536/Pdt/2016/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 536/Pdt/2016/PT SMG
HERMAWA dkk melawan HANDOKO SE dkk
- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Para Pembanding tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 25 April 2016 Nomor 50/Pdt.G/2015/PN.Pwt yang dimohonkan banding - Menolak Eksepsi Tergugat V dan Tergugat VI - Menyatakan Pengadilan Negeri Purwokerto berwenang memeriksa dan MENGADILI perkara ini - Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Purwokerto untuk memeriksa kembali perkara ini dan selanjutnya memutus pokok perkaranya - Membebankan kepada Tergugat V / Terbanding V dan Tergugat VI / Terbanding VI membayar biaya perkara dalam tingkat banding, jumlahnya ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 536/PDT/2016/PT.SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HERMAWAN, Pekerjaan : Pedagang, alamat : Jl. Jend. Suprapto 2393 RT.004 RW. 008, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ;
FRISCA FEBRIANI, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, alamat : Jl. Jend. Suprapto 2393 RT. 004 RW. 008 , Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ;
FENTY TJANDRA, Pekerjaan : Karyawan Swasta, alamat : Jl. Kol. Sugiri RT. 005 RW. 007 , Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ;
BASUKI WIDAJAT MULJOHARTONO, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat : Jl. Masjid No. 14 RT. 002 RW. 004, Kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ;
Dalam hal ini Penggugat I, II, III dan IV memberikan kuasa kepada Paulus Gunadi, SH.Sp.N.M.Hum, Didik Simon Cahyadi, SH.Sp.N.M.Hum., Endang Eko Wati, SH., M.Hum, dan Ici Kurniasih,Amd.Kom.,SH, semuanya Advokat dan Penasehat Hukum dari Law Offoce “Paulus Gunai, SH.Sp.N,M.Hum &Partner” yang beralamat di jJl. KH. M. Syafei Blok F No. 10 Purwokerto, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2015 ;
Semula sebagai PENGGUGAT I, II, III dan IV sekarang sebagai PARA PEMBANDING ;
Melawan:
HANDOKO SE, Pekerjaan : Wiraswasta, Jabatan : Ketua Pengurus KSP INTI DANA, Alamat : Jl. Tanggul Mas Timur XI/451, Kelurahan Panggung Lor Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang ;
ROHADI SE., Pekerjaan : Wiraswasta, Jabatan : Ketua Pengawas KSP INTI DANA, Alamat : Jl. Panjang Kidul Rt. 4/445, Ambarawa, Kabupaten Semarang ;
YUNI EKA SARWORINI, Pekerjaan : Karyawan, Jabatan : Bendahara I KSP INTI DANA, Alamat : Jl. Parasamya IV No. 89, Ungaran, Kabupaten Semarang. ;
SINTA INDRIANI SE., Pekerjaan : Wiraswasta, Jabatan : Manager Regional Koperasi INTI DANA wilayah Purwokerto, Alamat : Perumahan Bumi Arca Indah, Blok I, No. 4 A, Purwokerto ;
DITTA GRACIA PURNAMA JATI, Pekerjaan : Wiraswasta, Jabatan : Kepala Koperasi INTI DANA Cabang Purwokerto, Alamat : Perumahan Purwosari Jl. Kalpataru II No. 4 B Purwokerto ;
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) INTI DANA, beralamat Kantor Pusat di Jl. Setiabudi No. 147-149, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang ;
Semula sebagai PARA TERGUGAT, sekarang sebagai PARA TERBANDING
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, tanggal 20 Desember 2016 Nomor 536/PDT/2016/PT.SMG. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Berkas perkara Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 25 April 2016 Nomor 50/Pdt.G/2015/PN.Pwt. serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam gugatan tanggal 02 Oktober 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 02 Oktober 2015 dengan Register perkara Nomor : 50/Pdt.G/2015/PN. Pwt telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006, Telah ada/berdiri Koperasi (KSP) INTI DANA Cabang Purwokerto yang beralamat Kantor semula di Jl. Jend. Sudirman Timur Purwokerto, dan pada sekitar Bulan Agustus 2009 Telah pindah alamat, setelah memiliki gedung perkantoran Baru milik Koperasi (KSP) INTI DANA Cabang Purwokerto sendiri yaitu RUKO (Ruko depan Moro) Jl. Perintis Kemerdekaan No. 23 Purwokerto Kulon;
Bahwa pada awal keberadaan Koperasi (KSP) INTI DANA Cabang Purwokerto pada Tahun 2006, Bp. WIYONO TJANDRA (Ayah dari FENTY TJANDRA/Pemggugat III) Telah Menjadi Nasabah dan anggauta Koperasi (KSP) INTI DANA Cabang Purwokerto;
Bahwa oleh karena selama ini Koperasi (KSP) INTI DANA Cabang Purwokerto dinilai Cukup Baik dan Lancar dalam Pembayaran Jasa maupun Pembayaran / Pencairan Deposito yang Telah Jatuh Tempo terhadap milik Bp. WIYONO TJANDRA, maka pada sekitar Tahun 2010. para Penggugat mulai tertarik dan menjadi Anggauta dan Nasabah yang menyimpan uang dalam bentuk Tabungan dan Deposito pada Koperasi Inti Dana Cabang Purwokerto;
Bahwa pada sekitar Bulan Maret tahun 2011, Bp. WIYONO TJANDRA Telah Meninggal Dunia (Almarhum) dan seluruh Simpanan/Deposito milik Bp. WIYONO TJANDRA yang berada di Koperasi (KSP) INTI DANA Cabang Purwokerto, di Wariskan dan dialihkan / diganti nama menjadi nama FENTY TJANDRA (Penggugat III) or DJULIANTI TJANDRA (Istri Penggugat I);
Bahwa Awal diketahui Para Tergugat Ingkar Janji/Wanprestasi adalah pada Tanggal 22 Juli 2015, ada 2 (Dua) bilyet/sertifikat Deposito yang Telah jatuh tempo, yaitu :
bilyet/sertifikat deposito No.AA 074063, sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) an. WIYONO TJANDRA, Jatuh Tempo Tanggal 22 Juli 2015;
bilyet/sertifikat deposito No. AA 074064, sebesar Rp 150.000.000,00. (Seratus Lima puluh juta rupiah) an. WIYONO TJANDRA, Jatuh Tempo Tanggal 22 Juli 2015;
Bahwa Kedua Bilyet/sertifikat deposito tersebut Telah Jatuh Tempo pada Tanggal 22 Juli 2015, dan FENTY TJANDRA/ Penggugat III (selaku salah satu Ahli Waris WIYONO TJANDRA Alm.) melakukam Pencairan, tetapi deposito tersebut Tidak bisa Cair/Tidak Dibayar karena KSP Inti Dana Tidak ada dananya (Wan Prestasi),, dan oleh Kepala KSP Intidana Cabang Purwokerto yaitu Bp. Ditta Gracia Purnama Jati, (Tergugat V) meminta kepada Ahli Waris Bp. Wiyono Tjandra, untuk Kedua Deposito tersebut diperpanjang 1 (satu) bulan Supaya Deposito tersebut dapat dicairkan pada bulan Agustus 2015, karena menurut keterangan Bp. Ditta Gracia Purnama Jati (Tergugat V) menyatakan bahwa:
“KSP Intidana nanti pada bulan Agustus 2015, Pasti membayar Depositonya yang Jatuh Tempo Pencairannya karena akan mendapat bantuan keuangan dari pemerintah”.
Sehingga FENTY TJANDRA/Penggugat III (selaku Ahli Waris WIYONO TJANDRA Alm.) mengabulkan Permintaan Bp. Ditta Gracia Purnama Jati, (Tergugat V) dan Kedua Deposito tersebut diperpanjang 1 (satu) bulan Supaya Deposito tersebut dapat dicairkan pada bulan Agustus 2015;
7. Bahwa Penggugat I (HERMAWAN) sejak Tahun. 2010, Telah menjadi Anggauta dan Nasabah KSP Intidana Cabang Purwokerto, yang Telah menyimpan dananya/uangnya atau mempunyai Bilyet Simpanan Deposito No. AA 062212, Sejumlah Rp. 500.000.000,- (Limaratus juta rupiah) yang Telah Jatuh Tempo Pencairannya pada Tanggal 5 Agustus 2015;
8. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2015, HERMAWAN (Penggugat I) Mencairkan Deposito No. AA 062212, Sejumlah Rp. 500.000.000,- (Limaratus juta rupiah) tersebut, Ternyata Tidak Bisa Cair/Tidak Dibayar oleh KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto karena Tidak ada Dananya (Wan Prestasi), dan oleh karyawan Bagian Marketing Sdri. INDAH LISTYOWATI, disarankan untuk sebagian diterima Tunai dan sisanya dimasukan kedalam rekening Tabungan No. 1201004149, An. HERMAWAN or DJULIANTI TJANDRA;
9. Bahwa pada sekitar Tahun 2012, FRISCA FEBRIANI (Penggugat II), menjadi anggauta dan Nasabah dan Telah menyimpan uangnya dalam bentuk Tabungan dan Deposito.pada KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto;
10. Bahwa pada Tanggal 18 Juli 2015, atas Simpanan uang (Deposito) No. AA 062059, sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) atas nama, FRISCA FEBRIANI (Penggugat II), Telah Jatuh Tempo Pencairannya/ Pembayarannya, oleh karena pada tanggal tersebut masih dalam Hari Libur Nasional (Hari Raya IDUL FITRI) maka Deposito tersebut baru bisa dicairkan setelah hari Libur nasional yaitu pada hari kerja mulai tanggal 22 Juli 2015;
11.Bahwa pada tanggal 22 Juli 2015, sebelum FRISCA FEBRIANI (Penggugat II), pergi kekantor KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto,di Jl. Perintis Kemerdekaan Purwokerto, untuk mencairkan Simpanan uang (Deposito) No. AA 062059, sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), Bp. Ditta Gracia Purnama Jati (Tergugat V) Telah datang kerumah dan menemui FRISCA FEBRIANI (Penggugat II), dan menyatakan bahwa :
“Meminta agar FRISCA FEBRIANI (Penggugat II),untuk memperpanjang Deposito yang telah jatuh tempo tersebut, untuk dapat diperpanjang selama 1 (Satu) bulan lagi sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015, dan KSP Intidana Pasti membayar karena akan mendapat bantuan keuangan dari pemerintah”.
Sehingga FRISCA FEBRIANI (Penggugat II), mengabulkan Permintaan/ Permohonan Bp.Ditta Gracia Purnama Jati (Tergugat V) untuk Simpanan uang (Deposito) No. AA 062059, sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) diperpanjang Pencairannya 1 (Satu) bulan lagi dan Deposito tersebut Jatuh Tempo Pencairan selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2015;
12. Bahwa FENTY TJANDRA (Penggugat III) Semenjak Tahun 2011, Telah menjadi Nasabah dan Anggauta dan menyimpan Dananya/uangnya pada KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto;
13. Bahwa pada Tanggal 13 Agustus 2015, atas Simpanan uang (Deposito) No. AA 062401, sejumlah Rp. 56.536.000,- (Lima puluh Enam juta Lina ratus Tiga puluh Enam ribu rupiah) atas nama, FENTY TJANDRA (Penggugat III) Telah Jatuh Tempo Pencairannya;
14. Bahwa pada Tanggal 13 Agustus 2015, FENTY TJANDRA (Penggugat III), Mencairkan Simpanan uang (Deposito) No. AA 062401, sejumlah Rp. 56.536.000,- (Lima puluh Enam juta Lima ratus Tiga puluh Enam ribu rupiah), Ternyata Tidak Bisa Cair/Tidak Dibayar oleh KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto karena Tidak ada Dananya (Wan Prestasi), dan oleh karyawan Bagian Marketing Sdri. INDAH LISTYOWATI, disarankan untuk dimasukan kedalam rekening Tabungan No. 1201040538 , An. FENTY TJANDRA (atas Saran dari Sdri. INDAH LISTYOWATI, Bagian Marketing KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto tersebut diikuti/dilakukan oleh FENTY TJANDRA/ Penggugat III);
15. Bahwa pada Tanggal 13 Agustus 2015, atas Simpanan uang (Deposito) No. AA 062444, sejumlah Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) atas nama, WIYONO TJANDRA (alm.), Telah Jatuh Tempo Pencairannya;
16. Bahwa setelah FENTY TJANDRA/ Penggugat III (selaku Ahli Waris WIYONO TJANDRA Alm.), Mencairkan Simpanan uang (Deposito) No. AA 062444, sejumlah Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah), Ternyata Tidak Bisa Cair/Tidak Dibayar oleh KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto karena Tidak ada Dananya (Wan Prestasi), dan oleh karyawan Bagian Marketing Sdri. INDAH LISTYOWATI, disarankan untuk dimasukan kedalam rekening Tabungan No. 1201040392 , An. FENTY TJANDRA or DJULIANTI TJANDRA (atas Saran dari Sdri. INDAH LISTYOWATI, Bagian Marketing KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto tersebut diikuti/dilakukan oleh FENTY TJANDRA/ Penggugat III);
17. Bahwa pada Tanggal 15 Agustus 2015, atas Simpanan uang (Deposito) atas nama, WIYONO TJANDRA (alm.), Telah Jatuh Tempo Pencairannya sebagai berikut :
1. No. AA 025670 sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) ;
2. No. AA 062494. sejumlah Rp. 80.500.000,- (Delapan puluh juta Lima ratus ribu rupiah) ;
18. Bahwa Setelah FENTY TJANDRA/ Penggugat III (selaku Ahli Waris WIYONO TJANDRA Alm.), Mencairkan kedua Bilyet Deposito, Ternyata Tidak Bisa Cair/Tidak Dibayar oleh KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto karena Tidak ada Dananya (Wan Prestasi), Sehingga FENTY TJANDRA/ Penggugat III, kembali mengikuti Saran karyawan Bagian Marketing Sdri. INDAH LISTYOWATI, untuk kedua Deposito yang Tidak dapat dicairkan / Tidak dibayar oleh KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto tersebut untuk dimasukan kedalam rekening Tabungan an. No. 1201040392 , An. FENTY TJANDRA or DJULIANTI TJANDRA (atas Saran dari Sdri. INDAH LISTYOWATI, Bagian Marketing KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto tersebut diikuti/dilakukan oleh FENTY TJANDRA/ Penggugat III);
19. Bahwa berkenaan dengan Posita Point 9 dan 10 Gugatan ini, pada Tanggal 18 Agustus 2015, FRISCA FEBRIANI (Penggugat II), Mencairkan Simpanan uang (Deposito) No. AA 062059, sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang tertunda 1 (Satu) bulan Pencairannya (Seharusnya Tgl. 18 Juli 2015) Ternyata Tidak Bisa Cair/Tidak Dibayar oleh KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto karena Tidak ada Dananya (Wan Prestasi);
20. Bahwa Sehubungan Simpanan uang (Deposito) No. AA 062059, sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) Tidak Bisa Cair/Tidak Dibayar, dan atas saran dari karyawan Bagian Marketing Sdri. INDAH LISTYOWATI, untuk Deposito yang Tidak dapat dicairkan / Tidak dibayar oleh KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto tersebut untuk dimasukan kedalam rekening Tabungan No. 1201004149, An. HERMAWAN or DJULIANTI TJANDRA, (atas Saran dari Sdri. INDAH LISTYOWATI, Bagian Marketing KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto tersebut diikuti/dilakukan oleh FENTY TJANDRA/ Penggugat III);
21. Bahwa pada sekitar tahun 2012, IMMANUEL CRISTIAN H. (Anak/Putra dari HERMAWAN (Penggugat IV) Telah menjadi Nasabah dan Anggauta dan menyimpan Dananya/uangnya pada KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto. Bahwa pada Tanggal 22 Agustus 2015, atas Simpanan uang (Deposito) No. AA 074062 sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) atas nama, WIYONO TJANDRA (alm.), Telah Jatuh Tempo Pencairannya;
22. Bahwa pada Tanggal 22 Agustus 2015, Simpanan uang (Deposito) No. AA 074062 sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) atas nama WIYONO TJANDRA (alm.) telah jatuh tempo tempo pencairannya;
23. Bahwa pada Tanggal 22 Agustus 2015 Immanuel Christian H. ( anak Penggugat I ) Mencairkan Simpanan uang (Deposito) No. AA 074062 sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) Ternyata Tidak Bisa Cair/Tidak Dibayar oleh KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto karena Tidak ada Dananya (Wan Prestasi);
24. Bahwa Sehubungan Simpanan uang (Deposito) No. AA 074062 , sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) Tidak Bisa Cair/Tidak Dibayar, dan atas saran dari karyawan Bagian Marketing Sdri. INDAH LISTYOWATI, untuk Deposito yang Tidak dapat dicairkan / Tidak dibayar oleh KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto tersebut untuk dimasukan kedalam rekening Tabungan No. 1201004158, An. HERMAWAN or FRISCA FEBRIANI;
25. Bahwa pada Tanggal 24 Agustus 2015, atas Simpanan uang (Deposito) atas nama, WIYONO TJANDRA (Alm.), Telah Jatuh Tempo Pencairannya sebagai berikut :
1. No. AA 074063 sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) ;
2. No. AA 074064. sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima puluh juta rupiah) ;
26. Bahwa Setelah FENTY TJANDRA/ Penggugat III (selaku Ahli Waris WIYONO TJANDRA Alm.), Mencairkan Ternyata Tidak Bisa Cair/Tidak Dibayar oleh KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto karena Tidak ada Dananya (Wan Prestasi), Maka oleh FENTY TJANDRA/ Penggugat III, untuk kedua Deposito yang Tidak dapat dicairkan / Tidak dibayar oleh KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto tersebut, dimasukan kedalam rekening Tabungan No. 1201040392, An. FENTY TJANDRA or DJULIANTI TJANDRA;
27. Bahwa pada Tanggal 27 Agustus 2015, atas Simpanan uang (Deposito) No. AA 062444, sejumlah Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua puluh juta rupiah) atas nama, WIYONO TJANDRA (Alm.), Telah Jatuh Tempo Pencairannya;
28.Bahwa setelah FENTY TJANDRA/ Penggugat III (selaku Ahli Waris WIYONO TJANDRA Alm.), Mencairkan Ternyata Tidak Bisa Cair/Tidak Dibayar oleh KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto karena Tidak ada Dananya (Wan Prestasi), kemudian oleh FENTY TJANDRA/(Penggugat III) dimasukan kedalam rekening Tabungan No. 1201040392 , An. FENTY TJANDRA or DJULIANTI TJANDRA;.
29. Bahwa pada Tanggal 29 Agustus 2015, atas Simpanan uang (Deposito) No. AA 031095, sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) atas nama, WIYONO TJANDRA (Alm.), Telah Jatuh Tempo Pencairannya;
30. Bahwa setelah FENTY TJANDRA/ Penggugat III (selaku Ahli Waris WIYONO TJANDRA Alm.), Mencairkan Ternyata Tidak Bisa Cair/Tidak Dibayar oleh KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto karena Tidak ada Dananya (Wan Prestasi), dan oleh FENTY TJANDRA/(Penggugat III) kemudian kembali dimasukan kedalam rekening Tabungan No. 1201040392, An. FENTY TJANDRA or DJULIANTI TJANDRA;
31. Bahwa berkaitan dengan Posita 5 dan 6, Gugatan ini, mengenai permintaan Bp. Ditta Gracia Purnama Jati (Tergugat V), karena penundaan Pencairan selama 1 (Satu) bulan atas 2 (Dua) buah Deposito yang Telah Jatuh Tempo Pencairannya pada Tanggal 22 Juli 2015, Maka pada Tanggal 4 September 2015, atas Simpanan uang (Deposito) atas nama, WIYONO TJANDRA (Alm.), Telah Jatuh Tempo Pencairannya Tertunda tersebut sebagai berikut:
1. No. AA 074063 sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);
2. No. AA 074064. sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima puluh juta rupiah);
32. Bahwa pada Tanggal 4 September 2015, FENTY TJANDRA/ Penggugat III (selaku Ahli Waris WIYONO TJANDRA Alm.), Mencairkan 2 (Dua) buah Deposito tersebut, Ternyata Tidak Bisa Cair/Tidak Dibayar oleh KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto karena Tidak ada Dananya (Wan Prestasi), dan oleh Manager Regional KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto ibu SINTA INDRIANI SE. (Tergugat IV) menyatakan:
“bahwa KSP. INTI DANA Tidak dapat/bisa membayar karena Tidak ada Dananya dan disamping itu komputer KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto, sekarang Telah OFF LINE,Sehingga Tidak dapat melakukan Transaksi apapun juga”;
33 .Bahwa FENTY TJANDRA (Penggugat III) memiliki 2 (Dua) buah Bilyet Deposito yang telah Jatuh Tempo Pencairannya Sebagai berikut :
Bilyet Deposito No. AA 025689 sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), Jatuh Tempo Pencairan Tanggal 9 September 2015;
Bilyet Deposito No. AA 044482 sejumlah Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) Jatuh Tempo Pencairan Tanggal 10 September 2015;
34. Bahwa pada Tanggal 9 September 2015 dan 10 September 2015, FENTY TJANDRA (Penggugat III) Mencairkan 2 (Dua) buah Deposito tersebut, Ternyata Tidak Bisa Cair/Tidak Dibayar sampai dengan sekarang oleh KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto karena Tidak ada Dananya (Wan Prestasi);
35. Bahwa BASUKI WIDAJAT MULJOHARTONO/(Penggugat IV) sejak Tahun 2012, Telah menjadi Nasabah dan Anggauta dan menyimpan Dananya/uangnya pada KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto;
36. Bahwa karena sudah pernah Deposito pada KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto dapat dicairkan dan berjalan dengan Lancar maka pada Tanggal 1 April 2015, BASUKI WIDAJAT MULJOHARTONO/(Penggugat IV) Menyimpan uangnya/Deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), dengan Bilyet/Sertifikat Deposito) No. AA 062382 sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) atas nama, BASUKI WIDAJAT MULJOHARTONO/(Penggugat IV), yang Jatuh Tempo Pencairannya pada Tanggal 1 Oktober 2015;
37.Bahwa pada Tanggal 1 Oktober 2015, BASUKI WIDAJAT MULJOHARTONO/ (Penggugat IV), Mencairkan 2 (Dua) buah Deposito tersebut, Ternyata Tidak Bisa Cair/Tidak Dibayar sampai dengan sekarang oleh KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto karena Tidak ada Dananya (Wan Prestasi);
38. Bahwa Terhadap Simpanan Tabungan dan Deposito milik Para Penggugat tersebut, Para Tergugat memberikan Jasa Simpanan Tabungan dan Deposito kepada Para Penggugat dan sudah berjalan selama ini semenjak Para Penggugat menjadi Nasabah adalah sebesar 1 % (Satu Perden) Per bulan atau 12 % (Dua belas Persen) Per tahun;
39. Bahwa selama Para Penggugat menjadi Anggauta dan Nasabah, Para Penggugat Telah menyimpan uangnya dalam Tabungan dan Deposito pada Koperasi (KSP) INTI DANA Cabang Purwokerto, dan setelah terjadi Transaksi, Pengambilan dan Penambahan uang pada Tabungan, sehingga Perhitungan yang Terakhir uang yang tidak dapat dicairkan/diambil/dibayar oleh dan dari KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto adalah dengan Rincian sebagai berikut :
An. HERMAWAN or DJULIANTI TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201004149 sejumlah Rp. 389.421.482,73,-
An. HERMAWAN or FRISCA FEBRIANI
TABUNGAN:
No. 1201004158 Rp. 49.008.958,90 +
Jumlah Tabungan dan Deposito Rp. 438.430.441,63
An. FRISCA FEBRIANI
TABUNGAN:
No. 1201004157 Rp. 123.046.712,32
DEPOSITO:
No. AA039012 Rp.100.000.000,00
Jatuh TempoTgl. 07/09/2015
Jumlah Tabungan dan Deposito Rp. 223.046.712,32
An. FENTY TJANDRA or DJULIANTI TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201040392 Rp. 1.657.067.161,79
DEPOSITO:
No. AA 031101 Rp. 100.000.000,00
Jatuh TempoTgl. 05/09/2012
No. AA039024 Rp. 100.000.000,00
Jatuh TempoTgl.17/09/2012
An. FENTY TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201040538 Rp. 54.938.507,00
DEPOSITO:
No. AA 025689 Rp. 15.000.000,00
Jatuh TempoTgl.09/09/2015
No. AA 044482 Rp. 84.034.686,66 +
Jatuh TempoTgl.10/09/2015
Jumlah Tabungan &Deposito Rp. 1.997.005.668,79
An.BASUKI WIDAJAT MULJOHARTONO
TABUNGAN:
No.1201003548 Rp. 4.067.886,03
DEPOSITO:
No. AA 062382 Rp. 500.000.000,00 +
Jatuh TempoTgl. 01/10/2015
Jumlah Tabungan &Deposito Rp. 504.067.886,03
JUMLAH TOTAL Rp.3.176.585.395,43
(Tiga milyar Seratus Tujuh puluh Enam juta Lima ratus Delapan puluh Lima ribu Tiga ratus Sembilan puluh Lima rupiah Empat puluh Tiga sen );
40. Bahwa Para Tergugat jelas telah Ingkar Janji. Wan Prestasi atas Pembayaran terhadap Penarikan atas uang Tabungan dan Pembayaran Deposita yang telah Jatuh Tempo Pencairannya milik Para Penggugat, tetapi Para Tergugat Tidak membayar Penarikan atas uang Tabungan dan Pembayaran Deposito yang telah Jatuh Tempo Pencairannya sesuai dengan Janjinya (Ingkar Janji/Wan Prestasi.
41. Bahwa atas Jasa-jasa Simpanan Deposito yang telah jatuh Tempo dan Tidak Dibayarkannya oleh KSP. INTI DANA (Tergugat VI) dan atau Para Tergugat kepada Para Penggugat Terhitung mulai sejak Bulan Juli 2015 Sampai dengan Sekarang/saat ini dan Pencairan Simpanan/Deposito yang Telah Jatuh Tempo Pencairannya, seperti tersebut diatas adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi para Tergugat yang sangat MERUGIKAN para Penggugat.
42.Bahwa Patut dan Wajar apabila para Penggugat Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini, agat menghukum para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar dengan Segera, sekaligus dan Tanpa Syarat, atas Simpanan Tabungan dan Deposito milik para Penggugat yang Telah Jatuh Tempo, yang TIDAK dapat dicairkan/ TIDAK dibayar seluruhnya oleh Para Tergugat.
43. Bahwa Patut dan Wajar sekiranya/apabila Para Penggugat Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini, agat menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar Jasa-jasa Simpanan Tabungan dan Deposito yang Belum dibayar/Tidak dibayar oleh Para Tergugat Sejak Bulan Juli 2015 sampai dengan Simpanan Tabungan dan Deposito yang Telah Jatuh Tempo tersebut dapat dicairkan/Dibayar seluruhnya.
44. Bahwa dengan demikian, ada cukup alasan pula bagi Penggugat untuk mohon kepada Pengadilan Negeri Purwokerto, agar menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I s.d VI) untuk segera menyerahkan sekaligus dan tanpa syarat apapun, atas Pencairan/Pembayaran Uang Simpanan Tabungan dan Deposito dan uang Jasa Simpanan Tabungan dan Deposito milik Para Penggugat yang belum dibayar tersebut.
45.Bahwa Para Penggugat telah berulang kali meminta (Baik secara Lisan maupun Tertulis) kepada para Tergugat agar Para Tergugat segera mencairkan / membayar / memberikan / menyerahkan uang Simpanan Tabungan dan Deposito yang Telah Jatuh Tempo Pencairannya dan uang JASA Simpanan Tabungan dan Deposito yang belm dibayar milik Para Penggugat sebesar 1 % (Satu persen) per Bulan Terhitung mulai sejak bulan Juli 2015 sebagai berikut : An. HERMAWAN or DJULIANTI TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201004149 sejumlah Rp. 389.421.482,73,-
An. HERMAWAN or FRISCA FEBRIANI
TABUNGAN:
No. 1201004158 Rp. 49.008.958,90 +
Jumlah Tabungan Rp. 438.430.441,63
An. FRISCA FEBRIANI
TABUNGAN:
No. 1201004157 Rp. 123.046.712,32
DEPOSITO:
No. AA039012 Rp.100.000.000,00
Jatuh TempoTgl. 07/09/2015
Jumlah Tabungan dan Deposito Rp. 223.046.712,32
An. FENTY TJANDRA or DJULIANTI TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201040392 Rp. 1.657.067.161,79
DEPOSITO:
No. AA 031101 Rp. 100.000.000,00
Jatuh TempoTgl. 05/09/2012
No. AA039024 Rp. 100.000.000,00
Jatuh TempoTgl.17/09/2012
An. FENTY TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201040538 Rp. 54.938.507,00
DEPOSITO:
No. AA 025689 Rp. 15.000.000,00
Jatuh TempoTgl.09/09/2015
No. AA 044482 Rp. 84.034.686,66 +
Jatuh TempoTgl.10/09/2015
Jumlah Tabungan &Deposito Rp. 1.997.005.668,79
An.BASUKI WIDAJAT MULJOHARTONO
TABUNGAN:
No.1201003548 Rp. 4.067.886,03
DEPOSITO:
No. AA 062382 Rp. 500.000.000,00 +
Jatuh TempoTgl. 01/10/2015
Jumlah Tabungan &Deposito Rp. 504.067.886,03
JUMLAH TOTAL Rp.3.176.585.395,43
(Tiga milyar Seratus Tujuh puluh Enam juta Lima rarus Delapan puluh Lima ribu Tiga ratus Sembilan puluh Lima rupiah Empat puluh Tiga sen ).
46.Bahwa Permintaan/Permohonan dari Para Penggugat atas Pencairan Simpanan/Deposito maupun Jasa-jasa atas Simpanan/Deposito yang telah Jatuh Tempo Pencairannya tersebut (Posita 39 (1,2,3,4,5,6)) kepada para Tergugat namun Tidak berhasil dan Para Tergugat Tetap Tidak Menyerahkan/Membayarkan uang Simpanan/Deposito dan uang Jasa-jasa simpanan/Deposito yang Telah Jatuh Tempo tersebut sesuai dengan Pernyataan dan Janjinya kepada Para Penggugat sampai dengan sekarang/ saat ini / gugatan ini diajukan Maka para Tergugat Telah Ingkar Janji Wan Prestasi.
47. Bahwa Para Penggugat sebagai Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) INTI DANA Cabang Purwokerto, yang sejak Tahun 2010, Telah mendapatkan Jasa Simpanan Tabungan dan Deposito sebesar 1 % (Satu persen) perbulan, untuk setiap bulannya, terhitung mulai sejak Bulan Juli 2015 belum dibayarkan Sesuai Pernyataan dan janji Pimpinan KSP. INTI DANA Cabang Purwokerto, ibu SINTA ANDRIANI SE.(Tergugat V), dan Jasa Simpanan Tabungan dan Deposito yang telah dibayarkan oleh KSP. INTI DANA atau para Tergugat, kepada Para Penggugat setiap bulannya hanya sampai dengan Bulan Juni 2015
48.Bahwa sebagai akibat perbuatan ingkar janji/Wan Prestasi dari Para Tergugat (Tergugat I s/d VI) dalam melaksanakan Kewajibannya dalam Membayar kembali/Pencairan uang Simpanan Tabungan dan Deposito yang telah Jatuh Tempo Pencairannya/Pembayarannya tepat waktu dan uang Tabungan yang Tidak dapat diambil / ditarik oleh Para Penggugat adalah perbuatan yang sangat merugikan dengan rincian sebagai berikut :
An. HERMAWAN or JULIANTI TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201004149 / or Rp. 389.421.482,73
An. HERMAWAN or FRISCA FEBRIANI
TABUNGAN:
No..1201004158 Rp. 49.008.958,90 +
Jumlah Tabungan Rp.438.430.441,63
An. FRISCA FEBRIANI
TABUNGAN:
No. 1201004157 Rp. 123.046.712,32
DEPOSITO:
No. AA039012 Rp. 100.000.000,00 +
Jatuh TempoTgl. 07/09/2015
Jumlah Tabungan dan Deposito Rp.223.046.712,32
An. FENTY TJANDRA or DJULIANTI TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201040392 Rp. 1.657.067.161,79
DEPOSITO:
1. No. AA 031101 Rp. 100.000.000,00
Jatuh TempoTgl. 05/09/2012
2. No. AA039024 Rp. 100.000.000,00 +
Jatuh TempoTgl.17/12/2012
Jumlah Tabungan dan Deposito Rp. 1.857.067.161,79
An. FENTY TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201040538 Rp. 54.938.507,00
DEPOSITO:
No. AA 025689 Rp. 15.000.000,00
Jatuh TempoTgl.09/09/2015
No. AA 044482 Rp. 84.034.686,66 +
Jatuh TempoTgl.10/09/2015
Jumlah Tabungan &Deposito Rp. 153.973.193,66
An.BASUKI WIDAJAT MULJOHARTONO
TABUNGAN:
No..1201003548 Rp. 4.067.886,03
DEPOSITO:
No. AA 062382 Rp. 500.000.000,00 +
Jatuh TempoTgl. 01/10/2015
Jumlah Tabungan &Deposito Rp. 504.067.886,03
JUMLAH TOTAL Rp.3.176.585.395,43
(Tiga milyar Seratus Tujuh puluh Enam juta Lima rarus Delapan puluh Lima ribu Tiga ratus Sembilan puluh Lima rupiah Empat puluh Tiga sen);
49.Bahwa semenjak Bulan Juli 2015, Koperasi KSP. INTI DANA (Tergugat VI)/ ternyata Tidak memberikan Jasa Simpanan yang merupakan Kewajiban Para Tergugat (Tergugat I s/d VI) kepada Para Penggugat sehingga Para Tergugat (Tergugat I s/d VI) dapat dikategorikan Telah melakukan Perbuatan ingkar janji / Wanprestasi terhadap Pemberian / Pembayaran Jasa Simpanan Tabungan dan Deposito sesuai Janjinya sebesar 1 % (Satu persen) per bulan sesuai dengan yang Telah dilakukan dan diberikan oleh para Tergugat kepada Para Penggugat sejak menjadi Nasabah KSP. INTI DANA sampai dengan Bulan Juni 2015 dengan perhitungan sebagai berikut :
Jumlah Tabungan dan Deposito Seluruhnya :
Rp.3.176.585.395,43 X 1% = Rp. 31.765,853, 95,- / per Bulan
Pembayaran JASA Simpanan Tabungan dan Deposito milik para Penggugat sebesar Rp. 31.765,853,95,- / per Bulan Terhitung Mulai Bulan Juli 2015 sampai dengan dibayarnya LUNAS seluruh TABUNGAN dan DEPOSITO milik Para Penggugat.--
50.Bahwa para Tergugat yang Tidak melaksanakan Kewajibannya dalam Membayar kembali/Pencairan uang Simpanan Tabungan dan Deposito yang telah Jatuh Tempo Pencairannya/Pembayarannya adalah Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi dari para Tergugat kepada para Penggugat, yang Sangat Merugikan para Penggugat.
51.Bahwa untuk menjamin Gugatan para Penggugat agar supaya para Tergugat tidak menghindar dari Gugatan ini, maka para Penggugat mohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto agar melaksanakan Pensitaan Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas harta kekayaan para Tergugat baik terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak terlebih dahulu, dan selanjutnya pensitaan tersebut dinyatakan Sah dan berharga ;
52.Bahwa agar Para Tergugat mau dengan segera melaksanakan isi Putusan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap maka Para Penggugat mohon pula kepada Pengadilan Negeri Purwokerto supaya Para Tergugat secara Tanggung renteng dihukum pula untuk membayar uang paksa (Dwang Som) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) Kepada Para Penggugat dalam setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde) sampai dengan para Tergugat melaksanakan Putusan perkara ini;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Purwokerto agar memberikan putusannya sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat mempunyai simpanan tabungan dan deposito pada KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) INTI DANA ( Tergugat VI ) masing-masing :
An. HERMAWAN or DJULIANTI TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201004149 sejumlah Rp. 389.421.482,73,-
An. HERMAWAN or FRISCA FEBRIANI
TABUNGAN:
No. 1201004158 Rp. 49.008.958,90 +
Jumlah Tabungan dan Deposito Rp. 438.430.441,63
An. FRISCA FEBRIANI
TABUNGAN:
No. 1201004157 Rp. 123.046.712,32
DEPOSITO:
No. AA039012 Rp.100.000.000,00
Jatuh TempoTgl. 07/09/2015
Jumlah Tabungan dan Deposito Rp. 223.046.712,32
An. FENTY TJANDRA or DJULIANTI TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201040392 Rp. 1.657.067.161,79
DEPOSITO:
No. AA 031101 Rp. 100.000.000,00
Jatuh TempoTgl. 05/09/2012
No. AA039024 Rp. 100.000.000,00
Jatuh TempoTgl.17/12/2012
An. FENTY TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201040538 Rp. 54.938.507,00
DEPOSITO:
No. AA 025689 Rp. 15.000.000,00
Jatuh TempoTgl.09/09/2015
No. AA 044482 Rp. 84.034.686,66 +
Jatuh TempoTgl.10/09/2015
Jumlah Tabungan &Deposito Rp. 1.997.005.668,79
An.BASUKI WIDAJAT MULJOHARTONO
TABUNGAN:
No.1201003548 Rp. 4.067.886,03
DEPOSITO:
No. AA 062382 Rp. 500.000.000,00 +
Jatuh TempoTgl. 01/10/2015
Jumlah Tabungan &Deposito Rp. 504.067.886,03
JUMLAH TOTAL Rp.3.176.585.395,43
(Tiga milyar Seratus Tujuh puluh Enam juta Lima rarus Delapan puluh Lima ribu Tiga ratus Sembilan puluh Lima rupiah Empat puluh Tiga sen);
Menyatakan menurut hukum bahwa para Tergugat (Tergugat I s/d VI) Telah melakukan Ingkar Janji/Wan Prestasi atas Pencairan/Pembayaran uang Simpanan Tabungan dan Deposito milik para Penggugat yang telah Jatuh Tempo Pencairannya sebagai berikut :
1. An. HERMAWAN or DJULIANTI TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201004149 sejumlah Rp. 389.421.482,73,-
2. An. HERMAWAN or FRISCA FEBRIANI
TABUNGAN:
No. 1201004158 Rp. 49.008.958,90 +
Jumlah Tabungan dan Deposito Rp. 438.430.441,63
An. FRISCA FEBRIANI
TABUNGAN:
No. 1201004157 Rp. 123.046.712,32
DEPOSITO:
No. AA039012 Rp.100.000.000,00
Jatuh TempoTgl. 07/09/2015
Jumlah Tabungan dan Deposito Rp. 223.046.712,32
An. FENTY TJANDRA or DJULIANTI TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201040392 Rp. 1.657.067.161,79
DEPOSITO:
No. AA 031101 Rp. 100.000.000,00
Jatuh TempoTgl. 05/09/2012
No. AA039024 Rp. 100.000.000,00
Jatuh TempoTgl.17/12/2012
An. FENTY TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201040538 Rp. 54.938.507,00
DEPOSITO:
No. AA 025689 Rp. 15.000.000,00
Jatuh TempoTgl.09/09/2015
No. AA 044482 Rp. 84.034.686,66 +
Jatuh TempoTgl.10/09/2015
Jumlah Tabungan &Deposito Rp. 1.997.005.668,79
An.BASUKI WIDAJAT MULJOHARTONO
TABUNGAN:
No.1201003548 Rp. 4.067.886,03
DEPOSITO:
No. AA 062382 Rp. 500.000.000,00 +
Jatuh TempoTgl. 01/10/2015
Jumlah Tabungan &Deposito Rp. 504.067.886,03
JUMLAH TOTAL Rp.3.176.585.395,43 (Tiga milyar Seratus Tujuh puluh Enam juta Lima rarus Delapan puluh Lima ribu Tiga ratus Sembilan puluh Lima rupiah Empat puluh Tiga sen );
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat (Tergugat I s/d VI) telah melakukan Ingkar Janji / Wan Prestasi atas Pembayaran JASA Simpanan Tabungan dan Deposito milik dan Hak Para Penggugat semenjak Bulan Juli 2015, yang besarnya / Jumlahnya sebagai berikut :
Jumlah Tabungan dan Deposito Seluruhnya :
Rp.3.176.585.395,43 X 1% = Rp. 31.765,853, 95,- / per Bulan;
Pembayaran JASA Simpanan Tabungan dan Deposito milik para Penggugat sebesar Rp. 31.765,853, 95,- / per Bulan Terhitung Mulai Bulan Juli 2015 sampai dengan dibayarnya LUNAS seluruh TABUNGAN dan DEPOSITO milik para Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d VI) secara Tanggung Renteng untuk membayar / mengembalikan sekaligus dan tanpa syarat, uang Simpanan Tabungan dan Deposito milik Para Penggugat yang Telah Jatuh Tempo Pencairannya dan uang Tabungan yang Tidak dapat ditarik/diambil sebagai berikut : An. HERMAWAN or DJULIANTI TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201004149 sejumlah Rp. 389.421.482,73,-
An. HERMAWAN or FRISCA FEBRIANI
TABUNGAN:
No. 1201004158 Rp. 49.008.958,90 +
Jumlah Tabungan dan Deposito Rp. 438.430.441,63
An. FRISCA FEBRIANI
TABUNGAN:
No. 1201004157 Rp. 123.046.712,32
DEPOSITO:
No. AA039012 Rp.100.000.000,00
Jatuh TempoTgl. 07/09/2015
Jumlah Tabungan dan Deposito Rp. 223.046.712,32
An. FENTY TJANDRA or DJULIANTI TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201040392 Rp. 1.657.067.161,79
DEPOSITO
No. AA 031101 Rp. 100.000.000,00
Jatuh TempoTgl. 05/09/2012
No. AA039024 Rp. 100.000.000,00
Jatuh TempoTgl.17/12/2012
An. FENTY TJANDRA
TABUNGAN:
No. 1201040538 Rp. 54.938.507,00
DEPOSITO:
No. AA 025689 Rp. 15.000.000,00
Jatuh TempoTgl.09/09/2015
No. AA 044482 Rp. 84.034.686,66 +
Jatuh TempoTgl.10/09/2015
Jumlah Tabungan &Deposito Rp. 1.997.005.668,79
An.BASUKI WIDAJAT MULJOHARTONO
TABUNGAN:
No.1201003548 Rp. 4.067.886,03
DEPOSITO:
No. AA 062382 Rp. 500.000.000,00 +
Jatuh TempoTgl. 01/10/2015
Jumlah Tabungan &Deposito Rp. 504.067.886,03
JUMLAH TOTAL Rp.3.176.585.395,43 (Tiga milyar Seratus Tujuh puluh Enam juta Lima rarus Delapan puluh Lima ribu Tiga ratus Sembilan puluh Lima rupiah Empat puluh Tiga sen );
6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d VI) secara Tanggung Renteng, dan atau siapa saja yang mendapatkan Hak dari padanya dan menguasainya untuk segera menyerahkan / membayar sekaligus dan tanpa syarat, Uang Jasa Simpanan Tabungan dan / Deposito yang telah Jatuh Tempo Pembayarannya dan Belum/Tidak dibayarkan oleh para Tergugat kepada Para Penggugat, Sebagai berikut :
Pembayaran JASA Simpanan Tabungan dan Deposito milik Para Penggugat sebesar Rp. 31.765,853, 95,- / per Bulan Terhitung Mulai Bulan Juli 2015 sampai dengan dibayarnya LUNAS seluruh TABUNGAN dan DEPOSITO milik Para Penggugat;
Keseluruhannya Terhitung mulai sejak Bulan Juli 2015, para Tergugat Ingkar Janji/Wanprestasi atas Kewajibannya membayar uang Jasa Simpanan Tabungan dan /Deposito tersebut kepada Para Penggugat sampai dengan Para Tergugat membayar/mencairkan seluruh uang Simpanan Tabungan dan Deposito milik Para Penggugat yang Telah Jatuh Tempo Pencairannya tersebut;
7. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d VI) secara Tanggung Renteng untuk membayar uang pemaksa (dwang som) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( In Kracht Van Gewijde ). Menyatakan Sah dan berharga, Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Para Penggugat. Menghukum kepada Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Jika Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain agar memberikan putusan yang adil menurut hukum;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat V dan Tergugat VI dalam jawabannya masing-masing telah mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili, yang pada pokoknya sebagai berikut:
EKSEPSI TERGUGAT V :
Pengadilan Negeri Purwokerto tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Bahwa gugatan a quo diajukan/didaftarkan oleh Para Penggugat yang merupakan anggota KSP Intidana di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 2 Oktober 2015;
Bahwa pada saat gugatan a quo diajukan/didaftarkan, telah terjadi sengketa di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Register Perkara No.10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga. Smg;
Bahwa dalam perkara No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg, anggota KSP Intidana yang berjumlah lebih kurang 120.000 orang yang diwakili melalui utusannya yang tergabung dalam Panitia Kreditur telah sepakat untuk berdamai dan telah menandatangani akta perdamaian, dimana akta perdamaian tersebut telah dinyatakan diterima dan dihomologasi sebagaimana tersebut dalam Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg tanggal 17 Desember 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menyatakan sah Perjanjian Perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian tanggal 7 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Debitor dan Panitia Kreditor;
Menghukum Debitor dan para Kreditor untuk menaati Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan tersebut;
Menghukum Debitor membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.472.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Bahwa dengan telah adanya Perdamaian antara KSP Intidana dengan seluruh Kreditor maka Para Penggugat selaku Kreditor/Anggota KSP Intidana wajib tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut;
Bahwa selaras dengan hal tersebut maka Pengadilan Negeri Purwokerto tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena materi gugatan a quo telah masuk dalam lingkup Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg tanggal 17 Desember 2015, sehingga kepentingan Para Penggugat telah terakomodir dalam Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg tanggal 17 Desember 2015;
EKSEPSI TERGUGAT VI :
1. Pengadilan Negeri Purwokerto tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Bahwa gugatan a quo diajukan/didaftarkan oleh Para Penggugat yang merupakan anggota KSP Intidana di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 2 Oktober 2015;
Bahwa pada saat gugatan a quo diajukan/didaftarkan, telah terjadi sengketa di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Register Perkara No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg;
Bahwa dalam perkara No.10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga. Smg, anggota KSP Intidana yang berjumlah lebih kurang 120.000 orang yang diwakili melalui utusannya yang tergabung dalam Panitia Kreditur telah sepakat untuk berdamai dan telah menandatangani akta perdamaian, dimana akta perdamaian tersebut telah dinyatakan diterima dan dihomologasi sebagaimana tersebut dalam Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang No.10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga.Smg tanggal 17 Desember 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILI :
Menyatakan sah Perjanjian Perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian tanggal 7 Desember 2015, yang ditandatangani oleh Debitor dan Panitia Kreditor;
Menghukum Debitor dan para Kreditor untuk menaati Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan tersebut;
Menghukum Debitor membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.472.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Bahwa dengan telah adanya Perdamaian antara KSP Intidana dengan seluruh Kreditor maka Para Penggugat selaku Kreditor/Anggota KSP Intidana wajib tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut;
Bahwa selaras dengan hal tersebut maka Pengadilan Negeri Purwokerto tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena materi gugatan a quo telah masuk dalam lingkup Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg tanggal 17 Desember 2015, sehingga kepentingan Para Penggugat telah terakomodir dalam Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg tanggal 17 Desember 2015;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat V dan Tergugat VI tersebut, maka Pengadilan Negeri Purwokerto telah menjatuhkan putusan tanggal 25 April 2016 Nomor 50/Pdt.G/2015/PN.Pwt.. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima eksepsi Tergugat V dan VI;
Menyatakan Pengadilan Negeri Purwokerto tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 50/Pdt.G/2015/PN Pwt;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.071.000,00 (dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan Permohonan Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 02 Mei 2016, sebagaimana ternyata dalam Akta pernyataan permohonan banding Nomor : 50/Pdt.G/2015/PN.Pwt, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Purwokerto kepada Kuasa Hukum Para Tergugat / Para Terbanding , sesuai dengan Relas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding, masing-masing tanggal 3, 24 Mei 2016 ;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi permohonan bandingnya, Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan memori banding pada tanggal 11 Juli 2016 yang diterima di-Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto, pada tanggal 11 Juli 2016, yang selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan secara sah dan seksama kepada Hukum Para Terbanding sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding masing-masing pada tanggal 20, 21 Juli 2016 dan tanggal 2 Agustus 2016, Nomor 50/Pdt.G/2015/PN.Pwt yang dibuat / ditanda-tangani oleh Jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto dan Jurusita Pengadilan Negeri Semarang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor : 50/Pdt.G/2015/PN.Pwt Kuasa Para Pembanding, Kuasa Para Terbanding masing-masing tanggal 11,12,19,28 Oktober 2016, diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke- Pengadilan Tinggi Semarang untuk pemeriksaan dalam tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 25 April 2016 Nomor 50/Pdt.G/2015/ PN.Pwt. diajukan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang no.20 tahun 1947 tentang peraturan peradilan ulang di Jawa dan Madura, oleh karenanya permohonan banding dari Para Pembanding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Penggungat / Para Pembanding dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa penafsiran judex factie terhadap Pasal 243 undang-undang No.37 Tahun 2004 adalah keliru, karena berdasarkan Pasal 243 undang-undang No.37 Tahun 2004 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menghentikan berjalannya perkara yang sudah dimulai oleh pengadilan atau menghalangi diajukannya perkara baru ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa, meneliti dan mencermati dengan seksama turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 25 April 2016 Nomor 50/Pdt.G/2015/PN.Pwt. dan berkas perkaranya, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan-pertimbangan berikut dibawah ini :
Menimbang, bahwa Para Penggungat / Para Pembanding dalam gugatannya telah menggugat Tergugat I selaku ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) inti dana yang berkantor pusat di jalan Setia Budi no.147-149, Semarang, Tergugat II selaku ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) inti dana, Tergugat III selaku bendahara 1 (KSP) inti dana, Tergugat IV selaku manager regional (KSP) inti dana Cabang Purwokerto, Tergugat V selaku kepala inti dana Cabang Purwokerto dan Tergugat VI yaitu (KSP) inti dana kantor pusat Semarang, dimana Para Penggugat menuntut Para Tergugat untuk mengembalikan uang simpanannya,dengan mendalilkan bahwa Para Penggugat telah meyimpan uang dalam bentuk tabungan dan deposito pada KSP inti dana Cabang Purwokerto dan deposito milik Para Penggugat tersebut telah jatuh tempo tetapi ketika Para Penggugat hendak mencairkan tabungan dan deposito milik Para Penggugat, KSP inti dana Cabang Purwokerto tidak mau membayarnya hingga sekarang ini, yaitu tabungan dan deposito milik Para Penggugat dengan nomor rekening dan jumlah uang tabungan serta nomor sertifikat dan jumlah uang deposito sebagai mana telah diuraikan Para Penggugat pada posita gugatannya, angka 9 ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat V dan Tergugat VI telah mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili, yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Pengadilan Negeri Purwokerto tidak berwenang mengadili perkara aquo karena materi gugatannya telah terakomodir dengan adanya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 17 Desember 2010 No.10/PDT.SUS.PKPU/2015/PN. Niaga.SMG yang amarnya menyatakan sah perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian tanggal 7 Desember 2015 yang ditandatangani oleh debitur dan Panitia Kreditor;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat V dan Tergugat VI tersebut tidak dapat dibenarkan, karena yang digugat dalam perkara ini adalah uang simpan Para Penggugat yang didalilkan telah disimpan pada kantor cabang Tergugat VI di Purwokerto tetapi hingga saat ini belum dikembalikan, yang sepenuhnya termasuk kewenangan Pengadilan Negeri, dalam hal ini Pengadilan Negeri Purwokerto yang dalam daerah hukumnya sebagaian Tergugat-tergugat bertempat tinggal ;
Menimbang, bahwa meskipun untuk penyelesaian hutangnya, Tergugat VI sebagai debitor dan Panitia Kreditor telah diadakan perdamaian dan telah disahkan oleh Pengadilan, dimana dengan pengesahan oleh Pengadilan, perdamaian antara Penggugat VI dengan Panitia kreditornya juga berlaku terhadap Para Penggugat sebagai kreditornya, namun tidak mengakibatkan gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat VI yang telah berjalan menjadi gugur demi hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 25 April 2016 Nomor 50/Pdt.G/2015/PN.Pwt. harus dibatalkan, akan tetapi karena Pengadilan Negeri Purwokerto belum memeriksa pokok-pokoknya, kepadanya diperintahkan untuk memeriksa kembali perkara ini dan selanjutnya memutus pokok perkaranya ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pertimbangan diatas eksepsi Tergugat akan ditolak, maka dibebani membayar biaya perkara untuk tingkat banding ;
Memperhatikan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan ketentuan-ketentuan HIR;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Para Pembanding tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 25 April 2016 Nomor 50/Pdt.G/2015/PN.Pwt yang dimohonkan banding ;
Menolak Eksepsi Tergugat V dan Tergugat VI ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Purwokerto berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Purwokerto untuk memeriksa kembali perkara ini dan selanjutnya memutus pokok perkaranya ;
Membebankan kepada Tergugat V / Terbanding V dan Tergugat VI / Terbanding VI membayar biaya perkara dalam tingkat banding, jumlahnya ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari SELASA tanggal 7 PEBRUARI 2017 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari : LAURENSIUS SIBARANI, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis, DWI PRASETYANTO,SH dan ANTONO RUSTONO,SH. MH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku para Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 20 DESEMBER 2017 Nomor 536/PDT/2016/PT.SMG, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis pada hari KAMIS tanggal 9 PEBRUARI 2017 dengan didampingi para Hakim Anggota serta HJ.YULIA SA’ADAH,SH. MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut namun tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Para Hakim Anggota Ketua Majelis,
ttd ttd
DWI PRASETYANTO, SH LAURENSIUS SIBARANI , SH.
ttd
ANTONO RUSTONO,SH. MH.
Panitera Pengganti
ttd
Hj.YULIA SA’ADAH, SH.MH.
Perincian Ongkos Perkara :
Materai Putusan : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
J u m l a h.………..... : Rp. 150.000,-
( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah )