185/Pid.B/2013/PN.AM.
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 185/Pid.B/2013/PN.AM.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (5)
Mengingat akan ketentuan Pasal-pasal yang bersangkutan antara lain Pasal 50 ayat (3) huruf h Juncto Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal-pasal dalam Bab XVI bagian ketiga dan keempat KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I Harapan Sitorus Bin J.Sitorus (alm) dan Terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Serta Bersama-Sama Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan””. 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 ( lima ) Bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Jenis Kayu meranti ukuran 6 x 12 x 4 berjumlah 43 (empat puluh tiga) batang ; (1,2384 M3). - Jenis Kayu meranti ukuran 4 x 25 x 4 berjumlah 1 (satu) keping ; (0,0400 M3) - Jenis Kayu meranti ukuran 3 x 25 x 400 berjumlah 22 (dua puluh dua) keping ; (0,6600 M3) - jenis kayu Medang ukuran 6 x 12 x 400 berjumlah 28 (dua puluh delapan) batang ; (0,8064 M3). - jenis kayu Medang Ukuran 5 x 10 x 400 sebanyak 38 batang (0,5600 M3) - 1 (Satu) unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989; - 1(Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) an.:RR DYAH ANDINI DEWI Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah);
Perkara Nomor : 185/Pid.B/2013/PN.AM
P U T U S A N
Nomor: 185/Pid.B/2013/PN.AM.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Arga Makmur yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan seperti berikut dalam perkara Para Terdakwa :
TERDAKWA I
Nama : HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm)
Tempat Lahir : Tapanuli
Umur/Tanggal Lahir : 41 Tahun / 30 September 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Kuro Tidur Kec. Arga Makmur Kab.
Bengkulu Utara
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan : STM (Tamat)
TERDAKWA II
Nama : AMRUN ZEN Als.AMRUL Bin ABDILLANA (Alm)
Tempat Lahir : Desa Balam (BU)
Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun / 08 April 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Balam Kec. Air Padang Kab. Bengkulu Utara
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Sopir)
Pendidikan : SMP (Tamat)
Terdakwa I ditahan berdasarkan surat perintah / Penetapan Penahanan yang sah oleh ;
Penyidik tanggal 20 Juli 2013 No. SP. Han / 61 / VII / 2013/ Reskrim, sejak tanggal 21 Juli 2013 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur tanggal 29 Juli 2013 No. 105/ N.7.12/ Epp. 1/07/ 2013, sejak tanggal 10 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 18 September 2013;
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Arga Makmur tanggal ....September 2013 No. Print : 31 / N.7.12/ Ep.2/ 09/ 2013, sejak tanggal 16 September 2013 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2013;
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 24 September 2013 Nomor : 170/ Pen. Pid/ 2013 /PN.AM, sejak tanggal 24 September 2013 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2013 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 8 Oktober 2013 Nomor : 170/ Pen. Pid/ 2013 /PN.AM, sejak tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 22 Desember 2013 ;
Terdakwa II ditahan berdasarkan surat perintah / Penetapan Penahanan yang sah oleh ;
Penyidik tanggal 20 Juli 2013 No. SP. Han / 61 / VII / 2013/ Reskrim, sejak tanggal 21 Juli 2013 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur tanggal 29 Juli 2013 No. 105/ N.7.12/ Epp. 1/07/ 2013, sejak tanggal 10 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 18 September 2013;
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Arga Makmur tanggal ....September 2013 No. Print : 31 / N.7.12/ Ep.2/ 09/ 2013, sejak tanggal 16 September 2013 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2013;
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 24 September 2013 Nomor : 170/ Pen. Pid/ 2013 /PN.AM, sejak tanggal 24 September 2013 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2013 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 8 Oktober 2013 Nomor : 170/ Pen. Pid/ 2013 /PN.AM, sejak tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 22 Desember 2013 ;
Di persidangan Para Terdakwa menyatakan untuk tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan maju sendiri di persidangan ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca :
penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 24 September 2013 No. 224/ Pen.Pid./ 2013 / PN.AM, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Para Terdakwa ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 24 September 2013 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Para Terdakwa beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa di persidangan;
Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon dijatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I Harapan Sitorus Bin J.Sitorus (alm) dan Terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) bersalah melakukan Tindak Pidana “Kehutanan Yakni Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan” sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat 7 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Harapan Sitorus Bin J.Sitorus (alm) dan Terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) dengan pidana penjara Masing-masing selama 8 (delapan) Bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada di dalam Tahanan dengan perintah agar Para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) Subsidair masing-masing 1(Satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Kayu jenis meranti ukuran 6 x 12 x 4 sebanyak 43 batang (1,2384 M3).
ukuran 4 x 25 x 4 sebanyak 1 keping (0,0400 M3)
ukuran 3 x 25 x 400 sebanyak 22 keping (0,6600 M3)
Kayu jenis medang ukuran 6 x 12 x 400 sebanyak 28 batang (0,8064 M3).
Ukuran 5 x 10 x 400 sebanyak 38 batang (0,5600 M3)
1(Satu) unit mobil jenis truk merk HINO Dutro warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL
1(Satu) Lembar STNK an. RR DYAH ANDINI DEWI
Dirampas Untuk Negara
Membebankan Para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Para Terdakwa secara lisan yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar diberi keringanan hukuman dan di muka persidangan Para Terdakwa telah mengakui perbuatannya .
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik Para Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 24 September 2013 No. Reg. Perk. : PDM 34/ MM / 09 / 2013 Para Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. Sitorus (Alm) dan Terdakwa II AMRUN ZEN Alias AMRUL Bin ABDILLANA (Alm), pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekitar Jam 06.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juli tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Lintas Arga Makmur Lebong Desa Kuro Tidur Kec. Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari jum’at tanggal 19 juli 2013 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa II mendapat kabar dari terdakwa I melalui telepon jika kayu pesanan terdakwa II sudah ada dan karena mobil terdakwa I rusak dan kebetulan terdakwa II membawa mobil truk merk HINO Dutro warna hijau dengan No.Pol BD 8486 DL milik bos terdakwa II, maka terdakwa I meminta terdakwa II untuk membawa mobil truk merk HINO Dutro warna hijau dengan No.Pol BD 8486 DL pergi ke rumah terdakwa I pada dini hari sekitar Jam 03.30 Wib, kemudian setelah sampai di rumah terdakwa I, terdakwa I mengajak terdakwa II untuk pergi ke Desa tanah Hitam Kec. Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, dan sekitar jam 04.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II sampai di Desa tersebut dan kemudian terdakwa II melihat Tumpukan kayu berada di pinggir jalan dan memarkirkan mobil Terdakwa II yakni mobil truk merk HINO Dutro warna hijau dengan No.Pol BD 8486 DL didekat tumpukan kayu tersebut kemudian terdakwa I menemui pemilik kayu tersebut yakni Sdr. Bastiar (DPO), selanjutnya Terdakwa I, terdakwa II dan Bastiar (DPO) memuat kayu-kayu yang berada di pinggir jalan tersebut ke dalam mobil truk merk HINO Dutro warna hijau dengan No.Pol BD 8486 DL, kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari Desa Tanah hitam menuju rumah terdakwa II di Desa Balam, namun di jalan raya Arga Makmur-padang jaya tepatnya disekitar Dekat Simpang gepeng Desa Kurotidur Kec. Arga Makmur Bengkulu Utara, mobil yang dikendarai oleh terdakwa II dan terdakwa I diberhentikan oleh petugas polisi dari Polres Bengkulu Utara yakni saksi Radi Iwanto dan saksi Daliman, dan setelah petugas polisi tersebut melihat ada muatan kayu olahan yang berdasarkan berita acara pengukuran dan pengujian kayu oleh Muktar.I Staf Seksi Pemanfaatan dan Iuran pada Bidang Pengelolahan Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu dengan hasil sebagai berikut :
| NO | Jenis Kayu | Ukuran (cm) | Volume | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | Meranti | 6 x 12 x 4 m = 43 Ptg | 1,2384 M3 | Kelompok Jenis Meranti |
| 2. | Meranti | 4 x 25 x 4 m = 1 Ptg | 0,0400 M3 | |
| 3. | Meranti | 3 x 25 x 4 m = 22 Ptg | 0,6600 M3 | |
| Jumlah I | 66 Ptg | 1,9384 M3 | ||
| 1. | Medang | 6 x 12 x 4 m = 28 Ptg | 0,8064 M3 | Kelompok jenis Rimba Campuran |
| 2. | Medang | 5 x 10 x 4 m = 28 Ptg () | 0,5600 M3 | |
| Jumlah II | 56 Ptg | 1,3664 M3 | ||
| Jumlah I + II | 122 Ptg | 3,3048 M3 | ||
Kemudian ketika saksi Radi Iwanto dan saksi Daliman tersebut menanyakan dokumen kayu atau Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan (SKSHH), terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat menunjukan dokumen Surat Keterangan sahnya hasil Hutan (SKSHH) yang harus dibawa bersamaan dengan kayu yang diangkut.
Perbuatan Para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat 7 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Tersebut di atas, Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum Tersebut.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar kesaksiannya di persidangan, kesaksian mana yang diberikan dibawah sumpah terlebih dahulu yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI I : RADI IWANTO Bin RUSTAM EFFENDI
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa tidak ada hubungan keluarga, baik hubungan keluarga sedarah ataupun akibat perkawinan, dan tidak menerima upah darinya ataupun sebaliknya;
Bahwa saksi selaku Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang bertugas di kantor Polres Bengkulu Utara.
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan terkait adanya tindak pidana Turut Serta Bersama-Sama Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira Pukul 06.30 Wib di Jalan raya dekat Simpang Gepeng Ds.Kuro Tidur Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara.
Bahwa pelaku adalah Terdakwa IHarapan Sitorus Bin J.Sitorus (alm) dan Terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm).
Bahwa bermula pada hari Sabtu habis sahur, saksi mendapat informasi tentang adanya 1 (Satu) unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989 tersebut sedang mengangkut kayu dari daerah Desa Tanah Hitam kecamatan padang jaya Bengkulu Utara menuju Desa Balam Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara.
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi kemudian bersama Saksi DALIMAN Bin SUWITO langsung mencari keberadaan 1 (Satu) unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989 tersebut namun belum berhasil, dan beberapa saat kemudian saksi kembali mendapat info bahwa 1 (Satu) unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989 tersebut sedang berada di Desa Kuro Tidur, kemudian ketika saksi dan saksi DALIMAN Bin SUWITO meluncur ke desa Kuro Tidur, saksi Melihat bahwa benar 1 (Satu) unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989 tersebut akan memutar sekitar pukul 07.00 Wib.
Bahwa setelah mendapati 1 (Satu) unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989 tersebut kemudian mobil tersebut diberhentikan oleh saksi dan Saksi DALIMAN Bin SUWITO dan saksi mendapati 2 (dua) orang yang sedang berada di dalam mobil tersebut yakni para terdakwa, dimana terdakwa II AMRUN ZEN Als.AMRUL Bin ABDILLANA (Alm) tersebut sedang menyetir mobil sementara Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) berada di Samping sisi Terdakwa II AMRUN ZEN Als.AMRUL Bin ABDILLANA (Alm).
Bahwa kemudian, saksi dan saksi DALIMAN Bin SUWITO melakukan pemeriksaan ke bagian belakang dalam mobil Truk tersebut dan mendapati beberapa kayu yang telah diolah namun saksi dan saksi DALIMAN Bin SUWITO tidak mengetahui jenis kayu yang dibawa oleh Para Terdakwa tersebut.
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan kepada Para Terdakwa kemudian saksi dan saksi DALIMAN Bin SUWITO menanyakan kepada Para Terdakwa tersebut mengenai dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan untuk membawa kayu – kayu tersebut, namun setelah ditanya ternyata para terdakwa tersebut tidak dapat menunjukan dokumen yang dimaksud oleh saksi tersebut sehingga oleh karena Para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud kemudian oleh saksi para terdakwa beserta 1 (Satu) unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989 tersebut diamankan ke Polres Bengkulu Utara.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut di atas.
SAKSI II : DALIMAN Bin SUWITO
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa tidak ada hubungan keluarga, baik hubungan keluarga sedarah ataupun akibat perkawinan, dan tidak menerima upah darinya ataupun sebaliknya;
Bahwa saksi selaku Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang bertugas di kantor Polres Bengkulu Utara.
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan terkait adanya tindak pidana Turut Serta Bersama-Sama Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira Pukul 06.30 Wib di Jalan raya dekat Simpang Gepeng Ds.Kuro Tidur Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara.
Bahwa pelaku adalah Terdakwa IHarapan Sitorus Bin J.Sitorus (alm) dan Terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm).
Bahwa bermula pada hari Sabtu habis sahur, saksi mendapat informasi tentang adanya 1 (Satu) unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989 tersebut sedang mengangkut kayu dari daerah Desa Tanah Hitam kecamatan padang jaya Bengkulu Utara menuju Desa Balam Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara.
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi kemudian bersama Saksi RADI IWANTO Bin RUSTAM EFFENDI langsung mencari keberadaan 1 (Satu) unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989 tersebut namun belum berhasil, dan beberapa saat kemudian saksi kembali mendapat info bahwa 1 (Satu) unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989 tersebut sedang berada di Desa Kuro Tidur, kemudian ketika saksi dan saksi RADI IWANTO Bin RUSTAM EFFENDI meluncur ke desa Kuro Tidur, saksi Melihat bahwa benar 1 (Satu) unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989 tersebut akan memutar sekitar pukul 07.00 Wib.
Bahwa setelah mendapati 1 (Satu) unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989 tersebut kemudian mobil tersebut diberhentikan oleh saksi dan Saksi RADI IWANTO Bin RUSTAM EFFENDI dan saksi mendapati 2 (dua) orang yang sedang berada di dalam mobil tersebut yakni para terdakwa, dimana terdakwa II AMRUN ZEN Als.AMRUL Bin ABDILLANA (Alm) tersebut sedang menyetir mobil sementara Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) berada di Samping sisi Terdakwa II AMRUN ZEN Als.AMRUL Bin ABDILLANA (Alm).
Bahwa kemudian, saksi dan saksi RADI IWANTO Bin RUSTAM EFFENDI melakukan pemeriksaan ke bagian belakang dalam mobil Truk tersebut dan mendapati beberapa kayu yang telah diolah namun saksi dan saksi RADI IWANTO Bin RUSTAM EFFENDI tidak mengetahui jenis kayu yang dibawa oleh Para Terdakwa tersebut.
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan kepada Para Terdakwa kemudian saksi dan saksi RADI IWANTO Bin RUSTAM EFFENDI menanyakan kepada Para Terdakwa tersebut mengenai dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan untuk membawa kayu – kayu tersebut, namun setelah ditanya ternyata para terdakwa tersebut tidak dapat menunjukan dokumen yang dimaksud oleh saksi tersebut sehingga oleh karena Para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud kemudian oleh saksi para terdakwa beserta 1 (Satu) unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989 tersebut diamankan ke Polres Bengkulu Utara.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut di atas.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut di atas.
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umumjuga telah membacakan substansi keterangan Saksi INDRA SUKMA JAYA Bin SARDI,IN, saksi mana tidak dapat dihadirkan dimuka persidangan yang selengkapnya keterangan saksi-saksi tersebut telah dicatat dalam persidangan perkara ini, yang pada pokoknya disimpulkan sebagai berikut;
SAKSI III : INDRA SUKMA JAYA Bin SARDI ‘ IN
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I Harapan Sitorus Bin J. Sitorus (Alm) sejak sekira 2 (dua) minggu sebelum penangkapan Terdakwa I Harapan Sitorus Bin J. Sitorus (Alm) sedangkan saksi tidak mengenal Terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm).
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan terkait adanya tindak pidana Turut Serta Bersama-Sama Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira Pukul 06.30 Wib di Jalan raya dekat Simpang Gepeng Ds.Kuro Tidur Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara.
Bahwa pelaku adalah Terdakwa I Harapan Sitorus Bin J.Sitorus (alm) dan Terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm).
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui kalau Terdakwa I Harapan Sitorus Bin J. Sitorus (Alm) merupakan penjual kayu – kayu olahan dengan kualitas kayu yang bagus.
Bahwa saksi ada memesan kayu dengan Terdakwa I Harapan Sitorus Bin J. Sitorus (Alm) pada hari Selasa Tanggal 16 Juli 2013 sekira Pukul 19.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa I Harapan Sitorus Bin J. Sitorus (Alm) yang beralamat di Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara karena pada saat itu saksi membutuhkan kayu untuk bahan membuat rumah saksi.
Bahwa kemudian tidak berapa lama saksi mendapat cerita dari teman-teman saksi bahwa Terdakwa I Harapan Sitorus Bin J. Sitorus (Alm) adalah pemain kayu lama.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk dapat memesan kayu dengan Terdakwa I Harapan Sitorus Bin J. Sitorus (Alm) saksi terlebih dahulu harus memesan kayu tersebut sesuai dengan ukuran yang dikehendaki, dan tugas Terdakwa I Harapan Sitorus Bin J. Sitorus (Alm) adalah mencari kayu tersebut kemudian kayu tersebut digesek dan diolah sesuai dengan ukuran pemesan lalu diangkut oleh Terdakwa I Harapan Sitorus Bin J. Sitorus (Alm) untuk kemudian kayu tersebut diantarkan Terdakwa I Harapan Sitorus Bin J. Sitorus (Alm) tersebut kerumah saksi.
Bahwa Terdakwa I Harapan Sitorus Bin J. Sitorus (Alm) telah mengangkut kayu pesanan saksi tersebut untuk diantar ke rumah saksi pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira jam 05.30 Wib, dimana pada waktu itu Sdr. Sitorus menelepon saksi.
Bahwa saksi memesan kayu jenis meranti ukuran 5 x 10 x 400 dan ukuran4 cm x 6 cm x 400 dengan jumlah pesanan sekira 2(dua) kubik.
Bahwa menurut saksi Terdakwa I Harapan Sitorus Bin J. Sitorus (Alm) menjual kayu dengan saksi seharga Rp.2.800.000,-(Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa kayu pesanan saksi pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2013 belum saksi terima.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas pada pokoknya Terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan Ahli MUKHTAR IBRAHIM Bin H.IBRAHIM yang telah memberikan pendapat dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Para Terdakwa tidak ada hubungan keluarga, baik hubungan keluarga sedarah ataupun akibat perkawinan, dan tidak menerima upah darinya ataupun sebaliknya;
Bahwa Ahli selaku ahli yang bertugas Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu.
Bahwa Ahli dihadirkan ke persidangan terkait adanya tindak pidana Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan terkait adanya tindak pidana Turut Serta Bersama-Sama Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira Pukul 06.30 Wib di Jalan raya dekat Simpang Gepeng Ds.Kuro Tidur Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara.
Bahwa pelaku adalah Terdakwa IHarapan Sitorus Bin J.Sitorus (alm) dan Terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm).
Bahwa dasar ahli memberikan keterangan adalah surat kepala Kepolisian Resor Bengkulu Utara Nomor :B/384/VII/2013/Reskrim Tanggal 23 Juli 2013, Perihal Mohon Bantuan keterangan Ahli dan untuk selanjutnya ahli dapat memberikan keterangan sebagai Staf Seksi Pemanfaatan dan Iuran bidang Pengelolahan Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu dan Surat Perintah Tugas dari Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu dengan Nomor : 875.1/455/2013 Tanggal 25 Juli 2013.
Bahwa menurut ahli disamping adanya permintaan dari Polres dasar menjadi ahli adalah berdasarkan Sertifikat mengikuti Penataran Personil Saksi Ahli Tanggal 20-21 September 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian kehutanan Dirjen Bina Usaha kehutanan dan Surat Keterangan telah mengikuti Penataran Pejabat Kehutanan Dalam Rangka Penyiapan personil Saksi Ahli Pemberian Keterangan Ahli dalam Proses Yustisi ILLegal Logging yang dikeluarkan Dirjen Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan Tanggal 25-26 Juli 2007.
Bahwa ahli menjelaskan yang dimaksud dengan Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah, sedangkan Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Bahwa dapat ahli jelaskan bahwa dokumen atau Surat Keterangan yang diperlukan dalam hal mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang berasal dari hutan Negara berdasarkan PERMENHUT-II Nomor :P.55/Menhut-II/2006 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan Negara Jo Permenhut-II Nomor :P.63/Menhut-II/2006 Jo Permenhut-II Nomor :P.8/Menhut-II/2009 Pasal 13 ayat (1) dan perubahan kedua Permenhut-II Nomor :P.45/Menhut-II/2009 adalah berupa :
Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB)
Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB)
Faktur Angkutan hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK)
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO)
Surat Angkutan Lelang (SAL)
Nota (Faktur Perusahaan)
Bahwa dapat ahli jelaskan bahwa dokumen atau surat yang harus dilengkapi untuk menyertai kayu gergajian yang telah diangkut (FA-KO), apabila kayu tersebut berasal dari Industri pengolahan kayu atau Sawmil dan berupa Surat Keterangan Sah kayu Bulat (SKSKB) yang dilampiri oleh Daftar Kayu Olahan dan Berita Acara Perubahan bentuk, apabila kayu tersebut berasal dari Hutan hak yang tumbuh secara alami.NO Jenis Kayu Ukuran (cm) Volume Ket 1 2 3 4 5 1. Meranti 6 x 12 x 4 m = 43 Ptg 1,2384 M3 Kelompok
Jenis Meranti
2. Meranti 4 x 25 x 4 m = 1 Ptg 0,0400 M3 3. Meranti 3 x 25 x 4 m = 22 Ptg 0,6600 M3 Jumlah I 66 Ptg 1,9384 M3 1. Medang 6 x 12 x 4 m = 28 Ptg 0,8064 M3 Kelompok jenis Rimba Campuran 2. Medang 5 x 10 x 4 m = 28 Ptg () 0,5600 M3 Jumlah II 56 Ptg 1,3664 M3 Jumlah I + II 122 Ptg 3,3048 M3
Bahwa dapat ahli jelaskan yang berwenang untuk menerbitkan Surat Keterangan Sah kayu Bulat (SKSKB) adalah petugas Kehutanan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi atas usulan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk FA-KO adalah diterbitkan oleh petugas perusahaan yang telah mendapat penetapan dari kepala Dinas Kehutanan Propinsi atas usulan Pimpinan perusahaan dan yang bersangkutan berkualifikasi sebagai penguji hasil hutan.
Bahwa ahli telah melihat kayu yang bahwa oleh para terdakwa dan telah melakukan pengukuran dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa ahli menjelaskan para terdakwa yang pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira Pukul 06.30 Wib di Jalan raya dekat Simpang Gepeng Ds.Kuro Tidur Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara telah mengangkut, menguasai atau memiiliki hasil hutan yang tidak disertai bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan tidak memiliki bukti kepemilikan atau alas Titel dan tidak mengetahui asal usulnya maka pelaku dapat dikategorikan melanggar Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 50 ayat 3 huruf h Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana Peraturan pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang mengangkut, mengusai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan sahnya hasil hutan serta penjelasan PP nomor 6 Tahun 2007 Pasal 119 yang berbunyi yang dimaksud dengan dilengkapi bersama-sama adalah bahwa pada saat pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan secara fisik, harus disertai dan dilengkapi dengan surat-surat yang sah pada waktu dan tempat yang sama sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat berbeda), surat yang sah dan fisik hasil hutan harus selalu melekat dalam proses pengangkutan, Penguasaan dan Pemilikan.
Bahwa baik hasil hutan Negara ataupun hutan hak yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen adalah melanggar Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 50 ayat 3 huruf h Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa atas pendapat Ahli tersebut di atas, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan Pendapat Ahli tersebut.
Menimbang bahwa, Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
TERDAKWA I: HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm)
Bahwa Terdakwa dihadirkan ke persidangan terkait adanya tindak pidana Turut Serta Bersama-Sama Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira Pukul 06.30 Wib di Jalan raya dekat Simpang Gepeng Ds.Kuro Tidur Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara.
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana Turut Serta Bersama-Sama Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan tersebut bersama-sama dengan Terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm).
Bahwa kejadian bermula pada hari jum’at tanggal 19 juli 2013 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa mengabari terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) tersebut melalui telepon mengatakan kalau kayu pesanan Terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) tersebut sudah ada, namun Terdakwa tidak ada kendaraaan utnuk mengangkutnya dikarenakan kendaraan yang biasanya terdakwa pakai sedang rusak.
Bahwa kemudian setelah memberi kabar / menelpon terdakwa II tersebut, terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) tersebut menyatakan akan membawa kendaraan untuk mengangkut kayu tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa mengatakan kepada terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) tersebut untuk membawa kendaraan tersebut ke rumah terdakwa pada dini hari sekitar Jam 03.30 Wib.
Bahwa kemudian pada waktu hari dan tanggal yang sudah disepakati bersama Terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) tersebut sudah berada di rumah terdakwa lalu terdakwa mengajak terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) tersebut untuk pergi ke Desa tanah Hitam Kec. Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, dan sekitar jam 04.00 Wib terdakwa dan terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) tersebut sampai di Desa tanah Hitam Kec. Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara tersebut.
Bahwa kemudian di lokasi yang dituju tersebut tepatnya di Desa tanah Hitam Kec. Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) tersebut melihat sudah ada Tumpukan kayu yang berada di pinggir jalan lalu Terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) tersebut memarkirkan truk didekat tumpukan kayu tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa turun dari truk dan langsung menemui pemilik kayu tersebut yakni Sdr. Bastiar (DPO), selanjutnya Terdakwa, terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) tersebut serta Bastiar (DPO) memuat dan memasukkan kayu-kayu yang berada di pinggir jalan tersebut ke dalam mobil truk.
Bahwa kemudiansetelah kayu – kayu tersebut sudah berada di dalam truk kemudian terdakwa dan terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) tersebut berangkat menuju rumah terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) tersebut yang beralamat di Desa Balam kecamatan air padang kabupaten bengkulu utara, namun di jalan raya menuju arah Arga Makmur - padang jaya tepatnya disekitar Dekat Simpang gepeng Desa Kurotidur Kec. Arga Makmur Bengkulu Utara, truk yang dikendarai oleh terdakwa dan terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) tersebut diberhentikan oleh petugas polisi dari Polres Bengkulu Utara yakni saksi saksi RADI IWANTO Bin RUSTAM EFFENDI dan saksi DALIMAN Bin SUWITO.
Bahwa oleh saksi RADI IWANTO Bin RUSTAM EFFENDI dan saksi DALIMAN Bin SUWITO tersebut Terdakwa dan Terdakwa II langsung diperiksa berikut dengan truk dan isi muatan truk yang terdakwa dan Terdakwa II kendarai.
Bahwa setelah diperiksa kemudian terdakwa dan terdakwa II langsung ditanyai saksi RADI IWANTO Bin RUSTAM EFFENDI dan saksi DALIMAN Bin SUWITO tersebut mengenai dokumen kayu atau Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan (SKSHH) namun setelah mendengar pertanyaan yang dimaksud terdakwa dan terdakwa II tidak dapat menunjukan dokumen Surat Keterangan sahnya hasil Hutan (SKSHH) yang harus dibawa bersamaan dengan kayu yang diangkut terdakwa dan Terdakwa II tersebut.
Bahwa oleh karena terdakwa dan terdakwa II tidak dapat menunjukan dokumen Surat Keterangan sahnya hasil Hutan (SKSHH) yang harus dibawa bersamaan dengan kayu yang diangkut, terdakwa dan Terdakwa I berikut dengan truk dibawa langsung ke Polres bengkulu Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa mengenai kayu olahan yang terdakwa dan Terdakwa II angkut tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Ahli yang berdasarkan berita acara pengukuran dan pengujian kayu oleh Ahli MUKHTAR IBRAHIM Bin H.IBRAHIM Staf Seksi Pemanfaatan dan Iuran pada Bidang Pengelolahan Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu di dapatkanlah keterangan hasil sebagai berikut :
| NO | Jenis Kayu | Ukuran (cm) | Volume | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | Meranti | 6 x 12 x 4 m = 43 Ptg | 1,2384 M3 | Kelompok Jenis Meranti |
| 2. | Meranti | 4 x 25 x 4 m = 1 Ptg | 0,0400 M3 | |
| 3. | Meranti | 3 x 25 x 4 m = 22 Ptg | 0,6600 M3 | |
| Jumlah I | 66 Ptg | 1,9384 M3 | ||
| 1. | Medang | 6 x 12 x 4 m = 28 Ptg | 0,8064 M3 | Kelompok jenis Rimba Campuran |
| 2. | Medang | 5 x 10 x 4 m = 28 Ptg () | 0,5600 M3 | |
| Jumlah II | 56 Ptg | 1,3664 M3 | ||
| Jumlah I + II | 122 Ptg | 3,3048 M3 | ||
Bahwa terdakwa dan Terdakwa II telah mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil hutan tersebut dengan menggunakan alat kendaraan yang berupa 1 (Satu) unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989 yang merupakan milik Afrizal berdasarkan nama pada STNK Truk tersebut.
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa dan Terdakwa II berjenis Meranti dan medan.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu tersebut selain karena ada pesanan dari Terdakwa II juga dikarenakan terdakwa mendapat pesanan kayu dari saksi INDRA SUKMA JAYA Bin SARDI ‘ IN.
Bahwa di persidangan terdakwa menyatakan menyesal dan mengakui prbuatan serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan keringanan hukuman dikarenakan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dimana terdakwa memiliki anak dan istri yang harus dinafkahi smentara dengan konidis anak terdakwa juga mengalami patah pada bagian kaki dan ahrus segera dilakukan operasi demi kesembuhannya.
TERDAKWA II : AMRUN ZEN Als.AMRUL Bin ABDILLANA
Bahwa Terdakwa dihadirkan ke persidangan terkait adanya tindak pidana Turut Serta Bersama-Sama Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekira Pukul 06.30 Wib di Jalan raya dekat Simpang Gepeng Ds.Kuro Tidur Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara.
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana Turut Serta Bersama-Sama Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan tersebut bersama-sama dengan Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm).
Bahwa kejadian bermula pada hari jum’at tanggal 19 juli 2013 sekira jam 22.00 Wib, Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm)tersebut menghubungi Terdakwa melalui telepon lalu mengatakan kalau kayu pesanan Terdakwa sudah ada, namun Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut mengatakan kalau Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut tidak ada kendaraaan utnuk mengangkutnya dikarenakan kendaraan yang biasanya terdakwa Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut pakai sedang rusak.
Bahwa kemudian setelah mendapatkan kabar tersebut, terdakwa langsung menyatakan kepada Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut akan membawa kendaraan untuk mengangkut kayu tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut mengatakan kepada terdakwa untuk membawa kendaraan tersebut ke rumah terdakwa pada dini hari sekitar Jam 03.30 Wib.
Bahwa kemudian pada waktu hari dan tanggal yang sudah disepakati bersama Terdakwa berangkat menuju ke rumah Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut dan setelah sampai di rumah terdakwa Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut lalu terdakwa Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut mengajak terdakwa pergi ke Desa tanah Hitam Kec. Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, dan sekitar jam 04.00 Wib terdakwa dan Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut sampai di Desa tanah Hitam Kec. Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara tersebut.
Bahwa kemudian di lokasi yang dituju tersebut tepatnya di Desa tanah Hitam Kec. Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara terdakwa melihat sudah ada Tumpukan kayu yang berada di pinggir jalan lalu Terdakwa memarkirkan truk didekat tumpukan kayu tersebut.
Bahwa kemudian Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut turun dari truk dan langsung menemui pemilik kayu tersebut yakni Sdr. Bastiar (DPO), selanjutnya Terdakwa, terdakwa Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut serta Bastiar (DPO) memuat dan memasukkan kayu-kayu yang berada di pinggir jalan tersebut ke dalam mobil truk.
Bahwa setelah kayu – kayu tersebut sudah berada di dalam truk kemudian terdakwa dan terdakwa Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut langsung berangkat menuju rumah terdakwa yang beralamat di Desa Balam kecamatan air padang kabupaten bengkulu utara, namun di jalan raya menuju arah Arga Makmur - padang jaya tepatnya disekitar Dekat Simpang gepeng Desa Kurotidur Kec. Arga Makmur Bengkulu Utara, truk yang dikendarai oleh terdakwa dan Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut diberhentikan oleh petugas polisi dari Polres Bengkulu Utara yakni saksi saksi RADI IWANTO Bin RUSTAM EFFENDI dan saksi DALIMAN Bin SUWITO.
Bahwa oleh saksi RADI IWANTO Bin RUSTAM EFFENDI dan saksi DALIMAN Bin SUWITO tersebut Terdakwa dan Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut langsung diperiksa berikut dengan truk dan isi muatan truk yang terdakwa dan Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut kendarai.
Bahwa setelah diperiksa kemudian terdakwa dan Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut langsung ditanyai oleh saksi RADI IWANTO Bin RUSTAM EFFENDI dan saksi DALIMAN Bin SUWITO tersebut mengenai dokumen kayu atau Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan (SKSHH) namun setelah mendengar pertanyaan yang dimaksud terdakwa dan Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut tidak dapat menunjukan dokumen Surat Keterangan sahnya hasil Hutan (SKSHH) yang harus dibawa bersamaan dengan kayu yang diangkut terdakwa dan Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut
Bahwa oleh karena terdakwa dan Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut tidak dapat menunjukan dokumen Surat Keterangan sahnya hasil Hutan (SKSHH) yang harus dibawa bersamaan dengan kayu yang diangkut, terdakwa dan Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut berikut dengan truk dibawa langsung ke Polres bengkulu Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa mengenai kayu olahan yang terdakwa dan Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut angkut tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Ahli yang berdasarkan berita acara pengukuran dan pengujian kayu oleh Ahli MUKHTAR IBRAHIM Bin H.IBRAHIM Staf Seksi Pemanfaatan dan Iuran pada Bidang Pengelolahan Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu di dapatkanlah keterangan hasil sebagai berikut :
| NO | Jenis Kayu | Ukuran (cm) | Volume | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | Meranti | 6 x 12 x 4 m = 43 Ptg | 1,2384 M3 | Kelompok Jenis Meranti |
| 2. | Meranti | 4 x 25 x 4 m = 1 Ptg | 0,0400 M3 | |
| 3. | Meranti | 3 x 25 x 4 m = 22 Ptg | 0,6600 M3 | |
| Jumlah I | 66 Ptg | 1,9384 M3 | ||
| 1. | Medang | 6 x 12 x 4 m = 28 Ptg | 0,8064 M3 | Kelompok jenis Rimba Campuran |
| 2. | Medang | 5 x 10 x 4 m = 28 Ptg () | 0,5600 M3 | |
| Jumlah II | 56 Ptg | 1,3664 M3 | ||
| Jumlah I + II | 122 Ptg | 3,3048 M3 | ||
Bahwa terdakwa dan Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut telah mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil hutan tersebut dengan menggunakan alat kendaraan yang berupa 1 (Satu) unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989 yang merupakan milik Afrizal berdasarkan nama pada STNK Truk tersebut.
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa dan Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut berjenis Meranti dan medan.
Bahwa sepengetahuan terdakwa, bahwa Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut mengangkut kayu tersebut selain karena ada pesanan dari Terdakwa juga dikarenakan terdakwa Terdakwa I HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) tersebut mendapat pesanan kayu dari saksi INDRA SUKMA JAYA Bin SARDI ‘ IN.
Bahwa di persidangan terdakwa menyatakan menyesal dan mengakui prbuatan serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan keringanan hukuman dikarenakan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dimana terdakwa memiliki anak dan istri yang harus dinafkahi.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Jenis Kayu meranti ukuran 6 x 12 x 4 berjumlah 43 (empat puluh tiga) batang ; (1,2384 M3).
Jenis Kayu meranti ukuran 4 x 25 x 4 berjumlah 1 (satu) keping ; (0,0400 M3)
Jenis Kayu meranti ukuran 3 x 25 x 400 berjumlah 22 (dua puluh dua) keping ; (0,6600 M3)
jenis kayu Medang ukuran 6 x 12 x 400 berjumlah 28 (dua puluh delapan) batang ; (0,8064 M3).
jenis kayu Medang Ukuran 5 x 10 x 400 sebanyak 38 batang (0,5600 M3)
1 (Satu) unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989;
1(Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) an.:RR DYAH ANDINI DEWI
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya :
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Tunggal sebagaimana di atur dan diancam dalam perkara pidana pada Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat 7 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk dapat dipidana atas dasar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat 7 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu, haruslah dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKHH) ;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum, dalam pengertian seseorang secara pribadi atau menunjuk pada suatu badan hukum tertentu yang mampu bertanggungjawab menurut hukum. Sehingga oleh karenanya sebagai salah satu unsur pembentuk delik dalam konstruksi Dakwaan Kedua Penuntut Umum, maka harus ditafsirkan bahwa unsur barang siapa di sini adalah menunjuk pada orang atau badan hukum yang “mampu” mewujudkan (melakukan) sebuah delik (perbuatan/tindak pidana);
Menimbang, bahwa selain itu, unsur ini juga merupakan implementasi atas keberlakuan ketentuan Pasal 2 KUHP, sehingga artinya adalah bahwa “barang siapa” sebagaimana didefinisikan di atas harus juga diterjemahkan sebagai setiap orang pelaku delik yang dapat (boleh) dihukum menurut hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa mengacu pada keterangan para saksi (RADI IWANTO Bin RUSTAM EFFENDI, DALIMAN Bin SUWITO), pendapat Ahli (MUKHTAR IBRAHIM Bin H.IBRAHIM), dan juga didukung dengan keterangan Para Terdakwa sendiri, maka subyek hukum yang diarahkan pada terbentuknya delik sebagai pihak yang mampu mempertanggungjawabkannya secara hukum adalah HARAPAN SITORUS Bin J. SITORUS (Alm) dan AMRUN ZEN Als.AMRUL Bin ABDILLANA (Alm) sebagai orang perseorangan. Dan oleh karena terhadap yang bersangkutan berlaku hukum (pidana) Indonesia sebagaimana keberlakuan Pasal 2 KUHP, maka unsur barangsiapa sebagai salah satu unsur pembentuk delik dalam Dakwaan kesatu telah terpenuhi/terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2. Unsur : Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (skhh) ;
Menimbang, bahwa kualifikasi unsur ini disusun dalam pola yang bersifat alternatif, yaitu pilihan dalam hal cara bagaimana mewujudkan delik, sehingga dengan terpenuhinya salah satu perbuatan (cara dilakukan perbuatan) secara parsial, yang dalam hal ini meliputi varian cara (perbuatan) “menguasai, atau memiliki hasil hutan”, maka harus ditafsirkan sebagai telah terpenuhinya rumusan unsur secara kumulatif;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mengangkut” adalah adanya pergerakan/perpindahan suatu barang tertentu yang dilakukan oleh subjek hukum dari satu titik berpindah atau sedang akan berpindah ke titik lainnya yang diawali dengan adanya suatu pergerakan. Sedangkan yang dimaksud menguasai atau memiliki adalah adanya hak menguasai atau memiliki suatu subjek hukum terhadap objek tertentu baik karena adanya penguasaan/secara nyata barang atau objek tertentu berada dalam penguasaannya atau adanya bukti kepemilikan suatu barang.
Menimbang, bahwa Pasal 1 huruf b UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mengatur bahwa yang dimaksud dengan “ hutan “ adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kemudian Pasal 1 huruf c UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mengatur bahwa yang dimaksud dengan “ kawasan hutan “ adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (13) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mengatur bahwa yang dimaksud dengan “ Hasil hutan “ adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
Menimbang, bahwa Pasal 50 Ayat (3) huruf h UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mengatur bahwa yang dimaksud dengan “ Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan sahnya hasil hutan “ adalah Dilengkapi bersama-sama adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah maupun volumenya, maka hasl hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti.
Menimbang, bahwa mengacu pada keterangan para saksi (saksi RADI IWANTO Bin RUSTAM EFFENDI dan saksi DALIMAN Bin SUWITO), pendapat Ahli (MUKHTAR IBRAHIM Bin H.IBRAHIM), yang juga bersesuaian dengan keterangan Para Terdakwa, serta dengan secara inheren mempertimbangkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa sendiri yang telah didengar di persidangan bahwa para terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 telah mengangkut kayu jenis meranti dengan ukuran masing-masing, Ukuran 6 x 12 x 4 sebanyak 43 batang (1,2384 M3), Ukuran 4 x 25 x 4 sebanyak 1 keping (0,0400 M3), Ukuran 3 x 25 x 400 sebanyak 22 keping (0,6600 M3) dan Kayu Medang jenis Rimba campuran dengan ukuran masing-masing ukuran 6 x 12 x 400 sebanyak 28 batang (0,8064 M3) dan Ukuran 5 x 10 x 400 sebanyak 38 batang (0,5600 M3) yang para terdakwa peroleh dari Sdr.Bastiar (Daftar Pencarian Orang) di Desa Tanah hitam Kec. Padang Jaya yang kemudian para terdakwa angkut dengan tujuan Desa Kuro Tidur Kec. Arga Makmur dan Desa Balam Kec. Air Padang dengan menggunakan 1(Satu) unit mobil jenis truk merk HINO Dutro warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL yang dikendarai oleh Terdakwa II bersama- sama dengan Terdakwa I kemudian ditengah jalan tepatnya di Jalan raya dekat Simpang Gepeng Ds.Kuro Tidur Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara sekira Pukul 06.30 Wib, para terdakwa diberhentikan oleh Anggota Polisi dari Polres Bengkulu Utara yaitu saksi RADI IWANTO Bin RUSTAM EFFENDI dan Saksi DALIMAN Bin SUWITO langsung menanyakan dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada para terdakwa, Para Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen tersebut,
Menimbang, bahwa dikarenakan Para terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut maka selanjutnya Para terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Bengkulu Utara oleh saksi RADI IWANTO Bin RUSTAM EFFENDI dan Saksi DALIMAN Bin SUWITO setelah dilakukan pememriksaan oleh Ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu yaitu Ahli MUKHTAR IBRAHIM Bin H.IBRAHIM selaku Staf Seksi Pemanfaatan dan Iuran bidang Pengelolahan Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu dan Surat Perintah Tugas dari Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu dengan Nomor : 875.1/455/2013 Tanggal 25 Juli 2013 menerangkan bahwa kayu jenis meranti dengan ukuran masing-masing, Ukuran 6 x 12 x 4 sebanyak 43 batang (1,2384 M3), Ukuran 4 x 25 x 4 sebanyak 1 keping (0,0400 M3), Ukuran 3 x 25 x 400 sebanyak 22 keping (0,6600 M3) dan Kayu Medang jenis Rimba campuran dengan ukuran masing-masing ukuran 6 x 12 x 400 sebanyak 28 batang (0,8064 M3) dan Ukuran 5 x 10 x 400 sebanyak 38 batang (0,5600 M3)
Menerangkan bahwa tersebut adalah kayu yang harus memiliki surat-surat yaitu surat FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan), dan karena kayu-kayu itu tidak dilengkapi dengan surat tersebut, maka Negara telah dirugikan dan berdasarkan penjelasan PP nomor 6 Tahun 2007 Pasal 119 yang berbunyi yang dimaksud dengan dilengkapi bersama-sama adalah bahwa pada saat pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan secara fisik, harus disertai dan dilengkapi dengan surat-surat yang sah pada waktu dan tempat yang sama sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat berbeda), surat yang sah dan fisik hasil hutan harus selalu melekat dalam proses pengangkutan, Penguasaan dan Pemilikan sehingga menurut keterangan ahli baik hasil hutan Negara ataupun hutan hak yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen adalah melanggar Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 50 ayat 3 huruf h Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diataas maka terdakwa telah terbukti mengangkut kayu-kayu tersebut tanpa disertai dengan surat-surat yaitu surat FAKO, dengan demikian unsur ke-2 inipun telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur : Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa konstruksi unsur ini dibentuk secara alternatif atas kualias pelaku delik, dimana yang dimaksud dengan “ orang yang melakukan (pleger) “ adalah orang yang telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana sedangkan dalam hal “ menyuruh melakukan, orang yang menyuruh (doen plegen)” tidak melakukan sendiri perbuatan yang dapat dihukum itu, melainkan menyuruh orang lain (pleger) yang karena alasan-alasan tertentu tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dari perbuatan tersebut, dikarenakan orang yang disuruh (pleger) adalah hanya sebagai suatu instrumen saja ;
Menimbang, bahwa sesuai Arrest Hoge Raad No. 1047 tanggal 29 Juni 1936, dirumuskan bahwa “turut serta melakukan” itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, di mana dengan hanya perbuatan masing-masing saja secara sendiri-sendiri, maka maksud itu sesuai rumusan delik tidak akan tercapai;
Menimbang, bahwa menurut fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti menerangkan fakta bahwa antara Para Terdakwa dan Bastiar (DPO) telah melakukan kerjasama dalam hal melakukan perbuatan Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan sebagaimana rumusan delik, yang dalam hal ini adalah dilakukan di dalam kawasan Hutan Negara ataupun hutan Hak Wajib dilengkapi dengan dokumen atau surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH) yang berada di wilayah Desa tanah Hitam Kecamatan padang jaya Kabupaten Bengkulu Utara;
Menimbang, bahwa cara yang dilakukan oleh Para Terdakwa Berawal pada hari jum’at tanggal 19 juli 2013 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa II mendapat kabar dari terdakwa I melalui telepon jika kayu pesanan terdakwa II sudah ada dan karena mobil terdakwa I rusak dan kebetulan terdakwa II membawa mobil truk merk HINO Dutro warna hijau dengan No.Pol BD 8486 DL milik bos terdakwa II, maka terdakwa I meminta terdakwa II untuk membawa mobil truk merk HINO Dutro warna hijau dengan No.Pol BD 8486 DL pergi ke rumah terdakwa I pada dini hari sekitar Jam 03.30 Wib, kemudian setelah sampai di rumah terdakwa I, terdakwa I mengajak terdakwa II untuk pergi ke Desa tanah Hitam Kec. Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, dan sekitar jam 04.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II sampai di Desa tersebut dan kemudian terdakwa II melihat Tumpukan kayu berada di pinggir jalan dan memarkirkan mobil Terdakwa II yakni mobil truk merk HINO Dutro warna hijau dengan No.Pol BD 8486 DL didekat tumpukan kayu tersebut kemudian terdakwa I menemui pemilik kayu tersebut yakni Sdr. Bastiar (DPO), selanjutnya Terdakwa I, terdakwa II dan Bastiar (DPO) memuat kayu-kayu yang berada di pinggir jalan tersebut ke dalam mobil truk merk HINO Dutro warna hijau dengan No.Pol BD 8486 DL, kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari Desa Tanah hitam menuju rumah terdakwa II di Desa Balam, namun di jalan raya Arga Makmur-padang jaya tepatnya disekitar Dekat Simpang gepeng Desa Kurotidur Kec. Arga Makmur Bengkulu Utara, mobil yang dikendarai oleh terdakwa II dan terdakwa I diberhentikan oleh petugas polisi dari Polres Bengkulu Utara yakni saksi Radi Iwanto dan saksi Daliman, dan setelah petugas polisi tersebut melihat ada muatan kayu olahan yang berdasarkan berita acara pengukuran dan pengujian kayu oleh Muktar.I Staf Seksi Pemanfaatan dan Iuran pada Bidang Pengelolahan Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu dengan hasil sebagai berikut :
| NO | Jenis Kayu | Ukuran (cm) | Volume | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | Meranti | 6 x 12 x 4 m = 43 Ptg | 1,2384 M3 | Kelompok Jenis Meranti |
| 2. | Meranti | 4 x 25 x 4 m = 1 Ptg | 0,0400 M3 | |
| 3. | Meranti | 3 x 25 x 4 m = 22 Ptg | 0,6600 M3 | |
| Jumlah I | 66 Ptg | 1,9384 M3 | ||
| 1. | Medang | 6 x 12 x 4 m = 28 Ptg | 0,8064 M3 | Kelompok jenis Rimba Campuran |
| 2. | Medang | 5 x 10 x 4 m = 28 Ptg () | 0,5600 M3 | |
| Jumlah II | 56 Ptg | 1,3664 M3 | ||
| Jumlah I + II | 122 Ptg | 3,3048 M3 | ||
Kemudian ketika saksi Radi Iwanto dan saksi Daliman tersebut menanyakan dokumen kayu atau Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan (SKSHH), terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat menunjukan dokumen Surat Keterangan sahnya hasil Hutan (SKSHH) yang harus dibawa bersamaan dengan kayu yang diangkut.
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang dipertimbangkan di atas, unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, maka seluruh unsur-unsur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo.Pasal 78 ayat (7) UU No.41 tahun1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, dan oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Para Terdakwa yang dapat meniadakan unsur kesalahan (mens rea) yang melekat pada perbuatan/delik (actus reus) yang telah dilakukannya, maka terhadapnya perbuatan (delik) tersebut dapat dipertanggungjawabkan, sehingga oleh karenanya dengan juga memperhatikan barang bukti yang diajukan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwasanya Para Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Serta Bersama-Sama Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan””;
Menimbang, bahwa karenanya dan dengan mengingat tiadanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas diri dan perbuatan Para Terdakwa maka kepada Para Terdakwa harus dijatuhi pidana sebagaimana dalam diktum Putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata sebagai pembalasan sebagaimana dalam konsep teori absolut/pembalasan (vergeldings theorien), melainkan juga memiliki fungsi sebagai alat pembelajaran bagi Para Terdakwa pribadi pada khususnya dan juga masyarakat pada umumnya dengan tujuan untuk meminimalisir kemungkinan terulangnya delik tersebut atau delik-delik lainnya di masyarakat, yang produk akhirnya adalah ditujukan pada terciptanya masyarakat yang aman, tertib dan sadar hukum sebagaimana konsep pemidanaan dalam teori relatif/tujuan (doeltheorien);
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam konsep paling ideal yaitu konsep teori gabungan (verenigingstheorien) yang memadukan konsep dalam teori absolut/pembalasan dan teori relatif/tujuan, fungsi pemidanaan sebagai alat pengenaan penderitaan/nestapa (pembalasan) diselaraskan dengan fungsi untuk memperbaiki/merehabilitasi Para Terdakwa dan menjaga serta mengembalikan stabilitas keamanan dan ketertiban hukum di masyarakat;
Menimbang, bahwa dari pendekatan dalam konsep teori gabungan (verenigingstheorien) tersebut dapat ditafsirkan bahwa pemidanaan bukanlah merupakan alat pembalasan yang membabi-buta, yang hanya memberikan nestapa kepada Para Terdakwa tanpa memperhatikan fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dan alat perubahan masyarakat (termasuk juga Para Terdakwa sebagai bagian integral dari masyarakat) ke arah yang lebih baik. Jenis dan berat ringannya pemidanaan tidak dapat diterapkan dengan standarisasi yang rigid (kaku) dengan hanya memperhatikan bunyi pasal dan ancaman hukuman yang tertuang dalam ketentuan normatifnya, melainkan harus diterapkan secara kasusistis dengan secara komprehensif memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan serta faktor-faktor yang mempengaruhi terwujudnya perbuatan dalam rumusan delik;
Menimbang, bahwa dengan mencermati fakta hukum tentang motif diwujudkannya delik dalam perkara a quo, di mana Terdakwa I mengambil kayu-kayu yang telah dipersiapkan di pinggir jalan tersebut untuk kemudian dijualkan kembali kepada orang lain atas perintah BASTIAR (DPO) sementara Terdakwa II menyiapkan mobil dengan Jenis Truk Merk Hino Dutro warna Hijau dengan Nomor Polisi BD 8486 DL milik Afrizal untuk mengangkut dan membeli kayu tersebut kepada Terdakwa I dengan maksud Terdakwa II berencana hendak membangun dan memperluas bangunan rumahnya yang sementara masih sangat kecil dan sempit, hingga membutuhkan kayu, yang atas kebutuhan tersebut Para Terdakwa mengambil kayu-kayu olahan yang telah dipersiapkan oleh BASTIAR (DPO) sebelumnya untuk diangkut dan dijualkan sehingga rumusan delik sebagaimana perkara a quo terbentuk, fakta mana kemudian berbanding lurus dan relevan dengan fakta bahwasanya Para Terdakwa sebagai “dader” dalam perkara a quo hanya berusaha mengambil kayu dalam kuantitas sebatas memenuhi kebutuhan Para Terdakwa serta tersebut, maka dalam hal ini Pengadilan menilai bahwasanya perbuatan Para Terdakwa tersebut merefleksikan secara utuh adanya “penyakit” dalam mindset (pola pikir) di masyarakat sekitar kawasan hutan yang masih menganggap wajar perbuatan menebang atau mengambil kayu dari hutan sekedar untuk memenuhi kebutuhan diri dan masyarakat di sekitarnya serta mengangkut hasil hutan yang kayu tersebut seharusnya mempunyai surat keterangan Surat yaitu Keterangan sahnya Hasil Hutan (SKSHH) . Selain berbasis pada sebuah “kewajaran”, maka tentu saja pola pikir tersebut juga dapat terbentuk dari sebuah kondisi sosial ekonomi yang timpang dan serba kekurangan, seperti kondisi umum yang terpetakan pada rakyat (masyarakat) Indonesia saat ini;
Menimbang, bahwa berpijak pada kondisi sedemikian, maka selain melalui proses penegakan hukum atas pelaku delik sebagaimana berjalannya proses peradilan dalam perkara a quo, maka sejatinya penyelesaian atas masalah-masalah yang terefleksikan dalam perkara ini tersebut juga secara komprehensif harus melibatkan keseluruhan upaya penyelesaian non-penal yang (terutama) berwawasan preventif, di antaranya melalui berbagai upaya peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi warga di sekitar kawasan hutan, semisal melalui pola kemitraan dalam pemanfaatan hutan antara masyarakat sekitar hutan dengan otoritas (perangkat) pemangku hutan (kawasan hutan), kemudian juga melalui sosialisasi tentang keberlakuan kawasan hutan dan keberlakuan Undang-Undang Kehutanan beserta segenap peraturan terkait lainnya, sosialisasi mana harus dilakukan lebih intensif dan tepat sasaran serta tidak terkesan sebagai formalitas belaka atau berbasis pada pendekatan “proyek” semata. Dalam pola penyelesaian komprehensif sedemikianlah yang menurut hemat Pengadilan akan mereduksi atau meminimalisir delik-delik seperti yang diwujudkan oleh Para Terdakwa dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa dengan berpijak pada pendekatan-pendekatan tersebut, maka dengan tidak mengecualikan kesalahan Para Terdakwa atas delik yang diperbuatnya sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, Pengadilan sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan jenis pidana penjara (gevangenisstraaf) dan pidana denda terhadap diri Terdakwa, namun Pengadilan tidak sependapat dengan lamanya pidana penjara yang dituntut oleh Penuntut Umum yang dalam persidangan telah menuntut terdakwa IHarapan Sitorus Bin J.Sitorus (alm) dan Terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) dengan pidana penjara Masing-masing selama 8 (delapan) Bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada di dalam Tahanan dengan perintah agar Para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) Subsidair masing-masing 1(Satu) bulan kurungan., dan Pengadilan menilai bahwasanya tuntutan pidana tersebut terlalu berat bagi Terdakwa, sehingga Pengadilan akan menjatuhkan pidana sebagaimana dalam diktum Putusan ini. Adapun mengenai pidana denda, Pengadilan sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mengenai besaran nominal denda dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti apabila denda tersebut tidak dibayar;
Menimbang, bahwa terhadap masa selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, mengenai barang bukti yang digunakan untuk perkara ini berupa :Jenis Kayu meranti ukuran 6 x 12 x 4 berjumlah 43 (empat puluh tiga) batang ; (1,2384 M3), Jenis Kayu meranti ukuran 4 x 25 x 4 berjumlah 1 (satu) keping ; (0,0400 M3), Jenis Kayu meranti ukuran 3 x 25 x 400 berjumlah 22 (dua puluh dua) keping ; (0,6600 M3), jenis kayu Medang ukuran 6 x 12 x 400 berjumlah 28 (dua puluh delapan) batang ; (0,8064 M3), jenis kayu Medang Ukuran 5 x 10 x 400 sebanyak 38 batang (0,5600 M3), 1 (Satu)unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989, dan 1(Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) an.:RR DYAH ANDINI DEWI ; berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan dan berdasarkan Pasal 78 Ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan yang berbunyi “semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut maka terhadap barang bukti tersebut diatas ditetapkan agar barang bukti tersebut di rampas untuk negara.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Para Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN
Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan penataan kembali kawasan hutan dan pemberantasan ilegal logging, yang salah satu upayanya adalah melalui penatausahaan hasil hutan dengan segala aspek pengawasan dan perizinannya;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga mempermudah jalannya proses persidangan;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat akan ketentuan Pasal-pasal yang bersangkutan antara lain Pasal 50 ayat (3) huruf h Juncto Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal-pasal dalam Bab XVI bagian ketiga dan keempat KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa IHarapan Sitorus Bin J.Sitorus (alm) dan Terdakwa II Amrun Zen Alias Amrul Bin Abdillana (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Serta Bersama-Sama Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan””.
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 ( lima ) Bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Jenis Kayu meranti ukuran 6 x 12 x 4 berjumlah 43 (empat puluh tiga) batang ; (1,2384 M3).
Jenis Kayu meranti ukuran 4 x 25 x 4 berjumlah 1 (satu) keping ; (0,0400 M3)
Jenis Kayu meranti ukuran 3 x 25 x 400 berjumlah 22 (dua puluh dua) keping ; (0,6600 M3)
jenis kayu Medang ukuran 6 x 12 x 400 berjumlah 28 (dua puluh delapan) batang ; (0,8064 M3).
jenis kayu Medang Ukuran 5 x 10 x 400 sebanyak 38 batang (0,5600 M3)
1 (Satu) unit truk HINO DUTRO warna Hijau dengan No. Pol BD 8486 DL dan Noka.: MMJEC1JG43C5044452 dan No.Sin.;W04DTRJ-47989;
1(Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) an.:RR DYAH ANDINI DEWI
Dirampas untuk negara.
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah);
Demikianlah Putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan pada hari SENIN tanggal 11 November 2013 oleh kami YUSRIZAL, S.H.,M.H.,. sebagai Hakim Ketua Majelis, LINA SAFITRI TAZILI, S.H., serta ZEPHANIA, S.H., dan masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu oleh DODI ARIYANTO, S. H., sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh A. GHUFRONI, S. H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Arga makmur, di hadapan Para Terdakwa.
HAKIM –HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
dto dto
1. LINA SAFITRI TAZILI, S.H.,YUSRIZAL, S.H., M.H.,
dto
ZEPHANIA, S.H.,
PANITERA PENGGANTI
dto
DODI ARDIYANTO,S.H.,