATHUN KHASANAH dilepas oleh Terdakwa hingga bagian kemaluan (vagina) saksi USWATHUN KHASANAH sudah dalam tidak terhalang dan saksi USWATHUN KHASANAH dalam keadaan terlentang kemudian Terdakwa duduk bertumpu dengan kedua lututnya sambil berusaha memasukkan penis kedalam vagina Saksi ISWATHUN KHASNAH kemudian Terdakwa menggerakkan pantat kedepan dan kebelakang beberapa kali hingga penis Terdakwa dapat leluasa bergerak keluar masuk kedalam vagina saksi USWATHUN KHASANAH dan saksi USWATHUN KHASANAH hanya diam dan tidak beberapa lama Terdakwa mengerang merasakan nikmat diikuti keluarnya sperma yang dikeluarkan di dalam vagina saksi USWATHUN KHASANAH dan setelah selesai saksi USWATHUN KHASANAH langsung meninggalkan tempat tersebut begitu juga Terdakwa ;
Bahwa persetubuhan yang kedua dilakukan oleh Terdakwa didalam kamar saksi USWATHUN KHASANAH yaitu pada saat saksi USWATHUN KHASANAH berada di dalam kamar kemudian Terdakwa mendekati saksi USWATHUN KHASANAH dsan langsung meraba bagian paha dan pantat kemudian celana dalkam dan celana kulot yang sedang dipakai oleh saksi USWATHUN KHASANAH dilepas oleh Terdakwa sambil menyampaikan dengan kata-kata “Dolanan yuh” kemudian Terdakwa langsung menindih dan penis Terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi USWATHUN KHASANAH kemudian Terdakwa menggerakkan pantatnya berulang kali dengan gerakan kedepan belakang setelah beberapa kali gerakan tidak lama kemudian Terdakwa mengerang nikmat diiringi keluarnya air sperma kemudian Terdakwa keluar kamar meninggalkan saksi USWATHUN KHASANAH ;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1610/TP/2000 tanggal 24 Agustus 2000 dari Kepala Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kota Tegal saksi USWATHUN KHASANAH dilahirkan pada tanggal 03 Juli 1996 (berusia anak) dan akibat perbuatan Terdakwa maka saksi USWATHUN KHASANAH menjalani pemeriksaan kesehatan, dengan hasil :
Pemeriksaan perut : USG janin tunggal hidup, letak kepala berat janin 1.600 – 1.700 gr. Kesimpulan hamil 31 – 32 minggu, perkiraan lahir 15 April 2013 ;
Pemeriksaan kelamin : Selaput dara robek pukul 05.00 – 11.00 sampai dsar ;
Dengan kesimpulan : Selaput dara robek oleh karena benda tumpul. – Hamil 31- 32 minggu ;
Seseuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 10/VS/MR/RSUI-HA/II/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 dari dr Lisnur Saptowati, Sp.OG, dokter pada Rumah Sakit Umum Islam “Harapan Anda” Kota Tegal ;
Perbuatan ia Terdakwa SUMARNO Bin SALIM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
A t a u :
KE - D U A :
Bahwa ia Terdakwa SUMARNO Bin SALIM (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sekitar bulan Juli 2012 sekira pukul 17.30 Wib dan setengah bulan kemudian masih dalam bulan Juli 2012 sekira pukul 13.00 Wib. atau setidak-tidaknyaa pada suatu waktu dalam bulan Juli 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 bertempat di pekarangan rumah dan di dalam kamar sebuah rumah dan di dalam kamar sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Kalinyamat Kulon RT.04 RW.02 Kecamatan Margadana Kota Tegal,
Perbuatan ia Terdakwa SUMARNO Bin SALIM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SUMARNO Bin SALIM (Alm) pada hari dan tanggal yang sdah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sekitar Juli 202 sekira pukul 17.30 Wib dan setengah bulan kemudian masih dalam bulan Juli 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di pekarangan rumah dn di dalam kamar sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Kalinyamat Kulon RT.04 RW.02 Kecamatan Margadana Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, telah melakukan tindakan melanggar kesusilaan dengan anaknya sendiri yang masih di bawah umur, dengan anak tirinya atau dengan anak angkatnya yang masih di bawah umur atau dengan anak di bawah umur yang pengurusan, pendidikan atau penjagaannya dipercayakan padanya, atau dengan pembantu atau bawahannya yang masih di bawah umur, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 24/01/VI/2007 tanggal 4 Juni
2007 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Sumarno (terdakwa) dengan status Duda tinggalmati telah menikah dengan Sumiah (ibu dari saksi USWATHUN KHASANAH Binti DUSMAN (alm)/ korban) dengan status Janda tinggal mati, bahwa Terdakwa seorang duda ditinggal mati isteri dengan mempunyai 7 (rtujuh) orang anak diantaranya 5 (lima) orang anak sudah berkeluarga dan 2 (dua) orang anak masih menempati rumahTerdakwa di Kelurahan Kalinyamat Kulon RT.01 RW.02 Kecamatan Margadana Kota Tegal, sekitar tahun 1995 isteri Terdakwa yang bernama Wasni meninggal dunia kemudian tahun 2007 Terdakwa menikah dengan Sumiah yang berstatus janda dengan 7 (tujuh) orang anak diantaranya 5 (lima) orang anak sudah berkeluarga dan 2 (dua) orang anak masih sendiri atau belum menikah sampai sekarang, ketujuh orang anak Terdakwa masih menempati rumah Terdakwa di Kelurahan Kalinyamat Kulon RT.01 RW.02 Kecamatan Margadana Kota Tegal, sekitar tahun 1995 isteri Terdakwa yang bernama Wasni meninggal dunia kemudian tahun2007 Tterdakwa menikah dengan Sumiah yang berstatus janda dengan 7 (tujuh) orang anak, setelah menikah Terdakwa bertempat tinggal mengikuti isteri Terdakwa (saksi Sumiiah) di Kelurahan Kalinyamat Kulon RT.04 RW.02 Kecamatan Margadana Kota Tegal bersama dengan kedua anak tiri Tterdakwa yang bernama USWATHUN KHASANAH (korban) dan IndunMaryani sedangkan kelima anak tiri Terdakwa sudah berkeluarga dan menempati rumahnya sendiri-sendiri ;
Bahwa Tterdakwa SUMARNO Bin SALIM (alm) bapak tiri saksi USWATHUN KHASANAH telah melakukan persetubuhan dengan saksi USWATHUN KHASANAH (anak tiri Terdakwa) yang masih berusia anak, persetubuhan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa persetubuhan yang pertama dilakukan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa memanggil saksi USWATHUN KHASANAH yang pada saat itu saksi USWATHUN KHASANAH sedang berada di depan rumah dengan kata-kata “TUN mene (TUN kesini)” kemudian saksi USWATHUN KHASANAH mendekati Terdakwa, selanjutnya saksi USWATHUN KHASANAH DIAJAK OLEH Terdakwa ke pekarangan sebelah kanan rumah kemudian Terdakwa mengajak saksi USWATHUN KHASANAH DUDUK SAMBIL KEDUA ATANGAN Terdakwa memegang paha dan pantat saksi USWATHUN KHASANAH dan padasaat itu juga Terdakwa menyampaikan kepada saksi USWATHUN KHASANAH “TUN dolanan yuh”sambilm menunjukan kode atau isyarat kepada saksi USWATHUN KHASANAH untuk berhubungan intim dengan cara jari telunjuk melingkar di ibu jari dan juga celana dalam berikut celana pendek kulot yang sedang dipakai oleh saksi USWATHUN KHASANAH dilepas oleh Terdakwa hingga bagian kemaluan (vagina) saksi USWATHUN KHASANAH sudah dalam tidak terhalang dan saksi USWATHUN KHASANAH dalam keadaan terlentang kemudian Terdakwa meraba dan mengusap-usap kemaluan saksi USWATHUN KHASANAH hingga saksi USWATHUN KHASANAH merasa geli, selanjutnya Terdakwa memasukkan penis yang sudah menegang kedalam vagina saksi USWATHUN KHASANAH dengan posisi saksi USWATHUN KHASANAH dalam keaadaan terlentang kemudian Terdakwa duduk bertumpu dengan kedua lututnya sambil berusaha mamasukkan penis kedalam vagina saksi USWATHUN KHASANAH hingga kemudian penis Terdakwa dapat masuk kedalam vagina saksi USWATHUN KHASANAH kemudian Terdakwa menggerakkan pantat kedepan dan kebelakang beberapa kali hingga penis Terdakwa dapat leluasa bergerak keluar masuk kedalam vagina saksi USWATHUN KHASANAH dan saksi USWATHUN KHASANAH hanya diam dan tidak beberapa lama Terdakwa mengerang merasakan nikmat diikuti keluarnya air sperma yang dikeluarkan di dalam vagina saksi USWATHUN KHASANAH dan setelah selesai saksi USWATHUN KHASANAH langsung meninggalkan tempat tersebut begitu juga Terdakwa ;
Bahwa persetubuhan yang kedua dilakukan oleh Terdakwa di dalam kamar saksi USWATHUN KHASANAH yaitu pada saat saksi USWATHUN KHASANAH berada di dalam kamar kemudian Terdakwa mendekati saksi USWATHUN KHASANAH dan langsung meraba bagian paha dan pantat kemudian celana dalam dan celana kulot yang sedang dipakai oleh saksi USWATHUN KHASANAH dilepas oleh Terdakwa sambil menyampaikan dengan kata-kata “Dolanan yuh” kemudin Terdakwa langsung menindih dan penis Terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi USWATHUN KHASANAH kemudian Terdakwa menggerakkan pantatnya berulang kali dengan gerakan kedepan belakang setelah beberapa kali gerakan tidak lama kemudian Terdakwa mengerang nikmat diiringi keluarnya air sperma kemudian Terdakwa keluar kamar meninggalkan saksi USWATHUN KHASANAH ;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1610/TP/2000 tanggal 24 Agustus 2000dari kepala Kantor Catatan Sipil Pemerintrah Kota Tegal saksi USWATHUN KHASANAH dilahirkan pada tanggal 03 Juli 1996 (berusia anak) dan akibat perbuatan Terdakwa maka saksi USWATHUN KHASANAH menjalani pemeriksaan kesehatan, dengan hasil :
Pemeriksaan perut : USG janin tunggal hidup, letak kepala beratjanin 1.600 – 1.700 gr kesimpulan hamil 31 – 32 minggu, perkiraan lahir 15 April 2013 ;
Pemeriksaan kelamin : Selaput dara robek pukul 05.00 – 11.00 sampai dasar ;
Dengan kesimpulan : -Selaput dara robek oleh karena benda tumpul. – Hamil 31 - 32 minggu. Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomoe : 10/VS/MR/RSUI-HA/II/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 dari dr. Lisnur Saptowati, Sp.OG. dokter pada Rumah Sakit Umum Islam “Harapan Anda” Kota Tegal ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 294 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dan telah didengar keterangan saksi-saksi tersebut, yaitu :
Saksi USWATHUN KHASANAH Binti DUSMAN (tidak disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah ayah tiri saksi ;
Bahwa benar, Terdakwa pernah memaksa melakukan persetubuhan dengan saksi sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa benar, pertama kali saksi disetubuhi oleh Terdakwa di kebun sebelah rumah di bawah pohon pisang pada hari dan tanggal yang saksi sudah lupa tetapi pada bulan Juli 2012 sekitar pukul 24.00 WIB pada saat saksi akan buang air besar ;
Bahwa benar, ketika saksi selesai buang air besar, saksi dirangkul dari belakang oleh Terdakwa yang menutup wajah saksi dengan swarung sehingga saksi menjadi tidak sadarkan diri ;
Bahwa benar, ketika saksi tersadar, saksi telaah berada di kebun dalam keadaan alat kelamin saksi sakit ;
Bahwa benar, saksi mengetahui bahwa yang melakukan persetubuhan dengan saksi adalah Terdakwa karena saksi mengenali sarung yang dipakai oleh Terdakwa dan dari cara jalan Terdakwa yang diseret ;
Bahwa benar, selang 1 (satu) hari kemudian Terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan saksi ketika saksi sedang tidur di kamar ;
Bahwa benar, saksi tinggal di rumah bersama Terdakwa, ibu kandung saksi dan adik saksi yang masih kecil ;
Bahwa benar, ketika Terdakwa akan melakukan persetubuhan dengan saksi, selalu diawali dengan bujuk rayu dengan mengatakan, “TUN, mene (TUN kesini),” dan setelah saksi mendatangi Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan, “TUN dolanan yuh”, sambil menunjukkan kode atau isyarat untuk melakukan hubungan intim ;
Bahwa benar, kemudian Terdakwa melepaskan pakaian saksi, lalu Terdakwa meraba-raba dan mengusap kemaluan saksi dan selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi, lalu Terdakwa menggerakkan tubuhnya ke depan dan belakang sehingga Terdakwa merasa puas dan mengeluarkan air sperma di dalam vagina saksi ;
Bahwa benar, akibat perbuatan Terdakwa, saksi mengandung dan telah melahirkan seorang anak laki-laku yang saksi beri nama MUHAMAD SUPRAYOGI ;
Bahwa benar, saksi mengenali dan membenarkan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan adalah benar barang bukti yang saksi pakai pada saat kejadian ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh Terdakwa ;
Saksi SUMIAH Binti WAGE (Alm) (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah suami kedua saksi, sedangkan suami pertama saksi yang juga ayah kandung saksi korban USWATHUN KHASANAH telah meninggal dunia ;
Bahwa benar, saksi mengetahui bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban karena saksi mencurigai kondisi perut saksi korban yang semakin membesar dan juga informasi dari tetangga saksi yaitu saksi SRI YULIANTI selaku Ketua RT di lingkungan tempat tinggal saksi ;
Bahwa benar, saksi kemudian memanggil saksi korban USWATHUN KHASANAH dan menanyakannya yang kemudian dibenarkaan oleh saksi korban bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengandung ;
Bahwa benar, atas perbuatan tersebut saksi ditemani oleh saksi SRI YULIANTI melaporkan Terdakwa ke Polsek Sumurpanggang guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa benar, saksi sudah tidak mau menjadi istri Terdakwa lagi ;
Bahwa benar, saksi mengenali dan membenarkan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan adalah benar barang bukti milik saksi USWATHUN KHASANAH ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh Terdakwa ;
Saksi SRI YULIANTI Binti SARMAD (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi selaku Ketua RT kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa, yaitu Terdakwa sebagai ayah tiri dari saksi korban USWATHUN KHASANAH dan saksi adalah tetangga Terdakwa ;
Bahwa benar, dari informasi dari para tetaangga dan Ketua RT tetangga yang menyebutkan bahwa ada warganya yang sedang hamil dan saksi mencurigaai kondisi perut saksi korban, sehingga saksi selaku Ketua RT mendatangi rumah Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa ;
Bahwa benar, dari keterangan saksi korban yang membenarkan bahwa saksi korban dalam keadaan mengandung karena telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa benar, saksi kemudian menemani saksi SUMIAH, melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Sumurpanggang untuk diprosese lebih lanjut ;
Bahwa benar, saksi mengenali dan membenarkan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa menikah dengan seorang wanita bernama WASNI pada tahun 1995, namun kemudian istri Terdakwa meninggal dunia, kemudian Terdakwa menikah dengan saksi SUMIAH, yang juga ibu kandung saksi korban USWATHUN KHASANAH pada tahun 2007 ;
Bahwa benar, Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama sekitar bulan Juli 2012 sekitar pukul 17.30 WIB di pekarangan rumah Terdakwa yang terletak di Kelurahan Kalinyamat Kulon RT.04 RW.02 Kecamatan Margadana Kota Tegal dan yang kedua dilakukan Terdakwa berselang setengah bulan dari persetubuhan yang pertama tetapi masih di bulan Juli 2012 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kamar rumah Terdakwa ;
Bahwa benar, sebelum melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa melakukan bujuk rayu kepada saksi korban dengan kata-kata mengajak, “Tun mene (Tun kesini)”, setelah saksi korban mendekat, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban secara pelan-pelan, “Tun, dolanan yuh (Tun mainan yuk)”, sambil Terdakwa tunjukkan kode atau isyarat berhubungan intim dengan saksi korban dengan cara jari telunjuk melingkar di ibu jari ;
Bahwa benar, pada kejadian pertama kali, Terdakwa memanggil saksi korban ke pekarangan sebelah kanan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan kode atau isyarat berhubungan intim dengan cara jari telunjuk melingkar di ibu jari, sambil melepas celana dan celana dalam saksi korban sehingga kemaluan saksi korban tidak terhalang lagi, kemudian Terdakwa mengelus-elus kemaluan saksi korban yang dalam keadaan terlentang, sehingga saksi korban merasa geli, selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa yang sudah menegang ke dalam vagina saksi korban, kemudian Terdakwa menggerakkan keluar masuk kemaluan Terdakwa sehingga Terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan air mani di dalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa benar, setelah Terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan saksi korban kemudian saksi korban pergi meninggalkan tempat kejadian ;
Bahwa benar, kejadian yang kedua dilakukan Terdakwa di dalam kamar Terdakwa yang dilakukan Terdakwa dengan cara merayu saksi korban, kemudian Terdakwa melepas celana dan celana dalam saksi korban, selanjutnya Terdakwa memasukkan penis Terdakwa yang sudah menegang ke dalam vagina saksi korban dengan cara menindih saksi korban, kemudian Terdakwa menggerakkan keluar masuk penis Terdakwa sehingga Terdakwa kemudian merasa puas dan mengeluarkan air mani di dalam vaagina saksi korban ;
Bahwa benar, maksud dan tujuan Terdakwa merayu saksi korban dengan cara jari telunjuk melingkar di ibu jari adalah agar saksi korban diam dan tidak menolak perbuatan yang akan dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa benar, Terdakwa mengetahui bahwa saksi korban adalah anak tiri Terdakwa karena Terdakwa menikah dengan ibu kandung saksi korban dan umur saksi korban masih 13 (tiga belas) tahun ;
Bahwa benar, Terdakwa tidak memperhatikan perubahan kondisi fisik dari saksi korban akibat perbuatan Terdakwa ;
Bahwa benar, Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Bukti Surat yang dibenarkan baik oleh para saksi maupun Terdakwa sehingga dapat dipergunakan di persidangan berupa :
Visum et Repertum Nomor : 10/VS/MR/RSUI-HA/II/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 yang ditandatangani oleh dr. Lisnur Saptowati, SpOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Islam “HARAPAN ANDA” Kota Tegal, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Perut : USG Janin tunggal hidup, letak kepala berat janin 1.600 – 1.700 gram, kseimpulan hamil 31 – 32 minggu, perkiraan lahir 15 April 2013 ;
Pemeriksaan Kelamin : Selaput dara robek pukul 05.00 – 11.00 sampai dasar ;
Dengan kesimpulan : Selaput dara robek oleh karena benda tumpul, Hamil 31 – 32 minggu ;
Pemeriksaan Perut : USG Janin tunggal hidup, letak kepala berat janin 1.600 – 1.700 gram, kseimpulan hamil 31 – 32 minggu, perkiraan lahir 15 April 2013 ;
Pemeriksaan Kelamin : Selaput dara robek pukul 05.00 – 11.00 sampai dasar ;
Dengan kesimpulan : Selaput dara robek oleh karena benda tumpul, Hamil 31 – 32 minggu ;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1610/TP/2000 tanggal 24 Agustus 2000 dari Kepala Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kota Tegal atas nama USWATHUN KHASANAH, yang dilahirkan pada tanggal 03 Juli 1996 ;
Foto Copy Kartu Keluarga tertanggal 10 Mei 2012 atas nama SUMARNO (Terdakwa) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula menghadirkan Barang Bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan di persidangan dan telah pula dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun Terdakwa, berupa :
1 (satu) buah celana dalam warna putih ;
1 (satu) buah baju kulot motif bunga ;
1 (satu) buah celana pendek kulot warna putih ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apabila ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, Barang Bukti yang diajukan di persidangan serta kenyataan-kenyataan yang ditemukan di persidangan, sebagaimana dalam Berita Acara Persidangan yang untuk singkatnya dianggap telah termuat dalam putusan ini satu dengan yang lainnya bersesuian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa menikah dengan seorang wanita bernama WASNI pada tahun 1995, namun kemudian istri Terdakwa meninggal dunia, kemudian Terdakwa menikah dengan saksi SUMIAH, yang juga ibu kandung saksi korban USWATHUN KHASANAH pada tahun 2007 ;
Bahwa benar, Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama sekitar bulan Juli 2012 sekitar pukul 17.30 WIB di pekarangan rumah Terdakwa yang terletak di Kelurahan Kalinyamat Kulon RT.04 RW.02 Kecamatan Margadana Kota Tegal dan yang kedua dilakukan Terdakwa berselang setengah bulan dari persetubuhan yang pertama tetapi masih di bulan Juli 2012 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kamar rumah Terdakwa ;
Bahwa benar, sebelum melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa melakukan bujuk rayu kepada saksi korban dengan kata-kata mengajak, “Tun mene (Tun kesini)”, setelah saksi korban mendekat, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban secara pelan-pelan, “Tun, dolanan yuh (Tun mainan yuk)”, sambil Terdakwa tunjukkan kode atau isyarat berhubungan intim dengan saksi korban dengan cara jari telunjuk melingkar di ibu jari ;
Bahwa benar, pada kejadian pertama kali, Terdakwa memanggil saksi korban ke pekarangan sebelah kanan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan kode atau isyarat berhubungan intim dengan cara jari telunjuk melingkar di ibu jari, sambil melepas celana dan celana dalam saksi korban sehingga kemaluan saksi korban tidak terhalang lagi, kemudian Terdakwa mengelus-elus kemaluan saksi korban yang dalam keadaan terlentang, sehingga saksi korban merasa geli, selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa yang sudah menegang ke dalam vagina saksi korban, kemudian Terdakwa menggerakkan keluar masuk kemaluan Terdakwa sehingga Terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan air mani di dalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa benar, setelah Terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan saksi korban kemudian saksi korban pergi meninggalkan tempat kejadian ;
Bahwa benar, kejadian yang kedua dilakukan Terdakwa di dalam kamar Terdakwa yang dilakukan Terdakwa dengan cara merayu saksi korban, kemudian Terdakwa melepas celana dan celana dalam saksi korban, selanjutnya Terdakwa memasukkan penis Terdakwa yang sudah menegang ke dalam vagina saksi korban dengan cara menindih saksi korban, kemudian Terdakwa menggerakkan keluar masuk penis Terdakwa sehingga Terdakwa kemudian merasa puas dan mengeluarkan air mani di dalam vaagina saksi korban ;
Bahwa benar, maksud dan tujuan Terdakwa merayu saksi korban dengan cara jari telunjuk melingkar di ibu jari adalah agar saksi korban diam dan tidak menolak perbuatan yang akan dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa benar, Terdakwa mengetahui bahwa saksi korban adalah anak tiri Terdakwa karena Terdakwa menikah dengan ibu kandung saksi korban dan umur saksi korban masih 13 (tiga belas) tahun ;
Bahwa benar, Terdakwa tidak memperhatikan perubahan kondisi fisik dari saksi korban akibat perbuatan Terdakwa ;
Bahwa benar, Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Bahwa benar, berdasarkan Bukti Surat yaitu Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1610/TP/2000 tanggal 24 Agustus 2000 dari Kepala Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kota Tegal atas nama USWATHUN KHASANAH, Foto Copy Kartu Keluarga tertanggal 10 Mei 2012 atas nama SUMARNO (Terdakwa) terbukti bahwa saksi korban UWATHUN KHASANAH dilahirkan pada tanggal 03 Juli 1996, sehingga pada saat kejadian, umur saksi korban masih 13 (tiga belas) tahun ;
Bahwa benar, berdasarkan Bukti Surat Visum et Repertum Nomor : 10/VS/MR/RSUI-HA/II/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 yang ditandatangani oleh dr. Lisnur Saptowati, SpOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Islam “HARAPAN ANDA” Kota Tegal, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Perut : USG Janin tunggal hidup, letak kepala berat janin 1.600 – 1.700 gram, kseimpulan hamil 31 – 32 minggu, perkiraan lahir 15 April 2013 ;
Pemeriksaan Kelamin : Selaput dara robek pukul 05.00 – 11.00 sampai dasar ;
Dengan kesimpulan : Selaput dara robek oleh karena benda tumpul, Hamil 31 – 32 minggu ;
Pemeriksaan Perut : USG Janin tunggal hidup, letak kepala berat janin 1.600 – 1.700 gram, kseimpulan hamil 31 – 32 minggu, perkiraan lahir 15 April 2013 ;
Pemeriksaan Kelamin : Selaput dara robek pukul 05.00 – 11.00 sampai dasar ;
Dengan kesimpulan : Selaput dara robek oleh karena benda tumpul, Hamil 31 – 32 minggu ;
Maka telaah terbukti bahwa, akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban USWATHUN KHASANAH menjadi hamil ;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan kesesuaian antara Dakwaan Penuntut Umum dengan fakta hukum yang ditemukan selama persidangan ;
Menimbang, bahwa selama persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa maupun Barang Bukti yang diajukan di persidangan, didapat fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Pertama yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barang siapa” ;
Unsur “Dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangannya sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Barangsiapa adalah Setiap orang ataubadan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mempu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya dan dalam keadaan sehat lahir maupun batin sehingga tidak termasuk dalam ketentuan pasal 44 KUHP.. Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH, dalam bukunya Asas-asas HUKUM PIDANA di Indonesia, Penerbit REFIKA ADITAMA, Tahun 2003, hal. 65, menyatakan bahwa Karena si pelaku adalah seorang manusia, maka hubungan ini adalah mengenai hal kebatinan yaitu hal kesalahan si pelaku tindak pidana (schuld-verband). Hanya dengan hukuman batin ini perbuatan yang dilarang dapat dipertanggungjawaban pada si pelaku. Dan baru kalau ini tercapai, maka betul-betul ada sautu tindak pidana yang pelakunya dapat dijatuhi hukuman pidana (geen strafbaar feit zonder schuld). Akan tetapi, dalam keadaan sadar orang juga dapat melakukan perbuatan yang merupakan perbuatan terlarang, tetapi tanpa kesalahan, sehingga harus ada unsur kesalahan dari pelaku tindak pidana yaitu berupa kesengajaan (opzet) dan kurang berhati-hati (culpa).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke muka persidangan, yang mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dimana selama persidangan Terdakwa mampu memjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwa lah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan, sehingga tidak terjadi Error in Persona dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa tidak ada keberatan dari Terdakwa terhadap formil Surat Dakwaan sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Unsur “Dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat menurut KUHP adalah akal cerdik, sedangkan membujuk adalah melakukan dengan kelicikannya terhadap orang, sehingga orang tersebut menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, orang itu tidak mau melakukannya ;
Menimbang, bahwa selama persidangan, telah terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa menikah dengan seorang wanita bernama WASNI pada tahun 1995, namun kemudian istri Terdakwa meninggal dunia, kemudian Terdakwa menikah dengan saksi SUMIAH, yang juga ibu kandung saksi korban USWATHUN KHASANAH pada tahun 2007 ;
Bahwa benar, Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama sekitar bulan Juli 2012 sekitar pukul 17.30 WIB di pekarangan rumah Terdakwa yang terletak di Kelurahan Kalinyamat Kulon RT.04 RW.02 Kecamatan Margadana Kota Tegal dan yang kedua dilakukan Terdakwa berselang setengah bulan dari persetubuhan yang pertama tetapi masih di bulan Juli 2012 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kamar rumah Terdakwa ;
Bahwa benar, sebelum melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa melakukan bujuk rayu kepada saksi korban dengan kata-kata mengajak, “Tun mene (Tun kesini)”, setelah saksi korban mendekat, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban secara pelan-pelan, “Tun, dolanan yuh (Tun mainan yuk)”, sambil Terdakwa tunjukkan kode atau isyarat berhubungan intim dengan saksi korban dengan cara jari telunjuk melingkar di ibu jari ;
Bahwa benar, pada kejadian pertama kali, Terdakwa memanggil saksi korban ke pekarangan sebelah kanan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan kode atau isyarat berhubungan intim dengan cara jari telunjuk melingkar di ibu jari, sambil melepas celana dan celana dalam saksi korban sehingga kemaluan saksi korban tidak terhalang lagi, kemudian Terdakwa mengelus-elus kemaluan saksi korban yang dalam keadaan terlentang, sehingga saksi korban merasa geli, selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa yang sudah menegang ke dalam vagina saksi korban, kemudian Terdakwa menggerakkan keluar masuk kemaluan Terdakwa sehingga Terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan air mani di dalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa benar, setelah Terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan saksi korban kemudian saksi korban pergi meninggalkan tempat kejadian ;
Bahwa benar, kejadian yang kedua dilakukan Terdakwa di dalam kamar Terdakwa yang dilakukan Terdakwa dengan cara merayu saksi korban, kemudian Terdakwa melepas celana dan celana dalam saksi korban, selanjutnya Terdakwa memasukkan penis Terdakwa yang sudah menegang ke dalam vagina saksi korban dengan cara menindih saksi korban, kemudian Terdakwa menggerakkan keluar masuk penis Terdakwa sehingga Terdakwa kemudian merasa puas dan mengeluarkan air mani di dalam vaagina saksi korban ;
Bahwa benar, maksud dan tujuan Terdakwa merayu saksi korban dengan cara jari telunjuk melingkar di ibu jari adalah agar saksi korban diam dan tidak menolak perbuatan yang akan dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa benar, Terdakwa mengetahui bahwa saksi korban adalah anak tiri Terdakwa karena Terdakwa menikah dengan ibu kandung saksi korban dan umur saksi korban masih 13 (tiga belas) tahun ;
Bahwa benar, Terdakwa tidak memperhatikan perubahan kondisi fisik dari saksi korban akibat perbuatan Terdakwa ;
Bahwa benar, Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Bahwa benar, berdasarkan Bukti Surat yaitu Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1610/TP/2000 tanggal 24 Agustus 2000 dari Kepala Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kota Tegal atas nama USWATHUN KHASANAH, Foto Copy Kartu Keluarga tertanggal 10 Mei 2012 atas nama SUMARNO (Terdakwa) terbukti bahwa saksi korban UWATHUN KHASANAH dilahirkan pada tanggal 03 Juli 1996, sehingga pada saat kejadian, umur saksi korban masih 13 (tiga belas) tahun ;
Bahwa benar, berdasarkan Bukti Surat Visum et Repertum Nomor : 10/VS/MR/RSUI-HA/II/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 yang ditandatangani oleh dr. Lisnur Saptowati, SpOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Islam “HARAPAN ANDA” Kota Tegal, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Perut : USG Janin tunggal hidup, letak kepala berat janin 1.600 – 1.700 gram, kseimpulan hamil 31 – 32 minggu, perkiraan lahir 15 April 2013 ;
Pemeriksaan Kelamin : Selaput dara robek pukul 05.00 – 11.00 sampai dasar ;
Dengan kesimpulan : Selaput dara robek oleh karena benda tumpul, Hamil 31 – 32 minggu ;
Pemeriksaan Perut : USG Janin tunggal hidup, letak kepala berat janin 1.600 – 1.700 gram, kseimpulan hamil 31 – 32 minggu, perkiraan lahir 15 April 2013 ;
Pemeriksaan Kelamin : Selaput dara robek pukul 05.00 – 11.00 sampai dasar ;
Dengan kesimpulan : Selaput dara robek oleh karena benda tumpul, Hamil 31 – 32 minggu ;
Maka telaah terbukti bahwa, akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban USWATHUN KHASANAH menjadi hamil ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undnag RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi dan perbuatan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan karenanya ia harus dipidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal tersebut ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan dan menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa karena saat ini Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan maka Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus pula dibebani biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana tercantum dalam dictum putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap Bukti Surat berupa Visum et Repertum Nomor : Visum et Repertum Nomor : 10/VS/MR/RSUI-HA/II/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 yang ditandatangani oleh dr. Lisnur Saptowati, SpOG, dokter pada Rumah Sakit Umum Islam “HARAPAN ANDA” Kota Tegal, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1610/TP/2000 tanggal 24 Agustus 2000 dari Kepala Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kota Tegal atas nama USWATHUN KHASANAH, yang dilahirkan pada tanggal 03 Juli 1996 dan Foto Copy Kartu Keluarga tertanggal 10 Mei 2012 atas nama SUMARNO (Terdakwa) tetap terlampr dalam berkas sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 1 (satu) buah baju kulot motif bunga dan 1 (satu) buah celana pendek kulot warna putih, karena telah diakui sebagai milik saksi korban USAWATHUN KHASANAH, maka dikembalikan kepada saksi korban USWATHUN KHASANAH ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur mengenai pidana denda yang harus dibayarkan oleh Terdakwa, maka terhadap Terdakwa harus pula dihukum untuk membayar denda yang besarnya sebagaimana amar putusan di bawah ini dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana pengganti berupa kurungan yang lamanya juga sebagaimana tercantum dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana dan untuk adilnya putusan ini maka Pengadilan akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mencemarkan nama baik dan masa depan saksi korban ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Mengingat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nommor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUMARNO Bin SALIM (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
(satu) buah celana dalam warna putih ;
1 (satu) buah baju kulot motif bunga ;
1 (satu) buah celana pendek kulot warna putih,
dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SITI ROKAYAH ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 oleh kami BARMEN SINURAT, SH, sebagai Hakim Ketua dan H. SANTHOS WACHJOE P, SH dan GRACE MEILANIE PDT. P, SH.MH, masing-masing sebagai hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh KASNARI, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tegal dihadapan NURUL HIDAYAH, SH.MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tegal serta hadirnya Terdakwa tersebut.
Hakim-Hakim Anggota,
| Hakim Ketua, BARMEN SINURAT, SH |
Panitera Pengganti,
KASNARI, SH