02/Pid.B/2011/PN.SGU
Putusan PN SANGGAU Nomor 02/Pid.B/2011/PN.SGU
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana -. Drh. SAMSUL BACHRI
- Menyatakan Terdakwa Drh. SAMSUL BACHRI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair, akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana ; - Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ; - Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan ; - Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; - Menetapkan barang - barang bukti berupa : 1. Fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA
P U T U S A N Nomor : 02/Pid.B/2011/PN.SGU
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili Perkara Pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan atas perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Drh. SAMSUL BACHRI;
Tempat lahir : Ngawi – Jawa Timur;
Umur / Tgl lahir : 50 Tahun / 20 April 1960;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Jend. Sudirman No.07 Rt/ Rw. 21/VII Kel. Beringin Kec. Kapuas, Kab. Sanggau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintahan Daerah Kab. Sanggau/ Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Kota di Sanggau berdasarkan surat perintah / Penetapan Penahanan :
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 05 Desember 2010;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 06 Desember 2010 sampai dengan tanggal 04 Januari 2011;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 04 Januari 2011 sampai dengan tanggal 02 Pebruari 2011;
Perjanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 03 Pebruari 2011 sampai dengan tanggal 03 April 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 04 April 2011 sampai dengan tanggal 03 Mei 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 04 Mei 2011 sampai dengan sekarang;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Ukar Priyambodo, SH.,MH Advokat yang berkantor di Jalan Kenari No.3 Kantu, Sanggau Kalimantan Barat dan Gusti Mulyono Putra,SH Advokat yang berkantor di Jln. Tanjung Pura No. 234 Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2011 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau pada tanggal 12 Januari 2011 di bawah Nomor : 02/2011;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Setelah membaca :
Berkas perkara ditingkat penyidikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Di Entikong atas nama Terdakwa;
Surat Pelimpahan Perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Di Entikong No.B-509/Q.1.14.6/Fd.1/12/2010 tanggal 31 Desember 2010 atas nama terdakwa, beserta Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg Perkara: PDS-01/ETK /Ed.1/12/2010 tanggal 30 Desember 2010;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 02/Pen.Pid/2011/PN.SGU tanggal 04 Januari 2011 tentang Penunjukan Hakim Majelis yang bertugas mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 02/Pen.Pid/2011/PN.SGU tanggal 04 Januari 2011 tentang Penetapan Hari Sidang.;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana/ Requisitoir dari Penuntut Umum dipersidangan tanggal 11 April 2011 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan perkara ini sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drh. SAMSUL BACHRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drh. SAMSUL BACHRI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidair 2 Bulan Kurungan;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.51.250.000,- (lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Ir. Isno Idham tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Agar uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sebagai pengembalian negara oleh terdakwa dirampas untuk negara;
Menyatakan barang bukti berupa:
Fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pertanian Kab Sanggau Tahun Anggaran 2007 Belanja Langsung yang ditandatangani dan, disahkan oleh Drs. Hadi Sudibyo, MM. selaku kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pada tanggal 2 Maret 2007;
Fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pertanian Kab Sanggau Tahun Anggaran 2007 Belanja Langsung yang ditandatangani oleh Ir. Isno Idham selaku Plt. Kepala Dinas dan disahkan Drs. Hadi Sudibyo, MM. Selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah;
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau No.06 Tahun 2007 tanggal 01 Maret 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pertanian Kab.Sanggau yang ditandatangani oleh Ir. H. SUKIMAN YASIN, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor 08 Tabun 2007 Tentang pembentukan panitia pemeriksaan barang pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2007 yang ditandatangani oleh Ir. H. SUKIMAN YASIN, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau pada tanggal 1 Maret 2007;
Surat Kepala Sub Dinas Petemakan pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor 524/414/V1-Nak/2007 tanggal 28 Mei 2007 kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kab. Sanggau perihal Pengadaan Barang pada Sub Dinas Peternakan yang ditandatangani oleh Drh. SAMSUL BACHRI selaku Kepala Sub Dinas Peternakan selaku PPK Kegiatan Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau.
Surat Kepala Dinas Pertanian Kab Sanggau Nomor :524.1/506/III-NAK/2007 tanggal 27 Juni 2007 perihal Pendistribusian Bibit Ternak kepada Masyarakat Tahun 2007 yang di tujukan kepada Camat Kapuas, Camat Parindu, Camat Tayan Hulu, Camat Tayan Hilir, Camat Beduai, Camat Bonti yang ditandatangani oleh Ir. H. SUKIMAN YASIN, Msi. beserta lampiran Daftar Pendistribusian Bibit Ternak dan Kambing di kabupaten Sanggau Tahun 2007 yang ditandatangani oleh Drh. Samsul Bachri selaku kepala Dinas Peternakan kabupaten Sanggau.
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian Sanggau Nomor 29 Tahun, 2007 tanggal 27 Juni 2007 perihal Penetapan calon peserta kegiatan pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat di Kab Sanggau Tahun anggaran 2007 yang ditandatangani oleh Ir. SUKIMAN, M.Si selaku kepala Dinas Pertanian kabupaten, Sanggau.
Keputusan Kepala Dinas Pertanian Sanggau Nomor 78b Tahun 2007 tanggal 21 Nopember 2007 perihal Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian Sanggau nomor 29 tahun 2007 tentang Penetapan calon peserta kegiatan pendistribusian bibit temak kepada masyarakat di Kab Sanggau Tahun Anggaran 2007 yang ditanda-tangani oleh Ir. ISNO IDHAM selaku Plt. Kepala Dinas, Petanian Kabupaten Sanggau.
Fotocopy yang legalisir 1 (satu) bundel Addendum ke-1 Surat Perjanjian Kerja antar Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kab Sanggau dengan PT Rastika Sanggau Lestari nomor 524 / 960.a / NAK/2007 tanggal 04 Oktober 2007 terhadap perubahan waktu yang ditandatangani oleh DEDE RASTIKA selaku direktris PT. RASTIKA SANGGAU LESTARI, Drh. SAMSUL BACHRIselaku
KASUBDIN PETERNAKAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pada Subdin Peternakan, Ir. ISNO IDHAM selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten Sanggau.
Fotocopy 1 (satu) bundel Addendum ke-2 Surat Perjanjian Kerja antar Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kab Sanggau dengan PT Rastika Sanggau Lestari nomor 524 / 1093.a / NAK/2007 tanggal 06 Nopember 2007 terhadap tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga yang ditandatangani oleh DEDE RASTIKA selaku direktris PT. RASTIKA SANGGAU LESTARI, Drh. SAMSUL BACHRI selaku KASUBDIN PETERNAKAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdin Peternakan, Ir. ISNO IDHAM selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau.
Fotocopy Surat PT. Rastika Sanggau Lestari kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor 89/RSL/IX/2007 tanggal 27 September 2007 perihal Permohonan amandemen / addendum perpanjangan waktu pelaksanaan yang ditandatangani oleh DEDE RASTIKA selaku Direktis PT. RASTIKA SANGGAU LESTARI selaku Kontraktor Pelaksana.
Fotocopy Surat Kepala Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor 524/948.a/ Nak/2007 tanggal 02 Oktober 2007 perihal Persetujuan amandemen / addendum perpanjangan waktu pelaksanaan yang ditandatangani oleh Drh. Samsul Bachri selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdinas Peternakan.
Disatukan dalam berkas perkara ini
Berita Acara Serah Terima Ternak Sapi Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat TA 2007 yaitu ,
No.524/151/III.Nak/2007 tanggal 23 Nopember 2007 antara. Drh Samsul Bahri dengan Ateng (Kelompok Tani Lestari) sebanyak 11 ekor sapi terdiri dari 1 ekor sapi jantan dan 10 ekor sapi betina
No.524/172/III.Nak/2007 tanggal 25 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan P. Udik (Kelompok Tani Harapan Baru) sebanyak 12 ekor sapi betina
No.524/179/III.Nak/2007 tanggal 25 Nopember 2007 antara. Drh Samsul Bahri dengan Marikin (Kelompok Tani Mudip Maih ) sebanyak 20 ekor sapi betina,
No.524/190/III.Nak/2007 tanggal 25 Nopember 2007 antara. Drh Samsul Bahri dengan Tri Jumadiyono (Kelompok Tani Harapan Makmur) sebanyak 30 ekor sapi betina;
No.524/206/III.Nak/2007 tanggal 25 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Julius (Kelompok Tani Sumber Rejeki) sebanyak 31 ekor sapi terdiri dari 1 ekor sapi jantan dan 30 ekor sapi betina;
No.524/222/III.Nak/2007 tanggal 25 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Y. Arim (Kelompok Tani Jambu) sebanyak 31 ekor sapi terdiri dari 1 ekor sapi jantan dan 30 ekor sapi betina;
No.524/145/III.Nak/2007 tanggal 23 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Tri Wiharto (Kelompok Tani Kapuas Berkembang) sebanyak 11 ekor sapi terdiri dari 1 ekor sapi jantan dap 10 ekor sapi betina
No.524/119/III.Nak/2007 tanggal 22 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Kupe (Kelompok Tani Bina Bersama) sebanyak 50 ekor sapi betina;
No.524/98/III.Nak/2007 tanggal 22 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Rohyadi Sarno (Kelompok Tani Karya Bersama) sebanyak 44 ekor sapi terdiri dari 4 ekor sapi jantan dan 40 ekor sapi betina
No.524/87/III. Nak /2007 tanggal 22 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri, dengan Alpian (Kelompok Tani Terpadu II) sebanyak 22 ekor sapi terdiri dari 2 ekor sapi jantan dan 20 ekor sapi betina;
No.524/38/III.Nak/2007 tanggal 23 Nopember 2007 antara, Drh Samsul Bahri dengan Fauzi (Kelompok Tani Hujan Mas) sebanyak 40 ekor sapi betina
No. 524/238/III.Nak/2007 tanggal 25 November 2007 antara, Drh Samsul Bahri dengan Hamid Agusna (Kelompok Tani Harapan Kami) sebanyak 30 ekor sapi Betina.
No. 524 / 157 / III-Nak / 2007 tanggal 25 November 2007 antara Drh. Samsul Bahri dengan A. SANDING ( Kelompok Tani Suka Karya " sebanyak 28 ekor sapi bet
Berita Acara Serah Terima Ternak kambing Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat TA 2007 yaitu ;
No.524/59/III-Nak/2007 tanggal 08 Oktober 2007 antara, Drh Samsul Bahri dengan Ade Sulaiman (Kelompok Tani Wira Usaha I) sebanyak 36 ekor kambing Ras Peranakan Ettawa (PE) terdiri dari 6 ekor kambing jantan dan 30 ekor kambing betina;
No.524/66/III.Nak/2007 tanggal 08 Oktober 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Ade Sulaiman (Kelompok Tani Wira Usaha II) sebanyak 96 ekor kambing Ras Peranakan Ettawa (PE) terdiri dari 16 ekor kambing jantan dan 80 ekor kambing betina;
No.524/83/III.Nak/2007 tanggal 08 Oktober 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Ade Heriyadi (Kelompok Tani Wira Usaha III) sebanyak 18 ekor kambing Ras Peranakan Ettawa (PE) terdiri dari 3 ekor kambing jantan dan 15 ekor kambing betina;
No.524/12/III.Nak/2007 tanggal 11 September 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Ade Abang Suhadi (Kelompok Tani Tani Mulya) sebanyak 150 ekor kambing Ras Peranakan Ettawa (PE) terdiri dari 25 ekor kambing jantan dan 125 ekor kambing betina.
DiKembalikan Dinas Pertanian Perikanan Peternakan Kab Sanggau
Surat Perjanjian Kerja antara Kasubdin Peternakan pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau dengan masing masing anggota Kelompok Tani penerima bantuan ternak ( 275 anggota kelompok tani);
Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Bupati Sanggau perihal pengangkatan Ir Isno Idham sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau yang ditandatangani DRS. F. ANDENG SUSENO selaku Sekretaris Daerah.
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Sanggau perihal penunjukan Ir. Isno Idham Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau yang ditandatangani oleh DRS. F. ANDENG SUSENO selaku Sekretaris Daerah.
Surat Keputusan Bupati Sanggau perihal pengangkatan drh. Samsul Bachri sebagai Kepala Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kab Sanggau yang ditandatangani oleh DRS. F. ANDENG SUSENO selaku Sekretaris Daerah.
Surat Keputusan Bupati Sanggau perihal pengangkatan drh. Samsul Bachri sebagai Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab. Sanggau yang ditandatangani oleh DRS. F. ANDENG SUSENO selaku Sekretaris Daerah;
Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Bupati Sanggau perihal penunjukan drh. Samsul Bachri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau yang ditandatangani oleh Ir. SUKIMAN YASIN, M.Si. selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau.
Fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen pencairan dana dari awal sampai dengan akhir (SP2D) terhadap Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2007.yang ditandatangani oleh FARIDA selaku kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy yang telah dilegalisir Berita Acara Serah Penerimaan barang dari PT. Rastika Sanggau Lestari kepada Kasubdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau
Fotocopy yang telah dilegalisir tocopy yang telah dilegalisir Dokumen perubahan setelah dibahas oleh anggota Dewan.
Fotocopy yang telah dilegalisir Laporan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pertanian Kab. Sanggau kepada Bupati Sanggau yang ditandatangani oleh Ir. ISNO IDHAM selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab Sanggau.
Fotocopy yang telah dilegalisir Berita Acara Pemeriksaan Bibit Ternak oleh Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa
Fotocopy yang telah dilegalisir SK Panitia Penerima Barang ditandatangani oleh DRS. F. ANDENG SUSENO selaku Sekretaris Daerah
Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Bupati Sanggau perihal usulan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pertanian Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2007 yang ditandatangani oleh Yansen Akun Effendy, SH, MBA, MSc, Msi Selaku Bupati Sanggau;
Agar di satukan dalam berkas perkara
28. 1 (satu) ekor sapi betina merah bata dengan batas warna putih yang jelas pada bagian pantat dan kaki no. Kode telinga 0178 (bantuan pemerintah/ Subdin peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau).
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah
5. Menetapkan agar twrdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana/ Requisitoir Penuntut Umum tersebut diatas, Penasihat Hukum terdakwa telah membacakan Pembelaannya pada persidangan tanggal 27 April 2011 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim supaya memutus perkara ini sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drh. SYAMSUL BACHRI tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan Subsidiair;
Membebaskan terdakwa (vrijspraak) dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (onslacht);
Menolak/ keberatan atas hukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.132.500.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum mengembalikan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setelah putusan dibacakan seketika;
Membebankan biaya perkara pada Negara;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Replik yang dibacakan pada persidangan tanggal 04 Mei 2011 yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan Duplik yang dibacakan pada persidangan tanggal 11 Mei 2011 yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terkdawa oleh Jaksa/ Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan No.Reg Perkara: PDS-01/ETK /Fd.1/12/2010 tanggal 30 Desember 2010 yang bunyi selengkapnya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa DRH. SAMSUL BACHRI yang di angkat sebagai Kepala Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 821.23/171/BKD-P2 tanggal 07 September 2004 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural III.a di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang mengangkat DRH. SAMSUL BACHRI sebagai Kepala Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau, terdakwa DRH. SAMSUL BACHRI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau Nomor: 70.a Tahun 2007 tanggal 28 September 2007, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau orang yang turut melakukan, bersama dengan IR. ISNO IDHAM (yang menjadi terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau, pada tanggal 06 Nopember 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2007 bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kab. Sanggau, yang terletak di Jln. Jenderal Soedirman No. 12 Sanggau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp.132.500.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007 Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau melaksanakan pengadaan bibit ternak yang berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pertanian Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2007 belanja langsung kegiatan pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dengan nomor 5.2.3.29.04 sebesar Rp 1.974.990.000,- (porsi 90%) dengan jumlah Rp. 2.172.500.000,- dan Dana Alokasi Umum nomor 5.2.3.29.04 sebesar Rp. 197.510.000,- (porsi 10% dari DAK) sehingga total sebesar Rp. 2.172.500.000,-
Bahwa pada tanggal 05 Maret 2007 dibentuk kepanitiaan untuk melaksanakan program kegiatan pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau No.06 Tahun 2007 tanggal 05 Maret 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau dengan susunan kepanitiaan antara lain : (1). Budi Darmawan, STP. MM sebagai Ketua merangkap anggota, (2). Nur Affandi, SP sebagai Sekretaris merangkap anggota, (3). Sadikin , S.Sos sebagai anggota, (4). F. Sudimin Said sebagai anggota, (5). Iskandar sebagai anggota, (6). Wawan Gunawan, SP sebagai anggota dan (7). Anton A.Md sebagai anggota.
Bahwa pada tanggal 07 Maret 2007 dibentuk juga kepanitiaan untuk Pemeriksaan Program Kegiatan Pendistribusian Bibit ternak kepada masyarakat dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau No.08 Tahun 2007 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau dengan susunan kepanitiaan antara lain : (1). Munzirin, SP sebagai Ketua merangkap anggota, (2). Nila Priatna, SP sebagai Sekretaris merangkap anggota, (3). Tanzil Djiran sebagai Anggota, (5). Ade Dimansyah sebagai Anggota, (6). Nyamin A.Md sebagai Anggota.
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2007 Panitia Pengadaan Barang / Jasa melakukan lelang terhadap pengadaan pengadaan bibit ternak sapi dan kambing dengan pagu dana Rp. 2.172.500.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). melalui media masa dalam kolom Info Lelang "Media Indonesia" hari senin tanggal 04 Juni 2007 dengan Pengumuman Lelang Nomor : z603.11/03/Distan-SGU/2007 dan melalui koran "Berkat" hari senin tanggal 04 Juni 2007 dengan Pengumuman Lelang Nomor Nomor : 603.11/03/Distan-SGU/2007.
Bahwa pada tanggal 05 Juni 2007 s.d. 12 Juni 2007 dibuka lelang terhadap pengadaan bibit ternak sapi dan kambing tersebut di Kantor Dinas pertanian Kab. Sanggau beralamat JI. Jenderal Soedirman No. 12 Sanggau yang diikuti oleh 26 peserta antara lain PT. Rastika Sanggau Lestari, CV Kurnia, CV. Bahagia, dll.
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2007 PT Rastika Sanggau Lestari memberikan spesifikasi teknis hewan ternak sebagai salah satu kriteria lelang tersebut, yaitu:
| 1. | BIBIT TERNAK SAPI | ||
| : : : : : : : : : : | Sapi Ras Bali
| |
| 2. | BIBIT TERNAK KAMBING | ||
| : : : : : : : : | Kambing Ras PE 12-18 bulan 8-12 bulan 15-18 kg 12-15 kg Menjulur kebagian luar Menjulur kebagian dalam Besar | |
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2007 setelah dilakukan seleksi terhadap ke-26 peserta lelang yang telah mendaftar kemudian Panitia Pengadaan membuat usulan Penetapan Pemenang nomor : 603.11/16/Pan-VII/NAK/2007 kepada terdakwa Drh. Samsul Bachri selaku Kasubdin Peternakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau, dimana terdapat 3 calon pemenang yang di usulkan yaitu :
PT. Rastika Sanggau Lestari dengan nilai penawaran Rp. 2.170.000.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh juta rupiah).
CV. Kurnia dengan nilai penawaran Rp. 2.170.750.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh juta, tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
CV. Bahagia dengan nilai penawaran Rp. 2.170.250.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2007 dikeluarkan Surat Kasubdin Peternakan selaku PPK yaitu Drh. Samsul Bachri Nomor 524/502.A/NAK/2007 tentang Penetapan pemenang yang isinya menetapkan pemenang PT. Rastika Sanggau Lestari dan pemenang cadangan I CV. Kurnia dan cadangan II CV. Bahagia, dan selanjutnya Panitia membuat pengumuman pemenang melalui Surat Nomor 60.311/18/Pan-VII/NAK/2007 tanggal 26 Juni 2007 ;
Bahwa pada tanggal 27 Juni 2007 dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor : Nomor 29 Tahun 2007tentang Penetapan Calon Peserta Kegiatan Pendistribusian Bibit ternak Kepada Masyarakat di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 yang ditandatangani oleh Ir H. Sukiman Yasin, M.Si, isinya yaitu :
1. Untuk bibit ternak sapi :
-
No Lokasi Jumlah anggota Sapi
(ekor)
Keterangan Kec Kel/Des/Dusun Kel Tani Betina Jantan Jumlah 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Kapuas -Tanjung Kapuas -Terpadu II 10 20 - 20 -Karya Bersama 20 40 - 40 Perbandingan -Sei Sengkuang -Kapuas Berkembang 5 10 - 10 sapi jantan dan -Lape -Lestari 5 10 - 10 betina yaitu 1:10 2. Parindu -Hibun -Bina Bersama 25 50 - 50 3. Bonti - Empodis /Entajan -Harapan Kami 15 30 - 30 4. Tayan Hulu - Peruan Dalam -Sumber Rejeki 15 30 - 30 - Kubing -Jambu 15 30 - 30 5. Tayan Hilir - Kawat -Suka Karya 14 28 - 28 - Sejontang /Jemongkok -Hu.ian Mas 20 40 - 40 - Sejontang / batu besi -Harapan Baru 6 12 - 10 6. Beduai - Karomego / Bengkuan -Mudip Maih 10 20 - 20 Sari -Harapan Makmur 15 30 - 30 Jumlah 225 350 35 385
2. Untuk bibit ternak kambing :
-
No Lokasi Jumlah
anggota
Kambing
(ekor)
Keterangan Kec Kel/Des/Dusun Kel Tani Betina Jantan jumlah 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Kapuas -Tanjung Kapuas - WiraUsaha III 3 15 3 18 -Kel. Beringin - Wira Usaha II 16 80 16 96 Perbandingan -Kel. Bunut - Wira Usaha I 6 30 6 36 Sapi jantan dan Betina yaitu 2. Bonti -Sami - Tani Mulya 25 125 25 150 1 : 5 Jumlah 50 300 50 300
Bahwa pada tanggal 27 Juni 2007 dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor : Nomor 524.I/506/III-Nak/2007 perihal Pendistribusian Bibit ternak kepada Masyarakat Tahun 2007 yang ditandatangani oleh Ir H. Sukiman Yasin, M.Si, isinya yaitu akan dilakukan sosialiasi dan seleksi oleh petugas dilapangan maupun petugas Dinas Pertanian Kab. Sanggau serta akan dilaksanakan pelatihan bagi penerima bantuan sapi ;
Bahwa pada tanggal 05 Juli 2007 dibuat Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 027/22/SPK/NAK/2007 untuk kegiatan Pendistribusian Bibit ternak Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2007 antara Kasubdin Peternakan selaku Pejabat, Pembuat Komitmen pada Sub Dinas Peternakan Dinas Pertanian Kab.Sanggau yaitu Terdakwa Drh. Syamsul Bahri dengan PT. Rastika Sanggau Lestari yaitu Saksi Dede Rastika selaku Direktris dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau yaitu Ir. H. Sukiman Yasin, Msi ;
Bahwa dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut telah disepakati nilai kontrak adalah Rp. 2.170.000.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pengadaan bibit ternak sapi jantan sebanyak 35 ekor, sapi betina sebanyak 350 ekor, kambing jantan sebanyak 50 ekor dan kambing betina sebanyak 250 ekor ;
Bahwa pada tanggal 05 Juli 2007 dibuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/538/SPMK/NAK/2007 dari Kasubdin Peternakan Selaku PPK Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau yang isinya adalah memerintahkan PT. Rastika Sanggau Lestari untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit ternak sapi dan kambing ;
Bahwapada tanggal 05 Juli 2007 dibuat Surat Penyerahan Lapangan (SPL) Nomor 027/539/SPL/NAK/2007 dari Kasubdin Peternakan Selaku PPK Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau yang isinya adalah menyerahkan pekerjaan pengadaan bibit ternak sapi dan kambing kepada PT. Rastika Sanggau Lestari ;
Bahwa pada tanggal 06 Juli 2007 Terdakwa Drh. Samsul Bachri selaku Kasubdin Peternakan selaku PPK membuat surat pesanan pengadaan bibit sapi dan kambing melalui surat nomor 425/543.A/NAY/2007 dengan rincian sebagai berikut : ----------
| No | Uraian Kegiatan | Volume | Harga Satuan | Jumlah |
| 1. | Pengadaan bibit sapi jantan | 35 ekor | Rp. 5.300.000,- | Rp. 185.500.000,‑ |
| 2. | Pengadaan bibit sapi betina | 350 ekor | Rp. 4.700.000,- | Rp. 1.645.000.000,‑ |
| 3. | Pengadaan bibit kambing jantan | 50 ekor | Rp. 1.290.000,- | Rp. 64.500.000,‑ |
| 4. | Pengadaan bibit kambing betina | 250 ekor | Rp. 1.100.000,- | Rp. 275.000.000,‑ |
| Rp. 2.170.000.000,- | ||||
terbilang : dua milyar seratus tujuh puluh juta rupiah Harga tersebut sudah termasuk PPN dan PPH | ||||
Bahwa setelah di tetapkan sebagai pemenang dan di buatkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) serta dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), kemudian PT. RASTIKA SANGGAU LESTARI mulai melaksanakan pekerjaannya, dimana di lapangan pelaksanaannya di kelola oleh saksi Linda Ango, dimana pada saat itu saksi Linda Ango datang ke Jawa Tengah dan memesan bibit ternak sapi dan kambing kepada seseorang yang saksi Linda Ango lupa nama orang tersebut, dan sebagai tanda jadi kemudian saksi Linda Ango menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada orang tersebut, dan sesuai dengan perjanjian orang tersebut harus menyiapkan bibit ternak sapi dan kambing sebagaimana tersebut di dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 yaitu antara PT. RASTIKA SANGGAU LESTARI dengan Terdakwa Drh. SAMSUL BAHCHRI selaku Kasubdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau dan pembayaran akan dilakukan apabila telah ada barang yaitu bibit ternak sapi dan kambing maka baru akan di bayarkan, dan sekitar dua bulan kemudian, saksi Linda Ango mendapat kabar bahwa orang tersebut hanya dapat menyiapkan bibit ternak berupa sapi betina sebanyak 50 (lima puluh) ekor saja, dimana kemudian untuk 50 (lima puluh) ekor sapi betina tersebut saksi Linda Ango membayarnya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua rates lima puluh juta rupiah). Dan selanjutnya 50 (lima puluh) ekor sapi tersebut di bawa ke Kalimantan Barat dengan di naikkan mobil Truck Fuso dan selanjutnya di naikkan ke Kapal Laut, dimana setelah sampai di Pontianak, kemudian ke-50 ekor sapi tersebut di masukkan ke tempat penampungan hewan di Kantor Karantina Hewan Pontianak.
Bahwa untuk lancarnya pelaksanaan pekerjaan pengadaan bibit ternak sapi dan kambing pada, Sub dinas Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau kemudian melakukan pencairan dana untuk kegiatan pengadaan bibit ternak, yaitu berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sebagai berikut ;
-DAK SP2D No: 3611/SP2D-LS/PERTANIAN/2007 Tanggal 27 Agustus 2007 telah dibayarkan kepada Dr. Santo melalui Bank Kal-Bar Cab. Sanggau, No. Rek.401.03.00502-4 sebesar Rp. 582.944.670,- untuk uang muka 30%
DAU SP2D No: 3612/SP2D-LS/PERTANIAN/2007 tanggal 27 Agustus 2007 telah dibayarkan kepada Dr. Santo melalui Bank Kal-Bar Cab. Sanggau No. Rek.401.03.00502-4 sebesar Rp. 58.290.330,- untuk uang muka 30%.
Bahwa saksi Ir. H. Sukiman Yasin, Msi selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau memperhatikan perkembangan pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Sapi dan Kambing yang dilaksanakan oleh PT. Rastika Sanggau Lestari sangat lambat, dimana setelah 41 (empat puluh satu) hari sejak ditandatanganinya sementara batas akhir pekerjaan sesuai Surat Perjanjian Kerja hampir habis kemudian membuat surat pemberitahuan kepada PT. Rastika Sanggau Lestari padatanggal 20 Agustus 2007 dengan Nomor surat : 600/739/Pert/2007 tanggal 20 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Ir H. Sukiman Yasin, M.Si. dimana inti surat tersebut agar PT Rastika Sanggau Lestari untuk segera melaksanakan pekerjaan sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kerja No : 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 5 Juli 2007 karena sudah lewat 41 hari sejak kontrak ditandatangani namun PT. Rastika Sanggau Lestari belum melaksanakan kegiatannya ;
Bahwa pada tanggal 23 September 2007 telah disalurkan sebanyak 40 (empat puluh) ekor bibit sapi betina ke Kelompok Tani "Hujan Mas" di Desa Kawat Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau.
Bahwa Saksi Linda Ango selaku pelaksana pekerjaan dilapangan dalam pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Sapi dan Kambing pernah mengetahui dari Surat Edaran Kepala Dinas Peternakan Propinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur yang intinya memberitahukan bahwa untuk wilayah Propinsi Jawa Tengah dan Propinsi Jawa Timur sudah tidak tersedia lagi bibit ternak sapi, dan disarankan untuk mencari bibit ternak sapi ke Propinsi Nusa Tenggara Barat, sebingga dengan kondisi tersebut kemudian saksi Linda Ango mengalihkan pencarian bibit ternak sapi ke Propinsi Nusa Tenggara Barat, dimana dengan beralihnya pencairan daerah asal bibit maka akan semakin menambah besar biaya angkut, dan saksi Linda Ango juga mendapatkan informasi dari CV. Amanah yang merupakan perusahaan penyedia bibit ternak sapi di Nusa Tenggara Barat tentang adanya kenaikan harga bibit ternak sapi di Nusa Tenggara Barat, hal ini di karenakan adanya permintaan bibit ternak sapi yang meningkat sementara stok bibit ternak sapi yang sedikit, namun saksi Linda Ango tidak memiliki data atau dasar berupa surat resmi dari instansi terkait tentang kenaikan harga bibit ternak sapi tersebut. Dan atas permasalahan tersebut kemudian saksi Linda Ango berkoordinasi dengan Terdakwa Drh. Samsul Bachri untuk mengajukan permohonan perubahan kontrak atau addendum pekerjaan perihal perubahan volume dan harga, dimana pada saat itu terdakwa Drh. Samsul Bachri ada memberikan pendapatnya bahwa agar PT. Rastika Sanggau Letari mengajukan permohonan perubahan harga, bahwa selain berkoordinasi dengan terdakwa Drh. Samsul Bachri, saksi Linda Ango juga berkoordinasi dengan saksi Drs. Hadi Sudibjo. MM yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Kab. Sanggau untuk menanyakan rendahnya anggaran pengadaan pekerjaan pengadaan bibit ternak sapi dan kambing di Dinas Pertanian Kab. Sanggau, dimana pada saat itu saksi Drs. Hadi Sudibjo, MM ada menyarankan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdinas Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau mengajukan perubahan anggaran atas pekerjaan tersebut.
Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2007 saksi Ir. H. Sukiman Yasin. Msi selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau memasuki masa pensiun, dan untuk penggantinya kemudian di tunjuk saksi Ir. Isno Idham selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau berdasarkan Surat Perintah Bupati Sanggau Nomor : 821/774/BKD-P2 tanggal 28 September 2007 yang di tandatangani oleh Yansen Akun Effendy, SH, MBA, Msc, .
PERUBAHAN / ADDENDUM KE-1 (PERPANJANGAN WAKTU PEKERJAAN)
Bahwa pada tanggal 27 September 2007 PT. Rastika Sanggau Lestari mengirimkan surat nomor 89/RSL/2007 Perihal Permohonan Amandemen/Addendum Perpanjangan Waktu Pelaksanaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada Subin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau yang di tandatangani oleh saksi Dede Rastika selaku Direktris PT. Rastika Sanggau Lestari, dimana isi surat tersebut merupakan permohonan dari PT. Rastika Sanggau Lestari untuk perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan di dalam pelaksanaan pekerjaan faktor iklim sangat menentukan dalam proses pengiriman bibit ternak tersebut, karena pengiriman bibit ternak dari produsen menggunakan armada angkutan laut yang berakibat sangat fatal apabila terjadi perubahan cuaca yang tidak menentu.
Bahwa atas surat dari PT. Rastika Sanggau Lestari tersebut kemudian terdakwa. Drh. Samsul Bachri selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau menghadap, saksi Ir. Isno Idham selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau, dimana, pada saat itu tersangka Drh. Samsul Bachri menyampaikan alasan-alasan berkaitan dengan permohonan PT. Rastika Sanggau Lestari tersebut antara lain karena, adanya faktor kondisi cuaca pada saat itu dalam keadaan jelek, kemudian adanya surat dari Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Barat yang isinya menyatakan stok bibit ternak di daerah pertama (Jawa Tengah dan Jawa Timur) yang, akan di beli tidak tersedia lagi bibit sapi sehingga di alihkan ke Nusa Tenggara Barat, dan atas hal tersebut kemudian saksi Ir. Isno Idham selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau memberikan tanggapan bahwa apabila secara, teknis tidak memungkinkan pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan make atas permohonan PT. Rastika, Sanggau Lestari tersebut dapat disetujui, sehingga selanjutnya terdakwa Drh. Samsul Bachri selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau membuat surat nomor : 524/948.a/Nak/2007 tanggal 02 Oktober 2007 Perihal Persetujuan Amandemen/Addendum Perpanjangan Waktu Pelaksanaan, dan membuat Amandemen / Addendum Nomor 524/960.a/NAK/2007 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 antara Kasubdin Peternakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Sub Dinas Peternakan Dinas Pertanian Kab.Sanggau yaitu Terdakwa Drh Syamsul Bachri dengan PT. Rastika Sanggau Lestari yaitu saksi Dede Rastika selaku Direktris dengan diketahui oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau yaitu. saksi Ir. Isno Idham, yang isi addendum tersebut yaitu. perubahan pada Pasal 8 mengenai Jangka Waktu Pelaksanaan yaitu semula waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 05 Juli 2007 s.d 10 Oktober 2007 kemudian berubah menjadi waktu pelaksanaannya menjadi 160 hari mulai tanggal 05 Juli 2007 s.d 12 Desember 2007.
PERUBAHAN / ADDENDUM KE-2 (TAMBAH KURANG PEKERJAAN DAN PENYESUAIAN HARGA )
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2007, PT Rastika Sanggau Lestari membuat surat Nomor 09/RSL/X/2007 perihal Permohonan amandemen / addendum tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga dan mengirimkannya kepada terdakwa Drh. Samsul Bachri selaku Pejabat Pembuat Komitmen Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau, dimana alasan yang di kemukakan dalam surat tersebut adalah karena adanya jumlah permintaan bibit ternak sapi dengan ras yang sama meningkat dalam waktu yang bersamaan pada hampir seluruh wilayah Republik Indonesia sehingga terjadi kenaikan harga yang signifikan yang mengakibatkan nilai kontrak atas pekerjaan tersebut tidak mencukupi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai volume yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerja ;
Bahwa atas Surat dari PT Rastika Sanggau Lestari tersebut, terdakwa Drh. Samsul Bachri kemudian menghadap saksi Ir. Isno Idham selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau, untuk membahas masalah perubahan volume dan harga secara umum, sedangkan alasan yang disampaikan, oleh terdakwa Drh. Samsul Bachri pada saat itu adalah adanya keluhan dari pihak pelaksana pekerjaan yaitu dari PT. Rastika Sanggau Lestari yaitu sdri. Linda Ango yang tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak pertama karena beberapa resiko di antaranya adalah karena kondisi cuaca yang tidak menentu, bahkan kapal yang mengangkut tidak bisa sandar sesuai tempatnya sehingga harus diangkut dengan alat angkut lain menuju kapal yang akan membawa bibit ternak sapi dan kambing tersebut ke pulau Kalimantan, sedangkan alasan lain yang disampaikan adalah adanya permintaan bibit ternak yang banyak, sehingga stok bibit berkurang dan harga meningkat, dan atas alasan-alasan tersebut kemudian saksi Ir. Isno Idham menyetujui secara lisan atas permohonan PT. Rastika Sanggau Lestari perihal Permohonan amandemen / addendum tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga, tanpa langsung mengecek kebenaran alasan atas surat dari PT. Rastika Sanggau Lestari dan mengecek kepada instansi terkait dan secara teknis selanjutnya dilaksanakan oleh terdakwa Drh. Samsul Bachri.
Bahwa setelah mendapatkan persetujuan secara lisan dari saksi Ir. Isno Idham selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau kemudian terdakwa Drh. Samsul Bachri membuat surat balasan kepada PT. Rastika Sanggau Lestari yaitu surat Nomor : 524/962.a/Nak/2007 tanggal 25 Oktober 2007 Perihal Persetujuan Amandemen Tambah Kurang Pekerjaan dan Penyesuaian Harga. Dimana isi surat tersebut selain memberitahukan tentang persetujuan atas permohonan PT. Rastika Sanggau Lestari juga memberitahukan bahwa untuk kepastian dapat tidaknya dilakukan tambah kurang volume pekerjaan dan penyesuaian harga bibit ternak tersebut hanya dapat dilakukan melalui Anggaran Belanja Perubahan dan harus terlebih dahulu di bahas di tingkat legislatif serta harus mendapat persetujuan dari legislatif.
Bahwa saksi Ir. Isno Idham selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau ada mengajukan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA – SKPD) ke Tim Anggaran Pemda Kab. Sanggau, dimana dalam usulan perubahan DPASKPD Dinas Pertanian Kab. Sanggau tersebut ada juga di cantumkan usulan perubahan berkaitan dengan perubahan volume dan harga terhadap pekerjaan pengadaan bibit ternak sapi dan kambing.
Bahwa terhadap usulan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) yang di ajukan oleh Bupati Sanggau kemudian di bahas bersama di DPRD Kab. Sanggau. Dimana dari hasil pembahasan tersebut kemudian telah dicapai kesepakatan dan persetujuan oleh DPRD Kab. Sanggau atas usulan perubahan DPA-SKPD tersebut, sehingga kemudian Bupati Sanggau mengeluarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor : 26 Tahun 2007 tanggal 12 Nopember 2007 tentang Perubahan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sanggau TA 2007. Dimana di dalam Peraturan Bupati tersebut, khususnyauntuk Perubahan DPA-SKPD Dinas Pertanian Kab. Sanggau, telah terjadi perubahan terhadap volume dan harga atas pekerjaan Pengadaan bibit ternak sapi dan kambing.
Bahwa setelah adanya persetujuan dari legislatif atas usulan Perubahan DPA-SKPD Kab. Sanggau, selanjutnya terdakwa Drh. Samsul Bachri membuat Surat Nomor : 524/980.a/Nak/2007 tanggal 05 Nopember 2007 perihal Persetujuan Amandemen / Addendum tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga yang di tujukan kepada Direktris PT. Rastika Sanggau Lestari. --
Bahwa pada tanggal 06 Nopember 2007, dibuat Amandemen / Addendum Nomor 524/1093.a/NAK/2007 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 antara Kasubdin Peternakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Sub. Dinas Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau yaitu terdakwa Drh. Syamsul Bahri dengan PT Rastika Sanggau Lestari yaitu Saksi Dede Rastika selaku Direktris dengan diketahui oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau yaitu saksi Ir. Isno Idham, yang isi addendum tersebut yaitu perubahan Pasal 3 mengenai Lingkup Pekerjaan yaitu :
Bahwa selama pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit ternak, telah dicairkan dana yaitu berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sebagai berikut ;Volume dan harga semula sesuai kontrak No Nama Barang Volume Harga Satuan Jumlah 1. Bibit ternak Sapi - Jantan 35 ekor Rp. 5.300.000,- Rp. 185.500.000,‑ - Betina 350 ekor Rp. 4.700.000,- Rp. 1.645.000.000,‑ 2. Bibit ternak Kambing - Jantan 50 ekor Rp. 1.290.000,- Rp. 64.500.000,- - Betina 250 ekor Rp. 1.100.000,- Rp. 275.000.000,- Rp. 2.170.000.000,- Terbilang: Dua Milyar Seratus Tujuh Puluh Juta Pengajuan Perubahan Volume dan Harga No Nama Barang Volume Harga Satuan Jumlah 1. Bibit ternak Sapi - Jantan 10 ekor Rp. 5.850.000,- Rp. 58.500.000,‑ - Betina 350 ekor Rp. 5.080.000,- Rp. 1.778.000.000,‑ 2. Bibit ternak Kambing - Jantan 50 ekor Rp. 1.195.000,- Rp. 59.750.000,- - Betina 250 ekor Rp. 1.095.000,- Rp. 273.750.000,‑ Rp. 2.170.000.000,- Terbilang : Dua Milyar Seratus Tuiuh Puluh Juta
DAK SP2D No.: 5365/SP2D-LS/PERTANIAN/2007 Tanggal 23 Oktober 2007 telah dibayarkan kepada PT. Rastika Sanggau Lestari melalui Bank Kal-Bar Cab. Sanggau No. Rek.0322-01-500300-15-8 sebesar Rp. 477.630.200,-
DAU SP2D No.: 5364/SP2D-LS/PERTANIAN/2007 Tanggal 23 Oktober 2007 telah dibayarkan kepada PT. Rastika Sanggau Lestari melalui Bank Kal-Bar Cab. Sanggau No. Rek.0322-01-500300-15-8 sebesar Rp. 45.369.800,-
DAK SP2D No.: 6701/SP2D-LS/PERTANIAN/2007 Tanggal 29 Nopember 2007 telah dibayarkan kepada Dr. Santo melalui Bank Kal-Bar Cab. Sanggau No. Rek.0322-01-500300- 15-8 sebesar Rp. 889.738.483,- untuk pembayaran 100%.
DAU SP2D No.: 6700/SP2D-LS/PERTANIAN/2007 Tanggal 29 Nopember 2007 telah dibayarkan kepada Dr. Santo melalui Bank Kal-Bar Cab. Sanggau No. Rek.0322-01-500300- 15-8 sebesar Rp. 91.321.517,- untuk pembayaran 100%.
Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2007 dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor : Nomor 78.b Tahun 2007 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor : Nomor 29 Tahun 2007 tentang Penetapan Calon Peserta Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat di Kabupaten Sanggau Tahun Anggar 2007 yang ditandatangani oleh Ir. Isno, Idham, isinya yaitu :
1. Untuk bibit ternak sapi :
| No | Lokasi | Jumlah anggota | Sapi (ekor) | Keterangan | ||||
| Kec | Kel/Des/Dusun | Kel Tani | Betina | Jantan | Jumlah | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Kapuas | -Tanjung Kapuas | -Terpadu II | 10 | 20 | - | 20 | |
| -Karya Bersama | 20 | 40 | - | 40 | Perbandingan | |||
| -Sei Sengkuang | -Kapuas Berkembang | 5 | 10 | - | 10 | sapi jantan dan | ||
| - Lape | -Lestari | 5 | 10 | - | 10 | betina yaitu | ||
| 1: 35 | ||||||||
| 2. | Parindu | -Hibun | -Bina Bersama | 25 | 50 | - | 50 | |
| 3. | Bonti | -Empodis /Entajan | -Harapan Kami | 15 | 30 | - | 30 | |
| 4. | Tayan Hulu | -Peruan Dalam | -Sumber Rejeki | 15 | 30 | - | 30 | |
| -Kubing | -Jambu | 15 | 30 | - | 30 | |||
| 5. | Tayan Hilir | -Kawat | -Suka Karya | 14 | 28 | - | 28 | |
| -Sejontang /Jemongkok | -Hujan Mas | 20 | 40 | - | 40 | |||
| -Sejontang / bate besi | -Harapan Baru | 6 | 12 | - | 10 | |||
| 6. | Beduai | -Karomego / Bengkuang | -Mudip Marti | 10 | 20 | - | 20 | |
| Sari | -Harapan Makmur | 15 | 30 | - | 30 | |||
| Jumlah | 225 | 350 | 10 | 360 | ||||
2. Untuk bibit ternak kambing :
| No | Lokasi | Jumlah anggota | Kambing (ekor) | Keterangan | ||||
| Kec | Ke/Des/Dusun | Kel Tani | Betina | Jantan | Jumlah | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1 | Kapuas | Tanjung Kapuas | Wira Usaha III | 3 | 15 | 3 | 18 | |
| Kel. Beringin | Wira Usaha II | 16 | 80 | 16 | 96 | Perbandingan | ||
| Kel. Bunut | Wira Usaha I | 6 | 30 | 6 | 36 | sapi jantan dan betina yaitu | ||
| 2. | Bonti | Sami | Tani Mulya | 25 | 125 | 25 | 150 | 1 : 5 |
| Jumlah | 50 | 300 | 50 | 300 | ||||
Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2007, mulai dilakukan pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Ternak kambing Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat TA 2007 ;
Bahwa pada tanggal 22 Nopember 2007, mulai dilakukan pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat sesuai Berita Acara Serah Terima Ternak Sapi Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat TA 2007:
Bahwa perbuatan Terdakwa Drh. Samsul Bachri bersama - sama dengan Saksi Ir. Isno Idham yang menyetujui permohonan PT Rastika Sanggau Lestari yang disampaikan melalui surat Nomor : 09/RSL1X/2007 tanggal 24 Oktober 2007 Perihal Permohonan Amandemen / Addendum Tambah Kurang Pekerjaan dan Penyesuaian Harga dengan membuat surat balasan Nomor : 524/962.a/Nak/2007 tanggal 25 Oktober 2007 Perihal Persetujuan Amandemen Tambah Kurang Pekerjaan dan Penyesuaian Harga, tanpa terlebih dahulu mengecek kebenaran isi surat permohonan PT. Rastika Sanggau Lestari tersebut yang tidak di lengkapi dengan dasar dan alasan yang kuat serta tidak dilakukannya pengecekan kepada instansi terkait khususnya di daerah asal bibit ternak, serta kemudian Saksi Ir. Isno Idham selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau melakukan usulan perubahan terhadap DPA-SKPD Dinas Pertanian Kab. Sanggau ke Panitia Anggaran Pemda Kab. Sanggau yang mana salah satu usulan perubahan tersebut adalah termasuk usulan perubahan terhadap pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Sapi dan Kambing untuk masyarakat yang tanpa di dukung oleh dasar dan keterangan Bari instansi terkait, dimana selanjutnya usulan tersebut di babas bersama antara Tim Anggaran Pemda Kab. Sanggau dan Pihak DPRD Kab. Sanggau dan kemudian di setujui oleh pihak Legislatif, serta selanjutnya pada tanggal 05 Nopember 2007 Terdakwa Drh. Samsul Bachri membuat surat Nomor : 524/980.a/Nak/2007 tanggal 05 Nopember 2007 perihal Persetujuan Amandemen / Addendum tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga yang di tujukan kepada Direktris PT. Rastika Sanggau Lestari, dan selanjutnya pada tanggal 06 Nopember 2007, dibuat Amandemen / Addendum Nomor 524/1093.a/NAK/2007 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 antara Kasubdin Peternakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Sub Dinas Peternakan Dinas Pertanian Kab.Sanggau yaitu terdakwa Drh Syamsul Bahri dengan PT Rastika Sanggau Lestari yaitu Saksi Dede Rastika selaku Direktris dengan diketahui oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau yaitu saksi Ir. Isno Idham. Padahal berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Surat Perjanjian Kerja Nomor 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 5 Juli 2007 yang di tandatangani oleh Terdakwa Drh. Samsul Bachri dan saksi Dede Rastika dan diketahui oleh saksi Ir. H. Sukiman Yasin. Msi, menyatakan bahwa jenis kontrak di dasarkan atas Sistem Harga Lumpsum yaitu pengertiannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 Ayat (2) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi “Pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa”. Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Drh. Samsul Bachri bersama-sama dengan saksi Ir. Isno Idham tersebut maka bertentangan dengan Pasal 34 Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa Drh. Samsul Bachri bersama-sama dengan saksi Ir. Isno Idham yang membuat surat Nomor : 524/980.a/Nak/2007 tanggal 05 Nopember 2007 perihal Persetujuan Amandemen / Addendum tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga yang di tujukan kepada Direktris PT. Rastika Sanggau Lestari, dan selanjutnya pada tanggal 06 Nopember 2007, dibuat Amandemen / Addendum Nomor 524/1093.a/NAK/2007 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 antara Kasubdin Peternakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada. Sub Dinas Peternakan Dinas Pertanian Kab.Sanggau yang ditandatangani terdakwa Drh Samsul Bahri dengan PT. Rastika Sanggau Lestari yaitu Saksi Dede Rastika selaku Direktris dengan diketahui oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau yaitu saksi Ir. Isno Idham, dimana amandemen/addendum tersebut mengenai perubahan volume dan harga, dibuat sebelum adanya Peraturan Bupati Sanggau, Nomor : 26 Tahun 2007 tanggal 12 Nopember 207 tentang Perubahan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sanggau TA 2007.
Bahwa perbuatan terdakwa Drh. Samsul Bachri bersama-sama dengan saksi Ir. Isno Idham yang menyetujui permohonan PT. Rastika Sanggau Lestari melalui surat Nomor : 09/RSL/X/2007 tanggal 24 Oktober 2007 perihal Permohonan Amandemen / Addendum Tambah Kurang Pekerjaan dan Penyesuaian Harga dengan alasan “Dikarenakan jumlah permintaan bibit ternak Sapi dengan ras yang sama meningkat dalam waktu yang bersamaan pada hampir seluruh wilayah Republik Indonesia sehingga terjadi kenaikan harga yang sangat signifikan yang mengakibatkan nilai Kontrak atas pekerjaan tersebut tidak mencukupi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai volume yang tertera dalam Dokumen Surat Perjanjian Kerja”, tanpa terlebih dahulu mengecek kebenaran isi surat permohonan PT. Rastika Sanggau Lestari tersebut yang tidak di lengkapi dengan dasar dan alasan yang kuat serta tidak dilakukannya pengecekan kepada instansi terkait, sementara berdasarkan Surat Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 524.1/501/Budidaya tanggal 22 Juli 2008 Perihal Permohonan Daftar Harga Pasar Ternak Sapi Ras Bali pada tahun 2006 dan tahun 2007 di Daerah Sentra Ternak NTB (daftar harga terlampir dalam berkas perkara) tidak menunjukkan adanya kenaikan harga bibit ternak secara signifikan, sehingga dengan alasan yang dibuat oleh PT. Rastika Sanggau Lestari pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Sapi dan Kambing kepada Masyarakat tidak dalam keadaan Kahar ( Force Majure ). Dan seharusnya terdakwa Drh. Samsul Bachri dan Ir. Isno Idham menolak permohonan PT. Rastika Sanggau Lestari tersebut. Dan atas perbuatan terdakwa Drh. Samsul Bachri dan Ir. Isno Idham yang menyetujui permohonan tersebut dan memproses lebih lanjut dengan mengajukan ke dalam Perubahan DPA- SKPD Dinas Peternakan Kab. Sanggau bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) dan (4) Surat Perjanjian Kerja Nomor : 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 5 Juli 2007 yang berbunyi :
(1). Yang di maksud dengan keadaan "Kahar" ( force majure ) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para, pihak, sehingga kegiatan/pekerjaan yang telah ditentukan didalam Surat Perjanjian / Kontrak tidak dapat dipenuhi dilaksanakan sebagaimana mestinya antara, lain :
Bencana Alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, gunung meletus, tanah longsor yang dinyatakan oleh bupati.
Peperangan, Pemberontakan, Kerusuhan dan Kebakaran.
Peraturan Pemerintah di bidang moneter yang pelaksanaannya sesuai Keputusan Pemerintah.
Pemogokan buruh yang bukan disebabkan kesalahan Pihak Kedua.
(4). Pada dasarnya kenaikan upah maupun kenaikan harga barang tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim, terkecuali ada pengumuman resmi pemerintah dibidang moneter yang mengatur tentang kenaikan harga barang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drh. Samsul Bachri selaku Kasubdin Peternakan dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Sub Dinas Peternakan Dinas Pertanian Kab.Sanggau dan saksi Isno Idham selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau selaku Kuasa Pengguna Anggaran maka telah terjadi selisih harga satuan bibit ternak dan berkurangnya volume ternak sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan BPK-RI Di Pontianak No.98/S/XIX.PNK/06/2008 tanggal 10 Juni 2008 yaitu terdapat kekurangan bibit sapi jantan sebesar Rp.132.500.000,- ( seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian :
| No | Nama Barang | Jumlah Bibit Sapi Sesuai Kontrak | Jumlah Bibit Sapi Setelah Addendum | Kekurangan Bibit Sapi | Harga Sesuai Kontrak | Jumlah Harga Kekurangan Bibit Sapi |
| 1 | Bibit Ternak Sapi Jantan | 35 ekor | 10 ekor | 25 ekor | Rp. 5.300.000,- (x 25 ekor) | Rp. 132.250.000,- |
| Rp. 132.250.000,- | ||||||
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kasubdin Peternakan dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Sub Dinas Peternakan Dinas Pertanian Kab.Sanggau yaitu Drh Syamsul Bahri dan Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau selaku Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Ir. Isno Idham adalah bertentangan dengan peraturan yang berlaku yaitu Pasal 34 Keputusan Presiders Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DRH. SAMSUL BACHRI telah menambah penghasilan dan telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 132.500.000,- ( seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR:
------------ Bahwa ia terdakwa DRH. SAMSUL BACHRI selaku Kepala Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 821.23/171/BKD-P2 tanggal 07 September 2004 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural IlLa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang mengangkat DRH. SAMSUL BACHRI sebagai Kepala Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau, terdakwa DRH. SAMSUL BACHRI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau Nomor: 70.a Tahun 2007 tanggal 28 September 2007, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau orang yang turut melakukan, bersama dengan IR. ISNO IDHAM (yang menjadi terdakwa dalam penuntutan terpisah) selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau, pada tanggal 06 Nopember 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2007 bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kab. Sanggau, yang terletak di Jln. Jenderal Soedirman No. 12 Sanggau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.132.500.000,- ( seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007 Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau melaksanakan pengadaan bibit ternak yang berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pertanian Kab. Sanggau Tabun Anggaran 2007 belanja langsung kegiatan pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dengan nomor 5.2.3.29.04 sebesar Rp. 1.974.990.000 (porsi 90%) dengan jumlah Rp. 2.172.500.000,- dan Dana Alokasi Umum nomor 5.2.3.29.04 sebesar Rp. 197.510.000 ,- (porsi 10% dari DAK) sehingga total sebesar Rp. 2.172.500.000,-.
Bahwa pada tanggal 05 Maret 2007 dibentuk kepanitiaan untuk melaksanakan program kegiatan pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat dengan Keputusan Kepala Dinas, Pertanian Kab. Sanggau No.06 Tahun 2007 tanggal 05 Maret 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau dengan susunan kepanitiaan antara lain : (1). Budi Darmawan. STP. MM sebagai Ketua merangkap anggota, (2). Nur Affandi, SP sebagai Sekretaris merangkap anggota, (3). Sadikin. S.Sos Sebagai Anggota, (4). F. Sudimin Said sebagai anggota, (5). Iskandar sebagai anggota, (6). Wawan Gunawan, SP sebagai anggota dan (7). Anton A.Md sebagai anggota.
Bahwa pada tanggal 07 Maret 2007 dibentuk juga kepanitiaan untuk Pemeriksaan Program Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak kepada masyarakat dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau No.08 Tabun 2007 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Pada Dinas Pertanian Kab.Sanggau dengan susunan kepanitiaan antara lain : (1). Munzirin, SP sebagai Ketua merangkap anggota, (2). Nila Priatna, SP sebagai Sekretaris merangkap anggota, (3). Tanzil Djiran sebagai anggota, (5). Ade Dimansyah sebagai Anggota, (6). Nyamin A. Md sebagai Anggota,
Bahwa pada tanggal 29Mei 2007 Panitia Pengadaan Barang / Jasa melakukan lelang terhadap pengadaan pengadaan bibit ternak sapi dan kambing dengan pagu dana Rp. 2.172.500.000,- (dua milvar seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). melalui media masa dalam kolom Info Lelang "Media Indonesia" hari senin tanggal 04 Juni 2007 dengan Pengumuman Lelang Nomor : z603.11/03/Distan-SGU/2007 dan melalui koran "Berkaf'hari senin tanggal 04 Juni 2007 dengan Pengumuman Lelang Nomor Nomor : 603.11/03/Distan-SGU/2007. --
Bahwa pada tanggal 05 Juni 2007 s.d. 12 Juni 2007 dibuka lelang terhadap pengadaan pengadaan bibit ternak sapi dan kambing tersebut di Kantor Dinas pertanian Kab. Sanggau bcralamat J1. Jenderal Soedirman No. 12 Sanggau yang diikuti oleh 26 peserta antara lain PT. Rastika Sanggau Lestari, CV Kurnia, CV. Bahagia, dll.
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2007 PT Rastika Sanggau Lestari memberikan spesifikasi teknis
hewan ternak sebagai salah satu kriteria lelang tersebut, yaitu :
| 1. | BIBIT TERNAK SAPI | ||
• Jenis ternak • umur pejantan • umur betina • tinggi gumba pejantan • tinggi gumba betina • warna pejantan • warna betina • tanduk pejantan • tanduk betina • bentuk tubuh | : : : : : : : : : : | • Sapi Ras Bali • 18-24 butan • 12-18 bulan • 103-105 cm • 100-102 cm • kehitaman dengan batas warns putih yang jelas pada bagian pantat dan kaki • Merah bata dengan batas warna putih yang jelas pada bagian pantat dan kaki • menjulur kebagian luar • menjulur kebagian dalam • berdiri tegak, dada dalam | |
| 2. | BIBIT TERNAK KAMBING | ||
• Jenis ternak • umur pejantan • umur betina • berat badan pejantan • berat badan betina • tanduk pejantan • tanduk betina • bentuk tubuh | : : : : : : : : | Kambing Ras PE 12-18 bulan 8-12 bulan 15-18 kg 12-15 kg menjulur kebagian luar menjulur kebagian dalam besar | |
Bahwa pada, tanggal 25 Juni 2007 setelah dilakukan seleksi terhadap ke-26 peserta lelang yang telah mendaftar kemudian Panitia, Pengadaan membuat usulan Penetapan Pemenang nomor : 603.11/16/Pan-VII/NAK/2007 kepada. terdakwa. Drh. Samsul Bachri selaku Kasubdin Peternakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdin Peteniakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau, dimana. terdapat 3 calon pemenang yang di usulkan yaitu :
PT. Rastika Sanggau Lestari dengan nilai penawaran Rp. 2.170.000.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh juta rupiah).
CV. Kurnia dengan nilai penawaran Rp. 2.170.750.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh juta, tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
CV. Bahagia dengan nilai penawaran Rp. 2.170.250.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2007 dikeluarkan Surat Kasubdin Peternakan selaku PPK yaitu Drh. Samsul Bachri Nomor 524/502.A/NAK/2007 tentang Penetapan Pemenang yang isinya menetapkan pemenang PT. Rastika, Sanggau Lestari dan pemenang cadangan I CV. Kurnia dan cadangan II CV. Bahagia, dan selanjutnya Panitia membuat pengumuman pemenang melalui Surat Nomor 60.311/18/Pan-VII/NAK/2007 tanggal 26 Juni 2007 ;
Bahwa pada tanggal 27Juni 2007 dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor : Nomor 29 Tabun 2007 tentang Penetapan Calon Peserta Kegiatan Pendistribusian Bibit ternak Kepada Masyarakat di Kabupaten Sanggau Tabun Anggaran 2007 yang ditandatangani oleh Ir. H. Sukiman Yasin, M.Si, isinya yaitu
3. Untuk bibit ternak sapi
| No | Lokasi | Jumlah anggota | Sapi (ekor) | Keterangan | ||||
| Kec | Kel/Des/Dusun | Kel Tani | Betina | Jantan | jumlah | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Kapuas | - Tanjung Kapuas | - Terpadu II | 10 | 20 | - - - | 20 | |
| - Karya Bersama | 20 | 40 | - | 40 | Perbandingan | |||
| - Sei Sengkuang | - Kapuas Berkembang | 5 | 10 | - | 10 | sapi jantan dan | ||
| . | - Lape | - Lestari | 5 | 10 | - | 10 | betina yaitu | |
| 1:10 | ||||||||
| 2. | Parindu | - Hibun | - Bina Bersama | 25 | 50 | - | 50 | |
| 3. | Bonti | - Empodis /Entajan | - Harapan Kami | 15 | 30 | - | 30 | |
| 4. | Tayan Hulu | - Peruan Dalam | - Sumber Rejeki | 15 | 30 | - | 30 | |
| - Kubing | - Jambu | 15 | 30 | - | 30 | |||
| 5. | Tayan Hilir | - Kawat | - Suka Karya | 14 | 28 | - | 28 | |
| - Sejontang /Jemongkok | - Rujan Mas | 20 | 40 | - | 40 | |||
| - Sejontang / batu besi | - Harapan Baru | 6 | 12 | - | 10 | |||
| 6. | Beduai | - Karomego / Bengkuang | - Mudip Maih | 10 | 20 | - | 20 | |
| Sari | - Harapan Makmur | 15 | 30 | - | 30 | |||
| Jumlah | 225 | 350 | 35 | 385 | ||||
4. Untuk bibit ternak kambing :
| No | Lokasi | Jumlah anggota | Kambing (ekor) | Keterangan | |||||
| Kec | Kel/Des/Dusun | Kel Tani | Betina | Jantan | jumlah | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | |
| 1. | Kapuas | -Tanjung Kapuas | -Wira Usaha III | 3 | 15 | 3 | 18 | ||
| -Kel. Beringin | -Wira Usaha II | 16 | 80 | 16 | 96 | Perbandingan | |||
| -Kel. Bunut | -Wira Usaha I | 6 | 30 | 6 | 36 | sapi jantan dan betina yaitu | |||
| 2. | Bonti | -Sami | -Tani Mulya | 25 | 125 | 25 | 150 | 1 : 5 | |
| Jumlah | 50 | 300 | 50 | 300 | |||||
Bahwa pada tanggal 27 Juni 2007 dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor : Nomor 524.F506/111-Nak/2007 perihal Pendistribusian Bibit ternak kepada Masyarakat Tahun 2007 yang ditandatangani oleh Ir. H. Sukiman Yasin, M.Si, isinya yaitu akan dilakukan sosialiasi dan seleksi oleh petugas dilapangan maupun petugas Dinas Pertanian Kab. Sanggau serta akan dilaksanakan pelatihan bagi penerima bantuan sapi ;
Bahwa pada tanggal 05 Juli 2007 dibuat Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 027/22/SPK/NAK/2007 untuk kegiatan Pendistribusian Bibit ternak Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2007 antara Kasubdin Peternakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Sub Dinas Peternakan Dinas Pertanian Kab.Sanggau yaitu Terdakwa Drh Syamsul Bahri dengan PT Rastika Sanggau Lestari yaitu Saksi Dede Rastika selaku Direktris dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau yaitu Ir. H. Sukiman Yasin, Msi ;
Bahwa dalam Surat Per anjian Kerja (Kontrak) tersebut telah disepakati nilai kontrak adalah Rp. 2.170.000.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pengadaan bibit ternak sapi jantan sebanyak 35 ekor, sapi betina sebanyak 350 ekor, kambing jantan sebanyak 50 ekor dan kambing betina sebanyak 250 ekor ;
Bahwa pada tanggal 05 Juli 2007 dibuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/538/SPMK/NAK/2007 dari Kasubdin Peternakan Selaku PPK Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau yang isinya adalah memerintahkan PT Rastika Sanggau Lestari untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit ternak- sapi dan kambing ;
Bahwa pada tanggal 05 Juli 2007 dibuat Surat Penyerahan Lapangan (SPL) Nomor 027/539/SPLNAK/2007 dari Kasubdin Peternakan Selaku PPK Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau yang isinya adalah menyerahkan pekerjaan pengadaan bibit ternak sapi dan kambing kepada PT Rastika Sanggau Lestari ;
Bahwa pada tanggal 06 Juli 2007 Terdakwa Drh. Samsul Bachri selaku Kasubdin Peternakan selaku PPK membuat surat pesanan pengadaan bibit sapi dan kambing melalui surat nomor 425/543.A/NAK/2007 dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa setelah di tetapkan sebagai pemenang dan di buatkan Surat Perjanjian Kerja ( Kontrak ) serta dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), kemudian PT. RASTIKA SANGGAU LESTARI mulai melaksanakan pekerjaannya, dimana di lapangan pelaksanaannya di kelola oleh saksi Linda Ango, dimana pada saat itu saksi Linda Ango datang ke Jawa Tengah dan memesan bibit ternak sapi dan kambing kepada, seseorang yang saksi Linda Ango lupa nama orang tersebut, dan sebagai tanda jadi kemudian saksi Linda Ango menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada orang tersebut, dan sesuai dengan perjanjian orang tersebut harus menyiapkan bibit ternak sapi dan kambing sebagaimana tersebut di dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) No.027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 yaitu antara PT. RASTIKA SANGGAU LESTARI dengan Terdakwa Drh. SAMSUL BAHCHRI selaku Kasubdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau. dan pembayaran akan dilakukan apabila telah ada barang yaitu bibit ternak sapi dan kambing maka barn akan di bayarkan, dan sekitar dua bulan kemudian, saksi Linda Ango mendapat kabar bahwa orang tersebut hanya dapat menyiapkan bibit ternak berupa sapi betina, sebanyak 50 (lima puluh) ekor saja, dimana kemudian untuk 50 (lima puluh) ekor sapi betina tersebut saksi Linda Ango membayarnya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua rates lima puluh juta rupiah). Dan selanjutnya 50 (lima puluh) ekor sapi tersebut di bawa ke Kalimantan Barat dengan di naikkan mobil Truck Fuso dan selanjutnya di naikkan ke Kapal Laut, dimana setelah sampai di Pontianak, kemudian ke-50 ekor sapi tersebut di masukkan ke tempat penampungan hewan di Kantor Karantina Hewan Pontianak.
Bahwa untuk lancarnya pelaksanaan pekerjaan pengadaan bibit ternak sapi dan kambing pada Sub dinas Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau kemudian melakukan pencairan dana untuk kegiatan pengadaan bibit ternak, yaitu berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sebagai berikut ;
| No | Uraian Kegiatan | Volume | Harga Satuan | Jumlah |
| 1. | Pengadaan bibit sapi jantan | 35 ekor | Rp. 5.300.000,- | Rp. 185.500.000,- |
| 2. | Pengadaan bibit sapi betina | 350 ekor | Rp. 4.700.000,- | Rp. 1.645.000.000,- |
| 3. | Pengadaan bibit kambing jantan | 50 ekor | Rp. 1.290.000,- | Rp. 64.500.000,- |
| 4. | Pengadaan bibit kambing betina. | 250 ekor | Rp. 1.100.000,- | Rp. 275.000.000,- |
| Rp. 2.170.000.000,- | ||||
terbilang : dua milyar seratus tujuh puluh juta rupiah Harga tersebut sudah termasuk PPN dan PPH | ||||
DAK SP2D No.: 3611/SP2D-LS/PERTANIAN/2007 Tanggal 27 Agustus 2007 telah dibayarkan kepada Dr. Santo melalui Bank Kal-Bar Cab. Sanggau No. Rek.401.03.00502-4 sebesar Rp. 582.944.670,- untuk uang muka 30%
DAU SP2D No.: 3612/SP2D-LS/PERTANIAN/2007 tanggal 27 Agustus 2007 telah dibayarkan kepada Dr. Santo melalui Bank Kal-Bar Cab. Sanggau No. Rek.401.03.00502-4 sebesar Rp. 58.290.330,- untuk uang muka 30%.
Bahwa saksi Ir. H. Sukiman Yasin, Msi selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau memperhatikan perkembangan pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Sapi dan Kambing yang dilaksanakan oleh PT. Rastika Sanggau Lestari sangat lambat, dimana setelah 41 (empat puluh satu) hari sejak ditandatanganinya sementara batas akhir pekerjaan sesuai Surat Perjanjian Kerja hampir habis kemudian membuat surat pemberitahuan kepada PT. Rastika Sanggau Lestari pada tanggal 20 Agustus 2007 dengan Nomor surat : 600/739/Pert/2007 tanggal 20 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Ir H. Sukiman Yasin, M.Si. dimana inti surat tersebut agar PT Rastika Sanggau Lestari untuk segera melaksanakan pekerjaan sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kerja No : 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 5 Juli 2007 karena sudah lewat 41 hari sejak kontrak ditandatangani namun PT. Rastika Sanggau Lestari belum melaksanakan kegiatannya ;
Bahwa pada tanggal 23 September 2007 telah disalurkan sebanyak 40 ( empat puluh ) ekor bibit sapi betina ke Kelompok Tani "Hujan Mas" di Desa Kawat Kec Tayan Hilir Kab. Sanggau.
Bahwa Saksi Linda Ango selaku pelaksana pekerjaan dilapangan dalam pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Sapi dan Kambing pernah mengetahui dari Surat Edaran Kepala Dinas Peternakan Propinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur yang intinya memberitahukan bahwa untuk wilayah Propinsi Jawa Tengah dan Propinsi Jawa Timur sudah tidak tersedia lagi bibit ternak sapi, dan disarankan untuk mencari bibit ternak sapi ke Propinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga dengan kondisi tersebut kemudian saksi Linda Ango mengalihkan pencarian bibit ternak sapi ke Propinsi Nusa Tenggara Barat, dimana dengan beralihnya pencairan daerah asal bibit maka akan semakin menambah besar biaya angkut, dan saksi Linda Ango juga mendapatkan informasi dari CV. Amanah yang merupakan perusahaan penyedia bibit ternak sapi di Nusa Tenggara Barat tentang adanya kenaikan harga bibit ternak sapi di Nusa Tenggara Barat, hal ini di karenakan adanya permintaan bibit ternak sapi yang meningkat sementara stok bibit ternak sapi yang sedikit, namun saksi Linda Ango tidak memiliki data atau dasar berupa surat resmi dari instansi terkait tentang kenaikan harga bibit ternak sapi tersebut. Dan atas permasalahan tersebut kemudian saksi Linda Ango berkoordinasi dengan Terdakwa Drh. Samsul Bachri untuk mengajukan permohonan perubahan kontrak atau addendum pekerjaan perihal perubahan volume dan harga, dimana, pada saat itu terdakwa Drh. Samsul Bachri ada memberikan pendapatnya bahwa, agar PT. Rastika Sanggau Letari mengajukan permohonan perubahan harga, bahwa selain berkoordinasi dengan terdakwa Drh. Samsul Bachri, saksi Linda Ango juga berkoordinasi dengan saksi Drs. Hadi Sudibjo. MM yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DP2KAD ) Kab. Sanggau untuk menanyakan rendahnya anggaran pengadaan pekerjaan pengadaan bibit ternak sapi dan kambing di Dinas Pertanian Kab. Sanggau, dimana pada saat itu saksi Drs. Hadi Sudibjo. MM ada menyarankan agar Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Sudinas Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau mengajukan perubahan anggaran atas pekerjaan tersebut.
Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2007 saksi Ir. H. Sukiman Yasin. Msi selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau memasuki masa pensiun, dan untuk penggantinya kemudian di tunjuk saksi Ir. Isno Idham selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau berdasarkan Surat Perintah Bupati Sanggau Nomor : 821/774/BKD-P2 tanggal 28 September 2007 yang di tandatangani oleh Yansen Akun Effendy, SH, MBA, Msc,
PERUBAHAN / ADDENDUM KE-1 (PERPANJANGAN WAKTU PEKERJAAN )
Bahwa pada tanggal 27 September 2007 PT. Rastika Sanggau Lestari mengirimkan surat nomor 89/RSL/2007 Perihal Permohonan Amandemen/Addendum Perpanjangan Waktu Pelaksanaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada Subin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau yang di tandatangani oleh saksi Dede Rastika selaku Direktris PT. Rastika Sanggau Lestari, dimana isi surat tersebut merupakan permohonan dari PT. Rastika Sanggau Lestari untuk perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan di dalam pelaksanaan pekerjaan faktor iklim sangat menentukan dalam prows pengiriman bibit ternak tersebut, karena pengiriman bibit ternak dari produsen menggunakan armada angkutan laut yang berakibat sangat fatal apabila ter adi perubahan cuaca yang tidak menentu.
Bahwa atas surat dari PT. Rastika Sanggau Lestari tersebut kemudian terdakwa Drh. Samsul Bachri selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau menghadap saksi Ir. Isno, ldham. selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau, dimana pada saat itu tersangka Drh. Samsul Bachri menyampaikan alasan-alasan berkaitan dengan permohonan PT_ Rastika Sanggau Lestari tersebut antara lain karena adanya faktor kondisi ciinc-a pada saat itu dalam keadaan jelek, kemudian adanya surat dari Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Barat yang isinya menyatakan stok bibit ternak di daerah pertama ( Jawa Tengah dan Jawa Timur ) yang akan di beli tidak tersedia lagi bibit sapi sehingga di alihkan ke Nusa Tenggara Barat, dan atas hal tersebut kemudian saksi Ir. Isno ldham. selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau memberikan tanggapan bahwa apabila secara teknis tidak memungkinkan pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan makes atas permohonan PT. Rastika Sanggau Lestari tersebut dapat disetujui, sehingga selanjutnya terdakwa Drh. Samsul Bachri selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau membuat surat nomor : 524/948.a/Nak/2007 tanggal 02 Oktober 2007 Perihal Persetujuan Amandemen/Addendum Perpanjangan Waktu Pelaksanaan, dan membuat Amandemen / Addendum Nomor 524/960.a/NAK/2007 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 antara. Kasubdin Peternakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Sub Dinas Peternakan Dinas Pertanian Kab.Sanggau yaitu Terdakwa Drh Syamsul Bachri dengan PT Rastika Sanggau Lestari yaitu saksi Dede Rastika selaku Direktris dengan diketahui oleh Pit. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau yaitu saksi Ir. Isno Idham, yang isi addendum tersebut yaitu perubahan pada Pasal 8 mengenai Jangka Waktu Pelaksanaan yaitu semula waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 05 Juli 2007 s.d 10 Oktober 2007 kemudian berubah menjadi waktu pelaksanaannya menjadi 160 hari mulai tanggal 05 Juli 2007 s.d 12 Desember 2007.
PERUBAHAN / ADDENDUM KE-2 (TAMBAH KURANG PEKERJAAN DAN PENYESUAIAN HARGA )
Bahwa pada. tanggal 24 Oktober 2007, PT Rastika Sanggau Lestari membuat surat Nomor 09/RSL/X/2007 perihal Permohonan amandemen / addendum tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga dan mengirimkannya kepada terdakwa Drh. Samsul Bachri selaku Pejabat Pembuat Komitmen Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau, dimana alasan yang di kemukakan dalam surat tersebut adalah karena adanya jumlah permintaan bibit ternak sapi dengan ras yang sama meningkat dalam waktu yang bersamaan pada hampir seluruh wilayah Republik Indonesia sehingga ter adi kenaikan harga yang signifikan yang mengakibatkan nilai kontrak atas pekerjaan tersebut tidak mencukupi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai volume yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerja ;
Bahwa atas Surat dari PT Rastika Sanggau Lestari tersebut, terdakwa Drh. Samsul Bachri kemudian menghadap saksi Ir. Isno, Idham selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau, untuk membahas masalah perubahan volume dan harga secara umum, sedangkan alasan yang disampaikan oleh terdakwa Drh. Samsul Bachri pada saat itu adalah adanya keluhan dari pihak pelaksana pekerjaan yaitu dari PT. Rastika Sanggau Lestari yaitu sdri Linda Ango yang tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak pertama karena beberapa resiko, di antaranya adalah karena, kondisi cuaca yang tidak menentu, bahkan kapal yang mengangkut tidak bisa Bandar sesuai tempatnya sehingga harus diangkut dengan alai angkut lain menuju kapal yang akan membawa bibit ternak sapi dan kambing tersebut ke pulau Kalimantan, sedangkan alasan lain yang disampaikan adalah adanya permintaan bibit ternak yang banyak, sehingga stok bibit berkurang dan harga meningkat, dan atas alasan-alasan tersebut kemudian saksi Ir. Isno Idham menyetujui secara lisan atas permohonan PT Rastika Sanggau Lestari perihal Permohonan amandemen / addendum tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga, tanpa langsung mengecek kebenaran alasan atas surat dari PT. Rastika Sanggau Lestari dan mengecek kepada instansi terkait. dan secara teknis selanjutnya dilaksanakan oleh terdakwa Drh. Samsul Bachri.
Bahwa setelah mendapatkan persetujuan secara lisan dari saksi Ir. Isno Idham selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau kemudian terdakwa Drh. Samsul Bachri membuat surat balasan kepada PT. Rastika Sanggau Lestari yaitu surat Nomor : 524/962.a/Nak/2007 tanggal 25 Oktober 2007 Perihal Persetujuan Amandemen Tambah Kurang Pekerjaan dan. Penyesuaian Harga. Dimana isi surat tersebut selain memberitahukan tentang persetujuan atas permohonan PT Rastika Sanggau Lestari juga memberitahukan bahwa untuk kepastian dapat tidaknya dilakukan tambah kurang volume pekerjaan dan penyesuaian harga bibit ternak tersebut hanya dapat dilakukan melalui Anggaran Belanja Perubahan dan harus terlebih dahulu di bahas di tingkat legislatif serta harus mendapat persetujuan dari legislatif.
Bahwa saksi Ir. Isno, Idliam, selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau ada mengajukan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten ( DPA - SKPD ) ke Tim Anggaran Pemda Kab. Sanggau, dimana dalam usulan perubahan DPASKPD Dinas Pertanian Kab. Sanggau tersebut ada juga di cantumkan usulan perubahan berkaitan dengan perubahan volume dan harga terhadap pekerjaan pengadaan bibit ternak sapi dan kambing.
Bahwa terhadap usulan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPA - SKPD ) yang di ajukan oleh Bupati Sanggau kemudian di bahas bersama di DPRD Kab. Sanggau. Dimana dari hasil pembahasan tersebut kemudian telah dicapai kesepakatan dan persetujuan oleh DPRD Kab. Sanggau atas usulan perubahan DPA-SKPD tersebut, sehingga kemudian Bupati Sanggau mengeluarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor : 26 Tahun 2007 tanggal 12 Nopember 2007 tentang Perubahan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sanggau TA 2007. Dimana di dalam Peraturan Bupati tersebut, khususnya untuk Perubahan DPA-SKPD Dinas Pertanian Kab. Sanggau, telah terjadi perubahan terhadap volume dan harga atas pekerjaan Pengadaan bibit ternak sapi dan kambing.
Bahwa setelah adanya persetujuan dari legislatif atas usulan Perubahan DPA-SKPD Kab. Sanggau, selanjutnya terdakwa Drh. Samsul Bachri membuat Surat Nomor : 524/980.a/Nak/2007 tanggal 05 Nopember 2007 perihal Persetujuan Amandemen / Addendum tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga yang di tujukan kepada Direktris PT. Rastika Sanggau Lestari. ---
Bahwa pada tanggal 06 Nopember 2007, dibuat Amandemen / Addendum Nomor 524/1093.a/NAK/2007 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 antara Kasubdin Peternakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Sub Dinas Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau yaitu terdakwa Drh Syamsul Bahri dengan PT Rastika Sanggau Lestari yaitu Saksi Dede Rastika selaku Direktris dengan diketahui oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau yaitu saksi Ir. Isno Idham, yang isi addendum tersebut yaitu perubahan Pasal 3 mengenai Ungkup Pekerjaan yaitu :
| Volume dan harga semula sesuai kontrak | ||||
| No | Nama Barang | Volume | Harga Satuan | Jumlah |
1. 2. | Bibit Ternak Sapi - Jantan - Betina Bibit Ternak Kambing - Jantan - Betina | 35 ekor 350 ekor 50 ekor 250 ekor | Rp. 5.300.000,- Rp. 4.700.000,- Rp. 1.290.000,- Rp. 1.100.000,- | Rp. 185.500.000,- Rp. 1.645.000.000,- Rp. 64.500.000,- Rp. 275.000.000,- |
| Rp. 2.170.000.000,- | ||||
| Terbilang : Dua Milyar Seratus Tujuh Puluh Juta | ||||
| Pengajuan Perubahan Volume dan Harga | ||||
| No | Nama Barang | Volume | Harga Satuan | Jumlah |
1. 2. | Bibit Ternak Sapi - Jantan - Betina Bibit Ternak Kambing - Jantan - Betina | 10 ekor 350 ekor 50 ekor 250 ekor | Rp. 5.850.000,- Rp. 5.080.000,- Rp. 1.195.000,- Rp. 1.095.000,- | Rp .58.500.000,- Rp. 1.778.000.000,- Rp. 59.750.000,- Rp. 273.750.000,- |
| Rp. 2.170.000.000,- | ||||
| Terbilang : Dua Milyar Seratus Tujuh Puluh Juta | ||||
Bahwa selama pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit ternak, telah dicairkan dana yaitu berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sebagai berikut ;
DAK SP2D No.: 5365/SP2D-1,S/PERTANIAN/2007 Tanggal 23 Oktober 2007 telah dibayarkan kepada PT. Rastika Sanggau Lestari melalui Bank Kal-Bar Cab. Sanggau No. Rek.0322-01-500300-15-8 sebesar Rp. 477.630.200,‑
DAU SP2D No.: 5364/SP2D-LS/PERTANIAN/2007 Tanggal 23 Oktober 2007 telah dibayarkan kepada PT. Rastika Sanggau Lestari melalui Bank Kai-Bar Cab. Sanggau No. Rek.0322-01-500300-15-8 sebesar Rp. 45.369.800,‑
DAK SP2D No.: 6701/SP2D-LS/PERTANIAN/2007 Tanggal 29 Nopember 2007 telah dibayarkan kepada. Dr. Santo melalui Bank Kal-Bar Cab. Sanggau No. Rek.0322-01-500300- 15-8 sebesar Rp. 889.738.483,- untuk pembayaran 100%
DAU SP2D No.: 6700/SP2D-LS/PERTANIAN/2007 Tanggal 29 Nopember 2007 telah dibayarkan kepada Dr. Santo melalui Bank Kal-Bar Cab. Sanggau No. Rek.0322-01-500300- 15-8 sebesar Rp. 91.321.517,- untuk pembayaran 100%
Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2007 dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor : Nomor 78.b Tahun 2007 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor : Nomor 29 Tahun 2007 tentang Penetapan Calon Peserta Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada, Masyarakat di Kabupaten Sanggau Tahun Anggar 2007 yang ditandatangani oleh Ir. Isno Idham, isinya yaitu :
1. Untuk bibit ternak sapi :
| No | Lokasi | Jumlah anggota | Sapi (ekor) | Keterangan | ||||
| Kec | Kel/Des/Dusun | Kel Tani | Betina | Jantan | Jumlah | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1 | Kapuas | -Tanjung Kapuas | - Terpadu II | 10 | 20 | - | 20 | |
| - Karya Bersama | 20 | 40 | - | 40 | Perbandingan | |||
| -Sei Sengkuang | - Kapuas Berkembang | 5 | 10 | - | 10 | sapi jantan dan | ||
| -Lape | - Lestari | 5 | to | - | 10 | betina yaitu | ||
| 1 : 35 | ||||||||
| 2. | Parindu | -Hibun | - Bina Bersama | 25 | 50 | - | 50 | |
| 3. | Bonti | -Empodis /Entajan | - Harapan Kami | 15 | 30 | - | 30 | |
| 4. | Tayan Hutu | -Peruan Dalam | - Sumber Rejeki | 15 | 30 | - | 30 | |
| -Kubing | - Jambu | 15 | 30 | - | 30 | |||
| 5. | Tayan Hilir | -Kawat | - Suka Karya | 14 | 28 | - | 28 | |
| -Sejontang Jemongkok | - Hujan Mas | 20 | 40 | - | 40 | |||
| -Sejontang / bate besi | - Harapan Baru | 6 | 12 | - | 10 | |||
| 6. | Beduai | -Karomego/Bengkuang | - Mudip Maih | 10 | 20 | 20 | ||
| Sari | - Harapan Makmur | 15 | 30 | 30 | ||||
| Jumlah | 225 | 350 | 10 | 360 | ||||
2. Untuk bibit ternak kambing :
| No | Lokasi | Jumlah Anggota | Kambing (ekor) | Keterangan | ||||
| Kec | Kel/Des/Dusun | Kel Tani | Betina | Jantan | Jumlah | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1. 2. | Kapuas Bonti | - Tanjung Kapuas - Kel. Beringin - Kel. Bunut - Sami | - Wira Usaha III - Wira Usaha II - Wira Usaha I - Tani Jaya | 3 16 6 25 | 15 80 30 125 | 3 16 6 25 | 8 96 36 150 | Perbandingan sapi jantan dan betina yaitu 1 : 5 |
| Jumlah | 50 | 300 | 50 | 300 | ||||
Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2007, mulai dilakukan pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Ternak kambing Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat TA 2007 ;
Bahwa pada tanggal 22 Nopember 2007, mulai dilakukan pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat sesuai Berita Acara Serah Terima Ternak Sapi Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat TA 2007 ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Drh. Samsul Bachri bersama - sama dengan Saksi Ir. Isno Idham yang menyetujui permohonan PT Rastika Sanggau Lestari yang disampaikan melalui surat Nomor : 09/RSL/X/2007 tanggal 24 Oktober 2007 Perihal Permohonan Amandemen / Addendum Tambah Kurang pekerjaan dan Penyesuaian Harga dengan membuat surat balasan Nomor : 524/962.a/Nak/2007 tanggal 25 Oktober 2007 Perihal Persetujuan Amandemen Tambah Kurang Pekerjaan dan Penyesuaian Harga, tanpa terlebih dahulu mengecek kebenaran isi surat permohonan PT. Rastika Sanggau Lestari tersebut yang tidak di lengkapi dengan dasar dan alasan yang kuat serta tidak dilakukannya pengecekan kepada instansi terkait khususnya di daerah asal bibit ternak, serta kemudian saksi Ir. Isno Idham selaku Plt Kepada Dinas Pertanian Kab. Sanggau melakukan usulan perubahan terhadap DPA-SKPD Dinas Pertanian Kab. Sanggau ke Panitia Anggaran Pemda Kab. Sanggau yang mana salah satu usulan perubahan tersebut adalah termasuk usulan perubahan terhadap pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Sapi dan Kambing untuk masyarakat yang tanpa di dukung oleh dasar dan keterangan dari instansi terkait, dimana selanjutnya usulan tersebut di babas bersama antara Tim Anggaran Pemda Kab. Sanggau dan Pihak DPRD Kab. Sanggau dan kemudian di setujui oleh pihak Legislatif, serta selanjutnya pada tanggal 05 Nopember 2007 Terdakwa DTh. Samsul Bachri membuat swat Nomor -. 524/980.afNakf2447 tanggal 05 Nopember 2007 perihal Persetujuan Amandemen / Addendum tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga yang di tujukan kepada Direktris PT. Rastika Sanggau Lestari, dan selanjutnya pada tanggal 06 Nopember 2007, dibuat Amandemen / Addendum Nomor 524/I093.a/NAK/2007atas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 antara Kasubdin Peternakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Sub Dinas Peternakan Dinas Pertanian Kab.Sanggau yaitu terdakwa Drh Syamsul Bahri dengan PT Rastika Sanggau Lestari yaitu Saksi Dede Rastika selaku Direktris dengan diketahui oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau yaitu saksi Ir. Isno Idham. Padahal berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Surat Perjanjian Kerja Nomor 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 5 Juli 2007 yang di tandatangani oleh Terdakwa Drh. Samsul Bachri dan saksi Dede Rastika dan diketahui oleh saksi In H. Sukiman Yasin. Msi, menyatakan bahwa jenis kontrak di dasarkan atas Sistem Harga Lumpsum yaitu pengertiannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 Ayat (2) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berbunyi "pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin ter adi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa". Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Drh. Samsul Bachri bersama-sama dengan saksi Ir. Isno Idham tersebut maka bertentangan dengan Pasal 34 Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa Drh. Samsul Bachri bersama-sama dengan saksi Ir. Isno Idham Yang membuat surat Nomor : 524/980.a/Nak/2007 tanggal 05 Nopember 2007 perihal Persetujuan Amandemen / Addendum tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga yang di tujukan kepada Direktris PT. Rastika Sanggau Lestari, dan selanjutnya pada tanggal 06 Nopember 2007, dibuat Amandemen / Addendum Nomor 524/1093.a/NAK/2007 atas Surat Per anjian Kerja Nomor : 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 antara Kasubdin Peternakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Sub Dinas Peternakan Dinas Pertanian Kab.Sanggau yang ditandatangani terdakwa Drh Samsul Bahri dengan PT Rastika Sanggau Lestari yaitu Saksi Dede Rastika selaku Direktris dengan diketahui oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau yattu saksi Ir. Isno Idham, dimana amandemen/addendum tersebut mengenai perubahan volume dan harga, dibuat sebelum adanya Peraturan Bupati Sanggau, Nomor : 26 Tabun 2007 tanggal 12 Nopember 207 tentang Perubahan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sanggau TA 2007.
Bahwa perbuatan terdakwa Drh. Samsul Bachri bersama-sama dengan saksi Ir. Isno Idham yang menyetujui permohonan PT. Rastika Sanggau Lestari melalui. surat Nomor : 09/RSL/X/2007 tanggal 24 Oktober 2007 perihal Permohonan Amandemen / Addendum Tambah Kurang Pekerjaan dan penyesuaian Harga, dengan alasan “Dikarenakan jumlah permintaan bibit ternak sapi dengan ras yang sama meningkat dalam waktu yang bersamaan pada hampir seluruh wilayah Republik Indonesia sehingga terjadi kenaikan harga yang sangat signifikan yang mengakibatkan nilai Kontrak atas pekerjaan tersebut tidak mencukupi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai volume yang tertera dalam Dokumen Surat Perjanjian Kerja”, tanpa terlebih dahulu mengecek kebenaran isi surat permohonan PT. Rastika Sanggau Lestari tersebut yang tidak di Icngkapi dengan dasar dan alasan yang kuat serta tidak dilakukannya pengecekan kepada instansi terkait, sementara berdasarkan Surat Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 524.1/501fBudidaya tanggal 22 Juli 2008 perihal Permohonan Daftar Harga Pasar Ternak Sapi Ras Bali pada tahun 2006 dan tahun 2007 di Daerah Sentra Ternak NTB ( daftar harga terlampir dalam berkas perkara ) tidak menunjukkan adanya kenaikan harga bibit ternak secara signifikan, sehingga dengan alasan yang dibuat oleh PT. Rastika Sanggau Lestari pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Sapi dan Kambing kepada Masyarakat tidak dalam keadaan Kahar ( Force Majure ), Dan seharusnya terdakwa Drh. Samsul Bachri dan Ir. Isno Idham menolak permohonan PT. Rastika Sanggau Lestari tersebut. Dan atas perbuatan terdakwa Drh. Samsul Bachri dan Jr. Isno Idham yang menyetujui permohonan tersebut dan memproses lebih lanjut dengan mengajukan ke dalam Perubahan DPA- SKPD Dinas Peternakan Kab. Sanggau bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) dan (4) SuratPerjanjian Kerja Nomor : 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 5 Juli 2007 yang berbunyi:
(1). Yang di maksud dengan keadaan "Kahar" ( force majure, ) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak, sehingga kegiatan/pekerjaan yang telah ditentukan di dalam Surat Perjanjian / Kontrak tidak dapat dipenuhi dilaksanakan sebagaimana mestinya antara lain :
Bencana Alam seperti gempa bumf, angin topan, bnjir, gunung meletus, tanah longsor yang dinyatakan oleh bupati.
Peperangan, Pemberontakan, Kerusuhan dan Kebakaran.
Peraturan Pemerintah di bidang moneter yang pelaksanaannya Sesuai Keputusan Pemerintah.
Pemogokan buruh yang bukan disebabkan kesalahan Pihak Kedua.
(4). Pada dasarnya kenaikan upah maupun kenaikan harga barang tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim, terkecuali ada pengumuman resmi pemerintah dibidang moneter yang mengatur tentang kenaikan harga barang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drh. Samsul Bachri selaku Kasubdin Peternakan dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Sub Dinas Peternakan Dinas Pertanian Kab.Sanggau dan saksi Isno Idham selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau selaku Kuasa Pengguna Anggaran mak telah terjadi selisih harga satuan bibit ternak dan berkurangnya volume ternak sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan BPK-RI Di Pontianak No.98/S/XIX.PNKJ06/2008 tanggal 10 Juni 2008 yaitu terdapat kekurangan bibit Sapi jantan sebesar Rp.132.500.000,- ( seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian : --------------------
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kasubdin Peternakan dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Sub Dinas Peternakan Dinas Pertanian Kab.Sanggau yaitu Drh Syamsul Bahri dan Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau selaku. Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Ir. Isno Idham adalah bertentangan dengan peraturan yang berlaku yaitu Pasal 34 Keputusan Presiders Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DRH. SAMSUL BACHRI telah menambah penghasilan dan telah memperkaya Mang lain atau suatu korporasi, mengakibatkan kerugian sebesar Rp.132.500.000,- ( seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
| No | Nama Barang | Jumlah Bibit Sapi Sesuai Kontrak | Jumlah Bibit Sapi Setelah Addendum | Kekurangan Bibit Sapi | Harga Sesuai Kontrak | Jumlah Harga Kekurangan Bibit Sapi |
| 1. | Bibit Ternak Sapi Jantan | 35 ekor | 10 ekor | 25 ekor | Rp. 5.300.000,- (x 25 ekor) | Rp. 132.250.000,‑ |
| Rp. 132.250.000,- | ||||||
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Penasihat Hukum terdakwa menerangkan tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan alat bukti surat berupa:
Fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pertanian Kab Sanggau Tahun Anggaran 2007 Belanja Langsung yang ditandatangani dan, disahkan oleh Drs. Hadi Sudibyo, MM. selaku kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pada tanggal 2 Maret 2007.
Fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pertanian Kab Sanggau Tahun Anggaran 2007 Belanja Langsung yang ditandatangani oleh Ir. Isno Idham selaku Plt. Kepala Dinas dan disahkan Drs. Hadi Sudibyo, MM. Selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau No.06 Tahun 2007 tanggal 01 Maret 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pertanian Kab.Sanggau yang ditandatangani oleh Ir. H. SUKIMAN YASIN, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor 08 Tabun 2007 Tentang pembentukan panitia pemeriksaan barang pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2007 yang ditandatangani oleh Ir. H. SUKIMAN YASIN, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau pada tanggal 1 Maret 2007.
Surat Kepala Sub Dinas Petemakan pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor 524/414/V1-Nak/2007 tanggal 28 Mei 2007 kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kab. Sanggau perihal Pengadaan Barang pada Sub Dinas Peternakan yang ditandatangani oleh Drh. SAMSUL BACHRI selaku Kepala Sub Dinas Peternakan selaku PPK Kegiatan Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau.
Surat Kepala Dinas Pertanian Kab Sanggau Nomor :524.1/506/III-NAK/2007 tanggal 27 Juni 2007 perihal Pendistribusian Bibit Ternak kepada Masyarakat Tahun 2007 yang di tujukan kepada Camat Kapuas, Camat Parindu, Camat Tayan Hulu, Camat Tayan Hilir, Camat Beduai, Camat Bonti yang ditandatangani oleh Ir. H. SUKIMAN YASIN, Msi. beserta lampiran Daftar Pendistribusian Bibit Ternak dan Kambing di kabupaten Sanggau Tahun 2007 yang ditandatangani oleh Drh. Samsul Bachri selaku kepala Sub Dinas Peternakan kabupaten Sanggau.
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian Sanggau Nomor 29 Tahun, 2007 tanggal 27 Juni 2007 perihal Penetapan calon peserta kegiatan pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat di Kab Sanggau Tahun anggaran 2007 yang ditandatangani oleh Ir. SUKIMAN, M.Si selaku kepala Dinas Pertanian kabupaten, Sanggau.
Keputusan Kepala Dinas Pertanian Sanggau Nomor 78b Tahun 2007 tanggal 21 Nopember 2007 perihal Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian Sanggau nomor 29 tahun 2007 tentang Penetapan calon peserta kegiatan pendistribusian bibit temak kepada masyarakat di Kab Sanggau Tahun Anggaran 2007 yang ditanda-tangani oleh Ir. ISNO IDHAM selaku Plt. Kepala Dinas, Petanian Kabupaten Sanggau.
Fotocopy yang legalisir 1 (satu) bundel Addendum ke-1 Surat Perjanjian Kerja antar Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kab Sanggau dengan PT Rastika Sanggau Lestari nomor 524 / 1093.a / NAK/2007 tanggal 04 Oktober 2007 terhadap perubahan waktu yang ditandatangani oleh DEDE RASTIKA selaku direktris PT. RASTIKA SANGGAU LESTARI, Drh. SAMSUL BACHRI selaku KASUBDIN PETERNAKAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pada Subdin Peternakan, Ir. ISNO IDHAM selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten Sanggau.
Fotocopy 1 (satu) bundel Addendum ke-2 Surat Perjanjian Kerja antar Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kab Sanggau dengan PT Rastika Sanggau Lestari nomor 524 / 960.a / NAK/2007 tanggal 06 Nopember 2007 terhadap tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga yang ditandatangani oleh DEDE RASTIKA selaku direktris PT. RASTIKA SANGGAU LESTARI, Drh. SAMSUL BACHRI selaku KASUBDIN PETERNAKAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdin Peternakan, Ir. ISNO IDHAM selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau.
Fotocopy Surat PT. Rastika Sanggau Lestari kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor 89/RSL/IX/2007 tanggal 27 September 2007 perihal Permohonan amandemen / addendum perpanjangan waktu pelaksanaan yang ditandatangani oleh DEDE RASTIKA selaku Direktis PT. RASTIKA SANGGAU LESTARI selaku Kontraktor Pelaksana.
Fotocopy Surat Kepala Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor 524/948.a/ Nak/2007 tanggal 02 Oktober 2007 perihal Persetujuan amandemen / addendum perpanjangan waktu pelaksanaan yang ditandatangani oleh Drh. Samsul Bachri selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdinas Peternakan.
Berita Acara Serah Terima Temak Sapi Kegiatan Pendistribusian Bibit Temak Kepada Masyarakat TA 2007 yaitu ,
No.524/151/III.Nak/2007 tanggal 23 Nopember 2007 antara. Drh Samsul Bahri dengan Ateng (Kelompok Tani Lestari) sebanyak 11 ekor sapi terdiri dari 1 ekor sapi jantan dan 10 ekor sapi betina
No.524/172/III.Nak/2007 tanggal 25 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan P. Udik (Kelompok Tani Harapan Baru) sebanyak 12 ekor sapi betina
No.524/179/III.Nak/2007 tanggal 25 Nopember 2007 antara. Drh Samsul Bahri dengan Marikin (Kelompok Tani Mudip Maih ) sebanyak 20 ekor sapi betina,
No.524/190/III.Nak/2007 tanggal 25 Nopember 2007 antara. Drh Samsul Bahri dengan Tri Jumadiyono (Kelompok Tani Harapan Makmur) sebanyak 30 ekor sapi betina;
No.524/206/III.Nak/2007 tanggal 25 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Julius (Kelompok Tani Sumber Rejeki) sebanyak 31 ekor sapi terdiri dari 1 ekor sapi jantan dan 30 ekor sapi betina;
No.524/222/III.Nak/2007 tanggal 25 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Y. Arim (Kelompok Tani Jambu) sebanyak 31 ekor sapi terdiri dari 1 ekor sapi jantan dan 30 ekor sapi betina;
No.524/145/III.Nak/2007 tanggal 23 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Tri Wiharto (Kelompok Tani Kapuas Berkembang) sebanyak 11 ekor sapi terdiri dari 1 ekor sapi jantan dap 10 ekor sapi betina
No.524/119/III.Nak/2007 tanggal 22 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Kupe (Kelompok Tani Bina Bersama) sebanyak 50 ekor sapi betina;
No.524/98/III.Nak/2007 tanggal 22 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Rohyadi Sarno (Kelompok Tani Karya Bersama) sebanyak 44 ekor sapi terdiri dari 4 ekor sapi jantan dan 40 ekor sapi betina
No.524/87/III. Nak /2007 tanggal 22 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri, dengan Alpian (Kelompok Tani Terpadu H) sebanyak 22 ekor sapi terdiri dari 2 ekor sapi jantan dan 20 ekor sapi betina;
No.524/38/III.Nak/2007 tanggal 23 Nopember 2007 antara, Drh Samsul Bahri dengan Fauzi (Kelompok Tani Hujan Mas) sebanyak 40 ekor sapi betina
No. 524/238/III.Nak/2007 tanggal 25 November 2007 antara, Drh Samsul Bahri dengan Hamid Agusna (Kelompok Tani Harapan Kami) sebanyak 30 ekor sapi Betina.
No. 524 / 157 / III-Nak / 2007 tanggal 25 November 2007 antara Drh. Samsul Bahri dengan A. SANDING ( Kelompok Tani Suka Karya " sebanyak 28 ekor sapi betina
Berita Acara Serah Terima Ternak kambing Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat TA 2007 yaitu ;
No.524/59/III-Nak/2007 tanggal 08 Oktober 2007 antara, Drh Samsul Bahri dengan Ade Sulaiman (Kelompok Tani Wira Usaha I) sebanyak 36 ekor kambing Ras Peranakan Ettawa (PE) terdiri dari 6 ekor kambing jantan dan 30 ekor kambing betina;
No.524/66/III.Nak/2007 tanggal 08 Oktober 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Ade Sulaiman (Kelompok Tani Wira Usaha II) sebanyak 96 ekor kambing Ras Peranakan Ettawa (PE) terdiri dari 16 ekor kambing jantan dan 80 ekor kambing betina;
No.524/83/III.Nak/2007 tanggal 08 Oktober 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Ade Heriyadi (Kelompok Tani Wira Usaha III) sebanyak 18 ekor kambing Ras Peranakan Ettawa (PE) terdiri dari 3 ekor kambing jantan dan 15 ekor kambing betina;
No.524/12/III.Nak/2007 tanggal 11 September 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Ade Abang Suhadi (Kelompok Tani Tani Mulya) sebanyak 150 ekor kambing Ras Peranakan Ettawa (PE) terdiri dari 25 ekor kambing jantan dan 125 ekor kambing betina ;
Surat Perjanjian Kerja antara Kasubdin Peternakan pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau dengan masing masing anggota Kelompok Tani penerima bantuan ternak ( 275 anggota kelompok tani);
Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Bupati Sanggau perihal pengangkatan Ir Isno Idham sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau yang ditandatangani DRS. F. ANDENG SUSENO selaku Sekretaris Daerah.
Surat Keputusan Bupati Sanggau perihal pengangkatan drh. Samsul Bachri sebagai Kepala Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau yang ditandatangani oleh DRS. F. ANDENG SUSENO selaku Sekretaris Daerah.
Surat Keputusan Bupati Sanggau perihal pengangkatan drh. Samsul Bachri sebagai Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab Sanggau yang ditandatangani oleh DRS. F. ANDENG SUSENO selaku Sekretaris Daerah.
Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Bupati Sanggau perihal penunjukan drh. Samsul Bachri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdin Petemakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau yang ditandatangani olch In SUKIMAN YASIN, M.Si. selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau.
Fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen pencairan dana dari awal sampai dengan akhir (SP2D) terhadap Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2007.yang ditandatangani oleh FARIDA selaku kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy yang telah dilegalisir Berita Acara Serah Penerimaan barang dari PT. Rastika Sanggau Lestari kepada Kasubdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau tanggal 12 Nopember 2007;
Fotocopy Perda Nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan anggaran tahun 2007.
Fotocopy yang telah dilegalisir Laporan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pertanian Kab. Sanggau kepada Bupati Sanggau yang ditandatangani oleh Ir. ISNO IDHAM selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab Sanggau.
Fotocopy yang telah dilegalisir Berita Acara Pemeriksaan Barang oleh Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa;
Foto 1 ( satu ) ekor sapi betina merah bata Kode telinga 0178 ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah sebagaimana surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau No.221/PENY /VIII/2008/PN.SGU tanggal 07 Agustus 2008, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada persidangan telah pula menerangkan menerima uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diterima oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dari terdakwa pada saat dilakukan penyidikan sebagai niat baik terdakwa membayar sebahagian kerugian Negara;
Menimbang, bahwa uang tersebut telah disangkal oleh terdakwa dengan menerangkan bahwa uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut adalah sebagai uang jaminan penahanan yang dijalani oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi BUDI DARMAWAN STP, MM
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi semuanya sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa masalah pengadaan bibit ternak sapi dan kambing tahun anggaran 2007 di Dinas Pertanian Kab. Sanggau;
Bahwa jumlah anggaran yang tersedia dalam pengadaan bibit ternak tersebut sebesar Rp. 2.170.000.000,- (dua milyard seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk ternak sapi dan kambing;
Bahwa dana tersebut berasal dari dana alokasi khusus dan dana pendamping dari dana alokasi umum sebesar 10 % (sepuluh persen);
Bahwa kedudukan saksi dalam proyek tersebut adalah sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau dengan Surat Keputusan tanggal 05 Maret 2007 Nomor 6 Tahun 2007 yang ditanda tangani oleh saksi Ir. Sukiman Yassin, Msi;
Bahwa pada saat saksi menjadi Ketua Panitia Lelang pada Pengadaan bibit tersebut, Jabatan terdakwa adalah sebagai Kepala Sub Dinas Peternakan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Pengadaan Bibit ternak tersebut;
Bahwa anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa adalah saksi sebagai Ketua, saksi Nur Affandi, SP sebagai Sekretaris, saksi Sadikin, S.Sos, saksi F. Sudimin Said, saksi Iskandar. S, saksi Wawan Gunawan, SP dan saksi Anton, A.Md masing masing sebagai Anggota;
Bahwa tugas dan kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan adalah Pertama melakukan pertemuan, kemudian menyusun jadwal, menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menyiapkan dokumen dan mengumumkan melalui Media Massa, karena nilainya diatas 2 (dua) milyard pengumuman dilakukan melalui Media Indonesia, menilai kualifikasi calon rekanan, melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk, mengusulkan calon pemenang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Lelang dilakukan sekitar akhir bulan Juni 2007;
Bahwa spesifikasi dalam proyek pengadaan bibit sapi dan kambing tersebut adalah sapi jantan sebanyak 35 (tiga puluh lima) ekor, sapi betina sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) ekor, kambing jantan sebanyak 50 (lima puluh) ekor dan kambing betina sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor;
Bahwa dasar Panitia Pengadaan menentukan Harga Perkiraan Sendiri adalah perbandingan harga diambil dari pengecekan Harga Standar Umum Kabupaten Sanggau dengan membandingkan dengan harga pengadaan tahun lalu serta adanya informasi dari Kepala Dinas Pertanian yaitu saksi Sukiman Yasin tentang harga ternak di Nusa Tenggara Barat;
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen setelah mendapat usulan dari Panitia Pengadaan;
Bahwa HPS yang ditetapkan pada waktu itu menurut saksi harga tersebut sudah wajar karena sudah diperhitungkan ongkos angkut dari sentral ternak di Nusa Tenggara Barat dan Keuntungan perusahaan;
Bahwa untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ada koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengguna Anggaran, yang dilakukan oleh Sekretaris panitia pengadaan dan yang menetapkan HPS adalah Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa perusahaan yang mendaftar dalam proyek ini adalah ada 30 (tiga puluh) perusahaan, namun hanya ada 5 (lima) perusahaan yang melakukan penawaraan dan setelah dilakukan kualifikasi dan eveluasi tinggal 4 (empat) perusahaan yang lolos kualifikasi;
Bahwa Perusahaan yang lolos dan diajukan sebagai pemenang dengan penawaran terendah adalah calon pemenang I PT. Rastika Sanggau Lestari dengan nilai penawaran 2.170,000.000,- calon pemenang II CV. Kurnia dengan nilai penawaran Rp. 2.170.750.000, calon pemenang III CV. Bahagia dengan nilai penawaran Rp. 2.172.250.000 dan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ditetapkan sebagai Pemenang adalah PT. Rastika Sanggau Lestari, sedangkan CV, Kurnia Pemenang Cadangan I dan CV. Bahagia Pemenang Cadangan II;
Bahwa yang menentukan sebagai pemenang adalah Pejabat Pembuat Komitmen setelah menerima usulan dari Panitia Pengadaan;
Bahwa Direktris PT. Rastika Sanggau Lestari adalah saksi Hj. Dede Rastika;
Bahwa tugas Panitia Pengadaan terkait dengan penetapan pemenang tender adalah mengusulkan pemenang kepada PPK dan PPK menetapkan pemenang lalu Panitia Pengadaan mengumumkan pemenang setelah itu tugas panitia telah selesai;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang adanya perubahan harga dan volume pekerjaan dalam pengadaan bibit ternak tersebut;
Bahwa pada waktu penyusunan Harga Perkiraan Sendiri tidak ada saran atau anjuran dari terdakwa selaku PPK atau Pengguna Anggaran supaya dihitung dari daerah Nusa Tenggara Barat;
Bahwa pada saat menyusun HPS, harga dasar sapi jantan diatas tiga juta dan betina kurang dari tiga juta;
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan bibit ternak tersebut, saksi pernah mendengar usulan perpanjangan waktu sebelum saksi Ir. Sukiman Yasin memasuki masa pensiun;
Bahwa survei tidak dilakukan ke tempat ternak didatangkan karena tidak tersedianya dana;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
Saksi ISKANDAR, S
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi semuanya sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa masalah pengadaan bibit ternak di Dinas Pertanian Kab. Sanggau tahun anggaran 2007;
Bahwa pada pengadaan bibit ternak tersebut saksi sebagai anggota panitia pengadaan;
Bahwa kedudukan terdakwa dalam Pengadaan Bibit ternak tersebut adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah panitia menyusun dan mengusulkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Bahwa saksi tidak pernah membicarakan masalah Pengadaan bibit ternak tersebut kepada terdakwa;
Bahwa saksi tidak ikut dalam evaluasi dan kualifikasi peserta penawaran, saksi hanya menerima pendaftaran perusahaan yang akan mengikuti lelang;
Bahwa yang menjadi anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa adalah Budi Darmawan sebagai Ketua, Nur Affandi, SP sebagai Sekretaris, Sadikin, S.Sos, F. Sudimin Said, Wawan Gunawan, SP, Anton, A.Md dan saksi sendiri masing masing sebagai Anggota;
Bahwa sepengetahuan saksi pendistribusian pengadaan bibit ternak tersebut berjalan dengan baik;
Bahwa pada proyek pengadaan bibit ternak tersebut tidak ada penyimpangan karena telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur;
Menimbang, bahwa atas keterangan sasksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
Saksi MUNZIRIN, SP;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi semuanya sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa masalah pengadaan bibit ternak di Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2007;
Bahwa pada pengadaan bibit ternak tersebut saksi sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang diangkat oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau sesuai Surat Keputusan Nomor 8 Tahun 2007 tanggal 17 Maret 2007;
Bahwa pada Tahun 2007 terdakwa menjabat sebagai Kasubdin Peternakan pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau dan dalam Pengadaan bibit ternak tersebut terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa tugas dan tanggungjawab pemeriksa barang melakukan penelitian dan spesifikasi mutu, kelengkapan dan kondisi nyata dengan dicocokan dengan dokumen yang ada, membuat berita acara hasil pemeriksaan barang dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa saksi ada memeriksa sapi dan kambing dengan turun dilokasi namun tidak semua tim turun karena telah ditunjuk beberapa orang untuk turun dilokasi melakukan pemeriksaan barang;
Bahwa ternak yang diperiksa sudah sesuai dengan spesifikasi serta jumlahnya;
Bahwa jumlah bibit ternak yang diperiksa untuk sapi betina sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) ekor, sapi jantan 10 (sepuluh) ekor, Kambing betina 250 (dua ratus lima puluh) ekor, dan kambing jantan 50 (lima puluh) ekor;
Bahwa saksi ada membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan melaporkan hasil pemeriksaan secara lisan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Berita Acara Pemeriksaan saksi serahkan kepada Penyedia barang agar disampaikan kepada PPK;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dibeberapa tempat, yaitu wilayah Kec, Kapuas, Kec. Bonti dan Kec. Tayan Hulu dan untuk melakukan pemeriksaan dilokasi telah ditunjuk anggota panitia Pemeriksa minimal dua orang;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang perubahan kontrak, dan perubahan kontrak saksi ketahui setelah penyidik Kejaksaan memperlihatkan perubahan kontrak tersebut kepada saksi;
Bahwa Panitia Pemeriksa melakukan pemeriksaan barang pada tanggal 23 September 2007 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2007;
Bahwa menurut saksi dan melihat kondisi dilapangan proyek ini berhasil dan tanggapan masyarakat mendukung dan bergembira dengan proyek ini
Bahwa ada masyarakat yang tidak menerima pembagian sapi Jantan;
Bahwa saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tanggal 23 September 2007 karena telah sesuai dengan keadaan barang;
Bahwa dalam pengadaan bibit ternak tersebut jenis sapi telah ditentukan yaitu sapi ras bali;
Bahwa semua jenis barang telah sesuai dengan spesifikasi tehnis;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak menanggapinya;
Saksi ADE DIMSYAH
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi semuanya sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa masalah pengadaan bibit ternak sapi dan kambing di Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2007;
Bahwa pada pengadaan ternak sapi tersebut saksi sebagai anggota panitia pemeriksa barang sedangkan terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Panitia Pemeriksa Barang terdiri dari Munjirin, SP sebagai Ketua, Ibu Nila, SP sebagai Sekretaris dan anggotanya Tanzil Ziran, Nyamin dan saksi;
Bahwa jumlah ternak sapi yang harus disediakan dalam proyek ini untuk betina sejumlah 350 (tiga ratus lima puluh) ekor, dan jantannya 10 (sepuluh) ekor, dan jumlah kambing saksi lupa;
Bahwa pada tanggal 23 September 2007 saksi mendapat tugas melakukan pemeriksaan, namun` gagal melakukan pemeriksaan sapi di Tayan karena pada saat itu saksi telah menunggu untuk berangkat sama sama, namun penyedia yang mengajak melakukan pemeriksaan tidak datang menjemput untuk menuju lokasi;
Bahwa untuk melakukan pemeriksaan yang berada dibeberapa lokasi pemeriksaan, tim telah membagi tugas dan setiap lokasi pemeriksaan tidak semua tim turun dilapangan;
Bahwa saksi ada menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan barang yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa barang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan cukup jelas dan tidak menanggapinya;
Saksi TANZIL DJIRAN
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi semuanya sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa masalah pengadaan bibit ternak sapi dan kambing di Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2007;
Bahwa pada pengadaan bibit ternak tersebut saksi sebagai anggota Panitia pemeriksa barang;
Bahwa yang menjadi Panitia Pemeriksa Barang dalam proyek tersebut adalah Munjirin, SP sebagai ketua, Ibu Nila,SP sebagai Sekretaris dan anggotanya adalah Ade Dimsyah, Nyamin dan saksi;
Bahwa tugas dan tanggungjawab pemeriksa barang adalah melakukan penelitian dan spesifikasi. Mutu, kelengkapan dan kondisi nyata dengan dicocokan dengan dokumen yang ada, membuat berita acara hasil pemeriksaan barang dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa dalam pengadaan bibit terak tersebut terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau terdakwa menjabat sebagai Kepala Sub Dinas Peternakan;
Bahwa pada pengadaan bibit ternak tersebut saksi ada melakukan pemeriksaan sapi di Kecamatan Kapuas, Kecamatan Parindu dan Kecamatan Bonti;
Bahwa hasil pemeriksaan sesuai dengan kontrak kerja;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang perubahan kontrak;
Bahwa saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan barang dengan jumlah keseluruhan sapi betina sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) ekor, sapi jantan sebanyak 10 (sepuluh) ekor, kambing betina sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor dan kambing jantan sebanyak 50 (lima puluh) ekor;
Bahwa menurut saksi dan dari tanggapan masyarakat yang saksi temui, pengadaan bibit ternak tersebut mendapat dukungan masyarakat dan berhasil;
Bahwa dari hasil pemeriksaan dibuat Berita Acara oleh Ketua dan ditanda tangani semua anggota;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada terdakwa mengapa sapi jantan dari 35 (tiga puluh lima) ekor menjadi 10 (sepuluh) ekor, terdakwa mengatakan ada kesulitan mendapatkan bibit sapi jantan karena bukan Kabupaten Sanggau saja yang membutuhkan tetapi hampir seluruh Kabupaten di Indonesia dan kekurangan bibit jantan tersebut diberikan tahun berikutnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan cukup jelas dan tidak menanggapinya;
Saksi NYAMIN, Amd
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi semuanya sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa masalah pengadaan bibit ternak sapi dan kambing di Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2007;
Bahwa pada pengadaan bibit ternak sapi dan kambing tersebut saksi ditunjuk sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau sesuai Nomor 8 tahun 2007 tanggal 17 Maret 2007 yang ditanda tangani oleh Ir, Sukiman Yasin MSi;
Bahwa tugas panitia pemeriksa barang meneliti surat penyerahan barang dengan keadaan barang secara nyata, membuat berita acara pemeriksan barang, apakah sudah sesuai dengan speisfikasi yang ditentukan dan melaporkan kepada Kasubdin Peternakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa saksi tidak ada melakukan pemeriksaan barang, karena saksi telah sepakat dengan rekanan untuk berangkat sama sama namun sampai waktu yang ditentukan rekanan tidak datang menjemput tim untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi ada menanda tangani Berita Acara pemeriksaan yang tidak jadi dilakukan pemeriksaan yaitu diwilayah Kecamatan Tayan Hilir, namun untuk berita acara pemeriksaan yang lainnya saksi tidak ada menandatanganinya;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan tersebut ditanda tangani sebelum dilakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi menanda tangani berita acara pemeriksaan karena akan dilakukan pemeriksaan hal tersebut didukung oleh terdakwa selaku Kasubdin Peternakan bahwa jam 12.00 wib tim dan penyedia akan bersama sama ke lokasi melakukan pemeriksaan namun ditunggu sampai jam 16.00 wib saksi Linda Ango sebagai rekanan baru mengajak dan kami keberatan berangkat karena hari sudah sore/ gelap;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan diruangan terdakwa;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan saksi ada mendengar perubahan kontrak yaitu perubahan jumlah bibit sapi jantan dari 35 (tiga puluh lima) ekor menjadi 10 (sepuluh) ekor dan menurut keterangan terdakwa kekurangan akan dipenuhi tahun berikutnya;
Bahwa saksi tidak ada menerima keluhan dari masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan bibit ternak tersebut;
Bahwa sebelum pemeriksaan ada dilakukan rapat untuk menentukan anggota tim yang berangkat dan saksi ditugaskan untuk memeriksa di Tayan Hilir bersama saksi Ade Dimsyah, dan secara tehnis dari Pejabat Pembuat Komitmen tidak ada petunjuk;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkanya ;
Saksi NILA PRIATNA, SP
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi semuanya sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa masalah pengadaan bibit ternak sapi dan kambing di Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2007;
Bahwa pada pengadaan bibit ternak sapi dan kambing tersebut saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau Nomor 8 tahun 2007 tanggal 17 Maret 2007 yang ditanda tangani oleh saksi Ir. Sukiman Yasin Msi;
Bahwa tugas sekretaris panitia pemeriksa barang membuat berita acara pemeriksaan dan ikut memeriksa dan meneliti barang yang telah diadakan oleh kontraktor;
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan barang;
Bahwa saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang;
Bahwa Panitia tidak jadi berangkat melakukan pemeriksaan ternak di Tayan Hilir, karena sesuai kesepakatan Panitia bersama saksi Linda Ango akan berangkat bersama sama namun ditunggu sampai jam 16.00 wib saksi Linda Ango baru datang dan panitia keberatan berangkat karena hari sudah sore/ gelap;
Bahwa saksi tidak dapat turun langsung ke lapangan karena tidak tahu dimana lokasi ternak yang akan dilakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan diruangan terdakwa;
Bahwa saksi berkumpul diruangan terdakwa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan diminta oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang;
Bahwa tim Pemeriksa Barang ada melakukan pemeriksaan ditempat lain;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang perubahan kontrak dalam pengadaan bibit ternak tersebut;
Bahwa Berita Acara yang dibuat sesuai dengan keadaan dilapangan;
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan pada saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkanya ;
Saksi Ir. SUKIMAN YASIN, Msi
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi semuanya sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa masalah pengadaan bibit ternak sapi dan kambing di Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2007;
Bahwa jumlah dana yang tersedia dalam pengadaan bibit ternak tersebut adalah sebesar Rp.2.170.000.000,- (dua milyard seratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa kedudukan saksi pada pengadaan bibit ternak tersebut adalah sebagai Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sanggau selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau sejak tahun 2003 sampai tanggal 1 Oktober 2007;
Bahwa dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit ternak tahun anggaran 2007 tersebut terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa sesuai dokumen kontrak yang ada, panitia pengadaan sudah bekerja dengan baik dan benar;
Bahwa saksi tidak sempat memeriksa hasil kerja panitia pemeriksa barang karena pelaksanaan proyek belum selesai saksi sudah pensiun;
Bahwa pemenang lelang proyek pengadaan bibit ternak tahun anggaran 2007 tersebut adalah PT Rastika Sanggau Lestari dimana direktrisnya adalah saksi Dede Rastika;
Bahwa saksi sebagai Pengguna Anggaran terlibat menanda tangani Kontrak pekejaan pengadaan bibit ternak dengan kapasitas mengetahui perjanjian pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa Jangka waktu pelaksanan pekerjaan dalam kontrak yang saksi ketahui terhitung sejak tanggal 5 Juli 2007 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2007;
Bahwa saksi melihat setelah lebih 41 (empat puluh satu) hari sejak surat perintah mulai kerja (SPMK) dibuat, pelaksanaan pekerjaan belum kelihatan perkembangannya dan tepatnya tanggal 20 Agustus 2007 saksi membuat surat tegoran kepada rekanan agar memperhatikan jangka waktu pelaksanaan kegiatan kemudian pada saat saksi pensiun tanggal 1 Oktober 2007 pekerjaan tersebut belum selesai dan selanjutnya saksi tidak tahu perkembangannya;
Bahwa tanggapan rekanan terhadap surat tegoran yang saksi kirim tanggal 20 Agustus 2007 tersebut sampai saat ini saksi tidak mengetahui jawabannya;
Bahwa saksi ada memanggil / mengingatkan terdakwa agar pelaksanaan pengadaan bibit ternak memperhatikan jangka waktu pelaksanaan proyek, namun terdakwa memberikan jawaban masih dalam proses;
Bahwa dasar penetapan Harga Perkiraan Sendiri adalah standar harga Kabupaten yang ditetapkan Pemerintah Daerah Sanggau, perbandingan harga tahun sebelumnya dan informasi harga dari masyarakat;
Bahwa saksi tidak ikut menentukan Harga Perkiraan Sendiri dalam pengadaan bibit ternak tersebut;
Bahwa saksi ada memberikan informasi harga dasar ternak sebagaimana yang saksi peroleh dari sentral ternak yaitu Nusa Tenggara Barat dimana harga tersebut saksi peroleh pada saat saksi ada kegiatan di Nusa Tenggara Barat;
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen setelah mendapat usulan dari Panitia Pengadaan;
Bahwa saksi melihat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan tersebut sudah wajar dan telah diperhitungkan;
Bahwa Penetapan calon penerima diusulkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perubahan-perubahan dalam kontrak pengadaan bibit ternak tersebut;
Bahwa Jumlah sapi dan calon penerima sudah ditetapkan dalam suatu surat keputusan Kepala Dinas Pertanian sebagaimana usulan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa pada tahun-tahun sebelumnya sudah pernah ada perubahan Anggaran tahun berjalan;
Bahwa Perubahan Anggaran disusun setelah mendapat usulan usulan perubahan anggaran dari bagian bagian, lalu Dinas menghimpun dan menyusun pengajuan perubahan perubahan yang diusulkan;
Bahwa saksi ada menandatangani surat perintah membayar;
Bahwa setelah saksi pensiun, saksi digantikan oleh saksi Isno Idham sebagai plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau;
Bahwa setelah saksi pensiun, saksi tidak mengetahui kelanjutan pelaksanaan pengadaan bibit ternak tersebut;
Bahwa sebelum saksi pensiun, saksi ada membaca surat permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dari PT. Rastika Sanggau Lestari;
Bahwa terhadap permohonan perpanjangan waktu tersebut saksi memberikan masukan untuk dipelajari;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi SYAFRIN
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi semuanya sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa masalah pengadaan bibit ternak sapi dan kambing di Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2007;
Bahwa kaitan saksi dalam pengadaan bibit ternak tersebut adalah saksi sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau telah memeriksa kelengkapan administrasi pencairan dana sebelum diteruskan untuk mencairkan dana ke BPKKD Kabupaten Sanggau;\
Bahwa Untuk pencairan dalam pengadaan bibit ternak ini dilakukan sebanyak tiga kali;
Bahwa Nilai PAGU dalam proyek pengadaan bibit ternak Tahun 2007 tersebut adalah sebesar Rp.2.170.000.000,- (dua milyard seratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa pencairan dana telah sesuai dengan dengan kontrak dan PAGU dana yang tersedia;
Bahwa pencairan dana pertama sekali sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari nilai kontrak;
Bahwa semua dana telah dicairkan 100 % (seratus persen);
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan bibit ternak tersebut telah terjadi perubahan kontrak yaitu perubahan jumlah ternak dan perubahan penambahan waktu;
Bahwa proses pencairan dana pertama mengajukan SPD ke BPKKD lalu bendahara membuat Surat Permintaan Pembayaran selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar untuk diajukan ke Pengguna Anggaran lalu diajukan dana untuk dikeluarkan SP2D dan dana dapat dicairkan;
Bahwa dalam pencairan dana kontrak dilampirkan sebagai lampiran dalam mencairkan dana;
Bahwa untuk pembayaran setiap termin dilampirkan Berita Acara pemeriksaan barang dan Berita Acara penerimaan barang kecuali termin I, pengajuan uang muka kerja;
Bahwa terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengetahui dan yang menandatangani Surat permintaan pembayaran bersama sama dengan saksi sebagai bendahara;
Bahwa Surat Perintah Membayar dibuat oleh Kasubag Keuangan;
Bahwa pada pencairan tahap kedua dilampirkan addendum kontrak perpanjangan waktu dan pencairan tahap ketiga dilampirkan addendum kontrak perubahan harga;
Bahwa penyedia barang dalam pengadaan bibit ternak tersebut adalah PT. Rastika Sanggau Lestari dan saksi Linda Ango yang mengurus pencairan dana;
Bahwa semua persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan dana sudah lengkap;
Bahwa Pencairan dana ditujukan kepada direktur PT Rastika Sanggau Lestari;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak keberatan;
Saksi LINDA ANGO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi semuanya sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa masalah pengadaan bibit ternak sapi dan kambing di Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2007;
Bahwa nilai kontrak dalam pekerjaan pengadaan bibit ternak tersebut sebesar Rp.2.170.000.000,- (dua milyard seratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa pada pengadaan bibit ternak tersebut saksi sebagai pelaksana dilapangan;
Bahwa penyedia barang dalam pengadaan bibit ternak tersebut adalah PT. Rastika Sanggau Lestari, dan saksi Dede Rastika sebagai direktrisnya;
Bahwa saksi mengetahui ada pekerjaan pengadaan bibit ternak di Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau dari koran dan memberitahu kepada Direktris PT Rastika Sanggau Lestari kemudian disarankan mengikuti tender;
Bahwa saksi sebagai pelaksana lapangan, saksi tidak ada surat kuasa tapi atas kepercayaan;
Bahwa pelaksanaan pengadaan bibit ternak tersebut sudah sesuai dengan kontrak kerja yang ada;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan telah terjadi dua kali perubahan kontrak pertama perubahan perpanjangan waktu dan perubahan kedua perubahan jumlah dan harga dimana yang tadinya jumlah sapi jantan 35 (tiga puluh lima) ekor menjadi 10 (sepuluh) ekor;
Bahwa yang menjadi dasar perubahan kontrak adalah awalnya bibit sapi akan didatangkan dari Jawa Tengah namun dalam kurun waktu 2 (dua) bulan pekerjaan hanya mendapatkan 50 (lima puluh) ekor sapi betina di Jawa Tengah, kemudian sesuai surat Kepala Dinas Pertanian Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa di Jawa Timur dan Jawa Tengah tidak ada bibit sapi dan disarankan untuk mencari di Nusa Tenggara Barat, oleh karena sapi yang akan didatangkan mengalami perubahan dari rencana awal dari Jawa Tengah berubah ke Nusa Teggara Barat maka terjadi perubahan biaya yang meliputi jarak, Ongkos angkut dan keadaan cuaca yang kurang mendukung, sehingga kami mengajukan perubahan harga;
Bahwa Surat Permohonan perubahan jangka waktu dan perubahan harga diajukan oleh PT. Rastika Sanggau Lestari yang ditanda tangani oleh saksi Dede Rastika;
Bahwa setelah lokasi pencarian bibit beralih ke Nusa Tenggara Barat saksi berkoordinasi dengan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala BP2KD dengan menanyakan rendahnya anggaran pengadaan bibit ternak sapi dan kambing lalu disarankan agar PPK mengajukan perubahan anggaran, setelah perubahan diajukan dan dibahas di DPRD dan disetujui lalu saksi melanjutkan pekerjaan yang tertunda;
Bahwa saksi mengetahui perubahan anggaran disetujui oleh Dewan karena diberitahu oleh terdakwa;
Bahwa kontrak dalam pekerjaan pengadaan bibit ternak tersebut adalah kontrak Lumpsum;
Bahwa Panitia Pemeriksa Barang tidak jadi melakukan pemeriksaan barang ke Kecamatan Tayan karena saksi baru sempat jam 16.00 wib dan panitia sudah tidak bersedia berangkat;
Bahwa pada waktu itu Panitia Pemeriksa Barang ada menandatangani Berita Acara pemeriksaan barang diruangan terdakwa;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pengadaan bibit ternak tersebut tidak disubkontrakkan kepada perusahaan lain;
Bahwa Kontrak dalam pekerjaan pengadaan bibit ternak tersebut ditanda tangani oleh PT Rastika Sanggau Lestari, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau yaitu saksi Ir. Sukiman Yasin dan ketika dilakukan Perubahan dalam kontrak diketahui oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian saksi Ir.Isno Idham;
Bahwa harga sapi di Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat tidak banyak selisih hanya ongkos angkut yang mengalami kenaikan;
Bahwa pada saat saksi mengajukan perubahan harga, sudah ada sapi yang diserahkan sebanyak 40 (empat puluh) ekor sapi betina yang berasal dari Jawa Tengah;
Bahwa untuk pencarian bibit ke Jawa Tengah atas rekomendasi dari Kepala Dinas yaitu saksi Ir Sukiman Yasin;
Bahwa yang menyarankan agar pencarian bibit ternak sapi dialihkan ke Nusa Tanggara Barat karena saksi menerima tembusan surat dari kepala Dinas Pertanian propinsi Kalimantan Barat;
Bahwa dalam pencairan dana, uang masuk ke rekening Dr. Santo;
Bahwa dalam pelaksanaan dilapangan saksi selalu berkoordinasi dengan saksi Dede Rastika mengenai kendala dilapangan dan termasuk juga surat menyuratnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak keberatan kecuali dalam kontrak tersebut seharusnya harga satuan bukan harga Lumpsum;
Saksi Drs. EDDY SUMANTRI,MM
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi semuanya sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa masalah pengadaan bibit ternak sapi dan kambing di Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2007;
Bahwa pada saat Perubahan Anggaran Proyek pengadaan bibit ternak sapi dan kambing Tahun Anggaran 2007, saksi menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau;
Bahwa Tugas pokok Sekretaris Dewan adalah menyelenggarakan kesekretariatan DPRD, menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyiapkan tenaga ahli berdasarkan persetujuan DPRD;
Bahwa Anggaran dimungkinkan untuk dilakukan perubahan sebanyak satu kali;
Bahwa dalam pembahasan perubahan Anggaran tahun 2007, Dewan tidak membahas masalah tehnis. dan program tersebut tidak disinggung karena sedang berjalan selain itu program pengadaan bibit ternak tersebut tidak dibahas karena tidak muncul dalam rapat pembahasan;
Bahwa Perubahan Anggaran Tahun 2007 dilakukan antara Bulan September dan Oktober 2007;
Bahwa apabila proyek sedang berjalan dalam keadaan tertentu Perubahan anggaran dapat dilakukan, dengan mengajukan perubahan melalui mekanisme yang ditentukan;
Bahwa mekanisme perubahan APBD adalah Bupati meminta SKPD menyusun perubahan rencana kerja anggaran kemudian perubahan Rencana kerja anggaran oleh Bupati diajukan sebagai Rancangan Perubahan APBD ke Dewan untuk pembahasan;
Bahwa pembahasan Perubahan Anggaran biasanya dilaksanakan selama dua minggu;
Bahwa setelah Dewan mengesahan Perubahan APBD, maka Bupati akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penjabaran Perda dan untuk pelaksanaan kegiatan akan diterbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran untuk masing masing SKPD (DPA-SKPD);
Bahwa perubahan kontrak dapat dilakukan sebelum perubahan APBD disyahkan sepanjang perubahan tersebut tidak merubah Pagu Anggaran;
Bahwa proses pengambilan Keputusan Dewan sehubungan dengan Perubahan Anggaran adalah Tahap pertama penyampaian nota pengantar perubahan, kedua pandangan umum fraksi fraksi, ketiga pembahasan dalam rapat komisi atau gabungan, keempat pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan;
Bahwa kegiatan pelaksanaan Anggaran mulai dilaksanakan setelah adanya peraturan daerah yang mengesahkan APBD, maka Bupati akan mengeluarkan Perbup untuk menjabarkan APBD menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan dengan dasar DPA-SKPD kegiatan kegiatan setiap Dinas dapat dilaksanakan;
Bahwa kegiatan suatu proyek dapat dilaksanakan sesuai APBD murni karena kegiatan sedang berjalan sambil menunggu keputusan Bupati;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan cukup jelas dan tidak keberatan;
Saksi Drs. HADI SUDIBYO, MM
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi semuanya sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa masalah pengadaan bibit ternak sapi dan kambing di Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2007;
Bahwa pada saat itu saksi sebagai sebagai Plt Kepala BP2KD mempunyai tugas mengkoordinir penggelolaan dan pengendalian pendapatan maupun pengeluaran daerah;
Bahwa Nilai proyek pengadaan bibit ternak sapi dan kambing pada Dinas Pertanian tahun 2007 tersebut adalah sebesar Rp. 2.170.000.000 (dua milyard seratus tujuh puluh juta rupiah) dan dananya sudah dicairkan dengan tiga tahap pencairan yaitu tahap I 30%, tahap II 24,1% dan tahap III 45,9%;
Bahwa pada saat pencairan dana tahap III ada dilampirkan addendum kontrak kerja mengenai volume sapi jantan dari 35 (tiga puluh lima) ekor menjadi 10 (sepuluh) ekor;
Bahwa perubahan volume sapi jantan dari 35 (tiga puluh lima) ekor menjadi 10 (sepuluh) ekor tersebut telah diajukan perubahan anggaran dan perubahan telah disetujui DPRD dalam perubahan APBD secara keseluruhan untuk semua SKPD Kabupaten Sanggau;
Bahwa perubahan Volume dapat dilakukan selama tidak terjadi pergeseran anggaran;
Bahwa karena tidak ada pergeseran anggaran maka perubahan volume dapat mengakibatkan perubahan harga;
Bahwa seingat saksi perubahan harga dapat dibenarkan dalam keadaan force majeure (keadaan kahar) dan keadaan dimana apabila tidak dilakukan perubahan maka pekerjaan tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa menurut pendapat saksi perubahan harga dalam kasus ini dapat dibenarkan;
Bahwa sebelum dilakukan perubahan kontrak, pelaksana dari PT Rastika Sanggau Lestari yaitu saksi Linda Ango berkoordinasi bahwa bibit ternak tidak ada lagi dijawa Tengah dan Jawa Timur dan dipindahkan pencarian ke Nusa Tenggara Barat sehingga harga berubah, kemudian saksi memberikan saran untuk dilakukan perubahan kontrak;
Bahwa menurut saksi perubahan jumlah sapi jantan dari 35 (tiga puluh lima) ekor menjadi 10 (sepuluh) ekor tidak ada kerugian Negara karena tidak ada perubahan jumlah anggaran;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan cukup jelas dan tidak menanggapi;
Saksi Hj. DEDE RASTIKA
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi semuanya sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa masalah pengadaan bibit ternak sapi dan kambing di Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2007;
Bahwa saksi adalah sebagai Direktirs PT. Rastika Sanggau Lestari, perusahaan pemenang lelang pengadaan bibit ternak sapi dan kambing pada Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2007 tersebut;
Bahwa yang mengikuti tender atas proyek pengadaan bibit sapi dan kambing tersebut serta yang melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah saksi Linda Ango;
Bahwa saksi tidak memberi surat kuasa kepada Linda Ango karena Linda Ango masih keluarga sendiri dengan kepercayaan sebagai kakak ipar;
Bahwa semua pekerjaan dilapangan dikerjakan oleh saksi Linda Ango dan saksi hanya menanda tangani kontrak kontrak serta surat surat yang diajukan oleh saksi Linda Ango sehubungan dengan proyek pengadaan bibit ternak sapi dan kambing tersebut;
Bahwa saksi mengetahui perubahan kontrak dalam pengadaan bibit ternak tersebut karena membaca sekilas dan mendengar dari penjelasan saksi Linda Ango adanya perubahan dan alasan alasan perubahan kontrak;
Bahwa perubahan yang dilakukan adalah perpanjangan waktu pelaksanaan dan perubahan jumlah sapi Jantan dari 35 (tiga puluh lima) ekor menjadi 10 (sepuluh) ekor;
Bahwa yang mengajukan perubahan kontrak adalah saksi Linda Ango dan saksi hanya menanda tangani surat surat yang diajukan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak ada mengecek kebenaran surat-surat yang diajukan oleh saksi Linda Ango karena saksi sudah percaya kepada saksi Linda Ango;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu atau membaca surat tegoran yang berasal dari Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau sehubungan pelaksanaan proyek pengadaan bibit ternak tersebut;
Bahwa untuk pencairan dana menggunakan rekening atas nama Santo;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan cukup jelas dan tidak keberatan;
Saksi Ir. ISNO IDHAM
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri;
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi semuanya sudah benar;
Bahwa Jabatan saksi pada saat pelaksanaan Proyek Pengadaan bibit ternak kambing dan sapi tahun anggaran 2007 pada subdin Perternakan Dinas Pertanian kabupaten Sanggau adalah sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanian sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, menggantikan saksi Sukiman Yasin yang memasuki masa pensiun dan jabatan tersebut dimulai tanggal 1 Oktober 2007;
Bahwa sebelumnya saksi menjabat sebagai Kasubdin Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kab. Sanggau;
Bahwa Pagu Dana yang yang tersedia dalam Pengadaan bibit ternak kambing dan sapi tahun anggaran 2007 tersebut adalah sebesar Rp. 2.170.000.000 (dua milyard seratus tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa jumlah pengadaan ternak dalam proyek tersebut adalah kambing jantan 50 (lima puluh) ekor dan kambing betina 250 (dua ratus lima puluh) ekor, sapi betina 350 (tiga ratus lima puluh) ekor dan sapi jantan 35 (tiga puluh lima) ekor lalu dilakukan perubahan sapi jantan dari 35 (tiga puluh lima) ekor menjadi 10 (sepuluh) ekor;
Bahwa dalam pelaksanaan Proyek tersebut pernah dilakukan dua kali perubahan yaitu perubahan waktu , selanjutnya dilakukan perubahan tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga;
Bahwa alasan perubahan kontrak tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga adalah setelah menerima permohonan dari PT. Rastika Sanggau Lestari dan dilakukan usulan perubahan Anggaran dan usulan Perubahan Anggaran mendapat persetujuan Dewan;
Bahwa sebelum perubahan dilakukan proyek sudah berjalan dan saksi hanya melanjutkan pekerjaan;
Bahwa yang mengajukan pengusulan Perubahan Anggaran dalam APBD disampaikan oleh Dinas Pertanian setelah semua usulan dari masing masing bidang direkap menjadi usulan perubahan anggaran;
Bahwa saksi sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanian ada mengikuti pembahasan yang usulan Perubahan Anggaran yang dilakukan di DPRD bersama dengan terdakwa;
Bahwa pengusulan Perubahan Anggaran dari Dinas Pertanian tersebut disetujui oleh Dewan bersama SKPD yang ada di Kabupaten Sanggau pada tanggal 2 Nopember 2007;
Bahwa saksi mendapat laporan dari terdakwa yang melaporkan adanya permohonan tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga dengan alasan perpindahan tempat pencarian bibit ternak dari Jawa Tengah ke Nusa Tenggara Barat, permintaan bibit ternak yang meningkat, faktor cuaca yang kurang mendukung yang mengakibatkan kenaikan harga, kemudian dibuat usulan perubahan anggaran;
Bahwa saksi tidak membaca perubahan harga secara mendetail, karena saksi sudah menyerahkan sepenuhnya kepada terdakwa sebagai keahliannya dalam bidang peternakan;
Bahwa saksi sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanian harus menyukseskan program swasembada daging di Kabupaten Sanggau dan saksi menyetujui perubahan harga tersebut;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen sudah diberi kewenangan untuk membuat komitmen, dan untuk melakukan perubahan tidak harus melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan perubahan tambah kurang adalah pengadaan sapi jantan dari 35 (tiga puluh lima) ekor menjadi 10 (sepuluh) ekor;
Bahwa sebelum saksi menjabat Plt. Kepala Dinas Pertanian telah diserahkan bibit ternak kambing keseluruhan dan sapi betina 40 ekor;
Bahwa karena proyek pengadaan ternak tersebut sedang dilaksanakan, dan usulan perubahan telah mendapat persetujuan maka perubahan kontrak dapat dilaksanakan agar kegiatan dapat berjalan sambil menunggu peraturan Bupati, kecuali untuk pencairan dana harus menunggu Peraturan Bupati;
Bahwa saksi tidak meneliti kebenaran permohonan serta alasan alasan diajukan perubahan tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga karena saksi menyerahkan keahlian itu kepada saudara terdakwa selaku PPK dan Kepala Subdin Peternakan;
Bahwa dasar saksi melakukan perubahan kontrak berpedoman pada pasal 34 Keppres No 80 tahun 2003, permohonan dari PT Rastika Sanggau Lestari dan Persetujuan Dewan;
Bahwa Proyek pengadaan bibit ternak sapi dan kambing tersebut telah dilakukan monitoring oleh BPKP dan pengawasan Inspektorat Wilayah dan dinyatakan tidak ada masalah, dan saat ini saksi tidak dapat menunjukan bukti tersebut karena sudah pindah kantor sehingga saksi tidak menemukan hasil monitoring tersebut;
Bahwa saksi mengetahui hasil audit BPK atas kerugian Negara tersebut setelah persidangan;
Bahwa tidak ada komplain dari masyarakat dengan adanya perubahan jumlah bibit sapi jantan dari 35 (tiga puluh lima) ekor menjadi 10 (sepuluh) ekor;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkkan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan cukup jelas dan tidak menanggapinya;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas Jaksa/ Penuntut Umum telah pula membacakan keterangan Ahli TUKINO, SE sesuai berita acara penyidikan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong yang dibuat oleh ANTON SUHARTONO, SH NIP. 230027596 pada hari Jum’at tanggal 27 Pebruari 2009 dan berita acara sumpah nya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut terdakwa keberatan dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Kontrak tersebut bukan jenis harga Lumpsum tetapi harga satuan;
Perhitungan kerugian negara, tidak mendasar karena hanya menghitung pada selisih angka pada kontrak awal saja dan tidak berdasarkan pada addendum atau perubahan yang mengacu pada proses perubahan APBD;
Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan yang ada karena dari Hasil pemeriksaan rutin Inspektorat Wilayah dan monitoring BPKP Pontianak tidak terdapat permasalahan dalam proyek ini, Ahli tidak memahami perubahan APBD sehingga perhitungan kerugian Negara hanya didasarkan hasil pemeriksaan dan expose Kejaksaan tanpa konfirmasi kepada Dinas Pertanian Kab. Sanggau;
perubahan yang dilakukan mengacu pada Keppres 80 tahun 2003 pasal 34 dan SPK No. 027/22SPK/NAK/2007 pasal 14;
Menimbang, bahwa terdakwa telah pula memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong;
Bahwa semua keterangan yang telah diberikan oleh terdakwa sudah benar;
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan pendistribusian pengadaan bibit ternak sapi dan kambing tahun angggaran 2007;
Bahwa dana yang tersedia dalam proyek pengadaan bibit ternak sapi dan kambing tahun anggaran 2007 tersebut adalah sebesar Rp.2.170.000.000,- (dua milyard seratus tujuh puluh juta rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Sharing APBD sebesar 10 %;
Bahwa pemenang dalam tender proyek pengadaan ternak sapi dan kambing tersebut adalah PT. Rastika Sanggau Lestari;
Bahwa dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit ternak sapi dan kambing telah dibentuk Panitia Pengadaan Barang dan Panitia Pemeriksa barang yang di tunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau pada saat itu saksi Sukiman Yasin;
Bahwa jabatan terdakwa dalam proyek pengadaan bibit ternak sapi dan kambing tersebut adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sebagai Pemakai barang yang dilelang;
Bahwa setelah mendapat surat pemberitahuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, bahwa di bidang peternakan ada pengadaan barang dan jasa berupa bibit sapi dan kambing kemudian melakukan proses pelelangan;
Bahwa yang membuat spesifikasi dalam pengadaan bibit sapi dan kambing tersebut secara tehnis berasal dari penanggung jawab kegiatan yaitu Pejabat Pembuat Komitmen dan dibuat oleh Panitia Pengadaan;
Bahwa yang menjadi dasar penentuan harga adalah Harga Perkiraan Sendiri;
Bahwa yang menetapkan Harga Perkiraan Sendiri adalah Pejabat Pembuat Komitmen setelah mendapat usulan dari Panitia Pengadaan;
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri diperoleh dari perbandingan harga umum yang ditetapkan Pemda, perbandingan harga tahun sebelumnya, harga dasar pada sentral ternak serta perhitungan resiko kematian dan keuntungan perusahaan;
Bahwa ada tiga rekanan yang diusulkan oleh Panitia sebagai calon pemenang yaitu PT. Rastika sanggau Lestari, CV. Kurnia dan CV. Bahagia. PT Rastika Sanggau Lestari yang terdakwa tetapkan sebagai Pemenang;
Bahwa PT Rastika sanggau Lestari nilai nominal paling terendah dan layak serta sudah berpengalaman dalam pengadaan bibit ternak;
Bahwa dalam pelaksanaan Proyek tersebut terdakwa berhubungan dengan saksi Linda Ango sebagai kepercayaan dari PT. Rastika Sanggau Lestari;
Bahwa Kontrak Kerja dibuat dan ditanda tangani tanggal 05 Juli 2007;
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan bibit ternak tersebut dalam kontrak tertulis Lumpsum, seharusnya kontrak tidak jenis harga Lumpsum tetapi harga satuan dan hal tersebut merupakan kekhilafan terdakwa;
Bahwa yang dimaksud dengan Harga Lumpsun adalah jika terjadi segala sesuatu ditanggung penyedia barang dan jasa sedangkan harga satuan terjadi segala sesuatu ditanggung Penyedia barang diseuaikan dengan satuan harga;
Bahwa pernah dilakukan dua kali perubahan kontrak yaitu perubahan jangka waktu dan tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga;
Bahwa perubahan waktu dilakukan karena penyedia barang sampai batas waktu belum dapat menyelesaikan pekerjaannya;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui tentang surat tegoran yang dialamatkan ke PT. Rastika Sanggau Lestari karena dibuat langsung oleh Kepala Dinas Pertanian;
Bahwa sebelum perpanjangan waktu dibuat, telah diserahkan 40 (empat puluh) ekor sapi betina dan semua kambing yaitu pada akhir September 2007;
Bahwa alasan dilakukannya perubahan kontrak kedua adalah setelah adanya permohonan perubahan dan persetujuan Dewan tentang perubahan anggaran;
Bahwa Perubahan Anggaran dilakukan setelah ada pemberitahuan perubahan untuk setiap SKPD, lalu setiap bidang dalam SKPD membuat usulan dan direkap oleh Kepala Dinas sebagai pengajuan dari SKPD untuk disampaikan kepada BPKKD untuk dibahas di Dewan;
Bahwa perubahan ternak sapi juga dibahas dalam Dewan dan disetujui perubahannya;
Bahwa menurut terdakwa dengan desetujui Dewan Perubahan Anggaran maka dapat dilakukan perubahan kontrak;
Bahwa pada waktu pengajuan perubahan anggaran pada Dinas Pertanian, yang menanda tangani pengajuan perubahan anggaran ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian yaitu saksi Ir. Isno Idham;
Bahwa pencairan dana dalam pengadaan bibit ternak sapi dan kambing pertama dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2007, pencairan kedua tanggal 23 Oktober 2007 dan pencairan ketiga tanggal 29 Nopember 2007;
Bahwa pada pencairan dana yang kedua dibuat dan dilampirkan Berita Acara Pemeriksaan Barang untuk 40 (empat puluh) ekor sapi betina dan kambing seluruhnya;
Bahwa alasan keterlambatan pekerjaan dalam pengadaan bibit ternak tersebut adalah tidak adanya bibit ternak dari tempat perkiraan semula di Jawa Tengah dan dialihkan ke Nusa Tenggara Barat, cuaca dan gelombang laut, sehingga mempengaruhi biaya angkut, dan kendala tersebut yang juga mengakibatkan dilakukan perubahan kedua;
Bahwa yang menjadi dasar pengalihan pencarian bibit sapi dari Jawa Tengah ke Nusa Tenggara Barat adalah adanya surat dari Dinas Pertanian Jawa Tengah yang menjelaskan tidak tersedianya bibit di Jawa Tengah dan surat rekomendasi kepala Kantor pertanian Propinsi Kalbar;
Bahwa alasan terdakwa menyetujui permohonan perubahan kontrak untuk yang kedua adalah karena adanya perubahan harga yang disebabkan perubahan tempat bibit sapi;
Bahwa waktu diajukan perubahan tidak ada terjadi bencana alam, huru hara, kerusuhan dan mogok buruh;
Bahwa dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri harga dasar ternak dihitung harga dasar di daerah Jawa Tengah namun juga menggunakan referensi dari daerah lain seperti Nusa Tenggara Barat sebagai harga perbandingan;
Bahwa saksi mengetahui pada waktu itu ada kendala cuaca, gelombang laut sehingga mempengaruhi biaya angkut dari Media Massa;
Bahwa terdakwa melakukan perubahan tidak melebihi nilai dalam Pagu Anggaran maupun nilai kontrak dan sebelum melakukan perubahan sudah berkonsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD);
Bahwa terdakwa melakukan perubahan dalam kontrak berpedoman pada Pasal 34 Keppres No.80 Tahun 2003, permohonan dari PT. Rastika Sanggau Lestari dan Persetujuan Dewan;
Bahwa dalam pengadaan bibit ternak sapi dan kambing tersebut telah dilakukan monitoring oleh BPKP dan pengawasan Inspektorat Wilayah dan dinyatakan tidak ada masalah dan kerugian Negara;
Bahwa terdakwa mengetahui ada audit dari BPK setelah persidangan;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa telah pula mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Foto copy surat CV. Amanah di Lombok yang ditujukan ke PT Rastika Sanggau Lestari tanggal 10 Agustus 2007, (diberi tanda T-1)
Foto copy surat CV. Amanah di Lombok yang ditujukan ke PT Rastika Sanggau Lestari tanggal 16 Agustus 2007, (diberi tanda T-2);
Foto copy surat PT. Rastika Sanggau Lestari yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau tanggal 12 September 2007, (diberi tanda T-3);
Foto copy surat Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehewanan dan Peternakan Kalimantan Barat tanggal 13 September 2007, (diberi tanda T-4);
Foto copy surat Kepala Kehewanan dan Peternakan Kalimantan Barat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Peternakan Jawa Tengah tanggal 14 September 2007, (diberi tanda T-5);
Foto copy surat Kepala Kehewanan dan Peternakan Kalimantan Barat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau tanggal 24 September 2007, (diberi tanda T-6);
Foto copy surat Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehewanan dan Peternakan Propinsi Kaliamantan Barat tanggal 23 Oktober 2007, (diberi tanda T-7);
Foto copy surat Keterangan / Rekomendasi Dinas Kehewanan dan Peternakan Kalimantan Barat tanggal 23 Oktober 2007, (diberi tanda T-8);
Foto copy surat Keterangan Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Propinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 13 Nopember 2007, (diberi tanda T-9);
Foto copy sertifikat kesehatan hewan tanggal 14 Nopember 2007, (diberi tanda T-10);
Foto copy laporan hasil pengujian dari badan karantina pertanian tanggal 14 Nopember 2007, (diberi tanda T-11);
Foto copy sertifikat pelepasan Karantina tanggal 23 Nopember 2007, (diberi tanda T-12);
Foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau nomor 5 tahun 2007 tentang persetujuan terhadap Raperda perubahan APBD menjadi Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2007, (diberi tanda T-13);
Foto copy Peraturan Bupati Sanggau Nomor 26 tahun 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun Anggaran 2007, (diberi tanda T-14);
Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2007, (diberi tanda T-15);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan terdakwa, dihubungkan dengan bukti – bukti surat, diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2007 terdakwa sebagai Kepala Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pertanian Kab. Sanggau ada Pengadaan Bibit Ternak Sapi dan Kambing;
Bahwa pagu Dana Pada Pengadaan Bibit Ternak Sapi dan Kambing tersebut sebesar Rp.2.172.500.000,- (Dua milyard seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus 90% (sembilan puluh persen) dan Dana Alokasi Umum sebesar 10% (sepuluh persen);
Bahwa pada Pengadaan Bibit Ternak Sapi dan Kambing di Dinas Pertanian Kab. Sanggau tersebut terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau Nomor: 14.a Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007;
Bahwa setelah dilakukan lelang terhadap pengadaan bibit ternak sapi dan kambing tersebut, pada tanggal 26 Juni 2007 terdakwa mengeluarkan Penetapan Pemenang yaitu PT. Rastika Sanggau Lestari dan pemenang cadangan I CV. Kurnia dan cadangan II CV. Bahagia;
Bahwa pada tanggal 05 Juli 2007 dibuat Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 027/22/SPK/NAK/2007 untuk Pengadaan Bibit Ternak Sapi dan Kambing di Dinas Pertanian Kab. Sanggau tersebut antara Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktris PT. Rastika Sanggau Lestari yaitu Saksi Dede Rastika dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau yaitu saksi Ir. H. Sukiman Yasin, Msi;
Bahwa nilai kontrak pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 027/22/SPK/NAK/2007 tersebut sebesar Rp.2.170.000.000,- (dua milyard seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pengadaan bibit ternak sapi jantan sebanyak 35 (tiga puluh lima ekor), sapi betina sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) ekor, kambing jantan sebanyak 50 (lima puluh) ekor dan kambing betina sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor;
Bahwa pada pelaksanaan Pengadaan Bibit Ternak Sapi dan Kambing di Dinas Pertanian Kab. Sanggau tersebut telah diadakan dua kali Amandemen, yaitu:
Amandemen/ Addendum tanggal 04 Oktober 2007 Nomor 524 /960.a/NAK/2007 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor: 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 tentang perubahan pada Pasal 8 mengenai Jangka Waktu Pelaksanaan yaitu semula waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 05 Juli 2007 s.d 10 Oktober 2007 kemudian berubah menjadi waktu pelaksanaan menjadi 160 (seratus enam puluh) hari mulai tanggal 05 Juli 2007 s.d 12 Desember 2007;
Amandemen/ Addendum tanggal 06 Nopember 2007 Nomor: 524 /1093.a /NAK/2007 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor: 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 tentang perubahan Pasal 3 mengenai Lingkup Pekerjaan yang pada intinya sebelumnya sapi jantan 35 (tiga puluh lima) ekor menjadi 10 (sepuluh) ekor;
Bahwa Amandemen/ Addendum yang kedua tersebut diajukan oleh PT. Rastika Sanggau Lestari berdasarkan surat permohonan PT. Rastika Sanggau Lestari Nomor: 09/RSL/X/2007 tanggal 24 Oktober 2007 perihal Permohonan Amandemen/ Addendum Tambah Kurang Pekerjaan dan Penyesuaian Harga;
Bahwa sebelum Amandemen/ Addendum yang kedua dilakukan, saksi Ir. Isno Idham selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau melakukan usulan perubahan terhadap DPA-SKPD (Dokumen Pelaksana Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Pertanian Kab. Sanggau ke Panitia Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Sanggau termasuk didalamnya adalah usulan perubahan terhadap pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Sapi dan Kambing;
Bahwa setelah dibahas bersama Panitia Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Sanggau dan pihak DPRD Kab. Sanggau kemudian hal ini disetujui dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2007 tentang persetujuan terhadap Raperda perubahan APBD menjadi Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2007;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2007 tersebut dikeluarkanlah Peraturan Bupati Sanggau Nomor: 26 Tahun 2007 tanggal 12 Nopember 2007;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah didakwa melakukan tindak pidana Korupsi dengan dakwaan berbentuk Subsidaritas, yaitu:
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa karena terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan bentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim wajib mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila dakwaan Primair sudah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka dakwaan Subsidair haruslah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
SETIAP ORANG
SECARA MELAWAN HUKUM.;
MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI.;
YANG DAPAT MERUGIKAN KERUGIAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA .;
DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA.;
Ad. 1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi didalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 terdiri dari orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah dihadapkan seorang yang bernama Drh. SAMSUL BACHRI selaku orang yang didakwa Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dimana setelah di cocokkan identitas terdakwa dengan identitas dalam surat dakwaan ternyata sesuai ia Terdakwa Drh. SAMSUL BACHRI selaku Kepala Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 821.23/171/BKD-P2 tanggal 07 September 2004, sekaligus dalam Proyek Pengadaan bibit ternak di Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau Nomor : 14.a Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007 ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesamaan identitas terdakwa dengan identitas dalam surat dakwaan maka yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara aquo adalah terdakwa Drh. SAMSUL BACHRI dan bukanlah orang lain sehingga tidak terjadi salah orang/ error in persona;
Menimbang, bahwa mengenai benar atau tidak terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya tersebut, Majelis Hakim masih memerlukan pembuktian unsur-unsur lain yang menyertainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. II Unsur “SECARA MELAWAN HUKUM”;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti Formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbutan tersebut tidak diatur dalam peraturan Perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa pengertian diatas, telah mengalami perubahan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, yang menyatakan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001, sepanjang mengenai perbuatan melawan hukum materil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga dalam hal ini perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut, hanya mengenai melawan hukum materil dalam fungsi yang positif yang dinyatakan tidak berlaku, sedangkan melawan hukum materil dalam fungsi yang negatif sesuai jurisprudensi berdasarkan alasan negara tidak dirugikan, terdakwa sendiri tidak mendapat untung dan kepentingan umum dilayani tetap berlaku ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan melawan hukum secara formil, yaitu apabila perbuatan telah mencocoki larangan dalam ketentuan perundang-undangan atau dengan kata lain melawan hukum berarti bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Pengadaan bibit ternak di Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan proyek tersebut ;
Menimbang , bahwa dalam surat dakwaan hal pokok yang dipermasalahkan oleh Penuntut Umum adalah bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Isno Idham menyetujui permohonan PT. Rastika Sanggau Lestari perihal Amandemen/ Addendum Tambah Kurang Pekerjaan dan Penyesuaian Harga tanpa terlebih dahulu mengecek kebenaran isi surat permohonan PT. Rastika Sanggau Lestari yang menyebabkan terjadi selisih harga satuan bibit ternak dan berkurangnya volume ternak sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan BPK-RI di Pontianak No. 98/S/XIX.PNK/06/2008 tanggal 10 Juni 2008 yaitu terdapat kekurangan bibit sapi jantan sebesar Rp.132.500.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut Penasihat Hukum hasil perhitungan Perwakilan BPK-RI di Pontianak tidak sah dan ahli BPK tidak dihadirkan dipersidangan, Majelis berpendapat hasil perhitungan BPK tersebut dapat diterima karena perhitungan kerugian negara telah jelas didasarkan atas kekurangan penyerahan sapi jantan dari 35 ( tiga puluh lima ) ekor menjadi 10 ( sepuluh ) ekor sehingga terjadi kekurangan sebanyak 25 ( dua puluh lima ) ekor dengan nilai sejumlah Rp. 132.500.000,- sebagaimana seharusnya pada kontrak awal tertanggal 5 Juli 2007 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menggunakan sebagai dasar dan pendapatnya untuk menyatakan perbuatan terdakwa bersama saksi Ir. Isno Idham
melakukan perbuatan melawan hukum adalah Pasal 34 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti surat yang diajukan ke persidangan bahwa Amandemen/ Addendum Tambah Kurang Pekerjaan dan Penyesuaian Harga tersebut dituangkan dalam Amandemen/ Addendum tanggal 06 Nopember 2007 Nomor: 524 /1093.a/NAK/2007 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor: 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007;
Menimbang, bahwa mengenai perubahan Kontrak dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal 34 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Indonesia yang menyebutkan bahwa “Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 34 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan perubahan kontrak harus memperhatikan sistem kontrak. Ketentuan perpanjangan pelaksanaan kontrak harus dengan dokumen tertulis dari pemberi tugas”;
Menimbang, bahwa telah diadakan perubahan kontrak yang pertama tanggal 4 0ktober 2007 Nomor 524 / 960.a /NAK / 2007 atas Surat Perjanjian Kerja No. 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 5 Juli 2007 tentang perubahan pada pasal 8 mengenai jangka waktu pelaksanaan yaitu semula waktu pelaksanaan 90 ( sembilan puluh ) hari kalender terhitung sejak tanggal 5 Juli 2007 sampai dengan 10 0ktober 2007 menjadi 160 ( seratus enam puluh ) hari sejak tanggal 5 Juli 2007 sampai dengan 12 Desember 2007 dan terhadap perubahan kontrak tersebut dapat dibenarkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Amandemen/ Addendum tanggal 06 Nopember 2007 Nomor: 524 /1093.a/NAK/2007 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor: 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 mengenai tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga dalam pengadaan bibit ternak sapi dan kambing Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pertanian Kab.
Sanggau telah sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Surat Perjanjian Kerja Nomor: 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 Pasal 7 Ayat (1) Surat Perjanjian Kerja Nomor 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 5 Juli 2007 yang di tandatangani oleh Terdakwa Drh. Samsul Bachri dan saksi Dede Rastika dan diketahui oleh saksi Ir. H. Sukiman Yasin. Msi, menyatakan bahwa jenis kontrak di dasarkan atas Sistem Harga Lumpsum ;
Menimbang, bahwa kontrak lumpsum telah dijelaskan dalam pasal 30 ayat ( 2 ) Keppres 80 Tahun 2003 adalah kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang / jasa ;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat untuk kontrak pengadaan bibit ternak sapi dan kambing dalam proyek tersebut sudah tepat dan tidak beralasan untuk mengatakan kontrak tersebut adalah harga satuan, karena kontrak tersebut tidak disebutkan beratnya seekor sapi untuk menentukan harga satuan, tetapi harga sapi berdasarkan perkiraan usia sebagaimana dalam spesifikasi ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam kontrak tersebut berbentuk kontrak lumpsum, maka bilamana ada fluktuasi harga di pasaran yang mengakibatkan kesulitan mendatangkan sapi jantan dari Jawa Tengah atau Jawa Timur dan harus didatangkan dari Nusa Tenggara Barat dengan harga yang lebih mahal sudah merupakan resiko dari PT. Rastika Sanggau Lestari dan tidak dibenarkan untuk melakukan perubahan kontrak dengan merobah harga satuan dan volume sehingga sapi jantan yang awalnya sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) ekor menjadi hanya 10 ( sepuluh ) ekor, sehingga menyebabkan PT. Rastika Sanggau Lestari mendapatkan penambahan kekayaan sebesar 25 ( dua puluh lima ) ekor sapi jantan dikalikan dengan harga satuan Rp. 5.300.000,- ( lima juta tiga ratus ribu rupiah ) yaitu sebesar Rp. 132.500.000,- ( seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Repulblik Indonesia Perwakilan BPK-RI di Pontianak No. 98/S/XIX.PNK/06/2008 tanggal 10 Juni 2008 ;
Menimbang, bahwa tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga tanggal 6 Nopember 2007 dapat terjadi dalam kontrak lumpsum, jika ada kebijakan Pemerintah di bidang moneter ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Amandemen/ Addendum tanggal 06 Nopember 2007 Nomor: 524 /1093.a/NAK/2007 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor: 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 mengenai tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga dalam pengadaan bibit ternak sapi dan kambing Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pertanian Kab. Sanggau telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 jo pasal 30 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut sebagaimana telah dipertimbangkan bertentangan dengan ketentuan pasal 34 jo pasal 30 Keppres No. 80 Tahun 2003 dan merupakan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan bertambahnya kekayaan PT. Rastika Sanggau Lestari sejumlah Rp. 132.500.000,-( seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) dan negara dirugikan sejumlah tersebut, namun akan dipertimbangkan apakah perbuatan tersebut telah memenuhi sifat melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam undang – undang tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan ;
Menimbang, bahwa Amandemen/ Addendum Tambah Kurang Pekerjaan dan Penyesuaian Harga tersebut didasarkan pada surat permohonan PT. Rastika Sanggau Lestari yang disampaikan melalui Surat Nomor: 09/RSL/X/2007 tanggal 24 Oktober 2007 perihal Permohonan Amandemen/ Addendum Tambah Kurang Pekerjaan dan Penyesuaian Harga ;
Menimbang, bahwa atas surat PT. Rastika Sanggau Lestari tersebut, terdakwa terlebih dahulu berkonsultasi dengan saksi Ir. Isno Idham sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanian dan selanjutnya dengan saksi Drs. Hadi Sudibyo, MM, selaku Plt. Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah ( BPKKD ), dan usulan perubahan anggaran dari masing – masing sub bidang, termasuk dari Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau direkap dan diajukan anggaran perubahan oleh saksi Ir. Isno Idham selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian ;
Menimbang, bahwa saksi Ir. Isno Idham selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau melakukan usulan perubahan terhadap DPA-SKPD (Dokumen Pelaksana Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Pertanian Kab. Sanggau ke Panitia Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Sanggau termasuk didalamnya adalah usulan perubahan terhadap pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Sapi dan Kambing;
Menimbang, bahwa setelah dibahas bersama Panitia Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Sanggau dan pihak DPRD Kab. Sanggau kemudian hal ini disetujui dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 tahun 2007 tentang persetujuan terhadap Raperda perubahan APBD menjadi Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2007;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2007 tersebut terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Nomor: 524/980.a/Nak/2007 tanggal 05 Nopember 2007 yang ditujukan kepada Direktris PT. Rastika Sanggau Lestari, perihal Persetujuan Amandemen/ Addendum tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 06 November 2007, dibuatlah Amandemen/ Addendum Nomor 524/1093.a/NAK/2007 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor: 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Dede Rastika selaku Direktris PT. Rastika Sanggau Lestari, diketahui oleh saksi Ir. Isno Idham selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Amandemen/ Addendum Nomor 524/1093.a/NAK/2007 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor: 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 tentang Tambah Kurang Pekerjaan dan Penyesuaian Harga walaupun bertentangan dengan ketentuan Pasal 34 jo Pasal 30 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003, namun dilaksanakan setelah memenuhi proses administratif oleh Pemerintah dan DPRD atau setelah APBD ada perubahan ;
Menimbang, bahwa dengan adanya perubahan kontrak yang mengakibatkan sapi jantan yang awalnya sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) ekor menjadi 10 ( sepuluh ) ekor dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 132.500.000,- ( seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) dan memberi tambahan kekayaan bagi PT. Rastika Sanggau Lestari sejumlah tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena amandemen tersebut dilaksanakan oleh PT. Rastika Sanggau Lestari dengan terdakwa dan diketahui saksi Ir. Isno Idham setelah usul perubahan APBD Kab. Sanggau disetujui atau setelah adanya perobahan APBD, maka walaupun kontrak tersebut adalah kontrak lumpsum dan sesuai dengan pasal 34 jo pasal 30 Keppres No. 80 Tahun 2003 tidak dapat dilakukan addendum perubahan harga dan menyebabkan perubahan volume dari sapi jantan 35 ( tiga puluh lima ) ekor menbjadi 10 ( sepuluh ) ekor, menurut Majelis perbuatan tersebut tidak memenuhi sifat melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 undang – undang tindak pidana korupsi yang didakwakan karena perubahan APBD sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No : 13 Tahun 2006, sehingga walaupun perbuatan tersebut terbukti akan tetapi bukan merupakan tindak pidana dan kerugian negara sebesar Rp. 132.500.000,- ( seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) dapat digugat secara perdata untuk dikembalikan oleh PT. Rastika Sanggau Lestasi kepada negara sebagai akibat tidak melaksanakan kontrak sebagaimana mestinya ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa bersama Ir. Isno Idham dan PT. Rastika Sanggau Lestari yang melakukan addendum tersebut, terjadi setelah adanya perubahan APBD disetujui, maka walaupun proses / prosedur pengajuan perubahan APBD tersebut secara administrasi seharusnya tidak boleh terjadi ( kekeliruan administratif ), akan tetapi kemudian terjadi penyerahan sapi jantan yang diserahkan hanya sebanyak 10 ( sepuluh ), menimbulkan bertambahnya kekayaan Pt. Rastika Sanggau Lestari sebanyak Rp. 132.500.000,- ( seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) dan negara mengalami kerugian sejumlah tersebut, perbuatan terdakwa dalam dakwaan primair telah terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum atas dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mempunyai Unsur-Unsur :
SETIAP ORANG
DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI.;
MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN.;
DAPAT MERUGIKAN KERUGIAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA .;
DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA.;
Menimbang, bahwa Unsur “SETIAP ORANG “ telah Majelis Hakim pertimbangkan didalam pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair dan telah terbukti, maka pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair Majelis ambil alih sebagai pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair dan dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa Unsur “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI” dan Unsur “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN” , Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dapat dipidana (Strarbare Handeling) terletak pada unsur “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” artinya rumusan unsur ini merupakan delik inti (Bestandeel delict), sedangkan rumusan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” merupakan element delict dimana perbuatan yang dirumuskan sebagai perbuatan yang tidak dapat dipidana, apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan tidak menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang merupakan delik inti (Bestandeel delict) ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tidak ditemukan secara Eksplisit di dalam rumusan unsur delik Unsur Melawan Hukum namun dengan rumusan kata “ Menyalahgunakan kewenangan” sudah tersirat unsur melawan hukum;
Menimbang bahwa telah dipertimbangkan kontrak pengadaan bibit sapi dan kambing tahun anggaran 2007 pada Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau yang ditandatangani Direktris PT. Rastika Sanggau Lestari yaitu saksi Hj. Dedes Rastika dan terdakwa dengan diketahui saksi Ir. Sukiman Yasin, M.Si, Kepala Dinas Pertanian adalah kontrak lumpsum, yang tidak dapat diadakan perubahan harga yang mengakibatkan perubahan volume hanya didasarkan atas fluktuasi harga dan hanya dapat dilakukan bilamana ada kebijakan dalam bidang moneter oleh Pemerintah, sehingga perbuatan yang merubah kontrak tersebut menjadi kontrak harga satuan yang ditandatangani saksi HJ. Dedes Rastika selaku Direktris PT. Rastika Sanggau Lestari dan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan diketahui Plt. Kepala Dinas Pertanian saksi Ir. Isno Idham yang mengakibatkan kekurangan volume dari sapi jantan sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) ekor menjadi hanya 10 ( sepuluh ) ekor yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 132.500.000,- ( seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribui rupiah ) telah bertentangan dengan pasal 34 jo pasal 30 Keppres No. 80 Tahun 2003, maka jelas terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen / PPK telah menyalah gunakan kewenangan ;
Menimbang, bahwa akibat dari addendum tanggal 5 Nopember 2007 tersebut sapi jantan yang diserahkan hanya 10 ( sepuluh ) ekor dari yang seharusnya 35 ( tiga p[uluh lima ) ekor sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 132.500.000,- ( seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) dan PT. Rastika Sanggau Lestari mendapat keuntungan sejumlah tersebut, maka perbuatan terdakwa dalam dakwaan subsidair terbukti, namun perlu dipertimbangkan apakah penyalah gunaan wewenang tersebut sebagaimana dimaksud dalam undang – undang tindak pidana korupsi yang didakwaakan ;
Menimbang, bahwa PT. Rastika Sanggau Lestari mengajukan Amandemen/ Addendum Tambah Kurang Pekerjaan dan penyesuaian harga yang disampaikan melalui Surat Nomor: 09/RSL/X/2007 tanggal 24 Oktober 2007 perihal Permohonan Amandemen/ Addendum Tambah Kurang Pekerjaan dan Penyesuaian Harga dan kemudian dikonsultasikan dengan saksi Drs. Hadi Sudibyo, MM, selaku Plt. Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah ( BPKKD ) serta saksi Ir. Isno Idham, selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Ir. Isno Idham selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau melakukan usulan perubahan terhadap DPA-SKPD (Dokumen Pelaksana Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Pertanian Kab. Sanggau ke Panitia Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Sanggau termasuk didalamnya adalah usulan perubahan terhadap pekerjaan Pengadaan Bibit Ternak Sapi dan Kambing;
Menimbang, bahwa setelah dibahas bersama Panitia Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Sanggau dan pihak DPRD Kab. Sanggau, hal ini disetujui dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 tahun 2007 tentang persetujuan terhadap Raperda perubahan APBD menjadi Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2007;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2007 tersebut terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Nomor: 524/980.a/Nak/2007 tanggal 05 Nopember 2007 yang ditujukan kepada Direktris PT. Rastika Sanggau Lestari, perihal Persetujuan Amandemen/ Addendum tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga ;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 06 November 2007, dibuatlah Amandemen/ Addendum Nomor 524/1093.a/NAK/2007 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor: 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Dede Rastika selaku Direktris PT. Rastika Sanggau Lestari, diketahui oleh saksi Ir. Isno Idham selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan uaraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Amandemen/ Addendum Nomor 524/1093.a/NAK/2007 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor: 027/22/SPK/NAK/2007 tanggal 05 Juli 2007 tentang Tambah Kurang Pekerjaan dan Penyesuaian Harga tersebut, yang dilakukan setelah adanya perubahan APBD, maka perbuatan tersebut tidak merupakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam undang – undang tidak pidana korupsi yang didakwakan karena perubahan APBD sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No : 13 Tahun 2006, sehingga walaupun perbuatan dalam dakwaan subsidair terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana dan kerugian negara sebesar Rp. 132.500.000,- ( seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) akibat kesalahan administratif dapat digugat secara perdata untuk dikembalikan oleh PT. Rastika Sanggau Lestari ;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan terdakwa dalam dakwaan subsidair terbukti, tetapi bukan merupakan tindsak pidana, maka terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa dalam dakwaan primair dan subsidair terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana dan terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, maka hak terdakwa haruslah dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang – barang bukti yang diajukan dipersidangan dan telah disita secara sah, akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diterangkan Penuntut Umum dalam persidangan telah diterima dari terdakwa sewaktu proses penyidikan, namun uang tersebut tidak pernah diajukan kepersidangan dan tidak disita secara sah, maka tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, maka terdakwa yang berada dalam tahanan kota harus dibebaskan dari tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara di bebankan kepada Negara ;
Mengingat ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP ( UU. No. 8 Tahun 1981 ) dan Peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Drh. SAMSUL BACHRI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair, akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana ;
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ;
Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan ;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan barang - barang bukti berupa :
Fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pertanian Kab Sanggau Tahun Anggaran 2007 Belanja Langsung yang ditandatangani dan, disahkan oleh Drs. Hadi Sudibyo, MM. selaku kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pada tanggal 2 Maret 2007.
Fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pertanian Kab Sanggau Tahun Anggaran 2007 Belanja Langsung yang ditandatangani oleh Ir. Isno Idham selaku Plt. Kepala Dinas dan disahkan Drs. Hadi Sudibyo, MM. Selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau No.06 Tahun 2007 tanggal 01 Maret 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pertanian Kab.Sanggau yang ditandatangani oleh Ir. H. SUKIMAN YASIN, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor 08 Tabun 2007 Tentang pembentukan panitia pemeriksaan barang pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2007 yang ditandatangani oleh Ir. H. SUKIMAN YASIN, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau pada tanggal 1 Maret 2007.
Surat Kepala Sub Dinas Petemakan pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor 524/414/V1-Nak/2007 tanggal 28 Mei 2007 kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kab. Sanggau perihal Pengadaan Barang pada Sub Dinas Peternakan yang ditandatangani oleh Drh. SAMSUL BACHRI selaku Kepala Sub Dinas Peternakan selaku PPK Kegiatan Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau.
Surat Kepala Dinas Pertanian Kab Sanggau Nomor :524.1/506/III-NAK/2007 tanggal 27 Juni 2007 perihal Pendistribusian Bibit Ternak kepada Masyarakat Tahun 2007 yang di tujukan kepada Camat Kapuas, Camat Parindu, Camat Tayan Hulu, Camat Tayan Hilir, Camat Beduai, Camat Bonti yang ditandatangani oleh Ir. H. SUKIMAN YASIN, Msi. beserta lampiran Daftar Pendistribusian Bibit Ternak dan Kambing di kabupaten Sanggau Tahun 2007 yang ditandatangani oleh Drh. Samsul Bachri selaku kepala Sub Dinas Peternakan kabupaten Sanggau.
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian Sanggau Nomor 29 Tahun, 2007 tanggal 27 Juni 2007 perihal Penetapan calon peserta kegiatan pendistribusian bibit ternak kepada masyarakat di Kab Sanggau Tahun anggaran 2007 yang ditandatangani oleh Ir. SUKIMAN, M.Si selaku kepala Dinas Pertanian kabupaten, Sanggau.
Keputusan Kepala Dinas Pertanian Sanggau Nomor 78b Tahun 2007 tanggal 21 Nopember 2007 perihal Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian Sanggau nomor 29 tahun 2007 tentang Penetapan calon peserta kegiatan pendistribusian bibit temak kepada masyarakat di Kab Sanggau Tahun Anggaran 2007 yang ditanda-tangani oleh Ir. ISNO IDHAM selaku Plt. Kepala Dinas, Petanian Kabupaten Sanggau.
Fotocopy yang legalisir 1 (satu) bundel Addendum ke-1 Surat Perjanjian Kerja antar Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kab Sanggau dengan PT Rastika Sanggau Lestari nomor 524 / 960.a / NAK/2007 tanggal 04 Oktober 2007 terhadap perubahan waktu yang ditandatangani oleh DEDE RASTIKA selaku direktris PT. RASTIKA SANGGAU LESTARI, Drh. SAMSUL BACHRI selaku KASUBDIN PETERNAKAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pada Subdin Peternakan, Ir. ISNO IDHAM selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten Sanggau.
Fotocopy 1 (satu) bundel Addendum ke-2 Surat Perjanjian Kerja antar Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kab Sanggau dengan PT Rastika Sanggau Lestari nomor 524 / 1093.a / NAK/2007 tanggal 06 Nopember 2007 terhadap tambah kurang pekerjaan dan penyesuaian harga yang ditandatangani oleh DEDE RASTIKA selaku direktris PT. RASTIKA SANGGAU LESTARI, Drh. SAMSUL BACHRI selaku KASUBDIN PETERNAKAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdin Peternakan, Ir. ISNO IDHAM selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau.
Fotocopy Surat PT. Rastika Sanggau Lestari kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor 89/RSL/IX/2007 tanggal 27 September 2007 perihal Permohonan amandemen / addendum perpanjangan waktu pelaksanaan yang ditandatangani oleh DEDE RASTIKA selaku Direktis PT. RASTIKA SANGGAU LESTARI selaku Kontraktor Pelaksana.
Fotocopy Surat Kepala Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor 524/948.a/ Nak/2007 tanggal 02 Oktober 2007 perihal Persetujuan amandemen / addendum perpanjangan waktu pelaksanaan yang ditandatangani oleh Drh. Samsul Bachri selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdinas Peternakan.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA :
Berita Acara Serah Terima Temak Sapi Kegiatan Pendistribusian Bibit Temak Kepada Masyarakat TA 2007 yaitu ,
No.524/151/III.Nak/2007 tanggal 23 Nopember 2007 antara. Drh Samsul Bahri dengan Ateng (Kelompok Tani Lestari) sebanyak 11 ekor sapi terdiri dari 1 ekor sapi jantan dan 10 ekor sapi betina
No.524/172/III.Nak/2007 tanggal 25 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan P. Udik (Kelompok Tani Harapan Baru) sebanyak 12 ekor sapi betina
No.524/179/III.Nak/2007 tanggal 25 Nopember 2007 antara. Drh Samsul Bahri dengan Marikin (Kelompok Tani Mudip Maih ) sebanyak 20 ekor sapi betina,
No.524/190/III.Nak/2007 tanggal 25 Nopember 2007 antara. Drh Samsul Bahri dengan Tri Jumadiyono (Kelompok Tani Harapan Makmur) sebanyak 30 ekor sapi betina;
No.524/206/III.Nak/2007 tanggal 25 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Julius (Kelompok Tani Sumber Rejeki) sebanyak 31 ekor sapi terdiri dari 1 ekor sapi jantan dan 30 ekor sapi betina;
No.524/222/III.Nak/2007 tanggal 25 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Y. Arim (Kelompok Tani Jambu) sebanyak 31 ekor sapi terdiri dari 1 ekor sapi jantan dan 30 ekor sapi betina;
No.524/145/III.Nak/2007 tanggal 23 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Tri Wiharto (Kelompok Tani Kapuas Berkembang) sebanyak 11 ekor sapi terdiri dari 1 ekor sapi jantan dap 10 ekor sapi betina
No.524/119/III.Nak/2007 tanggal 22 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Kupe (Kelompok Tani Bina Bersama) sebanyak 50 ekor sapi betina;
No.524/98/III.Nak/2007 tanggal 22 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Rohyadi Sarno (Kelompok Tani Karya Bersama) sebanyak 44 ekor sapi terdiri dari 4 ekor sapi jantan dan 40 ekor sapi betina
No.524/87/III. Nak /2007 tanggal 22 Nopember 2007 antara Drh Samsul Bahri, dengan Alpian (Kelompok Tani Terpadu II) sebanyak 22 ekor sapi terdiri dari 2 ekor sapi jantan dan 20 ekor sapi betina;
No.524/38/III.Nak/2007 tanggal 23 Nopember 2007 antara, Drh Samsul Bahri dengan Fauzi (Kelompok Tani Hujan Mas) sebanyak 40 ekor sapi betina
No. 524/238/III.Nak/2007 tanggal 25 November 2007 antara, Drh Samsul Bahri dengan Hamid Agusna (Kelompok Tani Harapan Kami) sebanyak 30 ekor sapi Betina.
No. 524 / 157 / III-Nak / 2007 tanggal 25 November 2007 antara Drh. Samsul Bahri dengan A. SANDING ( Kelompok Tani Suka Karya " sebanyak 28 ekor sapi betina
Berita Acara Serah Terima Ternak kambing Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat TA 2007 yaitu ;
No.524/59/III-Nak/2007 tanggal 08 Oktober 2007 antara, Drh Samsul Bahri dengan Ade Sulaiman (Kelompok Tani Wira Usaha I) sebanyak 36 ekor kambing Ras Peranakan Ettawa (PE) terdiri dari 6 ekor kambing jantan dan 30 ekor kambing betina;
No.524/66/III.Nak/2007 tanggal 08 Oktober 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Ade Sulaiman (Kelompok Tani Wira Usaha II) sebanyak 96 ekor kambing Ras Peranakan Ettawa (PE) terdiri dari 16 ekor kambing jantan dan 80 ekor kambing betina;
No.524/83/III.Nak/2007 tanggal 08 Oktober 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Ade Heriyadi (Kelompok Tani Wira Usaha III) sebanyak 18 ekor kambing Ras Peranakan Ettawa (PE) terdiri dari 3 ekor kambing jantan dan 15 ekor kambing betina;
No.524/12/III.Nak/2007 tanggal 11 September 2007 antara Drh Samsul Bahri dengan Ade Abang Suhadi (Kelompok Tani Tani Mulya) sebanyak 150 ekor kambing Ras Peranakan Ettawa (PE) terdiri dari 25 ekor kambing jantan dan 125 ekor kambing betina ;
Surat Perjanjian Kerja antara Kasubdin Peternakan pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau dengan masing masing anggota Kelompok Tani penerima bantuan ternak ( 275 anggota kelompok tani);
DIKEMBALIKAN KEPADA DINAS PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN SANGGAU :
Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Bupati Sanggau perihal pengangkatan Ir Isno Idham sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau yang ditandatangani DRS. F. ANDENG SUSENO selaku Sekretaris Daerah.
Surat Keputusan Bupati Sanggau perihal pengangkatan drh. Samsul Bachri sebagai Kepala Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau yang ditandatangani oleh DRS. F. ANDENG SUSENO selaku Sekretaris Daerah.
Surat Keputusan Bupati Sanggau perihal pengangkatan drh. Samsul Bachri sebagai Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab Sanggau yang ditandatangani oleh DRS. F. ANDENG SUSENO selaku Sekretaris Daerah.
Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Bupati Sanggau perihal penunjukan drh. Samsul Bachri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau yang ditandatangani oleh Ir. SUKIMAN YASIN, M.Si. selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Sanggau.
Fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen pencairan dana dari awal sampai dengan akhir (SP2D) terhadap Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2007.yang ditandatangani oleh FARIDA selaku kuasa Bendahara Umum Daerah.
Fotocopy yang telah dilegalisir Berita Acara Serah Penerimaan barang dari PT. Rastika Sanggau Lestari kepada Kasubdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau tanggal 12 Nopember 2007;
Fotocopy Perda Nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan anggaran tahun 2007.
Fotocopy yang telah dilegalisir Laporan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pertanian Kab. Sanggau kepada Bupati Sanggau yang ditandatangani oleh Ir. ISNO IDHAM selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab Sanggau.
Fotocopy yang telah dilegalisir Berita Acara Pemeriksaan Barang oleh Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa;
Tetap Terlampir dalam berkas perkara ;
1 (satu) ekor Sapi Betina merah bata dengan batas warna putih yang jelas pada bagian pantat dan Kaki No. Kode Telinga 0178 ( bantuan Pemerintah/ Subdin Peternakan Dinas Pertanian Kab. Sanggau ) ;
Dikembalikan kepada MARIKIN, dari Kelompok Tani MUDIP MAIH Dsn. Bengkuang Sari Desa Kasromego Kec. Beduai Kab. Sanggau;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.;
Demikian di Putuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2011 oleh LIE SONNY,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, LANORA SIREGAR,SH. dan SIMON CP SITORUS,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 23 Mei 2011 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi LANORA SIREGAR,SH dan SIMON CP SITORUS,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh SUPARMAN, Sip, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, dihadapan ANT0N SUHARTONO, SH Jaksa/ Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan terdakwa dengan didampingi oleh tim Penasihat Hukumnya Ukar Priyambodo, SH.,MH, dan Gusti Mulyono Putra,SH.;
Hakim-Hakim Anggota,
| Hakim Ketua, LIE SONNY,SH Panitera Pengganti SUPARMAN, SIp |