310/Pid.Sus/2014/PN.Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 310/Pid.Sus/2014/PN.Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ZULFIAN alias IZUL
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa ZULFIAN alias IZUL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifest, sebagaimana dalam dakwaan primer; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama: 4 (empat) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) unit Kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb, Dirampas untuk Negara; -768 (tujuh ratus enam puluh delapan) Balepress atau pakaian bekas; -1 (satu) unit GPS merek GARMIN; -1 (satu) buah kompas tanpa merek; -1 (satu) unit Handphone merek Nokia Model X2-02, IMEI: 356329/05/696138;/9 beserta 1 (satu) buah Sim Card merek Telkomsel nomor 6210129742380920; -1 (satu) unit Handphone Satelit merek Inmarsat, Dirampas untuk dimusnahkan; -1 (satu) buah Paymenr Voucher a.n. M.V. TONG AIK TRADING; -1 (satu) buah surat persetujuan Berlayar/Port Clearance No.GM.760/SPB/168/3d/P.PD 10; -1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan Sementara (30 MIL) Nomor : PK.304/08/18/Ad.Tba-2012 tanggal 24 Juni 2013; -1 (satu) Buah Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, No PK.001/8/9/KSOP.Tba-14 -1 (satu) Buah Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal barang, No PK.001/8/9/KSOP.Tba-14; -1 (satu) buah Surat Catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peratauran perundang-undangan Republik Indonesia No. PK.001/8/9/KSOP.Tba-14; -2 (dua) buah Surat Ukur Dalam Negeri No.2875/PPb tanggal 10 April 2014; -1 (satu) buah Surat Pas Besar Sementara tanggal 5 Maret 2014; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 310/Pid.Sus/2014/PN.Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : ZULFIAN alias IZUL;
Tempat lahir : Sei Tualang Raso;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 18 Juli 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Sei Merbau Jalan Kelong Lingkungan IV Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tekong/Nakhoda KM.Hidup Makmur GT. 28 No. 2875.PPb;
Pendidikan : SD.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 1 Juni 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juni 2014 sampai dengan tanggal 23 Juni 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juni 2014 sampai dengan tanggal 9 Juli 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 10 Juli 2014 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 9 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun pada persidangan pertama Majelis Hakim telah mengingatkan akan haknya untuk itu dan telah menawarkan untuk didampingi Penasehat Hukum secara cuma-cuma, akan tetapi terdakwa menyatakan secara tegas tidak menghendakinya dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 310/Pen.Pid/2014/PN-Tjb, tanggal 10 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 310/Pid.B/2014/PN-Tjb, tanggal 10 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ZULFIAN alias IZUL secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)", sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;
Menghukum terdakwa ZULFIAN alias IZUL selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit Kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb, Dirampas untuk negara;
- 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) Balepress atau pakaian bekas;
- 1 (satu) unit GPS merek GARMIN;
- 1 (satu) buah kompas tanpa merek;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia Model X2-02, IMEI: 356329/05/696138;/9 beserta 1 (satu) buah Sim Card merek Telkomsel nomor 6210129742380920;
- 1 (satu) unit Handphone Satelit merek Inmarsat,
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) buah Paymenr Voucher a.n. M.V. TONG AIK TRADING;
- 1 (satu) buah surat persetujuan Berlayar/Port Clearance No.GM.760/SPB/168/3d/P.PD 10;
- 1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan Sementara (30 MIL) Nomor : PK.304/08/18/Ad.Tba-2012 tanggal 24 Juni 2013;
- 1 (satu) Buah Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, No PK.001/8/9/KSOP.Tba-14
- 1 (satu) Buah Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal barang, No PK.001/8/9/KSOP.Tba-14;
- 1 (satu) buah Surat Catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peratauran perundang-undangan Republik Indonesia No. PK.001/8/9/KSOP.Tba-14;
- 2 (dua) buah Surat Ukur Dalam Negeri No.2875/PPb tanggal 10 April 2014;
- 1 (satu) buah Surat Pas Besar Sementara tanggal 5 Maret 2014. Tetap terlampir dalam berkas perkara;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa Terdakwa ZULFIAN Alias IZUL selaku Tekong/ Nakhoda KM. Hidup Makmur GT. 28 No. 2875. PPb pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Tanjung Tambun Tulang Kab. Asahan Koordinat 030 12’ 010” LU - 0990 52’ 000” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya oleh karena Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan Tanjungbalai dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2), yaitu balepress/ pakaian bekas berasal dari Malaysia atau setidak-tidaknya berasal dari luar daerah Negara Indonesia sebanyak 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) balepress, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula Pak Tris (belum tertangkap) menawarkan Terdakwa untuk membawa ball dari Port Klang Malaysia lalu Terdakwa menyetujuinya kemudian Terdakwa selaku Tekong/ Nakhoda KM. Hidup Makmur GT. 28 No. 2875. PPb bersama Sulaiman Alias Wak Le selaku ABK (Anak Buah Kapal) merangkap mesin, Hendra Alias Anda, Salman Alias Abah, Muhammad Redo Alias Redo, Jaharuddin Alias Jahar selaku ABK berangkat menuju Port Klang Malaysia pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekitar pukul 19.30 wib dari dermaga dock PT. Timur Jaya Tanjungbalai dengan muatan kosong dan tiba di Port Klang Malaysia pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014 sekitar pukul 13.00 waktu Malaysia dan bersandar di Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia;
- Setelah sampai di pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, Terdakwa bersama Hendra Alias Hendra, Salman Alias Abah, Muhammad Redo Alias Redo, Jaharuddin Alias Jahar melapor ke Kantor Imigrasi Malaysian dan Agen Pelayaran Orcid Shipping untuk keperluan cap muka, sedangkan Sulaiman Alias Wak Le tinggal dikapal untuk menjaga kapal, setelah cap muka Terdakwa bersama ABK lainnya kembali kekapal untuk istrirahat;
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama ABK lainnya mulai memuat/ memetak ball/ pakaian bekas tersebut kedalam kapal KM. Hidup Makmur GT. 28 No. 2875. PPb, begitu seterusnya sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 Mei 2014 sekitar pukul 21.00 waktu Malaysia Terdakwa dan ABK lainnya selesai memuat ball.
- Setelah Terdakwa bersama ABK lainnya selesai memuat 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) balepress kedalam kapal KM. Hidup Makmur GT. 28 No. 2875. PPb, kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama ABK lainnya berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan, namun pada saat kapal KM. Hidup Makmur GT. 28 No. 2875. PPb sampai di Perairan Tanjung Tambun Tulang Kab. Asahan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar pukul 02.00 wib datang kapal Patroli BC 9004 menyuruh KM. Hidup Makmur GT. 28 No. 2875. PPb berhenti dan melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan kapal KM. Hidup Makmur GT. 28 No. 2875. PPb berupa balepress sebanyak 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) balepress pakaian bekas asal Port Klang Malaysia tanpa dilindungi dokumen daftar pengangkutan berupa masnifest, selanjutnya Terdakwa bersama ABK lainnya ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai dan dibawa menuju dermaga Kanwil DJBC Sumut Belawan.
- Bahwa Terdakwa Zulfian Alias Izul dan Pak Tris mengetahui bahwa 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) balepress/ pakaian bekas yang dibawa oleh Terdakwa dari Malaysia adalah bukan pakaian baru yang dengan tujuan untuk dijual
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor: 642/MPP/Kep/9/2002 Tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor: 230/MPP/Kep/7/1997 Tentang Barang yang diatur Tata Niaga Impornya disebutkan bahwa gombal baru dan bekas dilarang;
Bahwa perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;
Subsidiair:
Bahwa Terdakwa ZULFIAN Alias IZUL selaku Tekong/ Nakhoda KM. Hidup Makmur GT. 28 No. 2875. PPb pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Tanjung Tambun Tulang Kab. Asahan Koordinat 030 12’ 010” LU - 0990 52’ 000” BT atau setidak?tidaknya pada suatu tempat lain dimana sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya oleh karena Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan Tanjungbalai dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, ?Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102?, yaitu balepress/ pakaian bekas berasal dari Malaysia atau setidak-tidaknya berasal dari luar daerah Negara Indonesia sebanyak 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) balepress, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula Pak Tris (belum tertangkap) menawarkan Terdakwa untuk membawa ball dari Port Klang Malaysia lalu Terdakwa menyetujuinya kemudian Terdakwa selaku Tekong/ Nakhoda KM. Hidup Makmur GT. 28 No. 2875. PPb bersama Sulaiman Alias Wak Le selaku ABK (Anak Buah Kapal) merangkap mesin, Hendra Alias Anda, Salman Alias Abah, Muhammad Redo Alias Redo, Jaharuddin Alias Jahar selaku ABK berangkat menuju Port Klang Malaysia pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekitar pukul 19.30 wib dari dermaga dock PT. Timur Jaya Tanjungbalai dengan muatan kosong dan tiba di Port Klang Malaysia pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014 sekitar pukul 13.00 waktu Malaysia dan bersandar di Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia.
- Setelah sampai di pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, Terdakwa bersama Hendra Alias Hendra, Salman Alias Abah, Muhammad Redo Alias Redo, Jaharuddin Alias Jahar melapor ke Kantor Imigrasi Malaysian dan Agen Pelayaran Orcid Shipping untuk keperluan cap muka, sedangkan Sulaiman Alias Wak Le tinggal dikapal untuk menjaga kapal, setelah cap muka Terdakwa bersama ABK lainnya kembali kekapal untuk istrirahat.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama ABK lainnya mulai memuat/ memetak ball/ pakaian bekas tersebut kedalam kapal KM. Hidup Makmur GT. 28 No. 2875. PPb, begitu seterusnya sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 Mei 2014 sekitar pukul 21.00 waktu Malaysia Terdakwa dan ABK lainnya selesai memuat ball.
- Setelah Terdakwa bersama ABK lainnya selesai memuat 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) balepress kedalam kapal KM. Hidup Makmur GT. 28 No. 2875. PPb, kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama ABK lainnya berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan, namun pada saat kapal KM. Hidup Makmur GT. 28 No. 2875. PPb sampai di Perairan Tanjung Tambun Tulang Kab. Asahan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar pukul 02.00 wib datang kapal Patroli BC 9004 menyuruh KM. Hidup Makmur GT. 28 No. 2875. PPb berhenti dan melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan kapal KM. Hidup Makmur GT. 28 No. 2875. PPb berupa balepress sebanyak 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) balepress pakaian bekas asal Port Klang Malaysia tanpa dilindungi dokumen daftar pengangkutan berupa masnifest, selanjutnya Terdakwa bersama ABK lainnya ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai dan dibawa menuju dermaga Kanwil DJBC Sumut Belawan.
- Bahwa Terdakwa Zulfian Alias Izul dan Pak Tris mengetahui bahwa 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) balepress/ pakaian bekas yang dibawa oleh Terdakwa dari Malaysia adalah bukan pakaian baru yang dengan tujuan untuk dijual.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor: 642/MPP/Kep/9/2002 Tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor: 230/MPP/Kep/7/1997 Tentang Barang yang diatur Tata Niaga Impornya disebutkan bahwa gombal baru dan bekas dilarang.
Bahwa perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti secara jelas dan tidak ada mengajukan Keberatan / Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ZULKARNAINI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dan teman saksi melakukan penindakan terhadap kapal KM HIDUP MAKMUR GT. 28 No 2875/PPb yang mengangkut barang impor berupa barang bekas atau balepres sebanyak 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) Bal dari Port Klang, Malaysia;
Bahwa penindakan tersebut terjadi diposisi perairan 030 12’ 10” LU, 0090 52’ 002” BT disekitar Perairan Tanjung Tambun Tulang, Kabupaten Asahan;
Bahwa yang melakukan penindakan tersebut yaitu saksi selaku komandan Patroli Kapal BC 9004 bersama dengan ARMEN LUBIS selaku wakil komandan Patroli I/Anggota satuan tugas Patroli serta anggota satuan tugas Kapal Patroli BC 9004;
Bahwa Kapal KM. HIDUP MAKMUR GT.28 No 2875/PPb mengangkut barang import berupa barang bekas atau balepres yang tidak dilengkapi Dokumen Kepabeanan yang sah;
Bahwa nakhoda/tekong kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb tersebut adalah ZULFIAN alias IZUL;
Bahwa yang berada diatas kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875.PPb tersebut ada 6 (enam) orang terdiri dari 1 (satu) orang Nakhoda/Tekong dan 5 (lima) orang ABK;
Bahwa Dokumen yang ditemukan antara lain Surat Izin Berlayar dan Bon pembelian balepres atau pakaian bekas dari Malaysia;
Bahwa dasar hukum penangkapan tersebut adalah surat perintah Patroli Nomor Print-28/WBC.02.BD.04/2014 tanggal 7 Mei 2014 tentang melakukan pengamanan Hak-hak Negara dan agar dipatuhinya peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Surat Perintah Berlayar Nomor: Surat Perintah Berlayar Nomor: SPB-12/WBC.02/BD.04/2014 tanggal 7 Mei 2014;
Saksi ARMEN LUBIS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dan teman saksi melakukan penindakan terhadap kapal KM HIDUP MAKMUR GT. 28 No 2875/PPb yang mengangkut barang impor berupa barang bekas atau balepres sebanyak 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) Bal dari Port Klang - Malaysia;
Bahwa penindakan tersebut terjadi diposisi perairan 030 12’ 10” LU, 0090 52’ 002” BT disekitar Perairan Tanjung Tambun Tulang, Kabupaten Asahan;
Bahwa yang melakukan penindakan tersebut yaitu saksi selaku wakil komandan Patroli I/ Anggota satuan tugas Patroli bersama dengan ZULKARNAINI selaku Komandan Patroli Kapal BC 9004 anggota satuan tugas Patroli serta anggota satuan tugas Kapal Patroli BC 9004;
Bahwa Kapal KM. HIDUP MAKMUR GT.28 No 2875/PPb mengangkut barang import berupa barang bekas atau balepres yang tidak dilengkapi Dokumen Kepabeanan yang sah;
Bahwa yang menjadi nakhoda/tekong kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb adalah ZULFIAN alias IZUL;
Bahwa yang berada dikapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875.PPb tersebut ada 6 (enam) orang terdiri dari 1(satu) orang Nakhoda/Tekong dan 5 (lima) orang ABK;
Bahwa Dokumen yang ditemukan antara lain Surat izin berlayar dan Bon pembelian balepres atau pakaian bekas diMalaysia;
Bahwa dasar hukumanya adalah surat perintah Patroli Nomor Print-28/WBC.02.BD.04/2014 tanggal 7 Mei 2014 tentang melakukan pengamanan Hak-hak Negara dan agar dipatuhinya peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Surat Perintah Berlayar Nomor: Surat Perintah Berlayar Nomor: SPB-12/WBC.02/BD.04/2014 tanggal 7 Mei 2014;
Saksi M. REDO alias REDO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa merupakan tekong KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb;
Bahwa pada saat penangkapan kapal KM. HIDUP MAKUR GT. 28 No. 2875/PPb bermuatan balepres dari Malaysia;
Bahwa pada saat itu kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/ PPb bermuatan penuh;
Bahwa yang menyuruh membawa muatan Balepres tersebut adalah tekong yaitu terdakwa ZULFIAN alias IZUL;
Bahwa kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/ PPb bermula berangkat dari PT. Timur Jaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ke Malaysia bertujuan mengangkut balepres;
Bahwa saksi tau kalau mengangkut balepres tersebut dilarang;
Bahwa gaji saksi Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per tripnya;
Bahwa sebelumnya kapal tersebut membawa pasir ke Bagan Siapi-api;
Bahwa saksi tidak tahu berapa balepress yang dibawa;
Bahwa saksi menerima gaji dari terdakwa ZULFIAN alias IZUL;
Saksi SALMAN alias ABAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah tekong KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb;
Bahwa pada saat penangkapan kapal KM. HIDUP MAKUR GT. 28 No. 2875/PPb bermuatan balepres dari Malaysia;
Bahwa pada saat itu kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/ PPb bermuatan penuh;
Bahwa yang menyuruh membawa muatan Balepres tersebut adalah tekong yaitu terdakwa ZULFIAN alias IZUL;
Bahwa kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/ PPb bermula berangkat dari PT. Timur Jaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ke Malaysia bertujuan mengangkut balepres;
Bahwa kapal dan balepress tersebut saksi tidak tahu milik siapa;
Bahwa saksi tahu kalau mengangkut balepress tersebut dilarang
Bahwa gaji saksi Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per tripnya;
Bahwa sebelumnya kapal tersebut membawa pasir ke Bagan Siapi-api;
Bahwa saksi tidak tahu berapa balepress yang dibawa;
Bahwa saksi menerima gaji dari terdakwa ZULFIAN alias IZUL;
Bahwa dari Malaysia mengangkut balepress dan ditujukan ke Tanjungbalai;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diatas, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
1. ARIE SWASONO HERLAMBANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli bertugas sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis KPBBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang dalam jabatan tersebut tugas ahli melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 13 UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa “Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean”, dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa “Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terhutang bea masuk” sehingga dengan demikian pada saat barang telah melintas perbatasan dan masuk kedalam perairan Negara Indonesia barang tersebut telah terhutang bea masuknya dan karenanya harus tunduk pada ketentuan perundangan Kepabeanan Indonesia dan barang tersebut telah menjadi obyek pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
Bahwa sesuai dengan dasar hukum diatas telah jelas bahwa kegiatan mengangkut barang impor berupa pakaian bekas atau balepress sebanyak 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) balepress yang diangkut oleh kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/ PPb dari Port Klang Malaysia, dimana kapal pengangkutnya telah memasuki wilayah daerah sekitar perairan Tanjung Jumpul, Kabupaten Asahan sudah dapat dikategorikan sebagai barang impor yang harus tunduk pada ketentuan perundangan Kepabeanan Indonesia;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 2 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa “daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan;
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 7 A ayat 2 UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 dinyatakan bahwa Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki wilayah pabean wajib mencantumkan barang impor yang dimuatnya dalam manifest, dimana setiap barang harus diberitahukan dengan benar, jumlah dan jenisnya pada manifest tersebut;
Bahwa yang dimaksud dengan pengangkut yang mempunyai kewajiban pada Pasal 7 A ayat 2 berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan No. 108/PMK.04/2006 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Keuangan No. 108/PMK.04/20116 dinyatakan “Pengangkut adalah orang, kuasanya atau yang bertanggung jawab atas pengopersian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan / atau orang sedangkan yang dimaksud dengan Manifest adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut;
Bahwa Nakhoda atau orang, kuasanya adalah penanggung jawab pengoperasian kapal pada saat memasuki daerah Pabean Indonesia, maka Nakhoda kapal atau orang kuasanya adalah pengangakut yang mempunyai tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 A ayat 2;
Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor dinyatakan bahwa “barang yang diimpor harus dalam keadaan baru”. Namun demikian, Menteri Perdagangan dalam keadaan tertentu dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan bukan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya disebut bahwa pakaian bekas dilarang;
Bahwa oleh karena pakaian yang diimpor adalah bukan baru dan tidak ada pengecualian dari pengaturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan yang membolehkan impor pakaian bukan baru, maka pakaian bukan baru tersebut termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor. Dengan demikian barang impor berupa pakaian bekas tidak dapat diimpor dimasukkan ke dalam wilayah pabean Indonesia;
2. DORITA SIMANGUNSONG, SE, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli saat ini bertugas sebagai Kepala Bidang Perdagangan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungbalai;
Bahwa ahli diperiksa sehubungan dengan penindakan KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb yang mengangkut barang impor berupa pakaian bekas sebanyak 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) balepress dari Port Klang Malaysia oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai;
Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor dinyatakan bahwa “barang yang diimpor harus dalam keadaan baru” namun demikian, Menteri Perdagangan dalam keadaan tertentu dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan bukan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya disebut bahwa pakaian bekas dilarang;
Bahwa oleh karena pakaian yang diimpor adalah bukan baru dan tidak ada pengecualian dari pengaturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan yang membolehkan impor pakaian bukan baru, maka pakaian bukan baru tersebut termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor. Dengan demikian barang impor berupa pakaian bekas tidak dapat diimpor dimasukkan ke dalam wilayah pabean Indonesia;
Bahwa tidak ada pengecualian apapun untuk larangan impor barang dagangan berupa pakaian bekas dan larangan impor barang dagangan berupa pakaian bekas tersebut berlaku kepada siapa saja baik pribadi atau pun badan hukum;
Bahwa tujuan pelarangan tersebut adalah untuk melindungi industri dan pengrajin tekstil dalam negeri dari meningkatnya volume / serbuan impor pakaian / tekstil luar negeri dimana hal ini berdampak turunnya penjualan hasil industri tekstil dalam negeri, selain itu juga untuk menjaga iklim usaha pertekstilan baik skala kecil maupun besar agar tetap kondusif;
Bahwa oleh karena pengangkutan barang tersebut dilarang untuk diimpor dan tidak dilengkapi dokumen sesuai tata niaga impor maka perbuatan tersebut melanggar tata niaga impor yang berlaku di Indonesia;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa merupakan Tekong/Nakhoda kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kapal Patroli Bea dan Cukai pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar pukul 02.00 WIB di sekitar Perairan Tanjung Tambun Tulang, Kabupaten Asahan karena membawa Bal / Pakaian Bekas dari Malaysia;
Bahwa kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb yang dinakhodai oleh terdakwa berangkat dari PT. Timur Jaya Teluk Nibung, Tanjungbalai pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 sekitar pukul 19.30 WIB dengan muatan kosong dengan tujuan keberangkatan ke Port Klang Malaysia untuk mengangkut bal/pakaian bekas;
Bahwa yang menyuruh terdakwa untuk mengangkut bal/pakaian bekas dari Malaysia adalah Pak Tris selaku Pengurus Bal di Teluk Nibung;
Bahwa terdakwa sudah tiga kali mengangkut bal/pakaian bekas dari Malaysia atas suruhan dari Pak Tris;
Bahwa setahu terdakwa pemilik kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb tersebut adalah pak Tris karena dia yang mengurus semuanya;
Bahwa upah yang diberikan oleh Pak Tris kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pertripnya;
Bahwa pada saat penangkapan bal/pakaian bekas yang dibawa dari Malaysia ada 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) balepress;
Bahwa rencananya balepress tersebut mau dibongkar di PT. Timur Jaya;
Bahwa terdakwa tahu kalau membawa balepress itu dilarang;
Bahwa terdakwa mengenal pak Tris digudang PT. Timur Jaya;
Bahwa yang menentukan gaji anak buah kapal tersebut adalah terdakwa;
Bahwa kapal tersebut berangkat dari PT. Timur Jaya menuju ke Malaysia dalam keadaan kosong/tidak membawa muatan;
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa terdakwa menyesal dan merasa bersalah atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb;
768 (tujuh ratus enam puluh delapan) Balepress atau pakaian bekas;
1 (satu) unit GPS merek GARMIN;
1 (satu) buah kompas tanpa merek;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia Model X2-02, IMEI : 356329/05/696138;/9 beserta 1 (satu) buah Sim Card merek Telkomsel nomor 6210129742380920;
1 (satu) unit Handphone Satelit merek Inmarsat;
1 (satu) buah Paymenr Voucher a.n. M.V. TONG AIK TRADING;
1 (satu) buah surat persetujuan Berlayar/Port Clearance No.GM.760/SPB/168/3d/P.PD 10;
1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan Sementara (30 MIL) Nomor : PK.304/08/18/Ad.Tba-2012 tanggal 24 Juni 2013;
1 (satu) Buah Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, No PK.001/8/9/KSOP.Tba-14;
1 (satu) Buah Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal barang, No PK.001/8/9/KSOP.Tba-14;
1 (satu) buah Surat Catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peratauran perundang-undangan Republik Indonesia No. PK.001/8/9/KSOP.Tba-14;
2 (dua) buah Surat Ukur Dalam Negeri No.2875/PPb tanggal 10 April 2014;
1 (satu) buah Surat Pas Besar Sementara tanggal 5 Maret 2014;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan di persidangan telah diperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi–saksi maupun kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa merupakan Tekong/Nakhoda Kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb tersebut;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kapal Patroli Bea dan Cukai Tanjungbalai pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di sekitar perairan Tanjung Tambun Tulang Kab. Asahan Prop. Sumatera Utara dengan Kordinat 03º 12’ 10” LU 099º 52’ 002’ BT;
Bahwa terdakwa ditangkap karena membawa / mengangkut barang impor berupa pakaian bekas sebanyak 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) balepress yang tidak dilengkapi dengan manifest / dokumen kepabeanan dari Port Klang - Malaysia;
Bahwa pemilik dari kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875.PPb tersebut adalah Pak Tris;
Bahwa upah yang diberikan oleh Pak Tris kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pertripnya dan terdakwa sudah tiga kali mengangkut bal/pakaian bekas dari Malaysia atas suruhan dari Pak Tris;
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang disita berupa: 1 (satu) unit Kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb; - 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) Balepress atau pakaian bekas, - 1 (satu) unit GPS merek GARMIN, - 1 (satu) buah kompas tanpa merek, - 1 (satu) unit Handphone merek Nokia Model X2-02, IMEI : 356329/05/696138;/9 beserta 1 (satu) buah Sim Card merek Telkomsel nomor 6210129742380920, - 1 (satu) unit Handphone Satelit merek Inmarsat,; - 1 (satu) buah Paymenr Voucher a.n. M.V. TONG AIK TRADING, - 1 (satu) buah surat persetujuan Berlayar/Port Clearance No.GM.760/SPB/168/3d/P.PD 10, - 1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan Sementara (30 MIL) Nomor : PK.304/08/18/Ad.Tba-2012 tanggal 24 Juni 2013, - 1 (satu) Buah Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, No PK.001/8/9/KSOP.Tba-14, - 1 (satu) Buah Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal barang, No PK.001/8/9/KSOP.Tba-14, - 1 (satu) buah Surat Catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia No. PK.001/8/9/KSOP.Tba-14, - 2 (dua) buah Surat Ukur Dalam Negeri No.2875/PPb tanggal 10 April 2014, - 1 (satu) buah Surat Pas Besar Sementara tanggal 5 Maret 2014;
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya disebutkan bahwa pakaian bekas dilarang/tidak dapat diimpor/dimasukkan ke dalam wilayah pabean Indonesia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (2);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa ZULFIAN alias IZUL telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi error in person dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan pada diri para Terdakwa tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana jika ternyata nantinya perbuatannya terbukti merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang akan dibuktikan pada unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Mengangkut barang impor yang tidak tercatum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (2):
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa “Impor” adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean”, dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa “Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terhutang bea masuk” sehingga dengan demikian pada saat barang yang telah melintas perbatasan dan masuk kedalam perairan Negara Indonesia barang tersebut telah terhutang bea masuknya dan karenanya harus tunduk pada ketentuan perundangan Kepabeanan Indonesia dan barang tersebut telah menjadi obyek pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 2 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa “daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan dan dalam Pasal 7 A ayat 2 ditegaskan bahwa Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki wilayah pabean wajib mencantumkan barang impor yang dimuatnya dalam manifest, dimana setiap barang harus diberitahukan dengan benar, jumlah dan jenisnya pada manifest tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkut yang mempunyai kewajiban pada Pasal 7 A ayat 2 berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan No. 108/PMK.04/2006 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Keuangan No. 108/PMK.04/20116 dinyatakan “Pengangkut adalah orang, kuasanya atau yang bertanggung jawab atas pengopersian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan / atau orang sehingga dengan demikian bahwa terdakwa selaku Nakhoda merupakan pengangakut yang mempunyai tanggung jawab pengoperasian kapal pada saat memasuki daerah Pabean Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum terdakwa yang merupakan Tekong/Nakhoda Kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb, ditangkap oleh Petugas Kapal Patroli Bea dan Cukai Tanjungbalai pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di sekitar perairan Tanjung Tambun Tulang Kab. Asahan Prop. Sumatera Utara dengan Kordinat 03º 12’ 10” LU 099º 52’ 002’ BT;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada saat penangkapan Kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb yang dinakhodai oleh terdakwa tersebut membawa/mengangkut barang impor berupa pakaian bekas sebanyak 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) balepress yang tidak dilengkapi dengan manifest / dokumen kepabeanan dari Port Klang – Malaysia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pemilik dari kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875.PPb tersebut adalah Pak Tris dan terdakwa membawa kapal dan mengangkut pakaian bekas tersebut atas suruhan dari Pak Tris dengan dijanjikan mendapat upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per tripnya dan dan terdakwa sudah tiga kali mengangkut bal/pakaian bekas dari Malaysia atas suruhan dari Pak Tris;
Menimbang, bahwa berasarkan pertimbangan tersebut diatas oleh karena terdakwa adalah Nakhoda / Tekong dari kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875.PPb tersebut maka terdakwa merupakan penanggungjawab pengoperasian kapal tersebut pada saat memasuki daerah Pabean Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada saat penangkapan barang bukti yang disita berupa: 1 (satu) unit Kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb; - 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) Balepress atau pakaian bekas, - 1 (satu) unit GPS merek GARMIN, - 1 (satu) buah kompas tanpa merek, - 1 (satu) unit Handphone merek Nokia Model X2-02, IMEI : 356329/05/696138;/9 beserta 1 (satu) buah Sim Card merek Telkomsel nomor 6210129742380920, - 1 (satu) unit Handphone Satelit merek Inmarsat,; - 1 (satu) buah Paymenr Voucher a.n. M.V. TONG AIK TRADING, - 1 (satu) buah surat persetujuan Berlayar/Port Clearance No.GM.760/SPB/168/3d/P.PD 10, - 1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan Sementara (30 MIL) Nomor : PK.304/08/18/Ad.Tba-2012 tanggal 24 Juni 2013, - 1 (satu) Buah Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, No PK.001/8/9/KSOP.Tba-14, - 1 (satu) Buah Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal barang, No PK.001/8/9/KSOP.Tba-14, - 1 (satu) buah Surat Catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia No. PK.001/8/9/KSOP.Tba-14, - 2 (dua) buah Surat Ukur Dalam Negeri No.2875/PPb tanggal 10 April 2014, - 1 (satu) buah Surat Pas Besar Sementara tanggal 5 Maret 2014 dan saksi-saksi maupun terdakwa telah membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum telah ternyata tindakan terdakwa mengangkut/membawa barang / pakaian bekas yang tidak tercantum dalam manifest adalah perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang kepabeanan oleh karena tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan selain dari pada itu perbuatan tersebut juga telah bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya yang menyebutkan bahwa barang impor berupa pakaian bekas dilarang/tidak dapat diimpor/dimasukkan ke dalam Wilayah Pabean Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua dalam dakwaan primer telah terpenuhi dan terbukti pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit Kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) Balepress atau pakaian bekas yang merupakan barang yang dilarang serta 1 (satu) unit GPS merek GARMIN, 1 (satu) buah kompas tanpa merek, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia Model X2-02, IMEI: 356329/05/696138;/9 beserta 1 (satu) buah Sim Card merek Telkomsel nomor 6210129742380920 dan 1 (satu) unit Handphone Satelit merek Inmarsat merupakan alat-alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang bahwa sedangkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Paymenr Voucher a.n. M.V. TONG AIK TRADING, 1 (satu) buah surat persetujuan Berlayar/Port Clearance No.GM.760/SPB/168/3d/P.PD 10, 1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan Sementara (30 MIL) Nomor : PK.304/08/18/Ad.Tba-2012 tanggal 24 Juni 2013, 1 (satu) Buah Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, No PK.001/8/9/KSOP.Tba-14, 1 (satu) Buah Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal barang, No PK.001/8/9/KSOP.Tba-14, 1 (satu) buah Surat Catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peratauran perundang-undangan Republik Indonesia No. PK.001/8/9/KSOP.Tba-14, 2 (dua) buah Surat Ukur Dalam Negeri No.2875/PPb tanggal 10 April 2014, 1 (satu) buah Surat Pas Besar Sementara tanggal 5 Maret 2014, tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa selaku seorang Tekong mempermudah pemilik Bale press (pakaian bekas) untuk masuk ke wilayah Indonesia dengan tidak mengindahkan aturan Kepabeanan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bukan merupakan pemilik barang baleprees / pakaian bekas tersebut akan tetapi terdakwa hanya merupakan orang suruhan;
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut semata-mata karena kebutuhan ekonomi untuk mendapatkan upah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim bahwa pidana yang dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini sudah sesuai dan setimpal dengan kesalahan terdakwa dan cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat (Social Juctice);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ZULFIAN alias IZUL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifest, sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama: 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal KM. HIDUP MAKMUR GT. 28 No. 2875/PPb, Dirampas untuk Negara;
768 (tujuh ratus enam puluh delapan) Balepress atau pakaian bekas;
1 (satu) unit GPS merek GARMIN;
1 (satu) buah kompas tanpa merek;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia Model X2-02, IMEI: 356329/05/696138;/9 beserta 1 (satu) buah Sim Card merek Telkomsel nomor 6210129742380920;
1 (satu) unit Handphone Satelit merek Inmarsat,
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah Paymenr Voucher a.n. M.V. TONG AIK TRADING;
1 (satu) buah surat persetujuan Berlayar/Port Clearance No.GM.760/SPB/168/3d/P.PD 10;
1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan Sementara (30 MIL) Nomor : PK.304/08/18/Ad.Tba-2012 tanggal 24 Juni 2013;
1 (satu) Buah Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, No PK.001/8/9/KSOP.Tba-14
1 (satu) Buah Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal barang, No PK.001/8/9/KSOP.Tba-14;
1 (satu) buah Surat Catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peratauran perundang-undangan Republik Indonesia No. PK.001/8/9/KSOP.Tba-14;
2 (dua) buah Surat Ukur Dalam Negeri No.2875/PPb tanggal 10 April 2014;
1 (satu) buah Surat Pas Besar Sementara tanggal 5 Maret 2014; Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari SENIN tanggal 29 SEPTEMBER 2014 oleh Dahlan, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Wahyudinsyah P. S.H., M.Hum dan Albon Damanik, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sapriono S.H, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai serta dihadiri oleh Hentin P. S.H, M.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Wahyudinsyah P., S.H., M.Hum. Dahlan, S.H., M.H.
Albon Damanik, S.H.
Panitera Pengganti
Sapriono S.H.