22/Pid.Sus/2012/PNTL
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 22/Pid.Sus/2012/PNTL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Supriadi bin Barji
1. Menyatakan terdakwa SUPRIADI bin BARJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor:22/Pid.Sus/2012/PN.TL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Trenggalek yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:
Terdakwa
-
Nama lengkap : Supriadi bin Barji; Tempat lahir : Trenggalek; Umur / Tgl. Lahir : 62 tahun /10 Januari 1949; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/Kewarganegaran : Indonesia; Tempat tinggal : Rt 03 RW.01 Desa karangsuko KecamatanTrenggalek, Kabupaten trenggalek Prop. Jawa Timur; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Dagang;
Penahanan :
Ditahan oleh Penyidik Polres Trenggalek dengan penahanan RUTAN sejak tgl 17 Desember 2011 s/d 05 Januari 2011;
Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum dengan penahanan RUTAN sejak tgl 06 Januari 2012 s/d tgl 14 Pebruari 2012;
Ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan penahanan RUTAN sejak tgl 08 Pebruari 2012 s/d tgl 27 Pebruari 2012;
Ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 15 Pebruari 2012 s/d 15 Maret 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 16 Maret 2012 s/d 14 Mei 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pula tuntutan Jaksa penuntut umum tertanggal 07 Maret 2012 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa SUPRIADI bin BARJI bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPRIADI bin BARJI dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) potong baju daster warna ungu dikembalikan kepada saksi Siti Fathonah
Menetapkan agar terdakwa , jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 13 Pebruari 2012 No.Reg.Perk: PDM-21/TRGAL//02/2012 telah didakwa dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa ia terdakwa SUPRIADI bin BARJI pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2011 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Desember 2011, bertempat di umah saksi PARMONO Als BASONG alamat Rt 02 Rw 01 Dusun Sukorejo Desa Karangsoko Kec/Kab.Trenggalek atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, melakukan perbutan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa bersama saksi korban SITI FATONAH yang merupakan istri sah terdakwa sedang bermain kerumah Parmono Als Basong di Desa Karangsoko Kec/Kab.Trenggalek, setelah sampai dirumah Parmono saksi bersama Parmono dan istrinya bertempat diruang tamu membicarakan malasah pembantu rumah tangga saksi korban yang akan pulang karena saksi korban sudah tidak kuat untuk membayar tetapi terdakwa tidak menyetujuinya karena saksi korban tidak bisa melarang pembantunya untuk pulang terdakwa menjadi jengkel dan marah selanjutnya terdakwa yang duduk disamping saksi korban berdiri dihadapan saksi korban tiba-tiba terdakwa menarik rambut saksi korban dengan kuat sampai saksi korban jatuh terpental kelantai setelah itu terdakwa menampar mulut saksi korban menggunakan tangan kanan terbuka, dilanjutkan dengan memukul dengan tangan kanan mengepal mengenai kepala, menendang dengan kaki mengenai pinggang bagian belakang saksi korban melihat saksi korban duduk terdakwa belum puas kemudian menarik rambut saksi korban dengan kuat, ketika terdakwa akan memukul saksi korban lagi dilerai oleh Parmono Als basong, setelah itu saksi korban lari kedalam rumah Parmono;
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban SITI FATONAH mengalami luka dibagian mulut karena gigi saksi korban patah satu, bibir berdarah, kepala memar, pinggang bagian belakang terasa nyeri sehingga saksi orban tidak bisa menjalankan aktifitas sehari-hari selama beberapa hari sesuai visum et repertum No. 331.02/3067/406.082/.2011 tanggal 17 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Endri Sulistyani dokter pada rumah sakit umum daerah dr.Sudomo Trenggalek, dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar seorang korban perempuan usia lima puluh tiga tahun ditemukan memar dan gigi patah diduga akibat benturan dengan benda tumpul dan diperkirakana ada tanda-tanda kekerasan, Sedangkan jaringan parut diperkirangan akibat benturan dengan benda tajam, diduga akibat kekerasan lama;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsidair
Bahwa ia terdakwa SUPRIADI bin BARJI pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2011 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Desember 2011, bertempat di umah saksi PARMONO Als BASONG alamat Rt 02 Rw 01 Dusun Sukorejo Desa Karangsoko Kec/Kab.Trenggalek atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, melakukan perbutan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa bersama saksi korban SITI FATONAH yang merupakan istri sah terdakwa sedang bermain kerumah Parmono Als Basong di Desa Karangsoko Kec/Kab.Trenggalek, setelah sampai dirumah Parmono saksi bersama Parmono dan istrinya bertempat diruang tamu membicarakan malasah pembantu rumah tangga saksi korban yang akan pulang karena saksi korban sudah tidak kuat untuk membayar tetapi terdakwa tidak menyetujuinya karena saksi korban tidak bias melarang pembantunya untuk pulang terdakwa menjadi jengkel dan marah selanjutnya terdakwa yang duduk ber disamping saksi korban berdiri dihadapan saksi korban tiba-tiba terdakwa menarik rambut saksi korban dengan kuat sampai saksi korban jatuh terpental kelantai setelah itu terdakwa menampar mulut saksi korban menggunakan tangan kanan terbuka, dilanjutkan dengan memukul dengan tangan kanan mengepal mengenai kepala, menedang dengan kaki mengenai pinggang bagian belakang saksi korban melihat saksi korban duduk terdakwa belum puas kemudsian menarik rambut saksi korban dengan kuat, ketika terdakwa akan memukul saksi korban lagi dilerai oleh Parmono Als basong, setelah itu saksi korban lari kedalam rumah Parmono;
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban SITI FATONAH mengalami luka ldibagian mulut karena gigi saksi korban patah satu, bibir berdarah, kepala memar, pinggang bagian belakang terasa nyeri sehingga saksi orban tidak bias menjalankan aktifitas sehari-hari selama beberapa hari sesuai visum et repertum No. 331.02/3067/406.082/.2011 tanggal 17 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Ednri Sulistyani dokter pada rumah sakit umum daerah dr.Sudomo Trenggalek, dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar seorang korban perempuan usia lima puluh tiga tahun ditemukan memar dan gigi patah diduga akibat benturan dengan benda tumpul dan diperkirakana ada tanda-tanda kekerasan, sedangkan jaringan parut diperkirangan akibat benturan dengan benda tajam, diduga akibat kekerasan lama;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah di dengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah masing-masing bernama:
1.Saksi SITI FATONAH
Bahwa saksi kenal dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa yakni suami saksi;
Bahwa saksi pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2011 sekira jam 21.00 wib bertempat dirumah Purnomo Als Basong alamat RT 02 RW 01 Dsn Sukorejo Desa Karangsoko Kec/ Kab.Trenggalek saksi telah dianiaya oleh terdakwa Supriadi bin Barji;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2011 sekira jam 20.30 wib terdakwa mengajak saksi pergi kerumah Purnomo Als Basong di Desa Karangsoko Trenggalek untuk bersilahturahmi, setelah sampai dirumah Purnomo saksi bersama terdakwa, Purnomo dan istrinya ngobrol-ngobrol diruang tamu;
Bahwa tiba-tiba terdakwa menarik rambut saksi dengan kuat sampai saksi jatuh terpental kelantai setelah itu terdakwa menampar mulut saksi korban menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 2 kali, setelah saksi duduk terdakwa belum puas kemudian menarik rambut saksi korban dengan kuat, ketika terdakwa akan memukul saksi korban lagi dilerai oleh Parmono Als basong, setelah itu saksi lari kedalam rumah Parmono;
Bahwa setelah terdakwa disuruh pulang oleh Parmono Als Basong saksi langsung lari keluar dan bersembunyi disemak-semak kemudian saksi bertemu pak Jogoboyo yang bernama Catur selanjutnya saksi diajak pulang kerumah Pak Jogoboyo dan menginap sampai pagi;
Bahwa terdakwa menganiaya saksi menggunakan tangan kosong;
Bahwa terdakwa menarik rambut saksi sebanyak 2 kali, memukul pipi dekat mulut bagian pipi bawah dengan tangan sebanyak 1 kali dan menampar mulut menggunakan tangan sebanyak 1 kali;
Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan atas tindakan terdakwa menarik rambut saksi sebanyak 2 kali, dan menampar mulut menggunakan tangan sebanyak 1 kali, malah saksi merasa ketakutan selanjutnya lari masuk kedalam rumah Purnomo;
Bahwa terdakwa menampar dan menarik rambut saksi karena pada saat berbincang-bincang tentang masalah ekonomi keluarga terdakwa sehingga terdakwa marah dan jengkel kepada saksi selanjutnya terdakwa menganiaya saksi;
Bahwa terdakwa pada saat melakukan penganiayaan kepada saksi terdakwa dalam keadaan mabuk karena hampir setiap hari terdakwa mabuk dan sering marah-marah kepada saksi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi merasakan sakit gigi saksi lepas satu, bibir saksi berdarah, kepala memar, pinggang bagian belakang terasa nyeri tetapi saksi tidak dilakukan perawatan di rumah sakit serta saksi merasa ketakutan;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa.
2. Saksi PURNOMO Als BASONG bin MARIDI.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari hari Jum’at tanggal 16 Desember 2011 sekira jam 21.00 wib bertempat dirumah saksi alamat RT 02 RW 01 Dsn Sukorejo Desa Karangsoko Kec/ Kab.Trenggalek Siti Fatonah istri terdakwa telah dianiaya oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa adalah suami sah Siti Fatonah dan tinggal satu rumah;
Bahwa terdakwa dan istrinya Siti Fatonah sedang bermain kerumah saksi untuk bersilahturahmi, selanjutnya saksi berbincang-bincang dengan tersangka diluar sedangkan saksi korban dan istrinya ngobrol diruang tamu tidak ada masalah, tetapi tiba-tiba terdakwa dan istrinya bertengkar mulut kemudian terdakwa menarik rambut saksi korban sebanyak 2 kali dan menampar mulut saksi korban sebanyak 2 kali serta menampar pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali, selanjutnya oleh saksi dilerai, kemudian saksi korban lari ketakutan;
Bahwa saksi mengetahui ada masalah ekonomi sehingga terdakwa menganiaya istrinya;
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa saksi korban merasakan ketakutan dan melarikan diri serta mengeluh tubuhnya sakit semua;
Bahwa posisi terdakwa dan saksi korban duduk saling berhadapan setelah dilakukan penganiayaan terhadap saksi korban hanya diam dan menangis;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap istrinya menggunakan tangan kosong;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa seluruhnya.
3. Saksi SUTRISMI binti TASIMIN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2011 sekira jam 21.00 wib bertempat dirumah saksi alamat RT 02 RW 01 Dsn Sukorejo Desa Karangsoko Kec/ Kab.Trenggalek Siti Fatonah istri terdakwa telah dianiaya oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa adalah suami sah Siti Fatonah dan tinggal satu rumah;
Bahwa terdakwa dan istrinya Siti Fatonah sedang bermain kerumah saksi untuk bersilahturahmi, selanjutnya suaminya berbincang-bincang dengan terdakwa dan Siti Fatonah diluar sedangkan saksi berada dikamar karena anaknya sakit, tetapi tiba-tiba terdakwa dan istrinya bertengkar mulut kemudian terdakwa menarik rambut saksi korban sebanyak 2 kali dan menampar mulut saksi korban sebanyak 2 kali serta menampar pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali, selanjutnya oleh saksi dan suaminya melerai, kemudian saksi korban lari ketakutan;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada masalah apa sehingga terdakwa menganiaya istrinya;
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa saksi korban merasakan ketakutan dan melarikan diri serta mengeluh tubuhnya sakit semua;
Bahwa posisi terdakwa dan saksi korban duduk saling berhadapan setelah dilakukan penganiayaan terhadap saksi korban hanya diam dan menangis;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap istrinya menggunakan tangan kosong;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Benar terdakwa pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2011 sekira jam 21.00 wib bertempat dirumah Purnomo Als Basong alamat RT 02 RW 01 Dsn Sukorejo Desa Karangsoko Kec/ Kab.Trenggalek terdakwa telah menganiaya istrinya yang bernama Siti Fatonah;
Benar terdakwa adalah suami sah Siti Fatonah dan bertempat tinggal satu rumah;
Benar terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada istrinya karena pengaruh minuman keras;
Benar terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada istrinya menggunakan tangan kosong;
Benar terdakwa melakukan minum-minuman keras karena frustasi memikirkan hutangnya di bank;
Benar terdakwa telah menarik rambut saksi korban dengan tangan kanan sebanyak 2 kali;
Benar setelah terdakwa memegang dan menarik rambut istrinya Siti Fatonah menggunakan tangan kosong lalu kemudian menampar mulut saksi korban sebanyak 2 kali;
Benar posisi terdakwa dan saksi korban duduk berdampingan karena masih dibawah pengaruh minuman-minam keras beralkohol (arak jowo) sehingga terdakwa khilaf akhirnya melakukan menarik rambut dan menampar mulut saksi korban;
Benar akibat yang dilakukan terdakwa pada saksi korban menderita sakit patah gigi pasangan 1 buah tetapi tidak dirawat inap;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) potong baju daster warna ungu;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dijadikan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah menanyakan dan memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan para terdakwa dan oleh yang bersangkutan dijawab mengetahui dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan berbentuk subsidairitas yakni dakwaan primair melanggar ketentuan pasal 44 ayat(2) undang-undang no.23 tahun 2004 dan subsidair melanggar ketentuan pasal 44 ayat(2) undang-undang no.23 tahun 2004;
Menimbang, bahwa oleh karena itu majelis hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair penuntut umum dan bila tidak terbukti selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair demikian sebaliknya bila dakwaan primair sudah terpenuhi unsur-unsurnya dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair dari penuntut umum yakni melanggar ketentuan Pasal 44 ayat(2) Undang-Undang no.23 tahun 2004 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur Telah Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 5 huruf a;
Unsur yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur dari dakwaan tersebut diatas sebagai berikut:
Ad .1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “Barang Siapa” yang dipandang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum. Dan yang dimaksud dengan “orang” menurut Penjelasan pasal 50 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.
Menimbang, bahwa menurut Prof. SUBEKTI, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa Supriadi bin Barji dan saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang nampak nyata bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terdakwa sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang dapat menjawab serta mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2 Unsur Telah melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang bahwa fakta yang terungkap dipersidangan menunjukkan bahwa keterangan saksi-saksi Siti Fatonah, Purnomo Als Basong dan Sutrismi serta pengakuan terdakwa bahwa karena pengaruh minum-minuman keras beralkohol (arak jowo) sehingga terdakwa telah menarik rambut dan menampar mulut kepada saksi korban Siti Fatonah yang merupakan istri sah terdakwa yang menikah pada tanggal 27 Januari 1987, terdakwa dengan cara terdakwa pada posisi duduk berdampingan kemudian terdakwa berdiri tangan kanannya menarik rambut saksi korban Siti Fatonah dengan kuat sebanyak 2 kali sampai saksi korban jatuh terpental ke dinding, setelah jatuh terdakwa menampar menggunakan tangan kosong melabar sebanyak 2 kali mengenai pipi dan mulut saksi korban, Akibat perbuatan terdakwa saksi korban SITI FATONAH mengalami luka dibagian mulut karena gigi saksi korban patah satu, bibir berdarah, kepala memar, pinggang bagian belakang terasa nyeri sehingga saksi korban tidak bisa menjalankan aktifitas sehari-hari selama 2 (dua) hari dan tidak dilakukan perawatan intensif (rawat inap) sesuai visum et repertum No. 331.02/3067/406.082/.2011 tanggal 17 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Endri Sulistyani dokter pada rumah sakit umum daerah dr.Sudomo Trenggalek dengan kesimpulan untuk pemeriksaan luar pada Kepala : gigi bawah kanan patah (satu buah), memar pada bibir bawah titik, Lengan/tangan : memar pada lengan atas kanan, memar pada lengan atas dan bawah kiri titik, Kaki : bekas luka lama/jaringaan parut kaki kanan dan jaringan parut kaki kiri titik, dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar seorang korban perempuan usia lima puluh tiga tahun ditemukan memar dan gigi patah diduga akibat benturan dengan benda tumpul dan diperkirakana ada tanda-tanda kekerasan, Sedangkan jaringan parut diperkirangan akibat benturan dengan benda tajam, diduga akibat kekerasan lama;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Telah Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.3. Unsur Yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang bahwa fakta yang terungkap dipersidangan menunjukkan bahwa keterangan saksi-saksi Siti Fatonah, Purnomo Als Basong dan Sutrismi serta pengakuan terdakwa bahwa karena pengaruh minum-minuman keras beralkohol (arak jowo) sehingga terdakwa telah menarik rambut dan menampar mulut kepada saksi korban Siti Fatonah yang merupakan istri sah terdakwa yang menikah pada tanggal 27 Januari 1987, terdakwa dengan cara terdakwa pada posisi duduk berdampingan kemudian terdakwa berdiri tangan kanannya menarik rambut saksi korban Siti Fatonah dengan kuat sebanyak 2 kali sampai saksi korban jatuh terpental ke dinding, setelah jatuh terdakwa menampar menggunakan tangan kosong melabar sebanyak 2 kali mengenai pipi dan mulut saksi korban, Akibat perbuatan terdakwa saksi korban SITI FATONAH mengalami luka dibagian mulut karena gigi saksi korban patah satu, bibir berdarah, kepala memar, pinggang bagian belakang terasa nyeri sehingga saksi korban tidak bisa menjalankan aktifitas sehari-hari selama 2 (dua) hari dan tidak dilakukan perawatan intensif (rawat inap) sesuai visum et repertum No. 331.02/3067/406.082/.2011 tanggal 17 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Endri Sulistyani dokter pada rumah sakit umum daerah dr.Sudomo Trenggalek, dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar bagian Kepala : gigi bawah kanan patah (satu buah), memar pada bibir bawah titik, Lengan/tangan : memar pada lengan atas kanan, memar pada lengan atas dan bawah kiri titik, Kaki : bekas luka lama/jaringaan parut kaki kanan dan jaringan parut kaki kiri titik, dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar seorang korban perempuan usia lima puluh tiga tahun ditemukan memar dan gigi patah diduga akibat benturan dengan benda tumpul dan diperkirakan ada tanda-tanda kekerasan, sedangkan jaringan parut diperkirangan akibat benturan dengan benda tajam, diduga akibat kekerasan lama;
Menimbang bahwa akibat yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Siti Fatonah saksi korban tidak mengalami luka-luka yang memerlukan perawatan khusus dan luka yang dideritanya tidak menimbulkan cacat pada tubuh saksi korban karena setelahh dua hari merasakan sakit saksi korban sudah bisa menjalankan aktifitasnya sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat” tidak terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terpenuhi semua unsur-unsurnya sehingga dakwaan Primair Penuntut Umum harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan primair penuntut umum tidak terbukti selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum yakni melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang no.23 tahun 2004 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur Telah Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur dari dakwaan subsidair tersebut diatas sebagai berikut:
Ad .1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “Barang Siapa” yang dipandang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum. Dan yang dimaksud dengan “orang” menurut Penjelasan pasal 50 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.
Menimbang, bahwa menurut Prof. SUBEKTI, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa Supriadi bin Barji dan saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang nampak nyata bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terdakwa sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang dapat menjawab serta mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2 Unsur Telah melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang bahwa fakta yang terungkap dipersidangan menunjukkan bahwa keterangan saksi-saksi Siti Fatonah, Purnomo Als Basong dan Sutrismi serta pengakuan terdakwa bahwa karena pengaruh minum-minuman keras beralkohol (arak jowo) sehingga terdakwa telah menarik rambut dan menampar mulut kepada saksi korban Siti Fatonah yang merupakan istri sah terdakwa yang menikah pada tanggal 27 Januari 1987, terdakwa dengan cara terdakwa pada posisi duduk berdampingan kemudian terdakwa berdiri tangan kanannya menarik rambut saksi korban Siti Fatonah dengan kuat sebanyak 2 kali sampai saksi korban jatuh terpental ke dinding, setelah jatuh terdakwa menampar menggunakan tangan kosong melabar sebanyak 2 kali mengenai pipi dan mulut saksi korban, Akibat perbuatan terdakwa saksi korban SITI FATONAH mengalami luka dibagian mulut karena gigi saksi korban patah satu, bibir berdarah, kepala memar, pinggang bagian belakang terasa nyeri sehingga saksi korban tidak bisa menjalankan aktifitas sehari-hari selama 2 (dua) hari dan tidak dilakukan perawatan intensif (rawat inap) sesuai visum et repertum No. 331.02/3067/406.082/.2011 tanggal 17 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Endri Sulistyani dokter pada rumah sakit umum daerah dr.Sudomo Trenggalek dengan kesimpulan untuk pemeriksaan luar pada Kepala : gigi bawah kanan patah (satu buah), memar pada bibir bawah titik, Lengan/tangan : memar pada lengan atas kanan, memar pada lengan atas dan bawah kiri titik, Kaki : bekas luka lama/jaringaan parut kaki kanan dan jaringan parut kaki kiri titik, dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar seorang korban perempuan usia lima puluh tiga tahun ditemukan memar dan gigi patah diduga akibat benturan dengan benda tumpul dan diperkirakana ada tanda-tanda kekerasan, Sedangkan jaringan parut diperkirangan akibat benturan dengan benda tajam, diduga akibat kekerasan lama;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Telah Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi semua unsur-unsurnya sehingga dakwaan subsidair Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan yakni 1(satu) potong baju daster warna ungu majelis mempertimbangkan dikarenakan barang bukti tersebut adalah kepunyaan saksi Siti Fathonah yang dipakai korban saat terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa kepada saksi Siti Fathonah sehingga terhadap barang bukti tersebut harus dinyatakan dikembalikan kepada saksi Siti Fathonah;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istri terdakwa sendiri;
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban menderita saksit;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa tidak mempersulit proses pemeriksaan di persidangan;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan menyesali perbuatanya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat ketentuan pasal 44 ayat(1) Undang-Undang no.23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUPRIADI bin BARJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan 20 (dua puluh) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) potong baju daster warna ungu;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
| Dikembalikan kepada saksi Siti Fatonah; |
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, pada Hari rabu tanggal 07 Maret 201 oleh Kami DEDE SURYAMAN,S.H. selaku ketua majelis dengan didampingi oleh YUDI EKA PUTRA,S.H. serta ANAK AGUNG AYU DIAH INDRAWATI,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari rabu tanggal 07 Maret 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh SUGITO,S.H. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh EDDY WIJAYANTO,S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek, dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. YUDI EKA PUTRA,S.H. DEDE SURYAMAN,S.H.
2.A.A.AYU DIAH INDRAWATI,SH.MH.
Panitera Pengganti
SUGITO,S.H.