129/PID.SUS/2011/PN.WNG
Putusan PN WONOGIRI Nomor 129/PID.SUS/2011/PN.WNG
HUKUM
P U T U S A N
No. 129/Pid.Sus/2011/PN.Wng.
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Wonogiri, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana anak pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Hayu Sajendra als. Penceng bin Sularso;
Tempat lahir : Wonogiri,
Umur / tanggal lahir : 16 tahun / 30 Oktober 1994
Jenis kelamin : laki-laki,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat tinggal : Dusun Duwet Kidul RT.02/22, Ds. Baturetno Kec.
Baturetno, Kab. Wonogiri;
Agama : Islam,
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : Klas IX SMP Kanisius Baturetno.
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara sejak tanggal 31 Juli 2011 sampai dengan sekarang.
Terdakwa didepan persidangan telah di dampingi oleh Penasehat Hukum Suryanto, SH., beralamat di jl. Bima No. 1 Wonokarto, Wonogiri, berdasarkan surat penetapan Majelis Hakim No. 129/Pid.Sus/2011/PN.Wng tanggal 05 September 2011;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri tanggal 25 Agustus 2011 No.: 129/Pen.Pid.Sus/2011/PN-WNG tentang penunjukan Hakim Tunggal yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri tanggal: 25 Agustus 2011 No.: 129/Pid.Sus/2011/PN-WNG tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa Hayu Sajendra bin Sularso beserta seluruh lampirannya;
Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Hayu Sajendra als. Penceng bin Sularso terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana ““Turut Serta MelakukanPencurian Yang dilakukan Dengan Pemberatan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (4) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 26 UU RI Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hayu Sajendra als. Penceng bin Sularso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 unit sepeda motor Honda SUPRA X warna hitam No Pol AD 5231 VG beserta STNK-nya atas nama Busroni, 1 (satu) buah obeng plus gagang warna kuning, 1 (satu) buah obeng mins gagang warna kuning, 1 (satu) buah kunci shock ring 14, 15 warna silver, 1 (satu) buah kunci shock ring 16, 17 warna silver, 1 (satu) buah kunci pas ring 12, 13 warna silver dan 1 (satu) buah kunci pas ring 10 warna silver, dikembalikan kepada saksi Romi Isma Maulana;
1 (satu) buah sepeda onthel dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek;
1 (satu) buah obeng mins-plus gagang warna hitam dikembalikan kepada saksi Aditya Angga Pamuji;
Menetapkan supaya terdakwa Hayu Sajendra als. Penceng bin Sularso dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan :
Orang tua terdakwa masih sanggup membina dan terdakwa masih ingin bersekolah,
Terdakwa belum mengetahui resiko dari perbuatannya sehingga apa yang dilakukannya hanya untuk memenuhi hasrat sesaat,
Terdakwa menyesali tindakannya & berjanji tidak akan mengulangi.
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 24 Agustus 2011 No.Reg.Perkr.PDM-55/WGIRI/08/2011.Ep.1., Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Hayu Sajendra als. Penceng bin Sularso bersama saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek Bin Faisal Masri dan saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete Bin Witono (keduanya terdakwa dalam berkas tersendiri), pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2011 sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di rumah saksi Eka Tri Angga, Dsn. Batu Lor RT. 02/17. Ds. Baturetno, Kec. Baturetno; Wonogiri, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2011 sekitar pukul 18.30 WIB dengan menggunakan sepeda ontel datang kerumah terdakwa di Dusun Duwet Kidul RT. 01/22, Desa Baturetno, Kec. Baturetno, setelah bertemu, lalu saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor dengan mengatakan : “Yu, ayo njupuk pit” (Bahasa Indonesia : Yu, ayo mengambil sepeda), atas ajakan tersebut terdakwa menanggapinya dengan bertanya : “Nang Ndi ?” (Bahasa Indonesia : Dimana ?), dan dijawab oleh saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek : “Parkiran STM”, setelah terdakwa menyetujuinya, saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek memberitahu bahwa saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek sudah membawa kunci-kunci yang akan digunakan sebagai sarana untuk mengambil sepeda motor yang dimaksud, tetapi sebelum melaksanakan rencananya tersebut, terdakwa dan saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek bersama-sama jalan kaki pergi melihat pertujukan wayang kulit yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa, sedangkan sepeda saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek ditinggal dirumah terdakwa.
Bahwa tidak lama setelah terdakwa dan saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek pergi, saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete datang kerumah terdakwa, karena tidak bertemu dengan terdakwa dan melihat sepeda onthel milik saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek ada dirumah terdakwa, lalu saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete menggunakan sepeda onthel tersebut untuk mencaribterdakwa dan saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek ke perempatan jalan kampung dekat Polsek Baturetno dan ditempat tersebut saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete bertemu dengan terdakwa, sesaat kemudian saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek datang dan setelah melihat saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete , saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek mengajak saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete untuk mengambil sepeda motor sebagaimana saat mengajak terdakwa dan atas ajakan saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek tersebut, saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete pun menyetujuinya, selanjutnya saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek dan saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete dengan menggunakan sepeda onthel milik saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek menuju kerumah saksi Eka Tri Angga, tempat sepeda motor yang telah dilihat saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek sebelumnya, sedangkan terdakwa tidak ikut dan menunggu dirumahnya.
Bahwa setelah sampai dirumah saksi Eka Tri Angga, saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek dan saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete langsung menuju ke teras rumah tempat diparkirnya sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol. AD-5231-VG milik saksi Romi Isma Maulana, kemudian saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek dan Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete bersama-sama melepas plat nomor sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci ring ukuran 10/12 yang dibawa saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek dan membuangnya disekitar tempat tersebut, setelah itu saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek dan saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete menuntun sepeda motor tersebut menuju ke sebuah pekarangan kosong didekat rumah terdakwa, kemudian saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek memanggil terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek dan saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete membongkar speakboard depan kanan dan kiri (JPU : tebeng atau bebekan depan) serta merusak kunci kontak (Bahasa Jawa : mblandrek) agar bisa menghidupkan mesin, setelah mesin dapat dihidupkan, terdakwa dan saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek dengan menggunakan sepeda motor Supra Fit tersebut menuju kerumah saksi Aditya Angga Pamuji untuk meminjam kunci-kunci peralatan bengkel yang lebih komplit untuk membongkar lampu belakang agar dapat melihat isi bensin, serta melepas speakbord body belakang kanan dan kiri dengan dibantu oleh saksi Aditya Angga Pamuji, setelah selesai terdakwa dan saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek kembali lagi pekarangan dekat rumah terdakwa untuk mengambil bongkaran speakboard depan, lalu oleh terdakwa speakboard tersebut dibuang diselokan dekat toko bangunan Sedayu Timur, tidak jauh dari rumahnya, selanjutnya saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek dan terdakwa menggendarai sepeda motor tersebut untuk berputar-putar bermaksud mencari saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete, tetapi pada saat sedang berputar-putar dijalan tersebut berpapasan dengan saksi Eka Tri Angga, yang kemudian menghentikan terdakwa dan saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek, tetapi karena ketakutan, terdakwa dan saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek kemudian melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya dijalan, hingga akhirnya terdakwa dan saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek dikejar warga dan berhasil ditangkap.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek dan saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete tersebut, saksi Romi Isma Maulana menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
363 Jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 26 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti, membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yaitu :
Romi Isma Maulana, yang menerangkan sbb :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2011 sekitar pukul 21.30 WIB saat saksi main dirumah temannya yang bernama saksi Eka Tri Angga, saksi telah kehilangan sebuah sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2001, warna hitam dengan striping ungu, No. Pol. AD 5231 VG yang diparkir di teras belakang rumah saksi Eka Tri Angga, dia Dusun Batu RT. 02 RW. 17, Desa/Kec. Baturetno, Wonogiri;
Bahwa saat sepeda motor tersebut diparkir tidak dalam terkunci stang karena kunci stangnya sudah rusak, sehingga hanya dikunci kontak, dan saksi baru mengetahui sepeda motornya hilang saat akan pulang;
Bahwa bagian belakang rumah saksi Eka Tri Angga tidak ada pagarnya, sehingga orang mudah masuk;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang telah mengambil sepeda motornya tersebut tanpa ijin darinya;
Bahwa saksi sudah berusaha mencarin motornya, tetapi tidak ketemu, selanjutnya saksi melaporkannya kepada pihak yang berwajib;
Bahwa selama berada dirumah saksi Eka Tri Angga saksi tidak mendengar suara yang mencurigakan;
Bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi yang dibelikan oleh orang tuanya, sehingga STNK-nya atas nama ayahnya, Sdr. Busroni, yang sehari-hari digunakan digunakan saksi untuk bersekolah;
Bahwa saat diketemukan, keadaan motornya sudah berubah, karena plat nomor, speakboard depan dan bebekan belakang (body) kanan dan kiri sudah dilepas atau dipreteli;
Bahwa akibat hilangnya sepeda motor saksi tersebut, saksi menderita kerugian sekitar kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu sebuah sepeda motor Honda Supra X warna hitam berikut STNK-nya, 1 (satu) buah obeng plus, gagang warna kuning, 1 (satu) buah obeng mins gagang warna kuning, 1 (satu) buah kunci shock ring 14-15 warna silver, 1 (satu) buah kunci shock ring 16-17 warna silver, 1 (satu) buah kunci pas ring 12-13 warna silver dan 1 (satu) buah kunci pas ring 10 warna silver, sedangkan 1 (satu) buah obeng mins-plus gagang warna hitam saksi tidak mengetahuinya.
Eka Tri Angga, yang menerangkan sbb :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2011 sekitar pukul 19.00 WIB saksi Romi Isma Maulana (korban) main kerumah saksi di Dusun Batu RT. 02 RW. 17, Desa/Kec. Baturetno, Wonogiri dengan menggunakan sepeda Honda Supra X warna hitam dan sekitar pukul 21.30 WIB saat korban akan pulang sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat semula yaitu di teras belakang rumah saksi yang tidak ada pagarnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana posisi motor saksi korban saat diparkir;
Bahwa setelah sepeda motor korban tidak ada, korban berusaha mencarinya bersama saksi, tetapi tidak ketemu, selanjutnya korban melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi;
Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB saat saksi pulang dari membeli pulsa, saksi melihat sepeda motor korban dikendarai oleh dua orang yang tidak dikenal;
Bahwa saksi kemudian mengejarnya dan menyuruh dua orang tersebut untuk berhenti, tetapi kedua orang tersebut justru melepas sepeda motor milik korban sehingga terjatuh dan dua orang tersebut melarikan diri meninggalkan sepeda motor tersebut dijalan;
Bahwa karena saksi meneriaki pengendara sepeda motor milik korban “maling”, maka teriakannya tersebut mengundang warga berdatangan dan mengejar kedua orang tersebut;
Bahwa saksi kemudian mengetahui yang mengambil sepeda motor korban adalan kedua terdakwa setelah kedua terdakwa ditangkap;
Bahwa saksi sangat hafal dengan suara sepeda motor milik korban, sehingga saat berpapasan dengan terdakwa dan saksi Adel Pradana dijalan yang mengenadarai sepeda motor korban, saksi langsung berbalik arah mengejarnya;
Bahwa saksi kemudian memberitahu korban melalui handphone kalau sepeda motornya sudah diketemukan;
Bahwa setelah diketemukan sepeda motor tersebut keadaannya sudah berubah, karena plat nomor, depan kanan dan kiri dan speakboard atau bebekan belakang (body) kanan dan kiri sudah dilepas atau dipreteli;
Bahwa benar saksi mengenali barang bukti berupa sebuah sepeda motor Honda Supra X warna hitam warna hitam adalah milik korban yang hilang;
Sartono, yang menerangkan sbb :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2011 sekitar pukul 19.00 WIB saksi Romi Isma Maulana (korban) datang kerumah saksi, di Dusun Batu RT. 02 RW. 17, Desa/Kec. Baturetno, Wonogiri, untuk main bersama anaknya yaitu saksi Eka Tri Angga dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam nomor polisi tidak tahu dan saat datang sepeda motor tersebut diparkir diteras belakang rumah saksi;
Bahwa saat korban datang saksi melihat sepeda motornya diparkir diteras belakang rumahnya, tetapi saksi tidak mengetahui apakah sepeda motor tersebut dikunci stang atau tidak;
Bahwa kondisi rumah saksi tidak ada pagarnya, sehingga orang mudah keluar masuk halaman rumahnya;
Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB saat korban akan pulang ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi, dan setelah dicari bersama-sama disekitar lokasi, sepeda motor tersebut tidak diketemukan, sehingga korban bersama saksi melaporkannya ke Polisi Sektor Baturetno;
Bahwa tidak lama kemudian saksi diberitahu oleh anaknya yaitu saksi Eka Tri Angga yang mengatakan telah menemukan sepeda motor milik korban dan orang yang mengambilnya juga sudah tertangkap;
Bahwa setelah diketemukan sepeda motor tersebut keadaannya sudah berubah, karena plat nomor, speakboard atau bebekan depan kanan dan kiri dan speakboard atau bebekan belakang (body) kanan dan kiri sudah dilepas atau dipreteli;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa sebuah sepeda motor Honda Supra X warna hitam warna hitam adalah milik korban yang hilang;
Aditya Angga Pamuji, yang menerangkan sbb :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2011 sekitar pukul 21.00 WIB saat saksi sedang tidur terdakwa datang bersama temannya yaitu saksi Adel Pradana Putra untuk meminjam kunci peralatan bengkel;
Bahwa saksi kemudian meminjami sebuha obeng plus minus bertangkai hitam yang kemudian digunakan untuk membuka speakboard atau bebekan belakang kanan dan kiri sepeda motor Honda Supra X warna hitam;
Bahwa saat itu saksi menanyakan kepada terdakwa sepeda motor tersebut milik siapa, dijawab bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi Adel Pradana Putra yang kuncinya hilang sehingga tidak bisa melihat isi bensin dalam tangki, sehingga meminjam kunci untuk dapat melihat isi bensin;
Bahwa saksi ikut membantu membongkar speakboard atau bebekan belakang kanan dan kiri dan setelah selesai speakboard atau bebekan belakang kanan dan kiri tersebut dititipkan dirumah saksi lalu terdakwa dan saksi Adel Pradana pergi meninggalkan rumah saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau sepeda motor yang dibawa terdakwa dan saksi Adel Pradana Putra tersebut adalah hasil kejahatan/pencurian, karena saat saksi menanyakan diakui sepeda motor tersebut adalah milik saksi Adel Pradana Putra ;
Bahwa benar saksi baru mengetahui sepeda motor tersebut hasil curian setelah diperiksa di kantor polisi;
Adel Pradana Putra als. Bebek bin Faisal Masri, yang menerangkan sbb :
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2011 sekitar pukul 18.30 WIB datang kerumah terdakwa, di Dusun Duwet Kidul RT. 01/22, Desa Baturetno, Kec. Baturetno dengan menggunakan sepeda onthel miliknya;
Bahwa setelah saksi bertemu dengan terdakwa, saksi mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang telah dilihat sebelumnya, dengan mengatakan : “Yu, ayo njupuk pit” (Bahasa Indonesia : Yu, ayo mengambil sepeda), atas ajakan tersebut terdakwa menanggapinya dengan bertanya : “Nang Ndi ?” (Bahasa Indonesia : Dimana ?), dan dijawab oleh saksi : “Parkiran STM”, lalu terdakwa menjawab ; “Ayo”;
Bahwa saksi juga memberitahu klo sudah mempersiapkan alat yang akan digunakan untuk mengambil sepeda motor dimaksud berupa sebuah obeng dan sebuah kunci ukuran 10-12 miliknya;
Bahwa atas ajakan tersebut, terdakwa menyetujuinya, dan sebelum melaksanakan rencananya tersebut, terlebih dahulu saksi dan terdakwa melihat pertunjukan wayang kulit yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa dengan berjalan kaki, dan sepeda onthelnya ditinggal dirumah terdakwa;
Bahwa setelah melihat pertunjukan wayang, saksi dan terdakwa nongkrong diperempatan jalan kampung dekat kantor Polsek Baturetno, tidak lama kemudian saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete datang dengan menggunakan sepeda onthel milik saksi yang ditinggal dirumah terdakwa;
Bahwa saksi kemudian mengajak saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete mengambil sepeda motor dengan mengatakan : “Te ayo njupuk pit” (Te ayo mengambil sepeda) dan saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete menjawab : “Neng ndi”, lalu saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek menjawab : “Neng parkiran STM”;
Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete pergi kerumah saksi Eka Tri Angga, tempat diparkirnya sepeda motor Honda Supra X warna hitam diparkir, dengan menggunakan sepeda onthel miliknya, sedangkan terdakwa menunggu dirumahnya karena sepeda onthel saksi tidak bisa digunakan berboncengan bertiga;
Bahwa setelah sampai dirumah saksi Eka Tri Angga, saksi bersama saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete langsung melepas plat nomor sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci ring 10-12 dan obeng yang dibawanya, setelah itu saksi menuntun sepeda motor tersebut menuju ke kebun belakang rumah tetangga terdakwa diikuti oleh saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete dengan menggunakan sepeda onthel;
Bahwa saksi kemudian memanggil terdakwa lalu bersama-sama membongkar speakboard atau bebekan depan kanan dan kiri agar dapat membuka kabel kontak untuk menghidupkan mesin (memblandrek);
Bahwa setelah mesin dapat dihidupkan dan menyembunyikan speakboard atau bebekan yang telah dilepas, lalu saksi bersama terdakwa menuju kerumah saksi Aditya Angga Pamuji teman terdakwa untuk meminjam kunci bengkel yang lebih lengkap agar dapat membuka kunci jok untuk melihat isi bensin;
Bahwa setelah saksi Aditya Angga Pamuji memberi pinjaman sebuah obeng, selanjutnya saksi dan terdakwa bersama-sama membongkar speakboard atau bebekan body belakang kanan dan kiri dibantu oleh saksi Aditya Angga Pamuji;
Bahwa saat saksi Aditya Angga Pamuji menanyakan sepeda motor yang dibawanya milik siapa, saksi mengaku sepeda motor tersebut adalah miliknya dan kuncinya hilang;
Bahwa setelah menitipkan speakboard atau bebekan tersebut, saksi dan terdakwa kembali ke dekat rumah terdakwa untuk mencari saksi Denis Prian Sambodo Als. tetapi saksi Denis Prian Sambodo sudah tidak ada ditempat tersebut, lalu terdakwa membuang speakboard atau bebekan depan ke dekat toko bangunan Sedayu Timur, tidak jauh dari rumah terdakwa;
Bahwa saksi dan terdakwa kemudian mencari saksi Denis Prian Sambodo kerumahnya, tetapi dalam perjalanan, ada seseorang yang meneriakinya menyuruhnya untuk berhenti dan karena ketakutan lalu saksi melepas sepeda motor yang dikendarainya dan melompat melarikan diri bersama terdakwa dengan meninggalkan sepeda motor yang dibawanya dijalan;
Bahwa orang yang menyuruhnya berhenti terus berteriak-teriak “maling”, sehingga banyak warga masyarakat yang berdatangan dan mengejar saksi bersama terdakwa, hingga akhirnya saksi dan terdakwa berhasil ditangkap warga;
Bahwa saksi yang mempunyai inisiatif untuk mengambil sepeda motor milik saksi Romi Isma Maulana yang telah dilihatnya sebelum menuju kerumah terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui sepeda motor tersebut milik siapa dan saat mengambilnya terdakwa dan saksi Denis Prian Sambodo tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya;
Bahwa sebelum mengambil sepeda motor tersebut saksi telah mepersiapkan kunci peralatan bengkel berupa sebuah obeng dan kunci ring ukuran 10-12 dan kunci-kunci tersebut setelah dipakai ditinggal di kebun belakang rumah tetangga terdakwa;
Bahwa saksi bersama saksi Denis Prian Sambodo dan terdakwa melepas speakboard depan dan belakang selain untuk dapat menghidupkan mesin dan membuka jok tangki bensin juga bertujuan untuk menghilangkan jejak atau mengaburkan identitas sepeda motor Honda Supra X warna hitam tersebut;
Bahwa saksi mengambil sepeda motor tersebut dengan maksud akan digunakan jalan-jalan mengikuti acara “padusan”, sebuah tradisi mandi di tempat pemandian umum menjelang bulan puasa dan setelah itu akan digunakan bersama-sama saksi Denis Prian Sambodo Als. Rete-Rete dan terdakwa;
Denis Prian Sambodo als. Rete-Rete bin Witono, yang menerangkan sbb :
Bahwa saksi lahir pada tanggal 31 Desember 1996 atau baru berusia 15 tahun;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2011 sekitar pukul 19.00 WIB saksi datang kerumah terdakwa, di Dusun Duwet Kidul RT. 01/22, Desa Baturetno, Kec. Baturetno, tetapi tidak bertemu terdakwa sehingga dengan menggunakan sepeda onthel milik saksi Adel Pradana Putra yang ditinggal ditempat tersebut saksi pergi ke lokasi pertunjukan wayang, tetapi saat sampai diperempatan jalan kampung dekat Polsek Baturetno, saksi bertemu dengan terdakwa dan saksi Adel Pradana Putra , lalu saksi Adel Pradana Putra mengajak saksi untuk mengambil motor dengan mengatakan : “Te ayo njupuk pit” (Te ayo mengambil sepeda) dan saksi menjawab : “Neng ndi”, lalu saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek menjawab : “Neng parkiran STM”;
Bahwa saksi bersama saksi Adel Pradana Putra, kemudian menuju ketempat sepeda motor yang dimaksud saksi Adel Pradana Putra dengan menggunakan sepeda onthel, dan karena sepeda onthel tersebut tidak dapat digunakan bertiga, maka terdakwa tidak ikut dan menunggu dirumahnya;
Bahwa setelah sampai dirumah, ditempat diparkirnya sepeda motor yang dimaksud, di Dusun Batu Lor, Desa Baturetno, lalu saksi bersama saksi Adel Pradana Putra langsung melepas plat nomor sepeda motor depan dan belakang, selanjutnya saksi Adel Pradana Putra menuntun sepeda motor tersebut menuju ke kebun belakang tetangga terdakwa, sedangkan saksi mengikutinya dengan menggunakan sepeda
onthel;
Bahwa setelah sampai di dekat rumah terdakwa, saksi Adel Pradana Putra kemudian memanggil terdakwa, kemudian bersama-sama membongkar speakboard atau bebekan depan kana dan kiri agar dapat menghubungkan kabel kontak untuk menghidupkan mesin;
Bahwa setelah speakboard atau bebekan dapat dibongkar, saksi pergi mencari korek untuk membakar kabel kontak agar dapat mematikan kabel kontak supaya mesin dapat dihidupkan, tetapi saat saksi kembali lagi ketempat tersebut, ternyata saksi Adel Pradana Putra dan terdakwa sudah tidak ada ditempat tersebut, pergi membawa sepeda motor yang telah diambil;
Bahwa saksi tidak mengetahui kemana saksi Adel Pradana Putra dan terdakwa membawa sepeda motor tersebut;
Bahwa saksi kemudian dengan menggunakan sepeda onthel milik saksi Adel Pradana Putra pergi melihat pasar malam dan selang beberapa saat saksi mendengar saksi Adel Pradana Putra dan terdakwa ditangkap polisi, lalu saksi datang ke Polsek Baturetno untuk menyerahkan diri;
Bahwa yang mempunyai inisiatif untuk mengambil sepeda motor tersebut adalah saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek ;
Bahwa saksi dan saksi Adel Pradana Putra saat mengambil sepeda motor tersebut dengan tanpa seijin dari pemiliknya dan terdakwa juga tidak mengetahui sepeda motor tersebut milik siapa;
Bahwa terdakwa bersama saksi Adel Pradana Putra dan saksi melepas speakboard depan dan belakang selain untuk dapat menghidupkan mesin dan membuka jok tangki bensin juga bertujuan untuk menghilangkan jejak atau mengaburkan identitas sepeda motor Honda Supra X warna hitam tersebut;
Bahwa saksi mau diajak mengambil sepeda motor tersebut dengan maksud untuk digunakan mengikuti acara “padusan”, sebuah tradisi dilokasi pemandian menjelang bulan puasa dan setelah itu sepeda motor tersebut akan digunakan bersama-sama untuk jalan-jalan;
Bahwa saksi setelah selesai permasalahan ini akan kembali melanjutkan sekolahnya dengan mengikuti program belajar Kejar Paket A;
Menimbang, bahwa atas keterangan keenam saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa sbb :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2011 sekitar pukul 19.00 WIB saksi 5 (Adel
Pradana Putra als. Bebek) dengan mengendarai sepeda onthel miliknya mendatangi terdakwa untuk mengajak terdakwa mengambil sepeda motor di parkiran STM, dan terdakwa mengiyakannya.
Bahwa saksi 5 sudah mempersiapkan alat-alat berupa kunci-kunci peralatan bengkel yang akan digunakan untuk mengambil sepeda motor tersebut, namun sebelum melaksanakan niatnya, keduanya pergi melihat pertunjukan wayang, sedangkan sepeda onthel ditinggal di rumah terdakwa.
Bahwa kemudian keduanya nongkrong dekat Polsek Baturetno, lalu datang saksi 6 (Denis Prian Sambodo) yang menggunakan sepeda onthel saksi 5, lalu saksi 5 mengajak saksi 6 untuk mengambil sepeda motor di parkiran STM, dan saksi 6 mengiyakannya.
Bahwa ketiganya sepakat untuk saksi 5 dan 6 pergi ke tempat parkiran motor menggunakan sepeda onthel, sedangkan terdakwa pulang kerumahnya karena sepeda onthel tidak bisa digunakan untuk boncengan bertiga.
Bahwa kemudian terdakwa dipanggil saksi 5, dan bertempat di pekarangan kosong dibelakang rumah tetangga terdakwa, terdakwa melihat kedua saksi sudah berhasil mendapatkan motor sejenis Honda Supra X hitam dengan tanpa plat nomor karena sudah dilepas oleh kedua saksi.
Bahwa akhirnya mereka bertiga dengan menggunakan alat-alat yang dibawa saksi 5 bersama-sama membongkar spekboard depan (bebekan) kanan kiri agar dapat mencari sambungan kabel kontak sehingga motor bisa dihidupkan mesinnya, dan setelah berhasil saksi 6 pergi, dan terdakwa kemudian mengajak saksi 5 ke tempat saksi 4 (Adtya Angga Pamuji) untuk meminjam kunci peralatan lainnya yang akan digunakan untuk membuka jok tempat tangki bensin.
Bahwa dengan menggunakan obeng plus minus kepunyaan saksi 4, mereka bertiga berhasil membuka bebekan belakang kanan kiri dan membuka kunci jok sehingga isi bensin kelihatan, selanjutnya bebekan tersebut disimpan di tempat saksi 4, sedangkan bebekan depan dibuang dekat toko Sedayu Timur, dan selanjutnya mereka berdua mencari saksi 6 dengan mengendarai motor curian tersebut.
Bahwa saat pencarian tersebut, saksi 2 (Eka Tri Angga) melihat motor yang dikendarai terdakwa bersama saksi 5 dan menyuruh keduanya berhenti, karena takut keduanya melompat turun dari motor tersebut padahal motor masih dlm keadaan berjalan, keduanya lari dan saksi 2 berteriak ‘maling’, sehingga keduanya akhirnya bisa ditangkap.
Bahwa motor tersebut akan dipakai bertiga (saksi 5, 6 dan terdakwa).
Bahwa saat saksi 4 bertanya tentang siapa pemilik Honda Supra tersebut, saksi 5
menjawab Honda Supra tersebut adalah miliknya yang kuncinya (kontak) hilang, padahal terdakwa mengetahui motor tersebut bukan milik saksi 5 meskipun terdakwa tidak tahu siapa pemilik motor sebenarnya.
Bahwa maksud terdakwa, saksi 5 dan 6 membongkar semua bebekan motor tersebut selain untuk bisa menghidupkan mesin dan membuka jok tangki juga untuk mengaburkan wujud asli motor tersebut.
Bahwa terdakwa mengetahui saksi 5 dan 6 mengambil motor tersebut tanpa seijin pemiliknya.
Bahwa terdakwa mau memenuhi ajakan saksi 5 untuk mencuri dikarenakan terdakwa merasa segan/sungkan kepada saksi 5.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali tindakannya.
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Barang bukti berupa : 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol AD-5231-VG beserta STNK-nya atas nama Busroni, 1 (satu) buah obeng plus gagang warna kuning, 1 (satu) buah obeng minus gagang warna kuning, 1 (satu) buah kunci shock ring 14, 15 warna silver, 1 (satu) buah kunci shock ring 16, 17 warna silver, 1 (satu) buah kunci pas ring 12, 13 warna silver dan 1 (satu) buah kunci pas ring 10 warna silver, 1 (satu) buah sepeda onthel, 1 (satu) buah obeng minus-plus gagang warna hitam dikembalikan kepada saksi Aditya Angga Pamuji; yang dibenarkan oleh Terdakwa dan para saksi;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, dikaitkan dengan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2011 sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di rumah saksi Eka Tri Angga di Dusun Batu Lor RT. 02/17 Desa/Kec. Baturetno Kab. Wonogiri, terdakwa Hayu Sajendra als. Penceng bin Sularso telah ikut serta mengambil sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol AD 5231 VG.
Bahwa pengambilan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan dua orang temannya yang bernama Adel Pradana Putra als. Bebek (saksi 5) dan Denis Prian Sambodo als. Rete-Rete (saksi 6).
Bahwa yang menjadi korban/pemilik sepeda motor adalah Romi Isma Maulana saksi 1), dimana pada saat diambil oleh terdakwa, saksi 1 sedang bermain di rumah Eka (saksi 2), dan sepeda motor diparkir di teras belakang rumah (tidak berpagar) saksi 2 dalam keadaan terkunci kontak (tidak dikunci stang karena stangnya rusak).
Bahwa saksi 1 baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika mau pulang, saksi 1 kemudian berusaha mencari tetapi tidak ketemu sehingga saksi lapor polisi.
Bahwa sepeda motor saksi 1 bisa berada dalam kekuasaan terdakwa dan kedua temannya (saksi 5,6) karena terdakwa bersama kedua temannya tersebut telah mengambilnya dengan tanpa seijin saksi 1 dengan menggunakan kunci-kunci peralatan bengkel miliki saksi 5 dan Aditya Angga Pamuji (saksi 4).
Bahwa terdakwa bisa ikut terlibat dalam pengambilan motor tersebut karena diajak oleh saksi 5.
Bahwa sesuai kesepakatan bertiga (terdakwa, saksi 5, dan 6) yang mengambil motor saksi 1 adalah saksi 5 bersama dengan saksi 6 dengan menggunakan sepeda onthel milik saksi 5, sedangkan terdakwa tidak ikut karena sepeda onthel tidak muat untuk bertiga, dan ketika telah sampai di lokasi saksi 5, 6 melepas plat nomor asli motor saksi 1 dengan kunci ring 10/12 untuk kemudian plat tersebut dibuang disekitar lokasi.
Bahwa kemudian kedua saksi menuntun motor tersebut ke pekarangan kosong dekat rumah terdakwa, saksi 5 kemudian memanggil terdakwa, selanjutnya mereka bertiga bersama-sama membongkar speakboard depan kanan dan kiri (tebeng atau bebekan depan), merusak kunci kontak (Bahasa Jawa : mblandrek) agar bisa menghidupkan mesin.
Bahwa setelah mesin hidup, terdakwa dan saksi 5 dengan menggunakan sepeda motor curian menuju kerumah saksi 4 untuk meminjam kunci-kunci yang lebih komplit untuk membongkar speakboard belakang agar dapat melihat isi bensin, dan setelah terlepas speakboard belakang disimpan dirumah saksi 4, selanjutnya terdakwa dan saksi 5 kembali kepekarangan yang tadi untuk mengambil bongkaran speakboard depan, dimana speakboard depan tersebut dibuang diselokan dekat toko Sedayu Timur oleh terdakwa, tidak jauh dari rumahnya.
Bahwa setelah merubah keadaan motor saksi 1, terdakwa bersama saksi 5 mengguna-kannya untuk mencari saksi 6, namun dijalan keduanya berpapasan dengan saksi 2 yang mengenali motor saksi 1 lewat suaranya dan menyuruh keduanya berhenti, karena ketakutan keduanya langsung turun tanpa mematikan mesin motor, melihat hal tersebut saksi 2 berteriak ‘maling’ sehingga akhirnya terdakwa bersama saksi 5 bisa ditangkap.
Bahwa saksi 2 kemudian menghubungi saksi 1untuk memberitahukan kalau sepeda motornya sudah ketemu, dan ketika saksi 1 melihat keadaan motornya, saksi 1 masih bisa mengenalinya, meskipun sudah ada yang berubah pada motornya yaitu : plat nomor jadi tidak ada, speakboard depan dan belakang (body) kanan dan kiri sudah dilepas atau dipreteli;
Bahwa meskipun terdakwa tidak ikut mengambil motor saksi 1, namun sejak awal
terdakwa sudah mengetahui dan mengiyakan ajakan saksi 5 untuk mengambil motor, dan terdakwa juga sepakat untuk menunggu di rumahnya saat saksi 5 dan 6 mengambil motor dikarenakan sepeda onthel yang digunakan saksi 5, 6 tidak muat digunakan bertiga sehingga diputuskan terdakwa menunggu dirumahnya.
Bahwa saksi 4 tidak mengetahui kalau sepeda motor tersebut adalah hasil dari Kejahatan, karena saat ditanyakan soal siapa pemilik motor tersebut, saksi 5
menjawab sebagai miliknya dan kunci kontaknya hilang.
Bahwa motor tersebut akan dimiliki dan digunakan bersama-sama oleh terdakwa, saksi 5 dan saksi 6.
Bahwa kerugian yang diderita saksi 1 selaku pemilik sekitar lima juta rupiah.
Bahwa motor tersebut dibelikan ayah saksi untuk keperluan sekolah saksi dengan STNK an. Busroni (ayah saksi 1).
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan merasa menyesal.
Menimbang bahwa, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa, untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa, Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal pasal 363 ayat (4) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 26 UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
Turut serta mengambil barang sesuatu;
Seluruhnya atau sebagian kepunyan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama;
Menimbang bahwa, terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbang-kannya sebagai berikut :
Ad. Unsur Barang Siapa
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah subjek hukum yaitu orang atau badan hukum selaku pemegang hak dan kewajiban serta kepadanya dapat dituntut pertanggung-jawaban atas segala perbuatannya, termasuk didalamnya adalah seorang anak. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi maupun terdakwa sendiri yang membenarkan keterangan saksi tersebut, diperoleh bukti bahwa subjek hukum dalam perkara ini adalah terdakwa Hayu Sajendra als. Penceng bin Sularso, seorang anak yang memenuhi kriteria pasal 1 ayat (1dan 2) UURI No. 3/1997, dimana selama dalam persidangan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga dengan demikian unsur ‘barang siapa’ telah terpenuhi;
Ad. Unsur turut serta mengambil barang sesuatu
Menimbang bahwa yang dimaksud mengambil adalah perbuatan memindahkan dari tempat asalnya ke tempat lain, dimana dalam perkara ini terdakwa telah diajak saksi 5 untuk mengambil sepeda motor dan terdakwa mengiyakannya, meskipun pada saat pengambilan terdakwa tidak ikut namun terdakwa mengetahui akan terjadinya perbuatan itu dan tidak mencegahnya, bahkan terdakwa sepakat untuk menunggu di rumahnya saat saksi 5 dan 6 mengambil motor dikarenakan sepeda onthel yang digunakan saksi 5, 6 tidak muat digunakan bertiga sehingga diputuskan terdakwa menunggu dirumahnya, hingga saksi 5 memanggil terdakwa setelah berhasil mendapatkan sepeda motor tersebut, bahkan saat dipersidangan saksi Adel Pradana Putra als. Bebek dan saksi Denis Prian Sambodo als. Rete-Rete mengatakan ketidakberadaan terdakwa di lokasi lebih dikarenakan sepeda onthel yang digunakan menuju lokasi tidak cukup untuk dimuati bertiga sehingga kedua saksilah yang beraksi, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. Seluruhnya atau sebagian kepunyan orang lain.
Menimbang, bahwa sepeda motor yang diambil terdakwa adalah milik saksi 1 (Romi Isam Maulana) sebagaimana diakui oleh saksi 2 (Eka Tri Angga), dan saksi 3 (Sartono) dimana saat pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut saksi-saksi membenar-kannya, demikian juga terdakwa, saksi5 (Adel Pradana Putra als. Bebek) dan saksi 6 ( Denis Prian Sambodo als. Rete-Rete), yang mengakui sepeda motor tersebut bukan milik salah satu dari mereka bertiga, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa maksud Terdakwa mengambil sepeda motor adalah semata ingin memiliki motor tersebut, hal ini terlihat dari sikap terdakwa bersama saksi 5 dan 6 yang dengan leluasa melepas speakboard depan dan belakang motor tersebut seolah-olah milik terdakwa, dan ketika motor bisa dihidupkan terdakwa bersama saksi 5 menggunakannya untuk mencari saksi 6, dimana untuk melakukan itu semua terdakwa sama sekali tidak ada ijin dari saksi 1 (Romi Isam Maulana) selaku pemilik motor tersebut. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, menurut Majelis telah didapati cukup bukti yang sah dan memberi keyakinan akan adanya perbuatan Terdakwa yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (4) jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 26 UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa untuk dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, maka kini sampailah kepada perhitungan berapa lama hukuman yang akan dijatuhkan pada Terdakwa yang sesuai dengan kadar tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman tersebut, Pengadilan akan mempertimbangkan aspek lain diluar aspek yuridis yang telah dipertimbangkan di atas.
Menimbang, bahwa Terdakwa saat ini berstatus pelajar dan sebagai pelajar, Terdakwa mengetahui benar kalau perbuatan mencuri adalah perbuatan tercela di masya-rakat yang dilarang oleh agama dan merupakan tindak kejahatan, namun Terdakwa tidak menolak ajakan mencuri dari saksi 5, hingga akhirnya pencurian tetap terjadi meskipun saat pengambilan motor terdakwa tidak ada dilokasi namun terdakwa sudah mengetahui rencana pencurian tersebut sejak terdakwa diajak saksi 5, bahkan terdakwa sepakat/setuju untuk menunggu di rumahnya saat saksi 5 dan 6 mengambil motor dikarenakan sepeda onthel yang digunakan saksi 5, 6 tidak muat digunakan bertiga sehingga disepakati terdakwa menunggu dirumahnya, bahkan terdakwa ikut melepas speakboard (bebekan) depan dan belakang motor curian tersebut.
Menimbang, bahwa keterlibatan terdakwa berawal dari ajakan mencuri saksi 5 yang merupakan temannya dan terdakwa memiliki rasa pakewuh pada saksi 5 sehingga terdakwa mau disuruh untuk menunggu di rumah menunggu saksi 5 mencuri dan setelah berhasil mendapatkan barang curian, terdakwa kembali menuruti perintah saksi 5 untuk mempreteli motor curian tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa bisa ditangkap karena diteriaki ’maling’ oleh saksi 2 yang mengenali motor saksi 1 dari suara mesinnya saat motor tersebut dikendarai berdua oleh saksi 5 dan terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah mencuri dan berdasarkan keterangan dari Bapas, orang tua (ibu) terdakwa, sekolah dan masyarakat terdakwa termasuk anak yang baik dan sopan.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, menunjukkan kalau pribadi terdakwa sebenarnya berpotensi kearah kebaikan, tetapi karena rasa pakewuh kepada teman ditambah kurangnya perhatian dan pengawasan dari ibu terdakwa yang berjuang sendiri karena ayah kandung terdakwa sudah lama pergi, mengakibatkan terdakwa mau mengikuti ajakan jahat dan menuruti perintah jahat temannya.
Menimbang bahwa, sebelum menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Hal memberatkan :
tindakan Terdakwa telah merugikan orang lain yaitu saksi Romi, mencemarkan nama sekolah terdakwa.
Hal-hal meringankan :
terdakwa masih muda, dan belum pernah dihukum.
terdakwa menyesali tindakannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit selama persidangan.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka pengadilan berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan pada terdakwa telah sepadan dan adil dengan tingkat kesalahan Terdakwa.
Menimbang, bahwa hukuman yang dikenakan pada terdakwa tidaklah semata-mata dimaksudkan untuk menghukum tetapi juga untuk menjadikan terdakwa sadar dan tidak
mengulanginya lagi pada saat terdakwa bebas.
Menimbang bahwa dalam memutus perkara ini Hakim telah memeriksa & meneliti laporan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak No. 156/PA/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011 dari Balai Pemasyarakatan Surakarta, dan untuk singkatnya putusan ini segala sesuatunya dianggap telah masuk dalam pertimbangan-pertimbangan didalam hakim memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa, barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa, karena terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasar pasal 222 KUHAP terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan pasal 363 ayat (4) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 26 UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Hayu Sajendra als. Penceng bin Sularso terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan’;
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 unit sepeda motor Honda SUPRA X warna hitam No Pol AD 5231 VG beserta STNK-nya atas nama Busroni, 1 (satu) buah obeng plus gagang warna kuning, 1 (satu) buah obeng mins gagang warna kuning, 1 (satu) buah kunci shock ring 14, 15 warna silver, 1 (satu) buah kunci shock ring 16, 17 warna silver, 1 (satu) buah kunci pas ring 12, 13 warna silver dan 1 (satu) buah kunci pas ring 10 warna silver, dikembalikan kepada saksi Romi Isma Maulana;
1 (satu) buah sepeda onthel dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Adel Pradana Putra Als. Bebek;
1 (satu) buah obeng mins-plus gagang warna hitam dikembalikan kepada saksi Aditya Angga Pamuji;
Membebakan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 September 2011 oleh Hakim tunggal SITI INSIRAH, SH., dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Sumiyem, dengan dihadiri Penuntut Umum, Bapas dan Terdakwa.
Hakim
SITI INSIRAH, SH.
Panitera Pengganti
SUMIYEM.