257/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 257/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
LEGIMAN LUMBANRAJA DLL X PARLIN LUMBANRAJA
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 257/PDT/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. Lagiman Lumbanraja, umur 61 tahun, pekerjaan petani, agama Kristen Protestan, alamat Silulu, Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, disebut Pembanding I semula Tergugat-I;
2. Somianna Boru Rumapea (Ibu tergugat-I atau anak dari Gottam Lumbanraja), umur 72 tahun, pekerjaan petani, agama Kristen Protestan, alamat Silulu, Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, dalam hal ini disebut Pembanding II semula Tergugat-II;
3. Tiurlan Boru Simajuntak, umur 74 tahun, pekerjaan Petani, agama Kristen Protestan, alamat Silulu, Desa Paangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, dalam hal ini disebut Pembanding III semula Tergugat-III;
4. Robin Lumbanraja (anak alm.Netur Lumban Raja), umur 36 tahun, pekerjaan Petani, agama Kristen Protestan, alamat Silulu, Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, disebut Pembanding IV semula Tergugat-IV;
5. Kario Lumbanraja, umur 71 tahun, agama Kristen Protestan, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Rela No.95 Medan Perjuangan, dalam hal ini disebut Pembanding V semula TergugatV;
6. Barita Lungun Lumbanraja (anak dari alm.Gola Lumbanraja), umur 74 tahun, pekerjaan Petani, agama Kristen Protestan, alamat Silulu, Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, disebut Pembanding VI semula Tergugat-VI;
7. Asmin Boru Lumban Tobing (istri alm.Mangatur Lumbanraja), umur 74 tahun, pekerjaan Petani, alamat Silulu, Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, disebut Pembanding VII semulaTergugat-VII;
8. N.Boru Silalahi alias Nai Tony (istri alm. Maruli Lumbanraja), umur 85 tahun, pekerjaan Pensiunan PNS, agama Kristen Protestan, alamat Simalingkar A Jalan Cengkeh 0, Proyek Lama Medan, disebut Pembanding VIII semula Tergugat-VIII;
Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada :HORAS GULTOM.S.Sos.,SH ,HERBERT PANJAITAN,SH masing-masing Advokat pada Law Office GULTOM & PARTNERS yang beralamat di Jalan Tangguk Raya No.11 Blok VI Griya Martubung Medan, tanggal 30 Mei 2016, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige dibawah Register No.109/sk/2016/PN.Blg,tanggal 30 Mei 2016;
L A W A N :
1. Parlin Lumbanraja, umur 63 tahun, pekerjaan Petani, agama Kristen Protestan, alamat Silulu, Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, disebut Terbanding I semula Penggugat-I;
2. Sabam Lumbanraja, umur 35 tahun, pekerjaan Petani, agama Kristen Protestan, alamat Silulu, Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, disebut Terbanding II semula Penggugat-II;
Dalam hal ini Para Terbanding semula Penggugat memberikan kuasa kepada Raja Induk Sitompul, SH. MH & Erika L. T Hutabarat, SH masing-masing Advocad – Pengacara, berkantor di Jalan Dr. Gerhard Lumban Tobing No. 25 Tarutung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 September 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 30 September 2015 dibawah Register No. 180/SK/2015/PN.BLG;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 257 /PDT/2016/PT.MDN ,tanggal 29 Agustus 2016 tentang penunjukan susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding ;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara Nomor : 257 /PDT/2016/PT.MDN. tanggal 23 Mei 2016, serta surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 29 September 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige dibawah Register Nomor : 61/Pdt.G/2015/PN.Blg tertanggal 30 September 2015, telah mengajukan gugatan yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa para penggugat adalah pomparan/keturunan alm.O.Lentes Lumbanraja selaku pemilik sekaligus pendiri Perkampungan Sosor Silulu sesuai Salinan dari Boekoe Radja Bius Samosir No.1730/808 tahun 1909 ;
Bahwa perkampungan Sosor Silulu yang merupakan milik alm.O.Lentes Lumbanraja terletak di Sosor Silulu, Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir (dahulu disebut Negeri Harian, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Tapanuli Utara), berukuran lebih kurang 6000 m2 (enam ribu meter persegi) berbatasan dengan :
Sebelah timur : dengan tanah dan rumah para penggugat, tanah
dan rumah Kanus Sihotang
Sebelah barat : dengan tanah Monang Lumbanraja anak dari
Andar Lumbanraja
Sebelah selatan : dengan Pinggiran Danau Toba
Sebelah utara : dengan Jalan Pasar Umum
(tanah tersebut sekarang jadi perkara)
Bahwa ayah penggugat-I bernama Toga Urat Lumban Raja anak dari alm. O.Lentes Lumbanraja dulunya adalah anak tunggal dan sejak kecil sudah yatim (tading maetek istilah batak toba) sehingga kakek dan orangtua para tergugat sesuka hatinya datang dari Desa lain mendirikan rumah dan tinggal di Sosor Silulu perkampungan milik alm.O.Lentes Lumbanraja ;
Bahwa karena ayah penggugat-I pada masa itu hanya anak tunggal dan yatim serta Nenek penggugat-I seorang janda balu, maka nenek penggugat-I dan ayah penggugat-I tidak berani melarang dan tidak dapat berbuat apa-apa terhadap kakek dan orangtua para tergugat dalam setiap mendirikan rumah dan mengusahai tanah di perkampungan Sosor Silulu milik alm.O.Lentes Lumbanraja;
Bahwa setelah Kakek dan orangtua para tergugat bebas tinggal dan mendirikan rumah serta mengusahai tanah di perkampungan Sosor Silulu milik alm.O.Lentes Lumbanraja lama-kelamaan Kakek dan orangtua para tergugat semakin merajalela dan mengklaim perkampungan Sosor Silulu seolah-olah milik kakek dan orangtua para tergugat, begitu juga para tergugat sampai sekarang tetap mengklaim perkampungan Sosor Silulu seolah milik para tergugat ;
Bahwa tindakan para tergugat mengklaim perkampungan Sosor Silulu seolah milik warisan turun temurun dari kakek dan orangtua masing-masing hingga sampai kepada para tergugat telah membuat para penggugat selalu tertekan tidak nyaman tinggal dan tidak bebas beraktivitas mengusahai/menguasai perkampungan Sosor Silulu karena para penggugat selalu mendapat gangguan dari para tergugat ;
Bahwa gangguan-gangguan yang selalu dilakukan kakek dan orangtua para tergugat serta tergugat-I terhadap penggugat-I didalam mengusahai dan beraktivitas di perkampungan Sosor Silulu, dimana bahwa antara kakek dan orangtua para tergugat termasuk tergugat-I telah pernah memperkarakan perkampungan Sosor Silulu melawan Ibu penggugat-I dan penggugat-I sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 22 Oktober 1976 No.50/Perdata/1976/PN.Blg dan putusan perkara tersebut dimenangkan Ibu penggugat-I dan penggugat-I, tetapi putusan perkara tersebut sampai sekarang belum dapat dieksekusi karena berkas perkaranya telah hilang dari Pengadilan Tarutung ;
Bahwa karena putusan perkara perdata tanggal 22 Oktober 1976 No.50/Perdata/1976/PN.Blg belum dapat dieksekusi sehingga tergugat-II atau ibu tergugat-I, tergugat-III, tergugat-V masih tetap merasa pemilik perkampungan Silulu selanjutnya pernah lagi menggugat penggugat-I di Pengadilan Negeri Tarutung pada saat penggugat-I mendirikan rumah untuk anak penggugat-I di perkampungan Sosor Silulu sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 23 Juni 2011 No.5992K/PDT/2010 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 01 Maret 2010 jo Putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 24 Pebruari 2009 No.35/Pdt.G/2008/PN.Trt. Dan sesuai putusan perkara tersebut penggugat-I tetap berada dipihak yang menang ;
Bahwa walaupun perkampungan Sosor Silulu ini telah dua kali diperkarakan pihak penggugat-I melawan para tergugat bahwa para tergugat tetap selalu mengganggu para penggugat setiap mengusahai tanah diperkampungan Sosor Silulu, bahkan tanaman pisang dan tanaman lainnya milik para penggugat yang ada di Sosor Silulu habis dirusak para tergugat;
Bahwa tindakan para tergugat merusak menebang tanaman pisang dan tanaman lainnya milik para penggugat yang ada di perkampungan Sosor Silulu telah berulangkali dilaporkan para penggugat ke Polsek tetapi pengaduan para penggugat tidak pernah mendapat tindak lanjut dari Polsek ;
Bahwa karena tidak ada tindak lanjut Pengaduan para penggugat dari Polsek bahwa para tergugat merajalela, dimana pada sekitar bulan Agustus 2015 tergugat - VIII membangun Makam (Tambak keluarganya) di perkampungan Sosor Silulu terperkara tanpa seijin dan tanpa menghiraukan larangan para penggugat, selanjutnya para penggugt tidak dapat berbuat apa-apa karena pihak dari keluarga para tergugat lebih banyak yang tinggal diperkampungan Sosor Silulu daripada keluarga pihak dari para penggugat, sehingga para penggugat semakin tertekan di perkampungan Sosor Silulu padahal perkampungan Sosor Silulu adalah milik kakek penggugat-I tetapi para tergugat selalu memperlakukan para penggugat seolah penompang di perkampungan Sosor Silulu tersebut ;
Bahwa karena para penggugat tidak pernah tentram tinggal diperkampungan Sosor Silulu milik kakek penggugat-I bernama alm.O.Lentes Lumbanraja, selanjutnya putusan perkara perkara perdata tanggal 22 Oktober 1976 No.50/Perdata/1976/PN.Blg tidak dapat dieksekusi karena berkas-berkasnya telah hilang di Pengadilan Negeri Tarutung maka demi kepastian hukum bagi para Penggugat selaku keturunan pemilik perkampungan Sosor Silulu dengan terpaksa para penggugat harus membawa kembali persoalan ini ke Pengadilan Negeri Balige ;
Bahwa karena perkampungan Sosor Silulu adalah milik kakek penggugat-I yaitu alm.O.Lentes Lumbanraja tetapi para tergugat selalu mengganggu para penggugat setiap beraktivitas di perkampungan Sosor Silulu yang selanjutnya para tergugat tetap mengklaim tanah perkampungan Sosor Silulu sebagai warisan dari kakek para tergugat sehingga para tergugat merasa merekalah yang berhak atas perkampungan Sosor Silulu, menguasai dan mengusahai lahan didalam perkampungan Sosor Silulu, maka patut dan adil menurut hukum bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan tindakan para tergugat tersebut dapat dikwalifikasikan merupakan perbuatan melawan hukum (onrech matige daad) ;
Bahwa selanjutnya tindakan para tergugat yang selalu melarang para penggugat bilamana ada dibuat acara keluarga misalnya para penggugat mengadakan acara keluarga ataupun pesta di perkampungan Sosor Silulu selalu dilarang para tergugat, begitu juga para penggugat sehari-harinya didalam menguasai dan mengusahakan tanah didalam perkampungan Sosor Silulu selalu mendapat larangan dari para tergugat, sehingga patut dan adil juga menurut hukum bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan tindakan para tergugat tersebut dapat dikwalifikasikan merupakan perbuatan melawan hukum (onrech matige daad) ;
Bahwa karena perkampungan Sosor Silulu adalah milik para penggugat dan merupakan warisan peninggalan dari O.Lentes Lumbanraja tetapi oleh para tergugat mengklaimnya seolah milik para tergugat sebagai warisan dari kakek para tergugat dan tidak bersedia mengembalikannya kepada para penggugat, maka perbuatan para tergugat tersebut dapat dikwalifikasikan merupakan perbuatan melawan hukum (onrech matige daad) ;
Bahwa karena perkampungan Sosor Silulu adalah milik alm.O.Lentes Lumbanraja, yang merupakan warisan peninggalan bagi para ahliwarisnya, maka patut dan adil menurut hukum bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan perkampungan Sosor Silulu yang menjadi terperkara sah sebagai milik warisan bagi seluruh keturunan/ahliwaris alm.O.Lentes Lumbanraja ;
Bahwa agar tuntutan para penggugat tidak menjadi illusoir kelak karena adanya kekhawatiran atau sangka yang beralasan dimana para tergugat akan mengalihkan atau memindah tangankan ataupun menjual sebahagian maupun seluruhnya perkampungan Sosor Silulu milik peninggalan alm.O.Lentes Lumbanraja kepada orang lain/pihak ketiga maka patut dan adil menurut hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini meletakkan Sita (conservatoir beslag) atas tanah terperkara perkampungan Sosor Silulu ;
Bahwa oleh karena perkampungan Sosor Silulu merupakan peninggalan O.Lentes Lumbanraja dan menjadi warisan bagi seluruh keturunannya, maka patut dan adil menurut hukum bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang terbit atau diterbitkan para tergugat ataupun orang lain/pihak ketiga dengan melawan hak kepemilikan para penggugat selaku ahliwaris alm.O.Lentes Lumbanraja ;
Bahwa oleh karena perkampungan Sosor Silulu adalah milik dan peninggalan alm.O.Lentes Lumbanraja maka patut dan adil menurut hukum bilamana para tergugat maupun orang lain yang mendapat hak dari padanya dihukum untuk menyerahkan perkampungan Sosor Silulu terperkara kepada ahliwaris alm.O.Lentes Lumbanraja melalui para penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar ahliwaris alm.O.Lentes Lumbanraja dapat menguasai dan mengusahai perkampungan Sosor Silulu secara bebas dan leluasa ;
17. Bahwa oleh karena gugatan para penggugat ini didasari bukti yang kuat dan kebenarannya tidak dapat disangkal para tergugat, maka sangat beralasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan suatu hari sidang serta memanggil pihak-pihak yang berperkara guna bersidang di Pengadilan Negeri Balige seraya mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
P e t i t u m :
Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga Sita Conservatoir Beslag yang diletakkan
Menyatakan para penggugat adalah termasuk keturunan dan ahliwaris alm.O.Lentes Lumbanraja
Menyatakan perkampungan Sosor Silulu (tanah terperkara) yang terletak Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir (dahulu disebut Negeri Harian, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Tapanuli Utara) dengan ukuran lebih kurang 6000 m2 (enam ribu meter persegi) berbatasan dengan ;
Sebelah timur : dengan tanah dan rumah para penggugat, tanah
dan rumah Kanus Sihotang
Sebelah barat : dengan tanah Monang Lumban Raja anak dari
Andar Lumban Raja
Sebelah selatan : dengan Pinggiran Danau Toba
Sebelah utara : dengan Jalan Pasar Umum
adalah milik alm.O.Lentes Lumbanraja ;
Menyatakan perkampungan Sosor Silulu (tanah perkara) sah sebagai peninggalan Op.Lentes Lumbanraja yang merupakan warisan bagi seluruh keturunanya termasuk para penggugat ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi ;
Menyatakan tindakan dan perbuatan para tergugat yang selalu mengganggu dan melarang para penggugat beraktivitas mengusahai tanah diperkampungan Sosor Silulu (tanah perkara) merupakan perbuatan melawan hukum (onrech matige daad) ;
Menyatakan tindakan dan perbuatan para tergugat yang mengklaim perkampungan Sosor Silulu (tanah perkara) seolah milik para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrech matige daad) ;
Menyatakan tidak sah dan tidak berkukatan hukum segala surat-surat yang terbit ataupun diterbitkan para tergugat atau pihak ketiga atas perkampungan Sosor Silulu (tanah perkara) dengan melawan hak kepemilikan ahliwaris alm.O.Lentes Lumbanraja ;
Menghukum para tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara kepada keturunan/ahliwaris alm.O.Lentes Lumbanraja dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar keturunan/ahliwaris alm.O.Lentes Lumbanraja dapat menguasai dan mengusahai tanah terperkara secara bebas dan leluasa ;
9. Menghukum para tergugat untuk membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
Subsidair :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balige cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat, Kuasa Hukum Para Penggugat menyatakan ada mengajukan suatu perubahan yaitu sebagai berikut :
Merubah Pihak Tergugat 6, yang semula :
BaritaLungunLumbanraja (anakdarialm.GolaLumbanraja), umur 74 tahun, pekerjaanPetani, agama Kristen Protestan, alamatSilulu, DesaPangaloan, KecamatanNainggolan, KabupatenSamosir.
Diubah menjadi :
Sarmawati Lumbanraja (anak dari alm.Barita Lungun Lumbanraja),agama Kristen Protestan, alamatSilulu, DesaPangaloan, KecamatanNainggolan, KabupatenSamosir.
Menambah pada poin 9
Bahwa tindakan para tergugat mengklaim perkampungan Sosor Silulu seolah milik warisan turun temurun dari kakek dan orangtua para tergugat serta menebang/ merusak tanaman pisang dan tanaman lainnya milik para penggugat menimbulkan kerugian bagi para penggugat baik kerugian moril maupun materil karena seharusnya Para Penggugat dapat menikmati nilai ekonomis dari harta waris yang memang menjadi haknya tersebut. Adapun kerugian para penggugat dapat ditaksir sebesar Rp.1 Milyar (satu Milyar Rupiah).
Menambah dengan poin 21
Bahwa ditariknya Tergugat 6 dalam perkara ini adalah dikarenakan Tergugat 6 merupakan ahli waris daripada alm.Barita Lungun Lumbanraja yang telah meninggal dunia sekira-kiranya dalam bulan Oktober 2015 yang mana pada saat itu, Penggugat telah mengajukan dan mendaftarkan gugatan ini dengan register No.61/Pdt.G/2015/PN.BLG pada tanggal 30 September 2015 kepada Pengadilan Negeri Balige.
Menambah dalam Petitum dengan poin 11
MenghukumdanmemerintahkanPara Tergugat untuk membayar ganti kerugian moril dan materil para Penggugat secara renteng, tunai dan sekaligus sebesar Rp.1 Milyar (satu milyar rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Terbanding semula Penggugat tersebut, Kuasa Hukum Para Pembending semula Para Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII telah mengajukan jawaban tertulis yang dibacakan pada persidangan tanggal 27 Januari 2016 yang isinya sebagai berikut:
I. D A L A M K O N P E N S I
A. DALAM EKSEPSI
a. Eksepsi Mengenai Kualitas Sebagai Penggugat Karena Penggugat II Tidak Berhak Mengajukan Gugatan Atau Tidak Mempunyai Kepentingan Hukum ( error inpersona /diskualifikasi in persona)
1. Bahwa SABAM LUMBANRAJA sebagai Penggugat II dalam perkara aquo adalah Subjek Hukum yang tidak mempunyai persona standi injudicio atau tidak berhak, tidak mempunyai kedudukan hukum atau tidak berkualitas sebagai Penggugat dalam perkara aquo karena tidak memiliki wewenang dan kepentingan hukum yang sah (legal standing/error inpersona standi injudicio) terkait objek tanah yang menjadi sengketa dalam perkara aquo;
2. Bahwa oleh karena yang menjadi dasar gugatan dalam perkara aquo yaitu salinan Surat dari Boekoe Radja Bius Samosir yang dikeluarkan pada tahun 1909 oleh pemerintahan kolonial Belanda yang terdaftar atas nama Op. Lentes Lumbanraja yang merupakan kakek moyang para Penggugat dan bukan atas nama orang tua Penggugat II, sehingga pada dasarnya Penggugat II tidak memiliki kepentingan hukum dalam perkara aquo oleh karena yang bertindak sebagai Penggugat I dalam perkara aquo adalah orang tua Penggugat II sendiri sehingga kepentingan Penggugat II telah diwakili oleh Penggugat I sebagai orang tua / ayah kandung Penggugat II;
3. Bahwa sesuai dengan riwayat silsilah yang diketahui secara turun temurun dan dimiliki oleh para Tergugat bahwa kakek moyang para Tergugat dan para Penggugat merupakan kakak beradik dari keturunan Op. Sangga Oloan Lumbanrja;
4. Bahwa kemudian OP. SANGGA OLOAN LUMBANRAJA memiliki anak sebanyak sembilan (9) orang yaitu :
1. Ama. Sangga Oloan (Op. Jangla) Lumbanraja ;
2. Op. Puea Lumbanraja;
3. Op. Laum Lumbanraja;
4. Op. Tumiur Lumbanraja (Kakek Moyang Tergugat I s/d V);
5. Raja Lian Lumbanraja;
6. Op. Mallopi Lumbanraja (Kakek Moyang Tergugat VI);
7. Op. Halasan Lumbanraja (Kakek Moyang Tergugat VII & VIII);
8. Op. Lentes Lumbanraja (Kakek Moyang para Penggugat);
9. Op. Marbe Lumbanraja;
5. Bahwa adapun Op. Lentes Lumbanraja yang beristrikan boru Tambunan memiliki anak bernama Toga Urat Lumbanraja (A.Talena) yang beristrikan boru Lumbantoruan, kemudian Toga Urat Lumbanraja memiliki tiga (3) orang anak yang masing-masing bernama : 1. Daur Lumbanraja beristrikan boru Rumapea (Ama.Esme)., 2. Sekkel Lumbanraja beristrikan boru Simanjuntak dan 3. Keles Lumbanraja alias Anggo;
6. Bahwa Daur Lumbanraja memiliki anak enam (6) orang yang masing-masing bernama : 1. Maudin/Parlin Lumbanraja (Penggugat I), 2. Polman Lumbanraja, 3. Kesman Lumbanraja, 4. Osten Lumbanraja, 5. Bukler Lumbanraja, 6. Guangseng Lumbanraja, dan kemudian Maudin/Parlin Lumbanraja (ic: Penggugat-I) memiliki anak yang salah satunya bernama Sabam Lumbanraja yang dalam perkara aquo bertindak sebagai Penggugat II;
7. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan riwayat silsilah keturunan dari para Tergugat maupun para Penggugat tersebut diatas, sudah sangat terang dan jelas bagaimana posisi dan kedudukan hukum dari para Penggugat (ic: Maudin/Parlin Lumbanraja dan Sabam Lumbanraja);
8. Bahwa dengan demikian Penggugat II (ic: sabam Lumbanraja) tidak berhak/berwenang serta tidak memiliki kualitas untuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo oleh karena posisi sebagai ahli waris belum terbuka bagi Penggugat II oleh karena orang tua / ayah kandung Penggugat II masih hidup yaitu Penggugat I sendiri sehingga sudah sepantasnya Majelis Hakim menerima Eksepsi para Tergugat dan menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
b. Eksepsi Tentang Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
1. Bahwa dalam dalil posita gugatan para Penggugat pada halaman 3 angka 3, para Penggugat mendalilkan : “ Bahwa ayah Penggugat I bernama Toga Urat Lumbanraja anak dari alm. O.Lentes Lumbanraja ...........................................................................dst”;
2. Bahwa dalil Para Penggugat dalam mengajukan gugatan aquo adalah dalil yang mengada-ada dan mengandung suatu kebohongan dan keterangan yang tidak benar tentang silsilah keturunan para Penggugat sendiri dengan mengatakan ayah Penggugat-I bernama Toga Urat Lumbanraja dan merupakan anak tunggal;
3. Bahwa sesuai uraian yang telah dikemukakan oleh para Tergugat sebelumnya mengenai silsilah keturunan yang diketahui secara turun temurun oleh para Penggugat, bahwa Toga Urat Lumbanraja bukanlah ayah Penggugat I namun ayah Penggugat I adalah DAUR LUMBANRAJA (Ama.Esme) dan bukan Toga Urat Lumbanraja sebagaimana dalil gugatan para Penggugat;
4. Bahwa ayah Penggugat-I yang bernama DAUR LUMBANRAJA yang beristrikan boru Rumapea memiliki anak sebanyak enam (6) orang yang masing-masing bernama : 1. Maudin/Parlin Lumbanraja (Penggugat I), 2. Polman Lumbanraja, 3. Kesman Lumbanraja, 4. Osten Lumbanraja, 5. Bukler Lumbanraja, 6. Guangseng Lumbanraja;
5. Bahwa oleh karena dalam gugatan para Penggugat mendalilkan bahwa perkampungan Sosor Silulu yang merupakan milik pomparan / keturunan O. Lentes Lumbanraja berdasarkan salinan dari Boekoe Radja Bius Samosir sudah barang tentu ahli waris dari Toga Urat Lumbanraja yang lain yaitu Sekkel Lumbanraja dan Keles Lumbanraja alias Anggo haruslah ditarik sebagai pihak dalam perkara aquo sehingga pihak-pihak menjadi lengkap dan bukannya menjadikan anak Penggugat I sendiri sebagai Penggugat II;
6. Bahwa disamping itu para Pengggugat juga tidak menarik pihak-pihak lain yang tinggal/mendiami dan memiliki rumah di perkampungan Huta Silulu dan Sosor Silulu pada saat ini, oleh karena yang mendiami perkampungan Silulu tidaklah hanya Tergugat I s/d Tergugat VIII namun ada pihak-pihak lain yang telah bertempat tinggal dan memiliki rumah sejak perkampungan tersebut berdiri hingga saat ini, namun oleh para Penggugat tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara aquo sehingga pihak-pihak dalam gugatan para Penggugat tidak lengkaap/kurang pihak (plurium litis consortium);
7. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan dihubungkan dengan riwayat silsilah keturunan/pomparan dari para Tergugat maupun para Penggugat sudah sangat terang dan jelas adanya pihak-pihak lain yang seharusnya ditarik dalam perkara aquo sehingga pihak dalam perkara aquo menjadi lengkap namun oleh Penggugat tidak ditarik dalam perkara aquo maka berdasarkan alasan-alasan dan dasar hukum serta bukti-bukti hukum tersebut, sudah sepantasnya Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo menerima Eksepsi para Tergugat dan menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
c. Eksepsi Tentang Gugatan Para Penggugat Tidak Jelas/ Kabur (Obscuur libel)
1. Bahwa Gugatan para Penggugat Tidak Jelas mengenai luas tanah beserta Batas-Batas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo;
2. Bahwa dalam posita gugatan para Penggugat pada hal 2 huruf 2 para Penggugat mendalilkan perkampungan sosor silulu merupakan milik alm.Op.Lentes Lumbanraja yang merupakan kakek moyang para Penggugat dengan ukuran ± 6.000 m² (enam ribu meter persegi) dengan batas-batas : Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan rumah para penggugat , tanah dan rumah Kanus Sihotang;
3. Bahwa jika memperhatikan luas dan batas-batas yang didalilkan para Penggugat mengenai objek sengketa dalam perkara aquo yang berbatasan dengan rumah para Penggugat maka batas tanah yang menjadi sengketa menjadi tidak jelas/kabur oleh karena rumah para Penggugat berada dan berdiri diatas tanah sengketa bersama sama dengan rumah para Tergugat sehingga dengan demikian mengakibatkan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo menjadi tidak jelas/kabur;
4. Bahwa oleh karena para Penggugat tidak jelas/kabur dalam menentukan batas-batas tanah dalam sengketa aquo maka sesuai hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung No.1559 K/Pdt/1983 dan Putusan MA No.1149/K/Sip/1975 yang menetapkan surat gugatan yang tidak menyebut dengan jelas letak dan batas batas tanah sengketa, berakibat gugatan tidak dapat diterima;
5. Bahwa disamping itu sepanjang yang diketahui para Tergugat maupun masyarakat sejak keberadaan kakek moyang para Tergugat hingga saat ini, nama sosor silulu tidak pernah ada dan tidak pernah disebutkan dalam administrasi pemerintahan desa namun yang diketahui para Penggugat dan masyarakat selama ini terutama dalam administrasi pemerintahan hanya terdaftar sebagai Silulu;
6. Bahwa dihubungkan dengan Surat Keterangan Nomor : 305/2001/05/17/SAM/2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pangaloan dengan tegas dan jelas dinyatakan bahwa Huta Silulu dan Sosor Silulu terletak didalam Wilayah satu dusun yaitu Dusun III Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara;
7. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang telah dikeluarkan oleh Kepala Desa tersebut telah dengan tegas menyebutkan adanya Huta Silulu dan Sosor silulu dan para Tergugat (Tergugat I s/d VIII) tidak seluruhnya bertempat tinggal di sosor silulu namun ada juga yang bertempat tinggal di huta silulu;
8. Bahwa merujuk kepada Surat Keterangan Kepala Desa tersebut yang menyatakan dengan jelas terdapat Huta Silulu dan Sosor Silulu di perkampungan silulu sehingga harus jelas yang menjadi objek sengketa adalah sosor silulu. Menurut Kamus Bahasa Batak yang dimaksud dengan Huta adalah Kampung Induk sedangkan Sosor adalah kampung yang baru didirikan sehingga antara sosor dan huta saling berdekatan dan tidak mungkin ada sosor silulu tanpa didahului adanya huta silulu;
9. Bahwa para Penggugat mendalilkan sosor silulu sebagai milik para Penggugat, namun disisi lain para Penggugat juga menggugat huta sosor silulu sebagai milik para Penggugat sehingga objek sengketa yang digugat oleh para Penggugat tidak jelas
10. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas sudah sangat terang dan jelas mengenai batas-batas serta luas tanah yang menjadi objek perkara dalam perkara aquo kabur dan tidak jelas demikian juga objek gugatan adalah sosor silulu namun para Penggugat juga menggugat huta silulu maka berdasarkan alasan-alasan dan dasar hukum serta bukti-bukti hukum tersebut, sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo menerima Ekspsi para Tergugat dan menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
d. Eksepsi Tentang Gugatan Para Penggugat Salah Pihak (Error in Persona)
Bahwa para Penggugat salah menyebutkan Identitas para pihak yang merupakan syarat formil dalam gugatan, dimana pada halaman 2 poin 8 gugatan para Penggugat telah Salah menyebutkan identitas Tergugat VIII dengan hanya menyebut N.Boru Silalahi sebagai Tergugat VIII sementara adapun istri alm. Maruli Lumbanraja bukanlah N.boru Silalahi namun SAULINA Boru SILALAHI bukan sebagaimana gugatan para Penggugat;
Bahwa sesuai hukum acara perdata yang berlaku mengenai syarat formil dalam gugatan adalah setiap pihak pihak yang berperkara harus ditulis identitasnya secara jelas dan lengkap dan kekeliruan penulisan atau penyebutan nama Tergugat menyimpang dari yang semestinya sehingga melanggar syarat formil yang mengakibatkan gugatan cacat formil;
Bahwa para Penggugat dalam surat perubahan gugatan tertanggal 26 November 2015 yang merubah pihak Tergugat VI dari semula Barita Lungun Lumbanraja (anak alm.Gola Lumbanraja) menjadi Sarmawati Lumbanraja yang merupakan anak dari Tergugat VI adalah gugatan yang salah pihak,
Bahwa oleh karena yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo adalah tanah yang didiami dan diperoleh dari kakek moyang para Tergugat VI dan bukan atas nama Barita Lungun Lumbanraja maka pihak yang seharusnya ditarik dalam perkara aquo bukanlah anak dari Tergugat VI (ic: Sarmawati Lumbanraja) akan tetapi saudara dari Barita Lungun Lumbanraja yang merupakan keturunan/anak dari alm.Gola Lumbanraja;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas sudah sangat terang dan jelas gugatan para Penggugat salah pihak (error inpersona) maka berdasarkan alasan-alasan dan dasar hukum serta bukti-bukti hukum tersebut, sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo menerima Ekspsi para Tergugat dan menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
e. Eksepsi Tentang Gugatan Para Penggugat Telah Lampau (Lewat) Waktu
1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh para Penggugat dalam perkara aquo pada dasarnya telah lampau (lewat) waktu karena peristiwa dan dasar gugatan dari para Penggugat adalah Surat Salinan dari Boekoe Radja Bius yang dikeluarkan pada tahun 1909 dimana pada saat itu Indonesia masih dibawah penjajahan pemerintahan Kolonial Belanda;
2. Bahwa saat ini Iandonesai sudah merdeka sehingga dasar gugatan dari para Penggugat sudah tidak relevan untuk dimajukan saat ini, karena Indonesia telah merdeka 70 tahun dan pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan UU No.5 tahun 1960 tentang dasar-dasar pokok agraria yang mengatur tentang tatacara pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia untuk menjamin kepastian hukum tentang kepemilikan tanah, disamping itu oleh karena sudah sekian lamanya berlalu hingga tidak ada seorang saksipun yang masih hidup yang mengetahui peristiwa tersebut;
3. Bahwa sebagaimana Pasal 1967 B.W. telah juga menentukan bahwa semua tuntutan berdaluarsa dengan lewatnya waktu tigapuluh (30) tahun dan dihubungkan dengan pasal 24 ayat 2 PP No.24 tahun 1997 tanah-tanah yang ditempati para Tergugat dapat saja disertifikatkan karena telah menduduki dan mendiami kampung silulu lebih dari 20 tahun, namun para Tergugat tidak melakukannya karena perkampungan silulu merupakan milik bersama dari keturunan Op. Tumiur Lumbanraja, Op. Mallopi Lumbanraja dan Op. Halasan Lumbanraja;
4. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas sudah sepantasnya dan beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo menerima Eksepsi para Tergugat dan menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
D A L A M P O K O K P E R K A R A
1. Bahwa segala apa yang telah dikemukakan dalam eksepsi, mohon secara mutatis mutandis dianggap telah dimasukkan dalam bagian pokok perkara ini, sehingga tidak perlu diulang lagi;
2. Bahwa para Tergugat dengan tegas membantah/menolak segala dalil posita maupun petitum gugatan para Penggugat dalam perkara aquo, terkecuali sepanjang yang diakui secara tegas sebagaimana yang diuraikan dalam jawaban pokok perkara dibawah ini;
3. Bahwa tidak benar alm. O.Lentes Lumbanraja selaku pemilik maupun pendiri perkampungan Sosor Silulu sebagaimana dalil gugatan para Penggugat sesuai salinan Boekoe Radja Bius Samosir No.1730/808 tahun 1909 namun benar para Penggugat termasuk pomparan/keturunan Op. Lentes Lumbanraja ;
4. Bahwa sesuai penuturan dan cerita yang diketahui dan diceritakan secara turun temurun oleh kakek moyang para Tergugat kepada para Tergugat, adapun yang pertama-tama mendiami dan mendirikan rumah di perkampungan huta silulu dan sosor silulu adalah Op.Mallopi, Op. Tumiur dan Op. Halasan dimana Op. Tumiur dan Op. Mallopi tinggal dan mendirikan rumah di Huta Silulu sedangkan Op. Halasan tinggal dan mendirikan rumah di Sosorsilulu;
5. Bahwa hal itu juga dikuatkan dan dibuktikan dengan keberadaan rumah-rumah adat batak dari kakek moyang para Tergugat yang telah berusia ratusan tahun yang tidak dimiliki oleh kakek moyang para Penggugat dan juga adanya kuburan dari nenek moyang Tergugat VI yang berada didepan rumah adat batak yang usianya sudah sangat lama;
6. Bahwa ketika kakek moyang para Tergugat mendirikan perkampungan huta silulu dan sosor silulu, menurut cerita dan penuturan yang diketahui oleh para Tergugat dari kakek moyang para Tergugat, kakek moyang para Penggugat (ic: Op. Lentes Lumbanraja) keberadaanya tidak jelas diketahui karena saat itu Op. Lentes Lumbanraja berada dalam perbudakan (bahasa batak : Tartaban) didaerah lain.
Bahwa oleh karena kakek moyang para Penggugat (ic:Op.Lentes Lumbanraja) berada dalam perbudakan, maka hal tersebut membuat kakek moyang para Tergugat merasa sedih dan malu kepada masyarakat sekitar oleh karena saat itu Ama.Halasan Lumbanraja(kakek moyang Tergugat VII dan VIII) telah menjadi Happung/Kepala Kampung dan bertempat tinggal di Sosor Silulu;
Bahwa perlu dijelaskan, pada masa pemerintahan Hindia Belanda, seseorang berhak untuk diangkat menjadi Happung/Kepala Kampung apabila calon kepala kampung tersebut menurut hukum adat Batak Toba, yang bersangkutan termasuk turunan raja huta dari kampung-kampung yang akan diperintahnya dan hal tersebut membuktikan Ama. Halasan Lumbanraja merupakan keturunan raja huta sebagai pendiri sosor silulu
9. Bahwa atas kesepakatan para kakek moyang para Tergugat yang merupakan abang kandung dari kakek moyang para Penggugat, maka diambil kesepakatan untuk menebus kakek moyang para Penggugat (Op.Lentes Lumbanraja) dan menurut cerita yang diturunkan dan diceritakan kepada para Tergugat oleh kakek moyang para Tergugat mengenai biaya tebusan Op.Lentes Lumbanraja yaitu 120 kaleng padi, 60 kaleng beras dan 70 rupiah uang besi yang kesemuanya ditanggung oleh abang-abangnya (ic:kakek moyang para Tergugat);
10.Bahwa setelah kakek moyang para Penggugat ditebus oleh abang-abangnya maka sejak saat itu kakek moyang para Penggugat diajak untuk tinggal bersama-sama dengan abang-abangnya di perkampungan/Huta silulu dan mendirikan rumahnya yang pada saat itu tepat didepan rumah Op.Halasan Lumbanraja (Kakek Tergugat VII & VIII) dan tepat berada dibelakang rumah adat batak kakek moyang Tergugat VI;
11.Bahwa setelah kakek moyang para Penggugat tinggal bersama dengan abang-abangnya (kakek moyang para Tergugat) di sosor silulu bersama Op. Halasan Lumbanraja, namun oleh karena tidak memiliki pekerjaan yang jelas maka Op.Lentes Lumbanraja (kakek moyang para Penggugat) dibuat bekerja untuk menagih blassting/pajak-pajak tanah dari masyarakat yang menjadi kekuasaan Op. Halasan Lumbanraja yang pada saat itu menjabat sebagai Happung/Kepala Kampung untuk empat (4) desa;
12. Bahwa adapun rumah yang ditempati oleh Penggugat I saat ini yang berada tepat disamping kanan rumah kakek moyang Tergugat VII dan VIII rumah tersebut adalah bekas rumah Djairus Lumbanraja yang dibeli secara adat oleh orang tua Penggugat I dimana orang tua Penggugat I hanya membeli rumah/bangunannya saja oleh karena tanah yaang terletak di huta silulu dan sosor silulu tidak boleh untuk diperjual belikan karena sifatnya hanya menempati bukan sebagai hak milik;
13. Bahwa mengenai adanya Salinan Boekoe Radja Bius Samosir yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Belanda saat itu dan terdaftar atas nama alm. O.Lentes Lumbanraja sebagai dasar para Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo dan sekaligus mengklaim sebagai pemilik dan pendiri perkampungan sosor silulu, hal tersebut merupakan kesepakatan saudara-saudaranya dan pada saat itu hanya untuk kepentingan registrasi belaka pada zaman kolonial Belanda agar ada nama sosor silulu sehingga tidaklah serta merta sebagai bukti kepemilikan dari para Penggugat sebagai keturunan lurus dari alm. O. Lentes Lumbanraja sebagai pemilik atas perkampungan sosor silulu tersebut;
14. Bahwa andaikatapun benar ada salinan dari Boekoe Radja Bius Samosir yang menjadi dasar para Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Belanda pada tahun 1909 yang terdaftar atas nama Op. Lentes Lumbanraja bukanlah sebagai bukti Hak Milik atas objek perkara aquo karena juga harus dilakukan verifikasi dan crooschek lebih lanjut apakah kata-kata ataupun kalimat yang tertulis dalam salinan buku tersebut sesuai dengan aslinya;
15. Bahwa dalam salinan Boekoe Radja Bius Samosir yang menjadi dasar para Penggugat untuk mengajukan perkara aquo yang diserahkan Penggugat I kepada para Tergugat untuk menyatakan para Penggugatlah sebagai pemilik perkampungan sosor silulu ada menyebutkan/tertulis Nama Radja yaitu O. Lentes Lumbanraja hal tersebut sangatlah tidak berdasar dan mengandung unsur kebohongan karena sebagaimana uraian para Penggugat sebelumnya bahwa O.Lentes Lumbanraja merupakan anak ke delapan (8) dari sembilan (9) bersaudara dari keturunanan Op. Sangga Oloan Lumbanraja, yang secara hukum adat batak yang umum dan lazim berlaku diseluruh samosir, tidak pernah anak siampudan/terakhir menjadi raja huta atas abang-abangnya;
16. Bahwa demikian juga tidak benar para Tergugat mengklaim perkampungan sosor silulu hanya milik warisan turun temurun dari kakek moyang para Tergugat, karena pada dasarnya kakek moyang para Tergugat dan kakek moyang para Penggugat adalah merupakan kakak beradik dari keturunan Op. Sangga Oloan Lumbanraja dan telah tinggal diperkampungan silulu lebih dari ratusan tahun sehingga perkampungan silulu merupakan milik bersama dari keturunan Op. Sangga Oloan Lumbanraja;
17. Bahwa tidak benar para Tergugat menekan dan membatasi para Penggugat untuk beraktifitas untuk menguasai dan mengusahai perkampungan sosor silulu, namun justru para Penggugatlah yang telah bertindak arogan dengan melarang para Tergugat untuk tinggal diperkampungan silulu yang merupakan warisan dari kakek moyang para Tergugat ratusan tahun yang lalu dengan cara memagar seluruh perkampungan dengan pagar kawat berduri dan mengusir para Tergugat agar keluar dari perkampungan silulu;
18, Bahwa demikian juga tentang dalil para Penggugat yang menyatakan para Tergugat ada merusak tanaman pisang dan tanaman lainnya tidaklah benar justru para Penggugatlah yang selalu mengganggu para Tergugat dengan selalu mengatakan para Penggugat sebagai pemilik perkampungan sosor silulu dengan mengatakan para Penggugat telah menang di pengadilan dan oleh karena itu para Tergugat harus keluar dari perkampungan silulu yang telah didiami oleh kakek moyang para Tergugat sejak ratusan tahun lalu hingga sampai kepada para Tergugat;
19. Bahwa benar orang tua Penggugat I ada mengajukan gugatan perkara perdata pada tahun 1976 terhadap orangtua para Tergugat yang kemudian didalilkan oleh para Penggugat sebagai pihak yang dimenangkan adalah tidak berdasar hukum karena perkara tersebut setahu para Tergugat masih dalam proses banding akan tetapi para Penggugat sendiri mengakui bahwa berkas perkaranya telah hilang, hal ini patut dipertanyakan mengapa data-data putusan tersebut dapat hilang sementara perkara-perkara yang lebih lama dari perkara tersebut masih tersimpan rapi dalam arsip dan bahkan menjadi yurisprudensi.....ada apa?????,
20. Bahwa tindakan dari para Tergugat yang mencabut tanaman pisang dan pagar berduri yang dibuat oleh para Penggugat bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) sebagaimana dalil para Penggugat, akan tetapi tindakan tersebut dilakukan untuk mempertahankan hak para Tergugat yang terinjak - injak karena Penggugat yang bersikap arogan dengan menanami tanaman ditanah para Tergugat serta melakukan pemagaran pekarangan para Tergugat dengan mengatakan bahwa para Penggugat merupakan pemilik perkampungan silulu padahal belum ada putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van geweijsde) hal itu semakin dibuktikan dengan tidak adanya tanggapan dari pihak Kepolisian atas pengaduan para Penggugat;
21 Bahwa terhadap dalil gugatan para Penggugat dalam perubahan gugatannya angka 2 yang menambahkan pada poin 9 yang menyatakan tindakan para Tergugat telah mengakibatkan kerugian moril maupun materil sebesar 1 Miliar rupiah adalah tuntutan yang kabur dan tidak berdasar hukum karena para Penggugat tidak menjelaskan dan merinci berapa dan apa-apa saja kerugian para Penggugat namun para Penggugat langsung mengklaim dengan menyatakan para penggugat mengalami kerugian materil dan moril sebesar 1 miliar rupiah dan hal tersebut tidak berdasar hukum dan harus ditolak;
22. Bahwa demikian juga dalil para Penggugat agar para Tergugat mengembalikan tanah berikut pertapakan rumah masing - masing kepada para Penggugat adalah dalil yang tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak;
23. Bahwa demikian juga dalil para Penggugat untuk meletakkan sita atas tanah terperkara dengan dalil para Tergugat akan memindahkan ataupun menjual perkampungan silulu tidaklah berdasar karena para Tergugat telah tinggal dan mendiami perkampungan Silulu secara turun temurun sejak ratusan tahun yang lalu hingga saat ini serta tanah yang ada di huta silulu dan sosor silulu tidak dapat diperjual belikan sehingga haruslah ditolak;
24. Bahwa demikian pula dalil para Penggugat agar para Penggugat maupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan perkampungan sosor silulu kepada ahli waris Op.Lentes Lumbanraja melalui para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat merupakan dalil yang tidak berdasar hukum sehingga haruslah ditolak;
25. Bahwa demikian juga permintaan putusan serta merta dalam perkara aquo haruslah ditolak karena tidak berdasar menurut hukum;
Berdasarkan segala apa yang telah diuraikan tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
D A L A M R E K O N P E N S I
1. Bahwa segala dalil yang yang telah dikemukakan pada bagian konpensi merupakan satu kesatuan yang bulat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rekonpensi ini, sehingga tidak akan diulang lagi;
2. Bahwa para Penggugat d.r/Tergugat d.k. dengan ini mengajukan gugatan rekonpensi terhadap para Tergugat d.r./Penggugat d.k.dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:
3. Bahwa tanah terperkara yang saat ini ditempati dan didiami oleh para Tergugat d.k/Penggugat d.r dan para Penggugat d.k/Tergugat d.r merupakan warisan turun temurun dari kakek moyang para Tergugat d.k/Penggugat d.r dan kakek moyang para Penggugat d.k/Tergugat d.r sejak ratusan tahun lalu;
4. Bahwa adapun mengenai nama Op. Lentes Lumbanraja dalam surat Boekoe Radja Bius Samosir yang dikeluarkan oleh pemerintah Belanda tahun 1909 hal itu merupakan kesepakatan bersama dari abang-abangnya untuk kepentingan registrasi dipemerintahan belanda saat itu dan bukan sebagai bukti hak kepemilikan sebagaimana dalil Tergugat d.r/ Penggugat d.k.;
5. Bahwa kampung/huta silulu dan sosor silulu adalah milik para Penggugat d.r/Tergugat d.k yang didiami dan dikuasai secara turun temurun oleh seluruh keturunan Op. Mallopi, Op. Tumiur dan Op. Halasan dan telah diakui oleh masyarakat adat negeri Harian yang secara hukum bahwa pengakuan masyarakat adat tersebut adalah merupakan alat bukti sebagaimana menurut pasal 1866 BW dan pasal 1923 BW ;
Bahwa untuk menguatkan dalil Penggugat d.r adanya rumah-rumah adat batak dari kakek moyang para Penggugat d.r yang usianya lebih ratusan tahun merupakan bukti yang tidak terbantahkan bahwa kakek moyang para Penggugat d.r adalah orang yang pertama tinggal dan mendiami huta silulu dan sosor silulu ditambah kuburan nenek Penggugat VI d.r yang juga telah berusia cukup lama merupkan bukti yang diakui secara umum untuk menentukan siapa yaang lebih dahulu tinggal dan mendiami suatu tempat/perkampungan apabila terjadi sengketa;
Bahwa yang lebih tidak masuk logika hukum terhadap dalil gugatan para Tergugat d.r yang menyatakan Op.Lentes Lumbanraja sebagai raja huta berdasarkaan salinan Boekoe Radja Bius Samosir yang dikeluarkan pemerintahan Belanda tahun 1909 adalah bahwa sejak taahun 1908 Ama.Halasan Lumbanraja yang merupakan kakek para Penggugat VII dan VIII d.r telah menjadi Happung/Kepala Kampung di kampung silulu yang membawahi empat (4) desa dan telah berdiam dan membangun rumah di sosor silulu yaitu rumah yang ditempati Penggugaat VII d.r hingga saat ini;
Bahwa jika para kakek moyang para Penggugat d.r memiliki niat jahat/tidak baik saat Ama.Halasan Lumbanraja menjadi Happung/Kepala Kampung tahun 1908 sementara surat Salinan Boekoe Radja Bius baru terbit tahun 1909 yang sudah barang tentu Ama.Halasan Lumbanraja pasti mengetahuinya dan bisa saja terdaftar atas namanya, akan tetapi oleh karena abang-abangnya telah sepakat untuk mendaftarkan sosor silulu atas nama Op.Lentes Lumbanraja sebagaimana yang telah diuraikan para Penggugat d.r sebelumnya;
Bahwa tindakan dari para Tergugat d.r yang selalu berdalih sebagai pemilik perkampungan sosor silulu dan dengan segala cara dan daya selalu mengganggu kepentingan dan hak para Penggugat d.r dengan menanam tanaman ditanah paara Penggugat d.r dan melakukan pemagaran rumah serta mengusir para Penggugat d.r dari tanah yang merupakan warisan dari kakek moyang para Penggugat d.r, sehingga perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad);
10. Bahwa perbuatan para Tergugat d.r telah mengakibatkan tekanan mental dan rasa was-was sehingga mengakibatkan kerugian baik secara materil maupun moril;
11. Bahwa para Penggugat d.r dalam menghadapi gugatan para Tergugat d.r menjadi terhalang bekerja, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) perhari dan harus dibayar oleh Tergugat d.r terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga dilaksanakan putusan dalam perkara aquo;
12. Bahwa para Penggugat d.r adalah orang yang awam dalam hukum, sehinggaa untuk menjalankan perkara aquo terpaksa menyerahkan kepada Advokat/Pengacara dan harus membayar honor sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan harus dibayar oleh Tergugat d.r secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat d.r paling lambat 14 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara aquo;
13. Bahwa para Penggugat d.r selaku orang yang beretikad baik dan telah tinggal ditanah sengketa sejak dari kakek moyang para Penggugat d.r telah merasa malu dan jatuh harga dirinya dihadapan masayarakat sehingga mengalami kerugian moril yang apabila ditaksir sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan harus dibayarkan para Tergugat d.r secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat d.r setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
14. Bahwa para Penggugat d.r memiliki syakwasangka terhadap itikad baik para Tergugat d.r tidak memenuhi putusan pengadilan, maka beralasan terlebih dahulu diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak mupun tidak bergerak para Tergugat d.r
15.Bahwa demikian pula atas uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari atas lalainya melaksanakan putusan , terhitung sejak putusan mempunyai kekutan hukum tetap hingga dilaksanakan putusan dalam perkara aquo;
16. Bahwa gugatan rekonpensi Penggugat didasarkan atas bukti-bukti yang sah sehingga beralasan hukum putusan dapat dijalankan secara serta merta kendatipun ada perlawanan, banding maupun Kasasi;
17. Bahwa gugatan rekonpensi aquo didasarkan atas perbuatan melawan hukum para Tergugat d.r, sehingga beralasan menurut hukum agar Tergugat d.r dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan segala apa yang telah diuraikan tersabut diatas, maka mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar memberikan putusan yang dalam amarnya berbunyi sebagai berikut :
I. DALAM KONPENSI :
A. Dalam Eksepsi
- Menerima dan mengabulkan eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya;
B. Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)
II. DALAM REKONPENSI
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat d.r. untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan para Tergugat d.r. yang selalu mengganggu para Penggugat d.r. dengan melakukan pemagaran dan menyuruh para Penggugat d.r untuk meninggalkan perkampungan silulu yang merupakan warisan turun temurun dari kakek moyang para Penggugat d.r merupkan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat d.k/Tergugat d.r untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo Etbono)
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut diatas Pengadilan Negeri Balige telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
Menyatakan para penggugat adalah termasuk keturunan dan ahliwaris alm.O.Lentes Lumbanraja;
Menyatakan perkampungan Sosor Silulu (tanah terperkara) yang terletak Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir (dahulu disebut Negeri Harian, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Tapanuli Utara) dengan ukuran lebih kurang 6000 m2 (enam ribu meter persegi) berbatasan dengan:
Sebelah timur : dengan tanah dan rumah para pengguga
dan
Sebelah barat : dengan tanah Monang LumbAndar Lumban Raja
Sebelah selatan : dengan Pinggiran Danau Toba
Sebelah utara : dengan Jalan Pasar Umum
adalah milik alm.O.Lentes Lumbanraja ;
Menyatakan perkampungan Sosor Silulu (tanah perkara) sah sebagai peninggalan Op.Lentes Lumbanraja yang merupakan warisan bagi seluruh keturunanya termasuk para penggugat ;
Menyatakan Para Tergugat melalukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan tidak sah dan tidak berkukatan hukum segala surat-surat yang terbit ataupun diterbitkan para tergugat atau pihak ketiga atas perkampungan Sosor Silulu (tanah perkara) dengan melawan hak kepemilikan ahliwaris alm.O.Lentes Lumbanraja ;
Menghukum para tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara kepada keturunan/ahliwaris alm.O.Lentes Lumbanraja dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar keturunan/ahliwaris alm.O.Lentes Lumbanraja dapat menguasai dan mengusahai tanah terperkara secara bebas dan leluasa ;
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi;
Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi;
Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/ Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.381.000,- (empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang bahwa setelah membaca Akta Permohonan Banding Nomor : 61/Pdt.G/2015 /PN.Blg tanggal 30 Mei 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige yang menerangkan bahwa Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 61/Pdt.G/2015 /PN.Blg tanggal 23 Mei 2016;
Menimbang, bahwa Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 61/Pdt.G/2015 /PN.Blg kepada Terbanding I dan Terbanding II semula Penggugat I dan Penggugat II yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Mariden Simbolon Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 23 juni 2016 yang menerangkan Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 61/Pdt.G/2015 /PN.Blg tanggal 23 Mei 2016;
Menimbang, bahwa Memori Banding, dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 30 Juni 2016 oleh : Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Balige tersebut, yang mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II pada tanggal 1 Juli 2016;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding, dari Kuasa Hukum Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Pembanding II yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige oleh : Panitera Pengadilan Negeri tanggal 14 juli 2016 ;
Menimbang, bahwa Membaca Relas pemberitahuan untuk berkas perkara banding, Nomor : 61/Pdt.G/2015 /PN.Blg tanggal 18 Juni 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balige yang ditujukan kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat dan kepada Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II , yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diberitahukan diberi kesempatan kepada kedua belah pihak berperkara untuk mempelajari berkas perkara perdata Nomor : 61/ Pdt.G/2015 /PN.Blg sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan untuk pemeriksaan ditingkat banding ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang - undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan memori banding pada pokoknya mengajukan alasan/keberatan yang pada pokonya sebagai berikut :
Adapun alasan-alasan keberatan yang diajukan para Pembanding / para Tergugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Balige tersebut dapat para Pembanding simpulkan sebagai berikut :
Tentang Judex factie Pengadilan Negeri Balige telah keliru dan kurang cukup mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) dalam memberikan pertimbangan hukum terkait menolak eksepsi yang diajukan para Pembanding / para Tergugat .
Tentang Judex factie Pengadilan Negeri balige telah salah dan keliru memberikan pertimbangan hukum terkait pertimbangan bukti Surat sebagai dasar gugatan para Terbanding / para Penggugat mengenai Salinan dari Boekoe Radja Bioes Samosir (P-4).
Bahwa untuk selengkapnya uraian dalil-dalil keberatan para Pembanding / para Tergugat dapat diuraikan sebagai berikut :
Ad.1). Tentang Judex factie Pengadilan Negeri Balige telah keliru dan kurang cukup mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) dalam memberikan pertimbangan hukum terkait menolak eksepsi yang diajukan para Pembanding / para Tergugat .
Bahwa judex factie telah memberikan pertimbangan yang salah dan keliru atas keberatan / eksepsi dari para Pemohon Banding / para Tergugat atas kedudukan hukum / kualitas Penggugat II (Terbanding II) dalam perkara aquo oleh karena Penggugat II (Terbanding II) merupakan anak kandung dari Penggugat I (Terbanding I);
Bahwa dalam perkara aquo yang menjadi objek perkara merupakan tanah yang diklaim para Terbanding / para Penggugat merupakan milik alm Op. Lentes Lumbanraja yang merupakan kakek moyang / leluhur para Penggugat (tanah warisan) sehingga dalam perkara aquo kepentingan Penggugat II telah diwakili oleh Penggugat I sebagai orang tua kandung Penggugat II sehingga dalam hal ini belum terbuka waris bagi Penggugat II dan masih ada yang lebih berhak yaitu Keles Lumbanraja ataupun salah seorang ahli warisnya maupun Sekkel Lumbanraja yang masih hidup dan tinggal bersama Penggugat I;
Bahwa Judex factie dalam pertimbangannya pada halaman 30 alinea ke- 3 menyatakan bahwa untuk menentukan apakah Penggugat II mempunyai kedudukan hukum atau tidak baru diketahui setelah ada pembuktian merupakan pertimbangan hukum yang tidak berdasar dan kurang cukup mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) karena eksepsi yang diajukan para Pembanding merupakan eksepsi yang bersifat relatif yang sudah barang tentu akan diputus bersama-sama dengan putusan akhir dan telah selesai dengan proses pembuktian baik surat-surat maupun pemeriksaan saksi-saksi;
Bahwa berdasarkan bukti surat maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan, baik oleh para Terbanding / para Penggugat maupun oleh para Pembanding / para Tergugat telah menerangkan bahwa Penggugat II adalah anak kandung dari Penggugat I sehingga berdasarkan hal tersebut diatas sudah cukup bukti bagi judex factie untuk menilai apakah Penggugat II memiliki kedudukan hukum / kualiatas sebagai pihak Penggugat dalam Perkara aquo, namun judex factie mengabaikannya sehingga judex factie telah nyata-nyata dalam putusannya telah memberikan pertimbangan yang keliru;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, untuk Penggugat II belum terbuka waris karena orang tuanya (ic:Penggugat I) masih hidup sehingga Penggugat II tidak memiliki kualitas / kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan atas objek perkara aquo yang merupakan warisan kakek moyang Penggugat I oleh karena itu sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang dengan tegas menyatakan bahwa gugatan dari pihak yang tidak berhak haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (N.O.).
Gugatan Para Penggugat Kabur (obscuur libel)
Bahwa dalam gugatannya para Penggugat telah menggugat perkampungan sosor silulu dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur : dengan tanah dan rumah para Penggugat, tanah dan rumah Kanus Sihotang………………………………………………dst
Bahwa dari batas-batas tersebut, tanah yang menjadi objek perkara menjadi kabur/tidak jelas karena rumah para Pengugat berada dan berdiri diatas tanah objek perkara;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat/sidang lapangan dimana dalam objek perkara berdiri 11 unit rumah dan 2 (dua) diantaranya milik para Penggugat yang letaknya berada dan berdiri dalam objek perkara sehingga dengan demikian batas-batas tanah objek perkara menjadi kabur/tidak jelas.
Bandingkan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/Sip/1975 tanggal 17 Apri 1979 yang pada dasarnya menyatakan :
“Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah, gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa demikian juga dengan gugatan para Penggugat yang dalam gugatannya menyebut sosor silulu sebagai objek perkara namun judex factie tidak mempertimbangkan bukti surat yang diajukan oleh para Pembanding / para Tergugat berupa surat Keterangan dari Kepala Desa Nomor : 305/2001/05/17/SAM/2015 tertanggal 21 Nopember 2015 yang telah dengan jelas dan terang menerangkan bahwa Huta Silulu dan Sosor Silulu terletak di Dusun III (objek perkara) namun judex factie mengabaikannya dengan mengabulkan gugatan para Penggugat bahwa seluruh objek sengketa adalah sosor silulu sebagaimana gugatan para Penggugat;
Bandingkan dengan Pendapat Prof.Dr.A.Suriyaman Mustari Pide, S.H.,M.Hum dalam bukunya Hukum Adat, Dahulu, Kini Dan Akan Datang Halaman 64 : Huta merupakan tempat kediaman keluarga-keluarga yang berasal dari satu keturunan Poyang sedangkan perkampungan baru yang didirikan dikarenakan Huta induk sudah penuh disebut Sosor
Berdasarkan hal - hal yang telah pembanding /para Tergugat kemukakan tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum Mejelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk memutus dengan membatalkan Putusan Nomor :61/Pdt.G/2015/P.N.Blg tanggal 23 Mei 2016 tersebut, dan mengadili sendiri dengan menolak gugatan para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima / Niet on vankelijk verklaard (N.O.)
Ad.2). Tentang Judex factie Pengadilan Negeri Balige telah salah dan keliru memberikan peretimbangan hukum terkait pertimbangan bukti Surat sebagai dasar gugatan para Terbanding / para Penggugat mengenai Salinan dari Boekoe Radja Bioes Samosir (P-4).
Bahwa judex factie dalam perkara aquo telah mengabulkan gugatan para Pengugat / para Terbanding untuk sebahagian atas tanah objek perkara yang pada dasarnya didasarkan atas bukti kepemilikan para Penggugat / para Terbanding mengenai Salinan dari Boekoe Radja Bioes Samosir (P-4) sebagaimana pertimbangan hukum halaman 35 alinea 3 sampai dengan hal 36 antara lain :
“menimbang, bahwa bukti P-4 adalah salinan dari Boekoe Radja Bioes Samosir Landschap : Harian, dimana pada bukti tersebut tertulis bahwa nama kampoeng : sosor loeloe, nama radja : O. Lentes, Marga L. Radja”
“menimbang dst……………….”
Bahwa putusan Judex factie Pengadilan Negeri Balige aquo tersebut sangatlah tidak beralasan hukum dan sangat keliru sehingga harus dibatalkan, karena bukti P-4 berupa salinan dari boekoe Radja Bius Samosir Landschap tidak dapat dijadikan sebagai bukti tentang kepemilikan terhadap objek tanah karena Boekoe Radja Bioes Samosir Landschap tersebut pada dasarnya hanya untuk menunjukkan terkait tata pemerintahan tradisional perkampungan adat atau lembaga sosial adat khas Batak Toba (Dalihan Na Tolu) pada masa lampau sebelum kemerdekaan (ic:Zaman Kolonial Belanda) dan bukan tentang membuktikan kepemilikan hak atas tanah bagi seseorang ataupun kelompok / ulayat.
Bandingkan : Bukti P-4 dengan bukti dari para Pembanding / para Tergugat bertanda T-1 tentang Kutiban dari Register De Kampoengs Met De Daarover Besturende Radja,s Hoendoelan : Harian, dimana kakek moyang Tergugat VII dan VIII / Terbanding VII dan VIII (ic : A ni Halasan) juga menjabat sebagai Kepala Kampung Sosor Siloeloe).
Bandingkan : pendapat Batara Sangti Simanjuntak (Ompu Buntilan ) dalam bukunya Sejarah Batak, halaman 294 yang berbunyi “Setelah penjajahan Belanda, umumnya ditiap-tiap Huta mula-mula diangkat seorang Kepala Kampung yang berasal dari Raja Huta dan ditiap-tiap Horja diangkat seorang Jaihutan dari antara Raja-Raja Huta yang dianggap paling berpengaruh dan cakap menurut kacamata Penjajahan Belanda. Jaihutan sebagai Raja Horja – Hundulan membawahi beberapa Kepala Kampung sebagai Raja Adat dan Raja Huta, adalah merupakan suatu “Kabinet” Pemerintahan Desa yang kuat dan berwibawa kedalam dan keluar
Bandingkan : Pendapat Prof.Dr. Bungaran Antonius Simanjuntak dalam bukunya Arti dan Fungsi Tanah Bagi Masyarakat Batak Toba, Karo, Simalungun halaman 16 : “Orang yang pertama sekali mendirikan desa dan keturunannya menduduki lapisan yang tinggi dalam tataran masyarakat Batak. Mereka memiliki hak-hak istimewa atas tanah desa dan juga mendapat prioritas utama dalam menduduki jabatan-jabatan tertentu dalam desa. Pada mulanya hanya dari golongan mereka ini yang menjadi pemilik utama tanah desa,menduduki jabatan sebagai raja atau pangulu dan jabatan tersebut diwariskan kepada keturunannya
Bandingkan pula dengan pendapat J. Vergouwen (sebagaimana dikutip juga oleh judex factie aquo halaman 35) telah menulis tentang :
“ penguasa di kampung biasanya adalah Kepala Kampung yang dikenal dengan pelbagai gelar: yang paling umum adalah Radja Huta, disamosir ia disebut Tunggane Ni Huta (tetua Kampung). Dialah yang bertugas atas pengelolaan kampung dan penegakan hukum serta adat, ketertiban dan disiplin”.Dia merupakan keturunan patrilineal pendiri kampung yang menjadi raja huta pertama.
Bahwa berdasarkan pendapat J. Vergouwen tersebut jika dihubungkan dengan bukti P-4 para Terbanding / para Penggugat dimana dalam bukti tersebut Op. Lentes Lumbanraja sebagai Raja Huta maka yang menjadi pertanyaan siapa raja huta yang pertama?
J.P. Sitanggang., Raja Napogos, halaman 5 menuliskan orang yang membangun huta baru disebut Raja Ni Huta atau Tunggane Huta sering dipanggil Tungga Nihuta adalah penguasa tertinggi di huta, apabila kemudian bertambah orang yang membangun rumah di huta baru itu, semuanya harus dibawah kendali tungga ni huta dan biasanya rumah Tungga Nihuta berada disebelah kanan gerbang masuk”. Namun dalam perkara aquo kakek moyang / leluhur para Terbanding / para Penggugat tidak memiliki rumah ditanah yang menjadi objek perkara sebagaimana pendapat J.P.Sitanggang tersebut diatas.
D.J.Gultom Raja Marpodang., Dalihan Natolu Nilai Budaya Suku Batak, CV. Armada Medan, halaman 425-429, pada dasarnya menuliskan:
:Toenggane Hoeta adalah seseorang yang membuka huta / perkampungan (dalam bahasa batak Si Pukka Huta) dan sebagai penghargaan diberikan wewenang oleh raja bius untuk mengatur masyarakat di huta dalam adat istiadat serta mengumpulkan pajak dari masyarakat lalu menyetorkannya kembali kepada bius, juga wewenang untuk dapat mengarahkan masyarakat untuk bekerja selama beberapa hari setiap tahun demi keuntungan pemerintahan bius tanpa mendapat upah:.
Bahwa dengan demikian sangat jelas dan tegas baik daftar tentang Boekoe Radja Bioes Samosir Landschap (bukti P-4) dan bukti T-1 tentang Kutiban dari Register De Kampoengs Met De Daarover Besturende Radja‛s Hoendoelan : Harian N. tersebut pada dasarnya hanyalah untuk menunjukkan tentang tata kelola kampong / Pemerintahan Desa (masyarakat adat batak toba) atau lembaga tradisional adat batak (Dalihan Na Tolu), dan bukan tentang menunjukkan kepemilikan atas suatu tanah kampung sebagai milik orang perorangan tertentu.
Bahwa akan tetapi judex factie Pengadilan Negeri Balige aquo telah salah dan keliru memberikan kesimpulan dari pendapat J. Vergouwen maupun pendapat J.P.Sitanggang tersebut diatas serhingga memberikan penafsiran yang menyesatkan dan salah kaprah seolah-olah keberadaan / eksistensi Boekoe Radja Bioes Samosir Landschap (P-4) dan bukti T-1 tentang Kutiban Register De Kampoengs Met De Daarover Besturende Radja‛s Hoendoelan : Harian N. tersebut adalah membuktikan sebagai kepemilikan dari seluruh tanah - tanah kampung atau menunjukkan bukti kepemilikan tanah-tanah kampung, padahal tidak ada satupun pendapat dari J. Vergouwen maupun pendapat J. P. Sitanggang tersebut yang menyebutkan buku tersebut adalah bukti alas hak kepemilikan tanah
Atau dengan kata lain : Boekoe Radja Bioes Samosir Landschap (P-4) dan bukti T-1 tentang Kutiban Register De Kampoengs Met De Daarover Besturende Radja‛s Hoendoelan : Harian N. hanyalah merupakan gambaran kehidupan tatanan sosial lembaga adat masyarakat toba yakni sebagai pengurus kampung / lembaga pemerintahan tradisional desa belaka
Bahwa terkait tanah objek perkara aquo, justru dari hasil pemeriksaan setempat maupun riwayat peninggalan-peninggalan purba yang ditemukan pada objek perkara tersebut yakni adanya jejak peninggalan rumah-rumah adat batak yang merupakan milik kakek moyang / leluhur para Pembanding / para Tergugat yang usianya lebih ratusan tahun yang lalu sampai sekarang masih terus dijaga / terawat dengan baik dan masih ditempati yang telah diakui oleh para saksi maupun masyarakat sekitar dan hal itu telah membuktikan kakek moyang / leluhur para Pembanding / para Tergugat sebagai orang yang pertama mendiami huta Silulu.
Bahwa demikian juga tentang keberadaan kuburan kakek moyang / leluhur Pembanding VI / Tergugat VI yang berada didepan rumah adat batak toba milik kakek moyang / leluhur pembanding VI yang telah berusia lama (lebih dari ratusan tahun) semakin menguatkan dalil para Pembanding / para Tergugat bahwa kakek moyang / leluhur para Pembanding / para Tergugat sebagai orang yang pertama mendiami objek perkara Sedangkan kuburan-kuburan leluhur / kakek moyang Para Terbanding / Para Penggugat merupakan kuburan baru yang dibuat sejak tahun 2010 dan menurut keterangan para saksi yang telah diperiksa pada persidangan aquo menerangkan kakek moyang / leluhur para Terbanding / para Penggugat tidak diketahui keberadaannya sebelumnya;
Bahwa mengenai kuburan yang diklaim para Terbanding / para Penggugat sebagai kuburan Op. Lentes Lumbanraja merupakan hasil rekayasa para Terbanding / para Penggugat karena sesuai keterangan saksi keberadaan kuburan tersebut baru dibuat dengan memanggil dukun/orang pintar untuk menunjukkan keberadaan kakek moyang para Penggugat / para Terbanding sehingga kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan dan sesuai keterangan saksi telah menerangkan bahwa orang yang pertama datang dan tinggal di objek perkara adalah orang tua (Bapak) dari Penggugat I / Terbanding I yang bernama Daur Lumbanraja dengan cara membeli rumah milik Jairus Lumbanraja dan bukan Op. Lentes Lumbanraja sebagaimana dalil para Terbanding / para Penggugat dengan demikian dari segi keberadaan kuburan leluhur para Terbanding / para Penggugat yang merupakan kuburan baru (lebih modern) dan masih berusia relatif muda, dibandingkan dengan kuburan leluhur Para Pembanding / Para Tergugat di objek perkara tersebut telah menunjukkan tentang kakek moyang / leluhur Para Terbanding / Para Penggugat merupakan pendatang baru di wilayah / tanah objek perkara tersebut.
Bahwa Lebih lanjut bandingkan pula : Dalil Para Terbanding / Para Penggugat terkait riwayat Op. Lentes Lumbanraja sebagai raja huta berdasarkan Boekoe Radja Bioes Samosir Landschap yang dikeluarkan tahun 1909 (bukti –P-4) adalah bahwa sejak tahun 1908 Ama Halasan Lumbanraja yang merupakan leluhur / kakek moyang Para Pembanding / Para Tergugat telah menjadi Happung / Kepala Kampung di Sosor Siloeloe.
Bahwa oleh karenanya judex factie sangat berlebihan (over acting) dan bahkan telah berpihak dalam memberikan kesimpulan tentang tanah objek perkara aquo sebagai milik Para Terbanding / Para Penggugat hanya didasarkan pada kekeliruan dalam menyimpulkan suatu bukti surat yakni Boekoe Radja Bioes Samosir Landschap (bukti P-4) dan bukti T – 1 tentang Kutiban Dari register De Kampoengs Met De Daarover Besturende Radja’s Hoendoelan” tersebut tanpa adanya bukti-bukti lain sebagai pendukung.
Bahwa terlebih lagi di dalam bukti Boekoe Radja Bioes Samosir Landschap (bukti P-4) tersebut ternyata tidak ada disebutkan sedikitpun tentang luas dari tanah objek perkara beserta batas-batasnya, sehingga bagaimana mungkin Para Terbanding / Para Penggugat dapat mendalilkan tentang tanah seluas 6000 m2 (enam ribu meter persegi) lengkap dengan batas-batas tanah hanya berdasarkan Boekoe Radja Bioes Samosir Landschap dimaksud.
Berdasarkan hal-hal yang telah Para Pembanding / Para Tergugat kemukakan tersebut diatas maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa perkara aquo untuk menerima Memori Banding dari para Pembanding dan selanjutnya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Menerima dan mengabulkan eksepsi para Pembanding / para Tergugat;……………………………………………………………………………………………
Dalam Pokok Perkara :
Menerima Permohonan Banding dari para Pembanding /para Tergugat;……………………………………………………………………………………………
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige No.61/Pdt.G/2015/PN.Mdn tanggal 23 Mei 2016 tersebut;………….
Dan mengadili sendiri
Menolak gugatan para Penggugat / para Terbanding untuk seluruhnya;…………………………………………………………………………………………
Dalam Rekonvensi
Menerima serta mengabulkan gugatan rekonpensi Para Penggugat d.r / para Tergugat d.k / Para Pembanding;…………………………………….
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum para Penggugat d.k / Tergugat d.r / Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo;
Demikianlah Permohonan Banding ini kami ajukan, atas perhatian serta kebijaksanaan Ketua Pengadilan Tinggi Medan kami ucapkan terima kasih,
Menimbang bahwa Kuasa Para Terbanding semula Para penggugat telah mengajukan kontra memori banding pada pokoknya sebagai berikut ; adapun dalil-dalil serta alasan-alasan para terbanding menyangkal memori banding para pembanding sebagaimana diuraikan dibawah ini :
Sebelum para terbanding menanggapi dalil-dalil Memori banding para pembanding dibawah ini terlebih dahulu ditegaskan kembali bahwa objek perkara aquo telah berulangkali diperkarakan para terbanding dengan para pembanding, perkara mana telah mendapat keputusan dari Pengadilan Tingkat Pertama sampai dan Mahkamah Agung Republik Indonesia antara lain :
Putusan perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2992 K/Pdt/2010 tanggal 23 Juni 2011 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.371/Pdt/2009/PT.Mdn tanggal 01 Maret 2010 jo No.35/Pdt.G/2008/PN.Trt tanggal 24 Pebruari 2009 (bukti P-1.2/I dan P-1.2/II dan P-1.2/III) dimana dalil-dalil memori banding para pembading tersebut tidak dapat melumpuhkan kekuatan pembuktian kepemilikan para terbanding atas objek perkara yang telah diuji kebenarannya melalui pertimbangan-pertimbangan hukum yang cukup dan adil ;
2. Kutipan Boekoe Radja Bioes Samosir Harian tertanggal 7 Maret 1975 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tarutung ditegaskan dalam bukti tersebut pemilik Sosor Silulu (objek perkara adalah kakek terbanding-I bernama O.Lentes Lumbanraja (bukti P-1.2/IV) ;
Begitu juga putusan perkara Perdata No.50/Perdata/1976/PN.Blg tertanggal 23 Mei 2008 lengkap dengan Gambar Komisi Lapangan objek perkara (bukti P-6 dan P-7) menegaskan dalam putusan bahwa pemilik objek perkara adalah kakek terbanding-I). Sehingga dari kekuatan bukti para terbanding tersebut seluruh dalil-dalil memori banding para pembanding telah tersanggah secara hukum, namun demikian para terbanding tetap akan menanggapi dalil-dalil memori banding para pembanding sebagaimana diuraikan dibawah ini :
Sanggahan para terbanding terhadap para pembanding menyebutkan Judex Factie Pengadilan Negeri Balige telah keliru dan kurang cukup mempertimbangkan (onvoeldoende gemotiveerd) dalam memberikan pertimbangan hukum terkait menolak eksepsi para pembanding ;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 23 Mei 2016 No.61/Pdt.G/ 2015/PN.Blg telah tepat dan benar karena Pengadilan Negeri Balige tidak keliru mempertimbangkan eksepsi dalam putusan perkara aquo ;
Bahwa yang menjadi objek dalam perkara aquo bukan menyangkut pembagian warisan (boedel) sehingga kedudukan pihak terbanding-II harus dipertimbangkan kualitas/kedudukan terbanding-II dalam perkara tetapi yang menjadi objek perkara ialah mengenai Perkampungan Sosor Silulu yang merupakan warisan peninggalan alm.O.Lentes Lumbanraja yang diklaim para pembanding seolah milik para pembanding ;
Kedudukan terbanding ikut serta sebagai pihak dalam perkara tidak menghilangkan hak-hak daripada keturunan alm.O.Lentes Lumbanraja lainnya, selain itu tidak ada dasar hukum menurut hukum acara perdata membatasi pihak penggugat dalam mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang mengklaim tanah warisan leluhurnya, oleh karenanya dalil-dalil memori banding para pembanding terkait kedudukan/keikutsertaan terbanding-II sebagai pihak dalam perkara aquo patut dikesampingkan ;
Tentang alasan para pembanding mendalilkan gugatan para penggugat kabur (obscur libel) para terbanding menanggapainya sebagai sebagai berikut.
Bahwa penggugat dalam surat gugatannya telah menegaskan subyek dan objek perkara, baik ukuran dan batas-batas serta bagian yang menguraikan tentang kejadian atau peristiwanya (fetelijkegronden) dan bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtgronden), begitu juga alasan-alasan gugatan (Fundamentum petendi atau posita serta dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan daripada tuntutan) tegasnya gugatan diajukan para terbanding tidak bertentangan dengan hukum acara perdata ;
Bahwa batas objek perkara yang dipermasalahkan para pembanding terlalu mengada-ada dan tidak terlalu signifikan mempengaruhi putusan karena batas-batas dalam gugatan tidak ada perbedaan sebagaimana fakta dilapangan apalagi pada saat komisi lapangan dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dilokasi objek perkara yang dihadiri masing-masing pihak yang berperkara dan para kuasa hukum masing-masing dimana pada saat itu para pembanding dan para terbanding mengakui dan setuju bahwa objek yang dikomisi tersebutlah sebagai objek perkara ;
Bahwa dalil-dalil memori banding para pembanding yang menyoroti perbedaan nama objek perkara apakah Huta Silulu atau Sosor Silulu tidak mengakibatkan putusan dalam perkara aquo menjadi kabur, tegasnya sampai saat ini masyarakat disekitar objek terperkara ada yang menyebut objek perkara adalah Silulu atau Sosor Silulu dan ada juga yang menyebut Huta Silulu, tegasnya Huta Silulu tidak berbeda dengan Sosor Silulu ;
Bahwa adanya perbedaan penyebutan objek perkara Huta atau Sosor bukan mengartikan adanya perbedaan objek perkara, bahkan pada saat para pembanding mengajukan gugatan terhadap terbanding-I vide putusan dalam bukti P-1.2/I nama objek perkara justru disebut para pembanding Kampung Silulu, sama halnya sebelum terjadi pemekaran Kecamatan dan Kabupaten dimana dulunya letak objek perkara berada di Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Tapanuli Utara tetapi setelah terjadi pemekaran maka letak objek perkara menjadi di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir, sehingga walaupun penyebutan objek perkara tersebut berbeda tegasnya pada saat Komisi lapangan dilakukan di objek perkara bahwa para pihak yang berperkara mengakui bahwa objek yang dikomisi tersebutlah sebagai objek perkara, oleh karenanya dalil-dalil memori banding para pembanding tersebut pantas dikesampingkan karena dalil-dalil tersebut terlalu mengada-ada.
Tentang Judex Factie Pengadilan Negeri Balige telah salah keliru memberikan pertimbangan hukum terkait pertimbangan bukti surat sebagai dasar gugatan para terbanding/para penggugat mengenai Salinan dari Boekoe Radja Bioes Samosir (P-4) ditanggapi sebagai berikut :
Bahwa dasar pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Balige dalam perkara aquo tidak benar seolah berdiri sendiri hanya mengacu kepada bukti P-4 tetapi Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara telah mempertimbangkan keseluruhan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi secara objektif dan berimbang baik itu bukti-bukti yang diajukan para terbanding dan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dimana terdapat kekuatan fakta dan bukti bahwa objek perkara adalah milik alm.O.Lentes Lumbanraja yang menjadi warisan bagi para keturunannya, sedangkan para pembanding tidak mampu menyangkal kekuatan pembuktian dari para terbanding tersebut ;
Bahwa objek perkara aquo bukan pertamakali ini diperkarakan terbanding-I dengan para pembanding tetapi telah berulangkali diperkarakan sebagaimana diterangkan dalam dalil gugatan para terbanding, tetapi karena objek perkara belum dieksekusi karena berkas perkara hilang di Pengadilan sehingga para pembanding semakin leluasa mengusai mengusahai tanah perkara dan mengklaim tanah perkara seolah tetap milik para pembanding, bahkan setelah berkas perkara No.50/Peradat/1976/PN.Blg tanggal 23 Mei 2008 hilang dari Pengadilan justru para pembanding setahubagaimana mengajukan gugatan objek perkara terhadap terbanding-I sebagaimana bukti P-1.2/I, P-1.2/II, P-1.2/III tetapi gugatan para pembanding tersebut tidak dikabulkan Pengadilan karena terbanding-I ternyata dapat membuktikan bahwa objek perkara adalah warisan peninggalan kakek terbanding-I ;
Bahwa kekuatan pembuktian terbanding atas objek terperkara telah diuji dan dipertimbangkan beberapa kali oleh Pengadilan sebelumnnya sehingga dalil-dalil memori banding para pembanding tersebut patut untuk tidak dipertimbangkan lagi karena dalil-dalil para pembanding tersebut tidak merupakan dalil-dalil baru yang dapat melumpuhkan kekuatan atas bukti yang telah dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya ;
Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan para termbanding diatas patut menurut hukum bilamana Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan cq Majelis Hakim pada tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
M e n g a d i l i :
Menolak memori banding para pembanding/para tergugat untuk seluruhnya ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 23 Mei 2016 No. 61/Pdt.G/2015/PN.Blg yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum para pembanding/para tergugat membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ;
ATAU :
Bilamana Majelis Hakim pada tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang bahwa alasan atau keberatan Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat sebagaimana dimuat dalam memori bandingnya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2992 K/Pdt/2010 tanggal 23 Juni 2011 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.371/Pdt/2009/PT.Mdn tanggal 01 Maret 2010 jo No.35/Pdt.G/2008/PN.Trt tanggal 24 Pebruari 2009 (bukti P-1.2/I dan P-1.2/II dan P-1.2/III) dimana dalil-dalil memori banding para pembading tersebut tidak dapat melumpuhkan kekuatan pembuktian kepemilikan para terbanding atas objek perkara yang telah diuji kebenarannya melalui pertimbangan-pertimbangan hukum yang cukup dan adil ;
Menimbang bahwa berdasarkan Kutipan Boekoe Radja Bioes Samosir Harian tertanggal 7 Maret 1975 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tarutung ditegaskan dalam bukti tersebut pemilik Sosor Silulu (objek perkara adalah kakek terbanding-I bernama O.Lentes Lumbanraja (bukti P-1.2/IV) ;
Menimbang bahwa Begitu juga putusan perkara Perdata No. 50/ Perdata/1976/PN.Blg tertanggal 23 Mei 2008 lengkap dengan Gambar Komisi Lapangan objek perkara (bukti P-6 dan P-7) menegaskan dalam putusan bahwa pemilik objek perkara adalah kakek terbanding-I). Sehingga dari kekuatan bukti para terbanding tersebut seluruh dalil-dalil memori banding para pembanding telah tersanggah secara hukum, dengan demikian alasan atau keberatan Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat,tidak beralasan dan harus dikesampingkan ;
Menimbang bahwa tentang alasan kontra memori banding yang diajukan Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat , Majelis Hakim Hakim tingkat banding sependapat dengan kontra memori banding Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat ,karena berdasarkan alat-alat bukti yang telah diajukan Para Terbanding semula Para Penggugat ,dimana memori banding Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat tidak dapat melumpuhkan kekuatan pembuktian Para Terbanding semula Para Penggugat , dengan demikian kontra memori banding tersebut dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta serta mencermati berkas perkara serta turunan putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 61/Pdt-G/2015/PN.Blg Tanggal 23 Mei 2016 ,Berita acara Persidangan ,bukti saksi maupun surat ,memori banding dan kontra memori banding , maka Majelis tingkat tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam
pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan – alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama diambil alih sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan –pertimbangan tersebut diatas,maka putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 61/Pdt-G/2015/PN.Blg Tanggal 23 Mei 2016 ,. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Pembanding semula Para Tergugat tetap dipihak yang dikalahkan maka semua biaya perkara dalam tingkat banding kepada Para Pembanding semula Para Tergugat dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding besarnya seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini :
Mengingat dan memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang serta peraturan-peraturan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
--- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut ;
--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 61/Pdt.G/ 2015/PN.Blg Tanggal 23 Mei 2016 yang dimohonkan banding ;
--- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dengan susunan SABAR TARIGAN SIBERO,SH, MH. sebagai Hakim Ketua, ADI SUTRISNO,SH.,MH. dan DALIUN SAILAN,SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi
Medan tanggal 29 Agustus 2016 Nomor : 257/PDT/2016/PT-MDN putusan mana pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2016 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd. ttd.
ADI SUTRISNO,SH., MH. SABAR TARIGAN SIBERO,SH.,MH.
ttd.
DALIUN SAILAN ,SH., MH.
PANITERA PENGGANTI;
ttd.
Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, SH.
Perincian biaya proses :
1. Meterai Rp 6.000,-
2. Redaksi Rp 5.000,-
3. Leges Rp 3.000,-
4. Pemberkasan Rp 136.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)