508/Pid.Sus/2015/PN-Tjb.
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 508/Pid.Sus/2015/PN-Tjb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SAFRIYUS SIREGAR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SAFRIYUS SIREGAR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAFRIYUS SIREGAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda terdebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 508/Pid.Sus/2015/PN-Tjb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
1. Nama lengkap : SAFRIYUS SIREGAR; 2. Tempat lahir : Pulau Simardan; 3. Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 17 Juni 1987; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan
: Indonesia; Tempat tinggal
: Jalan M.Damanik Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ; Agama
: Islam. Pekerjaan
: Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh;
Penyidik sejak tanggal 28 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 14 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 19 November 2015;
Penetapan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 20 November 2015 sampai dengan tanggal 18 Januari 2015;
Penetapan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan I sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan 17 Februari 2016;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Advokat / Penasehat Hukum melainkan menghadap sendiri pemeriksaan persidangan ini walaupun hak-haknya untuk itu telah disampaikan Ketua Majelis;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 508/Pid.Sus /2015/PN-Tjb tanggal 21 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 508/Pid.Sus/2015/PN-Tjb tanggal 21 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SAFRIYUS SIREGAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan "Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAFRIYUS SIREGAR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya karena menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan semula, dan terakhir pula Terdakwa secara lisan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SAFRIYUS SIREGAR, pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015 bertempat di Desa Silo Bonto Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaimana berikut :
Bermula pada hari selasa tanggal 25 Agustus 2015, saksi Zailani Sitorus meminta kepada terdakwa untuk mengantarkan anak korban Mayang Sari Sitorus yang masih berusia 16 Tahun ke sekolah, namun di perjalanan terdakwa tidak membawa anak korban menuju sekolah sehingga anak korban bertanya kepada terdakwa “mau kemana ini”, dan terdakwa menjawab “bentar mau mengobati ayah saya” kemudian anak korban mengatakan “gak mau aku, aku mau ke sekolah” namun terdakwa tetap membawa anak korban ke rumah saksi Yusni Hasibuan Alias Ibu Iyus.
Sesampainya di rumah Yusni Hasibuan Alias Ibu Iyus terdakwa langsung membawa anak korban masuk ke dalam dan Yusni Hasibuan Alias Ibu Iyus bertanya kepada terdakwa “siapa itu, pacarmu itu” dan terdakwa menjawab “ngak” sambil masuk ke dalam rumah dan mengajak anak korban dengan cara menarik tangannya kemudian mengambil tikar lalu membawanya ke belakang rumah dan duduk berduaan bersama dengan anak korban sambil berbaring terdakwa berkata kepada anak korban “suka abang ama mu dek” lalu anak korban menjawab “abangkan anak kerjaan ayah saya, lagian aku kan anak sekolah, udahlah bang ayok kita pulang” dan terdakwa berkata “bentar lagi lah, kucium lah dulu kau sekali aja , baru kita pulang” lalu anak korban menjawab “abang belum apa-apa udah minta cium, ayoklah pulang bang” dan terdakwa berkata lagi “tengoklah dulu muka abang” dan saat anak korban melihat terdakwa, terdakwa langsung mencium kening anak korban dan pada saat yang bersamaan anak korban menghindar dari terdakwa namun terdakwa memeluk tubuh anak korban dan menciumi bibir anak korban tetapi anak korban kembali berusaha menghindar dari terdakwa yang memeluk kuat dan terdakwa yang sudah bernafsu melihat anak korban mengangkat rok sekolah anak korban, namun terdakwa kemudian melepaskan tangan nya dari anak korban karena melihat anak korban yang menangis lalu anak korban pergi meninggalkan terdakwa.
Kemudian anak korban sambil menangis pamit kepada Yusni Hasibuan Alias Ibu Iyus dan langsung keluar rumah, lalu pada saat anak korban sedang berjalan bertemu dengan Sakban Sitorus Dan Sakban Sitorus bertanya kepada anak korban “mengapa kamu menangis” dan anak korban menjawab “aku ditinggalkan” dan anak korban meminta kepada Sakban Sitorus untuk diantarkan pulang ke rumahnya, di perjalanan terdakwa mengikuti kendaraan Sakban Sitorus sambil berbicara kepada anak korban “ayoklah pulang, bapak kau udah nelpon” dan anak korban menjawab “gak mau aku pulang sama kau, aku mau pulang sama bapak ini aja”, dan sesampainya anak korban di rumah, tidak lama kemudian terdakwa datang ke rumah dan bertemu dengan keluarga anak korban sambil meminta maaf atas perbuatan terdakwa namun keluarga anak korban membawa terdakwa ke kantor polisi.
Perbuatan terdakwa Safriyus Siregar tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa mengatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ( Eksepsi ) atas Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.Saksi Zailani Sitorus, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui sebab Terdakwa diajukan ke persidangan yaitu karena Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak saksi;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 W.I.B, bertempat di Desa Silo Bonto Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan;
Bahwa pada hari Selasa sekira pukul 07.00 WIB saksi menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan anak saksi ke sekolah karena Terdakwa berada di rumah saat itu saksi dan saksi sempat melihat mereka pergi kesekolah;
Bahwa ketika Terdakwa sedang berada di Kisaran, tepat pukul 14.30 WIB saksi dihubungi oleh istri saksi dan mengatakan kalau anak saksi hendak diperkosa oleh Terdakwa, saksi lalu langsung pulang ke rumah, dan di rumah saksi melihat ada anak saksi dan Terdakwa, lau saksi bertanya tentang kejadian tersebut, oleh terdakwa membenarkan telah mencium bibir dan memeluk anak saksi;
Bahwa saksi hanya sekali itu menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan anak saksi ke sekolah, karena anak saksi biasanya pergi sendiri ke sekolah, dan diantara saksi dan terdakwa tidak ada pacaran serta umur saksi masih 16 tahun;
Bahwa anak saksi mengalami trauma akibat perbuatan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
2.Saksi MAYANG SARI SITORUS dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 W.I.B, saksi hendak pergi ke sekolah, saat itu Terdakwa sedang berada di rumah saksi lalu ayah saksi menyuruh Terdakwa mengantar saksi ke sekolah;
Bahwa Terdakwa mengantarkan saksi ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor, dan ketika Terdakwa membawa saksi ke areah Air Joman bukan ke arah sekolah saksi, saksi curiga, kemudian saksi berkata “mau kemana ini” Terdakwa menjawab “bentar mau mengobati ayah saya” dan saksi mengatakan “gak mau aku, aku mau ke sekolah” Terdakwa menjawab “sebentar ya”, lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di depan rumah yang tidak saksi kenal dan berkata “kesini” dan saksi mengatakan “gak mau”, lalu Terdakwa menarik tangan saksi ke belakang rumah, dan langsung menidurkan saksi di pohon sawit yang beralaskan karpet dan Terdakwa ikut terbaring dan langsung memeluk tubuh saksi, dan langsung mencium bibir saksi dan saksipun menolaknya dan ketika Terdakwa hendak mengangkat rok sekolah saksi, saksi kembali menolaknya dan saksi langsung berdiri dan pergi berlari sambil menangis;
Bahwa dijalan saksi melihat seorang laki-laki yang tidak saksi kenal naik sepeda motor, dan saksi meminta tolong untuk mengantarkan saksi pulang, dan saat saksi naik sepeda motor tersebut Terdakwa mendatangi saksi dan mengatakan “ayoklah pulang bapak kau sudah menelepon” saksi mengatakan “gak mau aku pulang sama kau, aku pulang sama bapak ini aja” dan kemudian saksi pulang ke rumah dan memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang tua saksi;
Bahwa sekitar pukul 15.00 W.I.B saksi melihat Terdakwa dibawa oleh keluarga kerumah dan setelah ditanyai Terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada orang tua saksi namun keluarga saksi tidak terima;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi merasa ketakutan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
3.Saksi SAKBAN SITORUS, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekira pukul 14.00 W.I.B, bertempat di pinggir Jalan lintas Silo ketika saksi melintas dengan mengendarai sepeda motor dan melihat saksi korban menangis dipinggir jalan, lalu saksi menjumpai korban dan bertanya “mengapa kamu menangis?” saksi korban menjawab “aku ditinggalkan” saksi bertanya lagi “siapa yang meninggalkanmu?” dan saksi korban menjawab “ada teman ku tadi” saksi bertanya lagi “jadi koq bisa begini?” saksi korban menjawab “aku tadi ditarik-tariknya”;
Bahwa saksi korban meminta saksi untuk mengantarkannya pulang kerumahnya;
Bahwa ketika korban dibonceng, lalu Terdakwa dengan sepeda motornya menyusul dari belakang sambil mengatakan “ayok ke keretaku, biar kuantarkan” dan saksi korban menjawab “gak mau aku, gak mau aku”, dan saksi korban mengatakan kepada saksi “ayoklah wak tolong antarkan saya”;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015, pagi hari, ayah saksi korban menyuruh terdakwa untuk mengantarkan saksi korban ke sekolah, namun Terdakwa tidak mengantarkan saksi korban ke sekolah melainkan membawa saksi korban ke sebuah rumah di Air Joman;
Bahwa saat Terdakwa berada dibelakang rumah tersebut Terdakwa memeluk badan dan dan mencium bibir saksi korban, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa nafsu melihat korban;
Bahwa Terdakwa menyesal dengan perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada keluarga saksi korban namun tidak diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan ini tidak ada mengajukan barang bukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 W.I.B, saksi hendak pergi ke sekolah, saat itu Terdakwa sedang berada di rumah saksi lalu ayah saksi menyuruh Terdakwa mengantar saksi ke sekolah;
Bahwa Terdakwa mengantarkan saksi ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor, dan ketika Terdakwa membawa saksi ke areah Air Joman bukan ke arah sekolah saksi, saksi curiga, kemudian saksi berkata “mau kemana ini” Terdakwa menjawab “bentar mau mengobati ayah saya” dan saksi mengatakan “gak mau aku, aku mau ke sekolah” Terdakwa menjawab “sebentar ya”, lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di depan rumah yang tidak saksi kenal dan berkata “kesini” dan saksi mengatakan “gak mau”, lalu Terdakwa menarik tangan saksi ke belakang rumah, dan langsung menidurkan saksi di pohon sawit yang beralaskan karpet dan Terdakwa ikut terbaring dan langsung memeluk tubuh saksi, dan langsung mencium bibir saksi dan saksipun menolaknya dan ketika Terdakwa hendak mengangkat rok sekolah saksi, saksi kembali menolaknya dan saksi langsung berdiri dan pergi berlari sambil menangis;
Bahwa dijalan saksi melihat seorang laki-laki yang tidak saksi kenal naik sepeda motor, dan saksi meminta tolong untuk mengantarkan saksi pulang, dan saat saksi naik sepeda motor tersebut Terdakwa mendatangi saksi dan mengatakan “ayoklah pulang bapak kau sudah menelepon” saksi mengatakan “gak mau aku pulang sama kau, aku pulang sama bapak ini aja” dan kemudian saksi pulang ke rumah dan memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang tua saksi;
Bahwa sekitar pukul 15.00 W.I.B saksi melihat Terdakwa dibawa oleh keluarga kerumah dan setelah ditanyai Terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada orang tua saksi namun keluarga saksi tidak terima;
Bahwa akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban trauma dan merasa takut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk tunggal maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan tunggal tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa,melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Barang siapa”.
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah dihadapkan Terdakwa dan atas pertanyaan Majelis Hakim Terdakwa mengakui serta membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di muka persidangan saksi-saksi juga membenarkan bahwa identitas Terdakwa tersebutlah yang dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan adalah Safriyus Siregar , sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim dipersidangan bahwa Terdakwa ternyata adalah orang yang cakap dan mampu mengikuti persidangan, sehingga dapat disimpulkan Terdakwa sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa dapat tidaknya Terdakwa dimintakan pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya, pembuktiannya berkaitan erat dengan pembuktian unsur-unsur selanjutnya, maka hal ini akan dapat disimpulkan setelah pembuktian unsur-unsur dakwaan secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa karena unsur diatas bersifat alternatif atau pilihan, maka Majelis akan memilih unsur yang mengena dengan perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 , saat Terdakwa sedang berada di rumah saksi korban, ayah saksi korban menyuruh Terdakwa untuk mengantar korban sekolah;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengantarkan saksi ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor, dan ketika Terdakwa membawa saksi ke areah Air Joman bukan ke arah sekolah saksi, saksi curiga, kemudian saksi berkata “mau kemana ini” Terdakwa menjawab “bentar mau mengobati ayah saya” dan saksi mengatakan “gak mau aku, aku mau ke sekolah” Terdakwa menjawab “sebentar ya”, lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di depan rumah yang tidak saksi kenal dan berkata “kesini” dan saksi mengatakan “gak mau”, lalu Terdakwa menarik tangan saksi ke belakang rumah, dan langsung menidurkan saksi di pohon sawit yang beralaskan karpet dan Terdakwa ikut terbaring dan langsung memeluk tubuh saksi, dan langsung mencium bibir saksi dan saksipun menolaknya dan ketika Terdakwa hendak mengangkat rok sekolah saksi, saksi kembali menolaknya dan saksi langsung berdiri dan pergi berlari sambil menangis dan dijalan saksi melihat seorang laki-laki yang tidak saksi kenal naik sepeda motor, dan saksi meminta tolong untuk mengantarkan saksi pulang, dan saat saksi naik sepeda motor tersebut Terdakwa mendatangi saksi dan mengatakan “ayoklah pulang bapak kau sudah menelepon” saksi mengatakan “gak mau aku pulang sama kau, aku pulang sama bapak ini aja” dan kemudian saksi pulang ke rumah dan memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang tua saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa oleh keluarga kerumah dan setelah ditanyai Terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada orang tua saksi namun keluarga saksi tidak terima;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa saksi korban merasa trauma dan takut serta saksi korban adalah masih dibawah umum;
Menimbang, bahwa sebagai mana yang termuat dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘anak’ adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa sesuai akta kelahiran dari saksi korban Mayang Sari Sitorus, lahir pada tanggal 15 Mei 1999, sehingga usianya ketika terdakwa mencabulinya masih berumur 16 tahun;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 2 Undang-undang RI No.34 Tahun 2014, Tentang perubahan atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ;
Menimbang, bahwa dengan telah dicabulinya saksi korban Mayang Sari Sitorus oleh Terdakwa, padahal saksi korban masih digolongkan sebagai anak, maka dengan demikian tentunya akan mengganggu perkembangan spiritual dan sosial dari saksi korban, apalagi saksi korban yang masih dibawah umur dan tentunya akan menjadi beban baginya;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan diatas maka yang dimaksud dengan ‘anak’ sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang No. 35 tahun 2014, Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah saksi korban Mayang Sari Sitorus;\
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka unsur kedua tersebut diatas telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhi semua dakwaan Penuntut Umum, maka Hakim a quo berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi korban mengalami trauma;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SAFRIYUS SIREGAR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAFRIYUS SIREGAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda terdebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari Senin tanggal 18 Februari 2016, oleh ULINA MARBUN,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, TRI SYAHRIAWANI SARAGIH, S.H. dan ERITA HAREFA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOHARNI SIREGAR Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh RITA SURYANI SINULINGGA, S.H. Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Tanjungbalai, dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA ; HAKIM KETUA MAJELIS;
1.TRI SYAHRIAWANI SARAGIH, S.H ULINA MARBUN, S.H., M.H.
ERITA HAREFA, S.H.
PANITERA PENGGANTI ;
DOHARNI SIREGAR